01/PDT/2013/PT.GTLO
Putusan PT GORONTALO Nomor 01/PDT/2013/PT.GTLO
AMRIATY POMANTO vs RENNY POMANTO
- Menerima permohonan banding dari Tergugat sebagai Pembanding - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 23 Oktober 2012 atas perkara Nomor: 08/Pdt.G/2012/PN.LBT yang dimohonkan banding dengan amarnya berbunyi sebagai berikut DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat sebagai terbanding untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Pengugat sebagai Terbanding untuk sebagian - - Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Bolongga/Kampung Pece, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang tercatat dalam Akta Jual Beli No.31/Kwd/1980 seluas 5500 m2 (lima ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : 100 meter berbatasan dengan tanah Monu Dunggio/Juani Abjulu - Sebelah Timur : 48 meter berbatasan dengan tanah H.B. Pomanto - Sebelah Selatan : 100 meter berbatasan dengan tanah Djou Pomanto - Sebelah Barat : 62 meter berbatasan dengan kuala mati adalah merupakan harta milik Penggugat sebagai Terbanding - Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat sebagai Pembanding adalah perbuatan melawan hukum - Menghukum Tergugat sebagai Pembanding atau siapa saja yang mendapat hak dan izin dari padanya, untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat… Penggugat sebagai Terbanding dalam keadaan baik dan kosong - Menghukum Tergugat sebagai Pembanding membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebagai Terbanding sebesar Rp. 6. 045. 000,- (enam juta empat puluh lima ribu rupiah) setiap tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan - Menghukum Tergugat sebagai Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang mana dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) - Menetapkan agar Tergugat II sebagai Turut-Terbanding tunduk dan patuh pada putusan ini - Menolak gugatan Penggugat sebagai Terbanding untuk lain dan selebihnya --
P U T U S A N
Nomor: 01/PDT/2013/PT.GTLO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------
AMRIATY POMANTO, bertempat tinggal di Jl. Trans Sulawesi, desa Alat Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, semula Tergugat I selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING ;---------------------------------------------------------
M E L A W A N
RENNY POMANTO, umur 59 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Guru, bertempat Tinggal di Jl. Beringin, Kelurahan Ternate BaruLk.II No. 50, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dalam hal ini diwakili kuasanya ADI INDRA SURYANTO SULEMAN, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Insidentil Nomor: 49/SK/2012/PN.LBT, semula Penggugat selanjutnya disebut sebagai TERBANDING ;-----------------------------------
RENI DAUD , bertempat tinggal di Dusun Bolongga/Kampung Pece, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara semula Tergugat II, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING ,----------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI Tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Setelah membaca :-----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 07 Januari 2013 nomor: 01/Pdt/2013/PT.GTLO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;-----------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;----
TENTANG….
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Telah membaca dan mengutip putusan Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara nomor: 08/Pdt.G/2012/PN.LBT. yang diucapkan dimuka persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 23 oktober 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------
Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Bolongga/Kampung Pece, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara yang tercatat dalam Akta Juala Beli No.31/Kwd/1980, seluas 5500 M2 (lima ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas :-----------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : 100 meter berbatasan dengan tanah Monu Dunggio/Juani Abjulu ;--------------------------------------------
Sebelah Timur : 48 meter berbatasan dengan tanah HB Pomanto ;--------Sebelah Selatan : 100 meter berbatasan dengan tanah Djou Pomanto ;------Sebelah Barat : 62 meter berbatasan dengan kuala mati ;---------------------adalah merupakan harta milik Penggugat bersama almarhum Machmud Suleman bin Sahrain Suleman ;----------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat beserta para ahli waris sah dari almarhum Machmud Suleman bin Sahrain Suleman berhak atas obyek sengketa tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dan izin dari padanya untuk menyerahkan seluruh obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ;----------------------------------------
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar
uang…
uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 12.108.000,- (dua belas juta
seratus delapan ribu rupiah) secara kontan seketika dan ditambah uang ganti rugi setiap tahun pada setiap tahun berikutnya sebesar Rp. 6.045.000,- (enam juta empat puluh lima ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------------
Telah membaca, akta pernyataan banding dari Tergugat sebagai Pembanding pada tanggal 25 Oktober 2012 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada terbanding pada tanggal 31 Oktober 2012 ;--------------
Telah membaca, memori banding tertanggal 27 Nopember 2012 , memori banding mana telah diberitahukan kepada Penggugat sebagai Terbanding pada tanggal 28 Nopember 2012 dan kepada Tergugat II sebagai Turut Terbanding telah diberitahukan pada tanggal 29 Nopember 2012 ;-----------------------------------
Telah membaca, kontra memori banding tertanggal 30 Nopember 2012 , kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Tergugat I sebagai pembanding pada tanggal 10 Desember 2012 ;----------------------------------------------
Telah membaca, risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) atas perkara nomor: 08/Pdt.G/2012/PN.LBT yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto yang telah memberi kesempatan kepada Penggugat sebagai Terbanding pada tanggal 22 Nopember 2012 dan kepada Tergugat I sebagai Pembanding dan Tergugat II sebagai Turut Terbanding pada tanggal 23 Nopember 2012 untuk memeriksa berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;--
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding yang diajukan Tergugat I sebagai Pembanding ternyata permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu oleh orang yang berwenang
untuk…
untuk itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan cermat berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 23 Oktober 2012 dalam perkara Nomor: 08/Pdt.G/2012/PN.LBT dan telah memeriksa memori banding yang pada pokoknya mohon agar gugatan Penggugat sebagai Terbanding ditolak seluruhnya serta telah memeriksa kontra memori banding yang pada pokoknya mohon agar menolak permohonan banding dari Tergugat sebagai Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut ,maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :--
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam putusan Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sebagai Pembanding sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dikuatkan dan pertimbangannya diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi ;-------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ternyata telah tepat dan benar, oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama dapat dikuatkan dan pertimbangannya diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, kecuali mengenai amar putusan yang berkenaan dengan amar angka 2 dan angka 3 serta angka 6, Pengadilan Tinggi tidak sependapat oleh karena itu perlu mempertimbangkannya sendiri ;------------
Menimbang, bahwa mengenai amar angka 2 dan angka 3 adalah berlebihan oleh karena antara amar angka 2 dan amar angka 3 adalah setara dan sebanding (sama pengertian), maka dipandang cukup logis apabila amar tersebut dijadikan 1 (satu) saja, disamping itu Penggugat sebagai Terbanding didalam posita gugatannya, mendalilkan bahwa hanya ia sebagai pemilik sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Bolongga/Kampung Pece, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten
Gorontalo…
Gorontalo Utara,seluas 5.500 m2 . Tidak mengikut sertakan dan atau mendalilkan kedudukan orang yang bernama Machmud Suleman bin Sahrain Sulaiman maka menurut Pengadilan Tinggi petitum pada gugatan Penggugat sebagai Terbanding khusus mengenai orang yang bernama Machmud Suleman bin Sahrian Suleman tersebut adalah petitum yang tidak didukung oleh posita gugatan oleh karena itu yang dapat dikabulkan hanya sebatas petitum yang didukung oleh posita saja yaitu obyek sengketa tersebut adalah merupakan harta milik Penggugat sebagai Terbanding sedangkan yang selebihnya harus dikesampingkan;-------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya amar angka 6 mengenai ganti rugi dalam putusan Hakim Tingkat Pertama yang menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 12.108.000,- (dua belas juta seratus delapan ribu rupiah) secara kontan seketika dan ditambah uang ganti rugi setiap tahun berikutnya sebesar Rp. 6.045.000,- (enam juta empat puluh lima ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah dengan sampai saat dijalankannya putusan dalam perkara ini perlu dipertimbangkan pula seperti di bawah ini;----------------------------------------
Meniimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi amar yang demikian tidak lazim dan menurut hukum acara yang berlaku ganti rugi itu hanya dapat dikabulkan sejak yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu sejak gugatan didaftarkan dipengadilan oleh karena itu sesuai dengan fakta dan pertimbangan hakim tingkat pertama bahwa setiap kali panen obyek sengketa dapat menghasilkan beras sebanyak 465 kg dan terdapat 2(dua) kali panen dalam setahun dengan perhitungan harga beras sebesar Rp.6.500,-/kg maka akan diperoleh uang sebesar Rp.6.045.500.- dengan demikian maka cukup adil apabila Tergugat sebagai Pembanding dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai Terbanding sebesar Rp. 6.045.000,- (enam juta empat puluh lima ribu rupiah) setiap tahun dihitung semenjak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan;---------------
Menimbang…
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat sebagai Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pasal-pasal dari hukum acara perdata untuk wilayah hukum luar Jawa dan Madura ( RBg ) ;---
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat sebagai Pembanding ;-----------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 23 Oktober 2012 atas perkara Nomor: 08/Pdt.G/2012/PN.LBT yang dimohonkan banding dengan amarnya berbunyi sebagai berikut;----------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat sebagai terbanding untuk seluruhnya;------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Pengugat sebagai Terbanding untuk sebagian;-
Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Bolongga/Kampung Pece, Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang tercatat dalam Akta Jual Beli No.31/Kwd/1980 seluas 5500 m2 (lima ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : 100 meter berbatasan dengan tanah Monu Dunggio/Juani Abjulu ;--------------------------------------------
Sebelah Timur : 48 meter berbatasan dengan tanah H.B. Pomanto ;-------
Sebelah Selatan : 100 meter berbatasan dengan tanah Djou Pomanto;------
Sebelah Barat : 62 meter berbatasan dengan kuala mati ;--------------------
adalah merupakan harta milik Penggugat sebagai Terbanding;---------------------
Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat sebagai Pembanding adalah perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat sebagai Pembanding atau siapa saja yang mendapat hak dan izin dari padanya, untuk menyerahkan obyek sengketa kepada
Penggugat…
Penggugat sebagai Terbanding dalam keadaan baik dan kosong ;------------------
Menghukum Tergugat sebagai Pembanding membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebagai Terbanding sebesar Rp. 6.045.000,- (enam juta empat puluh lima ribu rupiah) setiap tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan ;-------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat sebagai Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang mana dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;--------------
Menetapkan agar Tergugat II sebagai Turut-Terbanding tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat sebagai Terbanding untuk lain dan selebihnya ;--
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari-SENIN tanggal 17 Juni 2013 oleh MURNIATI IDASARI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. AGUSIN, SH.MH. dan SOEDIBIJO PRAWIRO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 1 Juli 2013 oleh Majelis tersebut yang dibantu oleh POEDJI RAHARDJO, SH. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo tanpa dihadiri kedua belah pihak ;------------------------------------------------
TTD
TTD
HAKIM ANGGOTA MAJELIS, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD
H. AGUSIN , SH.,MH. MURNIATI IDASARI, SH.,MH.SOEDIBIJO PRAWIRO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
POEDJI RAHARDJO, SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA,
SYAMSUL ALAM, SH
NIP. 19540302 198503 1 003