63/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 63/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO FEBRIANTO Alias KELVIN Alias BOLENG Bin GIMAN
1. Menyatakan terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ? ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ; - 1 (satu) buah kaos dalam warna craem ; - 1 (satu) buah celana dalam warna putih ; - 1 (satu) buah rok sekolah panjang warna biru ; - 1 (satu) buah krudung warna coklat ; - 1 (satu ) buah hand phone merk Nokia Type 1600 warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi korban DEWI KUMALASARI ; - 1 (satu) buah jaket warna hijau ; - 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna putih hitam motif garis-garis ; - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk calosso ; - 1 (satu) buah kaos dalam warna putih ; - 1 (satu) buah celana dalam warna biru ; - 1 (satu) buah hand phone merk nokia type 6070 warna hitam putih beserta sim card ; - 1 (satu) buah sim card M3 dengan nomor 085701376880 ; - 1 (satu) buah helm warna putih bergambar kartun doraemon merk BMC ; Dikembalikan kepada terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN ; - 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul No Pol B 6729 TYU warna hitam an.ETY RUSMIYATI alamat Jl.Kramat Pangeran Syarif RT 3/8 Jakarta Timur ; Dikembalikan kepada saksi TRI PANDOYO ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Sus/2014/PN Sgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------
Nama : JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN.
Tempat lahir : Sragen
Umur/Tgl lahir : 27 tahun / 19 Pebruari 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Dk.Gondang Tani RT 19 Desa Gondang Kec.Gondang Kabupaten Sragen.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak 03 April 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014 ;--------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 ;--------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Negeri Sragen tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Juli 2014 ;-----------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen sejak tanggal 12 Juli 2014 sampai dengan tanggal 09 September 2014 ;--------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum MOEGIYONO,SH, berdasarkan penunjukan dari Majelis Hakim tanggal 19 Juni 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;---
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;-----------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;-----
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum.---------------------
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ;-----------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa JOKO FEBRIANTO Als. KELVIN Als. BOLENG Bin GIMAN pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di pemakaman umum Dk. Gondangtani RT.19 Ds. Gondang Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak (DEWI KUMALASARI / umur 13 tahun 5 bulan) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------
Bahwa antara terdakwa JOKO FEBRIANTO Als. KELVIN Als. BOLENG Bin GIMAN dengan DEWI KUMALASARI (saksi korban) menjalin hubungan sebagai pacar. Karena terdakwa ingin bertemu dengan saksi korban dengan cara terdakwa mengirim sms kepada saksi korban mengajak ketemuan di sebelah buk perkebunan karet Desa Kawit ;--------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah korban menemui terdakwa, kemudian terdakwa memboncengkan korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol B 6279 TYU, namun sebelumnya terdakwa sempat mampir ke Warnet untuk menitipkan korban kepada temannya ;--------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya selang beberapa menit kemudian terdakwa dating lagi ke Warnet untuk menjemput korban dan diboncengkan hingga menuju di Pemakaman Umum Dk. Gondang Ds. Gondang Kec. Gondang, lalu terdakwa mengajak korban masuk ke area pemakaman dan terdakwa menyuruh korban untuk duduk. Setelah korban duduk kemudian terdakwa mencium bibir korban dan meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan berkata “boleh nggak nglakuin yang dibawah?” dan dijawab korban “Nggak boleh”, namun terdakwa tetap bertanya lagi pada korban “boleh nggak nglakuin yang dibawah?” tetapi karena korban tidak menjawab, akhirnya terdakwa mengajak pindah tempat duduk kemudian terdakwa melepas jaketnya untuk dipergunakan sebagai alas dan korban disuruh duduk dengan posisi berhadapan, kemudian terdakwa melepas kancing baju korban dan memegang kedua payudara korban sambil berkata “Boleh nggak minta yang dibawah?” Namun korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan rok yang dikenakan korban terdakwa angkat sampai di atas lutut, dan celana dalam korban terdakwa turunkan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, kemudian menyuruh korban untuk tiduran kemudian jari telunjuk kiri terdakwa masukkan ke dalam kemaluan korban, setelah itu posisi terdakwa berada di atas sedangkan korban berada di bawah kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih selama 15 menit dengan gerakan maju mundur. Selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan membantu korban mengenakan celana dalam dan terdakwa juga mengenakan celananya lagi. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang dan berkata “nanti kalau hamil saya bertanggung jawab” ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DEWI KUMALASARI berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/06/III/2014 tanggal 04 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUJI HASTUTI, Sp.OG, M.Kes Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sragen An. DEWI KUMALASARI Binti SYAHRUDIN, Pemeriksaan luar : keadaan umum baik, kesadaran baik, tidak anemis, Pemeriksaan fisik : Kepala, leher, badan, anggota gerak atas dan bawah tidak ditemukan kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan laboratorium : dilakukan tes kehamilan hasil negative (-) dilakukan tes sperma hasil negative (-), Pemeriksaan USG : tidak tampak tanda-tanda kehamilan. Kemaluan : Leserasi (lecet) di bibir kecil kemaluan, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;-----------------------------------------------------------
Kesimpulan : seorang wanita umur 13 tahun 5 bulan, keadaan umum baik, sadar, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;-----------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------
------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa JOKO FEBRIANTO Als. KELVIN Als. BOLENG Bin GIMAN pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di pemakaman umum Dk. Gondangtani RT.19 Ds. Gondang Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak (DEWI KUMALASARI / umur 13 tahun 5 bulan) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------
Bahwa antara terdakwa JOKO FEBRIANTO Als. KELVIN Als. BOLENG Bin GIMAN dengan DEWI KUMALASARI (saksi korban) menjalin hubungan sebagai pacar. Karena terdakwa ingin bertemu dengan saksi korban dengan cara terdakwa mengirim sms kepada saksi korban mengajak ketemuan di sebelah buk perkebunan karet Desa Kawit ;----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah korban menemui terdakwa, kemudian terdakwa memboncengkan korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol B 6279 TYU, namun sebelumnya terdakwa sempat mampir ke Warnet untuk menitipkan korban kepada temannya ;--------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya selang beberapa menit kemudian terdakwa datang lagi ke Warnet untuk menjemput korban dan diboncengkan hingga menuju di Pemakaman Umum Dk. Gondang Ds. Gondang Kec. Gondang, lalu terdakwa mengajak korban masuk ke area pemakaman dan terdakwa menyuruh korban untuk duduk. Setelah korban duduk kemudian terdakwa mencium bibir korban dan meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan berkata “boleh nggak nglakuin yang dibawah?” dan dijawab korban “Nggak boleh”, namun terdakwa tetap bertanya lagi pada korban “boleh nggak nglakuin yang dibawah?” tetapi karena korban tidak menjawab, akhirnya terdakwa mengajak pindah tempat duduk kemudian terdakwa melepas jaketnya untuk dipergunakan sebagai alas dan korban disuruh duduk dengan posisi berhadapan, kemudian terdakwa melepas kancing baju korban dan memegang kedua payudara korban sambil berkata “Boleh nggak minta yang dibawah?” Namun korban tidak menjawab, selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan rok yang dikenakan korban terdakwa angkat sampai di atas lutut, dan celana dalam korban terdakwa turunkan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, kemudian menyuruh korban untuk tiduran kemudian jari telunjuk kiri terdakwa masukkan ke dalam kemaluan korban, setelah itu posisi terdakwa berada di atas sedangkan korban berada di bawah kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih selama 15 menit dengan gerakan maju mundur. Selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan membantu korban mengenakan celana dalam dan terdakwa juga mengenakan celananya lagi. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang dan berkata “nanti kalau hamil saya bertanggung jawab” ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DEWI KUMALASARI berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/06/III/2014 tanggal 04 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUJI HASTUTI, Sp.OG, M.Kes Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sragen An. DEWI KUMALASARI Binti SYAHRUDIN, Pemeriksaan luar : keadaan umum baik, kesadaran baik, tidak anemis, Pemeriksaan fisik : Kepala, leher, badan, anggota gerak atas dan bawah tidak ditemukan kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan laboratorium : dilakukan tes kehamilan hasil negative (-) dilakukan tes sperma hasil negative (-), Pemeriksaan USG : tidak tampak tanda-tanda kehamilan. Kemaluan : Leserasi (lecet) di bibir kecil kemaluan, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;-------------------------------------------------------------
Kesimpulan : seorang wanita umur 13 tahun 5 bulan, keadaan umum baik, sadar, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksudnya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, kecuali saksi DEWI KUMALASARI binti SYAHRUDIN, NURSITA BALKIS SABEKTI, yang tidak disumpah yaitu :-----------------------------
Saksi PARYANTI : pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan semua keterangan yang ada di BAP penyidik sudah benar ;------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014, sekitar jam 10.00 Wib saksi DEWI KUMALASARI pamit kepada adik saksi untuk belajar kelompok dirumah temannya ; ----------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib. saat saksi pulang kerja diberitahu oleh adik saksi yang bernama Suyatmi yang mengatakan Dewi Kumalasari seharian pergi dan ditanya kemana dengan siapa belum mau mengaku.
Bahwa kemudian sekira jam 20.00 Wib. saksi Dewi Kumalasari baru mengaku kalau seharian tadi main bersama seorang laki-laki yang mengaku bernama Kevin dan diajak jalan-jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam di waduk Sulur, kemudian diajak ke makam, tetapi saksi Dewi Kumalasari tidak tahu alamatnya ;----------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Dewi Kumalasari di pemakaman umum tersebut saksi Dewi Kumalasari diciumi, dipegangi payudaranya kemudian Kevin Memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Dewi Kumalasari hingga mengeluarkan sperma dan menurut saksi Dewi Kumalasari terdakwa mengatakan apabila terjadi apa –apa terdakwa akan menikahi korban ;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar cerita Dewi Kumalasari tersebut saksi selaku Ibu kandungnya tidak terima dan melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian Polres Sragen untuk diproses secara hukum ;--------------------
Bahwa korban DEWI KUMALASARI adalah anak kandung saksi dan baru berusia 13 tahun 5 bulan sesuai dengan akte kelahiranya di dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban sejak kecil tinggal bersama dengan tantenya yaitu SUYATMI ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pergi korban menggunakan pakaian kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning hitam,rok sekolah warna biru, celana dalam warna putih motif bunga kaos dalam warna cream sedangkan terdakwa menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang jean warna abu-abu, jaket warna hijau ;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkanya ;-------------------------------
Saksi SUYATMI ; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan semua keterangan yang ada di BAP penyidik sudah benar ;------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014, sekitar jam 10.00 Wib saksi DEWI KUMALASARI pamit kepada saksi untuk belajar kelompok dirumah temannya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib. kakak saksi yang bernama Paryanti pulang kerja, kemudian saksi memberitahu kakak saksi tersebut bahwa Dewi Kumalasari seharian pergi dan ditanya kemana dengan siapa belum mau mengaku ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekira jam 20.00 Wib. saksi Dewi Kumalasari baru mengaku kalau seharian tadi main bersama seorang laki-laki yang mengaku bernama Kevin dan diajak jalan-jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam di waduk Sulur, kemudian diajak ke makam, tetapi saksi Dewi Kumalasari tidak tahu alamatnya ;----------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Dewi Kumalasari di pemakaman umum tersebut saksi Dewi Kumalasari diciumi, dipegangi payudaranya kemudian Kevin Memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Dewi Kumalasari hingga mengeluarkan sperma dan menurut saksi Dewi Kumalasari terdakwa mengatakan apabila terjadi apa –apa terdakwa akan menikahi korban ;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar cerita Dewi Kumalasari tersebut saksi dan Paryanti selaku Ibu kandung saksi Dewi Kumalasari tidak terima dan melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian Polres Sragen untuk diproses secara hukum ;
Bahwa korban DEWI KUMALASARI adalah anak kandung saksi Paryanti yang tinggal bersama saksi sejak kecil dan baru berusia 13 tahun 5 bulan sesuai dengan akte kelahiranya di dalam berkas perkara ;------------
Bahwa pada saat pergi korban menggunakan pakaian kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning hitam,rok sekolah warna biru, celana dalam warna putih motif bunga kaos dalam warna cream sedangkan terdakwa menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang jean warna abu-abu, jaket warna hijau ;----------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkanya ;-------------------------------
Saksi DEWI KUMALASARI binti SYAHRUDIN ; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan semua keterangan yang ada di BAP penyidik sudah benar ;------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Joko Febriyanto sejak bulan Pebruari 2014 melalui sms, dimana awalnya saksi minta kepada teman yang bernama Sita untuk mencarikan kenalan dan oleh Sita diberikan nomor HP terdakwa, kemudian saksi sms terdakwa untuk berkenalan hingga kemudian saksi dan terdakwa saling kenal dan terdakwa meminta saksi untuk menjadi pacarnya, atas permintaan terdakwa tersebut saksipun bersedia menjadi pacara terdakwa ;------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 terdakwa mengirim sms kepada saksi dengan kata-kata “ hari Senin ketemu ya “ dan saksi balas dengan kata-kata “ ya udah aku hari Senin bisa ketemu “, selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 terdakwa mengirim sms yang isinya “ Kamu nunggu dipinggir jalan kawit ya “ kemudian saksi balas ya ;
Bahwa kemudian saksi mengantar ibu kerja dan pulangnya lewat jalan karetan daerah Kawit, Bendungan Kedawung, kemudian saksi bertemu dengan terdakwa dan selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa mau mengantar sepeda motor dulu, setelah mengantar sepeda motor kerumah saksi kemudian berjalan menuju karetan untuk menemui terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan terdakwa dan dibawa jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa ke Dk. Bonggo Kecamatan Kedawung, kemudian Dk. Blimbing, Kecamatan Sambirejo sampai ke palang kareta api pasar Gondang ;------
Bahwa dalam perjalan terdakwa mengatakan kepada saksi “ aku seneng banget ketemu sama kamu “ kemudian saksi jawab “ iya sama “, kemudian perjalanan sampai pada sebuah waduk dan berhenti sebentar karena suasana waduk ramai terdakwa mengatakan “ kita cari tempat yang aman “ hingga kemudian terdakwa mengajak ke pinggir sebuah sungai dan karena banyak orang yang lagi mancing selanjutnya terdakwa membawa saksi ke sebuah warnet dan menyuruh saksi menunggu di warnet sedang terdakwa pergi sebentar untuk mengantar adiknya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 5 menit kemudian terdakwa datang dan mengajak saksi pergi ke sebuah pemakaman dan di tempat tersebut terdakwa bertanya kepada saksi “ kamu kok cemberut kenapa, kamu kecewa ya ketemu sama aku “, kemudian saksi jawab “ ngak apa-apa “ selanjutnya terdakwa merayu saksi dengan kata-kata “ aku sayang banget ambi kowe bun, aku cinta banget ambi kowe bun “ ( aku sayang dan cinta sama kamu bun /panggilan saksi ) kemudian saksi jawab “ sama saya juga sayang dan cinta “ ;----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami isteri dengan kata-kata “ ayo bun ngelakuin yang bawah “ lalu saksi menolak dengan mengatakan “ emoh yah aku wedi ( nggak yah aku takut ) kemudian terdakwa berkata “ ngga apa-apa bun nggak usah takut kalau terjadi apa-apa saya mau bertanggung jawab “ ;
karena ucapan terdakwa tersebut saksi percaya dan mau mengikuti kemauan terdakwa, selain itu saksi takut ditinggal oleh terdakwa ditempat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mencium jidat saksi dan terdakwa mengatakan “ lha awakmu panas nuh, tak preksane ya “ ( badan kamu panas aku antar ke periksa ya ) kemudian saksi jawab “ ngga usah “
Kemudian terdakwa mencium pipi dan selanjutnya mengajak saksi turun kebawah dekat pohon bambu dan mengambil daun jati sebagai alas duduk, kemudian terdakwa memegang kedua payudara saksi dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan ambil menciumi bibir saksi ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya rok yang dikenakan korban terdakwa angkat sampai di atas lutut, dan celana dalam korban terdakwa turunkan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, kemudian menyuruh korban untuk tiduran kemudian jari telunjuk kiri terdakwa masukkan ke dalam kemaluan korban, setelah itu posisi terdakwa berada di atas sedangkan korban berada di bawah kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih selama 15 menit dengan gerakan maju mundur. Selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan membantu korban mengenakan celana dalam dan terdakwa juga mengenakan celananya lagi. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang dan berkata “nanti kalau hamil saya bertanggung jawab” ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi menggunakan pakaian kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning hitam,rok sekolah warna biru, celana dalam warna putih motif bunga kaos dalam warna cream sedangkan terdakwa menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang jean warna abu-abu, jaket warna hijau ;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;-------------------------------------
Saksi NURSITA BALKIS SABEKTI ; didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah di periksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan namun tidak ada hubungan keluarga ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dimintai oleh korban Dewi Kumalasri untuk mengenalkan laki-laki untuk dijadikan pacar ;-----------------------------------
Bahwa kemudian saksi memberi nomor Hp saksi Dewi Kumalasari kepada terdakwa dan mengatakan Dewi Kumalasari ingin kenalan dengan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi mengingatkan kepada korban hati-hati kalau ingin pacaran atau kenalan dengan laki-laki ;-------------------------------------
Bahwa selanjutnya antara korban dengan terdakwa selalu berhubungan melalui HP ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;-------------------------------------
Saksi SANTOSO bin PARTO WIYONO ; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah di periksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 sekitar jam 10.00 wib terdakwa datang ke warnet marco tempat saksi bekerja, selanjutnya pada jam 12.00 wib saat saksi sedang menunggu warnet terdakwa datang bersama-sama dengan seorang perempuan beberapa menit kemudian terdakwa pergi dan mengatakan kepada saksi bahwa titip cewekku sebentar ya, terdakwa mengatakan akan mengantarkan adiknya sebentar, selang lima belas menit kemudian terdakwa datang ke warnet dan mengajak ceweknya tadi ;-------------------------------------------
Bahwa cewek yang diajak terdakwa saat datang ke tempat kerja saksi ternyata sama pada saat saksi dijadikan saksi di persidangan bahwa cewek tersebut bernama DEWI KUMALASARI korban pencabulan terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;-------------------------------------
Saksi TRI PANDOYO ; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah di periksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi diceritai orang bahwa terdakwa telah mencabuli anak dibawah umur pada ari senin tanggal 31 Maret 2014 sekitar jam 13.30 wib di tempat pemakaman umum Dk.Gondang tani rt 19 desa Gondang Kec.Gondang Kab.Sragen ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebelum mengajak main perempuan yang diketahui adalah korban DEWI KUMALASARI sebelumnya meminjam sepeda motor milik saksi yaitu Yamaha Mio warna hitam nopol B 6729 TYU ;------
Bahwa terdakwa meminjam motor saksi pada jam 09.30 wib dan mengatakan hanya sebentar namun motor dikembalikan terdakwa pada jam 16.00 wib ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan semua keterangan yang ada di BAP penyidik sudah benar ;------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Dewi Kumalasri sejak bulan Pebruari 2014 melalui sms, dimana awalnya terdakwa di Sms oleh saksi Dewi Kumalasari untuk berkenalan hingga kemudian terdakwa dan saksi dewi Kumalasari saling kenal dan terdakwa meminta saksi Dewi Kumalasari untuk menjadi pacarnya, atas permintaan terdakwa tersebut saksi Dewi Kumalasari pun bersedia menjadi pacar terdakwa ;-------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 terdakwa mengirim sms kepada saksi Dewi Kumalasari dengan kata-kata “ hari Senin ketemu ya “ dan saksi Dewi Kumalasari balas dengan kata-kata “ ya udah aku hari Senin bisa ketemu “, selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 terdakwa mengirim sms kepada saksi Dewi Kumalasari yang isinya “ Kamu nunggu dipinggir jalan kawit ya “ kemudian saksi Dewi kumalasari balas ya ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dewi Kumalasari dan selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa mau mengantar sepeda motor dulu, setelah mengantar sepeda motor kerumah, kemudian saksi dewi Kumalasari berjalan menuju karetan untuk menemui terdakwa ;-----
Bahwa setelah itu saksi Dewi Kumalasari bertemu dengan terdakwa dan terdakwa bawa jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa ke Dk. Bonggo Kecamatan Kedawung, kemudian Dk. Blimbing, Kecamatan Sambirejo sampai ke palang kareta api pasar Gondang ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi dewi Kumalasari “ aku seneng banget ketemu sama kamu “ kemudian saksi Dewi Kumalasari jawab “ iya sama “, kemudian perjalanan sampai pada sebuah waduk dan berhenti sebentar karena suasana waduk ramai terdakwa mengatakan “ kita cari tempat yang aman “ hingga kemudian terdakwa mengajak ke pinggir sebuah sungai dan karena banyak orang yang lagi mancing selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke sebuah warnet dan menyuruh saksi menunggu di warnet sedang terdakwa pergi sebentar untuk mengantar adiknya ;--------------------------
Bahwa sekitar 5 menit kemudian terdakwa datang dan mengajak saksi korban pergi ke sebuah pemakaman dan di tempat tersebut terdakwa bertanya kepada saksi korban “ kamu kok cemberut kenapa, kamu kecewa ya ketemu sama aku “, kemudian saksi korban jawab “ ngak apa-apa “ selanjutnya terdakwa merayu saksi dengan kata-kata “ aku sayang banget ambi kowe bun, aku cinta banget ambi kowe bun “ ( aku sayang dan cinta sama kamu bun /panggilan saksi ) kemudian saksi korban jawab “ sama saya juga sayang dan cinta “ ;--------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan suami isteri dengan kata-kata “ ayo bun ngelakuin yang bawah “ lalu saksi korban menolak dengan mengatakan “ emoh yah aku wedi ( nggak yah aku takut ) kemudian terdakwa berkata “ ngga apa-apa bun nggak usah takut kalau terjadi apa-apa saya mau bertanggung jawab “ karena ucapan terdakwa tersebut saksi korban percaya dan mau mengikuti kemauan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mencium jidat saksi korban dan terdakwa mengatakan “ lha awakmu panas nuh, tak preksane ya “ ( badan kamu panas aku antar ke periksa ya ) kemudian saksi jawab “ ngga usah “
Kemudian terdakwa mencium pipi dan selanjutnya mengajak saksi korban turun kebawah dekat pohon bambu dan mengambil daun jati sebagai alas duduk, kemudian terdakwa memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan ambil menciumi bibir saksi korban ;----------------------------------
Bahwa selanjutnya rok yang dikenakan korban terdakwa angkat sampai di atas lutut, dan celana dalam korban terdakwa turunkan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, kemudian menyuruh korban untuk tiduran kemudian jari telunjuk kiri terdakwa masukkan ke dalam kemaluan korban, setelah itu posisi terdakwa berada di atas sedangkan korban berada di bawah kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih selama 15 menit dengan gerakan maju mundur. Selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan membantu korban mengenakan celana dalam dan terdakwa juga mengenakan celananya lagi. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang dan berkata “nanti kalau hamil saya bertanggung jawab” ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi korban menggunakan pakaian kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning hitam,rok sekolah warna biru, celana dalam warna putih motif bunga kaos dalam warna cream sedangkan terdakwa menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang jean warna abu-abu, jaket warna hijau ;----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan perlihatkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;
1 (satu) buah kaos dalam warna craem ;
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah rok sekolah panjang warna biru ;
1 (satu) buah krudung warna coklat ;
1 (satu ) buah hand phone merk Nokia Type 1600 warna hitam ;
1 (satu) buah jaket warna hijau ;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna putih hitam motif garis-garis ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk calosso ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna biru ;
1 (satu) buah hand phone merk nokia type 6070 warna hitam putih beserta sim card ;
1 (satu) buah sim card M3 dengan nomor 085701376880 ;
1 (satu) buah helm warna putih bergambar kartun doraemon merk BMC ;
barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 370/06/III/2014 tanggal 04 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUJI HASTUTI, Sp.OG, M.Kes Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sragen An. DEWI KUMALASARI Binti SYAHRUDIN, Pemeriksaan luar : keadaan umum baik, kesadaran baik, tidak anemis, Pemeriksaan fisik : Kepala, leher, badan, anggota gerak atas dan bawah tidak ditemukan kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan laboratorium : dilakukan tes kehamilan hasil negative (-) dilakukan tes sperma hasil negative (-), Pemeriksaan USG : tidak tampak tanda-tanda kehamilan. Kemaluan : Leserasi (lecet) di bibir kecil kemaluan, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;--------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : seorang wanita umur 13 tahun 5 bulan, keadaan umum baik, sadar, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menyampaikan tuntutan pidana pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain ‘ melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu ;-------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 ( enam ) bulan penjara ;--------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;
1 (satu) buah kaos dalam warna craem ;
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah rok sekolah panjang warna biru ;
1 (satu) buah krudung warna coklat ;
1 (satu ) buah hand phone merk Nokia Type 1600 warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi korban DEWI KUMALASARI ;
1 (satu) buah jaket warna hijau ;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna putih hitam motif garis-garis ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk calosso ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna biru ;
1 (satu) buah hand phone merk nokia type 6070 warna hitam putih beserta sim card ;
1 (satu) buah sim card M3 dengan nomor 085701376880 ;
1 (satu) buah helm warna putih bergambar kartun doraemon merk BMC ;
Dikembalikan kepada terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN ;
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul No Pol B 6729 TYU warna hitam an.ETY RUSMIYATI alamat Jl.Kramat Pangeran Syarif RT 3/8 Jakarta Timur ;
Dikembalikan kepada saksi TRI PANDOYO ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi, antara terdakwa dengan korban telah ada perdamaian ;-----
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Demikian pula Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan duplik secara lisan dan menyatakan tetap pada pembelaannya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum Et repertum dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Dewi Kumalasri sejak bulan Pebruari 2014 melalui sms, dimana awalnya terdakwa di Sms oleh saksi Dewi Kumalasari untuk berkenalan hingga kemudian terdakwa dan saksi dewi Kumalasari saling kenal dan terdakwa meminta saksi Dewi Kumalasari untuk menjadi pacarnya, atas permintaan terdakwa tersebut saksi Dewi Kumalasari pun bersedia menjadi pacar terdakwa ;-------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 terdakwa mengirim sms kepada saksi Dewi Kumalasari dengan kata-kata “ hari Senin ketemu ya “ dan saksi Dewi Kumalasari balas dengan kata-kata “ ya udah aku hari Senin bisa ketemu “, selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 terdakwa mengirim sms kepada saksi Dewi Kumalasari yang isinya “ Kamu nunggu dipinggir jalan kawit ya “ kemudian saksi Dewi kumalasari balas ya ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dewi Kumalasari dan selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa mau mengantar sepeda motor dulu, setelah mengantar sepeda motor kerumah, kemudian saksi dewi Kumalasari berjalan menuju karetan untuk menemui terdakwa ;-----
Bahwa setelah itu saksi Dewi Kumalasari bertemu dengan terdakwa dan terdakwa bawa jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa ke Dk. Bonggo Kecamatan Kedawung, kemudian Dk. Blimbing, Kecamatan Sambirejo sampai ke palang kareta api pasar Gondang ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi dewi Kumalasari “ aku seneng banget ketemu sama kamu “ kemudian saksi Dewi Kumalasari jawab “ iya sama “, kemudian perjalanan sampai pada sebuah waduk dan berhenti sebentar karena suasana waduk ramai terdakwa mengatakan “ kita cari tempat yang aman “ hingga kemudian terdakwa mengajak ke pinggir sebuah sungai dan karena banyak orang yang lagi mancing selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke sebuah warnet dan menyuruh saksi menunggu di warnet sedang terdakwa pergi sebentar untuk mengantar adiknya ;--------------------------
Bahwa sekitar 5 menit kemudian terdakwa datang dan mengajak saksi korban pergi ke sebuah pemakaman dan di tempat tersebut terdakwa bertanya kepada saksi korban “ kamu kok cemberut kenapa, kamu kecewa ya ketemu sama aku “, kemudian saksi korban jawab “ ngak apa-apa “ selanjutnya terdakwa merayu saksi dengan kata-kata “ aku sayang banget ambi kowe bun, aku cinta banget ambi kowe bun “ ( aku sayang dan cinta sama kamu bun /panggilan saksi ) kemudian saksi korban jawab “ sama saya juga sayang dan cinta “ ;--------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan suami isteri dengan kata-kata “ ayo bun ngelakuin yang bawah “ lalu saksi korban menolak dengan mengatakan “ emoh yah aku wedi ( nggak yah aku takut ) kemudian terdakwa berkata “ ngga apa-apa bun nggak usah takut kalau terjadi apa-apa saya mau bertanggung jawab “ karena ucapan terdakwa tersebut saksi korban percaya dan mau mengikuti kemauan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mencium jidat saksi korban dan terdakwa mengatakan “ lha awakmu panas nuh, tak preksane ya “ ( badan kamu panas aku antar ke periksa ya ) kemudian saksi jawab “ ngga usah “
Kemudian terdakwa mencium pipi dan selanjutnya mengajak saksi korban turun kebawah dekat pohon bambu dan mengambil daun jati sebagai alas duduk, kemudian terdakwa memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan ambil menciumi bibir saksi korban ;----------------------------------
Bahwa selanjutnya rok yang dikenakan korban terdakwa angkat sampai di atas lutut, dan celana dalam korban terdakwa turunkan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, kemudian menyuruh korban untuk tiduran kemudian jari telunjuk kiri terdakwa masukkan ke dalam kemaluan korban, setelah itu posisi terdakwa berada di atas sedangkan korban berada di bawah kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih selama 15 menit dengan gerakan maju mundur. Selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan membantu korban mengenakan celana dalam dan terdakwa juga mengenakan celananya lagi. Selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang dan berkata “nanti kalau hamil saya bertanggung jawab” ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi korban menggunakan pakaian kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning hitam,rok sekolah warna biru, celana dalam warna putih motif bunga kaos dalam warna cream sedangkan terdakwa menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang jean warna abu-abu, jaket warna hijau ;----------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/06/III/2014 tanggal 04 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUJI HASTUTI, Sp.OG, M.Kes Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sragen An. DEWI KUMALASARI Binti SYAHRUDIN, Pemeriksaan luar : keadaan umum baik, kesadaran baik, tidak anemis, Pemeriksaan fisik : Kepala, leher, badan, anggota gerak atas dan bawah tidak ditemukan kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan laboratorium : dilakukan tes kehamilan hasil negative (-) dilakukan tes sperma hasil negative (-), Pemeriksaan USG : tidak tampak tanda-tanda kehamilan. Kemaluan : Leserasi (lecet) di bibir kecil kemaluan, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan, Kesimpulan : seorang wanita umur 13 tahun 5 bulan, keadaan umum baik, sadar, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi seluruh unsur - unsur pasal yang di Dakwakan kepadanya ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;--------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang bersesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsur sebagai berikut : -------------------
SETIAP ORANG ;------------------------------------------------------------------------
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN ;---------------------------
Ad.1 UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja ( perseorangan atau korporasi ) tanpa memandang status sosial, status pekerjaan. Kedudukan, atau jabatan yang di duga melakukan tindak pidana dan diajukan dihadapan persidangan sebagai terdakwa. Dalam perkara ini adalah terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan terdakwa tidak pernah membantahnya, dengan demikian mengenai unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;-----------------------------------------
Ad.2 UNSUR DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN ;-----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam praktek peradilan dikenal 3 bentuk gradasi kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pengertian tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Undang-undang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan apa yang di maksud dengan hal tersebut, sehingga Majelis Hakim akan mengambil dari pengertian yang lazim dipakai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH ( Dading ) dalam bukunya hukum pidana bagian khusus ( KUHP Buku II ) Jilid I memberikan pengertian tipu muslihat adalah perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain, jadi tidak terdiri atas ucapan tetapi perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan saja sudah dapat dianggap sebagai tipu muslihat. Sedangkan R. Sugandhi dalam bukunya KUHP dan penjelasannya menyatakan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun akan dapat mempercayai akan kebenaran hal yang ditipukan tersebut ;--------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian serangkaian kebohongan menurut Drs. H.A.K. Moch Anwar, SH ( Dading ) adalah harus terdapat beberapa kata bohong yang di ucapkan, satu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk, rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu cerita yang dapat di terima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Jadi kata-kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain ;-------------------
Menimbang, bahwa pengertian membujuk atau dalam istilah lain menggerakan orang agar melakukan sesuatu menurut Drs. H.A.K Moch Anwar, SH ( Dading ) dalam bukunya tersebut adalah di isyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dengan orang yang digerakan. Penyerahan sesuatu barang telah terjadi sebagai akibat penggunaan alat penggerak / pembujuk belum cukup terbukti tanpa mengemukakan pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakannya alat penggerak tersebut. Alat-alat penggerak itu harus menimbulkan dorongan didalam jiwa seseorang untuk melakukan sesuatu. Penggunaan cara-cara atau alat-alat penggerak itu menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal hingga orang tersebut terperdaya karenanya. Atau dengan kata lain membujuk adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang sehingga orang yang dipengaruhi mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalannya tidak akan mau melakukan perbuatan tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah unsur yang bersifat alternatif dalam arti bahwa tidak perlu semua unsur tersebut terpenuhi, melainkan cukup salah satu dari unsur tersebut terpenuhi maka unsur pidana pasal tersebut telah terbukti ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa kenal dengan saksi Dewi Kumalasri sejak bulan Pebruari 2014 melalui sms, dimana awalnya terdakwa di Sms oleh saksi Dewi Kumalasari untuk berkenalan hingga kemudian terdakwa dan saksi dewi Kumalasari saling kenal dan terdakwa meminta saksi Dewi Kumalasari untuk menjadi pacarnya, atas permintaan terdakwa tersebut saksi Dewi Kumalasari pun bersedia menjadi pacar terdakwa ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 terdakwa mengirim sms kepada saksi Dewi Kumalasari dengan kata-kata “ hari Senin ketemu ya “ dan saksi Dewi Kumalasari balas dengan kata-kata “ ya udah aku hari Senin bisa ketemu “, kemudian pada hari Senin tanggal 31 Maret 2014 terdakwa mengirim sms lagi kepada saksi Dewi Kumalasari yang isinya “ Kamu nunggu dipinggir jalan kawit ya “ kemudian saksi Dewi kumalasari balas ya. Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Dewi Kumalasari dan saat bertemu saksi Dewi Kumalasari mengatakan kepada terdakwa mau mengantar sepeda motor dulu, setelah mengantar sepeda motor kerumah, kemudian saksi dewi Kumalasari berjalan menuju karetan untuk menemui terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah itu saksi Dewi Kumalasari bertemu kembali dengan terdakwa dan terdakwa membawa saksi korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa ke Dk. Bonggo Kecamatan Kedawung, kemudian Dk. Blimbing, Kecamatan Sambirejo sampai ke palang kareta api pasar Gondang. Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi dewi Kumalasari “ aku seneng banget ketemu sama kamu “ kemudian saksi Dewi Kumalasari jawab “ iya sama “, kemudian perjalanan sampai pada sebuah waduk dan berhenti sebentar karena suasana waduk ramai terdakwa mengatakan “ kita cari tempat yang aman “ hingga kemudian terdakwa mengajak ke pinggir sebuah sungai dan karena banyak orang yang lagi mancing selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke sebuah warnet dan menyuruh saksi menunggu di warnet sedang terdakwa pergi sebentar untuk mengantar adiknya. Bahwa sekitar 5 menit kemudian terdakwa datang dan mengajak saksi korban pergi ke sebuah pemakaman dan di tempat tersebut terdakwa bertanya kepada saksi korban “ kamu kok cemberut kenapa, kamu kecewa ya ketemu sama aku “, kemudian saksi korban jawab “ ngak apa-apa “ selanjutnya terdakwa merayu saksi dengan kata-kata “ aku sayang banget ambi kowe bun, aku cinta banget ambi kowe bun “ ( aku sayang dan cinta sama kamu bun /panggilan saksi ) kemudian saksi korban jawab “ sama saya juga sayang dan cinta “ ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan suami isteri dengan kata-kata “ ayo bun ngelakuin yang bawah “ lalu saksi korban menolak dengan mengatakan “ emoh yah aku wedi ( nggak yah aku takut ) kemudian terdakwa berkata “ ngga apa-apa bun nggak usah takut kalau terjadi apa-apa saya mau bertanggung jawab “ karena ucapan terdakwa tersebut saksi korban percaya dan mau mengikuti kemauan terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa mencium jidat saksi korban dan terdakwa mengatakan “ lha awakmu panas nuh, tak preksane ya “ ( badan kamu panas aku antar ke periksa ya ) kemudian saksi jawab “ ngga usah “ setelah itu terdakwa mencium pipi dan selanjutnya mengajak saksi korban turun kebawah dekat pohon bambu dan mengambil daun jati sebagai alas untuk duduk, kemudian terdakwa memegang kedua payudara saksi korban dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan ambil menciumi bibir saksi korban, kemudian rok yang dikenakan korban terdakwa angkat sampai di atas lutut, dan celana dalam korban terdakwa turunkan, selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya, kemudian menyuruh korban untuk tiduran kemudian jari telunjuk kiri terdakwa masukkan ke dalam kemaluan korban, setelah itu posisi terdakwa berada di atas sedangkan korban berada di bawah kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban kurang lebih selama 15 menit dengan gerakan maju mundur. Selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar. Setelah itu terdakwa membantu korban mengenakan celana dalam dan terdakwa juga mengenakan celananya lagi. bahwa pada saat kejadian saksi korban menggunakan pakaian kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning hitam,rok sekolah warna biru, celana dalam warna putih motif bunga kaos dalam warna cream sedangkan terdakwa menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang jean warna abu-abu, jaket warna hijau ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/06/III/2014 tanggal 04 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUJI HASTUTI, Sp.OG, M.Kes Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sragen An. DEWI KUMALASARI Binti SYAHRUDIN, Pemeriksaan luar : keadaan umum baik, kesadaran baik, tidak anemis, Pemeriksaan fisik : Kepala, leher, badan, anggota gerak atas dan bawah tidak ditemukan kelainan, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan laboratorium : dilakukan tes kehamilan hasil negative (-) dilakukan tes sperma hasil negative (-), Pemeriksaan USG : tidak tampak tanda-tanda kehamilan. Kemaluan : Leserasi (lecet) di bibir kecil kemaluan, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan, Kesimpulan : seorang wanita umur 13 tahun 5 bulan, keadaan umum baik, sadar, selaput dara masih utuh tidak ada kelainan ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Dewi Kumalasari telah memenuhi unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian pertimbangan tersebut diatas, seluruh unsur-unsur pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan ataupun penghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman atas diri terdakwa.;------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban ;-----------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari ;-------------------------------------------------------------------------
Antara terdakwa dan keluarga korban telah ada perdamaian ;-------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebagai tumpuan terakhir penegakan hukum adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sangat lemah dihadapan-Nya yang untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya, adil menurut hukum, adil menurut terdakwa dan keluarganya, adil menurut Korban dan Keluarganya, adil menurut masyarakat maupun adil menurut Penuntut Umum adalah bukan pekerjaan yang mudah, karena keadilan itu adalah bersifat abstrak dan pada hakekatnya hanya Tuhan lah yang dapat berbuat seadil-adilnya. Namun demikian Majelis Hakim telah berusaha agar Putusan ini dapat dirasa yang seadil-adilnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa amar putusan dibawah ini sudah selayaknya dijatuhkan kepada terdakwa ;------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini di tahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan perkara ini maka di tetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :--------------------------
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;
1 (satu) buah kaos dalam warna crem ;
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah rok sekolah panjang warna biru ;
1 (satu) buah krudung warna coklat ;
1 (satu ) buah hand phone merk Nokia Type 1600 warna hitam ;
1 (satu) buah jaket warna hijau ;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna putih hitam motif garis-garis ;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk calosso ;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
1 (satu) buah celana dalam warna biru ;
1 (satu) buah hand phone merk nokia type 6070 warna hitam putih beserta sim card ;
1 (satu) buah sim card M3 dengan nomor 085701376880 ;
1 (satu) buah helm warna putih bergambar kartun doraemon merk BMC ;
Mengenai barang bukti tersebut diatas akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor : 8 Thaun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------
Menyatakan terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ;------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;--------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna kuning motif kotak-kotak hitam ;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos dalam warna craem ;---------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;------------------------------------
1 (satu) buah rok sekolah panjang warna biru ;------------------------------
1 (satu) buah krudung warna coklat ;-----------------------------------------
1 (satu ) buah hand phone merk Nokia Type 1600 warna hitam ;-------
Dikembalikan kepada saksi korban DEWI KUMALASARI ;----------------
1 (satu) buah jaket warna hijau ;--------------------------------------------------
1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna putih hitam motif garis-garis ;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk calosso ;----------
1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;----------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna biru ;---------------------------------------
1 (satu) buah hand phone merk nokia type 6070 warna hitam putih beserta sim card ;---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sim card M3 dengan nomor 085701376880 ;--------------
1 (satu) buah helm warna putih bergambar kartun doraemon merk BMC ;---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa JOKO FEBRIYANTO alias KELVIN alias BOLENG bin GIMAN ;
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul No Pol B 6729 TYU warna hitam an.ETY RUSMIYATI alamat Jl.Kramat Pangeran Syarif RT 3/8 Jakarta Timur ;---------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi TRI PANDOYO ;----------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, oleh kami SUWANDI,SH sebagai Hakim Ketua, Rr. ENDANG DWI HANDAYANI,SH dan DWI HATMODJO,SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh KRISTIAWAN SAPTO BUDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen dengan dihadiri oleh TANDYO SUGONDO, SH. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sragen dan terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;---------------------------------------------------------
Hakim –Hakim Anggota , Hakim Ketua,
Rr.ENDANG DWI HANDAYANI,SH. SUWANDI,SH.
DWI HATMODJO,SH.MH.
Panitera Pengganti,