No. 46/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 46/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUBROTO Bin RAMIDIN ;
MENGADILI 1. Menyatakan SUBROTO Bin RAMIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 360 cm diameter 10 cm kubikasi 0,038 M3. Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung; ï€ 1 (satu) bilah bendo. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 46/Pid.Sus/2015/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUBROTO Bin RAMIDIN ;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 30 Tahun/ 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Pekuwon Lor Rt.03 Rw.06, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 17 Mei 2015 Nomor : SP.Han/06/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 06 Juni 2015 Nomor : 51/SPP/Euh.1 /06/2015, sejak tanggal 06 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015.
Penuntut Umum, tanggal 16 Juni 2015 No: Print-840/0.3.28/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015.
Hakim, tertanggal 25 Juni 2015, Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 7 Juli 2015 Nomor : 46/ Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUBROTO Bin RAMIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan yang btidak memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBROTO Bin RAMIDIN dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) subsidair 1(satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 360 cm diameter 10 cm kubikasi 0,038 M3.
Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) bilah bendo.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-42/BLORA/Euh.2/ 06/2015 tertanggal 5 Juni 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N
Pertama
-----Bahwa terdakwa SUBROTO Bin RAMIDIN pada hari sabtu tanggal 16 MEI 2015 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di hutanpetak 127 RPH Nglencong BPKH trembes KPH Randublatung, Kabupaten Blora atau seitidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wib anggota perhutani dari KPH Randublatung yakni saksi Uus Efendi dan saksi Ahmad Rudi Arifiyanto sedang melakukan patroli rutin pengamatan hutan diwilayah hutan petak 27 RPH Nglencong, BKPH Trembes KPH Randublatung turut Desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora melihat seseorang yang sedang memikul sebatang kayu jati dengan berjalan kaki dan dilakukan penghadangan berhasil di sergap, setelah diinterogasi mengaku bernama SUBROTO Bin RAMIDIN dan 1 batang kayu jati yang bbentuk gelondong yang diangkut terdakwa berukuran 360 cm x Diameter 10 Cm dengan kubikasi 0,038 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan dari pengakuan terdakwa kayu jati tersebut diambil dari hutan RPH Nglencong, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Jati untuk diproses secara hukum ;
Bahwa kerugian yang diderita KPH Randublatung atas perbuatan terdakwa ditaksir sebesar Rp. 250.389,- (Dua ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 20013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
A T A U
Kedua
-----Bahwa SUBRONTO Bin RAMIDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di hutan petak 127 Rph 127 Nglencong, BPKH trembes . KPH Randublatung, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah menebang atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang,
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
-----Bahwa awal mula kejadian pada hari jumat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengambil kayu jati yang sudah roboh dari kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong BKPH Trembes KPH Randublatung dengan alat sebilah bendo dan pohon jati tersebut dibiarkan sementara dan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju hutan tersebut bermaksud untuk mengambil kayu jati yang sudah dipotong sambil mengembala kambing dan membawa sebilah bendo dan kayu jati dipotong terdakwa dengan ukuran 360 x Diameter 10 Cm selanjutnya kayu jati tersebut dipukul terdakwa untuk dibawa pulang namun baru berjalan sekitar jarak 200 meter dari tempat kawasan hutan, disergap oleh petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli pengamanan hutan . selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Jati berikut barang bukti berupa 1 batang kayu jati bentuk gelondong dan sebilah bendo ;
Bahwa terdakwa ketika melakukan penebangan pohon jati atau memungut hasil hutan dikawasan hutan petak 127 Rph Nglencong BKPH Trembes KPHH Randublatung dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yakni Pejabat Perhutani KPH Randublatung ;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 ayat 3 Huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangansaksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi PUDJI Bin RAJAN
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, saksi UUS EFENDI dan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO dari petugas Perhutani telah menangkap Terdakwa didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah menebang 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong kemudian terdakwa mengangkut kayu jati tersebut.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena saksi mendapat laporan dari saksi UUS EFENDI lalu saksi ikut mengamankan barang bukti dan terdakwa lalu saksi menyerahkannya ke Polsek Jati.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, KPH Randublatung mengalami kerugian sekitar Rp. 250.398,- (dua ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Saksi UUS EFENDI Bin RAJI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, saksi bersama dengan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO yang merupakan petugas Perhutani telah menangkap Terdakwa didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa dengan cara dipikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari menebang kayu jati tersebut di petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Bahwa saksi dan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO menghubungi saksi PUDJI selaku KRPH Nglencong lalu kami menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya ke Polsek Jati.
Bahwa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong tersebut berukuran 360 x d 10 Cm = 0,038 M3.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, KPH Randublatung mengalami kerugian sekitar Rp. 250.398,- (dua ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO Bin DARJI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, saksi bersama dengan saksi UUS EFENDI yang merupakan petugas Perhutani telah menangkap Terdakwa didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa dengan cara dipikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari menebang kayu jati tersebut di petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Bahwa saksi dan saksi UUS EFENDI lalu menghubungi saksi PUDJI selaku KRPH Nglencong lalu kami menyerahkan terdakwa beserta barang buktinya ke Polsek Jati.
Bahwa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong tersebut berukuran 360 cm dengan diameter 10 cm = 0,038 M3.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, KPH Randublatung mengalami kerugian sekitar Rp. 250.398,- (dua ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa dengan cara dipikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari batang kayu jati yang sudah tergeletak di tanah.
Bahwa kayu jati tersebut nantinya akan digunakan untuk tambal sulam rumah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 360 cm diameter 10 cm kubikasi 0,038 M3.
1 (satu) bilah bendo.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa dengan cara dipikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 360 cm, diameter 10 cm dengan kubikasi 0,038 M3.
Bahwa benar terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari batang kayu jati yang sudah tergeletak di tanah.
Bahwa terdakwa mengambil batang kayu jati tersebut tanpa seizin pihak Perhutani.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, KPH Randublatung mengalami kerugian sekitar Rp. 250.398,- (dua ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam PertamaPasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ATAU KeduaPasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa SUBROTO Bin RAMIDIN yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa dengan cara dipikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 360 cm, diameter 10 cm dengan kubikasi 0,038 M3. Terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari batang kayu jati yang sudah tergeletak di tanah. Akibat perbuatan terdakwa, KPH Randublatung mengalami kerugian sekitar Rp. 250.398,- (dua ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti Terdakwa membawa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 360 cm, diameter 10 cm dengan kubikasi 0,038 M3 dengan cara dipikul dimana terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh maka unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani didalam kawasan hutan petak 127 RPH Nglencong, BKPH Trembes, KPH Randublatung turut Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa dengan cara dipikul 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran 360 cm, diameter 10 cm dengan kubikasi 0,038 M3 dimana batang kayu jati tersebut merupakan sisa kayu jati dalam bentuk gelondong yang sudah roboh yang mana Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dari pihak Perhutani sebagai pejabat yang berwenang maka unsur pasal ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 360 cm diameter 10 cm kubikasi 0,038 M3, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik Perhutani KPH Randublatung maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) bilah bendo, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan SUBROTO Bin RAMIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 360 cm diameter 10 cm kubikasi 0,038 M3.
Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) bilah bendo.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SENIN tanggal 3 AGUSTUS 2015 oleh Kami DWI PURWANTI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, YUNITA,SH dan MORINDRA KRESNA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 6 AGUSTUS 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh TARWOKO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh KARYONO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YUNITA,SH DWI PURWANTI,SH
2. MORINDRA KRESNA,SH
PANITERA PENGGANTI
TARWOKO,SH