39/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 39/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI
Menyatakan bahwa terdakwa EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Kbm Truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi AD-1858-AC serta STNKnya, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SURANTO melalui terdakwa ; - SIM BI Umum atas nama EKO PRIYONO No. Sim : 770914330845, Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 39/Pid. Sus/2014/PNKln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI ;
Tempat lahir : Semarang ;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 10 September 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Trisobo Rt. 02 Rw. 03, Kecamatan Boja,Kabupaten Kendal, atau Dukuh Sumberejo Rt. 10, Desa Dompol, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta / Sopir ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 04 Mei 2014
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukumnya walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 39/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 28 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 39/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln. tanggal 28 April 2014 tentang Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kendaraan Truck Toyota Dyna, Nopol AD-1858-AC dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu (SURANTO) ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 20.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 bertempat di Jalan Raya Tulung – Jatinom tepatnya di Dk. Plaeng, Ds. Pandean, Kec. Jatinom, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Slamet Hadi Utomo (korban) meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pertama kali terdakwa melihat korban dengan jarak bahwa awal mulanya sebelum kejadian, terdakwa mengemudikan Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC yang berjalan dari arah Tulung menuju kearah Jatinom dengan kecepatan sekitar 35 – 40 km/jam, dan presneling masuk gigi 4 (empat) ;
Bahwa pertama kali terdakwa melihat korban dengan berjalan kaki dalam jarak sekitar 19 – 15 meter korban menyeberang dari sebelah kiri menuju ke kanan jalan, namun terdakwa dalam mengemudikan Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC tetap berjalan seperti biasa tanpa mengurangi kecepatan atau berhenti untuk memberi kesempatan pada pejalan kaki yaitu Sdr. Slamet Hadi Utomo (korban) tersebut untuk menyeberang ;
Bahwa menjelang kejadian setelah jarak sudah dekat yaitu sekitar 5 meter, Sdr. Slamet Hadi Utomo (korban) tersebut berbalik arah dan kembali berjalan kekiri, (tidak jadi nyebrang) berhubung terdakwa berjalan seperti biasa tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya, terdakwa menjadi kaget dan membanting stir ke kiri dan berusaha mengerem namun tidak keburu, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC yang dikemudikan terdakwa membentur pejalan kaki yaitu Sdr. SLAMET HADI UTOMO (korban) sehingga Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC terperosok ke dalam kebun ;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Kbm Toyota Dyna No. Pol. AD-1858-AC mengakibatkan Sdr. Slamet Hadi Utomo (korban) mengalami luka-luka yaitu luka terbuka pada pelipis kanan dengan ukuran diameter 3x1 cm, luka terbuka pada kaki kiri dan patah kaki kiri dengan pendarahan ukuran diameter 26x12x5 cm, dirawat di RSI Klaten sejak tanggal 19 Desember 2013 s/d tanggal 23 Desember 2013 akhirnya korban Meninggal Dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor 06/I/Vis/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter H. Syaiful Huda, Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RSI Klaten ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi A M I N I, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan korban karena saksi adalah istri korban ;
- Bahwa saksi membenarkan keteranganya di kantor polisi tersebut adalah keterangan saksi dan tanda tangan tersebut adalah benar tanda tangan saksi sendiri ;
- Bahwa suami saksi adalah namanya Slamet Hadi Utomo (korban) kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2013 ;
- Bahwa umur suami saksi adalah sekitar 63 tahun dan pendengarannya sudah berkurang ;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 desember 2013, suami saksi bernama Slamet Hadi Utomo pergi dari rumah hendak pergi ke SAPARAN di Jatinom dengan berjalan kaki 07.00 Wib ;
- Bahwa kemudian saksi diberi tahu oleh tetangganya bernama KISWADI sekitar jam 21.00 Wib yang datang ke rumah saksi memberi tahu jika suami saksi yaitu Slamet hadi Utomo (korban) kecelakaan dan korban posisinya sudah berada di RS Islam Klaten ;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 21.00 Wib tempatnya di Jl DPU Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds.Pandeyan Kec.Jatinom Kab.Klaten ;
- Bahwa kemudian korban di rawat di RSI Klaten mulai tanggal 19 Desember sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 jadi dirawat sampai 4 (empat) hari ;
- Bahwa suami saksi yaitu Slamet hadi Utomo (korban) meninggal pada hari Senin tanggal 23 desember 2013 sekitar jam 23.10 Wib di RSI klaten;
- Bahwa atas kejadian tersebut dari pihak kluarga terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi sudah mengiklaskan karena itu sudah merupakan musibah dan takdir yang ditentukan yang di atas ;
- Bahwa korban sebelum mengalami kecelakaan kondisinya sehat tidak menderita sakit apa-apa ;
- Bahwa saksi sudah memafkan terdakwa dan telah ada surat perdamaian dan tidak akan menuntut apa-apa .
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HERMAWAN GIRI PAWAKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 20.30 wib. Bertempat di Jl.Raya Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds. Pandeyan Kec. Jatinom Kab.Klaten ;
- Bahwa saat saksi sedang melaksanakan tugas jaga malam di pos Polisi lalu Lintas Sungkur Polres klaten, sekitar jam 21.00 Wib saksi mendapatkan laporan dari Anggota Polsek Jatinom tentang adanya kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Bahwa kemudian atas dasar laporan tersebut kemudian saksi merapat ke TKP bersama dengan BRIGADIR ARIBOWO,SH anggota Sat Lantas Polres Klaten sesampainya di TKP saksi menemukan bahwa kendaraan Truck Toyota Dyna Rino warna merah No.Pol.AD-1858-AC posisinya masih berada di TKP dan belum berubah dari tempat semula, namun korbanya sudah berada di RSI Klaten ;
- Bahwa sesampainya diTKP saksi mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, mengumpulkan barang bukti, mencatat saksi, membuat sket gambar TKP, melakukan pengukuran, dan mengamankan barang bukti Setelah selesai di TKP selanjutnya mengecek kondisi korban di RSI, Klaten ;
- Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapt marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidak terdapat rambu rambu lalu lintas, disekitar tempat kejadian ditemukan ceceran darah korban, cuaca cerah, malam hari, suasana terang dengan lampu penerangan jalan disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk ;
- Bahwa saksi mendapatkan keterangan dari saksi – saksi yang di TKP bahwa pengemudi Truck Toyota Dyna Rino No. Pol. AD-1858-AC berjalan dari arah Tulung menuju arah Jatinom, sedangkan pejalan kaki berjalan menyeberang dari sebelah kiri jalan menuju kea rah kanan jalan jika dilihat dari arah Tulung, namun pada saat sampai ditengah perjalanan pejalan kaki tersebut kembali kekiri atau ke tepi kembali (tidak jadi menyeberang) karena jaraknya sudah dekat dan pengemudi kendaraan Truck Toyota Dyna Rino tersebut tidak bisa menguasai laju kendaraanya dan tidak bisa menghindar sehingga membentur pejalan kaki Slamet Hadi Utomo (korban) sehingga terjadi kecelakaan lalu Lintas Jalan ;
- Bahwa letak titik benturanya berdasarkan keterangan saksi dan bekas yang ditinggalkan ditempat kejadian antara kendaraan Truck Toyota Dyna Rino warna merah NoPol.AD-1858-AC dengan pejalan kaki ada disebelah kiri As Jalan atau di tepi jalan sebelah kiri ;
Sedangkan posisi Truck berhenti di sebelah kiri diluar jalan aspal posisi serong, sedangkan pejalan kaki Sdr.Slamet Hadi Utomo jatuh di lajur sebelah kiri jika dilihat dari arah Tulung menuju Jatinom ;
- Bahwa benar saksi yang membuat sket gambar TKP berdasarkan bekas-bekas yang tertinggal di TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
- Bahwa Saksi membenarkan sket gambar dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DWI ARIS PRASETYO, keterangannya di BAP dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 20.30 wib. Bertempat di Jl.Raya Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds.paandeyan Kec. Jatinom Kab.Klaten ;
- Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di warung yang berada di sebelah kanan jika dilihat dari arah Tulung menuju Jatinom dan tiba-tiba saksi terdengar suara benturan yang berbunyi “ dook” sehingga saksi kaget, dan saat itu saksi sedang duduk di warung menghadap ke jalan Raya yang jaraknya kira-kira 10 meter dari tempat kejadian sehingga saksi bisa melihat kecelakaan tersebut karena pandangan saksi tidak terhalang ;
- Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapt marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidak terdapat rambu rambu lalu lintas, disekitar tempat kejadian ditemukan ceceran darah korban, cuaca cerah, malam hari, suasana terang dengan lampu penerangan jalan disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk ;
- Bahwa pengemudi Truck Toyota Dyna Rino No. Pol. AD-1858-AC berjalan dari arah Tulung menuju arah Jatinom, sedangkan pejalan kaki berjalan di tepi jalan sebelah kiri setau saksi pengemudi kendaraan Truck Toyota Dyna Rino tersebut akan mendahului pejalan kaki karena antara kendaraan Truck dengan pejalan kaki tersebut berjalan satu arah tiba-tiba saksi mendengar suara “Dook” kemudian saksi berlari ketempat kejadian dengan maksud saksi ingin menolong korban, bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan Truck Toyota Dyna Rino warna merah No. Pol. AD-1858-AC dengan pejalan kaki ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HARIYANTO, keterangannya di BAP dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 20.30 wib. Bertempat di Jl.Raya Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds.paandeyan Kec. Jatinom Kab.Klaten ;
- Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di warung yang berada di sebelah kanan jika dilihat dari arah Tulung menuju Jatinom dan tiba-tiba saksi terdengar suara benturan yang berbunyi “ dook” sehingga saksi kaget, dan saat itu saksi sedang duduk di warung menghadap ke jalan Raya yang jaraknya kira-kira 10 meter dari tempat kejadian sehingga saksi bisa melihat kecelakaan tersebut karena pandangan saksi tidak terhalang ;
- Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapt marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidak terdapat rambu rambu lalu lintas, disekitar tempat kejadian ditemukan ceceran darah korban, cuaca cerah, malam hari, suasana terang dengan lampu penerangan jalan disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk ;
- Bahwa pengemudi Truck Toyota Dyna Rino No. Pol. AD-1858-AC berjalan dari arah Tulung menuju arah Jatinom, sedangkan pejalan kaki berjalan di tepi jalan sebelah kiri setau saksi pengemudi kendaraan Truck Toyota Dyna Rino tersebut akan mendahului pejalan kaki karena antara kendaraan Truck dengan pejalan kaki tersebut berjalan satu arah tiba-tiba saksi mendengar suara “Dook” kemudian saksi berlari ketempat kejadian dengan maksud saksi ingin menolong korban, bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan Truck Toyota Dyna Rino warna merah No. Pol. AD-1858-AC dengan pejalan kaki ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 20.30 wib. bertempat di Jl.Raya Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds.paandeyan Kec. Jatinom Kab.Klaten ;
- Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa Truck Toyota Dyna Rino No.Pol. AD-1858-AC yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Slamet Hadi Utomo, Umur 63 tahun Meninggal Dunia ;
- Bahwa ketika terdakwa sedang mengendarai Truck Toyota Dyna Rino No pol AD-1858-AD yang berjalan dari arah Tulung menuju arah Jatinom dengan kecepatan sekitar 35-40 km/jam, situasi jalan saat itu malam hari, arus lalu lintas ramai, cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus, lebar datar, terdapat marka jalan warna putih garis putus-putus, terdapat dua jalur yang ditengahnya terdapat pembatas media jalan, jika dilihat dari arah Tulung menuju ke Jatinom sebelah kiri jalan terdapt dan sebelah kanan terdapat Pemukiman penduduk ;
- Bahwa setelah sampai di Jl.Raya Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds.paandeyan Kec. Jatinom Kab.Klaten dalam jarak sekitar 10-15 meter terdakwa dengan jelas melihat korban Slamet Hadi Utomo, sedang berjalan kaki ditepi bahu jalan sebelah kiri terdakwa melihat keadaan tersebut terdakwa kurang hati hati karena tetap mengendarai kendaraanya dengan kecepatan biasa antara 35-40 km.jam presneling masuk gigi 4 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan sebelumnya ;
- Bahwa sebelum kejadian terdakwa sempat menyembunyikan klakson ;
- Bahwa terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada korban Slamet Hadi Utomo, selaku pejalan kaki yang bermaksud akan menyebrang jalan , sehingga karena jarak sudah dekat dan terdakwa melihat korban yang tadinya akan menyeberang namun korban balik lagi (tidak jadi menyeberang) sehingga terdakwa kaget yang mana terdakwa mengemudikan kendaraanya posisinya masih biasa, sehingga terdakwa kaget dengan jarak sudah dekat kira-kira sekitar 5 meter maka terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraanya, padahal terdakwa sudah berusaha menginjak rem, dan membanting stir ke kanan yang akhirnya pejalan kaki terkena bagian tengah kendaraan Truck yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut sehingga Slamet Hadi Utomo (korban) jatuh kekiri dan Truck yang dikendarai terdakwa terperosok ke kebun dan korban jatuh ditepi aspal jalan dan mengalami luka-luka yaitu luka terbuka pada pelipis kanan dengan ukuran diameter 3x1 cm, luka terbuka pada kaki kiri dan patah kaki kiri dengan pendarahan ukuran diameter 26x12x5 cm, dirawat di RSI Klaten sejak tanggal 19 deseember 2013 s/d tanggal 23 Desember 2013 akhirnya korban Meninggal Dunia ;
- Bahwa akibat kelalaian dan kekurang hati hatianya terdakwa tersebut , korban Slamet Hadi Utomo , umur 63 tahun, Laki-laki tempat tinggal : Dk.Gaabukan Rt.009/005 Paandeyan Kec.Jatinom Kab.Klaten sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor 06/Vis/2014 tanggal 15 Januari 2013 dari Rumah Sakit Islam Klaten ;
- Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah ke kurang hati-hatianya terdakwa sebagai pengendara Truck Toyota Dyna Rino No. Pol. AD-1858-AC ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi AD-1858-AC serta STNKnya,
SIM BI Umum atas nama EKO PRIYONO No. Sim : 770914330845,
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No : 06/I/VIS/2014 tertanggal 15 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Syaiful Huda, Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat RS ISLAM Klaten, bahwa SLAMET HADI UTOMO, laki-laki, 63 tahun dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Tidak sadar;
Tensi : 110/80 mm Hg, Nadi : 110 x/menit, pernapasan : 20 x/menit ;
Luka terbuka pada pelipis kanan dengan ukuran diameter 3x1 Cm ;
Luka terbuka pada kaki kiri & patah kaki kiri dengan perdarahan ukuran diameter 26x12x5 Cm ;
Kesimpulan: kelainan tersebut disebabkan : Benturan benda tumpul ;
Pada tanggal tersebut di atas penderita dirawat di RS Islam Klaten sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekitar jam 20.30 wib. bertempat di Jl.Raya Tulung-Jatinom tepatnya di Dk.Plaeng Ds.paandeyan Kec. Jatinom Kab.Klaten ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC yang berjalan dari arah Tulung menuju arah Jatinom dengan kecepatan sekitar 35 – 40 km/jam dan presneling masuk gigi 4 (empat) tiba-tiba dalam jarak sekitar 10 – 15 meter melihat korban dengan berjalan kaki menyeberang dari sebelah kiri menuju ke kanan jalan, kemudian menjelang kejadian setelah jarak sudah dekat yaitu sekitar 5 (lima) meter, korban (SLAMET HADI UTOMO) tersebut berbalik arah dan kembali berjalan kekiri (tidak jadi nyebrang), berhubung terdakwa tidak mengurangi kecepatannya lalu terdakwa menjadi kaget dan membanting stir ke kiri dan berusaha mengerem namun tidak terjangkau, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC yang dikemudikan terdakwa membentur pejalan kaki yaitu Sdr. SLAMET HADI UTOMO (korban) sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka yaitu luka terbuka pada pelipis kanan dengan ukuran diameter 3x1 cm, luka terbuka pada kaki kiri dan patah kaki kiri dengan pendarahan ukuran diameter 26x12x5 cm, dirawat di RSI Klaten sejak tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 dan akhirnya korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Rt Repertum Nomor : 06/I/Vis/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter H. Syaiful Huda, Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RSI Klaten ;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu : Melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan terdakwa EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Meninggal Dunia :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini terdiri atas satu perbuatan dengan dua akibat, yaitu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 jam 20.30 WIB di Jalan Raya Tulung – Jatinom tepatnya di Dk. Plaeng, Ds. Pandeyan, Kec, Jatinom, Kab. Klaten terdakwa yang mengemudikan kendaraan Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC yang berjalan dari arah Tulung menuju arah Jatinom dengan kecepatan sekitar 35 – 40 km/jam dan presneling masuk gigi 4 (empat) tiba-tiba dalam jarak sekitar 10 – 15 meter melihat korban dengan berjalan kaki menyeberang dari sebelah kiri menuju ke kanan jalan, kemudian menjelang kejadian setelah jarak sudah dekat yaitu sekitar 5 (lima) meter, korban (SLAMET HADI UTOMO) tersebut berbalik arah dan kembali berjalan kekiri (tidak jadi nyebrang), berhubung terdakwa tidak mengurangi kecepatannya lalu terdakwa menjadi kaget dan membanting stir ke kiri dan berusaha mengerem namun tidak terjangkau, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara Kbm Truck Toyota Dyna warna merah No. Pol. AD-1858-AC yang dikemudikan terdakwa membentur pejalan kaki yaitu Sdr. SLAMET HADI UTOMO (korban) sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka yaitu luka terbuka pada pelipis kanan dengan ukuran diameter 3x1 cm, luka terbuka pada kaki kiri dan patah kaki kiri dengan pendarahan ukuran diameter 26x12x5 cm, dirawat di RSI Klaten sejak tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 dan akhirnya korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Rt Repertum Nomor : 06/I/Vis/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter H. Syaiful Huda, Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RSI Klaten ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan:
Akibat kekurang hati-hatian terdakwa mengakibatkan Slamet Hadi Utomo meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa dengan keluarga korban sudah menyelesaikan dengan kekeluargaan surat pernyataan damai antara istri korban dan terdakwa ;
Terdakwa telah membantubiaya pengobatan dan kematian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya yang mempunyai tanggungan 2 (dua) anak yang masih kecil dan istri terdakwa sudah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :
1 (satu) Unit Kbm Truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi AD-1858-AC serta STNKnya,
Adalah milik SURANTO, alamat Citran, Kemalang, Kemalang, Klaten maka sudah selayaknya dikembalikan kepada SURANTO melalui terdakwa;
SIM BI Umum atas nama EKO PRIYONO No. Sim : 770914330845,
adalah milik terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa terdakwa EKO PRIYONO Bin SUTOMO PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi AD-1858-AC serta STNKnya,
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SURANTO melalui terdakwa ;
SIM BI Umum atas nama EKO PRIYONO No. Sim : 770914330845,
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari K A M I S tanggal 10 JULI 2014 oleh kami IRMA WAHYUNINGSIH, SH selaku Hakim Ketua Majelis, PURNOMO HADIYARTO, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS DASANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh SUDI HARJENDRO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. PURNOMO HADIYARTO SH IRMA WAHYUNINGSIH, SH
NURHAYATI NASUTION, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
AGUS DASANTO