412/Pid.Sus/2015/PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 412/Pid.Sus/2015/PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB ; - 1 (satu) lembar STNK No.Pol : E-4513-TB ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepara terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 412/Pid.Sus/2015/PN.Idm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : --------------------------
Nama lengkap : TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI.
Tempat lahir : Majalengka.
Umur/ tanggal lahir : 37 Tahun/29 Agustus 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Blok Sukajadi Rt.19/08 Desa Sukajari, Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : STM.
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 01 Desember 2015 Nomor : PRINT-86/0.2.20/Ep.3/XII/2015, sejak tanggal 01 Desember 2015 s/d 20 Desember 2015 ;
Majelis Hakim Nomor : 412/Pen.Pid/2015/PN.Idm, sejak tanggal 08 Desember 2015 s/d 06 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 15 Desember 2015 Nomor 412/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm, sejak tanggal 07 Januari 2016 s/d 06 Maret 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara/ Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 79/Inmyu/Ep.3/XII/2015, tertanggal 08 Desember 2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Nomor : 412/Pid.Sus/2015/PN.Idm. tertanggal 08 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 412/Pen.Pid/2015/PN.Idm. tertanggal 08 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah meneliti bukti-bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, tanggal 26 Januari 2016, Nomor PDM-79/Inmyu/Ep.3/XII/2015, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : E-4513-TB ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan : menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum dan duplik dari terdakwa, secara lisan masing-masing menyatakan pada tuntutannya dan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2014, bertempat di Jalan umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Ny. SUKEWI meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa berangkat dari wilayah Haurgeulis Kabupaten Indramayu dengan mengemudikan sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB berboncengan dengan saksi IWAN GUNAWAN Bin KADMANI dengan tujuan mengantarkan saksi IWAN GUNAWAN Bin KADMANI menuju Terminal patrol Kabupaten Indramayu, pada saat melintas di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dimana situasi jalan rata lusur beraspal dua arah satu lajur, cuaca cerah siang hari, lingkungan pemukiman penduduk dan arus lalu lintas sepi dan terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, pada saat jarak kurang lebih 15 sampai 20 meter terdakwa melihat korban Ny. SUKEWI menyeberang jalan dari sebelah kiri ke sebelah kanan jalan, namun ketika jarak kurang lebih 4 sampai 5 meter tiba-tiba korban Ny. SUKEWI menyeberang ke sebelah kiri kembali hingga terdakwa merasa kaget kemudian menghindar ke sebelah kiri, namun karena kelalaian terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga bagian setir sebelah kanan sepeda motor menabrak tubuh sebelah kiri Ny. SUKEWI hingga Ny. SUKEWI jatuh terpental ke sebelah kanan jalan dan terdakwa baru mengerem kendaraannya secara mendadak hingga sepeda motor berikut terdakwa dan saksi IWAN GUNAWAN Bin KADMANI terjatuh ke sebelah kiri jalan, kemudian warga yang melihat kejadian tersebut langsung berdatangan dan menolong korban kemudian membawanya ke rumah sakit ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban Ny. SUKEWI meninggal dunia sebagaimana terlampir dalam hasil Visum Et Repertum dari RSUD Pantura M.A Sentot Patrol Nomor 445.441.5/67-RM/RSUD.MASP/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. ADI ISWANDI dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan meninggal, tekanan darah dua ratus sepuluh per seratus sepuluh milimeter air raksa, terdapat bekas bercak darah pada telinga dan hidung, luka memar pada daerah panggul dengan ukuran dua kali tiga centimeter, pada kelamin terdapat hematuri, pada lengan bawah tangan kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih lima centimeter ;
Kesimpulan :
Korban adalah seorang perempuan berusia 75 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bekas bercak darah pada telinga dan hidung, luka memar pada daerah panggul dengan ukuran dua kali tiga centimeter, pada kelamin terdapat hematuri, pada lengan bawah tangan kanan terdapat luka robek dengan ukuran kurang lebih lima centimeter. Cedera yang ditimbulkan oleh benturan benda keras di kepala ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi IWAN GUNAWAN bin KADMANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB dengan seorang penyeberang jalan ;
Bahwa awalnya pada waktu itu saksi berangkat dari Haurgeulis berboncengan dengan adik saksi yaitu terdakwa mengantar ke Patrol tetapi tiba-tiba merasakan ada benturan dan ternyata terdakwa menabrak penyeberang jalan seorang perempuan jatuh disebelah kiri jalan ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu mau ada orang menyeberang karena waktu itu korban masih ada di bahu jalan dan tiba-tiba menyeberang tapi balik lagi sehingga motor yang diboncengi saksi melakukan pengereman mendadak tapi benturan dengan badan korban tidak bisa di elakan lagi seorang perempuan tergeletak ;
Bahwa pada waktu kecepatan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa sekitar 60 km/jam ;
Bahwa saksi mengalami luka ringan dan lecet-lecet sedangkan korban mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Sentot dan saksi mendengar korban meninggal di Rumah Sakit ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP Kepolisian ;
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi ASEP SAHRUDIN bin JUMARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB dengan seorang penyeberang jalan ;
Bahwa perkiraan saksi terjadinya kecelakaan tersebut yaitu korban ketika menyeberang jalan dari kiri ke kanan telah tertabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikemudikan seorang laki-laki berboncengan dengan seorang laki-laki yang datang dari arah Haurgeulis menuju Patrol hingga korban dan sepeda motor jatuh ke aspal jalan ;
Bahwa saksi waktu itu barusan keluar naik sepeda motor dari kantor Desa Cipancuh melihat di jalan ada kerumunan banyak orang dan saksi mendekat dan setelah dilihat ada kecelakaan sepeda motor telah menabrak seorang perempuan yang diketahui bernama Ny. SUKEWI dan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit kemudian mendengar berita meninggal dunia di Rumah Sakit Sentot ;
Bahwa korban meninggal dunia akibat benturan sepeda motor kemudian jatuh terpental ke aspal jalan ;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi sepeda motor tidak menduga korban akan menyeberang jalan saat melihat korban berdiri di bahu kiri jalan ;
Bahwa keadaan jalan rata lurus beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah siang hari dan lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP Kepolisian ;
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi DARUSSALAM bin SIWAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB dengan seorang penyeberang jalan ;
Bahwa perkiraan saksi terjadinya kecelakaan tersebut yaitu korban ketika menyeberang jalan dari kiri ke kanan telah tertabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikemudikan seorang laki-laki berboncengan dengan seorang laki-laki yang datang dari arah Haurgeulis menuju Patrol hingga korban dan sepeda motor jatuh ke aspal jalan ;
Bahwa saksi waktu itu mendapatkan telepon dari saksi Asep di Kantor Desa bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan penyeberang jalan yaitu Ny. SUKEWI dan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit kemudian mendengar berita meninggal dunia di Rumah Sakit Sentot ;
Bahwa korban meninggal dunia akibat benturan sepeda motor kemudian jatuh terpental ke aspal jalan ;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi sepeda motor tidak menduga korban akan menyeberang jalan saat melihat korban berdiri di bahu kiri jalan ;
Bahwa keadaan jalan rata lurus beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah siang hari dan lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP Kepolisian ;
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi DARUSSALAM bin SIWAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB dengan seorang penyeberang jalan ;
Bahwa perkiraan saksi terjadinya kecelakaan tersebut yaitu korban ketika menyeberang jalan dari kiri ke kanan telah tertabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikemudikan seorang laki-laki berboncengan dengan seorang laki-laki yang datang dari arah Haurgeulis menuju Patrol hingga korban dan sepeda motor jatuh ke aspal jalan ;
Bahwa saksi waktu itu mendapatkan telepon dari Sdr Karsim bahwa Ibunya Sukewi mendapat kecelakaan ditabrak sepeda motor waktu mau menyeberang dan ibunya jatuh keaspal dan dibawa ke Rumah Sakit kemudian mendengar berita meninggal dunia di Rumah Sakit Sentot ;
Bahwa korban meninggal dunia akibat benturan sepeda motor kemudian jatuh terpental ke aspal jalan ;
Bahwa pihak terdakwa telah datang kerumah saksi pada tanggal 11 November 2014 memberikan uang duka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang tersebut sudah saksi terima langsung ;
Bahwa Ibu saksi tidak mempunyai penyakit atau mengidap penyakit menahun (dalam keadaan sehat)
Bahwa keadaan jalan rata lurus beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah siang hari dan lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP Kepolisian ;
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi ;
Bahwa terdakwa waktu mengendarai sepeda motor Honda Supra X telah menabrak seorang penyeberang jalan di Desa Cipancuh Haurgeulis ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu waktu itu terdakwa dari arah Haurgeulis mau mengantar kakak ke terminal Partol tapi tiba-tiba di jalan ada seorang perempuan yang berdiri di bahu jalan sebelah kiri menyeberang tetapi balik lagi dan akhirnya terdakwa mengerem sepeda motor terdakwa tapi mengenai badan korban sehingga tidak terelakan lagi korban tertabrak dan jatuh ke aspal ;
Bahwa terdakwa melihat korban berdiri di bahu jalan antara jarak sekitar 20 meter dari arah terdakwa dan jarak sudah dekat korban menyeberang tapi balik lagi maka terdakwa berusaha mengerem tapi kecelakaan tidak bisa dihindarkan lagi ;
Bahwa sepeda motor diperkirakan melaju dengan kecepatan sekitar 60 sampai 70 km/jam ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi dan yang diboncengi mengalami luka ringan sedangkan penyeberang jalan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri kemudian mendengar berita meninggal dunia di rumah sakit Pantura MA Sentot Patrol ;
Bahwa korban mengalami luka pendarahan dibagian hidung, mulut dan telinga karena benturan keras sepeda motor kemudian jatuh terpental keaspal jalan ;
Bahwa keadaan jalan rata lurus beraspal, dua arah satu lajur, cuaca cerah siang hari dan lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan uang duka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang sudah diterima anak korban sebagaimana surat pernyataan terlampir ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP Kepolisian ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : E-4513-TB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, dan barang bukti terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI dengan seorang perempuan Ny. SUKEWI, akibat dari kecelakaan tersebut korban Ny. SUKEWI meninggal dunia ;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan sepeda motor, berboncengan dengan seorang laki-laki yang datang dari arah Haurgeulis menuju Patrol ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 sampai 70 km/jam, dan ketika melintas di Jalan Umum Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;
Bahwa awalnya pada waktu itu saksi berangkat dari Haurgeulis berboncengan dengan adik saksi yaitu terdakwa mengantar ke Patrol tetapi tiba-tiba merasakan ada benturan dan ternyata terdakwa menabrak penyeberang jalan seorang perempuan jatuh disebelah kiri jalan ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu mau ada orang menyeberang karena waktu itu korban masih ada di bahu jalan dan tiba-tiba menyeberang tapi balik lagi sehingga motor yang diboncengi saksi melakukan pengereman mendadak tapi benturan dengan badan korban tidak bisa di elakan lagi seorang perempuan tergeletak ;
Bahwa saksi mengalami luka ringan dan lecet-lecet sedangkan korban mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Sentot dan saksi mendengar korban meninggal di Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas sudah jelas bahwa keseluruhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 Tahun 2009 telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar atas diri Terdakwa, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa menurut hukum terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dihukum sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum maka sudah sewajarnya Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak hati-hati ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa/keluarga sudah berdamai dengan keluarga korban ;
Mengingat memperhatikan pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TATANG SAHRUDIN Bin KADMANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol : E-4513-TB ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : E-4513-TB ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepara terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : SELASA, tanggal 26 Januari 2016, oleh kami : IDI IL AMIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua sidang, ERWIN EKA SAPUTRA, SH. MH. dan AGUS TRIYANTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari : SELASA,02 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan dihadiri oleh ERWIN EKA SAPUTRA, SH. MH. dan AGUS TRIYANTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, H. ABDUL AZIS,SmHk. sebagai Panitera Pengganti, DASKINIH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
ERWIN EKA SAPUTRA, SH. MH.IDI IL AMIN, SH.MH.
AGUS TRIYANTO, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
H. ABDUL AZIS,SmHk.