83/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMAIL ZULFAIKI Pgl IS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ISMAIL ZULFAIKI pgl. IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil colt Diesel Mitsubishi jenis Truckwarna kuning bak terbuat dari kayu dengan nomor rangka MHMFE74P4BK049405 dan nomor mesin 4D34T-G43186 dan nomor polisi BA 8325 KU ; - 1 (satu) lembar STNK Mobil colt Diesel Mitsubhisi jenis truk warna kuning bak terbuat dari kayu dengan nomor rangka MHMFE74P4BK049405 dan nomor mesin 4D34T-G43186 dan nomor Polisi BA 8325 KU atas nama ERI MARDIANTO. - Hasil hutan berupa kayu olahan /pecahanan jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.9412 M3 ( enam koma sembilan empat satu dua meter kubik). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nopri pgl. Nop; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama Lengkap : ISMAIL ZULFAIKI PgL IS Tempat lahir : Tanjung Gadang Umur / tgl lahir : 21 tahun / 23 Oktober 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kwn : Indonesia Tempat tinggal : Jorong Guguk Naneh, Kenagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : MTs (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Juli 2014, dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Juli 2014 s/d 07 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2014 s/d 14 September 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September 2014 s/d 24 September 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, sejak tanggal 25 September 2014 s/d 24 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 25 Oktober 2014 s/d 23 Desember 2014;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara dipersidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan haknya tersebut oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 83/Pen.Pid/2014/ PN Mrj tanggal 25 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Mrj tanggal 25 September 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ISMAIL ZULFAIKI PgL IS bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, melanggar pasal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Disel, Merk Mitsubishi, jenis Truck, No. mesin warna kuning bak kayu, No. Rangka MHMFE74P4049405, No. mesin 4D3AT-G43186 dengan Nomor Polisi BA 8325 KU an. ERI MARDIANTO.
1 (satu) Lembar STNK mobil Colt Disel, Merk Mitsubishi, jenis Truck, No. mesin warna kuning bak kayu, No. Rangka MHMFE74P4049405, No. mesin 4D3AT-G43186 dengan Nomor Polisi BA 8325 KU an. ERI MARDIANTO.
Kayu Kelompok Jenis Campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keeping dengan volume 6,9412 M3, Keterangan:
11 cm x 10 cm x 400 cm = 4,4000 sebanyak 100 keping;
16 cm x 10 cm x 400 cm = 2,1760 sebanyak 34 keping;
22 cm x 8 cm x 400 cm = 0,0704 sebanyak 1 keping;
22 cm x 12 cm x 400 cm = 0,2112 sebanyak 2 keping;
20 cm x 10 cm x 400 cm = 0,0800 sebanyak 1 keping;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
| Dipergunakan dalam perkara terdakwa NOPRI Pgl NOP. |
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di persidangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dan mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa ISMAIL ZULFAIKI PgL IS bersama-sama dengan NOPRI PgL NOP (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan kejadian sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira pukul 07.00 wib, NOPRI Pgl NOP ditelpon oleh ERI MARDIANTO PgL ERI (daftar pencarian orang) pemilik kendaraan truck colt diesel BA 8325 KU. ERI MARDIANTO PgL ERI menyuruh NOPRI Pgl NOP untuk membawa mobil tersebut untuk memuat kayu di daerah timpeh 6. Lalu sekira pukul 10.30 wib NOPRI Pgl NOP datang kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa dengan berkata “IS LAI NAMUAH MA ANTAN OTO KA TIMPEH 6 UNTUK MUAT KAYU KECEK DAERI“ (is mau mengantarkan mobil ketimpeh 6 untuk muat kayu kata uda ERI). Kemudian terdakwa jawab “JADI, BASUAH MUNGKO WAK DULU“ (jadi, cuci muka saya dulu). Sekitar pukul 11.00 wib terdakwa dan NOPRI Pgl NOP dijeput oleh ERI MARDIANTO PgL ERI di warung tanjung gadang. Selanjutnya terdakwa, NOPRI Pgl NOP dan ERI MARDIANTO PgL ERI berangkat ke bengkel tempat memperbaiki mobil truck. Sampai dibengkel tersebut, ERI MARDIANTO PgL ERI memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya makan dijalan dan menyuruh terdakwa serta NOPRI Pgl NOP untuk menemui TUK PIRI (daftar pencarian orang) di Camp Timpeh 6 yang merupakan pemilik kayu. Sekira pukul 14.00 wib terdakwa dan NOPRI Pgl NOP berangkat ke daerah timpeh 6 dengan mengunakan kendaraan truck Colt diesel BA 8325 KU dan sampai didaerah timpeh 6 sekira pukul 15.30 wib. Selanjutnya terdakwa dan NOPRI Pgl NOP bertemu dengan TUK PIRI di Camp Timpeh 6. Selanjutnya truck ditinggalkan disana untuk dimuat dengan kayu, sedangkan terdakwa dan NOPRI Pgl NOP pergi menuju timpeh mengunakan sepeda motor milik TUK PIRI sambil menungu kayu selesai dimuat. Sekira pukul 20.00 wib kendaraan truck yang bermuatan kayu tersebut dikendari oleh seseorang (terdakwa tidak tahu namanya) dari lokasi tersebut. Lalu mereka bertiga berangkat menuju arah parit rantang. Setelah sampai dipatok merah, orang tersebut turun dari kendaraan dan kembali ketimpeh. Kemudian terdakwa yang mengendarai truck dan NOPRI Pgl NOP yang duduk disebelahnya melanjutkan perjalan ke parit rantang. Sekitar pukul 23.00 wib dalam perjalanan kendaraan truck terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan menanyakan tentang muatan serta surat-surat muatan kayu yang dibawa. Karena tidak dapat menunjukan surat-surat mutan kayu tersebut terdakwa dan NOPRI Pgl NOP dibawa kepolres Dharmasraya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Tangkapan Polres Dharmasraya dari Dinas Kehutan dan Perkebunan Kab. Dharmasraya tanggal 18 Juli 2014 yang dilakukan oleh Ahli ALI NAFRI dengan hasil pengukuran Kayu Kelompok Jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keeping dengan volume 6,9412 M3 (enam koma sembilan empat satu dua meter kubik) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 499,766,00,- (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan untuk Dana reboisasi (DR) sebesar US $ 173,53 yang dirupiahkan sebesar Rp. 2.034,292 (dua juta tiga puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Kurs rupiah pada hari ini (Rp.11.723 per US $).
| No | Kelompok Jenis | Panjang (Cm) | Tebal (Cm) | Lembar (Cm) | Jumlah (Kpg) | Volume (M3) | Ket |
| 1. | Campuran | 400 400 400 400 400 | 11 16 22 22 20 | 10 10 8 12 10 | 100 34 1 2 1 | 4,4000 2,1760 0,0704 0,2112 0,0800 | |
| Jumlah | 138 | 6,9412 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agama mereka masing-masing, yang pada pokoknya antara lain menerangkan sebagai berikut :
RAMDHONY Pgl. DHONY:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidikan dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan saat itu terhadap terdakwa bersama Franky dan Kanit Buser Hendri Butani;
Bahwa terdakwa kami tangkap karena saat itu sedang membawa, memiliki dan menguasai kayu tanpa dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa saat itu kami sedang melakukan patrol rutin di jalan ketemu dengan kendaraan Colt Diesel yang kemudikan oleh terdakwa Ismail dengan muatan kayu;
Bahwa yang ada diatas mobil saat itu adalah NOFRI duduk disebelah sopir, dan atas keterangan dari NOFRI posisinya adalah sebagai orang yang mencari sopir untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa jenis kendaraannya adalah Colt Diesel bak kayu warna kuning dengan nomor polisi BA 8325 KU, dan pada STNKnya atas nama MARDIANTO;
Bahwa penangkapannya pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib yang bertempat di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kec. Timpeh, Kab. Dharmasraya;
Bahwa saat itu kami sedang melakukan Patroli rutin menuju arah jalan Timpeh;
Bahwa waktu itu kami patroli menggunakan mobil pribadi merk Avanza, karena kami sebagai Anggota Reserse sudah biasa tanpa menggunakan mobil patroli;
Bahwa kayu diatas mobil itu nampak karena karena tidak ditutup, lalu kami stop dan menanyakan surat-suratnya, ternyata terdakwa sebagai sopirnya tidak bisa memperlihatkan surat kayu tersebut;
Bahwa setelah ditanya atas pengakuan dari terdakwa bahwa kayu dibawanya dari Timpeh dari tempatnya Tuk Piri dan hendak dibawa ke Sawmil Sungai Tambang;
Bahwa kayu tersebut jenisnya kayu olahan berbentuk persegi;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, dan saksi membenarkan barang buktinya berupa Kayu, Mobil Truk Colt Diesel warna kuning BA 8325 KU, dan atas pengakuan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Bahwa sekarang barang bukti disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kab. Dharmasraya;
Bahwa setelah ada Berita Acara dari petugas Kehutanan saya baru tahu bahwa jumlah kayu sebanyak 7 (tujuh) kubik, dan disebutkan kayu-kayu tersebut berjenis campuran;
Bahwa kepada Tuk Piri sudah dilakukan penyelidikan, tetapi Tuk Piri tidak mengaku;
Bahwa dari keterangan terdakwa bahwa mobil Truk itu milik Eri Mardianto;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Eri Mardianto menyuruh NOFRI cari Ismail untuk mengantarkan mobil untuk muat kayu di Timpeh di tempat Tuk Piri;
Bahwa masalah Upahnya saksi tidak tahu, tetapi dari keterangan terdakwa saat itu hanya diberi uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang makan;
Bahwa jika surat-suratnya lengkap, maka mobil membawa kayu tersebut tidak kami tangkap;
Bahwa atas pengakuan terdakwa kayu dimuat dari Timpeh 6 (enam);
Bahwa terdakwa tertangkap saat melintas di jalan Timpeh 6 (enam) menuju ke Sungai Tambang;
Bahwa dari keterangan terdakwa pemilik kayu itu adalah Tuk Piri;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai orang yang mengangkut saja;
Bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
FRANKY :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidikan dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan saat itu terhadap terdakwa bersama Dhony dan Kanit Buser Hendri Butani;
Bahwa terdakwa kami tangkap karena saat itu sedang membawa, memiliki dan menguasai kayu tanpa dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa saat itu kami sedang melakukan patrol rutin di jalan ketemu dengan kendaraan Colt Diesel yang kemudikan oleh terdakwa Ismail dengan muatan kayu;
Bahwa yang ada diatas mobil saat itu adalah NOFRI duduk disebelah sopir, dan atas keterangan dari NOFRI posisinya adalah sebagai orang yang mencari sopir untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa jenis kendaraannya adalah Colt Diesel bak kayu warna kuning dengan nomor polisi BA 8325 KU, dan pada STNKnya atas nama MARDIANTO;
Bahwa penangkapannya pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib yang bertempat di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kec. Timpeh, Kab. Dharmasraya;
Bahwa saat itu kami sedang melakukan Patroli rutin menuju arah jalan Timpeh;
Bahwa waktu itu kami patroli menggunakan mobil pribadi merk Avanza, karena kami sebagai Anggota Reserse sudah biasa tanpa menggunakan mobil patroli;
Bahwa kayu diatas mobil itu nampak karena karena tidak ditutup, lalu kami stop dan menanyakan surat-suratnya, ternyata terdakwa sebagai sopirnya tidak bisa memperlihatkan surat kayu tersebut;
Bahwa setelah ditanya atas pengakuan dari terdakwa bahwa kayu dibawanya dari Timpeh dari tempatnya Tuk Piri dan hendak dibawa ke Sawmil Sungai Tambang;
Bahwa kayu tersebut jenisnya kayu olahan berbentuk persegi;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, dan saksi membenarkan barang buktinya berupa Kayu, Mobil Truk Colt Diesel warna kuning BA 8325 KU, dan atas pengakuan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Bahwa sekarang barang bukti disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kab. Dharmasraya;
Bahwa setelah ada Berita Acara dari petugas Kehutanan saya baru tahu bahwa jumlah kayu sebanyak 7 (tujuh) kubik, dan disebutkan kayu-kayu tersebut berjenis campuran;
Bahwa kepada Tuk Piri sudah dilakukan penyelidikan, tetapi Tuk Piri tidak mengaku;
Bahwa dari keterangan terdakwa bahwa mobil Truk itu milik Eri Mardianto;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Eri Mardianto menyuruh NOFRI cari Ismail untuk mengantarkan mobil untuk muat kayu di Timpeh di tempat Tuk Piri;
Bahwa masalah Upahnya saksi tidak tahu, tetapi dari keterangan terdakwa saat itu hanya diberi uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang makan;
Bahwa jika surat-suratnya lengkap, maka mobil membawa kayu tersebut tidak kami tangkap;
Bahwa atas pengakuan terdakwa kayu dimuat dari Timpeh 6 (enam);
Bahwa terdakwa tertangkap saat melintas di jalan Timpeh 6 (enam) menuju ke Sungai Tambang;
Bahwa dari keterangan terdakwa pemilik kayu itu adalah Tuk Piri;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai orang yang mengangkut saja;
Bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
NOPRI Pgl. NOP (saksi mahkota) :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik sehubungan dengan perkara membawa dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa kejadian kayu yang dibawa Ismail Zulfaiki tersebut ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira pukul 23.30;
Bahwa awalnya saksi ditelpon Eri Mardianto sekitar jam 10.00 wib minta tolong mencari Ismail Zulfaiki untuk minta tolong mengantarkan mobilnya ke Timpeh, lalu saksi pergi ke rumah Ismail Zulfaiki, dan sampai dirumahnya ia masih tidur dan saksi bangunkan, lalu saksi bilang padanya bahwa Eri Mardianto minta tolong mengantarkan mobilnya ke Timpeh, dijawab oleh Ismail saya cuci muka dulu. Selanjutnya saksi dan Ismail Zulfaiki bertemu dengan Eri Mardianto di kedai dan kemudian kami bertiga pergi ke Sungai Tambang tempat mobil Eri Mardianto diperbaiki, dan waktu itu Eri Mardianto mengasih uang kepada Ismail Zulfaiki sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk makan di jalan;
Bahwa saksi dan Ismail Zulfaiki berangkat menuju Timpeh sekitar jam 16.00 wib dan sampai di Timpeh sekitar jam 18.00 wib;
Bahwa sesampainya kami di Timpeh, saya duduk di atas mobil, sedangkan Ismail Zulfaiki menemui Tuk Piri, dan selanjutnya mobil dibawa oleh sopir Tuk Piri ke arah hutan, dan Ismail Zulfaiki meminjam sepeda motor Tuk Piri lalu kami berdua pergi bermain;
Bahwa selesai mobil dimuat kayu sekitar pukul 21.00 wib;
Bahwa dari camp Tuk Piri sampai ke Patok Merah yang membawa mobil adalah sopir Tuk Piri, saksi tidak tahu namanya;
Bahwa sopir Tuk Piri membawa mobil tersebut karena Ismail Zulfaiki tidak bisa membawa mobil bermuatan, tetapi dari Patok Merah itu jalan sudah datar;
Bahwa rencananya kayu tersebut dibawa ke Parit Rantang, tetapi saksi tidak tahu tempatnya;
Bahwa mobil ditangkap di daerah SP.III, lalu polisi menanyakan kepada Ismail Zulfaiki apa yang dibawa dan dijawab kayu, kemudian ditanyakan surat-suratnya dan Ismail Zulfaiki menjawab tidak ada surat-suratnya, lalu saksi dan Ismail Zulfaiki beserta mobil dibawa ke Polres Dharmasraya;
Bahwa sewaktu berangkat Tuk Piri tidak ada mengasih surat-surat;
Bahwa saksi tidak tahu apakah untuk membawa kayu harus ada surat-suratnya;
Bahwa mobil truk tersebut berwarna kuning, tetapi nomor polisinya saksi tidak tahu, pemiliknya adalah Eri Mardianto;
Bahwa dari camp Tuk Piri hingga Patok Merah yang bawa mobil adalah sopirnya Tuk Piri, setelah itu dia turun di jalan dan mengatakan kepada Ismail Zulfaiki bahwa dia ada perlu, lalu disuruh Ismail Zulfaiki membawa mobil;
Bahwa saksi tidak ada kepentingan mencari Ismail Zulfaiki, hanya disuruh oleh Eri Mardianto yang minta tolong mencari Ismail Zulfaiki untuk membawa mobilnya ke Timpeh;
Bahwa saksi ikut waktu itu tujuannya untuk bermain;
Bahwa terhadap keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum dipersidangan juga telah menghadirkan ahli, yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing sebelum memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli 1. Ir. EVI YUSRI pgl. EVI :
Bahwa ahli diminta untuk memberikan keterangan ahli sesuai dengan jabatan saya dibidang Bina Usaha dan Produksi Hasil Hutan;
Bahwa pada jabatan tersebut saya tidak ada pelatihan, tetapi untuk melakukan tugas itu karena surat perintah dari Kepala Dinas sehubungan dengan tugas pokok saya;
Bahwa untuk mengangkut kayu pada ketentuannya harus menggunakan surat berupa FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), yang dimiliki sejak asal kayu diangkut sampai ketujuannya;
Bahwa kayu yang saya lihat adalah berbentuk setengah olahan, pada waktu diperlihatkan di Polres masih berada di dalam mobil truk;
Bahwa yang melakukan pengkuran adalah bernama ALI NAFRI sebagai ahli dibidang pengukuran;
Bahwa yang menerbitkan FAKO adalah Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPH2K);
Bahwa ahli diberitahukan polisi bahwa pada saat ditangkap mobil tidak dilengkapi FAKO;
Bahwa kerugian Negara dalam FAKO tersebut adalah berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
Bahwa Penghitungannya untuk PSDH 6.9412 M3 x 2 = 13,8824 M3 x Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) yang hasilnya Rp. 499.766,- (empat ratus Sembilan pulu Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Penghitungan untuk DR 6.9412 M3 x 2 =13,8824 M3 x US $ 12,5 yang hasilnya Rp. US $ 173,53, dikurskan ke rupiah berjumlah Rp. 2.034.292,- (dua juta tiga puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa dalam perkara ini kayunya termasuk kelompok campuran, tetapi jenisnya saya tidak tahu;
Bahwa untuk dokumen kayu tersebut diatur dengan Peraturan Mentri Kehutanan No. P.41/MENHUT-II/2014, tanggal 10 Juni 2014, tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan;
Bahwa Kawasan hutan terbagi 2 (dua) yaitu Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan diluar hutan;
Bahwa kayu yang berasal dari kawasan hutan harus dikenakan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), sedangkan kayu dari luar kawasan harus dikenakan PSDH dan DR;
Bahwa perbedaan pengertiannya bahwa Kayu berasal hutan adalah tegakan pohon yang tumbuh secara alami, sedangkan kayu berasal dari kawasan hutan adalah kayu yang tumbuh pada hutan yang tunjuk oleh Mentri Kehutanan;
Bahwa maksud lacak balak adalah kayu yang telah dibelah dibawa keluar hutan guna mengetahui jenisnya untuk menentukan PSDH dan DR nya;
Bahwa untuk perhitungan kayu meranti, campuran dan kayu indah sebagai penghitungannya untuk kayu Campuran dikenakan PSDH dan DR, sedangkan untuk kelompok kayu Meranti serta kayu Indah dikenakan PSDH;
Bahwa untuk terdakwa ini termasuk kelompok Campuran yang dikenakan harus membayar PSDH dan DR;
Bahwa Permenhut No 30 itu mengatur tentang khusus Hutan Hak atau Usaha sendiri, sedangkan Permenhut No. 41 mengatur tentang kayu yang tumbuh di hutan secara alami;
Bahwa untuk pengangkutan kayu dasarnya Permenhut No. 41;
Bahwa jika kayu yang tidak diketahui asalnya maka dokumennya adalah SKKB (surat keterangan kayu bulat);
Bahwa kategori kayu campuran itu karena tidak diketahui jenis kayunya, dan tidak termasuk kayu meranti;
Bahwa di daerah Parit Rantang ada kawasan hutan;
Bahwa setahu ahli di Parit Rantang tidak ada Sawmil, yang ada di Timpeh;
Bahwa yang termuat dalam Fako itu adalah Tujuannya, jam berapa berangkat, dan menyangkut identitas lainnya;
Bahwa setahu ahli Tuk Piri tidak ada Sawmil;
Atas keterangan ahli ini terdakwa membenarkannya;
AHLI 2. ALI NAFRI :
Bahwa ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam Kasus dugaan Illegal Loging;
Bahwa Ahli diajukan sebagai ahli di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan;
Bahwa ahli ada mempunyai sertifikat mengenai keahilan Ahli, yang mengeluarkan Sertifikat adalah Departemen Kehutanan melalui Balai Pemantauan pemanfaatan hutan produksi Wilayah Pekan Baru;
Bahwa Jabatan ahli adalah Kasi Pemetaan Hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa pemanggilan ahli dasarnya adalah permohonan dari Polres Dharmasraya serta Surat Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya Tanggal 18 Juli 2014 No. 094.3/427/SPT/DISHUTBUN/VII-2014;
Bahwa ahli memiliki legalitas keahlian sesuai dengan Surat Keputusan No.SK.865/VI/BPPHP/III-2/2013 tanggal 01 Nopember 2013.;
Bahwa dalam perkara ini ahli ada melihat kayu tersebut berada di atas mobil Truk di Polres Dharmasraya. Alat angkut berupa mobil truk Colt Diesel;
Bahwa dalam perkara ini jenis kayu termasuk kelompok Rimba campuran;
Bahwa ahli mengetahuinya dengan cara menyayat kayu tersebut dan diperbandingkan dengan kayu sample, dan juga bisa dari warna dan bau kayu bisa diperoleh jenis kayu Rimba campuran;
Bahwa jumlah kubikasinya 6.9412 M3, sedangkan kepingnya sebanyak 138 Keping. Penghitungan dengan cara diturunkan dari mobil lalu ditumpuk menurut ukurannya;
Bahwa untuk mengangkut kayu harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh Perusahan Pengolahan Kayu yang mempunyai izin;
Bahwa untuk kayu bulat dokumennya adalah SKB dan untuk kayu olahan dokumen yang harus dimiliki adalah berupa Fako. Dokumen harus melekat dengan kayu yang diangkut;
Bahwa yang menjadi dasar kelompok kayu adalah Harga pasaran. Yang menentukan adalah Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan No. 163 tahun 2003, tanggal 26 Mei 2003;
Bahwa dalam perkara ini kayu yang diangkut terdakwa adalah berbentuk kayu olahan, olahan Chainsaw;
Bahwa kerugian Negara adalah dalam bentuk PSDH dan DR;
Bahwa tugas ahli pada jabatan Kasi Pemetaan Hutan adalah yang menentukan hasil hutan kayu dari kayu, baik asalnya dari hutan secara umum dan kawasan hutan yang ditunjuk oleh pemerintah kawasan hutan serta diluar kawasan untuk hasil hutan kayu;
Bahwa yang diangkut terdakwa adalah kayu Kelompok Medang. Berupa kayu olahan dari Chainsaw, yang berasal dari Hutan dan Kawasan hutan;
Bahwa kayu hutan hak dan kayu hutan kawasan menurut ahli berasal dari hutan Negara atau Kawasan. Dokumennya berupa SKKB/Cap KR;
Bahwa kayu masuk ke sawmill perlu diatanyakan asalnya dan setelah keluar dari sawmil maka dikeluarkan Dokumennya yaitu berupa FAKO;
Bahwa terhadap katu bulat yang sudah dibayar PSDH dan DR nya, boleh diolah didalam hutan dan Dokumennya berupa SKSKB;
Bahwa jika kayu yang diangkut tidak diketahui asal usul hutannya, maka harus dilakukan lacak Balak;
Bahwa terhadap kayu jenis Medang tidak ada dibudidayakan di hutan ataupun kawasan hutan;
Bahwa kayu yang sudah ahli ukur harus ada SKSKB/Cap KR;
Bahwa maksud dengan cara bersama-sama dalam perkara ini adalah kayu dan dokumen yang terkait harus ada di mobil yang mengangkut;
Bahwa yang harus dicantumkan adalah No.Polisi Kendaraan, asal usul kayu, penerima kayu serta Daftar kayu yang dibawa;
Bahwa SKSKB berlaku semenjak kayu dinaikan keatas mobil sampai kayu itu dibongkar;
Bahwa perbuatan terdakwa adalah melanggar administrasi sehingga timbul perbuatan pidana;
Bahwa di Timpeh tidak ada terdaftar sawmill atas nama Edi Mardianto dan Tuk Piri;
Atas keterangan ahli ini terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil colt Diesel Mitsubishi jenis Truckwarna kuning bak terbuat dari kayu dengan nomor rangka MHMFE74P4BK049405 dan nomor mesin 4D34T-G43186 dan nomor polisi BA 8325 KU ;
1 (satu) lembar STNK Mobil colt Diesel Mitsubhisi jenis truk warna kuning bak terbuat dari kayu dengan nomor rangka MHMFE74P4BK049405 dan nomor mesin 4D34T-G43186 dan nomor Polisi BA 8325 KU atas nama ERI MARDIANTO.
Hasil hutan berupa kayu olahan /pecahanan jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.9412 M3 ( enam koma sembilan empat satu dua meter kubik).
Menimbang, bahwa setelah diteliti dan diperiksa ternyata barang-bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dipertimbangkan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik, sebelum menandatangani ada terdakwa baca dan keterangan yang diberikan tersebut telah benar;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira pukul 10.30 Wib, Nopri Pgl Nop datang kerumah terdakwa yang waktu itu terdakwa sedang tidur lalu dibangunkan oleh Nopri Pgl Nop, kemudian Nopri Pgl Nop mengatakan kepada terdakwa “Is lai namuah Ma antaan oto ka Timpeh 6 untuk muat kayu kecek Da Eri " ( Is mau mengantarkan mobil ke TImpeh 6 untuk memuat kayu kata Uda Eri) dan terdakwa jawab Jadi Basuah muko wakdulu (jadi saya cuci muka dulu), kemudian sekitar pukul 11.00 Terdakwa bersama Nopri Pgl Nop dijemput oleh Eri mardianto disebuah kedai di Tanjung Gadang, setelah itu kami bertiga berangkat kebengkel tempat mobil Eri mardianto diperbaiki lalu Eri Mardianto mengasih uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- untuk uang makan dijalan, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama Nopri Pgl Nop berangkat menuju Timpeh 6 dengan mengendarai mobil Colt Diesel BA 8325 KU sampai di Timpeh 6 sekitar pukul 15.30 Wib lalu terdakwa bertanya kepada masyarakat setempat tempat Tuk Piri dan waktu itu Tuk Piri bertemu di camp, kemudian mobil terdakwa letakan di camp tersebut untuk dimuat dan terdakwa meminjam sepeda motor Tuk Piri untuk pergi ke Timpeh, sekitar pukul 20.00 wib selesai memuat yang sopirnya terdakwa tidak tahu namanya setelah itu kami bertiga berangkat menuju Parit Rantang, sesampai di Patok merah sopir tadi turun dan kembali ke Timpeh selanjutnya menyerahkan mobil kepada Terdakwa, sedangkan Nopri Pgl Nop duduk disamping. Sekitar pukul 23.00 Wib distop oleh anggota Polisi yang berpakaian preman menanyakan muatan truk dan serta surat-surat kayu yang dibawa, karena Terdakwa tidak bisa menunjukan maka kami beserta mobil dibawa ke Polres Dharmasraya;
Bahwa terdakwa sudah tahu disuruh Eri Mardianto mengantarkan mobil ke Timpeh maksudnya bahwa mobil itu mau muat kayu;
Bahwa lama perjalanana dari begkel ke timpeh perjalanan selama 2 jam;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang muat kayu saat itu dan saya hanya membawa mobil dari Sungai Tambang sampai ke Timpeh 6;
Bahwa terdakwa kenal sudah lama dengan Eri Mardianto;
Bahwa waktu itu Eri Mardianto menyuruh saya untuk mengantarkan mobil ke TImpeh 6 dan sampai disana ada sopirnya;
Bahwa terdakwa tidak ada melihat kayu di camp Tuk Piri, tetapi orang ramai disana;
Bahwa di camp Tuk Piri tidak ada kegiatan mengggolah kayu tapi saya lihat orang ramai disana;
Bahwa terdakwa belum terima upah, hanya saja dikasih uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk makan;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa akan ada menerima upah, tetapi setelah kayu sampai ditempat tujuan;
Bahwa mengenai sering atau tidaknya mobil Eri Mardianto memuat kayu terdakwa tidak tahu pasti;
Bahwa kayu tersebut rencananya mau dibawa ke simpang Paritantang dan Eri Mardianto sudah janji menunggu disana;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau membawa kayu harus pakai surat-surat;
Bahwa kayu itu adalah milik Tuk Piri sedangkan Eri mardianto mengharapkan upah dari Tuk Piri;
Bahwa Nopri ikut saat itu tujuannya supaya menemani saya;
Bahwa Nopri tidak tahu tenpat camp Tuk Piri, karena Nopri baru sekali itu pergi kesana;
Bahwa terdakwa tidak tahu sebabnya sopir Tuk Piri turun di Patok Merah, dan katanya dia ada perlu lain;
Bahwa tujuan Eri Mardianto menyuruh terdakwa ke timpeh katanya untuk mengantarkan mobil dan bukan untuk memuat kayu;
Bahwa biasanya terdakwa sebagai kernet mobil truck dan karet;
Bahwa terdakwa tidak tahu jenis kayu yang diangkut;
Bahwa disekeliling camp Tuk Piri hanya kebun sawit, tidak ada kelihatan hutan;
Bahwa sewaktu mobil memuat kayu, saya hubungi Eri Mardianto bilang ada sopir untuk pergi memuat;
Bahwa saat terdakwa telpon Eri Mardianto ketika di Patok Merah katanya bawa saja mobil sampai kerumah;
Bahwa Nopri ikut terdakwa karena disuruh oleh Eri mardianto untuk teman diatas mobil. Nopri tahu mobil membawa kayu;
Bahwa terdakwa mengharap upah dari Eri Mardianto saat itu, tetapi berapa jumlahnya saya tidak tahu yang pasti ada upahnya setelah kayu sampai ditempat tujuan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polres Dharmasraya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib yang bertempat di jalan Raya di Jorong Sakato, Kanagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya karena membawa mobil truck Colt Diesel bak kayu warna kuning, dengan nomor polisi BA 8325 KU yang didalamnya mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira pukul 10.30 Wib, Nopri Pgl Nop datang kerumah terdakwa yang waktu itu terdakwa sedang tidur lalu dibangunkan oleh Nopri Pgl Nop, kemudian Nopri Pgl Nop mengatakan kepada terdakwa “Is lai namuah Ma antaan oto ka Timpeh 6 untuk muat kayu kecek Da Eri " ( Is mau mengantarkan mobil ke TImpeh 6 untuk memuat kayu kata Uda Eri) dan terdakwa jawab Jadi Basuah muko wakdulu (jadi saya cuci muka dulu), kemudian sekitar pukul 11.00 Terdakwa bersama Nopri Pgl Nop dijemput oleh Eri mardianto disebuah kedai di Tanjung Gadang, setelah itu kami bertiga berangkat kebengkel tempat mobil Eri mardianto diperbaiki lalu Eri Mardianto mengasih uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- untuk uang makan dijalan, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama Nopri Pgl Nop berangkat menuju Timpeh 6 dengan mengendarai mobil Colt Diesel BA 8325 KU sampai di Timpeh 6 sekitar pukul 15.30 Wib lalu terdakwa bertanya kepada masyarakat setempat tempat Tuk Piri dan waktu itu Tuk Piri bertemu di camp, kemudian mobil terdakwa letakan di camp tersebut untuk dimuat dan terdakwa meminjam sepeda motor Tuk Piri untuk pergi ke Timpeh, sekitar pukul 20.00 wib selesai memuat yang sopirnya terdakwa tidak tahu namanya setelah itu kami bertiga berangkat menuju Parit Rantang, sesampai di Patok merah sopir tadi turun dan kembali ke Timpeh selanjutnya menyerahkan mobil kepada Terdakwa, sedangkan Nopri Pgl Nop duduk disamping. Sekitar pukul 23.00 Wib distop oleh anggota Polisi yang berpakaian preman menanyakan muatan truk dan serta surat-surat kayu yang dibawa, karena Terdakwa tidak bisa menunjukan maka kami beserta mobil dibawa ke Polres Dharmasraya;
Bahwa terdakwa sudah tahu disuruh Eri Mardianto mengantarkan mobil ke Timpeh maksudnya bahwa mobil itu mau muat kayu;
Bahwa kayu tersebut adalah milik Tuk Piri yang dimuat dari camp Tuk Piri di daerah Timpeh 6 (enam), sedangkan mobil yang digunakan adalah milik Eri Mardianto;
Bahwa kayu tersebut berasal dari camp Tuk Piri di daerah Timpeh 6 dan rencananya akan dibawa ke daerah Parit Rantang;
Bahwa yang diangkut terdakwa adalah hasil hutan berupa kayu olahan/pecahan jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.9412 M3 ( enam koma sembilan empat satu dua meter kubik);
Bahwa untuk mengangkut kayu tersebut haruslah dilengkapi dengan dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO);
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tidak dilengkapi bersama FAKO;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut atas suruhan Eri Mardianto selaku pemilik mobil;
Bahwa terdakwa mendapat uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang makan dan terdakwa mengharapkan upah dari Eri Mardianto setelah kayu yang diangkutnya sampai ditujuan;
Bahwa kerugian Negara dalam perkara ini adalah untuk PSDH 6.9412 M3 x 2 = 13,8824 M3 x Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) yang hasilnya Rp. 499.766,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Penghitungan untuk DR 6.9412 M3 x 2 =13,8824 M3 x US $ 12,5 yang hasilnya Rp. US $ 173,53, dikurskan ke rupiah berjumlah Rp. 2.034.292,- (dua juta tiga puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanjo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Orang perorangan;
dengan sengaja
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
yang melakukan, turut melakukan atau yang menyuruh melakukan;
Ad.1. Unsur Orang Perorangan :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan tersebut yaitu setiap subjek hukum atau pelaku dari tindak pidana itu sendiri dan perbuatan itu dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa yang diajukan ke persidangan ini bernama ISMAIL ZULFAIKI Pgl IS yang identitasnya sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dan terdakwa tidak ada mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut, dan setelah Majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa, terdakwa membenarkan identitas yang ditanyakan Hakim tersebut;
Menimbang, bahwa maksud secara terorganisasi adalah perbuatan tersebut dilakukan dengan suatu kerjasama yang melibatkan beberapa pihak, sehingga perbuatan tersebut dapat terlaksana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan, Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa selain dari terdakwa yang diajukan dalam persidangan ini, terdapat pula adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa, seperti NOPRI pgl NOP (disidangkan terpisah), Eri Mardianto (diduga sebagai pemilik truk yang menyuruh terdakwa), dan Tuk Piri (diduga sebagai pemilik kayu yang diangkut), dimana masing-masing pihak lain tersebut mempunyai peran dan terlihat adanya kerjasama sehingga kegiatan illegal logging dapat terlaksana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi. Namun apakah benar terdakwa ini sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan atau tidak, akan ditentukan kemudian setelah mempertimbangkan unsur lainnya terlebih dahulu;
Ad. 2 Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa dalam Memorie Van Toelichting (MVT), sengaja (Opset) diartikan sebagai “Willen en wetten” (dikehendaki dan diyakini), yakni seseorang yang menghendaki adanya perbuatan tersebut serta mengerti akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu pengetahuan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk).
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzijn/ dolus eventualis).
Menimbang, bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Pores Dharmasraya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib di jalan raya di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, ketika sedang membawa truck Colt Diesel warna kuning plat nomor BA 8325 KU yang didalamnya memuat kayu olahan/pecahan jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.9412 M3 ( enam koma sembilan empat satu dua meter kubik), tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang dalam hal ini seharusnya berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan berdasarkan suruhan dari pemilik truk yang bernama Eri Mardianto, yang menyuruh terdakwa untuk membawa mobil truk tersebut ke tempat Tuk Piri. Terdakwa mengetahui bahwa tujuan Eri Mardianto menyuruh terdakwa membawa truk ke tempat Tuk Piri adalah untuk memuat kayu, dan setelah kayu dimuat ke dalam truk, kemudian terdakwa bersama Nopri membawa truk tersebut menuju daerah Parit Rantang untuk mengantarkan kayu tersebut atas suruhan Eri Mardianto. Terdakwa juga mengharapkan mendapat upah dari Eri Mardianto yang akan diterimanya setelah kayu tersebut diantarkan ketempat tujuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada terdakwa tersebut telah dilakukan terdakwa dengan kesadaran sendiri dan atas kesengajaan oleh terdakwa dengan menghendaki adanya imbalan berupa upah yang diharapkan diterima oleh terdakwa begitu sesampainya kayu ditempat tujuan. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad. 3 mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi. Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang termasuk dalam pengertian melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa terdakwa Ismail Zulfaiki pgl. Is ditangkap oleh Polisi dari Pores Dharmasraya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib di jalan raya di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, ketika sedang membawa truck Colt Diesel warna kuning plat nomor BA 8325 KU yang didalamnya memuat kayu olahan/pecahan jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keping dengan volume 6,9412 M3 (enam koma sembilan empat satu dua meter kubik), tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang dalam hal ini seharusnya berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen -dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Dilanjutkan dengan Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa saat dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Dharmasraya, terdakwa Ismail Zulfaiki pgl. Is tidak dapat menunjukan dokumen angkutan hasil hutan kayu berupa faktur angkutan kayu olahan (FAKO) yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Petugas Industri Pengolahan kayu yang mempunyai legalitas, dimana seharusnya FAKO tersebut harus berada di mobil dan dipegang oleh sopir, karena di dalam FAKO tercantum jenis kayu yang diangkut, mobil yang mengangkut, kubikasi kayu yang diangkut dan asal serta tujuan kayu yang diangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4 yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :
Menimbang, bahwa unsur ini disebut juga sebagai unsur penyertaan (turut serta) atau secara bersama-sama, yakni dalam melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Penuntut Umum, selain terdakwa juga ada pihak lain yang berperan secara aktif sehingga terlaksana perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum terdapat doktrin yang menjelaskan bahwa ada 4 macam penyertaan, yaitu :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen);
3. Orang yang turut melakukan (medepleger);
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dan sebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker);
Menimbang, bahwa R. SOESILO menjelaskan bahwa turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa Ismail Zulfaiki pgl. Is yang dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur terdahulu, dilakukannya atas suruhan dari Eri Mardianto selaku pemilik truk melalui Nopri pgl. Nop, yang menyuruh terdakwa untuk membawa truk ke tempat Tuk Piri di Timpeh 6 untuk dimuat kayu. Setelah kayu dimuat, kemudian Eri Mardianto menyuruh terdakwa mengangkut kayu tersebut ke daerah Parit Rantang. Kayu yang diangkut merupakan milik Tuk Piri. Selama perjalanan tersebut, mulai dari tempat asal mobil truk di bengkel di daerah Sungai Tambang, hingga ke Timpeh 6 untuk memuat kayu dan berlanjut ketempat dimana terdakwa ditangkap oleh polisi, terdakwa ditemani oleh Nopri pgl. Nop;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa peran terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak pidana yang didakwakan, dengan demikian unsur penyertaan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja, unsur mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan unsur penyertaan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka unsur orang-perorangan juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa selama persidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman/pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam dakwaan ini bersifat kumulatif, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana secara kumulatif artinya disamping dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada penentuan Straftmaat (lamanya pidana yang dijatuhkan) kepada terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
a. Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara serta akan mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan;
b. Hal-hal yang meringankan :
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan harapan mendapat upah dalam rangka mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya;
Terdakwa belum menerima upah dari perbuatannya tersebut;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan jujur dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan senantiasa berusaha memberikan keadilan dan kebenaran kepada siapapun juga sejauh mungkin yang dapat dicapai dengan keadaan, menurut hukum, menurut fakta-faktanya sendiri, hal mana sesuai dengan fungsi Pengadilan yaitu Pengayoman, yaitu mengayomi keadilan dan kebenaran dengan cara yang sebaik-baiknya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan memperhatikan selain dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas, bahwa kepada terdakwa selain harus diberi pelajaran yang cukup, disamping itu pula kepada terdakwa yang untuk pertama kali diajukan ke Pengadilan karena terlibat dalam tindak pidana, dimana kepada terdakwa harus seyogianya diberi kesempatan untuk memperbaiki perbuatan, sikap dan kelakukannya serta karena tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan semata secara hukum, tetapi lebih kepada tujuan pembinaan, dan juga setelah Majelis Hakim melihat fakta-fakta di persidangan bahwa ternyata banyak pihak-pihak lainnya yang seharusnya juga diproses secara hukum namun tidak dilakukan proses hukum terhadap mereka, sehingga Majelis Hakim menganggap wajar, patut dan adil hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan dicantumkan dalam diktum keputusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terutama setelah mendengar keterangan saksi Ramdhony dan saksi Franky yang merupakan anggota polisi pada Polres Dharmasraya yang menerangkan bahwa Tuk Piri sudah diperiksa namun tidak mengaku, padahal dari keterangan terdakwa dan saksi Nopri telah jelas mengatakan bahwa kayu dalam perkara ini adalah milik Tuk Piri dan dimuat di camp Tuk Piri di daerah Timpeh 6 (enam), Majelis Hakim berpendapat bahwa ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, dimana terdakwa yang hanya merupakan sopir diproses hukum sedangkan si pemilik kayu tidak diproses hanya karena tidak mengakui, serta tidak pula dijadikan saksi oleh Penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara ini. Berdasarkan fakta tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis hakim untuk mengabulkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diringankan hukumannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dalam perkara ini terdakwa telah dilakukan pengangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama pemeriksaan perkara ini akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nantinya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa masih lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena masih dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa lainnya (Nopri pgl. Nop) yang disidangkan terpisah dengan perkara ini, maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nopri pgl. Nop tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah seharusnya terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ISMAIL ZULFAIKI pgl. IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil colt Diesel Mitsubishi jenis Truckwarna kuning bak terbuat dari kayu dengan nomor rangka MHMFE74P4BK049405 dan nomor mesin 4D34T-G43186 dan nomor polisi BA 8325 KU ;
1 (satu) lembar STNK Mobil colt Diesel Mitsubhisi jenis truk warna kuning bak terbuat dari kayu dengan nomor rangka MHMFE74P4BK049405 dan nomor mesin 4D34T-G43186 dan nomor Polisi BA 8325 KU atas nama ERI MARDIANTO.
Hasil hutan berupa kayu olahan /pecahanan jenis campuran sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.9412 M3 ( enam koma sembilan empat satu dua meter kubik).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nopri pgl. Nop;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari RABU tanggal 05 Nopember 2014 oleh kami, AFRIZALHADY, S.H., M.H. Sebagai Hakim Ketua, YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 10 Nopember 2014, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dan dibantu oleh EFENDI, S.H. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Muaro sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh HENDRIO SUHERMAN, S.H. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan dihadapan terdakwa;
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua | ||
| AFRIZAL HADY,S.H., M.H. | ||
| |||
Panitera Pengganti EFENDI, S.H. | |||