454 / Pid.Sus / 2015 / PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 454 / Pid.Sus / 2015 / PN Cbi
Other Participants (1)
Pidana -HERMAN Bin (alm) LUKMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F-5620-NE ; - 1 (lembar) STNK Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR. No. Pol. F-5620-NE a.n Mulyadi ; Dikembalikan kepada saksi Asep Bin Kasih - 1 unit Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG; - 1 Lembar STNK Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG a.n H. Asep Eris Mahpud MM BBA ; - 1 Buah buku KIR Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG; - 1 Lembar Trayek Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG ; Dikembalikan kepada PO MGI Melalui Saksi Ade Junaedi Bin (Alm) Marjuki ; - 1 lembar SIM B1 Umum a.n Herman berlaku sampai dengan 10 Pebruari 2018 ; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 454 / Pid.Sus / 2015 / PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMAN Bin (alm) LUKMAN
Tempat lahir : Blambang Umpu
Tanggal / Umur : 55 Tahun / 10 Pebruari 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Cilimus Rt. 003/002 Desa Tarisi Kecamatan Warung Kiara Kabupaten Sukabumi
Ag a m a : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 09 November 2015 ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor 454/Pen.Pid.Sus/2015/PN Cbi tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 454/Pen.Pid.Sus/2015/PN Cbi tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 10 September 2015 No.Reg.Perkara: PDM–196/CBN/08/2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN bersalah melakukan tindak pidana, Mengemudikan Kendaraan bermotor Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 unit kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F-5620-NE
1 lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F-5620-NE a.n Mulyadi
Dikembalikan kepada saksi Asep Bin Kasih
1 unit Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG
1 lembar STNK Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG a.n H Asep Eris Mahpud MM BBA
1 buah buku KIR Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG
1 lembar Trayek Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG
Dikembalikan kepada PO MGI melalui saksi Ade Junaedi Bin (Alm) Marjuki
1 lembar SIM B1 Umum a.n Herman berlaku s.d 10 Pebruari 2018
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 03 Agustus 2015 No.Reg.Perkara: PDM–196/CBN/08/2015 yang isi dan bunyinya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN., pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat dijalan Alternatif Caringin-Cihideung Kp. Lengis Rt. 03/05 Ds. Warung Menteng Kec Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 24.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG keluar Poll Pelabuhan Ratu Sukabumi menuju Terminal Baranangsiang Kota Bogor, sekitar jam 06.30 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG tiba di Terminal Baranangsiang Kota Bogor, kemudian sekitar jam 08.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG berangkat kembali menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi, dikendarai oleh Terdakwa dan dikerneti oleh saksi Antoni Bis Iskak dengan jalur trayek resmi Terminal Baranangsiang-Tol Ciawi-Ciawi-Caringin-Cicurug-Cibadak-Terminal Pelabuhan Ratu Sukabumi, dalam perjalanannya situasi kondisi dalam perjalanan sangat padat, sehingga Terdakwa memutuskan untuk melewati Jalur Alternatif Caringin-Cihideung, padahal Terdakwa sendiri tidak begitu mengerti dan menguasai jalur alternative Caringin-Cihideung dan baru pertama kali melewati jalur tersebut, setelah memasuki jalur alternative Caringin-Cihideung terdakwa membawa Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan kecepatan 40 km/jam perseneling 4 berpenumpang kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) orang, sesampainya dijalan datar dan lurus terdapat kendaraan jenis colt diesel bermuatan batu tepat berada didepan Bus MGI No. Pol. F-7537-UG yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat mendahului kendaraan jenis colt diesel yang bermuatan batu tersebut, sesaat terdakwa melihat spion sebelah kiri untuk melihat kondisi jalan sebelah kiri dan mendahului kendaraan colt diesel bermuatan batu tersebut, secara tiba-tiba terdengar suara dari salah satu penumpang “Awas ada motor kenceng” setelah mendengar teriakn tersebut, terdakwa melihat kearah depan dan memang benar terdapat Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikenarai oleh Sdr. Roni dari arah yang berlawanan, setelah kurang lebih berjarak 5 meter terdakwa bermaksud untuk menghindar kearah kiri jalan dan melakukan pengereman secara mendadak akan tetapi tabrakan tidak bisa dihindari sampai pada akhirnya Bus MGI No. Pol. F-7537-UG terhenti disisi kiri jalan arah Cihideung menuju Caringin, sedangkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE masuk kedalam selokan sebelah kiri jalan, sementara pengemudi Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE terjatuh terkapar dijalan sebelah kiri;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut mengakibatkan Sdr. Roni meninggal Dunia, sebagaimana visum et repertum No. 004/SS/UPT tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asep Ahmad Hidayat dokter pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor UPT Puskesmas Kecamatan Caringin dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Badan
Kepala
Bentuk kepala bulat simetris, rambut bewarna hitam ikal
Mata
Tidak ditemukan adanya kelainan atau kerusakan akibat benda tumpul
Muka
Ditemukan luka robek pada pelipis atas sebelah kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm
Telinga
Ditemukan cairan berwarna merah seperti darah pada telinga kiri dan kanan
Hidung
Ditemukan cairan berwarna merah seperti darah pada lubang kiri dan kanan
Mulut
Ditemukan patah tulang pada rahang kanan dan kiri
Bagian Leher
Ditemukan patah tulang
Bagian Dada
Ditemukan luka memar pada dada kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm
Ditemukan luka lecet pada dada kanan dengan ukuran panjang 3,5 cm lebar 0,5 cm
Ditemukan luka lecet pada dada tengah sejajar dibawah leher dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,2 cm
Bagian Anggota Gerak Atas Kanan
Kanan
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada lengan kanan berjarak 4 cm sejajar dengan siku dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 2 cm
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada lengan kanan bawah berjarak 5 cm dari siku dengan ukuran panjang 3,5 cm dan lebar 1 cm
Ditemukan luka robek pada lengan kanan bawah dengan panjang 3,5 cm dan lebar 0,5 cm
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm
Ditemukan patah tulang pada lengan kanan bawah
Ditemukan patah tulang pada jari telunjuk tangan kanan
Kiri
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar 0,3 cm
Ditemukan luka lecet baerwarna merah kehitaman pada pangkal jari manis kiri dengan ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,2 cm
Bagian Punggung
Ditemukan luka lecet tekan berwarna merah kehitaman pada punggung kanan luar dengan ukuran panjang 35 cm dan berat 5 cm
Ditemukan tiga luka lecet tekan pada punggung kiri luar dengan ukuran rata-rata panjang 4 cm dan lebar 1 cm
Bagian Perut
Tidak ditemukan adanya kelainan / kerusakan atau luka
Bagian Pinggang
Ditemukan luka lecet tekan pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 6 cm dan lebar 2,5 cm
Bagian Anggota Gerak Bawah
Kanan
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman 3 cm dari lutut kanan bagian luar dengan ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 2 cm
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman 5 cm dari bawah lutut kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm
Kiri
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman 3 cm dari bawah lutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada punggung kaki kiri dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm
Ditemukan patah pada tulang paha kiri
Kesimpulan:
Luka diakibatkan oleh benturan benda keras atau tumpul dan menyebabkan kematian.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan Sdr Roni meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 440-56-UPT tanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Netalicia D Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Caringin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia HERMAN Bin (Alm) LUKMAN., pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat dijalan Alternatif Caringin-Cihideung Kp. Lengis Rt. 03/05 Ds. Warung Menteng Kec Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 24.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG keluar Poll Pelabuhan Ratu Sukabumi menuju Terminal Baranangsiang Kota Bogor, sekitar jam 06.30 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG tiba di Terminal Baranangsiang Kota Bogor, kemudian sekitar jam 08.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG berangkat kembali menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi, dikendarai oleh Terdakwa dan dikerneti oleh saksi Antoni Bis Iskak dengan jalur trayek resmi Terminal Baranangsiang-Tol Ciawi-Ciawi-Caringin-Cicurug-Cibadak-Terminal Pelabuhan Ratu Sukabumi, dalam perjalanannya situasi kondisi dalam perjalanan sangat padat, sehingga Terdakwa memutuskan untuk melewati Jalur Alternatif Caringin-Cihideung, padahal Terdakwa sendiri tidak begitu mengerti dan menguasai jalur alternative Caringin-Cihideung dan baru pertama kali melewati jalur tersebut, setelah memasuki jalur alternative Caringin-Cihideung terdakwa membawa Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan kecepatan 40 km/jam perseneling 4 berpenumpang kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) orang, sesampainya dijalan datar dan lurus terdapat kendaraan jenis colt diesel bermuatan batu tepat berada didepan Bus MGI No. Pol. F-7537-UG yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat mendahului kendaraan jenis colt diesel yang bermuatan batu tersebut, sesaat terdakwa melihat spion sebelah kiri untuk melihat kondisi jalan sebelah kiri dan mendahului kendaraan colt diesel bermuatan batu tersebut, secara tiba-tiba terdengar suara dari salah satu penumpang “Awas ada motor kenceng” setelah mendengar teriakn tersebut, terdakwa melihat kearah depan dan memang benar terdapat Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikenarai oleh Sdr. Roni dari arah yang berlawanan, setelah kurang lebih berjarak 5 meter terdakwa bermaksud untuk menghindar kearah kiri jalan dan melakukan pengereman secara mendadak akan tetapi tabrakan tidak bisa dihindari sampai pada akhirnya Bus MGI No. Pol. F-7537-UG terhenti disisi kiri jalan arah Cihideung menuju Caringin, sedangkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE masuk kedalam selokan sebelah kiri jalan, sementara pengemudi Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE terjatuh terkapar dijalan sebelah kiri ;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut mengakibatkan kendaraan Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikendarai oleh Sdr. Roni mengalami rusak dibagian depan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi DENNI FIRMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 saksi sedang melaksanakan tugas di Pos Security bersama DONO, sekitar jam 9:30 Wib, tiba–tiba saksi mendengar benturan yang sangat keras dari arah jalan, kemudian saksi membuka gerbang pagar lalu melihat ke jalan dan benar ada kecelakaan lalu lintas antara Bus dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol: F-5620-NE ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan Alternatif Caringin – Cihideng tepatnya di Kampung Lengis Rt. 03/05 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor ;
Bahwa saksi melihat korban tergeletak di jalan dan saksi memanggil teman saksi MARHA yang berada di dalam pabrik untuk membantu mengangkat korban kepinggir jalan ;
Bahwa ketika saksi bersama dengan teman saksi mengangkat korban ke pinggir jalan, korban sudah meninggal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar benturan keras dan setelah saksi keluar dari Pos security dan melihat ada kecelakaan ;
Bahwa terdakwa tidak mencoba melarikan diri ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa langsung menjalankan mobilnya dengan pelan ke pinggiran jalan ;
Bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol : F -5620-NE rusak pada bagian depan kendaraan hancur sedangkan Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG rusak pada bagian depan sebelah kanan bemper dan lampu kanan depan pecah ;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan ;
2. Saksi MARHA Bin (alm) JUHARI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 saksi sedang melaksanakan tugas di Pos Security bersama NANDI, sekitar jam 9:30 Wib, tiba–tiba saksi dipanggi NANDI dan memberitahukan ada kecelakaan lalu lintas antara Bus dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol: F-5620-NE ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan Alternatif Caringin – Cihideng tepatnya di Kampung Lengis Rt. 03/05 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor ;
Bahwa saksi melihat korban tergeletak di jalan dan saksi dipanggil teman saksi NANDI untuk membantu mengangkat korban ke pinggir jalan ;
Bahwa ketika saksi bersama dengan teman saksi mengangkat korban ke pinggir jalan, korban sudah meninggal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh NANDI ;
Bahwa terdakwa tidak mencoba melarikan diri ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa langsung menjalankan mobilnya dengan pelan ke pinggiran jalan ;
Bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol : F -5620-NE rusak pada bagian depan kendaraan hancur sedangkan Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG rusak pada bagian depan sebelah kanan bemper dan lampu kanan depan pecah ;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan ;
3. Saksi ASEP Bin KASIH dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu saksi berada di lokasi kerja di Caringin Maseng dan saksi mendapat telepon dari ADE dan memberitahukan kepada saksi bahwa anak saksi yang bernama RONI mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mendapat kabar dari ADE, saksi langsung ke tempat kejadian ;
Bahwa ketika saksi sampai ditempat kejadian saksi masih melihat korban, pada saat itu sedang dinaikan ke kendaraan untuk dibawa kerumah sakit dan ternyata korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa motor Kawasaki Ninja RR No. Pol : F -5620-NE milik korban yang dibeli korban dengan cara kontan ;
Bahwa pihak MGI sudah datang kerumah saksi dan memberikan bantuan biaya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan ;
4. Saksi ANTONI Bin ISKAK dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015, sekitar jam 9:30 Wib, ada kecelakaan lalu lintas antara Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol: F-5620-NE ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut. Pada saat kejadian saksi sedang tidur di dalam mobil Bus MGI, setelah terjadi benturan baru saksi terbangun dan melihat BUS MGI menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F- 5620-NE ;
Bahwa Bus MGI yang kami tumpangi sedang membawa 8 (delapan) orang penumpang ;
Bahwa dari delapan orang penumpang bus MGI tersebut tidak ada yang mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi merupakan Kondektur dari Bus MGI tersebut ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan tersebut terdakwa membawa bus MGI kecepatan 40 Km /Jam bergerak dari arah Cihideung menuju Caringin ;
Bahwa keadaan cuaca cerah dan siang hari pada saat terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut menurut keterangan supirnya karena Bus MGI mendahului kendaraan lain dalam keadaan tidak aman, sehingga mengambil jalur lain yang bukan jalur Bus MGI tersebut ;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan ;
5. Saksi ADE JUNAEDI Bin (alm) MARJUKI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015, sekitar jam 9:30 Wib, ada kecelakaan lalu lintas antara Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol: F-5620-NE ;
Bahwa pengemudi sepeda motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F- 5620-NE yaitu RONI meninggal dunia ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut, saksi mendapat kabar dari ANTONI kondektur Bus tersebut ;
Bahwa pemilik Bus MGI No. Pol F.7537-UG adalah Bapak H. ASEP ERIS MAHPUD tinggalnya di daerah Bandung ;
Bahwa hubungan saksi dengan supir Bus MGI tersebut yaitu sebagai rekan kerja karena saksi bekerja di Bus PO. MGI sebagai pengurus di wilayah Bogor yang berkantor di Terminal Bus Baranang Siang Bogor ;
Bahwa saksi bekerja di Bus PO. MGI sudah selama 10 (sepuluh tahun) ;
Bahwa terdakwa adalah Karyawan di PO. Bus MGI sebagai supir ;
Bahwa pihak Bus PO. MGI sudah memberikan bantuan atau biaya santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat jenis Bus MGI No. Pol F-7537-UG ketika terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa pemilik Bus MGI No. Pol F-7537-UG adalah Bapak H. ASEP ERIS MAHPUD tinggalnya di daerah Bandung ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap Bus PO. MGI yang terdakwa kendarai ;
Bahwa terdakwa bisa bawa mobil atau bus sejak tahun 1983, terdakwa bekerja di Bus PO. MGI baru satu tahun ;
Bahwa Klakson Mobil tidak ada ketika terdakwa mengendarai Bus PO MGI tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengantuk ketika mengendarai Bus PO. MGI tersebut ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Bus PO. MGI No. Pol. F-7537-UG yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah Cihideung menuju Caringin dengan kecepatan 40 Km/jam dengan menggunakan gigi empat, pada saat melewati jalan datar dan lurus terdakwa mendahului kendaraan jenis Colt Desel muatan batu, pada saat sedang mendahului terdakwa melihat spion sebelah kiri untuk melihat situasi jalan, tiba-tiba penumpang di sebelah kiri terdakwa bilang “AWAS ADA MOTOR KENCANG” terdakwa lihat ke depan jarak kurang lebih 5 meter ada sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE bergerak kencang dalam keadaan oleng, terdakwa berusaha menghindar kekiri dan mengerem, namun masih terjadi tabrakan ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa langsung meminggirkan Bus yang saya kendarai, dan melihat Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE masuk ke selokan ;
Bahwa korban langsung meninggal ditempat ;
Bahwa terdakwa memiliki SIM BI Umum berlaku hingga tahun 2018 ;
Bahwa sewaktu mengendarai Bus PO. MGI tersebut kondisi terdakwa sehat, tidak mabuk dan tidak ngantuk ;
Bahwa jalan yang terdakwa lalui bukan merupakan jalan Bus. PO. MGI ;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terdakwa belum pernah di pidana ;
Bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan terdakwa tidak melihat korban, terdakwa melihat setelah diberitahu penumpang yang duduk disebelah kiri terdakwa, baru terdakwa melihat korban dengan jarak 5 meter;
Bahwa dari pihak PO. MGI dan terdakwa pribadi sudah membuat perdamaian dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 unit kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F-5620-NE
1 lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F-5620-NE a.n Mulyadi
1 unit Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG
1 lembar STNK Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG a.n H Asep Eris Mahpud MM BBA
1 buah buku KIR Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG
1 lembar Trayek Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG
1 lembar SIM B1 Umum a.n Herman berlaku s.d 10 Pebruari 2018
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HERMAN Bin (alm) LUKMAN, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di Jalan Alternatif Caringin – Cihideung Kp. Lengis Rt. 03/05 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk Kabupaten Bogor, telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 24.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG keluar Poll Pelabuhan Ratu Sukabumi menuju Terminal Baranangsiang Kota Bogor, sekitar jam 06.30 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG tiba di Terminal Baranangsiang Kota Bogor, kemudian sekitar jam 08.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG berangkat kembali menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi, dikendarai oleh Terdakwa dan dikerneti oleh saksi Antoni Bis Iskak dengan jalur trayek resmi Terminal Baranangsiang-Tol Ciawi-Ciawi-Caringin-Cicurug-Cibadak-Terminal Pelabuhan Ratu Sukabumi, dalam perjalanannya situasi kondisi dalam perjalanan sangat padat, sehingga Terdakwa memutuskan untuk melewati Jalur Alternatif Caringin-Cihideung, padahal Terdakwa sendiri tidak begitu mengerti dan menguasai jalur alternatif Caringin-Cihideung dan baru pertama kali melewati jalur tersebut, setelah memasuki jalur alternatif Caringin-Cihideung terdakwa membawa Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan kecepatan 40 km/jam perseneling 4 berpenumpang kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) orang, sesampainya dijalan datar dan lurus terdapat kendaraan jenis colt diesel bermuatan batu tepat berada didepan Bus MGI No. Pol. F-7537-UG yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat mendahului kendaraan jenis colt diesel yang bermuatan batu tersebut, sesaat terdakwa melihat spion sebelah kiri untuk melihat kondisi jalan sebelah kiri dan mendahului kendaraan colt diesel bermuatan batu tersebut, secara tiba-tiba terdengar suara dari salah satu penumpang “Awas ada motor kenceng” setelah mendengar teriakan tersebut, terdakwa melihat kearah depan dan memang benar terdapat Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikendarai oleh Sdr. Roni dari arah yang berlawanan, setelah kurang lebih berjarak 5 meter terdakwa bermaksud untuk menghindar kearah kiri jalan dan melakukan pengereman secara mendadak akan tetapi tabrakan tidak bisa dihindari sampai pada akhirnya Bus MGI No. Pol. F-7537-UG terhenti disisi kiri jalan arah Cihideung menuju Caringin, sedangkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE masuk kedalam selokan sebelah kiri jalan, sementara pengemudi Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE terjatuh terkapar dijalan sebelah kiri;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut mengakibatkan Sdr. Roni meninggal Dunia, sebagaimana visum et repertum No. 004/SS/UPT tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asep Ahmad Hidayat dokter pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor UPT Puskesmas Kecamatan Caringin dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Badan
Kepala
Bentuk kepala bulat simetris, rambut bewarna hitam ikal
Mata
Tidak ditemukan adanya kelainan atau kerusakan akibat benda tumpul
Muka
Ditemukan luka robek pada pelipis atas sebelah kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm
Telinga
Ditemukan cairan berwarna merah seperti darah pada telinga kiri dan kanan
Hidung
Ditemukan cairan berwarna merah seperti darah pada lubang kiri dan kanan
Mulut
Ditemukan patah tulang pada rahang kanan dan kiri
Bagian Leher
Ditemukan patah tulang
Bagian Dada
Ditemukan luka memar pada dada kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm;
Ditemukan luka lecet pada dada kanan dengan ukuran panjang 3,5 cm lebar 0,5 cm;
Ditemukan luka lecet pada dada tengah sejajar dibawah leher dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,2 cm;
Bagian Anggota Gerak Atas Kanan
Kanan
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada lengan kanan berjarak 4 cm sejajar dengan siku dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 2 cm;
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada lengan kanan bawah berjarak 5 cm dari siku dengan ukuran panjang 3,5 cm dan lebar 1 cm;
Ditemukan luka robek pada lengan kanan bawah dengan panjang 3,5 cm dan lebar 0,5 cm;
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm;
Ditemukan patah tulang pada lengan kanan bawah;
Ditemukan patah tulang pada jari telunjuk tangan kanan
Kiri
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar 0,3 cm;
Ditemukan luka lecet baerwarna merah kehitaman pada pangkal jari manis kiri dengan ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,2 cm
Bagian Punggung
Ditemukan luka lecet tekan berwarna merah kehitaman pada punggung kanan luar dengan ukuran panjang 35 cm dan berat 5 cm;
Ditemukan tiga luka lecet tekan pada punggung kiri luar dengan ukuran rata-rata panjang 4 cm dan lebar 1 cm;
Bagian Perut
Tidak ditemukan adanya kelainan / kerusakan atau luka;
Bagian Pinggang
Ditemukan luka lecet tekan pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 6 cm dan lebar 2,5 cm;
Bagian Anggota Gerak Bawah
Kanan
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman 3 cm dari lutut kanan bagian luar dengan ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 2 cm;
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman 5 cm dari bawah lutut kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm;
Kiri
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman 3 cm dari bawah lutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm;
Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada punggung kaki kiri dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm;
Ditemukan patah pada tulang paha kiri
Kesimpulan:
Luka diakibatkan oleh benturan benda keras atau tumpul dan menyebabkan kematian.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan Sdr Roni meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 440-56-UPT tanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Netalicia D Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Caringin.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lain meninggal dunia.
Ad. 1. UnsurSetiap orang ;
Menimbang bahwa rumusan unsur ”setiap orang” mengandung pengertian secara yuridis adalah untuk menunjukkan subjek hukum dalam tindak pidana, diartikan sebagai ”Setiap orang” yang menunjuk ”pelaku tindak pidana”, orang atau person, yaitu siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat dihukum. Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai dari pada perbuatannya.
Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang.
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang bahwa pengertian seperti tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan para saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti, maka sangat jelas terungkap fakta persidangan, bahwa pengertian "setiap orang" yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN dengan segala identitasnya adalah sehat jasmani dan rohani, hal ini terbukti adanya pertanyaan yang diajukan selalu dijawab dengan jelas dan terang oleh terdakwa,sehingga dalam proses persidangan tidak ditemukannya alasan yang dapat menghapuskan pidana maupun alasan pemaaf atas perbuatannya, dengan demikian unsur “Setiap Orang” sudah terpenuhi;.
Ad. 2. Unsur “ yang mengemudikan Kendaraan Bermotor”
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 angka 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa didapatkan fakta sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 24.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG keluar Poll Pelabuhan Ratu Sukabumi menuju Terminal Baranangsiang Kota Bogor, sekitar jam 06.30 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG tiba di Terminal Baranangsiang Kota Bogor, kemudian sekitar jam 08.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG berangkat kembali menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi, dikendarai oleh Terdakwa dan dikerneti oleh saksi Antoni Bis Iskak dengan jalur trayek resmi Terminal Baranangsiang-Tol Ciawi-Ciawi-Caringin-Cicurug-Cibadak-Terminal Pelabuhan Ratu Sukabumi, dalam perjalanannya situasi kondisi dalam perjalanan sangat padat, sehingga Terdakwa memutuskan untuk melewati Jalur Alternatif Caringin-Cihideung, padahal Terdakwa sendiri tidak begitu mengerti dan menguasai jalur alternative Caringin-Cihideung dan baru pertama kali melewati jalur tersebut, setelah memasuki jalur alternative Caringin-Cihideung terdakwa membawa Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan kecepatan 40 km/jam perseneling 4 berpenumpang kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) orang, sesampainya dijalan datar dan lurus terdapat kendaraan jenis colt diesel bermuatan batu tepat berada didepan Bus MGI No. Pol. F-7537-UG yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat mendahului kendaraan jenis colt diesel yang bermuatan batu tersebut, sesaat terdakwa melihat spion sebelah kiri untuk melihat kondisi jalan sebelah kiri dan mendahului kendaraan colt diesel bermuatan batu tersebut, secara tiba-tiba terdengar suara dari salah satu penumpang “Awas ada motor kenceng” setelah mendengar teriakan tersebut, terdakwa melihat kearah depan dan memang benar terdapat Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikenarai oleh Sdr. Roni dari arah yang berlawanan, setelah kurang lebih berjarak 5 meter terdakwa bermaksud untuk menghindar kearah kiri jalan dan melakukan pengereman secara mendadak akan tetapi tabrakan tidak bisa dihindari sampai pada akhirnya Bus MGI No. Pol. F-7537-UG terhenti disisi kiri jalan arah Cihideung menuju Caringin, sedangkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE masuk kedalam selokan sebelah kiri jalan, sementara pengemudi Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE terjatuh terkapar dijalan sebelah kiri, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “ yang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”,
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa didapatkan fakta sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 24.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG keluar Poll Pelabuhan Ratu Sukabumi menuju Terminal Baranangsiang Kota Bogor, sekitar jam 06.30 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG tiba di Terminal Baranangsiang Kota Bogor, kemudian sekitar jam 08.00 WIB Bus MGI No. Pol. F-7537-UG berangkat kembali menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi, dikendarai oleh Terdakwa dan dikerneti oleh saksi Antoni Bis Iskak dengan jalur trayek resmi Terminal Baranangsiang-Tol Ciawi-Ciawi-Caringin-Cicurug-Cibadak-Terminal Pelabuhan Ratu Sukabumi, dalam perjalanannya situasi kondisi dalam perjalanan sangat padat, sehingga Terdakwa memutuskan untuk melewati Jalur Alternatif Caringin-Cihideung, padahal Terdakwa sendiri tidak begitu mengerti dan menguasai jalur alternatif Caringin-Cihideung dan baru pertama kali melewati jalur tersebut, setelah memasuki jalur alternative Caringin-Cihideung terdakwa membawa Bus MGI No. Pol. F-7537-UG dengan kecepatan 40 km/jam perseneling 4 berpenumpang kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) orang, sesampainya dijalan datar dan lurus terdapat kendaraan jenis colt diesel bermuatan batu tepat berada didepan Bus MGI No. Pol. F-7537-UG yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat mendahului kendaraan jenis colt diesel yang bermuatan batu tersebut, sesaat terdakwa melihat spion sebelah kiri untuk melihat kondisi jalan sebelah kiri dan mendahului kendaraan colt diesel bermuatan batu tersebut, secara tiba-tiba terdengar suara dari salah satu penumpang “Awas ada motor kenceng” setelah mendengar teriakn tersebut, terdakwa melihat kearah depan dan memang benar terdapat Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikenarai oleh Sdr. Roni dari arah yang berlawanan, setelah kurang lebih berjarak 5 meter terdakwa bermaksud untuk menghindar kearah kiri jalan dan melakukan pengereman secara mendadak akan tetapi tabrakan tidak bisa dihindari sampai pada akhirnya Bus MGI No. Pol. F-7537-UG terhenti disisi kiri jalan arah Cihideung menuju Caringin, sedangkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE masuk kedalam selokan sebelah kiri jalan, sementara pengemudi Sepeda Motor Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE terjatuh terkapar dijalan sebelah kiri.
Menimbang bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut mengakibatkan Sdr. Roni meninggal Dunia, sebagaimana visum et repertum No. 004/SS/UPT tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asep Ahmad Hidayat dokter pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor UPT Puskesmas Kecamatan Caringin dengan hasil Kesimpulan: Luka diakibatkan oleh benturan benda keras atau tumpul dan menyebabkan kematian, dan akibat kejadian tersebut mengakibatkan Sdr Roni meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 440-56-UPT tanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Netalicia D Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Caringin, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu Melanggar Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsure-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan kerusakan kendaraan.
Menimbang bahwa oleh karena Unsur Setiap orang dan Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor telah terbukti dalam dakwaan kesatu maka majelis hakim mengambilalih pertimbangan unsure tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur mengakibatkan kendaraan mengalami rusak;
Menimbang bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut mengakibatkan kendaraan Kawasaki Ninja No. Pol. F-5620-NE yang dikendarai oleh Sdr. Roni mengalami rusak dibagian depan, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang meringankan dan yang memberatkan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. RONI meninggal dunia dan Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No.Pol: F-5620-NE rusak di bagian depan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Telah ada santunan kepada Keluarga Sdr. RONI dibuktikan dengan diperlihatkan kesepakatan bersama di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Keluarga korban sudah mengikhlaskan dan mencabut tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin (Alm) LUKMAN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ;----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR No. Pol. F-5620-NE ;
1 (lembar) STNK Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR. No. Pol. F-5620-NE a.n Mulyadi ;
Dikembalikan kepada saksi Asep Bin Kasih
1 unit Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG;
1 Lembar STNK Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG a.n H. Asep Eris Mahpud MM BBA ;
1 Buah buku KIR Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG;
1 Lembar Trayek Kendaraan Bus Hino PO MGI No. Pol. F-7537-UG ;
Dikembalikan kepada PO MGI Melalui Saksi Ade Junaedi Bin (Alm) Marjuki ;
1 lembar SIM B1 Umum a.n Herman berlaku sampai dengan 10 Pebruari 2018 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ; ----
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari : KAMIS, Tanggal 08 Oktober 2015, oleh kami : ARDHI WIJAYANTO, S.H.,M.Hum Sebagai Hakim Ketua, ERENST JANNES ULAEN, S.H., M.H dan BAMBANG SETYAWAN, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim anggota tersebut,, dibantu oleh : ROOY SARAGIH, SH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : RIZAL JAMALUDIN, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ERENST JANNES ULAEN, S.H, M.H. ARDHI WIJAYANTO, S.H, M.Hum.
BAMBANG SETYAWAN, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ROOY SARAGIH, S.H.