148/Pid.Sus/2015/PN.Rta.
Putusan PN RANTAU Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN.Rta.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-H.IBRAHIM Bin H.SAFI’I
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H.IBRAHIM Bin H.SAFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan, sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ï‚§ 4 (empat) Box obat jenis Charnopen dengan jumlah 400 (empat ratus) biji; ï‚§ Uang Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : - 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari SELASA tanggal 7 JULI 2015 oleh kami FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H., dan ADIATY ROVITA, S.H. masing - masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh MAHSIATI., Panitera dan dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum serta Terdakwa;
P U T U S A N
Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN.Rta.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | H.IBRAHIM Bin H.SAFI’I; Mekah; 35 tahun/8 Juli 1978; Laki-Laki; Indonesia; Jl.Hakim Samad Desa Kepayang Rt 01 Kec Tapin Tengah Kab Tapin; Islam; Swasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Maret 2015, berdasakan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/13/III/2015/Reskrim, tanggal 20 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik, Surat Perintah Penahanan No:Sp.Han/13/III/2015/Reskrim, tanggal 20 Maret 2015, sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Surat perpanjangan penahanan No. Spp-125/Q.3.17/Euh.1/4/2015, tanggal 7 April 2015, sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Penuntut Umum, Surat Perintah Penahanan No. : PRINT-161/Q.3.17/Euh.2/05/2015, tanggal 6 Mei 2015, sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Penetapan No. 170/Pid/2015/PN.Rta., tanggal 22 Mei 2015, sejak tanggal sampai dengan tanggal 20 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan No. 170/Pen.Pid/2015/PN.Rta., tanggal 16 Juni 2015, sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 148/Pid/2015/PN.Rta., tanggal 22 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Nomor 148/Pen.Pid/2015/PN.Rta., tanggal 22 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa H. IBRAHIM Bin H.SAFI’I, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. IBRAHIM Bin H. SAFI’I bersalah melakukan tindak pidana telahdengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) Box obat jenis Charnopen dengan jumlah 400 (empat ratus) biji;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari :
4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa mempunyai istri dan anak yang masih kecil yang untuk pemenuhan kebutuhan keluarganya bergantung dari pekerjaan Terdakwa;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum maupun Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. PDM-133/RTU/05/2015, tanggal 6 Mei 2015, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa H. IBRAHIM Bin H. SAFI’I, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 di Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada orang yang tidur di Pos berjualan obat zenith, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto mendatangi tersebut dan mendapatkan terdakwa yang sedang tidur di pos sehingga kemudian di bangunkan dan dilakukan penggeledahan badan. Dan selanjutnya karena pada badan terdakwa tidak ditemukan obat Zenith yang dimaksud kemudian pemeriksaan dilanjutkan pada kendaraan milik terdakwa yang ditaruh di samping warung yang sudah tutup. Dan kemudian setelah di buka jok sepeda motor milik terdakwa tersebut ditemukan 4 (empat) box obat Charnopen dan pada kantong celana ditemukan uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang diakui adalah oleh milik terdakwa, sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek CLU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari BPOM Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.03.15.0067. LP tanggal 31 Maret 2015 yang di tanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujiaan Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap sample berupa 4 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dari Polsek Candi Laras Utara dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisprosodol. Dan Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009. Dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat jenis Carnophen dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa H. IBRAHIM Bin H. SAFI’I, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 di Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada orang yang tidur di Pos berjualan obat zenith, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto mendatangi tersebut dan mendapatkan terdakwa yang sedang tidur di pos sehingga kemudian di bangunkan dan dilakukan penggeledahan badan. Dan selanjutnya karena pada badan terdakwa tidak ditemukan obat Zenith yang dimaksud kemudian pemeriksaan dilanjutkan pada kendaraan milik terdakwa yang ditaruh di samping warung yang sudah tutup. Dan kemudian setelah di buka jok sepeda motor milik terdakwa tersebut ditemukan 4 (empat) box obat Charnopen dan pada kantong celana ditemukan uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang diakui adalah oleh milik terdakwa, sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek CLU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari BPOM Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.03.15.0067. LP tanggal 31 Maret 2015 yang di tanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujiaan Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap sample berupa 4 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dari Polsek Candi Laras Utara dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisprosodol. Dan Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009. Dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat jenis Carnophen dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangnnya masing-masing telah disumpah, sebagai berikut :
Saksi BUDI PRASETIYO, SH
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, saksi bersama-sama dengan saksi Hasan Purwanto telah menangkap terdakwa pada saat sedang tidur di sebuah Pos di sungai Puting;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan milik terdakwa yang ditaruh di samping warung yang sudah tutup, dibawah jok sepeda motor milik terdakwa ditemukan 4 (empat) box obat Charnopen dan pada kantong celana ditemukan uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang diakui adalah milik terdakwa hasil penjualan obat zenit;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi HASAN PURWANTO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, saksi bersama-sama dengan saksi Budi Prasetiyo telah menangkap terdakwa pada saat sedang tidur di sebuah Pos di sungai Puting;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan milik terdakwa yang ditaruh di samping warung yang sudah tutup, dibawah jok sepeda motor milik terdakwa ditemukan 4 (empat) box obat Charnopen dan pada kantong celana ditemukan uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang diakui adalah milik terdakwa hasil penjualan obat zenit;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang bernama RENI HASLINDA, S.Si, Apt.Binti H.RIFUDIANSYAH yang memberikan keterangannya dengan disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Tapin;
Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa yang harus dipenuhi seorang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga teknis kefarmasian;
Bahwa Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat, berupa laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor: PM.01.06.1001.03.15.0067.LP tanggal 31 Maret 2015, yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si. selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko dengan kesimpulan pada contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein, dan Karisoprodol;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, pada saat sedang tidur disebuah pos di sungai putih terdakwa ditangkap oleh saksi Budi Prasetiyo bersama-sama dengan saksi Hasan Purwanto;
Bahwa 4 (empat) box obat Charnopen yang ditemukan oleh saksi Budi Prasetiyo dan saksi Hasan Purwanto adalah milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa di bawah jok sepeda motor terdakwa yang di taruh di samping warung yang sudah tutup, dan uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana yang terdakwa kenakan adalah milik terdakwa hasil penjualan obat zenit;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat dan farmasi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
4 (empat) Box obat jenis Charnopen dengan jumlah 400 (empat ratus) biji;
Uang Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari :
4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
barang bukti yang diajukan di persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sungai Puting Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, pada saat sedang tidur disebuah pos di sungai putih terdakwa ditangkap oleh saksi Budi Prasetiyo bersama-sama dengan saksi Hasan Purwanto;
Bahwa benar 4 (empat) box obat Charnopen yang ditemukan oleh saksi Budi Prasetiyo dan saksi Hasan Purwanto adalah milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa di bawah jok sepeda motor terdakwa yang di taruh di samping warung yang sudah tutup;
Bahwa benar uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana yang terdakwa kenakan adalah milik terdakwa hasil penjualan obat zenit;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat dan farmasi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas (Primair-Subsidair), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair lebih dulu dengan ketentuan apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa dengan pasal 197, jo.106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah, sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan,
Yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya, sebagai berikut :
Setiap Orang.
Bahwa maksud unsur ”setiap orang” adalah siapa saja selaku subjek hukum perseorangan yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan diajukan ke persidangan serta orang yang dimaksud tersebut telah terbukti sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menghadapkan seorang Terdakwa yang bernama H.IBRAHIM Bin H.SAFI’I yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa telah terbukti identitas lengkapnya telah sama dan sesuai dengan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah terbukti pula Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.
Bahwa “dengan sengaja” dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102).
Bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah, sebagai berikut :
Bahwa benar 4 (empat) box obat Charnopen yang ditemukan oleh saksi Budi Prasetiyo dan saksi Hasan Purwanto adalah milik terdakwa yang disimpan oleh terdakwa di bawah jok sepeda motor terdakwa yang di taruh di samping warung yang sudah tutup;
Bahwa benar uang sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana yang terdakwa kenakan adalah milik terdakwa hasil penjualan obat zenit;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis Charnopen dengan cara membeli dari banjarmasi pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 di pasar lima dari Sdr. Yuni sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) yang kemudian dijual di sungai puting dengan harga perkepingnya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa yang membeli alkohol 70%, dextromethorphan dan carnophen dengan tujuan untuk dijual kembali adalah perbuatan mengedarkan alat kesehatan dan sediaan farmasi yang dilakukan dengan sengaja, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa pasal 106 ayat (1) Undang_undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya.
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan adalah, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjual alkohol 70 %, dextromethorphan dan carnophen;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical termasuk dalam obat keras daftar G yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Carnophen yang dijual oleh Terdakwa izin edarnya sudah dibatalkan dan dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009, sehingga Terdakwa telah mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197, jo.106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana,
Terdakwa tidak mengetahui aturan penjualan obat-obatan/sediaan farmasi ataupun alat kesehatan,
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya,
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa :
4 (empat) Box obat jenis Charnopen dengan jumlah 400 (empat ratus) biji;
Uang Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari :
4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
adalah alat yang digunakan langsung dalam mewujudkan tindak pidana ini, maka barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 197, jo.106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo. pasal 193 ayat (1), jo. pasal 197 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H.IBRAHIM Bin H.SAFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan, sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
4 (empat) Box obat jenis Charnopen dengan jumlah 400 (empat ratus) biji;
Uang Rp. 447.000,- (empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari :
4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari SELASA tanggal 7 JULI 2015 oleh kami FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H., dan ADIATY ROVITA, S.H. masing - masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh MAHSIATI., Panitera dan dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AKHMAD ROSADY, S.H. FRIDA ARIYANI, S.H., M.Hum.
ADIATY ROVITA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MAHSIATI