187/PID.SUS/2014/PN.CBN
Putusan PN CIBINONG Nomor 187/PID.SUS/2014/PN.CBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMIUN PURBA
1. Menyatakan Terdakwa JAMIUN PURBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ; 2. Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit kendaraan bermotor roda empat Merk Isuzu Panther No. Pol. B-2649-Zl warna putih biru tahun 1993 an. STNK JAMIUN PURBA dan 1 (satu) lembar STNK Asli dan kunci kontak kendaraan mobil Merk Isuzu Panther No. Pol. B-2649-Zl warna putih biru tahun 1993 No. Rangka : N522745, Mesin : A022745 atas nama STNK JAMIUN PURBA d/a Jalan Griya Pratama VIB I/994, Rt. 9/20 Jakarta Utara yang sudah dimodifikasi pada bagian belakang supirnya dengan menggunakan flat besi membentuk segi empat sebagai tempat penampungan BBM jenis solar yang didalamnya terdapat sekitar 90 (sembilan puluh) liter BBM jenis solar dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman No. 2538241 dari PT. Pertamina Depot Jalan Yos Sudarso Jembatan II Jakarta Utara dikembalikan kepada saksi SUNARSO ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN.Cbn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara-perkara Pidana yang diperiksa secara Biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAMIUN PURBA
Tempat lahir : Tapanuli Utara
Tanggal / Umur : 51 Tahun / 11 Desember 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Villa Nuasa Indah II, Blok FF 4/7 Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau Kontrakan Aritonang, Jalan Tapos Raya No. 31, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
Ag a m a : Protestan
Pekerjaan : Bengkel
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam RUTAN oleh :
Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2014 Nomor : Print-735/0.2.33/EUH.2/03/2014, sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 19 Maret 2014, Nomor : 228/Pen.Pid/2014/PN.Cbn., Jo Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN.Cbn., sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 April 2014 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 09 April 2014, Nomor : 228/Pen.Pid/2014/PN.Cbn., Jo Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN.Cbn., sejak tanggal 18 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Juni 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 19 Maret 2014 Nomor : 187/Pen.Pid/Sus/2014/PN.Cbn., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 19 Maret 2014, Nomor : 187/Pid.Sus/2014/PN.Cbn., tentang penetapan hari sidang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dan diuraikan diatas, ketika saksi DADANG SUHERMAN sedang melaksanakan Patroli, saksi mengisi BBM jenis bensin di SPBU 34-16927 Cikeas disubsidi oleh pemerintah, curiga terhadap terdakwa JAMIUN PURBA yang saat itu juga mengisi solar kedalam kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa, yang mana terdakwa mengisi solar sebanyak 90,90 liter. Karena curiga lalu saksi DADANG SUHERMAN mengejar mobil terdakwa dan memberhentikan mobil terdakwa bersama dengan saksi SATRIANTO, selanjutnya saksi memeriksa mobil terdakwa, ternyata tangki BBM kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa sudah dimodifikasi dengan kapasitas BBM cukup besar, yaitu 1000 liter. Selanjutnya terdakwa dan kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa dibawa ke Polsek Gunung Putri, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli BBM jenis Solar di SPBU 34-16927 yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.5500,-(lima ribu lima ratus)/liter untuk dijual terdakwa kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.6300,-(Enam ribu tiga ratus rupiah)/liter dengan keuntungan Rp.800,-(Delapan ratus rupiah),-/liter di tanah kosong di daerah Cilangkap Cipayung Jakarta Timur, yang mana oleh Sdr. BAMBANG BBM jenis solar tersebut di jual ke Perusahaan Industri-Industri.
Terdakwa mengetahui bahwa BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari SPBU 34-16927 adalah yang disubsidi Pemerintah, tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Telah melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dan diuraikan diatas, ketika saksi DADANG SUHERMAN sedang melaksanakan Patroli, saksi mengisi BBM jenis bensin di SPBU 34-16927 Cikeas disubsidi oleh pemerintah, curiga terhadap terdakwa JAMIUN PURBA yang saat itu juga mengisi solar kedalam kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa. Karena curiga lalu saksi DADANG SUHERMAN mengejar mobil terdakwa dan memberhentikan mobil terdakwa bersama dengan saksi SATRIANTO. Selanjutnya saksi memeriksa mobil terdakwa, ternyata tangki BBM kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa sudah dimodifikasi dengan kapasitas BBM cukup besar, yaitu 1000 liter. Selanjutnya terdakwa dan kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa dibawa ke Polsek Gunung PUtri, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli BBM jenis Solar di SPBU 34-16927 yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.5500,-(lima ribu lima ratus)/liter dijual terdakwa kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.6300,-(Enam ribu tiga ratus rupiah)/liter dengan keuntungan Rp.800,-(Delapan ratus rupiah),-/liter di tanah kosong di daerah Cilangkap Cipayung Jakarta Timur, yang mana oleh Sdr. BAMBANG BBM jenis solar tersebut di jual ke Perusahaan Industri-Industri.
Terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak berupa solar tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : MIA BINTI IPIN, Tempat lahir di Bogor, 26 September 1988, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan SPBU Cikeas 34-16927, Alamat : Kp. Cikeas Nagrak, Rt. 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor., menerangkan :
Bahwa Terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa saksi bekerja di SPBU 34-16927 Cikeas Udik 4(empat) bulan yang lalu dan saksi bekerja sebagai Operator solar, namun setiap hari beruba pembagiannya yaitu 2 (dua) hari di Operator premium motor, sehari operator Pertamax, sehari operator Premium mobil , sehari operator solar kemudian sehari libur lalu mutar kembali dari awal ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013, Terdakwa Jamiun Purba dengan mengenderai kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru membeli BBM jenis solar sebanyak Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),-lalu setelah selesai diisi, terdakwa meminta kembali untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah). ;
Bahwa saksi curiga, karena saksi tidak mengetahui kapasitas isi BBM pada mobil tetapi saksi sempat berkata,”Dalem banget tangkinya”, tetapi orang tersebut hanya bilang “isi lagi aja Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu),-lagi, namun saksi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas SPBU yaitu saksi SUNARSO ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa sudah dimodifikasi ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI diisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam keadaan mesin dinyalakan dan diisi melalui lubang pengisian kenderaan mobil seperti biasa sehingga tidak mencurigakan ;
Bahwa saksi selama ini belum pernah melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang mengenderai kenderaan mobil yang membeli dalam jumlah banyak ;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dijual di SPBU 34-16927 Cikeas Udik merupakan Bahan Bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dijual di SPBU 34-16927 Cikeas Udik sebesar Rp.5500,-(Lima ribu lima ratus rupiah),-perliter sehingga apabila ada orang yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),- maka diperoleh 90,90 liter solar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi II : SUNARSO, Tempat lahir di Semarang, 18 Oktober 1956, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengawas SPBU Cikeas 34-16927, Alamat : Ragunan, Rt. 004/001, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kodya Jakarta Selatan., menerangkan :
Bahwa Terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa berawal ketika saksi DADANG SUHERMAN sedang melaksanakan Patroli, saksi mengisi BBM jenis bensin di SPBU 34-16927 Cikeas disubsidi oleh pemerintah, curiga terhadap terdakwa JAMIUN PURBA yang saat itu juga mengisi solar kedalam kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa, yang mana terdakwa mengisi solar sebanyak 90,90 liter ;
Bahwa saksi curiga lalu saksi DADANG SUHERMAN mengejar mobil terdakwa dan memberhentikan mobil terdakwa bersama dengan saksi SATRIANTO, selanjutnya saksi memeriksa mobil terdakwa, ternyata tangki BBM kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa sudah dimodifikasi dengan kapasitas BBM cukup besar, yaitu 1000 liter ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa dibawa ke Polsek Gunung Putri, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli BBM jenis Solar di SPBU 34-16927 yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.5500,-(lima ribu lima ratus)/liter untuk dijual terdakwa kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.6300,- (Enam ribu tiga ratus rupiah)/liter dengan keuntungan Rp.800,-(Delapan ratus rupiah),-/liter di tanah kosong di daerah Cilangkap Cipayung Jakarta Timur, yang mana oleh Sdr. BAMBANG BBM jenis solar tersebut di jual ke Perusahaan Industri-Industri ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari SPBU 34-16927 adalah yang disubsidi Pemerintah, tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi III : SATRIANTO, Tempat lahir di Bandung, 01 Juni 1986, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Polri, Alamat : Aspol Polsek Gunung Putri, Kp. Pabuaran Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor., menerangkan :
Bahwa Terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, pada saat saksi sedang lewat di jalan Letda Natsir tepatnya di depan pintu gerbang ke -2 Perumahan Cibubur Country, saksi dipanggil oleh Kapolsek melalui Hand Phone, lalu saksi berhenti, ternyata saksi DADANG SHERMAN sudah ada ditempat tersebut, lalu saksi diperintahkan Kapolsek untuk membawa kenderaan mobil merk Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa, untuk dibawa ke kantor Polsek Gunung PUtri ;
Bahwa saksi melihat bahwa kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa, sudah dimodifikasi bagian dalamnya membentuk segi empat seperti penampungan yang berisi jenis solar ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa BBM jenis solar yang dibeli Terdakwa dari SPBU 34-16927 adalah BBM yang disubsidi Pemerintah, yang peruntukannya untuk masyarakat sesuai kebutuhan tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa saksi ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH., tidak datang menghadap dipersidangan untuk didengar keterangannya dan atas seijin Majelis Hakim dan Terdakwa keterangan saksi dibacakan dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain mendengarkan keterangan saksi-saksi, dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa ketika Terdakwa mengisi BBM jenis bensin di SPBU 34-16927 Cikeas disubsidi oleh pemerintah, saksi DADANG SUHERMAN dengan mengenderai mobil Patroli sedang mengisi BBM di SPBU yang sama, curiga terhadap terdakwa JAMIUN PURBA yang saat itu juga mengisi solar kedalam kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa, yang mana terdakwa mengisi solar yang pertama sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),- selanjutnya terdakwa mengisi lagi sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),-hingga jumlah solarnya sebanyak 90,90 liter. Menurut perhitungan saksi DADANG SUHERMAN bahwa terdakwa mengisi BBM jenis solar melebihi isi tangki yang sewajarnya seharga Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ketika Terdakwa keluar dari SPBU 34-16927 Cikeas, saksi DADANG SUHERMAN mengejar mobil terdakwa dan memberhentikan mobil Terdakwa bersama dengan saksi SATRIANTO, selanjutnya saksi memeriksa mobil Terdakwa, ternyata tangki BBM kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik Terdakwa sudah dimodifikasi dengan kapasitas BBM cukup besar, yaitu 1000 liter ;
Bahwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan cara Terdakwa membeli BBM jenis Solar di SPBU 34-16927 yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.5500,-(Lima ribu lima ratus)/liter, selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.6300,-(Enam ribu tiga ratus rupiah)/liter dengan keuntungan Rp.800,-(Delapan ratus rupiah),-/liter dengan memakai kenderaan roda empat merk Isuzu Phanter dengan No.Pol.B-2649-ZI yang telah dimodifikasi , dengan tujuan bisa menampung BBM lebih banyak, dan diserahkan/dijual terdakwa kepada Sdr. BAMBANG di tanah kosong di daerah Cilangkap Cipayung Jakarta Timur, yang mana oleh Sdr. BAMBANG BBM jenis solar tersebut di jual ke Perusahaan Industri-Industri ;
Bahwa Terdakwa melakukan usahanya kurang lebih selam 1(satu) minggu dan tidak memiliki surat ijin apapun yang dimilikinya dalam usaha miliknya ;
Bahwa Terdakwa telah mendapat keuntungan kurang lebih Rp.800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik Terdakwa dibawa ke Polsek Gunung Putri ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan Tuntutan Pidananya tertanggal 29 April 2014, Nomor : Reg.PDM- 65/Cbn/03/2014, yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa JAMIUN PURBA bersalah melakukan “Tindak Pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) Unit kenderaan bermotor roda empat Merk Isuzu Panther No.Pol. B-2649-ZI warna putih biru Tahun 1993 an. STNK JAMIUN PURBA dan 1(satu) lembar STNK asli dan kunci kontak kenderaan mobil merk ISUZU PANTHER No.POl. B-2649-ZI warna putih biru tahun 1993 No. Rangka : N522745 no. Mesin ; A022745 atasa nama STNK JAMIUN PURBA d/a Jln. Griya Pratama VIB I/994 Rt.9/20 Jakarta Utara yang sudah dimodifikasi pada bagian belakang supirnya dengan menggunakan flat besi membentuk segi empat sebagai tempat penampungan BBM jenis solar yang didalamnya terdapat sekitar 90(sembilan puluh) liter BBM jenis solar dirampas untuk negara, 1(satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman No.2538241 dari PT. Pertamina Depot jl. Yos Sudarso Jembatan II Jakarta Utara dikembalikan kepada saksi SUNARSO ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa secara lisan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum dimuka dipersidangan menyerahkan untuk dipakai sebagai barang bukti berupa : 1(satu) Unit kenderaan bermotor roda empat Merk Isuzu Panther No.Pol. B-2649-ZI warna putih biru Tahun 1993 an. STNK JAMIUN PURBA dan 1(satu) lembar STNK asli dan kunci kontak kendaraan mobil merk ISUZU PANTHER No.POl. B-2649-ZI warna putih biru tahun 1993 No. Rangka : N522745 No. Mesin ; A022745 atas nama STNK JAMIUN PURBA d/a Jln. Griya Pratama VIB I/994 Rt.9/20 Jakarta Utara yang sudah dimodifikasi pada bagian belakang supirnya dengan menggunakan flat besi membentuk segi empat sebagai tempat penampungan BBM jenis solar yang didalamnya terdapat sekitar 90 (sembilan puluh) liter BBM jenis solar, 1(satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman No. 2538241 dari PT. Pertamina Depot jl. Yos Sudarso Jembatan II Jakarta Utara, barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk dapat membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis akan mengaitkan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal-pasal yang didakwakan itu dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Bahwa benar Terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa benar ketika Terdakwa mengisi BBM jenis bensin di SPBU 34-16927 Cikeas disubsidi oleh pemerintah, saksi DADANG SUHERMAN dengan mengenderai mobil Patroli sedang mengisi BBM di SPBU yang sama, curiga terhadap terdakwa JAMIUN PURBA yang saat itu juga mengisi solar kedalam kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik terdakwa, yang mana terdakwa mengisi solar yang pertama sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),- selanjutnya terdakwa mengisi lagi sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),-hingga jumlah solarnya sebanyak 90,90 liter. Menurut perhitungan saksi DADANG SUHERMAN bahwa terdakwa mengisi BBM jenis solar melebihi isi tangki yang sewajarnya seharga Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar ketika Terdakwa keluar dari SPBU 34-16927 Cikeas, saksi DADANG SUHERMAN mengejar mobil terdakwa dan memberhentikan mobil Terdakwa bersama dengan saksi SATRIANTO, selanjutnya saksi memeriksa mobil Terdakwa, ternyata tangki BBM kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik Terdakwa sudah dimodifikasi dengan kapasitas BBM cukup besar, yaitu 1000 liter ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan cara Terdakwa membeli BBM jenis Solar di SPBU 34-16927 yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.5500,-(Lima ribu lima ratus)/liter, selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.6300,-(Enam ribu tiga ratus rupiah)/liter dengan keuntungan Rp.800,-(Delapan ratus rupiah),-/liter dengan memakai kenderaan roda empat merk Isuzu Phanter dengan No.Pol.B-2649-ZI yang telah dimodifikasi , dengan tujuan bisa menampung BBM lebih banyak, dan diserahkan/dijual terdakwa kepada Sdr. BAMBANG di tanah kosong di daerah Cilangkap Cipayung Jakarta Timur, yang mana oleh Sdr. BAMBANG BBM jenis solar tersebut di jual ke Perusahaan Industri-Industri ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan usahanya kurang lebih selama 1 (satu) minggu dan tidak memiliki surat ijin apapun yang dimilikinya dalam usaha miliknya ;
Bahwa benar Terdakwa telah mendapat keuntungan kurang lebih Rp.800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa dan kendaraan roda empat merek Isuzu Phanter No. Pol. B-2649-ZI warna putih biru milik Terdakwa dibawa ke Polsek Gunung Putri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, maka Majelis akan langsung mengambil alih pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yaitu dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ :
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu mengemban hak dan kewajiban dalam hukum, atau cakap atau mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. Bahwa fakta dipersidangan Terdakwa JAMIUN PURBA sebagai subyek hukum yang didakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas lengkap dan dari proses persidangan mampu mengikuti jalannya persidangan serta tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur ‘Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa yang dimaksud dengan Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan pengangkutan dan Niaga tanpa ijin usaha Pengangkutan dan Niaga tanpa ijin usaha pengangkutan dan niaga dari Pemerintah, sedangkan Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyakarat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri yang dilakukan terdakwa JAMIUN PURBA pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Jl. Letda Natsir depan pintu 2 Cibubur Country Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, yang dilakukan terdakwa dengan cara, terdakwa mengisi BBM jenis bensin di SPBU 34-16927 Cikeas disubsidi oleh pemerintah, yang mana terdakwa mengisi solar yang pertama sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),- selanjutnya terdakwa mengisi lagi sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah),-hingga jumlah solarnya sebanyak 90,90 liter. Disaat bersamaan saksi DADANG SUHERMAN yang sedang Patroli juga mengisi BBM, curiga terhadap terdakwa, karena menurut sepengetahuan saksi DADANG SUHERMAN bahwa kenderaan roda empat merk Isuzu Panther yang sewajarnya/fulltank hanya berkisar Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah),-yang mana tujuan terdakwa untuk mencari keuntungan dengan cara membeli BBM Solar dengan harga Rp.5500,-(Lima ribu lima ratus)/liter, selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.6300,-(Enam ribu tiga ratus rupiah)/liter dengan keuntungan Rp.800,-(Delapan ratus rupiah),-/liter, terdakwa melakukan usahanya kurang lebih selama 1(satu) minggu dan tidak memiliki surat ijin apapun yang dimilikinya dalam usaha miliknya, dan telah mendapat keuntungan kurang leibh sebesar Rp.800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah),-
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primair Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis bahwa Terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Pemerintah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, Penuntut Umum maupun dipersidangan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, maka masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kelak ;
Menimbang, karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk megeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit kenderaan bermotor roda empat Merk Isuzu Panther No.Pol. B-2649-ZI warna putih biru Tahun 1993 an. STNK JAMIUN PURBA dan 1(satu) lembar STNK asli dan kunci kontak kenderaan mobil merk ISUZU PANTHER No.POl. B-2649-ZI warna putih biru tahun 1993 No. Rangka : N522745 no. Mesin ; A022745 atasa nama STNK JAMIUN PURBA d/a Jln. Griya Pratama VIB I/994 Rt.9/20 Jakarta Utara yang sudah dimodifikasi pada bagian belakang supirnya dengan menggunakan flat besi membentuk segi empat sebagai tempat penampungan BBM jenis solar yang didalamnya terdapat sekitar 90 (sembilan puluh) liter BBM jenis solar, yang digunakan untuk tindak pidana dalam menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah Majelis memandang perlu barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pengiriman No.2538241 dari PT. Pertamina Depot jl. Yos Sudarso Jembatan II Jakarta Utara dikembalikan kepada saksi SUNARSO ;
Menimbang, bahwa pada waktu melakukan perbuatannya itu Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tiada suatu alasanpun yang dapat mengecualikan pidananya, maka Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya atau tindak pidana yang dilakukannya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan dipidananya Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana ia harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah seadil-adilnya dipandang dari segi edukatifnya bagi Terdakwa dan segi preventifnya bagi masyarakat ;
Mengingat serta memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JAMIUN PURBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan bermotor roda empat Merk Isuzu Panther No. Pol. B-2649-Zl warna putih biru tahun 1993 an. STNK JAMIUN PURBA dan 1 (satu) lembar STNK Asli dan kunci kontak kendaraan mobil Merk Isuzu Panther No. Pol. B-2649-Zl warna putih biru tahun 1993 No. Rangka : N522745, Mesin : A022745 atas nama STNK JAMIUN PURBA d/a Jalan Griya Pratama VIB I/994, Rt. 9/20 Jakarta Utara yang sudah dimodifikasi pada bagian belakang supirnya dengan menggunakan flat besi membentuk segi empat sebagai tempat penampungan BBM jenis solar yang didalamnya terdapat sekitar 90 (sembilan puluh) liter BBM jenis solar dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman No. 2538241 dari PT. Pertamina Depot Jalan Yos Sudarso Jembatan II Jakarta Utara dikembalikan kepada saksi SUNARSO ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari : SELASA, Tanggal 29 April 2014, oleh kami : NL. PERGINASARI AR, SH.M.Hum., Sebagai Hakim Ketua, ZAUFI AMRI, SH., dan MUHAMMAD ERI J, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SELASA, Tanggal 06 Mei 2014, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh : MANGARANAP SIMAMORA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, dengan dihadiri oleh T. RENTHA SIREGAR, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
ZAUFI AMRI, SH. NL. PERGINASARI AR, SH.,M.Hum.
MUHAMMAD ERI J, SH.
PANITERA PENGGANTI,