181/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rawa Bebek No. 26, RT 003/RW 010 (Gedong Panjang)
Also in 4 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 181/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-31/PJ./2011 tanggal 19 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PULAU SAMBU, tempat kedudukan Jl. Rawa Bebek No. 26 (Gedong Panjang), Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tay Juhana, selaku Direktur Utama, memberi kuasa kepada Hadiwata,selaku Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/PS/A2.22/11/TJ/SS Tanggal 28 Februari 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25848/PP/M.X/15/2010, Tanggal 7 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak dan keberatan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 April 2009, namun sebelum membahas ketentuan materi akan Pemohon Banding sampaikan ketentuan formal persyaratan pengajuan Surat Banding sebagai berikut;
PENGAJUAN SURAT BANDING ;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 April 2009, sehingga pengajuan Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ataupun Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 36 ayat (4) ;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 Pemohon Banding terima tanggal 13 April 2009 merupakan jawaban atas keputusan dari surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 076/PS/A2.2/08/TJ/Tn tanggal 3 April 2008;
Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 076/PS/A2.2/08/TJ/SS tanggal 3 April 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00015/206/06/046/08 tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor : 00015/206/06/046/08 tanggal 31 Maret 2008 juncto Keputusan Terbanding Nomor : KEP-189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 telah Pemohon Banding bayar sejumlah 50% dari pokok pajak atau Rp. 4.580.565.725,00, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 36 ayat (4) telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan banding;
SENGKETA PAJAK
Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara ;
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Pemeriksa (Rp) |
| Peredaran Usaha | 791.421.695.433,00 | 803.089.723.969,00 |
| Harga Pokok Penjualan | 693.058.705.056,00 | 691.136.936.057,00 |
| Lobo Bruto | 98.362.990.377,00 | 111.952.787.912,00 |
| Penghasilan Diluar Usaha | 6.981.650.138,00 | 6.981.650.138,00 |
| Jumlah Penghasilan | 105.344.640.515,00 | 118.934.438.050,00 |
| Pengurang Penghasilan | 101.313.316.494,00 | 81.530.355.457,00 |
| Penghasilan Neto | 4.031.324.021,00 | 37.404.082.593.00 |
| Penghasilan Luar Negeri | 0,00 | 0.00 |
| Jumlah Penghasilan Neto | 4.031.324.021,00 | 37.404.082.593.00 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak | 0,00 | 0.00 |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0.00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 4.031.324.021,00 | 37.404.082.593.00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 1.191.897.200,00 | 11.203.724.600,00 |
| PPh yang dipotong pihak lain | 871.331.829,00 | 871.331.829.00 |
| Pajak Penghasilan harus dibayar | 320.565.371,00 | 10.332.392.771.00 |
| Pajak dibayar sendiri | ||
| - Pajak Pasal 25 | 737.876.222,00 | 737.876.222,00 |
| - Surat Tagihan Pajak (Pokok) | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah | 737.876.222,00 | 737.876.222.00 |
| Pajak Penghasilan kurang bayar | (417.310.871,00) | 9.594.516.549,00 |
| Sanksi Administrasi: | ||
| Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 3.070.245.296,00 |
| Pajak yang masih harus dibayar | (417.310.871,00) | 12.664.761.845,00 |
Bahwa perhitungan tersebut dituangkan menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00015/206/06/046/08 tanggal 31 Maret 2008, sehingga Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor : 076/PS/A2.2/08/TJ.Tn tanggal 3 April 2008 karena koreksi Pemeriksa :
Peredaran Usaha Rp. 11.668.028.536,00
Pembelian Bahan Baku Rp. 2.207.722.526,00
Tenaga Kerja Langsung Rp. 667.400.967,00
BPTL Lainnya Rp. 3.462.090.558,00
Biaya Bunga Bank Rp. 15.855.914.414,00
Biaya Lainnya Rp. 562.652.177,00
Biaya Luar Usaha Rp. 3.288.289.335,00
Jumlah Rp. 33.296.653.461,00
Menurut Pemeriksa Rp. 33.372.758.572,00
Terdapat Selisih Rp. 76.105.111,00
Bahwa dalam koreksi Peredaran Usaha terdapat koreksi penjualan kepada PT. Kara Santan Pertama dengan alasan Pemeriksa selisih kurs sebesar Rp.2.833.478.196,00 untuk ini Pemohon Banding tidak setuju dengan kata lain keberatan sebab semua transaksi menggunakan mata uang rupiah (IDR);
Dalam Koreksi Bunga Bank seharusnya Rp. 22.580.849.310,00
Yang disetujui oleh Pemeriksa Rp. 6.784.934.896,00
Tidak Setuju Rp. 15.795.914.414,00
Pemeriksa melakukan koreksi Rp. 15.855.914.414,00
Terdapat selisih Rp. 60.000.000,00
Bahwa untuk ini Pemohon Banding tidak setuju dengan kata lain keberatan atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 15.855.914.414,00 karena biaya bunga bank benar-benar biaya bunga yang dibayarkan perusahaan atas pinjaman uang bank dan biaya bunga tersebut seluruhnya tercantum pada rekening masing-masing pinjaman;
Penelitian Terbanding ;
Bahwa dengan surat Nomor : S.10183/PJ.07/2008 tanggal 18 Desember 2008 untuk ini telah Pemohon Banding jelaskan dengan surat Nomor : 009/PS/A2.2/09/HY/SS tanggal 15 Januari 2009;
Bahwa dengan surat Nomor : S.262/PJ.071/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang undangan pembahasan sengketa perpajakan telah Pemohon Banding penuhi Berita Acara Pembahasan Pokok Sengketa Perpajakan Nomor : BA-089/PJ.071/2009 tanggal 11 Februari 2009;
Bahwa dengan surat Nomor : S.2002/PJ.071/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Surat Pemberitahuan untuk hadir, untuk ini telah Pemohon Banding penuhi dengan surat Nomor : 060/PS/A2.2/09/HY/Tn tanggal 18 Maret 2009;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 telah dilakukan pembahasan Nomor : BA.198/PJ.071/2009 tanggal 23 Maret 2009;
Bahwa dengan surat Nomor : S.282/PJ.071/2009 tanggal 6 April 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 13 April 2009 beserta lampirannya :
Kep. Terbanding Nomor : 188/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009,
Kep. Terbanding Nomor : 189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009,
Kep. Terbanding Nomor : 190/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009,
Kep. Terbanding Nomor : 191/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009,
Kep. Terbanding Nomor : 192/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009,
Kep. Terbanding Nomor : 193/PJ.07/2009 tanggal 7 April 2009;
Bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : 189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terdapat pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 Nomor : 00015/206/06/046/08 tanggal 31 Maret 2008 sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto | 37.404.082.593,00 | 1.444.617.286,00 | 35.959.465.307,00 |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 37.404.082.593,00 | 1.777.617.286,00 | 35.959.465.307,00 |
| PPh Terutang | 11.203.724.600,00 | 433.385.100,00 | 10.770.339.500,00 |
| Kredit Pajak | 1.609.208.051,00 | 0,00 | 1.609.208.051,00 |
| PPh kurang (lebih) bayar | 9.594.516.549,00 | 433.385.100,00 | 9.161.131.449,00 |
| Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) KUP | 3.070.245.296,00 | 138.683.232,00 | 2.931.562.064,00 |
| Pajak ymh dibayar | 12.664.761.845,00 | 572.068.332,00 | 12.092.693.513,00 |
Bahwa atas keputusan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima justru itu mengajukan banding dengan alasan :
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.833.478.196,00
Terbanding Rp. 1.444.617.286,00
Selisih Rp. 1.388.860.910,00
Bahwa hal tersebut adalah transaksi ke PT. Kara Santan Pertama yang semuanya menggunakan mata uang rupiah (IDR) tidak ada selisih kurs;
Koreksi Biaya Bunga Bank sebesar Rp. 15.855.914.414,00
Bahwa menurut Pemohon Banding bunga bank benar-benar merupakan biaya bunga yang dibayarkan ke bank atas pinjaman uang bank yang digunakan untuk :
Modal Kerja ;
Pengembangan Usaha (investasi) ;
Bahwa karena kalau perusahan tidak ada memiliki kebun kelapa sendiri akan mengalami kesulitan bahan baku;
Bahwa perlu penambahan investasi untuk menambah kapasitas produksi. perluasan pabrik dan gudang, penggantian mesin-mesin dan bangunan yang sudah habis masa manfaatnya atau tambahan serta pengembangan ke berbagai jenis produksi sampingan;
Bahwa dari uraian tersebut maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi:
| Uraian | Pemeriksa (Rp) | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) |
| Peredaran Usaha | 803.089.723.969,00 | 801.645.106.683,00 | 800.256.245.773,00 |
| Harga Pokok Penjualan | 691.136.936.057,00 | 691.136.936.057,00 | 691.136.936.057,00 |
| Laba Bruto | 111.952.787.912,00 | 110.508.170.626,00 | 109.119.309.716,00 |
| Penghasilan Diluar Usaha | 6.981.650.138,00 | 6.981.650.138,00 | 6.981.650.138,00 |
| Jumlah Penghasilan | 118.934.438.050,00 | 117.489.820.764,00 | 116.100.959.854,00 |
| Pengurang Penghasilan | 81.530.355.457,00 | 81.530.355.457,00 | 97.386.269.874,00 |
| Penghasilan Neto | 37.404.082.593,00 | 35.959.465.307,00 | 18.714.689.983,00 |
| Penghasilan Luar Negeri | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Penghasilan Neto | 37.404.082.593,00 | 35.959.465.307,00 | 18.714.689.983,00 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 37.404.082.593,00 | 35.959.465.307,00 | 18.714.689.983,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 11.203.724.600,00 | 10.770.339.500,00 | 5.596.906.700.00 |
| PPh yang dipotong pihak lain | 871.331.829,00 | 871.331.829,00 | 871.331.829.00 |
| PPh harus dibayar | 10.332.392.771,00 | 9.899.007.671,00 | 4.725.574.871,00 |
| Pajak dibayar sendiri | |||
| - Pajak Pasal 25 | 737.876.222,00 | 73.876.222,00 | 737.876.222,00 |
| - STP (Pokok) | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah | 737.876.222,00 | 737.876.222,00 | 737.876.222.00 |
| PPh kurang bayar | 9.594.516.549,00 | 9.161.131.449,00 | 3.987.689.649.00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Pasal 13 (2) KUP | 3.070.245.296,00 | 2.931.562.064,00 | 1.276.063.568,00 |
| Pajak ymh dibayar | 12.664.761.845,00 | 12.092.693.513,00 | 5.263.762.217,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25848/PP/M.X/15/2010, Tanggal 7 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00015/206/06/046/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama: PT. Pulau Sambu, NPWP : 01.001.850.5-040000, alamat :.Jl. Rawa Bebek No. 26 (Gedong Panjang), Jakarta 14440, sehingga penghitungan Pajak PenghasiIan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 18.714.689.983,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 18.714.689.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 5.596.906.700,00
Kredit Pajak Rp. 1.609.208.051,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 3.987.698.649,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) Rp. 1.276.063.568,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 5.263.762.217,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25848/PP/M.X/15/2010, Tanggal 7 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-31/PJ./2011 tanggal 19 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11 ;
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1) ;
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 14 April 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25848/PP/M.X/15/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 07 September 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 06 Oktober 2010.
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2010102901470002 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25848/PP/M.X/15/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 29 Oktober 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25848/PP/M.X/15/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 07 September 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal 07 September 2010 atau pada tanggal 06 Oktober 2010.
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 Oktober 2010 sehingga lewat waktu selama 23 (dua puluh tiga) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Sengketa atas Koreksi Biaya Bunga Bank sebesar Rp. 15.855.914.414,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-1 dan alinea ke-2:
“Bahwa Majelis berkesimpulan penambahan penyertaan modal pada tahun 2006 tidak berasal dari hutang tetapi berasal dari modal para pemegang saham yang disetor di tahun 2006, sehingga biaya bunga atas hutang Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.22.580.849.310,- sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenues dan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dibebankan seluruhnya sebesar Rp. 22.580.849.310,- pada Tahun Pajak 2006;"
“Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Biaya Bunga Bank sebesar Rp.15.855.914.414,- tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 4 ayat (3) huruf f ;
"Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Pasal 6 ayat (1) huruf a ;
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan."
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a ;
“Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari :
Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai Rp. 100.000.000,00
Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesar
b penghasilan bruto lainnya sebesar Rp. 300.000.000,00
Jumlah penghasilan bruto Rp. 400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya."
Bahwa Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyatakan:
Pasal 4 huruf a ;
"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;"
Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78 ;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan ;
Penjelasan Pasal 78 ;
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25848/PP/M.X/15/2010 tanggal 07 September 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara No. LPP-035/WPJ.21/KP.0605/2008 tanggal 31 Maret 2008, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Nomor : 00015/206/06/046/08 tanggal 31 Maret 2008 dengan Nilai Kurang Bayar sebesar Rp.12.664.761.845,00. Dalam SKPKB tersebut diketahui bahwa untuk Biaya Bunga Bank terdapat koreksi sebesar Rp.15.855.914.414,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Biaya Bunga terdapat koreksi positif sebesar Rp. 15.855.914.414,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
-
Uraian Rp Biaya Bunga cfm Termohon PK 22.580.849.310,00 Biaya Bunga cfm Pemohon PK 6.724.934.896,00 Selisih 15.855.914.414,00
-
-
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan Surat Keberatan Nomor : 076/PS/A2.2/08/TJ/Tn tanggal 3 April 2008 dan atas permohonan tersebut telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-189/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 yang isinya menerima sebagian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan bahwa koreksi biaya bunga bank sebesar Rp. 15.855.914.414,- merupakan bunga bank atas pinjaman uang bank yang dibayarkan untuk modal kerja dan pengembangan usaha (investasi), karena kalau perusahaan tidak memiliki kebun kelapa sendiri akan mengalami kesulitan bahan baku, perlu penambahan investasi untuk menambah kapasitas produksi, perluasan pabrik dan gudang, penggantian mesin-mesin dan bangunan yang sudah habis masa manfaatnya, atau tambahan serta pengembangan ke berbagai jenis produk sampingan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Biaya Bunga dengan alasan :
bahwa pada tahun 2006, account penyertaan kepada perusahaan satu grup jumlahnya cukup besar dan terdapat rugi penyertaan yang material, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan analisa kandungan biaya bunga yang tidak dapat dibebankan karena hutang yang digunakan untuk melakukan penyertaan (investasi), dan dari hasil analisa diketahui bahwa jumlah hutang yang dipakai untuk penyertaan adalah sebesar Rp. 135.626.198.793,-;
bahwa penghasilan dari penyertaan (investasi) pada saham adalah deviden dan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, deviden yang diperoleh dari penyertaan modal tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Bahwa dari penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, maka biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dihitung secara proporsional ;
Bahwa data yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan analisa kandungan biaya bunga yang tidak dapat dibebankan karena hutang yang digunakan untuk melakukan penyertaan (investasi), data yang digunakan adalah fluktuasi nilai penyertaan dengan fluktuasi nilai penambahan modal dan hutang dengan periode 10 tahun, mulai tahun 1997 sampai dengan tahun 2006. Langkah ini dilakukan dengan tujuan apabila pada tahun tersebut terjadi penambahan nilai penyertaan yang diikuti dengan penambahan hutang yang lebih besar daripada penambahan modal, maka penambahan tersebut diakui sebagai hutang yang digunakan untuk penyertaan. Dan dari hasil analisa tersebut diketahui jumlah hutang yang dipakai untuk penyertaan adalah sebesar Rp. 135.626.198.793,00. Analisa Perhitungan Biaya Bunga yang dilakukan Pemeriksa adalah sebagai berikut:
-
-
Uraian Rp Jumlah Hutang bank per-31/12/2006 193.149.046.943,00 Hutang yang dipakai untuk penyertaan 135.626.198.793,00 Hutang yang dipakai untuk operasional perusahaan 57.522.848.150,00 Perbandingan hutang untuk penyertaan dengan total hutang 70,22% Biaya Bunga cfm Pemohon Banding 22.580.849.310,00 Koreksi Biaya Bunga 15.855.914.414,00 Biaya Bunga menurut Pemeriksa 6.724.934.896,00 Biaya Provisi 1.482.113.108,00 Biaya Bunga menurut Pemeriksa 8.207.048.004,00
-
Bahwa berdasarkan perbandingan jumlah penyertaan yang berasal dari hutang bank seperti disampaikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa selisih penyertaan yang berasal dari hutang selama tahun 1997 sampai dengan tahun 2006 adalah sebesar Rp.135.626.198.793,00, yaitu :
-
-
-
• c..r7wr 1,11,1 An.' I
NoTahun Pajak Selisih cfm Pemeriksa (Rp) 1 1997 91.490.000.000 2 2001 16.066.198.793 3 2003 28.070.000.000 Jumlah 135.626.198.793
-
-
Bahwa dari perbandingan jumlah penyertaan yang berasal dari hutang tersebut perhitungan biaya bunga yang tidak dapat dibebankan dihitung secara proporsional sebagai berikut :
-
Uraian Pemeriksa Wajib Pajak Total Hutang akhir tahun 2006 193.149.046.943 193.149.046.943 Total Hutang yang dipakai untuk penyertaan saham 135.626.198.793 - Prosentase 70,22 Koreksi Biaya Bunga
70,22 % x Rp. 22,580,849,310
15.855.914.414
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 15.855.914.414,00 dari jumlah biaya bunga seluruhnya untuk tahun 2006 yaitu sebesar Rp.22.580.849.310,00 yang dihitung secara proporsional antara jumlah hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada akhir tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 193.149.046.943,00 dan jumlah hutang yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) digunakan untuk penyertaan sebesar Rp. 135.626.198.793,00 yang merupakan akumulasi dari tahun 1997 (Rp.91.490.000.000,00), tahun 2001 (Rp.16.066.198.793,00) dan tahun 2003 (Rp.28.070.000.000,00) dengan demikian menghasilkan koreksi sebagai berikut:
Rp135.626.198.793,00 x Rp22.580.849.310,00 = Rp15.855.914.413,79
Rp193.149.046.943,00
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai Perbandingan jumlah penyertaan yang berasal dari hutang mulai tahun 1997 sampai dengan tahun 2006, diketahui nilai penyertaan meningkat tajam pada tahun 2001 yaitu sebesar Rp. 284.350.000.000,- dari akhir tahun 2000 sebesar Rp.250.980.000.000,- menjadi sebesar Rp. 535.330.000.000,- yang diperoleh dari modal disetor yaitu sebesar Rp. 243.000.000.000,- dari akhir tahun 2000 sebesar Rp. 450.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.693.000.000.000,-
-
2000 2001 Selisih Nilai Penyertaan Rp 250.980.000.000 Rp 535.330.000.000 Rp 284.350.000.000 Modal Disetor Rp 450.000.000.000 Rp 693.000.000.000 Rp 243.000.000.000
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Buku Besar, Rekening Koran ABN Amro dan Deutsche Bank, dan diketahui pemegang saham telah melakukan penyetoran modal pada tahun 2006 yang sudah dinotarialkan sebesar Rp. 186.460.000.000,00 dan yang belum dinotarialkan sebesar Rp. 32.430.000.000,00 sehingga jumlah seluruh penyetoran modal yang dilakukan pemegang saham dalam tahun 2006 adalah sebesar Rp. 218.890.000.000,00;
Bahwa Majelis Hakim tanpa pertimbangan yang cukup telah mengakui adanya setoran modal dari pemegang saham dengan jumlah nominal sebesar Rp. 218.890.000.000,00 (vide halaman 24 dan 25 Put.25848/PP/M.X/15/2010) sedangkan Laporan Keuangan Wajib Pajak menyatakan bahwa tahun 2005 Jumlah Modal disetor per 31 Desember 2005 adalah Rp. 693.000.000.000,00 dan Jumlah Modal disetor per 31 Desember 2006 adalah Rp. 879.460.000.000,00 sehingga selisih penyetoran modal pada 2006 menurut Laporan Keuangan cfm Neraca adalah sebesar Rp. 186.460.000.000,00;
Bahwa Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang merupakan pencerminan azas self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga apa yang disampaikan Wajib Pajak dalam Laporan Keuangan tersebut dianggap benar, sampai ditemukan data sebaliknya;
Bahwa Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari orang atau badan, yang sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi. Pengertian ini membawa implikasi bahwa Laporan Keuangan disusun dengan sistematis dari tahun ke tahun sehingga dapat dibuat analisa rasio perkembangannya;
Bahwa Pemeriksa telah melakukan penelitian yang cukup mendalam dalam menentukan koreksi atas biaya bunga yang dapat dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan melihat trend pelaporan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama sepuluh tahun kebelakang sehingga analisa yang dihasilkan cukup fair;
Bahwa biaya bunga atas pinjaman yang digunakan untuk investasi saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya telah disebutkan dengan tegas dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan jelas menyebutkan bahwa "bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham."
Bahwa dalam hal penghasilan yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ada yang merupakan obyek pajak dan ada yang bukan merupakan obyek pajak, maka sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dihitung secara proporsional;
Bahwa dengan demikian, perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas perhitungan proporsional biaya bunga adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan prinsip matching cost against revenues dalam kasus ini, karena menganggap bahwa biaya bunga sebesar Rp. 22.580.849.310,00 yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Bahwa deviden yang diperoleh dalam penyertaan saham tersebut bukan merupakan obyek pajak seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sehingga, biaya bunga atas hutang bank yang digunakan untuk penyertaan tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa "Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak";
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Biaya Bunga Bank sebesar Rp. 15.855.914.414,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena penambahan penyertaan modal pada tahun 2006 tidak berasal dari modal para pemegang saham yang disetor tahun 2006, sehingga biaya bunga atas hutang Pemohon Banding sebesar Rp22.580.849.310,00 sesuai ketentuan dapat dibebankan seluruhnya sebesar Rp22.580.849.310,00 pada tahun pajak 2006, oleh karena itu koreksi terbanding terhadap Biaya Bunga Bank sebesar Rp15.855.914.414,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 7 April 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd/.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/.
Fitriamina, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.