01/Pid.S/2014/PN.Unh
Putusan PN UNA AHA Nomor 01/Pid.S/2014/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.SI bin ABDUL HALIK.P secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ; 3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : o 1 (satu) keping DVD rekaman pertemuan para Kepala Sekolah SD,SMP,SMA/SMK dan KCDK se Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Februari 2014 di aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara ; o Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilihan umum DPR,DPD,DPRD tahun 2014 Kabupaten Konawe Utara ; Dikembalikan kepada HAMIRUDDIN UDU, S.Pd, M.Hum Ketua Bawaslu ProvinsiSulawesi Tenggara ; o 1 (satu) fotokopi Eksamplar surat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrat Pemilu DPR,DPD dan DPRD tahun 2014 (model B) yang telah disahkan oleh KPUD Kabupaten Konawe Utara ; o 1 (satu) fotokopi Eksamplar Daftar calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrat (Model BA) yang telah disahkan KPUD Kabupaten Konawe Utara ; Dikembalikan kepada PERDIN.SP Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara ; o 1 (satu) Eksamplar daftar hadir kegiatan rapat koordinasi/pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara pada tanggal 25 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah Se-Kabupaten Konawe Utara; Dikembalikan kepada Drs. MILI, M.Si ; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid.S/2014/PN.Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Pemilu pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan singkat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si
bin ABDUL HALIK P.
Tempat lahir : Kendari ;
Umur/tanggal lahir : 63 tahun/14 Juni 1951 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Mataiwoi Kec. Andowia
Kab. Konawe Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Bupati Konawe Utara ;
Pendidikan : S-2
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama H. ABDUL RAZAK NABA, SH Advokat pada kantor pengacara Razak Law Offices, berkantor di jalan Manunggal Kompleks Perumahan BTN Wirabuana Indah Blok L2 No. 41 berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Maret 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 16 April 2014, Nomor : 01/Pen.Pid/2014/PN.Unh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 16 April 2014, Nomor. 01/Pen.Pid/2014/PN.Unh, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Drs. H.ASWAD SULAIMAN P,M.Si ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 2012 jo. Pasal 86 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) keping disk DVD rekaman pertemuan para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan KCDK se Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Februari 2014 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara ;
Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2014 Kab. Konawe Utara ;
Dikembalikan kepada HAMIRUDDIN UDU, S.Pd, M.Hum Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara ;
1 (satu) fotokopi eksamplar surat pencalonan anggota DPRD Kab. Konut dari Partai Demokrat Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 (model B) yang telah disahkan oleh KPUD Kab. Konut ;
1 (satu) fotokopi eksamplar daftar calon anggota DPRD Kab. Konut dari partai Demokrat (Model BA) yang telah disahkan KPUD Kab. Konut ;
Dikembalikan kepada PERDIN SP Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara ;
1 (satu) eksamplar daftar hadir kegiatan rapat koordinasi/pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara pada tanggal 25 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah se Kab. Konawe Utara ;
Dikembalikan kepada Drs. MILI, M.Si ;
Menetapkan agar terdakwa H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL KADIR HALIK P dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kesalahan terdakwa tidaklah terbukti melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara serta melibatkan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dalam dakwaan Kesatu maupu dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, sehingga terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan hukum dan atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan bahwa walaupun terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum akan tetai perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat didakwakan dengan dakwaan kesatu ataupun dakwaan kedua sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Catatan Penuntut Umum (untuk tindak pidana yang didakwakan) tanggal 16 April 2014 No. Reg. Perk : PDM-18/RP-9/04/2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P yang berdasarkan daftar nama-nama Pelaksana Kampanye Pemilu
Umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Konawe Utara tanggal 11 Maret 2014 yang ditandatangani Ketua KPU Kab. Konawe Utara MARWATI, S.Pd, M. Hum. Dan berdasarkan nama juru kampanye pemilihan umum tahun 2014 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Konawe Utara tanggal 15 September 2013 yang ditandatangani Ketua Drs. Aswad Sulaiman P, M.si dan Sekretaris Mandala Bakti, S.Sos, M.Si terdafta sebagai pelaksana/juru kampanye dari Peserta Pemilu Partai Demokrat, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar jam 15.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2014 bertempat dilantai 2 ruangan rapat kantor Bupati Konawe Utara atau pada suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf h yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Drs. MILI, M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara melaporkan rencana pelaksanaan rapat kerja lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, kemudian terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P selaku Bupati Konawe Utara dan H. ABU HAERA, S.Sos, M.Si selaku Sekda Kab. Konawe Utara menyampaikan dan meminta kepada Drs. MILI, M.Si untuk acara tersebut dilaksanakan diruangan rapat Bupati karena akan memberikan arahan ;
Bahwa Drs. MILI, M.si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara kemudian mengundang para Kepala Sekolah (SD) melalui SMS kepada Kepala Cabang Dinas Kecamatan Kecamatan dan kepada Kepala Sekolah SMP, SMA/SMK melalui SMS disamping langsung melalui telpon untuk menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan program dengan bunyi SMS, agar para Kepala sekolah harus hadir di aula kantor Bupati dan tidak bisa diwakili;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 antara jam 15.00 wita sampai dengan jam 17.00 Wita telah diadakan pertemuan tertutup yang bertempat di lantai 2 ruangan rapat kantor Bupati Kab. Konawe Utara Kelurahan Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara dengan dihadiri terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P selaku Bupati Konawe Utara, Drs. MILI, M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, HIKMAT ILHAM ANSARI, S.Ip, M.Si Sekretaris Tim Pemenangan Partai Demokrat Kab. Konawe Utara dan lebih kurang 143 (seratus empat puluh tiga) orang yang terdiri dari Kepala Cabang Dinas Kecamatan dan kepala sekolah di Kab. Konawe Utara ;
Bahwa pada pertemuan tertutup tersebut diawali oleh Drs. MILI, M.Si membuka acara dan menyampaikan tentg elaksanaan tugas pokok sebagai pegawai negeri siil dan sebagai kepala sekolah untuk memupuk persatuan, kebersamaan linkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara dan sesudah itu diisi oleh pembicara masing-masing :
H. ABU HAERA, S.Sos, M.Si Selaku Sekda Kab. Konawe Utara mengabsen para kepala sekolah/peserta yang hadir kemudian disampaikan yang pada pokoknya adalah :
HARUS MEMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT MULAI DARI DPRD KABUPATEN SAMPAI DENGAN DPRD PROVINSI PADA PEMILIHAN TANGGAL 9 APRIL 2014, APABILA TIDAK MEMENANGKAN MAKA AKAN DIGANTI, DAN APABILA ADA SALAH SATU CALON DARI PARTAI DEMOKRAT YANG TIDAK DISENANGI MAKA PILIH SAJA PARTAINYA ;
“KITA HARUS MENCOBLOS PARTAI DEMOKRAT, BAGI YANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MASUK CALON LEGISLATIF TIDAK USAH DIURUS, APABILA TIDAK DIMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT DIMASING-MASING DAPIL MAKA SIAP-SIAP JABATANNYA AKAN DICOPOT SETELAH PEMILU” ;
Terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P selaku Bupati Konawe Utara menyampaikan yang pada pokoknya adalah :
PERTEMUAN INI HANYA SEBAGAI TATAP MUKA BIASA, DIHIMBAU KEPADA SELURUH PESERTA YANG HADIR UNTUK KITA SAMA-SAMA MEMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT SEBANYAK SEBELAS KURSI DI PARLEMEN KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KALAU INI KITA MENANGKAN MAKA SELURUH PROGRAM YANG KITA AJUKAN KE DPR AKAN DIREALISASIKAN DAN TIDAK MENGALAMI HAMBATAN ;
HARUS MEMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT MULAI DARI DPRD KABUPATEN SAMPAI DENGAN DPRD PROVINSI DAN DI PROVINSI YAITU NOMOR URUT 1 Hj. ISYATIN SYAM ASWAD, S.Ip DARI PARTAI DEMOKRAT ;
HIKMAT ILHAM ANSARI, S.Ip, M.Si Sekretaris Tim Pemenangan Partai Demokrat Kab. Konawe Utara menyampaikan yang pada pokoknya adalah :
SEMUA DPT (DAFTAR PEMILIH TETAP) DIAMBIL DIKANTOR SEKRETARIAT DEMOKRAT LALU DIERIKAN KEPADA KADIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KONAWE UTARA LALU DI FOTO COPY UNTUK DIBERIKAN DI KEPALA CABANG DINAS KECAMATAN LALU DIBERIKAN KE KEPALA SEKOLAH UNTUK DITERUSKAN KE GURU-GURU, KELUARGA DAN TETANGGA ;
“DIMASING-MASING DAPIL SUDAH ADA DITUNJUK KOORDINATORNYA, DAPIL 1 KOORDINATORNYA KEPALA DINAS PERTAMBANGAN, DAPIL 2 KADIS KEUANGAN MUSLIMIN KOORDINATORNYA, DAPIL 4 KADIS PENDIDIKAN Drs. MILI KOORDINATORNYA. DISAMPAIKAN KEPADA MASING-MASING KOORDINATOR YANG SUDAH DITUNJUK, SELANJUTNYA BAHWA PASANGAN KEDEPAN UNTUK PILKADA BUPATI KONAWE UTARA ADALAH Drs. ASWAD SULAEMAN DAN HAJI ABU HAERA, PERTEMUAN INI JANGAN SAMPAI BOCOR ;
Bahwa Partai Demokrat terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan nomor urut 7 sebagai salah satu Partai Peserta Pemilu tahun 2014, dengan visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
Terwujudnya Partai Demokrat sebagai partai yang kuat dan modern serta memenangi Pemilu 2014 ;
Misi :
Adapun misi Partai untuk merealisasikan Visi tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
Melanjutkan perkuatan dan pengembangan Partai Demokrat secara terarah, sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan ;
Mewujudkan Partai Demokrat menjadi partai yang kuat dan modern pada tahun 2014 ;
Meningkatkan pertisipasi dan kontribusi dalam pembangunan nasional diseluruh tanah air ;
Memenangkan perolehan suara minimal 30% pada Pemilu 2014 ;
Bahwa yang disampaikan terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P pada pertemuan tertutup bertempat di lantai 2 ruangan rapat kantor Bupati Kab. Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 tersebut adalah mempengaruhi dan meyakinkan para pemilih yang terdiri dari lebih kurang 143 (seratus empat puluh tiga) orang Kepala Cabang Dinas Kecamatan dan kepala sekolah di Kab. Konawe Utara dengan menawarkan Visi, misi dan program dari Peserta Pemilu Partai Demokrat adalah merupakan kampanye sebagaimana Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 tahun 2012 dalam Pasal 1 angka 29 yang berbunyi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan Visi, misi dan program peserta pemilu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012 jo. Pasal 86 ayat (1) huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD ;
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P yang berdasarkan daftar nama-nama Pelaksana Kampanye Pemilu Umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kab. Konawe Utara tanggal 11 Maret 2014 yang ditandatangani Ketua KPU Kab. Konawe Utara MARWATI, S.Pd, M. Hum. Dan berdasarkan nama juru kampanye pemilihan umum tahun 2014 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Konawe Utara tanggal 15 September 2013 yang ditandatangani Ketua Drs. Aswad Sulaiman P, M.si dan Sekretaris Mandala Bakti, S.Sos, M.Si terdafta sebagai pelaksana/juru kampanye dari Peserta Pemilu Partai Demokrat, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar jam 15.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2014 bertempat dilantai 2 ruangan rapat kantor Bupati Konawe Utara atau pada suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Drs. MILI, M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara melaporkan rencana pelaksanaan rapat kerja lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, kemudian terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P selaku Bupati Konawe Utara dan H. ABU HAERA, S.Sos, M.Si selaku Sekda Kab. Konawe Utara menyampaikan dan meminta kepada Drs. MILI, M.Si untuk acara tersebut dilaksanakan diruangan rapat Bupati karena akan memberikan arahan ;
Bahwa Drs. MILI, M.si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara kemudian mengundang para Kepala Sekolah (SD) melalui SMS kepada Kepala Cabang Dinas Kecamatan Kecamatan dan kepada Kepala Sekolah SMP, SMA/SMK melalui SMS disamping langsung melalui telpon untuk menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan program dengan bunyi SMS, agar para Kepala sekolah harus hadir di aula kantor Bupati dan tidak bisa diwakili;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 antara jam 15.00 wita sampai dengan jam 17.00 Wita telah diadakan pertemuan tertutup yang bertempat di lantai 2 ruangan rapat kantor Bupati Kab. Konawe Utara Kelurahan Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara dengan dihadiri terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P selaku Bupati Konawe Utara, Drs. MILI, M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, HIKMAT ILHAM ANSARI, S.Ip, M.Si Sekretaris Tim Pemenangan Partai Demokrat Kab. Konawe Utara dan lebih kurang 143 (seratus empat puluh tiga) orang yang terdiri dari Kepala Cabang Dinas Kecamatan dan kepala sekolah di Kab. Konawe Utara ;
Bahwa pada pertemuan tertutup tersebut diawali oleh Drs. MILI, M.Si membuka acara dan menyampaikan tentg elaksanaan tugas pokok sebagai pegawai negeri siil dan sebagai kepala sekolah untuk memupuk persatuan, kebersamaan linkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara dan sesudah itu diisi oleh pembicara masing-masing :
H. ABU HAERA, S.Sos, M.Si Selaku Sekda Kab. Konawe Utara mengabsen para kepala sekolah/peserta yang hadir kemudian disampaikan yang pada pokoknya adalah :
HARUS MEMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT MULAI DARI DPRD KABUPATEN SAMPAI DENGAN DPRD PROVINSI PADA PEMILIHAN TANGGAL 9 APRIL 2014, APABILA TIDAK MEMENANGKAN MAKA AKAN DIGANTI, DAN APABILA ADA SALAH SATU CALON DARI PARTAI DEMOKRAT YANG TIDAK DISENANGI MAKA PILIH SAJA PARTAINYA ;
“KITA HARUS MENCOBLOS PARTAI DEMOKRAT, BAGI YANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MASUK CALON LEGISLATIF TIDAK USAH DIURUS, APABILA TIDAK DIMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT DIMASING-MASING DAPIL MAKA SIAP-SIAP JABATANNYA AKAN DICOPOT SETELAH PEMILU” ;
Terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P selaku Bupati Konawe Utara menyampaikan yang pada pokoknya adalah
PERTEMUAN INI HANYA SEBAGAI TATAP MUKA BIASA, DIHIMBAU KEPADA SELURUH PESERTA YANG HADIR UNTUK KITA SAMA-SAMA MEMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT SEBANYAK SEBELAS KURSI DI PARLEMEN KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KALAU INI KITA MENANGKAN MAKA SELURUH PROGRAM YANG KITA AJUKAN KE DPR AKAN DIREALISASIKAN DAN TIDAK MENGALAMI HAMBATAN ;
HARUS MEMENANGKAN PARTAI DEMOKRAT MULAI DARI DPRD KABUPATEN SAMPAI DENGAN DPRD PROVINSI DAN DI PROVINSI YAITU NOMOR URUT 1 Hj. ISYATIN SYAM ASWAD, S.Ip DARI PARTAI DEMOKRAT ;
HIKMAT ILHAM ANSARI, S.Ip, M.Si Sekretaris Tim Pemenangan Partai Demokrat Kab. Konawe Utara menyampaikan yang pada pokoknya adalah :
SEMUA DPT (DAFTAR PEMILIH TETAP) DIAMBIL DIKANTOR SEKRETARIAT DEMOKRAT LALU DIERIKAN KEPADA KADIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KONAWE UTARA LALU DI FOTO COPY UNTUK DIBERIKAN DI KEPALA CABANG DINAS KECAMATAN LALU DIBERIKAN KE KEPALA SEKOLAH UNTUK DITERUSKAN KE GURU-GURU, KELUARGA DAN TETANGGA ;
“DIMASING-MASING DAPIL SUDAH ADA DITUNJUK KOORDINATORNYA, DAPIL 1 KOORDINATORNYA KEPALA DINAS PERTAMBANGAN, DAPIL 2 KADIS KEUANGAN MUSLIMIN KOORDINATORNYA, DAPIL 4 KADIS PENDIDIKAN Drs. MILI KOORDINATORNYA. DISAMPAIKAN KEPADA MASING-MASING KOORDINATOR YANG SUDAH DITUNJUK, SELANJUTNYA BAHWA PASANGAN KEDEPAN UNTUK PILKADA BUPATI KONAWE UTARA ADALAH Drs. ASWAD SULAEMAN DAN HAJI ABU HAERA, PERTEMUAN INI JANGAN SAMPAI BOCOR ;
Bahwa Partai Demokrat terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan nomor urut 7 sebagai salah satu Partai Peserta Pemilu tahun 2014, dengan visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
Terwujudnya Partai Demokrat sebagai partai yang kuat dan modern serta memenangi Pemilu 2014 ;
Misi :
Adapun misi Partai untuk merealisasikan Visi tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
Melanjutkan perkuatan dan pengembangan Partai Demokrat secara terarah, sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan ;
Mewujudkan Partai Demokrat menjadi partai yang kuat dan modern pada tahun 2014 ;
Meningkatkan pertisipasi dan kontribusi dalam pembangunan nasional diseluruh tanah air ;
Memenangkan perolehan suara minimal 30% pada Pemilu 2014 ;
Bahwa yang disampaikan terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P pada pertemuan tertutup bertempat di lantai 2 ruangan rapat kantor Bupati Kab. Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 tersebut adalah mempengaruhi dan meyakinkan para pemilih yang terdiri dari lebih kurang 143 (seratus empat puluh tiga) orang Kepala Cabang Dinas Kecamatan dan kepala sekolah di Kab. Konawe Utara dengan menawarkan Visi, misi dan program dari Peserta Pemilu Partai Demokrat adalah merupakan kampanye sebagaimana Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 tahun 2012 dalam Pasal 1 angka 29 yang berbunyi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan Visi, misi dan program peserta pemilu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 2012 jo. Pasal 86 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD ;
Menimbang, bahwa terhadap Catatan Penuntut Umum (untuk tindak pidana yang didakwakan) tersebut Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di depan persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan saksi ASMUDIN MOITA, S.Ag.
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam forum lintas 10 partai yang melakukan demo dan penyampaian aspirasi di DPRD Kab. Konawe Utara ;
Bahwa forum lintas 10 partai menyampaikan aspirasi mereka pada tanggal 13 Maret 2014 mereka datang meyampaikan aspirasi tentang dugaan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang menerima mereka pada waktu itu adalah saksi bersama-sama rekan anggota DPRD Kab. Konut ;
Bahwa setelah menerima aspirasi dari lintas 10 partai tersebut saksi bersama dengan rekan anggota DPRD melakukan hearing mengenai masalah ini dan setelah itu saksi menyampaikan ke Ketua DPRD Konawe Utara untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu ;
Bahwa pada saat dilakukan hearing yang hadir pada waktu itu adalah Ketua Panwas Konut, Anggota KPU Konut yang diwakili oleh saudara Ferdi dan perwakilan dari 10 partai peserta pemilu ;
Bahwa adapun yang dibahas dalam hearing tersebut menyangkut masalah adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara ;
Bahwa kejadian tersebut menurut kesaksian dari Forum Lintas Partai terjadi pada tanggal 25 Februari 2014 bertempat di Aula rapat Kantor Bupati Konawe Utara dan yang turut hadir sebagai pembicara adalah Kadis PK Konut Drs.Mili, Terdakwa dan Sekda Konut yaitu H. Abuhaera, S.Sos,M.Si, sedangkan Drs. Sundu Bao, M.Si selaku Asisten I Setda Konut hanya duduk saja tidak memberikan pengarahan ;
Bahwa adapun masalah yang ditemukan dalam hearing tersebut menurut Forum Lintas Partai, Terdakwa selaku Bupati Konawe Utara mengarahkan ke segenap peserta rapat yang terdiri dari Kadis PK cabang se Kab. Konut dan Kepsek se Kab. Konut untuk memenangkan Partai Demokrat ;
Bahwa kesimpulan yang diperoleh dari Perwakilan 10 partai mendesak agar Ketua DPRD Kab. Konut untuk membawa aspirasi mereka ke Bawaslu RI agar ditindak lanjuti secepatnya ;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan membawa hasil hearing tersebut ke Bawaslu RI pada tanggal 17 Maret 2014 disertai dengan bukti surat dan CD berisi rekaman kejadian tanggal 25 Februari 2014 di Aula Kantor Bupati Konawe Utara ;
Bahwa dari laporan tersebut Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada perwakilan forum lintas partai mengenai kehadiran mereka dalam pertemuan tanggal 25 Februari 2014 dan mereka menjawab tidak hadir pada saat rapat yang di selenggarakan di Aula Kantor Bupati konawe Utara pada tanggal 25 Februari 2014 ;
Bahwa saksi tidak melakukan klarifikasi ke terdakwa mengenai laporan tersebut ;
Bahwa pada saat hearing saksi memanggil Panwas Kab. Konut mengenai tindak lanjut dari laporan ini akan tetapi perwakilan 10 partai mengatakan Panwas Kab. Konut tidak netral sehingga mereka minta agar di bawa ke Bawaslu RI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi keterangan saksi tersebut dalam Pembelaan ;
Keterangan saksi DASMAN HAMIDU.
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari istri saksi yang bernama Suriyana,S.Pd,M.Si yang hadir pada saat rapat tersebut berlangsung;
Bahwa isteri saksi mengetahui kejadian tersebut dikarenakan isteri saksi yang merekam kejadian itu, yang mana isteri saksi hadir pada saat rapat tanggal 25 Februari 2014 yang diselenggarakan oleh Dinas PK Kab. Konut di Aula Kantor Bupati Konawe Utara ;
Bahwa setelah menerima laporan dari isteri saksi tersebut, saksi kemudian memberitahukan hal tersebut kepada rekan-rekan saksi di forum lintas 10 partai dan melakukan kajian bersama rekan saksi dari forum lintas partai ;
Bahwa adapun hasil kajian tersebut disimpulkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh terdakwa dengan dasar adanya rekaman visual pada saat rapat tanggal 25 Februari 2014 di Aula Kantor Bupati Konut sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran pemilu ;
Bahwa hasil kajian tersebut saksi bersama rekan saksi tidak melaporkan temuan tersebut ke Panwas Kab. Konut karena saksi bersama rekan saksi khawatir laporan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Panwas Kab. Konawe Utara ;
Bahwa masalah tersebut saksi bersama dengan aliansi 10 partai menyampaikan aspirasi ke DPRD Kab. Konut dan kemudian dilakukan hearing dimana pada waktu itu ada perwakilan dari Panwas Kab. Konut yang diwakili oleh Indra, S.Pd, M.Si ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut secara pribadi ke Panwas Kab. Konut namun melalui forum lintas partai pernah saksi laporkan ;
Bahwa saksi bersama forum lintas 10 partai melapor ke Panwas pada tanggal 13 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi SURIYANA, S.Pd.M.Si.
Bahwa pada rapat tanggal 25 Februari 2014 di aula rapat kantor Bupati saksi tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat namun saksi hanya diberitahukan dari teman saksi melalui sms dan telpon ;
Bahwa acara tersebut dimulai pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita ;
Bahwa adapun yang hadir dalam rapat tersebut yaitu terdakwa selaku Bupati Konawe Utara, Sekretaris Daerah Konawe Utara, Kepala Diknas Kab. Konawe Utara, Asisten I Kab. Konawe Utara, Kabag Umum Kab. Konawe Utara, para Kepala Cabang Diknas se Kab. Konut, serta Kepala Sekolah se Kab. Konawe Utara ;
Bahwa adapun dalam pertemuan tersebut dibicarakan hal-hal yang pada intinya menyangkut ajakan atau himbauan untuk memenangkan partai Demokrat, apabila tidak memenangkan partai Demokrat seperti yang diarahkan oleh Pak Sekda H. Abuhaera, S.Sos,M.Si maka akan di non job kan dari jabatan ;
Bahwa dalam pertemuan itu terdakwa juga memberikan pengarahan, selain itu Kadis Diknas Konut Drs. Mili dan Hikmat Ilham Ansyari, S.Ip, M.Si ikut juga memberikan pengarahan ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada agenda lain yang dibicarakan selain untuk memenangkan partai Demokrat pada Pemilu tahun 2014 ;
Bahwa pada saat pertemuan di aula rapat kantor Bupati Konut tanggal 25 Februari 2014 saksi merekam rapat tersebut dengan menggunakan hp milik saksi merk Nokia C2-03 ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh saksi untuk merekam rapat tersebut, karena itu merupakan kebiasaan saksi setiap menghadiri pertemuan saksi selalu merekamnya agar saksi tidak lupa ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memprakarsai acara pertemuan tersebut adalah Kepala Diknas Kab. Konut yaitu Drs. Mili ;
Bahwa pada pertemuan tersebut terdakwa memberikan pengarahan berupa ajakan untuk memenangkan partai Demokrat pada pemilu 9 April 2014 selain itu Sekda Konut juga memberikan arahan yang sama tapi dibarengi dengan ancaman non job apabila tidak ikut memenangkan partai Demokrat di Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014, selanjutnya saksi Hikmat Ilham Ansyari, S.Ip, M.Si juga memberikan pengarahan tentang teknis pemungutan suara ;
Bahwa saksi hadir di rapat tersebut dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Molawe karena rapat tersebut melibatkan seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan se Kab. Konawe Utara dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan se Konawe Utara ;
Bahwa pada awal acara saksi masih mengambil gambar tapi sisanya hanya rekaman suara saja yang bisa terekam karena adanya instruksi dari Sekda agar Hp dimatikan makanya saksi hanya bisa menangkap suara saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi HARTONO.
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 25 Februari 2014 di aula rapat kantor Bupati Konut saksi hadir sebagai undangan karena saksi adalah Kepala Sekolah SDN Watukila ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa agenda pertemuan tersebut namun yang jelas seluruh Kepala SD, SMP, SMA dan SMK se Kab. Konut diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut ;
Bahwa kegiatan tersebut disampaikan melalui telepon oleh teman saksi sesama Kepala Sekolah bahwa ada undangan dari Kadis Diknas Kab. Konut yang ditujukan bagi seluruh Kepala SD, SMP,
SMA, Kejuruan se Kab. Konut untuk menghadiri pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2014 bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Konawe Utara dan saksi diberitahu pada hari itu juga ;
Bahwa saksi tiba ditempat pertemuan tersebut pada pukul 15.00 Wita ;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut yaitu terdakwa selaku Bupati Konawe Utara, Sekretaris Daerah Konawe Utara, Kepala Diknas Kab. Konawe Utara, Asisten I Kab. Konawe Utara, Kabag Umum Kab. Konawe Utara, para Kepala Cabang Diknas se Kab. Konut, serta Kepala Sekolah se Kab. Konawe Utara ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut dibicarakan hal-hal yang pada intinya menyangkut ajakan untuk memenangkan Partai Demokrat dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Sekda juga menambahkan apabila kami tidak turut serta maka akan di non jobkan ;
Bahwa untuk kegiatan tersebut tidak ada undangan secara tertulis yang diterima oleh saksi hanya penyampaian melalui sms dan telpon ;
Bahwa saksi baru pertama kali menghadiri pertemuan yang diadakan di Aula Kantor Bupati Konut ;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut berlangsung saksi duduk dekat pintu masuk aula dan jarak saksi dengan pembicara yang berpidato kurang lebih sekitar 2 meter ;
Bahwa yang memberikan pengarahan pada waktu itu adalah Kadis Diknas Kab. Konut Drs. Mili tentang tugas-tugas seorang PNS, kemudian Sekda Konut H. Abuhaera, S.Sos, M.Si mengabsen seluruh peserta rapat dan memberikan pengarahan agar memenangkan partai Demokrat pada pemilu legislatif yang akan datang dengan catatan apabila kami tidak turut serta memenangkan partai Demokrat maka jabatan kami akan dicopot, selanjutnya terdakwa juga ikut memberikan pengarahan yang pada intinya juga mengajak untuk memenangkan partai demokrat pada pemilu legislatif 2014 supaya partai Demokrat bisa meraih 11 Kursi di Parlemen dan saudara Hikmat juga turut menyampaikan untuk memenangkan partai Demokrat dan agar sepulang dari pertemuan ini menyampaikan ke pegawai kami dan keluarga agar memenangkan Demokrat ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada pemaparan tentang visi dan misi partai Demokrat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi Drs. MILI, M. Si.
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 25 Februari 2014 bertempat di aula rapat kantor Bupati Konut saksi hadir dikarenakan saksi sebagai pemrakarsa acara tersebut ;
Bahwa peserta rapat yang hadir pada waktu itu seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan se Kab. Konut dan Kepala Cabang Diknas se Kab. Konut yang berada dibawah naungan dinas yang saksi pimpin ;
Bahwa selain saksi yang bertindak sebagai penyelenggara acara hadir juga terdakwa selaku Bupati Konawe Utara, Sekda Konut H. Abuhaera, S.Sos,M.Si dan Asisten I Setda Konut Drs. Sundu Bao,M.Si ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk melaksanakan pertemuan itu ;
Bahwa kegiatan pada tanggal 25 Februari 2014 merupakan rapat kerja terkait kegiatan sehari-hari sebagai PNS di lingkup Dinas PK dan disitu saksi memaparkan tentang program dan laporan pertanggung jawaban tahun 2013 yang sebagian dari sekolah-sekolah belum masuk ke Dinas PK Kab. Konut ;
Bahwa pertemuan tersebut berlangsung selama 2 (dua) jam dan tidak ada hal lain yang disampaikan ;
Bahwa saksi sebagai pemrakarsa acara tersebut mengundang hanya lewat sms dan telepon langsung kepada para peserta rapat ;
Bahwa pada waktu itu diedarkan absensi untuk peserta rapat akan tetapi apabila ada yang tidak hadir maka tidak akan ada sanksi yang diberikan ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 tersebut tidak ada arahan baik dari terdakwa maupun Sekda Konut untuk memenangkan salah satu partai di pemilu legislatif tahun 2014, terdakwa hanya memberikan kata sambutan dan pengarahan terkait tugasnya sebagai Bupati Konawe Utara begitupun Sekda H. Abuhaera,S.Sos,M.Si hanya memberikan motivasi ke seluruh peserta rapat ;
Bahwa untuk tahun 2014 baru pertama kalinya saksi menggunakan aula rapat kantor Bupati namun ditahun sebelumnya sudah pernah digunakan;
Bahwa yang menjadi agenda rapat tersebut adalah terkait dengan belum masuknya beberapa laporan pertanggung jawaban dari sekolah yang ada di SKPD yang saksi pimpin ;
Bahwa pertemuan itu saksi rancang setelah masuk laporan dari keuangan yang mengatakan belum masuknya pertanggung jawaban aset dan keuangan dari beberapa sekolah yang berada di lingkup SKPD yang saksi pimpin ;
Bahwa sebelum mengadakan pertemuan itu saksi terlebih dahulu menghadap ke Bupati dan Sekda konfirmasi mengenai acara ini pada tanggal 25 Februari 2014 ;
Bahwa dalam pertemuan itu tidak terdapat atribut parti maupun umbul-umbul yang menunjukkan suatu partai tertentu ;
Bahwa pada waktu kegiatan tersebut hampir semua peserta mengenakan pakaian dinas, dan ada juga menggunakan batik ;
Bahwa pada waktu itu sama sekali tidak ada penyampaian visi maupun misi partai ;
Bahwa pada pertemuan tersebut saksi Hikmat Ilham Ansyari, S.Ip, M.Si masuk kedalam ruangan dan saksi merasa sama sekali tidak pernah mengundangnya untuk ikut dalam rapat tersebut ;
Bahwa suara yang ada didalam DVD, saksi tidak mengetahuinya dan saksi juga tidak mengetahui tempat yang tergambar dalam DVD tersebut;
Bahwa di kantor Dinas PK ada ruangan Aula namun ukurannya tidak mencukupi untuk menampung peserta sebanyak itu, makanya saksi menghadap ke Bupati agar bisa menggunakan ruangan rapat aula Bupati;
Bahwa dalam rapat tersebut yang menjadi pembicara yaitu saksi, terdakwa dan Sekda Konut ;
Bahwa pada waktu itu saksi Hikmat Ilham Asari juga turut berbicara namun saksi tidak mengetahui apa yang menjadi topik pembicaraan saksi Hikmat, sebab pada saat saksi Hikmat berbicara saksi keluar ke toilet dan pada saat saksi kembali, saksi Hikmat telah selesai berbicara ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kata-kata dari Sekda konut aupun dari Terdakwa sebagai bupati yang menyampaikan agar memenangkan partai Demokrat ;
Bahwa dalam rapat tersebut tidak ada penyampaian visi-misi partai Demokrat oleh terdakwa dan diruang rapat tersebut tidak ada atribut partai yang terpasang ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada agenda lain, rapat tersebut hanya terkait dengan penegasan tentang laporan pertanggung jawaban agar masuk sebelum tanggal 27 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi H. ABUHAERA, S.Sos, M.Si.
Bahwa pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 di aula rapat kantor Bupati Konut saksi hadir karena saksi datang sebagai tamu undangan yang akan memberikan pengarahan kepada para peserta rapat ;
Bahwa peserta rapat yang hadir pada waktu itu seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan se Kab. Konut dan Kepala Cabang Diknas se Kab. Konut ;
Bahwa saksi memberikan pengarahan tentang laporan pertanggung jawaban keuangan dan laporan atas keberhasilan pelaksanaan Ujian Nasional dengan tingkat kelulusan 100 % di Kabupaten Konawe Utara dan pengarahan tentang laporan pertanggung-jawaban Kepala Sekolah di Kab. Konut yang belum masuk ke keuangan;
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Kepala Sekolah SD,SMP,SMA,Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se Kab. Konawe Utara beserta Terdakwa selaku Bupati, saksi sebagai Sekda, Drs. Mili Kadis PK dan Asisten I Setda Konut Drs. Sundu Bao,M.Si ;
Bahwa terdakwa juga ikut memberikan pengarahan tentang peningkatan kinerja PNS di lingkup Dinas PK Kab. Konut ;
Bahwa tidak ada kalimat himbauan dari saksi maupun dari terdakwa agar memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014, yang ada hanya terkait masalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja PNS lingkup Diknas Kab. Konut ;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan dan diperdengarkan rekaman video pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 namun saksi tidak mengetahui suara maupun gambar tersebut ;
Bahwa saksi mendapat undangan tertulis dari saksi Drs. MILI tentang kegiatan tersebut pada tanggal 18 Februari 2014 dan ditahun 2013 pernah juga digunakan aula rapat Bupati untuk melakukan kegiatan rapat pertemuan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan pengarahan agar memilih partai Demokrat dan tidak ada juga ancaman apabila tidak memenangkan partai Demokrat maka akan di copot jabatannya ;
Bahwa saksi tidak melihat saksi Hikmat Ilham hadir pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 tersebut ;
Bahwa dalam rekaman yang telah diperlihatkan tersebut, suara yang saksi dengar bukanlah suara saksi ;
Bahwa dalam ruangan tersebut tidak terdapat alat-alat kelangkapan partai seperti umbul-umbul ataupun atribut-atribut partai yang mengidentikkan partai tertentu ;
Bahwa terdakwa adalah Ketua Partai Demokrat Konawe Utara ;
Bahwa saksi tidak pernah menyatakan agar memenangkan partai Demokrat pada pemilu legislatif dalam rapat tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mendengarkan kalimat-kalimat yang dikeluarkan oleh terdakwa kepada peserta rapat untuk memilih partai Demokrat ;
Bahwa saksi dan terdakwa sama sekali tidak pernah mengeluaran kalimat-kalimat yang menghimbau kepada peserta rapat untuk memenangkan partai Demokrat ;
Bahwa saksi masih mengingat pertama kali yang berada diruangan itu adalah Kadis PK Konut Drs. Mili, kemudian saksi dan terakhir terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi Hj. HUSNI, SKM, MSi.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2014 saksi berada di kantor Bupati tapi tidak berada dalam ruang rapat, saksi hanya bertugas menyiapkan saja ruangan tersebut sebelum dimulainya acara ;
Bahwa para peserta yang hadir pada saat itu adalah seluruh Kepala Sekolah SD,SMP,SMA,Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se Kab. Konawe Utara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui agenda rapat tersebut sebab tugas saksi hanya menyiapkan tempat acara saja ;
Bahwa saksi menyiapkan ruang rapat kurang lebih sekitar 10 menit dan setelah itu saksi kembali ke ruangan saksi ;
Bahwa saat acara dimulai saksi tidak mendengar pengarahan dari dalam ruangan rapat tersebut sebab saksi berada diluar ruangan rapat ;
Bahwa yang meminta saksi agar menyiapkan ruang rapat Bupati atas permintaan dari Kadis Diknas Kab. Konut yaitu saksi Drs. Mili ;
Bahwa ada surat permintaan memakai ruang rapat Bupati dari Kadis PK konut dan ditujukan kepada saksi selaku Kabag Umum dan Protokol Setda Kab. Konut ;
Bahwa saksi tidak melapor ke Bupati karena dalam urusan pengaturan tempat merupakan bagian dari tupoksi pekerjaan saksi selaku Kabag Umum dan Protokol Setda Kab. Konut ;
Bahwa didalam ruangan rapat tersebut tidak ada atribut-atribut partai ataupun umbul-umbul yang menunjukan partai tertentu ;
Bahwa saksi berada dikantor Bupati sampai dengan pukul 16.00 Wita dan acara itu masih berlangsung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi Drs. SUNDU BAO, M.Si.
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 25 Februari 2014 di aula rapat kantor Bupati Konut saksi hadir karena saksi datang sebagai tamu undangan ;
Bahwa para peserta yang hadir pada saat itu adalah seluruh Kepala Sekolah SD,SMP,SMA,Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se Kab. Konawe Utara ;
Bahwa adapun agenda rapat tersebut adalah Rapat koordinasi dan evaluasi bidang pendidikan ;
Bahwa saksi tidak diundang secara tertulis namun saksi disampaikan langsung oleh staf Sekda tentang adanya rapat pada tanggal 25 Februari 2014 ;
Bahwa saksi pada saat tiba ditempat pertemuan tersebut acara sudah berjalan kurang lebih 15 menit ;
Bahwa adapun yang bertindak selaku pembicara dalam pertemuan tersebut yaitu Kadis PK, Sekda dan terdakwa yang memberikan pengarahan tentang peningkatan koordinasi dan efektifitas bidang pendidikan ;
Bahwa selain itu saksi Hikmat Ilham Ansyari,S.Ip,M.Si sempat berbicara tapi namun saksi tidak mengetahui apa konteksnya karena pada saat saksi Hikmat Ilham Ansyari berbicara saksi keluar dari ruang rapat begitu juga saat terdakwa memberikan pengarahan saksi tidak begitu menyimaknya karena saksi sempat keluar lagi dari ruang rapat;
Bahwa saksi mengenal saksi Hikmat Ilham Ansyari semenjak saksi Hikmat menjabat sebagai Camat di Unaaha namun sekarang saksi tidak mengetahui apa jabatan saksi Hikmat ;
Bahwa dalam ruang rapat tersebut sama sekali tidak ada simbol atau atribut yang menunjukkan partai tertentu diruang rapat itu ;
Bahwa yang membuka acara tersebut adalah Kadis Diknas Kab. Konut yaitu saksi Drs. Mili ;
Bahwa saksi tidak mengenal suara maupun gambar yang ada dalam DVD ;
Bahwa dalam rapat tersebut tidak ada arahan yang mengatakan agar memenangkan partai Demokrat dan tidak ada juga ancaman bagi peserta rapat apabila tidak memenangkan partai Demokrat akan dicopot jabatannya ;
Bahwa saksi sama sekali tidak melihat adanya atribut Partai Demokrat dalam ruang rapat tersebut dan tidak ada penyampaian visi-misi dalam rapat tersebut oleh terdakwa ;
Bahwa tidak ada dari peserta rapat yang menjadi juru kampanye Partai Demokrat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi HIKMAT ILHAM ANSARI, S.Ip, M.Si.
Bahwa pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 saksi tidak hadir dalam pertemuan tersebut, saksi sempat masuk didalam aula rapat kantor Bupati namun acara sudah selesai dan saksi hanya menyampaikan kepada terdakwa mengenai kakak saksi yang pindah di Konawe Utara belum bisa masuk kantor karena kakak saksi lagi sakit Kanker Mulut ;
Bahwa saksi mencabut keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik dikarenakan saat saksi diperiksa saksi terlalu lama menunggu sehingga saksi tidak konsentrasi lagi dalam menjawab pertanyaan dari penyidik ;
Bahwa jabatan saksi saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kab. Konawe Utara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi HAMIRUDDIN UDU, S.Pd.,M.Hum.
Bahwa saksi dilantik menjadi Ketua Bawaslu Propinsi Sultra pada tanggal 15 April 2013 ;
Bahwa saksi selaku ketua Bawaslu Propinsi Sultra mendapat pelimpahan laporan dari Bawaslu RI pada tanggal 18 Maret 2014, sedangkan di surat pelimpahannya tertera tanggal 17 Maret 2014 yang mana laporan tersebut berisi tentang dugaan pelibatan Pegawai Negeri Sipil dan Money Politic ;
Bahwa dalam surat laporan itu, nama pelapor atas nama Asmuddin Moita, S.Ag beserta bukti rekaman dan data tentang pertemuan tanggal 25 Februari 2014 ;
Bahwa setelah melihat rekaman tersebut saksi menduga ada pelanggaran pemilu didalamnya akan tetapi tidak keseluruhan dari bukti tersebut menunjukkan pelanggaran ;
Bahwa saksi juga mendapatkan daftar pelaksana kampanye dari KPU sebagai bukti tambahan ;
Bahwa terdakwa bisa menjadi pelaksana kampanye namun kapasitas terdakwa bukan sebagai bupati akan tetapi sebagai pengurus partai ;
Bahwa isi rekaman yang terdapat dalam DVD tersebut, saksi mendengar ada suara dari terdakwa dan Sekda Konawe Utara. Yang mana suara tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Suriyana, S.Pd,M.Si yang ada pada saat kejadian itu ;
Bahwa menurut saksi yang berhak melaporan adanya dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu adalah warga masyarakat pemilih yang berusia 17 tahun ke atas, partai politik dan panitia pengawas ;
Bahwa adapun proses laporan yang masuk ke Panwas hingga bisa diteruskan ke penyidik apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, setelah menerima laporan maka akan diklarifikasi saksi dan barang bukti dikumpul setelah itu kami lakukan kajian selanjutnya hasil kajian itu akan dibawa ke meja komisioner Bawaslu, dari hasil pleno tersebut akan muncul produk yang berupa rekomendasi apabila ada dugaan pelanggaran pemilu ke penyidik Kepolisian setempat ;
Bahwa apabila tidak ditindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu maka akan ada sanksi dikenakan ke Panwas ;
Bahwa menurut saksi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu ;
Bahwa sebelum laporan pelanggaran pemilu tersebut dilimpahkan ke Bawas Propinsi, sebelumnya sudah dilaporkan kepada Panwas Konut, akan tetapi laporan tersebut juga diteruskan ke Bawaslu RI sehingga dari Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Propinsi ;
Bahwa setahu saksi Panwas Konut telah mengeluarkan rekomendasi dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut yang hasilnya agar Bupati menindak tegas Pegawai Negeri Sipil yang diduga tidak netral ;
Bahwa Panwas Konut lebih duluan mengeluarkan Rekomendasi setelah itu Bawaslu Propinsi, dimana hasil rekomendasi dari Bawas Propinsi memberikan rekomendasi agar meneruskan laporan tersebut ke Penyidik Kepolisian setempat yaitu Polda Sultra ;
Bahwa setelah menonton dan mendengarkan isi rekaman tersebut, saksi mendengar ada pengarahan yang pada intinya himbauan agar memenangkan Partai Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2014 dan selain itu dalam rekaman tersebut ditemukan unsur intimidasi dari pihak yang memberikan arahan ;
Bahwa dalam memeriksa kebenaran dari rekaman tersebut saksi tidak melibatkan ahli IT dikarenakan saksi tidak mempunyai ahli IT, saksi hanya melakukan klarifikasi terhadap saksi yang merekam kejadian tersebut ;
Bahwa Unsur- Unsur dalam kampanye pemilu: Harus ada visi dan misi , program kerja dan atribut Partai, Unsur-Unsur tersebut bersifat kumulatif;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Keterangan saksi MUHAMMAD SIOTI (Verbalisan) ;
Bahwa saksi yang memeriksa saksi Hikmat Ilham Ansari, S.Ip,M.Si, selain itu saksi juga memeriksa saksi Abuhaera dan saksi Drs. Mili ;
Bahwa saksi memeriksa saksi Hikmat pada hari Senin tanggal 07 April 2014, yang mana jadwal pemeriksaan saksi Hikmat yaitu pukul 08.20 wita akan tetapi saksi Hikmat datang nanti pukul 11.00 Wita ;
Bahwa suasana dalam ruangan pemeriksaan santai, saksi bertanya dan saksi Hikmat menjawab ;
Bahwa pemeriksaan terhadap saksi Hikmat dimulai pukul 11.00 wita dan ketika masuk waktu adzan Dzuhur saksi mengajak saksi Hikmat untuk menunaikan sholat Dzuhur ;
Bahwa saksi memeriksa saksi Hikmat kurang lebih 2 (dua) jam ;
Bahwa sewaktu pemeriksaan tidak ada tekanan dan tidak ada intimidasi dari saksi, setiap selesai pemeriksaan saksi berikan kepada saksi Hikmat untuk dikoreksi kata-katanya apabila ada yang salah atau dia mau menambahkan keterangannya dan saksi Hikmat membacanya sambill makan karena saksi Hikmat sempat menelpon temannya agar dibawakan makanan di ruang penyidik malah saksi juga dibelikan makanan oleh saksi Hikmat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan 4 (empat) orang saksi a de charge dan 1 (satu) saksi ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan keyakinan saksi, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan saksi AMRIN, S.Pd.
Bahwa Saksi adalah salah satu peserta rapat kerja lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di aula Kantor Bupati Konawe Utara ;
Bahwa Saksi selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP 1 Satap Puupi ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Bupati Konawe Utara namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa sepengetahuan Saksi rapat tersebut membahas mengenai pertanggung jawaban keuangan dari SKPD yang berada dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Bupati Konawe Utara, Kepala Dinas PK dan Sekda serta seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se-Kabupaten Konawe Utara ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya rapat tersebut melalui SMS yang isinya “diharapkan agar para Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas PK dan Pengawas lingkup Dinas PK Kab. Konawe Utara untuk menghadiri rapat Dinas di aula Kantor Bupati” kemudian Saksi datang ke Kantor Bupati Konawe sekitar pukul 13.00 wita dan setibanya disana rapat tersebut belum dimulai ;
Bahwa rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PK Kab. Konawe Utara lalu dilanjutkan pengarahan dari Sekda dan terakhir pengarahan dari Terdakwa ;
Bahwa dalam rapat tersebut Sekda memberikan arahan tentang peningkatan disiplin dan kerjasama antara pegawai lingkup Dinas PK Kabupaten Konawe Utara, kemudian Terdakwa selaku Bupati Konawe Utara memberikan arahan yang intinya agar jajaran Dinas PK berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan keberhasilan Dinas PK Kab. Konawe Utara yang berhasil meningkatkan prestasi belajar siswa dengan tingkat kelulusan 100 % selain itu kehadiran Terdakwa saat itu menyangkut adanya laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2013 yang belum masuk ;
Bahwa pada saat rapat Terdakwa tidak pernah mengeluarkan kata-kata atau himbauan agar memenangkan Partai Demokrat dan saat itu tidak ada atribut partai yang terpasang didalam atau diluar aula tersebut ;
Bahwa rapat Dinas PK semacam ini sebelumnya lebih sering dilaksanakan di aula rapat Kantor Dinas PK Kabupaten Konawe Utara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Keterangan saksi RUSDIN, S.Pd.
Bahwa Saksi adalah salah satu peserta rapat kerja lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di aula Kantor Bupati Konawe Utara ;
Bahwa Saksi selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Sawa ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Bupati Konawe Utara namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa sepengetahuan Saksi rapat tersebut membahas mengenai pertanggung jawaban keuangan dari SKPD yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Bupati Konawe, Kepala Dinas PK dan Sekda serta seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se-Kabupaten Konawe Utara ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya rapat tersebut melalui via SMS tanggal 24 Februari 2014 yang isinya tentang undangan rapat kemudian keesokan harinya Saksi datang ke Kantor Bupati Konawe sekitar pukul 14.00 wita dan setibanya disana rapat tersebut belum dimulai ;
Bahwa rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PK Kab. Konawe Utara lalu dilanjutkan pengarahan dari Sekda dan terakhir pengarahan dari Terdakwa ;
Bahwa dalam rapat tersebut Sekda memberikan arahan tentang peningkatan disiplin dan kerjasama antara pegawai lingkup Dinas PK Kabupaten Konawe Utara selain daripada itu tidak ada yang dibicarakan lagi kemudian Terdakwa selaku Bupati Konawe Utara memberikan arahan yang intinya agar jajaran Dinas PK berjalan sesuai dengan yang diharapkan selain itu kehadiran Terdakwa saat itu menyangkut adanya laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2013 yang belum masuk, pembinaan dan tupoksi ;
Bahwa saat rapat Terdakwa tidak pernah mengeluarkan kata-kata atau himbauan agar memenangkan Partai Demokrat dan saat itu tidak ada atribut partai yang terpasang didalam atau diluar aula tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Keterangan saksi MUSLAN.
Bahwa Saksi adalah salah satu peserta rapat kerja lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di aula Kantor Bupati Konawe Utara ;
Bahwa Saksi selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Molawe ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Bupati Konawe Utara namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa sepengetahuan Saksi rapat tersebut membahas mengenai pertanggung jawaban keuangan dari SKPD yang berada dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Bupati Konawe, Kepala Dinas PK dan Sekda serta seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se-Kabupaten Konawe Utara ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya rapat tersebut melalui via SMS 3 (tiga) hari sebelumnya dari Kasie Kurikulum Dinas PK Konawe Utara yang isinya tentang undangan rapat ;
Bahwa rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PK Kab. Konawe Utara lalu dilanjutkan pengarahan dari Sekda dan terakhir pengarahan dari Terdakwa ;
Bahwa dalam rapat tersebut Sekda memberikan arahan tentang peningkatan disiplin dan kerjasama antara pegawai lingkup Dinas PK Kabupaten Konawe Utara selain daripada itu tidak ada yang dibicarakan lagi kemudian Terdakwa selaku Bupati Konawe Utara memberikan arahan yang intinya agar jajaran Dinas PK berjalan sesuai dengan yang diharapkan selain itu kehadiran Terdakwa saat itu menyangkut adanya laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2013 yang belum masuk, pembinaan dan tupoksi ;
Bahwa saat rapat Terdakwa tidak pernah mengeluarkan kata-kata atau himbauan agar memenangkan Partai Demokrat dan saat itu tidak ada atribut partai yang terpasang didalam atau diluar aula tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Keterangan saksi MARWAN KHALIK.
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah adanya dugaan pelanggaran pemilu ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Bupati Konawe Utara namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Panwas Kab. Konawe Utara ;
Bahwa Saksi menerima laporan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui hubungan telepon pada tanggal 11 Maret 2014 yang menyampaikan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa namun saat itu Saksi mengatakan belum menerima laporan secara langsung ;
Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal 12 Maret 2014 Saksi pergi ke Kendari dalam rangka pertemuan persiapan pelaksanaan Kampanye di Hotel Swiss bell, Saksi kembali ditanyakan mengenai hal tersebut dan lagi-lagi Saksi mengatakan belum menerima laporan secara langsung ;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 barulah Saksi menerima laporan dari Aliansi 10 partai tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa mobilisasi PNS kemudian atas laporan tersebut Saksi bersama anggota Panwas lainnya melakukan rapat dan meminta klarifikasi dari Pelapor, Saksi-saksi dan terlapor serta berkoordinasi dengan Gakumdu ;
Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Pelapor, Saksi-saksi serta Terlapor, pada tanggal 18 Maret 2014 Saksi melakukan rapat internal Panwas dengan hasil bahwa laporan dari Aliansi 10 partai tidak memenuhi syarat materil sebagai tindak pidana pemilu dengan dasar dan hasil kajian ternyata tidak cukup bukti ;
Bahwa kemudian hasil kajian tersebut Panwas Konawe Utara mengeluarkan rekomendasi berupa adanya pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan diteruskan ke KPUD Konawe Utara agar menegur Terdakwa selaku Bupati Konawe Utara dengan dugaan adanya PNS tidak netral ;
Bahwa saat melakukan klarifikasi, Panwas menggunakan daftar nama pelaksana kampanye namun belum disertakan dengan visi dan misi ;
Bahwa Saksi juga mengetahui kalau permasalahan ini juga sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi dengan dasar pelimpahan dari Bawaslu RI ;
Bahwa menurut peraturan Bawaslu, Panwas melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah atau di lokasi kejadian pelanggaran tersebut ;
Bahwa menurut aturan pemilu dalam melaksanakan kampanye, seorang pejabat publik dilarang menggunakan fasilitas Negara dan harus menjalani cuti selain itu pula pelaksana kampanye harus mendaftarkan ke KPU untuk disahkan ;
Bahwa Unsur- Unsur dalam kampanye pemilu: Harus ada visi dan misi , program kerja dan atribut Partai, Unsur-Unsur tersebut bersifat kumulatif, apabila ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai kampanye pemilu,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Keterangan ahli DR. KAMARUDDIN DJAFAR, S.H.,M.H.
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan pelanggaran pemilu ;
Bahwa Ahli seorang PNS (Dosen Hukum Tata Negara) pada Universitas Muhammadiyah Kendari ;
Bahwa keilmuan Ahli dibidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ;
Bahwa Ahli pernah mengkaji undang-undang pemilu dan di dalamnya terbagi tentang Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu ;
Bahwa Esensi Kampanye Pemilu adalah Pendidikan Politik bukan ajakan memilih atau mencoblos.
Bahwa menurut Ahli yang dimaksud Pelanggaran adalah segala hal yang terkait dengan ketertiban umum sedangkan Kejahatan adalah tindakan dengan merampas hak personalitas subjek hukum dan ada juga tentang pelanggaran administrasi yang menyangkut masalah mekanisme kampanye dan pemungutan suara ;
Bahwa menurut Ahli dapat di mungkinkan Pelanggaran dan Kejahatan diproses secara bersamaan ;
Bahwa Undang-Undang Pemilu diciptakan agar dapat mengatur proses pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan ;
Bahwa didalam Undang-undang Pemilu disebutkan Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan cara menawarkan visi misi ;
Bahwa unsur-unsur kampanye pemilu yaitu: harus ada misi dan visi dan program kerja kedua unsur tersebut bersifat kumulatif tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut maka tidak dapat di kategorikan sebagai kampanye pemilu, visi-misi yang disampaikan harus sesuai visi-misi partai secara nasional tidak boleh ada kata-kata tambahan, bahwa kata-kata terdakwa yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum menurut ahli bukan kampanye pemilu tapi hanya bersifat ajakan ;
Bahwa apabila Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilu sudah dikelurkan oleh KPU secara resmi maka Nama-Nama Pelaksana kampanye pemilu tersebut sudah resmi sebagai pelaksana kampaye Pemilu ;
Bahwa selain itu pula didalam Undang-Undang Pemilu mengatur juga mengenai larangan keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat 2 huruf e ;
Bahwa kemudian di dalam Undang-Undang Pemilu terdapat makna kata “diketahui atau ditemukan”, maksud kata “DIKETAHUI” yaitu masih konteks dugaan sedangkan “DITEMUKAN” berarti sudah ada bukti ;
Bahwa dalam hal adanya dugaan pelanggaran atau kejahatan pemilu, dalam waktu 7 (tujuh) hari sudah dapat dilaporkan ke Panwaslu akan tetapi apabila waktu tersebut terlewati maka laporan tersebut dinyatakan daluarsa ;
Bahwa menurut Ahli, Pasal yang bisa menjerat seseorang yang melibatkan PNS dalam kegiatan Kampanye yaitu Pasal 249 ayat 4 sampai dengan ayat 6 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik sebanyak 2 (dua) kali terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu ;
Bahwa jabatan terdakwa adalah Bupati Konawe Utara dan juga Pengurus Partai Politik sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa terdakwa mengetahui pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 ada rapat pertemuan yang diadakan di lantai 2 Aula ruang rapat Kantor Bupati Konawe Utara ;
Bahwa adapun yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan PK se Kab. Konawe Utara, termasuk terdakwa, Kadis PK dan Sekda ;
Bahwa yang menyelenggarakan rapat tersebut adalah Kepala Dinas PK Konut saksi Drs. MILI, M.Si dan bukan terdakwa yang memerintahkan untuk diadakan rapat tersebut ;
Bahwa terdakwa ikut hadir dalam rapat pertemuan tersebut disebabkan terdakwa diundang oleh Kadis PK dalam kapasitas terdakwa sebagai Bupati Konawe Utara ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu sebagai salah satu pembicara dan memberikan pengarahan kepada peserta rapat tentang evaluasi kinerja dan laporan pertanggung jawaban keuangan ;
Bahwa terdakwa berbicara dirapat itu karena masih sekitar 50 laporan pertanggung jawaban keuangan yang ada dalam lingkup Dinas PK Konut yang belum masuk dan saya juga menyampaikan tentang kinerja Dinas PK Konut yang berhasil meluluskan siswa nya di tahun 2013 dengan angka kelulusan 100% ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menentukan menyangkut tanggal pelaksanaan rapat tersebut, namun yang menentukan tanggal pelaksanaan rapat tersebut sesuai dengan permintaan Kepala Dinas PK ;
Bahwa terdakwa tidak masuk sebagai juru kampanye, yang awalnya terdakwa terdaftar sebagai juru kampanye namun dihari yang sama terdakwa mengubahnya, sehingga tidak masuk lagi dalam daftar kampanye;
Bahwa daftar pelaksana kampanye itu atas usulan partai politik dan didaftarkan ke KPUD setempat ;
Bahwa hikmat datang setelah rapat selesai, dia berdiri dibelakang terdakwa untuk menyampaikan meneganai kakanya yang telah pindah ke Konut tapi belum bisa masuk karena masih sakit terkena kangker mulut ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui penetapan daftar nama-nama pelaksana kampanye oleh KPU Konawe Utara pada tanggal 11 Maret 2014. Nanti setelah penetapannya dikirim ke sekretariat partai baru terdakwa mengetahuinya, padahal nama-nama juru kampanye terdakwa ajukan pada tanggal 15 September 2013 ;
Bahwa urgensinya sehingga terdakwa harus hadir sebagai pembicara dalam rapat tersebut dikarenakan ada sekitar 50 Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan PK yang belum memasukkan laporan keuangan sehingga terdakwa harus hadir untuk memberikan penegasan ;
Bahwa dalam ruagan rapat tersebut tidak terdapat atribut-atribut partai maupun peserta rapat yang menggunakan pakaian partai dan terdakwa sama sekali tidak pernah mengucapkan kata-kata pemenangan suatu partai politik tertentu dalam pemilu legislatif serta terdakwa tidak juga mendengar dari orang lain yang mengucapkannya saat kegiatan berlangsung ;
Bahwa terdakwa di perdengarkan suara dan gambar dalam VCD tersebut terdakwa mengatakan suara tersebut samar-samar dan tidak begiitu mengenali suara tersebut sedangkan gambar terdakwa mengatakan mengenal tempat dalam gambar tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) keping DVD rekaman pertemuan para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan KCDK se Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Februari 2014 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara ;
Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2014 Kab. Konawe Utara ;
1 (satu) eksamplar fotokopi surat pencalonan anggota DPRD Kab. Konut dari Partai Demokrat Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 (model B) yang telah disahkan oleh KPUD Kab. Konut ;
1 (satu) eksamplar fotokopi daftar calon anggota DPRD Kab. Konut dari partai Demokrat (Model BA) yang telah disahkan KPUD Kab. Konut ;
1 (satu) eksamplar daftar hadir kegiatan rapat koordinasi/pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara pada tanggal 25 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah se Kab. Konawe Utara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 222/Panwaslu/2014 Tanggal 18 Maret 2014, di beri tanda T.1
1 (satu) Fotokopi Surat Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0258/Bawaslu/III/2014 Tanggal 17 Maret 2014, di beri tanda T.2
1 (satu) Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor:B/160/III/2014/Dit.Reskim tanggal 24 Maret 2014, di beri tanda T.3
1 (satu) Fotokopi Surat Panggilan Nomor:Sp.Gil/307/III/2014/Dit Reskim Um, di beri tanda T.4;
1 (satu) Fotokopi Daftar SKPD yang belum menyetor SPJ tahun tanggal 03 Februari 2013, di beri tanda T.5
1 (satu) Fotokopi Surat Keputusan No:SKEP/14 B/DPD-HANURA/SULTRA/IV/2013 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Konawe (Reposisi) masa Bakti 2010-2015 Tanggal 7 April 2013, di beri tanda T.6
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa jabatan terdakwa adalah Bupati Konawe Utara dan juga Pengurus Partai Politik sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 bertempat pada ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Konawe Utara di Kelurahan Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara diadakan Rapat Kerja Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara ;
Bahwa adapun yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut adalah Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan Kepala Cabang Dinas PK se Kab. Konawe Utara, terdakwa selaku Bupati Konawe Utara, Sekertaris Daerah Kab. Konawe Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, Asisten I, dan saksi Hikmat Ilham Ansari ;
Bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengundang para peserta dengan cara menyampaikannya melalui SMS dan dengan menelpon para kepala sekolah agar menghadiri Rapat pertemuan tersebut ;
Bahwa sesuai rekaman barang bukti DVD yang memberikan pengarahan dalam rapat pertemuan pada tanggal 25 Februari 2014 adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan tentang program dan laporan pertanggungjawaban tahun 2013 yang sebagian dari sekolah-sekolah belum melaporkannya ke Dinas PK Kab. Konut, Sekda Konut H. Abuhaera memberikan pengarahan agar memenangkan Partai Demokrat pada pemilu legislatif yang akan datang dengan catatan apabila tidak memenangkan partai demokrat dimasing-masing Dapil maka siap-siap jabatannya akan dicopot setelah Pemilu, selanjutnya terdakwa juga ikut memberikan pengarahan yang isinya
Kita harus menambah kekuatan, ada deret ukur dari 1000 menjadi 10000,coba berpikir 1 (satu) untuk Provinsi dan untuk Kabupaten 11 (sebelas) kursi di parlemen Kabupaten Konawe Utara dan kalau ini kita menangkan maka seluruh program yang kita ajukan ke DPRD mudah di realisasikan;
Dalam pemenangan kita membiasakan kursi sebanyak-banyaknya untuk di DPRD Provinsi kita cukup berjuang 1 kursi saja, calonnya dari Partai Demokrat bernama HJ.ISYATIN SYAM ASWAD,Sip dengan nomor urut 1.
Bahwa dalam rapat tersebut peserta yang hadir menggunakan pakaian Dinas, pakaian batik dan pakaian lengan panjang ;
Bahwa dalam rapat pertemuan pada tanggal 25 Februari 2014 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara tidak ada terpasang umbul-umbul, tidak ada peserta yang menggunaan pakaian partai, serta tidak ada terdapat atribut-atribut partai dalam ruangan ;
Bahwa kejadian tersebut direkam oleh saksi SURIYANA, S.Pd.M.Si kemudian diberitahukan kepada saksi DASMAN HAMIDU suami saksi SURIYANA dan dibahas dalam forum lintas 10 partai ;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 forum lintas 10 partai menyampaikan kepada DPRD tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bupati Konawe Utara ;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 saksi Asmudin Moita bersama anggota DPRD lainnya melakukan hearing dengan Panwaslu Kab. Konawe Utara, yang dihadiri oleh forum lintas 10 Partai ;
Bahwa hasil Hearing kemudian dilaporkan pada Bawaslu pusat tanggal 17 Maret 2014 dan pada tanggal yang sama Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Bawaslu Prov. Sultra ;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2014, Panwaslu Kab. Konawe Utara telah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 23/Panwaslu-Konut/III/2014, dengan hasil rekomendasi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu ;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2014 Bawaslu Propinsi Sultra mengeluarkan rekomendasi untuk menindak lanjuti laporan ke Penyidik Polda Sultra tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu (pelaksana kampanye dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan melibatkan pegawai negeri sipil) ;
Bahwa menurut keterangan saksi HAMIRUDDIN UDU, Spd, M.Hum Ketua Bawaslu Provinsi yang pada pokoknya menerangkan Unsur- Unsur dalam kampanye pemilu: Harus ada visi dan misi , program kerja serta atribut Partai. Unsur-Unsur tersebut bersifat kumulatif ;
Bahwa saksi MARWAN KHALIK Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe Utara yang pada pokoknya menerangkan Unsur- Unsur dalam kampanye pemilu: Harus ada visi dan misi, program kerja dan atribut Partai. Apabila salah satu dari ketiga unsur tidak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai kampanye pemilu ;
Bahwa saksi ahli DR. KAMARUDDIN DJAFAR, S.H.,M.H menerangkan bahwa di dalam Undang-undang Pemilu disebutkan Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan cara menawarkan visi, misi dan program ;
Bahwa pendapat Ahli menegaskan unsur-unsur kampanye pemilu yaitu: harus ada misi dan visi dan program kerja kedua unsur tersebut bersifat kumulatif tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut maka tidak dapat di kategorikan sebagai kampanye pemilu, visi-misi yang disampaikan harus sesuai visi-misi partai secara nasional tidak boleh ada kata-kata tambahan,
Bahwa menurut ahli, kata-kata terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum bukan kampanye pemilu tapi hanya bersifat kata-kata ajakan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum terlebih dahulu Majelis Hakim menguraikan Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan dakwaan Penuntut Umum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta tersebut apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada halaman 23 menyatakan bahwa dalam surat dakwaan/ catatan Penuntut Umum (untuk tindak pidana yang didakwakan) Jaksa Penuntut Umum pada halaman 7 menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 UU No. 8 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (1) huruf e UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD akan tetapi dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal yang berbeda yakni menerapkan Pasal 277 UU No. 8 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (2) huruf e UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga nampak bahwa dalam menerapkan Pasal Jaksa Penuntut Umum tidak Konsisten atas Pasal yang disangkakan atau yang didakwakan, sehingga mana kesalahan penerapan Pasal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum harus dipandang penerapan hukum semata oleh Jaksa Penuntut Umum akan tetapi bukan sebagai bentuk kesalahan ketik dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Majelis berpendapat, sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan kata-kata: “melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil, sedang dalam ancaman pasal yang didakwakan menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 UU Nomor 8 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD” , merupakan kesalahan penulisan (clerical error) sebab dalam uraian dakwaan kedua Penuntut Umum telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Menurut hemat majelis ancaman Pasal yang dimaksud Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua adalah Pasal 277 UU Nomor 8 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
KESATU : Melanggar Pasal 299 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (1) huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, menurut teori dan praktek hukum pembuktian, Majelis Hakim dapat langsung menunjuk dan membuktikan dakwaan yang fakta hukumnya paling mendekati Pasal dakwaan Penuntut Umum akan tetapi Majelis Hakim akan membuktikan satu persatu dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 299 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (1) huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap pelaksana Kampanye pemilu, peserta dan petugas kampanye pemilu ;
Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu;
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf h yaitu menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah,dan tempat pendidikan;
Ad. 1. Unsur “Setiap pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta dan Petugas
kampanye Pemilu
Menimbang, bahwa pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk menyakinkan para Pemilih dengan menawarkan Visi, Misi dan Program Peserta Pemilu ;
Menimbang, bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan :
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD,orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD;
Peserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat;
Petugas kampanye pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye pemilu;
Menimbang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
Pasal 5 Ayat 6 Pelaksana kampanye pemilu anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 6 Ayat 2 Petugas Kampanye pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampaye.
Pasal 8 :
Peserta kampanye pemilu terdiri dari anggota masyarakat.
Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye pemilu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jabatan terdakwa adalah Bupati Konawe Utara dan juga Pengurus Partai Politik yaitu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 bertempat pada ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Konawe Utara di Kelurahan Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara diadakan Rapat Kerja Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, dan hadir dalam Rapat Kerja tersebut adalah Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan Kepala Cabang Dinas PK se Kab. Konawe Utara, terdakwa selaku Bupati Konawe Utara, Sekertaris Daerah Kab. Konawe Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara, Asisten I, dan saksi Hikmat Ilham Ansari ;
Menimbang, bahwa yang mengundang para peserta tersebut adalah saksi Drs.MILI,Msi adalah dengan cara menyampaikannya melalui SMS maupun dengan menelpon para kepala sekolah agar menghadiri Rapat pertemuan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai yang terekam dalam barang bukti DVD yang memberikan pengarahan dalam rapat pertemuan pada tanggal 25 Februari 2014 adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs.MILI,Msi yang memaparkan tentang dan laporan pertanggungjawaban aset dan keuangan tahun 2013 yang sebagian dari sekolah-sekolah belum melaporkannya ke Dinas PK Kab. Konut. Kemudian Sekda Konut H. Abuhaera memberikan pengarahan agar memenangkan Partai Demokrat pada pemilu legislatif yang akan datang dengan catatan, apabila tidak memenangkan partai demokrat di masing-masing Dapil maka siap-siap jabatannya akan dicopot setelah Pemilu, selanjutnya terdakwa juga ikut memberikan pengarahan yang isinya
Kita harus menambah kekuatan, ada deret ukur dari 1000 menjadi 10000,coba berpikir 1 (satu) untuk Provinsi dan untuk Kabupaten 11 (sebelas) kursi di parlemen Kabupaten Konawe Utara dan kalau ini kita menangkan maka seluruh program yang kita ajukan ke DPRD mudah di realisasikan;
Dalam pemenangan kita membiasakan kursi sebanyak-banyaknya untuk di DPRD Provinsi kita cukup berjuang 1 kursi saja, calonnya dari Partai Demokrat bernama HJ.ISYATIN SYAM ASWAD,Sip dengan nomor urut 1.
Menimbang, bahwa dalam rapat tersebut peserta yang hadir menggunakan pakaian Dinas, pakaian batik dan pakaian lengan panjang dan tidak ada terpasang umbul-umbul, tidak ada peserta yang menggunaan pakaian partai, serta tidak ada terdapat atribut-atribut partai dalam ruangan ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut direkam oleh saksi SURIYANA, S.Pd.M.Si kemudian diberitahukan kepada saksi DASMAN HAMIDU suami saksi SURIYANA dan dibahas dalam forum lintas 10 partai , pada tanggal 13 Maret 2014 forum lintas 10 partai menyampaikan kepada DPRD tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bupati Konawe Utara , selanjutnya tanggal 14 Maret 2014 saksi Asmudin Moita bersama anggota DPRD lainnya melakukan hearing dengan Panwaslu Kab. Konawe Utara, serta dihadiri oleh forum lintas 10 Partai dari tersebut, kemudian dilaporkan pada Bawaslu Pusat tanggal 17 Maret 2014 dan pada tanggal yang sama Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Bawaslu Prov. Sultra, tanggal 18 Maret 2014, Panwaslu Kab. Konawe Utara telah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 23/Panwaslu-Konut/III/2014, dengan hasil rekomendasi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Tanggal 23 Maret 2014 Bawaslu Propinsi Sultra mengeluarkan rekomendasi untuk menindak lanjuti laporan ke Penyidik Polda Sultra tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu (dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan melibatkan pegawai negeri sipil) ;
Menimbang, bahwa pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 yang di hadiri oleh para Kepala SD,SMP,SMA/SMK dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan dalam rangka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Dinas PK Konawe Utara, terdakwa selaku Bupati dan juga sebagai pembicara dalam acara tersebut, sebagaimana terekam dalam DVD mengatakan :
Kita harus menambah kekuatan, ada deret ukur dari 1000 menjadi 10000,coba berpikir 1 (satu) untuk Provinsi dan untuk Kabupaten 11 (sebelas) kursi di parlemen Kabupaten Konawe Utara dan kalau ini kita menangkan maka seluruh program yang kita ajukan ke DPRD mudah di realisasikan;
Dalam pemenangan kita membiasakan kursi sebanyak-banyaknya untuk di DPRD Provinsi kita cukup berjuang 1 kursi saja, calonnya dari Partai Demokrat bernama HJ.ISYATIN SYAM ASWAD,Sip dengan nomor urut 1.
Menimbang, bahwa apakah kalimat yang diucapkan terdakwa dalam pertemuan tersebut dapat di katakan sebagai kampanye pemilu atau bukan kampanye pemilu ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi HAMIRUDDIN UDU, Spd, M.Hum Ketua Bawaslu Provinsi yang pada pokoknya menerangkan Unsur- Unsur dalam kampanye pemilu: Harus ada visi dan misi , program kerja dan atribut Partai, Unsur-Unsur tersebut bersifat kumulatif; saksi MARWAN KHALIK Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara yang pada pokoknya menerangkan Unsur- Unsur dalam kampanye pemilu: Harus ada visi dan misi , program kerja dan atribut Partai apabila ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai kampanye pemilu. Sedangkan pendapat Ahli bernama DR, KAMARUDDIN DJAFAR,S.H.M.H yang pada pokoknya menerangkan bahwa: unsur-unsur kampanye pemilu yaitu: harus ada misi visi dan program kerja. Kedua unsur tersebut bersifat kumulatif. Tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut maka tidak dapat di kategorikan sebagai kampanye pemilu, visi-misi yang disampaikan harus sesuai visi-misi partai secara nasional tidak boleh ada kata-kata tambahan. Kata-kata terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum menurut ahli bukan kampanye pemilu tapi hanya bersifat ajakan ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Feberuari 2014 sekitar Pukul 15.00 wita sampai pukul 17.00 wita telah diadakan pertemuan tertutup yang bertempat di lantai 2 aula ruangan rapat Bupati Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Para Kepala SD, SMP, SMA/SMK dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan dalam rangka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dimana pertemuan tersebut diawali oleh Drs. MILI, M.Si Kepala Dinas PK Kabupaten Konawe Utara sebagai pembuka acara kemudian diisi oleh pembicara berikutnya, masing-masing : H.ABU HAERA,S.Sos,M.Si Sekda Konawe Utara, terdakwa selaku Bupati Konawe Utara dan HIKMAT ILHAM ANSARI, Sip, M.si benar adanya ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : “bahan kampanye pemilu adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat Visi-Misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu” ;
Menimbang, bahwa apabila dari bunyi pasal tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi HAMIRUDDIN UDU, Spd, M.Hum Ketua Bawaslu Provinsi dan saksi MARWAN KHALIK Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe Utara sama-sama menerangkan salah satu unsur kampanye pemilu adalah atribut partai, atas keterangan tersebut Majelis Hakim menilai kata atribut mengandung pengertian yang sama dengan bahan kampanye pemilu;
Menimbang, bahwa Partai Demokrat terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor urut 7 sebagai salah satu Partai Peserta Pemilu Tahun 2014 secara Nasional tanggal 27 Februari 2013 yang ditandatangi oleh Wakil Ketua Umum MAX SUPACUA, SE.,M.SC dan Sekretaris Jenderal EDHIE BASKORO YUDHONO, M.Sc dengan visi – misi sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya Partai Demokrat sebagai partai yang kuat dan modern serta memenangi Pemilu 2014 ;
Misi:
Melanjutkan perkuatan dan pengembangan Partai Demokrat secara terarah, sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan ;
Mewujudkan Partai Demokrat menjadi partai yang kuat dan modern pada tahun 2014 ;
Meningkatkan pertisipasi dan kontribusi dalam pembangunan nasional diseluruh tanah air ;
Memenangkan perolehan suara minimal 30% pada Pemilu 2014 ;
Menimbang, bahwa kalimat yang diucapkan terdakwa dalam rekaman DVD yang diajukan sebagai barang bukti, tidak ada penyampain Visi - Misi yang diucapkan secara sempurna sebagaimana kalimat visi - misi Partai Demokrat dan tidak ada bahan kampanye pemilu dalam rapat pertemuan tersebut, sehingga Menurut Majelis Hakim Pertemuan Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 25 Februari 2014 bertempat di lantai 2 aula ruangan rapat Bupati Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan yang bertemakan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja bukan merupakan kampanye pemilu ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan berupa NAMA JURU KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 yang diajukan oleh Pimpinan Partai Demokrat tingkat Kabupaten Konawe Utara kepada KPU pada tanggal 15 September 2013, terdakwa sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara telah 2 (dua) kali mengeluarkan nama juru kampanye pemilu 2014 yang pertama tertera nama terdakwa pada nomor urut 1 dan yang kedua tidak tertera nama terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Maret 2014 Komisi Pemilihan Umum Konawe Utara yang ditandatangai oleh Ketua KPU bernama MARWATI, Spd, M.Hum. mengeluarkan Daftar nama-nama Pelaksana Kampanye Pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dimana Partai Demokrat berada pada Nomor urut 7 dan nama terdakwa tertera pada kolom 3 baris pertama sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam pengajuan nama juru kampanye oleh terdakwa selaku Pimpinan Partai Demokrat Tingkat Kabupaten Konawe Utara termuat nama terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, menyebutkan : Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan pasal 80 ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ;
Menimbang, bahwa menurut saksi MARWAN KHALIK Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa apabila Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilu sudah dikelurkan oleh KPU secara resmi maka Nama-Nama Pelaksana kampanye pemilu tersebut sudah dinyatakan sebagai pelaksana kampanye pemilu. AHLI Dr. KAMARUDDIN DJAFAR,S.H.M.H. berpendapat yang pada pokoknya merangkan bahwa apabila Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilu sudah di keluarkan oleh KPU secara resmi maka Nama-Nama Pelaksana kampanye pemilu tersebut sudah resmi sebagai pelaksana kampaye Pemilu;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 15.00 wita sampai dengan Pukul 17.00 wita telah diadakan pertemuan tertutup yang bertempat di lantai 2 aula ruangan rapat Bupati Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Para Kepala SD, SMP, SMA/SMK dan Kepala Cabang Dinas Kecamatan dalam rangka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dimana terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara tidak dapat dikatakan sebagai pelaksana kampanye pemilu dikarenakan pada tanggal 25 Februari 2014 nama terdakwa masih dalam tahap pengajuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konawe Utara, yang mana daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilu baru dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 11 Maret 2014, sehingga menurut hemat Majelis Hakim terdakwa belum dapat dikatakan sebagai pelaksana kampanyepemilu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 8 tahun 2012 menyebutkan peserta kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dalam ayat (1) menyebutkan peserta kampanye terdiri dari anggota masyarakat dan dalam ayat (2) menyebutkan anggota masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah warga negara indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti tidak diperoleh fakta hukum yang menyatakan bahwa Terdakwa sebagai peserta kampanye Pemilu ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang No. 8 tahun 2012 menyebutkan Petugas kampanye pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye pemilu, dan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye, dalam ayat (4) petugas kampanye sebagaimana yang dimaksud ayat (2) didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan tidak ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa adalah petugas kampanye Pemilu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-1 tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu pasal 277 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD yang unsur-unsurnya:
Setiap Pelaksana Kampanye Pemilu ;
Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) huruf e yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil ;
Ad. 1. Unsur setiap Pelaksana Kampanye Pemilu ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pelaksana kampanye pemilu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan kesatu maka unsur setiap pelaksana kampanye pemilu dalam pasal ini tidak terpenuhi pula, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut dan hak – hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) keping DVD rekaman pertemuan para Kepala Sekolah SD,SMP,SMA/SMK dan KCDK se Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Februari 2014 di aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara ;
Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilihan umum DPR,DPD,DPRD tahun 2014 Kabupaten Konawe Utara ;
Dikembalikan kepada HAMIRUDDIN UDU, S.Pd, M.Hum Ketua Bawaslu ProvinsiSulawesi Tenggara ;
1 (satu) eksamplar fotokopi surat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrat Pemilu DPR,DPD dan DPRD tahun 2014 (model B) yang telah disahkan oleh KPUD Kabupaten Konawe Utara ;
1 (satu) eksamplar fotokopi Daftar calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrat (Model BA) yang telah disahkan KPUD Kabupaten Konawe Utara ;
Dikembalikan kepada PERDIN.SP Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara ;
1 (satu) Eksamplar daftar hadir kegiatan rapat koordinasi/pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara pada tanggal 25 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah Se-Kabupaten Konawe Utara;
Dikembalikan kepada Drs. MILI, M.Si ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Mengingat pasal 199 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan – Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.SI bin ABDUL HALIK.P secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ;
Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) keping DVD rekaman pertemuan para Kepala Sekolah SD,SMP,SMA/SMK dan KCDK se Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Februari 2014 di aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara ;
Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilihan umum DPR,DPD,DPRD tahun 2014 Kabupaten Konawe Utara ;
Dikembalikan kepada HAMIRUDDIN UDU, S.Pd, M.Hum Ketua Bawaslu ProvinsiSulawesi Tenggara ;
1 (satu) fotokopi Eksamplar surat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrat Pemilu DPR,DPD dan DPRD tahun 2014 (model B) yang telah disahkan oleh KPUD Kabupaten Konawe Utara ;
1 (satu) fotokopi Eksamplar Daftar calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Demokrat (Model BA) yang telah disahkan KPUD Kabupaten Konawe Utara ;
Dikembalikan kepada PERDIN.SP Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara ;
1 (satu) Eksamplar daftar hadir kegiatan rapat koordinasi/pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara pada tanggal 25 Februari 2014 yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah Se-Kabupaten Konawe Utara;
Dikembalikan kepada Drs. MILI, M.Si ;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 oleh Kami SAFRI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, HAYADI, S.H. Dan MUSAFIR, S.H masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu pula oleh M. NURHAYAT, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti, di hadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa dengan di dampingi Penasihat hukum terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
HAYADI, S.H.SAFRI, S.H.
MUSAFIR, S.H. Panitera Pengganti
M.NURHAYAT, SH.MH.
DISSENTING OPINION HAKIM KETUA MAJELIS :
Pendapat berbeda (dissenting opinion) diajukan oleh Hakim Ketua Majelis sebagai berikut :
Bahwa dari fakta-fakta persidangan terungkap polarisasi keterangan para saksi. Sebagian saksi antara lain Suriana, dan Hartono mendengar pengarahan dari saksi Abu Haera, saksi Hikmat Ilham dan Terdakwa untuk memilih atau memenangkan partai Demokrat dalam PEMILU 2014. Saksi Abu Haera, Sundu Bao, Mili, Hj. Husni dan saksi Rusdin mengaku tidak pernah mendengar kalimat yang memenangkan partai Demokrat. Sebagian lagi tidak tahu bahkan saksi Hikmat Ilham mencabut keterangannya dalam BAP dan hanya mengakui bertemu terdakwa memintakan izin saudara kandungnya yang sedang sakit ;
Bahwa keterangan saksi Suriana cs didukung oleh alat bukti rekaman suara dan gambar adanya pengarahan dari saksi Abu Haera, saksi Hikmat Ilham dan terdakwa untuk memenangkan partai Demokrat dalam Pemilu 2014 ;
Bahwa alat bukti rekaman suara, gambar meskipun belum diatur oleh KUHAP (Pasal 184) namun dalam praktek peradilan telah diakui sebagai suatu alat bukti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai suatu alat bukti ;
Bahwa seharusnya fasilitas pemerintah seperti aula kantor bupati hanya digunakan untuk keperluan dinas selain untuk menghindari pelanggaran etika berpemerintahan yang baik ;
Bahwa norma dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 harus dipahami secara komprehensif tidak hanya berisi larangan kampanye secara terang-terangan tapi juga yang dilakukan terselubung. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya mampu memposisikan diri antara urusan dinas dengan kepartaian (pelaksana kampanye PEMILU dan pimpinan parpol) ;
Bahwa Hakim Ketua Majelis berpendapat semua unsur dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Bahwa sebelum mempertimbangkan materi pokok perkara, Hakim Ketua juga bependapat bahwa seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum karena syarat surat dakwaan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b tidak terpenuhi karena tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. Di dalam uraian Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum menyebut ketentuan jo Pasal 86 ayat (2) huruf e sedang dalam ancaman pasal yang didakwakan menyebut jo Pasal 86 ayat (1) huruf e yang berisi larangan mengganggu ketertiban umum ;
Bahwa peradilan Pemilu memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjaga agar pemilu tidak dinodai oleh pelanggaran dan kejahatan. Makin bermutu proses pelaksanaan Pemilu makin mendekatkan perwujudan demokrasi, demokrasi yang dimaksud bukan demokrasi prosedural ;
Bahwa hukum pidana dalam pelaksanaan Pemilu harus menunjukkan fungsi protektif terhadap kewibawaan negara ;
Bahwa menurut ahli DR KAMARUDDIN DJAFAR, SH.,MH., esensi kampanye Pemilu adalah pendidikan politik bukan ajakan memilih atau mencoblos ;
Bahwa pengadilan tidak boleh melupakan perasaan keadilan masyarakat (to bring justice to the people) ;