4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHADI Bin RIDWAN ( Terdakwa)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHADI Bin RIDWANdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan uang sejumlahRp.775.000.000,-(Tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai uang pengganti yang telah dikembalikan Terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang disita sebagai uang pengganti dan dirampas untuk Negara; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar kekurangan dari uang pengganti sejumlah Rp. 231.667.200,-(Dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa: 9. Menyatakan barang bukti berupa : 1.Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa : - SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban DIKEMBALIKAN KEPADA ARIANTO PURBA. - SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP DIKEMBALIKAN KEPADA DENNY REMIEFAN, S.Kep.M.Si. 2.Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa : - DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011; - SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011 - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 tanggal 8 Juni 2011; DIKEMBALIKAN KEPADA DPPKD PROV.KEPRI. 3.Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa : - Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011; - Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011; - Dokumen spesifikasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011; - Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011; - Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar - Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011 - Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011; - Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011; - Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011; - Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011; - Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN; - Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN; - Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE; - Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN; - Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN; - Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN; - Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011; - Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011; - Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011; DIKEMBALIKAN KEPADA RSUD PROV. KEPRI TANJUNG UBAN. 4.Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa : - Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ; - FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011; - Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 5.Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa : - Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011; - Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011 - Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6.Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa : - Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS; - Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA; - Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis; - Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA; - Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis; - Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA; - Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 7.Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa : - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 8.Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. MITRA BINA MEDIKA 8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN Nomor04/Pid.Sus-TPK/2015/PNTpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUHADI Bin RIDWAN
Tempat lahir : Palembang
Umur, tgl. Lahir : 48 Tahun / 14 April 1967
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
A l a m a t : Komplek Citra Indah II Blok GG No.26, Kel. Teluk
Tering, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Direktur PT. Mitra Bina Medika.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 7 November 2015 sampai dengantanggal 26 November 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri TIPIKOR Tanjung Pinang sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016;
Penahanan 30(tiga puluh) hari oleh Majelis Hakim sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan 60(enam puluh) hari sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama 1. AGUS SUTANTO, SH,2. SRI ERNAWATI, SH Advokat/Pengacara pada Law Office AGUS SUTANTO, SH & REKAN, beralamat di Jln. D.I. Panjaitan, Km.10 No. 52 Tanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa No. 03/SK-ASdR/II/2016, tanggal 24 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 123/SK/II/2016.tanggal 29 Februari 2016
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.4 / Pen.Pid.Sus - TPK / 2016.PN. Tpg, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN;
Penetapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 4/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN. Tpg, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara atas nama TerdakwaSUHADI Bin RIDWAN;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.4 / Pen.Pid.Sus - TPK/ 2016/PN.Tpg, tanggal 19 Febrauri 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama TerdakwaSUHADI Bin RIDWANbeserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar Dakwaan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 24 Februari 2016 ;
Setelah mendengarketerangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 25 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut agar:
Menyatakan Terdakwa SUHADI Bin RIDWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUHADI Bin RIDWANselama 4 (empat) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan Terdakwa SUHADI Bin RIDWANtetap didalam tahanan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Membebani kepada Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.006.667.200,-(satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
Menetapkan uang sebesar Rp.775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN secara bertahap pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara.
Memerintahkan Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 231.667.200,- (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dalam hal Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa SUHADI Bin RIDWANtidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka ditambah dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SUHADI Bin RIDWANsebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa :
SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban
DIKEMBALIKAN KEPADA ARIANTO PURBA.
SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP
DIKEMBALIKAN KEPADA DENNY REMIEFAN, S.Kep.M.Si.
Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa :
DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 tanggal 8 Juni 2011;
DIKEMBALIKAN KEPADA DPPKD PROV.KEPRI.
Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa :
Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011;
Dokumen spesifikasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011
Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011;
Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011;
Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011;
Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011;
DIKEMBALIKAN KEPADA RSUD PROV. KEPRI TANJUNG UBAN.
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa :
Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ;
FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011;
Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa :
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011;
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011
Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa :
Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA;
Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA;
Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA;
Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa :
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. MITRA BINA MEDIKA
Membebankan kepada Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan pada tanggal 8 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan:
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seringan-ringannya terhadap Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menyatakan uang titipan sebesar Rp. 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sesuai tanda terima penitipan uang yang dititip oleh Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN secara bertahap tersebut diatas di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Negara;
A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakandimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR :
------- Bahwa ia, terdakwa SUHADI Bin RIDWAN sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan Akta Notaris JUSTITIA FERRYANTO, SH Nomor : 17 tanggal 13 Pebruari 2008 sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan Sdr. DENNY REMIEFAN, S.Kep, M.Si dan Sdr. dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD(masing-masingpenuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu hari yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih berada didalam tahun 2011, bertempat di Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau di jalan Indun Suri Simpang Busung Nomor 1 Tanjung Uban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 Tahun Anggaran 2011 telah dialokasikan anggaran untuk belanja modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis sebesar Rp. 3.092.544..400,- (Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD, (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Perubahan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 Tanggal 05 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENY ROBBI MANEL, S.Kep sebagai ketua kelompok kerja (Pokja), Saksi HEPPY SANTHI, SKM sebagai sekretaris kelompok kerja, Saksi ANDI NUGROHO sebagai anggota kelompok kerja, Saksi DEPO OKTAREZA sebagai anggota kelompok kerja, dan saksi DANIAL GINTING sebagai anggota kelompok kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1760/Kpts/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa / Penerima Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulaun Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 29 Desember 2011, telah ditetapkan Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN sebagai ketua panitia pemeriksa, Saksi JA’FAR SIDDIK sebagai sekretaris panitia pemeriksa, Saksi RINI DWI FEBRIYANI, Saksi ABDUL S. RAHMAN, dan saksi BENNY J. SIMAMORA masing-masing sebagai anggota panitia pemeriksa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD telah menyusun persiapan-persiapan dalam rencana umum pengadaan dengan membuat Kerangka Acuan Kerja pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dan kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep juga telah menyusun dan menetapkan spesifikasi barang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari barang-barang:
Mesin Haemodialisa
Water Treathment Reverse Osmosis System
Bedpan Washer
Dyalisys Procesor
Genecology Bed
Warming Cabinet
Bahwa saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka menetapkan HPS yang disusun oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dilakukan dengan cara sbb:
-
No. Nama Alat kesehatan Jum
lah
Cara membuat HPS Keterangan 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 27.500) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. ESPANA Rp. 350.000.000,-
= ((Rp. 275.000.000) +(Rp.. 350.000.000) )x 3
2
= (Rp. 312.500.000) x 3
= Rp. 937.500.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 3 unit berjumlah:
= Rp. 1.171.875.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 30.800) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. TIRTA TEKNOSYS Rp. 206.400.000,-
= ((Rp. 308.000.000) : (Rp. 206.400.000)) x 1
2
= (Rp. 257.200.000)
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 321.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 301.889.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 332.007.900,-
= ((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 2
2
= (Rp. 316.948.450) x 2
= Rp. 633.896.900,-
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 2 unit berjumlah:
= Rp. 792.371.125,00
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk ATOS.
4. Dyalisys Procesor 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 24.200)
= Rp. 242.000.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 302.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Harga distributor CV. KHARISMA UTAMA per-unit (Rp. 244.000.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. TAURUS MEDICAL Rp. 246.440.000,-
= ((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 1
2
= Rp. 245.220.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 306.525.000,00
6. Warming Cabinet 1 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 143.485.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 157.833.500,-
= ((Rp. 143.485.000) +(Rp.. 157.833.500))x 1
2
= Rp. 150.689.250,00
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 188.324.062,50
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk BARKEY.
Bahwa kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD sebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan rincian HPS sbb:
| No. | Nama Alat | Volume (unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Mesin Haemodialisa | 3 unit | 390.625.000,00 | 1.171.875.000,00 |
| 2. | Water Treathment Reverse Osmosis System | 1 unit | 321.500.000,00 | 321.500.000,00 |
| 3. | Bedpan Washer | 2 unit | 396.185.562,50 | 792.371.125,00 |
| 4. | Dyalisys Procesor | 1 unit | 302.500.000,00 | 302.500.000,00 |
| 5. | Genecology Bed | 1 unit | 306.525.000,00 | 306.525.000,00 |
| 6. | Warming Cabinet | 1 unit | 188.324.062,50 | 188.324.062,50 |
| J U M L A H | 3.083.095.187,50 (99,69% dari pagu) | |||
Bahwa kemudian saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK mengirimkan surat nomor 611/RSUP/UM/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 kepada Ketua Kelompok Kerja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyusun dan memproses kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, sehingga Tim Kelompok Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 melakukan proses pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi metode evaluasi sistem gugur yang mana berdasarkan berita acara hasil evaluasi penawaran No. 005/BAHEPEN/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 08 maret 2011 yaitu:
Pengumuman lelang kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 25 Februari 2011 yang dilakukan secara e-proc melalui website http : lpse.kepriprov.go.id yang diikuti oleh 29 perusahaan yang mendaftar.
Peserta yang mengikuti Aanwijzing hanya 2 perusahaan yaitu :
PT. TIARA DONYA
CV. PRAMOEDYA MAJU ABADI
Sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (batas akhir pemasukkan dokumen) ada 7 (tujuh) Peserta yang menyampaikan dokumen, yaitu:
-
No. Nama Perusahaan Dokumen Penawaran Dokumen Kualifikasi 1. PT. Tiara Donya Tidak ada Ada 2. PT. Mitra Bina Medika Ada Ada 3. PT. Bina Karya Sarana Ada Ada 4. PT. Berlian Anugerah Medika Tidak ada Ada 5. CV. Iksfa Tidak ada Ada 6. PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma Ada Ada 7. CV. Citra Terpadu Ada Ada
Sehingga dari 7 perusahaan yang memasukkan dokumen, yang mengikuti pembukaan penawaran dan dilakukan evaluasi oleh Tim Pokja hanya tinggal 4 perusahaan, yaitu:
| No. | Nama Perusahaan | Harga penawaran | Evaluasi Administrasi | Evaluasi Teknis | Evaluasi Kualifikasi |
| 1. | PT. Mitra Bina Medika | Rp. 3.069.000.000,00 | LULUS | LULUS | LULUS |
| 2. | PT. Bina Karya Sarana | Rp. 3.072. 784.000,00 | Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan | Tidak dilakukan evaluasi | Tidak dilakukan evaluasi |
| 3. | PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma | Rp. 3.080. 484.000,00 | Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, jangka waktu surat penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai | Tidak dilakukan evaluasi | Tidak dilakukan evaluasi |
| 4. | CV. Citra Terpadu | Rp. 3.084. 950.000,00 | Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, dukungan bank, pengalaman, spt tahun terakhir tidak ada | Tidak dilakukan evaluasi | Tidak dilakukan evaluasi |
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, telah menggunakan PT. BINA KARYA SARANA, CV. DIPA JAYA TRI BHAKTI KUSUMA, dan CV. CITRA TERPADU dalam hal atau untuk ikut melakukan penawaran lelang dengan maksud agar PT. MITRA BINA MEDIKA dapat memenangkan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan cara Terdakwa memerintahkan saksi ERU RAHMADANI Bin ADNAN AMIN (Alm) dan saksi ALEXANDAR Bin DWITO untuk mengurus proses administrasi lelang dari PT. MITRA BINA MEDIKA, PT. BINA KARYA SARANA, CV. DIPA JAYA TRI BHAKTI KUSUMA, dan CV. CITRA TERPADU.
Bahwa kemudian setelah melalui beberapa tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Tim kelompok Kerja maka berdasarkan Berita Acara Hasil evaluasi pelelangan nomor 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG UBAN/III/2011 tanggal 09 maret 2011, Tim Pokja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan PT. MITRA BINA MEDIKA sebagai satu-satunya calon pemenang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah) dan kemudian berdasarkan surat nomor 1025/UM/RSUD/2011 perihal surat penunjukan dan penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis tanggal 21 maret 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pelaksana pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan Nomor Kontrak : 936/SPPP/RSUD/III/2011 yang ditandatanganisaksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD bersama dengan Direktur PT.MITRA BINA MEDIKA yaitu Terdakwa SUHADI pada tanggal 25 Maret 2011 dengan waktu selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender mulai tanggal 28 Maret 2011 sampai dengan 25 Juni 2011 dengan nilai kontrak Rp. 3.069.000.000,- (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
PENGADAAN ALAT_ALAT KESEHATAN DAN PENUNJANG MEDIS RSUD PROVINSI KEP. RIAU - TANJUNG UBAN TA. 2011.
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Mesin Haemodialisa 3 unit 348.000.000,00 1.044.000.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit 449.000.000,00 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit 285.000.000,00 570.000.000,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit 353.000.000,00 353.000.000,00 5. Genecology Bed 1 unit 237.500.000,00 237.500.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit 136.500.000,00 136.500.000,00 J U M L A H 2.790.000.000,00 PPN 10 % 279.000.000,00 Total Nilai 3.069.000.000,00 Terbilang: (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dari PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan Nomor Bond : BTM/SBB/00017/11 tanggal 23 Maret 2011 senilai Rp.153.450.000,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2011sampai dengan 14 Juli 2011, dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran RSUD Tanjung Uban Provinsi kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 membuat Surat Perintah Melaksanakan Kontrak nomor 956/SPMK-RSUD/III/2011 kepada PT. MITRA BINA MEDIKA.
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dengan cara memesan dari beberapa distributor alat-alat kesehatan yang ada, yaitu:
Mesin Haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA, berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00000031 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa mesin Haemodialisa sebanyak 3 (tiga) unit masing-masing seharga US $ 27.500, Water Treathment Reverse Osmosis System sebanyak 1 (satu) unit seharga US $ 30.800 , dan Dyalisys Procesor sebanyak 1 (satu) unit seharga US $ 24.200 pada tanggal 04 Mei 2011 dari Distributor PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA dengan harga total USD $ 137.500,00 diluar PPN atau sebesar Rp. 1.184.975.000,00 (dengan harga / kurs dolar IDR: Rp. 8.618,00 / 1 USD) dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bedpan Washer dan Warming Cabinet
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA, berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00001612 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa Bedpan Washer sebanyak 2 (dua) unit, dan Warming Cabinet sebanyak 1 (satu) unit pada tanggal 13 April 2011 dari Distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO-JAKARTA dengan harga Rp. 448.357.800,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus rupiah) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Genecology Bed
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA, berdasarkan pada surat jalan dari CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA yang telah mengirimkan alat Gynecology Bed kepada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau dan telah dilakukan instalasi alat pada tanggal 01 Juni 2011 sesuai dengan dokumen installation report dan pada tanggal 16 Juni 2011 CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA telah membuat nota nomor 0219/VI/2011 atas pembelian alat Genecology Bedsebanyak 1 (satu) unit seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dalam hal melaksanakan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 untuk membayar alat-alat kesehatan tersebut hanya mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 1.184.975.000,00 + Rp. 448.357.800,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.783.332.800,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa dengan demikian terdapat selisih harga antara Nilai Kontrak Rp. 3.069.000.000,- setelah dikurangi oleh PPN 10% sehingga menjadi Rp. 2.790.000.000,00 dengan nilai pembelian riil Rp. 1.783.332.800,00 sehingga diperoleh Selisih nilai sebesar Rp.1.006.667.200,00 yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa atas selisih nilai tersebut disebabkan karena adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak wajar dan penawaran harga dari terdakwa yang tidak wajar.
Bahwa kurs dolar yang digunakan oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 adalah US$ 1 = Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kurs US $ 1 pada tanggal 28 Januari 2011 berkisar pada angka Rp. 9.079,00 (Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) dan terdakwa membeli alat-alat kesehatan tersebut dengan kurs US $ 1 pada tanggal transaksi (04 Mei 2011) yang tertera pada faktur berada pada angka Rp. 8.618,00.
Bahwa pada cara penyusunan Harga penawaran PT. MITRA BINA MEDIKA pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 adalah US$ 1 = Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa pada cara penyusunan Harga penawaran PT. MITRA BINA MEDIKA pada alat kesehatan yaitu Bedpan Washer dan Warming Cabinet seharusnya dilakukan perhitungan tentang adanya potongan harga atau diskon dari para distributor sebagaimana diskon yang diberikan oleh masing-masing distributor.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, panitia pemeriksa barang/penerima pengadaan barang/jasa telah memeriksa dan meneliti terhadap Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berkesimpulan “terdapat baik sesuai jumlah dan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak”, dengan disertai Berita Acara Kesepakatan Penginstalan Alat tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdri. ELVI SYAHLAN, Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN dan saksi DENNY REMIEFAN yang menerangkan sehubungan belum adanya tempat untuk alat mesin haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor, maka teknisi PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA bersedia dipanggil untuk menginstall alat setelah tersedianya tempat untuk alat tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara pernyataan selesai pekerjaan nomor 1821/BA-PSP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan penelitian dan berpendapat Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 1823/BA-STP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menerima pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah sesuai dengan SPMK.
Bahwa berdasarkan berita acara penerimaan barang nomor 1826/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, Sdr. BENNY FEBRIYANTO selaku penyimpan barang/jasa telah menerima barang dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA sesuai dengan daftar barang yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011.
Bahwa sehubungan sudah dilaksanakan berita acara serah terima pekerjaan dari Terdakwa kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau, maka pada tanggal 06 Juni 2011 berdasarkan Berita Acara Pembayaran nomor 1821/BAP/RSUD/VI/2011 yang menyebutkan bahwa PT, MITRA BINA MEDIKA berhak untuk menerima termyn 100% atau sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 07 juni 2011, bendahara pengeluaran membuat surat permintaan pembayaran langsung barang/jasa berdasarkan SPD nomor 203/SPD/RSUD/II sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah), kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0041/LS/BJ/RSUD/II sebesar Rp. 2.748.150.000,00 setelah dikurangi Pph pasal 22 sebesar Rp. 41.850.000,00 dan PPN sebesar Rp. 279.000.000,00 sehingga Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. ST. IRMENDAS, SE, Ak., menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 02592/SP2D/1.02.02.1/2011 tanggal 08 Juni 2011 Kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dengan nomor rekening BRI nomor : 038401000082303 sebesar Rp. 2.748.150.000,00.
Bahwa terdakwa SUHADI Bin RIDWAN sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan Akta Notaris JUSTITIA FERRYANTO, SH Nomor : 17 tanggal 13 Pebruari 2008 sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menyusun dan melakukan penawaran harga dengan cara yang tidak wajar karena dalam tidak menggunakan kurs dolar yang berlaku pada saat itu serta terdakwa tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari Distributor.
Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Nomor: 936/SPPP/RSUD/III/2011 telah menerima atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar yaitu lebih dari 15% dari Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
Pasal 6 huruf (f), menyatakan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
Penjelasan pasal 66 ayat (8) contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHADI Bin RIDWANyang merupakan sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan Akta Notaris JUSTITIA FERRYANTO, SH Nomor : 17 tanggal 13 Pebruari 2008 sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang telah membuat harga penawaran dengan tidak wajar sehingga terdakwa telah menerima keuntungan yang tidak wajar (lebih dari 15%), telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (APBD) sebesar Rp.1.006.667.200,- (Satu Milyar Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPKP) Nomor : SR-5192/PW28/5/2015 tanggal 02September 2015 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis Di RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepri Yang Didanai APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2011. ------
------ Perbuatan terdakwa SUHADI Bin RIDWANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia, terdakwa SUHADI Bin RIDWAN sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan Akta Notaris JUSTITIA FERRYANTO, SH Nomor : 17 tanggal 13 Pebruari 2008 sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan Sdr. DENNY REMIEFAN, S.Kep, M.Si dan Sdr. dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD(masing-masingpenuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana pada Dakwaan Primair, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 Tahun Anggaran 2011 telah dialokasikan anggaran untuk belanja modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis sebesar Rp. 3.092.544..400,- (Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD, (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Perubahan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 Tanggal 05 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENY ROBBI MANEL, S.Kep sebagai ketua kelompok kerja (Pokja), Saksi HEPPY SANTHI, SKM sebagai sekretaris kelompok kerja, Saksi ANDI NUGROHO sebagai anggota kelompok kerja, Saksi DEPO OKTAREZA sebagai anggota kelompok kerja, dan saksi DANIAL GINTING sebagai anggota kelompok kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1760/Kpts/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa / Penerima Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulaun Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 29 Desember 2011, telah ditetapkan Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN sebagai ketua panitia pemeriksa, Saksi JA’FAR SIDDIK sebagai sekretaris panitia pemeriksa, Saksi RINI DWI FEBRIYANI, Saksi ABDUL S. RAHMAN, dan saksi BENNY J. SIMAMORA masing-masing sebagai anggota panitia pemeriksa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD telah menyusun persiapan-persiapan dalam rencana umum pengadaan dengan membuat Kerangka Acuan Kerja pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dan kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep juga telah menyusun dan menetapkan spesifikasi barang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari barang-barang:
Mesin Haemodialisa
Water Treathment Reverse Osmosis System
Bedpan Washer
Dyalisys Procesor
Genecology Bed
Warming Cabinet
Bahwa saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka menetapkan HPS yang disusun oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dilakukan dengan cara sbb:
-
No. Nama Alat kesehatan Jum
lah
Cara membuat HPS Keterangan 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 27.500) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. ESPANA Rp. 350.000.000,-
= ((Rp. 275.000.000) +(Rp.. 350.000.000) )x 3
2
= (Rp. 312.500.000) x 3
= Rp. 937.500.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 3 unit berjumlah:
= Rp. 1.171.875.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 30.800) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. TIRTA TEKNOSYS Rp. 206.400.000,-
= ((Rp. 308.000.000) : (Rp. 206.400.000)) x 1
2
= (Rp. 257.200.000)
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 321.500.000,00
Harga US$ 1 =Rp. 10.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 301.889.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 332.007.900,-
= ((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 2
2
= (Rp. 316.948.450) x 2
= Rp. 633.896.900,-
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 2 unit berjumlah:
= Rp. 792.371.125,00
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk ATOS.
4. Dyalisys Procesor 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 24.200)
= Rp. 242.000.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 302.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Harga distributor CV. KHARISMA UTAMA per-unit (Rp. 244.000.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. TAURUS MEDICAL Rp. 246.440.000,-
= ((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 1
2
= Rp. 245.220.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 306.525.000,00
6. Warming Cabinet 1 unit Harga distributor PT. Mega Pratama Medicalindo per-unit (Rp. 143.485.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari Pt. Uli Bintang Nusantara Rp. 157.833.500,-
= ((Rp. 143.485.000) +(Rp.. 157.833.500))x 1
2
= Rp. 150.689.250,00
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 188.324.062,50
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk BARKEY.
Bahwa kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD sebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan rincian HPS sbb:
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Mesin Haemodialisa 3 unit 390.625.000,00 1.171.875.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit 321.500.000,00 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit 396.185.562,50 792.371.125,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit 302.500.000,00 302.500.000,00 5. Genecology Bed 1 unit 306.525.000,00 306.525.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit 188.324.062,50 188.324.062,50 J U M L A H 3.083.095.187,50
(99,69% dari pagu)
Bahwa kemudian saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK mengirimkan surat nomor 611/RSUP/UM/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 kepada Ketua Kelompok Kerja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyusun dan memproses kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, sehingga Tim Kelompok Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 melakukan proses pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi metode evaluasi sistem gugur yang mana berdasarkan berita acara hasil evaluasi penawaran No. 005/BAHEPEN/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 08 maret 2011 yaitu:
Pengumuman lelang kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 25 Februari 2011 yang dilakukan secara e-proc melalui website http : lpse.kepriprov.go.id yang diikuti oleh 29 perusahaan yang mendaftar.
Peserta yang mengikuti Aanwijzing hanya 2 perusahaan yaitu :
PT. TIARA DONYA
CV. PRAMOEDYA MAJU ABADI
Sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (batas akhir pemasukkan dokumen) ada 7 (tujuh) Peserta yang menyampaikan dokumen, yaitu:
-
No. Nama Perusahaan Dokumen Penawaran Dokumen Kualifikasi 1. PT. Tiara Donya Tidak ada Ada 2. PT. Mitra Bina Medika Ada Ada 3. PT. Bina Karya Sarana Ada Ada 4. PT. Berlian Anugerah Medika Tidak ada Ada 5. CV. Iksfa Tidak ada Ada 6. PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma Ada Ada 7. CV. Citra Terpadu Ada Ada
Sehingga dari 7 perusahaan yang memasukkan dokumen, yang mengikuti pembukaan penawaran dan dilakukan evaluasi oleh Tim Pokja hanya tinggal 4 perusahaan, yaitu:
-
No Nama Perusahaan Harga penawaran
(Rp)
Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Kualifikasi 1. PT. Mitra Bina Medika 3.069.000.000,00 LULUS LULUS LULUS 2. PT. Bina Karya Sarana 3.072. 784.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi 3. PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma 3.080. 484.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, jangka waktu surat penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi 4. CV. Citra Terpadu 3.084. 950.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, dukungan bank, pengalaman, spt tahun terakhir tidak ada Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, telah menggunakan PT. BINA KARYA SARANA, CV. DIPA JAYA TRI BHAKTI KUSUMA, dan CV. CITRA TERPADU dalam hal atau untuk ikut melakukan penawaran lelang dengan maksud agar PT. MITRA BINA MEDIKA dapat memenangkan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan cara Terdakwa memerintahkan saksi ERU RAHMADANI Bin ADNAN AMIN (Alm) dan saksi ALEXANDAR Bin DWITO untuk mengurus proses administrasi lelang dari PT. MITRA BINA MEDIKA, PT. BINA KARYA SARANA, CV. DIPA JAYA TRI BHAKTI KUSUMA, dan CV. CITRA TERPADU.
Bahwa kemudian setelah melalui beberapa tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Tim kelompok Kerja maka berdasarkan Berita Acara Hasil evaluasi pelelangan nomor 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG UBAN/III/2011 tanggal 09 maret 2011, Tim Pokja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan PT. MITRA BINA MEDIKA sebagai satu-satunya calon pemenang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah) dan kemudian berdasarkan surat nomor 1025/UM/RSUD/2011 perihal surat penunjukan dan penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis tanggal 21 maret 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pelaksana pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan Nomor Kontrak : 936/SPPP/RSUD/III/2011 yang ditandatanganisaksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD bersama dengan Direktur PT.MITRA BINA MEDIKA yaitu Terdakwa SUHADI pada tanggal 25 Maret 2011 dengan waktu selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender mulai tanggal 28 Maret 2011 sampai dengan 25 Juni 2011 dengan nilai kontrak Rp. 3.069.000.000,- (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
PENGADAAN ALAT_ALAT KESEHATAN DAN PENUNJANG MEDIS RSUD PROVINSI KEP. RIAU - TANJUNG UBAN TA. 2011.
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1. Mesin Haemodialisa 3 unit 348.000.000,00 1.044.000.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit 449.000.000,00 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit 285.000.000,00 570.000.000,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit 353.000.000,00 353.000.000,00 5. Genecology Bed 1 unit 237.500.000,00 237.500.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit 136.500.000,00 136.500.000,00 J U M L A H 2.790.000.000,00 PPN 10 % 279.000.000,00 Total Nilai 3.069.000.000,00 Terbilang: (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dari PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan Nomor Bond : BTM/SBB/00017/11 tanggal 23 Maret 2011 senilai Rp.153.450.000,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2011sampai dengan 14 Juli 2011, dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran RSUD Tanjung Uban Provinsi kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 membuat Surat Perintah Melaksanakan Kontrak nomor 956/SPMK-RSUD/III/2011 kepada PT. MITRA BINA MEDIKA.
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dengan cara memesan dari beberapa distributor alat-alat kesehatan yang ada, yaitu:
Mesin Haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA, berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00000031 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa mesin Haemodialisa sebanyak 3 (tiga) unit masing-masing seharga US $ 27.500, Water Treathment Reverse Osmosis System sebanyak 1 (satu) unit seharga US $ 30.800 , dan Dyalisys Procesor sebanyak 1 (satu) unit seharga US $ 24.200 pada tanggal 04 Mei 2011 dari Distributor PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA dengan harga total USD $ 137.500,00 diluar PPN atau sebesar Rp. 1.184.975.000,00 (dengan harga / kurs dolar IDR: Rp. 8.618,00 / 1 USD) dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bedpan Washer dan Warming Cabinet
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA, berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00001612 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa Bedpan Washer sebanyak 2 (dua) unit, dan Warming Cabinet sebanyak 1 (satu) unit pada tanggal 13 April 2011 dari Distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO-JAKARTA dengan harga Rp. 448.357.800,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus rupiah) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Genecology Bed
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA, berdasarkan pada surat jalan dari CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA yang telah mengirimkan alat Gynecology Bed kepada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau dan telah dilakukan instalasi alat pada tanggal 01 Juni 2011 sesuai dengan dokumen installation report dan pada tanggal 16 Juni 2011 CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA telah membuat nota nomor 0219/VI/2011 atas pembelian alat Genecology Bedsebanyak 1 (satu) unit seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dalam hal melaksanakan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 untuk membayar alat-alat kesehatan tersebut hanya mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 1.184.975.000,00 + Rp. 448.357.800,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.783.332.800,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa dengan demikian terdapat selisih harga antara Nilai Kontrak Rp. 3.069.000.000,- setelah dikurangi oleh PPN 10% sehingga menjadi Rp. 2.790.000.000,00 dengan nilai pembelian riil Rp. 1.783.332.800,00 sehingga diperoleh Selisih nilai sebesar Rp.1.006.667.200,00 yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa atas selisih nilai tersebut disebabkan karena adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak wajar dan penawaran harga dari terdakwa yang tidak wajar.
Bahwa kurs dolar yang digunakan oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 adalah US$ 1 = Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kurs US $ 1 pada tanggal 28 Januari 2011 berkisar pada angka Rp. 9.079,00 (Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) dan terdakwa membeli alat-alat kesehatan tersebut dengan kurs US $ 1 pada tanggal transaksi (04 Mei 2011) yang tertera pada faktur berada pada angka Rp. 8.618,00.
Bahwa pada cara penyusunan Harga penawaran PT. MITRA BINA MEDIKA pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 adalah US$ 1 = Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa pada cara penyusunan Harga penawaran PT. MITRA BINA MEDIKA pada alat kesehatan yaitu Bedpan Washer dan Warming Cabinet seharusnya dilakukan perhitungan tentang adanya potongan harga atau diskon dari para distributor sebagaimana diskon yang diberikan oleh masing-masing distributor.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, panitia pemeriksa barang/penerima pengadaan barang/jasa telah memeriksa dan meneliti terhadap Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berkesimpulan “terdapat baik sesuai jumlah dan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak”, dengan disertai Berita Acara Kesepakatan Penginstalan Alat tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdri. ELVI SYAHLAN, Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN dan saksi DENNY REMIEFAN yang menerangkan sehubungan belum adanya tempat untuk alat mesin haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor, maka teknisi PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA bersedia dipanggil untuk menginstall alat setelah tersedianya tempat untuk alat tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara pernyataan selesai pekerjaan nomor 1821/BA-PSP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan penelitian dan berpendapat Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 1823/BA-STP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, saksi dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDselaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menerima pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah sesuai dengan SPMK.
Bahwa berdasarkan berita acara penerimaan barang nomor 1826/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, Sdr. BENNY FEBRIYANTO selaku penyimpan barang/jasa telah menerima barang dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA sesuai dengan daftar barang yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011.
Bahwa sehubungan sudah dilaksanakan berita acara serah terima pekerjaan dari Terdakwa kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau, maka pada tanggal 06 Juni 2011 berdasarkan Berita Acara Pembayaran nomor 1821/BAP/RSUD/VI/2011 yang menyebutkan bahwa PT, MITRA BINA MEDIKA berhak untuk menerima termyn 100% atau sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 07 juni 2011, bendahara pengeluaran membuat surat permintaan pembayaran langsung barang/jasa berdasarkan SPD nomor 203/SPD/RSUD/II sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah), kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0041/LS/BJ/RSUD/II sebesar Rp. 2.748.150.000,00 setelah dikurangi Pph pasal 22 sebesar Rp. 41.850.000,00 dan PPN sebesar Rp. 279.000.000,00 sehingga Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. ST. IRMENDAS, SE, Ak., menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 02592/SP2D/1.02.02.1/2011 tanggal 08 Juni 2011 Kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA dengan nomor rekening BRI nomor : 038401000082303 sebesar Rp. 2.748.150.000,00.
Bahwa terdakwa SUHADI Bin RIDWAN sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan Akta Notaris JUSTITIA FERRYANTO, SH Nomor : 17 tanggal 13 Pebruari 2008 sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menyusun dan melakukan penawaran harga dengan cara yang tidak wajar karena dalam tidak menggunakan kurs dolaryang berlaku pada saat itu serta terdakwa tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari Distributor.
Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Nomor: 936/SPPP/RSUD/III/2011 telah menerima atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar yaitu lebih dari 15% dari Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 6 huruf (f), menyatakan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
Penjelasan pasal 66 ayat (8) contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHADI Bin RIDWANyang merupakan sebagai Direktur Utama PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan Akta Notaris JUSTITIA FERRYANTO, SH Nomor : 17 tanggal 13 Pebruari 2008 sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang telah membuat harga penawaran dengan tidak wajar sehingga terdakwa telah menerima keuntungan yang tidak wajar (lebih dari 15%), telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (APBD) sebesar Rp.1.006.667.200,- (Satu Milyar Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPKP) Nomor : SR-5192/PW28/5/2015 tanggal 02September 2015 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis Di RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepri Yang Didanai APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2011. ------
------ Perbuatan terdakwa SUHADI Bin RIDWANsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di muka persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, masing-masing menerangkan sebagai berikut:
DENNY ROBBI MANEL:
Bahwa Saksi adalah Ketua Pokja pada Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011;
Bahwa adapun susunan dari Pokja Pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
Denny Robbi Manel selaku Ketua Pokja
Heppy Santi, S.Km selaku Sekretaris
Andi Nugroho selaku Anggota;
Depo Oktareza selaku Anggota;
Danial Ginting selaku Anggota;
Bahwa Saksi selaku Ketua Pokja pengadaan memiliki sertifikasi yang Saksi peroleh dari LKPP dan masih berlaku hingga tahun 2014;
Bahwa sebagai Ketua Pokja pengadaan Saksi memiliki kewenangan untuk:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website LPSE;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi dan prakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk:
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang nilainya paling tinggi Rp.10.000.000.000,-
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan barang dan jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala Daerah;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA/Kepala Unit Layanan Pengadaan;
Bahwa pada tahun 2011, RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau ada melaksanakan pengadaan barang-barang penunjang medis berupa alat kesehatan (Alkes) yang dananya berasal dari mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pengadaan barang dengan nama lelang/paket Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis dengan kode lelang 531022 yang diadakan melalui website LPSE secara elektronik atau metode e-lelang umum satu file dengan metode kualifikasi pascakualifikasi dan metode evaluasi dengan sistem gugur;
Bahwa alat-alat kesehatan atau penunjang medis yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa tahapan prosedur pelelangan adalah sebagai berikut:
Tanggal 22 Februari s/d 02 Maret 2011 pukul 08.00 WIB pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan;
Tanggal 25 Februari 2011 pukul 09.00 s/d pukul 11.59 WIB pemberian penjelasan;
Tanggal 02 Maret 2011 pukul 09.30 s/d 19.00 WIB pembukaan dokumen;
Tanggal 03 Maret s/d tanggal 07 Maret 2011 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dilakukan evaluai administrasi dan teknis;
Tanggal 08 Maret 2011 mulai pukul 08.00 s/d 12.30 WIB dilakukan klarifikasi kewajaran harga;
Tanggal 08 Maret 2011 pukul 13.00 s/d 16.59 WIB dilakukan upload Berita Acara Evaluasi Penawaran;
Tanggal 09 Maret s/d 10 Maret 2011 pukul 09.00 s/d 10.30, dilakukan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Tanggal 09 Maret 2011 pukul 13.05 s/d 17.59 WIB dilakukan upload berita acara hasil pelelangan;
Tanggal 14 Maret 2011 dilakukan usulan calon pemenang lelang;
Tanggal 15 Maret 2011 dilakukan penetapan pemenang lelang;
Tanggal 16 Maret 2011 dilakukan pengumuman pemenang lelang;
Tanggal 17 Maret s/d 24 Maret 2011 masa sanggah mulai jam 09.00 s/d 12.59 WIB;
Tanggal 24 Maret 2011 penunjukan penyedia barang;
Tanggal 26 Maret 2011 penandatanganan kontrak kerja antara penyedia barang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa ketika dilakukan pengumuman di website LPSE, setahu saksi ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan;
Bahwa ketika dilakukan penjelasan (afwijzing) pada tanggal 25 Februari 2011 ada 2(dua) perusahaan salah satunya PT TIARA DONYA yang meminta penjelasan mengenai spesifikasi dari bedpan washer yang mencantumkan merek ATOS dan barang Warming Cabinet yang mencantumkan merek Barkley dengan type warming centre II;
Bahwa selanjutnya Saksi melaporkan mengenai adanya pertanyaan kedua spesifikasi kedua barang tersebut kepada Saksi Dr. Ariantho Sidasuha Purba, Sp.PD selaku Pengguna Anggaran dan kepada Saksi Denny Rimiefan selaku PPTK dan kemudian Saksi Denny Rimeifan memberikan pada saksi spesifikasi teknis yang sudah direvisi untuk diupload ulang bersama dengan Berita Acara Penjelasan dan addendum alat-alat kesehatan di website LPSE;
Bahwa dari 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan, ternyata hanya 4(empat) perusahaan yang melakukan penawaran (upload dokumen penawaran) yaitu:
PT Mitra Bina Medika
PT Bina Karya Sarana
PT Dipajaya Tribakti Kusuma
CV Citra Terpadu
Bahwa kemudian dilakukan pembukaan penawaran terhadap ke-4 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan dilakukan enkripsi terhadap dokumen-dokumen tersebut dan selanjutnya dilakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, dokumen yang akan dievaluasi adalah kelengkapan dari dokumen-dokumen yang disyaratkan yaitu:
Surat jaminan penawaran yaitu 2% dari nilai HPS sebesar Rp.61.662.000,-(Enam puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Surat Penawaran
Surat Dukungan Bank dalam bentuk deposito sebesar Rp.154.154.800,-(Seratus lima puluh empat juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Pengalaman dalam 4 tahun terakhir
SPT Tahunan 2006
SPT 3 bulan terakhir
Setelah dilakukan evaluasi kelengkapan adminsitrasi, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tribhaktu Kusuma kemudian dinyatakan gugur karena uang jaminan pelaksanaan kontrak tidak sesuai jumlahnya dengan yang disyaratkan oleh LPSE;
Bahwa dalam melakukan evaluasi administrasi, Pokja tidak sampai memperhatikan fisik dokumen penawaran maupun ejaan yang digunakan dalam dokumen penawaran karena yang diperiksa hanyalah mengenai jangka waktu berlakunya penawaran serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan apakah sudah sesuai dengan Lembar Dokumen Pengadaan (LDP);
Bahwa dalam melakukan proses evaluasi administrasi terhadap empat perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut dilakukan evaluasi terhadap organ perusahaan untuk mencegah agar jangan sampai satu grup perusahaan yang maju sebagai calon rekanan;
Bahwa pada saat pembutktian administrasi, PT Dipajaya Tribakti Kusuma tidak memenuhi ketentuan persyaratan penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai dengan LDP, sedangkan CV Citra Terpadu tidak memiliki dukungan Bank dan SPT Tahunan serta tidak memiliki pengalaman 4 tahun dan PT Bina Karya Sarana tidak memenuhi jumlah jaminan pembayaran seperti yang disyaratkan sehingga ke tiga perusahaan tersebut dinyatakan gugur ;
Bahwa sebenarnya pada saat dilakukan evaluasi administrasi PT Mitra Bina Medika tidak memiliki scan brosur asli dan cap dari Distributor pendukungnya yaitu CV Kharisma Utama, namun kemudian ketika Pokja mengadakan evaluasi teknis dan pembuktian kualifikasi pada tanggal 09 Maret 2011, scan brosur asli dan cap dari distributor pendukung sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika. Selanjutnya Saksi selaku Ketua Pokja menghubungi langsung pihak CV Kharisma Utama akan kebenaran dari surat dukungannya dan mereka membenarkannya;
Bahwa PT Mitra Bina Medika telah memenuhi semua persyaratan adminsitrasi sehingga dilakukan evaluasi teknis penawaran dan pengadaan dan pada tanggal 09 Maret 2011 ketika dilakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi bertempat di RSUD Tanjung Uban dimana pada verifikasi tersebut Pokja mendapati bahwa PT Mitra Bina Medika dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli yang dipersyaratkan harus ada yaitu:
Akte perusahaan
SIUP, SITU, TDP, PAK, NPWP
SPT tahun 2009 dan SPT 3 bulan terakhir
Brosur
Surat dukungan distributor
Letter of autority
Jaminan purna jual
Registrasi Dirjend
Perbandingan spect
Sertifikasi industri
Pengalaman 4 tahun terakhir
Surat dukungan Bank
Surat jaminan penawaran
Bahwa setelah melalui rapat Pokja, maka disepakati PT Mitra Bina Medika diusulkan sebagai pemenang pengadaan paket Alkes tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Nomor:007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-Tg.UBAN/III/2011 dan selanjutnya Pokja mempertanggungjawabkan hasil pengadaan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa selama melakukan seleksi atau lelang untuk pengadaan Alkes tersebut Pokja tidak mendapatkan arahan baik dari Saksi Dr. Ariantho Sidasuha Purba maupun dari Saksi Denny Remiefan untuk mengusulkan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
DANIAL GINTING:
Bahwa Saksi adalah salah satu Anggota Pokja Layanan Pengadaan Pemerintah untuk melakukan pelelangan Akes di RSUD tanjung Uban pada tahun 2011;
Bahwa setahu Saksi sumber dari dana untuk pengadaan Alkes tersebut adalah mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pengadaan barang dengan nama lelang/paket Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis dengan kode lelang 531022 yang diadakan melalui website LPSE secara elektronik atau metode e-lelang umum, dengan metode satu file dengan metode kualifikasi pascakualifikasi dan metode evaluasi dengan sistem gugur;
Bahwa alat-alat kesehatan atau penunjang medis yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa tahapan prosedur pelelangan dimulai dari pengumuman prakualifikasi pada tanggal 22 Februari s/d 02 Maret 2011 pukul 08.00 WIB hingga pada tanggal 24 Maret 2011 yaitu rapat Pokja untuk mengusulkan pemenang lelang yang waktu itu dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika;
Bahwa ketika dilakukan pengumuman di website LPSE, setahu saksi ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan, namun hanya 4(empat) perusahaan yang mengupload dokumen penawaran yaitu PT Dipajaya Tribakti, PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana dan CV Citra Terpadu;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi kelengkapan adminsitrasi, ternyata yang memenuhi syarat dokumen hanyalah PT Mitra Bina Medika dan perusahaan ini juga memenuhi persyaratan ketika dilakukan tahapan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi hingga ditetapkan sebagai pememang lelang untuk pengadaan Alkes di RSUD tanjung Uban tersebut;
Bahwa evaluasi teknis meliputi pengecekan spesifikasi yang ditawarkan oleh calon rekanan dibandingkan dengan spesifikasi minimal yang terdapat di dalam dokumen pengadaan. Bagi peserta yang lulus tahapan evaluasi teknis kemudian dilakukan evaluasi harga dengan cara harga penawaran dibandingkan dengan HPS;
Bahwa seingat Saksi harga penawaran yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika adalah dibawah harga HPS yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi ketika dilakukan evaluasi teknis penawaran ditemukan bahwa dalam dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika tidak ditemukan ada brosur asli berikut cap dari Distributor pendukung khusus untuk barang gynecology bed, akan tetapi dokumen lainnya seperti ISO, registrasi dan letter of authorization dari CV Kharisma Utama lengkap dalam dokumen. Karena pada tahap pembuktian kualifikasi brosur asli dan cap dari Distributor telah dilengkapi maka hal tersebut tidak dipermasalahkan;
Bahwa Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba maupun Saksi Denny Remiefan selaku PPTK tidak diberitahukan oleh Pokja pengadaan mengenai ketidaklengkapan dari dokumen tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Ketua Pokja ada menghubungi via telephon CV Kharisma Utama untuk mengklarifikasi dukungan dan CV Kharisma Utama membenarkan sebagai pendukung dari PT Mitra Bina Medika;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
DEPO OKTAREZA, S.Km:
Bahwa Saksi adalah salah satu Anggota Pokja layanan pengadaan pemerintah Provinsi Kepulauan Riuan untuk pengadaan Alkes di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011;
Bahwa setahu Saksi sumber dari dana untuk pengadaan Alkes tersebut adalah mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa HPS yang telah ditentukan oleh Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Pengguna Anggaran RSUD Tanjung Uban adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk pengadaan Alkes sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi;
Bahwa ada 29 perusahaan yang mendaftar diri namun hanya 4(empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawarannya;
Bahwa pada waktu dilakukan penjelasan pada tanggal 25 Februari 2011, ada satu perusahaan yaitu PT Tiara Donya menanyakan soal merek ATOS pada barang jenis bedpan washer dan merek Barkey type Warming Centre II pada barang warming cabinet;
Bahwa Saksi Deny Robbi Manel kemudian melaporkan adanya penyebutan merek tertentu pada barang-barang tersebut kepada Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dan kepada Saksi Denny Remiefan dan setahu Saksi kemudian diupload ulang spesifikasi barang yang telah direvisi oleh Saksi Denny Remiefan di mana dalam dokumen yang diupload ulang tersebut tidak lagi menggunakan merek ATOSmaupun merek BARKEY;
Bahwa dari 4(empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran telah dilakukan pembuktian dokumen pengadaan dimana ditemukan bahwa PT Dipajaya Tribakti Kusuma tidak memenuhi ketentuan persyaratan penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai dengan LDP, CV Citra Terpadu tidak memiliki dukungan Bank dan SPT Tahunan serta tidak memiliki pengalaman 4 tahun dan PT Bina Karya Sarana tidak memenuhi jumlah jaminan pembayaran seperti yang disyaratkan sehingga ke tiga perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika telah lulus pada semua tahap evaluasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai calon pemenang lelang dan Pokja kemudian mengusulkan perusahaan tersebut untuk disetujui sebagai pememang;
Bahwa seingat Saksi dalam masa sanggah pada tanggal 14 Maret 2011 s/d 18 Maret 2011 tidak ada sanggahan terhadap PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setahu saksi PT Mitra Bina Medika mengajukan harga penawaran dibawah harga HPS yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ANDI NUGROHO, A.Md;
Bahwa Bahwa Saksi adalah salah satu Anggota Pokja layanan pengadaan pemerintah Provinsi Kepulauan Riuan untuk pengadaan Alkes di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011;
Bahwa setahu Saksi sumber dari dana untuk pengadaan Alkes tersebut adalah mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pengadaan Alkes tersebut adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi;
Bahwa tahapan prosedur pelelangan dimulai dari pengumuman prakualifikasi pada tanggal 22 Februari s/d 02 Maret 2011 pukul 08.00 WIB hingga pada tanggal 24 Maret 2011 yaitu rapat Pokja untuk mengusulkan pemenang lelang yang waktu itu dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika dengan harga penawaran sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi tidak ada masalah sehubungan dengan penunjukan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang dan selama ini tidak ada arahan yang diterima dari Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban maupun dari Saksi Denny Remiefan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ERU RAHMADANI:
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai staf yang membidangi urusan adminsitrasi di PT Mitra Bina Medika sejak akhir tahun 2008 sampai dengan Desember 2012 dimana Terdakwa SUHADI adalah selaku Direktur;
Bahwa PT Mitra Bina Medika adalah perusahaan yang bergerak dibidang alat-alat kesehatan dan setahu Saksi perusahaan tersebut selalu mengikuti lelang pengadaan barang Alkes karena Saksi yang mengurusi segala dokumen kelengkapan untuk mendaftarkan pelelangan;
Bahwa setahu Saksi PT Bina Karya Sarana dengan Direktur bernama Ir. SUGITO yang juga bergerak dibidang Alkes adalah juga milik Terdakwa Suhadi yang berkantor sama dengan PT Mitra Bina Medika di Kompleks Exellent Batam Centre dan Saksi mengetahui hal tersebut karena selama Saksi bekerja di PT Mitra Bina Medika, Terdakwa Suhaidi juga memerintahkan saksi untuk mengurusi urusan administrasi PT Bina Karya Sarana dengan gaji sebesar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah) per bulan;
Bahwa pada bulan Februari 2011 Saksi diperintahkan oleh Terdakwa Suhadi untuk mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengikuti lelang pengadaan Alkes di LPSE Propinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pengadaan Alkes tersebut adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pada waktu itu Saksi diperintahkan Terdakwa untuk mendaftarkan 4(empat) perusahaan sekaligus yaitu PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipa Jaya Tri Bhakti dan CV Citra Terpadu;
Bahwa Saksi hanya mengurus pendaftaran mengikuti pelelangan sedangkan semua dokumen perusahaan termasuk password dan user name untuk membuka dokumen perusahaan PT Dipa Jaya Tri BHakti tersebut diperoleh dari Terdakwa Suhadi;
Bahwa saksi tidak tau siapa pemilik atau Direktur dari PT Dipa Jaya Tri Bhakti tersebut karena Terdakwa Suhadi hanya memberikan Saksi password dan user name untuk mengakses profil perusahaan untuk kelengkapan dokumen mengikuti pelelangan;
Bahwa Rancangan Aanggaran Belanja (RAB) untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran disusun oleh Saksi bersama-sama dengan Terdakwa Suhadi berdasarkan daftar harga (price list) yang diberikan oleh Distributor Alkes dengan menggunakan mata uang Rupiah;
Bahwa Saksi mengetahui tujuan Terdakwa Suhadi mendaftarkan ke empat perusahaan tersebut sekaligus adalah untuk mengamankan posisi PT Mitra Bina Medika dalam mengikuti proses pelelangan, karena setahu Saksi dokumen yang dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh LPSE Propinsi Kepulauan Riau hanyalah dokumen PT Mitra Bina Medika. Sedangkan dokumen CV Citra Terpadu, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tri Bhakti diatur sedemikian rupa seperti CV Citra Terpadu tidak dilengkapi dengan SPT dan juga tidak memiliki pengalaman 4 tahun dalam pengadaan Alkes;
Bahwa setelah memperoleh dokumen dari profil perusahaan tersebut,Terdakwa Suhadi memerintahkan Saksi untuk membuat dokumen-dokumen ke-empat perusahaan tersebut sebagai berikut:
Dokumen penawaran
Menyurati Distribbutor Alkes untuk meminta dukukungan;
Membuat isian kualifikasi
Membuat data teknis atau RAB dari spesifikasi
Membuat surat penawaran harga
Membuat permohonan asuransi jaminan penawaran dari Parolamas;
Bahwa Terdakwa Suhadi juga memerintahkan Saksi untuk membuat harga penawaran PT Mitra Bina Medika sebesar Rp.3.069.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) yaitu sedikit dibawah harga HPS sedangkan untuk harga penawaran PT Bina Karya Sarana, CV Citra Terpadu dan PT Dipajaya Tri Bhakti diperintahkan oleh Terdakwa Suhadi dibuat diatas harga penawaran PT Mitra Bina Medika. Namun Saksi sudah tidak ingat lagi perincian harga masing-masing;
Bahwa Saksi mengenal saksi Denny Remiefan selaku PPTK di RSUD Tanjung Uban karena ada beberapa kali Saksi melihat Denny Remiefan datang ke kantor PT Mitra Bina Medika di Batam Center dan setiap kali datang Saksi Denny Remiefan selalu masuk ke ruangan Terdakwa Suhadi;
Bahwa Saksi tidak tau kepeningan Saksi Denny Remiefan datang ke kantor PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setelah PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang Terdakwa Suhadi memerintahkan Saksi untuk mengirimkan dokumen-dokumen PT Mitra Bina Medika sehubungan dengan pelelangan Alkes tersebut yang Saksi berikan kepada Saksi Denny Remiefan dalam format exel sebaggai berikut:
Dokumen spesifikasi teknis
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Identitas barang
Bahwa setahu Saksi dokumen-dokumen tersebut dikirimkan kepada Saksi Denny Remiefan untuk pembuatan kontrak kerja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
AMINITAS NURHADI Bin PITOYO:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Suahdi tapi setahu Saksi, adik Saksi bernama Hendrinata bekerja di perusahaan milik Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Direktur CV Citra Terpadu yang aktif sejak periode 2009 s/d 2011 yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berkantor di Jl. Ir. Sutami Gg Sakura No.8 Tanjung Pinang;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011 Saksi dikenalkan oleh adik Saksi bernama Hendrinata kepada seseorang bernama Alex yang menyatakan hendak meminjam profil CV Citra Terpadu untuk kepentingan mengikuti lelang;
Bahwa Alex mengatakan profil CV Citra Terpadu akan dipakai sebagai ‘pendamping’ untuk mengamankan perusahaan lain memenangkan lelang dan untuk itu secara lisan disepakati Saksi akan mendapatkan 1% dari nilai kontrak;
Bahwa Saksi menyetujui dan memberikan dokumen-dokumen CV Citra Terpadu seperti Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan Menegah, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP dan Akte Pendirian Perusahaan kepada Hendrinata;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan didampingi dan setahu Saksi, perusahaan yang didampingi memenangkan tender namun hingga saat ini Saksi tidak mendapatkan fee 1% seperti yang disepakati;
Bahwa dalam keseharian CV Citra Terpadu dijalankan oleh Hendrinata namun Hendrinata tidak masuk sebagai pengurus dalam Akte Pendirian perusahaan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
HENDRINATA, A.Md Bin THAMRIN JALAL (Alm)
Saksi tidak disumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Suhadi selaku Direktur dari PT Mitra Bina Medika karena Saksi juga adalah sebagai salah satu staf di PT Mitra Bina Medika yang ditempatkan di Tanjung Pinang;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011 Terdakwa Suhadi menelepon Saksi meminta dicarikan perusahaan untuk mendampingi PT Mitra Bina Medika yang berkantor di Batam Centre untuk maju mengikuti pelelangan di LPSE Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa dalam pembicaraan tersebut Terdakwa Suhadi menjanjikan akan memberikan pada perusahaan pendamping fee 1% dari nilai kontrak jika PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang;
Bahwa setelah adanya persetujuan via telephon tersebut, beberapa hari kemudian salah satu staf PT Mitra Bina Medika bernama Alex datang menemui Saksi ke Tanjung Pinang menyampaikan maksud Terdakwa Suhadi untuk mencari perusahaan tersebut;
Bahwa kakak Saksi bernama Amintas Nurhadi Bin Pitoyo memiliki perusahaan bernama CV Citra Terpadu, maka Saksi membawa Alex untuk minta izin menggunakan profil CV Citra Terpadu;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Alex menyampaikan bahwa pofil CV Citra Terpadu akan dipakai oleh PT Mitra Bina Medika sebagai pendamping untuk mengikuti pelelangan dengan perjanjian lisan jika PT Mitra Bina Medika menang lelang, maka CV Citra Terpadu akan mendapatkan fee 1% dari nilai kontrak;
Bahwa nama CV Citra Terpadu kemudian dipakai untuk ikut mendaftar lelang di LPSE Provinsi Kepulauan Riau dimana pendaftaran untuk mengikuti lelang dilakukan oleh Terdakwa beserta stafnya sedangkan Saksi diperintahkan oleh Terdakwa Suhadi mengurus jaminan penawaran CV Citra Terpadu di asuransi Paloramas di Tanjung Pinang;
Bahwa uang jaminan asuransi ditransfer sendiri oleh Terdakwa ke rekening pribadi Saksi;
Bahwa Setahu Saksi PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa setelah kontrak lelang usai, Terdakwa Suhadi pernah memberi kuasa kepada Saksi untuk mengambil bilyet giro senilai Rp.2.748.650.000,- di Kantor Bendahara Umum Provinsi Kepulauan Riau. Lalu bilyet giro tersebut dibawa ke bank Riau Cabang Tanjung Pinang untuk ditmasukkan ke dalam rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
NICODEMUS GUNAWAN:
Bahwa Saksi mengenal Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dan Saksi Denny Remiefan karena pernah bertemu di sebuah expo Alkes, dimana keduanyadiperkenalkan oleh Terdakwa Suhadi kepada saksi;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Terdakwa Suhadi karena Terdakwa Suhaidi dengan perusahaannya PT Mitra Bina Medika kerap berhubungan bisnis dengan PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa Saksi adalah Direktur PT Mega Pratama Medicalindo yang bergerak sebagai importir Alkes dari luar negeri dan menjadi distributor tunggal di Indonesia untuk Alkes merek ALTOS yang diimpor dari Italy dan merek BARKEY dari Jerman;
Bahwa tugas Saksi selaku Direktur dan sekaligus Direktur pemasaran adalah bertanggungjawab untuk melaksanakan promosi penjualan barang dan pembelian barang;
Bahwa PT Megara Pratama Medicalindo selaku distributor Alkes memiliki surat-surat yang hingga saat ini masih berlaku seperti:
Surat izin penyalur alat usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Batam;
Tanda Daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Batam;
Izin domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Batam;
Izin domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Kota Batam;
Izin penyalur Alkes dari Departemen Kesehatan RI
Surat dukungan Sub distributor penyalur Alkes dari PT FYROM;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo tidak memiliki distributor cabang sehingga setiap pembelian Alkes merek ALTOS dan Barkey harus langsung melalui PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo sebagai distributor Alkes yang dimpor dari Italy dan Jerman tidak dibenarkan untuk ikut pelelangan barang-barang Alkes, namun jika pihak penyelenggara penyediaan Alkes meminta daftar atau brosur harga, maka PT Mega Pratama Medicalindo akan memberikannya. Biasanya daftar harga diminta oleh penyelenggara penyediaan barang dengan tujuan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri atau HPS;
Bahwa sekitar awal tahun 2011, Saksi ditelepon oleh Terdakwa Suhadi yang menginformasikan bahwa pihak RSUD Provinsi Kepulauan Riau akan menyelenggarakan pengadaan Alkes berupa mesin hemodialis water treatment, bedpam washer, dyealis processor, gynocologi bed dan warming cabinet;
Bahwa Terdakwa menanyakan pada Saksi apakah PT Mega Pratama Medicalindo ada memiliki barang-barang tersebut dan Saksi mengatakan hanya memiliki bedpam washer dan warming cabinet;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Suhadi meminta Saksi agar mengirimkan daftar harga dan brosur ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan meminta agar brosur dan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo dikirimkan melalui perusahaan lain agar harganya lebih tinggi dari daftar harga resmi PT Mega Pratama Medicalindo. Dalam pembicaraan tersebut Saksi menyanggupi tapi dengan syarat ada permintaan secara resmi dikirimkan oleh RSUD Provinsi Kepulauan Riau ke PT Mega Pratama Medicalindo. Dalam pembicaraan itu Terdakwa Suhaidi mengatakan “Nanti ada pihak RSUD Provonsi Kepulauan Riau yang akan mengirimkan permintaan”;
Bahwa tidak berapa lama kemudian pihak RSUD Provinsi Kepulauan Riau yaitu Saksi Denny Remiefan melalui email yang dikirim ke [email protected] meminta daftar harga dan spesifikasi Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet. Kemudian sesuai dengan kesepakatan bersama Terdakwa Suhadi, Saksi lalu meminta salah satu mitra PT Mega Pratama Medicalindo yaitu CV Uli Bintang Nusantara untuk mengirimkan Daftar harga tersebut kepada Saksi Denny Remiefan via pos dengan daftar harga sebagai berikut;
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.332.007.900,- belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 157.833.500,- belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Bahwa tak lama kemudian, Saksi Denny Remiefan menghubungi Saksi via telepon mengatakan bahwa penawaran harga yang dimasukkan oleh CV Uli Bintang Nusantara tidak bisa dipakai untuk menyusun HPS karena CV Bintang Uli Nusantara bukan Distributor tunggal dari Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet tersebut. Karena itu PT Mega Pratama Medicalindo mengirimkan brosur dan daftar harga Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet dengan perincian harga sebagai berikut;
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Bahwa Terdakwa Suhadi sejak tahun 2010 telah melakukan transaksi Alkes sebanyak 5x dengan PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa Daftar harga barang bedpam dan warming cabinet yang dikirimkan ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau adalah harga tanpa discount karena harga diskcount baru diberikan kepada pembeli jadi. Namun harga yang tercantum dalam daftar harga tersebut masih bisa dinegosiasikan;
Bahwa setelah daftar harga dan brosur dikirimkan, tidak berapa lama kemudian Saksi ditelepon oleh Saksi Denny Remiefan menanyakan mengenai harga Alkes berupa bedpam dan warming cabinet tersebut dan saksi menjelaskan semua mengenai diskon harga dan harga masih dapat dinegosiasikan;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo membuat daftar harga yang masih dapat dinegosiasikan dan pembeli masih dapat diskon tidak dicantumkan dalam daftar harga karena hal itu adalah kebijakan perusahaan untuk menghadapi persaingan usaha dengan perusahaan lain yang menjalankan kegiatan bisnis sejenis dengan PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa selain itu, Terdakwa Suhadi juga meminta PT Mega Pratama Medicalindo untuk membuatkan surat dukungan kepada PT Mitra Bina Medica, PT Dipajaya Bakti Kusuma, PT Bina Karya Sarana dan PT Mega Pratama Medicalindo pada tanggal 25 Februari 2011 telah mengeluarkan surat dukungan tersebut dan mengirimkannya;
Bahwa membuat surat dukungan pada berbagai perusahaan sekaligus untuk memenuhi syarat adminsitrasi mengikuti seleksi pengadaan Alkes boleh dilakukan oleh Distrubutor Alkes, karena para calon rekanan yang mengikuti lelang belum terpilih sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak tau apakah ketiga nama perusahaan yang dimintakan oleh Terdakwa Suhaidi untuk dibuatkan surat dukungan adalah milik Terdakwa Suhadi;
Bahwa sebelum PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang, antara Saksi dan Terdakwa Suhadi sudah ada kesepakatan bahwa setiap pembelian akan mendapatkan diskon antara 40%-50% dari harga yang terdapat dalam Daftar harga (Price list) resmi yang dikeluarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa Saksi mengetahui PT Mitra Bina Medika menjadi pemenang lelang pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau ketika sekitar bulan Maret 2011, Terdakwa Suhadi menghubungi Saksi via telephone dan meminta agar untuk pembelian 2(dua) unit bedpam washer dan 1(satu) unit warming cabinet mendapatkan diskon khusus dari daftar harga resmi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dan saat itu disepakati kepada Terdakwa Suhadi kedua Alkes tersebut akan diberi harga diskon 40% (empat puluh per sen) sehingga harga yang disepakati adalah sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon 40% sebesar Rp.120.755.600,- sehingga harga 1(satu) unit bedpam washer untuk PT Mitra Bima Medika adalah sebesar Rp.181.133.400,-;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon sebesar 40% sebesar Rp.57.394.000,- sehingga harga 1(satu) unit warming cabinet untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.86.091.000,-;
Bahwa pesanan PT Mitra Bina Medika sudah dilaksanakan dan pada tanggal 7 Juli 2011 dan pihak PT Mitra Bina Medika telah mentransfer uang ke rekening PT Mega Pratama Medicalindo uang sebesar Rp.515.857.800,- (lima ratus lima belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian 2(dua) unit bedpam washer sebesar Rp.362.266.800,-(Tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan 1(satu) unit warming cabinet sebesar Rp.88.091.000,-(Delapan puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ALEXANDER Bin DWITO:
Saksi tidak disumpah telah memberi keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah supir pribadi Terdakwa Suhadi dan merangkap staff administrasi PT Mitra Bina Medika dan PT Bina Karya Sarana yang kantornya sama dengan PT Mitra Bina Medika sejak tahun 2007 sampai saat ini masih bekerja di PT Mitra Bina Medika dengan gaji sebesar Rp.2.700.000,-(Dua juta tujuh ratus) per bulan;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika dan PT Bina Karya Sarana adalah perusahaan milik Suadi karena setiap gajian tiba para staff mendapatkan gaji dari Suhadi;
Bahwa Saksi tidak begitu mengenal Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba akan tetapi saksi mengenal Saksi Denny Remiefan karena seingat Saksi, ia pernah datang 3x ke kantor PT Mitra Bina Medika menemui boss Saksi bernama Suhadi;
Bahwa sebelum pelelangan Alkes di RSUD Propvinsi Kepulauan Riau dilaksanakan, Saksi Denny Remiefan datang ke Batam dan meminjam mobil Avanza milik PT Mitra Bina Medika selama 2(dua) hari dan Saksi ditugaskan oleh Terdakwa Suhadi untuk mengantarkan Saksi Denny Remiefan;
Bahwa saksi tidak tau keperluan Saksi Denny Remiefan di Batam selama 2(dua) hari karena Saksi hanya mengantar saja;
Bahwa Saksi tau bahwa RSUD Provinsi Kepulauan Riau akan menyenggarakan pengadaan Alkes dan sekitar bulan Februari 2011, Saksi diperintahkan oleh Terdakwa Suhadi untuk mencarikan perusahaan yang dapat dipinjam untuk mendampingi PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan dengan janji akan mendapat fee 1% dari harga kontrak jika PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang;
Bahwa Saksi Hendrinata, A.Md yang juga adalah salah seorang staff PT Mitra Bina Medika cabang Tanjung Pinang mengatakan bahwa abangnya memiliki perusahaan lalu Saksi dibawa oleh Saksi Hendrinata menemui Saksi Amintas Nurhadi Bin Pitoyo sebagai pemilik CV Citra Terpadu. Lalu Saksi mengemukakan permitaan Terdakwa Suhadi untuk meminjam profil dan dokumen CV Citra Terpadu dan sesuai dengan perintah Terdakwa Suhadi, Saksi menyampaikan fee 1% dari nilai kontrak jika PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang;
Bahwa pada saat itu disepakati bahwa dokumen dan profil CV Citra Terpadu akan dipakai untuk mendampingi PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan pengadaan Alkes tersebut dan Saksi lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sebagai uang pinjam bendera CV Citra Terpadu;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa Suhadi lalu memerintahkan Saksi Eru Ramadani untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT. Dipa Jaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu sebagai peserta lelang di LPSE Provinsi Kepulauan Riau untuk ikut sebagai peserta dengan menggunakan jaringan internet dan peralatan komputer dan scanner di kantor PT Mitra Bina Medika;
Bahwa Saksi kemudian diperintahkan oleh Terdakwa Suhadi untuk mengurus jaminan penawaran untuk PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya sarana, PT Dipa Jaya Tribakti Kusuma di Asuransi Parolamas di Batam dan setelah mengurus dokumen tersebut, Terdakwa Suhadi memerintahkan agar dokumen diberikan kepada Eru Ramadani lalu Saksi Eru Ramadani mengupload dokumen-dokumen atas nama ke-empat perusahaan tersebut untuk mendaftar ikut lelang pengadaan Alkes di LPES Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Alkes di RUSD Provinsi Kepulauan Riau;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
YAN HERMAN Bin MUHAMMAD:
Bahwa Saksi adalah Wakil Direktur dari PT. Cipta Varia Kharisma Utama sejak tahun 2010. PT Cipta Varia Kharisma Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan Alkes dan laboratorium sejak tahun 1987 dan memiliki izin sebagai distributor dari Menteri Kesehatan RI;
Bahwa sekitar bulan Januari 2011 dengan Surat Nomor MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011, PT Cipta Varia Kharisma Utama melalu PT.CV Kharisma Utama yang merupakan sales marketing perwakilan di wilayah Kepulauan Riau ada mengirimkan Price List atau daftar harga Alkes ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan ditandatangani oleh M.Teguh Rahdarjo selaku Direktur Pemasaran;
Bahwa price list yang dibuat oleh PT Cipta Varia Kharisma Utama berlaku untuk satu tahun dan biasanya disusun pada bulan Januari atau di awal tahun dengan menggunakan nilai kurs maksimal Euro terhadap rupiah dan berlaku untuk seluruh Indonesia;
Bahwa salah satu Alkes yang ditawarkan adalah Gynecology Bed Tipe LM.01.5 Merek Famed Zywiec buatan Polandia dengan harga Rp.244.000.000,- belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan biaya uji coba fungsi;
Bahwa setahu Saksi daftar harga tersebut akan digunakan untuk penyusunan HPS;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011, Terdakwa Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika menghubungi Saksi dan meminta surat dukungan untuk mengikuti selesksi lelang pengadaan Alkes di LPSE Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa selain mengeluarkan surat dukungan kepada PT Mitra Bina Medika, Terdakwa Suhadi juga meminta surat dukungan untuk PT. Dipa Jaya Tribakti Kusuma, PT Bina Karya sarana dan CV Citra Terpadu;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang pengadaan Alkes tersebut dan PT Cipta Varia Kharisma Utama menjadi pemasok Alkes berupa Gynecology Bed dengan harga setelah diskon 30% menjadi sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah). Harga tersebut adalah franco Jakarta sehingga ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi;
Bahwa diskon 30% diberikan kepada PT Mitra Bina Medika karena perusahaan ini sudah pernah bertransaksi dengan PT Cipta Varia Kharisma Utama beberapa kali;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
IRMENDAS, SE, Ak:
Bahwa Saksi adalah Kuasa Bendahara Umum Provinsi Kepualauan Riau sejak tahun 2011 dengan pengangkatan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepualaun Riau pada tahun 2011 dan seingat Saksi telah dilakukan pembayaran pada tanggal 8 Juni 2011 kepada rekanan penyedia barang Alkes berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menerbitkan Bilyet Giro Nomor SA661273 sebesar Rp.2.748.150.000,- setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp.279.000.000,- dan PPH sebesar Rp.41.850.000,-;
Bahwa penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dikeluarkan setelah diteliti bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran di RSUD Provinsi Kepulauan Riau telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan yaitu:
Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPPLS) tanggal 7 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran;
Ringkasan Kontrak Pekerjaan Belanja Modal ALKES dan Penunjang Medis Nomor: 936/SPPP/RSUD/III/2011 tanggal 25 Maret 2011;
Kwitansi pembayaran dari Terdakwa selaku Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Mitra Bina Medika sebesar Rp.3.069,000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bina Medika dan diketahui oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1823/BA-STP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bina Medika dan Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor: 1821/BA-PSP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011yang ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bina Medika;
Berita Acara penyerahan Barang Nomor: 1025/BA=PB/RSUD/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Berita Acara Pembayaran Nomor:1881/BAP/RSUD/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan Direktur PT Mitra Bina Medika;
Berita Acara penerimaan Barang Nomor:1826/BA/PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Penyimpan Barang dan Direktur PT Mitra Bina Medika dan diketahui oleh Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur PT Mitra Bina Medika;
Bahwa pembayaran dilakukan melalui bilyet giro pada tanggal 8 Juli 2011 karena tidak ditemukan ada kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dalam pengajuan permohonan pembayaran tersebut;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
FIRDAUS Bin RIDWAN:
Saksi tidak disumpah telah memberi keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah salah seorang staff dari PT Mitra Bina Medika dan PT Bina Karya Sarana;
Bahwa Direktur PT Mitra Bina Medika adalah Terdakwa Suhadi sedangkan Direktur PT Bina Karya Sarana adalah adik kandung Terdakwa yang bernama Ir.Sugito;
Bahwa meskipun memiliki nama berbeda, sehari-hari kedua perusahaan tersebut dijalankan oleh Terdakwa Suhadi dan keduanya menempati gedung kantor yang sama di Batam;
Bahwa Saksi mengenal dr. Ariantho Sidasuha Purba karena sekitar tahun 2011, Saksi melihat Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba datang ke kantor Terdakwa Suhadi di Excellent Center Batam dan menanyakan ruang Suhadi kepada Saksi dan Saksi menyuruh Terdakwa untuk menemui Saksi Suhadi langsung ke lantai II di ruangannya sebagai Direktur PT Mitra Bina Medika;
Bahwa saksi tidak tau apa pembicaraan antara Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dengan Terdakwa Suhadi dan apa keperluan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba menemuai Terdakwa Suhadi ke kantor PT Mitra Bina Medika tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau menahu mengenai pelelangan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan oleh Terdakwa, namun pada bulan Juni atau Juli 2011, Ir. Sugito selaku Direktur PT Bina Karya Sarana menyuruh Saksi untuk mengantarkan barang Alkes berupa 1(satu) unit Gynecology bed ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
RINI DWI FEBRIYANI Binti MASUD:
Bahwa Saksi adalah salah satu anggota pada Panitia Penerima/Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kepulauan Riau Nomor:1760/KPPS/XIII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dalam hal alat-alat kesehatan;
Bahwa saksi bersama dengan anggota Panitia lainnya ada melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Bedpam washer diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed diterima dari Firdaus pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet diterima dari Eka pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima kemudian dibandingkan dengan spek yang tercantum dalam kontrak yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima lalu diinstalasi kecuali untuk mesin hemodialisa, water treatmen RO dan Dyalisis processor tidak langsung dapat diinstalsi karena ruangannya belum selesai dibangun;
Bahwa setelah alat-alat Alkes diterima, diinstalasi dan diuji fungsi, selanjutnya Saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
AHMAD YAKUB HASIBUAN:
Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Penerima/Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kepulauan Riau Nomor:1760/KPPS/XIII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa yang menjadi Sekretaris Panitia adalah Jaffar Siddik dengan anggota terdiri dari Rini Dwi Febriyani, Abdul Syukur Rahman dan Benny J Simamora;
Bahwa saksi memiliki keahlian dalam elektro-medik dan cukup paham dengan alat-alat kesehatan dan operasionalnya;
Bahwa tugas dari Panitia penerima dan pemeriksa barang adalah menerima dan memeriksa barang dengan membandingkan dengan kontrak dengan didampingi oleh teknisi Alkes dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa sekitar akhir bulan April-Mei 2011, saksi bersama dengan anggota Panitia lainnya ada melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment ROS diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011 diterima dari ;
2 Unit Bedpam washer pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima kemudian dibandingkan dengan spek yang tercantum dalam kontrak yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011;
Bahwa bedpam washer, warming cabinet dan Gynecological bed sudah langsung diinstalasi oleh teknisi pendamping dan sudah diuji fungsi dan sesuai dengan spek dalam kontrak;
Bahwa khusus untuk mesin haemadialisi, dyalisis processor dan water treatment yang khusus untuk mencuci darah tidak langsung dapat dipasang langsung pada saat penyerahan dan tidak dilakukan uji fungsi dikarenakan rauang tempat pemasanagn alat-alat penunjang kesehatan tersebut belum memadai dan masih dalam pembangunan. Namun kemudian ketika PT Fresenius Medical Care selaku teknisi pendamping bersedia membuat pernyataan akan datang jika ruangan telah siap untuk melakukan pemasangan dan pengujian, maka pemasangannya baru dapat dilakukan pada tanggal 1 Juli 2011;
Bahwa serah terima barang dilakukan oleh perwakilan rekanan bernama Firdaus;
Bahwa setelah alat-alat Alkes diterima, diinstalasi dan diuji fungsi, selanjutnya Saksi menandatangani Berita Acara Penrimaan dan Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
JAFFAR SIDDIK:
Bahwa Bahwa Saksi adalah Sekretaris Panitia Penerima/Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kepulauan Riau Nomor:1760/KPPS/XIII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa selaku Sekretaris di Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi memiliki tugas untuk:
Melakukan pemeriksaan barang apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, volume dan kondisi barang dengan spesifikasi, volume yang ada dalam kontrak;
Memastikan alat-alat yang diserahterimakan berfungsi dengan baik;
Melakukan pengarsipan barang-barang;
Bahwa panitia telah menerima copy dari Perjanjian Kerja Nomor: 936/SPPP/RSUD/III/2011 yang berkaitan dengan Alkes yang akn diterima dan diperiksa;
Bahwa saksi bersama dengan anggota Panitia lainnya ada melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Bedpam washer diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed diterima dari Firdaus pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet diterima dari Eka pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima kemudian dibandingkan dengan spek yang tercantum dalam kontrak yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011 ternyata volume, kondisi dan speknya semuanya telah sesuai dengan kontrak kerja;
Bahwa setelah barang-barang diterima lalu diinstalasi kecuali untuk mesin hemodialisa, water treatmen RO dan Dyalisis processor tidak langsung dapat diinstalsi karena instalasi listrik belum tersedia dan lagi pula kondisi ruangan tidak memungkinkan untuk pemasangan prangkat alat pencuci darah tersebut;
Bahwa seperangkat alat pencuci darah baru dapat diinstalasi dan diuji fungsi pada tanggal 31 Juli 2011 setelah ruangan dan instalasi listrik tersedia dan ternyata berfungsi dengan baik;
Bahwa setelah alat-alat Alkes diterima, diinstalasi dan diuji fungsi, selanjutnya Saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ERWAN TANJUNG:
Bahwa Saksi adalah Sales resmi dari PT Fresenius Medical Care yang bergerak dibidang penjualan alat-alat kesehatan dan penunjang medis atau laboratorium;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2010, Saksi diundang oleh Saksi Denny Remiefan untuk melakukan presentasi produk Alkes berupa mesin haemodalisa berikut prangkatnya seperti water treatment dan dyalisis processor ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa untuk dapat mengoperasikan mesin haemodalisa tersebut dibutuhkan tenaga medis yang bersertifikasi yaitu 2(dua) orang dokter dan 3(tiga) perawat yang harus mendapatkan pelatihan atau sertifikasi selama 3(tiga) bulan di RSU Cipto Mangunkusumo Jakarta . Semua hal tersebut Saksi jelaskan dalam prsentasi tersebut;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011, Saksi ditelepon oleh Saksi Denny Remiefan yang meminta Saksi secara resmi mengirimkan daftar harga dan brosur dari perangkan mesin haemodialis tersebut ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa PT Fresenius Medical Care kemudian mengirimkan surat nomor:1085/ET/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 yang berisi price list harga dan brosur berikut spesifikasi barang ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa price list untuk seperangkat alat cuci darah yang Saksi tawarkan adalah merek Fresenius buatan Jerman yang terdiri dari :
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S Plus dengan harga US$ 27,500
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S dengan harga US$ 22.000
1 Unit Water treatment Reserves Osmosis System (RO) M Series US$ 30,800
1 Unit Automatic Dialyser Reprocessor ADR 88 US$ 24.200
Bahwa harga barang ditawarkan dalam bentuk Amerika dollar (US$) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia terhadap rupiah yang waktu itu adalah sekitar Rp.8.904,-;
Bahwa sekitar tanggal 23 Februari 2011, pihak PT Mitra Bina Medika secara resmi meminta PT Frenesius Medical Care untuk mengeluarkan surat dukungan kepada PT MitraBina Medika, menyusul pada tanggal 24 Februari 2011 dari PT Bina Karya Sarana dan tanggal 25 Februari 2011 permintaan dari PT Dipa Jaya Tribakti Kusuma ;
Bahwa permintaan tersebut disebutkan untuk keperluan mengikuti pelelangan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan PT Frenesius Medical Care memberikan dukungan kepada ketiga perusahaan yang diminta oleh Terdakwa Suhadi tersebut;
Bahwa ternyata PT Mitra Bina Medika menjadi pemenang lelang dan memesan Alkes dengan total harga US$ 137,500 dengan perincian sebagai berikut:
3 Unit mesin Haemodialisa 4008 S Plus merek FMC, Germany dengan total harga US$ 82,500;
1 Unit Reserve Osmosis Water Purification System (RO) MX I FMC Malaysia;
Automatic Dialyser Reprocessing System ADR FMC, Malaysia dengan harga US$ 24,200.;
Bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang US$ dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran pertama dilakukan tanggal 14 April 2011 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 105,000 dengan nama pengirim Herman Hidayat dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.661,-
Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 25 April 2014 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 32,500 dengan nama pengirim Yulihira dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.628,-
Bahwa harga pembelian Alkes dari PT Fresenius Medical Care kepada PT Mitra Bina Medika tidak termasuk PPN 10%, dan ongkos kirim dari Jakarta ke tempat tujuan ditanggung oleh pembeli;
Bahwa harga yang diberikan tidak mendapat diskon, akan tetapi Terdakwa Suhadi menghubungi Saksi meminta agar PT Fresenius Medical Care menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapat sertifikasi mengoperasikan alat mesin pencuci darah tersebut;
Bahwa setelah permintaan tersebut disetujui oleh Direktur PT Fresenius Medical Care yaitu Dr. Hermawan Angkawidhaya, maka dikeluarkan surat Nomor 1149/ET/III/2011 perihal dukungan biaya sertifikasi pelatihan sebesar US$ 13,750;
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2011uang sebesar Rp.118.497.500,- dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam sesuai dengan permitaan tertulis dari PT Mitra Bina Medika Nomor 036/MBM-BTM/V/2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa Suhadi selaku Direktur;
Bahwa Saksi tidak tau apakah uang sebesar Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut benar-benar digunakan oleh Terdakwa Suhadi untuk membiayai pelatihan untu tenaga medis dimaksud;
Bahwa barang-barang Akes yang dipesan telah dikirim dan telah diterima sesuai dengan Berita Acara serah terima barang sebagai berikut:
Alat Dialisys Processor dan Water Treatment dan mesin haemodialisa diserahkan oleh perkawilan PT Fresenius Medical Care bernama Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mei 2011 diserahkan ke Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang di RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Pemasangan instalasi disepakati dilakukan pada tanggal 1 Juli 2011 mengingat waktu itu belum tersedia ruangan yang memadai untuk memasang Alkes tersebut pada waktu penyerahan dilakukan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
HARTINI Binti SAID:
Bahwa Saksi adalah Direktur dari PT Espana Inti Perkasa yang sebelumnya berbentuk CV namun pada tahun 2011 resmin menjadi perseroan terbatas;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa maupun Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba. Akan tetapi Saksi mengenal Saksi Denny Remiefan;
Bahwa PT Espana Inti Perkasa bergerak dibidang penyaluran alat-alat kesehatan laboratorium dan belum berpengalaman dalam penyaluran alkes penunjang kesehatan;
Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2011, PT Espana Inti Perkasa ditunjuk oleh PT Hema Tech Nusantara sebagai agen tunggal di Batam untuk menawarkan produk asli Alkes berupa mesin haemodialysa buatan Jepang dengan Merek Toray XX 2000;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2011, Saksi ada memasukkan price list dan brosur Alkes ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau berupa mesin Haemodialisys Merek Toray 2000 seharga Rp.350.000.000,- dan bertemu dengan Saksi Denny Remiefan;
Bahwa price list tersebut adalah harga yang telah ditetapkan oleh PT Hema Tech Nusantara dan Saksi hanya datang menemui Saksi Denny Remiefan untuk menawarkan produk tersebut;
Bahwa setelah Saksi menawarkan produk tersebut dan meninggalkan price list dan brosur pada Saksi Denny Remiefan, Saksi tidak pernah dihubungi mengenai kelanjutan dari penawaran Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau menahu apakah price list harga mesin Haemodialisys yang Saksi tawarkan digunakan oleh Saksi Denny Remiefan untuk menentukan HPS mesin haemodialisys dalam pelelangan pengadaan barang Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
MUHAMMAD TEGUH RAHARDJO Bin SOEMADIJO RAHARDJO:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dan juga Saksi Denny Remiefan;
Bahwa Saksi sudah mengenal Terdakwa Suhadi sejak sebelum Saksi bekerja sebagai Marketing di PT Cipta Varia Kharisma Utama, yaitu Saksi pernah ditunjuk oleh Terdakwa Suhadi sebagai Kepala Cabang PT Mitra Bina Medika di Jakarta yang waktu itu beralamat di rumah tinggal Saksi di Komplek Bina Marga II RT.013/003 Kel.Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur;
Bahwa sekitar bulan Desember 2010, Saksi selaku sales dari PT Cipta Varia Kharisma Utama datang menemui Saksi Denny Remiefan di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan menawarkan produk Alkes yang dijual oleh PT Cipta Varia Kharisma Utama. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Denny Remiefan meminta Saksi mengirimkan surat penawaran resmi dan daftar harga serta spesifikasi Alkes berupa Gynecology Bed ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau karena menurut keterangan Saksi Denny Remiefan RSUD Provinsi Kepulauan Riau akan mengadakan lelang penyediaan Alkes termasuk gynecology bed;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2011, Saksi datang menemui Saksi Denny Remiefan di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa surat resmi berikut daftar harga dan brosur dari alkes gynecology bed yang diminta oleh Saksi Denny Remiefan;
Bahwa harga gynecology bed yang ditawarkan oleh Saksi adalah sebesar Rp.244.000.000,- dengan franco Tanjung Uban, termasuk biaya instalasi, uji fungsi dan training serta garansi 1 tahun tapi belum termasuk PPN 10%. Semua itu Saksi jelaskan kepada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011, melalui email, PT Mitra Bina Medika mengirim surat permintaan pemberian dukungan untuknya karena mengikuti lelang pengadaan Alkes untuk RSUD Provinsi Kepulauan Riau di LPSE Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa seingat Saksi PT Cipta Varia Kharisma ada mengirimkan surat dukungan tersebut;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika ditunjuk sebagai pemenang lelang dan Terdakwa Suhadi memesan 1(satu) set gynecology bed ke PT Cipta Varia Kharisma Utama dengan harga Rp.150.000.000,- Harga tersebut diberikan setelah mendapat diskon sebesar 38% dari harga price list sebesar Rp.244.000.000,-;
Bahwa diskon harga sebesar 38% diberikan kepada PT Mitra Bina Medika dan hal tersebut selalu dilakukan pada pembelian sebelumnya dan Terdakwa Suhadi sudah mengetahui sebelumnya jika PT Mitra Bina Medika membeli Alkes dari PT Cipta Varia Kahrisma Utama, pasti akan mendapatkan diskon;
Bahwa sekitar bulan Maret 2011, bertempat di kantor PT Mitra Bina Medika, Saksi dikenalkan oleh Terdakwa Suhadi kepada seseorang bernama MUHAMMAD WAFI sebagai salah satu rekan bisnis PT Mitra Bina Medika dalam mengikuti kegiatan lelang Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pada saat itu Saksi diminta Terdakwa Suhadi untuk membuka rekening bersama di Bank BRI cabang Cibubur Jakarta untuk membuat rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta yang ditandatangani oleh Saksi dan Muhammad Wafi tersebut;
Bahwa rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika tersebut dijelaskan oleh Terdakwa Suhadi dibuat guna menampung uang masuk pembelian gynecology bed dari pelelangan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa kemudian Saksi dan Muhammad Wafi membuka rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika di BRI Cabang Cibubur dengan Nomor rekening 038401000082303. Selanjutnya, sekitar bulan Mei 2011, Terdakwa Suhadi menyuruh Saksi mengecek rekening dan ternyata ada uang masuk sebesar Rp.2.790.000.000, dan hal tersebut Saksi sampaikan pada Terdakwa Suhadi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Suhadi memerintahkan Saksi untuk mencairkan uang sebesar Rp.150.000.000,- dan menyerahkannya pada MUHAMMAD WAFI yang diberikan dalam bentuk Bilyet Giro dimana bilyet giro tersebut Saksi serahkan di kantornya di Jalan Sudirman Jakarta Pusat;
Bahwa sekitar bulan November 2011, Saksi kembali bertemu dengan Muhammad Wafi di BRI cabang Cibubur Jakarta untuk keperluan menutup rekening bersama tersebut;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
DENNY RAMIEFAN, S.Kep:
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban berdasarkan Surat Keputusan Nomor 96/2011 Tentang Penunjukan PPTK di RSUD;
Bahwa selaku PPTK, Saksi memiliki kewenangan dan tanggungjawab salah satunya adalah sebagai berikut: menyusun KAK, RAB dan spesifikasi teknis barang yang dibutuhkan untuk diadakan melalui pelelangan;
Bahwa Kerangkan Acuan Kerja atau KAK dibuat oleh Saksi dan ditandatangani oleh Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran di RSUD tanjung Uban;
Bahwa pada tahun 2011 RSUD berencana mengadakan alat-alat penunjang kesehatan atau ALKES berupa:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa yang dibiayai oleh APBD Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba untuk menyusun HPS barang ALKES yang hendak dilelang tersebut;
Bahwa Saksi pada bulan Januari 2011 telah mulai menyusun HPS dari Alkes yang hendak diadakan dengan mempedomani brosur daftar harga atau price list yang dikirimkan oleh distributor-distributor yang menyediakan ALKES dimaksud, seperti brosur harga dari PT Espana yang langsung diantar oleh Direkturnya langsung kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengingat brosur distributor mana saja yang Saksi gunakan sebagai pedoman untuk menyusun HPS. Seingat Saksi, brosur-brosur tersebut ada disita oleh penyidik;
Bahwa ada beberapa barang seperti gynecology bed yang price listnya menggunakan US dollar. Untuk keperluan tersebut dan berjaga-jaga agar tidak terjadi resiko kenaikan harga US dollar yang pada tahun 2011 berfluktuasi antara Rp.9.065-9.879,- maka Saksi dengan mempedomani kurs tengah BI yang pada tanggal 17 Januari 2011 adalah Rp.9.065,- membuat patokan sebesar Rp.9.879 dengan pertimbangan, dalam brosur penawaran disebutkan bahwa “Harga sewaktu-waktu dapat berubah” dan untuk mengantisipasi kenaikan kurs US dollar terhadap rupiah, Saksi tidak menggunakan kurs tengah BI yang berlaku saat itu;
Bahwa Saksi tidak melakukan observasi yang lebih jauh lagi untuk mengetahui harga-harga barang Alkes tersebut;
Bahwa Saksi melalui surat telah memberitahkukan dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Kuasa pengguna Anggaran mengenai penentuan kurs US dollar terhadap rupiah sebesar Rp.9.879,- dan menjelaskan methode penghitungannya tidak mengikuti kurs tengah BI yang berlaku saat itu;
Bahwa Saksi melakukan penyusunan HPS Alkes tersebut dengan harapan harga barang maupun kurs US Dollar terhadap Rupiah akan terkoreksi pada saat pelelangan atau penandatanganan kontrak. Namun ternyata HPS tersebut tidak terkoreksi sama sekali;
Bahwa HPS yang disusun oleh Saksi untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran;
Bahwa HPS yang Saksi susun telah Saksi serahkan kepada dr. Ariantho Sidasuha Purba dan telah ditandatangani dengan uraian sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa ketika Saksi menyusun HPS tersebut, Saksi tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes karena Saksi tidak mendapat informasi bahwa harga barang yang ada dalam brosur masih dapat dinegosiasi dan mendapatkan potongan harga;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah penyusunan HPS untuk satuan barang alkes berupa bedpan washer dan warming cabinet Saksi menggunakan perbandingan harga yang tidak berasal dari distributornya Alkes bedpan washer dan warming cabinet, dengan harga Rp.332.007.900,- untuk bedpan washer dan Rp.157.833.000,- untuk warming cabinet;
Bahwa setahu Saksi ada perubahan peraturan dimana disebutkan bahwa distrubutor tunggal tidak lagi menjadi satu-satunya pedoman untuk menyusun HPS pada pengadaan barang;
Bahwa Saksi mengenal Muhammad Wafi karena Muhammad Wafi pernah datang ke RSUD Tanjung Uban selaku pemenang tender pembangunan di RSUD Tanjung Uban;
Bahwa Saksi tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa Suhadi maupun dengan Muhammad Wafi dan seseorang bernama Widiastadi Nugroho atau dikenal dengan nama Iik di kantor Terdakwa untuk membicarakan pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa Saksi benar pernah ke kantor Terdakwa di Excellent Centre Batam bersama-sama dengan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba namun untuk keprluan mengambil manekin atau boneka manusia untuk peragaan kesehatan yang diperlukan di RSUD Tanjung Uban;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan keuntungan materi dari pengadaan Alkes tersebut;
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan dari Saksi dan menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Saksi Denny Remiefan bersama-sama dengan Saksi dr. Ariantho Purba Sidasuha ada datang dan bertemu dengan Terdakwa di kantor Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut juga hadirseseorang bernama Iik dan Wafi untuk membicarakan pemenangan pengadaan pelelangan Alkes tersebut;
dr. ARIANTHO PURBA SIDASUHA, Sp.Pd:
Bahwa Saksi adalah selaku Pengguna Anggaran ketika dilakukan pengadaan barang dan jasa Alkes di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 berdasarkan SK Gubernur Propinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran;
Bahwa pada tahun 2011 RSUD Tanjung Uban mengadakan belanja barang beripa alat-alat kesehatan atau Alkes dan penunjang medis berupa:
3 Unit mesin hemodialisa
1 unit water treatment
2 unit bedpam washer
1 unit dyalisis processor
1 unit gynecologi bed
1 unit warming cabinet
Bahwa sumber dari dana untuk pengadaan barang-barang tersebut adalah APBD Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Saksi selaku Direktur RSUD telah menunjuk Saksi Denny Remiefan selaku Kepala Seksi Perencanaan untuk merangkap sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur RSUD Tanjung Uban Nomor 96 Tahun 2011 tanggal 05 Januari 2011 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pelaksanaan anggaran tahun 2011 di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban;
Bahwa berdasarkan Pergub Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Propinsi Kepulauan Riau dan kemudian lebih rinci diatur dalam Surat Keputusan Direktur RSU Tanjung Uban Nomor 96 Tahun 2011 yang Terdakwa tanda tangani, selaku PPTK Saksi Denny Remiefan bertugas untuk:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaaan kegiatan;
Bahwa dalam pengadaan tersebut Saksi juga bertindak sebagai PPK karena tidak ada sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi untuk ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa dokumen Rencana Umum Pengadaan barang disusun oleh Saksi Denny Remifan selaku PPTK dan berada dibawah kordinasi Saksi dan penyusunan tersebut dilakukan dengan persetujuan Terdakwa;
Bahwa Rencana Umum Pengadaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja terdiri dari 4 bagian yaitu:
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Waktu pelaksanaan yang diperlukan;
Spesifikasi teknis barang/jasa akan dilakukan;
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
Bahwa pembuatan spesifikasi teknis dibuat dengan cara mengambil spesifikasi teknis dari masing-masing barang yang akan diadakan berdasarkan brosur yang dikirimkan distributor ke RSUD Tanjung Uban. Penyusunan spesifikasi teknis dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPTK atas perintah Terdakwa ;
Bahwa penyusunan spesifikasi teknis barang yang dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan menurut penilaian Saksi telah dilakukan sesuai tujuan dan tidak ada maksud mengarah pada suatu merek tertentu. Adanya pencantuman nama AT-OS pada barang bedpam washer dan penyebutan merek Barkey pada jenis barang warming cabinet bukan merupakan kesengajaan namun terjadi dikarenakan dalam melakukan penyusnan spesifaksi barang tersebut dilakukan mengacu pada brosur yang dikirimkan oleh distributor yang telah diregistrasi sebagai distributor Alkes dan telah memiliki izin edar di Indonesia;
Bahwa pencantuman nama AT-OS dan BARKEY tersebut kemudian dihapus setelah Saksi mendapatkan laporan dari Pokja pengadaan bahwa salah satu peserta lelang mempertanyakan mengenai pencantuman nama merek tersebut;
Bahwa Saksi tidak lagi mengontrol apakah penghapusan nama merek AT-OS dan BARKEY juga dibarengi dengan addendum spesifikasi teknis, karena setelah Saksi memerintahkan agar pencantuman tersebut ditiadakan, dokumen spesifikasi teknis langsung diserahkan kembali ke ULP untuk diupload ulang di LPSE;
Bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS barang juga dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan dengan berkordinasi dengan Terdakwa;
Bahwa penyusunan HPS untuk jenis barang Alkes atau alat penunjang medis tidak sama dengan penyusunan untuk belanja barang pada umumnya, karena Kementerian Kesehatan tidak memiliki harga satuan Alkes untuk dapat dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa penyusunan harga Alkes dilakukan berdasarkan survey yang telah dilakukan Saksi sejak bulan Oktober 2010 dengan cara mengikuti ekspo-ekspo Alkes yang diselenggarakan. Pada ekspo tersebut Saksi bertemu dengan distributor-distributor Alkes yang sudah terdaftar dan memiliki izin untuk menyalurkan jenis Alkes tertentu dari Kementerian Kesehatan. Para distributor ini kemudian mengirimkan brosur-brosur Alkes berikut daftar harga ke RSUD Tanjung Uban;
Bahwa brosus Alkes jenis barang biasanya juga mencantumkan spesifikasi teknis dari barang;
Bahwa selain mengikuti ekspo-ekspo Alkes yang diselenggarakan, Saksi juga pernah melakukan observasi langsung terhadap jenis barang mesin haemodialisis di RS Dharmais di Jakarta dan RS Adam Malik di Medan. Observasi tersebut diperlukan sebagai data untuk mengetahui operasional barang, maintenance (perawatan) dan harga purna jual barang;
Bahwa penyusunan spesifikasi barang dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan dengan menggunakan brosur-brosur yang diajukan secara resmi ke RSUD Tanjung Uban. Setahu Saksi spesifikasi barang jenis warming cabinet dan bedpan washer disusun dari brosur dari distributor PT Mega Pratama Medicalindo dan PT Uli Bintang Nusantara yang bersumber dari pabrikan yang sama. Namun Saksi tidak meneliti lebih detail spesifikasi yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan tersebut sehingga pencantuman nama AT-OS untuk jenis barang bedpam washer dan merek BARKEY untuk warming cabinet luput dari pengetahuan Saksi;
Bahwa Saksi juga tidak melakukan atau meneliti lebih lanjut apakah PT Uli Bintang Nusantara benar merupakan distributor tunggal untuk kedua alat tersebut karena Saksi mempercayakan penyusunan spesifikasi barang dan verifikasi sumber data sepenuhnya kepada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa Saksi juga tidak meneliti kebenaran dari PT Espana sebagai distributor yang telah didaftarkan di Kementerian Kesehatan dan Saksi mempercayakana sepenuhnya pada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa setahu Saksi bahwa ketika HPS dilakukan penyusunannya kurs dollar Amerika Serikat atas rupiah adalah 1 USD= Rp.9.897,- karena pada saat itu nilai tukar dollar terhadap rupiah sedang berfluktuasi dan untuk itu Saksi dan Saksi Denny Remiefan sepakat untuk mengatasi fluktuasi harga maka nilai kurs rupiah terhadap 1 USD ditetapkan menjadi Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi sebelum memerintahkan saksi Denny Remiefan menyusun HPS, Saksi telah melakukan klarifikasi kepada PT Mega Pratama Medicalindo, PT Fresenius Medical Care serta CV Kharisma Utama mengenai daftar harga tersebut, termasuk menanyakan apakah ada diskon harga diberikan dan masing-masing distributor menjelaskan harga yang tercantum dalam price list sudah ditentukan jauh hari sebelumnya dan tidak ada mendapatkan diskon;
Bahwa setelah melakukan serangkaian prosedur tersebut maka Saksi Denny Remiefan melakukan penyusunan HPS dan kemudian menyerahkan dokumen spesifikasi barang dan HPS yang ditetapkan sebesar Rp.3.083.095.187,50,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh sen) dan Saksi tandatangani sebagai tanda menyetujui;
Bahwa Saksi tidak mengikuti seluruhnya prosedur lelang dilaksanakan karena hal tersebut diserahkan pada Pokja Lelang dan dari laporan Pokja Lelang atau ULP Saksi mengetahui bahwa yang menjadi pemenang adalah PT Mitra Bina Medika dengan harga penawaran kontrak sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enampuluh sembilan juta rupiah) di mana Direkturnya adalah Terdakwa Suhadi;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat laporan dari ULP mengenai adanya dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika tidak dilengkapi dengan brosur dan stempel asli ditributor pendukung untuk jenis barang gynocologi bed dari CV Kharisma Utama;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Suhaidi karena pada sekitar tahun 2010, Saksi bersama Saksi Denny Remiefan pernah berkunjung ke kantor Terdakwa Suhadi di Batam Center untuk keperluan peminjaman manekin;
Bahwa selama proses pelelangan berlangsung, baik sebelum dan sesudah dinyatakan sebagai pemenang lelang Saksi tidak pernah bertemu atau mendatangi kantor Terdakwa Suhaidi untuk keperluan pelaksanaan penyediaan barang Alkes tersebut;
Bahwa Saksi kemudian menandatangani kontrak pengadaan barang-barang Akes tersebut dengan Terdakwa Suhadi selaku Direktur dari PT Mitra Bina Medika;
Bahwa Saksi tidak tau kalau untuk pembelian barang-barang Alkes tersebut Terdakwa Suhadi mendapat diskon harga dari Distributor sehingga keuntungan yang diperolehTerdakwa Suhadi melebihi overhead 15%;
Bahwa penyerahan seluruh unit barang Alkes telah dilaksanakan oleh PT Mitra Bina Medika tepat waktu yaitu pada tanggal 31Mei 2011 seluruh barang telah diserah terimakan dan diinstal kecuali terhadap mesin hemodialisa baru dapat dilakukan pemasangannya setelah ruang tempat penempatan barang Alkes tersebut selesai dibangun;
Bahwa setahu Saksi seluruh barang-barang Alkes tersebut telah terpasang seluruhnya dan telah digunakan dan tidak ada keluhan ataupun kerusakan;
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan Saksi dan mengatakan bahwa sebelum dan sesudah prosedur lelang dilaksanakan, Terdakwa ada melakukan pertemuan dengan Saksi dan Saksi Denny Remiefan bersama-sama dengan Muhammad Wafi dan Iik di kantor Terdakwa untuk membahas pelelangan barang Alkes tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli yang telah disumpah dan didengar keterangannya di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
PANDAPOTAN MALAU, SE, CFRA:
Bahwa Saksi Ahli adalah salah satu anggota tim auditor yang ditunjuk untuk melakukan audit atas pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepuluan Riau pada tahun 2011 yang dibiayai oleh APBD Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % untuk pengadaan Alkes sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi dimana yang ditunjuk sebagai rekanan penyedia barang pemenang lelang adalah PT Mitra Bina Medika dengan Direktur bernama Suhadi;
Bahwa dari hasil audit didapati bahwa HPS disusun oleh Denny Remiefan selaku PPTK dan ditandatangani oleh Dr. Ariantho Sidasuha Purba, SpPD selaku Direktur di RSUD Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa penyusunan HPS tersebut tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes seperti berdasarkan dokumen transaksi penjualan alkes bedpan washer dan warning kabinet terdapat potongan harga/diskon dari PT Mitra Bina Medika selaku pemenang lelang sekitar 40%-50% dari harga penawaran;
Penyusunan HPS untuk satuan barang alkes bedpan washer dan warming cabinet menggunakan perbandingan harga yang tidak berasal dari distributornya akan tetapi menggunakan penwaran harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan sebagai distributor alkes bedpan washer dan warming cabinet, seharga Rp.332.007.900,- untuk bedpan washer dan Rp.157.833.000,- untuk warming cabinet;
Bahwa untuk menyusun HPS Alkes berupa mesin Haemodialisy, PPTK menggunakan daftar harga barang yang diajukan oleh PT Espana yang tidak teregristrasi dari Kementerian Kesehatan sebagai distributor alkes dan menggunakan nilai tukar US Dollar dengan kurs Rp.10.000,- padahal kurs tengah BI ketika HPS disusun pada tanggal 28 Januari 2011 adalah sebesar Rp.9.079,-;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen lelang yang diselenggarakan oleh LPSE Provinsi Kepulauan Riau secara electronik, didapati data bahwa sebenarnya PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai pemenang lelang seharusnya tidak lulus tahap prakualifikasi administrasi karena dalam dokumen tidak dilengkapi dengan brosur asli dan cap dari distributor pendukung dari PT CV Kharisma Utama untuk penyediaan Alkes beruba gynecology bed type LM 01.5 merek Famed Zywiec buatan Polandia;
Bahwa ada dugaan PT Dipajaya Tri Bhakti Kusuma dan PT Bina Karya Sarana diajukan pendaftarannya untuk mengamankan posisi dari PT Mitra Bina Medika. Hal tersebut terlihat dari jumlah jaminan yang dimasukkan ke PT Parolamas Cabang Batam untuk PT Mitra Bina Medika adalah sesuai dengan persyaratan yaitu sebesar Rp.61.662.000.000,- atau 2% dari nilai HPS. Namun khusus untuk PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tri Bhakti Kusuma, jumlah uang jaminan yang disetor ke PT Parolamas hanya sebesar Rp.61.661.000,- sehingga dalam proses lelang dinyatakan gugur karena nilai jaminan penawaran tidak terpenuhi;
Bahwa ada kesamaan metode pelaksanaan dan kesamaan kesalahan pengetikan huruf ‘dokumen’ menjadi ‘dolumen’ dalam dokumen pendaftaran lelang yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tri Bakti Kusuma;
Bahwa setelah memperhatikan keterangan dari Saksi Eru Ramdhani seorang karyawan adminsitrasi PT Mitra Bina Medika yang telah memberi keterangan dipenyidik, didapati bahwa dokumen ketiga perusahaan tersebut diupload oleh Eru Ramadhani untuk ikut mendaftar sebagai peserta lelang di LPSE Provinsi Kepulauan Riau atas perintah dari Suhadi;
Bahwa dari dokumen-dokumen tersebut didapati bahwa dalam proses pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 terjadi penyimpangan berupa;
Proses penyusunan HPS tidak dilakukan dengan benar
Terdapat persekongkolan dalam proses pelelangan;
Bahwa metode penghitungan kerugian Negara dilakukan dengan metode:
Menghitung nilai realisasi pembayaran kepada rekanan;
Menghitung jumlah potongan pajak pertambahan nilai (PPN);
Menghitung realisasi harga pengadaan yang seharusnya dibayar Negara;
Menghitung kerugian Negara dengan membandingkan jumlah yang dibayar Negara setelah pajak dengan jumlah yang seharusnya dibayar Negara;
Bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan adalah sebesar Rp.1.783.332.800,- namun pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,-, setelah dipotong PPN !05;
Bahwa dengan demikian maka kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Ir. ENDRA MAYENDAR, M.Si:
Bahwa Saksi adalah sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau dan memiliki keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Saksi telah menempuh berbagai pelatihan dan sertifikasi dalam mendukung keahlian Saksi seperti memiliki sertifikasi sebagai ahli pengadaan barang dan jasa dan sertifikasi untuk menjadi saksi ahli dan Saksi sudah berpengalaman didengar keterangannya sebagai ahli dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi;
Bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan pada kurun waktu antara tahun 2000-2003 tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
Bahwa pengadaan barang yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2004 s/d 2010 tuunduk pada ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terakhir diubah dengan Pepres Nomor 79 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah kembali diubah dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah kembali dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan saat ini menggunakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa setelah Ahli mempelajari dokumen-dokumen pengadaan barang-barang berupa alat-alat penunjang kesehatan di RSUD Tanjung Uban yang dilaksanakan pada tahun 2011, maka pengadaan barang tersebut tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur bahwa organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah terdiri atas: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana umum pengadaan
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menentapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan pemenang pelelangan atau penyediaan pada penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,-(Seratus miliar rupiah) atau menentukan pemenang pada selesi atau penyedia pada penunjukan langsung untu paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh miliar rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan survei yang dilaksanakan menjelang pengadaan dilaksakanan pelelangannya. Bahwa batas waktu untuk melakukan survey tersebut adalah selama 28dua puluh delapan) hari sebelum pelelangan;
Bahwa informasi yang dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyusun HPS adalah sebagai berikut:
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah bank Indonesia;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineering estimate);
Norma indeks dan atau informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa penyusunan HPS idealnya dilakukan oleh PA karena PPTK menyusun spesifikasi barang yang akan diadakan. Namun demikian, PA dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPTK dan PPTK dalam menyusun HPS tersebut berkordinasi dengan PA;
Bahwa penyusunan HPS wajib dilakukan berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam perhitungannya harus mempertimbangkan keuntungan atau overhead dari penyedia barang yang dianggap wajar. Acuan penyusunan HPS tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa survey harga dilakukan terhadap beberapa pabrikan atau distributor tunggal dan dilakukan secara detail meliputi ketersediaan stok barang, diskon harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing saat penyusunan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku saat itu dan tingkat kewajaran HPS dengan mempertimbangkan biaya keuntungan dan overhead yang dianggap wajar yaitu sebesar maksimal 15% dari total biaya tidak termasuk PPN;
Bahwa riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan secara baik;
Bahwa dalam menyusun HPS, pihak penyusun harus aktif melakukan survey di lapangan agar didapatkan harga tawar-menawar yang benar-benar sesuai dengan pagu anggaran dan spesifikasi barang yang dibutuhkan sehingga didapatkan keseimbangan harga barang yang dibutuhkan. Khsusus untuk penyusunan HPS barang berupa Alkes, idealnya PA meminta dari beberapa distributor Alkes yang teregristrasi atau memiliki izin edar barang dari departemen terkait dan dari daftar harga barang satu distributor ke distributor lainnya dilakukan perbandingan harga dan spesifikasi barang yang ditawarkan dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan;
Bahwa meskipun menyusunan harga perkiraan sendiri barang Alkes dilakukan dengan survey aktif dengan membandingkan daftar harga dari para distributor, ada etika yang harus dipenuhi pihak yang menyusun harga yaitu dilarang berkomunikasi satu sama lainnya antara penyedia barang dengan Pokja pengadaan. Etika lainnya adalah tidak dibenarkan pihak distributor ikut sebagai peserta lelang;
Bahwa penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan harga yang wajar. Yang dimaksud dengan harga yang wajar adalah harga yang diperoleh dari transaksi yang wajar berdasarkan proses penyusunan HPS yang wajar. Jadi jika penyusunan HPS dilakukan secara tidak wajar, misalnya hanya menggunakan daftar harga dari satu distributor tanpa melakukan perbandingan dengan distributor lainnya, atau menggunakan harga dari distributor yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan barang maka penyusunan HPS yang demikian dinilai tidak wajar;
Bahwa selama proses penyusunan HPS dilakukan secara benar maka keuntungan yang didapat penyedia barang yang memenangkan tender dari selisih harga HPS dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia barang menjadi hak penyedia barang tersebut. Namun jika penyusunan HPS dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar atau sesuai dengan Peppres Nomor 54 Tahun 2010, maka keuntungan yang diperoleh telah mengandung suatu persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan Negara karena Negara membayar lebih mahal dari harga pasaran yang wajar, bersaing dan berimbang. Hal ini sesuai dengan prinsip penggunaan uang Negara yaitu wajib menggunakan uang Negara dengan cara seefisien mungkin namun mendapatkan barang yang berkualitas;
Bahwa proses penyusunan HPS wajib mengacu pada harga wajar harga pasar mengacu pada ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian, apabila penyusunan HPS menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan nilai HPS yang tidak wajar, maka hal tersebut merupakan indikasi terjadinya mark up pada penyusunan HPS;
Bahwa PPTK tidak boleh mencantumkan nama merek yang disandang oleh suatu produk untuk dilelang pengadaannya kecuali terhadap suku cadang. Karena itu spesifikasi teknis tidak boleh mengarah pada suatu merek tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan kompetisi antar sesama peserta lelang yang akan mengikuti penyediaan barang dimaksud;
Bahwa dalam mengikuti pelelangan barang, tidak diperkenankan satu orang atau satu penyedia memasukkan nama-nama penyedia barang lainnya untuk ikut pelelangan dengan tujuan untuk mengamankan posisinya;
Bahwa dalam kasus pengadaan barang Alkes di RSUD Tanjung Pinang yang dilaksanakan pada tahun 2011 tersebut, Ahli mendapati beberapa kondisi sebagai berikut:
Bahwa ketika Ahli mempelajari dokumen PT Mitra Bina Medika, didapati bahwa pada spesifikasi teknis barang yang ditawarkan tidak dilakukan berdasarkan contoh, brosur asli/cap distrubutor dan gambar untuk peralatan gynecology bed type LM 01.5 merek Farmed Zyweic asal negara Polandia;
Bahwa dalam penyusunan HPS ada temuan-temuan sebagai berikut:
HPS untuk Mesin hemodialisa menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care, namun survey dilakukan dengan menggunakan harga dari CV Espana yang tidak memiliki izin edar dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes dari Kementerian Kesehatan;
HPS untuk water treatment ROS menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun survey harga dilakukan dengan menggunakan harga dari PT Tirta Teknosys yang tidak didukung oleh data daftar harga barang dimaksud;
HPS untuk Bedpan washer menggunakan harga dari PT Mega Pratama Medicalindo namun suver harga barang dilakukan berdasarkan daftar harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes barang dimaksud;
HPS untuk dyalisis processor menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun barang dimaksud belum termasuk peralatan yang harus didaftar sebagai Alkes pada Kementerian Kesehatan;
HPS untuk gynecology bed menggunakan daftar harga dari CV Kahrisma Utama, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga dari PT Taurus Medical yang tidak didukung oleh dokumen atau data;
HPS untuk warming cabinet menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo dan sesuai dengan surat dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kementerian Kesehatan, jenis warming cabinet belum termasuk peralatan yang harus terdaftar sebagai Alkes pada kementerian Kesehatan. Kemudian survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes;
Bahwa untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan barang alkes di RSUD Tanjung Uban tahun Anggaran 2011, pada dokumen spesifikasi teknis pada jenis barang Bedpan washer tertulis merek produk tertentu yaitu AT-OS dan untuk barang warming cabinet tertulis merek BARKEY. Dicantumkannya merek tertentu pada kedua jenis barang tersebut kemudian diajukan keberatan oleh salah satu peserta lelang yaitu PT Tiara Donya dan pihak PPTK kemudian melakukan perbaikan tapi hanya menghapus nama mereknya. Seharusnya dilakukan perubahan spesifikasi bukan hanya menghapuskan nama merek tertentu dari jenis barang dimaksud;
Bahwa menghapuskan merek tanpa merubah spesifikasimenyebabkan spesifikasi teknis barang dimaksud tetap mengarah pada merek yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis sebelumnya
Ada terdapat kesalahan penyebutan atau pengetikan huruf yang sama seperti ‘dolumen, pengadaaan’ di dalam dokumen yang diajukan oleh 4(empat) peserta lelang yaitu PT.Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu;
Bahwa ke-4 peserta lelang tersebut dalam dokumen penawarannya sama-sama menggunakan metode yang sama persis susunan dan kata-katanya;
Bahwa salah satu perusahan rekanan yaitu PT Bina Karya Sarana berada dibawah kendali dari PT Mitra Bina Medika. Hal tersebut diketahui dari Akte Pendirian perusahaan rekanan dimana direktur dari PT Mitra Bina Medika adalah komisaris dari PT Bina Karya Sarana;
Bahwa dokumen asuransi jaminan pelaksanaan dari PT Mitra Bina medika, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tribakti Kusuma diurus oleh satu orang yang sama;
Bahwa tidak terlihat ada kompetensi dalam prosedur lelang tersebut karena penawaran harga yang dilakukan oleh 4(empat) peserta lelang yaitu PT.Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu, yaitu harga yang ditawarkan mendekati HPS sebesar 0,46% oleh PT Mitra Bina Medika yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,- dibanding HPS sebesar Rp. 3.083.096.000,-, penawaran PT Bina Karya Sarana turun sebesar 0,33% menjadi sebesar Rp.3.072.784.000,- terhadap HPS, penawaran PT Dipa Jaya Tribakti turun sebesar 0,08% sebesar Rp.3.080.484.000,- dari nilai HPS dan penawaran CV Citra Terpadu sebesar Rp.3.084.950.000,- atau diatas harga HPS;
Bahwa jika batas pemasukan penawaran pengadaan pekerjaan belanja modal pengadaan alat kesehatan di RSUD tanjung Uban adalah pada tanggal 2 Maret 2011, maka estimati penyusunan HPS dilakukan 28 (Dua puluh delapan) hari sebelum pelelangan jatuh pada tanggal 28 Januari 2011. Menurut data dari Bank Indonesia pada tanggal 28 Januari 2011, kurs jual untuk nilai 1 USD adalah Rp.9,079,00. Namun ternyata PPK menerapkan nilai kurs nilai 1 USD sebesar Rp.10.000,00,- atau tidak menurut Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut;
Bahwa jika suatu pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maka jika ternyata ada kekeliruan dalam menyusun HPS yang dilakukan oleh PA, harga tersebut akan terkoreksi pada saat proses pelelangan berlangsung. Jika proses penunjukan rekanan pemenang lelang dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang berlaku, maka sebelum PPK menandatangani kontrak, proses pemenangan tersebut masih bisa terkoreksi. Namun dalam pengadaan Alkes yang dilaksanakan di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 tersebut, Ahli tidak melihat ada koreksi-koreksi demikian dilaksanakan;
Terdakwa menerangkan tidak keberatan dengan keterangan kedua Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan kepada Saksi-Saki, Ahli dan Terdakwa, bukti-bukti surat yang telah disita secara sah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa SUHADI Bin RIDWANtelah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT Mitra Bina Mitra Medika yang bergerak di bidang pengadaan barang-barang;
Bahwa Terdakwa ada mengetahui bahwa RSUD Tanjung Uban akan mengadakan pengadaan barang-barang penunjang kesehatan atau ALKES yang dananya bersumber dari anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) berupa:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa Terdakwa mengetahui informasi perencanaan barang-barang tersebut dari adik kandung Wakil Gubernur Kepulauan Riau Suryo Respationo yang bernama Widiastadi Nugroho atau dikenal dengan panggilan Iik;
Bahwa hal tersebut Terdakwa ketahui karena sekitar bulan Januari-Februari 2011, Widiastadi Nugroho alias Iik beserta dengan Riski Faisal yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Kepulauan Riaudan Muhammad Wafi datang menemui Terdakwa di kantor PT Mitra Bina Medika di Excellent Center Batam. Pada saat bersamaan, Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Direktur RSUD Tanjung Uban dan Saksi Denny Remiefan ikut hadir dalam pertemuan tersebut;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Widiastadi Nugroho alias Iik mengemukakan niatnya untuk meminjam perusahaan PT Mitra Bina Medika milik Terdakwa untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang Alkes tersebut dan disebutkan bahwa yang akan membiayai pengadaan barang Alkes tersebut adalah Muhammad Wafi;
Bahwa Widiastadi Nugruho menjamin perusahaan milik Terdakwa yang akan jadi pemenang meskipun ada peserta lain yang akan mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang dan Terdakwa percaya hal itu karena dari pengalaman Terdakwa mengetahui bahwa khusus untuk pengadaan Alkes, akan sulit menjadi pemenang lelang dan biasanya peminatnya banyak yang mengundurkan diri karena akan sulit mengetahui siapa produsen barang yang dilelang jika hanya berpedoman pada spesifikasi barang. Kecuali ada orang dalam yang mengetahui merek barang yang telah disusun dalam spesifikasi barang Alkes yang dilelang;
Bahwa Terdakwa menyetujui rencana tersebut dan Widiastadi Nugroho sepakat akan memberikan feesebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayar jasa perusahaan Terdakwa dipakai untuk mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa Terdakwa kemudian menyiapkan dokumen pelelangan dengan bantuan staf Terdakwa bernama Eru Ramadani. Selain itu Terdakwa juga menyuruh staf Terdakwa bernama Alexander Bin Dwito dan Hendrinata untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam untuk mengawal keamanan dari PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Eru Ramadani untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika, PT.Bina Karya Sarana, PT.Dipajaya Tribakti Kusumadan CV.Citra Terpadu untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa PT Bina Karya Sarana adalah perusaahan yang dalam kegiatannya dikendalikan oleh Terdakwa, dimana yang menjadi Direkturnya adalah adik Terdakwa bernama Sugito dan PT Bina Karya Sarana berkantor sama dengan PT Mitra Bina Medika di Excellent Center Batam;
Bahwa PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu adalah milik orang lain yang tidak Terdakwa kenal yang dicari oleh staf Terdakwa bernama Alexander Bin Dwito dan Hendrinata untuk bisa dipakai mengikuti pelelangan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi distrubutor tunggal barang Alkes berupa bedpam dan warming cabinet yaitu PT Mega Pratama Medical Indo yaitu dengan Saksi Nicodemus Gunawan dan menginformasikan akan ada pengadaan barang Alkes di RSUD Tanjung Uban dan meminta Saksi Nicodemus Gunawan memasukkan price list barang Alkes tersebut ke Saksi Denny Remiefan;
Bahwa Terdakwa juga meminta kepada Saksi Nicodemus Gunawan untuk membuat surat dukungan penyediaan barang tersebut dari PT Mega Pratama Medical Indo kepada PT Mitra Bina Medika, PT. Bina Karya Sarana, PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu guna kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai peserta lelang;
Bahwa Terdakwa juga menghubungi Erwan Tanjung dari PT Fresenius Medical Care sebagai distributor mesin hemodialisis, water treatment dan automatic dialisys untuk mengirimkan price list harga barang ke Saksi Denny Remiefan karena akan ada pengadaan barang Alkes tersebut di RSUD Tanjung Uban. Terdakwa juga meminta surat dukungan dari PT Fresenius Medical Care kepada PT Mitra Bina Medika, PT. Bina Karya Sarana, PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu guna kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai peserta lelang;
Bahwa Terdakwa juga menginformasikan adanya rencana pengadaan barang tersebut kepada Saksi Muhammad Teguh Rahardjo yang merupakan Direktur pemasaran barang Alkes dari CV. Kharismayang juga adalah sebagai Direktur PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta. Terdakwa meminta agar CV Kharisma mengirimkan price list barang gynocology bed kepada Saksi Denny Remiefan untuk penyusunan HPS pengadaan barang Alkes tersebut;
Bahwa Terdakwa juga meminta agar CV Kharisma mengeluarkan surat dukungan kepadaPT Mitra Bina Medika, PT. Bina Karya Sarana, PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu guna kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai peserta lelang
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Wafi menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak penawaran, sedangkan dokumen-dokumen 3 perusahaan pendamping lainnya disusun sendiri oleh staf Terdakwa Eru Ramdani dan Alexander bin Dwito;
Bahwa setelah pertemuan pada sekitar Januari-Februari 2011 tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, Saksi Denny Remiefan, Mummad Wafi, Widiastadi Nugroho alias Iik dan Riski Faisal ada melakukan pertemuan beberapa kali di Batam untuk membahas pelaksanaan pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dan Saksi Denny Remiefan karena sebelumnya yaitu sekitar tahun 2007-2008, Terdakwa ada menjadi rekanan pengadaan barang Alkes di RSUD Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, dimana Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba adalah sebagai Direktur;
Bahwa Terdakwa tidak ada mencampuri usrusan pemenangan pelelangan pengadaan barang Alkes tersebut dan ternyata PT Mitra Bina Medika ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan Alkes di RSUD Propinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban tersebut;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2011, Terdakwa menandatangi kontrak kerja dengan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Direktur RSUD Tanjung Uban yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa setelah menandatangani kontrak, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Nicodemus Gunawan memberitahu perusahaan Terdakwa sebagai pemenang lelang dan Terdakwa memesan barang bedpam washer dan warming cabinet dan melakukan negosiasi harga;
Bahwa PT Mega Pratama Medical Indo sepakat memberi diskon 40% (empat puluh per sen) dari brosur harga price list yang ditawarkan ke RSUD Tanjung Uban sehingga harga yang disepakati adalah sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon 40% sebesar Rp.120.755.600,- sehingga harga 1(satu) unit bedpam washer untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.181.133.400,-;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon sebesar 40% sebesar Rp.57.394.000,- sehingga harga 1(satu) unit warming cabinet untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.86.091.000,-;
Bahwa Terdakwa juga menghubungi PT Fresenius Medical care dan memesan Alkes dengan total harga US$ 137,500 dengan perincian sebagai berikut:
3 Unit mesin Haemodialisa 4008 S Plus merek FMC, Germany dengan total harga US$ 82,500;
1 Unit Reserve Osmosis Water Purification System (RO) MX I FMC Malaysia;
Automatic Dialyser Reprocessing System ADR FMC, Malaysia dengan harga US$ 24,200.
Bahwa harga yang diberikan tidak mendapat diskon, maka Terdakwa meminta agar PT Fresenius Medical Care menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapat sertifikasi mengoperasikan alat mesin pencuci darah tersebut;
Bahwa permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh Direktur PT Fresenius Medical Care yaitu Dr. Hermawan Angkawidhaya sebesar US$ 13,750;
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2011 uang sebesar Rp.118.497.500,- untuk keperluan pelatihan dan training tersebut sudah dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi apakah uang sebesar Rp.118.497.500,- tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada pihak RSUD Tanjung Uban untuk dipakai membiayai pelatihan pengoperasian mesin haemodalisis tersebut;
Bahwa Terdakwa kemudian memesan 1(satu) set gynecology bed ke PT Cipta Varia Kharisma Utama melalui Saksi Muhammad Teguh Rahardjo dengan harga Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) setelah mendapatkan diskon sebesar 38% dari harga price list sebesar Rp.244.000.000,-;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta agar Saksi Muhammad Teguh Rahardjo membuka rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta di BRI cabang Cibubur bersama dengan Muhammad Wafi untuk menampung dana pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa tujuan pembukaan rekening bersama PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta adalah agar mempermudah uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Wafi selaku pihak yang membiayai pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa sekitar bulan Mei 2011, Terdakwa memberi kuasa kepada Saksi Hendrinata untuk mengambil bilyet giro senilai Rp.2.748.650.000,-(Dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) di Kantor Bendahara Umum Provinsi Kepulauan Riau dan memerintahkan Saksi Hendrinata untuk membawa bilyet giro tersebut dibawa ke bank Riau Cabang Tanjung Pinang dan dimasukkan ke dalam rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi;
Bahwa Terdakwa kemudian menginformasikan kepada Saksi Muhammad Teguh Rahardjo bahwa sudah ada uang masuk sebesar Rp.2.748.650.000,-(Dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memerintahkan untuk mengambil pembayaran gynecology bed sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya semua diserahkan kepada Muhammad Wafi selaku penyandang dana;
Bahwa Terdakwa memerintahkan agar Saksi Muhammad Teguh Rahardjo mengambil uang pembayaran gynecology bed karena pemesanan Alkes jenis gynecology bed harus dibayar dahulu baru barangnya ada. Hal tersebut berbeda dengan pengadaan Alkes lainnya seperti bedpam washer atau warming cabinetyang bisa diorder tanpa harus dibayar lunas terlebih dahulu;
Bahwa pembayaran barang Alkes lainnya seperti bedpam washer, warming cabinet dan satu paket peralatan haemodialisys dilakukan pembayarannya oleh Muhammad Wafi, bukan oleh PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setahu Terdakwa semua barang-barang Alkes berupa:
3 unit HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED1 unit WARMING CABINET
telah diserahkan kepada Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang di RSUD tanjung Uban dalam keadaan baik dan telah diinstal dan tidak ada masalah;
Bahwa dari Muhammad Wafi, Terdakwa mengetahui kalau pihak RSUD, Komisi IV DPR Tkt I Propinsi Kepulauan Riau ada mendapatkan komisi 10% dari nilai kontrak pengadaan Alkes tersebut. Tapi apakah sudah disampaikan oleh Muhammad Wafi, Terdakwa tidak mengetahuinya dengan pasti;
Bahwa dalam pemeriksaan tertanggal 22 Juni 2015, Terdakwa ada memberikan keterangan mengenai keterlibatan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dan Saksi Denny Remiefan dalam pembicaraan pengadaan Alkes di kantor Terdakwa bersama Muhammad Wafi, Widiastadi Nugroho alias Iik dan Rizki Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR Tkt I Propinsi Kepulauan Riau karena hal tersebutlah yang terjadi sebenanrnya. Namun sekitar bulan September 2015, Penasehat Hukum Saksi Ariantho Sidasuha Purba ada menemui Terdakwa yang waktu itu ada dalam tahanan di Lampung dan meminta Terdakwa menarik kesaksian Terdakwa tertanggal 22 Juni 2015 dengan janji kasus pengadaan Alkes tersebut tidak akan diangkat ke permukaan dan Terdakwa tidak dilibatkan. Karena janji tersebut, Terdakwa lalu membuat surat pernyataan menarik keterangan Saksi sehubungan dengan keterlibatan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba dalam surat pernyataan tertanggal 7 September 2015;
Bahwa namun ternyata pengadaan Alkes tersebut dijadikan kasus dan Terdakwa ditarik selaku salah satu pelaku sehingga dalam pemeriksaan tertanggal 30 September 2015, Terdakwa tetap memberi keterangan yang sama dengan ketika Terdakwa diperiksa pada tanggal 22 Juni 2015 tersebut sehingga surat pencabutan kesaksian tertanggal 7 September 2015 yang pernah Terdakwa tanda tangani tidak lagi berlaku;
Bahwa dari diskon harga barang-barang Alkes tersebut sebesar 405-50% untuk barang berupa bedpam washer, warming cabinet dan gynecolgy bed tersebut, Terdakwa memperkirakan ada keuntungan sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) belum termasuk PPH dan PPn;
Bahwa semua keuntungan tersebut dinikmati oleh Muhammad Wafi selaku penyandang dana sedangkan Terdakwa hanya mendapatkan fee dari pemakaian perusahaan Terdakwa untuk mengikuti pelelangan sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa bukti surat-surat yang telah disita secara sah dalam perkara ini sebagai berikut:
1.Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa :
SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban
SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP
2.Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa :
DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 tanggal 8 Juni 2011;
3.Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa :
Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011;
Dokumen spesifikasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011
Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011;
Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011;
Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011;
Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011;
4.Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa :
Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ;
FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011;
Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11
5.Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa :
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011;
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011
Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782;
6.Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa :
Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA;
Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA;
Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA;
Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
7.Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa :
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000;
8.Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti saksi dan surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan dan dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa Suhadi Bin Ridwan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011, RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pengadaan barang-barang penunjang medis berupa alat kesehatan (Alkes) yang dananya berasal dari mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa alat-alat kesehatan atau penunjang medis yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd pada saat itu berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/ Direktur di RSUD Propinsi Kepualauan Riau yang juga bertindak selaku PPK telah memerintahkan Saksi Denny Remiefan untuk menysusn Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari barang-barang Alkes yang akan diadakan tersebut;
Bahwa sekitar bulan Januari 2011 Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah mulai menyusun HPS dari Alkes yang hendak diadakan dengan mempedomani brosur daftar harga atau price list yang dikirimkan oleh distributor-distributor yang menyediakan ALKES dimaksud, seperti brosur harga dari PT Espana yang langsung diantar oleh Direkturnya langsung kepada Saksi Denny Remiefan, S.Kep;
Bahwa Tedakwa Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang mengetahui bahwa RSUD Propinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengadaan Alkes lalu menghubungi saksi Nicodemus Gunawan selaku Direktur PT Mega Pratama Medicalindo selaku distributor Alkes bedpam washer dan warming cabinet dan menghubungi Saksi Yan Herman Bin Muhammad Ali Hairuliah selaku Wakil Direktur PT Cipta Varia Kharisma Utama dan Saksi Muhammad Teguh Rahardjo Bin Soemadijo Rahardjo selaku sales representatif PT Cipta Varia Kharisma Utama yang juga sekaligus sebagai Perwakilan PT Mitra Bina Medika perwakilan Jakarta;
Bahwa dalam percakapan tersebut, Terdakwa Suhadi Bin Ridwan menginformasikan tentang pengadaan barang Alkes tersebut dan meminta mereka untuk mengirimkan brosur barang Alkes dimaksud berikut price list melalui e-mail pada Saksi Denny Remiefan, S.Kep;
Bahwa dalam percakapan dengan Saksi Nicodemus Gunawan, Terdakwa Suhadi Bin Ridwan meminta agar mengirim brosur barang dan price list tidak langsung menggunakan nama PT Mega Pratama Medicalindo akan tetapi melalui perusahaan lain agar harga barang bisa lebih mahal dari harga price list resmi yang ditentukan oleh PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo kemudian melalui nama CV Uli Bintang Nusantara telah mengirimkan Daftar harga barang kepada Saksi Denny Remiefan, S.Per via pos dengan daftar harga sebagai berikut;
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.332.007.900,- belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 157.833.500,- belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Namun kemudian, melalui e-mail Saksi Denny Remiefan, S.Kep meminta agar PT Mega Pratama Medicalindo mengirimkan price list atas nama PT Mega Pratama Medicalindo dengan alasan CV Uli Bintang Nusantara tidak terdaftar sebagai distributor Alkes di Kementerian Kesehatan RI;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo kemudian mengirimkan brosur dan price list Barang Alkes dengan harga sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Bahwa dalam komunikasi Saksi Nicodemus Gunawan, Saksi Denny Remiefan, S.Kep pernah menanyakan apakah harga barang Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet tersebut sudah harga pas (fixed price) atau masih ada diskon dan Saksi Nicodemus Gunawan memberitahukan kalau harga tersebut masih bisa dinegosiasikan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2011, Saksi Muhammad Teguh Rahardjo Bin Soemadijo Rahardjo selaku sales representatif PT Cipta Varia Kharisma Utama yang juga sekaligus sebagai Perwakilan PT Mitra Bina Medika perwakilan Jakarta datang menemui Saksi Denny Remiefan, S.Kep di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa surat resmi berikut daftar harga dan brosur dari alkes gynecology bed yang diminta oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep. Harga gynecology bed yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Teguh Rahardjo Bin Soemadijo Rahardjo adalah sebesar Rp.244.000.000,- dengan franco Tanjung Uban, termasuk biaya instalasi, uji fungsi dan training serta garansi 1 tahun tapi belum termasuk PPN 10%;
Bahwa harga pembeliangynecology bedtersebut price list-nya menggunakan US dollar dan Saksi Denny Remiefan, S.Kep dengan sepengetahuan dan sepertujuan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menetukan harga kurs 1 US Dollar terhadap rupiah adalah sebesar Rp.10.000,- tanpa memakai kurs tengah Bank Indonesia pada saat dilakukan penyusunan HPS yaitu tanggal 17 Januari 2011;
Bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep juga menelepon Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur Pemasaran PT Fresenius Medical Care selaku distributor barang Alkes berupa mesin haemodialisa untuk mengirimkan brosur dan price list. Selanjutnya di bulan Februari 2011, PT Fresenius Medical Care telah mengirimkan brosur dan price list dari seperangkat alat cuci darah (mesin haemodialisa) yang Saksi tawarkan adalah merek Fresenius buatan Jerman yang terdiri dari :
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S Plus dengan harga US$ 27,500
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S dengan harga US$ 22.000
1 Unit Water treatment Reserves Osmosis System (RO) M Series US$ 30,800
1 Unit Automatic Dialyser Reprocessor ADR 88 US$ 24.200
Bahwa harga barang yang ditawarkan oleh PT Fresenius Medical Care adalah dalam bentuk Amerika dollar (US$) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia terhadap rupiah sekitar Rp.8.904,-;
Bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep dalam menyusun spesifikasi teknis barang dilakukan berdasarkan contoh, brosur asli/cap distrubutor dan gambar untuk peralatan gynecology bed type LM 01.5 merek Famed Zyweic asal negara Polandia dan untuk bedpam washer dan warming cabinet mengcopy langsung spesifikasi barang yang ada dalam brosur yang ditawarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo. Akibatnya dalam spesifikasi teknis Alkes berupa bedpan washer tercantum Merek AT-OS dan untuk warming cabinet tercantum merek BARKEY, gynecology bed tercantum merekFamed Zyweic dan mesin haemodialisa tercantum merek Fresenius;
Bahwa dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri untuk tiap jenis barang Alkes yang dibutuhkan Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak melakukan observasi yang lebih jauh lagi untuk mengetahui harga-harga barang Alkes tersebut, namun telah menyusun HPS dari barang Alkes yang akan dilelang dengan cara-cara sebagai berikut:
HPS untuk Mesin hemodialisa menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care, namun survey dilakukan dengan menggunakan harga dari CV Espana yang tidak memiliki izin edar dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes dari Kementerian Kesehatan;
HPS untuk water treatment ROS menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun survey harga dilakukan dengan menggunakan harga dari PT Tirta Teknosys yang tidak didukung oleh data daftar harga barang dimaksud;
HPS untuk dyalisis processor menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun barang dimaksud belum termasuk peralatan yang harus didaftar sebagai Alkes pada Kementerian Kesehatan;
HPS untuk gynecology bed menggunakan daftar harga dari CV Kahrisma Utama, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga dari PT Taurus Medical yang tidak didukung oleh dokumen atau data;
HPS untuk Bedpan washermenggunakan harga dari PT Mega Pratama Medicalindo namun suver harga barang dilakukan berdasarkan daftar harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes barang dimaksud;
HPS untuk warming cabinet menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo dan sesuai dengan surat dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kementerian Kesehatan, jenis warming cabinet belum termasuk peralatan yang harus terdaftar sebagai Alkes pada kementerian Kesehatan. Kemudian survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes;
Bahwa HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran. Selanjutnya dokumen spesifikasi barang dan HPS tersebut diserahkan Saksi Denny Remiefan, S.Kep kepada Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dan ditandatangani Saksi dr. Ariantho Sidasuha, SP.Pd sebelum diserahkan kepada Pokja Pengadaan, dengan uraian HPS sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa guna pelaksanaan pengadaan tersebut, telah dibentuk POKJA pada unit layanan Pengadaan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 di RSUD Provinsi Kepualauan Riau di Tanjung Ubanberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011dengan susunan sebagai berikut:
Denny Robbi Manel, S.Kep. selaku Ketua Pokja
Heppy Santhi, SKM selaku Sekretaris
Andi Nugroho sebagai anggota
Depo Oktareza selaku anggota
Danial Ginting selaku anggota
Bahwa pengadaan barang dengan nama lelang/paket Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis dengan kode lelang 531022 yang diadakan melalui website LPSE secara elektronik atau metode e-lelang umum, dengan metode satu file dengan metode kualifikasi pascakualifikasi dan metode evaluasi dengan sistem gugur;
Bahwa Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi;
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika menyuruh stafnya bernama Alexander Bin Dwito untuk mencari rekanan yang bisa dipinjam dokumentasinya untuk diikutkan pelelangan barang Alkes tersebut dengan menjanjikan fee sebesar 1% dari harga kontrak;
Bahwa Saksi Alexander Bin Dwito kemudian menghubungi Saksi Hendrinata, Amd bin H Thamrin Jalal (Alm) yang merupakan salah satu staf PT Mitra Bina Medika Cabang Tanjung Pinang untuk mencari perusahaan untuk diikutkan pelelangan membantu PT Mitra Bina Medika milik Saksi Suhadi, lalu Saksi Hendrinata, Amd bin Thamrin Jalal (Alm) mempertemukan Saksi Alexander Bin Dwito dengan Saksi Amintas Nurhadi Bin Pitoyo selaku Direktur CV CitraTerpadu untuk dipinjam dokumennya mengikuti pelelangan Alkes tersebut dan Saksi Amintas Nurhadi Bin Pitoyo menyetujui dokumen milik CV Citra Terpadu dipakai untuk ikut pelelangan Alkes tersebut;
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan kemudian memerintahkan stafnya bernama Eru Ramadhani Bin Adnan Amin (Alm) untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan. Terdakwa Suhadi Bin Ridwan juga memerintahkan Saksi Eru Ramadhani untuk mendaftarkan PT Bina Karya Sarana yang juga satu grup dengan PT Mitra Bina Medika dan Terdakwa Suhadi Bin Ridwan juga memberikan user name berikut pass word pada Saksi Eru Ramadhani untuk mengakses profil dan dokumen PT Diva Jaya Tribakti Kusuma dan memberikan dokumen CV Citra Pratama untuk ikut serta sebagai peserta;
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan menentukan sendiri harga kontrak PT Mitra Bina Medika yang diajukan dalam penawaran yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah). Sedangkan untuk harga penwaran kontrak PT Bina Karya Sarana, PT Diva Jaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Pratama diserahkan ditentukan oleh Saksi Eru Rahmadani Bin Adnan Amin (Alm);
Bahwa atas perintah Terdakwa Suhadi Bin Ridwan maka seluruh dokumen dan persyaratan untuk PT Mitra Bina Medika dibuat lengkap. Sedangkan untuk dokumen CV Citra Terpadu, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tri Bhakti diatur sedemikian rupa agar memiliki kekurangan. Seperti CV Citra Terpadu tidak dilengkapi dengan SPT dan juga tidak memiliki pengalaman 4 tahun dalam pengadaan Alkes, jaminan pelaksanaan kontrak dari PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tribhakti tidak sesuai jumlah yang disyaratkan;
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan juga memerintahkan Saksi Alexander Bin Dwito untuk mengurus asuransi jaminan pelaksanaan kontrak PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana dan PT Divajaya Tribakti Kusuma di Palomas Batam, sedangkan untuk asuransi jaminan CV Citra Pratama diurus oleh Saksi Hendrinata, Amd bin H Thamrin Jalal (Alm)di Paloma Cabang Tanjung Pinang;
Bahwa setelah dokumen penawaran untuk keempat perusahaan tersebut dipersiapkan oleh Saksi Eru Rahmadani Bin Adnan Amin (Alm), maka Terdakwa Suhadi Bin Ridwan menghubungi PT Mega Pratama Medicalindo, PT Frenesius Medical Care dan PT Cipta Varia Kharisma untuk memberikan surat dukungan berupa brosur dan asli stempel bagi PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Divajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Pratama sebagai syarat kelengkapan adminsitrasi bagi keempat perusahaan tersebut untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2011 s/d tanggal 2 Maret 2011, Pokja membuka pendafataran dan ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan, namun kemudian hanya 4(empat) perusahaan yang melakukan penawaran (upload dokumen penawaran) yaitu:
PT Mitra Bina Medika
PT Bina Karya Sarana
PT Dipajaya Tribakti Kusuma
CV Citra Terpadu
Bahwa pada waktu dilakukan penjelasan pada tanggal 25 Februari 2011, ada satu perusahaan yaitu PT Tiara Donya menanyakan soal merek AT-OS pada barang jenis bedpan washer dan merek BARKEY type Warming Centre II pada barang warming cabinet;
Bahwa POKJA kemudian mempertanyakan soal pencantuman merek AT-OS pada bedpam washerdan BARKEY pada warming cabinet kepada Saksi Denny Remiefan, S.Per kemudian Saksi Denny Remiefan, S.Kep menghapus nama merek tersebut tanpa mengubah uraian spesifikasi barang untuk Alkes bedpam washerdan warming cabinettersebut;
Bahwapada tahap evaluasi adminsitrasi dilakukan PT Dipajaya Tribakti Kusuma tidak memenuhi ketentuan persyaratan penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai dengan LDP, sedangkan CV Citra Terpadu tidak memiliki dukungan Bank dan SPT Tahunan serta tidak memiliki pengalaman 4 tahun dan PT Bina Karya Sarana tidak memenuhi jumlah jaminan pembayaran seperti yang disyaratkanyaitu PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tri Bhakti Kusuma, jumlah uang jaminan yang disetor ke PT Parolamas hanya sebesar Rp.61.661.000,- sehingga ke tiga perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
Bahwa PT Mitra Bina Medika seharusnya juga dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi dilakukan karena tidak memiliki scan brosur asli dan cap dari Distributor pendukungnya yaitu CV Kharisma Utama. Namun Pokja meluluskan PT Mitra Bina Medika untuk maju pada tahap evaluasi teknis dan pembuktian kualifikasi pada tanggal 09 Maret 2011, di mana pada tahap tersebut scan brosur asli dan cap dari distributor pendukung sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setelah melalui rapat Pokja, maka disepakati PT Mitra Bina Medika diusulkan sebagai pemenang pengadaan paket Alkes tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Nomor:007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-Tg.UBAN/III/2011 dan selanjutnya Pokja mempertanggung- jawabkan hasil pengadaan tersebut kepada Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd;
Bahwa setelah melalui rapat Pokja, maka disepakati PT Mitra Bina Medika diusulkan sebagai pemenang pengadaan paket Alkes tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Nomor:007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-Tg.UBAN/III/2011 dan kemudian berdasarkan Surat Penunjukan dan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 1025/UM/RSUD/III/2011 tanggal 21 Maret 2011, Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menunjuk PT Mitra Bina Medika sebagai rekanan untuk melaksanakan belanja modal penyediaan Alkes dan Penunjang Medis dimaksud;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2011 Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku Pengguna Anggaran bertindak sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) Nomor 936/SPPP/RSUD/III/2011 untuk melaksanakan belanja modal pengadaan Alkes dan Penunjang Medis;
Bahwa perjanjian melaksanakan belanja modal pengadaan Alkes dan Penunjang Medis tersebut nilai kontraknya sebesar Rp.3.069.000.000,-(tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) yang sifatnya tetap (fixed), di mana harga borongan sudah termasuk biaya pengepakan, pengiriman, training operator dan pajak-pajak. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah selama 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011. Adapun perincian harga kontrak yang ditawarkan oleh PT Mitra Bina Medika adalah sebagai berikut;
Harga 1 unit mesin haemodialisa Rp. 348.000.000,-
Harga 1 unit water treatment Rp.449.000.000,-
Harga dyalisys processor Rp.353.000.000,-
Harga 1 unit bedpan washer Rp.285.000.000,-
Harga 1 unit warming cabinet Rp. 136,500,000,-
Bahwa setelah PT Mitra Bina Medika dinyatakan selaku pemenang lelang, Terdakwa Suhadi Bin Ridwan kemudian menghubungi Saksi Nicodemus Gunawan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang menjadi distributor Alkes warming cabinet dan bedpam washer dan Saksi Suhadi meminta agar untuk pembelian 2(dua) unit bedpam washer dan 1(satu) unit warming cabinet mendapatkan diskon khusus dari daftar harga resmi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dan saat itu disepakati kedua Alkes tersebut akan diberi harga diskon 40% (empat puluh per sen) sehingga harga yang disepakati adalah sebagai berikut:
Bedpan washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,-(Tiga ratus satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon 40% atau sebesar Rp.120.755.600,- (Seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) sehingga harga 1(satu) unit bedpan washer untuk PT Mitra Bima Medika adalah sebesar Rp.181.133.400,-(Seratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,-(Seratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon sebesar 40% atau sebesar Rp.57.394.000,-(Lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sehingga harga 1(satu) unit warming cabinet untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.86.091.000,- (Delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan juga menghubungi Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur dari PT Fresenius Medical care dan memesan 1(satu) paket mesin haemodialisa dan meminta diskon harga. Namun PT Fresenius Medical Care tidak memberikan harga diskon karena harga barang dalam price list sudah tetap (fixed price). Kemudian atas permintaan Terdakwa Suhadi Bin Ridwan disepakati PT Fresenius Medical Care menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapat sertifikasi mengoperasikan alat mesin pencuci darah tersebut dan biaya sertifikasi yang disetujui berdasarkan surat Nomor 1149/ET/III/2011 adalah sebesar US$ 13,750,-(Tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar);
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2011 biaya sertifikasi sebesar Rp.118.497.500,- (Seratus delapan belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam sesuai dengan permitaan tertulis dari PT Mitra Bina Medika Nomor 036/MBM-BTM/V/2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur;
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan kemudian memesan gynecology bed dari PT Varia Kharisma Utama dan mendapat diskon 30% menjadi sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) dari harga Rp. 244.000.000,-(Dua ratus empat-puluh empat juta rupiah) yang ada dalam brosur dan price list. Harga tersebut adalah franco Jakarta sehingga ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi;
Bahwa pada sekitar pertengahan bulan April dan akhir bulan Mei 2011, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang telah menenerima barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Bedpam washer diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed diterima dari Firdaus pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet diterima dari Eka pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa pembayaran mesin hemodialisadilakukan sebanyak dua kali, yaitu:
Tanggal 14 April 2011 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 105,000,-(Seratus lima ribu dollar) dengan nama pengirim Herman Hidayat dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.661,- (Delapan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 25 April 2014 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 32,500,-(Tiga puluh dua ribu lima ratus dollar) dengan nama pengirim Yulihira dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.628,- (Delapan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa guna menampung uang kontrak Alkes tersebut, Terdakwa Suhadi Bin Ridwan meminta Saksi Muhammad Teguh Raharjo Bin Sumadijo Raharjo selaku sales representatif dari PT Karya Varia Utama yang juga bertindak selaku Direktur perwakilan PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta untuk membuka rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika dengan seorang rekan Terdakwa Suhadi Bin Ridwan bernama Muhammad Wafi di BRI Cabang Cibubur dengan Nomor rekening 038401000082303;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2011, PT Mitra Bina Medika mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pada tanggal 7 Juni 2011,dan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM.0041/SPM/LS-B/RSUD/11. Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2011, Bendahara Daerah Propinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Peritah Pembayaran (SPP) Nomor 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 sejumlah Rp.3.069.000.000,- (Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) setelah dipotong pajak 10% menjadi Rp.2.790.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk bilyet giro;
Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwan memberi kuasa kepada Saksi Hendrinata Amd Bin H Thamrin Jalal (Alm) untuk mengambil bilyet giro senilai Rp.2.790.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) di Kantor Bendahara Umum Provinsi Kepulauan Riau dan memerintahkan Saksi Hendrinata untuk menguangkan dana tersebut ke dalam rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Suhadi Bin Ridwan memerintahkan Saksi Muhammad Teguh Raharjo Bin Sumadijo Raharjo untuk mencairkan uang sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran gynecoloy bed untuk dibayarkan kepada PT Karya Varia Utama;
Bahwa dari hasil perhitungan auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau didapati bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara untuk pengadaan Alkes adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan adalah sebesar Rp.1.783.332.800,-(Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun pihak rekanan PT Mitra Bina Medika telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,-,(Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) setelah dipotong PPN 10%;
Bahwa kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa Suhadi Bin Ridwan dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan sifat dakwaan tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Turut Melakukan ;
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang’ mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum ‘orang’ atau ‘badan hukum’ (legal entity) yang menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum. Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur ‘Setiap Orang’ telah dirumuskan secara tegas oleh Pasal 1 ayat (3) yaitu: ”Setiap Orang adalah orang perorangan atau termasuk Korporasi”;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara Nomor 4/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Tpg ini pihak Penuntut Umum telah mengajukan SUHADI Bin RIDWAN, selaku Terdakwa dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Korupsi dana APBD TA 2011 dalam pengadaan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (ALKES) atau penunjang medis di RSUD Tanjung Uban di Provinsi Kepulauan Riau, di mana Terdakwa selaku Direktur PT Mitra Bina Medika telah ditunjuk sebagai pemenang lelang atau rekanan yang akan melaksanakan penyedian ALKES tersebut berdasarkan Berita Acara Evaluasi Nomor:007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-Tg.UBAN/III/2011. Selama di persidangan didapati bahwa Terdakwa tidak membantah kebenaran identitas dirinya maupun tentang kedudukannya sebagai Direktur PT Mitra Bina Medika, sehingga tidak terjadi kesalahan orang dalam mengadili perkara ini (error in persona). Demikian pula, dari pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa dinilai memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang dapat mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum. Dengan demikian, Terdakwa merupakan sosok pribadi yang mampu untuk dihadapkan di persidangan Pengadilan untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani sebagai subyek hukum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Setiap Orang’ dalam dakwaan Primair ini dinilai telah terpenuhi. Sedangkan apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, hal tersebut baru akan ditentukan nantinya setelah seluruh unsur materil dari dakwaan PRIMAIR tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2 Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
2.1. Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi:
Menimbang, bahwa dakwaan Primair mensyaratkan ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dilakukan secara melawan hukum. Terbuktinya unsur ‘melawan hukum’ merupakan suatu hal yang penting dan berkolerasi satu sama lainnya dengan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi’.Hal ini dikarenakan unsur ‘melawan hukum’ adalah cara-cara (modus operandi) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memperoleh sejumlah uang atau harta benda untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu Korporasi.Oleh karena itu, unsur ‘Secara melawan hukum’ tersebut harus dibaca senafas dengan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’. Namun demikian, untuk mempermudah pertimbangan hukum atas perkara ini, maka unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Dengan demikian akan didapati bagaimana modus operandi memperkaya tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dan apakah cara-cara memperkaya tersebut mengandung unsur kesalahan atau telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2011, RSUD Tanjung Uban di Provinsi Kepulauan Riau, di mana Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd sebagai Direktur mengadakan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan (ALKES) dan alat penunjang medis berupa 3 unit alat HEMODIALISA, 1 unit WATER TREATMENT, 2 unit BEDPAM WASHER, 1 unit DYEALISIS PROCESSOR, 1 unit GYNECOLOGI BED dan 3 unit alat HEMODIALISA dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.083.005.187,50,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah dan lima puluh sen). Dalam pengadaan tersebut, PT Mitra Bina Medika telah ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah). Selanjutnya, Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban, secara ex officio telah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak kerja pengadaan Alkes tersebut dengan Terdakwa Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di bagian fakta-fakta yang ditemukan selama di persidangan, Majelis Hakim mendapati bahwa pihak BPKP Perwakilan Kabupaten Riautelah melakukan audit terhadap pengadaan barang Alkes dan alat penunjang medis di RSUD Tanjung Uban tersebut, di mana ada temuan bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara untuk belanja modal barang Alkes di RSUD Tanjung Uban tahun 2011 adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban, termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan yang jumlahnya sebesar Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun ternyata pihak rekanan atau PT Mitra Bina Medika telah mendapatkan pembayaran sebesar harga kontrak sebesar Rp.2.790.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10%. Dengan demikian Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Pandapaotan Malau, SE, CFRA dan Endra Mayendra, M.Si, kerugian Negarasebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)tersebut, dapat terjadi dikarenakan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang dijadikan oleh Terdakwa sebagai acuan untuk menentukan nilai kontrak dalam dokumen penawarannya telah disusun tanpa memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes. Adapun potongan (diskon) harga pembelian barang Alkes yang diperoleh Terdakwa cq PT. Mitra Bina Medika adalah sekitar 40%-50% dari harga penawarandalam price list yang dikeluarkan oleh distributor barang Alkes tersebut. Adapun Harga perkiraan sendiri atau HPS dari barang Alkes dan Penunjang Medis tersebut disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kepadalah sebesarRp. 3.083.005.187,50,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah dan lima puluh sen) dengan perincian harga barang sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Sementara itu, PT Mitra Bina Medika selaku pemenang lelang sebagai rekanan penyedia barang, menawarkan nilai kontrak sebesar Rp. 3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) dengan perincian harga barang sebagai berikut:
Harga 1 unit mesin haemodialisa Rp. 348.000.000,-
Harga 1 unit water treatment Rp.449.000.000,-
Harga dyalisys Processor Rp.353.000.000,-
Harga 1 unit bedpan washer Rp.285.000.000,-
Harga 1 unit warming cabinet Rp. 136,500,000,-
Menimbang, bahwa namun dalam pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Terdakwa Suhadi Bin Ridwan, ternyata harga pembelian barang Alkes tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kepulauan Riau telah mengalami penyimpangan atau tidak sesuai dengan harga kontrak penawaran barang yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Ahli didapati bahwa PT Mitra Bina Medika mendapat diskon harga berkirae antara 40-50% untuk pembelian barang-barang Alkes sebagai berikut:
Harga 1 (satu) unit Bedpan washer seharga Rp.301.889.000,- mendapat diskon 40% atau sebesar Rp.120.755.600,-(seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), menjadi sebesar Rp.181.133.400,- (Seratus delapan puluh satu juta seratus tiga-puluh tiga juta empat ratus rupiah) per-unit;
Harga untuk 1 (satu) unit Warming Cabinet seharga 143.485.000,- setelah mendapat diskon sebesar 40% atau sebesar Rp.57.394.000,- (Lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), menjadi sebesar Rp.86.091.000,- (Delapan puluh enam juta sembilan puluh satu juta rupiah) per-unit;
Harga 1(satu) unit gynecology bedseharga Rp. 244.000.000,-(Dua ratus empat-puluh empat juta rupiah)mendapat diskon sebesar 30% dari menjadi sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari temuan BPKP Cabang Propinsi Riau dan Ahli tersebut, Majelis Hakim mendapati bahwa dalam melaksanakan isi kontrak, pembelian barang Alkes dari distrubutor tidakdilakukan oleh Terdakwa Suhadi cq. PT Mitra Bina Medika berdasarkan harga yang telah ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika. Pembelian barang Alkes tetap mengacu pada daftar harga atau price list yang tertera pada brosur barang Alkes yang dikeluarkan oleh distributor barang Alkes dimaksud. Dengan adanya diskon harga hingga 50% tersebut, maka PT Mitra Bina Medika hanya membelanjakan uang sebesar Rp.Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian2 unit bedpan washer, 1 unit gynecology bed, 1 unit warming cabinetdan pembelian 1 unit mesin heamodialisa berikut daylisys processor dan water treatment.Sementara di dalam kontrak ditawarkan sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) dan setelah dipotong pajak PPN 10% menjadisebesar Rp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah). Berdasarkan perhitungan ini, maka PT Mitra Bina Medika telah memperoleh keuntungan dari diskon 40-50% untuk barang Alkes gynecology bed, warming cabinet dan bedpan washer sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh dari diskon harga tidak serta merta membuktikan bahwa keuntungan yang telah diperoleh PT Mitra Bina Medika tersebut mengandung suatu kesalahan atau schuld yang dapat dihukum. Namun dari fakta dipersidangan didapati bahwa ternyata Terdakwa telah mengetahui bahwa harga barang Alkes berupa bedpan washer, gynecology bed,warming cabinetdan mesin heamodialisa berikut daylisys processor dan water treatmentyang tercantum dalam price list yang dikeluarkan oleh Distributor barang Alkes tersebut bukan harga tetap (fixedprice) akan tetapi masih dapat dinegosiasikan (negotiable price) dan kemungkinan masih mendapatkan harga diskon. Namun demikian, Terdakwa setelah menyepakati akan mendapat harga diskon dari masing-masing Distributor barang Alkes tersebut mencantumkan nilai kontrak tanpa memperhitungkan diskon harga yang akan diperolehnya dengan satu tujuan yaitu mendapatkan keuntungan materi dari pembelian Alkes tersebut;
Menimbang, bahwa disamping itu harga dari barang Alkes yang dibeli oleh PT Mitra Bina Medika tersebut adalah franco Jakarta di mana ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi. Sementara itu, sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja bahwa nilai yang ditanggung oleh Negara adalah nilai riil yaitu nilai siap pakai barang di tempat. Karenanya biaya pengiriman barang, biaya pelatihan penggunaan barang maupun biaya instalasi barang sebenarnya tidak tidak lagi dibebankan kepada Negara. Namun faktanya hal tersebut masih ditagihkan kepada Negara sehingga Negara mengalami kelebihan pembayaranRp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh pihak BPKP Cabang Propinsi Kepaulauan Riau;
Menimbang bahwa, selain itu Terdakwa Suhadi Bin Ridwan juga mencoba melakukan negosisasi untuk mendapatkan potongan harga pembelian Alkes berupa 1(satu) paket mesin haemodialisadari Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur dari PT Fresenius Medical Care. Namun PT Fresenius Medical Care tidak memberikan harga diskon karena harga barang dalam price list sudah tetap (fixed price). Akhirnya disepakati bahwa PT. Fresenius Medical Care akan menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat untuk mengoperasikan mesin haemodialisa tersebut selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo. Dari fakta didapati bahwa biaya sertifikasi sebesar US$ 13,750,-(tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar) atau setara dengan Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)telah dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam pada tanggal 04 Mei 2011. Namun tidak ditemukan fakta bahwa biaya sertifikasi pengoperasian mesin haemodialisa tersebut telah diserahkan oleh Terdakwa Suhadi Bin Ridwan ke RSUD Tanjung Uban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa Terdakwa Suhadi Bin Ridwanselaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan belanja modal barang Alkes tersebut telah memperoleh keuntungan yang melebihi biayaoverhead 15% ditambah dengan biaya sertifikasi pengoperasian Alkes haemodialisasebesar US$ 13,750,-(tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar) atau setara dengan Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan dari pengadaan barang Alkes tersebut, pihak rekanan PT Mitra Bina Medika telah menerima aliran dana sebagai berikut:
Pada tanggal 04 Mei 2011 biaya sertifikasi sebesar Rp.118.497.500,- (Seratus delapan belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam sesuai dengan permitaan tertulis dari PT Mitra Bina Medika ;
Pada tanggal 8 Juni 2011, Bendahara Daerah Propinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Peritah Pembayaran (SPP) Nomor 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 sejumlah Rp.3.069.000.000,- (Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) setelah dipotong pajak 10% menjadi Rp.2.790.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk bilyet giro. Bilyet giro tersebut kemudian diambil oleh Saksi Hendrinata Amd Bin H Thamrin Jalal (Alm) atas kuasa dari Terdakwa Suhadi Bin Ridwan dan atas perintah Terdakwa, bilyet giro tersebut diuangkan dan ditransfer ke rekening PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi;
Menimbang, bahwadengan demikian maka PT Mitra Bina Medika telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) setelah dipotong PPN 10%.Sementara itu, PT Mitra Bina Medika secara riil hanya melakukan pembayaran pembelian barang Alkes tersebut sebesar Rp.1.783.332.800,-(satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Dengan demikian, PT Mitra Bina Medika telah menikmati keuntungan sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) atautelah melebihi estimasi biaya overhead 15%. Keuntungan yang diperoleh di atas 15% dari biaya overhead ini dapat terjadi dikarenakan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, sehingga keuntungan tersebut dinilai telah memperkaya PT Mitra Bina Medika. Oleh karena itu maka unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dalam perkara ini;
2.2. Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah mengalirnya sejumlah uang sebesarRp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) ke rekening PT Mitra Bina Medika sementara PT Mitra Bina Medika secara riil hanya melakukan pembayaran pembelian barang Alkes sebesar Rp.1.783.332.800,-(satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), sehingga PT Mitra Bina Medika menikmati keuntungan yang melebihi estimasi biaya overhead 15% yaitu sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) mengandung unsur melawan hukum. Dengan kata lain, apakah keuntungan sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang melebihi biaya overhead 15% tersebut telah diperoleh oleh PT Mitra Bina Medika dengan cara-cara melawan hukum yang berlaku?
Menimbang, bahwa terbuktinya unsur melawan hukum ini merupakan hal yang paling penting karena sesungguhnya dalam praktik kehidupan, perbuatan ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ bukanlah suatu perbuatan yang dapat dapat dihukum (tindak pidana) kecuali perbuatan memperkaya telah dilakukan secara melawan hukum atau terdapat unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan memperkaya tersebut;
Menimbang, bahwa semula pengertian ‘secara melawan hukum’ telah dirumuskan dengan tegas dalam Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
“ Yang dimaksud dengan ‘Secara Melawan Hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”
Namun dalam sejarah perkembangan penerapan hukumnya, redaksi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas telah dinyatakan ‘tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’ berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006;
Menimbang, bahwa terlepas dari Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam praktik pengadilan, unsur ‘secara melawan hukum’ harus tetap dibuktikan agar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dapat dihukum sebagai suatu tindak pidana, sesuai dengan adagium pemidanaan yang menyatakan ‘geen straft zonder schuld’ atau ‘tiada hukuman tanpa kesalahan’. Oleh karena itu, pengertian dari melawan hukum sebagai salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) harus ditinjau dari teori hukum yang ada dan dikembalikan kepada sifat melawan hukumnya semula yaitu melawan hukum yang bersifat khusus (facet wederrechtelijk);
Menimbang, bahwa secara formil, pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terpisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana dengan adagium “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” yang artinya “Tidak satupun perbuatan bisa dihukum kecuali undang-undang sudah mengaturnya”. Berdasarkan asas legalitas maka suatu perbuatan disebut telah melanggar hukum apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan dalam hukum positif secara tegas. Sebagai suatu perbuatan melawan hukum khusus (facet wederrechtelijk), suatu perbuatan tidak saja telah melawan hukum secara formil akan tetapi perbuatan tersebut juga dianggap telah melawan hukum secara materil, yaitu selain perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik dalam hukum positif, perbuatan tersebut juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Karenanya, jika ada alasan pembenar atas suatu perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur rumusan delik, maka alasan pembenar itu juga ada dalam hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah kekayaan yang telah didapatkan oleh PT Mitra Bina Medika cq Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan fakta-fakta bagaimana keuntungan yang melebihi overhead 15% tersebut telah diperoleh oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa kegiatan belanja modal barang Alkes yang dilakukan di lingkungan RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau tersebut berada pada ranah hukum yang pelaksanaannya tunduk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Belanja Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, untuk menelusuri apakah perbuatan memperkaya PT Mitra Bina Medika tersebut telah dilakukan secara melawan hukum, maka pertama-tama Majelis Hakim akan mulai mempertimbangkan prosedur dari pengadaan barang Alkes ini. Dari fakta di persidangan didapati bahwa prosedur tersebut ada 3 (tiga) tahap yaitu: tahap pra-lelang (penyusunan spesifikasi barang Alkes dan HPS barang Alkes), tahap lelang dan tahap pelaksanaan kontrak;
Menimbang, bahwa dari fakta didapati bahwa pada tahap pra-lelang berawal dari penyusunan spesifikasi barang dan HPS barang Alkes tersebut, HPS (harga Perkiraan Sendiri) barang Alkes disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep yang menjabat sebagai PPTK di RSUD Tanjung Uban. Penyusunan HPS tersebutdilakukan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep atas perintah dari Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut. HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remifan, S.Kep untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran. Dari fakta di persidangan didapati bahwa penyusunan HPS tersebut telah dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes yang mungkin akan diberikan kepada rekanan pemenang lelang sekitar 40%-50% dari harga penawaran. Di samping iut, didapati fakta bahwa spesifikasi barang disusun dengan mencantumkan nama merek tertentu;
Menimbang, bahwa penyusunan spesifikasi barang dan HPS barang yang akan dilelang pengadaannya merupakan hal yang paling penting, karena HPS tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan membelanjakan uang Negara dengan biaya serendah mungkin namun mendapatkan barang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Menurut Ahli Endra Mayendra, M.Si, bahwa penyusunan HPS wajib dilakukan berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam perhitungannya harus mempertimbangkan keuntungan atau overhead dari penyedia barang yang dianggap wajar yaitu sebesar 15%. Namun dari fakta didapati bahwa penyusunan harga (HPS) tersebut tidak dilakukan Saksi Denny Remiefan, S.Kep berdasarkan survey secara aktif di lapangan untuk mendapatkan harga tawar-menawar yang benar-benar sesuai dengan pagu anggaran dan spesifikasi barang yang dibutuhkan. Akibatnyatidak tercapai keseimbangan harga barang yang dibutuhkan sehingga total HPSsebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari pagu anggaran yang disediakan oleh Negara;
Menimbang, bahwa dalam melakukan penyusunan spesifikasi barang tersebut, Saksi Denny Remiefan, S.Kep melakukannya hanya berdasarkan contoh, brosur asli/cap distributor dan gambar dari distributor tertentu saja. Misalnya, untuk peralatan bedpam washer dan warming cabinet,Saksi Denny Remiefan, S.Kep hanya mengcopy langsung spesifikasi barang yang ada dalam brosur yang ditawarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo. Akibatnya, dalam uraian spesifikasi teknis Alkes berupa bedpam washerturut tercantum nama Merek AT-OS dan untuk warming cabinet tercantum merek BARKEY. Dalam uraian spesifikasi mesin hemodialisa dan dialyser tercantum juga tercantum merek Fresenius dan dalam uraian spesifikasi gynecology bed tercantum merek Famed Zywiec asal negara Polandia. Pencantuman nama merek produk Alkes tersebut dapat terjadi dikarenakan Saksi Denny Remiefan, S.Kep hanya melakukan tindakan copy paste harga dari brosur dan price list yang ditawarkan oleh distributor barangAlkes yang ditawarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo dan CV Kharisma Utama;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa ternyata Saksi Denny Remiefan, S.Kep ada melakukan komunikasi secara aktif dengan Terdakwa selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang kemudian ditunjuk sebagai rekanan pemenang lelang. Demikian pula, terdapat fakta bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep juga telah berkomunikasi dengan saksi Muhammad Teguh Rahardjo sebagai sales representatif dari PT CV Kharisma Utama yang memasok barang Alkes berupa gynecology bed. Komunikasi Saksi Denny Remiefan, S.Kep yang merupakan orang yang dipercaya oleh Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk membantunya menyusun spesifikasi barang dan HPS Alkes tersebut dengan Saksi Muhammad Teguh Raharjo. Tindakan Saksi Denny Remiefan, S.Kep ini dinilai telah melanggar etika pengadaan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini dikarenakan ternyata Saksi Muhammad Teguh Raharjo juga berposisi sebagai pemimpin cabang PT Mitra Bina Medika di Jakarta. Oleh karena itu, sesuai dengan etika pengadaan, Saksi Denny Remiefan, S.Kep seharusnya tidak memakai daftar harga barang (price list) yang diajukan oleh CV Kharisma Utama melalui Saksi Muhammad Teguh Rahardjo. Hal ini dikarenakan ada larangan bagi pihak distributor barang Alkes untuk ikut sebagai peserta lelang untuk menciptakan persaingan yang kondusif. Namun demikian, dari temuan Ahli tersebut didapati bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah menggunakan daftar harga gynecology bed dari CV Kharisma Utama untuk menentukan HPS harga barang Alkes jenis gynecology bed. Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak melakukan survey harga lebih lanjut dari distributor lainnya yang juga ada mengajukan brosur harga barang guna mendapatkan harga bandingan dari harga gynecology bed yang ditawarkan oleh CV Kharisma Utama tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta juga didapati bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep terbukti ada melakukan komunikasi aktif dengan Saksi Nicodemus Gunawan selaku Direktur pemasaran PT Mega Pratama Medicalindo yang memasok barang warming cabinet dan bedpam washer. Dari komunikasi tersebut Saksi Denny Remiefan, S.Kep mengetahui bahwa harga barang yang ditawarkan oleh distributor tersebut bukan harga tetap (fixed price) akan tetapi masih dapat dilakukan negosiasi harga (negotiable price). Demikian pula dengan barang berupa gynecology bed yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Teguh Raharjo dari CV Kharisma Utama. Dengan demikian, ada fakta bahwa Saksi Denny Remeifan, S.Kep sebenarnya mengetahui bahwa harga barang Alkes tersebut kecuali mesin haemodialisa masih dapat didiskon. Pengetahuan Saksi Denny Remiefan, S.Kep akan informasi tersebut tentunya akan membantunya dalam menyusun harga dan biaya overhead yang wajar bagi rekanan penyedia barang yaitu sekitar 15%. Dengan demikian, maka harga barang yang akan diperoleh adalah bersaing dan semurah-murahnya namun sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Namun Saksi Denny Remiefan, S,Kep tidak menggunakan informasi mengenai adanya diskon harga barang Alkes jenis gynocology bed, bedpan washer dan warming cabinet tersebut dalam menyusun HPS tersebut;
Menimbang, bahwa darai fakta didapati bahwa HPS dari masing-masing harga barang Alkes tersebut tidak memperhitungkan adanya harga diskon sebesar 40-50%. Bahkan dalam menentukan HPS untuk Bedpan washerSaksi Denny Remiefan, S.Kepmenggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo namun survey perbandingan harga barang dilakukan berdasarkan daftar harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes barang dimaksud. Dari fakta di persidangan didapati bahwa harga barang yang dikirim oleh CV Uli Bintang untuk barang bedpan washer merupakan harga yang sengaja digelembungkan (mark up) atas kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Nicodemus Gunawan dari PT Mega Pratama Medicalindo. Hal yang sama juga dilakukan Saksi Denny Remiefan, S.Kep dalam menentukan HPS dari warming cabinet yang menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes dan harga dari CV Uli Bintang Nusantara sengaja dibuat tinggi atas permintaan Terdakwa yang disetujui oleh Saksi Nikodemus Gunawan selaku Direktur pemasaran PT Mega Pratama Medicalindo yang merupakan distributor barang tersebut;
Menimbang, bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep dalam menyusun HPS untuk mesin hemodialisa berikut peralatan pendukungnya, dimana data yang digunakan adalah daftar harga dari PT Fresenius Medical Care. Namun survey dilakukan dengan menggunakan harga dari CV Espana yang tidak memiliki izin edar dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes dari Kementerian Kesehatan. Untuk HPS water treatment ROS menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun survey harga dilakukan dengan menggunakan harga dari PT Tirta Teknosys yang tidak didukung oleh data daftar harga barang dimaksud dan untuk HPSdyalisis processor menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun barang dimaksud belum termasuk peralatan yang harus didaftar sebagai Alkes pada Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk menentukan HPS untuk gynecology bed,Saksi Denny Remiefan, S.Kepmenggunakan daftar harga dari PT CV Kharisma Utama, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga dari PT Taurus Medical yang tidak didukung oleh dokumen atau data yang jelas tentang kredibiltasnya sebagai distributor Alkes dan penunjang medis;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa terdapat kedekatan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Denny Remiefan, S.Kep dan Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd. Hal tersebut dapat disimpulkan dari fakta bahwa sebelum pelelangan barang Alkes dilaksanakan, Saksi Ariantho Sidasuha Purba, S.Kep dan Saksi Denny Remiefan, S.Kep pernah mendatangi kantor Terdakwa di Batam untuk keperluan peminjaman maniken yang akan digunakan sebagai alat demo kesehatan di RSUD Tanjung Uban;
Menimbang, dengan demikian, Majelis Hakim mendapati bahwa pada tahap pra lelang telah terdapat fakta bahwa penyusunan HPS yang dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah dilakukan tidak sesuai dengansesuai dengan ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, penawaran harga kontrak dilakukan oleh Terdakwa dengan mempedomani HPS yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut;
Menimbang, bahwa pada tahap pelelangan terdapat fakta bahwa Terdakwa sejak semula telah mengkondisikan bahwa PT Mitra Bina Medika yang akan menjadi pemenang lelang. Untuk mencapai maksudnya tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Eru Rahmadani untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika bersama-sama dengan PT Bina Karya Sarana yang memiliki afiliasi dengan PT Mitra Bina Medika. Disamping itu, Terdakwa juga meminjam perusahaan milik orang lain seperti PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu sebagai peserta lelang barang Alkes tersebut. Tujuan Terdakwa mendaftarkan PT Mitra Bina Medika bersama-sama dengan tiga perusahaan rekanan lainnya semata-mata adalah untuk mengkondisikan dan meminimalkan persaingan dengan peserta lainnya. Ketiga perusahaan tersebut hanya difungsikan oleh Terdakwa untuk mengawal posisi PT Mitra Bina Medika hingga tahap evaluasi administrasi. Dengan kata lain, Terdakwa mendaftar ke tiga perusahaan tersebut tidak ditujukan untuk benar-benar sebagai peserta lelang Alkes, tapi untuk meniadakan kompetisi antar rekanan yang mendaftar sebagai peserta lelang. Oleh karena itu, Terdakwa melalui Saksi Eru Rahmadani dan Saksi Alexander Bin Swito dan Saksi Hendrinata, Amd sengaja membuat dokumen ketiga perusahaan tersebut tidak lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan agar ketiganya langsung gugur atau tidak lolos seleksi pada tahap evaluasi kelengkapan administrasi. Terdakwa juga mengatur dan menentukan sendiri nilai kontrak yang ditawarkan oleh masing-masing calon rekanan yang didaftarkan oleh Terdakwa untuk mengikuti seleksi;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa setelah pelelangan tersebut diumumkan oleh Pokja Pengadaan, ada 29 (dua puluh sembilan) rekanan yang mendaftarkan diri, namun hanya ke-empat calon rekanan yang diajukan oleh Terdakwa yang memasukkan dokumen penawaran. Sedangkan calon pendaftar lainnya tidak memasukkan penawarannnya atau mengundurkan diri. Dari fakta di persidangan didapati bahwa pada waktu dilakukan penjelasan, salah satu peserta yaitu PT Tiara Dyona menanyakan mengenai merek yang dicantumkan dalam spesifikasi teknis barang Alkes tersebut. Dari fakta ini terlihat bahwa pengadaan tersebut telah dikondisikan sedemikian rupa sehingga hanya rekanan yang memiliki koneksi atau dukungan dengan distributor barang yang mereknya disebut dalam spesifikasi teknis tersebut yang mengetahui atau sanggup menyediakan barang Alkes sesuai dengan spesifikasi. Dari fakta didapati bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep kemudian menghapuskan nama atau merek dalam spesifikasi barang yang telah disusunnya tersebut. Namun penghapusan merek yang tercantum dalam spesifikasi tersebut tidak diikuti dengan perubahan spesifikasi. Karenanya meskipun nama merek produk sudah tidak lagi tercantum dalam uraian spesifikasi barang, namun merek produk tersebut tetap tergambar dari uraian spesifiikasi barang tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa sebenarnya PT Mitra Bina Medika juga harus dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi bersama-sama dengan ketiga calon rekanan yang telah didaftarkan oleh Terdakwa untuk mengikuti seleksi. Namun demikian, Pokja pengadaan barang tidak melakukan pelelangan ulang dan bahkan membiarkan PT Mitra Bina Medika maju pada tahapan pembuktian kualifikasi. Selanjutnya, berdasarkan berita acara evaluasi, Pokja Pengadaan memutuskan PT Mitra Bina Medika sebagai rekanan yang telah lolos seleksi sebagai rekanan yang untuk mengadakan barang Alkes tersebut. Kemudian, Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd, tanpa melakukan penelitian dari kebenaran prosedur yang telah dilalui dalam selsksi tersebut langsung menunjuk PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang dan menenadatangani kontrak kerja dengan Terdawa cq. PT. Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan barang Alkes tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, Majelis Hakim mendapati bahwa sejak dari tahap pra-lelang dan tahap pelelangan (seleksi), penunjukan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang penuh dengan rekayasa atau kolusi antara Saksi Denny Remiefan, S.Kep selaku pihak yang menyusun HPS dan spesifikasi barang Alkes dengan pihak Pokja pengadaan barang dan Terdakwa.Adanya kolusi yang mengkondisikan seleksi lelang tanpa persaingan sehingga meskipun tidak memenuhi persyaratan PT Mitra Bina Medika menjadi satu-satunya peserta lelang yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi rekanan . Ahli Endra Mayendra, M.Si yang mempelajari dokumen-dokumen pelelangan tersebut menyatakan bahwa tidak ada persaingan dalam proses pelelangan barang Alkes tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta prosedur atau tata cara dilakukannya penyusunan spesifikasi barang dan HPS barang Alkes dan penunjang medis tersebut, Majelis Hakim mendapati bahwa penyusunan HPS tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (8)Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Akibat dari HPS yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (8)Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PT Mitra Bina Medika sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, telah mendapatkan keuntungan dan biaya overhead yang tidak wajar dan merugikan Negara. Demikian pula, penyusunan spesifikasi teknis yang menggunakan merek tertentu telah mempermudah pihak PT Mitra Bina Medika untuk menyediakan barang sesuai dengan brosur dari distributor barang Alkes tersebut. Hal ini tergambar dari fakta bahwa dokumen penawaran yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika kesemuanya didukung oleh para distributor barang Alkes dengan merek yang disebut semula dalam uraian spesifikasi teknis tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas terlihat bahwa diperolehnya kekayaan berupa overhead yang tidak sewajarnya sejumlah Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) telah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilaksanakan;
Menimbang, bahwa sepintas lalu terlihat bahwa keuntungan yang didapat oleh PT Mitra Bina Medika adalah sesuatu hal yang wajar dalam praktik bisnis jual beli barang, mengingat pada waktu pembelian tersebut dilakukan, Terdakwa Suhadi Bin Ridwantelah melakukan negosiasi harga dengan para distributor barang. Sehingga untuk barang Alkes berupa gynecology bed, warming cabinet dan bedpam washer mendapat diskon antara 35-45%. Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa cara Terdakwa mendapatkan keuntungan tersebut sejak awal telah direncanakan atau dikondisikan secara tidak sah oleh Terdakwa dengan pihak-pihak terkait dalam pengadaan tersebut yaitu Saksi Denny Remiefan, S.Kep yang diperintahkan oleh Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, S.p.Pd untuk membatunya menyusun HPS barang Alkes berikut spesifikasi barang serta Pokja pengadaan di RSUD Tanjung Uban. Selanjutnya, Terdakwa telah memanipulasi harga kontrak yang disepakati padahal Terdakwa mengetahui bahwa untuk pembelian barang Alkes gynecology bed, bedpan washer dan warming cabinet Terdakwa akan mendapat diskon antara 35-45% dari distributor;
Menimbang, bahwa pelaksanaan kontrak dinilai telah dilakukan secara melawan hukum. Dari fakta ditemui bahwa harga barang yang ditawarkan dalam dokumen kontrak tidak dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pembelian barang. Sepintas lalu terlihat bahwa harga barang berupa gynecology bed, warming cabinet danbedpam washeryang ditawarkan oleh PT Mitra Bina Medika lebih rendah dari HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep. Namun ternyata harga barang dalam dokumen penawaran tersebut hanya formalitas belaka untuk memenuhi persyaratan agar lolos dari evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi pada saat proses pelelangan. Faktanya, ketika Terdakwa melaksanakan pembelian barang Alkes dimaksud, yang dipedomani adalah tetap harga yang dicantumkan oleh distributor dalam brosur, dimana daftar harga (price list) dalam brosur tersebut bukan harga tetap akan tetapi masih dapat dinegosisasikan;
Menimbang, bahwa disamping itu, pelaksanaan penyediaan barang Alkes yang dilakukan oleh Terdakwa juga sangat sarat dengan pesekongkolan yang tidak hanya melanggar etika pengadaan barang, akan tetapi melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut keterangan Saksi Nikodemus Gunawan dan Erman Tanjung, bahwa pihak distributor barang dilarang ikut dalam pelelangan atau dilarang ikut menjadi rekanan penyedia barang dan jasa pemerintah. Namun faktanya, Terdakwa memesan barang gynecology bed dari PT CV Kharisma Utama. Sementara itu, sales representative dari PT CV Kharisma Utama adalah Saksi Muhammad Teguh Raharjo yang nota bene adalah juga Pimpinan Cabang dari PT Mitra Bina Medika di Jakarta. Dari fakta di persidangan didapati bahwa pembayaran harga kontrak sebesarRp.2.790.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk bilyet giro masuk ke dalam rekening PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi. Dari fakta didapati bahwa Saksi Muhammad Teguh Raharjo sendiri mengambil pelunasan pembayaran uang pembelian gynecology bed sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Mejelis Hakim mendapati bahwa kekayaan atau keuntungan diatas biaya overhead di atas 15% yang diperoleh oleh PT Mitra Bina Medika tersebut bisa terjadi diakarenakan penyusunan spesifikasi barang dan HPS yang dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan prosedur pemilihan PT Mitra Bina Medika telah dilakukan dengan bersekongkol dengan Pokja Pengadaan barang di RSUD Tanjung Uban dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang Alkes tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dengan cara curang dan bersekongkol. Karenanya, pengadaan barang Alkes yang dilakukan oleh Terdakwa cq. PT Mitra Bina Medika tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang disyaratkan oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah melanggar etika pengadaan barang/jasa pemerintah;
Menimbang, bahwaperbuatan tersebut dilakukan dengan suatu maksud atau kesengajaan (dolus) yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) atau dilakukan secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terpenuhinya unsur secara melawan hukum dengan maksud memperkaya tersebut merupakan suatu kesalahan (schuld) yang dapat dipidana, karena sesunguhnya ketika penunjukan PT Mitra Bina Medika telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan dengan cara kolusi antara Terdakwa dengan pihak Pokja Pengadaan barang di RSUD Tanjung Uban tersebut, maka penunjukan PT Mitra Bina Medika sebagai rekanan pemenang lelang untuk pengadaan barang Alkes tersebut adalah juga tidak sah. Demikian pula, oleh karena penyusunan spesifikasi barang dan HPS yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka keuntungan sebesar Rp.Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang diperoleh oleh PT Mitra Bina Medika dari pembelian barang Alkes yang diperoleh dikarenakan adanya diskon 35-45% tersebut adalah tidak sah. Karenanya PT Mitra Bina Medika tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan yang melebihi biaya overhead 15% tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu Korporasi telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara mengandung pengertian adanya akibat lebih lanjut dari perbuatan Terdakwa yaitu menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri atau korporasi, namun di sisi lain, keuntungan yang diperoleh tersebut mengakibatkan kerugian bagi Negara atau perekonomian Negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 U.U. Nomor 31 tahun 1999, kata “ dapat “ sebelum frasa ‘merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara’ memiliki makna yang sama dengan kata “ dapat “ dalam Penjelasan Pasal 2 U.U. Nomor 31 tahun 1999, dengan pengertian tindak pidana korupsi dianggap sudah terjadi apabila unsur-unsur perbuatan sudah terpenuhi dan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain ada atau tidaknya kerugian Negara. Dengan kata lain, meskipun secara faktual jumlah kerugian Negera tidak dapat diperhitungkan secara nominal, namun tidak menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa pengertian dari ‘Keuangan Negara’ sebagaimana ditemui dalam Bab Penjelasan Umum U.U. Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya :
Berada dalam penguasaan , pengurusan dan mempertanggung-jawabkan pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan mempertanggungjawabkan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan ‘perekonomian Negara’ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) secara tegas telah mengatur bahwa:
”Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Dengan demikian, maka setiap kegiatan atau belanja Negara harus dikelola sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) tersebut, tidak terkecuali dalam pengadaan barang berupa Alkes dan alat penunjang medis tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa Saksi Denny Remiefan, S.kep selaku PPTK diberi kesempatan dan kedudukan sebagai orang kepercayaan oleh Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd untuk membantunya menyusun spesifikasi dan HPS barang Alkes yang akan dilelang pengadaannya telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan yang ada padanya yang bertujuan untuk menguntungkan PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai rekanan pemenang lelang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riauditemukan bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan sebesar Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun ternyata pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10%. Dengan demikian Negara telah mengalami kerugian adalah sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwadengan demikian pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) setelah dipotong PPN 10%.Padahal PT Mitra Bina Medika secara riil hanya melakukan pembayaran pembelian barang Alkes tersebut sebesar Rp.1.783.332.800,-(satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Pembayaran yang telah diterima oleh PT Mitra Bina Medika cq Terdakwa Suhadi Bin Ridwan tersebut berasal dari selisih pembayaran di mana nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan Alkes siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan sebesar Rp.1.783.332.800,-(satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun Negara telah membayar sebesar Rp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembelian Alkes dan penunjang medis tersebut, sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas perbuatan Terdakwa telah terbukti kebenarannya menurut hokum;
Ad.4Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah mengatur delik penyertaan (delneeming) dalam melakukan suatu tindak pidana, dimana satu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1(satu) orang. Secara teoritis, masing-masing pelaku digolongkan berdasarkan perannya yaitu orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) perbuatan. Dalam teori pertanggungjawaban pidana, tindakan delneeming berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu delneeming yang berdiri sendiri dimana pertanggungjawaban dari setiap peserta mendapat penilaian tersendiri dan delneeming yang tidak berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi dalam bentuk penyertaan. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa seluruh unsur materil dari delik melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Dari fakta di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa selaku Direktur dari PT Mitra Bina Medika telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya PT Mitra Bina Medika dengan memanipulasi spesifikasi barang maupun HPS barang Alkes yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa delik penyertaan mensyaratkan adanya suatu kesamaan kehendak untuk mencapai suatu tujuan antara pelaku. Dalam hal ini Saksi dr. Ariantho Sidasuha, SP.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK dalam pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut telah terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan pihak rekanan PT Mitra Bina Medika. Dari fakta di persidangan didapati bahwa antara Saksi Denny Remiefan, S.kep dengan Terdakwa terbukti terdapat kesamaan kehendak atau tujuan dalam pengadaan barang Alkes tersebut. Kesamaan kehendak tersebut tercermin dari HPS yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah dijadikan oleh Terdakwa Suhadi Bin Ridwan untuk mewujudkan tujuannya memperkaya diri sendiri. Tindakan Terdakwa untuk memanipulasi spesifikasi teknis dan HPS yang disusun tidak sesuai dengan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dapat terlaksana dikarenakan dokumen spesifikasi teknis dan HPS barang Alkes tersebut tidak lagi dikoreksi atau dievaluasi olehSaksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku pihak PPK yang berwenang menyusun spesifikasi barang dan HPS. Dalam hal ini, Saksi dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dinilai mengetahui bahwa spesifikasi teknis barang tersebut telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep dengan cara tidak sesuai dengan prosedur penyusunan HPS sebagaimana diatur oleh Pasal 66 dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dengan tegas bahwa dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis, PPK tidak boleh menyusun dan menentapkan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu kecuali untuk suku cadang. Pencantuman nama merek produk Alkes dari distributor tertentu tersebut mengindikasikan adanya kesengajaan dari Saksi Denny Remiefan, S.Kep yang tidak melakukan survey secara aktif dan mendalam untuk menyusun spesifikasi barang tersebut dan ada indikasi bahwa barang Alkes yang akan disediakan oleh rekanan pemenang lelang harus sesuai dengan merek yang dicantumkan dalam uraian spesifikasi barang Alkes dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas didapati bahwa perbuatan Terdakwa yang menguntungkan dirisendiri atau PT Mitra Bina Medika dapat terjadi dikarenakan adanya kesamaan kehendak dan peran serta pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan barang Alkes dimaksud. Dengan demikian, maka unsurmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tersebut telah terpenuhi. Oleh karena ituTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut Serta Melakukan Tindak Pidana KORUPSI’;
Menimbang, bahwa karena selama di persidangan Majelis Hakim tidak mendapati ada unsur pemaaf atau unsur yang mengecualikan Terdakwa dari suatu tuntutan hukum atas perbuatannya, tersebut maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman sebagaimana diatur oleh Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, Terdakwa yang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juga akan dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah meletakkan dasar mengenai besaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana KORUPSI yaitu jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana KORUPSI yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ditemukan fakta bahwa uang sejumlahRp.2.790.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10% seluruhnya telah mengalir ke rekening Terdakwa Suhadi Bin Ridwan di rekening PT Mitra Bina Medika di BRI Cabang Cibubur atas nama rekening bersama Muhammad Teguh Raharjo dan Muhammad Wafi. Rekening tersebut sengaja dibuat oleh Terdakwa guna menampung uang pelaksanaan kontrak kerja penyedian barang Alkes tersebut. Sedangkan uang untuk biaya sertifikasi pengoperasian dari mesin haemodialisa yang diberikan oleh PT Fresenius Medical Care sebesarRp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)mengalir ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam;
Menimbang, bahwa dari fakta didapati bahwa Terdakwa hanya mengeluarkan uang untuk membayar seluruh barang Alkes tersebut sebesar Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yaitu harga yang sebenarnya setelah diberikan diskon harga sebesar 40-50% oleh pihak distrubutor Alkes untuk warming cabinet, bedpam washer dan gynecology bed tersebut. Dengan demikian Negara telah mengalami kerugian dengan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Dalam hal ini, Terdakwa dalam pledoinya menyatakan bahwa sebenarnya dirinya hanya menikmati uang hasil pembayaran kontrak tersebut sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) sebagai fee yang diberikan oleh Muhammad Wafi karena telah memakai PT Mitra Bina Medika untuk maju sebagai rekanan dalam pengadaan barang Alkes tersebut ;
Menimbang, bahwa pernyataan sepihak dari Terdakwa yang menyangkal menikmati seluruhnya selisih uang pembayaran pelaksanaan pengadaan barang Alkes sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) tidak didukung oleh bukti-bukti di persidangan. Faktanya, pada tanggal 24 Maret 2016, tanggal 31 Maret 2016, Tanggal 5 April 2016, tanggal 12 April 2016 dan tanggal 11 Mei 2016, Terdakwa dengan sukarela telah mengembalikan sejumlah uang pengganti kepada Negara melalui Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tanjung Pinang dengan total jumlah sebesar Rp.775.000.000,-(Tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, masih ada kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 231.667.200,-(dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang harus dibayar lunas oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka terhadap pengembalian uang Negara sebagai uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Terdakwa tersebut haruslah ditetapkan agar disita dan dikembalikan kepada Negara. Selain itu menghukum Terdakwa untuk membayar sisa selebihnya sebesar Rp. 231.667.200,-(dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dengan cara-cara sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan hingga saat ini tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan dan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana telah disebutkan diatas,dan telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang bukti tersebut di atas, Majelis Hakim setelah mempelajari urgensi masing-masing barang bukti tersebut sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum dan karenanya status masing-masing barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan pada Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim sepenuhnya berpedoman pada 3(tiga) aspek penting dalam menjatuhkan putusan yaitu aspek kepastian hukum, aspek keadilan hukum dan aspek kemanfaatan yang diperhatikan secara berimbang. Aspek kepastian hukum adalah sebagai tiang penyangga dari aspek keadilan dan aspek kemanfaatan dari putusan hakim. Aspek keadilan hukum tidak hanya dipandang dari sisi Terdakwa selaku pelaku tindak pidana Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi dari sisi stake holder yang berkepentingan langsung dengan pemanfaatan dari Alkes dan penunjang medis tersebut. Dalam hal ini jika pembelian barangnya dilakukan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayar oleh Negara yaitusebesar Rp.1.783.332.800,-(Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), maka masyarakat sebenarnya tidak perlu membayar lebih mahal untuk penggunaan Alkes dan penunjang medis tersebut. Tarif layanan medis yang dinilai masih relatif cukup mahal ini, sesungguhnya adalah dampak tidak langsung dari kerugian Negara akibat dari perbuatan korupsi dalam pengadaan barang Alkes dengan cara menggelembungkan harga pembelian (mark up) Alkes tersebut. Oleh karena itu sesungguhnya kerugian Negara tidak hanya berupa nominal angka sebesarRp.1.006.667.200,- (Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), akan tetapi juga kerugian dalam bentuk hak dari Negara untuk tidak mengeluarkan uang yang kemudian menguntungkan PT Mitra Bina Medika secara tidak wajar dan hak dari masyarakat untuk mendapatkan layanan medis sehubungan dengan penggunaan Alkes tersebut dengan biaya yang terjangkau atau seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan aspek kepastian hukum dapat tetap ditegakkan tanpa menghilangkan aspek rasa keadilan, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan Pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada prinsipnya sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa penghukuman yang dijatuhkan pada seorang Terdakwa tidak semata-mata bersifat pembalasan. Dalam hal ini Majelis Hakim akan memperhatikan pula hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Terdakwa dalam menjatuhkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa telah berusaha melakukan pengembalian kerugian Negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.775.000.000,-(Tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Hal-Hal Yang memberatkan:
Terdakwa telah dijatuhi hukuman terhadap beberapa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Terdakwa tidak menyadari kesalahannya dan tidak menunjukkan penyesalannya;
Bahwa tindak pidana Korupsi yang dilakukan di bidang kesehatan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusian yang telah merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis dengan biaya yang terjangkau;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUHADI Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHADI Bin RIDWANdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan uang sejumlahRp.775.000.000,-(Tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai uang pengganti yang telah dikembalikan Terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang disita sebagai uang pengganti dan dirampas untuk Negara;
Menghukum Terdakwa untuk membayar kekurangan dari uang pengganti sejumlah Rp. 231.667.200,-(Dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Menyatakan barang bukti berupa :
1.Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa :
SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban
DIKEMBALIKAN KEPADA ARIANTO PURBA.
SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP
DIKEMBALIKAN KEPADA DENNY REMIEFAN, S.Kep.M.Si.
2.Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa :
DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 tanggal 8 Juni 2011;
DIKEMBALIKAN KEPADA DPPKD PROV.KEPRI.
3.Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa :
Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011;
Dokumen spesifikasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011
Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011;
Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011;
Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011;
Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011;
DIKEMBALIKAN KEPADA RSUD PROV. KEPRI TANJUNG UBAN.
4.Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa :
Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ;
FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011;
Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
5.Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa :
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011;
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011
Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
6.Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa :
Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA;
Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA;
Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA;
Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
7.Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa :
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
8.Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. MITRA BINA MEDIKA
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, oleh Elyta Ras Ginting, S.H, LL.M, selaku Hakim Ketua, Purwaningsih, SH dan Hakim Ad Hoc. Jonni Gultom, SH,MH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Romy Aulia Noor, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, serta dihadiri oleh Rebuly Sanjaya, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
PURWANINGSIH, SHELYTA RAS GINTING, S.H, LL.M
JONNI GULTOM, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,