80/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 80/PDT/2018/PT KDI
- PEMBANDING : LA ODE TAREFU,DK. - TERBANDING : WA ODE BAIDA,DK.
- MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I danTergugat II tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 5/Pdt.G/2018/ PN.Rah, tanggal 20 September 2018 yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian 2. Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan La Owi, La Ode Tiru dan Wa Sarafa sebelah Selatan berbatasan dengan La Zaani, La Kamili dan Wa Ana sebelah Timur berbatasan dengan La Dalimu dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, yangmerupakan harta peninggalan Almarhum La Ode Kabido adalah milik Para Penggugat bersama-sama para Ahli Warisnya lainnya yang belum dibagi waris 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 80/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
LA ODE TAREFU, bertempat tinggal di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ;
LA ODE MUSTAFA, bertempat tinggal di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II ;
Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUSDIN, SH, MH., dan AMAN ARIF, SH., Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Kapten P. Tendean, Lrg. Tabarasi Nomor 64, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2018 ;.
L a w a n
WA ODE BAIDA, bertempat tinggal di Desa Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna ;
Selanjutnya disebut sebagai TerbandingI semula Penggugat I ;
WA ODE ISO, bertempat tinggal di Desa Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna ;
Selanjutnya disebut sebagaiTerbanding II semula Penggugat II ;
Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II dalam hal ini memberikan kuasa kepada ASWAN ASKUN, SH, MH.Li, LA ODE YABDI JAYA, SH, dan YUSRAN MANGALO, SH, masing-masing Advokat, pada Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBAH) Rakyat Muna, beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 20 Nopember 2018 Nomor 80/Pen.Pdt/2018/PTKDI, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Rah, tanggal 17 September 2018 yang dimohonkan banding, dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat sekarang Terbanding I dan Terbanding II, dengan surat gugatannya tertanggal 2 April 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 5 April 2018 dalam Register Perkara Nomor 5/Pdt.G/ 2018/PN.Rah, telah mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat memiliki sebidang tanah yang merupakan peninggalan dan atau warisan dari orang tuanya Almarhum La Ode Kabido, yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna. Adapun ukuran dan batas-batas lokasi tanah, sebagai berikut :
Ukuran sebelah Utara 402 M, berbatasan dengan La Owi, La Ode Tiru dan Wa Sarafa;
Ukuran sebelah Selatan 410 M, berbatasan dengan La Zaani, La Kamili dan Wa Ana ;
Ukuran sebelah Timur 42,70 M, berbatasan dengan La Dalimu;
Ukuran sebelah Barat 62,40 M, berbatasan dengan Jalan Raya;
Lokasi tanah dimaksud, disebut sebagai objek sengketa;
Bahwa objek sengketa merupakan tanah hak milik Almarhum La Ode Kabido (meninggal tahun 2001 diusia 115 Tahun). Almarhum La Ode Kabido menguasai dan menggarap Objek sengketa sejak tahun 1926, yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya, yaitu Almarhum La Ode Bihu dan Almarhuma Wa Ode Bengko ;
Bahwa semasa hidupnya Almarhum La Ode Kabido dan Almarhumah Wa Ode Gawe, memiliki 11 (sebelas) orang anak, sebagai berikut :
Anak pertama La Ode Ugi (Alm), meninggal tahun 1929 ;
Anak kedua Wa Ode Pomponu (Alm), meninggal tahun 2016;
Anak ketiga La Ode Batala (Alm), meninggal tahun 2014 ;
Anak keempat Wa Ode Sinta (Alm), meninggal tahun 2016 ;
Anak kelima Wa Ode Tupila (Alm), meninggal tahun 1959 ;
Anak keenam Wa Ode Siijah (Alm), meninggal tahun 1950 ;
Anak ketujuh La Ode Rubama (Alm), meninggal tahun 2008;
Anak kedelapan La Ode Mbu (Alm), meninggal tahun 1946 ;
Anak kesembilan Wa Ode Baida (hidup) Penggugat 1 ;
Anak ksepuluh La Ode Ungku (hidup), tidak menikah. Namun saat ini telah menjadi Penduduk tetap Negara Malaysia ;
Anak kesebelas Wa Ode Iso (hidup), Penggugat 2 ;
Bahwa semasa hidupnya, almarhum La Ode Kabido setelah menikah dengan almarhumah Wa Ode Gawe, pernah membangun rumah dan tinggal di objek sengketa. Sewaktu mengolah dan atau menggarap objek sengketa, La Ode Kabido pernah juga menanam kelapa sebanyak 15 (lima belas) pohon, 4 (empat) pohon mangga dan 1 (satu) pohon nangka. Selain itu, ada saudara kandung Para Penggugat yang lahir di objek sengketa, bernama Almarhum La Ode Ugi (anak pertama), akan tetapi meninggal di Desa Bakealu karena penyakit malaria ;
Bahwa pada bulan Oktober 1957, telah terjadi penyerangan dan pengrusakan di Desa Pure yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal (saat itu masyarakat menyebutnya KelompokGerombolan) yang mengakibatkan jatuhnya beberapa korban masyarakat, sehingga mayoritas masyarakat Desa Pure mengungsi di Dusun Bakealu (sekarang Desa Bakealu) dan sebagian juga mengungsi di Raha. Alasan itulah menyebabkan juga La Ode Kabido dan Istrinya pindah di Dusun Bakealu (sekarang Desa Bakealu), yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilo meter menyebrang laut dari Desa Pure. Tidak lama kemudian setelah kondisi dan situasi aman dan kondusif atas peristiwa dimaksud, masyarakat Desa Pure balik lagi kembali di Desa Pure di rumah masing-masing ;
Bahwa sejak peristiwa (vide angka 5 diatas) kendatipun masyarakat Desa Pure balik kembali lagi di Desa Pure di rumah masing-masing, akan tetapi La Ode Kabido tetap menetap tinggal di Dusun Bakealu (sekarang Desa Bakealu). Namun walaupun La Ode Kabido pindah tempat tinggal di Dusun Bakealu, tapi tetap sering mengunjungi dan mengecek serta sering membersihkan lokasi tanahnya (objek sengketa) karena ada tanamannya (pohon kelapa, mangga dan nangka) ;
Bahwa selain La Ode Kabido yang sering datang membersihkan di lokasi objek sengketa, anak-anaknya pun seperti La Ode Batala, Wa Ode Pomponu, Wa Ode Sinta (semasa hidup mereka) dan La Ode Ungku (masih hidup) SERING JUGA datang membersihkan objek sengketa dan memanen buah tanaman (pohon kelapa, mangga dan nangka) yang ada di objek sengketa ;
Bahwa saat ini objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat tanpa dasar dan alasan hukum yang sah. Para Tergugat mengklaim kalau objek sengketa merupakan tanah orang tua mereka. Selain itu Para Tergugat juga membuka pabrik batu bata merah (bahan baku dari tanah) sejak tahun 1990 sampai dengan 2017, namun sekarang sudah tutup, yang mengakibatkan beberapa bagian lokasi objek sengketa mengalami kerusakan dan terdapat galian-galian yang besar dan dalam. Sehingga akibat dari kerusakan dimaksud, telah menimbulkan kerugian materiil yang besar yang dialami atau diderita oleh Para Penggugat. Selain itu Tergugat II saat ini masih tinggal dan mengusai objek sengketa;
Bahwa selama objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat (membuka pabrik batu bata merah), pernah diingatkan oleh Wa Ode Anto (Alm) dan La Ode Batala (Alm) semasa hidup mereka, kalau tanah yang ditempatinya membuka pabrik batu bata merah bukan tanahnya akan tetapi merupakan tanah milik La Ode Kabido(Orang tua Para Penggugat). Namun Para Tergugat tetap tidak menghiraukan peringatan tersebut;
Bahwa pada tahun 2017, pernah dilakukan mediasi sebanyak 2 (dua) kali, yang Pertama dilakukan di Kantor Kelurahan Labunia pada bulan September 2017, namun tidak ada kesepakatan. Yang Kedua dilakukan di Kantor Kecamatan Wakorumba Selatan, pada bulan November 2017, namun lagi-lagi tidak mengasilkan kesepakatan apa-apa juga ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengusai dan merusak beberapa bagian lokasi objek sengketa adalah merupakan suatu rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris;
Bahwa konsekuensi yuridis karena akibat adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang lain yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat, berakibat kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Para Penggugat, dengan uraian sebagai berikut :
Kerugian Materiil, yaitu :
Beberapa lokasi tanah telah diolah menjadi batu bata merah selama 27 tahun, dengan taksiran nilai kerugian sebesar: Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pengrusakan tanaman yang pernah ditanam oleh La Ode Kabido (Alm), dengan taksiran nilai kerugian sebesar: Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil, yaitu :
Yaitu kerugian yang diderita oleh Para Penggugat karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat merugikan citra dan martabat ditaksir sebesar: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga total a + b = Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, agar memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa dimaksud, agar mengosongkan dan menyerahkan kepada para penggugat tanpa syarat apapun juga;
Bahwa mengingat gugatan Para Penggugat (Pencari Keadilan) ini berdasarkan alasan-alasan dan alat bukti yang kuat dan akurat, sehingga beralasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan secara serta merta atau dijalankan lebih dulu, meskipun ada upaya hukum ;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ini didukung dan ditunjang oleh alat-alat bukti yang kuat dan akurat, serta dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, maka mohon agar dalam putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bijj voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
Bahwa sebagai antisipasi Para Tergugat mengabaikan putusan pengadilan, maka mohon agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan;
Bahwa menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat sekarang Terbanding I dan Terbanding II tersebut, Tergugat I dan Tergugat II sekarang Para Pembanding telah mengajukan Jawaban tertanggal 30 April 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh para penggugat, kecuali hal yang akui secara tegas oleh para tergugat;
Bahwa Gugatan para penggugat adalah kabur (obscuur libel) oleh karena para penggugat tidak menyebut secara tegas dan jelas batas-batas maupun orang-orang yang berbatasan dengan tanah obyek sengketa;
Bahwa gugatan para penggugat tidak jelas Kabur dari sisi letak tanah obyek sengketa oleh karena yang diterangkan dari posita Gugatan para Penggugat poin 1 tentang letak tanah obyek sengketa yang berada di Desa Labunia kemudian dikaitkan dengan posita gugatan para penggugat poin 4, 5, 6, 7 sama sekali tidak ada keterkaitan. Sehingga gugatan tersebut patut dinyatakan Kabur Letak tanah Obyek Sengketa.
Bahwa Gugatan para penggugat adalah kurang pihak oleh karena para Penggugat masih mempunyai saudara La Ode Ungku yang saat ini masih hidup dan merupakan ahli waris langsung dari Almarhum La Ode Kabido dan Almarhumah Wa Ode Gawe dan tidak masuk sebagai penggugat, juga masih ada ahli waris pengganti yaitu cucu dari kedua Almarhum tersebut yang mereka mempunyai hak untuk menggugat sebagai ahli waris;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa para tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali hal yang diakui secara tegas dalam jawaban para tergugat sebagai berikut:
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin, 1 yang menerangkan tentang batas-batas tanah obyek sengket, maka dengan ini para tergugat menolak secara tegas dalil tersebut karena faktanya bahwa tanah yang dikuasai para tergugat berbatas sebagai berikut;
Sebelah Utara 388 M, berbatas dengan Kali Tahoi, La Uwi, La Ode Tiru dan Wasarifa;
Sebelah Selatan 408 M, berbatas dengan La Ode Abdila, La Ode Zamalu, La Ode Kamili dan Wa Ode Ana;
Sebelah Timur 63 M, berbatas dengan Wa Marfia;
Sebelah Barat 50 M, berbatas dengan Jalan Raya;
Bahwa dalil para penggugat poin 2 yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah dari orang tua para penggugat. Maka dengan ini para tergugat menyatakan menolak secara tegas, oleh karena tanah obyek sengketa merupakan tanah garapan orang tua para tergugat atas nama LA ODE KAZARU dan WA ODE ZANIHA yang dimana pengalihan penguasaan tanah tersebut beralih dengan sendirinya kepada para tergugat setelah orang tua para tergugat meninggal dunia dan mereka kuasai dan olah sampai saat ini;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 4, 5, 6, 7, dengan ini para tergugat menolak secara tegas dalil tersebut. Oleh karena para tergugat juga orang tua para tergugat setelah mengungsi akibat adanya gerombolan DITIl, mereka kembali pada tahun 1959 di kampung Labunia yang saat ini menjadi Kelurahan Labunia Kec.Wakorumba Selatan Kab. Muna, dimana pada saat itu orang tua para penggugat tidak ikut kembali ke Kampung Labunia, bahkan orang tua para penggugat menetap di Dusun Bakealu sekarang Desa Bakealu (posita gugatan poin 6);
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 8 yang menyatakan para tergugat tidak mempimyai dasar dan alasan yang sah atas tanah obyek sengketa, maka dengan ini para tergugat menolak secara tegas karena para tergugat memiliki surat keterangan penyaksian dari kepala desa, juga membayar PBB terhadap tanah yang dikuasai oleh para tergugat serta beberapa alat bukti lain, sementara para penggugat hanya mengakungaku kalau mereka adalah pemilik tanah obyek sengketa;
Bahwa dalil gugatan para penggugat poin 10, 11, 12, 13 yang menyatakan para tei^ugat melakukan perbuatan melawan hukum kemudian meminta ganti rugi kepada para tergugat, maka dengan ini para tergugat menyatakan menolak secara tegas dalil tersebut. Oleh karena perbuatan para tergugat mengelola, mengolah dan berusaha diatas tanah yang mereka garap sejak dari orang tua mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup para tergugat adalah perbuatan yang syah menurut hukum dan oleh karena itu periu diberikan apresiasi dan dukungan karena tidak menelantarkan tanah yang mereka miliki;
Bahwa terhadap dalil gugatan para penggugat yang tidak ditanggapi satu persatu oleh para tergugat dianggap ditolak;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam pokok perkara tersebul diatas, maka setidak-tidaknya gugatan para penggugat tersebut dapat dinyatakan ditolak secara keseluruhan dan dihukum untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Bahwa para tergugat konvensi selanjutnya disebut sebagai para Penggugat Rekonvensi selanjutnya dengan ini mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada masing-masing: (1). WA ODE BAIDA, Warga Negara Indonesia, Tempat tanggal lahir Bakealu 31 Desember 1948, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Desa Bakealu Kec. Wakorumba Selatan (Tergugat 1 Rekonvensi) (2). WA ODE ISO, Warga Negara Indonesia, Tempat tanggal lahir Bakealu 01 Juli 1952, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Desa Bakealu Kec. Wakorumba Selatan (Tergugat 2 Rekonvensi);
Bahwa apa yang terurai dalam Gugatan Rekonvensi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara;
Bahwa para Penggugat Rekonvensi memperoleh/menguasai sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Labunia dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara 388 M, berbatas dengan Kali Tahoi, La Uwi, La Ode Tim dan Wasarifa; b. Sebelah Selatan 408 M, berbatas dengan La Ode Abdila, La Ode Zamalu, La Ode Kamili dan Wa Ode Ana; c. Sebelah Timur 63 M, berbatas dengan Wa Marfia; d. Sebelah Barat 50 M, berbatas dengan Jalan Raya;
Bahwa para Penggugat Rekonvensi menguasai tanah miliknya sebagaimana poin 3 tersebut dengan cara mewarisi/melanjutkan pengolahan dan penguasaan dari orang tua para penggugat Rekonvensi atas nama LA ODE KAZARU dan Istri atas nama WA ODE ZANIHA;
Bahwa selama kurang 57 tahun para Penggugat Rekonvensi menguasai tanah tersebut tidak pemah ada orang yang datang mengaku-ngaku atau mengklaim bahwa tanah tersebut sebagai miliknya, bahkan orang tua para tergugat rekonvensi pun dimasa hidup mereka tidak pemah datang menemui atau melarang para penggugat rekonvensi untukmengolah atau mengusahakan tanah yang dikusasai oleh orang tua para penggugat rekonvensi maupun para penggugat rekonvensi sendiri; Halaman 3 dari 5;
Bahwa orang tua para tergugat rekonvensi pada saal hidupnya peraah datang di Desa Labunia (dahulu) sekarang Kelurahan Labunia membersihkan dan memetik buah kelapa, namun bukan diatas tanah yang dijadikan obyek sengketa saat ini, melainkan diatas tanahnya sendiri yang mana saat ini tanah tersebut masih ada dan dikelola/diusahakan oleh cucunya yang bemama LA MANTO anak dari WA ODE ISO (penggugat 2);
Bahwa para penggugat rekonvensi telah pula membayar pajak dari tahun 1999 sampai dengan sekarang, atas tanah yang mereka miliki, yang saat ini diklaim oleh para penggugat konvensi (tergugat rekonvensi) sebagai tanah obyek sengketa;
Bahwa para penggugat rekonvensi juga memiliki Skel atau Denah penempatan Masyarakat maupun peserta Resetlemen yang dibuat kurang lebih sekitar tahun 1971;
Bahwa dengan di ajukannya gugatan ini oleh para Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi), maka dengan ini para Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk keperluan mengurus perkara a quo;
Bahwa untuk menjamin pembayaran/penggantian kerugian materiil yang dialami oleh para Penggugat Rekonvensi, mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulya berkenan meletakan sita jaminan atas rumah beserta tanah yang ditempati oleh para Penggugat Konvensi (tergugat Rekonvensi) yang terletak di Desa Bakealu Kec. Wakorumba Selatan Kabupaten Muna;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat sekarang Terbanding I dan Terbanding II tersebut, Pengadilan Negeri Rahaselanjutnya telah menjatuhkan putusan pada tanggal 20 September 2018 dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PNRah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;
B. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan objek sengketa yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan La Owi, La Ode Tiru dan Wa Sarafa; sebelah Selatan berbatasan dengan La Zaani, La Kamili dan Wa Ana; sebelah Timur dengan La Dalimu dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris La Ode Kabido;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Rekonvesi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.719.000.00,-(Tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 5/Pdt.G/2018/PNRah, tanggal24 September 2018, yang dibuat oleh MUHAMMAD ARFAN, SH, selaku Panitera Pengadilan Negeri Raha, menerangkan bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya, telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 5/Pdt.G/2018/PNRah, tanggal 20 September 2018, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II melalui Kuasanya, pada tanggal 1 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat IImelalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 19 Oktober 2018, dan Memori Banding tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II melalui Kuasanya pada tanggal 23 Oktober 2018,
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat I dan II tersebut, Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II melalui Kuasanya, telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 5 Nopember 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 5 Nopember 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II, pada tanggal 12 Nopember 2018 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Rah, yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Raha, pada tanggal 24 Oktober 2018 telah memberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat dan pada tanggal 26 Oktober 2018 kepada Para Pembanding semula Para Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding yang diajukan Kuasa Para Pembanding semulaTergugat I dan Tergugat II tersebut diatas, pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim perkara a quo telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum karena dalam putusannya tersebut telah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian padahal jelas dalam gugatan para penggugat tidak jelas, kabur ( obscur libel) dan juga kurang Pihak, karena dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat dijelaskan sebagai mana tersebut dibawah ini:
Bahwa posita gugatan penggugat poin 1 mengatakan bahwa tanah sengketa diperoleh oleh para penggugat sebagai warisan dari orang tuanya Almarhum La Ode Kabido yang terletak di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna dengan Ukuran dan batas-batas lokasi tanah sebagai berikut:
Ukuran sebelah utara 402 M berbatasan dengan La Owi, La Ode Tiru dan Wa Sarafa;
Sebelah Selatan 410 M berbatasan dengan LaZaani, La Kamili dan WaAna;
Sebelah Timur 42,70 M berbatasan dengan La Dalimu;
Sebelah Barat 62,40 M berbatasan dengan Jalan Raya;
Jika dilihat dari substansi posita gugatan para penggugat poin 1 tersebut, maka Majelis Hakim perkara a quo seharusnya menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, atas alasan hukum bahwa, karena Fakta yang terungkap pada saat Persidangan Setempat (PS) yang dilakukan pada Hari Jum’at tanggal 29 Juni 2018, ditemukan fakta bahwa tanah obyek sengketa di sebelah Utara berbatasan dengan Kali Tahoi, dan di sebelah Timur Tanah obyek sengketa berbatasan langsung dengan MARFIA (saksi tergugat) tanah yang dikuasai oleh saksi MARFIA saat ini telah bersertifikat dengan Nomor: 00281 Luas 7.500 M² hal ini diperjelas oleh saksi tergugat yang lain atas nama WA ODE SARAFA yang menyatakan bahwa tanahnya berada dibagian utara tanah sengketa, sedangkan tanah obyek sengketa disebelah Timur berbatas dengan MARFIA, adapun para penggugat mendalilkan kalau tanah sengketa dibagian Timur berbatas dengan La Dalimu, namun faktanya bahwa Ladalimu berada ± 500 meter dari tanah obyek sengketa;
Bahwa masih berdasarkan fakta Persidangan Lapangan (PS) gugatan para Penggugat/Terbanding adalah Kabur dan kurang jelas batas-batasnya oleh karena tanah obyek sengketa yang diukur oleh para Penggugat/ Terbanding pada saat PS masuk diatas tanah La Ode Abdillah, A.Mk (saksi Tergugat/Pembanding) dengan Sertifikat Nomor: 00946 tanggal 14 Juli 2017, sehingga Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim Perkara a quo seharusnya menyatakan menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Bahwa gugatan para Penggugat/Terbanding adalah Kabur luas oyek oleh karena gugatan para Penggugat/Terbanding tidak menjelaskan berapa luas secara keseluruhan tanah yang diwariskan oleh Almarhum La Ode Kabido, dan saat ini ditempati oleh siapa saja ?
Bahwa Gugatan para Penggugat/Terbanding adalah Kurang Pihak oleh karena fakta persidangan dikatehui bahwa anak dari Almarhum La Ode Kabido adalah sebanyak 10 orang, dan saat ini masih hidup 3 orang, namun yang menggugat hanya 2 orang, juga masih ada Ahli Waris Pengganti dari cucu-cucu Almarhum dan secara hukum mereka harus masuk sebagai Penggugat dalam perkara aquo, sehingga oleh karena itu Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim Perkara aquo seharusnya menyatakan menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memutus perkara a quo bersipat Lidejk dalam perkara ini sehingga putusannya tersebut tidak mempertimbangkan secara detail tentang kesaksian yang terungkap dipersidangan dimana saksi 1 penggugat/terbanding atas nama Wa Ode Nursia menerangkan obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah warisan dari La Ode Mbira yang telah menjadi Hak La Ode Kabido, dimana sejak tahun 1952 saksi sering melihat La Ode Kabido membersihkan obyek sengketa, saat itu sudah ditanami beberap pohon kelapa dan mangga, bahwa Majelis Hakim perkara aquo tidak mepertimbangkan keterangan saksi tersebut yang mengatakan bahwa tahun 1957 sampai 1961 tanah tersebut masih kosong, dan pada saat tahun 1961 setelah pengungsi kembali ke Labunia (sekarang Kel Labunia) orang tua para penggugat/terbanding tidak kembali lagi di Labunia melainkan pilih menetap di Bakealu (Desa Bakealu saat ini). Dan atas kesaksian tersebut telah dibantah oleh para Tergugat/Pembanding melalui kesimpulan yang diajukan pada saat sebelum putusan, karena saksi ini melakukan kebohongan yang nyata, sebab dari awal kesaksiannya sudah mengatakan bahwa tidak kenal dengan Tergugat 1 / pembanding 1 ( La Ode Tarefu), padahal faktanya bahwa mereka bersebelahan rumah (bertetangga) ± 20 meter sudah sekitar 35 tahun lamanya. Kemudian juga keterangan saksi tersebut tidak bersesuaian dengan gugatan para penggugat/terbanding oleh karena dalam uraian gugatan para penggugat/ pembanding tidak pernah menyebut nama La Ode Mbira; sehingga oleh karena itu Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim Perkara aquo seharusnya menyatakan menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Bahwa dalam putusan perkara aquo menerangkan tentang kesaksian Drs. Laode Muhammad Sailuddin, yang menyatakan bahwa tanah warisan Laode Kabido diperoleh secara waris dari La Ode Mbira, sedangkan faktanya dalam persidangan bahwa saksi tersebut tidak pernah menyebut nama La Ode Mbira, oleh karena itu keterangan saksi Wa Ode Nusia dan Drs. Laode Muhammad Sailuddin adalah tidak bersesuaian satu sama lain;
Bahwa Majelis hakim perkara a quo seharusnya juga mempertimbangkan pasal 1967 KUHPerdata tentang daluwarsa pasal tersebut berbunyi sebagai berikut “ Segala Tututan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersipat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan kepada itikat yang buruk”
Bahwa Majelis hakim perkara aquo tidak mempertimbangkan kesaksian dari para saksi Tergugat/Pembanding yaitu saksi 1. La Baaru yang pada pokonya menerangkan dari tahun 1960 tidak pernah melihat La Ode Kabido mengolah diatas tanah obyek sengketa, kemudian saksi 4 La Ifu B yang pada pokoknya menerangkan La Ode Tarefu mengolah tanah warisan dari La Ode Kazaru sedangkan La Ode Kabido mengolah dibagian Barat tanah tersebut (tanah obyek sengketa), adapun dalam kesaksiannya La Ifu B juga menerangkan bahwa tanah La Ode Kabido berada di sebelah Utara dari Tanah Saksi dan saat ini di olah oleh cucu dari La Ode Kabido anak dari Wa Ode Iso (Penggugat 2/Terbanding 2) sehingga oleh karena itu Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim Perkara aquo seharusnya menyatakan menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Bahwa sesuai dengan pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi “ Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut” dari uraian pasal 1865 tersebut serta mengaitkan dengan bukti yang diajukan oleh para penggugat maupun fakta pada saat Sidang Peninjauan Setempat (PS), tidak ada satu buktipun yang menunjukan kalau para penggugat/Terbanding berhak atas tanah obyek sengketa, apalagi dikaitkan dengan bukti fisik berupa tanaman yang berada diatas tanah obyek sengketa semua pohon Jati dan pohon jambu Mete yang umurnya rata-rata diatas 40 tahun semuanya ditanam oleh para Tergugat/Pembanding, sehingga oleh karena itu Pengadilan Negeri Raha Cq. Majelis Hakim Perkara aquo seharusnya menyatakan menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Bahwa kemudian pasal 520 KUHPerdata menyebutkan banhwa “ Pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tak terpelihara dan tiada pemiliknya sepertipun kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris, atau warisanya telah ditinggalkan adalah milik negara”
Bahwa juga Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 10 Tahun 1984 tentang perlindungan penguasaan tanah (besiter) oleh tergugat yang telah mengolah tanah obyek sengketa dari tahun 1971 sampai sekarang telah dilindungi oleh Undang-Undang;
Bahwa dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha No. 5/Pdt.G/2018/PN. Rah, menurut hemat para Tergugat/Pembanding adalah cacat formil,dan terkesan terburu-buru, oleh karena dalam putusan tersebut tertulis diucapkan pada hari Senin, tanggal 17 September 2018, namun faktanya bahwa putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, Tanggal 20 September 2018, dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Musafati, Panitera Pengganti dan kuasa Para Penggugat serta Kuasa Hukum Para Tergugat.
Menimbang, bahwa sebaliknya Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II melalui Kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Pembanding untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
Menyatakan berdasarkan hukum permohonan banding dari Para Pembanding ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
Menetapkan menguatkan/mengukuhkan Putusan Pengadilan Negeri Raha No. 5/Pdt.G/2018/PN.Rah , tanggal 20 September 2018 ;
Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini ;
Subsidair :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) menurut keadilan yang baik (naar geode justitie rechtdoen) ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir, serta mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 20 September 2018, Nomor 5/Pdt.G/2018/PNRah, dan setelah membaca dan mempelajari pula Memori Banding yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 19 Oktober 2018, dan Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II tertanggal 5 Nopember 2018, maka Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan hukum atas permohonan banding tersebut sebagaimana berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II didalam Memori Bandingnya telah menyampaikankeberatan diantaranya dengan menyatakanbahwa gugatan para Penggugat tidak jelas, kabur (obscur libel) dan juga kurang pihak dengan alasan :
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS)yang dilakukan Majelis Hakim Tingkat Pertama dilokasi obyek sengketa ditemukan fakta bahwa batas tanah di sebelah Utara dan di sebelah Timurobyek sengketa,berbeda dengan batas-batas yang disebutkan didalam surat gugatan para Penggugat/Terbanding ;
Bahwa masih berdasarkan hasil pemeriksaan Setempat (PS), bahwa gugatan para Penggugat/Terbanding adalah kabur dan kurang jelas batas-batasnya oleh karena tanah obyek sengketa yang diukur oleh para Penggugat/Terbanding pada saat Pemeriksaan Setempat (PS), masuk diatas tanah La Ode Abdillah, A.Mk(saksi Tergugat/Pembanding);
Bahwa gugatan para Penggugat/Terbandingjuga kabur luas obyeknya, karena didalam gugatannya para Penggugat/Terbanding tidak menjelaskan berapa luas secara keseluruhan tanah warisan Alm. La Ode Kabido dan saat ini ditempati oleh siapa saja ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak gugatan Para Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatantentang adanyaperbedaan batas-batastanah obyek sengketa didalam surat gugatan Penggugat dengan hasil Pemeriksaan Setempat,setelah Pengadilan Tinggi mempelajari Berita Acara hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas tanah obyek sengketa,dapat disimpulkan bahwa batas-batas yang termuat didalam hasil Pemeriksaan Setempat atas obyek sengketa masih bersesuaian dengan dalil gugatan Para Penggugat sekarang Terbanding I dan II, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatanPara Pembanding semula Tergugat I dan II, karena tidak berdasar hukum haruslah ditolak ;
Menimbang. bahwa adapun keberatan tentang tidak disebutkannya luas secara keseluruhan dari tanah obyek sengketa didalam surat gugatan, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena untuk masing-masing batas tanah sengketa baik yang disebelah Utara, sebelah Selatan, sebelah Timur maupun sebelah Barat masing-masing telah disebutkan ukuran panjangnya, maka luas keseluruhan tanahsengketa tersebut cukup jelas dan tidak menjadikan kabur, sehingga keberatan tersebut karena tidak beralasan hukum haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap keberatan Para Pembanding tentang gugatan kurang pihak, dimana disebutkan didalam Memori Bandingnya bahwa anak dari Alm. La Ode Kabido adalah sebanyak 10 orang, dan saat ini masih hidup 3 orang namun yang menggugat hanya 2 orang, juga masih ada Ahli Waris Pengganti dari cucu-cucu Almarhum sehingga secara hukum semestinya mereka seluruhnya harus ikut menggugat, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah tentang harta peninggalan Alm. La Ode Kabido yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, yang didalilkan oleh Para Penggugat/Terbanding selaku Ahli Warisnya telah dikuasai oleh Para Tergugat/Pembanding, dimana kedudukan Para Tergugat/Pembanding adalah bukan merupakan Ahli Waris dari Alm. La Ode Kabido. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo bukan didasarkan karena adanya tuntutan pembagian waris dari sesama Ahli Warisnya,akan tetapi karena penguasaan oleh pihak lain, maka sesuai ketentuan hukumgugatan dapat dilakukan oleh salah satu Ahli Warisnya dan tidak ada keharusan bagiseluruh Ahli Waris harus ikut menggugat. Bahwa adapun tentang kedudukan Ahli Waris Pengganti dari Alm. La Ode Kabido, oleh karena sesuai bukti surat yang diajukan Para Penggugat sekarang Terbanding,bertanda: P-2 sampai dengan P-6, P-9, dan P-10, masing-masing Ahli Waris Pengganti dari Alm. La Ode Kabido tersebut telah menguasakan kepada Para Penggugat sekarang Terbanding, maka kedudukan mereka dengan demikian sudah terwakili oleh Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut sehingga keberatan Para Pembanding semula Tergugat I dan II, tidaklah beralasan hukum, oleh karenanya haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap keberatan-keberatan lainnya dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang pada pokoknya mempersoalkan tentang keterangan saksi-saksi dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang didalilkan tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari putusan a quo keberatan ini juga tidak beralasan hukum, sehingga keberatan tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai keberatan Para Pembanding selanjutnya yang berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seharusnya mempertimbangkan juga Pasal 1967 KUH-Perdata tentang daluwarsa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sepanjang tuntutan tersebut menyangkut hak atas tanah, tidak mengenal adanya ketentuan daluwarsa sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1967 KUH-Perdata, sehingga keberatan tersebut tidaklah beralasan hukum ;
Menimbang, bahwaselanjutnya tentang keberatan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang mempersoalkan tentang putusan perkara aquo tertulis diucapkan pada hari Senin, tanggal 17 September 2018, namun faktanya putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018. Bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal itu semata-mata adalah karena clarical error tidak mengakibatkan putusan tersebut menjadi batal, sehingga keberatan tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas oleh karena semua keberatan atau alasan Para Pembanding yang disampaikan dalam Memori Bandingnya tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena semua telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara a quo sudah tepat dan benar, oleh karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena sesuai bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi dipersidangan terbukti bahwa tanah obyek sengketa merupakan harta peninggalan dari Alm. La Ode Kabido yang belum dibagi waris diantara ahli warisnya, sedangkan diketahui bahwa ahli waris dari Alm. La Ode Kabido selain dari Para Penggugat sekarang Terbanding, juga ada ahli waris lain yang sama-sama berhak, maka agar tidak menghilangkan hak-hak ahli waris lainnya terhadap harta peninggalan dari Alm. La Ode Kabido tersebut, Pengadilan Tinggi dengan mendasarkan pada Tuntutan Subsidair, memandang perlu untuk memperbaiki amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo, khususnya pada angka 2, sehingga berbunyi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Rah, tanggal 20 September 2018 yang dimohonkan banding dengan demikian harus diperbaiki sekedar mengenai bunyi amar putusan pada angka 2 tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat IIada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Ketentuan RBG dan Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I danTergugat II tersebut ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 5/Pdt.G/2018/ PN.Rah, tanggal 20 September 2018 yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan La Owi, La Ode Tiru dan Wa Sarafa ; sebelah Selatan berbatasan dengan La Zaani, La Kamili dan Wa Ana ; sebelah Timur berbatasan dengan La Dalimu ; dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, yangmerupakan harta peninggalan Almarhum La Ode Kabido adalah milik Para Penggugat bersama-sama para Ahli Warisnya lainnya yang belum dibagi waris ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu, tanggal 16Januari 2019, oleh kami MUJAHRI, SH, Hakim TinggipadaPengadilanTinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua,BAMBANG KUSMUNANDAR, SH, MH, dan BAMBANG SETIYANTO, SH, masing- masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 80/Pen.Pdt/2018/PT. KDI tanggal 19 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SYAMSUDDIN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
BAMBANG KUSMUNANDAR, SH, MH,MUJAHRI, SH, Ttd
ttd
BAMBANG SETIYANTO, SH
Panitera Pengganti,
ttd
d
SYAMSUDDIN, SH.
Rincian biaya Perkara :
- Redaksi : Rp5.000,00
- Meterai : Rp6.000,00
- Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, SH.M.Hum.
NIP. 19610420 198411 1 001