65/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 65/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar akta kelahiran an. ATIK LEBINA dengan Nomor Induk 610502660996000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ; Dikembalikan kepada ATIK LEBINA. - 1 (satu) lembar kartu keluarga An. MUHAEMIN dengan Nomor 6105021611090125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ; Dikembalikan kepada SRI MAEATI alias MEI binti SANIRAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 65/Pid.Sus/2013/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI ;
Tempat lahir : Blitar ;
Umur/Tgl Lahir : 33 tahun / 07 Agustus 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
TempatTinggal : Dusun Sido Mukti RT.09/RW.05 Desa Peribang Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta/Tani.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan surat Penangkapan tanggal 20 Juli 2013 Nomor : SP.Kap/21/II/2013/Reskrim, sejak tanggal 16 Februari 2013 sampai dengan 17 Februari 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 17 Februari 2013 Nomor : SP.Han/19/II/2013/Reskrim, sejak tanggal 17 Februari 2013 sampai dengan tanggal 08 Maret 2013 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, tanggal 06 Maret 2013 Nomor : SPP-16/Q.1.12/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 09 Maret 2013 sampai dengan tanggal 17 April 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 15 April 2013 Nomor : Print - 88/Q.1.12/Euh.2/04/2013, sejak tanggal 15 April 2013 sampai dengan tanggal 04 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 17 April 2013 Nomor : 69/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 17 April 2013 sampai dengan tanggal 16 Mei 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 03 Mei 2013 Nomor : 69/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 Juli 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum LAURINA SRIWATI, SH., Advokad/Penasihat Hukum yang beralamat di jalan M. Saad Sintang Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 65/Pen.Pid/2013/PN. Stg tertanggal 24 April 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 66/Q.1.12/Ep.1/04/2013, tertanggal 17 April 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 65/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 17 April 2013, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 65/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 17 April 2013 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 24 April 2013 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membacakan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: Reg. PDM-20/STANG/III/04.13, tertanggal 06 Mei 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI berupa pidana penjara 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang-bukti berupa :
1 (satu) lembar akta kelahiran an. ATIK LEBINA dengan Nomor Induk 610502660996000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
1 (satu) lembar kartu keluarga An. MUHAEMIN dengan Nomor 6105021611090125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
Dikembalikan kepada SRI MAEATI als MEI binti SANIRAN ;
4. Menetapkan, supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum, lalu Terdakwa menyampaikan duplik secara lisan dipersidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-85/STANG/II/1012, tertanggal 12 Oktober 2013 sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa MUHAEMIN Als KIMIN Bin PORYANI pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekitar bulan Agustus 2012 sekitar pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2013, bertempat di rumah saksi korban Dsn. Sido Mukti Desa Perimbang Baru SKPC SP 3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Agustus tahun 2013 sekitar pukul 23.00 wib Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK Binti HALIJAU sedang tidur didalam kamar dimana pada saat itu Sdri. SRI MAEATI (ibu kandung saksi korban) sedang menginap di rumah kakak Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK, dan dirumah hanya tinggal Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK dengan terdakwa MUHAEMIN Als KIMIN Bin PORYANI saja, pada saat Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK tidur dikamar tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK mengetahui hal tersebut kemudian Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK terkejut dan bertanya “ kenapa bapak masuk kedalam kamar saya” kemudian terdakwa menjawab “ oh, tidak papa bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK menjawab “ oh ya sudah” kemudian terdakwa berbaring di tempat tidur disamping Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK, beberapa menit kemudian terdakwa memegang tangan Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK sambil mencium keningnya dan terdakwa berkata “ aku sayang sama kamu” kemudian Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK menjawab “ aku juga” kemudian terdakwa bilang “ aku berjanji akan menikahi kamu apabila kamu hamil” mendengar kata-kata terdakwa tersebut lalu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK merasa percaya dan menuruti keinginan terdakwa kemudian terdakwa langsung mencium pipi Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK lalu terdakwa membuka bajunya dan celana serta celana dalamnya hanya sampai lutut, lalu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK membuka bajunya dan celana serta celana dalamnya sendiri hanya sampai lutut juga, kemudian terdakwa meraba-raba payudara Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK dan membuka BHnya lalu menghisap payudara Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK sambil menggoyangkan pantatnya naik turun, sekitar 3 (tiga) menit terdakwa mengeluarkan sepermanya didalam vagina Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK setelah itu sama-sama menggunakan bajunya masing-masing, mengetahui adanya janji dari terdakwa tersebut maka Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK mau melakukan hubungan layaknya suami istri lagi dengan terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan sering kali, terakhir kali terdakwa dan Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut pada awal bulan februari 2013 sekitar pukul 21.30 dilakukan dirumah kontrakan di daerah lepat betung Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK hamil 4 (empat) bulan.
- Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan tersebut korban Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK masi berusia 17 (tujuh belas) tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran yaitu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK lahir pada tanggal 26 September 1996, dimana akta kelahiran tersebut dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sintang pada tanggal 05 Januari 2010 yang ditandatangani oleh KARTIUS,SH,MSi
Bahwa sesuai dengan hasil visum et repertum RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Nomor : 357/067/VER/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Fery. Dengan Kesimpulan :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada : Tidak dijumpai kelainan.
Perut : Tinggi puncak rahim tiga jari diatas pusar. Terdengar denyut jantung janin seratus empat puluh empat kali permenit.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan.
Genetika : - Tidak luka lecet di bibir kemaluan.
- Terlihat sisa robekan selaput darah.
Hasil laboratorium analisa seperma : Negatif.
Kesimpulan : Dari data yang didapatkan disimpulkan telah diperiksa seorang wanita berumur tujuh belas tahun sedang hamil kurang lebih lima bulan koma ditemukan sudah pernah terjadi persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) UUPA Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUHAEMIN Als KIMIN Bin PORYANI pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekitar bulan Agustus 2012 sekitar pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2013, bertempat di rumah saksi korban Dsn. Sido Mukti Desa Perimbang Baru SKPC SP 3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan Agustus tahun 2013 sekitar pukul 23.00 wib Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK Binti HALIJAU sedang tidur didalam kamar dimana pada saat itu Sdri. SRI MAEATI (ibu kandung saksi korban) sedang menginap di rumah kakak Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK, dan dirumah hanya tinggal Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK dengan terdakwa MUHAEMIN Als KIMIN Bin PORYANI saja, pada saat Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK tidur dikamar tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK mengetahui hal tersebut kemudian Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK terkejut dan bertanya “ kenapa bapak masuk kedalam kamar saya” kemudian terdakwa menjawab “ oh, tidak papa bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK menjawab “ oh ya sudah” kemudian terdakwa berbaring di tempat tidur disamping Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK, beberapa menit kemudian terdakwa memegang tangan Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK sambil mencium keningnya dan terdakwa berkata “ aku sayang sama kamu” kemudian Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK menjawab “ aku juga” kemudian terdakwa bilang “ aku berjanji akan menikahi kamu apabila kamu hamil” mendengar kata-kata terdakwa tersebut lalu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK merasa percaya dan menuruti keinginan terdakwa kemudian terdakwa langsung mencium pipi Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK lalu terdakwa membuka bajunya dan celana serta celana dalamnya hanya sampai lutut, lalu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK membuka bajunya dan celana serta celana dalamnya sendiri hanya sampai lutut juga, kemudian terdakwa meraba-raba payudara Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK dan membuka BHnya lalu menghisap payudara Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK sambil menggoyangkan pantatnya naik turun, sekitar 3 (tiga) menit terdakwa mengeluarkan sepermanya didalam vagina Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK setelah itu sama-sama menggunakan bajunya masing-masing, mengetahui adanya janji dari terdakwa tersebut maka Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK mau melakukan hubungan layaknya suami istri lagi dengan terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan sering kali, terakhir kali terdakwa dan Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut pada awal bulan februari 2013 sekitar pukul 21.30 dilakukan dirumah kontrakan di daerah lepat betung Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK hamil 4 (empat) bulan.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan tersebut korban Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK masi berusia 17 (tujuh belas) tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran yaitu Sdri. ATIK LEMBNA Als ATIK lahir pada tanggal 26 September 1996, dimana akta kelahiran tersebut dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sintang pada tanggal 05 Januari 2010 yang ditandatangani oleh KARTIUS,SH,MSi
Bahwa sesuai dengan hasil visum et repertum RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Nomor : 357/067/VER/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Fery. Dengan Kesimpulan :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada : Tidak dijumpai kelainan.
Perut : Tinggi puncak rahim tiga jari diatas pusar. Terdengar denyut jantung janin seratus empat puluh empat kali permenit.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan.
Genetika : - Tidak luka lecet di bibir kemaluan.
- Terlihat sisa robekan selaput darah.
Hasil laboratorium analisa seperma : Negatif.
Kesimpulan : Dari data yang didapatkan disimpulkan telah diperiksa seorang wanita berumur tujuh belas tahun sedang hamil kurang lebih lima bulan koma ditemukan sudah pernah terjadi persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UUPA Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
ATIK LEBINA alias ATIK binti HALIJAU.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang adalah ayah tiri saksi ;
Bahwa Terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi pada tahun 2004 ;
Bahwa sekitar akhir bulan Agustus 2012 sekitar jam 23.00 Wib di rumah orang tua saksi yang terletak di Dusun Sido Mukti Desa Paribang Baru SKPC SP3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dan kejadian terakhir terjadi pada awal bulan Februari 2013 sekitar jam 21.30 Wib di rumah kontrakan di daerah Lepat Betung Kecamatan Sepauk, Terdakwa telah menyetubuhi saksi ;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa pada saat kejadian usia saksi 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab apabila saksi hamil dan Terdakwa akan menceraikan istrinya ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara ketika keadaan rumah sepi dan ibu korban sedang pergi, Terdakwa masuk ke kamar saksi kemudian saksi terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa bapak masuk ke dalam kamar saya?” dan dijawab Terdakwa “oh tidak apa, bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu saksi menjawab “oh ya sudah” kemudian Terdakwa baring disamping saksi kemudian memegang tangan saksi dan mencium saksi sambil berkata “aku sayang sama kamu” kemudian saksi menjawab “aku juga” ;
Bahwa Terdakwa membuka sendiri pakaian dan celana Terdakwa sedangkan saksi juga membuka sendiri pakaian dan celana saksi, selanjutnya Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan membuka BH lalu menghisap payudara saksi selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam saksi dan kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi dan menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit dan setelah itu spermanya dibuang di dalam vagina saksi;
Bahwa saksi mengikuti saja kemauan Terdakwa karena saksi percaya setelah mendengar kata-kata Terdakwa sehingga saksi mau melakukan persetubuhan ketika diminta Terdakwa ;
Bahwa saksi saat ini telah hamil 4 (empat) bulan ;
Bahwa saksi sampai saat ini belum pernah dikawini Terdakwa dan Terdakwa belum menceraikan ibu kandung saksi yang merupakan istri terdakwa ;
Bahwa ibu saksi dan sdr. NURJANI maupun sdr. MUHAMMAD MUKHOLID pernah menyarankan kepada saksi untuk menggugurkan kandungan saksi, namun saksi menolak ;
Bahwa saat ini saksi tidak tinggal satu rumah lagi dengan ibu kandung saksi namun saksi sekarang tinggal di rumah keluarga terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
SRI MAEATI alias MEI binti SANIRAN.
Bahwa saksi dijadikan saksi berkaitan dengan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2004 dan sampai saat ini masih terikat perkawinan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi persetubuhan karena anak saksi telah hamil 4 (empat) bulan ;
Bahwa terdakwa adalah suami kedua saksi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang menyetubuhi saksi setelah saksi bertanya kepada anak saksi ;
Bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan terdakwa sekitar akhir bulan Agustus 2012 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi yang terletak di Dusun Sido Mukti Desa Paribang Baru SKPC SP3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dan kejadian terakhir terjadi pada awal bulan Februari 2013 sekitar jam 21.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di daerah Lepat Betung Kecamatan Sepauk ;
Bahwa saksi pernah menyuruh sdr. NURJANI untuk mencari anak saksi yang bekerja di Serangas namun sdr. NURJANI tidak bertemu kemudian pada tanggal 16 Februari 2013 terdakwa dan anak saksi pulang ke rumah di SKPC SP3 dan saksi melihat terdakwa telah hamil ;
Bahwa saksi sampai saat ini tidak tinggal lagi satu rumah dengan anak saksi ;
Bahwa anak saksi pernah meminta maaf kepada saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
NURJANI alias NUR bin HADI WALUYO.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah menghamili korban yang bernama ATIK LEBINA alias ATIK binti HALIJAU dari ibu mertua saksi yang adalah ibu korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadi persetubuhan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah kakak ipar korban dan terdakwa adalah ayah tiri korban ;
Bahwa saksi pernah disuruh ibu mertua untuk mencari korban yang bekerja di Serangas namun saksi tidak menemukan korban ;
Bahwa ketika saksi bertemu dengan korban saksi melihat korban sudah dalam keadaan hamil ;
Bahwa saksi yang melaporkan kepada kepolisian atas perbuatan terdakwa yang menyetubuhi korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
MUHAMMAD MUKHOLID alias KHOLIK bin MUNJAINI.
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dari cerita ibu mertua saksi yang adalah ibu korban ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana dilakukannya persetubuhan namun saksi diberitahu oleh ibu mertua bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban berulang kali sehingga korban hamil ;
Bahwa pada saat kejadian saksi korban berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa saksi adalah kakak ipar korban dan terdakwa adalah ayah tiri korban ;
Bahwa terdakwa menikah dengan sdr. SRI MAETI sejak tahun 2004 dan korban adalah anak kandung SRI MAETI dengan suami sebelumnya ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menikah dengan sdr. SRI MAETI pada tahun 2004 ;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri ATIK LEBINA ;
Bahwa terdakwa pertama kali menyetubuhi ATIK LEBINA pada akhir bulan Agustus 2012 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi yang terletak di Dusun Sido Mukti Desa Paribang Baru SKPC SP3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dan kejadian terakhir pada awal bulan Februari 2013 sekitar jam 21.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di daerah Lepat Betung Kecamatan Sepauk ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi ATIK LEBINA sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa mengetahui usia korban pada saat itu masih 17 (tujuh belas) tahun pada saat persetubuhan terdakwa lakukan ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa pernah berkata kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika korban hamil dan berjanji akan menceraikan istri terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan ketika ibu korban sedang pergi dan rumah dalam keadaan sepi ;
Bahwa Terdakwa masuk ke kamar saksi korban kemudian saksi korban terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa bapak masuk ke dalam kamar saya?” dan dijawab Terdakwa “oh tidak apa, bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu saksi korban menjawab “oh ya sudah” kemudian Terdakwa baring disamping saksi korban kemudian memegang tangan saksi korban dan mencium saksi korban sambil berkata “aku sayang sama kamu” kemudian saksi korban menjawab “aku juga” ;
Bahwa Terdakwa membuka sendiri pakaian dan celana Terdakwa sedangkan saksi korban juga membuka sendiri pakaian dan celana saksi korban, selanjutnya Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan membuka BH lalu menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit dan setelah itu sperma Terdakwa dibuang di dalam vagina saksi korban ;
Bahwa saksi korban mengikuti saja kemauan Terdakwa karena mungkin saksi korban percaya setelah mendengar kata-kata Terdakwa sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan ketika diminta Terdakwa ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa, saksi korban hamil 4 (empat) bulan ;
Bahwa terdakwa sampai saat ini belum menceraikan istri saksi ;
Bahwa terdakwa sampai saat ini belum menikahi korban ;
Bahwa akibat persetubuhan tersebut, saksi korban tidak tinggal lagi serumah dengan ibu korban ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar akta kelahiran an. ATIK LEBINA dengan Nomor Induk 610502660996000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
1 (satu) lembar kartu keluarga An. MUHAEMIN dengan Nomor 6105021611090125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di Persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 357/067/VER/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. FERY, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mohammad Djoen Sintang, yang telah memeriksa ATIK LEBINA dengan hasil pemeriksaan bahwa :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Perut : Tinggi puncak rahim tiga jari diatas pusar. Terdengar denyut
Jantung janin seratus seratus empat puluh empat kali per
menit ;
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan.
Genitalia : - Tidak tampak luka lecet di bibir kemaluan.
Terlihat sisa robekan selaput dara.
Hasil laboratorium analisa sperma : Negatif.
Kesimpulan : Dari data yang didapatkan disimpulkan telah diperiksa seorang
wanita berumur tujuh belas tahun sedang hamil kurang lebih
lima bulan koma ditemukan sudah pernah terjadi persetubuhan
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menikah dengan sdr. SRI MAETI pada tahun 2004 ;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri ATIK LEBINA ;
Bahwa terdakwa pertama kali menyetubuhi ATIK LEBINA pada akhir bulan Agustus 2012 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi yang terletak di Dusun Sido Mukti Desa Paribang Baru SKPC SP3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dan kejadian terakhir pada awal bulan Februari 2013 sekitar jam 21.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di daerah Lepat Betung Kecamatan Sepauk ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi ATIK LEBINA sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa usia korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh terdakwa adalah 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa pernah berkata kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika korban hamil dan berjanji akan menceraikan istri terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan ketika ibu korban sedang pergi dan rumah dalam keadaan sepi ;
Bahwa Terdakwa masuk ke kamar saksi korban kemudian saksi korban terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa bapak masuk ke dalam kamar saya?” dan dijawab Terdakwa “oh tidak apa, bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu saksi korban menjawab “oh ya sudah” kemudian Terdakwa baring disamping saksi korban kemudian memegang tangan saksi korban dan mencium saksi korban sambil berkata “aku sayang sama kamu” kemudian saksi korban menjawab “aku juga” ;
Bahwa Terdakwa membuka sendiri pakaian dan celana Terdakwa sedangkan saksi korban juga membuka sendiri pakaian dan celana saksi korban, selanjutnya Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan membuka BH lalu menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit dan setelah itu sperma Terdakwa dibuang di dalam vagina saksi korban ;
Bahwa saksi korban mengikuti saja kemauan Terdakwa karena saksi korban percaya setelah mendengar kata-kata Terdakwa sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan ketika diminta Terdakwa ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa, saksi korban hamil 4 (empat) bulan ;
Bahwa terdakwa sampai saat ini belum menceraikan istri saksi ;
Bahwa terdakwa sampai saat ini belum menikahi korban ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/067/VER/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. FERY, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mohammad Djoen Sintang, yang telah memeriksa ATIK LEBINA dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita berumur tujuh belas tahun sedang hamil kurang lebih lima bulan koma ditemukan sudah pernah terjadi persetubuhan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif oleh Penuntut Umum, maka dengan demikian Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling tepat untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “Dengan sengaja” ;
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja” ;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan sdr. SRI MAETI pada tahun 2004 ;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri ATIK LEBINA ;
Bahwa terdakwa pertama kali menyetubuhi ATIK LEBINA pada akhir bulan Agustus 2012 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi yang terletak di Dusun Sido Mukti Desa Paribang Baru SKPC SP3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dan kejadian terakhir pada awal bulan Februari 2013 sekitar jam 21.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di daerah Lepat Betung Kecamatan Sepauk ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi ATIK LEBINA sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan ketika ibu korban sedang pergi dan rumah dalam keadaan sepi ;
Bahwa Terdakwa masuk ke kamar saksi korban kemudian saksi korban terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa bapak masuk ke dalam kamar saya?” dan dijawab Terdakwa “oh tidak apa, bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu saksi korban menjawab “oh ya sudah” kemudian Terdakwa baring disamping saksi korban kemudian memegang tangan saksi korban dan mencium saksi korban sambil berkata “aku sayang sama kamu” kemudian saksi korban menjawab “aku juga” ;
Bahwa Terdakwa membuka sendiri pakaian dan celana Terdakwa sedangkan saksi korban juga membuka sendiri pakaian dan celana saksi korban, selanjutnya Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan membuka BH lalu menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit dan setelah itu sperma Terdakwa dibuang di dalam vagina saksi korban ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa, saksi korban hamil 4 (empat) bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa melakukan persetubuhan dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi dan istri terdakwa sedang pergi dan perbuatan persetubuhan yang terakhir dilakukan terdakwa ketika terdakwa tinggal serumah dengan saksi korban yaitu dirumah kontrakan ditempat saksi korban bekerja yaitu di Serangas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai seorang ayah yang harus melindungi dan menjaga kehormatan anaknya telah dengan sadar melakukan perbuatan persetubuhan yang seharusnya diketahui akibatnya yaitu kehamilan, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan persetubuhan walaupun telah mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyebabkan saksi korban hamil 4 (empat) bulan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimasuk dengan anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa diketahui berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar akte kelahiran atas nama ATIK LEBINA dengan nomor induk kependudukan 6105026609960001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan 1 (satu) lembar kartu keluarga atas nama MUHAEMIN dengan nomor ; 6105021611090125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang menerangkan bahwa saksi korban yaitu ATIK LEBINA binti HALIJAU, lahir di Paribang Baru (Kecamatan Tempunak) pada tanggal 26 September 1996, sehingga pada saat kejadian saksi korban berumur 17 (tujuh belas) tahun sehingga dengan demikian saksi korban ATIK LEBINA binti HALIJAU termasuk dalam kategori ANAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat menurut kamus bahasa Indonesia adalah perbuatan atau perkataan yg tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut kamus bahasa Indonesia adalah suatu keadaan yang tidak sebenarnya dimana peristiwa yang satu berkaitan dengan peristiwa yang lainnya ;
| Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut kamus bahasa Indonesia adalah perbuatan yang berusaha meyakinkan seseorang bahwa yg dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb) ; |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan sdr. SRI MAETI pada tahun 2004 ;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri ATIK LEBINA ;
Bahwa terdakwa pertama kali menyetubuhi ATIK LEBINA pada akhir bulan Agustus 2012 sekitar jam 23.00 Wib di rumah saksi yang terletak di Dusun Sido Mukti Desa Paribang Baru SKPC SP3 Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang dan kejadian terakhir pada awal bulan Februari 2013 sekitar jam 21.30 Wib di rumah kontrakan terdakwa di daerah Lepat Betung Kecamatan Sepauk ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi ATIK LEBINA sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa usia korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh terdakwa adalah 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa pernah berkata kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika korban hamil dan berjanji akan menceraikan istri terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan ketika ibu korban sedang pergi dan rumah dalam keadaan sepi ;
Bahwa Terdakwa masuk ke kamar saksi korban kemudian saksi korban terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa bapak masuk ke dalam kamar saya?” dan dijawab Terdakwa “oh tidak apa, bapak hanya ingin tidur sama kamu, mamak kan tidak ada” lalu saksi korban menjawab “oh ya sudah” kemudian Terdakwa baring disamping saksi korban kemudian memegang tangan saksi korban dan mencium saksi korban sambil berkata “aku sayang sama kamu” kemudian saksi korban menjawab “aku juga” ;
Bahwa Terdakwa membuka sendiri pakaian dan celana Terdakwa sedangkan saksi korban juga membuka sendiri pakaian dan celana saksi korban, selanjutnya Terdakwa mencium, meraba-raba payudara dan membuka BH lalu menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 3 (tiga) menit dan setelah itu sperma Terdakwa dibuang di dalam vagina saksi korban ;
Bahwa saksi korban mengikuti saja kemauan Terdakwa karena saksi korban percaya setelah mendengar kata-kata Terdakwa sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan ketika diminta Terdakwa ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa, saksi korban hamil 4 (empat) bulan ;
Bahwa terdakwa sampai saat ini belum menceraikan istri saksi ;
Bahwa terdakwa sampai saat ini belum menikahi korban ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 357/067/VER/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. FERY, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mohammad Djoen Sintang, yang telah memeriksa ATIK LEBINA dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita berumur tujuh belas tahun sedang hamil kurang lebih lima bulan koma ditemukan sudah pernah terjadi persetubuhan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menjanjikan kepada saksi korban untuk bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban serta menceraikan istri terdakwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban sehingga saksi korban mau untuk disetubuhi dan membuat saksi korban bersedia untuk bersetubuh dengan terdakwa secara berulang-ulang pada waktu yang berbeda merupakan perbuatan yang berusaha meyakinkan seseorang bahwa yg dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kedua tersebut yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana penjara selama 9 (sembilan) tahun sedangkan Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman mengingat anak-anak Terdakwa masih kecil dan Terdakwa masih menanggung biaya anak Terdakwa yang dikandung saksi korban ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan usaha pembalasan melainkan sebagai usaha preematif, prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan anak serta merusak hubungan perkawinan Terdakwa dan ibu korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum, dan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, yaitu barang bukti berupa :
1 (satu) lembar akta kelahiran an. ATIK LEBINA dengan Nomor Induk 610502660996000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi korban maka patut terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi ATIK LEBINA ;
1 (satu) lembar kartu keluarga An. MUHAEMIN dengan Nomor 6105021611090125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang masih dipergunakan untuk administrasi keluarga Terdakwa maka patut terhadap barang bukti tersebut kepada SRI MAEATI alias MEI binti SANIRAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAEMIN alias KIMIN bin PORYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar akta kelahiran an. ATIK LEBINA dengan Nomor Induk 610502660996000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
Dikembalikan kepada ATIK LEBINA.
1 (satu) lembar kartu keluarga An. MUHAEMIN dengan Nomor 6105021611090125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sintang ;
Dikembalikan kepada SRI MAEATI alias MEI binti SANIRAN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2013, oleh MASLIKAN, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA,SH., dan AGUSTINUS SANGKAKALA,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ROSTINA sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri ANDIE WICAKSONO,SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta di hadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH. M A S L I K A N, SH.
AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
R O S T I N A