103/PID.SUS/2013/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 103/PID.SUS/2013/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERY SAPTONO Alias HERY
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “ Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY, dengan pidana penjara selama 1 ( tahun ) dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0, 37 g (nol koma tiga puluh tujuh gram); ï‚§ 1 (satu) buah alat isap,(bong) terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; Dirampas untuk dimusnahkan. ï‚§ Uang tunai senilai Rp. 1.070.000,- (satu jatatuju puluh ribu rupian), dengan pecahan: - 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- jumlah = Rp.950.000.-; - 10 (sepuluh lembar uang pecahan Rp. 2.000.- jumlah = Rp. 20.000.-; - 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- jumlah = Rp. 100.000.-; ï‚§ 1 (satu) unit Handphone merek Nokia C3 Wa822798_/3 dengan Sim card 6210198342333322; ï‚§ 1 (satu) buah tas gantung warna cokiat, merek Mont Blank; ï‚§ 1 (satu) Unit mobil.piac up.merek Mitsubishi.type coltt 120 ss.pul ,5 ED dengan Plat No.pol.DK 9775 UK.Warna Putih; ï‚§ 1 (satu) buah STNK Nomor. 0446905/BL/2010, dan 1 (satu)lembar bukti pajak dengan No B120798642 Atas nama JATMIKO; Dikembalikan kepada pemiliknya. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 103/Pid.Sus/2013/PN. WNP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa:---------------------------------
-
Nama lengkap : HERY SAPTONO Alias HERY Tempat Lahir : Mataram Umur/Tgl Lahir : 43 tahun / 03 Mei 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan We’e Karu Rt. 03 Kelurahan We’e Karu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat. A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:---------
Penyidik, sejak tanggal 28 September 2013 sampai dengan 17 Oktober 2013;---------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013;---------------------------------------------------------------------------
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri , sejak tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 07 Januari 2013; --------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Maret 2014;--------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara; --------------------------------------------------------------------------
Telah membaca pula: ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut tanggal 23 Desember 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim;-----------------------------------
Setelah membaca Penetapan hari persidangan;------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar surat dakwaan dari Penuntut Umum;---------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan juga Terdakwa di muka persidangan;-
Setelah memperhatikan Barang bukti di persidangan; ------------------------------------------
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada SENIN, tanggal 10 MARET 2013.NO.REG.PERK. : PDM- 140/WGP/12/ 2013 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kami ; ----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.; ---------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0, 37 g (nol koma tiga puluh tujuh gram);----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah alat isap,(bong)terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; --
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai senilai Rp. 1.070.000,- (satu jatatuju puluh ribu rupian), dengan pecahan:
19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- jumlah = Rp 950.000,- ;----------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh lembar uang pecahan Rp. 2.000.- jumlah = Rp. 20.000.; ----
20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- jumlah = Rp. 100.000; --
1 (satu) unit Handphone merek Nokia C3 Wa822798_/3 dengan Sim card 6210198342333322; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas gantung warna cokiat, merek Mont Blank; -------------------------
1 (satu) Unit mobil.piac up.merek Mitsubishi.type coltt 120 ss.pul ,5 ED dengan Plat No.pol.DK 9775 UK.Warna Putih; ------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Nomor. 0446905/BL/2010, dan 1 (satu) lembar bukti pajak dengan No B120798642 Atas nama JATMIKO; ------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa secara lesan yang pada pokoknya bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Januari 2010 dengan No. Reg. Perkara PDM-III-140/WGP/12/20013, sebagai berikut:----------------------------------
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2013, bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I. yaitu berupa metamfetamina (shabu-shabu) (berdasarkan laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013, BPOM Kupang) terhadap orang lain yaitu saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK atau memberikan Narkotika untuk orang lain. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa pada hari selasa tanggal 24 september 2013 sekitar jam 18.30 wita mengajak saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu. Selanjutnya saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK masuk kedalam mobil lalu duduk disebelah terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK. Terdakwa pergi ke Waingapu sambil membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat merk Monk Blank yang didalamnya berisi 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) yang dibungkus dalam plastik warna transparan dan 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap.; ----------------------
Terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK tiba di Waingapu sekitar jam 21.00 Wita, kemudian bermalam dirumah teman terdakwa di Kambaniru. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci. Namun ditengah perjalanan kemudian terdakwa menghentikan mobilnya lalu terdakwa parkir di pinggir Jalan Raya di daerah Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) serta 1 (satu) buah alat isap (bong) dari dalam tas warna cokelat. Tidak lama kemudian terdakwa menawari saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK untuk sama-sama menggunakan metamfetamina (sabu-sabu) dengan mengatakan “ini ada barang” lalu saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK langsung menjawab “iya sudah” ; ----------------------------
Selanjutnya terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) yang terbuat dari tabung kaca yang terdapat dua lubang (kedua lubang tersebut tersambung dengan pipa kaca kedalam botol). Kemudian terdakwa memasukkan butiran metamfetamina (sabu-sabu) kedalam tabung kaca yang sudah diisi dengan air minum lalu terdakwa bakar dengan korek api sehingga asap dari metamfetamina (sabu-sabu) tersebut masuk kedalam air, kemudian asap tersebut keluar melalui salah satu lubang yang tersambung dengan selang dan selanjutnya terdakwa hisap secara berulangkali sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali dan bergantian dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK.; -----------------------------
Setalah itu, terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK melanjutkan perjalanan menuju Walakiri, tempat membeli peci. Sesampainya di Walakiri kemudian terdakwa menaikkan peci ke atas mobil Pick up untuk dibawa pulang ke Sumba Barat. Namun ditengah perjalan pulang, ketika terdakwa sampai di jembatan Mauhau tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi LEKSI YANTO HERMANUS dan saksi ABDUL M. TANOF (anggota Polri) yang sedang Patroli lalu terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK langsung dibawa ke Polres Sumba Timur dan ketika dilakukan penggeledahan kemudian dalam tas milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat isap (bong) dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) dalam plastik warna putih sebanyak 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) (berdasarkan surat keterangan hasil penimbangan barang bukti Nomor : 578/IL4.0754.2/2013 tanggal 26 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meriyori R. Molana, S.Sos, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cab. Waingapu); ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau memberikan Narkotika. Bahwa berdasarkan surat laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUKHLISAH, S.Si.Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Kupang menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina (shabu-shabu) yaitu Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61; -----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan pertama diatas, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa metamfetamina (shabu-shabu) (berdasarkan laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013, BPOM Kupang). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa pada hari selasa tanggal 24 september 2013 sekitar jam 18.30 wita mengajak saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu. Selanjutnya saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK masuk kedalam mobil lalu duduk disebelah terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK. Terdakwa pergi ke Waingapu sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis metamfetamina (shabu-shabu) yang dibungkus dalam plastik warna transparan dan 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap dan barang tersebut terdakwa simpan dalam tas warna cokelat merk Monk Blank; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK tiba di Waingapu sekitar jam 21.00 Wita, kemudian bermalam dirumah teman terdakwa di Kambaniru. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci; ----------------------------------------------
Setelah itu, terdakwa sampai di Walakiri kemudian terdakwa menaikkan peci ke atas mobil Pick up untuk dibawa pulang ke Sumba Barat. Namun ditengah perjalan pulang, ketika terdakwa sampai di jembatan Mauhau tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi LEKSI YANTO HERMANUS dan saksi ABDUL M. TANOF (anggota Polri) yang sedang Patroli lalu terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK langsung dibawa ke Polres Sumba Timur dan ketika dilakukan penggeledahan kemudian dalam tas milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat isap (bong) dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) dalam plastik warna putih sebanyak 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) (berdasarkan surat keterangan hasil penimbangan barang bukti Nomor : 578/IL4.0754.2/2013 tanggal 26 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meriyori R. Molana, S.Sos, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cab. Waingapu); ------------------
Terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau memberikan Narkotika dan berdasarkan surat laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUKHLISAH, S.Si.Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Kupang menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina (shabu-shabu) yaitu Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61; -----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan kedua diatas, tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa metamfetamina (shabu-shabu) (berdasarkan laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013, BPOM Kupang) bagi diri sendiri. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa pada hari selasa tanggal 24 september 2013 sekitar jam 18.30 wita mengajak saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK. Terdakwa pergi ke Waingapu sambil membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat merk Monk Blank yang didalamnya berisi 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) yang dibungkus dalam plastik warna transparan dan 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK tiba di Waingapu sekitar jam 21.00 Wita, kemudian bermalam dirumah teman terdakwa di Kambaniru. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci. Namun ditengah perjalanan kemudian terdakwa menghentikan mobilnya lalu terdakwa parkir di pinggir Jalan Raya di daerah Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) serta 1 (satu) buah alat isap (bong) dari dalam tas warna cokelat; ---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) yang terbuat dari tabung kaca yang terdapat dua lubang (kedua lubang tersebut tersambung dengan pipa kaca kedalam botol). Kemudian terdakwa memasukkan butiran metamfetamina (sabu-sabu) kedalam tabung kaca yang sudah diisi dengan air minum lalu terdakwa bakar dengan korek api sehingga asap dari metamfetamina (sabu-sabu) tersebut masuk kedalam air, kemudian asap tersebut keluar melalui salah satu lubang yang tersambung dengan selang dan selanjutnya terdakwa hisap secara berulangkali sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali dan bergantian dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK; ------------------------------
Terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau memberikan Narkotika dan berdasarkan surat laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUKHLISAH, S.Si.Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Kupang menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina (shabu-shabu) yaitu Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61; -----------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Umbu Rara Meha Waingapu yang dibuat dan ditandatangani oleh PAULINA OLO, Amd selaku penanggung-jawab Laboratorium RSUD Umbu Rara Meha Waingapu telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan hasil pemeriksaan tes Nakoba metamfetamina (Amphetamine) positif (+); --------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 4 (empat ) orang, masing-masing sebelum didengarkan keterangannya terlebih dahulu disumpah/berjanji menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi LEKSI YANTO HERMANUS alias KIS. Saksi mengucapkan sumpah dengan janji menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan dan kekeluargaan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya Narkotika jenis shabu-shabu didalam tas warna cokelat milik terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 September 2013 bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur; ----------------------
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya pada hari rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 18-00 mendapat informasi dari Masyarakat ada mobil Pick Up warna putih membawa peci (alcohol) dari arah Kawangu menuju Waingapu kemudian saksi menghubungi rekan saksi atas bernama ABDUL M. TANOF bahwa akan ada mobil pick up berwarna putih akan melintas dari arah kawangu dengan tujuan ke waikabubak memuat peci (alcohol); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya saksi bersama rekan saksi atas nama ABDUL M. TANOF menunggu kendaraan tersebut didepan didepan Bandar udara Umbu Mehang Kunda sekitar jam 19.00 wita mobil tersebut melintas sehingga saksi bersama rekan ABDUL M. TANOF membuntuti mobil tersebut kurang lebih 50 meter lewat dari jembatan mauhau saksi bersama rekan ABDUL M. TANOF menghentikan mobil tersebut, kemudian saksi bersama rekan ABDUL M. TANOF memeriksa mobil tersebut dan ternyata mobil tersebut membawa minuman tradisional (peci); ------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bersama rekan ABDUL M. TANOF menggiring mobil tersebut ke Polres Sumba Timur dan sesampainya dipolres sumba timur tepatnya didepan ruang satuan Narkoba dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket shabu didalam tas warna cokelat; ---------------------------------------
Bahwa, tas warna cokelat merk “ MONT BLANK” yang berisi 1 (satu) paket shabu adalah milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, selain tas tersbeut berisi sabu juga terdapat barang lain yaitu berupa uang dan HP serta Bong untuk menghisap shabu; ------------------------------------
Bahwa, selain terdakwa juga ada saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO yang sama-sama dengan terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahawa, terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO mengaku telah menggunakan shabu di pinggir jalan yang terletak di Walakiri dan sisanya kemudian terdakwa simpan dalam tas; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, shabu milik terdakwa setelah ditimbang dipegadaian beratnya sebanyak 0, 37 gram yang terdakwa beli dari temannya di Sumba Barat; --------------------------------
Bahwa, terdakwa telah dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;-
Saksi ABDUL M. TANOF. Saksi mengucapkan sumpah / janji menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan dan kekeluargaan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya Narkotika jenis shabu-shabu didalam tas warna cokelat milik terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 September 2013 bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur; ----------------------
Bahwa benar, saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya saksi dihubungi oleh LEKSI YANTO HERMANUS karena dia mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada mobil Pick Up warna putih membawa peci (alcohol) dari arah Kawangu menuju Waingapu; ---------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya saksi bersama rekan saksi atas nama LEKSI YANTO HERMANUS menunggu kendaraan tersebut didepan Bandar udara Umbu Mehang Kunda sekitar jam 19.00 wita mobil tersebut melintas sehingga saksi bersama rekan LEKSI YANTO HERMANUS membuntuti mobil tersebut kurang lebih 50 meter lewat dari jembatan mauhau saksi bersama rekan LEKSI YANTO HERMANUS menghentikan mobil tersebut, kemudian saksi bersama rekan LEKSI YANTO HERMANUS memeriksa mobil tersebut dan ternyata mobil tersebut membawa minuman tradisional (peci); --------------------
Bahwa, saksi bersama rekan LEKSI YANTO HERMANUS menggiring mobil tersebut ke Polres Sumba Timur dan sesampainya di Polres Sumba Timur tepatnya didepan ruang satuan Narkoba dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket shabu didalam tas warna cokelat; ------------------------
Bahwa, tas warna cokelat merk “ MONT BLANK” yang berisi 1 (satu) paket shabu adalah milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, selain tas tersebut berisi shabu juga terdapat barang lain yaitu berupa uang dan HP serta Bong untuk menghisap shabu; ------------------------------------
Bahwa, selain terdakwa juga ada saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO yang sama-sama dengan terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahawa, terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO mengaku telah menggunakan shabu di pinggir jalan yang terletak di Walakiri dan sisanya kemudian terdakwa simpan dalam tas; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, shabu milik terdakwa setelah ditimbang dipegadaian beratnya sebanyak 0, 37 gram yang terdakwa beli dari temannya di Sumba Barat; --------------------------------
Bahwa, terdakwa telah dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;---
Saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK. Saksi mengucapkan sumpah / janji menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan dan kekeluargaan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya Narkotika jenis shabu-shabu didalam tas warna cokelat milik terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 September 2013 bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur; ----------------------
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya saksi diajak untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu. Selanjutnya saksi masuk kedalam mobil lalu duduk disebelah terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi melihat terdakwa pergi ke Waingapu sambil membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat merk Monk Blank namun saksi tidak mengetahui apa isi didalamnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bersama terdakwa tiba di Waingapu sekitar jam 21.00 Wita, kemudian bermalam dirumah teman terdakwa di Kambaniru; ----------------------
Bahwa, selanjutnya saksi bersama terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya diwalakiri kemudian saksi bersama terdakwa sambil menunggu penjual peci mengumpulkan jerigen yang akan diangkut ke waikabubak lalu terdakwa bersama saksi cari tempat untuk istirahat dipinggir jalan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah dipinggir jalan lalu terdakwa memarkir mobilnya dan tidak lama kemudian terdakwa langsung berkata pada saksi “ada barang “ lalu saksi menjawabnya dengan berkata “iya”; ----------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) serta 1 (satu) buah alat isap (bong) dari dalam tas warna cokelat lalu terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) yang terbuat dari tabung kaca yang terdapat dua lubang (kedua lubang tersebut tersambung dengan pipa kaca kedalam botol). Kemudian terdakwa memasukkan butiran metamfetamina (sabu-sabu) kedalam tabung kaca yang sudah diisi dengan air minum lalu terdakwa bakar dengan korek api sehingga asap dari metamfetamina (sabu-sabu) tersebut masuk kedalam air, kemudian asap tersebut keluar melalui salah satu lubang yang tersambung dengan selang dan selanjutnya terdakwa hisap secara berulangkali sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali dan bergantian dengan terdakwa.; ------------------------------------
Bahwa, ketika dalam perjalanan pulang ke Waikabubak kemudian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang anggota Polres Sumba Timur kemudian saksi bersama terdakwa digiring ke kantor Polres Sumba Timur; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya dikantor polres sumba timur tepatnya didepan ruang satuan narkoba lalu saksi dan terdakwa digeledah; -----------------------------------
Bahwa, ketika tas milik terdakwa digeledah lalu ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu, uang, HP dan bong untuk menghisap shabu-shabu; ---------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui darimana terdakwa memperoleh shabu-shabu; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bersama terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bersama terdakwa telah dites Narkotika di RSUD Umbu Rara Meha Kabupaten Sumba Timur; ------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;--
Saksi OKTAVIANUS Alias AYI. Saksi didepan persidangan mengucapkan sumpah / janji, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan dan kekeluargaan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya Narkotika jenis shabu-shabu didalam tas warna cokelat milik terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 September 2013 bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur; ----------------------
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut karena awalnya pada tanggal 24 September 2013 sekitar jam 21.00 wita terdakwa menghubungi saksi untuk menginap dirumah saksi; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menginap dirumah saksi bersama dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK; ----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi melihat terdakwa datang kerumah sambil membawa tas warna cokelat namun saksi tidak mengetahui apa isi yang terdapat didalamnya; ------
Bahwa, selama terdakwa bermalam dirumah saksi, terdakwa tidak menggunakan narkotika; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, ketika hari sudah pagi lalu terdakwa pergi bersama FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK menuju walakiri untuk mengambil peci yang akan dijual ke sumba barat.
Bahwa, setelah terdakwa pergi dari rumah saksi lalu saksi tidak mengetahui lagi apa yang terdakwa bersama FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK lakukan diperjalanan.; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan; -----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, demikian pula terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----------------------
Bahwa, terdakwa diperiksa didepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa diperiksa didepan persidangan karena telah menggunakan Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 September 2013 bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur; ------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya terdakwa pada hari selasa tanggal 24 september 2013 sekitar jam 18.30 wita mengajak saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu.; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK sambil membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat merk Monk Blank yang didalamnya berisi 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) yang dibungkus dalam plastik warna transparan dan 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; ---------------------------------------
Bahwa, terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci. Namun ditengah perjalanan kemudian terdakwa menghentikan mobilnya lalu terdakwa parkir di pinggir Jalan Raya di daerah Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) serta 1 (satu) buah alat isap (bong) dari dalam tas warna cokelat; ----------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) yang terbuat dari tabung kaca yang terdapat dua lubang (kedua lubang tersebut tersambung dengan pipa kaca kedalam botol). Kemudian terdakwa memasukkan butiran metamfetamina (sabu-sabu) kedalam tabung kaca yang sudah diisi dengan air minum lalu terdakwa bakar dengan korek api sehingga asap dari metamfetamina (sabu-sabu) tersebut masuk kedalam air, kemudian asap tersebut keluar melalui salah satu lubang yang tersambung dengan selang dan selanjutnya terdakwa hisap secara berulangkali sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali dan bergantian dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK; ------------------------------
Bahwa, ketika dalam perjalanan pulang ke Waikabubak kemudian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang anggota Polres Sumba Timur kemudian terdakwa bersama saksi ANTOK digiring ke kantor Polres Sumba Timur; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya dikantor polres sumba timur tepatnya didepan ruang satuan narkoba lalu terdakwa dan saksi ANTOK digeledah; ----------------------------
Bahwa benar, ketika tas milik terdakwa digeledah lalu ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu, uang, HP dan bong untuk menghisap shabu-shabu; -----------------
Bahwa, terdakwa mendapat shabu itu berasal dari teman terdakwa yang baru datang dari mataram untuk berjualan sembako di Waikabubak.; ----------------------
Bahwa, terdakwa bersama saksi ANTOK pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa bersama saksi ANTOK telah dites Narkotika di RSUD Umbu Rara Meha Kabupaten Sumba Timur. --------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yaitu berupa:-------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0, 37 g (nol koma tiga puluh tujuh gram); -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah alat isap,(bong)terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; ----
Uang tunai senilai Rp. 1.070.000,- (satu jatatuju puluh ribu rupian), dengan pecahan:
19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- jumlah = Rp 950. 000,-; --------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh lembar uang pecahan Rp. 2.000.- jumlah = Rp. 20.000.-; -----
20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- jumlah = Rp. 100.000,; ---
1 (satu) unit Handphone merek Nokia C3 Wa822798_/3 dengan Sim card 6210198342333322; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas gantung warna cokiat, merek Mont Blank; -------------------------
1 (satu) Unit mobil.piac up.merek Mitsubishi.type coltt 120 ss.pul ,5 ED dengan Plat No.pol.DK 9775 UK.Warna Putih; ------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Nomor. 0446905/BL/2010, dan 1 (satu) lembar bukti pajak dengan No B120798642 Atas nama JATMIKO; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo; Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini, maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo; Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan barang bukti tersebut dalam Putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula dibacakan Laporan hasil pengujian Narkotika - Psikotrapika Nomor : PO.TU.X.25, tertanggal 07 Oktober 2013 bahwa : shabu – shabu bentuk serbuk Kristal berwarna putih bening, dengan kesimpulan bahwa : shabu – shabu bentuk serbuk Kristal berwarna putih bening seperti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---
Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula dibacakan hasil PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL URINE dari Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha Waingapu tanggal 25 September 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Lely A, M.Kes, yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 25 september 2013 bertempat di Laboratorium RSUD. Umbu Rara Meha Waingapu, dengan hasil pemeriksaan Urine terhadap Narkotika dengan kesimpulan : AMP : Positip (+);----------------------------------------
Menimbang bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini Majelis Hakim menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung dan tercatat dalam berita acara sidang sudah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa adanya keterangan beberapa Saksi dan Bukti-bukti surat serta barang-barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, menilai bahwa materi pembuktian telah cukup dan oleh karenanya Majelis dapat memulai melakukan penilaian atas diri Terdakwa dan perbuatannya itu;---------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari beberapa alat bukti tersebut diatas, Majelis telah menarik beberapa pertautan/persesuaian, baik pertautan/persesuaian sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 185 Ayat (2) yaitu harus ada dua atau lebih saksi yang memberikan keterangan yang sama, pertautan/persesuaian menurut Pasal 185 Ayat (3) KUHAP yaitu bahwa keterangan dari satu saksi yang berdiri sendiri harus didukung oleh satu alat bukti lainnya, maupun pertautan/persesuaian menurut ketentuan Pasal 184 Ayat (4) KUHAP yang menerangkan pada pokoknya bahwa Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa khusus mengenai keterangan Terdakwa, ketentuan Pasal 189 Ayat (4) menjelaskan bahwa : “Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.” dan ketentuan Pasal 189 Ayat (3) menjelaskan bahwa “Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri” sehingga berdasarkan kedua Pasal tersebut Majelis dalam hal ini hanya akan mengangkat keterangan Terdakwa yang didukung oleh alat bukti yang lain dan bahwa keterangan Terdakwa itu hanya akan Majelis pertimbangkan untuk membuktikan perbuatan Terdakwa sendiri :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, setelah dalam persidangan Majelis Hakim memperhatikan kesesuaian keterangan saksi-saksi satu sama lain, keterangan terdakwa serta surat-surat dan barang bukti yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 September 2013 bertempat dipinggir Jalan Raya yang terletak di Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur; ------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa pada hari selasa tanggal 24 september 2013 sekitar jam 18.30 wita mengajak saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu; ---------
Bahwa terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK sambil membawa 1 (satu) buah tas warna cokelat merk Monk Blank yang didalamnya berisi 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) yang dibungkus dalam plastik warna transparan dan 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci. Namun ditengah perjalanan kemudian terdakwa menghentikan mobilnya lalu terdakwa parkir di pinggir Jalan Raya di daerah Walakiri Kelurahan Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) serta 1 (satu) buah alat isap (bong) dari dalam tas warna cokelat; ----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) yang terbuat dari tabung kaca yang terdapat dua lubang (kedua lubang tersebut tersambung dengan pipa kaca kedalam botol). Kemudian terdakwa memasukkan butiran metamfetamina (sabu-sabu) kedalam tabung kaca yang sudah diisi dengan air minum lalu terdakwa bakar dengan korek api sehingga asap dari metamfetamina (sabu-sabu) tersebut masuk kedalam air, kemudian asap tersebut keluar melalui salah satu lubang yang tersambung dengan selang dan selanjutnya terdakwa hisap secara berulangkali sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali dan bergantian dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK; ------------------------------
Bahwa ketika dalam perjalanan pulang ke Waikabubak kemudian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang anggota Polres Sumba Timur kemudian terdakwa bersama saksi ANTOK digiring ke kantor Polres Sumba Timur; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya dikantor polres sumba timur tepatnya didepan ruang satuan narkoba lalu terdakwa dan saksi ANTOK digeledah; ----------------------------
Bahwa ketika tas milik terdakwa digeledah lalu ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu, uang, HP dan bong untuk menghisap shabu-shabu; ----------------------------
Bahwa terdakwa mendapat shabu itu berasal dari teman terdakwa yang baru datang dari mataram untuk berjualan sembako di Waikabubak; -----------------------
Bahwa terdakwa bersama saksi ANTOK pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama saksi ANTOK telah dites Narkotika di RSUD Umbu Rara Meha Kabupaten Sumba Timur; --------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai fakta hukum tersebut di atas yang selanjutnya akan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa sejauhmana dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama melanggar pasal 116 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Kedua melanggar pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam formasi alternatif maka sebagaimana ajaran penuntutan, dalam hal ini Majelis hanya akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta hukum tersebut diatas dan mengabaikan dakwaan yang lainnya;-------------------------------------------
Menimbang bahwa karena dalam fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat ditarik suatu gambaran yang jelas bahwa pada hari selasa tanggal 24 september 2013 sekitar jam 18.30 wita terdakwa mengajak saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengambil peci (minuman beralkohol) di Waingapu. Selanjutnya saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK masuk kedalam mobil lalu duduk disebelah terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 9775 UK, terdakwa pergi ke Waingapu sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis metamfetamina (shabu-shabu) yang dibungkus dalam plastik warna transparan dan 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap dan barang tersebut terdakwa simpan dalam tas warna cokelat merk Monk Blank, Terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK tiba di Waingapu sekitar jam 21.00 Wita, kemudian bermalam dirumah teman terdakwa di Kambaniru. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna putih menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci, Setelah itu, terdakwa sampai di Walakiri kemudian terdakwa menaikkan peci ke atas mobil Pick up untuk dibawa pulang ke Sumba Barat. Namun ditengah perjalan pulang, ketika terdakwa sampai di jembatan Mauhau tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi LEKSI YANTO HERMANUS dan saksi ABDUL M. TANOF (anggota Polri) yang sedang Patroli lalu terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK langsung dibawa ke Polres Sumba Timur dan ketika dilakukan penggeledahan kemudian dalam tas milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat isap (bong) dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) dalam plastik warna putih sebanyak 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) (berdasarkan surat keterangan hasil penimbangan barang bukti Nomor : 578/IL4.0754.2/2013 tanggal 26 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meriyori R. Molana, S.Sos, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cab. Waingapu)., ini bersesuaian dengan unsur “tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana uraian Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan oleh karenannya Majelis hanya akan mempertimbangkan dakwaan-dakwaan yang memuat unsur Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu saja dan mengabaikan dakwaan yang lainnya;--------------------------
Menimbang bahwa karena dalam fakta hukum yang berhasil dihimpun Majelis dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan materiil Terdakwa, adalah telah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri maka dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang muncul dipersidangan adalah dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan oleh karenannya Majelis hanya akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum itu dan mengabaikan dakwaan lainnya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa adapun unsur-unsur pasal 127 Ayat (1) Undang- undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sebagai berikut;-------------------------------------
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Menyalahgunakan bagi diri sendiri Narkotika gologan 1”;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum, yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi LEKSIANTO HERMANUS Alias KIS saksi ABDUL M TANOF, saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK, dan saksi OKTAVIANUS Alias AYI, keterangan terdakwa sendiri maupun barang bukti, telah menunjukkan bahwa terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dikenakan pidana sebagaimana yang didakwakan;---------------------------------------------------
Menimbang bahwa, sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu atas diri terdakwa terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman ataupun atas diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang menghilangkan tanggung jawab atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi;---------------------------
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan bagi diri sendiri Narkotika gologan 1;
Menimbang, Bahwa menurut pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan ‘penyalahguna’ adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan atau melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” tidak didefinisikan didalam “ketentuan umum” maupun dalam penjelasan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, akan tetapi berdasarkan formulasi ketentuan pasal 7 dan pasal 8 tentang klasifikasi peruntukan Narkotika Golongan I, yaitu : bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan /atau pengembangan ilmu pengetahuan (vide pasal 7 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) dan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomondasi Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (vide pasal 7 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian “menyalahgunakan” artinya memakai atau mengkonsumsi Narkotika tanpa hak dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; -------------------------------------------
Menimbang bahwa sebagai perbuatan melawan hukum tertulis, maka unsur TANPA HAK sebagaimana yang termuat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disini memuat pengertian bahwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang berkenaan langsung dengan Narkotika, orang atau korporasi yang melakukan peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus tunduk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Jis. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu : harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga dengan tidak adanya ijin tersebut maka dalam melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan langsung dengan Narkotika, orang atau korporasi tersebut harus dinyatakan telah melakukannya secara TANPA HAK;----------------------------
Menimbang, fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Bahwa terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar jam 11.00 wita bersama dengan saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK pergi dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up nomor polisi DK 9775 UK warna putih menuju Walakiri dengan maksud untuk membeli peci. Sesampainya diwalakiri kemudian terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK sambil menunggu penjual peci mengumpulkan jerigen yang akan terdakwa beli, kemudian terdakwa bersama saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK mencari tempat untuk istirahat dipinggir jalan, setelah dipinggir jalan lalu terdakwa memarkir mobilnya dan tidak lama kemudian terdakwa langsung berkata pada saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK “ada barang “ lalu saksi FIRMAN ANTOK SANYOTO Alias ANTOK menjawabnya dengan berkata “iya”. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket metamfetamina (sabu-sabu) serta 1 (satu) buah alat isap (bong) dari dalam tas warna cokelat Merk “MONT BLANK’ lalu terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) yang terbuat dari tabung kaca yang terdapat dua lubang (kedua lubang tersebut tersambung dengan pipa kaca kedalam botol). Kemudian terdakwa memasukkan butiran metamfetamina (sabu-sabu) kedalam tabung kaca yang sudah diisi dengan air minum lalu terdakwa bakar dengan korek api sehingga asap dari metamfetamina (sabu-sabu) tersebut masuk kedalam air, kemudian asap tersebut keluar melalui salah satu lubang yang tersambung dengan selang dan selanjutnya terdakwa hisap secara berulangkali sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali dan bergantian dengan terdakwa.;--------------------
Menimbang, Bahwa Narkotika yang terdakwa gunakan adalah jenis metamfetamina (sabu-sabu), sebagaimana diterangkan dalam surat laporan hasil pengujian Narkotika – Psikotropika No. PO.TU.X.13.25 tanggal 07 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUKHLISAH, S.Si.Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Kupang menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina (shabu-shabu) yaitu Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61;------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terdakwa pada tanggal 25 September 2013 diminta untuk melakukan tes Narkoba di Laboratorium RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dengan dengan hasil pemeriksaan tes Narkoba metamfetamina (Amphetamine) positif (+). Sebagaimana diterangkan dalam surat hasil pemeriksaan tes Narkoba tanggal 25 September 2013, yang dibuat dan ditangdatangani oleh PAULINA OLO, Amd selaku penanggung-jawab Laboratorium RSUD Umbu Rara Meha Waingapu;-------------------------
Menimbang, Dengan demikian unsur “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primair : pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka dengan demikian haruslah dinyatakan bahwa dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terbukti;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka perlu juga ditentukan pidana apa yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa dan berapa lama pidana itu dapat dterapkan kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan mengingat bahwa tindak pidana Narotika adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat khusus, karena selain meresahkan masyarakat, tindak pidana ini berpotensi membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara dan merusak sendi-sendi pertahanan bangsa maka penanganan terhadap tindak pidana narkotika ini harus dilakukan secara jelas, tegas dan terarah demi menutup peluang bagi perkembangan bahaya latennya, sehingga dengan demikian terhadap pelaku selain pecandu narkotika, tidak ada pilihan lain baginya selain mendapatkan efek jera yang maksimal yaitu dengan menempatkannya dalam penjara sebagai area yang terisolir, jauh dari jangkauannya terhadap masyarakat umum dan terputus dari rantai peredaran Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang harus dijalani Terdakwa, karena Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hukuman telah mengancam Terdakwa dengan pidana penjara paling lama (maksimal) 4 ( empat ) tahun dan paling sedikit (minimal 4 (empat) Tahun, dalam persidangan Majelis telah menemukan beberapa hak yang meringankan diri Terdakwa maka dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan dengan demikian akan mengambil alihnya dalam pertimbangan Majelis sendiri;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran dan perdagangan Narkoba;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, dan agar Terdakwa tidak dapat menghindarkan diri dari eksekusi pidana maka Terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap ditahan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0, 37 g (nol koma tiga puluh tujuh gram); -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah alat isap,(bong)terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; ----
Adalah merupakan barang-barang yang dipergunakan oleh terdakwa HERY SAPTONO, dalam tindak pidana tersebut maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 1.070.000,- (satu jatatuju puluh ribu rupian), dengan pecahan:
19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- jumlah = Rp 950.000.-; ---------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh lembar uang pecahan Rp. 2.000.- jumlah = Rp. 20.000.-; -----
20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- jumlah = Rp. 100.000.-; --
1 (satu) unit Handphone merek Nokia C3 Wa822798_/3 dengan Sim card 6210198342333322; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas gantung warna cokiat, merek Mont Blank; -------------------------
1 (satu) Unit mobil.piac up.merek Mitsubishi.type coltt 120 ss.pul ,5 ED dengan Plat No.pol.DK 9775 UK.Warna Putih; ------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Nomor. 0446905/BL/2010, dan 1 (satu)lembar bukti pajak dengan No B120798642 Atas nama JATMIKO; ------------------------------------------
Menimbang bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAPidana terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “ Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ”;------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERY SAPTONO Alias HERY, dengan pidana penjara selama 1 ( tahun ) dan 4 (empat) bulan;----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------- -----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0, 37 g (nol koma tiga puluh tujuh gram); ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah alat isap,(bong) terbuat dari kaca dan selang kecil untuk isap; --
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai senilai Rp. 1.070.000,- (satu jatatuju puluh ribu rupian), dengan pecahan:
19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- jumlah = Rp.950.000.-; -------------------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh lembar uang pecahan Rp. 2.000.- jumlah = Rp. 20.000.-; ---
20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- jumlah = Rp. 100.000.-;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia C3 Wa822798_/3 dengan Sim card 6210198342333322; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas gantung warna cokiat, merek Mont Blank; -------------------------
1 (satu) Unit mobil.piac up.merek Mitsubishi.type coltt 120 ss.pul ,5 ED dengan Plat No.pol.DK 9775 UK.Warna Putih; ------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Nomor. 0446905/BL/2010, dan 1 (satu)lembar bukti pajak dengan No B120798642 Atas nama JATMIKO; ------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya.
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2013 oleh ANGELIKY H.DAY, S.H. MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, BUSTARUDDIN, SH. dan NI LUH MADE K WARDANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana putusan tersebut telah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 dengan dibantu oleh BERTHA RIUPASSA sebagai Panitera dan dihadiri oleh MUHAMMAD SYAFA S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu serta Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
B U S T A R U D D I N, S H. ANGELIKY H. DAY, SH. MH
NI LUH MADE K. WARDANI, SH.
PANITERA,
BERTHA RIUPASSA