223/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 223/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN Bin WAHYUDIN
1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : • Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; • Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; • Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; • Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; • Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ; • Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ; • Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ; • Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal 13 Juni 2013 ; • Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8951-MU. No.Mesin :J08EUFJ17418, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15824, Nama Pemilik :LILY; • Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8953-MU. No.Mesin :J08EUFJ17474, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15840, Nama Pemilik :ARIYANTO ; • Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8954-MU. No.Mesin :J08EUFJ17374, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15780, Nama Pemilik :SUPRIATI P ; • Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8952-MU. No.Mesin :J08EUFJ17341, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, Nama Pemilik :MARIYANI ; • Foto copy BPKB atas nama SUPRIATI P, alamat Jl. Kamboja III No.22 Rt. 23 Kel Sungai Putri Pura Jambi ; • Foto copy BPKB atas nama MARIYANI, alamat Jl. Sultan Syahrir Rt.02 Kel.Pasir Putih Jambi Selatan ; • Foto copy BPKB atas nama ARIYANTO, alamat Jl. Majapahit Rt.03 Kel. Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi ; • Foto copy BPKB atas nama LILY, alamat Jl. Kh. Wahid Hasyim No. 23 Rt.06 Kel.Pasar Jambi, Kota Jambi ; • Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016059 tanggal 03 Juni 2014 ; • Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016060 tanggal 03 Juni 2014 ; • Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016061 tanggal 03 Juni 2014 ; • Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016062 tanggal 03 Juni 2014 ; • Surat Perjanjian over kredit kendaraan DT Thronton Hino tanggal 13 Maret 2014; • Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8954-MU, Nosin JO8EUFJ17474, Noka :MJEFM8JNK8JM15840 Tanggal 13 Maret 2014; • Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8953-MU, Nosin JO8EUFJ17347, Noka :MJEFM8JNK8JM15780 Tanggal 13 Maret 2014; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT. CITRA MANDIRIMULTIFINANCE ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 223/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama Lengkap : HERMAN Bin WAHYUDIN . Tempat Lahir : Tasikmalaya ; Umur/Tgl. Lahir : 47 Tahun /12 Nopember 1967; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Cibeber Rt.004 Rw. 001, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama AGOES RAJASA SIADARI, SH, Advokad dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Kehutanan No. 18 A Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negri Tasikmalaya tanggal 24 Agustus 2015 No.60/2015/SK/PN.Tsm ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 223/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tsm tanggal 02 Juli2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 223/Pen.Pid.Sus/2015/tanggal 02 Juli2015 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN, bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia tanpa Ijin Tertulis“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8951-MU. No.Mesin :J08EUFJ17418, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15824, Nama Pemilik :LILY ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8953-MU. No.Mesin :J08EUFJ17474, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15840, Nama Pemilik :ARIYANTO ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8954-MU. No.Mesin :J08EUFJ17374, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15780, Nama Pemilik :SUPRIATI P ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8952-MU. No.Mesin :J08EUFJ17341, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, Nama Pemilik :MARIYANI ;
Foto copy BPKB atas nama SUPRIATI P, alamat Jl. Kamboja III No.22 Rt. 23 Kel Sungai Putri Pura Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama MARIYANI, alamat Jl. Sultan Syahrir Rt.02 Kel.Pasir Putih Jambi Selatan ;
Foto copy BPKB atas nama ARIYANTO, alamat Jl. Majapahit Rt.03 Kel. Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama LILY, alamat Jl. Kh. Wahid Hasyim No. 23 Rt.06 Kel.Pasar Jambi, Kota Jambi ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016059 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016060 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016061 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016062 tanggal 03 Juni 2014 ;
Surat Perjanjian over kredit kendaraan DT Thronton Hino tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8954-MU, Nosin JO8EUFJ17474, Noka :MJEFM8JNK8JM15840 Tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8953-MU, Nosin JO8EUFJ17347, Noka :MJEFM8JNK8JM15780 Tanggal 13 Maret 2014;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Manajemen PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE yang dipercayakan kepada saksi AGUS SUNARYO ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang diajukan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan over kredit untuk empat unit truck tersebut bukanlah tanpa sepengetahuan PT. Citra Mandiri Multifinance bahkan setelah terjadinya pengoperan kendaraan tersebut pada tanggal 13 Maret 2014, yaitu masing-masing pada tanggal 14 Maret 2014 dan 21 Maret 2014 terdakwa telah pula melakukan pencicilan kepada PT. Citra Mandiri Multifinance dengan cara mentransfer ke nomor rekening 0800307775 uang dengan jumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sambil menunggu jawaban persetujuan, bahkan dalam perjalanan tersebut antara terdakwa, Saksi Rudi Ruspiandi, Saksi Moh Tedy Iswahyudi, S.H. bertemu dengan perwakilan dari PT. Citra Mandiri Multifinance sebanyak 3 (tiga) kali yang terjadi antara bulan April sampai dengan Mei 2014 dan pembicaraan sampai mengarah ke pelunasan dipercepat dan telah pula mengirimkan dokumen saksi Moh. Tedy Iswahyudi, S.H. kepada pihak pelapor untuk keperluan over kredit tersebut dan terdakwa menganggap bahwasanya PT. Citra Mandiri Multifinance setuju karena selama menunggu hampir 10 (sepuluh) bulan lamanya terdakwa tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis bahwasanya over kredit tersebut tidak disetujui ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik ada kejanggalan dimana orang yang bernama Sulis tidak dijadikan saksi padahal dalam kali pertemuan terdakwa, Saksi Rudi Ruspiandi, Saksi Moh. Tedy Iswahyudi, S.H. ada Sulis sebagai perwakilan dari PT. Citra Mandiri Multifinance, pada saat pertemuan itulah seharusnya Sulis (dari Pihak Pelapor) secara tegas menentukan sikapnya atas over kredit tersebut ditolak/diterima sehingga terdakwa tidak akan menyerahkan dokumen saksi Moh. Tedy Iswahyudi, S.H. kepada pihak Pelapor. Dalam keadaan seperti itu sangat wajar bila terdakwa menganggap persoalan over kredit itu berjalan terdakwa tidak pernah menerima baik itu surat maupun telepon dari pihak pelapor tentang over kredit tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut sepantasnyalah bila terdakwa paling berat hanya dijatuhi hukuman percobaan tanpa dikenai denda ;
Telah mendengar tanggapan lisan penuntut umum (Replik) atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan lisan (Duplik) terdakwa dan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik penuntut umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa la terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 atau set1dak-t1daknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Jin. Ir. Djuanda Kata Tasikmalaya atau setidak tidakny pada suatu ternpat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, engahhkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana d1maksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,dengancara-cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 13 Juni 2013 terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN mengajukan pembiayaan pembelian 4 (empat) unit kendaraan jenis truk secara kredit kepada PT. Citra Mandiri Multifinance yang beralamat di Jin. Mayjen Sutoyo No. 33 Kota Semarang, yaitu 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8954-MU, Nosin J08EUFJ17474, Noka MJEFM8JNK8JM15840 , 1 (satu) unit.truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8952-MU, Nosin J08EUFJ17341, Noka MJEFM8JNK8JM15747, 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol.BH-8951-MU, Nosin J08EUFJ17418, Noka MJEFM8JNK8JM15824 dan 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8953-MU, Nosin J08EUFJ17347 , Noka MJEFM8JNK8JM15780 dengan harga per unitnya Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dengan memberikan Downpaymen (DP) sebesar Rp. 105.366.000,- (seratus lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) per unit, dengan dibebani kewajiban membayar cicilan setiap bulannya sebesar Rp. 15.134.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) per unit sehingga total cicilan yang harus terdakwa bayarkan sebesar Rp. 60.536.000,- (enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) per bulannya yang jatuh tempo setiap tanggal 13 dan dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013 selama 36 (tiga puluh enam) bulan kedepan
Bahwa kemudian 4 (empat) unit truk tersebut sebagai obyek jaminan fidusia oleh pihak PT. Citra Mandiri Multifinance selaku Penerima Fidusia didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat di Bandung yang kemudian memperoleh Sertifkat Jaminan Fidusia berturut-turut sebagai berikut : untuk 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8954-MU , Nosin J08EUFJ17474, Noka MJEFM8JNK8JM15840 telah didaftarkan dan memiliki Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor : W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013, 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8952-MU, Nosin J08EUFJ17341, Noka MJEFM8JNK8JM15747 telah didaftarkan dan memiliki Sertifkat Jaminan Fidusla Nomor : W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013, 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8951-MU, Nosin J08EUFJ17418, Noka MJEFM8JNK8JM15824 telah didaftarkan dan memiliki Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor : W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 dan 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8953-MU, Nosin J08EUFJ17347, Noka MJEFM8JNK8JM15780 telah didaftarkan dan memiliki Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor : W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 ;
Bahwa setelah melakukan pembayaran cicilan atas 4 (empat) unit truk tersebut selama 8 (delapan) bulan berturut-turut, semenjak bulan April 2014 terdakwa tidak menjalankan lagi kewajibannya membayar cicilan atas kredit berupa 4 (empat) unit kendaraan truk Hino karena pada sekitar bulan Maret 2014 terdakwa yang usahanya sedang menurun mengalihkan keempat unit truk I obyek jaminan fidusia tersebut dengan cara over kredit kepada pihak lain tanpa melalui prosedure yang ditetapkan yaitu terdakwa sebagai pihak Pemberi fidusia harus melaporkannya kepada Penerima Fidusia yaitu PT. Citra Mandiri Multifinance untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis , akan tetapi tanpa mengikuti prosedure tersebut terdakwa mengalihkan obyek Jaminan Fidusia dengan cara overkredit kepada pihak lain, yaitu kepada Saksi MOH. TEDY ISWAHYUDI , SH. Selanjutnya setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada terdakwa, pada tanggal 13 Maret 2014 bertempat di kediaman terdakwa di Jin. Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya, terdakwa menyerahkan 2 (dua) unit truk masing-masing 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol. BH-8954-MU, Nosin J08EUFJ17474, Noka MJEFM8JNK8JM15840 dan 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol.BH-8953-MU, Nosin J08EUFJ17347, Noka MJEFM8JNK8JM15780 kepada Saksi MOH. TEDY ISWAHYUDI , yang penyerahannya dibuatkan Surat Tanda Terima Kendaraan tertanggal 13 Maret 2014. Sedangka 2 (dua) unit lainnya yaitu 1 (satu) unit truk merk Hino wama hijau Nopol.BH-8952-MU, Nosin J08EUFJ17341, Noka MJEFM8JNK8JM15747 dan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nopol. BH-8951-MU, Nosin J08EUFJ17418, Noka MJEFM8JNK8JM15824 terdakwa serahkan kepada Saksi RUDI RUSPIANDI pada tanggal 23 Maret 2014 yang kemudian Saksi RUDI menyerahkan kedua unit tersebut kepada Saksi MOH. TEDY ISWAHYUDI di daerah Purwakarta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang R.I. No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ekspesi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi:AGUS SUNARYO ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sehubungan dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Bahwa orang yang telah dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fiducia tersebut adalah terdakwa (Herman Bin Wahyudin) ;
Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fiducia yang telah dialihkan, digadaikan atau disewakan oleh terdakwa tersebut adalah berupa 4 (empat) unit truk yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Bahwa terdakwa mengajukan pembiayaan untuk pembelian secara kredit ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE 4 unit truk yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Yaitu pada tanggal 13 Juni 2013 ;
Bahwa harga dari 4 (empat) unit truk yang dibeli oleh terdakwa (Herman Bin Wahyudin) yang pembiayaannya dari PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut per unit truk harganya sebesar Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) jadi untuk total dari 4 unit truk tersebut semuanya seharga Rp.2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta rupiah) dan terdakwa (HERMAN) pada waktu pembelian secara kredit 4 unit truk yang pembiayaan pembeliannya dari PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut telah menyerahkan DP (Down Payment) masing-msing unit sebesar Rp.105.366.000,- (seratus lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) sehingga dari 4 unit truk tersebut terdakwa (Sdr. Herman) telah menyerahakan DP ( Down Payment) sebesar Rp.421.464.000,- (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa (Herman) mengajukan pembiayaan untuk pembelian 4 unit truk secara kredit ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut untuk jangka waktu angsurannya selama 36 kali atau 36 bulan angsuran ;
Bahwa besar angsurannya untuk pembiayaan 1 (satu) unitnya adalah :
Harga kendaraan Rp.515.000.000,-
Uang muka Rp.105.366.000,-
Pokok Pinjaman Rp. 409.634.000,-
Jangka waktu angsuran 36 bulan.
Tanggal realisasi : 13
Total Pinjaman Rp.544.824.000,-
Bunga pinjaman :11% per tahun =Rp.135.190.000,- ;
Angsuran per bulannya Rp.15.134.000,- ;
Jadi untuk 4 unit adalah :
Harga Kendaraan Rp.2.060.000.000,-
Uang muka Rp.421.464.000.-
Pokok Pinjaman Rp.1.638.536.000,-;
Jangka waktu :36 bulan ;
Tanggal realisasi :13
Total pinjaman Rp.2.179.292.000,-
Bunga pinjaman 11 % / tahun = Rp.540.760.000,- ;
Angsuran per bulannya dari 4 unit tersebut sebesar Rp.60.536.000,- ;
Bahwa benar dari pembelian 4 unit kendaraan tersebut yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
Bahwa terdakwa (Herman) terhadap pembelian 4 unit kendaraan truk secara krdit yang pembiayaannya dari PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 8 (delapan) kali ;
Bahwa terdakwa (Herman) tidak melaksanakan pembayaran angsuran pembelian 4 unit kendaraan truk secara kredit kepada PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut dari sejak terhitung bulan April 2014 sampai dengan sekarang, terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran dari pembelian 4 unit kendaraan truk HINO tersebut kepada PT. CITRA MULTIFINANCE ;
Bahwa setelah terdakwa (Herman) tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap pembelian 4 unit truk merk Hino yang pembiayaannya dari PT. CITRA MULTIFINANCE tersebut pihak kantor beberapa kali telah melakukan teguran kepada terdakwa (Herman) tersebut ;
Bahwa pada waktu terdakwa (Herman) dihubungi via telepon yang bersangkutan karena tidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit 4 (empat) unit kendaraan truk merek Hino kepada PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut karena pada bulan Maret 2014 terdakwa (Herman) telah melakukan pemindah tanganan dengan cara over kredit atas 4 (empat) unit kendaraan truk merek HINO yang masih cicilan ke PT. Citra Mandiri Multifinance kepada seseorang yang bernama M. TEDY ISWAHYUDI yang berdomisili di Kabupaten Indramayu ;
Bahwa setelah mengetahui alasan terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas pembelian 4 unit kendaraan truk merek Hino tersebut kepada PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE, kemudian pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE memerintahkan kepada saksi untuk klarifikasi kepada terdakwa (Herman) dan setelah bertemu lalu terdakwa (Herman) menjelaskan bahwa 4 (empat) unit truk tersebut ada pada kekuasaan RUDI RUSPIANDI, kemudian saksi menghubungi RUDI tetapi RUDI menjelaskan bahwa 4 (empat) truk tersebut ada pada kekuasaan TEDY yang berdomisili di Indramayu, selanjutya saksi datang menemui TEDY dan TEDY menjelaskan bahwa 4 unit truk tersebut sudah dikembalikan kepada RUDI, karena saksi merasa dipermainkan, kemudian saksi langsung melaporkan kepada manajemen PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE dan kemudian saksi diperintahkan untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda Jateng ;
Bahwa PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut kerkantor di Jalan May. Jenderal Sutoyo No.33 Kampung Kali Semarang;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa HERMAN tidak pernah mengajukan permohonan over kredit 4 (empat) kendaraan truk merek HINO tersebut ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE jadi pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan tertulis terkait proses over kredit atas 4 unit truk HINO tersebut dari HERMAN kepada M. TEDY ISWAHYUDI ;
Bahwa sampai timbulnya perkara ini dikarenakan setelah diketahui terdakwa (Herman) mengover kredit atas pembelian 4 unit kendaraan Hino atas namanya kepada M. Tedy Iswahyudi yang bersangkutan tidak pernah sampai sekarang melakukan pembayaran angsuran kredit pembelian 4 unit kendaraan truk merek Hino tersebut ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE ;
Bahwa perbuatan terdakwa (Herman) telah memindahtangankan over kredit 4 unit kendaraan truk Hino masih dalam Cicilan di PT. Citra Mandiri Multifinance tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut jelas telah melanggar peraturan/ ketentuan yang telah disepakati serta melangar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;
Bahwa saksi telah melakukan pencarían keberadaan dari 4 (empat) unit kendaraan truk merek Hino tersebut baik kepada terdakwa, kepada Rudi dan di M. Tedy Iswahyudi dan disekitar kejadian namun tidak diketahui ada dimana keberadaan kendaraan tersebut sekarang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE menderita kerugian sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi: ARIEF ANDRIANTO ;
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sehubungan dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Bahwa orang yang telah dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fiducia tersebut adalah terdakwa (Herman) ;
Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fiducia yang telah dialihkan, digadaikan atau disewakan oleh terdakwa tersebut adalah berupa 4 (empat) unit truk yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Bahwa terdakwa mengajukan pembiayaan untuk pembelian secara kredit ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE 4 unit truk yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
2.1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Yaitu pada tanggal 13 Juni 2013 ;
Bahwa harga dari 4 (empat) unit truk yang dibeli oleh terdakwa ( Sdr. Herman) yang pembiayaannya dari PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut per unit truk harganya sebesar Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) jadi untuk total dari 4 unit truk tersebut semuanya seharga Rp.2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta rupiah) dan terdakwa (Sdr. HERMAN) pada waktu pembelian secara kredit 4 unit truk yang pembiayaan pembeliannya dari PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut telah menyerahkan dP (Down Payment) masing-msing unit sebesar Rp.105.366.000,- (seratus lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) sehingga dari 4 unit truk tersebut terdakwa (Sdr. Herman) telah menyerahakan DP ( Down Payment) sebesar Rp.421.464.000,- (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa (Sdr. Herman) mengajukan pembiayaan untuk pembelian 4 unit truk secara kredit ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut untuk jangka waktu angsurannya selama 36 kali atau 36 bulan angsuran ;
Bahwa besar angsurannya untuk pembiayaan 1 (satu) unitnya adalah :
Harga kendaraan Rp.515.000.000,-
Uang muka Rp.105.366.000,-
Pokok Pinjaman Rp. 409.634.000,-
Jangka waktu angsuran 36 bulan.
Tanggal realisasi : 13
Total Pinjaman Rp.544.824.000,-
Bunga pinjaman :11% per tahun =Rp.135.190.000,- ;
Angsuran per bulannya Rp.15.134.000,- ;
Jadi untuk 4 unit adalah :
Harga Kendaraan Rp.2.060.000.000,-
Uang muka Rp.421.464.000.-
Pokok Pinjaman Rp.1.638.536.000,-;
Jangka waktu :36 bulan ;
Tanggal realisasi :13
Total pinjaman Rp.2.179.292.000,-
Bunga pinjaman 11 % / tahun = Rp.540.760.000,- ;
Angsuran per bulannya dari 4 unit tersebut sebesar Rp.60.536.000,- ;
Bahwa benar dari pembelian 4 unit kendaraan tersebut yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
Bahwa terdakwa (Herman) terhadap pembelian 4 unit kendaraan truk secara krdit yang pembiayaannya dari PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 8 (delapan) kali ;
Bahwa terdakwa (Herman) tidak melaksanakan pembayaran angsuran pembelian 4 unit kendaraan truk secara kredit kepada PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut dari sejak terhitung bulan April 2014 sampai dengan sekarang terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran dari pembelian 4 unit kendaraan truk HINO tersebut kepada PT. CITRA MULTIFINANCE ;
Bahwa benar setelah terdakwa (Herman) tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap pembelian 4 unit truk merk Hino yang pembiayaannya dari PT. CITRA MULTIFINANCE tersebut pihak kantor beberapa kali telah melakukan teguran kepada terdakwa (Herman) tersebut ;
Bahwa pada waktu terdakwa (Herman) dihubungi via tilpon yang bersangkutan karena tidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit 4 (empat) unit kendaraan truk merek Hino kepada PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut karena pada bulan Maret 2014 terdakwa (Herman) telah melakukan pemindah tanganan dengan cara over kredit atas 4 (empat) unit kendaraan truk merek HINO yang masih cicilan ke PT. Citra Mandiri Multifinance kepada seseorang yang bernama M. TEDY ISWAHYUDI yang berdomisili di Kabupaten Indramayu ;
Bahwa setelah mengetahui alasan terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas pembelian 4 unit kendaraan truk merk Hino tersebut kepada PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE, kemudian pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE memerintahkan kepada Saksi AGUS SUNARYO dan saksi untuk klarifikasi kepada terdakwa (Herman) dan setelah bertemu lalu terdakwa (Herman) menjelaskan bahwa 4 (empat) unit truk tersebut ada pada kekuasaan RUDI RUSPIANDI, kemudian saksi menghubungi RUDI tetapi RUDI menjelaskan bahwa 4 (empat) truk tersebut ada pada kekuasaan TEDY yang berdomisili di Indramayu, selanjutya saksi datang menemui TEDY dan TEDY menjelaskan bahwa 4 unit truk tersebut sudah dikembalikan kepada RUDI, karena saksi merasa dipermainkan, kemudian saksi langsung melaporkan kepada manajemen PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE dan kemudian saksi diperintahkan untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda Jateng ;
Bahwa PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut kerkantor di Jalan May. Jenderal Sutoyo No.33 Kampung Kali Semarang;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa HERMAN tidak pernah mengajukan permohonan over kredit 4 (empat) kendaraan truk mrek HINO tersebut ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE jadi pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan tertulis terkait proses over kredit atas 4 unit truk HINO tersebut dari terdakwa HERMAN kepada M. TEDY ISWAHYUDI ;
Bahwa sampai timbulnya perkara ini dikarenakan setelah diketahui terdakwa (Herman) mengover kredit atas pembelian 4 unit kendaraan Hino atas namanya kepada M. Tedy Iswahyudi yang bersangkutan tidak pernah sampai sekarang melakukan pembayaran angsuran kredit pembelian 4 unit kendaraan truk merek Hino tersebut ke PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE ;
Bahwa perbuatan terdakwa (Herman) telah memindahtangankan over kredit 4 unit kendaraan truk Hino masih dalam Cicilan di PT. Citra Mandiri Multifinance tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE tersebut jelas telah melanggar peraturan/ ketentuan yang telah disepakati serta melangar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;
Bahwa saksi telah melakukan pencarían keberadaan dari 4 (empat) unit kendaraan truk merek Hino tersebut baik kepada terdakwa, kepada Rudi dan di M. Tedy Iswahyudi dan disekitar kejadian namun tidak diketahui ada dimana keberadaan kendaraan tersebut sekarang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE menderita kerugian sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan ;
Saksi :RUDI RUSPIANDI, yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2000 dalam hubungan kerja, dan terakhir kali hubungan kerja antara saksi dengan terdakwa adalah saksi ikut membantu terdakwa mengoverkreditkan 4 (empat) unit kendaraan truck Hino kepada Moh. Tedy Iswahyudi, S.H yang bertempat di Indramayu ;
Bahwa kendaraan yang telah dioverkreditkan oleh terdakwa Herman kepada Tedy Iswahyudi adalah :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Bahwa proses over kredit atas 4 (empat) unit kendaraan truck Hino yang dilakukan oleh terdakwa Herman kepada Tedy Iswahyudi tanggalnya lupa tetapi terjadi sekitar bulan Maret 2014 ;
Bahwa proses over kredit atas 4 (empat) unit kendaraan truck Hino yang dilakukan oleh terdakwa Herman kepada Tedy Iswahyudi adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masing-masing unitnya, sehingga totalnya adalah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa proses over kredit atas 4 (empat) unit kendaraan truck Hino yang dilakukan oleh terdakwa Herman kepada Tedy Iswahyudi adalah kendaraan yang masih dicicil oleh terdakwa Herman kepada PT. Citra Mandiri Multifinance, dimana sebelum dilakukannya over kredit antara terdakwa Herman dengan Tedy Iswahyudi, saksi melihat sendiri aplikasi PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum dilakukan proses over kredit atas 4 (empat) unit truck Hino oleh terdakwa Herman sebelumnya telah melaporkan kepada pihak PT. Citra Mandiri Finance ;
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan 4 (empat) unit kendaraan Hino tersebut, tetapi yang saksi ketahui 4 (empat) unit kendaraan Hino tersebut masih berada dibawah kuasa M. Tedy Iswahyudi yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu ;
Bahwa Tedy Iswahyudi bersedia mengembalikan 4 (empat) unit kendaraan Hino tersebut apabila dibayar kembali sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per unitnya, jadi untuk 4 (empat) unit dibutuhkan biaya sebesar Rp. 240.000,000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : MOH TEDY ISWAHYUDI, S.H.,yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa saksi dengna orang yang bernama Rudi dalam hubungan jual-beli kendaraan sejak tanggal lupa dibulan Maret 2014 dimana pada saat itu saksi diperkenalkan oleh Adi Suhendra yang beralamat di Cikalong Wetan Purwakarta ;
bahwa saksi kenal dengan terdakwa Herman sejak bulan Maret 2014 dimana terdakwa Herman yang saksi kenal tersebut pada awalnya diperkenalkan oleh Rudi untuk menawarkan kendaraan truck miliknya untuk dijual dengan cara di over kreditkan ;
Bahwa kendaraan yang di over kreditkan oleh Herman kepada saksi, yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Bahwa proses over kredit 4 (empat) unit truck Hino dari terdakwa Herman kepada saksi terjadi pada bulan Maret 2014, dimana saksi hanya dipinjam nama oleh seseorang yang bernama Adi Suhendra yang beralamat di Cikalong Wetan untuk melakukan proses over kredit tersebut ;
Bahwa harga masing-masing unit truck Hino yang diover kreditkan oleh Hermah adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unitnya. Jadi 4 unit total Rp. 400.000.000,- (seratus juta rupiah), dan penyerahan uangnya saksi serahkan semua melalui Rudi yang merupakan perantara antara saksi dan Herman pada bulan Maret 2014 sebelum dilakukan penyerahan 4 (empat) unit truck Hino dimaksud ;
Bahwa saksi mengetahui ke – 4 (empat) unit truck Hino yang diover kreditkan oleh Herman kepada saksi merupakan kendaraan yang masih menjadi kewajiban Herman kepada PT. Citra Mandiri Multifinance secara mencicil, yang perbulannya sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk masing-masing unitnya, dan menurut terdakwa Herman sisa cicilan masih tersisa 24 kali karena terdakwa Herman telah membayar sebanyak 8 (delapan) kali ;
Bahwa yang mengetahui telah terjadinya proses over kredit antara saksi dengan terdakwa Herman adalah Rudi dan Adi Suhendra ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pihak kredit PT. Citra Mandiri Multifinance mengetahui telah terjadinya proses over kredit 4 (empat) unit truck yang dilakukan oleh terdakwa Herman kepada saksi. Terdakwa Herman pada saat akan melakukan proses over kredit meminta data-data kepada saksi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP untuk persyaratan over kredit ke pihak PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa saksi hanya membayar cicilan untuk 2 (dua) unit kendaraan selama masing-masing 1 (satu) bulan, karena Adi yang telah menggunakan 4 (empat) unit truck tersebut tidak menyetor uang kepada saksi ;
Bahwa penyerahan dilakukan secara bertahap, yang pertaman dilakukan pada tanggal 13 Maret 2014 di Tasikmalaya, dimana terdakwa Herman menyerahkan 2 (dua) unit truck kendaraan dengan nomor polisi BH-8953 dan BH-8954 dengan dibuatkan surat tanda terima kendaraan tanggal 13 maret 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa Herman, Andre (karyawan terdakwa Herman) dan Dulsalim (karyawan saksi).
Sedangkan 2 (dua) unit kendaraan truck Hino No. Pol BH-8951-MU dan BH-8952-MU diserahkan oleh Rudi di Cibungur Kab. Purwakarta pda bulan Maret 2014 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli : CECEP WAWAN RIAWAN, SH.MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai Ahli, dan semua keterangan yang pernah Ahli kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa dasar Ahli dapat memberikan keterangan selaku ahli adalah Surat permohonan Ahli dari Dit Reskrimsus Polda Jabar Nomo.B/380/II/2015/Dit Reskrimsus, tanggal 20 Pebruari 2015 dan surat Penunjukan Nomor. V11.PH.03.02-779-Tahun 2015;
Bahwa pada saat ini Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat yang beralamat di Jalan Jakarta No. 27 Bandung dan jabatan saksi sekarang ini adalah sebagai analis pertimbangan hukum, penyuluh hukum dam juga ahli fiducia;
Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak Fiducia yaitu pada tahun 2014 di Polda Jabar;
Bahwa yang dimaksud dengan Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda., Sedangkan Jaminan Fiducia adalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap Kreditor lainnya ;
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 dan 7 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sedangkan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;
Bahwa berdasarkan peraturan yang diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam ligkup tugas Departemen Kehakiman, Permohonan Pendaftaran Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan mencantumkan indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia, tanggal, nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, nilai jaminan, dan nil;ai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia; Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran; Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran ; Dalam sertifikat Jaminan Fidusia kata-kata ’ ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” DAN Sertifikat Jaminan Fidusia mempuyai kedudukan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap ; Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri ;Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia ; Kantor Pendaftaran Fidusia mpada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusioa dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia ; Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar ; Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum;
Bahwa UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memilii ketentuan pidana dan diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah); Sedangkan dalam Pasal 26 berbunyi : “ Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidanas penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar dokumen yang diperlihatkan tersebut adalag Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kantor Wilayah Jawa Barat, dimana pihak Pemberi Fidusia adalah Sdr. HERMAN (Terdakwa) yang beralamat di Kp. Cibeber Rt.004/001 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan Penerima Fidusia adalah PT.Citra Mandiri Multi Finance yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.33 Semarang ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HERMAN telah mengover krditkan 4 (empat) unit truk HINO yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Sdr. MOCH. TEDY ISWAHYUDI yang beralamat di Desa Rancajawat Blok Garen Rt.007/003 Kec. Tukdana Kab. Indramayu dengantanpa sepengetahuan dan ijin tertulis pihak PT. CITA MANDIRI MULTIFINANCE telah melanggar ketentuan Pasal 36 UU No.42 Th. 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi ” Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidanas penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” ;
Bahwa tindakan M. Tedy Iswahydudi yang telah menerima barang yang objek Jaminan Fidusia tersebut tidak diatur dalam UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut, dan menurut saksi bahwa perbuatan Sdr. M. Tedy Iswahydi tersebut dapat dikenakan pidana umum dengan KUHP, tetapi untuk menjawab hal itu bukan keahlian saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge (saksi yang menguntungkan bagi terdakwa )meskipun telah diberi kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN, yang keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka dan semua keterangan yang pernah disampaikan dihadapan penyidik semua benar ;
Bahwa terdakwa mengerti sekarang ini diperiksa dipersidangan, karena terdakwa telah mengalihkan barang Objek Jaminan Fidusia berupa 4 unit kendaraan truk merek Hino ;
Bahwa terdakwa dengan PT. Citra Mandiri Multifinance yang beralamat di Jln. Mayjen Sutoyo No.33 Kota Semarang Jawa Tengah itu karena terdakwa (Herman) pada tanggal 13 Juni 2013 telah mengajukan pmbiayaan pembelian kendaraan secara kredit berupa :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Yang dibiayai oleh PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut ;
Bahwa harga dari 4 unit kendaraan truk merek Hino yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Yang terdakwa beli dengan cara kredit melalui PT. Citra Mandiri Multifinance masing-masing harga per unitnya sebear Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) sehingga total dari 4 unit kendaraan tersebut semuanya ada sebesar Rp.2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta rupiah), pada waktu itu terdakwa menyetorkan uang muka sebesar Rp.105.366.000,- perunitnya, sehingga uang muka yang terdakwa setorkan untuk 4 unit kendaraan truk merk HINO tersebut ada sebesar Rp.421.464.000,- ( empat ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), sehingga total pokok pinjaman terdakwa untuk pembelian 4 unit kendaraan secara kredit tersebut dengan ditambah bunga 11 % per tahun semuanya ada sebesar Rp.2.179.296.000,- (Dua milyar seratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa pembelian 4 unit kendaraan truk merk Hino yang dibeli secara kredit melalui pembiayaan oleh PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut untuk diangsur selama 36 bulan dan besarnya angsuran per unitnya sebesar Rp.15.134.000,- sehingga untuk 4 unit kendaraan tersebut terdakwa harus menyetor angsuran ke PT. Citra Mandiri Multifinance per bulannya sebesar Rp.60.536.000,- (enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dari pembelian 4 unit kendaraan truk merk HINO yang dibeli secara kredit yang pembiayaannya melalui PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran selama 8 (delapan) bulan atau 8 kali angsuran ;
Bahwa terdakwa sejak bulan April 2014 tidak lagi melakukan pembayaran angsuran terhadap pembelian 4 unit kendaraan truk merk Hino yang pembeliannya secara kredit melalui pembiayaan PT. Cita Mandiri Multifinance tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap pembelian 4 unit kendaraan truk merk HINO kepada pihak PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut karena terdakwa telah memindah tangankan kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara over kredit kepada Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi, SH yang beralamat di Desa Rancajawat Blok Garen Rt.007 Rw.003 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu melalui teman terdakwa yang bernama RUDI RISPIANDI yang beralamat di Komp. Matahari Rsidence Blok D No.53 Kab. Bandung ;
Bahwa pada waktu over kredit atas 4 unit kendaraan truk merk HINO yang masih status cicilan ke PT. Citra Mandiri Multifinance dari terdakwa ke Moch. Tedy Iswahyudi tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Over Kredit Kendaraan DT. THORONTON HINO tertanggal 13 Maret 2014, namun pada waktu itu surat perjanjian over krdit tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pt. Citra Mandiri Multifinance selaku penanggung Pembiayaan pembelian 4 unit kendaraan secara kredit tersebut ;
Bahwa benar Sdr. Moch Tedy Iswahyudi mengetahui kalau 4 unit kendaraan truk merek HINO yang diover kreditkan dari terdakwa kepada Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi tersebut masih status cicilan ke PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa pada waktu over kredit tersebut dari terdakwa ke Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi sanggup akan melanjutkan angsuran kreditnya setiap bulan ke PT. Citra Mandiri Lestari, namun setelah 4 unit kendaraan tersebut ada pada kekuasaan Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi terdakwa tidak mengetahui lagi apakah angsurannya dibayar atau tidak oleh Sdr. Tedy ke pihak PT. Citra Mandiri Multifinance terdakwa tidak tau ;
Bahwa pihak PT. Citra Mandiri Multifinance tentang pengoveran kredit atas 4 unit kendaraan truk merk Hino dari terdakwa kepada Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi tersebut tanpoa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa yang telah over kredit yang masih status cicilan ke PT. Citra Mandiri Multifinance ke Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi tersebut salah karena tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance, namun sebelum terdakwa melakukan over kredit tersebut, terdakwa telah melaporkan hal itu kepada Sdr. SULIS selaku Head Credit PT. Citra Mandiri Multifinance dan pada saat itu Sdr. Sulis menyarankan kepada terdakwa agar over kredit tersebut mengikuti prosedur yang ada, tetapi terdakwa karena sedang membutuhkan uang maka melakukan over kredit tersebut tanpa mengikuti prosedur yang disarankan oleh Sdr. SULIS dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut;
Bahwa memang benar dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance pernah menghubungi terdakwa menanyakan tentang kredit atas 4 unit kendaraan truk merk Hino tersebut dan pada waktu itu terdakwa menjawab dan memberitahukan bahwa tentang 4 unit kendaraan merk Hino yang masih status cicilan pada Pt. Citra Mandiri Multifinance tersebut telah di over kreditkan kepada Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi yang beralamat di Desa Rancajawat Blok Garen Rt.007/003 Kec. Tukdana Kab. Indramayu dan yang bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran angsuran adalah Sdr. M. Tedy Iswahyudi tersebut, kemudian terdakwa pada akhir bulan Maret 2014 mendapat informasi bahwa Sdr. SULIS dan Sdr. AGUS selaku Head Cillector Pt. Citra Mandiri Multifinance menemui Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi untuk membicarakan masalah over kredit kendaraan, dan Sdr. Tedy Iswahyudi, SH memberitahukan kepada terdakwa bahwa hutang-hutang terdakwa terkait 4 (empat) unit truk merek Hino tersebut akan segera diselesaikan oleh Sdr. M. TEDY ISWAHYUDI, SH, dan selanjutnya atas informasi dari Sdr. M. Tedy Iswahyudi, SH tersebut tersebut, terdakwa langsung menginformasikan kepada Sdr. Sulis dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance dan pada bulan Januari 2015 Sdr. SULIS mengirim pesan singkat kepada terdakwa menanyakan alamat Sdr. RUDI RUSPIANDI ;
Bahwa terdakwa mengover kreditkan 4 unit kendaraan merk Hino kepada Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi, SH tersebut seharga Rp.100.000.000,- (satu juta rupiah) per unitnya sehingga dari 4 unit kendaraan tersebut terdakwa menerima uang dari M. Tedy Iswahyudi total seluruhnya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa sebetulnya terdakwa awalnya tidak kenal dengan Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi, SH tersebut, dan sampai terdakwa dapat mengover kreditkan 4 unit kendaraan truk merk Hino tersebut dengan perantaraan Sdr. RUDI RUSPIANDI yang telah terdakwa kenal sejak tahun 2000 dan dari situlah terdakwa kenal dengan Sdr. M. Tedy Iswahyudi tersebut ;
Bahwa setelah 4 unit kendaraan merk Hino yang masih status cicilan ke pihak PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut oleh terdakwa di over krditkan kepada Sdr. Moch. Tedy Iswahyudi, SH namun ternyata cicilannya tidak dibayar oleh yang berangkutan, namun terdakwa tidak pernah ada peingatan atau teguran secara tertulis dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa setahu terdakwa 4 unit kendaraan merk Hino tersebut ada pada kekuasaan Sdr. Moh Tedy Iswahyudi, SH yang beralamat di Kab. Indramayu ;
Bahwa benar dengan kejadian ini terdakwa mengaku bersalah karena telah mengover kredit barang jaminan Fidusia tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak penerima Jaminan Fidusia yaitu PT. Citra Mandiri Multifinance sehingga merugikan dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa sebagaimana perjanjian Over kredit kendaraan DT. THRONTON HINO pada tanggal 13 Maret 2014 antara terdakwa dengan pihak Sdr. Moh Tedy Iswahyudi, SH maka yang bertanggungjawab membayar angsuran kreditnya adalah Sdr. MOH. TEDY ISWAHYUDI, SH tersebut ;
Bahwa setelah proses over kredit yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sdr. Moh. Tedy Iswahyudi selesai dilakukan pada tanggal 13 Maret 2014, lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) unit truk Hino yaitu No.Pol. BH-8954-MU warna Hijau dan No.Pol. BH-8953-MU warna Hijau kepada karyawan Sdr. M. TEDY ISWAHYUDI, SH yang bernama SDR. ANDRE dan Sdr. DULSALIM bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya dan penyerahan kendaraan tersebut dibuktikan dengan dibuatkan Surat tanda terima kendaraan No.Pol. BH-8954-MU dan No.Pol. BH-8953-MU tertanggal 13 Maret 2014; Sedangkan 2 (dua) unit kendaraan truk merk Hino No.BH-8952-MU dan No.Pol. BH-8951-MU terdakwa serahkan kepada Sdr. M. Tedy Iswahyudi melalui Sdr. Rudi Ruspiandi pada tanggal 23 Maret 2014 tetapi tidak dibuatkan tanda bukti serah terima kendaraan tersebut ;
Bahwa pada waktu terjadi over krdit atas 4 unit kendaraan truk merk Hino yang masih status kredit ke PT. Citra Mandiri Multifinance dari terdakwa kepada Sdr. Moh Tedy Iswahyudi, SH yang mengetahui adanya over kredit tersebut adalah terdakwa sendiri, Sdr. M. Tedy Iswahyudi, SH, Sdr. Rudi Ruspiandi, dan Sdr. Agus Synaryo serta Sdr. Sri Sulistyanto dari pihak PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa Sdr. M. Tedy Iswahyudi tidak melakukan pembayaran angsuran atas 4 unit kendaraan truk merk Hino yang diterimanya secara over kredit dari terdakwa kepada M. Tedy Iswahyudi tersebut ke pihak PT. Citra Mandiri Multifinance sehingga pada waktu itu terdakwa menegur kepada Sdr. M. Tedy Iswahyudi agar melakukan pembayaran ke pihak Leasing, kemudian pada bulan Juni 2014 Sdr. M. Tedy Iswahyudi, SH menjelaskan kepada terdakwa bahwa akan segera melunasi atas pembelian 4 unit kendaraan truk merk Hino tersebut ke pihak PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Bahwa sehingga terdakwa sekarang disidangkan tersebut karena Sdr. M. Tedy Iswahyudi, SH tidak melakukan pembayaran angsuran kredit atas 4 unit kendaraan truk merk Hino tersebut ke PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan barang bukti berupa:
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8951-MU. No.Mesin :J08EUFJ17418, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15824, Nama Pemilik :LILY ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8953-MU. No.Mesin :J08EUFJ17474, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15840, Nama Pemilik :ARIYANTO ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8954-MU. No.Mesin :J08EUFJ17374, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15780, Nama Pemilik :SUPRIATI P ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8952-MU. No.Mesin :J08EUFJ17341, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, Nama Pemilik :MARIYANI ;
Foto copy BPKB atas nama SUPRIATI P, alamat Jl. Kamboja III No.22 Rt. 23 Kel Sungai Putri Pura Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama MARIYANI, alamat Jl. Sultan Syahrir Rt.02 Kel.Pasir Putih Jambi Selatan ;
Foto copy BPKB atas nama ARIYANTO, alamat Jl. Majapahit Rt.03 Kel. Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama LILY, alamat Jl. Kh. Wahid Hasyim No. 23 Rt.06 Kel.Pasar Jambi, Kota Jambi ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016059 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016060 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016061 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016062 tanggal 03 Juni 2014 ;
Surat Perjanjian over kredit kendaraan DT Thronton Hino tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8954-MU, Nosin JO8EUFJ17474, Noka :MJEFM8JNK8JM15840 Tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8953-MU, Nosin JO8EUFJ17347, Noka :MJEFM8JNK8JM15780 Tanggal 13 Maret 2014;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut dikenali Terdakwa dan para saksi dan oleh karena barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi-saksi, di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan yang diajukan penuntut umumyang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pada tanggal 13 Juni 2013 telah mengajukan pembiayaan pembelian 4 unit kendaraan jenis truk merek Hino secara kredit kepada PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE yang berkeduduan di Jalan Mayjen Sutoyo No. 33 Semarang ;
Bahwa kendaraan yang dibeli oleh terdakwa dengan cara leasing atau melalui lembaga pembiayaan PT. Citra Mandiri Multifinance tersebut, yaitu :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ;
Dengan harga per unitnya sebesar Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dengan memberikan Uang muka pembelian sebesar Rp.105.366.000,- (seratus lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk per unitnya dengan bunga pinjaman kredit pertahun sebear 11 %, dan kewajiban terdakwa untuk membayar cicilannya per bulannya sebesar Rp.15.134.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) per unitnya, sehingga total cicilan yang harus dibayar setiap bulannya oleh terdakwa dari pembelian 4 unit truk secara kredit sebesar Rp.60.536.000,- (Enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang jatuh tempo perbulannya tanggal 13 yang harus dibayar oleh terdakwa mulai dari bulan Juli 2013 selama 36 bulan kedepan ;
Bahwa kemudian 4 (empat) unit truk tersebut sebagai obyek Jaminan Fidusia oleh pihak PT. Citra Mandiri Multifinance selaku Penerima Fidusia didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat di Bandung yang kemudian memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia berturut-turut sebagai berikut :
1 (satu) unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.BH-8954-MU, Nomor .Mesin J08EUFJ17474, Nomor.Rangka :MJEFM8JNK8JM15840; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1 (satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8952-MU, Nomor./ Mesin :J08EUFJ17341, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol.: BH -8951-MU, Nomor Mesin :J08EUFJ17418, Nomor Rangka : MJEFM8JNK8JM15824; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
1(satu) Unit truk merek HINO warna Hijau No.Pol. : BH-8953-MU, No.mor Mesin : J08EUFJ17374, Nomor Rangka :MJEFM8JNK8JM15780 ; telah didaftarkan dan memiliki Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 Septmber 2013 ;
Bahwa terdakwa setelah melakukan pembayaran cicilan terhadap pembelian 4 unit kendaraan truk merk Hino tersebut selama 8 (delapan) bulan berturut-turut, selanjutnya terdakwa dari mulai bulan April 2014 tidak melakukan kewajibannya yaitu membayar cicilan atas kredit 4 (empat) unit kendaraan truk merk Hino tersebut, dengan alasan karena sejak tanggal 13 Maret 2014 usahanya sedang menurun ;
Bahwa oleh karena usaha terdakwa Herman sedang menurun sehingga tidak bisa membayar cicilannya kemudian terdakwa mengalihkan keempat unit truk / obyek kepada Moch. Tedy Iswahyudi, S.H sebesar Rp. 100.000.000,- juta untuk per unitnya sehingga dari ke-4 (empat) unit kendaraan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa pengalihan ke-4 (empat) unit truck/objek tersebut kepada Moch. Tedy Iswahyudi dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 13 Maret 2014 bertempat di Tasikmalaya dengan menyerahkan 2 (dua) unit truck kendaraan No.Pol : BH-8953-MU dan BH-8954-MU dengan dibuatkan surat tanda terima kendaraan tanggal 13 Maret 2014 kemudian masih dibulan Maret tahun 2014 bertempat di Purwakarta telah menyerahkan 2 (dua) unit kendaraan truck Hino No.Pol :BH-8951-MU dan BH-8952-MU ;
Bahwa terdakwa Herman mengalihkan ke-4 (empat) unit kendaraan truck Hino yang telah dilekatkan Jaminan Fidusia tersebut tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, yaitu pihak terdakwa selaku Pemberi Fidusia seharusnya melaporkan kepada Penerima Fidusia yaitu PT. Citra Mandiri Multifinance untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan tidak melakukan pembayaran cicilan atas pembelian 4 unit kendaraan truk merek Himo secara kredit ke pihak PT. Citra Mandiri Multifinance dari sejak Bulan April 2014 dan kemudian mengalihkan dengan cara over kredit 4 unit kendaraan merk Hino yang dalam status masih dalam cicilan kepada pihak PT. Citra Mandiri Multifinance tanpa seijin dan sepengetahui dari pihak Penerima Jaminan Fidusia, maka pihak PT. Citra Mandiri Multifinance telah menderita kerugian sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 36Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa dengan jenis dakwaan yang diformulasikan dalam bentuk tunggaltersebut, maka Majelisakan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut dimana dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah setiap orang selaku subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, oleh karena itu kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan, dimana Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Terdakwa Herman Bin Wahyudin sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak salah subjek (non error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum, yang menunjukkan bahwa Terdakwa sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap secara hukum sehingga terdakwa merupakan subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan dalam Pasal 44 KUHPIdana, maka dengan demikian maka unsur “Setiap orang”ini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2.Unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia“;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa delik atau perbuatan pidana yang bersifat alternative, sehingga apabila salah satu perbuatan terpenuhi, maka terdakwa telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui pengertian sebagaimana dimaksud dalam unsur ini, Majelis Hakim akan menguraikan mengenai perbuatan-perbuatan pidana dimaksud yaitu :
Mengalihkan adalah suatu perbuatan memindahkan secara nyata baik berupa fisik atau hak atas suatu barang dari seseorang/dari suatu tempat ke orang lain/ketempat lain ;
Menggadaikan adalah memberikan suatu hak atau barang yang bergerak kepada orang lain sebagai suatu jaminan dari orang yang berhutang kepada orang yang berpiutang, dan memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya ;
Menyewakan adalah suatu perbuatan dengan perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan jaminan objek fidusia berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasehingga berdasarkan Pasal ini sifat melawan hukumnya adalah perbuatan yang bersifat formil dengan kata lain apabila suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tanpa didasari persetujuan secara tertulis dari yang berhak/berwenang maka perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, pada tanggal 13 Maret 2014, terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) unit truk Hino yaitu No.Pol. BH-8954-MU warna Hijau dan No.Pol. BH-8953-MU warna Hijau kepada M. TEDY ISWAHYUDI, SH melalui pegawainya yang bernama ANDRE dan DULSALIM bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya ;
Bahwa sedangkan 2 (dua) unit kendaraan truk merk Hino No.BH-8952-MU dan No.Pol. BH-8951-MU telah terdakwa serahkan kepada M. Tedy Iswahyudi melalui Rudi Ruspiandi pada tanggal 23 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa penyerahan ke- 4 (empat) unit kendaraan truck merk Hino tersebut oleh terdakwa kepada Tedy Wahyudi peralihannya berdasarkan over kredit, akan tetapi peralihan dengan cara over kredit tersebut, dilakukan oleh terdakwa tanpa persetujuan dari PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Sedangkan ke-4 (empat) unit kendaraan Truck Merk Hino tersebut telah dilekatkan dalam suatu perjanjian Fidusia dimana terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. Citra Mandiri Multifinance sebagai Penerima Kuasa dan ke-4 (empat) unit kendaraan Truck Merk Hino tersebut telah didaftarkan sebagai objek jaminan Fidusia di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah dikeluarkan Sertifikat Jaminan Fiducia
Menimbang, bahwa dengan telah didaftarkannyake-4 (empat) unit truk Merk Hino tersebut dan dengan keluarnya sertifikat fiducia maka hak kepemilikan atas benda tersebut beralih kepada penerima fidusia yaitu PT. Citra Mandiri Multifinance walaupun barang tersebut masih dalam penguasaan dari Pemberi Fiducia (terdakwa Herman),akan tetapi dengan beralihnya hak kepemilikan secara fiducia maka setiap peralihan atau pemindahan tanganan objek fiducia tersebut harus berdasarkan persetujuan dari pemiliknya yaitu penerima fiducia dalam hal ini adalah PT. Citra Mandiri Multifinance ;
Menimbang, Bahwa didalam nota pembelaan dari Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa melakukan over kredit untuk empat unit truck tersebut bukanlah tanpa sepengetahuan PT. Citra Mandiri Multifinance akan tetapi diketahui oleh perwakilan dari PT. Citra Mandiri Multifinance didalam suatu pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali yang terjadi antara bulan April sampai dengan Mei 2014 dan pembicaraan sampai mengarah ke pelunasan dipercepat dan telah pula mengirimkan dokumen Moh. Tedy Iswahyudi, S.H. kepada pihak PT. Citra Mandiri Multifinance sehingga terdakwa menganggap pihak PT. Citra Mandiri Multifinance setuju karena selama menunggu hampir 10 (sepuluh) bulan lamanya terdakwa tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis bahwasanya over kredit tersebut tidak disetujui ;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menilai sebagai berikut :
Bahwa telah dijelaskan secara terang sifat melawan hukum dalam unsur ini adalah bersifat formil artinya setiap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa apabila berdasarkan suatu alas hak dari pihak yang berwenang maka perbuatan tersebut dianggap bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum akan tetapi sebaliknya apabila perbuatan terdakwa dilakukan tanpa alas hak atau tanpa didasari suatu dokumen yang sah maka perbuatan terdakwa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga didalam nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menganggap Penerima Fiducia dalam hal ini PT. Citra Mandiri Multifinance telah mengetahui pengalihan ke-4 (empat) unit kendaraan truck Hino kepada M. Tedy Iswahyudi akan tetapi apabila tidak didasari suatu bukti tertulis atau dokumen resmi dari Penerima Fiducia/PT. Citra Mandiri Multifinance maka perbuatan terdakwa tersebut tetaplah menjadi perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa begitu pula terhadap keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa mengenai kejanggalan dimana orang yang bernama Sulis tidak dijadikan saksi padahal dalam pertemuan antara terdakwa, Rudi Ruspiandi danMoh. Tedy Iswahyudi, S.H. pada saat itu hadir Sulis sebagai perwakilan dari PT. Citra Mandiri Multifinance, pada saat pertemuan itulah seharusnya Sulis (dari Pihak Pelapor) secara tegas menentukan sikapnya atas over kredit tersebut ditolak/diterima sehingga terdakwa tidak akan menyerahkan dokumen saksi Moh. Tedy Iswahyudi, S.H. kepada pihak Pelapor. Dalam keadaan seperti itu sangat wajar bila terdakwa menganggap persoalan over kredit itu berjalan terdakwa tidak pernah menerima baik itu surat maupun telepon dari pihak pelapor tentang over kredit tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan tersebut Majelis Hakim menilai, bahwa ada ataupun tidak ada orang yang bernama Sulis pada saat pertemuan antara terdakwa dengan M. Tedy Iswahyudi ataupun jawaban dari orang yang bernama Sulis untuk menolak atau menerima pengalihan secara over kredit ke-4 (empat) unit kendaraan truck Hino tersebut kepada M. Tedy Iswahyudi, selama terdakwa tidak dapat membuktikan dan menunjukan persetujuan secara tertulis dari PT. Citra Mandiri Multifinance maka perbuatan terdakwa tersebut tetaplah merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Nota Pembelaan dari Penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa yang telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 4 (empat) unit kendaraan Truck Hino tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemegang hak milik secara fiducia yaitu PT. Citra Mandiri Multifinance dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan demikian maka unsur telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut yaitu melanggar Pasal 36Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak yang telah memberinya kepercayaan yaitu PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE ;
Kerugian yang diderita oleh PT. Citra Mandiri Finance akibat perbuatan terdakwa sangatlah besar dengan jumlah Rp.Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus ribu rupiah) ;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan dan tertip di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ; ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga mencari nafkah ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dan di sisi lain mempertimbangkan pula pembelaan/permohonan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan dibawah ini, telah tepat dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan serta menjamin tertib hidup dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dunia usaha dalam bidang lembaga pembiayaan secara fidusia ;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam Pasal ini selain dikenakan pidana badan atau penjarayang dikumulasikan juga dengan pidana denda sehingga terhadap diri terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dikenakan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan namun dikarenakan dalam perkara ini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah merugikan pihak PT. Citra Mandiri Multifinance dan terhadap diri terdakwa akan dijatuhi pidana maka menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan agar terdakwa diperintahkan untuk segera ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidanganberupa :
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8951-MU. No.Mesin :J08EUFJ17418, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15824, Nama Pemilik :LILY ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8953-MU. No.Mesin :J08EUFJ17474, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15840, Nama Pemilik :ARIYANTO ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8954-MU. No.Mesin :J08EUFJ17374, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15780, Nama Pemilik :SUPRIATI P ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8952-MU. No.Mesin :J08EUFJ17341, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, Nama Pemilik :MARIYANI ;
Foto copy BPKB atas nama SUPRIATI P, alamat Jl. Kamboja III No.22 Rt. 23 Kel Sungai Putri Pura Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama MARIYANI, alamat Jl. Sultan Syahrir Rt.02 Kel.Pasir Putih Jambi Selatan ;
Foto copy BPKB atas nama ARIYANTO, alamat Jl. Majapahit Rt.03 Kel. Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama LILY, alamat Jl. Kh. Wahid Hasyim No. 23 Rt.06 Kel.Pasar Jambi, Kota Jambi ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016059 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016060 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016061 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016062 tanggal 03 Juni 2014 ;
Surat Perjanjian over kredit kendaraan DT Thronton Hino tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8954-MU, Nosin JO8EUFJ17474, Noka :MJEFM8JNK8JM15840 Tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8953-MU, Nosin JO8EUFJ17347, Noka :MJEFM8JNK8JM15780 Tanggal 13 Maret 2014;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan dokumen milik PT. Citra Mandiri Finance, maka cukup beralasan dan adil apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. CITRA MANDIRI MULTIFINANCE ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan KUHAP serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lainyangbersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal 13 Juni 2013 ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8951-MU. No.Mesin :J08EUFJ17418, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15824, Nama Pemilik :LILY;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8953-MU. No.Mesin :J08EUFJ17474, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15840, Nama Pemilik :ARIYANTO ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8954-MU. No.Mesin :J08EUFJ17374, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15780, Nama Pemilik :SUPRIATI P ;
Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.Registrasi : BH-8952-MU. No.Mesin :J08EUFJ17341, No.Rangka : MJEFM8JNK8JM15747, Nama Pemilik :MARIYANI ;
Foto copy BPKB atas nama SUPRIATI P, alamat Jl. Kamboja III No.22 Rt. 23 Kel Sungai Putri Pura Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama MARIYANI, alamat Jl. Sultan Syahrir Rt.02 Kel.Pasir Putih Jambi Selatan ;
Foto copy BPKB atas nama ARIYANTO, alamat Jl. Majapahit Rt.03 Kel. Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi ;
Foto copy BPKB atas nama LILY, alamat Jl. Kh. Wahid Hasyim No. 23 Rt.06 Kel.Pasar Jambi, Kota Jambi ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016059 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016060 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016061 tanggal 03 Juni 2014 ;
Foto copy History Pembayaran Angsuran No. Kontrak :016062 tanggal 03 Juni 2014 ;
Surat Perjanjian over kredit kendaraan DT Thronton Hino tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8954-MU, Nosin JO8EUFJ17474, Noka :MJEFM8JNK8JM15840 Tanggal 13 Maret 2014;
Surat Tanda Terima kendaraan 1 (satu) unit truk merk Hino warna hijau Nomor Polisi BH-8953-MU, Nosin JO8EUFJ17347, Noka :MJEFM8JNK8JM15780 Tanggal 13 Maret 2014;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT. CITRA MANDIRIMULTIFINANCE ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : Senin, Tanggal : 02 Nopember2015, oleh kami AGUS PANCARA, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan: PURWANTA, SH.MH. dan YOGI RACHMAWAN, SH.MH. masing -masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis tanggal : 05 Nopember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh: HUJAEMAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh : DUDDY SUDIHARTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
1.PURWANTA, S.H.MH.AGUS PANCARA SH. M.Hum.
Ttd
2. YOGI RAHMAWAN, S.H.MH Panitera Pengganti,
Ttd
HUJAEMAH, SH