315/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PINTAR SIMBOLON, SH Terdakwa: MAHMUDIN Als MUDIN Bin HUSNI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik); 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor; Masing – masing dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
Nama lengkap : MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI
Tempat lahir : Jati
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/ 18 Pebruari 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Mistar Cokro Kusumo RT.037 RW.001 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjar Baru – Prov. Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Juni 2019;
Terdakwa ditahan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan tanggal 19 Juli 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2019;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 September 2019;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 5 September 2019 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 5 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 3 Desember 2019;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 315Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 5 September 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 5 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) Subsider selama 3 (tiga) Bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik),
1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak,
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor
Masing – masing dirampas untuk negara.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira jam 06.25 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Jalan Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan .” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339, mengangkut kayu benuas milik sdri NISA (DPO) sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran, berangkat dari Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah beriringan dengan 1 (Satu) unit Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 yang dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) yang juga milik sdri NISA (DPO) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran dengan tujuan ke Liang Anggang- Banjarmasin;
Bahwa untuk pengangkutan kayu tersebut terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Sdri. NISA dan telah dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar oleh sdri NISA melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 wib saat monil truk yang terdakwa kemudikan melintas di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, anggota kepolisian menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truk yang Terdakwadan saksi HADARANI bin RASIH kemudikan, lalu menanyakan dokumen kelengkapan angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang melengkapi pengangkutan tersebut namun Terdakwamaupun saksi HADARANI bin RASIH tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Terdakwabeserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilaksanakan oleh Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 11 Juli 2019 diketahui jenis kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah Kelompok Jenis Meranti (Benuas) sebanyak 35 (tiga puluh lima) Keping atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira jam 06.25 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Jalan Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwadengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 mengangkut kayu benuas milik sdri NISA (DPO) sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran, berangkat dari Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah beriringan dengan 1 (Satu) unit Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 yang dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) yang juga milik sdri NISA (DPO) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran dengan tujuan ke Liang Anggang- Banjarmasin;
Bahwa untuk pengangkutan kayu tersebut terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Sdri. NISA dan telah dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar oleh sdri NISA melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 wib saat monil truk yang terdakwa kemudikan melintas di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, anggota kepolisian menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truk yang Terdakwadan saksi HADARANI bin RASIH kemudikan, lalu menanyakan dokumen kelengkapan angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang melengkapi pengangkutan tersebut namun Terdakwa maupun saksi HADARANI bin RASIH tidak memilikinya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilaksanakan oleh Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 11 Juli 2019 diketahui jenis kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah Kelompok Jenis Meranti (Benuas) sebanyak 35 (tiga puluh lima) Keping atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Victor Augustha Bin Anas Rujuk, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 skj. 06.25 wib di Jl. Jalan Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Kalteng telah mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning, No.Pol. : DA 8735 BP bermuatan kayu hasil hutan yang dikemudikan oleh terdakwa karena tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019, Saksi bersama anggota Kepolisian Lainnya melaksanakan patroli di wilayah Polsek Antang Kalang. Kemudian, sekitar Jam 06.25 Wib saat melintas di Jln. Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Kalteng melihat 2 (dua) Unit Truck yang mencurigakan, Lalu anggota Polsek Antang Kalang menyuruh dan melakukan pemeriksaan muatan 2 (dua) unit truk tersebut. 2 (dua) Unit Truk tersebut teridentifikasi sebagai berikut: 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 dikemudikan oleh Terdakwa MAHMUDIN Als MUDIN mengangkut kayu benuas sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik) dan 1 (Satu) unit lainnya yaitu Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,3016 M3 (delapan koma tiga nol satu enam meter kubik);
Bahwa ketika ditanyakan tentang kelengkapan dokumen angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang menyertai muatan truk tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan dan menyatakan tidak memilikinya. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur;
Bahwa 1 (satu ) unit mobil truk bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super No.Pol. : DA 8735 BP dengan Noka : MHMFE75PFJK012949 dan Nosin : 4D34T-S70339 yang terdakwa pakai untuk mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pihak berwenang tersebut adalah milik sdr. HERIANNOR sesuai dengan STNK mobil truk dan berada dalam penguasaan terdakwa karena mendapat persenan sebagai supir dari setiap pengangkutan;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Kayu olahan yang terdakwa angkut tersebut adalah milik sdri. NISA yang bertempat tinggal di Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng yang sebelumnya dimuat di belakang rumah sdri. NISA dengan tujuan dihantar ke ke Liang Anggang Kota Banjarmasin Prov. Kalsel dengan menerima upah sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) namun baru dibayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayar melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan.
Bahwa benar barang berupa : Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik), 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor adalah barang – barang yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Yoyo Prasetio Bin Supardi di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 skj. 06.25 wib di Jl. Jalan Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Kalteng telah mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning, No.Pol. : DA 8735 BP bermuatan kayu hasil hutan yang dikemudikan oleh terdakwa karena tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019, Saksi bersama anggota Kepolisian Lainnya melaksanakan patroli di wilayah Polsek Antang Kalang. Kemudian, sekitar Jam 06.25 Wib saat melintas di Jln. Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Kalteng melihat 2 (dua) Unit Truck yang mencurigakan, Lalu anggota Polsek Antang Kalang menyuruh dan melakukan pemeriksaan muatan 2 (dua) unit truk tersebut. 2 (dua) Unit Truk tersebut teridentifikasi sebagai berikut: 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 dikemudikan oleh Terdakwa MAHMUDIN Als MUDIN mengangkut kayu benuas sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik) dan 1 (Satu) unit lainnya yaitu Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,3016 M3 (delapan koma tiga nol satu enam meter kubik);
Bahwa ketika ditanyakan tentang kelengkapan dokumen angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang menyertai muatan truk tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan dan menyatakan tidak memilikinya. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur;
Bahwa 1 (satu ) unit mobil truk bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super No.Pol. : DA 8735 BP dengan Noka : MHMFE75PFJK012949 dan Nosin : 4D34T-S70339 yang terdakwa pakai untuk mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pihak berwenang tersebut adalah milik sdr. HERIANNOR sesuai dengan STNK mobil truk dan berada dalam penguasaan terdakwa karena mendapat persenan sebagai supir dari setiap pengangkutan;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Kayu olahan yang terdakwa angkut tersebut adalah milik sdri. NISA yang bertempat tinggal di Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng yang sebelumnya dimuat di belakang rumah sdri. NISA dengan tujuan dihantar ke ke Liang Anggang Kota Banjarmasin Prov. Kalsel dengan menerima upah sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) namun baru dibayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayar melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan.
Bahwa benar barang berupa : Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik), 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor adalah barang – barang yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SABIRIN SYAPUTRO, S.H Bin TUMIRIEN. PS, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Ahli diminta melakukan pengukuran barang bukti oleh Penyidik sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang kehutanan.
Bahwa dasar ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan tersebut adalah:
a. Surat dari Kapolres Kotim Nomor: B /1578/VII/Res.5.6/ 2019/Polres, tanggal 03 Juli 2019 perihal permohonan bantuan tenaga teknis untuk mengukur kayu.
b. Surat Perintah Tugas dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 495/ II.3/DISHUT,tanggal 09 Juli 2019 Untuk memenuhi Permohonan Ahli Ukur Untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana yang diminta kepala Kepolisian Resor Kotim.
Bahwa Ahli menjabat sebagai Penelaah data pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu pada seksi pengolahan, pemasaran dan PNBP, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa selaku Ahli telah melakukan pengukuran barang bukti tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wib S/d 12.00 wib di gudang PT. Lautan Permata Sentosa Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa ahli mempunyai Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan No. Register : 00605-10/WAS-PKG-R/XVIII tanggal 20 Maret 2017 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa Ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan hasil Sitaan Polres Kotim bersama-sama dengan petugas dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu ABDI MEISTIANOR;
Bahwa dengan disaksikan oleh Penyidik Pembantu dari Subnit II Tipidter Sat Reskrim bernama AIPDA WALIJO dan AIPDA RUDIANTO serta disaksikan juga oleh Terdakwa sdr. MAHMUDIN Als MUDIN Bin HUSNI sebagai sopir 1 (satu ) unit mobil truk bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super No.Pol. : DA 8735 BP dengan Noka : MHMFE75PFJK012949 dan Nosin : 4D34T-S70339 telah dilakukan pengukuran terhadap kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang diangkut oleh terdakwa dan diperoleh hasil pengukuran sesuai dengan fakta, jumlahnya sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong atau sama dengan Volume total 8,2620 ( delapan koma dua enam dua nol meter kubik) sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu ( kayu olahan Nomor : DUK-KO/022/Dishut/VII/2019, tanggal 11 Juli 2019 dan untuk jenis kayu adalah kayu benuas masuk dalam kelompok kayu Meranti;
Bahwa dalam melakukan pengujian dan pengukuran Kayu gergajian / olahan adalah dilakukan oleh Ahli dengan cara mengukur Tebal kayu di ukur pada bagian tebal yang tertipis, bagian Lebar kayu di ukur pada bagian lebar yang tersempit dan Panjang kayu di ukur pada bagian yang terpendek kemudian dalam pengukurun lebar dan tebal mengunakan alat kaliper/jangka sorong dan dalam pengukuran panjang kayu mengunakan meteran, adapun penghitungan jumlah volume kayu yaitu panjang X lebar X tebal dibagi 10.000 kemudian volume masing masing keping di jumlahkan.
Bahwa dalam melakukan pengukuran kayu olahan tersebut, Ahli menggunakan alat berupa meteran kemudian hasilnya dituangkan dalam tulisan guna menentukan dimensi ukuran, jumlah dan jenis kayu yang telah di ukur, selanjutnya hasil dari pengukuran dan pengujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan dilampiri Daftar Ukur Kayu (DUK).
SIMANG Bin KAMSAN TINGANG (Alm), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani;
Bahwa ahli adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah memiliki Sertifikat dan Kartu Pengawas Penguji serta Penataausahaan Hasil Hutan Rimba Indonesia;
ahli menerangkan Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/MenLHK-Setjen/2015 Jo P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui SIPUHH. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu yang berasal dari Hutan Alam dimaksudkan untuk menjamin hak–hak Negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam yang dimanfaatkan dan / atau dipungut berdasarkan ijin / hak kelola sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan ayat (2) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan Informasi.
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 Pasal 10 Ayat (1) : setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama – sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) “ Dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer, Pasal 18 ayat ( 2) bahwa penetapan Nomor seri dan penyediaan Blanko SKSHHK dilakukan melalui aplikasi SIPUHH dan Peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan produksi lestari nomor : P.17 /PHPL-SET/2015 Jo P.2 /PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman pelaksanaan SIPUHH kayu dari hutan alam BAB VIII bagian keenam tentang pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer disertai bersama sama SKSHHK yang diterbitkan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) sesuai kompetensinya melalui aplikasi
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran serta pengolalahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu olahan tersebut adalah setiap kayu olahan yang diangkut harus menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan secara Self Asessment melalui aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan format dokumen (SKSHHK) sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.17 /PHPL-SET/2015 Jo. P.2 /PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam disamping itu kayu olahan tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, kayu olahan tersebut diolah oleh industri yang memiliki ijin yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku
Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu Kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan sumberdaya hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya , sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang di tetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
Ahli menerangkan berdasarkan undang undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 1 Ayat (1) Butir 4 dan 5 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah . Bukti kepemiilikan Hutan Hak dibuktikan dengan alas titel berupa sertifikat Hak Milik leter C atau Girik , Hak Guna Usaha , Hak Pakai , atau dokumen pengusahaan / pemilikan lainya yang ditetapkan oleh badan pertanahan Nasional ( BPN)
Apabila Prosedur pengangkutan tidak sesuai dengan undang – undang nomor : 18 tahun 2013 dan peraturan tehnis yang berlaku di bidang kehutanan sesuai dengan permen LHK Nomor: P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam Pasal 10 Ayat (1) , Pasal 11 Ayat (1) huruf ( b ) dan pasal 18 ayat (2) , maka patut diduga tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo pasal 88 Ayat (1) huruf (a) Undang – Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan maka merupakan tindak pidana;
Bahwa berdasarkan undang undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 16 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a yaitu setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan syahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang–undangan.
Kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa MAHMUDIN Als MUDIN Bin HUSNI yaitu kayu benuas sebanyak 35(tiga puluh lima) potong atau sama dengan 8,2620 M3(delapan koma dua enam dua kosong meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil truk bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super No.Pol. : DA 8735 BP dengan Noka : MHMFE75PFJK012949 dan Nosin : 4D34T-S70339 yang pada waktu mengangkut tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSHHK, maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak syah (illegal). Oleh karena itu, terdakwa MAHMUDIN Als MUDIN Bin HUSNI dapat dikenakan Sanksi sesuai pasal 83 Ayat ( 1 ) Huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat ( 1 ) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : P.71/Men LHK/Setjen HPL .3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan maka PSDH dan DR yang harus disetor ke Negara adalah :
PSDH (Provinsi sumber daya hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp.1,338,444,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah).dengan perhitungan:kubikasi kayu olahan dikalikan dengan nilai kewajiban PSDH sesuai dengan kelompok jenis kayu dan hasilnya dikalikan 2(dua) maka dapat dihitung yaitu:kelompok kayu meranti(benuas) sebanyak 8,2620 m3 X 2 X Rp 81.000=Rp.1,338,444,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
Sedangkan kerugian Negara pada DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US$.272,646 (Dua ratus tujuh puluh dua koma enam ratus empat puluh enam dolar amerika). dengan perhitungan jumlah kubikasi kayu olahan dikalikan dengan nilai pungutan DR dalam bentuk dolar amerika sesuai dengan kelompok jenis kayu, yang hasilnya dikalikan dua maka dapat dihitung yaitu:kayu meranti sebanyak 8,2620 M3 X 2 X US$ 16,5=US$ 272,646 (Dua ratus tujuh puluh dua koma enam ratus empat puluh enam dolar amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang harus disetor ke Negara adalah PSDH Sebesar Rp.1,338,444,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah). Dan DR sebesar US$ 272,646 (Dua ratus tujuh puluh dua koma enam ratus empat puluh enam dolar amerika);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 skj. 06.25 wib di Jalan Poros Tumbang Sangai Km 06 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Kalteng telah mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning, No.Pol. : DA 8735 BP bermuatan kayu hasil hutan yang dikemudikan oleh terdakwa karena tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa awalnya pada hari pada hari Jum`at tanggal 28 Juni 2019, sekitar pukul 13.00 wib terdakwa berangkat dari Banjarmasin Prov. Kalsel dengan mengemudikan 1 (satu ) unit mobil truk bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super No.Pol. : DA 8735 BP dengan Noka : MHMFE75PFJK012949 dan Nosin : 4D34T-S70339 yang bermuatan semen untuk diantar ke Sampit Prov. Kalteng dengan mengajak Saksi FAHMI ARIF untuk menemani terdakwa.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 04.30 wib terdakwa sampai di Sampit. Lalu sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mendapat telephone dari sdri. NISA yang menanyakan “ mau muat kayukah? dan terdakwa jawab “nanti dulu habis bongkar semen, kalau di Sampit tidak ada mauatan bisa aja naik ke Sangai” kemudian terdakwa bertanya berapa ongkosnya? Dijawab sdri. NISA, ongkosnya Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya terdakwa membongkar muatan semen dan setelah selesai langsung berangkat ke Sangai menuju rumah sdri. NISA di Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng untuk mengangkut kayu milik sdr. NISA;
Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa tiba di di Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim dan langsung bertemu dengan sdri. NISA. Selanjutnya Sdri NISA menyuruh terdakwa untuk mengemudikan truk ke belakang rumah sdri. NISA. Di belakang rumah tersebut terdapat tumpukan kayu olahan yang akan terdakwa angkut, kemudian kayu olahan tersebut dinaikan kedalam bak truk yang terdakwa sopiri oleh buruh Sdri NISA yang berjumlah kurang lebih 10 (Sepuluh) orang;
Kayu olahan berbagai macam ukuran yang dimuat kedalam truk yang terdakwa sopiri berjumlah 35 keping.
Bahwa sekitar pukul 22.30 wib, datang saksi HADARANI bin RASIH mengemudikan 1 (unit) truk dan langsung memuat kayu milik sdri. NISA.
Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, truk sdr. HADARANI selesai memuat kayu olahan. Kemudian terdakwa bersama dengan Saksi HADARANI bin RASIH berangkat beriringan setelah masing - masing menerima uang uang minyak sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah), akan tetapi sekitar pukul 06.25 wib di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa awalnya pada hari pada hari Jum`at tanggal 28 Juni 2019, sekitar pukul 13.00 wib terdakwa berangkat dari Banjarmasin Prov. Kalsel dengan mengemudikan 1 (satu ) unit mobil truk bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super No.Pol. : DA 8735 BP dengan Noka : MHMFE75PFJK012949 dan Nosin : 4D34T-S70339 yang bermuatan semen untuk diantar ke Sampit Prov. Kalteng dengan mengajak Saksi FAHMI ARIF untuk menemani terdakwa.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 04.30 wib terdakwa sampai di Sampit. Lalu sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mendapat telephone dari sdri. NISA yang menanyakan “ mau muat kayukah? dan terdakwa jawab “nanti dulu habis bongkar semen, kalau di Sampit tidak ada mauatan bisa aja naik ke Sangai” kemudian terdakwa bertanya berapa ongkosnya? Dijawab sdri. NISA, ongkosnya Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah). Selanjutnya terdakwa membongkar muatan semen dan setelah selesai langsung berangkat ke Sangai menuju rumah sdri. NISA di Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng untuk mengangkut kayu milik sdr. NISA;
Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa tiba di di Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim dan langsung bertemu dengan sdri. NISA. Selanjutnya Sdri NISA menyuruh terdakwa untuk mengemudikan truk ke belakang rumah sdri. NISA. Di belakang rumah tersebut terdapat tumpukan kayu olahan yang akan terdakwa angkut, kemudian kayu olahan tersebut dinaikan kedalam bak truk yang terdakwa sopiri oleh buruh Sdri NISA yang berjumlah kurang lebih 10 (Sepuluh) orang;
Kayu olahan berbagai macam ukuran yang dimuat kedalam truk yang terdakwa sopiri berjumlah 35 keping.
Bahwa sekitar pukul 22.30 wib, datang saksi HADARANI bin RASIH mengemudikan 1 (unit) truk dan langsung memuat kayu milik sdri. NISA.
Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, truk sdr. HADARANI selesai memuat kayu olahan. Kemudian terdakwa bersama dengan Saksi HADARANI bin RASIH berangkat beriringan setelah masing - masing menerima uang muka sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah), akan tetapi sekitar pukul 06.25 wib saat melintas di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng anggota kepolisian menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan 2 (dua) unit truk tersebut dan menanyakan dokumen kelengkapan angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang melengkapi pengangkutan tersebut dan terdakwa maupun saksi HADARANI bin RASIH tidak dapat menunjukkannya
Bahwa kayu oahan tersebut rencananya akn dihantar ke ke Liang Anggang Kota Banjarmasin Prov. Kalsel dengan menerima upah sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) namun baru dibayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayar melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan.
Bahwa benar barang berupa : Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik), 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor adalah barang – barang yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik),
1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak,
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339, mengangkut kayu benuas milik sdri NISA (DPO) sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran, berangkat dari Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah beriringan dengan 1 (Satu) unit Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 yang dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) yang juga milik sdri NISA (DPO) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran dengan tujuan ke Liang Anggang- Banjarmasin;
Bahwa Untuk pengangkutan kayu tersebut terdakwa akan menerima pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Sdri. NISA namun baru dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar oleh sdri NISA melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan, akan tetapi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 wib saat monil truk yang terdakwa kemudikan melintas di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, anggota kepolisian menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truk yang Terdakwa dan saksi HADARANI bin RASIH kemudikan, lalu menanyakan dokumen kelengkapan angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang melengkapi pengangkutan tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan tidak memilikinya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja“;
Unsur “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “ Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya. Setiap orang berarti subyek hukum orang sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dipersidangan telah diteliti identitas terdakwa, sehubungan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan ternyata sesuai serta terdakwa sendiri membenarkannya. Selama jalannya persidangan terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Disamping itu selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa kesengajaan atau Opzet adalah melakukan sesuatu dengan sengaja dan secara sadar bukan karena kelalaian atau Culpa.
Menimbang, bahwa kesengajaan harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu :
Perbuatan yang dilarang;
Akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu;
Bahwa perbuatan itu melanggar hukum;
Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr. WIRYONO PRODJODIKORO dalam bukunya berjudul “ Asaz-asaz Hukum Pidana di Indonesia “ Edisi Ketiga, menjelaskan bahwa kesengajaan juga dapat mengenai “Sifat melanggar hukum” atau wederrechtelijkheid artinya bahwa ada persoalan apakah dalam suatu tindak pidana si pelaku harus tahu bahwa perbuatannya dilarang oleh hukum pidana. Dan setiap orang harus dianggap mengetahui isi dari Undang-undang, jadi dianggap tahu apakah suatu perbuatan dikenai hukuman pidana atau tidak. Dengan demikian Unsur “Sifat melanggar hukum“ diliputi oleh unsur kesengajaan, maka orang itu baru dapat dihukum apabila ia tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum;
Sedangkan dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) atau Memori Penjelasan KUHP yang mengartikan “sengaja (opzet)” sebagai “menghendaki atau mengetahui (willens en wettens)”. (Pompe. Cetakan ke-3, 1959 hal 166). Jadi dapat diartikan bahwa “sengaja” berarti menghendaki perbuatan dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengangkut hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah tidak dibenarkan dan melanggar undang – undang namun tetap dilakukannya untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kayu Hasil Hutan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, membenarkan Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339, mengangkut kayu benuas milik sdri NISA (DPO) sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran, berangkat dari Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah beriringan dengan 1 (Satu) unit Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 yang dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) yang juga milik sdri NISA (DPO) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran dengan tujuan ke Liang Anggang- Banjarmasin;
Menimbang, bahwa untuk pengangkutan kayu tersebut terdakwa akan menerima pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Sdri. NISA namun baru dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar oleh sdri NISA melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan, akan tetapi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 wib saat monil truk yang terdakwa kemudikan melintas di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, anggota kepolisian menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truk yang Terdakwa dan saksi HADARANI bin RASIH kemudikan, lalu menanyakan dokumen kelengkapan angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang melengkapi pengangkutan tersebut namun Terdakwamaupun saksi HADARANI bin RASIH tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Terdakwabeserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu” telah terpenuhi.
.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik), 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor, yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya dan menyesalinya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MAHMUDIN als MUDIN bin HUSNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu Benuas olahan sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran atau sama dengan 8,2620 M3 (delapan koma dua enam dua nol meter kubik);
1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Truk merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339 STNKB An. Heriannor;
Masing – masing dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Senin, tanggal 28 Oktober 2019, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H. dan Ade Satriawan, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Pintar Simbolon, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Niko Hendra Saragih, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H. |
| Ade Satriawan, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, S.H. | |