199 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Aia Central Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A
Also in 69 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 199 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
EKA GANEFARDO, Karyawan PT. AIA FINANCIAL (d/h PT. AIG LIFE), kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kemuning Dalam I No.14 Pejaten Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510, dalam ha! ini memberi kuasa kepada : M. Suparman, SH, Advokat berkantor di Jalan Sawo IV No.3 Tebet, Jakarta 12860, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 15 Desember 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
melawan
PT. AIA FINANCIAL (d/h PT. AIG LIFE), diwakili oleh RUDI KAMDANI dalam kedudukannya sebagai Direktur, berkedudukan di Menara Matahari Lantai 7 Jalan Boulevar Palem Raya Nomor 7 Lippo Karawaci 1200, Tangerang 15811, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Yunita Cahaya Haerani, SH, M.Hum, Kewarganegaraan Indonesia, Karyawan PT. AIA FINANCIAL (d/h AIG LIFE), beralamat di Menara Matahari Lantai 7 Jalan Boulevar Palem Raya Nomor 7 Lippo Karawaci 1200, Tangerang 15811, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggall 19 Juni 2009 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan Undang-undang Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Menara Matahari Lantai 6 Jalan Bulevard Palem Raya 7 Lippo Karawaci Tangerang-Banten 15811, dimana anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 35 tanggal 29 April 2009 dibuat oleh Notaris Merryana Suryana, SH., di Jakarta, dimana atas akta perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 19 Mei 2009 Nomor AHU-21773 aH.01.02 Tahun 2009 ;
Bahwa Tergugat telah bekerja di perusahaan Penggugat sejak 1 Agustus 1993 dengan jabatan terakhir sebagai Regional Manager RAD (Retail Assurance Department), dengan upah terakhir sebesar Rp.6.988.800/bulan dan berkantor di PT AIA Financial beralamat di Jalan Buncit Raya No.88 Graha Pulo Mampang Jakarta Selatan;
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa memiliki beberapa Distribution Channel antara lain:
Retail Assurance Department (yang selanjutnya disebut RAD) bekerjasama dengan perusahaan retail misalnya Hypermart. Matahari. dll;
Bancassurance Department (yang selanjutnya disebut BAD), Departemen ini yang bekerjasama dengan Bank partner antara lain BCA, Bank JABAR, BII, CIB NIAGA dll;
Agency, dll;
Bahwa sebagai perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan pihak lain masalah kerahasiaan nasabah sangat diperhatikan di tempat Penggugat, masing-masing Distribution Channel/Departement dilarang untuk melakukan kebocoran atau sharing data antar Distribution Channel/Departement yang lain, apalagi terhadap pihak lain;
Bahwa mengingat kerahasiaan data nasabah yang harus dijaga dan juga dilindungi maka seluruh karyawan yang bekerja di tempat Penggugat diwajibkan untuk mangikuti sertipikasi penanganan informasi dan keamanan data (data privacy), test tersebut dilakukan secara online untuk seluruh karyawan PT AIA Financial (d/h AIG LIFE) di seluruh dunia termasuk di Indonesia;
Bahwa tentang kerahasiaan data tersebut di tempat Penggugat diatur di dalam peraturan internal antara lain, Peraturan Perusahaan, SK Direksi dan memorandum;
Bahwa pada bulan Pebruari 2009, Penggugat menerima laporan dari seorang yang menyatakan bahwa telah terjadi kebocoran data yang dilakukan dilakukan oleh Sales Support BAD yang berinisial EM kepada Regional Manager RAD yaitu Tergugat;
Bahwa EM selaku Sales Support BAG yang tugas dan tanggung jawabnya antara lain, melakukan support data terhadap para sales Bancassurance khususnya BII, sehingga data yang dikelota oleh EM adalah hanya data nasabah Bancassurance saja dan hanya untuk di konsumsi oleh karyawan Penggugat yang bekerja dibagian Banassurance saja, data tersebut merupakan rahasia perusahaan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibocorkan atau diberikan kepada karyawan/orang dari Departemen/ Distribution Channel yang lain, apalagi terhadap pihak luar;
Bahwa Tergugat adalah sebagai Regional Manager RAD dengan salah satu tanggung jawabnya antara lain mengkoordinir/memimpin bawahannya yang berada di area RAD, serta mematuhi sistem prosedur, semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dan berlaku diperusahaan;
Bahwa oleh kebocoran data yang telah terjadi sudah antar Departemen/ Distribution Channel maka Penggugat menindaklanjutinya dengan menarik PC/Laptop yang dipergunakan oleh kedua karyawan tersebut serta langsung melakukan klarifikasi terhadap kedua karyawan tersebut, klarifikasi terhadap Tergugat dilakukan pada 13 Pebruari 2009, dan Tergugat telah mengakui kesalahannya telah meminta data Nasabah yang bukan wewenangnya kepada Kantor Pusat, dan hal tersebut telah melanggar kebijakan penanganan infomasi dan keamanan data (data privacy) Perusahaan dimana Tergugat telah mengikuti sertifasinya;
Bahwa dari laptop dan PC yang digunakan oleh kedua karyawan tersebut pada folder inbox dan folder sent item diketahui telah terjadi komunikasi antara EM dan Tergugat saling meminta dan melengkapi data nasabah. Tergugat mengirirn email kepada EM dengan memberikan nama dan nomor polis nasabah kepada EM dan meminta kepada EM untuk dilengkapi dengan alamat dan nomor telp nasabah, serta nilai PDF-nya, kemudian EM membalas dan memberikan semua data yang diminta oleh Tergugat;
Bahwa selain membacorkan data sebagaimana di atas, di dalam PC Tergugat juga ditemukan data tentang dokumen "Laporan Transaksi Sementara”, akan tetapi "laporan Transaksi" yang diduga dibuat oleh Tergugat yang berisi tentang Transaksi penerimaan premi lanjutan, yang berisi tentang laporan jenis investasi, dana investasi, nilai per unit dan total unit. Sehingga Tergugat dengan iktikad tidak baik telah membuat dokumen yang seharusnya bukan merupakan tugas dan tanggungjawabnya;
Bahwa oleh karena Tergugat sebagai salah satu karyawan ditempat Penggugat, maka Tergugat telah mengikuti sertipikasi penanganan informasi dan keamanan data (data privacy) pada tanggal 2 Desember 2008, sehingga Tergugat sangat mengerti dan paham benar apa yang dimaksud dengan privasi data, data apa dan data yang bagaimana yang tidak boleh dibocorkan meskipun dengan rekan sekantornya, Data tersebut sangat dilindungi oleh Perusahaan baik dari kebijakan dari Regional (Hongkong) maupun kebijakan lokal (Indonesia) mengingat Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi sehingga keamanan dan privacy data nasabah sangat dijunjung tinggi;
Bahwa perbuatan Tergugat yaitu memberikan dan meminta data nasabah (yang merupakan rahasia perusahaan) atau dengan sengaja telah membocorkan nama dan nomor polis nasabah yang kemudian dikirimkan kepada EM dengan tujuan agar EM untuk melengkapi data nasabah tersebut dengan alamat rumah dan nomor telp nasabah serta nilai PDF (Premiun Deposit Fund)-nya;
Nilai PDF ini berlaku untuk produk Asuransi Rejeki dan turunannya (Rejeki Family) dengan ilustrasi sebagai berikut :
Tahun pertama asuransi nasabah 100 % untuk proteksi;
Tahun kedua dan seterusnya 30% untuk proteksi dan 70% untuk investasi 70% dari investasi ini yang akan membentuk nilai PDF yang boleh diambil oleh nasabah kapan saja berikut hasil pengembangan investasinya ;
Bahwa data yang dikirimkan oleh Tergugat berupa nama dan Nomor Polis nasabah kepada EM adalah data nasabah Bancassurance yang di dapat Tergugat dari pihak luar karena Tergugat tidak berhak untuk mengetahui data nasabah BAD. Oleh karena data tersebut merupakan data nasabah BADF maka Tergugat mengirimkan kepada EM yang merupakan Sales Support BAD dan meminta EM untuk melengkapi dengan alamat, nomor telp dan nilai PDF atas nama nasabah tersebut, hal ini telah melanggar peraturan ditempat Penggugat tentang keamanan data (data privacy);
Bahwa perbuatan Tergugat telah melanggar Peraturan Internal ditempat Penggugat yaitu berupa:
Surat dari Presiden Direktur tanggal 05 Desember 2007 tentang:
Data Privacy Security Breach Notification Policy and Information Handling/Data Privacy Training;
Complex Structured Finance Transaction (CSFT) Training;
Memorandum Compliance and Risk Management No.01/CRM/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008, tentang Data Security Policy;
Surat Edaran dari Security Administrator tanggal 20 Oktober 2008 tentang Roll Out Intruction for Complex Structured Finance Transaction (CSFT) and Information Handting/Data Privacy;
Bahwa selain melanggar peraturan sebagaimana tersebut di atas juga telah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal Pasal 43 ayat 1 huruf o yang berbunyi: "Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi: "Karyawan yang dikenakan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas akan mendapatkan:
Uang Penggantian hak sesuai Pasal 47 ayat (4) huruf a dan b ;
Uang Pisah yang besarnya sesuai dengan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Masa kerja 9 tahun atau lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena Tergugat telah bekerja sama dengan EM yang merupakan karyawan di Distribution Channel/Departemen, kerjasama tersebut berupa sating membocorkan data nasabah yang merupakan rahasia perusahaan, sehingga perbuatan Tergugat telah melanggar :
Peraturan perusahaan Pasal 43 ayat 1 huruf o yang berbunyi: "Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
Surat dari Presiden Direktur tanggal 05 Desember 2007 tentang:
Data Privacy Security Breach Notification Policy and Information Handling/Data Privacy Training;
Complex Structured Finance Transaction (CSFT) Training;
Memorandum Compliance and Risk Management No.01/CRM/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008, tentang Data Security Policy;
Surat Edaran dari Security Administrator tanggal 20 Oktober 2008 tentang Roll Out Intruction for Complex Structured Finance Transaction (CSFT) and Information Handling/Data Privacy;
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan perundingan bipartit pertama pada tanggal 12 Maret 2009 dilanjutkan dengan Bipartit Kedua tanggal 23 April 2009, akan tetapi kedua belah pihak tetap pada pendiriannya sehingga tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa oleh karena tidak tercapai kesepakatan maka atas perkara ini telah dilakukan mediasi di dinas Tenaga kerja Kodya Jakarta Selatan dan telah diterbitkan surat No 2160/-1.835.3 tanggal 09 Juni 2009 tentang anjuran;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat melalui Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung sejak bulan Juni 2009, tanpa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memutus sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 43 ayat (1) huruf o yang berbunyi: "Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
Menetapkan putus hubungan kerja antara PT. AIA Financial selaku Penggugat dengan Sdr. Eka Ganefardo selaku Tergugat terhitung sejak bulan Juni 2009 tanpa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Rekonpensi :
Bahwa apa yang sudah Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kemukakan dalam Pokok Perkara, mohon dianggap juga sudah termasuk dalam gugatan rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah bekerja pada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak tanggal 01 Agustus 1993 hingga 31 Juli 2009, dan setiap bulannya menerima upah (gaji dan tunjangan tetap) sebesar Rp.8.988.800,- (delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). (vide bukti T-2);
Bahwa selama masa kerja 16 tahun tersebut, Penggugat Rekonpensi kurang lebih selama 14 (empat pelas) tahun bekerja pada bagian marketing dengan jabatan terakhir sebagai Regional Sales Manager Partnership Division (vide bukti T-1) dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab, dan tidak pernah melakukan hal-hal tercela baik yang merugikan diri sendiri maupun perusahaan (Tergugat Rekonpensi);
Bahwa seperti tersambar gledek di siang hari, tiba-tiba Penggugat Rekonpensi pada pertengahan bulan Pebruari 2009 mendengar rumor bahwa Penggugat Rekonpensi menerima data nasabah Bancassurance Division (BAD) BCA PT. ALA Financial (AIG Life) dari sdr. Nurbaiti (staf administrasi MDO-AIG Life Kelapa Gading). Dan setelah diadakan pertemuan pada tanggal 12 Pebruari 2009, antara Tergugat, Penggugat, Sdr. Nurbaiti, Taufik Ibrahim, Jansen Mangapul Sitompul dan beberapa staf lainnya kurang lebih sebanyak 19 orang, Sdr. Nurbaiti dan Penggugat Rekonpensi menolak tuduhan tersebut;
Bahwa lebih terkejut lagi, tiba-tiba Tergugat Rekonpensi pada tanggal 13 Pebruari 2009 menarik semua barang-barang inventaris yang dipakai Penggugat Rekonpensi antara lain, kendaraan operasional, laptop/dekstop dan mulai tanggal 16 Pebruari 2009 hingga 27 Pebruari 2009 Penggugat Rekonpensi dinonaktifkan yang kemudian diperpanjang dari tanggal 02 Maret 2009 hingga 06 Maret 2009 dengan alasan audit belum selesai dilakukan manajemen. (bukti T-7 dan T-8);
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 2009 secara lisan disampaikan oieh bagian Human Resources Departement (HRD) Tergugat Rekonpensi memutus hubungan kerja dengan Penggugat Rekonpensi tanpa didahului adanya peringatan-peringatan baik lisan maupun tertulis dengan menawar-kan pesangon 6 X gaji dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2009 disusul secara resmi melalui surat (bukti T-9) dengan alasan Penggugat Rekonpensi telah melanggar Peraturan Perusahaan tahun 2008-2010 yaitu "membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara".;
Bahwa Penggugat Rekonpensi pada mulanya menolak pemutusan hubungan kerja tersebut, karena Penggugat Rekonpensi:
Tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut;
Pemutusan hubungan kerja yang didasarkan pada alasan tersebut yakni membocorkan rahasia yang diklasifikasikan sebagai melakukan kesalahan berat, harus terlebih dahulu diproses secara pidana dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap;
Akan tetapi karena suasana kerja sudah sedemikian memanas, tidak kondusif dan penuh tekanan, sehingga tidak memungkinkan Penggugat Rekonpensi dapat bekerja secara maksimal, maka akhirnya Penggugat Rekonpensi menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan syarat Penggugat Rekonpensi mendapat pesangon 3X ketentuan Pasal 156 Undang-undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa meskipun telah dilakukan perundingan secara bipartid, akan tetapi karena tawaran uang pesangon dari Tergugat Rekonpensi jauh dari nilai normatif, maka Penggugat Rekonpensi tetap menolaknya dan kemudian Tergugat Rekonpensi meneruskan permasalahan melalui mediasi dan pada tanggal 09 Juni 2009 Dinas Tenaga Kerja dlan Transmigrasi (Disnakertrans) Kodya Jakarta Selatan menerbitkan anjuran No.2100/-1.835.3 (bukti T-9);
Bahwa setelah menerima anjuran aquo, pihak Tergugat Rekonpensi kembali menghubungi Penggugat Rekonpensi dan dengan iktikad tidak baik terus manawarkan penyelesaian dengan uang pesangon yang nilainya jauh di bawah ketentuan normatif (vide bukti T-6), dan tentu saja Penggugat Rekonpensi sangat keberatan dengan jumlah tersebut, sehingga tetap tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonpersi tidak melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan Tergugat Rekonpensi, dan sekarang sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut Penggugat Rekonpensi tetap menganggur dan sulit mencari pekerjaan baru, maka sangatlah wajar apabila Penggugat Rekonpensi mendapat uang pesangon 3 X ketentuan Pasal 156 Undang-undang No.13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut :
Pesangon : 9 x 3 x Rp.8.188.800,- Rp.221.097.600,-
Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.8.188.800,- Rp. 49.132.800,-
Rp.270.230.400,-
c. Penggantian hak berupa penggantian perumahan,
pengobatan dan perawatan sebesar 15%
(15% x Rp.270.230.400,-) Rp. 40.534.560,-
d. Cuti yang belum diambil selama 12 hari Rp. 3.930.624,-
Jumlah Rp.314.695.584,-
(tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa selama dalam proses persidangan ini, demi hukum sepatutnya Penggugat Rekonpensi mendapat upah proses sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudilah kiranya Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menerima dan memeriksa gugatan Rekonpensi ini dan berkenan pula memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Dalam Rekonpensi;
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;
Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi terhitung sejak ditetapkan;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak perumahan dan pengobatan dan cuti yang belum diambil sabesar 3 x Pasal 156 Undang-undang No.13 Tahun 2003, yang perinciannya sebagai berikut :
Pesangon : 9 x 3 x Rp.8.188.800,- Rp.221.097.600,-
Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.8.188.800,- Rp. 49.132.800,-
Rp.270.230.400,-
c. Penggantian hak berupa penggantian perumahan,
pengobatan dan perawatan sebesar 15%
(15% x Rp.270.230.400,-) Rp. 40.534.560,-
d. Cuti yang belum diambi! selama 12 hari Rp. 3.930.624,-
Jumlah Rp.314.695.584,-
(tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar upah selama proses perkara berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.208/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Nopember 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp.122.730.509,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI :
Membebankan biaya perkara ini kepada negara sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 30 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Desember 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 03 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.197/Srt.Kas/PHI/2009/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 15 Desember 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 03 Pebruari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januari 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 19 yang menyatakan: "Bahwa Tergugat tidak memiliki kewenangan memberikan data nasabah kepada Erwin Manurung karena hal tersebut bukan bagian dari tugas Tergugat dan oleh karena tindakan mana dilakukan di luar tugas dan kewenangannya, maka perbuatan tersebut masuk katagori membocorkan informasi atau data nasabah yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh Tergugat adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru karena telah salah dalam meng-interpretasikan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi yakni bukti P-7A s/d P-11, sehingga pula Judex Facti salah dalam menerapkan hukumnya, karena bertentangan dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi sebagai Regional Manager Retail Assurance Departement (RAD) terus berusaha untuk meningkatkan penjualan baik melalui nasabah baru maupun melalui nasabah lama, sehingga target penjualan dapat terpenuhi. Selain dari pada itu Pemohon Kasasi juga memiliki data mentah nasabah dari departement lain berupa "Nomor Polis dan Nama Nasabah". Data mentah tersebut dapat dimiliki oleh siapapun karena sifatnya terbuka, dan dengan data mentah tersebut, Pemohon Kasasi tidak dapat melakukan penjualan, sehingga Pemohon Kasasi, melalui email meminta bantuan Sdr. Erwin Manurung pada bagian Sales Support Bancassurance Departement (BAD) untuk melengkapi data tersebut. Atas tambahan data yang diberikan Sdr. Erwin Manurung tersebut, oleh Pemohon Kasasi, data tambahan tersebut dipilah-pilah, diolah dan kemudian terhadap nasabah aktif dan potensial dilakukan penjualan kembali (re-selling) dengan produk yang dikelola oleh departement Pemohon Kasasi. Dengan demikian, tidak ada kerugian apalagi kebocoran rahasia dalam bentuk apapun yang dialami oleh Termohon Kasasi, melainkan sebaliknya justru Termohon Kasasi menerima banyak premi karena dari data yang diperoleh tersebut, Pemohon Kasasi banyak melakukan penjualan kembali (re-selling);
Bahwa jikapun perbuatan meminta bantuan tambahan data sebagaimana diurai pada huruf a di atas, diklasifikasikan sebagai membocorkan rahasia, maka yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang melakukan pembocoran rahasia aquo bukanlah Pemohon Kasasi melainkan Sdr. Erwin Manurung. Dengan demikian sangatlah tidak tepat pertimbangan Judex Facti aquo yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah membocorkan rahasia perusahaan ;
Bahwa apabila pertimbangan hukum Judex Facti tersebut juga benar, bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan pembocoran rahasia, ternyata dalam persidangan Termohon Kasasi juga tidak dapat membuktikan bahwa telah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap, karena membocorkan rahasia merupakan pelanggaran berat (vide 3 ex Pasal 158 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003), sehingga berdasarkan poin 3 huruf a Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE.13/MEN/Sj.-HK/2005 tanggal 7 Januari 2005, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pelanggaran berat harus terlebih dahulu diproses secara pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara aquo telah salah dalam menerapkan hukum yang hanya mendasarkan pada Pasal 43 ayat 1 huruf o Peraturan Perusahaan tahun 2008 - 2010 yang berisi "membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara";
Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat 1 huruf o Peraturan Perusahaan tahun 2008 - 2010 aquo diadopsi dari Pasal 158 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003 dengan sedikit modifikasi, masuk dalam katagori melakukan kesalahan berat. Jika Judex Facti konsisten, sudah sepatutnya Judex Facti mempertimbangkan pula Pasal 158 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003 aquo yang telah dianulir oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yang pada intinya menyatakan bahwa "Pasal 158 dan Pasal 159 Undang-undang Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." dan kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE.13/MEN/Sj.-HK/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang telah pula dibuktikan oleh Pemohon Kasasi dengan bukti T-5 ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti juga tidak cermat dalam menetapkan besarnya UPAH. Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:"................. Majelis Hakim tidak menemukan penjelasan tentang yang mana dari komponen upah dimaksud yang digolongkan sebagai tunjangan tetap....... ". Padahal dalam bukti-bukti yang diajukan baik oleh Pemohon Kasasi yakni Bukti T-2 dan maupun bukti dari Termohon Kasasi yakni Bukti P-1 dan P-2, telah jelas dan tegas terdapat komponen TUNJANGAN-TUNJANGAN, di mana dalam komponen tersebut terdapat tunjangan Transportasi sebesar Rp.1.000.000,- dan Tunjangan Komunikasi sebesar Rp.200.000,- yang setiap bulannya dibayarkan secara tetap dan tidak berubah serta tidak dipengaruhi oleh kehadiran Pemohon Kasasi ;
Bahwa dalam Pasal 157 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, terdiri atas : a. Upah Pokok, b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/ buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh ;
Akan tetapi, dalam menetapkan besarnya UPAH terhadap Pemohon Kasasi, Judex Facti justru seakan-akan hendak melawan ketentuan perundangundangan tersebut, yang menyatakan bahwa UPAH yang diterima Pemohon Kasasi adalah sebesar Rp.6.988.800,- yang hanya berupa Upah Pokok atau Gaji Pokok dan bukannya sesuai ketentuan undang-undang yakni sebesar Rp.8.188.800,- (delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri atas Upah Pokok/Gaji Pokok Rp.6.988.800,- dan Tunjangan Tetap berupa tunjangan Transportasi sebesar Rp.1.000.000,- dan Tunjangan Komunikasi sebesar Rp.200.000,- yang sesuai dengan amanat Pasal 157 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 aquo ;
Bahwa Judex Facti juga tidak cermat dalam menetapkan dasar penghitungan pesangon. Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya telah tidak memberi rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi. Jika quod non benar Pemohon Kasasi telah melakukan pembocoran rahasia, dan pemutusan kerjanya didasarkan pada ketentuan Pasal 143 ayat 1 huruf o PP 2008 - 2010 tersebut, yang merujuk pada ketentuan Pasal 158 huruf I Undang-undang No.13 Tahun 2003 yang telah dianulir/dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi aquo, maka Pemohon Kasasi sekurang-kurangnya berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 2 kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.13 Tahun 2003 ;
Bahwa ternyata Judex Facti pada halaman 22 alinea 3 juga telah salah dalam menerapkan hukum dalam menentukan total pesangon yang seharusnya diterima oleh Pemohon Kasasi. Jelas-jelas Termohon Kasasi dalam persidangan tidak dapat membuktikan berupa bukti Surat Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga (terakhir) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 161 Undang-undang No.13 Tahun 2003. Oleh karenanya, penerapan uang pesangon sebesar 1 kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.13 Tahun 2003 yang seluruhnya sebesar Rp.122.780.509,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan rupiah) yang mengacu pada ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-undang No.13 Tahun 2003, sangatlah tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan ;
Bahwa kekhawatiran Judex Facti sebagaimana dikemukakan dalam aliena 1 halaman 20 yang dikatakan tindakan Tergugat (Pemohon Kasasi) bisa menimbulkan gejolak buruk bagi Penggugat (Termohon Kasasi) yang berimplikasi pada kepercayaan juga tidak terbukti, karena pada faktanya banyak nasabah baru tetap membeli produk yang ditawarkan oleh Pemohon Kasasi dan hal ini justru berdampak pada peningkatan premi yang diterima oleh Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti juga telah tidak mempertimbangkan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003. Judex Facti baik dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam putusannya sama sekali tidak menyinggung ketentuan perundangan aquo yang mengharuskan pihak Termohon Kasasi tetap membayarkan upah selama proses persidangan berlangsung sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi telah mendedikasikan masa hidupnya selama 16 (enam belas) tahun pada Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi juga tidak terbukti melakukan pembocoran rahasia, maka sangatlah pantas apabila Pemohon Kasasi mendapat uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak berupa penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan 3 X ketentuan Pasal 156 Undang-undang No.13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut:
Pesangon : 9 x 3 x Rp.8.188.800,- Rp.221.097.600,-
Penghargaan Masa Kerja: 6 x Rp.8.188.800,- Rp. 49.132.800,-
Rp.270.230.400,-
Penggantian hak berupa penggantian perumahan,
pengobatan dan perawatan sebesar
15% (15% x Rp.270.230.400,-) Rp. 40.534.560,-
Cuti yang belum diambil selama 12 hari Rp. 3.930.624,-
Jumlah Rp.314.695.584,-
(tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah)
Bahwa selama dalam proses persidangan ini, demi hukum sepatutnya Pemohon Kasasi mendapat upah proses sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan dan memutus perkara aquo sebagai-mana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dengan demikian putusan Judex Facti tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatal-kan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan tersebut :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan tidak melanggar hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : EKA GANEFARDO tersebut harus di tolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-undang No.2 Tahun 2004, Undang-undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : EKA GANEFARDO tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Mei 2010 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH. MM, dan Arsyad, SH. MH, Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Hasiamah Distiyawati, SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim–hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
Bernard, SH. MM, H. Dirwoto, SH.,
ttd/
Arsyad, SH. MH,
Panitera Pengganti,
ttd/
Hasiamah Distiyawati, SH, MH,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 040 049 629