51/PID/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 51/PID/2019/PT PDG
Verna Yenti Pgl Teti Yen ;
MENGADILI 1. Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 12 Maret 2019 Nomor 39 /Pid.B/2019/PN Pmn tersebut : 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu Rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 51/PID/2019/PT PDG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :Verna Yenti Pgl Teti Yen ;
Tempat lahir : Ampalu ;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 05 Mei 1965 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. WR Supratman No. 97 Desa Ampalu Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa tidak ditahan
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 1 April 2019 Nomor 51/PID/2019/PT PDG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 39/Pid.B/2019/PN Pmn tanggal 12 Maret 2019;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Februari 2019 Nomor PDM-08 Paria-01/2/2019 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa VERNA YENTI PGL TETI YEN pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat Kantor Desa Ampalu Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB saksi Desi Yunimar dan saksi Irmawati sedang berada di acara posyandu yang ramai dikunjungi oleh kader posyandu serta ibu-ibu peserta posyandu bertempat di Kantor Desa Ampalu Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman. Pada saat itu saksi Desi Yunimar dan saksi Irmawati sedang berada dengan jarak yang dekat kemudian datang terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen lalu mengatakan ”ba a awak ka mamiliah partai PKS, di undang se baralek indak tibo doh” (bagaimana mau memilih partai PKS, di undang ke pesta perkawinan saja tidak datang). Selanjutnya Terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen mengatakan dengan suara keras ”Tu anak si Tini, yang namo Titi buncik, lah dilarian ke Jakarta, di Jakarta nyo kini mah, alah baranti inyo kuliah kini (itu anak si Tini yang bernama Titi sudah hamil, sudah dilarikan ke Jakarta, di Jakarta dia sekarang, sudah berhenti dia kuliah), kemudian saksi Desi Yunimar bertanya kepada Terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen ”sia tu?” (siapa itu?) dijawab oleh Terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen ”si Titi”.Lalu Saksi Desi Yunimar bertanya kepada Terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen ”ba a kuliahnyo kini ti?(bagaimana kuliahnya sekarang ti) dija-wab oleh terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen ”lah baranti nyo mah, dibarantian dosennyo” (sudah berhenti, diberhentikan oleh dosennya) setelah itu terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen langsung pergi meninggalkan Kantor Desa Ampalu.
Setelah selesai acara posyandu, saksi Desi Yunimar pergi ke rumah saksi Elvami Pgl Incim, kemudian saksi Desi Yunimar menyampaikan kepada saksi Elvami bahwa di Posyandu terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen telah mengatakan ”Tu anak si Tini, yang namo Titi buncik, lah dilarian ke Jakarta, di Jakarta nyo kini mah, alah baranti inyo kuliah kini (itu anak si Tini yang bernama Titi sudah hamil, sudah dilarikan ke Jakarta, di Jakarta dia sekarang, sudah berhenti dia kuliah), kemudian saksi Desi Yunimar bertanya kepada terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen ”sia tu?” (siapa itu?) dijawab oleh Terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen ”si Titi”, mendengar perkataan Saksi Desi, Saksi Elvami Pgl Incim mengatakan jangan sampaikan ke siapapun agar tidak sampai ke telinga warga Desa Ampalu.
Sekitar Bulan Maret 2018, saksi Nuki Berliana membeli lontong di Rumah Elvami, setelah membeli lontong, Saksi Elvami bertanya kepada Saksi Nuki ”Rahmawati Mandasari ko buncik?, pai ka Jakarta untuk mengaborsi kandungannyo? (Rahmawati Mandasari ini hamil? Pergi ke Jakarta untuk mengugurkan kandungannya?) kemudian saksi Nuki menjawab ”sia yang manyabuik ka incim?” kemudian saksi Elvami menjawab ”dari Desi Yunimar”, kemudian Saksi Nuki pulang ke rumah, kemudian memberitahukan perkataan ”Rahmawati Mandasari ko buncik?, pai ka Jakarta untuk mengaborsi kandungannyo? (Rahmawati Mandasari ini hamil? Pergi ke Jakarta untuk mengugurkan kandungannya?) kepada saksi korban Rahmawati Manda Sari.
Bahwa Tujuan terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen mengatakan ”Tu anak si Tini, yang namo Titi buncik, lah dilarian ke Jakarta, di Jakarta nyo kini mah, alah baranti inyo kuliah kini (itu anak si Tini yang bernama Titi sudah hamil, sudah dilarikan ke Jakarta, di Jakarta dia sekarang, sudah berhenti dia kuliah) karena Terdakwa kesal dan sakit hati kepada ibu saksi korban Rahmawati Manda Sari, serta Terdakwa mengatakan hal tersebut dengan maksud agar diketahui oleh umum / orang banyak, sehingga khalayak umum mengetahui apa yang dituduhkan oleh terdakwa kepada saksi korban Rahmawati Manda Sari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban Rahmawati Manda Sari tidak mau lagi keluar rumah karena merasa nama baik saksi Rahmawati Manda Sari telah tercemar oleh tuduhan yang diucapkan oleh terdakwa pada acara posyandu di Kantor Desa Ampalu.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa Nomor Register Perkara Nomor PDM-08/Paria-01/2/2019 tanggal 5 Maret 2019 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan” melanggar Pasal
310 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Verna Yenti Pgl Teti Yen dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) bulan.
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pariaman telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VERNA YENTI Panggilan TETI YEN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penistaan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa VERNA YENTI Panggilan TETI YEN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana terhadap Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali berdasarkan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya massa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 39/Akta.Bdg/2019/PN Pmn tanggal 18 Maret 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pariaman bahwa Jaksa Penuntut Umurm menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 12 Maret 2019 Nomor 39/Pid.B/2019/PN Pmn dan pernyataan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 21 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dengan Relas Panggilan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 25 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat lainnya telah terpenuhi, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 39/Pid.B/2019/PN Pmn tanggal 12 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telah berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penistaan “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang ,bahwa demikian juga dengan lamanya terdakwa dipidana sebagaimana dalam amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan putusan tersebut sudah tepat dijatuhkan kepada terdakwa, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 39/Pid. B/2019/PN Pmn tanggal 12 Maret 2019 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan.;
Mengingat Pasal 310 ayat (1)KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 12 Maret 2019 Nomor 39 /Pid.B/2019/PN Pmn tersebut :
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin Tanggal 22 April 2019 oleh H.Sutadi Widayato, SH. M.Hum Hakim Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, H. Taswir, SH..M.H. dan Zainal Abidin Hasibuan, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu Tanggal 24 April 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu H.Johnni Dahnil, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
H. T a s w i r , SH. MH. H. Sutadi Widayato, SH. M.Hum.
Zainal Abidin Hasibuan,SH Panitera Pengganti
H.Johnni Dahnil, SH