38/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPIANI Als PIANI Bin TARMIJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah bantal sofa yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir Carnophen; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir Carnophen; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPIANI Als PIANI Bin TARMIJI;
Tempat lahir : Matang Ginalon;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 27 Juli 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/Berjualan;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 11 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 11 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang bukti berupa :
2 (dua) buah bantal sofa yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir Carnophen;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir Carnophen;
1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di dalam rumah terdakwa jalan Putera Harapan, Desa Matang Ginalung Rt.005/005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin di rumah terdakwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi Tri Noryanto dan Saksi Hero Setiawan dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan langsung menuju tempat dimana terdakwa berjualan yaitu di rumah terdakwa jalan Putera Harapan, Desa Matang Ginalung Rt.005/005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan disaksikan oleh Saksi Muhammad Fikri Sadikin, Saksi Tri Noryanto dan Saksi Hero Setiawan dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti 2 (dua) buah bantal sofa warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Charnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan obat jenis Carnophen sebelum terdakwa ditangkap untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan oleh petugas Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa sebelum tertangkap tangan oleh petugas obat jenis Carnophen yang telah laku terjual sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir dengan jumlah uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi uang hasil penjualan tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sisanya uang tunai sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) biasanya terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut perbutir dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara datang langsung ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maksud terdakwa membeli obat tersebut adalah untuk dijual kembali;
Bahwa terdakwa cara menjual obat jenis Carnophen tersebut terdakwa menunggu pelanggan di pasar keramat Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian apabila ada pembeli langsung kewarung milik terdakwa dan terdakwa menjual obat jenis carnophen hanya kepada yang dikenal saja;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0052 tanggal 20 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 19930303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di dalam rumah terdakwa jalan Putera Harapan, Desa Matang Ginalung Rt.005/005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),(1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa SUPIANI Alias PIANI Bin TARMIJI yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin di rumah terdakwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi Tri Noryanto dan Saksi Hero Setiawan dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan langsung menuju tempat dimana terdakwa berjualan yaitu di rumah terdakwa jalan Putera Harapan, Desa Matang Ginalung Rt.005/005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan disaksikan oleh Saksi Muhammad Fikri Sadikin, Saksi Tri Noryanto dan Saksi Hero Setiawan dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti 2 (dua) buah bantal sofa warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Charnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan obat jenis Carnophen sebelum terdakwa ditangkap untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan oleh petugas Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa sebelum tertangkap tangan oleh petugas obat jenis Carnophen yang telah laku terjual sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir dengan jumlah uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi uang hasil penjualan tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sisanya uang tunai sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) biasanya terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut perbutir dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara datang langsung ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maksud terdakwa membeli obat tersebut adalah untuk dijual kemabali;
Bahwa terdakwa cara menjual obat jenis Carnophen tersebut terdakwa menunggu pelanggan di pasar keramat Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian apabila ada pembeli langsung kewarung milik terdakwa dan terdakwa menjual obat jenis carnophen hanya kepada yang dikenal saja;
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0052 tanggal 20 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 19930303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
TRI NORYANTO Bin TRIJO WALUYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal dari penangkapan saksi MUHAMMAD FIKRI pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 14.30 wita di sebuah pondok diperkebunan karet Desa Benua Rantau Rt.004/001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi kalau barang bukti obat jenis Carnophen diperoleh dari Terdakwa;
Bahwa dari informasi Terdakwa tersebut, saksi dan anggota Polsek Batang Alai Selatan lainnya diantaranya saksi HERO SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu Terdakwa sedang ada di rumah lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah bantal sofa yang di dalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen yang mana barang bukti tersebut ditemukan di bagian ruang tamu dan bagian belakang rumah terdakwa, saksi juga mengamankan 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang menurut Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan eceran atau per box kepada masyarakat umum yang sudah di kenal terdakwa, Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk per butirnya dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen yang oleh Pemerintah melalui BPOM RI telah ditarik izin peredaran sehingga dilarang untuk diperjualbelikan lagi;
Bahwa warung dan rumah terdakwa yang berada di Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan merupakan toko obat maupun Apotik;
Bahwa Terdakwa hanya berpendidikan SD (Tamat) sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual Terdakwa diperoleh dengan cara membeli di Amuntai lewat seseorang yang tidak terdakwa kenal;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
HERO SETIAWAN Bin RAYHAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal dari penangkapan saksi MUHAMMAD FIKRI pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 14.30 wita di sebuah pondok diperkebunan karet Desa Benua Rantau Rt.004/001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi kalau barang bukti obat jenis Carnophen diperoleh dari Terdakwa;
Bahwa dari informasi Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu Terdakwa sedang ada di rumah lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah bantal sofa yang di dalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen yang mana barang bukti tersebut ditemukan di bagian ruang tamu dan bagian belakang rumah terdakwa, saksi juga mengamankan 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang menurut Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan eceran atau per box kepada masyarakat umum yang sudah di kenal terdakwa, Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk per butirnya dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen yang oleh Pemerintah melalui BPOM RI telah ditarik izin peredaran sehingga dilarang untuk diperjualbelikan lagi;
Bahwa uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) diserahkan sendiri oleh Terdakwa kepada petugas, setelah petugas menanyakan mana hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual Terdakwa diperoleh dengan cara membeli di Amuntai lewat seseorang yang tidak terdakwa kenal;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MUHAMMAD FIKRI SADIKIN Als IPIT Bin MURADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi ditangkap pada hari kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 14.30 wita di sebuah pondok diperkebunan karet Desa Benua Rantau Rt.004/001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa waktu itu ditangkap, petugas kepolisian melakukan penggledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 265 (dua ratus enam puluh lima) obat jenis Dextro yang merupakan milik BADAR (DPO), 89 (delapan puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen milik Terdakwa, 2 (ua) potong plastik bekas oli;
Bahwa obat jenis Carnophen milik saksi sendiri yang saksi beli dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 di di Terminal Pantai Hambawang;
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali membeli obat jenis Carnophen dari Terdakwa pada bulan Desember 2015, yang pertama saksi membeli sebanyak 3 (tiga) box, yang kedua sebanyak 5 (lima) box dan yang ketiga sebanyak 3 (tiga) box;
Bahwa harga per box obat jenis Carnophen seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen adalah obat untuk tulang namun sering digunakan untuk mabuk;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di rumah Terdakwa Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang berada di dalam rumah lalu dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan dibagian ruang tamu dan bagian belakang rumah terdakwa barang bukti berupa berupa 2 (dua) buah bantal sofa yang di dalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa petugas juga menanyakan mana uang hasil penjualan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah barang bukti milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 10.00 wita dengan cara membeli langsung dari orang yang tidak terdakwa kenal di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa maksud terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut untuk dijual kembali kepada orang yang mau membeli obat jenis Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen yaitu dengan cara terdakwa menunggu pelanggan di Pasar Keramat Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah yang mana jika ada pembeli yang mau membeli obat jenis Carnophen lalu Terdakwa bawakan obatnya dan terdakwa hanya menjual obat jenis Carnophen tersebut kepada pembeli tetap yang sudah terdakwa kenal;
Bahwa tujuan terdakwa menjual obat jenis Carnophen adalah untuk menambah penghasilan dan terdakwa berjualan obat jenis Carnophen kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa obat jenis Carnophen yang sudah terjual sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari sehingga sisanya sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD FIKRI dengan harga Rp250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir di Terminal Pantai Hambawang pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) buah bantal sofa yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir Carnophen;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir Carnophen;
1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0052 tanggal 20 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 19930303 1 001;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari penangkapan saksi MUHAMMAD FIKRI pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 14.30 wita di sebuah pondok diperkebunan karet Desa Benua Rantau Rt.004/001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi kalau barang bukti obat jenis Carnophen diperoleh dari Terdakwa, saksi TRI NORYANTO dan saksi HERO SETIAWAN serta anggota Polsek Batang Alai Selatan mendatangi rumah Terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat di rumah Terdakwa, Saksi Tri Noryanto dan Saksi Hero Setiawan dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 2 (dua) buah bantal sofa warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Charnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen, selain itu turut diamankan 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 10.00 wita dengan cara membeli langsung dari orang yang tidak terdakwa kenal di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD FIKRI dengan harga Rp250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir di Terminal Pantai Hambawang pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015;
Bahwa obat jenis Carnophen yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0052 tanggal 20 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 19930303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SUPIANI Als PIANI Bin TARMIJI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa SUPIANI Als PIANI Bin TARMIJI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, saksi TRI NORYANTO dan saksi HERO SETIAWAN serta anggota Polsek Batang Alai Selatan mendatangi rumah Terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Putera Harapan Rt.005/005 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada saat di rumah Terdakwa, Saksi Tri Noryanto dan Saksi Hero Setiawan dan beberapa anggota Satuan Polsek Batang Alai Selatan langsung mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 2 (dua) buah bantal sofa warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Charnophen, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen, selain itu turut diamankan 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Batang Alai Selatan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 10.00 wita dengan cara membeli langsung dari orang yang tidak terdakwa kenal di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Sebelumnya ditangkap, Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD FIKRI dengan harga Rp250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir di Terminal Pantai Hambawang pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah bantal sofa yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir Carnophen dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir Carnophen, adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUPIANI Als PIANI Bin TARMIJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah bantal sofa yang didalamnya masing-masing terdapat 50 (lima puluh) dan 30 (tiga puluh) butir Carnophen;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 600 (enam ratus) butir Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah dompet warna putih yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh H. AGUS NAZARUDDINSYAH, S.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan ZIYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh EDY ASHARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh EKO BUDISUSILO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. H. AGUS NAZARUDDINSYAH, S.H.
ZIYAD, S.H.
Panitera Pengganti,
DIANSYAH