02/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 02/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DHONI LEONARDO Pgl. DONI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DHONI LEONARDO Pgl. DONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANGKUTAN SEBAGAI USAHA HILIR MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHONI LEONARDO Pgl. DONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. BA 8526 KG ; - 1 (satu) lembar STNK Nomor 0090277/2010, mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. 8526 KG atas nama Nurlaili ; Dikembalikan kepada saksi NURLAILI Pgl. ELI. - 35 (tiga puluh lima) jerigen, yang masing-masing jerigen berisikan ± 35 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sehingga jumlah minyak tanah tersebut ± 1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter ; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 02/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DHONI LEONARDO Pgl. DONI ;
Tempat lahir : Padang ;
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 4 Agustus 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Pasar Tanjung Ampalu Kenagarian Limo Koto Kec. Koto VIII Kab. Sijunjung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 26 Oktober 2012 Nomor : SPRINKAP/27/X/2012/Reskrim ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 27 Oktober 2012, No. Pol. : SP.Han/27/X/2012/Reskrim, sejak tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 13 Nopember 2012, Nomor : B-1754/N.3.20.3/Ep.3/11/2012, sejak tanggal 16 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012 ;
Penuntut Umum, tertanggal 20 Desember 2012, Nomor : PRINT-735/N.3.20.3/Ep.3/12/2012, sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 01 Januari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 02 Januari 2013, No. 02/Pen.Pid./02/2013/PN.MR., sejak tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 28 Januari 2013, No. 02/Pen.Pid./02/2013/PN.MR, sejak tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Dhoni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu “ turut serta melakukan kegiatan perbuatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa izin Usaha Pengangkutan “ ( sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 53 huruf b UU No. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Dhoni dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. BA 8526 KG.
1 (satu) lembar STNK Nomor 0090277/2010, mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. 8526 KG atas nama Nurlaili.
Dikembalikan kepada saksi Nurlaili.
35 (tiga puluh lima) jerigen, yang masing-masing jerigen berisikan ± 35 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sehingga jumlah minyak tanah tersebut ± 1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-47/SIJUN/Ep.3/12/2012 tertanggal 20 Desember 2012 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Doni bersama – sama dengan saksi Anyusar Pgl Dede ( Penuntutan dilakukan secara terpisah ) pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 19.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2012 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama – sama atau bertindak sendiri – sendiri sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah yaitu berupa Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Dhoni atas permintaan saksi Anyushar Pgl Dede ( penuntutan dilakukan secara terpisah ) untuk pergi bersama dengannya ke pangkalan Minyak Tanah Yessi di Pal XI Kec. Koto VII Kab. Sijunjung untuk mengambil minyak tanah yang dibelinya seharga Rp. 3.500.- ( tiga ribu lima ratus rupiah ) per liter sebanyak 5 ( lima ) drum sehingga seluruhnya sejumlah 1.225 ( seribu dua ratus dua puluh dua lima ) liter dengan menggunakan mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam milik saksi Nurlaili Pgl Eli, sesampainya ditempat tersebut kemudian bersama – sama memuat 5 ( lima ) drum minyak tanah keatas mobil, setelah itu membawanya ke toko Dede Motor, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 wib saksi Anyushar Pgl Dede menyuruh terdakwa Dhoni Leonardo memindahkan minyak tanah yang terdapat didalam 5 ( lima ) drum kedalam jerigen sehingga menjadi 35 jerigen, setelah itu ke 35 jerigen yang berisi minyak tanah tersebut diangkut bersama – sama dinaikan keatas mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib atas permintaan saksi Anyushar Pgl Dede mobil L – 300 yang bermuatan minyak tanah tersebut dibawa ke daerah Tanjung Gadang ke tempat Dewi Kasmawati yang tujuannya untuk dijual, untuk itu mereka mengajak saksi Dedi Delvendri juga ikut pergi yang nantinya diperlukan membantu untuk membongkar / menurunkan jerigen minyak tanah itu, namun sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung Kec. Sijunjung, mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam bermuatan minyak tanah yang dikemudikan oleh terdakwa distop saksi Yuli Hendra Pgl Hendra dan saksi Jekhie Mirazando Pgl Jekhie ( anggota Polres Sijunjung ), kemudian ditanyakan tentang kelengkapan surat izin minyak tanah yang terdakwa bawa, dan saat itu terdakwa tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Usaha Niaga, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Anyushar Pgl Dede berikut barang bukti berupa mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam yang bermuatan minyak tanah sebanyak 35 jerigen dibawa ke Polres Sijunjung, akhirnya terdakwa ditangkap selanjutnya diproses.
Bahwa menurut keterangan Ahli Parlagutan Tambunan, SH bahwa minyak tanah tersebut merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, bersesuaian pula dengan hasil Tes – Report Laboratorium Pertamina ( Persero ) Region – I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat Pengantar Nomor : 221/F31230/2012-S3 tanggal 05 November 2012 perihal Pengecekan Properties BBM yang ditanda tangani oleh Muhammad Ja’far selaku Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Manager Sumbar PT. Pertamina ( Persero ) yang menyatakan bahwa Sampel ( barang bukti ) minyak tanah yang dikirimkan sesuai spesifikasi Minyak Tanah ( On Spec ) dan layak untuk digunakan, data hasil pengujian Laboratorium Nomor : 021/QQ-TKB/X/12 tanggal 2 November 2012, dan minyak tanah yang dibawa oleh terdakwa adalah merupakan minyak tanah bersubsidi karena minyak tanah diedarkan untuk propinsi Sumatera Barat semuanya adalah minyak tanah bersubsidi dari pemerintah dan untuk pengangkutannya terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan sedangkan untuk memperniagakannya atau untuk diperdagangkan maka terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Niaga.
Perbuatan terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Dhoni merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 55 Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Doni bersama – sama dengan saksi Anyusar Pgl Dede ( Penuntutan dilakukan secara terpisah ) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, secara bersama – sama atau bertindak sendiri – sendiri sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan / atau Kegiatan Usaha Gas Bumi berupa Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Kegiatan Usaha Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan yaitu berupa Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Dhoni atas permintaan saksi Anyushar Pgl Dede ( penuntutan dilakukan secara terpisah ) untuk pergi bersama dengannya ke pangkalan Minyak Tanah Yessi di Pal XI Kec. Koto VII Kab. Sijunjung untuk mengambil minyak tanah yang dibelinya seharga Rp. 3.500.- ( tiga ribu lima ratus rupiah ) per liter sebanyak 5 ( lima ) drum sehingga seluruhnya sejumlah 1.225 ( seribu dua ratus dua puluh dua lima ) liter dengan menggunakan mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam milik saksi Nurlaili Pgl Eli sesampainya ditempat tersebut kemudian bersama – sama memuat 5 ( lima ) drum minyak tanah keatas mobil, setelah itu membawanya ke toko Dede Motor, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 15.00 wib saksi Anyushar Pgl Dede menyuruh terdakwa Dhoni Leonardo memindahkan minyak tanah yang terdapat didalam 5 ( lima ) drum kedalam jerigen sehingga menjadi 35 jerigen, setelah itu ke 35 jerigen yang berisi minyak tanah tersebut diangkut bersama – sama dinaikan keatas mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib atas permintaan saksi Anyusar Pgl Dede mobil L – 300 yang bermuatan minyak tanah tersebut dibawa ke daerah Tanjung Gadang ke tempat Dewi Kasmawati yang tujuannya untuk dijual, untuk itu mereka mengajak saksi Dedi Delvendri juga ikut pergi yang nantinya diperlukan membantu untuk membongkar / menurunkan jerigen minyak tanah itu, namun sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung Kec. Sijunjung, mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam bermuatan minyak tanah yang dikemudikan oleh terdakwa distop saksi Yuli Hendra Pgl Hendra dan saksi Jekhie Mirazando Pgl Jekhie ( anggota Polres Sijunjung ), kemudian ditanyakan tentang kelengkapan surat izin minyak tanah yang terdakwa bawa, dan saat itu terdakwa dan saksi Anyushar Pgl Dede tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Usaha Pengangkutan dari minyak tanah yang dibawanya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Anyushar Pgl Dede berikut barang bukti berupa mobil Mitsubishi L – 300 No. Pol. BA 8526 KG warna hitam yang bermuatan minyak tanah sebanyak 35 jerigen dibawa ke Polres Sijunjung, akhirnya terdakwa ditangkap selanjutnya diproses.
Bahwa menurut keterangan Ahli Parlagutan Tambunan, SH bahwa minyak tanah tersebut merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, bersesuaian pula dengan hasil Tes – Report Laboratorium Pertamina ( Persero ) Region – I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat Pengantar Nomor : 221/F31230/2012-S3 tanggal 05 November 2012 perihal Pengecekan Properties BBM yang ditanda tangani oleh Muhammad Ja’far selaku Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Manager Sumbar PT. Pertamina ( Persero ) yang menyatakan bahwa Sampel ( barang bukti ) minyak tanah yang dikirimkan sesuai spesifikasi Minyak Tanah ( On Spec ) dan layak untuk digunakan, data hasil pengujian Laboratorium Nomor : 021/QQ-TKB/X/12 tanggal 2 November 2012, dan yang diperbolehkan atau diizinkan untuk melakukan pengangkutan minyak tanah bersubsidi tersebut adalah adalah BUMN, BUMD, Koperasi Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta yang telah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Mentri Energi Sumber Daya Mineral Cq Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi.
Perbuatan terdakwa Dhoni Leonardo Pgl Dhoni merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 53 huruf b Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi JEKHIE MIRAZANDO Pgl. JEKHIE, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Saksi menjadi saksi dalam perkara ini karena selaku Anggota Polisi saksi ikut menangkap Terdakwa dalam kasus dugaan tanpa izin membawa, mengangkut, menjual minyak tanah yang bersubsidi dari Pemerintah ;
Bahwa kejadiannya sekira jam 19.30 Wib. pada hari Jumat tanggal 26 Oktobner 2012, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Sekira jam 19.00 Wib. pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012, ketika saksi dan teman sedang melaksanakan Piket Fungsi Reskrim di POLRES Sijunjung, tiba-tiba saksi ditelpon oleh Perwira AKP. SYAHRUL CHAN, yang isi telponnya mengajak Kami untuk melakukan Patroli, karena ada TO (Target Operasi) yang akan ditangkap. Setelah Kami sampai di Sijunjung, saksi melihat ada mobil Pick Up L.300 warna hitam berjalan dengan pelan-pelan, lalu bilang Bapak Syahrul Chan “MOBIL itu TO nya”, setelah mobil tersebut sampai di Jalan Tanah Bedantung, barulah mobil Terdakwa Kami stop ;
Bahwa yang mengemudikan mobil tersebut adalah terdakwa dan disampingnya ada Mertuanya bernama ANYUSAR Pgl. DEDE dan temannya bernama DEDI DELVENDRI Pgl. DEDI ;
Bahwa pada saat menyetop mobil tersebut, saksi menanyakan pada terdakwa mengenai Surat-surat Mobil Terdakwa, ternyata STNK dan SIM-nya lengkap, setelah itu karena Mobil Pick Up yang dibawa Terdakwa Baknya ditutup dengan terpal, setelah Terpalnya dibuka dan kelihatan ada banyak Jerigen, lalu ditanyakan apa muatan mobilnya, dijawab terdakwa bahwa Ia membawa Minyak Tanah, setelah saksi raba dan cium benar isi jerigen tersebut Minyak tanah dan setelah saksi tanyakan Surat Izinnya ternyata terdakwa tidak punya izin, oleh sebab itu setelah saksi melaporkan kepada atasan AKP Syahrul Chan, akhirnya terdakwa bersama barang bukti mobil serta isinya, kami bawa ke POLRES Sijunjung untuk urusan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, minyak tanah tersebut adalah milik mertuanya yaitu saksi ANYUSHAR Pgl. DEDE ;
Bahwa menurut saksi ANYUSHAR Pgl DEDE, minyak tanah tersebut rencananya akan dibawa dari Tanjung Ampalu ke Tanjung Gadang untuk dijual di tempat keluarganya, agar mendapat untung ;
Bahwa minyak tanah tersebut berasal dari pangkalan milik kakak ipar terdakwa yang bernama Yesi ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut adalah mobil pick up Mitsubishi L 300 No. Pol. BA 8526 KG dan 35 (tiga puluh lima) jerigen ;
Bahwa minyak tanah yang dibawa berjumlah sekitar 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Bahwa wilayah Tanjung gadang masih satu kabupaten dengan Tanjung Ampalu, namun beda kecamatan ;
Bahwa menurut informasi dari Dinas Koperindag, pernah terjadi kelangkaan minyak tanah pada kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa mobil pick up Mitsubishi L 300 No. Pol. BA 8526 KG adalah milik mertua perempuan terdakwa, yaitu saksi Nurlaili ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh saksi ;
Saksi YULI HENDRA Pgl. HENDRA, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Saksi menjadi saksi dalam perkara ini karena selaku Anggota Polisi saksi ikut menangkap Terdakwa dalam kasus dugaan tanpa izin membawa, mengangkut, menjual minyak tanah yang bersubsidi dari Pemerintah ;
Bahwa kejadiannya sekira jam 19.30 Wib. pada hari Jumat tanggal 26 Oktobner 2012, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Sekira jam 19.00 Wib. pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012, ketika saksi Jekhie Mirazando sedang melaksanakan Piket Fungsi Reskrim di POLRES Sijunjung, tiba-tiba saksi Jekhie Mirazando ditelpon oleh Perwira AKP. SYAHRUL CHAN, yang isi telponnya mengajak saksi Jeki dan juga saksi sendri untuk melakukan Patroli, karena ada TO (Target Operasi) yang akan ditangkap. Setelah Kami sampai di Sijunjung, saksi melihat ada mobil Pick Up L.300 warna hitam berjalan dengan pelan-pelan, lalu bilang Bapak Syahrul Chan “MOBIL itu TO nya”, setelah mobil tersebut sampai di Jalan Tanah Bedantung, barulah mobil Terdakwa Kami stop ;
Bahwa yang mengemudikan mobil tersebut adalah terdakwa dan disampingnya ada Mertuanya bernama ANYUSAR Pgl. DEDE dan temannya bernama DEDI DELVENDRI Pgl. DEDI ;
Bahwa pada saat menyetop mobil tersebut, saksi Jekhie Mirazando menanyakan pada terdakwa mengenai Surat-surat Mobil Terdakwa, ternyata STNK dan SIM-nya lengkap, setelah itu karena Mobil Pick Up yang dibawa Terdakwa Baknya ditutup dengan terpal, setelah Terpalnya dibuka dan kelihatan ada banyak Jerigen, lalu ditanyakan apa muatan mobilnya, dijawab terdakwa bahwa Ia membawa Minyak Tanah, setelah saksi Jekhie Mirazando raba dan cium benar isi jerigen tersebut Minyak tanah dan setelah saksi tanyakan Surat Izinnya ternyata terdakwa tidak punya izin, oleh sebab itu setelah dilaporkan kepada atasan AKP Syahrul Chan, akhirnya terdakwa bersama barang bukti mobil serta isinya, kami bawa ke POLRES Sijunjung untuk urusan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, minyak tanah tersebut adalah milik mertuanya yaitu saksi ANYUSHAR Pgl. DEDE ;
Bahwa menurut saksi ANYUSHAR Pgl DEDE, minyak tanah tersebut rencananya akan dibawa dari Tanjung Ampalu ke Tanjung Gadang untuk dijual di tempat keluarganya, agar mendapat untung ;
Bahwa minyak tanah tersebut berasal dari pangkalan milik kakak ipar terdakwa yang bernama Yesi ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut adalah mobil pick up Mitsubishi L 300 No. Pol. BA 8526 KG dan 35 (tiga puluh lima) jerigen ;
Bahwa minyak tanah yang dibawa berjumlah sekitar 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Bahwa wilayah Tanjung gadang masih satu kabupaten dengan Tanjung Ampalu, namun beda kecamatan ;
Bahwa menurut informasi dari Dinas Koperindag, pernah terjadi kelangkaan minyak tanah pada kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa mobil pick up Mitsubishi L 300 No. Pol. BA 8526 KG adalah milik mertua perempuan terdakwa, yaitu saksi Nurlaili ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh saksi ;
Saksi DEDI DELVENDRI Pgl. DEDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menjadi saksi dalam perkara ini karena pada saat terdakwa ditangkap Polisi, saksi dan juga saksi ANYUSHAR ada di dalam mobil bersama terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu karena apa terdakwa ditangkap, namun belakangan saksi tahu terdakwa ditangkap karena mengangkut minyak tanah tanpa izin ;
Bahwa terdakwa ditangkap sekira jam 19.30 Wib. pada hari Jumat tanggal 26 Oktobner 2012, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Bahwa minyak tanah itu dibawa dari arah tanjung ampalu menuju Tanjung Gadang ke tempat etek Gadih (adik ipar) saksi ANYUSHAR ;
Bahwa saksi ikut dalam mobil tersebut karena diajak oleh mertua saksi yaitu saksi ANYUSHAR tujuannya untuk membantu membongkar minyak tanah setelah sampai Tanjung Gadang, saksi mau ikut karena sehari-hari, saksi bekerja pada saksi ANYUSHAR di bengkel motornya ;
Bahwa mobil yang digunakan mengangkut minyak tanah tersebut adalah mobil milik saksi NURLAILI yang merupakan istri saksi ANYUSHAR ;
Bahwa minyak tanah yang dibawa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen ;
Bahwa selama dalam perjalanan saksi tidak melihat surat-surat izin untuk mengangkut minyak tanah tersebut ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh saksi ;
Saksi YESI DELI YANTI Pgl. YESI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga semenda dengan terdakwa, namun saksi bersedia menjadi saksi dan memberi keterangan di bawah sumpah ;
Bahwa saksi diajukan dalam perkara ini berkaitan dengan kasus penyalah gunaan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak tanah yang bersubsidi dari pemerintah ;
Bahwa terdakwa ditangkap sekira jam 19.30 Wib. hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012, Saat Dia sedang mengedarai Mobil yang mengakut Minyak Tanah, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Bahwa Waktu kejadian saksi tidak tahu, karena saat itu saksi sedang berada di rumah Mertua saksi di Padang Sibusuk, lalu sekira jam 20.00 Wib. hari Jumat tanggal 26 Oktober 2013, saksi ditelpon oleh Ibu saksi (saksi Nurlali) yang memberitahukan bahwa Adik Ipar saksi (Dhoni/Terdakwa) dan Ayah saksi (Saksi Anyushar Pgl. Dede) dtangkap Polisi karena masalah pengangkutan Minyak tanah. Mendengar itu saksi langsung menemui Ayah saksi dan Terdakwa yang ditahan di Polres Muaro Sijunjung ;
Bahwa sesampai di Polres Sijunjung, saksi melihat, disamping Terdakwa dan Ayah saksi (Anyushar Pgl. Dede) ditahan juga sebuah Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No.Pol. BA 8526 KG milik Ibu saksi dan muatan sejumlah Jerigen berisikan Minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa yang disita oleh Polisi sebagai barang bukti ;
Bahwa jumlah minyak tanah adalah 35 (tiga puluh lima) jerigen ;
Bahwa yang memiliki pangkalan minyak tanah adalah saksi, pangkalan tersebut kalau saksi pergi ditunggu oleh terdakwa ;
Bahwa dari cerita yang saksi dapatkan, sebelum ditangkap, ayah saksi (Anyushar Pgl. Dede) membeli minyak tanah dari pangkalan milik saksi, untuk dijual eceran ditokonya yang terletak di pasar Tanjung Ampalu. Tetapi karena permintaan dari Tante saksi/adik dari Ibu saksi yang tinggal di Tanjung Gadang, Ayah saksi bermaksud mengantarkan minyak tanah yang dibelinya dari pangkalan saksi tersebut ke Tanjung Gadang. Akhirnya bersama dengan terdakwa sebagai Sopir dan dibantu oleh saksi Dedi Delvendri, Ayah saksi (Anyushar Pgl. Dede) pergi mengantarkan minyak tanah tersebut ke Tanjung Gadang, akan tetapi sebelum sampai di Tanjung Gadang, Polisi sudah menangkap Terdakwa, dan Ayah saksi ;
Bahwa saksi Dede membeli minyak tanah pangkalan saksi, sebanyak 5 (lima) drum atau sekitar 1000 (seribu) liter, harga perliternya Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa minyak tanah itu hendak dibawa ke rumah adik ibu saksi yang bernama Gadih, ayah saksi rencana hendak menjual Rp. 4.000,00 (empat ribu Rupiah) termasuk didalamnya untuk ongkos angkut ;
Bahwa kuota pangkalan saksi adalah untuk Kabupaten Sijunjung, namun izin saksi adalah untuk Kecamatan, dengan kuota sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter per bulan ;
Bahwa yang mengeluarkan izin pangkalan saksi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Sijunjung ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah adalah mobil milik ibu saksi yaitu saksi Nurlaili, mobil tersebut sehari-hari digunakan mengangkut bahan bangunan, karena kami punya usaha toko bahan bangunan ;
Bahwa terdakwa bekerja di toko DEDE BANGUNAN, namum kadang terdakwa membantu di pangkalan minyak tanah ;
Bahwa minyak yang diangkut terdakwa belum dibayar pada saksi, karena minyak tersebut baru di bayar pada saat kiriman minyak tanah hampir datang;
Bahwa yang menetapkan harga eceran Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) adalah Pemda, sedangkan harga saksi membeli dari pertamina dibawah itu ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh saksi ;
Saksi NURLAILI Pgl. ELI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu terdakwa adalah menantu saksi, namun saksi bersedia menjadi saksi dan memberi keterangan di bawah sumpah ;
Bahwa saksi diajukan dalam perkara ini berkaitan dengan kasus pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak tanah ;
Bahwa terdakwa ditangkap sekira jam 19.30 Wib. hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012, Saat Dia sedang mengedarai Mobil yang mengakut Minyak Tanah, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengangkut minyak tanah dari Tanjung Ampalu hendak menuju Tanjung Gadang ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui terdakwa mengangkut minyak tanah dari Tanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang, saksi baru mengetahui setelah suami saksi (saksi ANYUSHAR) menelepon dan mengatakan bahwa ia dan terdakwa ditangkap Polisi ;
Bahwa tujuan minyak tanah itu dibawa ke Tanjung Gadang adalah untuk dijual oleh adik saksi ;
Bahwa minyak tanah yang dibawa sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 No.Pol. BA 8526 KG milikn saksi ;
Bahwa jerigen yang digunakan berasal dari toko milik saksi, yang juga menjual jerigen, bensin, solar dan minyak tanah ;
Bahwa toko milik saksi bukan pangkalan minyak tanah, minyak tanah yang ada di toko saksi berasal dari pangkalan anak saksi yang bernama Yesi ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh saksi ;
Saksi ANYUSHAR Pgl. DEDE, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, yaitu terdakwa adalah menantu saksi, namun saksi bersedia menjadi saksi dan memberi keterangan di bawah sumpah ;
Bahwa saksi diajukan dalam perkara ini berkaitan dengan kasus pengangkutan minyak tanah ;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap oleh Polisi sekira jam 19.30 Wib. hari Jumat tanggal 26 Oktobner 2012, pada saat sedang melewati jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Bahwa saksi ditangkap besama terdakwa karena mengangkut minyak tanah dari Tanjung Ampalu hendak menuju ke Tanjung Gadang dan saksi maupun terdakwa tidak memiliki izin untuk pengangkutan tersebut ;
Bahwa pada saat ditangkap di dalam mobil ada saksi, terdakwa dan juga saksi Dedi Delvendri Pgl. Dedi, saksi Dedi Delvendri rencananya untuk membantu menurunkan minyak tanah ;
Bahwa tujuan mengangkut minyak tanah tersebut adalah untuk dijual lagi oleh adik ipar saksi di Tanjung Gadang. Dan saksi mau mengantarkan minyak tanah tersebut hanyalah semata-mata, untuk membantu ekonomi Adik Ipar/adik istri saksi tersebut, karena merasa kasihan, Dia seorang Janda yang baru saja ditinggal mati oleh Suaminya dengan tangungan beberapa orang anak, yang mana dengan saksi antarakan Minyak tanah tersebut, Dia dapat menjualnya secara eceran ;
Bahwa minyak tanah yang saksi bawa sejumlah 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter yang ditempatkan dalam 35 (tiga puluh lima) jerigen plastik ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut adalah mobil milik istri saksi, yaitu saksi Nurlaili, mobil tersebut sehari-harinya untuk mengangkut bahan bangunan dari toko bangunan kepaada para konsumen ;
Bahwa 35 (tiga puluh lima) jerigen plastik tersebut adalah milik adik ipar saksi yang sebelumnya sudah dikirim dan diletakan di bengkel Dede motor ;
Bahwa peranan terdakwa adalah memindahkan minyak tanah dari drum kedalam jerigen dan mengemudikan mobil yang mengangkut minyak tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada memberitahukan kepada pemilik pangkalan/ saksi Yesi soal minyak tanah yang diangkut tersebut ;
Bahwa adik ipar saksi tidak memilki pangkalan minyak tanah, dia Cuma jual eceran ;
Bahwa saksi membawa minyak tanah dari pangkalan milik saksi Yesi dengan menggunakan drum ;
Bahwa jerigen yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah adalah milik adik ipar saksi yang bernama Dewi Kasmawati Pgl. Gadih yang sebelumnya jerigen-jerigen tersebut diangkut ke Tanjung Ampalu menggunakan mobil ;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali itu mengangkut minyak tanah, itupun karena kasihan pada adik ipar saksi ;
Bahwa saksi membeli minyak tanah tersebut seharga Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) dari pangkalan milik saksi Yesi dan rencananya saksi menjual Rp. 4.000,00 (empat ribu Rupiah) pada adik ipar saksi ;
Bahwa uang pembelian minyak tanah pada saksi Yesi belum saksi serahkan;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga membacakan keterangan ahli yang bernama PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. sebagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan ahli tertanggal 06 November 2012, ahli tersebut telah diambil sumpahnya sebagaimana berita acara pengambilan sumpah (keterangan ahli) tertanggal 06 November 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DHONI LEONARDO Pgl. DONI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan perkara mengangkut minyak tanpa izin ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi sekira jam 19.30 Wib. hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012, pada saat sedang mengendarai mobil yang membawa/mengangkut Minyak Tanah di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung ;
Bahwa terdakwa mengantarkan minyak tanah tersebut dari Tanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang, karena diajak mertua terdakwa yaitu saksi Anyushar Pgl. Dede ;
Bahwa peranan terdakwa adalah memindahkan minyak tanah dari drum ke dalam jerigen dan mengemudikan mobil yang mengangkut minyak tanah tersebut ;
Bahwa minyak tanah tersebut adalah milik saksi Anyushar Pgl. Dede yang diperoleh dari pangkalan minyak tanah saksi Yesi ;
Bahwa minyak tanah tersebut hendak dibawa ke Tanjung Gadang adalah untuk dijual kembali oleh adik ipar saksi Anyushar Pgl. Dede yang bernama Dewi Kasmawati Pgl. Etek Gadih ;
Bahwa minyak tanah yang dibawa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen yang isinya kurang lebih 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter minyak tanah ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah adalah milik mertua terdakwa yaitu saksi Nurlaili ;
Bahwa pengangkutan minyak tanah tersebut tidak dilengkapi izin ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Test Report Laboratorium No. : 021/QQ-TKB/X/12 tertanggal 02 November 2012, yang dikeluarkan oleh PT. PERTAMINA (PERSERO) REGION-I SUMBAGUT TERMINAL BBM TELUK KABUNG dan ditandantangani oleh Pws. Quality Quantity / Laboratorium bernama Sudarto, dengan hasil : atas sample (barang bukti) yang dikirimkan oleh Kepolisian Resort Sijunjung, hasil uji terhadap barang bukti tersebut adalah sesuai dengan Spesifikasi BBM Kerosine (Minyak Tanah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. BA 8526 KG.
1 (satu) lembar STNK Nomor 0090277/2010, mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. 8526 KG atas nama Nurlaili.
35 (tiga puluh lima) jerigen, yang masing-masing jerigen berisikan ± 35 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sehingga jumlah minyak tanah tersebut ± 1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter.
Atas barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 19.30 WIB, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung, terdakwa Dhoni Leonardo Pgl. Doni ditangkap oleh anggota Polres Sijunjung karena membawa/mengangkut minyak tanah tanpa izin ;
Bahwa pada saat penangkapan di dalam mobil ada terdakwa, saksi Anyushar Pgl. Dede dan saksi Dedi Delvendri Pgl. Dedi ;
Bahwa terdakwa mengantarkan minyak tanah tersebut dari Tanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang, karena diajak mertua terdakwa yaitu saksi Anyushar Pgl. Dede ;
Bahwa peranan terdakwa adalah memindahkan minyak tanah dari drum ke dalam jerigen dan mengemudikan mobil yang mengangkut minyak tanah tersebut ;
Bahwa minyak tanah tersebut adalah milik saksi Anyushar Pgl. Dede yang diperoleh dari pangkalan minyak tanah saksi Yesi ;
Bahwa kuota pangkalan saksi Yesi adalah untuk Kabupaten Sijunjung, namun izin saksi Yesi adalah untuk Kecamatan, dengan kuota sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter per bulan ;
Bahwa Tanjung Ampalu dengan Tanjung gadang termasuk dalam Kabupaten Sijunjung, namun berbeda kecamatan ;
Bahwa minyak tanah tersebut dibawa ke Tanjung Gadang adalah untuk dijual kepada adik ipar saksi Anyushar Pgl. Dede yang bernama Dewi Kasmawati Pgl. Etek Gadih dengan harga Rp. 4.000,00 (empat ribu Rupiah) dan oleh adik ipar saksi Anyushar minyak tanah tersebut rencananya akan dijual kembali ;
Bahwa harga minyak tanah dari pangkalan saksi Yesi adalah Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa minyak tanah yang dibawa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen yang isinya kurang lebih 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter minyak tanah ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah adalah milik mertua terdakwa yaitu saksi Nurlaili yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut bahan bangunan dari toko bahan bangunan kepada para konsumen;
Bahwa 35 (tiga puluh lima) jerigen plastik yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah adalah milik adik ipar saksi Anyushar yang bernama Dewi Kasmawati Pgl. Etek Gadih ;
Bahwa berdasarkan hasil test report laboratorium, barang yang diangkut oleh terdakwa adalah benar minyak tanah ;
Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa adalah minyak yang disubsidi pemerintah ;
Bahwa pengangkutan minyak tanah tersebut tidak dilengkapi izin ;
Menimbang, bahwa Terdakwa DHONI LEONARDO PGL. DONI didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk alternatif yaitu melanggar pasal :
Kesatu : pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Atau
Kedua : pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua Penuntut Umum, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP :
Setiap orang ;
Melakukan pengangkutan sebagai kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam unsur ini adalah merujuk kepada subjek hukum pidana yang dapat diartikan siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama DHONI LEONARDO Pgl. DONI dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-47/SIJUN/Ep.3/12/2012 tertanggal 20 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Melakukan pengangkutan sebagai kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud “pengangkutan” adalah kegiatan memindahkan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira jam 19.30 WIB, bertempat di jalan Lintas Sumatera Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kab. Sijunjung, terdakwa Dhoni Leonardo Pgl. Doni ditangkap oleh anggota Polres Sijunjung karena membawa/mengangkut minyak tanah tanpa izin. Bahwa terdakwa mengantarkan minyak tanah tersebut dari Tanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang, karena diajak mertua terdakwa yaitu saksi Anyushar Pgl. Dede. Bahwa minyak tanah tersebut adalah milik saksi Anyushar Pgl. Dede yang diperoleh dari pangkjalan minyak tanah saksi Yesi. Bahwa kuota pangkalan saksi Yesi adalah untuk Kabupaten Sijunjung, namun izin saksi Yesi adalah untuk Kecamatan, dengan kuota sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter per bulan. Bahwa Tanjung Ampalu dengan Tanjung gadang termasuk dalam Kabupaten Sijunjung, namun berbeda kecamatan. Bahwa minyak tanah tersebut dibawa ke Tanjung Gadang adalah untuk dijual kepada adik ipar saksi Anyushar Pgl. Dede yang bernama Dewi Kasmawati Pgl. Etek Gadih dengan harga Rp. 4.000,00 (empat ribu Rupiah) dan oleh adik ipar saksi Anyushar minyak tanah tersebut rencananya akan dijual kembali. Bahwa harga minyhak tanah dari pangkalan saksi Yesi adalah Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah). Bahwa minyak tanah yang dibawa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen yang isinya kurang lebih 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter minyak tanah. Bahwa berdasarkan hasil test report laboratorium, barang yang diangkut oleh terdakwa adalah benar minyak tanah. Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa adalah minyak yang disubsidi pemerintah. Bahwa pengangkutan minyak tanah tersebut tidak dilengkapi izin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa mengangkut minyak tanah (kerosin) dari Tanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang yang sama-sama berada dalam Kecamatan Sijunjung, namun berbeda Kecamatan. Minyak tanah yang diangkut kurang lebih 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter. Pengangkutan tersebut telah keluar dari wilayah penyaluran pangkalan minyak tanah dimana saksi Anyusahar mengambil minyak tanah. Minyak tanah yang terdakwa bawa merupakan produk turunan dari minyak bumi. Mobil yang terdakwa gunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut bukanlah mobil khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan pengangkutan minyak tanah yang terdakwa lakukan adalah tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur “melakukan pengangkutan sebagai kegiatan usaha hilir minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana dan karenanya dapat dijatuhi hukuman. Salah satu peran saja yang terbukti pada diri terdakwa, maka terdakwa sudah dikategorikan sebagai pelaku yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa mengantarkan minyak tanah tersebut dari Tanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang, karena diajak mertua terdakwa yaitu saksi Anyushar Pgl. Dede. Bahwa peranan terdakwa adalah memindahkan minyak tanah dari drum ke dalam jerigen dan mengemudikan mobil yang mengangkut minyak tanah tersebut. Bahwa minyak tanah tersebut adalah milik saksi Anyushar Pgl. Dede yang diperoleh dari pangkalan minyak tanah saksi Yesi ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dengan saksi Anyushar Pgl. Dede adalah saling melengkapi. Walaupun awalnya niat untuk mengangkut minyak tanah ada pada saksi Anyushar Pgl. Dede, namun terdakwa mau diajak oleh saksi Dede untuk mewujudkan niatnya tersebut. Adanya kerjasama diantara pelaku untuk mewujudkan niat tersebut, menunjukan adanya bentuk “turut serta” yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan perbuatan ini, sehingga unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. BA 8526 KG dan 1 (satu) lembar STNK Nomor 0090277/2010, mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. 8526 KG atas nama Nurlaili, walaupun merupakan alat yang digunakan untuk kejahatan, namun barang bukti ini bukan lah milik para pelaku. Kepemilikan barang bukti tersebut terbukti adalah milik saksi Nurlaili, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Nurlaili. Sedangkan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) jerigen, yang masing-masing jerigen berisikan ± 35 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sehingga jumlah minyak tanah tersebut ± 1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter, barang bukti ini adalah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan ini, kepemilikan minyak tanah ini diakui oleh saksi Anyushar yang merupakan pelaku dalam berkas terpisah, maka berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka barang-barang tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara dan masyarakat ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Bahwa terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DHONI LEONARDO Pgl. DONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANGKUTAN SEBAGAI USAHA HILIR MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHONI LEONARDO Pgl. DONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. BA 8526 KG ;
1 (satu) lembar STNK Nomor 0090277/2010, mobil merk Mitsubishi L-300 warna hitam No. Pol. 8526 KG atas nama Nurlaili ;
Dikembalikan kepada saksi NURLAILI Pgl. ELI.
35 (tiga puluh lima) jerigen, yang masing-masing jerigen berisikan ± 35 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sehingga jumlah minyak tanah tersebut ± 1225 (seribu dua ratus dua puluh lima) liter ;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari KAMIS, tanggal 28 FEBRUARI 2013 oleh kami SUHASMAIRITA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADHI ISMOYO, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 6 MARET 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ELI HASNI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SYAIFUL AMRI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Dto, Dto,
ADHI ISMOYO, SH., MH. SUHASMAIRITA, SH.
Dto,
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
Dto,
ELI HASNI, SH.