233/Pid.B/2006/PN.Skd
Putusan PN SUKADANA Nomor 233/Pid.B/2006/PN.Skd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - DRS. H. BAHUSIN, MS. BIN M. SALEH
MENGADILI : 1. Menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa H. Drs. Bahusin.MS tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Majelis Hakim, putusan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari YUSNAWATI, SH sebagai ketua majelis, NUR EVRIANTI,SH. Dan ANDI BARKAN MARDIANTO, S.H.M.H, YUSRIZAL, SH.MH, Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sukadana dan dihadiri oleh FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukadana serta Penasehat Hukum terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, ANDI BARKAN MARDIANTO, S.H.M.H. NUR EVRIANTI MELIALA, SH.M.Kn. Hakim Ketua, YUSNAWATI, S.H. Panitera Pengganti, YUSRIZAL, S.H.M.H
P U T U S A N
Nomor: 233/Pid.B/2006/PN.Skd
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sukadana yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/ kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | DRS. H. BAHUSIN, MS. BIN M. SALEH. Jepara Lampung Timur 66 Tahun / 20 Agustus 1947 Laki-laki Indonesia Jalan Cipto Mangun Kusumo, No. 67 Teluk Betung Utara Bandar Lampung. Islam. Pensiunan PNS. |
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan,
Terdakwa dipersidangan dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Protim Kumar Chatterjee, SH, BBA dari Kantor Hukum Protim Kumar Chatterjee, SH, BBA dan rekan, yang beralamat di Jl. Teuku Umar no 4 Kedaton Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 juli 2006, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana dengan Register No. 16 / Pid.SK / 2006 / PN.SKD;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampiran surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, telah memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. PERK. PDS-04 / SKD.NA / 06 / 2006 tertanggal 13 juli 2006, dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H.BAHUSIN MS Bin M.SALEH selaku Bupati Kabupaten Lampung Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.27-475 tanggal 4 Desember 2002 baik bertindak secara bersama-sama dengan saksi Hi.AHMAD FAYUMI Bin BAIN dan saksi PURNOMO Bin Hi.RUSTAM (yang menjadi terdakwa dalam perkara terpisah dan masih dalam proses Kasasi) ataupun bertindak secara sendiri-sendiri dalam Tahun Anggaran 2003 dan 2004 dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 13.000.000.000,- (Tiga Belas Milyar Rupiah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 bertempat di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana, ia terdakwa secara melawan Hukum telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2003 terdakwa selaku Bupati Kabupaten Lampung Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : B.299 .a/22/SK/2003 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk proyek Pembangunan dermaga/pelabuhan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur dengan susunan panitia terdiri dari :
SYAHABUDIN YUSUF,SH (Kepala Badan Pertanahan Daerah) selaku Ketua merangkap anggota.
Drs.SYAIFUDIN MUAS,MM (Asisten Bidang Pemerintahan) selaku Wakil Ketua I merangkap anggota.
Ir.Hi.SYARIF DARMAWAN (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab.Lampung Timur) selaku Wakil Ketua II merangkap anggota.
Drs.TAMSIR ROKA’IN (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) selaku Sekretaris.
UMARUDIN Bin SARKA (Kabid Hak-Hak atas tanah Badan Pertanahan Daerah) selaku Wakil Sekretaris.
Ir.DAVID ARISWANDI (Kepala Cita Karya) selaku anggota.
Ir.KESUMA DEWANGSA (Kepala Dinas Pertanian) selaku anggota.
UNGGUL BUDIYONO,S.Sos (Kepala Kantor Pelayanan PBB) selaku anggota.
AKAR WIBOWO,SH (Kabid Penanganan Masaalah Pertanahan Badan Pertanahan Daerah) selaku anggota.
DALYATI DJAYASINGA,SH (Kepala Bagian Hukum dan Organisasi) selaku anggota.
BARZAWAN ANWAR (Camat Labuhan Maringgai) selaku anggota.
AKHMAD SANUSI (Kepala Desa MUARA Gading Mas) selaku anggota.
Selain itu terdakwa selaku Bupati Lampung Timur merangkap saksi Drs.TOLIS ISKANDAR sebagai Pimpinan proyek pengadaan Tanah untuk Keperluan Dermaga Labuhan Maringgai dengan Surat Keputusan Nomor: B.306.2/04/UK/2003 tanggal 27 Oktober 2003.
Adapun Tugas Panitia Pengadaan Tanah dalam Surat Keputusan Bupati tersebut dan sejalan dengan Pasal 8 Keppres Nomor : 55 tahun 1993 adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana tujuan pengadaan tanah tersebut.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintahan yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan penyerahan uang ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah,bangunan,tanaman dan benda-benda lainya yang ada di atasnya.
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan dermaga/pelabuhan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur tersebut, terdakwa selaku Bupati Lampung Timur telah mengarahkan Panitia atau anggota Panitia untuk melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah sehingga tugas-tugas panitia tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bentuk penyimpangan itu dapat jelas terlihat dari perubahan terdakwa antara lain,yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah,bangunan,tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitan dengan tanah yang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitaian mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana tujuan pengadaan tanah tersebut.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan penyerahan uang ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah,bangunan,tanaman dan benda-benda lainya yang ada di atasnya.
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan dermaga/pelabuhan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur tersebut terdakwa selaku Bupati Lampung Timur telah mengarahkan Panitia atau Anggota Panitia untuk melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah sehingga tugas-tugas panitia tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bentuk penyimpangan itu dapat jelas terlihat dari perbuatan terdakwa antara lain, yaitu :
Beberapa hari setelah pengesahan perubahan APBD TA.2003 (pengesahan tanggal 24 Oktober 2003) terdakwa memanggil dan memerintahkan saksi Drs.Tamsir Roka’in (Kabag Tata Pemerintah/Sekretaris Panitia) untuk membuat surat Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor:900/585/01UK/2003 tanggal 27 Oktober 2003 yang ditunjukan kepada Pimpinan DPRD Lampung Timur tentang permohonan persetujuan pengadaan tanah/pembebasan tanah yang berolakasi di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Batang hari Nuban.Isi dari surat itu antara lain mohon persetujuan pimpinan DPRD untuk menyetujui pengalokasian dana untuk pengadaan tanah keperluan dermaga/pelabuhan Labuhan Maringgai yang dianggarkan sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga miliyar rupiah) pada perubahan APBD TA.2003 DAN SEBESAR 7.000.000.000,-(tujuh miliyar rupiah) pada APBD murni TA.2004, namun pada awal Desember 2003 terdakwa kembali memanggil dan memerintahkan saksi Drs.Tamsir Roka’in untuk merubah isi Surat Bupati Lampung Timur Nomor : 900/585/01/UK/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tersebut, surat semula untuk pengadaan tanah keperluan dermaga Labuhan Maringgai pada APBD murni TA.2004 dianggarkan sebesar Rp.7.000.000.000,-(tujuh miliyar rupiah),sedangkan pada perubahan APBD TA.2003 tidak berubah tetap sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga miliyar rupiah) dan juga terdakwa memerintahkan saksi Drs.Tamsir Roka’in untuk tetap memakai nomor dan tanggal yang sama, sehingga seolah-olah tidak terjadi perubahan karena surat dengan nomor dan tanggal tersebut telah pernah disampaikan kepada pimpinan DPRD Lampung Timur. Menurut Ketua Bappeda Lampung Timur (saksi Yulizar Marzuki) bahwa lokasi, harga tanah dan luas lahan akan ditetapkan berdasarkan hasil indentifikasi dan Keputusan Tim yang ditunjukan (Panitia Pengadaan Tanah) , karena terjadinya penetapan anggaran dana pengadaan tanah pada APBD Kabupaten Lampung Timur ditetapkan sebelum Tim yang ditunjuk melakukan indentifikasi tentang lokasi,harga tanah dan luas lahan yang akan dibebaskan (Lahan untuk lokasi pelabuhan Labuhan Maringgai).Seyogyanya dana pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan dermaga Labuham Maringgai diusulkan setelah adanya laporan hasil kerja Panitia pengadaan tanah menyangkut inventarisasi dan harga tanah yang telah dimusyawarahkan antara Panitia pengadaan tanah dengan pemilik tanah yang akan dibebaskan.
Bahwa terdakwa tidak memfungsikan Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini nampak jelas dari beberapa perbuatan terdakwa,yaitu :
Beberapa hari setelah pengesahan perubahan APBD TA.2003 oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur,terdakwa memanggil dan memerintahkan saksi Tamsir Roka’in untuk menyampaikan kepada Ketua Panitia Pengadaan tanah (saksi Sahabudin Yusuf) agar panitia jagan memproses terlebih dahulu pengadaan tanah untuk keperluan dermaga Labuhan Maringgai sebelum ada perintah dari terdakwa karena terdakwa akan mengondisikan terlebih dahulu di lapangan kepada saksi Hi.A.Fayumi Bin Bain dan saksi Purnomo Bin Hi.Rustam.Perintah terdakwa tersebut disampaikan oleh saksi Tamsir Roka’in kepada saksi Sahabudin Yusuf (Ketua Panitia) , saksi Syefudin Muas (Wakil Ketua) dan saksi tolis Iskandar (Pimpro), namun saksi Sahabudin Yusuf kurang percaya dengan kebenaran perintah tersebut.Kemudian saksi Sahabudin Yusuf,saksi Syaefudin Muas,saksi Tolis Iskandar dan saksi Tamsir Roka’in menemui terdakwa diruangan kerjanya,selanjutnya saksi Sahabudin Yusuf menanyakan kebenaran pemerintah tersebut kepada terdakwa ; lalu dijawab oleh terdakwa waktu itu :”Ya benar,Panitia jangan dulu bergerak memproses pengadaan tanah keperluan dermaga Labuham Maringgai sebelum ada perintah saya karena saya akan mengodisikan di lapangan” , Kemudian di jawab oleh saksi Sahabudin Yusuf : ’’Iya,Paniktia siap menunggu perintah’’.atas perintah terdakwa tersebut menyebabkan sekitar dua bulan panitia sama sekali tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya dan menyebabkan waktu mendesak bagi Panitia menjalankan tugasnya karena mengejar tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2003.
Bahwa pada awal Desember 2003 terdakwa memerintahkan kepada saksi Tolis Iskandar untuk memberitahukan kepada Camat Labuhan Maringgai (saksi Barzawan Anwar) dan Kepala Desa Muara Gading Mas (saksi Akhmad Sanusi) untuk mempercepat proses pembuatan Akte Tanah atas nama saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo, dan juga terdakwa memerintahkan saksi Tolis Iskandar memberitahu saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo agar membuat Akte Jual Beli dan Sertifikat atas Tanah mereka yang memperoleh dari pembelian kepada masyarakat pemilik tanah lainya yaitu : Sdr. Senang Bin Hi.Latang,Kamat Bin Abdullah Komari,Munija Bin Nasikin,Alip Bin Kartasumito,Lili Santoso Binti Fatimah, ASHARI Bin Arsanah, Sutrisno Bin Samsudin, Maryono Bin Hasyim, Mujiono Bin Alip, Randy Ade Firmansyah, Kosim Bin Dullah Komari, Samsu Rizal Binti Abdul Kadir dan Sumarti Bin Samijo, Kemudian atas perintah terdakwa pula agar semua akte jual beli tersebut dibuat pada tanggal 30 September 2003, sedangkan kenyataannya transaksi jual beli tanah antara saksi Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo dengan masyarakat pemilik tanah terjadi dalam akhir bulan Desember 2003 dan baru dilunasi pada bulan Januari 2004.
Bahwa baru awal Desember 2003 terdakwa selaku Bupati Lampung Timur memerintahkan Panitia (saksi Sahabudin Yusuf dan Tolis Iskandar) untuk memulai proses pengadaan tanah keperluan dermaga Labuhan Maringgai dan terdakwa waktu itu mengatakan :’’ Silakan agar Panitia menghubungi saksi Hi. Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo’’, karena menurut terdakwa bahwa pemilik tanah nya adalah saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi purnomo,pada hal saksi Hi. Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo hanya memiliki tanah seluas 50 hektar; setelah itu terdakwa memerintahkan saksi Tolis Iskandar untuk menghubungi saksi Hi. Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo agar mereka mengajukan surat penawaran tertanggal 24 Oktober 2003 dengan harga penawaran sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per meter perseginya, namun konsep surat nya dibuat oleh saksi Tolis Iskandar dan hal ini menunjukan campur tangan terdakwa melalui Pimpro untuk merekayasa harga penawaran, kemudian saksi Ahmad Fayumi dan Purnomo menyerahkan berkas penawaran kepada saksi Tolis Iskandar.
Bahwa sebelum musyawarah ganti rugi dilaksanakan oleh panitia dengan pemilik tanah (saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo), terdakwa memerintahkan kepada saksi Sahabudin Yusuf, saksi Tamsir Roka’in dan saksi Tolis Iskandar agar harga ganti rugi tanah untuk dermaga Labuhan Maringgai ditetapkan sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) permeter perseginya karena dana yang diangarkan sebesar itu,selanjutnya dilaksanakan musyawarah antara Panitia pengadaan tanah dengan saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi purnomo . Harga ganti rugi yang ditetapkan terdakwa melaluai panitia tersebut adalah tidak wajar atau kemahalan (mark-up harga) karena tidak berdasarkan atas nilai nyata atau nilai yang sebenarnya sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 15 Keppres Nomor : 55 tahun 1993 dan tidak memperhatikan nilai NJO PBB (Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan. Pada hal sesuai kenyataannya dan telah diketahui oleh beberapa anggota Panitia bahwa saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo membeli sebagian tanah tersebut (sebanyak 14 Ha) dari masyarakat rata-rata sebesar Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) permeter perseginya dan nilai NJO Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2003 dan 2004 untuk lokasi dermaga Labuhan Maringgai berkisar antara Rp.1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) sampai yang tertinggi sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) permeter persegi.
Pengkondisian atau penyimpangan yang dilakukan terdakwa selaku Bupati Lampung Timur dalam proses pengadaan tanah untuk dermaga Labuhan Maringgai tersebut diatas menyebabkan Panitia 12 yang dibentuk tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya atau hanya sebagian kecil dari panitia yang menjalankan tugasnya, walaupun dalam berita Acara pengadaan tanah/dokumen Pengadaan tanah semua anggota panitia mendatanganinya, seperti saksi Ir.David Ariswandi sebagai anggota panitia hanya mengikuti/menyaksikan kegiatan pembayaran uang muka kepada saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo,dan saksi unggul Budiyono S.Sos selaku anggota panitia;
Sama sekali tidak mengikuti kegiatan atau tidak melaksanakan tugas panitia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan panitia tidak menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah secara mendalam dan seksama sebagaimana diatur dalam Bab.III, Keppres Nomor : 55 tahun 1993 dan panitia hanya mengikuti perintah terdakwa agar menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) permeter perseginya terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pembelian yang dilakuakan oleh saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi purnomo kepada masyrakat, yaitu rata-rata sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) permeter perseginya.
Bahwa akibat terlalu dalamnya terdakwa mencampuri tugas panitia pengadaan dalam pengadaan tanah untuk keperluan dermaga Labuhan Maringgai maka menimbulkan kejangagalan-kejanggalan dalam prosesnya,yaitu :
Surat penawaran dari saksi Hi. A.Fayumi dan saksi purnomo kepada Bupati Lampung Timur tertanggal 24 Oktober 2003 telah mendahului beberapa item kegiatan dan hal itu menunjukan saksi Hi.admad Fayumi dan saksi purnomo telah mengetahui terlebih dahulu rencana proyek pembangunan dermaga Labuhan Maringgai,Kebutuhan tanah oleh Pemda Kab.Lampung Timur serta harga ganti rugi tanah oleh pemda Kab.Lampung Timur sebesar Rp. 26.000,- dua puluh enam ribu rupiah) permeter perseginya,yaitu :
Surat Bupati Lampung Timur Kepada Pimpinan DPRD Nomor : 900/585.01/UK/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang permohonan persetujuan pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah daerah.
Peraturan daerah Nomor : 03 tahun 2003 tentang perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur dimana diagarkan pembebasan tanah untuk darmaga Labuhan Maringgai baru di buat tanggal 27 Oktober 2003.
Berita Acara Koordinasi hasil pembahasan mengenai penetapan lokasi pelabuhan seluas 50 Ha di desa Muara Gading Mas Labuhan Maringgai baru disepakati Panitia pada tanggal 30 Oktober 2003.
Kegiatan penyuluhan kepada masyarakat yang dilakukan Panitia tanggal 7 Nopember 2003 mengenai rencana pembebasan tanah oleh Pemda Lampung Timur yang dihadiri oleh saksi H.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo.
Kepada desa Muara Gading Mas dan Camat Labuhan Maringgai membuat surat pernyataan Nomor : 593.2/074/2003/2004 tanggal 1 Nopember 2003 bahwa harga tanah setempat adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) permeter persegi namun dalam akte jual beli pembelian tanah oleh saksi Hi. Ahmad Fayumi dan saksi purnomo yang dibuat dihadapan Camat Labuhan Maringgai (saksi Barzawan Anwar) dan diketahuijuga oleh Kepala desa Gading Mas (saksi Ahmad Sanusi) terlihat harga tanah permeter perseginya berkisar antara Rp. 408,16 (empat ratus delapan rupiah enam belas sen) sampai dengan Rp.6.666,67,- (enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen). Sedangkan Camat dan Kepala desa yang bersangkutan juga salah satu dari anggota Panitia pengadaan tanah yang turut mendatangani Berita Acara musyawarah dimana disepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) permeter perseginya.
Di samping itu sesuai hasil Audit investigasi BPKP perwakilan Propinsi Lampung Nomor : LHA-100 PW.08/5/2005 tanggal 23 Mei 2005 terdapat pembayaran harga ganti rugi tanah yang dibebaskan tanggal 12 Desember 2003, dimana disepakati besarnya ganti rugi untuk tanah yang telah bersetifikat adalah 100% dan untuk tanah yang belum bersetifikat sebesar 90% namun kenyataanya beberapa tanah yang belum bersetifikat di bayar 100% dari harga Rp. 26.000,- permeter persegi yang telah disepakati,yaitu :
Untuk tanah saksi H. Ahmad Fayumi seluas 93.240 Meter persegi dibayarkan 100% dengan pembayaran senilai Rp. 2.424.240.000,- yang seharusnya dibayarkan 90% senilai Rp. 2.181.816.000,- sehingah terjadi selisih pembayaran merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 242.424.000,- (dua ratus empat puluh dua juta empat empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Untuk tanah saksi Purnomo seluas 41.678 meter persegi dibayarkan 100% dengan pembayaran senilai Rp. 1.083.628.000,- yang seharusnya dibayarkan 90% senilai Rp. 909.754.200- sehingga terjadi selisih pembayaran merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 173.882.800,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Setelah Penetapan harga ganti rugi tanah disetujui oleh saksi Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo seluas 50 Ha dengan harga Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) permeter persegi maka Pemda Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pembayaran sebesar Rp.12.978.882.800,- (dua belas miliyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) kepada saksi Hi.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo dengan pembayaran dilakukan 2 (dua) tahap,yaitu :
Tahap pertama pada tanggal 30 Desember 2003 di kantor Badan Pertanahan Daerah Kab.Lampung Timur yang dibayarkan dalam bentuk cheque oleh Bendaharawan Proyek (saksi Idham Yusuf) masing-masing kepada saksi Hi.Ahmad Fayumi sebesar Rp.830.000.000,- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan kepada saksi Purnomo sebesar Rp.2.170.000.000,- (dua miliyar seratus tujuh puluh juta rupiah).
Tahap kedua pada tanggal 16 April 2004 bertempat di Guest House Pemda Lampung Timur dibayarkan oleh Bendaharawan proyek (saksi A.Zulkanaen) secara tunai masing-masing kepada saksi Hi.Ahmad Fayumi sebesar Rp.2.862.436.800,-(dua miliyar delapan ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan kepada saksi Purnomo sebesar Rp.7.116.446.000,- (Tujuh miliyar seratus enam belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa akibat penyimpangan yang dilakukan terdakwa dalam proses pengadaan tanah dermaga Labuhan Maringgai dari dana APBD Kabupaten Lampung Timur TA.2003 dan 2004 beserta penyimpangan dalam pembayaran nya tersebut di atas, maka menurut Hasil Audit investigasi BPKP perwakilan Prop.Lampung Nomor :LHA-100 PW.08/5/2005 tanggal 23 Mei 2005 telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.11.669.629.164.04 (sebelas miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus enam puluh empat rupiah empat sen) atau sekitar jumlah itu dan sebaliknya telah menguntungkan dengan nilai rupiah yang cukup besar pada diri saksi H.A.Fayumi dan saksi Purnomo,yaitu dalam perincian sebagai berikut :
| No. | Pemilik | Nilai ganti rugi (Rp) | Nilai Nyata (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1. | H.A.Fayumi | Rp.3.692.436.800,- | Rp.252.000.000,00 | Rp.3.440.436.800,00 |
| 2. | Purnomo | Rp.9.286.446.00,- | Rp.1.057.253.635,96 | Rp.8.229.192.364,04 |
| Jumlah | Rp.12.978.882.800,- | Rp.1.309.253.635,96 | Rp.11.669.629.164,04 |
Oleh karena terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk lokasi dermaga Labuhan Maringgai TA.2003 dan 2004 sehingga di satu sisi telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.11.669.629.164,04 (sebelas miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus enam puluh empat rupiah empat sen) atau sekitar jumlah itu, namun disisi lain telah memperkaya diri para terdakwa sejumlah tersebut di atas,maka perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 jo.Pasal (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Drs.H.BAHUSIN MS Bin M.SALEH selaku Bupati Kabupaten Lampung Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.27-475 tanggal 4 Desember 2002 dalam Tahun Anggaran 2003 dan 2004 dengan dana yang bersumber APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 13.000.000.000,- (Tiga Belas Miliyar Rupiah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2003 sampai dengan Tahun 2004 bertempat di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksut dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana,terdakwa dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain sebagaiamana diuraikan dalam dakwaan Primair.
Bahwa akibat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku Bupati Kabupaten Lampung Timur dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan dermaga Labuhan Maringgai dari dana APBD Kabupaten Lampung Timur TA.2003 dan 2004 berserta penyimpangan dalam pembayaran nya tersebut di atas, maka menurut Hasil Audit investigasi BPKP perwakilan Prop.Lampung Nomor : LHA-100 PW.08/5/2005 tanggal 23 Mei 2005 telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.11.669.629.164,04 (sebelas miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus enam puluh empat rupiah empat sen) atau sekitar jumlah itu dan sebaliknya telah menguntungkan dengan nilai rupiah yang cukup besar kepada diri saksi H.Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo,yaitu dalam perincian sebagai berikut :
| No. | Pemilik | Nilai Ganti Rugi (Rp) | Nilai Nyata (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1. | H.A.Fayumi | Rp.3.692.436.800,- | Rp.252.000.000,00 | Rp.3.440.436.800,00 |
| 2. | Purnomo | Rp.9.286.446.00,- | Rp.1.057.253.635,96 | Rp.8.229.192.364,04 |
| Jumlah | Rp.12.978.882.800, | Rp.1.309.253.635,96 | Rp.11.669.629.164,04 |
Oleh karena terdakwa telah menyalahgunakan Kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Bupati Lampung Timur dalam proses pengadaan tanah untuk lokasi dermaga Labuhan Maringgai TA.2003 dan 2004 sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.11.669.629.164,04 (sebelas miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus enam puluh empat rupiah empat sen) atau sekitar jumlah itu, dan sebaiknya telah menguntungkan kepada saksi Ahmad Fayumi dan saksi Purnomo sejumlah tersebut di atas, maka Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Menimbang, bahwa sebagaimana berita acara persidangan pada persidangan yang terdahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Kaswanto, SH, atas surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana berita acara persidangan pada persidangan yang terdahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Kaswanto, SH, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang diperiksa di depan persidangan di bawah sumpah sebanyak 4 (empat) orang saksi yaitu saksi Dalyati Djayasinga, SH binti Najamudin, saksi Hi.M. Ismail Sanjaya bin Hi. Marhasan, saksi Syahabuddin Yusuf, SH bin M. Yusuf, saksi Drs. Tamsir bin Roka’in, keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan pada persidangan terdahulu;
Menimbang, bahwa sebagaimana berita acara persidangan pada persidangan yang terdahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Kaswanto, SH, Penuntut Umum juga telah menghadirkan dokter yang merawat terdakwa yaitu Dokter Suryakanto, Sp.S yang diperiksa di depan persidangan, keterangan Dokter tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan pada persidangan terdahulu;
Menimbang, bahwa sebagaimana berita acara persidangan pada persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusnawati, SH, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang diperiksa di depan persidangan di bawah sumpah sebanyak 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi dari tim dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut sebagai berikut;
1. Dokter Achmad Taruna
Ketua Tim Dokter yang memeriksa Terdakwa Bahusin adalah dokter spesialis penyakit dalam pada RSUD Abdul Muluk;
Bahwa saksi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Drs. H. BAHUSIN, MS.
Bahwa dokter memeriksa status penyakit dalam terdakwa dari ujung kaki hingga kepala Kesimpulan dokter sebagai dokter spesilis penyakit dalam bahwa terhadap pasien terjadi komplikasi hipertensi, infarck yang berlangsung lama, dan karena penyakit lama adanya pembesaran jantung (matinya anggota tubuh sebelah kanan) kekurangan oksigen di jantung ;
Ada ditemukan Desiforologi (ada masalah di bagian syaraf pasien), terjadi tanda deficit neurologis sehingga untuk hal ini, dokter konsultasikan ke ahli Neurologi sehingga pasien langsung dirujuk ke dokter Spesialis Syaraf, pada RSUD Abdul Muluk yaitu dr. FITRIANI, Sp.S untuk segera ditindaklanjuti;
Bahwa penyebab terdakwa/pasien mengalami kelumpuhan adalah Hipertensi atau tekanan darah yang melebihi dari batas normal, yang apabila secara terus menerus, maka dinding pembuluh darah akan mengeras atau pembuluh darah akan tersumbat dan akan mengakibatkan infark ;
Bahwa sakit yang diderita pasien karena penyumbatan;
Bahwa dokter melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada tanggal 11 April 2014;
Bahwa ada 5 (lima) dokter yang melakukan pemeriksaan, yaitu dokter paru-paru, dokter jantung, dokter radiologi dan dokter syaraf;
Bahwa kalau dilihat dari hasil pemeriksaan tim dokter, dokter memberikan kesimpulan terhadap pasien untuk sehat atau sembuh sempurna seperti semula sulit, dan kecil kemungkinan itu terjadi terhadap pasien karena, hipertensi yang dialami pasien sudah sangat lama (berkepanjangan), Usia pasien sudah tua (juga terhadap jaringan-jaringan tubuhnya);
Bahwa kesimpulan secara medis terdakwa menderita sakit STROKE NON HEMORAGIH yang mengakibatkan terdakwa lumpuh badan bagian kanan dari tangan hingga ke ujung kaki serta bicaranya terbata-bata (pelo);
Bahwa saat diperiksa tekanan darah terdakwa/pasien 180/100 bahwa tekanan darah tersebut termasuk kategori tinggi ;
Bahwa penyebab seseorang mengalami darah tinggi adalah kegemukan, usia sudah tua, jarang berolah raga dan stress;
Dokter FITRIYANI
Adalah dokter Spesialis Syaraf pada RSUD Abdul Muluk ;
Dokter adalah dokter ahli di bidang neurologi ;
Kesimpulan dokter sebagai dokter Spesialis Syaraf adalah: Di dapati pada diri pasien adanya depisit Neurologi dan akibatnya pasien mengalami kelumpuhan di wajah;
Adanya kelumpuhan pada lidah (Pasien sulit bicara/ diajak berkomunikas) Pasien sulit menggerakkan anggota tubuh, (sulit berjalan, dan menggerakkan tangan juga sulit);
Kekuatan masih ada tapi sangat lemah;
Kekuatan motorik tangan ada 3 (dibawah normal)
Kekuatan motorik kaki ada 4 (dibawah normal), terdakwa diajak berjalan tidak bisa lancar, untuk menggunakan tongkat mungkin bisa dilakukan ;
Cara dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien adalah Pasien disuruh menjulurkan lidah keluar ditemukan adanya deviasi (jumlah 12) kearah bagian tubuh yang lumpuh (bagian tubuh sebelah kanan), pada saat pasien menjulurkan lidahnya, lidah pasien selalu lari ke arah bagian syaraf yang lumpuh yaitu bagian sebelah kanan dan bicaranya terbata-bata (pelo);
Parase (lumpuh) bagian tubuh sebelah kanan dari pasien terjadi karena stroke;
Terhadap pasien tersebut untuk sembuh seperti semula adalah sulit kembali sempurna;
Bahwa ada dua jenis stroke : a. Stroke Hemoragih, terjadinya pecah pembuluh darah, b. Stroke Infark, Terjadinya Karena ada penyumbatan dan terhadap terdakwa, stroke yang di alami karena adanya penyumbatan;
Cara dokter yang lain yaitu melakukan test MMS (Memory Medical System) dengan langkah:
Penderita/ Pasien harus menjawab pertanyaan-pertanyaan dokter
Dan mengulangi apa yang sudah diucapkan oleh dokter
Bahwa terhadap pasien ini, pasien tidak bisa menjawab sehingga pasien tidak dapat/sulit diajak berbicara / berkomunikasi;
Bahwa dengan kekuatan motorik 3 pada tangan pasien sulit untuk menulis (karena 3 masih dibawah batas normal), normalnya adalah 5 (lima);
Bahwa hipertensi adalah salah salah satu penyebab dari penyumbatan (infark);
Bahwa penyebab terdakwa terkena stroke adalah Hipertensi atau tekanan darah yang tinggi ;
Bahwa terdakwa harus terus mengkonsumsi obat secara rutin dan setiap habis obat terdakwa harus control lagi kepada dokter yang menanganinya;
Bahwa factor penyebab hipertensi (darah tinggi) yaitu;
stress (sebagai pemicunya);
factor Genetik;
Dokter LILIEK SUMARDIJANINGSIH
Bahwa dokter adalah sebagai Kepala Unit Instalasi Pada Rumah Sakit Abdul Moeluk Bandar Lampung;
Bahwa benar terhadap terdakwa Drs.H.Bahusin,MS. Telah dilakukan Medical Check Up;
Bahwa hasil dari Medical Check Up tersebut dibawa ke para dokter ahli yang menangani pemeriksaan terdakwa, untuk dibacakan hasilnya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti Surat atau Dokumen Asli, terdiri dari 42 surat atau dokumen asli, serta satu foto copy Hak Milik, antara lain, Sebagaimana tercatat dan diuraikan dalam Berita Acara Persidangan, pada persidangan terdahulu yang diketuai oleh Bapak KASWANTO, SH. ;
Menimbang, bahwa pada sidang terdahulu yang diketuai oleh Bapak Kaswanto, SH hari Senin 23 Agustus 2006 sampai dengan sidang hari Kamis 16 Nopember 2006, Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan dengan alasan bahwa terdakwa sedang dalam keadaan sakit, (sedang di opname/dirawat), sesuai dengan surat keterangan dokter, SURYAKANTO, Sp.S, pada Rumah Sakit Advent Bandar Lampung (sebagaimana Surat Keterangan Terlampir);
Menimbang bahwa dari keterangan dokter di persidangan, yaitu dokter yang selama ini telah memeriksa terdakwa Majelis Hakim terdahulu menyatakan pendapat, sehubungan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang selama ini telah memeriksa terdakwa, dan menurut dokter tersebut terdakwa menderita penyakit STROKE NON HEMORAGIH yang mengakibatkan lumpuh badan bagian kanan dan tangan hingga ke ujung kaki, serta bicaranya terbata-bata (pelo) dimana hal tersebut menurut dokter memerlukan perawatan yang intensif dan memerlukan waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat diprediksi kapan terdakwa akan sembuh/sehat hingga dapat dihadirkan kembali ke persidangan maka mengingat keadaan yang menimpa terdakwa tersebut Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengeluarkan Penetapan, yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim atas nama KASWANTO, SH sebagaimana amarnya berbunyi;
Menunda Pemeriksaan persidangan atas perkara terdakwa tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, setelah terdakwa dinyatakan sembuh dan sehat oleh dokter;
Memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berobat dan melakukan perawatan kesehatan atas penyakit yang dideritanya hingga dinyatakan sembuh dan sehat oleh dokter di bawah pengawasan Penuntut Umum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan kembali terdakwa ke muka persidangan dengan catatan setelah terdakwa dinyatakan oleh dokter benar benar sembuh dan sehat dan dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, berikut saksi saksi yang akan didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang bahwa pada persidangan terdahulu yang diketuai oleh Bapak Kaswanto, SH, hari senin tanggal 22 Oktober 2007, telah dihadapkan kembali oleh Penuntut Umum dokter yang merawat terdakwa yaitu dokter Suryakanto, Sp.S; setelah Majelis hakim terdahulu menyimak keterangan dokter di persidangan, yaitu dokter yang selama ini telah memeriksa terdakwa maka Majelis Hakim menyatakan, sehubungan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang selama ini telah memeriksa terdakwa, dan menurut dokter tersebut terdakwa menderita penyakit STROKE NON HEMORAGIH yang mengakibatkan lumpuh badan bagian kanan dan tangan hingga ke ujung kaki, serta bicaranya terbata-bata (pelo) dimana hal tersebut menurut dokter memerlukan perawatan yang intensif dan memerlukan waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat diprediksi kapan terdakwa akan sembuh/sehat hingga dapat dihadirkan kembali ke persidangan maka mengingat keadaan yang menimpa terdakwa tersebut Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengeluarkan Penetapan, yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim atas nama KASWANTO, SH sebagaimana amarnya berbunyi;
Menunda Pemeriksaan persidangan atas perkara terdakwa tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, setelah terdakwa dinyatakan sembuh dan sehat oleh dokter;
Memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berobat dan melakukan perawatan kesehatan atas penyakit yang dideritanya hingga dinyatakan sembuh dan sehat oleh dokter di bawah pengawasan Penuntut Umum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan kembali terdakwa ke muka persidangan dengan catatan setelah terdakwa dinyatakan oleh dokter benar benar sembuh dan sehat dan dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, berikut saksi saksi yang akan didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang bahwa pada persidangan terdahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Mahmuriadin, SH hari Senin tanggal 16 juli 2008, Penuntut Umum menyatakan hasil pemeriksaan atas kesehatan terdakwa oleh tim dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa sudah diterima akan tetapi baru laporan keadaan kesehatan fisiknya saja sedangkan untuk keadaan fsikysnya belum ada, kemudian sidang pada hari sidang tanggal 29 Juli 2008 Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan dengan alasan terdakwa sakit, dengan surat hasil pemeriksaan keadaan phisykis terdakwa, yang pada intinya keadaan kesehatan terdakwa drs. Bahusin,MS bin M. Saleh daya ingatannya sudah sakit permanen, sehingga tidak mungkin dapat menghadirkan terdakwa dalam suatu pemeriksaan dipersidangan, sedangkan kalau keadaan fisik terdakwa sudah lumpuh sebagian;
Menimbang bahwa pada persidangan terdahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Mahmuriadin, SH hari sidang tanggal 14 Agustus 2008 Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan dengan alasan terdakwa masih dalam keadaan sakit yang pada intinya keadaan pisik dan physikis menderita penyakit stroke non hemoragih yang mengakibatkan lumpuh badan bagian kanan dari tangan hingga ke ujung kaki, sehingga bicaranya terbata bata atau (Pelo) dimana hal tersebut menurut dokter memerlukan perawatan yang intensif dan memerlukan waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat diprediksi kapan terdakwa akan sembuh/sehat hingga dapat dihadirkan kembali ke persidangan;
Mengingat keadaan yang menimpa terdakwa tersebut sebelum menentukan sikap Majelis Hakim terdahulu akan memohon fatwa terhadap perkara terdakwa tersebut kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta;
Menimbang bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 17 maret 2014, yang diketuai oleh YUSNAWATI, SH, di persidangan Ketua Majelis menerangkan sesuai dengan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Sukadana tertanggal 27 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim, untuk menyidangkan kembali perkara terdakwa an. Drs. H. Bahusin, MS, yang sebelumnya oleh Majelis hakim terdahulu, persidangan tersebut ditunda untuk waktu yang akan ditentukan kemudian (tod nader), oleh karena didapati fakta pada saat itu terdakwa dalam keadaan sakit, yaitu sakit STROKE NON HEMORAGIH yang mengakibatkan terdakwa lumpuh badan bagian kanan dari tangan hingga ke ujung kaki, serta bicaranya terbata bata (pelo), dan tidak memungkinkan terdakwa untuk dihadirkan di persidangan sehingga Majelis Hakim terdahulu sebelum mengambil sikap atas perkara tersebut terlebih dahulu memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta;
Menimbang bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas demi adanya kepastian hukum, maka persidangan atas perkara an. Terdakwa drs. H. Bahusin, MS. Disidangkan kembali;
Menimbang bahwa Penuntut Umum di persidangan menyampaikan kalau keadaan kesehatan terdakwa saat ini, masih dalam keadaan sakit hingga Penuntut Umum tidak dapat menghadapkan terdakwa di persidangan, dan belum mendapatkan hasil pemeriksaan dokter yang memeriksa terdakwa;
Menimbang bahwa pada persidangan 15 April 2014, Penuntut Umum di persidangan menunjukkan hasil dari pemeriksaan dokter pemeriksa terdakwa, kepada Majelis Hakim berupa Surat Medical Check Up Nomor 812/232/1.3/IV/2014 tanggal 11 April 2014, Dengan Kesimpulan hasil Medical Check Up sebagai berikut;
Oleh tim Dokter RSUAM (terdiri Dokter Spesialis Syaraf, Penyakit Dalam, Jantung, Paru dan Dokter Umum, saat ini didapatkan
Hipertensi/Penyakit Darah Tinggi ;
Stroke ;
Disartria (sulit bicara sudah menetap),
Hemiparese Dextra, kekuatan otot 3/5 - 4/5
(kelumpuhan anggota gerak kanan sudah menetap),
Keadaan di atas sulit sembuh sempurna kembali seperti semula (cacat permanen).
Pemeriksaan :
Laboratorium : Darah/Urine lengkap/Kimia Darah dan Serologi dalam batas normal;
Ro Thorax PA : Cardio Megali (jantung membesar, besar paru dalam batas normal).
EKG : tampak kelainan; Old midseptal MCI.
CT SCan tampak kelainan;
Infark Cerebri lakunar dari kapsula interna kiri dan kapsula eksterna kanan, frontalkkanan; ventricular megali dengan Cavum Septum pellucidum dan Vergae;
Spirometri: terdapat Restriksi sedang
SARAN;
Kontrol/Monitoring secara teratur ke dokter Spesialis Syaraf;
Menimbang bahwa menurut Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwasannya terdakwa sekarang keadaan kesehatannya secara fisik maupun fsikis kian memburuk, dimana kalau secara fisik kemampuan untuk berbicaranya semakin susah /terbata-bata (pelo) dikarenakan mulutnya bertambah miring (menyot) disebabkan penyakit stroke non hemoragih yang dideritanya, sedangkan kalau secara fsikis terdakwa sekarang suka menjerit sendiri secara tiba-tiba dan apabila didekati salah seorang dari keluarganya tiba-tiba terdakwa langsung menangis, dan melihat keadaan terdakwa yang semakin memburuk tersebut dan supaya Majelis hakim dalam perkara ini tidak mendapatkan informasi yang berat sebelah atau tidak objektif , serta guna kepastian hokum, untuk itu agar kiranya Majelis Hakim meminta Penuntut Umum supaya dapat langsung mengecek keadaan kesehatan terdakwa yang sekarang sedang di Serang (Banten) Jawa Barat;
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum supaya tidak berlarut larutnya perkara ini dan supaya ada kepastian hukum, Penuntut Umum meminta waktu untuk melakukan pengecekan langsung terhadap terdakwa yang sekarang berada di Propinsi Serang Jawa Barat sesuai dengan permintaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, dan akan melaporkan hasil kunjungan dan pengecekan kesehatan terdakwa tersebut kepada Majelis Hakim;
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penuntut Umum melaporkan hasil kunjungan dan pengecekan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim dengan hasil sebagai berikut;
Bahwa terdakwa kondisi nya sebagaimana dijelaskan oleh tim dokter dan juga Penasehat Hukum terdakwa, terdakwa sekarang keadaan kesehatannya secara fisik maupun fsikis kian memburuk, dimana kalau secara fisik kemampuan untuk berbicaranya semakin susah / terbata-bata (pelo) dikarenakan mulutnya bertambah miring (menyot) disebabkan penyakit stroke non hemoragih yang dideritanya, dan melihat keadaan terdakwa yang memburuk tersebut Penuntut Umum menganggap terdakwa tidak bisa untuk dihadirkan di persidangan, untuk itu Penuntut Umum menghendaki kalau pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa (in Absentia);
Menimbang bahwa dari uraian di atas, atas permintaan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia), Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan pasal 154 ayat (2),(4),dan (6) KUHAP dapat kita ketahui bahwa dalam hal terdakwa yang statusnya tidak ditahan, telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang ke persidangan tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan, penyelesaiannya adalah hakim memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi, apabila pada panggilan kedua kali terdakwa tidak hadir lagi, maka ia dihadirkan secara paksa pada sidang pertama berikutnya;
Menimbang bahwa sifat kekhususan yang diatur dalam pasal 38 ayat (1) UUPTPK (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999) merupakan sebagai lex spesialis dari pasal 154 ayat (4) KUHAP yang merupakan sebagai lex generalis, sifat kekhususan yang diatur dalam pasal 38 ayat(1) UUPTPK, Menggariskan bahwa ketidak hadiran terdakwa di sidang pengadilan perkara tindak pidana korupsi dapat berlangsung sebagai berikut a. Ketidakhadiran terdakwa tersebut berlangsung secara terus menerus sejak sidang pengadilan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim sampai sebelum putusan dijatuhkan, dengan kata lain dalam hal ini terdakwa tidak pernah hadir di persidangan, walaupun sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, dan ketidakhadiran terdakwa di persidangan tersebut tanpa alasan yang sah;
Menimbang bahwa dalam hal ini terdakwa H. Drs.Bahusin, MS, statusnya tidak ditahan, terdakwa telah dipanggil secara sah berdasarkan relas relas panggilan yang sah oleh Jaksa Penuntut Umum, namun terdakwa tersebut tidak hadir di persidangan dengan alasan terdakwa sakit;
Menimbang bahwa dalam pasal di atas disebutkan bahwa terdakwa tidak datang kepersidangan tanpa alasan yang sah dalam hal ini terdakwa H. Drs.Bahusin, MS tidak datang dipersidangan dengan alasan sakit, dan dipersidangan diperlihatkan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter, juga ada surat hasil Medical check Up dari Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek Propinsi Lampung, oleh Tim Dokter yang memeriksa kondisi kesehatan terdakwa H. Drs. Bahusin, MS;
Menimbang bahwa dari hasil Medical Check Up Nomor 812/232/1.3/IV/2014 tanggal 11 April 2014 tersebut disimpulkan oleh tim dokter bahwa terdakwa mengalami sakit stroke dan sudah cacat permanen;
Menimbang bahwa alasan sakit terdakwa didukung dengan surat keterangan dokter yang memeriksa kondisi kesehatan terdakwa dan surat hasil medical check up, dimana alat bukti surat yang diperlihatkan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum tersebut adalah surat yang dibuat oleh dokter yang ahli di bidangnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 187 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti surat sebagai alat bukti yang sah yaitu surat yang di buat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, dalam huruf c disebutkan, surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi oleh (pihak Kejaksaan), dari padanya;
Menimbang bahwa bukti surat keterangan dokter dalam proses pemeriksaan perkara pidana adalah dapat digolongkan ke dalam alat bukti surat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) butir c, oleh karena termasuk dalam bukti surat maka dihubungkan dengan ketentuan pasal 187 KUHAP bukti tersebut merupakan surat yang dibuat atas sumpah jabatan yaitu surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
Menimbang bahwa dari segi formal kekuatan alat bukti surat tersebut sempurna sebab dibuat secara resmi menurut formalitas yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan isi keterangan yang terkandung dalam surat tersebut dibuat atas sumpah jabatan dengan demikian bentuk dan isi surat tersebut sudah benar, terkecuali dapat dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang lain, demikian pula tentang nilai kebenaran isi keterangan yang dituangkan ahli di dalam surat tersebut sepanjang isi keterangan tersebut tidak dapat digugurkan dengan alat bukti yang lain maka isi keterangan surat tersebut sudah benar;
Menimbang bahwa dari bunyi pasal di atas dapat disimpulkan bahwa surat yang dibuat oleh dokter atau surat hasil medical chek up oleh tim dokter adalah surat yang sah karena dibuat berdasarkan keahlian di bidangnya dan dibuat atas sumpah jabatan sebagai dokter, yang mengandung tanggung jawab moral dan ada konsekwensi logis yang diembannya apabila sumpah jabatan itu dilanggar nya. Dalam hal ini surat yang menerangkan kondisi kesehatan terdakwa (H. Drs. Bahusin, MS) yang dinyatakan sakit dan sudah cacat permanen dan surat tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada si pembuat surat;
Menimbang bahwa terdakwa Bahusin mengalami sakit sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang tahun 2014, dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan tim ahli kedokteran bahwa terdakwa dinyatakan sakit permanen sebagaimana (alat bukti surat berupa hasil Medical Check Up);
Menimbang bahwa M.Yahya Harahap, mengatakan bahwa sebagaimana intisarinya “jika ada alas an yang sah umpamanya karena terdakwa sakit dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter atau karena halangan yang patut dan wajar seperti terdakwa mengalami musibah maka hal tersebut merupakan alasan yang dapat dibenarkan dan sah. Alasan yang sah dengan sendirinya menghapus wewenang Ketua Sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa” ;
Menimbang bahwa majelis hakim juga telah memeriksa saksi dari tim dokter pada rumah sakit umum Abdul Moeloek yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam,dokter ahli syaraf dan kepala instalasi laboratorium pada rumah sakit Umum Daerah DR. H. Abdoel moelok Propinsi Lampung, (yang telah memeriksa kondisi kesehatan terdakwa), dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Persidangan pada tanggal 28 April 2014, memberikan keterangan bahwa terdakwa mengalami sakit stroke non hemoragih, sakit permanen (cacat permanen), ada pembengkakan jantung dan kemungkinan sembuh sempurna akan sangat sulit meningat usia terdakwa yang sudah sangat tua dan pemicunya adalah stress dan hipertensi yang berkepanjangan ;
Menimbang bahwa diterangkan oleh tim dokter diperkirakan terdakwa akan sembuh dalam waktu maksimal enam bulan, apabila tidak sembuh dalam waktu enam bulan maka akan sulit untuk normal kembali (mengalami cacat permanen) dimana terdakwa mengalami sakit sudah lebih dari enam bulan bahkan sudah ber tahun tahun yaitu delapan tahun sakit stroke non hemoragih (terjadi penyumbatan); hal tersebut juga didukung oleh Surat hasil Medical Check Up dari RSUD Abdul Moeloek;
Menimbang bahwa oleh karena alat bukti surat tersebut adalah dinyatakan alat bukti yang sah, maka merupakan dasar bagi terdakwa untuk tidak hadir dipersidangan dengan alasan yang sah yaitu sakit;
Menimbang bahwa ketidak hadiran terdakwa terjadi pada saat terdakwa belum selesai memberikan keterangan di persidangan, dikarenakan terdakwa sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan Medical Chek Up dari Rumah Sakit Abdul Moeloek Propinsi Lampung, yaitu sakit stroke non hemoragih yang sulit penyembuhannya dengan metode pengobatan saat ini, dengan memperhatikan usia terdakwa yang telah lanjut, kelainan infark multiple di otak (infark cerebri lakunar dari kapsula interna kiri dan kapsula eksterna kanan, frontalkkanan; ventricula megali dengan cavum,septum pellucidumdan vergae) yang bertambah luas dan kelainan karena ada pembengkakan jantung (OLd mid septal MCI) yang sulit diperbaiki, dan kondisi ini dialami terdakwa dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 sekarang ini, maka berdasarkan Disiplin Ilmu Kedokteran saat ini dapat dikatakan bahwa prognosis penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya adalah buruk atau dalam arti kata tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan yang ada saat ini kecuali tuhan berkehendak lain, hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang ada sekarang bahwa kemungkinan akan sembuh sempurna sangat sulit karena sakitnya sudah permanen (cacat permanen). Sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter pada tanggal 11 April 2014 an.Drs.H.Bahusin MS, Nomor M/R 812/232/1.3/IV/2014;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan dari keterangan tim dokter sebagai ahli dibidangnya yang telah memberikan keterangan dipersidangan yaitu tim dokter pada Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, dokter ahli syaraf dan kepala instalasi laboratorium pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. H. Abdul moeloek Propinsi Lampung, (yang telah memeriksa kondisi kesehatan terdakwa), dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Persidangan pada tanggal 28 April 2014, memberikan keterangan bahwa terdakwa mengalami sakit stroke non hemoragih, sakit permanen (cacat permanen), ada pembengkakan jantung dan kemungkinan sembuh sempurna akan sangat sulit mengingat usia terdakwa yang sudah sangat tua dan pemicunya adalah stress dan hipertensi yang berkepanjangan ;
Menimbang bahwa keterangan saksi dari tim dokter tersebut adalah sah menurut hukum berdasarkan keilmuan atau spesialisasi bidang ilmu yang dipunyai dan dokter adalah seorang ahli yang terikat dengan sumpah jabatannya dan punya konsekuensi moral dan tanggung jawab yang diembannya selama menjalankan tugas sesuai dengan keahlian dan bidangnya, dan keterangan atau laporan yang dibuat oleh ahli tersebut mengenai kondisi kesehatan terdakwa adalah sah dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, sehingga Majelis menjadikan keduanya yaitu keterangan saksi (tim dokter) dan Surat Medical Chek Up sebagai dasar pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang bahwa dari keterangan ahli (tim dokter) dan bukti Surat Medical Chek Up tersebut diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa benar sakit dan sakitnya dinyatakan permanen dan tim dokter berkesimpulan cacat permanen sehingga untuk sembuh sempurna akan sangat sulit terhadap terdakwa;
Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang beradab, dalam arti bila seseorang sakit maka tidak dapat dilaksanakan persidangannya, ini merupakan azas yang Universal, dan tentunya kita paham orang sakit aja boleh tidak bekerja dan dalam hal ini kenyataannya terdakwa H.Drs. Bahusin MS dalam kondisi sakit ;
Menimbang bahwa surat keterangan dokter dan surat hasil Medical Check Up dari tim dokter adalah sah sebagai alat bukti surat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas majelis hakim berkesimpulan dari keterangan tim dokter yang ahli dibidangnya yang telah memberikan keterangan dipersidangan yaitu tim dokter pada rumah sakit umum Abdul Moeloek yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, dokter ahli syaraf dan kepala instalasi laboratorium pada rumah sakit Umum Daerah DR. H. Abdul moeloek Propinsi Lampung, (yang telah memeriksa kondisi kesehatan terdakwa), dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Persidangan pada tanggal 28 April 2014, memberikan keterangan bahwa terdakwa mengalami sakit stroke non hemoragih, sakit permanen (cacat permanen), ada pembengkakan jantung dan kemungkinan sembuh sempurna akan sangat sulit meningat usia terdakwa yang sudah sangat tua dan pemicunya adalah stress dan hipertensi yang berkepanjangan ;
Mengenai keterangan yang diberikaan oleh tim dokter tersebut di persidangan dianggap sebagai keterangan saksi, dan keterngan saksi saksi dari tim dokter tersebut dapat dijadikan dasar Majelis Hakim sebagai alat bukti yang sah, dalam pertimbangan putusan ini dan dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 KUHAP;
Menimbang bahwa keterangan saksi yang ahli dibidang ilmu kedokteran tersebut adalah sah menurut hukum berdasarkan keilmuan atau spesialisasi bidang ilmu yang dipunyai dan dokter adalah seorang saksi yang ahli dibidang ilmu kedokteran yang terikat dengan sumpah jabatanya dan punya konsekuensi moral dan tanggung jawab yang diembannya selama menjalankan tugas sesuai dengan keilmuan dan keahlian di bidangnya, dan keterangan atau laporan yang dibuat oleh dokter tersebut mengenai kondisi kesehatan terdakwa adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, sehingga Majelis menjadikan keduanya yaitu keterangan saksi (tim dokter) dan Surat Medical Chek Up sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi (tim dokter) dan bukti Surat Medical Chek Up tersebut diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa benar sakit dan sakitnya dinyatakan permanen dan tim dokter berkesimpulan cacat permanen sehingga untuk sembuh sempurna akan sangat sulit terhadap terdakwa;
Menimbang bahwa dari pertimbangan pertimbangan di atas dapat disimpulkan, oleh karena alat bukti surat yang menyatakan terdakwa H. Drs. Bahusin,MS tersebut adalah dinyatakan alat bukti yang sah, maka merupakan dasar bagi terdakwa (H. Drs. Bahusin, MS) untuk tidak hadir di persidangan dengan alasan yang sah yaitu alasan sakit yang didukung oleh alat bukti surat dan keterangan saksi dari tim dokter. Tanpa harus dipaksakan kehadirannya di persidangan;
Menimbang bahwa dari alasan alasan hukum di atas sudah patut dan adil apabila Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pemeriksaan atau perawatan secara intensif kepada dokter yang ahli dibidangnya, agar terdakwa dapat sembuh seperti sediakala, atas Kehendak Yang Maha Kuasa;
Menimbang bahwa Majelis Hakim terdahulu pernah memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2008, telah ternyata sampai dengan saat ini tahun 2014, fatwa yang dimintakan tersebut belum ada balasan atau belum turun fatwa yang dimintakan ;
Menimbang bahwa asas peradilan kita mengenal asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dalam arti bahwa perkara yang berlarut larut sudah pasti akan membuat tunggakan perkara, khususnya tunggakan perkara di Pengadilan Negeri Sukadana dan membuat kurang tertibnya administrasi perkara dan minutasi perkara di Pengadilan Negeri Sukadana, untuk menghindari hal tersebut sudah semestinya perkara atas nama terdakwa Bahusin yang di limpahkan sejak tahun 2006 sampai sekarang tahun 2014 yang belum selesai pemeriksaannya, disidangkan kembali untuk selanjutnya diselesaikan pemeriksaannya hingga mencapai putusan akhir, guna tercapainya tertib administrasi di pengadilan, menyelesaikan minutasi perkara dan tidak menjadi tunggakan perkara setiap tahunnya. Sehingga akan tercapainya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana SEMA NO. 2 tahun 2014 MENGENAI PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
Menimbang bahwa berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2014, serta dihubungkan dengan pernyataan Penuntut Umum bahwasanya Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan dengan alasan sakit dan didukung oleh surat keterangan dokter serta surat Hasil Medical Chek Up dari Tim Dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa H. Drs. Bahusin, MS, serta keterangan saksi saksi dari tim dokter tersebut di persidangan, maka menurut Majelis Hakim cukup beralasan untuk menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, serta mengembalikan berkas perkara beserta alat bukti surat berupa surat atau dokumen asli serta foto copy kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa untuk menghindari tunggakan perkara disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan dengan alasan sakit, dan perkara ini sudah berlarut larut, maka sudah sepantasnyalah dinyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa pertimbangan pertimbangan di atas menurut Majelis sudah tepat dan adil berdasarkan keyakinan Majelis Hakim mengenai alat bukti yang ada;
Menimbang bahwa persidangan atas diri terdakwa tidak dapat dilanjutkan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Mengingat Pasal 154 KUHAP, 187 KUHAP, Pasal 185 KUHAP, SEMA NO. 2 tahun 2014, Serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa H. Drs. Bahusin.MS tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Majelis Hakim, putusan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari YUSNAWATI, SH sebagai ketua majelis, NUR EVRIANTI,SH. Dan ANDI BARKAN MARDIANTO, S.H.M.H, YUSRIZAL, SH.MH, Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sukadana dan dihadiri oleh FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukadana serta Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, ANDI BARKAN MARDIANTO, S.H.M.H. NUR EVRIANTI MELIALA, SH.M.Kn. | Hakim Ketua, YUSNAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti,
YUSRIZAL, S.H.M.H.