79/Pid.Sus/2016/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Balano Ishak bin Burhan Balano
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” 2. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah warna coklat milik suami Balano Ishak dengan no. buku nikah 2935624. - 1 (satu) buah buku nikah warna hijau milik isteri Nurwati, S.Pd dengan no. buku nikah 2935624 dikembalikan kepada saksi Nurwati, S.Pd. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Balano Ishak bin Burhan Balano.
Tempat lahir : Tawanga
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 17 April 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa tidak ditahan
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 79/Pen.Pid/2016/PN. Unh., tanggal 30 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pen.Pid/2016/PN. Unh., tanggal 30 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT sesuai Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah warna coklat milik suami Balano Ishak dengan no. Buku nikah 2935624.
1 (satu) buah buku nikah warna hijau milik isteri Nurwati, S.Pd dengan no. Buku nikah 2935624
Untuk buku nikah warna coklat dikembalikan kepada terdakwa Balano Ishak sedangkan untuk buku nikah warna hijau dikembalikan kepada saksi korban Nurwati, S.Pd.
Menetapkan agar terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano tidak bersalah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano, pada tanggal 2 November 2014 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Kel. Latoma Kec. Unaaha Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Nurwati, S.Pd., pada tanggal 2 November 2014 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Kel. Latoma Kec. Unaaha Kab. Konawe telah melaksanakan pernikahan resmi tercatat dalam buku nikah No. 185/17/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. Pada saat acara pernikahan, terdakwa mendapat informasi via telepon dari seseorang mengatakan kayu milik terdakwa ditangkap, setelah acara pernikahan itu terdakwa meminta izin sama orang tua saksi Nurwati, S.Pd untuk mengurus kayu milik terdakwa.
Bahwa sejak terdakwa pamit / izin mengurus kayu yang ditangkap, terdakwa tidak pernah kembali kerumah berkumpul dengan istri dan terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi Nurwati, S.Pd.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2014 saksi Nurwati, S.Pd mau mengurus buku nikah, saksi Nurwati, S.Pd menghubungi terdakwa melalui Hp namun tidak aktif.
Bahwa selanjutnya saksi Nurwati, S.Pd pernah bertemu dengan terdakwa di warung tepatnya di depan Pasar Asolu Kec. Abuki Kab. Konawe,namun terdakwa menghindar dari saksi Nurwati, S.Pd hingga sampai sekarang terdakwa tidak pernah pulang kerumah saksi Nurwati, S.Pd.
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi Nurwati, S.Pd.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas terhadap saksi Nurwati, S.Pd mengalami kehidupan dalam berumah tangga yang tidak selayaknya.
Perbuatan terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekearsan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap isi dakwaan diatas, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nurwati,S.Pd binti Arpa. L, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi yang menjadi korban tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga, pada tanggal 2 November 2014 di Kel. Latoma Kec. Unaaha Kab. Konawe;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 2 November 2014 sekitar jam 19.15 wita bertempat di Kel. Latoma Kec. Unaaha Kab. Konawe;
Bahwa sebelumnya saksi menghadap ke Imam agar menikahkan saksi dengan terdakwa karena Terdakwa telah menyetubuhi saksi selama berpacaran;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah berpacaran selama 1 (satu) tahun;
Bahwa pada saat pacaran saksi dan terdakwa sering melakukan hubungan badan dimana terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab menikahi saksi;
Bahwa sekitar jam 19.15 wita saksi menikah dengan terdakwa dirumah saksi, dan pada saat berlangsungnya acara pernikahan, tiba-tiba terdakwa pamit dengan orang tua saksi dengan alasan usaha kayunya dicuri;
Bahwa dalam pernikahan tersebut dihadiri oleh orang tua saksi, Putobu, lurah Ambekaeri, ibu terdakwa dan beberapa keluarga saksi dan terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah selesai mengucapkan ijab qabul pada saat pernikahan tersebut dan tidak ada keberatan dari kedua belah pihak maupun orang yang hadir dalam acara pernikahan tersebut.
Bahwa saksi tidak diberikan nafkah lahir dan bathin oleh terdakwa sejak tanggal 2 November 2014;
Bahwa saksi tidak tahu sampai sekarang berapa penghasilan terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu sebabnya terdakwa melakukan penelantaran terhadap saksi, namun sampai saat ini terdakwa sudah menikah dengan perempuan lain;
Bahwa terdakwa sudah menikah dengan perempuan lain yaitu dari saudara Yasid;
Bahwa saksi mengurus buku nikah hanya 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 22 Desember 2014 kemudian saksi mendaftarkan di Kantor KUA Unaaha dan buku nikah saksi diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2014;
Bahwa saksi pernah menghubungi terdakwa setelah menikah, saksi menghubungi sebanyak 2 (dua) kali namun Hp milik terdakwa tidak aktif dan sebelum saksi mengurus buku nikah saksi menghubungi terdakwa melalui via telepon sebanyak 2 (dua) kali namun Hpnya tidak aktif juga;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa di depan warung tepatnya di depan Pasar ASOLU Kec. Abuki Kab. Konawe, namun terdakwa langsung pergi dengan motornya;
Bahwa yang memenuhi kebutuhan lahir saksi sehari-hari yaitu saksi sendiri dan dibantu oleh orang tua saksi;
Bahwa adapun kebutuhan saksi tiap bulannya sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tanggal 9 April 2015;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.;
Saksi Arpa Ladamusa bin Pasaka dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, dan ada hubungan keluarga karena terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa yang menjadi korban penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah anak kandung saksi yaitu saksi Nurwati;
Bahwa saksi mengenali buku nikah, tetapi saksi tidak tahu buku nikah siapa;
Bahwa pada saat pernikahan saksi korban Nurwati dengan terdakwa, saksi hadir karena saksi selaku orang tua saksi Nurwati;
Bahwa saksi tahu, setelah menikah terdakwa pergi meninggalkan saksi Nurwati dengan alasan bahwa kayunya ditangkap, namun sampai sekarang terdakwa tidak pernah kembali lagi dan tidak memberikan nafkah lahir bathin kepada saksi Nurwati;
Bahwa, terdakwa pada malam itu pamit sama saksi bahwa dirinya mau pergi karena kayu di tangkap di Lasada;
Bahwa saksi tidak tahu berapa penghasilan terdakwa tiap bulannya karena terdakwa bekerja sebagai tukang senso kayu;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi Nurwati dengan terdakwa pernah pacaran;
Bahwa pada saat pernikahan terdakwa dengan saksi Nurwati yang hadir selain saksi, juga hadir ibu kandung dari terdakwa, Lurah Latoma dan Lurah Ambekairi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi Gomin, S.Pd.I., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi adalah saksi bersekolah di SDN 1 Roraya, kecamatan Tinanggea lalu melanjutkan pada Mtsn Lapoa, Kecamatan Tinanggea, lalu melanjutkan pada Pesantren Ummushabri dan mengabdi pada Pesantern Abuki, lalu melanjutkan pendidikan D2 Stain Kendari pada tahun 2002 dan terakhir melanjutkan pendidikan S1 Stain Kendari pada tahun 2005, lalu pada tahun 1997 mengabdi / honor Kementrian Agama Konawe, pada tahun 2007 diangkat menjadi PNS Kementrian Agama Kecamatan Konawe sebagai staf lalu pada tahun 2013 diangkat menjadi KUA (Ketua Urusan Agama) Kecamatan Unaaha selanjutnya mutasi pada tahun 2015 pada Kementrian Agama Kecamatan Meluhu
Bahwa saksi tahu perkara terdakwa dengan saksi korban Nurwati, S.Pd sejak tahun 2014;
Bahwa saksi korban Nurwati, S.Pd datang kekantor saksi tepatnya di Kantor KUA Unaaha pada tanggal 19 Desember 2014;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 14/2014 yaitu 10 (sepuluh) hari sebelum menikah harus melaporkan ke kantor KUA setempat dengan membawa berkas-berkas dari kelurahan, dan yang melapor harus kedua belah pihak;
Bahwa saksi menjelaskan apabila kedua belah pihak telah menikah atau terjadi perzinahan yang penting harus dipenuhi rukun nikah yaitu saksi, wali/orang tua, dan yang paling penting seorang wanita yang sudah menikah dan dihadiri oleh walinya;
Bahwa saksi menjelaskan, dasar dari KUA mengeluarkan buku nikah apabila sudah lengkap berkas-berkasnya;
Bahwa saksi menjelaskan, dalam buku nikah tidak ada dibubuhi tanda tangan;
Bahwa saksi menjelaskan, adapun model dalam KUA untuk kelengkapan berkas yaitu;
N2 : persetujuan mempelai;
N3 : asal usul orang tua mempelai wanita dan pria (benar-benar anak dari kedua orang tua masing-masing kedua belah pihak);
N4 : Izin dari orang tua (tidak terpenuhi jika usia laki-laki 16 tahun dan usia perempuan 14 tahun);
Bahwa pernikahan yang terjadi sebagaimana yang terjadi antara saksi Nurwati dengan terdakwa dapat diterbitkan buku nikah tanpa ada laporan sebelumnya karena pernikahan antara saksi Nurwati dengan Terdakwa telah sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan;
Bahwa isi dari rukun pernikahan adalah ada wali, ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, ada saksi, ada mahar dan ijab qabul;
Bahwa perkawinan antar terdakwa dengan saksi Nurwati adalah sah;
Bahwa buku nikah yang telah terbit dapat dibatalkan oleh pihak kementrian agama apabila ada salah satu pihak merasa terancam;
Bahwa buku nikah antara terdakwa dengan saksi Nurwati dapat diterbitkan tanpa adanya tanda tangan dari salah satu pihak baik suami ataupun istri dalam pengurusan administrasi dikarenakan Terdakwa telah mengucap ijab kabul dan semua rukun nikah telah terpenuhi;
Bahwa saksi menjelaskan, buku nikah palsu tidak ada nomor serinya dan tidak ada lubang-lubang pada buku nikah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah orang tua saksi Nurwati sejak setelah menikah dengan saksi Nurwati,S.Pd., namun terdakwa tidak ingat lagi tanggalnya namun pada bulan November 2014 dan terdakwa tidak pernah kembali dan tidak memberikan nafkah lahir bathin kepada saksi Nurwati, S.Pd;
Bahwa alasan terdakwa tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami karena terdakwa sakit hati saksi Nurwati mengatakan bahwa orang tua terdakwa miskin dan terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap;
Bahwa pernikahannya dengan saksi Nurwati, S.Pd sah secara adat dan agama;
Bahwa pada awalnya saksi Nurwati datang menghadap kerumah imam kelurahan Latoma yaitu Husain, agar imam tersebut menikahkan saksi Nurwati dengan Terdakwa lalu Terdakwa datang menyusul ke rumah orang tua saksi Nurwati untuk melangsungkan pernikahan, setelah selesai melangsungkan akad nikah Terdakwa menerima telepon bahwa kayu Terdakwa ditahan sehingga Terdakwa pamit untuk pergi menyelesaikan urusan kayu tersebut;
Bahwa dalam pernikahan tersebut dihadiri oleh saksi dan saksi dari pihak keluarga terdakwa yang hadir adalah ibu terdakwa dan putobu kelurahan Ambekaeri;
Bahwa setelah pernikahan tersebut Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Nurwati dan tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi Nurwati;
Bahwa sebelum menikah terdakwa telah berpacaran dengan saksi Nurwati selama 1 (satu) tahun dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan;
Bahwa pada saat masih berpacaran dengan saksi Nurwati Terdakwa pernah mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi Nurwati;
Bahwa dalam pernikahan tersebut terdakwa telah mengucapkan ijab qabul, dihadiri oleh saksi dan tidak ada keberatan dari para pihak maupun orang yang hadir dalam pernikahan tersebut;
Bahwa terdakwa menikahi saksi Nurwati karena merasa terancam apabila tidak menikahi saksi Nurwati maka akan dipenjarakan oleh keluarga saksi Nurwati;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi Nurwati, S.Pd memiliki buku nikah namun pada saat pengurusan buku nikah tersebut terdakwa tidak tahu karena saksi Nurwati, S.Pd yang mengurus dan terdakwa tidak pernah memberikan kelengkapan administrasi atapun tanda tangan terkait buku nikah tersebut;
Bahwa terdakwa sampai sekarang tinggal dengan orang tua terdakwa di Ambekairi;
Bahwa dari pernikahan antara terdakwa dengan saksi Nurwati belum dikaruniai anak;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai penggergaji kayu dan memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Burhan Balano, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah anak kandung saksi, sedangkan saksi korban Nurwati, S.Pd adalah anak menantu saksi
Bahwa saksi mengetahui dari terdakwa, kalau terdakwa ada permasalahan perkawinan dengan saksi korban Nurwati, S.Pd;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin sejak menikah dengan saksi Nurwati, S.Pd pada tanggal 2 November 2016 hingga saat ini;
Bahwa alasan terdakwa tidak memenuhi tanggung jawab nya sebagai seorang suami karena terdakwa sakit hati kepada saksi Nurwati karena saksi Nurwati mengatakan bahwa orang tua saksi Nurwati miskin dan terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang tetap;
Bahwa proses perkawainan antara Terdakwa dengan saksi Nurwati adalah pada awalnya saksi Nurwati datang menghadap kerumah imam kelurahan Latoma yaitu Husain, agar imam tersebut menikahkan saksi Nurwati dengan Terdakwa lalu Terdakwa datang menyusul ke rumah orang tua saksi Nurwati untuk melangsungkan pernikahan,setelah selesai melangsungkan akad nikah Terdakwa menerima telepon bahwa kayu Terdakwa ditahan sehingga Terdakwa pamit untuk pergi menyelesaikan urusan kayu tersebut;
Bahwa dalam pernikahan tersebut saksi tidak hadir karena sakit tetapi yang hadir adalah isteri saksi bersama putobu Ambekaeri;
Bahwa setelah menikah Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Nurwati;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Nurwati, S.Pd sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi Nurwati tidak sah menurut hukum karena terdakwa tidak memberikan data untuk pembuatan surat nikah dan terdakwa tidak pernah menandatangani surat nikah;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembuatan buku nikah dan yang mengurus untuk membuat buku nikah tersebut adalah saksi Nurwati;
Bahwa terdakwa setelah menikah dengan saksi Nurwati, S.Pd , terdakwa tidak satu rumah dengan saksi Nurwati, S.Pd;
Bahwa terdakwa meninggalkan saksi korban Nurwati, S..Pd pada saat acara pernikahan berlangsung karena kayu milik terdakwa hilang;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan saksi Nurwati belum dikaruniai anak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi Agunais Samri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan di persidangan karena ada masalah penelantaran antara saksi Nurwati, S.Pd., denganTerdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa penelantaran tersebut;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tersebut setelah Terdakwa datang kekantor saksi pada Juni 2016 guna meminta persyaratan buku nikah;
Bahwa meninggalkan saksi Nurwati, S.Pd., untuk mencari nafkah dan membayar biaya adat pernikahan;
Menurut saksi pernikahan yang terjadi antara Terdakwa dengan Nurwati, S.Pd., adalah sah menurut agama namun tidak sah secara hukum;
Pernikahan Terdakwa dengan saksi Nurwati, S.Pd., tidak sah menurut hukum sebab pernikahan tersebut tidak tercatat sebelum pernikahan dilangsungkan tanpa melalui sidang isbat sesuai dengan undang-undanh Pernikahan;
Syarat pembuatan nikah yaitu minimal 10 (sepuluh) hari sebelum menikah kedua calon mempelai harus melaporkannya ke Kantor Urusan Agama lalu calon mempelai merampungkan berkas administrasi;
Bahwa saksi mengenali bukti buku nikah yang dihadirkan dalam persidangan;
Bahwa buku nikah nikah tersebut asli karena tercatat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang namun dalam prosedurnya terdapat pelanggaran;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu;
1 (satu) buah buku nikah warna coklat milik suami Balano Ishak dengan no. Buku nikah 2935624.
1 (satu) buah buku nikah warna hijau milik isteri Nurwati, S.Pd dengan no. Buku nikah 2935624;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut para saksi membenarkannya dan terdakwa menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak sah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan bukti surat yaitu;
Surat Daftar Pemeriksaan Nikahnomor 185/17/XII/2014;
Surat Keterangan Persetujuan Mempelai Nomor 472.21/826/K/AM/12/2014;
Surat Keterangan Tentang Orang tua Nomor 472.21/827/K.AM/12/2014;
Surat Persetujuan Mempelai Nomor 474.2/24/LT/2014,
Menimbang, bahwa keseluruhan bukti surat tersebut telah dimaterai cukup akan tetapi tidak ada aslinya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini Majelis Hakim menunjuk Berita Acara Pemeriksaan dianggap masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah orang tua saksi Nurwati, S.Pd., sejak setelah menikah dengan saksi Nurwati,S.Pd pada bulan November 2014 dan Terdakwa tidak pernah kembali dan tidak memberikan nafkah lahir bathin kepada saksi Nurwati, S.Pd;
Bahwa alasan Terdakwa tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami karena Terdakwa sakit hati saksi Nurwati, S.Pd., mengatakan bahwa orang tua terdakwa miskin dan terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap;
Bahwa pada awalnya saksi Nurwati S.Pd., datang menghadap kerumah imam kelurahan Latoma yaitu Husain, agar imam tersebut menikahkan saksi Nurwati dengan Terdakwa lalu Terdakwa datang menyusul ke rumah orang tua saksi Nurwati S.Pd., untuk melangsungkan pernikahan, setelah selesai melangsungkan akad nikah Terdakwa menerima telepon bahwa kayu Terdakwa ditahan sehingga Terdakwa pamit untuk pergi menyelesaikan urusan kayu tersebut;
Bahwa dalam pernikahan tersebut dihadiri oleh saksi dan saksi dari pihak keluarga Terdakwa yang hadir adalah ibu terdakwa dan putobu kelurahan Ambekaeri;
Bahwa setelah pernikahan tersebut Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Nurwati S.Pd., dan tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi Nurwati S.Pd.,;
Bahwa sebelum menikah terdakwa telah berpacaran dengan saksi Nurwati S.Pd., selama 1 (satu) tahun dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan;
Bahwa pada saat masih berpacaran dengan saksi Nurwati S.Pd., Terdakwa pernah mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi Nurwati S.Pd.,;
Bahwa dalam pernikahan tersebut terdakwa telah mengucapkan ijab qabul, dihadiri oleh para saksi dan tidak ada keberatan dari para pihak maupun orang yang hadir dalam pernikahan tersebut;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi Nurwati, S.Pd memiliki buku nikah namun pada saat pengurusan buku nikah tersebut terdakwa tidak tahu karena saksi Nurwati, S.Pd yang mengurus dan Terdakwa tidak pernah memberikan kelengkapan administrasi atapun tanda tangan terkait buku nikah tersebut;
Bahwa Terdakwa sampai sekarang tinggal dengan orang tua terdakwa di Ambekairi;
Bahwa dari pernikahan antara Terdakwa dengan saksi Nurwati S.Pd., belum dikaruniai anak;
Bahwa buku nikah yang ditunjukkan sebagai barang bukti adalah asli, tercatat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai penggergaji kayu dan memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Ad 1. Unsur 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa maksud dari unsur orang perseorangan dalam pasal ini adalah sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri karena tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, serta keterangan Terdakwa yang membenarkan identitasnya, serta surat perintah penyidikan, surat pelimpahan perkara, serta orang yang dihadapkan dalam persidangan ini dengan status Terdakwa, maka jelaslah dalam hal ini terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano berkedudukan sebagai orang-perseorangan yang dihadapkan kedepan persidangan oleh penuntut umum sebagai subjek hukum dalam dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (errorin persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur Setiap orang untuk memenuhi kedudukannya sebagai subyek hukum dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur “telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
Menimbang, bahwa frasa “menelantarkan”, Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak memberikan pengertian tentang hal ini, maka mengingat bahwa Pasal 49 ini berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 9 UU PKDRT, maka pengertian atau kualifikasi dari perbuatan “menelantarkan” terwujud dalam bentuk tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangganya, atau membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raat tanggal 20 April 1925, bahwa konstruksi dari frasa menelantarkan yaitu tidak perlu korban terlantar tetapi cukup menurut penduga-duga hal tersebut akan menyebabkan korban terlantar;
Menimbang mengenai frasa tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengadopsi dari ketentuan Pasal 304 KUHP, dimana dijelaskan Wirjono Prodjodikoro (Guse Prayudi, 2009: 87) adalah menurut hukum yang berlaku misalnya orang tua terhadap anaknya, suami terhadap isterinya karena persetujuan misalnya mantan suami memberi nafkah kepada mantan isteri sesuai dengan perjanjian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. suami, isteri dan anak, b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau, c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dan atau orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa majelis hakim akan membuktikan terlebih dahulu sub unsur dari frasa lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi Nurwati, S.Pd., saksi Arpa Lada Musa bin Pasaka antara Terdakwa dan saksi Nurwati, S.pd., telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal 2 November 2014 sekitar jam 19.15 WITA dirumah saksi Nurwati, S.Pd., dengan dihadiri oleh putobu, Lurah Ambekaeri, pihak dari saksi Nurwati, S.Pd., dan pihak dari terdakwa serta dengan didukung dengan bukti buku nikah warna coklat milik suami dan buku nikah warna hijau milik istri dengan no. Buku nikah 2935624 sehingga dengan uraian tersebut diatas bahwa antara saksi Nurwati, S.Pd., dengan Terdakwa adalah suami isteri yang sah sehingga sub unsur dari frasa dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan, setelah selesai melangsungkan akad nikah dengan Saksi Nurwati, S.Pd., Terdakwa pamit untuk pergi menyelesaikan urusan kayunya yang ditahan oleh pihak berwenang dan terdakwa tidak pernah kembali lagi untuk berkumpul dengan saksi Nurwati, S.Pd., dan saksi Nurwati pernah bertemu dengan terdakwa di depan Pasar Asolu, Kecmatan Abuki, Kabupaten Konawe akan tetapi terdakwa langsung pergi dan tidak pernah menemui ataupun memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada Saksi Nurwati, S.Pd. sejak menikah tanggal 2 November 2014 hingga sekarang sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas sub unsur dari frasa menelantarkan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 27 Juni 2016 yang memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Terdakwa tidak bersalah karena menurut terdakwa menikah karena dalam ancaman oleh keluarga saksi Nurwati, S.Pd., dan buku nikah nomor 2935624 adalah tidak sah karena buku nikah tersebut terbit tidak sepengetahuan dan melalui persetujuan terdakwa serta tanda tangan terdakwa pada lembar N3 daftar Pemeriksaan Nikah sebagaimana bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Majelis hakim memberi pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam perkawinannya dengan saksi Nurwati, S.Pd., terdakwa menyatakan dibawah ancaman, Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan, bahwa tidak ada paksaan dari pihak mempelai wanita dalam hal ini saksi Nurwati, S.Pd, akan tetapi dalam hal ini saksi Nurwati meminta pertanggung jawaban Terdakwa karena telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri dan berjanji untuk bertanggung jawab, selain itu juga terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang dan tidak mengajukan pembatalan perkawinan apabila Terdakwa merasa menikah dalm ancaman sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pekawinan, sehingga dalam hal ini Majelis hakim menolak pembelaan Terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam bukti surat daftar pemeriksaan nikah adalah palsu dalam hal ini majelis hakim berpendapat Terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti formil dari laboratorium forensik dari pihak yang berwenang bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut adalah palsu dan tidak didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim menilai pembelaan dari Terdakwa tidak beralasan dan patut ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan dari keterangan saksi ahli yaitu saksi Gomin, S,Pd.I., yang menyatakan bahwa dalam kasus kedua belah pihak telah menikah atau terjadi perzinahan buku nikah dapat diterbitkan meskipun tanpa sepengetahuan salah satu pihak baik pihak suami atau isteri sepanjang para pihak yang menikah telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Selain itu berdasarkan keterangan saksi ade charge yang bernama Agunais Samri yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Unaaha yang dihadirkan oleh Terdakwa menyatakan bahwa buku nikah buku nikah Nomor 2935624 adalah sah sehingga setelah mempertimbangkan hal tersebut Majelis Hakim dalam hal ini menilai bahwa pembelaan dari terdakwa tidak beralasan dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas diri terdakwa, oleh karena itu sesuai hukum yang berlaku, terdakwa sudah sepantasnya dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa telah berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Surat Daftar Pemeriksaan Nikahnomor 185/17/XII/2014; Surat Keterangan Persetujuan Mempelai Nomor 472.21/826/K/AM/12/2014; Surat Keterangan Tentang Orang tua Nomor 472.21/827/K.AM/12/2014; Surat Persetujuan Mempelai Nomor 474.2/24/LT/2014, maka terhadap keseluruhan bukti surat tersebut terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna coklat milik suami dengan no. Buku nikah 2935624 dan 1 (satu) buah buku nikah warna hijau milik isteri dengan no. Buku nikah 2935624 yang telah disita dari saksi Nurwati,S.pd., maka dikembalikan kepada Nurwati,S.pd.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya dibebani membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang amarnya akan disebutkan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Memperhatikan, 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Balano Ishak bin Burhan Balano telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga”
Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah warna coklat milik suami Balano Ishak dengan no. buku nikah 2935624.
1 (satu) buah buku nikah warna hijau milik isteri Nurwati, S.Pd dengan no. buku nikah 2935624
dikembalikan kepada saksi Nurwati, S.Pd.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2016 oleh kami: Afrizal, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Anjar Kumboro, S.H., M.H. dan Dirgha Zaki Azizul, SH.,M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Irayana, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh A. Sri Yuliana Djufri, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Anjar Kumboro, S.H., M.H. Afrizal, S.H. ,M.H.
2. Dirgha Zaki Azizul, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Irayana, S.H.