434/Pid.Sus/2012/ PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 434/Pid.Sus/2012/ PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASIAMAH BINTI KASTUR
P U T U S A N
Nomor : 434/ Pid.Sus / 2012/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : KASIAMAH BINTI KASTUR ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 50 tahun ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sidorejo, Desa Glodok, Kecamatan
Palang, Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 05 September 2012 sampai dengan tanggal 24 September 2012 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2012 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 23 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-1909/ TBN/ X/ 2012, tertanggal 22 Oktober 2012, atas nama terdakwa Kasiamah Binti Kastur ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 168/ IX/ 2012/ Reskrim, tertanggal 24 September 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Kasiamah Binti Kastur ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 53/ X/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 24 Oktober 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Kasiamah Binti Kastur ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 434/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 24 Oktober 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-94/ TUBAN/ X/ 2012, tanggal 01 Oktober 2012, atas nama terdakwa Kasiamah Binti Kastur ;
2. Keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
3. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-94/ TBN/ X/ 2012, tertanggal 27 Nopember 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Kasiamah Binti Kastur bersalah melakukan tindak pidana ”Mengedarkan Bahan Pangan Yang Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia”, melanggar pasal 55 c dan f Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasiamah Binti Kastur dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa 2900 kg ikan kering berformalin dan 8,5 liter air rendaman ikan serta formalin, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Kasiamah Binti Kastur diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-94/ TUBAN/ X/ 2012, tertanggal 01 Oktober 2012, yaitu sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Kasiamah Binti Kastur, pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus tahun 2012, sekira jam 12.30 Wib., atau pada suatu waktu lain yang setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Sidorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang diedarkan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau dapat merugikan atau dapat membahayakan kesehatan jiwa manusia, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ia terdakwa Kasiamah Binti Kastur mempunyai usaha menjual ikan yang dikeringkan berupa ikan layur, ikan layang, ikan pirik dan bermacam-macam ikan lainnya yang dikirim dari kota Tuban ke tempat penjualannya di kota Jakarta dan kota Jogyakarta ;
Bahwa benar untuk proses mengeringkan ikan-ikan tersebut terdakwa menggunakan atau mencampurkan bahan berupa formalin dan pemutih pakaian dengan maksud agar ikan-ikan yang dikeringkan tersebut awet dan tahan lama, tidak cepat busuk serta berwarna putih bersih setelah dijemur dan dikeringkan, untuk proses penambahannya yaitu formalin seberat 25 (dua puluh lima) kilogram terlebih dahulu dicampur dengan air sebanyak 500 (lima ratus) liter, dan selanjutnya air yang telah bercampur dengan formalin tersebut akan diambil sebanyak 2 (dua) liter dan dicampur lagi dengan garam dan air sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter untuk pemakaian atau untuk bahan-bahan pencampur ikan-ikan yang akan dikeringkan sebanyak 1.000 (seribu) kilogram ;
Bahwa benar terdakwa saat itu mengetahui formalin dan pemutih pakaian tersebut tidak bisa dikonsumsi manusia karena merupakan bahan beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia, namun terdakwa tetap menggunakannya untuk mengeringkan ikan-ikan yang akan dijualnya dan mendapatkan keuntungan dengan awetnya ikan-ikan kering jualannya tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan analisa Laboratorium Pengendalian Dan Pengujian Mutu Perikanan Jawa Timur No. 523.3/ 1311/ 116.06/ 2012 tanggal 05 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Fatkhur Rozaq menerangkan cairan rendaman ikan layang, ikan layang kecil tersebut mengandung formalin salah satunya 5,7 mg/ 1, yang menurut keterangan ahli Dra. Tri Setyawati bahwa contoh ikan kering atau ikan teri Kasiamah yang mengandung formalin sebanyak 45 ppm tersebut sangat tidak dibenarkan karena bila dikonsumsi manusia menyebabkan penyakit dan gangguan kesehatan yang berbahaya bagi jiwa manusia ;
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 55 c dan f Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Kasiamah Binti Kastur, pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus tahun 2012, sekira jam 12.30 Wib., atau pada suatu waktu lain yang setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Sidorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat berbahaya itu didalamnya, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar untuk proses mengeringkan ikan-ikan tersebut terdakwa menggunakan atau mencampurkan bahan berupa formalin dan pemutih pakaian dengan maksud agar ikan-ikan yang dikeringkan tersebut awet dan tahan lama, tidak cepat busuk serta berwarna putih bersih setelah dijemur dan dikeringkan, untuk proses penambahannya yaitu formalin seberat 25 (dua puluh lima) kilogram terlebih dahulu dicampur dengan air sebanyak 500 (lima ratus) liter, dan selanjutnya air yang telah bercampur dengan formalin tersebut akan diambil sebanyak 2 (dua) liter dan dicampur lagi dengan garam dan air sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter untuk pemakaian atau untuk bahan-bahan pencampur ikan-ikan yang akan dikeringkan sebanyak 1.000 (seribu) kilogram ;
Bahwa benar terdakwa saat itu mengetahui formalin dan pemutih pakaian tersebut tidak bisa dikonsumsi manusia karena merupakan bahan beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia, namun terdakwa tetap menggunakannya untuk mengeringkan ikan-ikan yang akan dijualnya dan mendapatkan keuntungan dengan awetnya ikan-ikan kering jualannya tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan analisa Laboratorium Pengendalian Dan Pengujian Mutu Perikanan Jawa Timur No. 523.3/ 1311/ 116.06/ 2012 tanggal 05 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Fatkhur Rozaq menerangkan cairan rendaman ikan layang, ikan layang kecil tersebut mengandung formalin salah satunya 5,7 mg/ 1, yang menurut keterangan ahli Dra. Tri Setyawati bahwa contoh ikan kering atau ikan teri Kasiamah yang mengandung formalin sebanyak 45 ppm tersebut sangat tidak dibenarkan karena bila dikonsumsi manusia menyebabkan penyakit dan gangguan kesehatan yang berbahaya bagi jiwa manusia ;
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 204 ayat 1 Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan, 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Tommy Ardiansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di sebuah gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut karena diduga merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi yang diduga mengandung formalin, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil yang diduga mengandung, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan, 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih ;
- Bahwa adapun pemilik dari tempat yang melakukan usaha pengolahan ikan kering tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa penggunaan formalin untuk bahan pangan termasuk untuk ikan kering adalah hasil olahan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum dan hal tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan bagi yang mengkonsumsinya ;
- Bahwa tujuan terdakwa menggunakan bahan tersebut untuk pengolahan ikan kering adalah untuk meningkatkan nilai jual ikan kering tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan , 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih, adalah barang bukti milik terdakwa yang diamankan pada saat terjadinya peristiwa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang pengolahan ikan milik terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Hj. Lilik Fadhliyah, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi adalah pemilim dari Toko Nelayan Subur di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa sebelumnya saksi pernah menjual formalin namun sekitar 10 (sepuluh) bulan yang lalu telah tidak menjual formalin ;
- Bahwa saksi waktu itu mendapatkan formalin tersebut dari seseorang yang mengirimkannya ke toko milik saksi, pada saat itu saksi membelinya seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) sak formalin dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram yang kemudian saksi jual seharga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) sak nya ;
- Bahwa saksi tidak ada ijin untuk memperjual belikan formalin tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Wahyudi Budiyono, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah salah satu karyawan di tempat pengolahan ikan kering milik terdakwa ;
- Bahwa saksi bekerja di tempat tersebut selama sekitar 7 (tujuh) bulan yaitu sejak bulan Pebruari 2012, adapun pekerjaan saksi di tempat tersebut adalah mengolah atau memproses ikan teri dan ikan layang untuk menjadi ikan kering dengan menggunakan zat kimia berupa formalin ;
- Bahwa adapun ciri-ciri dari formalin yaitu berupa sebuk berwarna putih kasar dan mudah dilarutkan dalam air ;
- Bahwa adapun cara pengolahan ikan tersebut dengan menggunakan ikan formalin yaitu di dalam gudang milik terdakwa tersebut terdapat kolam dengan ukuran 2 (dua) meter X 2 (dua) meter X 1 (satu) meter, di dalam kolam tersebut terkadang air bersama dengan formalin dimasukkan terlebih dahulu oleh saksi selanjutnya baru ikan yang akan dikeringkan, terkadang juga sebaliknya, setelah bahan tersebut masuk ke dalam kolam selanjutnya diberikan garam sesuai dengan ukurannya dan selanjutnya direndam sekitar 12 (dua belas) jam, selanjutnya baru diangkat untuk dijemur, setelah kering ikan tersebut dimasukkan ke dalam kerdus untuk selanjutnya dijual oleh terdakwa ke Jakarta dan Jogyakarta ;
- Bahwa adapun yang menyuruh saksi melakukan menggunakan formalin pada ikan tersebut adalah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengarkan keterangan ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Ahli Dra. Esti Surahmi, Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa ahli saat ini menjabat sebagai Kasi Farmasi Makanan Minuman Dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ;
- Bahwa pendidikan ahli adalah sarjana farmasi pada Universitas Airlangga dan selanjutnya apoteker pada Universitas Airlangga ;
- Bahwa formalin adalah merupakan cairan tidak berwarna, berbau tajam, mengandung lebih kurang 37% fomal dehit dalam air, mudah larut dalam air maupun alkohol, formalin digunakan sebagai bahan desinfektan, pembasmi serangga dan pengawet dalam industri tekstil maupun kayu serta produk kosmetik dan pengeras kuku dan formalin juga dipergunakan untuk pengawet mayat ;
- Bahwa cairan pemutih adalah cairan yang dipergunakan untuk memutihkan pakaian ;
- Bahwa formalin dan cairan pemutih tidak dibenarkan dipergunakan untuk produk pangan termasuk dalam pengolahan ikan kering karena formalin mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh manusia yang diantaranya dapat mengakibatkan rasa terbakar pada mulut, sulit menelan, sakit perut, diare dan dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, sitem syaraf pusat, gangguan ginjal dan kanker ;
- Bahwa berdasarkan hasil analisa Laboratorium Pengendalian Dan Pengujian Mutu Perikanan Jawa Timur No. 523.3/ 1311/ 116.06/ 2012, tanggal 05 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Fatkhur Rozaq, terhadap sampel cairan rendaman, cairan yang diduga formalin, ikan layang dan ikan teri yang diamakan dari terdakwa mengandung formalin ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Kasiamah Binti Kastur memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di sebuah gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut karena diduga merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia ;
- Bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi yang diduga mengandung formalin, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil yang diduga mengandung, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan , 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih ;
- Bahwa terdakwa adalah pemilik usaha pengolahan ikan kering tersebut ;
- Bahwa terdakwa menjalankan usahanya sejak tahun 2007 sampai dengan terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya tersebut memiliki sejumlah karyawan diantaranya adalah saksi Wahyudi Budiyono ;
- Bahwa untuk bahan bakunya berupa ikan, terdakwa mendapatkannya dengan cara membelinya dari sejumlah nelayan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Brondong dan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Karangagung ;
- Bahwa adapun cara pengolahan ikan kering tersebut yaitu pertama-tama bahan baku berupa ikan dimasukkan ke dalam kolam yang didalamnya telah diisi dengan air dan formalin, selanjutnya dimasukkan garam sesuai dengan takarannya, setelah semuanya teraduk selanjutnya direndam sekitar selama beberapa jam, selanjutnya baru ikan diangkat, selanjutnya pada saat ikan dijemur terlebih dahulu dicelupkan ke dalam cairan pemutih agar ikan nantinya terlihat putih dan bersih, setelah kering ikan tersebut dimasukkan ke dalam kerdus untuk selanjutnya terdakwa jual ke sejumlah pembelinya di Jakarta dan Jogyakarta ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan formalin tersebut dengan membelinya dari toko Nelayan Subur milik saksi Hj. Lilik Fadhliyah yang terletak di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, kabupaten Tuban, seharga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) zak dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram, sedangkan cairan pemutihnya dibeli terdakwa dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk tiap jerigen yang berisikan cairan pemutih sebanyak 5 (lima) liter ;
- Bahwa untuk 1 (satu) zak formalin tersebut selanjutnya dilarutkan dengan air sebanyak 500 (lima ratus) liter, selanjutnya ditampung dalam drum ;
- Bahwa untuk tiap 2 (dua) liter cairan formalin yang telah dilarutkan tersebut dipergunakan untuk mengolah ikan sebanyak 1 (satu) ton ;
- Bahwa tujuan terdakwa dalam mengolah ikan kering menggunakan formalin adalah agar ikan kering olahannya dapat bertahan lama, sedangkan tujuan menggunakan cairan pemutih adalah agar ikan kering olahannya terlihat putih dan bersih sehingga meningkatkan nilai jual ikan kering tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa setelah kering ikan tersebut dimasukkan ke dalam kerdus untuk selanjutnya terdakwa jual ke sejumlah pembelinya di Jakarta dan Jogyakarta ;
- Bahwa terdakwa mengetahui penggunaan formalin dan cairan pemutih tidak diperkenankan dipergunakan pada bahan pangan termasuk ikan kering hasil olahannya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan, 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih, adalah barang bukti milik terdakwa yang diamankan aparat kepolsian pada saat terjadinya peristiwa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang pengolahan ikan milik terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di sebuah gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Tommy Ardiansyah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut karena diduga merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi yang diduga mengandung formalin, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil yang diduga mengandung, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan , 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih ;
- Bahwa terdakwa adalah pemilik usaha pengolahan ikan kering tersebut ;
- Bahwa terdakwa menjalankan usahanya sejak tahun 2007 sampai dengan terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya tersebut memiliki sejumlah karyawan diantaranya adalah saksi Wahyudi Budiyono ;
- Bahwa untuk bahan bakunya berupa ikan, terdakwa mendapatkannya dengan cara membelinya dari sejumlah nelayan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Brondong dan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Karangagung ;
- Bahwa adapun cara pengolahan ikan kering tersebut yaitu pertama-tama bahan baku berupa ikan dimasukkan ke dalam kolam yang didalamnya telah diisi dengan air dan formalin, selanjutnya dimasukkan garam sesuai dengan takarannya, setelah semuanya teraduk selanjutnya direndam sekitar selama beberapa jam, selanjutnya baru ikan diangkat, selanjutnya pada saat ikan dijemur terlebih dahulu dicelupkan ke dalam cairan pemutih agar ikan nantinya terlihat putih dan bersih ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan formalin tersebut dengan membelinya dari toko Nelayan Subur milik saksi Hj. Lilik Fadhliyah yang terletak di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, kabupaten Tuban, seharga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) zak dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram, sedangkan cairan pemutihnya dibeli terdakwa dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk tiap jerigen yang berisikan cairan pemutih sebanyak 5 (lima) liter ;
- Bahwa untuk 1 (satu) zak formalin tersebut selanjutnya dilarutkan dengan air sebanyak 500 (lima ratus) liter, selanjutnya ditampung dalam drum ;
- Bahwa untuk tiap 2 (dua) liter cairan formalin yang telah dilarutkan tersebut dipergunakan untuk mengolah ikan sebanyak 1 (satu) ton ;
- Bahwa tujuan terdakwa dalam mengolah ikan kering menggunakan formalin adalah agar ikan kering olahannya dapat bertahan lama, sedangkan tujuan menggunakan cairan pemutih adalah agar ikan kering olahannya terlihat putih dan bersih sehingga meningkatkan nilai jual ikan kering tersebut ;
- Bahwa setelah kering ikan tersebut dimasukkan ke dalam kerdus untuk selanjutnya terdakwa jual ke sejumlah pembelinya di Jakarta dan Jogyakarta ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa formalin dan cairan pemutih tidak dibenarkan dipergunakan untuk produk pangan termasuk dalam pengolahan ikan kering karena formalin mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh manusia yang diantaranya dapat mengakibatkan rasa terbakar pada mulut, sulit menelan, sakit perut, diare dan dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, sitem syaraf pusat, gangguan ginjal dan kanker ;
- Bahwa berdasarkan hasil analisa Laboratorium Pengendalian Dan Pengujian Mutu Perikanan Jawa Timur No. 523.3/ 1311/ 116.06/ 2012, tanggal 05 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Fatkhur Rozaq, terhadap sampel cairan rendaman, cairan yang diduga formalin, ikan layang dan ikan teri yang diamakan dari terdakwa mengandung formalin ;
- Bahwa saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan, 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih, adalah barang bukti milik terdakwa yang diamankan aparat kepolsian pada saat terjadinya peristiwa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang pengolahan ikan milik terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Kasiamah Binti Kastur diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut :
Pertama : melanggar pasal 55 huruf c dan f Undang-Undang R. I.
Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
Atau :
Kedua : melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 55 huruf c dan f Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan pangan yang melampui batas yang ditetapkan dan mengedarkan pangan yang berbahaya untuk diedarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa Kasiamah Binti Kastur sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu barang siapa, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kasiamah Binti Kastur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan pangan yang melampui batas yang ditetapkan dan mengedarkan pangan yang berbahaya untuk diedarkan;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung 2 (dua) elemen yang sifatnya alternatif, yaitu “dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan pangan yang melampui batas yang ditetapkan”, pembuktiannya cukup salah satu dari elemen tersebut, bila terbukti salah satunya maka elemen ini terpenuhi, selain itu dalam unsur ini juga mengandung elemen kumulatif yaitu “dan mengedarkan pangan yang berbahaya untuk diedarkan”, yang dalam pembuktiannya juga harus terpenuhi, sehingga apabila terpenuhi elemen alternatif dan komulatif tersebut maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan disebutkan ”Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pasal 10 angka (1) Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan disebutkan”Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan”, selanjutnya pada angka (2) nya disebutkan ”Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiata atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pasal 21 Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan disebutkan Setiap orang dilarang mengedarkan: a. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, b. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, c. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan, d. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia, e. pangan yang sudah kedaluwarsa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di sebuah gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Tommy Ardiansyah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut karena diduga merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut merupakan tempat pengolahan ikan kering dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi yang diduga mengandung formalin, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil yang diduga mengandung, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan , 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah pemilik usaha pengolahan ikan kering tersebut, terdakwa menjalankan usahanya sejak tahun 2007 sampai dengan terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dalam menjalankan usahanya tersebut memiliki sejumlah karyawan diantaranya adalah saksi Wahyudi Budiyono ;
Menimbang, bahwa untuk bahan bakunya berupa ikan, terdakwa mendapatkannya dengan cara membelinya dari sejumlah nelayan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Brondong dan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Karangagung, adapun cara pengolahan ikan kering tersebut yaitu pertama-tama bahan baku berupa ikan dimasukkan ke dalam kolam yang didalamnya telah diisi dengan air dan formalin, selanjutnya dimasukkan garam sesuai dengan takarannya, setelah semuanya teraduk selanjutnya direndam sekitar selama beberapa jam, selanjutnya baru ikan diangkat, selanjutnya pada saat ikan dijemur terlebih dahulu dicelupkan ke dalam cairan pemutih agar ikan nantinya terlihat putih dan bersih ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan formalin tersebut dengan membelinya dari toko Nelayan Subur milik saksi Hj. Lilik Fadhliyah yang terletak di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, kabupaten Tuban, seharga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) zak dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram, sedangkan cairan pemutihnya dibeli terdakwa dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk tiap jerigen yang berisikan cairan pemutih sebanyak 5 (lima) liter, untuk 1 (satu) zak formalin tersebut selanjutnya dilarutkan dengan air sebanyak 500 (lima ratus) liter, selanjutnya ditampung dalam drum, untuk tiap 2 (dua) liter cairan formalin yang telah dilarutkan tersebut dipergunakan untuk mengolah ikan sebanyak 1 (satu) ton ;
Menimbang, bahwa adapun tujuan terdakwa dalam mengolah ikan kering menggunakan formalin adalah agar ikan kering olahannya dapat bertahan lama, sedangkan tujuan menggunakan cairan pemutih adalah agar ikan kering olahannya terlihat putih dan bersih sehingga meningkatkan nilai jual ikan kering tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah kering ikan tersebut dimasukkan ke dalam kerdus untuk selanjutnya terdakwa jual ke sejumlah pembelinya di Jakarta dan Jogyakarta ;
Menimbang, bahwa akibat rangkaian perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa formalin dan cairan pemutih tidak dibenarkan dipergunakan untuk produk pangan termasuk dalam pengolahan ikan kering karena formalin mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh manusia yang diantaranya dapat mengakibatkan rasa terbakar pada mulut, sulit menelan, sakit perut, diare dan dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, sitem syaraf pusat, gangguan ginjal dan kanker ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil analisa Laboratorium Pengendalian Dan Pengujian Mutu Perikanan Jawa Timur No. 523.3/ 1311/ 116.06/ 2012, tanggal 05 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Fatkhur Rozaq, terhadap sampel cairan rendaman, cairan yang diduga formalin, ikan layang dan ikan teri yang diamakan dari terdakwa mengandung formalin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas ikan kering olahan terdakwa adalah merupakan pangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dan ternyata ikan kering tersebut dalam pengolahannya maupun dalam pengedarannya dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja tidak mengindahkan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 10 angka 1 dan 2 serta pasal 21 huruf a, b, c, d, e, Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan pangan yang melampui batas yang ditetapkan dan mengedarkan pangan yang berbahaya untuk diedarkan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kasiamah Binti Kastur ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kasiamah Binti Kastur, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Kasiamah Binti Kastur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan mengedarkan pangan yang berbahaya untuk diedarkan”, sebagaimana yang didakwakan dalam tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) tertulis dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan meresahkan dan membahayakan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi, 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil, 5 (lima) liter zat kimia formalin, 5 (lima) liter air rendaman ikan, 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 55 huruf c dan f Undang-Undang R.I. Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa KASIAMAH BINTI KASTUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan Dan Mengedarkan Pangan Yang Berbahaya Untuk Diedarkan” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 600 (enam ratus) kilogram ikan kering jenis teri nasi ;
- 600 (enam ratus) ikan kering jenis ikan layang ukuran kecil ;
- 5 (lima) liter zat kimia formalin ;
- 5 (lima) liter air rendaman ikan ;
- 1,5 (satu koma lima) liter zat kimia pemutih
dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUGENG BUDIARTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BUDI RAHARTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUGENG BUDIARTO