84/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 84/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH
Menyatakan terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “PENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPOR”
P U T U S A N
Nomor: 84/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: -
Nama Lengkap | : | SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH; ------------------------- |
Tempat Lahir | : | Selat Panjang; ---------------------------------------------------------------- |
Umur/Tgl. Lahir | : | 45 Tahun/18 Desember 1968; -------------------------------------------- |
Jenis Kelamin | : | Laki – laki; ---------------------------------------------------------------------- |
Kebangsaan | : | Indonesia; ---------------------------------------------------------------------- |
Tempat Tinggal | : | Jl. Banglas Gg. Juragan RT. 002 RW. 002 Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau; ------------------------------------------------------- |
Agama | : | I s l a m; ------------------------------------------------------------------------- |
Pekerjaan | : | Pelaut (Nahkoda KLM. TIRTA ADI); ----------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMA; ----------------------------------------------------------------------------- |
----------Terdakwa tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: -------------------------------------------------------
Penyidik Nomor: SPP-003/WBC.04/BD.0401/2014, sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2014; ------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor: PRINT-04/N.10.5/Ft.2/02/2014, sejak tanggal 06 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014; -------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 24/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 33/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Mei 2014; ------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor: PRINT-976/N.10.12/Ft.2/05/2014, sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014; --------------------------------------
HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 84/Pen.Pid/2014/ PN.Tbk, sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai tanggal 20 Juni 2014; -------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 84/ Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014; ----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 884/ Pen.Pid/2014/PT.PBR, sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 980/ Pen.Pid/2014/PT.PBR, sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014; ------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa tersebut didampingi Penasihat Hukum yang bernama DORMIN ADELINA MANULANG, S.H., Advokat beralamat di Komplek Executive Centre Blok E No. 12 Sungai Panas-Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dibawah Register No. 08/SK/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014. Kemudian pada tahap acara pemeriksaan saksi, Terdakwa menyatakan mencabut kuasa tersebut dan Surat Pencabutan Surat Kuasa dari Terdakwa tanggal 4 September 2014 diserahkan kepada Majelis dipersidangan tanggal 16 September 2014. Selanjutnya Terdakwa didampingi oleh Para Penasihat Hukum yang bernama ISFANDIR HUTASOIT, SH.MH., SYAMSIR HASIBUAN, SH, IMMANUEL EBEN EZER SINAGA,SH. dan SIHOL MARITO SINAMBELA, SH. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum “ISFANDIR HUTASOIT, SH. MH. & ASSOCIATES” beralamat di Jalan Raja Ali Haji, Komp. Jodoh Square Blok BB No. 01 Jodoh-Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 070/SK/ LO-IFH/IX/2014/BATAM tanggal 16 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dibawah Register No.13/SK/ IX/2014 tanggal 16 September 2014; ----------------------------------------------------------------
----------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -----------------------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 84/Pen.Pid/2014/PN Tbk. tanggal 22 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 84/Pen.Pid/2014/PN Tbk. tanggal 22 Mei 2014 tentang Hari Sidang; -
----------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya; ---
----------Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan; -----------------------
----------Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dipersidangan; --------------------------
----------Telah mendengar keterangan Ahli-ahli dipersidangan; -------------------------------
----------Telah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan; ----------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum dipersidangan; -------------
----------Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan; ----
----------Telah mendengar Permohonan Terdakwa dipersidangan; ---------------------------
----------Telah mendengar Replik Penuntut Umum dipersidangan; ---------------------------
----------Telah mendengar Duplik Terdakwa dan Para Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDS-12/Ft.2/TBK/05/2014 tanggal 16 Mei 2014, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
KESATU: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH selaku Nahkoda KLM.TIRTA ADI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah melakukan perbuatan“mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa gula sebanyak 5.370 karung/268.500 kg dan beras sebanyak 3.767 karung/94.175kg” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 WIB KLM. TIRTA ADI tanpa muatan (nil kargo) yang dinahkodai oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH bertolak dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia; ----------------------
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia dan sudah ada muatan yang akan dimuat ke KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang ada didalam kontainer sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet yang sudah berada diatas dermaga tak jauh dari KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia; --------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa diberitahu oleh saksi Lie Tiong Keng Bin A Siong untuk memuat beras dan gula yang sudah berada di kontainer diatas Dermaga Port Klang Malaysia, lalu terdakwa memerintahkan ABK KLM. TIRTA ADI untuk segera melakukan pemuatan beras dan gula dengan menggunakan kren kapal, pemuatan tersebut dilakukan sampai sekira pukul 17.00 WIB dan pemuatan beras dan gula keatas KLM. TIRTA ADI dilanjutkan kembali pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan sekira pukul 17.00 WIB muatan selesai dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI; -------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 WIB KLM. TIRTA ADI yang dinahkodai oleh terdakwa berangkat menuju Guntung Provinsi Riau dengan membawa muatan beras dan gula; --------------------------------
Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Guntung Provinsi Riau Indonesia, bertempat di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Tim Patroli BC-5002; -----------------------------------------------
Saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KLM. TIRTA ADI ditemukan bahwa muatan KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh Importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dilindungi dengan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) dan dokumen muatan yang sah (manifes), untuk proses lebih lanjut KLM. TIRTA ADI beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-5002 menuju Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 22 Januari 2014 atas muatan KLM. TIRTA ADI ditemukan muatan White Crystal Sugar merk INDIAN sejumlah 5.370 karung / 268.500 kg dan White Rice merk Kung-Fu Girl sejumlah 3.767 karung / 94.175 kg made in Pakistan yang tidak sesuai/ berbeda dengan 3(tiga) lembar Outward manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 dan 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 yang dibawa oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH yang menyatakan bahwa muatan KLM. TIRTA ADI adalah 7.000 Bags Vietnam Glutinous Rice dan 5.000 Bags Indian White Crystal Sugar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Outward manifest yang dibawa oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH adalah 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 tujuan Guntung Provinsi Riau Indonesia dan 3(tiga) lembar Outward manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 tujuan Dumai Indonesia; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam pelayaran menuju Guntung Provinsi Riau Indonesia atau menuju Dumai Indonesia tidak ada menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean yang akan disinggahi/didatangi oleh KLM. TIRTA ADI yang dinahkodai oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH; --------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. ------------------------
------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------
KEDUA: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH selaku Nahkoda KLM. TIRTA ADI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah melakukan perbuatan“setiap orang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan berupa gula sebanyak 5.370 karung/268.500 kg dan beras sebanyak 3.767 karung/94.175kg” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 WIB KLM. TIRTA ADI tanpa muatan (nil kargo) yang dinahkodai oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH bertolak dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia; ----------------------
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia dan sudah ada muatan yang akan dimuat ke KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang ada didalam kontainer sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet yang sudah berada diatas dermaga tak jauh dari KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia; --------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa diberitahu oleh saksi Lie Tiong Keng Bin A Siong untuk memuat beras dan gula yang sudah berada di kontainer diatas Dermaga Port Klang Malaysia, lalu terdakwa memerintahkan ABK KLM. TIRTA ADI untuk segera melakukan pemuatan beras dan gula dengan menggunakan kren kapal, pemuatan tersebut dilakukan sampai sekira pukul 17.00 WIB dan pemuatan beras dan gula keatas KLM. TIRTA ADI dilanjutkan kembali pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan sekira pukul 17.00 WIB muatan selesai dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI; --------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 WIB KLM. TIRTA ADI yang dinahkodai oleh terdakwa berangkat menuju Guntung Provinsi Riau dengan membawa muatan beras dan gula; --------------------------------
Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Guntung Provinsi Riau Indonesia, bertempat di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Tim Patroli BC-5002; -----------------------------------------------
Saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KLM. TIRTA ADI ditemukan bahwa muatan KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat di impor oleh Importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dilindungi dengan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) dan dokumen muatan yang sah (manifes), untuk proses lebih lanjut KLM. TIRTA ADI beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-5002 menuju Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 22 Januari 2014 atas muatan KLM. TIRTA ADI ditemukan muatan White Crystal Sugar merk INDIAN sejumlah 5.370 karung/268.500 kg dan White Rice merk Kung-Fu Girl sejumlah 3.767 karung/94.175 kg made in Pakistan yang tidak sesuai/ berbeda dengan 3(tiga) lembar Outward manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 dan 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 yang dibawa oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH yang menyatakan bahwa muatan KLM. TIRTA ADI adalah 7.000 Bags Vietnam Glutinous Rice dan 5.000 Bags Indian White Crystal Sugar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 dan 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 yang dibawa oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH berisi keterangan yang tidak benar sesuai dengan muatan yang sesungguhnya diangkut/dibawa oleh KLM. TIRTA ADI yang dinahkodai oleh Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH. -
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. –----------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi tanggal 03 Juli 2014, dan atas eksepsi tersebut, Penuntut Umum juga telah memberikan Tanggapan tanggal 17 Juli 2014; --
----------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi maupun tanggapan tersebut, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan PUTUSAN SELA Nomor: 84/Pid.Sus/2014/PN Tbk., tanggal 14 Agustus 2014, yang amarnya adalah sebagai berikut: --------------------
Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima; ---------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor: 84/Pid.Sus/2014/PN.TBK atas nama Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH; -----------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir; --------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------
Saksi EDI NURMAN: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB saksi selaku Komandan Tim Patroli BC-5002 melakukan penegahan terhadap KLM. TIRTA ADI di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun; -----------------------
Bahwa saksi sebagai Komandan Patroli BC.5002 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-13/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 10 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 12/T.OPP/2014 tanggal 10 Januari 2014; -------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 17.00 WIB saksi mendapat perintah dari atasan yakni Kabid P2 (Agus Wardono) untuk mencari KLM. TIRTA ADI dalam jalur dari Port Klang Malaysia dan saat itu saksi juga diberikan foto kapal yang dimaksud tersebut; --------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama Tim Patroli BC.5002 bersiaga didaerah yang dimaksud dan sekitar pukul 21.30 WIB KLM. TIRTA ADI memasuki Perairan Pulau Tambelas maka Tim Patroli BC.5002 langsung melakukan penegahan yakni: KLM. TIRTA ADI dihentikan lalu Nahkoda dan ABK beserta seluruh dokumen yang ada di kapal tersebut, diminta naik ke kapal Patroli BC.5002; ---
Bahwa sebagian Tim Patroli BC.5002 melakukan pemeriksaan terhadap muatan KLM. TIRTA ADI tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa KLM. TIRTA ADI dilengkapi dengan peralatan GPS maupun kompas di ruang kemudi dan berdasarkan GPS, sewaktu ditegah KLM. TIRTA ADI berada di koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T; -----------------------------
Bahwa sewaktu ditegah awak KLM. TIRTA ADI berjumlah 8 (delapan) orang termasuk Terdakwa selaku Nakhoda; ------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata KLM. TIRTA ADI membawa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh Importir Khusus yang ditunjuk Menperindag; -----------
Bahwa selain itu, terhadap muatan beras dan gula tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) manifes. Dan antara muatan yang tertera dalam manifes tersebut Tidak Sesuai dengan yang diangkut, yakni pada manifes tertera Beras Pulut sedangkan yang dimuat adalah Beras Putih; ---------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, saksi langsung melaporkan ke atasan yakni Kabid P2 (Agus Wardono) dan atas perintah beliau, KLM. TIRTA ADI beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengambil semua dokumen-dokumen kapal dari Terdakwa selaku Nakhoda KLM. TIRTA ADI dan saksi juga telah mengecek dokumen tersebut dihadapan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditengah laut saksi tidak membuat Berita Acara Pengambilan dokumen-dokumen kapal dari Terdakwa. Tetapi saat penyerahan ke bagian Penyidikan telah dibuatkan Berita Acara dan Terdakwa pun ikut menandatangani berita acara tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa saat ditegah KLM. TIRTA ADI memiliki dokumen yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar surat dan Paspor sebanyak 8 (delapan) buah, untuk rinciannya saksi sudah lupa. Akan tetapi, yang dijadikan sebagai barang bukti pada perkara ini, benar itu adanya; ----------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan Majelis memperlihatkan seluruh barang bukti dan foto KLM. TIRTA ADI beserta muatannya sehingga saksi pun membenarkannya; ---
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak mengakui adanya Outward Manifest tanggal 14 Januari 2014 dengan tujuan Dumai karena selama ini Terdakwa hanya berpegang pada Outward Manifest tanggal 14 Januari 2014 dengan tujuan Guntung; ------------------------------------------
Saksi ARDIANSYAH: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di bagian Radio dan diperbantukan sebagai Wakil Komandan Patroli BC.5002 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-13/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 10 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 12/T.OPP/2014 tanggal 10 Januari 2014; ---------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB Tim Patroli BC-5002 melakukan penegahan terhadap KLM. TIRTA ADI di Perairan Pulau Tambelas Kab. Karimun Prov. Kep. Riau Indonesia; ---------------------------
Bahwa saat Tim Patroli BC-5002 melakukan penegahan terhadap KLM. TIRTA ADI tersebut, tugas saksi turun ke ruang kemudi; ---------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas perintah KOPAT, KLM. TIRTA ADI beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------
Bahwa saat itu mengenai dokumen-dokumen yang dimiliki KLM. TIRTA ADI, saksi tidak tahu karena itu bagian KOPAT; ------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu mengenai muatan KLM. TIRTA ADI, karena tugas saksi hanya membawa KLM. TIRTA ADI ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Perairan Pulau Tambelas menuju daratan sekitar 5 (lima) jam; -----
Bahwa saksi baru mengetahui muatan KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula, setelah ditunjukkan fotonya oleh Penyidik; -----------------------------------------
Bahwa saat KLM. TIRTA ADI dihentikan, Terdakwa beserta ABK dibawa naik ke Kapal Patroli sedangkan saksi langsung memegang kemudi KLM. TIRTA ADI tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah saat Nahkoda naik ke kapal patroli maka disana pula telah dilakukan pengecekan dokumen; ------------------------------------
Bahwa Tim Patroli BC-5002 beranggotakan 17 (tujuh belas) orang; ---------------
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilanggar Terdakwa sehingga ditangkap; -----
Bahwa keterangan saksi berbeda dengan di BAP karena saksi dihubungi oleh Penyidik Eddi Purwanto untuk datang ke Penyidik dan atas panggilan tersebut, saksi datang ke ruangan Penyidik Eddi Purwanto; --------------------------------------
Bahwa kemudian Penyidik Eddi menyerahkan BAP kepada saksi untuk dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatanganinya; ----------------------------------------------
Bahwa saksi memang tidak membaca tapi langsung menandatangani BAP tersebut dan setelah tandatangan, saksi disuruh pulang; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan karena tidak mengetahuinya; -------------------------------------------------------
Saksi TEDDY NOVIANDRI: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 1996 saksi bekerja di Dirjend Bea dan Cukai, saat ini sebagai Kepala Subseksi Administrasi Manifes pada KPPBC TMP B Dumai; ---
Bahwa wilayah KPPBC TMP B Dumai yaitu seluruh wilayah darat dan pantai Kota Dumai Provinsi Riau; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Kawasan Pabean yang berada di wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai hanya Pelabuhan PT. Pelindo Dumai; ------------------------------------------
Bahwa kapal yang datang dari luar negeri dan belum mengajukan Pemberitahuan RKSP ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tidak dapat sandar di pelabuhan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal dari luar daerah pabean Wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Ke Kantor Pabean Tujuan sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut; ------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban penyerahan RKSP ke Kantor Pabean paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut; -------------------------
Bahwa Prosedur Impor di KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai: ----------------
Saat kapal akan memasuki daerah pabean, agen pelayaran harus mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau BC.1.0 ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai; ---------------------------------------------
RKSP tersebut akan diberi nomor dan tanggal penerimaan, lalu agen pelayaran menyerahkan hard copy atas RKSP tersebut; --------------------------
Setelah kapal sandar di pelabuhan resmi yang ditunjuk atau kawasan pabean, dalam waktu 1 x 24 jam agen pelayaran harus menyerahkan Inward Manifest (Daftar Muatan Kapal) atau BC.1.1 ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai sebelum dilakukan pembongkaran muatan; -------------------
Inward Manifest tersebut akan diberi nomor dan tanggal penerimaan. Dimana Inward Manifest/BC.1.1 tersebut merupakan ijin pembongkaran; ----
Barang impor akan dibongkar dan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara sampai diselesaikan kewajiban atas impornya berupa BM, Cukai dan PDRI; ---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya importir ataupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh importir harus menyerahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkap pabean, seperti: invoice, packing list dan Bill of Loading (B/L) berikut: bukti pembayaran atas barang impor tersebut/jaminan dan dokumen lainnya KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai; -------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan apabila kedapatan sesuai pemberitahuan maka akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan bila tidak sesuai, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan atau pengembalian atas kelebihan pembayaran; -------------------------------------------
Bukti pembayaran tersebut kemudian diserahkan ke kantor pabean untuk dasar penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); -------------
Selanjutnya barang impor dapat dikeluarkan dari TPS atau Kawasan Pabean untuk dipakai. -----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan data di KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, pada bulan Januari 2014 tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. TIRTA ADI yang mengajukan rencana kedatangannya dari Port Klang menuju Dumai; -------------
Bahwa pada periode bulan Januari 2014, tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. TIRTA ADI yang akan melakukan kegiatan ekspor-impor di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai; -----------------------------------
Bahwa KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tidak dapat melayani atas Import barang berupa beras dan Gula karena wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai bukan merupakan tempat yang ditunjuk untuk pemasukan beras dan gula; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada periode bulan Januari 2014, tidak ada agen pelayaran yang mengajukan rencana kedatangan maupun menyerahkan inward manifes atas nama KLM. TIRTA ADI; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, yang dapat melakukan Impor Beras hanya BULOG sedangkan importir gula, saksi tidak tahu; -------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, manifest boleh dirubah atau diganti apabila jumlah muatan barang dalam manifest tidak sesuai dengan jumlah barang dalam kapal tidak sama; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa manifest boleh dirubah dalam waktu 1 x 24 jam, setelah kapal sampai ke pelabuhan tujuan dan hanya boleh satu manifest dalam satu kapal; -----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan karena tidak tahu dan Terdakwa juga tidak ada tujuan ke Dumai; -------
Saksi SUTRISNO: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 1983 saksi bekerja di Bea dan Cukai dan jabatan saat ini sebagai Plh. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang penangkapan KLM.TIRTA ADI; --------------------
Bahwa saat diberitahu Penyidik, saksi baru tahu kalau KLM. TIRTA ADI ditangkap di Perairan Tambelas karena memuat beras dan gula; ------------------
Bahwa menurut saksi, beras dan gula boleh dimuat tapi harus ada izin dari Bulog dan Menperindag atau izin khusus lainnya; ---------------------------------------
Bahwa yang boleh melakukan impor beras hanya BULOG sedangkan gula harus ada izin khusus dari Menperindag dan tercantum pelabuhan yang dituju dengan ketentuan adanya quota; ------------------------------------------------------------
Bahwa pemberitahuan RKSP harus diberitahukan kepada pihak Bea Cukai 1x24 jam sebelum kapal tersebut tiba di pelabuhan yang dituju dan jika kapal tidak melakukan pemberitahuan RKSP maka kapal tersebut dapat ditegah; -----
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik barang tersebut; --------------------------------
Bahwa Manifes harus disertakan dalam kapal; -------------------------------------------
Bahwa dipersidangan Majelis menunjukkan dokumen dari Malaysia dan meminta pendapat saksi. Maka menurut saksi, Manifest yang dibawa dari Port Klang Malaysia itu bukan merupakan dokumen kepabeanan tetapi hanya merupakan dokumen pendukung; -----------------------------------------------------------
Bahwa antara beras ketan dengan beras biasa, tidak sama; -------------------------
Bahwa KLM. TIRTA ADI tidak pernah terdata di Bea Cukai Tembilahan; ---------
Bahwa belum pernah ada impor beras dan gula ke Guntung; -----------------------
Bahwa sebelum didaftar (RKSP), maka manifes tidak bisa dirubah; ---------------
Bahwa yang dapat dirubah dimanifes adalah pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, nama penerima, nama pengirim dan jumlah barang. Tetapi mengenai jenis barang, tidak dapat dirubah sama sekali; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Port Clearing dari pemerintah Malaysia tersebut, benar sah atau tidak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah agen, pemilik barang atau Nakhoda; --------------------------------------------------------
Bahwa wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yaitu Kabupaten Indragiri Hilir (termasuk wilayah Sungai Guntung) dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal yang datang dari luar daerah pabean Wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Ke Kantor Pabean Tujuan sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut; -----------------------------------------------
Bahwa kewajiban penyerahan RKSP ke Kantor Pabean untuk sarana pengangkut melalui laut paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut; -------------------------------------------------------------
Bahwa Prosedur Impor secara umum di KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Saat kapal akan memasuki daerah pabean, agen pelayaran yang ditunjuk harus mengajukan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau BC.1.0 ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan; ------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya RKSP akan diberi nomor dan tanggal penerimaan lalu agen pelayaran menyerahkan hard copy atas RKSP tersebut; --------------------------
Setelah kapal sandar di pelabuhan resmi yang ditunjuk atau kawasan pabean, dalam waktu 1 x 24 jam agen pelayaran harus menyerahkan Inward Manifest (Daftar Muatan Kapal) atau BC.1.1 ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan; ----------------------------------------------------------------------
Atas Inward Manifest akan diberi nomor dan tanggal penerimaan. Dimana Inward Manifest/BC.1.1 sekaligus merupakan ijin pembongkaran; --------------
Barang impor akan dibongkar dan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara sampai diselesaikan kewajiban atas impornya berupa BM, Cukai dan PDRI; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh importir harus menyerahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang/PIB beserta dokumen pelengkap pabean, seperti: invoice, packing list dan Bill of Loading (B/L) serta bukti pembayaran atas barang impor tersebut/jaminan dan dokumen lainnya; ----------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan bila kedapatan sesuai pemberitahuan maka diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan bila tidak sesuai maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan atau pengembalian atas kelebihan pembayaran; ---------------------------------------------------------------
Kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kantor pabean untuk dasar penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sehingga barang impor dapat dikeluarkan dari TPS atau Kawasan Pabean untuk dipakai; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Inward Manifest atau BC.1.1 merupakan manifes dokumen resmi Kepabeanan; --------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan data RKSP pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. TIRTA ADI yang mengajukan rencana kedatangannya dari Port Klang menuju Sungai Guntung Prov. Riau; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. TIRTA ADI melakukan kegiatan ekspor-impor di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan tidak dapat melayani atas Impor barang berupa beras dan Gula, karena wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan bukan merupakan tempat yang ditunjuk untuk pemasukan beras dan gula; -------------------------------------------------------------------
Bahwa periode bulan Januari 2014, tidak ada agen pelayaran yang mengajukan rencana kedatangan maupun menyerahkan inward manifes atas nama KLM. TIRTA ADI; ------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: urusan pemberitahuan kepada KPPBC merupakan tanggung jawab dari pemilik barang maupun agen bukan pada Terdakwa; ----------------------------------------------------------
Saksi YOYO FURQAN: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Direktur dan Karyawan pada Pelayaran Nasional Sindo Jaya karena PELNAS belum berjalan sebagaimana mestinya; ----------------------
Bahwa KLM. TIRTA ADI adalah milik saksi, yang dibelinya di Dumai dari sdr. Donny tanggal 09 Agustus 2012 seharga Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli Kapal yang dibuat oleh Notaris Dumai Lilis Suriany S.H., M.Kn; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah membeli KLM. TIRTA ADI tersebut, kapal itu belum pernah digunakan karena masih perbaikan-perbaikan sambil menunggu pengurusan dokumen; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi beli kapal tersebut untuk mengangkut ikan sedangkan dokumen aslinya adalah kapal Kargo atau kapal angkutan barang sehingga masih harus menunggu pengurusan dokumennya; -------------------------------------
Bahwa oleh karena perbaikan KLM. TIRTA ADI telah memakan biaya sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan ternyata pengurusan dokumennya juga memakan waktu yang lama sehingga saksi menyerahkan kepada saksi Hok Cuan alias Acuan untuk menjual atau menyewakan KLM. TIRTA ADI tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak jadi mengangkut ikan karena hutang saksi semakin banyak dan yang usaha angkut ikan sudah bertambah banyak; -------------------------------
Bahwa kemudian saksi serahkan pengurusan KLM. TIRTA ADI kepada saksi Hok Cuan alias Acuan agar hutang saksi padanya cepat lunas dan kapal dapat dimanfaatkan saksi sebagai mata pencaharian untuk menafkahi keluarga; ------
Bahwa setelah hutang perbaikan kapal lunas, rencananya keuntungan sewa akan dibagi 2 (dua) dengan saksi Hok Cuan alias Acuan; ----------------------------
Bahwa setelah diserahkan kepada saksi Hok Cuan alias Acuan, saksi tidak tahu lagi kegiatan KLM. TIRTA ADI tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal siapa penyewa kapal saksi tersebut dan saksi juga tidak kenal dengan Terdakwa; ---------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu berapa biaya sewa KLM. TIRTA ADI, tetapi setelah kapal ditegah oleh BC, saksi baru tahu; -----------------------------------------
Bahwa seminggu setelah ditegah dan dari Koran Tribun Batam memuat beritanya, saksi baru mengetahui kapalnya telah disewakan dan saat ini ditangkap karena angkut Beras dan Gula dari Malaysia; ------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendatangi saksi Hok Cuan alias Acuan dan saat itulah, saksi Acuan menjelaskan kapal memang sudah disewakan untuk waktu 6 (enam) Bulan, sejak tanggal 15 Desember 2013 dan uang sewa baru dibayar untuk 2 (dua) bulan pertama sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) serta kesepakatan selanjutnya akan dibayar per 2 (dua) bulan; -----
Bahwa sebelumnya saksi Hok Cuan tidak pernah memberitahukan kepada saksi jika kapalnya telah disewakan dan saksi baru tahu, setelah mendatangi saksi Acuan untuk menanyakan berita tertangkap kapal saksi tersebut; ----------
Bahwa dipersidangan saksi memohon kepada Majelis agar KLM. TIRTA ADI dapat dikembalikan kepadanya karena kapal itu merupakan sumber mata pencaharian bagi saksi untuk menafkahi keluarganya; --------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat: Terdakwa memang tidak kenal dengan saksi dan keterangan saksi yang lainnya, Terdakwa tidak keberatan karena tidak tahu; --------------------------------------------------------------
Saksi HOK CUAN Bin A KOI Alias ACUAN: ----------------------------------------------
Bahwa saksi Yoyo Furqon adalah pemilik dari KLM. TIRTA ADI dan saksi sebagai pengurus kapal tersebut dan bertugas antara lain: menangani sewa menyewa kapal dengan pihak penyewa kapal dan mencari Anak Buah Kapal; -
Bahwa keuntungan atas sewa KLM.TIRTA ADI tersebut, rencananya akan dibagi 2 (dua) dengan saksi Yoyo Furqon/pemiliknya; ---------------------------------
Bahwa KLM. TIRTA ADI disewa oleh sdr. Erwanto (bapak dari sdr. Akiat) yang beralamat di Selat Panjang, untuk waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2013; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya uang sewa akan dibayar per 2 (dua) bulan; ---------------------
Bahwa tanggal 10 Desember 2013, sdr. Erwanto telah membayar uang sewa KLM. TIRTA ADI kepada saksi untuk 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai 15 Februari 2014 sejumlah Rp.130.000.000,00;---------
Bahwa saat mendapat uang sewa sebesar Rp. 130.000.000,00 tersebut, saksi langsung melunasi hutang di Toko Spare Part dan saat pembayaran kedua rencananya baru membagi keuntungan dengan saksi Yoyo Furqon selaku pemilik KLM. TIRTA ADI; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sdr. Akeng yang menghubungi saksi memberitahukan bahwa ada yang mau sewa kapal; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara saksi dengan penyewa kapal/sdr. Erwanto, tidak pernah dibuat Akta Sewa Menyewa karena saat saksi diajak ke Notaris, saksi tidak bawa Akta Kapal tersebut. Tetapi dibuatkan Kwitansinya dan diatas kwitansi tersebut ditulis klausul perjanjiannya serta kwitansi tersebut telah didaftarkan; -------------
Bahwa yang menulis klausul perjanjian diatas kwitansi adalah pegawai notaris yang ditunjuk oleh sdr. Erwanto; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat menyewa KLM. TIRTA ADI, sdr. Erwanto mengatakan kapal digunakan untuk angkut Kelapa dari Guntung ke Malaysia, percayalah kita sesama orang tioanghoa maka saksi pun menjadi percaya; -------------------------
Bahwa kemudian ada 2 (dua) orang ABK saksi yang ikut diatas KLM. TIRTA ADI tersebut dan saat berangkat ABK saksi pun mengatakan bahwa benar memang angkut kelapa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa baik sdr. Erwanto maupun sdr. Akiat sebelumnya tidak pernah memberitahukan kepada saksi bahwa KLM. TIRTA ADI akan digunakan untuk mengangkut beras dan gula dari Malaysia; -----------------------------------------------
Bahwa saksi sangat terkejut, saat saksi Yoyo Furqon memberitahukan KLM. TIRTA ADI ditangkap oleh Bea Cukai karena angkut beras dan gula dari Malaysia; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menghubungi sdr. Erwanto maupun sdr. Akiat untuk minta pertanggungjawaban mereka, akan tetapi sampai detik ini hanya janji-janji belaka; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang baik uang sewa kapal maupun gaji 2 (dua) orang ABK saksi tersebut, belum dibayarkan sama sekali. Ini pertama kalinya saksi melakukan bisnis sewa kapal dan langsung rugi; ----------------------------------------
Bahwa dipersidangan saksi memohon kepada Majelis agar KLM. TIRTA ADI dapat dikembalikan kepada pemiliknya karena itu merupakan sumber mata pencaharian bagi saksi dan pemilik kapal; ------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan karena tidak mengetahuinya; -------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena saksi Ardiansyah dipersidangan memberikan keterangan yang BERBEDA dengan keterangannya di BAP, maka Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisant yakni: Penyidik yang bernama EDDI PURWANTO yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak 7 Juni 2013, saksi bertugas sebagai Penyidik Bea Cukai; --------------
Bahwa selama saksi membuat BAP, saksi selalu menyuruh yang bersangkutan untuk membaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani; --------------------------------
Bahwa dari bagian Penindakan, semua dokumen-dokumen yang didapat saat penegahan diserahkan ke Penyidikan dan penyerahan tersebut tertuang dalam BAP KOPAT, WAKOPAT maupun Tersangka sehingga tidak mungkin Manifest tersebut bisa bertambah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang menyerahkan berkas-berkas tersebut adalah bagian Penindakan (Edi Norman) dan bisa juga melalui staf penindakan; ---------------------
Bahwa kira-kira bulan Januari 2014 tapi pastinya tanggal berapa saksi tidak ingat saat bagian Penindakan menyerahkan Tersangka beserta dokumennya tersebut;
Bahwa saat Kapal Patroli tiba, bagian Penindakan langung menyerahkan dokumen beserta Tersangka ke bagian Penyidikan dan dalam kurun waktu 1x24 jam, bagian Penyidikan harus menetapkan status Tersangka; --------------------------
Bahwa sebelum membuat BAP, saksi melakukan wawancara terlebih dahulu dengan WAKOPAT/Saksi Ardiansyah. Kemudian dibuat BAP dan saksi menyuruh mereka membaca dulu sebelum ditandatangani; -------------------------------------------
Bahwa wawancara dengan WAKOPAT secara lisan tanpa menggunakan alat perekam; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, Kedua Manifest tersebut baik yang ke Dumai dan ke Guntung adalah palsu; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa UU Kepabeanan memiliki aturan baku tentang Manifest, jadi Nahkoda berhak untuk merubah manifest jika ia mengetahui ada kesalahan di manifest; ----
Bahwa saksi menemukan Buku Jurnal Nakhoda dalam berkas dokumen yang diserahkan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa, pemilik barang juga harus bertanggung jawab dan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap sdr. Akiat tetapi sdr. Akiat tidak pernah ditemukan sehingga oleh Polda Kepri, sdr. Akiat dinyatakan DPO; --------------------
Bahwa kesalahan Nakhoda sesuai dengan Pasal 103 UU Kepabeanan; ------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti berupa Ahli-ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
BRUSLY JUNEYDY SITINJAK: -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai ahli di bidang nautis atau pelayaran; -------------------------
Bahwa posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T berada di Perairan Pulau Tambelas Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia; ------------------
Bahwa posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T berada di sebelah barat daya Pulau Tambelas dan termasuk dalam daerah perairan Indonesia atau lebih tepatnya, jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 225º Pulau Karimun Kab.Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; --------------------------
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T dengan Pulau Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia sejauh ± 4 (empat) mil laut; --------------------------------
Bahwa jarak titik koordinat tersebut dengan Perairan Internasional terdekat adalah sejauh ± 21 (dua puluh satu) mil laut dan berada di sebelah Selatan perairan Internasional; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Perairan Pulau Tambelas lebih dekat ke Tanjung Balai Karimun daripada ke Guntung, karena dari Perairan Pulau Tambelas menuju Guntung, perjalanan kira-kira 12 jam lagi; --------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Dumai sudah lewat jauh dari Perairan Pulau Tambelas tersebut, karena Pelabuhan Port Klang Malaysia letaknya berhadapan dengan Dumai; --
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan: tidak keberatan karena tidak mengetahuinya; -------------------------------------------------------------------------------
IRIANTA JAYANDARU ARIO: ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai ahli dibidang Kepabeanan; ------------------------------------
Bahwa ahli pernah bertugas di bagian seksi Fasilitas Kepabeanan I pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kep. Riau; -------------------------------------------------
Bahwa ahli diperiksa oleh Penyidik bernama Januri dan keterangannya di BAP tanggal 17 Pebruari 2014 serta tanggal 07 April 2014 masih tetap; ----------------
Bahwa ahli tidak ikut dalam penangkapan KLM. TIRTA ADI dan pada kasus Terdakwa ini, ahli dipanggil Penyidik dan diperlihatkan ada 2 (dua) manifes, yakni Manifes tujuan ke Guntung dan tujuan ke Dumai; -------------------------------
Bahwa manifes hanya dapat digunakan untuk sekali jalan; ---------------------------
Bahwa jika terjadi perbedaan antara muatan dengan manifest, maka keabsahan dokumen tersebut sangat diragukan kebenarannya; --------------------
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: --------------------------------
Pasal 7A ayat (1) huruf a, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut; ------------------------------------
Pasal 7A ayat (2), pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya; ----------------------------------------------------------------
Pasal 7A ayat (3), pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran (BC 1.1). -----------------------
Bahwa syarat-syarat untuk membawa barang dari luar Indonesia, ke Indonesia WAJIB melakukan pelaporan pelayaran dan sebelum 1x24 jam harus menyerahkan RKSP. Lalu sebelum melakukan bongkar muat, harus menyerahkan Inward Manifest; -------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P 19/BC/ 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, menegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap kantor pabean yang akan disinggahi, paling lambat 24 jam sebelum kedatangannya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika tidak dilakukan RKSP maka sanksinya adalah denda, tetapi jika tidak dilindungi manifest, sanksinya adalah pidana; ------------------------------------
Bahwa setiap kapal yang singgah harus sesuai dengan manifes dan kapal hanya boleh singgah karena keadaan darurat; -------------------------------------------
Bahwa Patroli BC dapat melakukan penegahan dan membawa kapal langsung ke Bea Cukai Karimun; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengangkut yang mengangkut barang impor dan dilindungi 2 (dua) dokumen manifes tersebut, dapat diartikan dokumen pelengkap pabeannya berupa manifes diduga palsu atau dipalsukan dan sanksinya adalah dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; --------------------------------------------------------------
Bahwa Outward Manifest itu digunakan sebagai dokumen di perairan Internasional dan di Indonesia digunakan Inward Manifest; --------------------------
Bahwa perbedaan antara Outward Manifest dengan Inward Manifest yaitu Outward merupakan pemberitahuan dari luar negeri dan Inward merupakan pemberitahuan dari dalam negeri; -----------------------------------------------------------
Bahwa didalam Pasal 102 yang dimaksud, manifest tersebut dapat diartikan Outward Manifest maupun Inward Manifest; ----------------------------------------------
Bahwa untuk muatan beras dengan beras ketan, tidak sama; -----------------------
Bahwa jenis barang dalam manifes berupa: Vietnamese Glutinous Rice ternyata kedapatan berupa White Rice made in Pakistan dan jumlahnya juga berbeda (diberitahukan 7000 bag dan kedapatan sejumlah 3.767 bag) maka dapat diartikan bahwa terhadap muatan white rice merk Kung-Fu Girl made in Pakistan sejumlah 3.767 bag diartikan tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 dan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2014 KLM. TIRTA ADI di Perairan Pulau Tambelas Karimun saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia tujuan Guntung tidak dibenarkan mengangkut barang impor berupa Beras sebanyak 3.767 bag dan Gula sebanyak 5.370 bag dengan 2 (dua) dokumen manifes yang masing-masing datanya sebagai berikut: diberitahukan beras sebanyak 7.000 bag dan gula sebanyak 5.000 bag dengan tujuan Guntung; Dan diberitahukan beras sebanyak 7.000 bag dan gula sebanyak 5.500 bag dengan tujuan Dumai; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa impor komoditi beras dan gula termasuk komoditi larangan atau pembatasan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Impor Beras hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG. Sedangkan Gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula; ----------------------------
Bahwa menurut ahli, Perbuatan Terdakwa berakibat negara mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp 567.600.377,- (perhitungan secara rinci telah saksi uraikan didalam BAP Penyidik dan keterangan saksi masih sama). Selain itu negara dirugikan secara immaterial pula yaitu terganggunya harga beras maupun gula di pasaran dalam negeri yang berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani; -------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengetahui apakah suatu sarana pengangkut telah melampaui waktu yang ditentukan (paling lambat 24 jam sebelum kedatangan) atau tidak, harus diketahui dulu kapan sarana pengangkut datang di kawasan pabean (saat lego jangkar di perairan pelabuhan); ------------------------------------------------
Bahwa RKSP diterima kurang dari 24 jam sebelum kedatangannya maka dikenakan Sanksi Administrasi; --------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena KLM. TIRTA ADI tidak datang di Dumai dan tidak sampai di Kawasan Guntung/Tembilahan serta tidak menyerahkan RKSP ke Kantor Bea dan Cukai Dumai maupun Tembilahan sehingga terhadap KLM. TIRTA ADI tidak dapat dikenakan Sanksi Administrasi; -----------------------------------------
Bahwa Manifes yang tidak didaftarkan dan mengalami kesalahan, maka Manifes tersebut tidak dapat dirubah; -------------------------------------------------------
Bahwa Manifes yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan sesuai dokumen pendukung dalam pembuatan perubahan manifes tersebut; ------------
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda wajib mengetahui muatan yang dibawa dan harus sesuai dengan manifes; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab dalam kapal adalah Nakhoda, baik terhadap muatan dan ABK; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harus dibedakan tanggung jawab antara Importir dengan tanggung jawab Pengangkut dan menurut ahli, kasus ini merupakan pertanggung jawaban seorang Pengangkut atau Nahkoda; --------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan: tidak keberatan karena tidak mengetahuinya; -------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan BARANG BUKTI sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
| 1 (satu) | unit KLM. Tirta Adi ukuran GT. 200 merk mesin “Nissan 120 PK”; ---------- | |
| 1 (satu) | lembar Pas Tahunan No.PK.002/10/16/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------- | |
| 1 (satu) | lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.002/66/14/KSOP-Tbk-13 tanggal 13 Desember 2013; ---------------------------------------------------------------------- | |
| 1 (satu) | lembar Surat Ukur Nomor 1927/GGe tanggal 29 Mei 2013; ------------------- | |
| 1 (satu) | lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor(KLM) No.PK.001/ 10/15/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; ------------------------------------- | |
| 1 (satu) | lembar Surat Re-Inspection Certificate tanggal 20 Juni 2013; ---------------- | |
| 1 (satu) | lembar Surat Certeficate Fire Extinguishers Fire Hoses Safety and Rescue EWquipment tanggal 26 Agustus 2010; ---------------------------------- | |
| 1 (satu) | buah Kompas merk “DAIKO”; ---------------------------------------------------------- | |
| 1 (satu) | unit GPS merk “FURUNO” Model GP-32; ------------------------------------------ | |
| 3 (tiga) | lembar Outward Manifest oleh Agent Osfacs SDN BHD tanggal 14 januari 2014, dengan muatan beras sebanyak 7.000 bags berat kasar 175.000 kg dan gula sebanyak 5.000 bags berat 250.000 kg; ---------------- | |
| 3 (tiga) | lembar Outward Manifest oleh Agent Orchid Shipping & Forwarding Services tanggal 14 Januari 2013; --------------------------------------------------- | |
| 1 (satu) | lembar Port Clereance dari Kastam Diraja Malaysia pada tanggal 14 Januari 2014; ------------------------------------------------------------------------------ | |
| 1 (satu) | lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 14 Januari 2014; ----- | |
| 1 (satu) | lembar Surat Keterangan Kecakapan tanggal 20 Juni 2003 an. Safrin Ahmad; -------------------------------------------------------------------------------------- | |
| 1 (satu) | buah Passpor a.n. Safrin Ahmad; ---------------------------------------------------- | |
| 1 (satu) | buah Buku Pelaut a.n. Safrin Ahmad; ----------------------------------------------- | |
Muatan KLM. Tirta Adi berupa: -------------------------------------------------------------------
| ||
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang telah diteliti oleh Majelis dan diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun kepada Terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; -----------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan alat bukti berupa Saksi-saksi yang meringankan (ade charge) yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JUMADIL: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai ABK bertugas untuk mengikat tali kapal dan sebagai ABK bukan hanya di KLM. TIRTA ADI tapi ada kapal lain lagi; ----------------------
Bahwa saksi dipekerjakan oleh PT. Julfan selama ± 1 (satu) Tahun dan mendapat gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulannya; --------
Bahwa PT. Julfan bergerak di bidang Eksport Import Gula dan Beras; ------------
Bahwa pertama kali ini PT. Julfan menggunakan KLM. TIRTA ADI; ---------------
Bahwa saksi dan sdr. Agus Rasyidi lebih dulu kerja di PT. Julfan daripada Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, KLM. TIRTA ADI milik sdr. Acuan yang disewa oleh Bapak Erwanto (bapak dari sdr. Akiat/Pemilik PT. Julfan); ----------------------------
Bahwa awalnya KLM. TIRTA ADI berangkat dari Pelabuhan Guntung menuju Batu Pahat-Malaysia, dengan muatan berupa Kelapa bulat dan Nahkodanya adalah Kapt. Agus Rasyidi sedangkan Terdakwa sebagai Mualim; ----------------
Bahwa setelah selesai menurunkan muatan Kelapa di Batu Pahat lalu KLM. TIRTA ADI menuju Tanjung Balai Karimun, tanpa membawa muatan dan Nahkoda sdr. Agus Rasyidi; -------------------------------------------------------------------
Bahwa perjalanan dari Guntung ke Batu Pahat sampai Tanjung Balai Karimun menempuh ± selama 4 (empat) hari perjalanan; -----------------------------------------
Bahwa setibanya di Tanjung Balai Karimun, sdr. Agus Rasyidi mengurus Ijin Berlayar Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah seharian di Tanjung Balai Karimun, sdr. Akiat selaku pemilik PT. Julfan memberi perintah agar KLM.TIRTA ADI segera berangkat ke Pelabuhan Port Klang – Malaysia untuk muat beras dan gula dengan tujuan Guntung; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap perintah tersebut, tiba-tiba sdr. Agus Rasyidi mengatakan ia tidak ikut berangkat dengan alasan keluarga sakit; -------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendengar sendiri saat sdr. Agus Rasyidi memperingati Terdakwa dengan berkata, “Saya Tidak Berani Berada Diterali Besi. Kalau Kamu Mau Diteralis Besi, Silahkan Berangkat”; ---------
Bahwa saat itu Terdakwa menjawab, “Kenapa Takut? Dokumen Ada”; -----------
Bahwa selain saksi, Terdakwa bersama saksi Iskandar juga mendengar langsung ucapan sdr. Agus Rasyidi tersebut; --------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Nahkoda KLM. TIRTA ADI berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Port Klang-Malaysia, tidak membawa muatan dan jumlah ABK 8 (delapan) orang; ---------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di Pelabuhan Port Klang-Malaysia, tidak dapat langsung sandar dan melakukan pemuatan beras maupun gula karena antri dulu dan banyak kapal lain yang hendak muat juga; ------------------------------------------------
Bahwa kemudian Beras Putih dan Gula dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI memakan waktu selama sehari semalam; -------------------------------------------------
Bahwa untuk jumlah pastinya Beras Putih maupun Gula tersebut, saksi tidak tahu karena tugas saksi hanya ikat tali; ----------------------------------------------------
Bahwa beras yang diangkut karungnya berwarna kuning dan didalamnya adalah beras biasa bukan pulut; -------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai dokumen-dokumen/surat-surat yang dibawa diatas kapal, saksi tidak tahu dan saksi memang tidak pernah memeriksa isi surat-surat tersebut karena memang tidak paham; -----------------------------------------------------
Bahwa dokumen-dokumen dibawa oleh Terdakwa selaku Nakhoda; --------------
Bahwa sekitar pukul 15.00 waktu malaysia dan setelah pemuatan selesai, KLM. TIRTA ADI bertolak menuju Guntung; ----------------------------------------------
Bahwa saat akan berangkat, KLM. TIRTA ADI diperiksa oleh Polisi Air Malaysia dan tidak ada masalah sehingga kami pun dipersilahkan jalan; --------
Bahwa sekira pukul 20.00 WIB saat menuju Guntung tepatnya di Perairan Tambelas, tiba-tiba KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Patroli BC Karimun; -----------
Bahwa 4 (empat) orang lengkap dengan senjata sebagai anggota BC turun ke KLM. TIRTA ADI dan anggota BC tidak memeriksa surat-surat maupun muatan yang ada diatas KLM. TIRTA ADI tersebut; ------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Iskandar, sdr. Suhaimi, sdr. Amat, sdr. Atian dan sdr. Aking, semua naik ke Kapal Patroli BC; ----------------------------------------
Bahwa saat itu semua dokumen yang dikuasai Terdakwa tidak diperiksa tapi dirampas begitu saja dan dibawa juga ke Kapal BC tersebut; -----------------------
Bahwa dokumen dirampas dan tidak dibaca, dilakukan dihadapan saksi; --------
Bahwa dokumen yang dirampas tersebut, bila ternyata dibaca dan diperiksa diatas Kapal BC, saksi tidak tahu karena saksi di dalam KLM. TIRTA ADI; ------
Bahwa saksi bersama anggota Bea Cukai di KLM. TIRTA ADI dan tidak lama kemudian, kami dibawa ke Dermaga Bea Cukai; ----------------------------------------
Bahwa setibanya di Dermaga BC, saksi, Kapten, Cincu alias Aking maupun ABK lainya, langsung dimasukkan ke tahanan; ------------------------------------------
Bahwa setelah ± 3 hari ditahan, semua dikeluarkan kecuali Nahkoda/Terdakwa dan Penyidik menyatakan dokumen-dokumen yang mereka gunakan adalah dokumen palsu; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditahan, saksi tidak pernah ditunjukkan dokumen kapal mana yang dianggap bermasalah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa akan tetapi bila Penyidik menunjukkan dokumen yang bermasalah, saksi pun juga tidak tahu apa-apa mengenai dokumen kapal; -----------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu kelengkapan dokumen yang diperlukan seorang importir karena tugas saksi hanya ikat tali; ------------------------------------------------
Bahwa saat keluar dari sel, saksi melihat KLM. TIRTA ADI sudah dibongkar separuhnya dan melihat anggota BC membawa dua karung keluar dari kapal menuju ke dermaga BC sehingga saksi langsung masuk ke dalam kapal untuk menjaga; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah saat itu Penyidik ada melakukan pemanggilan terhadap pemilik barang (PT. Julfan); -------------------------------------------------------
Bahwa baru pertama kali ini dengan kapal KLM. TIRTA ADI kami disuruh memuat Beras dan Gula yang tujuannya ke Guntung; ---------------------------------
Bahwa saat berlayar menuju Guntung dan sebelum penegahan tersebut terjadi, KLM. TIRTA ADI tidak pernah berhenti di Pelabuhan manapun dan tidak pernah melakukan lego jangkar; ------------------------------------------------------
Bahwa saat ditegah Nakhoda KLM. TIRTA ADI adalah Terdakwa; -----------------
Bahwa terhadap Kapal maupun ABK adalah tanggung jawab Terdakwa selaku Nakhoda. Sedangkan terhadap muatan kapal, menurut saksi itu tanggung jawab Nahkoda bersama Cincu; -------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Julfan yakni sdr. Akiat yang menyuruh angkut Beras Putih dan Gula tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tanggal 20 Desember 2013 Terdakwa mulai bekerja di KLM. TIRTA ADI dan keterangan saksi lainnya, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------
Saksi ISKANDAR: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan salah satu ABK di KLM. TIRTA ADI dan tugasnya adalah mengikat tali kapal; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat ke Port Klang ada Nakhoda yang lain selain Terdakwa, yakni sdr. Agus Rasyidi; ---------------------------------------------------------
Bahwa ini pertama kali saksi bekerja di KLM. TIRTA ADI dan mendapat upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulannya; ----------------------------
Bahwa awalnya KLM. TIRTA ADI berangkat dari Guntung menuju ke Batu Pahat dengan membawa muatan kelapa dan Nahkodanya adalah Kapt. Agus Rasyidi sedangkan Terdakwa sebagai Mualim; ------------------------------------------
Bahwa saat ke Batu Pahat, saksi tidak ikut karena Buku Pelaut belum selesai tapi saksi ikut muat kelapa ke atas KLM. TIRTA ADI; ----------------------------------
Bahwa dari Guntung, saksi naik boat pancung menuju ke Balai dan setibanya saksi di Balai, Kapt. Agus Rasyidi sudah tidak ada, lalu saksi bertanya pada saksi Jumadil, “dimana Kapt. Agus Rasyidi tersebut?” dan oleh saksi Jumadil dijawab, “Dia Tidak Berani Masuk Terali Besi”; ------------------------------------------
Bahwa Nakhoda inti KLM. TIRTA ADI adalah Agus Rasyidi dan Terdakwa sebagai wakilnya/Mualim; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik KLM. TIRTA ADI?; -----------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai ABK diupah oleh sdr Aking/Cincu kapal; -----------
Bahwa saksi tidak kenal dengan PT. Julfan maupun pemiliknya; -------------------
Bahwa KLM. TIRTA ADI berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Port Klang Malaysia, muatannya kosong; --------------------------------------------------------
Bahwa berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Port Klang-Malaysia perjalanan selama satu hari dan di Port Klang Malaysia, memuat Beras dan Gula juga memakan waktu satu hari; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat-surat gula dan beras; --------------------------
Bahwa tulisan beras yang ada dalam KLM. TIRTA ADI adalah beras A3; --------
Bahwa saat muat beras dan gula, Nahkoda TIRTA ADI adalah Terdakwa; ------
Bahwa tujuan KLM. TIRTA ADI berangkat dari Port Klang Malaysia menuju ke Guntung tapi belum sampai Guntung, di Perairan Tambelas KLM TIRTA ADI ditegah dan ditangkap oleh Patroli BC; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah manifest tersebut palsu atau tidak; ----------------
Bahwa ketika ditegah oleh Patroli BC, petugas patroli masuk ke dalam KLM TIRTA ADI dan Nakhoda beserta 6 (enam) orang ABK termasuk saksi disuruh naik ke Kapal Patroli BC; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa semua dokumen kapal juga dibawa oleh petugas Bea dan Cukai; -------
Bahwa yang didalam KLM. TIRTA ADI adalah saksi Jumadil dan Cincu; ---------
Bahwa saat berada di Kapal Patroli BC, saksi duduk dibagian belakang sehingga tidak dapat melihat Nakhoda di ruangan Kapal Patroli dan saksi juga tidak tahu apa yang terjadi didalam ruangan tersebut; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak ditahan oleh Petugas BC karena saksi disuruh untuk menjaga KLM TIRTA ADI; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saat pencacahan barang, saksi ada di dalam KLM. TIRTA ADI dan menyaksikan pencacahan tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, tugas Nakhoda adalah membawa kapal. Sedangkan muatan kapal menjadi tanggung jawab siapa, saksi tidak tahu; ---------------------
Bahwa ada pemeriksaan dilakukan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia; ------
Bahwa Kepolisian Diraja Malaysia naik ke dalam kapal saat melakukan pemeriksaan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, jarak yang paling dekat dari Perairan Tambelas adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun daripada Pelabuhan Guntung; -----------------
Bahwa saksi menjaga KLM. TIRTA ADI di dermaga BC selama 2 (dua) bulan dan saksi tetap mendapat upah dari cincu; ------------------------------------------------
Bahwa oleh petugas BC saksi disuruh pulang ke Selat Panjang; -------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya serta menegaskan Terdakwa masuk kerja di PT Julfan pada bulan Desember 2013; -------------------------------------------------------------
Saksi ERWANTO: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa saksi selaku penyewa KLM. TIRTA ADI karena sdr. Akiat menitipkan uang tunai sebesar Rp. 130.000.000,00 untuk diserahkan kepada saksi Hok Cuan alias Acuan sebagai pembayaran sewa KLM TIRTA ADI selama 2 bulan;
Bahwa sdr. Akiat adalah anak kandung dari saksi; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kesepakatan sewa-menyewa kapal antara saksi Hok Cuan alias Acuan dengan sdr. Akiat tersebut; --------------------------------------------
Bahwa sebelum memberikan uang sewa, saksi bertemu di Batam dengan saksi Hok Cuan alias Acuan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mengajaknya ke Notaris untuk dibuatkan perjanjian tetapi karena saat itu saksi Hok Cuan alias Acuan tidak bawa dokumen kapal sehingga dibuatlah Kwitansi dari saksi Hok Cuan alias Acuan yang telah menerima uang sewa kapal sebesar Rp. 130.000.000,00 untuk jangka waktu 2(dua) bulan dan diatas kwitansi tersebut sudah dituliskan oleh pegawai notaris mengenai klausul perjanjiannya; ---------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan Majelis diperlihatkan kwitansi yang dimaksud dan saksi membenarkannya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat pemeriksaan saksi Hok Cuan alias Acuan, Kwitansi itu diajukan kepada Majelis; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Hok Cuan alias Acuan melaporkan saksi tentang penipuan dan penggelapan, padahal saksi hanya dititipi Akiat untuk bayar uang sewa kapal; -
Bahwa mengenai perkara Terdakwa yang mengangkut beras dan gula tersebut, saksi tidak tahu apa-apa; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan karena tidak mengetahuinya; -------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa disamping Saksi-Saksi yang meringankan Terdakwa tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan alat bukti berupa Surat-surat yang telah dilegalisir dan dicocokkan dengan aslinya, yakni berupa: ------
| 1. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Surat Keterangan Terdaftar No.PEM-4750/ WPJ.02/KP.0803/2002 a.n. PT. JOVAN EKA PRIMA, dengan Klasifikasi Usaha: Perdagangan Besar dalam Negeri Barang-barang lainnya Hasil Industri dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteng pada Kantor Pelayanan Pajak Batam tanggal 14 Oktober 2002, diberi tanda ..................................................…. T-1; |
| 2. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) No. 41/DISHUB-SIU JPT/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 an. PT. JOVAN EKA PRIMA, diberi tanda ……... T-2; |
| 3. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor: B/0253/BP-BTM/KA-A2/112/ 07/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Izin Usaha PT. JOVAN EKA PRIMA, dengan Bidang Usaha: Perdag. Eceran Berbagai Macam Barang Yang utamanya Makanan, Minuman/tembakau bukan di Supermarket/ minimarket(tradisional), diberi tanda …... T-3; |
| 4. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) 05.0429 32 an. PT. JOVAN EKA PRIMA tanggal 19 Juli 2013 dengan Status Pengguna Jasa Importir/Eksportir, diberi tanda …….…… T-4; |
| 5. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Pengakuan Sebagai Pedagang Gula antar Pulau Terdaftar Nomor: 43/UPP/PGAPT/04/ 2014 an. PT. JOVAN EKA PRIMA, tanggal 23 April 2014, diberi tanda …………..….. T-5; |
| 6. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Angka Pengenal Importir - Umum (API-U) Nomor: 040600371 berlaku s.d 14 Agustus 2008 an. PT. JOVAN EKA PRIMA; Angka Pengenal Importir - Umum (API-U) Nomor: 310501019-K an. PT. JOVAN EKA PRIMA tanggal 3 Juli 2013, dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, diberi tanda ……………………………..……..… T-6; |
| 7. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 33.10.1.4 7.01934 an. PT. JOVAN EKA PRIMA berlaku sampai 19 Mei 2018, Kegiatan Usaha Pokok: Perdag. Eceran Berbagai Macam Barang Yang utamanya Makanan, Minuman/ tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional), dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam tanggal 25 Juni 2013, diberi tanda ………………...... T-7; |
| 8. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor: 183/517/BL/VII/2009 an. PT. JOVAN EKA PRIMA berdomisili di Komp. Bengkong City No.7 RT.01 RW. 10 Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam, dengan Bidang Usaha: Pembangunan, Perdagangan, Jasa, Perindustian,Pengangkutan,dikeluarkan oleh Camat Bengkong tanggal 07 Juli 2009, diberi tanda ………………………………………. T-8; |
| 9. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No: 01005/BPM–BTM/PK/VI/2013 an. PT. JOVAN EKA PRIMA, Kegiatan Usaha: Perdag. Eceran Berbagai Macam Barang Yang utamanya Makanan, Minuman/ tembakau Bukan Di Supermarket/minimarket (tradisional) dan Perdagangan Eceran Mesin lainnya, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam tanggal tanggal 25 Juni 2013, diberi tanda …...... T-9; |
| 10. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. JOVAN EKA PRIMA Nomor: 174 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Dasar, yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Batam Sinwar Widjono, OEI, SH. tanggal 27 Nopember 2013, diberi tanda ……………….....…... T-10; |
| 11. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Nomor: 1.31.05.04.00273, Jenis Barang: Gula, an. PT. JOVAN EKA PRIMA, tanggal 22 Agustus 2013, diberi tanda ………... T-11; |
| 12. | Foto copy dari foto copy | : | Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No.C.4/KL.208/IND/I/2014 KLM. TIRTA ADI, Nahkoda Agus Rasyidi dari Tg. Balai/K tanggal 05-01-2014 jam 22.00 dengan tujuan: Port Klang-Malaysia, muatan: Nil Cargo, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pel. Tg. Balai Karimun tanggal 5 Januari 2014 Jam 17.00, diberi tanda ………………..……....….... T-12; |
| 13. | Foto copy dari foto copy | : | Surat Izin No. PK.205/12/03/KSOP-Tbk-13 KLM. TIRTA ADI milik: PT. Pelnas Sindo Jaya tentang Pemberian Ijin Melakukan Pelayaran Lokal sampai tanggal 28 Agustus 2013, dikeluarkan oleh Syahbandar Tg. Balai Karimun tanggal 29 Mei 2013, diberi tanda ……………...………………..……. T-13; |
| 14. | Foto copy dari foto copy | : | Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) No.PK.001/34/12/KSOP-Tbk-13 dan Surat Ukur Internasional (1969) Sementara No.1927/Gge an. KLM. TIRTA ADI berlaku sampai 28 Agustus 2013, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tg. Balai Karimun tanggal 29 Mei 2013, diberi tanda……………………………………… T-14; |
| 15. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Sales Contract (SH010-12/2013) tanggal 09 Desember 2013 antara The Seller/Penjual: Soon Hua No. 2 Jalan Rassau, 42000 Pelabuhan Klang, Selangor Darul Ehsan dengan The Buyer/Pembeli: PT. JOVAN EKA PRIMA, Jalan Bengkong Sity No. 7, diberi tanda …………………………………….. T-15; |
| 16. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | INVOICE No: SH010-12/2013 Consignee: PT. JOVAN EKA PRIMA Jalan Bengkong Sity No. 7; Vessel: KLM. TIRTA ADI; Date: 09/01/2014, dikeluarkan oleh Soon Hua, diberi tanda ……………………………… T-16; |
| 17. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Packing List an. PT.JOVAN EKA PRIMA, Jalan Bengkong Sity No. 7, Vessel: KLM. TIRTA ADI, Date: 09/01/2014, Inv No: SH010 -12/2013 dikeluarkan oleh Soon Hua, diberi tanda ………………….…………………. T-17; |
| 18. | Foto copy dari foto copy | : | Shipping Instruction an. Shipper: SOON HUA; Consignee: PT. JOVAN EKA PRIMA; Notify Party: Mr. Armansyah/ TIKIA Indragiri Jalan Yos Sudarso RT. 006 RW. 001 Tagaraja; Vessel: KLM. TIRTA ADI, ETD:14/01/2014, POL: Port Klang Malaysia; POD: Guntung, dikeluarkan oleh Soon Hua tanggal 12 Januari 2014, diberi tanda... T-18; |
| 19. | Foto copy dari foto copy | : | Salinan Pertama Port Clearence, dari Pelabuhan Klang, Nama Bahtera: KLM TIRTA ADI, Tarikh Berlepas: 14.01.14; 17.00, Nahkoda: Safrin Ahmad, Pelabuhan akhir: Tg. Balai, Pelabuhan Persinggahan selepas ini: Guntung, dikeluarkan oleh Pejabat Kastam Pelabuhan Klang (Unit Barter Trade) tanggal 14-01-2014, diberi tanda …………………………………….. T-19; |
| 20. | Foto copy dari foto copy | : | Outwart Manifest an. Vessel: KLM. TIRTA ADI, Consignoor: SOON HUA, Consignees: TIKIA Jalan Bengkong Salai Block N No. 12 Guntung, Riau; Bill of Lading: O.PKLG: 01/2014(37), dikeluarkan oleh Orchid Shipping Forwarding & Contract Services tanggal 14.01.2014, diberi tanda …...… T-20; |
| 21. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Surat dari OSFACS SDN BHD kepada PT. JOVAN EKA PRIMA tentang Pembetulan BL dan Outward Manifest tanggal 16.01.2014, membatalkan Bill of Lading nomor: O.PKLG: 01/2014(37) bertarikh 14.01.2014 & melampirkanB/L:O.PKLG:01/2014(37-1)&B/L :O.PK LG:01/2014(37-2), diberi tanda .. T-21; |
| 22. | Foto copy sesuai dengan aslinya | : | Outwart Manifest an. Vessel: KLM. TIRTA ADI, Consignoor: SOON HUA, Consignees: PT. JOVAN EKA PRIMA Jalan Bengkong Sity No.7 From Port Klang, Wheither Bound: Guntung;B/L:O.PKLG:01/2014(37-2)& B/L:O. PKLG:01/2014(37-1),dikeluarkan oleh Orchid Shipping Forwarding & Contract Services tanggal 14.01.2014, diberi tanda ……... T-22; |
| 23. | Foto copy dari foto copy | : | Berita Acara Pencacahan No. BA-03/WBC. 04/BD.0403/2014 tanggal 22 Januari 2014; Surat Tugas Pencacahan No.ST-003/WBC. 04/BD.04 03/2014 tanggal 17 Januari 2014, diberi tanda …………………………..…. T-23; |
----------Menimbang, bahwa selanjutnya TERDAKWA dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------
Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda KLM. TIRTA ADI; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan punya 4 (empat) orang anak, paling besar berusia 17 tahun sedangkan yang paling kecil berusia 8 tahun; ----------------
Bahwa sejak tahun 1994, Terdakwa sudah menjadi Nahkoda dan tugasnya antara lain: menjalankan kapal, atur ABK, bertanggung jawab atas keselamatan barang, keselamatan kapal maupun keselamatan ABK; ----------------------------------
Bahwa selain membawa kapal, Terdakwa juga kerja bangunan; -----------------------
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 Terdakwa masuk KLM. TIRTA ADI diajak oleh Agus Rasyidi (Nahkoda) dan Terdakwa sebagai Mualim; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda digaji oleh sdr. Akiat selaku pemilik PT. Zulfan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu trip; ---------------------
Bahwa PT. Zulfan bergerak di bidang ekspor impor; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak menguasai tentang ekspor dan impor barang apalagi mengenai syarat-syarat ekspor dan impor tersebut; -------------------
Bahwa pertama KLM TIRTA ADI berangkat dari Pelabuhan Guntung menuju Batu Pahat-Malaysia selama 14 (empat belas) jam, muatan berupa Kelapa dan Nahkodanya adalah sdr. Agus Rasyidi, Terdakwa sebagai Mualim; -------------------
Bahwa setelah selesai menurunkan muatan Kelapa di Batu Pahat (± 2 hari) lalu KLM.TIRTA ADI bertolak menuju Tanjung Balai Karimun selama 13 (tiga belas) jam tanpa membawa muatan dan Nahkoda masih sdr. Agus Rasyidi; ----------------
Bahwa setelah seharian di Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa diperintah oleh sdr. Akiat menuju Port Klang-Malaysia untuk angkut beras dan gula, yang harus diantar ke Guntung; ----------------------------------------------------------
Bahwa beras yang diangkut “karungnya berwarna kuning”, sedangkan gula yang diangkut “Made in Indian”; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun Terdakwa telah diperingatkan oleh sdr. Agus Rasyidi mengenai terali besi tersebut, namun karena ada surat ekspor impor sehingga Terdakwa merasa benar dan berani mengangkutnya; ---------------------------------------------------
Bahwa saat dipersidangan Terdakwa baru tahu ternyata di Manifes tertulis “beras ketan” padahal kenyataannya “beras biasa”; -------------------------------------------------
Bahwa saat Majelis menunjukkan semua surat-surat yang dijadikan bukti dalam perkara ini oleh Penuntut Umum, maka Terdakwa membenarkan surat-surat tersebut kecuali Manifes dengan tujuan Dumai; ---------------------------------------------
Bahwa dari Malaysia, hanya keluar satu Manifes dengan tujuan Guntung; ----------
Bahwa Terdakwa tidak tahu adanya manifes tujuan ke Dumai tersebut; -------------
Bahwa saat akan bertolak dari Pelabuhan Port Klang-Malaysia menuju Guntung, KLM. TIRTA ADI telah diperiksa oleh Polisi Air Malaysia dan tidak ada masalah, manifes pun hanya satu sehingga kami dipersilahkan jalan; -----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah muatan telah sesuai dengan dokumen; -
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengecek dan meneliti dokumen surat dan juga tidak pernah mengecek dan meneliti muatan kapal, sebelum kapal tersebut berangkat dari Port Klang-Malaysia, apakah dokumen surat dan muatan kapal tersebut sesuai ataukah tidak; ---------------------------------------------
Bahwa persyaratan barang masuk dari luar, semua dikerjakan Agent; ---------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap barang di kapal adalah Nakhoda; -------
Bahwa Terdakwa sudah ditahan selama 8,5 (delapan setengah) bulan; -------------
Bahwa Terdakwa tobat dan tidak mau lagi bawa barang dari luar; ---------------------
Bahwa dari Tanjung Balai Karimun menuju Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama 8 (delapan) orang ABK dan sdr. Agus Rasyidi tidak ikut karena takut masuk penjara; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik BC dan di BAP benar tanda tangannya sendiri, setelah Terdakwa baca terlebih dahulu BA tersebut; -------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Penyidik BC tidak pernah menanyakan apakah Terdakwa keberatan atau tidak jika tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa ditahan bersama ABK KLM. TIRTA ADI, semua HP milik Terdakwa dan seluruh ABK disita hingga Terdakwa tidak dapat menghubungi perusahaan atau pemilik barang tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa terhadap Berita Acara Pencacahan, Penyidik datang ke LP menyuruhnya tandatangan namun Terdakwa menolaknya karena ia tidak pernah ikut dalam pencacahan tersebut dan Terdakwa tidak pernah keluar dari tahanan; ---------------
Bahwa semua dokumen ijin ekspor dan impor, ijin kapal dan semua dokumen Nakhoda maupun ABK ada dikapal KLM. TIRTA ADI; -------------------------------------
Bahwa semua dokumen yang ada di KLM. TIRTA ADI tersebut ditunjukkan oleh Terdakwa ke pihak agent Malaysia; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa, pelabuhan yang dekat dari Perairan Tambelas adalah Tanjung Balai Karimun daripada ke Guntung; -----------------------------------------------
Bahwa dari Perairan Tambelas, pelabuhan terdekat antara Guntung dan Dumai adalah ke Pelabuhan Guntung karena kalau ke Dumai butuh waktu 18 jam; --------
Bahwa setelah KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Patroli BC 5002, Nakhoda beserta ABK tidak langsung dibawa ke dermaga Bea dan Cukai tetapi diperiksa di Pos Ketapang sekitar satu jam; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Pos Ketapang dengan Dermaga Bea dan Cukai tempatnya berbeda karena posisi Pos Ketapang berada di belakang jembatan; ------------------
Bahwa di Pos Ketapang, Terdakwa disuruh tandatangan surat penahanan; --------
Bahwa saat ditegah di Perairan Tambelas tidak diperiksa berkas dokumen kapal maupun barang serta tidak ada cek fisik terhadap isi muatan kapal; ------------------
Bahwa jumlah awak kapal yang ditahan ada 4 orang termasuk Terdakwa sedangkan sisa lainnya tetap tinggal di KLM. TIRTA ADI untuk menjaga kapal; ---
Bahwa tidak benar ada terdapat 2 (dua) manifest dalam KLM. TIRTA ADI, yang ada hanya 1 (satu) manifest yaitu yang ke Guntung; ---------------------------------------
Bahwa saat diperiksa Penyidik BC, Terdakwa tidak didampingi oleh pengacara; --
Bahwa pemilik barang pernah datang satu kali ke BC Tanjung Balai Karimun dan juga pernah datang saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun; -----
Bahwa pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa adalah Pasal 102 UU Kepabeanan, dimana Nahkoda bertanggung jawab terhadap isi kapal; --------------
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui jenis barang akan tetapi untuk jumlah barang Terdakwa tidak bertanggung jawab; --------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat ke Port Klang Malaysia Terdakwa sudah mengetahui akan mengangkut beras dan gula; --------------------------------------------------------------
Bahwa sudah 5 (lima) kali Terdakwa melakukan pengangkutan, tapi baru kali ini dengan menggunakan KLM. TIRTA ADI langsung ditangkap oleh BC; ---------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut (Terdakwa Kapok); --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 4(empat) orang anak yang masih kecil-kecil; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan; ---------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dari alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan tersebut di atas yaitu dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya, maka dapat diperoleh Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 20 Desember 2013 Terdakwa diajak bekerja sebagai Mualim oleh sdr. Agus Rasyidi (Nahkoda) di KLM. TIRTA ADI. Lalu tanggal 21 Desember 2013, atas perintah pemilik PT. Julfan yakni sdr. Akiat, KLM. TIRTA ADI bertolak dari Pelabuhan Guntung menuju Batu Pahat-Malaysia dengan perjalanan selama 14 (empat belas) jam yang membawa muatan berupa Kelapa, dengan nama PT. SD Cabang Sungai Guntung (vide: Buku Pelaut Terdakwa pada hal. 19); -----------
Bahwa tanggal 23 Desember 2013, tiba di Batu Pahat-Malaysia (vide: Pasport Terdakwa hal.16) dan menurut keterangan saksi Jumadil dan keterangan Terdakwa secara bersama-sama menerangkan bahwa mereka menurunkan muatan Kelapa di Batu Pahat selama ± 2 hari dan setelah selesai diturunkan, mereka langsung bertolak dari Batu Pahat menuju Tanjung Balai Karimun; ---------
Namun setelah meneliti Buku Pasport Terdakwa, tertera bahwa tanggal 4 Januari 2014 Terdakwa baru bertolak dari Batu Pahat-Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun selama 13 (tiga belas) jam, tanpa membawa muatan dan Nahkoda masih sdr. Agus Rasyidi. Keterangan mereka TIDAK SESUAI dengan Buku Pasport Terdakwa, berarti di Batu Pahat bukan 2 hari saja; ------------------------------
Bahwa selanjutnya tanggal 5 Januari 2014, Terdakwa baru tiba di Tanjung Balai Karimun (vide: Pasport Terdakwa hal.15). Menurut keterangan saksi Jumadil, saksi Iskandar dan Terdakwa dipersidangan bersama-sama menerangkan bahwa mereka di Tanjung Balai Karimun selama 1 hari 1 malam dan keesokan harinya baru diperintahkan oleh sdr. Akiat menuju Port Klang-Malaysia untuk angkut beras dan gula, yang harus langsung diantar ke Guntung; -------------------------------
Bahwa keterangan saksi Jumadil, saksi Iskandar maupun keterangan Terdakwa tersebut TIDAK BERSESUAIAN dengan Buku Passport Terdakwa pada hal.17 tercantum ternyata pada tanggal 5 Januari 2014 itu juga, Terdakwa keluar dari Tanjung Balai Karimun; -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Iskandar, saksi Jumadil maupun keterangan Terdakwa yang SALING BERSESUAIAN bersama-sama menerangkan bahwa terhadap perintah sdr. Akiat tersebut, tiba-tiba sdr. Agus Rasyidi mengatakan ia tidak ikut (tidak berani) berangkat ke Port Klang-Malaysia untguk mengangkut beras dan gula karena takut masuk teralis besi (ditahan) dan saat itu sdr. Agus Rasyidi sudah memperingati Terdakwa dengan berkata, “Saya Tidak Berani mengangkut beras dan gula dari Port Klang-Malaysia karena takut masuk teralis besi (ditahan). Kalau Kamu Mau Diteralis Besi (ditahan), “Silahkan Berangkat” dan dijawab oleh Terdakwa, “Kenapa Takut? Dokumen Ada”; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian tanggal 7 Januari 2014 Terdakwa selaku Nahkoda KLM. TIRTA ADI berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Port Klang-Malaysia, tidak membawa muatan dan jumlah ABK 8 (delapan) orang. Dan saat tiba di Pelabuhan Port Klang-Malaysia, KLM. TIRTA ADI tidak dapat langsung sandar karena antri dulu dan banyak kapal lain yang hendak muat juga; ----------------------
Bahwa terhadap Beras Putih dan Gula yang dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI tersebut, baik Terdakwa selaku Nahkoda maupun saksi Jumadil dan saksi Iskandar selaku ABK Kapal, tidak ada seorang pun yang tau jumlah pastinya beras maupun gula yang akan dimuat. Di samping itu, Terdakwa selaku Nahkoda maupun saksi Jumadil dan saksi Iskandar masing-masing selaku ABK, diantara mereka tidak ada seorang pun yang tau mengenai aturan maupun dokumen yang harus ada pada saat melakukan ekspor impor; ----------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 waktu malaysia KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang dan sudah ada yang akan dimuat ke KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang ada didalam kontainer sebanyak 15 kontainer yang ada diatas dermaga tak jauh dari lokasi KLM. TIRTA ADI bersandar tersebut sehingga Terdakwa langsung memerintahkan ABK untuk segera melakukan pemuatan beras dan gula tersebut sampai pukul 17.00 waktu malaysia. Kemudian pemuatan itu dilanjutkan kembali pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 waktu malaysia sampai 17.00 waktu malaysia dan akhirnya semua telah selesai dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Kapal bertolak (berangkat) dari Port Klang-Malaysia, Terdakwa TIDAK PERNAH mengecek dan meneliti dokumen surat dan juga TIDAK PERNAH mengecek dan meneliti muatan kapal, apakah dokumen surat dan muatan kapal tersebut sesuai ataukah tidak; ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 waktu malaysia, KLM. TIRTA ADI bertolak dari Pelabuhan Port Klang-Malaysia menuju Guntung. Saat akan berangkat, KLM. TIRTA ADI diperiksa oleh Polisi Air Malaysia dan saat itu, tidak ada masalah sehingga kami pun dipersilahkan jalan; --------------------------
Bahwa kemudian tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 20.00 WIB saat perjalanan menuju Pelabuhan Guntung tepatnya di Perairan Tambelas, tiba-tiba KLM. TIRTA ADI ditegah atau dihentikan oleh BC Karimun dan oleh karena Tim Patroli BC-5002 mendapati KLM. TIRTA ADI membawa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir khusus yang ditunjuk Menperindag. --------------------------------
Selain itu, jenis muatan yang tertera dalam manifes tidak sesuai dengan yang diangkut, yakni di manifes tertera beras pulut sedangkan yang dimuat adalah beras putih biasa. ------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap temuan tersebut, Kopat BC-5002 langsung melaporkan ke atasan yakni Kabid Penindakan dan Pengawasan (Agus Wardono) dan atas perintah beliau, KLM. TIRTA ADI beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; -----------
Berdasarkan keterangan Saksi Sutrisno selaku Plh. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dipersidangan menerangkan wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yaitu Kabupaten Indragiri Hilir (termasuk wilayah Sungai Guntung) dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau; --------------------------
Bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean Wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Ke Kantor Pabean Tujuan sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut, kecuali sarana pengangkut yang melalui darat; ------------------------------------------------------------------
Dari data RKSP maupun inward/outward manifes pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, KLM. TIRTA ADI tidak pernah melakukan kegiatan ekspor-impor dan tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. Tirta Adi yang mengajukan rencana kedatangannya dari Port Klang menuju Sungai Guntung Prov. Riau; --------------------------------------------------------------------------------
Selain itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan tidak pernah melayani kegiatan atas importasi barang berupa Beras dan Gula. KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan tidak dapat melayani atas Import barang berupa beras dan Gula, karena wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan bukan merupakan tempat yang ditunjuk untuk pemasukan. ---------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi Yoyo Furqon dipersidangan menerangkan bahwa KLM. TIRTA ADI adalah milik saksi, yang dibeli di Dumai tanggal 09 Agustus 2012 seharga Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) berdasarkan perjanjian atau Akta Jual Beli Kapal; ------------------------------------------
Setelah KLM. TIRTA ADI tersebut saksi beli, belum pernah digunakan karena masih memerlukan perbaikan-perbaikan dan masih menunggu pengurusan dokumen yang rencananya KLM. TIRTA ADI tersebut akan saksi gunakan untuk mengangkut ikan sedangkan dokumen aslinya adalah kapal Kargo atau kapal angkutan barang. Oleh karena perbaikan KLM. TIRTA ADI tersebut telah memakan biaya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga pengurusan dokumen tersebut, memakan waktu yang lama maka saksi menganggap kapal tersebut tidak lagi bernilai ekonomis sehingga saksi menyerahkan kepada saksi Hok Cuan alias Acuan untuk menjual atau menyewakan KLM. TIRTA ADI tersebut. ------------------------------------------------------
Saksi menyerahkan pengurusan KLM. TIRTA ADI kepada saksi Hok Cuan alias Acuan karena perbaikan atas KLM. TIRTA ADI dilakukan oleh saksi Hok Cuan alias Acuan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah KLM. TIRTA ADI tersebut diserahkan kepada saksi Hok Cuan alias Acuan, saksi tidak pernah mengetahui lagi kegiatan KLM. TIRTA ADI tersebut karena hingga saat ini saksi tidak pernah menerima apapun dari saksi Hok Cuan alias Acuan atas uang sewa KLM. TIRTA ADI tersebut dan saksi juga tidak mengenal siapa penyewa kapal saksi tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa saksi Hok Cuan Alias Acuan didepan persidangan menerangkan bahwa KLM. TIRTA ADI disewa oleh Erwanto (bapak sdr. Akiat) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal 15 Desember 2013 dan pembayaran uang sewa dilakukan per 2 (dua) bulan. ----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 10 Desember 2013, sdr. Erwanto membayar uang sewa KLM. TIRTA ADI selama 2 (dua) bulan terhitung tanggal 15 Desember 2013 sampai tanggal 15 Februari 2014 sejumlah Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), uang sewa yang diterima oleh saksi tersebut dibuatkan Kwitansi-nya oleh pegawai Notaris dan yang menulis diatas Kwitansi tersebut pun pegawai Notaris.-
Saat sdr. Erwanto mengatakan bahwa kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut kelapa dari Guntung ke Malaysia, kita sesama orang tioanghoa percayalah, maka saksi pun percaya. ----------------------------------------------------------
Selain itu, 2 (dua) orang ABK saksi yang ikut di KLM. TIRTA ADI tersebut dan juga melaporkan kepada saksi bahwa benar KLM. TIRTA ADI digunakan untuk mengangkut kelapa. --------------------------------------------------------------------------------
Kemudian saksi sangat terkejut saat saksi Yoyo Furqon selaku pemilik KLM. TIRTA ADI memberitahukan KLM. TIRTA ADI ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai karena mengangkut beras dan gula dari Malaysia. Lalu saksi pun berulang kali mencoba menghubungi sdr. Erwanto maupun sdr. Akiat untuk meminta pertanggungjawaban mereka, akan tetapi sampai detik ini hanya janji-janji dan uang sewa maupun gaji 2 (dua) orang ABK saksi tersebut belum dibayarkan sama sekali. Baru ini pertama kalinya saksi menyewakan KLM. TIRTA ADI dan langsung rugi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian baik saksi Yoyo Furqon dan saksi Hok Cuan Alias Acuan secara bersama-sama dipersidangan memohon kepada Majelis agar KLM. TIRTA ADI dapat dikembalikan karena itu merupakan sumber mata pencaharian saksi-saksi untuk menafkahi keluarganya; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli nautis atau pelayaran (saksi Brusly Juneydy Sitinjak), KLM. TIRTA ADI ditegah pada posisi koordinat 00º55’-30” U/103º-15’-30” T yaitu berada di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; --------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli kepabeanan (Irianta Jayandaru Ario), menyatakan bahwa Perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Beras dan Gula yang tidak dilindungi dengan manifes dari Port Klang Malaysia tujuan Guntung. Hal ini merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Impor, yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan, negara dirugikan secara materil sebesar Rp. 567.600.377,00 dan secara immateril yaitu mengakibatkan terganggunya harga beras dan gula di pasaran dalam negeri yang berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani. --------------------
Dengan demikian, dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Nakhoda KM. TIRTA ADI (Terdakwa). Dari jenis beras yang dimuat KLM. Tirta Adi maka sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras terhadap impor beras jenis tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG. Sedangkan terhadap Impor Gula sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/ Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula terhadap impor gula kristal mentah/ gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula. -------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap pemilik KLM. TIRTA ADI jika mengetahui kapal miliknya digunakan/ disewa untuk kegiatan ilegal (menyelundupkan barang) maka pemilik kapal dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Namun bila pemilik kapal tidak mengetahui, kapalnya digunakan/disewa untuk melakukan tindak pidana Kepabeanan, maka pemilik kapal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban; -------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut (Terdakwa Kapok); --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 4 orang anak yang masih kecil-kecil; --------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada hal - hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini; ----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Hukum (Requisitoir) sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-12/TBK/Ft.2/05/2014 tanggal 7 oktober 2014, yang pada pokoknya supaya Majelis memutuskan sebagai berikut: ---
Menyatakan Terdakwa SAFRIN AHMAD bin AHMAD ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Penyelundupan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; ---
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KLM.Tirta Adi ukuran GT. 200 merk mesin “Nissan 120 PK”; -------
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.002/10/16/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.002/66/14/KSOP-Tbk-13 tanggal 13 Desember 2013; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Nomor 1927/GGe tanggal 29 Mei 2013; ---------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) No. PK. 001/10/15/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; ---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Re-Inspection Certificate tanggal 20 Juni 2013; ------------
1 (satu) lembar Surat Certeficate Fire Extinguishers Fire Hoses Safety and Rescue EWquipment tanggal 26 Agustus 2010; -----------------------------------------
1 (satu) buah Kompas merk “DAIKO”; ------------------------------------------------------
1 (satu) unit GPS merk “FURUNO” Model GP-32; --------------------------------------
Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yang Berhak yaitu Direktur PT. Pelayaran Nasional Sindo Jaya Melalui Saksi Yoyo Furqon Berdasarkan Pas Tahunan tanggal 05 Maret 2013 dan Perjanjian sewa-menyewa diatas materai tertanggal 10 Desember 2013 yang didaftarkan di Notaris ZULKHAINEN, SH. MH. tanggal 21 Juli 2014. ------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agent Osfacs SDN BHD tanggal 14 januari 2014, dengan muatan beras sebanyak 7.000 bags dan gula sebanyak 5.000 bags; ----------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh Agent Orchid Shipping & Forwarding Services tanggal 14 Januari 2013; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Port Clereance dari Kastam Diraja Malaysia pada tanggal 14 Januari 2014; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 14 Januari 2014; -
Dilampirkan Dalam Berkas Perkara. ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan tanggal 20 Juni 2003 a.n. Safrin Ahmad; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Passpor a.n. Safrin Ahmad; -------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut a.n. Safrin Ahmad; --------------------------------------------
Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Terdakwa Safrin Ahmad; ----------------
Muatan KLM. Tirta Adi berupa: ---------------------------------------------------------------
Gula sebanyak 5.370 krg/268.500 kg; dan ----------------------------------------------
Beras sebanyak 3.767 krg/94.175 kg. ----------------------------------------------------
Dirampas Untuk Negara. -------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan PEMBELAAN secara tertulis dipersidangan tanggal 13 Oktober 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan: --------------------------------------------------------
Menerima Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH secara keseluruhan; -----------------------------------
Menyatakan surat dakwaan bernomor Register Perkara PDS-12/ft.2/TBK/ 05/2014 dengan dakwaan kesatu Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan; ---------------------
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan alat-alat bukti surat dalam daftar bukti yang terlampir (bukti T-1 sampai bukti T-23) yang telah kami ajukan dalam perkara ini, diterima sebagai alat bukti yang sah dan benar; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pemilik yang sah atas barang bukti “white Rice/beras putih sebanyak 4000 bags/100.000 Kg dan indian crystal sugar/gula putih sebanyak 5500 bags/275.000 Kg” adalah PT. JOVAN EKA PRIMA; --------------------------------
Mengembalikan seluruh barang bukti “white Rice/beras putih sebanyak 4000 bags/100.000 Kg dan indian crystal sugar/gula putih sebanyak 5500 bags/275.000 Kg” kepada Pemiliknya yang sah PT. JOVAN EKA PRIMA; ----------
Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari saudara Jaksa Penuntut Umum, serta memulihkan harkat dan martabat dalam hak dan kedudukannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Negara; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya; ----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa juga mengajukan Permohonan secara tertulis tanggal 13 Oktober 2014, yang pada pokoknya: Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesilapan itu lagi serta memohon keringanan hukuman karena ia mempunyai 4 (empat) orang anak yang masih sekolah dan kehidupan keluarganya sangat tergantung pada pendapatannya; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penasihat Hukum Terdakwa karena fakta-fakta yang dikemukakan belum diuji kebenarannya dipersidangan, maka ini berarti hanya berdasarkan pada asumsi semata; -------------------------------------------
Menolak Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa; dan -----------------------------------------
Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya; -----------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan Replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya bahwa Permohonan Terdakwa tersebut sudah dipertimbangkan diuraian tuntutan kami pada hal-hal yang meringankan Terdakwa sehingga Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya; ---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Replik Penuntut Umum tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; ------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Replik Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya; --------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum dan Pembelaan Para Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim akan membuktikan: Apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannnya tersebut di atas ataukah tidak ?;---
----------Menimbang, bahwa sebelum menguraikan unsur-unsur dakwaan maka terlebih dahulu Majelis memandang perlu untuk menanggapi, meneliti, menganalisis dan mempertimbangkan Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Pembelaan Para Penasihat Hukum Terdakwa maupun Permohonan Terdakwa sehingga putusan Majelis ini dapat dipandang bersifat Obyektif, Lengkap dan dapat Dipertanggungjawabkan dari segala aspek dan untuk itu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang anasir-anasir sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Antara Penuntut Umum dengan Para Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing menguraikan peristiwa hukum yang berbeda satu sama lain dan tidak berhubungan sehingga Majelis berpendirian bahwa perkara ini adalah Perkara Pidana dan BUKAN Perkara Sengketa Kepemilikan Barang (Perdata). ---------
Kemudian, Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa beras dan gula yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah sah milik PT. Jovan Eka Prima. Tapi disisi lain, baik dari keterangan seluruh saksi-saksi ade charge yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri menyebutkan bukan PT. Jovan Eka Prima. Melainkan PT. Zulfan. ------------------------------------------------------
Disamping itu pula, di outward manifest yang diakui Terdakwa dengan tujuan Guntung, jelas tertera adalah PT. Arena Bahari Tirtama dan dalam Buku Pelaut Terdakwa sendiri tidak pernah ada nama PT. Jovan Eka Prima. Dan terhadap manifes yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa telah diperbaiki, memang tercantum Penerima Barang adalah PT. Jovan Eka Prima akan tetapi mengapa bisa ke Guntung? Mengingat semua ijin usaha PT. Jovan Eka Prima. Domisili perusahaan tersebut adanya di Batam. --------------------------------------------------------
Oleh karena dalam perkara ini Terdakwa disangkakan telah melakukan suatu tindak pidana. Selain itu pula, dasar pemeriksaan perkara pidana ini adalah Surat Dakwaan yang merupakan suatu akta yang dikenal dalam proses penuntutan perkara pidana dan merupakan bagian dari hukum acara pidana (vide: Pasal 140 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 143 ayat (1) dan (2), Pasal 144 dan Pasal 155 ayat (2) KUHAP). Sehingga Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa didalam pembelaannya yang meminta Majelis memutus untuk menyatakan barang bukti yang disita dalam suatu perkara pidana adalah milik sah PT. Jovan Eka Prima, ---
Menurut Majelis disini bukanlah ranahnya dan Majelis perkara pidana tidak punya kewenangan untuk memutuskan status kepemilikan suatu barang; ---
Terhadap penolakan Para Penasihat Hukum Terdakwa atas keterangan saksi-saksi yang diuraikan didalam Tuntutan Penuntut Umum, Kemudian Para Penasihat Hukum Terdakwa dalam menguraikan fakta-fakta dipersidangan berdasarkan apa yang direkam selama proses pemeriksaan perkara No. 84/ PID.SUS/2014/PN. TBK ini. -----------------------------------------------------------------------
Pada dasarnya Majelis sangat berterima kasih atas kegigihan Para Penasihat Hukum Terdakwa dalam mengikuti persidangan perkara ini dan sebenarnya ini juga sangat membantu Majelis dalam membuat putusan. Akan tetapi seyogyanya, bagi seorang Penasihat Hukum atau Advokat yang mempunyai Kode Etik dan dianggap orang yang paham benar mengenai aturan yang berlaku dipersidangan, seharusnya Penasihat Hukum Terdakwa dapat memberikan suri tauladan kepada masyarakat umum yang ingin melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun videorecorder dimohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim. Mengingat selama ini Majelis sendiri sudah sangat menghormati dan menghargai Hak-hak Penasihat Hukum Terdakwa. Semoga preseden ini tidak berulang kembali supaya rasa saling menghargai diantara sesama penegak hukum selalu terjalin dengan baik. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak serta merta keterangan saksi-saksi tersebut harus dikesampingkan dan berdasarkan Pasal 185 ayat (6) KUHP, Majelis dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi harus melihat adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, dan alasan-alasan yang dikemukakan saksi untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialami sendiri, sehingga keterangan para saksi tersebut mempunyai nilai kebenaran dan dapat diambil sebagai nilai pembuktian oleh Majelis. Selain itu pula, pemeriksaan di depan persidangan seluruhnya tertuang didalam Berita Acara Persidangan Perkara ini maka Majelis akan tetap berpegang teguh pada Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera Pengganti dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------
Terhadap tuduhan Para Penasihat Hukum Terdakwa yang menurutnya telah terbuktinya Petugas/Penyidik Bea dan Cukai DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau melakukan perampasan atas: ---------------------------------------------
Dokumen Pendukung Kepabeanan atas pengiriman barang tersebut; -----------
Izin-izin perusahaan PT JOVAN EKA PRIMA; ------------------------------------------
Buku Jurnal Kapal (Note Book); ------------------------------------------------------------
Maupun sebahagian muatan kapal. -------------------------------------------------------
Menurut Majelis hal ini tidak akan dikaji lebih lanjut karena hanya didasarkan oleh keterangan saksi Ade charge semata dan disamping itu juga menurut Majelis hal ini sudah merupakan ranah suatu perkara pidana yang baru lagi; --------------
Terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang mempertanyakan Mengapa Pemilik Barang / sdr. Akiat tidak diminta pertanggung jawabannya melainkan di DPO padahal selama ini selalu menghadiri persidangan maupun selalu berkunjung ke Kantor Bea Cukai. -------------------------------------------------------
Menurut hemat Majelis, hal tersebut juga bukan merupakan kewenangan Majelis untuk menilainya dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang disangkakan terhadap Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa oleh karena adanya hubungan kedekatan antara Pimpinan PT. JOVAN EKA PRIMA dalam hal ini saudara Jono Alias Akiat sudah dikenal oleh Kepala Penindakan dan Penyidikan (P2) saudara Agus Wahono, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasional yaitu saudara Agustyan Umardani, maupun saudara Budi Santoso Penyidik Bea Cukai dan Lain-lainnya, hal ini menjadikan terbukti PT.JOVAN EKA PRIMA dalam usaha ekspor dan impor ini adalah SAH dan BENAR sesuai dengan Perundang-undangan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut Majelis, hal ini tidak beralaskan hukum karena bagaimana mungkin hanya didasarkan hubungan kedekatan/kenalan semata sehingga suatu perbuatan dapat terbukti menjadi sah dan benar sesuai perundang-undangan. Oleh karena itu asumsi Penasihat Hukum tersebut patut dikesampingkan; ----------
Bahwa adanya perbedaan pendapat antara Para Penasihat Hukum Terdakwa yang merasa Terdakwa tidak bersalah melainkan pemilik barang/agen/Petugas maupun Penyidik Bea dan Cukai DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa minta Terdakwa dibebaskan. Sedangkan disisi lain, dalam permohonan Terdakwa yang ditulis sendiri malah mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya. --------------------------------------------------
Dalam hal ini Majelis semakin bertanya-tanya, Kehadiran Para Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini sebenarnya sedang memperjuangkan hak siapa? Mengapa antara Penasihat Hukum dengan Kliennya justru bertolak belakang? Sehingga dalam hal ini Majelis tetap berpegang ketentuan hukum acara pidana dengan tidak mengorbankan kepentingan Terdakwa tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai dalil-dalil Pembelaan yang lainnya akan dipertimbangkan Majelis bersamaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada dasarnya Sistem Peradilan Pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim bersifat Integreted Criminal Justice System dengan lebih mengkedepankan adanya fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena itu dengan titik tolak demikian maka di satu sisi dalam penerapan peradilan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku tegas, berani, adil, jujur dan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan di sisi lainnya Majelis menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan dan bahkan oleh doktrina hukum pidana Stephen Schafer dikatakan korban dalam sistem peradilan pidana dianggap sebagai “Cinderella” dari hukum pidana; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan titik tolak demikian maka Majelis Hakim dalam memutus perkara ini bukan bertitik tolak kepada adanya perlindungan kepada pelaku (offender oriented) ataupun juga perlindungan kepada korban semata-mata (victims oriented), akan tetapi bertitik tolak adanya keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht) yaitu kepada dimensi korban, pelaku, masyarakat, bangsa dan Negara serta juga bertitik tolak kepada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; ---
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya tersebut di atas, maka semua unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut harus terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa; --------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif (alternative accusation) tersebut, yaitu: --
| KESATU | : | Pasal 102 huruf (a)UU No.17 Tahun 2006. --------------------------------- |
| ---------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------- | ||
| KEDUA | : | Pasal 103 huruf (a)UU No.17 Tahun 2006. --------------------------------- |
----------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (a)Undang-Undang Nomor17 Tahun 2006, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------------
Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). -----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut. ----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang. ---------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum; --------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; --------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT); ---------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, barang bukti kemudian Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum maupun Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yakni bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH, sehingga tidak terjadi error in persona; -------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; ----------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum; ----------------
Ad. 2. Unsur Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). -----------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud “impor” adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang impor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan “impor” secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan, termasuk barang yang merupkan pembekalan kapal sudah diperlakukan sebagai barang impor; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. Dan didalam Penjelasan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud dengan “manifes” yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut; --------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti maupun bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan bahwa tanggal 20 Desember 2013 sdr. Agus Rasyidi (Nahkoda) mengajak Terdakwa bekerja sebagai Mualim di KLM. TIRTA ADI dan tanggal 21 Desember 2013, atas perintah sdr. Akiat KLM. TIRTA ADI bertolak dari Pelabuhan Guntung menuju Batu Pahat-Malaysia dengan membawa muatan berupa Kelapa. Kemudian tanggal 23 Desember 2013, KLM. TIRTA ADI tiba di Batu Pahat-Malaysia, untuk bongkar kelapa tersebut; --
----------Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 4 Januari 2014 Terdakwa bertolak dari Batu Pahat-Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun dan tanggal 5 Januari 2014, Terdakwa baru tiba di Tanjung Balai Karimun (vide: Pasport Terdakwa hal.15) dan kemudian sdr. Akiat memberi perintah agar KLM. TIRTA ADI bertolak ke Port Klang-Malaysia untuk muat beras dan gula dan diantar ke Guntung; ----------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Iskandar, saksi Jumadil maupun keterangan Terdakwa yang SALING BERSESUAIAN bersama-sama menerangkan bahwa terhadap perintah sdr. Akiat tersebut, tiba-tiba sdr. Agus Rasyidi mengatakan ia tidak ikut berangkat ke port Klang-Malaysia dan saat itu sdr. Agus Rasyidi sudah memperingati Terdakwa dengan berkata, “Saya Tidak Berani Berada Diterali Besi. Kalau Kamu Mau Diteralis Besi, Silahkan Berangkat” dan dijawab oleh Terdakwa, “Kenapa Takut? Dokumen Ada”; ----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian tanggal 7 Januari 2014 Terdakwa selaku Nahkoda KLM. TIRTA ADI berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Port Klang-Malaysia, tidak membawa muatan dan jumlah ABK 8 (delapan) orang. Dan saat tiba di Pelabuhan Port Klang-Malaysia, KLM. TIRTA ADI tidak dapat langsung sandar karena antri dulu dan banyak kapal lain yang hendak muat juga. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 waktu malaysia KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang dan sudah ada yang akan dimuat ke KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang ada didalam kontainer sebanyak 15 kontainer yang ada diatas dermaga tak jauh dari lokasi KLM. TIRTA ADI bersandar tersebut sehingga Terdakwa langsung memerintahkan ABK untuk segera melakukan pemuatan beras dan gula tersebut sampai pukul 17.00 waktu malaysia. Kemudian pemuatan itu dilanjutkan kembali pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 waktu malaysia sampai 17.00 waktu malaysia dan akhirnya semua telah selesai dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI; ----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap Beras Putih dan Gula yang dimuat ke atas KLM. TIRTA ADI tersebut, baik Terdakwa selaku Nahkoda maupun saksi Jumadil dan saksi Iskandar selaku ABK Kapal, tidak ada seorang pun yang tau jumlah pastinya beras maupun gula yang akan dimuat. Di samping itu, Terdakwa selaku Nahkoda maupun saksi Jumadil dan saksi Iskandar masing-masing selaku ABK, diantara mereka tidak ada seorang pun yang tau mengenai aturan maupun dokumen yang harus ada pada saat melakukan ekspor impor; ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 waktu malaysia, KLM. TIRTA ADI bertolak dari Pelabuhan Port Klang-Malaysia menuju Guntung. Saat akan berangkat, KLM. TIRTA ADI diperiksa oleh Polisi Air Malaysia dan saat itu, tidak ada masalah sehingga kami pun dipersilahkan jalan; ------
----------Menimbang, bahwa tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 20.00 WIB saat perjalanan menuju Pelabuhan Guntung tepatnya di Perairan Tambelas, tiba-tiba KLM. TIRTA ADI ditegah atau dihentikan oleh BC Karimun dan oleh karena Tim Patroli BC-5002 mendapati KLM. TIRTA ADI membawa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir khusus yang ditunjuk Menperindag. Selain itu, jenis muatan yang tertera dalam manifes tidak sesuai dengan yang diangkut, yakni di manifes tertera beras pulut sedangkan yang dimuat adalah beras putih biasa. Atas temuan tersebut, Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; ---------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sutrisno selaku Plh. Kepala Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dipersidangan menerangkan wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yaitu Kabupaten Indragiri Hilir (termasuk wilayah Sungai Guntung) dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean Wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Ke Kantor Pabean Tujuan sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut, kecuali sarana pengangkut yang melalui darat; -----
----------Menimbang, bahwa dari data RKSP maupun inward/outward manifes pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, KLM. TIRTA ADI tidak pernah melakukan kegiatan ekspor-impor dan tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. Tirta Adi yang mengajukan rencana kedatangannya dari Port Klang menuju Sungai Guntung Prov. Riau. Selain itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan tidak pernah melayani kegiatan atas importasi barang berupa Beras dan Gula. KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan tidak dapat melayani atas Import barang berupa beras dan Gula, karena wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan bukan merupakan tempat yang ditunjuk untuk pemasukan. ------------------
----------Menimbang, bahwa menurut saksi TEDDY NOVIANDRI (Kepala Subseksi Administrasi Manifes pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai) menyatakan berdasarkan data pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai pada bulan Januari 2014, tidak ada sarana pengangkut dengan nama KLM. Tirta Adi yang mengajukan rencana kedatangannya dari Port Klang menuju Sungai Guntung Prov. Riau. Baik pada priode bulan Januari 2014, tidak ada agen pelayaran yang mengajukan rencana kedatangan maupun menyerahkan inward manifes atas KLM. TIRTA ADI. Maka berdasarkan data pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tidak pernah melayani kegiatan atas importasi barang berupa Beras dan Gula; ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa menurut AHLI (IRIANTA JAYANDARU ARIO) menyatakan jika melihat jenis beras yang dimuat KLM. TIRTA ADI.maka sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras terhadap impor beras jenis tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG. Sedangkan terhadap impor gula sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula terhadap impor gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula. -----------------------
----------Menimbang, bahwa perdebatan yang selalu terjadi dipersidangan perkara ini dengan adanya keberadaan 2 manifest tersebut, dimana menurut Terdakwa yang diakuinya hanya yang ke Guntung. Akan tetapi Penuntut Umum tetap berpendirian kedua manifes tersebut berasal dari Terdakwa. Oleh karena itu setelah Majelis meneliti kedua manifes tersebut dan ternyata tidak ada satu pun manifes yang dapat mewakili kondisi muatan KLM. TIRTA ADI; --------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa didalam pembelaannya sepertinya salah mengartikan Nomor Pengenal Importir Khusus Jenis Barang: Gula (vide Bukti T-11) yang menurut Penasihat Hukum seseorang yang mempunyai NPIK Gula maka secara otomatis berhak mengimpor Gula. Hal ini tidaklah benar, karena berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula pada Pasal 3 sangat jelas diatur bahwa NPIK Gula hanyalah salah satu dari 7 syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan yang ingin ditunjuk sebagai Importir Terdaftar Gula/IT Gula dan oleh karena itu, meskipun seseorang mempunyai NPIK Gula bukan berarti dia serta merta dapat mengimpor gula setiap saat. Selain itu juga pada peraturan tersebut, sangat jelas diatur Jenis Gula apa saja yang dapat diimpor dan kapan waktu impornya diperbolehkan pun diatur; ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa yang menandakan barang gula dan beras dapat di impor oleh pemilik barang dengan bukti adanya izin berlayar dari izin importir dan eksportir dengan nomor identitas kepabeanan 05.042932 (bukti T-4 terlampir), adanya izin pedagang gula kristal putih (bukti T-2 terlampir), adanya izin importir umum yang didalamnya termuat izin khusus impor beras dengan kode BAG IV [HS NO. 1601 s/d2403] (Bukti T-6 terlampir). Maka barang-barang tersebut diperoleh dengan hasil jual beli yang sah dan impor barang dilakukan dengan ketetentuan-ketentuan peraturan peraturan lalu lintas barang (kepabeanan); ---------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalil-dalil Penasihat Hukum Terdakwa sangatlah berlebihan, karena barang yang termasuk dalam merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya tidaklah semudah itu berasumsi, terutama untuk mengimpor beras dan Gula. Oleh karena perkara ini bukanlah mengenai “apakah suatu perusahaan cq. PT. Jovan berhak untuk mengimpor beras dan gula?” maka Majelis tidak akan membahasnya lebih dalam lagi. Selain itu juga seharusnya Penasihat Hukum mencari lagi referensi untuk beropini karena dengan adanya kode BAG IV [HS NO. 1601 s/d 2403] yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa itu merupakan izin khusus impor beras. Hal ini sangatlah menyesatkan karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, pada lampirannya jelas untuk kode BAG IV [HS NO. 1601 s/d2403] adalah jenis barang bagi Perdagang Eceran Yang utamanya Makanan, Minuman/Tembakau bukan di Supermarket/ minimarket(tradisional). Selain itu yang diperbolehkan untuk mengimpor beras hanyalah BULOG dengan aturan Impor baik mengenai jenis beras yang dapat diimpor sampai waktu untuk dapat mengimpor karena harus dihubungan dengan harga pasar dalam negeri (vide Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras) dan oleh karena itu dalil-dalil yang berkaitan dengan hal ini dan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar Pemilik Brang dinyatakan sebagai Pemilik yang sah, maka Majelis berpendirian tidak berwenang untuk membahas lebih lanjut dan dalil-dalil tersebut patut dikesampingkan; -----
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KLM. TIRTA ADI yang telah membawa barang berupa White Crystal Sugar merk INDIAN sejumlah 5.370 karung / 268.500 kg dan White Rice merk Kung-Fu Girl sejumlah 3.767 karung / 94.175 kg made in Pakistan, di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T, dimana pada posisi kordinat tersebut masuk dalam wilayah Perairan Kepulauan Riau dan termasuk daerah pabean wilayah Republik Indonesia, maka beras dan gula tersebut dianggap telah di Impor dan diperlakukan sebagai barang Impor. Akan tetapi, ternyata tersebut tidak tercantum di dalam manifes sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; --------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan di Bidang Impor” (vide: Pasal 102 huruf h UU No. 17 Tahun 2006) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan Kesatu tersebut, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide: Pasal 22 ayat (4) KUHAP); ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan (vide: Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP); -------------
----------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa: ---------------------------------
1 (satu) unit KLM. Tirta Adi ukuran GT. 200 merk mesin “Nissan 120 PK”; ----------
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.002/10/16/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.002/66/14/KSOP-Tbk-13 tanggal 13 Desember 2013; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Nomor 1927/GGe tanggal 29 Mei 2013; -------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) No. PK.001/10/15/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; -------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Re-Inspection Certificate tanggal 20 Juni 2013; ---------------
1 (satu) lembar Surat Certeficate Fire Extinguishers Fire Hoses Safety and Rescue EWquipment tanggal 26 Agustus 2010; --------------------------------------------
1 (satu) buah Kompas merk “DAIKO”; dan ----------------------------------------------------
1 (satu) unit GPS merk “FURUNO” Model GP-32. ------------------------------------------
bahwa berdasarkan alat bukti-bukti surat berupa: Pas Tahunan tanggal 05 Maret 2013 dan Perjanjian sewa-menyewa diatas materai tertanggal 10 Desember 2013 yang didaftarkan di Notaris ZULKHAINEN, SH. MH. tanggal 21 Juli 2014 maupun keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu dengan lainnya, secara bersama-sama menyatakan meskipun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa namun pada hakikatnya barang bukti tersebut bukanlah semata-mata sarana untuk melakukan kejahatan dan disamping itu pula, tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya. HAL ini juga BERSESUAIAN dengan Keterangan saksi Erwanto, saksi Yoyo Furqon, saksi Hok Cuan maupun keterangan Terdakwa sendiri. Disamping itu, sampai saat ini pemilik kapal telah dirugikan karena kapal ditahan dan biaya sewanya tidak pernah dibayarkan, padahal kapal ini merupakan sumber mata pencaharian bagi pemiliknya yang sudah lanjut usia dan hanya bergantung pada sewa kapal ini semata untuk menafkahi keluarganya. Oleh karena itu adalah adil dan patut apabila barang bukti tersebut dikembalikan pada pemiliknya yang berhak yaitu Direktur PT.Pelayaran Nasional Sindo Jaya melalui Saksi Yoyo Furqon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP; --------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa: ---------------------------------
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agent Osfacs SDN BHD tanggal 14 januari 2014, muatan beras sebanyak 7.000 bags,dan gula sebanyak 5.000 bags; ---------
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh Agent Orchid Shipping & Forwarding Services tanggal 14 Januari 2013; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Port Clereance dari Kastam Diraja Malaysia pada tanggal 14 Januari 2014; dan -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 14 Januari 2014; -----
oleh karena barang bukti tersebut terkait dengan Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa maka sesuai dengan tata cara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dilampirkan dalam Berkas Perkara; ---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian terhadap Barang Bukti berupa: --------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan tanggal 20 Juni 2003 a.n. Safrin Ahmad; -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Passpor a.n. Safrin Ahmad; dan ----------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut a.n. Safrin Ahmad. -----------------------------------------------
walaupun barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas dari Terdakwa, tetapi barang bukti tersebut bukan semata-mata alat untuk melakukan tindak pidana maka selayaknya bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa Safrin Ahmad; --------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Barang Bukti berupa: Muatan KLM. Tirta Adi yang terdiri dari: Gula sebanyak 5.370 krg/268.500 kg dan Beras sebanyak 3.767 krg/94.175 kg. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 ditegaskan Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara. Maka sudah selayaknya dan berdasarkan hukum, bahwa barang bukti tersebut harus dinyatakan Dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap dirii Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: -------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan Terdakwa: ---------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan negara dirugikan secara materiil sejumlah Rp. 567.600.377,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah). --------------------------------------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan Terdakwa: ----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang dipersidangan; ------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 4 (empat) orang anak yang masih kecil - kecil; ------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut. -----------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP); ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka haruslah dibebankan kepadanya pula untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Tujuan Pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai Tindakan Balas Dendam melainkan sebagai Tindakan Pembinaan agar kelak dikemudian hari apabila Terdakwa tersebut sudah bebas nanti bisa memperbaiki diri baik perbuatan, sikap, maupun tingkah lakunya, dan supaya Terdakwa setelah bebas nanti bisa menjadi manusia yang insyaf dan sadar dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya apabila Tujuan Pemidanaan tersebut diatas dihubungkan/dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas khususnya dihubungkan dengan hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut (Terdakwa kapok), bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan anak – anak yang masih kecil – kecil, bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, dan berdasarkan hal-hal tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nanti dirasa sudah pas, adil dan memenuhi rasa kemanusiaan; -----
-----------Memperhatikan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “PENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPOR”; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 1 (satu) Tahun, dan Pidana Denda sebesar: Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) Bulan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; --------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan; -----------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit KLM. Tirta Adi ukuran GT. 200 merk mesin “Nissan 120 PK”; -----
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.002/10/16/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.002/66/14/KSOP-Tbk-13 tanggal 13 Desember 2013; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Nomor 1927/GGe tanggal 29 Mei 2013; -------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) No. PK. 001/10/15/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013; -------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Re-Inspection Certificate tanggal 20 Juni 2013; -----------
1 (satu) lembar Surat Certeficate Fire Extinguishers Fire Hoses Safety and Rescue EWquipment tanggal 26 Agustus 2010; ---------------------------------------
1 (satu) buah Kompas merk “DAIKO”, dan; ---------------------------------------------
1 (satu) unit GPS merk “FURUNO” Model GP-32; -------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak yaitu Direktur PT. Pelayaran Nasional Sindo Jaya melalui Saksi Yoyo Furqon, berdasarkan Pas Tahunan tanggal 05 Maret 2013 dan Perjanjian Sewa Menyewa diatas materai tanggal 10 Desember 2013 yang didaftarkan di Notaris ZULKHAINEN,SH. MH. tanggal 21 Juli 2014. ---------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agent Osfacs SDN BHD tanggal 14 januari 2014, dengan muatan beras sebanyak 7.000 bags berat kasar 175.000 kg dan gula sebanyak 5.000 bags berat 250.000 kg; ---------------------
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh Agent Orchid Shipping & Forwarding Services tanggal 14 Januari 2013; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Port Clereance dari Kastam Diraja Malaysia pada tanggal 14 Januari 2014, dan; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 14 Januari 2014.-
Dilampirkan Dalam Berkas Perkara. -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan tanggal 20 Juni 2003 a.n. Safrin Ahmad; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Passpor a.n. Safrin Ahmad, dan; ----------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut a.n. Safrin Ahmad. ------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Terdakwa Safrin Ahmad. ---------------
Muatan KLM. Tirta Adi berupa: -------------------------------------------------------------
Gula sebanyak 5.370 krg/268.500 kg, dan; ------------------------------------------
Beras sebanyak 3.767 krg/94.175 kg. -------------------------------------------------
Dirampas Untuk Negara. -----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). ------------------------------------------------------
-----------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari: Selasa, tanggal 14 Oktober 2014, oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, LIENA,SH.MHum., dan INDRA MUHARAM,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: JUMAT, tanggal 17 Oktober 2014, oleh RUSTIYONO, SH. MHum. Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi RONALD MASSANG, SH. dan INDRA MUHARAM, SH., Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh BAINUDDIN SIHOMBING, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh RESSY R.T. SALAMPESSY, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Majelis,
| Hakim Ketua Majelis, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, BAINUDDIN SIHOMBING, SH. |