485/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 485/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “ Penganiayaan terhadap anak ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 5 (lima) Bulan 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :485 /PID.SUS/2014/PN.RHL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA;
Tempat lahir : Bagan Siapi-Api;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 16 Juni 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Siak Kel.Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : -;
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan ;
Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d 17 Juni 2014 tahanan Rutan
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 tahanan Rutan ;
Perpanjangan Ketua |Perngadilan Negeri Rokan Hilir sejak tanggal 28 juli 2014 s/d tanggal 25 Agustus 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan 11 September 2014 dengan tanahan Rutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014 dengan tahanan Rutan;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sejak tanggal 12 Oktober 2014 s/d tanggal 10 Desember 2014
Terdakwa tidak didamping oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara ini mutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan terhadap anak “ sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA.dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan ringannya karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut bukanlah untuk menyerang terdakwa namun untuk membela diri ;
Telah pula mendengar tanggapan atas pledoi terdakwa yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula demikian juga Terdakwa menyatakan tetap pada pledoi semula
Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa Iskandar Dinata Als. Si Is Bin. Bustami Indra pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 atau masih dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaanterhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang telah 1 (satu) bulan berpacaran dengan saksi korban Ita Als Ica Bin Aman yang berusia 17 Tahun ((tergolong anak) berdasarkan Kartu Keluarga No.1407021212070218 Kec.Bangko Kab. Rokan Hilir,pergi berjalan-jalan keliling kota dengan saksi korban, kemudian ketika terdakwa dan saksi korban berhenti di depan TK di Jl.Siak, terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan intim/ badan dengan saksi korban, namun dikarenakan saksi korban menolak ajakan terdakwa tersebut, maka terdakwa langsung mencekik leher dan menampar 2 (dua) kali wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mengakibatkan daerah sekitar mata sebelah kiri saksi korban mengalami lebam sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Dokter/ Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umm Daerah Dr.R.M.PRATOMO, Nomor : 015/TU-A-12/2014 tanggal 15 juli 2014 yang dibuat oleh dr. Masnun Nrp.03471055, selaku Dokter Umum pada RSUD dr. R.M.Pratomo yang melakukan pemeriksaan, dengan hasil visum sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik : - Dijumpai lebam pada mata kiri dengan ukmuran empat cm x 5 cm;
Dijumpai lebam pada mata kanan dengan ukuran 4cm x 4 cm.
Kesimpulan: Berdasarkan pemeriksaan fisik didapatkan pasien mengalami cidera ringan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Iskandar Dinata Als. Si Is Bin. Bustami Indra pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 atau masih dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang telah 1 (satu) bulan berpacaran dengan saksi korban Ita Als Ica Bin Aman yang berusia 17 Tahun ((tergolong anak) berdasarkan Kartu Keluarga No.1407021212070218 Kec.Bangko Kab. Rokan Hilir,pergi berjalan-jalan keliling kota dengan saksi korban, kemudian ketika terdakwa dan saksi korban berhenti di depan TK di Jl.Siak, terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan intim/ badan dengan saksi korban, namun dikarenakan saksi korban menolak ajakan terdakwa tersebut, maka terdakwa langsung mencekik leher dan menampar 2 (dua) kali wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mengakibatkan daerah sekitar mata sebelah kiri saksi korban mengalami lebam sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Dokter/ Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umm Daerah Dr.R.M.PRATOMO, Nomor : 015/TU-A-12/2014 tanggal 15 juli 2014 yang dibuat oleh dr. Masnun Nrp.03471055, selaku Dokter Umum pada RSUD dr. R.M.Pratomo yang melakukan pemeriksaan, dengan hasil visum sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik : - Dijumpai lebam pada mata kiri dengan ukmuran empat cm x 5 cm;
Dijumpai lebam pada mata kanan dengan ukuran 4cm x 4 cm.
Kesimpulan: Berdasarkan pemeriksaan fisik didapatkan pasien mengalami cidera ringan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351ayat (1) KUHPidana.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi ITA ALS ICA dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib., bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil, terdakwa memukul saksi ”
Bahwa awalnya terdakwa pergi berjalan-jalan keliling kota dengan saksi korban, kemudian ketika terdakwa dan saksi korban berhenti di depan TK di Jl.Siak, terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan intim/ badan dengan saksi korban, namun dikarenakan saksi korban menolak ajakan terdakwa tersebut, maka terdakwa langsung mencekik leher dan menampar 2 (dua) kali wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mengakibatkan daerah sekitar mata sebelah kiri saksi korban mengalami lebam
Bahwa saksi masih berusia 17 tahun
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AMAN BIN NAJIL dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib., bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil, terdakwa memukul saksi korban ”
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut dari anak saksi yang dipukul oleh terdakwa
Bahwa anak saksi pacaran dengan terdakwa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami lebam didaerah mata
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib., bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil, terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan ”
Bahwa awalnya terdakwa pergi berjalan-jalan keliling kota dengan saksi korban, kemudian ketika terdakwa dan saksi korban berhenti di depan TK di Jl.Siak, terdakwa melihat ada laki-laki mendekati saksi korban dan beberapa kali terdakwa bertanya kepada saksi korban namun saksi korban tidak mau menjelaskan siapa yang mendekati saksi korban dan akhirnya terdakwa emosi dan menampar saksi korban sbanyak dua kali
Bahwa akibat tamparan terdakwa saksi korban didaerah sekitar mata sebelah kiri saksi korban mengalami lebam
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umm Daerah Dr.R.M.PRATOMO, Nomor : 015/TU-A-12/2014 tanggal 15 juli 2014 yang dibuat oleh dr. Masnun Nrp.03471055, selaku Dokter Umum pada RSUD dr. R.M.Pratomo yang melakukan pemeriksaan, dengan hasil visum sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik : - Dijumpai lebam pada mata kiri dengan ukmuran empat cm x 5 cm;
Dijumpai lebam pada mata kanan dengan ukuran 4cm x 4 cm.
Kesimpulan: Berdasarkan pemeriksaan fisik didapatkan pasien mengalami cidera ringan akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : -
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib., bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil, terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan ”
Bahwa awalnya terdakwa pergi berjalan-jalan keliling kota dengan saksi korban, kemudian ketika terdakwa dan saksi korban berhenti di depan TK di Jl.Siak, terdakwa melihat ada laki-laki mendekati saksi korban dan beberapa kali terdakwa bertanya kepada saksi korban namun saksi korban tidak mau menjelaskan siapa yang mendekati saksi korban dan akhirnya terdakwa emosi dan menampar saksi korban sbanyak dua kali
Bahwa akibat tamparan terdakwa saksi korban didaerah sekitar mata sebelah kiri saksi korban mengalami lebam
Bahwa saksi korban masih berusia 17 tahun
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 80 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yakni terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa
Melakukan penganiayaan terhadap anak
ad. 1. Unsur “Barang Siapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon), maka dengan adanya Terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum, dengan demikian
Ad.2 Unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja disini adalah dengan sengaja dalam arti luas yakni sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai tujuan dan sengaja sebagai kemungkinan
Menimbang, bahwa penganiayaan dapat diartikan menyebabkan perasaan tidak enak/ penderitaan, rasa sakit atau luka
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib., bertempat di Jl. Siak Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab.Rohil, terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan ”
Bahwa awalnya terdakwa pergi berjalan-jalan keliling kota dengan saksi korban, kemudian ketika terdakwa dan saksi korban berhenti di depan TK di Jl.Siak, terdakwa melihat ada laki-laki mendekati saksi korban dan beberapa kali terdakwa bertanya kepada saksi korban namun saksi korban tidak mau menjelaskan siapa yang mendekati saksi korban dan akhirnya terdakwa emosi dan menampar saksi korban sbanyak dua kali
Bahwa akibat tamparan terdakwa saksi korban didaerah sekitar mata sebelah kiri saksi korban mengalami lebam
Bahwa korban masih berusia 17 tahun
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas perbuatan terdakwa sudah dapat dikatakan dengan sengaja karena perbuatan terdakwa memukul saksi korban yang dilakukan dengan tenaga sehingga mengakibatkan korban mengalami memar dan korban merupakan anak anak yang masih berusia 17 tahun dan akibat perbuatan terdakwa sebagaimana visum et repertum mengalami memar, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi terhadap diri terdakwa
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas menurut Majelis telah terpenuhi semua unsur maka terdakwa telah terbukti melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : -
Akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
- sifat perbuatan terdakwa
- perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan korban trauma
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta peran masing masing dari perbuatan terdakwa itu sendiri maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa diajtuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya pasal pasal 80 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “ Penganiayaan terhadap anak ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 5 (lima) Bulan
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ISKANDAR DINATA Als. Si IS Bin. BUSTAMI INDRA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari ini, Rabu, 22 Oktober 2014, oleh kami : HENDRI SUMARDI,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, RUDI HARRY PAHLEVI PELAWI, SH dan MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DWI ENY SUSIYANI, SH .sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dihadiri pula oleh ENDRA ANDRI PARWOTO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDI HARRY PAHLEVI PELAWI, SH HENDRI SUMARDI,SH.,MH
MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH.
Panitera Pengganti ,
DWI ENY SUSIYANI, SH .