267/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 267/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI (Terdakwa)
MENGADILI  Menyatakan terdakwa NURUL HAKIM als. P.. KURATUL A’YUNI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ” ;  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;  Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;  Menetapkan barang bukti berupa ; - Uang tunai sebesar Rp.568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); dirampas untuk Negara; - Sebuah bolpoint warna hitam; - 1 (satu) buah HP merk Nokia; - 1 (satu ) lembar kertas ramalan dan; - guntingan kecil warna kuning; dirampas untuk dimusnahkan;  Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 267/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------
| 1. | Nama Lengkap | : | NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI ; ------------------------------------------- |
| 2. | Tempat Lahir | : | Bangkalan ; --------------------------------------- |
| 3. | Umur / Tgl. Lahir | : | 34 Tahun ; ----------------------------------------- |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki - laki ; ----------------------------------------- |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia ; ---------------------------------------- |
| 6. | Tempat tinggal | : | Kampung Tandereh Desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ; |
| 7. | Agama | : | Islam ; ---------------------------------------------- |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani ; ------------------------------------------------ |
Terdakwa ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh : ----------------
Penyidik, tanggal 19 September 2013 No. SP. Han/202/IX/2013/Sek. Blega, sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 03 Oktober 2013 NO. 34/0.5.37/Epp.2/10/2013, sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 29 Nopember 2913 No. Print 1279/0.5.37/Ep.2/10/2013, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, tanggal 08 Nopember 2013, No. 267/Pen. Pid/2013/PN. Bkl. sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, tanggal 19 Nopember 2013 No. 267/Pen. Pid/2013/PN. Bkl. sejak 08 Desember 2013 sampai dengan 05 Pebruari 2013 ; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa hadir sendiri dipersidangan dan menolak untuk didampingi di dampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah ditunjuk oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
Setelah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 267/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 08 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 267/Pen.Pid.B./2013/PN.Bkl. tanggal 13 Nopember 2013 Tentang Penetapan Hari Sidang ; ------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ---------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
Menyatakan terdakwa NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian yaitu “Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 568 (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah dirampas untuk Negara serta sebuah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) lembar kertas ramalan dan guntingan kecil warna kuning dirampas untuk dimusnahkan ; --
4. Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, namun mengajukan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan “telah menyesal melakukan perbuatan tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terhadap Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -----------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Ia Terdakwa NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI, pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2013 bertempat di Kampung Tendereh Desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa mendapat ijin derngan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menerima tombokan dari orang yang memasang taruhan judi togel kepada terdakwa yaitu dengan cara pembeli nomor togel langsung menemui terdakwa di kandang sapinya, kemudian memesan nomor kepada terdakwa sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli, selanjutnyanpembeli tersebut menyerahkan uang sesuai dengan besarnya pembelian kemudian oleh terdakwa dicatat nama penomboknya, nomor yang dibeli serta besarnya pembelian pada 1 (satu) lembar kertas yang sudah disiapkan oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Selain itu, terdakwa juga mebnerima tombokan judi togel dengan melalui SMS (Shot Message Service) ke HP terdakwa, lalu terdakwa menuliskan nomor yang dipesan pembeli pada selembar kertas yang telah disiapkan oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila seorang pembeli memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah, kemudian untuk 3 angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu ) rupiah, sedangkan sedangkan untuk 4 angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa melayani pembelian togel sebanyak 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu Dan Minggu yang mengikuti berita atau informasi dari ASMAD (DPO) ; ---------------------------
Bahwa uang tombokan yang sudah terkumpul pada terdakwa selanjutnya disetor pada ASMAD (DPO) dan kemudian terdakwa mendapatkan komisi 17 % ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa sedang merekap, tiba tiba petugas Polsek Blega dating dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa tidak mendapat ijin dari yang berwenang kemudian dilakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sebuah bolpoin warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) lembar kertas ramalan dan guntingan kecil warna kuning ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perjudian togel selama 1 (satu) minggu dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ; --------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ; --
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -------------------------------------------
Saksi ke-1 AGUNG PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa melakukan perjudian jenis togel ; ----------------------------------
Bahwa, Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 15. 00 Wib. di Kampung Tandereh Desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ketika saksi menangkap terdakwa saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah, 28 lembar guntingan kertas warna kuning, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam tanpa tutup dan merk, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia tipe N2310 ;
Bahwa, ketika terdakwa ditangkap sedang menulis/ merekap ; -------------------
Bahwa, kertas yang saksi sita dari terdakwa ada tulisan angka ; -----------------
Bahwa, uang yang sita milik terdakwa dari penjualan kupon judi togel ; -----
Bahwa, saksi tahu atas laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual kupon judi togel ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa ditangkap tidak ada orang yang membeli hanya terdakwa sendirian ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menjual kupon judi togel sudah 1 bulan dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------------
Bahwa, dalam satu minggu pengeluaran nomor 5 kali yaitu Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dan pengeluaran nomor informasi dari dari ASMAD (DPO) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa bukan bandar tetapi pengecer ; ------------------------------------
Bahwa, bandarnya namanya Asmad dan terdakwa menyetor kepada Asmad (DPO) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa hanya menerima komisi 17 % dari hasil penjualan ; ----------
Bahwa, sifatnya untung-untungan bagi penombok apabila tombokannya benar penombok mendapatkan untung kalau tombokannya salah bandarnya yang untung ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;-----------
Saksi ke- 2 Saksi SUYATNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa melakukan perjudian jenis togel ; ------------------------------
Bahwa, Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 15. 00 Wib. di Kampung Tandereh Desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ketika saksi menangkap terdakwa saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah, 28 lembar guntingan kertas warna kuning, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam tanpa tutup dan merk, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia tipe N2310 ;
Bahwa, ketika terdakwa ditangkap sedang menulis/ merekap ; -------------------
Bahwa, kertas yang saksi sita dari terdakwa ada tulisan angka ; -----------------
Bahwa, uang yang sita milik terdakwa dari penjualan kupon judi togel ; --------
Bahwa, saksi tahu atas laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual kupon judi togel ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa ditangkap tidak ada orang yang membeli hanya terdakwa sendirian ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menjual kupon judi togel sudah 1 bulan dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------------
Bahwa, dalam satu minggu pengeluaran nomor 5 kali yaitu Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dan pengeluaran nomor informasi dari dari ASMAD (DPO) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa bukan bandar tetapi pengecer ; ------------------------------------
Bahwa, bandarnya namanya Asmad dan terdakwa menyetor kepada Asmad (DPO) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa hanya menerima komisi 17 % dari hasil penjualan ; ----------
Bahwa, sifatnya untung-untungan bagi penombok apabila tombokannya benar penombok mendapatkan untung kalau tombokannya salah bandarnya yang untung ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa melakukan permainan judi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dilakukan terdakwa perjudian jenis togel ; ---------------------
Bahwa, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 15.00 Wib. di Kampung Tandereh desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa ditangkap polisi tidak ada orang lain kecuali terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menangkap terdakwa tiga orang petugas ; ------------------------
Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa. pekerjaan terdakwa tani ; -----------------------------------------------------
Bahwa, permainan judi togel hanya pekerjaan sampingan terdakwa ; -------
Bahwa, terdakwa sebagai pengecer dalam permainan judi togel tersebut ;
Bahwa, setiap bukaan terdakwa memperoleh pendapatan Rp. 500.000,- kadang Rp. 400.000,- ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam satu minggu 5 kali yaitu hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa melakukan permainan judi togel masih 2 minggu ;
Bahwa, terdakwa menyetor uang ke bandarnya melalui SMS dan pertemuan di jalan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didepan persidangan mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah):--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bolpoint warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) lembar kertas ramalan dan guntingan kecil warna kuning dirampas untuk dimusnahkan ; ----
barang bukti tersebut telah di sita sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan ini:-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa melakukan permainan judi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dilakukan terdakwa perjudian jenis togel ; -------------------------
Bahwa, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sekitar pukul 15.00 Wib. di Kampung Tandereh desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, ketika terdakwa ditangkap polisi tidak ada orang lain kecuali terdakwa ;
Bahwa, yang menangkap terdakwa tiga orang petugas ; ------------------------
Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa. pekerjaan terdakwa tani ; ------------------------------------------------------
Bahwa, permainan judi togel hanya pekerjaan sampingan terdakwa ; -
Bahwa, terdakwa sebagai pengecer dalam permainan judi togel tersebut ;
Bahwa, setiap bukaan terdakwa memperoleh pendapatan Rp. 500.000,- kadang Rp. 400.000,- ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam satu minggu 5 kali yaitu hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa melakukan permainan judi togel masih 2 minggu ;
Bahwa, terdakwa menyetor uang ke bandarnya melalui SMS dan pertemuan di jalan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------
Menimbang, bahwa di depan persidangan, terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yang disusun secara tunggal, sehingga majelis hakim akan membuktikan dakwaan tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------
1. Unsur barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------
2. Unsur tanpa hak ; ------------------------------------------------------------------------------
3. Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencahariannya, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi”; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Ad.1. Unsur “ barang siapa “ ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yangdipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan kedepan persidangan NURUL HAKIM ALS. P. Kuratul A’ YUNI sebagai terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------- --------------
Menimbang, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ tanpa hak “ ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan menurut keterangan saksi Agung Prasetyo dan saksi Suyatno (saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa) pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 pukul 15. 00 Wib. bertempat di Kampung Tandereh Desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel kepada khalayak umum tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa dilarang oleh undang undang, berdasarkan informasi dari masyarakat saksi E. Eka Ariestya dan saksi Akh. Fadoli melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah dirampas untuk Negara serta sebuah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) lembar kertas ramalan dan guntingan kecil warna kuning yang digunakan terdakwa untuk permainan judi togel ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel yaitu dengan cara bertindak sebagai pengecer judi togel. Terdakwa bertugas menuliskan nomor tombokan dari penombok judi togel pada kertas rekapan sekaligus menerima uang penombok. Rekapan judi togel dan uang dari penomok selanjutnya disetorkan kepada Asmad (DPO) dan terdakwa mendapat bagian 17 % dari setoran tersebut;-----------------------------------------
Menimbang bahwa, terdakwa melakukan judi togel sebagai pengecer tidak melalui ijin dari pejabat berwenang dalam hal ini Kementerian Sosial maupun Kepolisian. Terdakwa hanya mengetahui Asmad (DPO) sebagai orang yang melaksanakan perjudian togel dengan melibatkan terdakwa. Terdakwa mengetahui Asmad (DPO) adalah orang yang tidak mempunyai hak untuk memberi ijin adanya judi togel maupun mengadakan perjudian togel yang melibatkan khalayak umum;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur tanpa mendapat ijin telah terpenuhi ; -------------------------------------------
Ad.3. “Unsur dengan sengaja menawarkan kepada umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian” ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan menurut keterangan saksi Agung Prasetyo dan saksi Suyatno (saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa) pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 pukul 15. 00 Wib. bertempat di Kampung Tandereh Desa Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel yaitu dengan cara sengaja menawarkan kepada umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian;--------------------
Menimbang bahwa, judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa menerima nomor togel disertai dengan pembayaran uang sesuai nilai pembelian dari masyarakat umum. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang melibatkan terdakwa, saksi E. Eka Ariestya dan saksi Akh. Fadoli melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURUL HAKIM als. P. KURATUL A’YUNI;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dalam penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah, serta sebuah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) lembar kertas ramalan dan guntingan kecil warna kuning yang digunakan terdakwa untuk permainan judi togel ; ---
Menimbang bahwa, terdakwa mengaku bekerja serabutan dan judi togel yang dilakukan digunakan sebagai mata pencaharian untuk menambah penghasilan yang kurang. Terdakwa tidak bertindak sebagai pengepul melainkan hanya sebagai pengecer dengan cara membantu orang yang akan ikut judi togel menuliskan di kertas rekapan, nomor yang dinginkan penombok. Hasil rekapan nomor togel dan uang dari penombok disetorkan terdakwa kepada Asmad (DPO). Atas hasil kerja sebagai pengecer terdakwa mendapat bagian 17 %;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa permainan judi togel yang sering dilakukan oleh tedakwa memang merupakan permainan judi togel yang sifatnya untung untungan kalau tombokannya nomor yang dibeli masuk maka pembeli untung tetapi kalau tombokannya angka salah maka pembeli kalah ; ----------
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencahariannya, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal Jaksa Penuntut pasal 303 ayat (1) ke I KUHP maka akan dipertimbangkan sebagai berikut : -
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat tunggal, dimana jika unsur telah terbukti tidak ada unsur lain yang akan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsure niat melakukan kejahatan untuk melakukan tindak pidana Perjudian telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana yang dapat dikwalifisir sebagai tindak pidana “ tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tungal Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan yang dapat menghapuskan kesalahannya yang telah melanggar unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka terdakwa harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain / masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan Terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar Terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan sering terjadi tindak pidana perjudian maka untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang lain dan mencegah terjadinya tindak pidana lain maka Majelis Hakim memandang penjatuhan pidana penjara dirasakan lebih tepat dalam kasus perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, menurut pendapat Majelis Hakim, Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : ------------------
uang tunai sebesar Rp. 568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Majelis Hakim menilai lebih relevan bila untuk dirampas untuk negara;-----------------------------------------------------------------------------------------
sebuah bolpoin warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) lembar kertas ramalan dan guntingan kecil warna kuning , Majelis Hakim menilai lebih relevan bila di rampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :-----------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang undang dan menyemarakkan perjudian ; ----------------------------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa NURUL HAKIM als. P.. KURATUL A’YUNI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ” ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------
Menetapkan barang bukti berupa ;---------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------------
Sebuah bolpoint warna hitam;------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk Nokia;------------------------------------------------------
1 (satu ) lembar kertas ramalan dan;---------------------------------------------
guntingan kecil warna kuning;------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 25 Nopember 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan oleh kami : BOEDI HARYANTHO, S.H. MH. selaku Ketua Majelis, UNGGUL P. SATRIO, S.H.MH. dan TITO ELIANDI, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HAIRUS SALAM,S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SUHARTO,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan Terdakwa ; ---------------------------
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
UNGGUL P. SATRIO, S.H. MH. BOEDI HARYANTHO, S.H. MH.
TITO ELIANDI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HAIRUS SALAM, S.H.