71/Pid.B/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 71/Pid.B/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GORIS LIMO anak dari THOMAS WAI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju daster warna merah dengan motif bunga warna kuning; - 1 (satu) lembar celana ketat warna hitam; - 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau; - 1 (satu) lembar selimut warna kuning dengan motif garis merah; Dikembalikan kepada saksi korban ETI LAMAK; - 1 (satu) buah buah gelas kaca bertangkai; - 1 (satu) buah kaca piring warna biru; - 1 (satu) lembar celana pendek berkantong warna kehijau – hijauan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 71/Pid.B/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : GORIS LIMO anak dari THOMAS WAI;--------------
Tempat/tgl.lahir : Lambata (NTT) / 12 Desember 1964;----------------------
Umur : 49 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Harapan SP III Rt. 07, Kecamatan Sebuku,
Kabupaten Nunukan;------------------------------------------
A g a m a : Kristen ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani sawit; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat);------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Sektor Sebuku terhitung sejak tanggal 20 Januari 2014 s/d 21 Januari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP. Kap/01/I/2014/Reskrim tertanggal 20 Januari 2014;--------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Sektor Sebuku selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Januari 2014 s/d tanggal 09 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/I/2014/Reskrim tertanggal 21 Januari 2014;---------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 Februari 2014 s/d tanggal 21 Maret 2014 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-05/Q.4.17/Epp.1/02/2014 tertanggal 07 Februari 2014;----------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-360/Q.4.17/Epp.2/04/2014 tertanggal 17 April 2014;----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d tanggal 31 Mei 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 64/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 02 Mei 2014;---------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 Juni 2014 s/d tanggal 02 Agustus 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 64/SPP/Pen.Pid/2014 /PN.Nnk tertanggal 01 Juni 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 71/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 02 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;--------------------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 71/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 05 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaan dan surat – surat lain dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-19/Kj.Nnk/Epp.2/04/2014 tertanggal 18 Juni 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa GORIS LIMO anak dari THOMAS WAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan perbuatan cabul” melanggar Pasal 289 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; -----------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GORIS LIMO anak dari THOMAS WAI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju daster warna merah dengan motif bunga warna kuning;--
1 (satu) lembar celana ketat warna hitam;--------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;------------------------------------------
1 (satu) lembar selimut warna kuning dengan motif garis merah;----------------
1 (satu) buah buah gelas kaca bertangkai;--------------------------------------------
1 (satu) buah kaca piring warna biru;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berkantong warna kehijau – hijauan;------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-19/Kj.Nnk/Epp.2/04/2014 tertanggal 30 April 2014, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
PERTAMA;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan G 10 Mess PT. KHL IV Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya saksi korban ETI LEMAK Anak Dari STANES BEDALAMAK menyampaikan kepada terdakwa tentang sakit yang dialami saksi korban pada bagian perut, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) gelas yang berisi air dan di dalam gelas tersebut terdapat sehelai rambut lalu Terdakwa memperlihatkan kepada saksi korban kemudian saksi korban bertanya "Om ini rambut dari mana" dan Terdakwa menjawab "Rambut tersebut muncul sendiri karena di kandungan kamu (saksi korban) ada penghalangnya" kemudian terdakwa bersama dengan saksi UDIS HUAR Anak dari PETRUS OLAHUAR serta saksi korban duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut, lalu Terdakwa mengatakan "Bahwa di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati)” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi merasa takut serta merasa terancam akan kondisi dirinya, lalu dalam kondisi tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring, kemudian Terdakwa menaikkan baju daster yang dikenakan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan supaya bagian perut saksi korban tidak tertutup baju, lalu Terdakwa mulai meraba bagian perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa meraba payudara saksi korban dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju daster yang masih dikenakan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk, kemudian Terdakwa memijit punggung saksi korban setelah itu berpindah memijit paha kanan dan paha kiri saksi korban sementara itu saksi korban hanya menggunakan celana dalam saja lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa sakit saksi korban berada di dalam tubuh dan terdakwa akan mengambil penyakit saksi korban tersebut, kemudian menyuruh saksi korban untuk berbaring sementara saksi korban menutupi badannya dengan menggunakan kain selimut, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana berikut celana dalam yang sedang dikenakan saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melipat lutut saksi korban sementara posisi terdakwa duduk di sebelah kiri saksi korban yang sudah baring terlentang, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung meraba perut saksi korban sementara dua jari tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban sambil terdakwa memainkan kedua jarinya tersebut di dalam alat kelamin saksi korban, lalu mulut terdakwa ditempelkan pada bagian perut dan di bagian atas alat kelamin saksi korban sekitar 4 (empat) menit lalu menghisapnya, setelah itu kemudian terdakwa mengeluarkan kedua jari tangan kirinya dari alat kelamin saksi korban lalu terdakwa menyuruh saksi UDIS mengambil pining lalu terdakwa menaruh sesuatu yang berwana putih dan ujungnya runcing dari tangan kiri terdakwa dan menaruhnya pada piring tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban merasa takut dan terancam terhadap perkataan terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi korban tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan rneninggal/ mati dan saksi korban merasakan pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korban adalah suatu perbuatan yang tidak wajar, selanjutnya saksi korban menceritakan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi ANTONIUS DEWA Anak Dan MATHIUS TUTA (suami saksi korban) dan tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;--------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU;--------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan G 10 Mess PT. KHL IV Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya saksi korban ETI LEMAK Anak Dari STANES BEDALAMAK menyampaikan kepada terdakwa tentang sakit yang dialami saksi korban pada bagian perut, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) gelas yang berisi air dan di dalam gelas tersebut terdapat sehelai rambut lalu Terdakwa memperlihatkan kepada saksi korban kemudian saksi korban bertanya "Om ini rambut dari mana" dan Terdakwa menjawab "Rambut tersebut muncul sendiri karena di kandungan kamu (saksi korban) ada penghalangnya" kemudian terdakwa bersama dengan saksi UDIS HUAR Anak dari PETRUS OLAHUAR serta saksi korban duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut, lalu Terdakwa mengatakan "Bahwa di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati)” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi merasa takut serta merasa terancam akan kondisi dirinya, lalu dalam kondisi tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring, kemudian Terdakwa menaikkan baju daster yang dikenakan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan supaya bagian perut saksi korban tidak tertutup baju, lalu Terdakwa mulai meraba bagian perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa meraba payudara saksi korban dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju daster yang masih dikenakan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk, kemudian Terdakwa memijit punggung saksi korban setelah itu berpindah memijit paha kanan dan paha kiri saksi korban sementara itu saksi korban hanya menggunakan celana dalam saja lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa sakit saksi korban berada di dalam tubuh dan terdakwa akan mengambil penyakit saksi korban tersebut, kemudian menyuruh saksi korban untuk berbaring sementara saksi korban menutupi badannya dengan menggunakan kain selimut, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana berikut celana dalam yang sedang dikenakan saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melipat lutut saksi korban sementara posisi terdakwa duduk di sebelah kiri saksi korban yang sudah baring terlentang, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung meraba perut saksi korban sementara dua jari tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban sambil terdakwa memainkan kedua jarinya tersebut di dalam alat kelamin saksi korban, lalu mulut terdakwa ditempelkan pada bagian perut dan di bagian atas alat kelamin saksi korban sekitar 4 (empat) menit lalu menghisapnya, setelah itu kemudian terdakwa mengeluarkan kedua jari tangan kirinya dari alat kelamin saksi korban lalu terdakwa menyuruh saksi UDIS mengambil piring lalu terdakwa menaruh sesuatu yang berwana putih dan ujungnya runcing dari tangan kiri terdakwa dan menaruhnya pada piring tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban merasa takut dan terancam terhadap perkataan terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi korban tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan rneninggal/ mati dan saksi korban merasakan pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korban adalah suatu perbuatan yang tidak wajar, selanjutnya saksi korban menceritakan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi ANTONIUS DEWA Anak Dan MATHIUS TUTA (suami saksi korban) dan tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;--------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke – 1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU;-------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan G 10 Mess PT. KHL IV Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya saksi korban ETI LEMAK Anak Dari STANES BEDALAMAK menyampaikan kepada terdakwa tentang sakit yang dialami saksi korban pada bagian perut, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) gelas yang berisi air dan di dalam gelas tersebut terdapat sehelai rambut lalu Terdakwa memperlihatkan kepada saksi korban kemudian saksi korban bertanya "Om ini rambut dari mana" dan Terdakwa menjawab "Rambut tersebut muncul sendiri karena di kandungan kamu (saksi korban) ada penghalangnya" kemudian terdakwa bersama dengan saksi UDIS HUAR Anak dari PETRUS OLAHUAR serta saksi korban duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut, lalu Terdakwa mengatakan "Bahwa di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati)” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi merasa takut serta merasa terancam akan kondisi dirinya, lalu dalam kondisi tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring, kemudian Terdakwa menaikkan baju daster yang dikenakan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan supaya bagian perut saksi korban tidak tertutup baju, lalu Terdakwa mulai meraba bagian perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa meraba payudara saksi korban dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju daster yang masih dikenakan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk, kemudian Terdakwa memijit punggung saksi korban setelah itu berpindah memijit paha kanan dan paha kiri saksi korban sementara itu saksi korban hanya menggunakan celana dalam saja lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa sakit saksi korban berada di dalam tubuh dan terdakwa akan mengambil penyakit saksi korban tersebut, kemudian menyuruh saksi korban untuk berbaring sementara saksi korban menutupi badannya dengan menggunakan kain selimut, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana berikut celana dalam yang sedang dikenakan saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melipat lutut saksi korban sementara posisi terdakwa duduk di sebelah kiri saksi korban yang sudah baring terlentang, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung meraba perut saksi korban sementara dua jari tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban sambil terdakwa memainkan kedua jarinya tersebut di dalam alat kelamin saksi korban, lalu mulut terdakwa ditempelkan pada bagian perut dan di bagian atas alat kelamin saksi korban sekitar 4 (empat) menit lalu menghisapnya, setelah itu kemudian terdakwa mengeluarkan kedua jari tangan kirinya dari alat kelamin saksi korban lalu terdakwa menyuruh saksi UDIS mengambil piring lalu terdakwa menaruh sesuatu yang berwana putih dan ujungnya runcing dari tangan kiri terdakwa dan menaruhnya pada piring tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban merasa takut dan terancam terhadap perkataan terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi korban tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan rneninggal/ mati dan saksi korban merasakan pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korban adalah suatu perbuatan yang tidak wajar, selanjutnya saksi korban menceritakan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi ANTONIUS DEWA Anak Dan MATHIUS TUTA (suami saksi korban) dan tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;--------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ayat 2 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi UDIS HUAR Anak dari PETRUS OLAHUARU;--------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara cabul yang menimpa saksi ETI LAMAK;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah Terdakwa;---------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;---------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul pada saat Terdakwa mencoba mengobati saksi ETI LAMAK;-----------------------------------------------------------
Bahwa saat terjadi pencabulan tersebut saksi ada di situ atau berada di dalam kamar menemani saksi ETI LAMAK karena saksi ETI LAMAK meminta saksi untuk menemaninya;----------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mencabuli saksi ETI LAMAK pada saat itu dengan cara menyuruh saksi ETI LAMAK berbaring di tilam yang berada di dalam kamar saksi dan pada saat itu saksi ETI LAMAK menggunakan daster dan tidak memakai BH sehingga Terdakwa meletakkan tangannya di dada saksi ETI LAMAK dengan mengelus dan meraba dan Terdakwa menekan dada saksi ETI LAMAK dan dengan menggunakan tangan kirinya mengarah ke buah dada sebelah kiri dan sebelah kanan dan pada saat saksi ETI LAMAK disuruh untuk membuka celana ketat dan celana dalamnya Terdakwa menghisap vagina saksi ETI LAMAK dengan cara menutup kepalanya dengan menggunakan selimut;----
Bahwa saksi ETI LAMAK mengatakan kepada saksi kalau dirinya sedang sakit maka dari itu saksi ETI LAMAK menyuruh Terdakwa untuk mengobatinya;-----
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi mengambil piring lalu Terdakwa mengeluarkan dari mulutnya dengan menggunakan tangan kiri sebuah benda yang warnanya putih kecil runcing yang panjangnya kurang lebih 2 (dua) centimeter dan barang tersebut disimpan di dalam piring yang saksi ambil dan saksi ETI LAMAK disuruh pakai baju lalu dipanggil suami korban dan suami saksi masuk ke dalam kamar tersebut;---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa mengobati korban untuk pertama kalinya;----------
Bahwa tidak ada lagi ancaman Terdakwa kepada saksi ETI LAMAK selain ancaman kalau saksi ETI LAMAK tidak diobati oleh Terdakwa maka saksi ETI LAMAK akan dimakan tanah Kalimantan;---------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi UDIS HUAR Anak dari PETRUS OLAHUARU, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ARIS KEDANG anak dari PETRUS WALI KEDANG;----------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan perkara cabul yang menimpa saksi ETI LAMAK;-----------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut adalah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess PT KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----------
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi di rumah saksi ETI LAMAK yang rumahnya bersebelahan dinding dengan rumah Terdakwa;---
Bahwa saat itu saksi sedang bercerita di rumah saksi ETI LAMAK bersama suami saksi ETI LAMAK lalu istri saksi memanggil saksi untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa dan masuk di dalam kamar yang berada di dalam kamar tersebut adalah Terdakwa, saksi ETI dan istri saksi;-----------------------------------
Bahwa kemudian saksi disuruh saksi UDIS menunjukkan kepada Terdakwa lutut saksi yang sebelah kiri sedang sakit sementara di situ saksi ETI mengeluh kalau perutnya sakti dan meminta Terdakwa untuk melihatnya dan Terdakwa meraba perut saksi ETI sambil berkata kalau di perut saksi ETI ada barang tempatnya jauh dan kalau tidak diambil akan bahaya untuk saksi ETI lalu saksi keluar dari kamar tersebut dan menuju rumah saksi ETI lagi;--------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mencabuli saksi ETI LAMAK pada saat itu dengan cara menyuruh saksi ETI LAMAK berbaring di tilam yang berada di dalam kamar saksi dan pada saat itu saksi ETI LAMAK menggunakan daster dan tidak memakai BH sehingga Terdakwa meletakkan tangannya di dada saksi ETI LAMAK dengan mengelus dan meraba dan Terdakwa menekan dada saksi ETI LAMAK dan dengan menggunakan tangan kirinya mengarah ke buah dada sebelah kiri dan sebelah kanan dan pada saat saksi ETI LAMAK disuruh untuk membuka celana ketat dan celana dalamnya Terdakwa menghisap vagina saksi ETI LAMAK dengan cara menutup kepalanya dengan menggunakan selimut;----
Bahwa atas keterangan saksi ARIS KEDANG anak dari PETRUS WALI KEDANG, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------------
SaksiANTONIUS DEWA anak dari MATHIUS TUTA;------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan perkara cabul yang menimpa saksi ETI LAMAK;-----------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut adalah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess PT KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----------
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi di rumah saksi ETI LAMAK yang rumahnya bersebelahan dinding dengan rumah Terdakwa;---
Bahwa cara Terdakwa mencabuli saksi ETI LAMAK pada saat itu dengan cara menyuruh saksi ETI LAMAK berbaring di tilam yang berada di dalam kamar saksi dan pada saat itu saksi ETI LAMAK menggunakan daster dan tidak memakai BH sehingga Terdakwa meletakkan tangannya di dada saksi ETI LAMAK dengan mengelus dan meraba dan Terdakwa menekan dada saksi ETI LAMAK dan dengan menggunakan tangan kirinya mengarah ke buah dada sebelah kiri dan sebelah kanan dan pada saat saksi ETI LAMAK disuruh untuk membuka celana ketat dan celana dalamnya Terdakwa menghisap vagina saksi ETI LAMAK dengan cara menutup kepalanya dengan menggunakan selimut;----
Bahwa saksi ETI LAMAK merasa takut dan terancam terhadap perkataan Terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi ETI LAMAK tidak diobati oleh Terdakwa maka saksi ETI LAMAK akan meninggal/mati dan saksi ETI LAMAK merasakan pengobatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi ETI LAMAK adalah suatu perbuatan yang tidak wajar, selanjutnya saksi ETI LAMAK menceritakan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut kepada saksi yang merupakan suami saksi ETI LAMAK dan saksi tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;--------------
Bahwa atas keterangan saksi ANTONIUS DEWA anak dari MATHIUS TUTA, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan saksi yang keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan di bawah sumpah pada persidangan sebagai berikut : ------------------------------
Saksi ETI LAMAK Anak dari STANES BEDALAMAK;------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan perkara cabul yang menimpa saksi;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut adalah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita bertempat di Perumahan G 10 Mess PT. KHL IV, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan saksi menyampaikan kepada Terdakwa tentang sakit yang dialami saksi pada bagian perut, lalu Terdakwa mengatakan “Bahwa di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati);---------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi merasa ketakutan atas kata – kata yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dalam kondisi ketakutan tersebut Terdakwa menyuruh saksi masuk ke dalam kamar Terdakwa, dan saksi saat itu meminta saksi UDIS HUAR untuk menemani selama saksi berada di dalam kamar Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk membuka baju daster yang dikenakan saksi supaya bagian perut saksi tidak tertutup baju, lalu Terdakwa meraba bagian perut saksi, kemudian Terdakwa meraba payudara saksi dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk membuka baju daster dan celana yang masih dikenakan saksi lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa sakit saksi berada di dalam tubuh dan Terdakwa akan mengambil penyakit saksi tersebut, kemudian menyuruh saksi untuk berbaring tanpa menggunakan pakaian sementara saksi menutupi badannya dengan menggunakan kain selimut;---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa lansung meraba perut saksi sementara tangan lainnya memegang alat kelamin saksi sambil Terdakwa memasukkan kepalanya ke dalam selimut yang sedang dipakai oleh saksi ke arah perut dan alat kelamin saksi, lalu kepala dan mulut Terdakwa ditempelkan pada bagian perut dan di bagian atas alat kelamin saksi lalu menghisapnya sambil memasukkan kedua jari tangan kiri Terdakwa sambil memainkannya ke dalam alat kelamin saksi sekitar 4 (empat) menit, setelah itu kemudian Terdakwa mengeluarkan kedua jari tangan kirinya dari alat kelamin saksi lalu Terdakwa menyuruh saksi UDIS HUAR untuk mengambil piring kemudian Terdakwa menaruh sesuatu yang berwarna putih dan ujungnya runcing yang bentuknya seperti taring dan Terdakwa menaruhnya pada piring tersebut dan Terdakwa mengatakan benda tersebut didapat/berasal dari perut saksi;-----------------------------------------------
Bahwa saksi merasakan pengobatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi adalah tidak wajar dan saksi tidak berani berontak dan menolak terhadap perlakuan Terdakwa tersebut dikarenakan takut terhadap kata – kata Terdakwa yang mengatakan apabila tidak diobati oleh Terdakwa maka saksi akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati);---------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ETI LAMAK Anak dari STANES BEDALAMAK, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diminta keterangan pada persidangan ini karena telah melakukan pencabulan terhadap saksi ETI LAMAK;--------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess PT KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;--------
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi di rumah saksi ETI LAMAK yang rumahnya bersebelahan dinding dengan rumah Terdakwa;-------------
Bahwa awalnya saksi korban ETI LEMAK Anak Dari STANES BEDALAMAK menyampaikan kepada terdakwa tentang sakit yang dialami saksi korban pada bagian perut, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) gelas yang berisi air dan di dalam gelas tersebut terdapat sehelai rambut lalu Terdakwa memperlihatkan kepada saksi korban ETI LAMAK kemudian terdakwa bersama dengan saksi UDIS HUAR Anak dari PETRUS OLAHUAR serta saksi korban duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan "Di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati)” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi merasa takut serta merasa terancam akan kondisi dirinya, lalu dalam kondisi tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring;-------------
Bahwa kemudian Terdakwa menaikkan baju daster yang dikenakan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan supaya bagian perut saksi korban tidak tertutup baju, lalu Terdakwa mulai meraba bagian perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa meraba payudara saksi korban dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju daster yang masih dikenakan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk, kemudian Terdakwa memijit punggung saksi korban setelah itu berpindah memijit paha kanan dan paha kiri saksi korban sementara itu saksi korban hanya menggunakan celana dalam saja ;------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana berikut celana dalam yang sedang dikenakan saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melipat lutut saksi korban sementara posisi terdakwa duduk di sebelah kiri saksi korban yang sudah baring terlentang, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung meraba perut saksi korban sementara dua jari tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban sambil terdakwa memainkan kedua jarinya tersebut di dalam alat kelamin saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban merasa takut dan terancam terhadap perkataan terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi korban tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan rneninggal/ mati dan saksi korban merasakan pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korban adalah suatu perbuatan yang tidak wajar, selanjutnya saksi korban menceritakan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi ANTONIUS DEWA Anak Dan MATHIUS TUTA (suami saksi korban) dan tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;--------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju daster warna merah dengan motif bunga warna kuning;-----------
1 (satu) lembar celana ketat warna hitam;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar selimut warna kuning dengan motif garis merah;------------------------
1 (satu) buah buah gelas kaca bertangkai;----------------------------------------------------
1 (satu) buah kaca piring warna biru;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berkantong warna kehijau – hijauan;---------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi ETI LAMAK pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess PT KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi di rumah saksi ETI LAMAK yang rumahnya bersebelahan dinding dengan rumah Terdakwa;---------
Bahwa benar kemudian Terdakwa mengatakan "Di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati)” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi merasa takut serta merasa terancam akan kondisi dirinya, lalu dalam kondisi tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa menaikkan baju daster yang dikenakan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan supaya bagian perut saksi korban tidak tertutup baju, lalu Terdakwa mulai meraba bagian perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa meraba payudara saksi korban dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju daster yang masih dikenakan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk, kemudian Terdakwa memijit punggung saksi korban setelah itu berpindah memijit paha kanan dan paha kiri saksi korban sementara itu saksi korban hanya menggunakan celana dalam saja ;---------------
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana berikut celana dalam yang sedang dikenakan saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melipat lutut saksi korban sementara posisi terdakwa duduk di sebelah kiri saksi korban yang sudah baring terlentang, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung meraba perut saksi korban sementara dua jari tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban sambil terdakwa memainkan kedua jarinya tersebut di dalam alat kelamin saksi korban;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian mulut terdakwa ditempelkan pada bagian perut dan di bagian atas alat kelamin saksi korban sekitar 4 (empat) menit lalu menghisapnya, setelah itu kemudian terdakwa mengeluarkan kedua jari tangan kirinya dari alat kelamin saksi korban lalu terdakwa menyuruh saksi UDIS mengambil piring lalu terdakwa menaruh sesuatu yang berwana putih dan ujungnya runcing dari tangan kiri terdakwa dan menaruhnya pada piring tersebut ;-----------------------------------------
Bahwa benar saksi korban merasa takut dan terancam terhadap perkataan terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi korban tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan rneninggal/ mati dan saksi korban merasakan pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korban adalah suatu perbuatan yang tidak wajar, selanjutnya saksi korban menceritakan mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi ANTONIUS DEWA Anak Dan MATHIUS TUTA (suami saksi korban) dan tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------
Dakwaan Pertama : melanggar Pasal 289 KUHP;-------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 290 KUHP;---------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------
Dakwaan Ketiga : melanggar Pasal 281 KUHP;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari salah satu tindak pidana yang didakwakan diantara seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan ; -------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk penyusunan surat dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 289 KUHP atas perbuatan Terdakwa, yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa”;--------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”;----------------------------------
Unsur “Memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;-------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “Barangsiapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Barang siapa” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”;------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dimana unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dipenuhi, namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka terbuktilah secara sah unsur ini;-------------
Menimbang, bahwa didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 552.K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994, yang dimaksud dengan “kekerasan atau ancaman kekerasan” harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah), melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psycis (kejiwaan / bathin), paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai dengan kehendaknya, yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selama di persidangan yakni saksi korban ETI LAMAK merasa takut dan terancam terhadap perkataan terdakwa yang mengatakan apabila penyakit saksi korban ETI LAMAK tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban ETI LAMAK akan meninggal/ mati dan saksi korban ETI LAMAK merasakan pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korban ETI LAMAK adalah suatu perbuatan yang tidak wajar dan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess PT KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan mengatakan kepada saksi ETI LAMAK "Di kandungan kamu ada kotoran dan harus diambil, bahaya sekali kalau tidak diambil, kalau tidak diambil kamu (saksi korban) akan dimakan tanah Kalimantan (meninggal/mati)”, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban ETI LAMAK merasa takut serta merasa terancam akan kondisi dirinya, lalu dalam kondisi tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban ETI LAMAK masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban ETI LAMAK untuk berbaring;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini juga bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dipenuhi, namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka terbuktilah secara sah unsur ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari si pemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak si pemaksa;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selama di persidangan yakni Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi ETI LAMAK pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 22.00 Wita di Mess PT KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan dengan cara saksi ETI LAMAK berbaring di tilam yang berada di dalam kamar saksi dan pada saat itu saksi ETI LAMAK menggunakan daster dan tidak memakai BH sehingga Terdakwa meletakkan tangannya di dada saksi ETI LAMAK dengan mengelus dan meraba dan Terdakwa menekan dada saksi ETI LAMAK dan dengan menggunakan tangan kirinya mengarah ke buah dada sebelah kiri dan sebelah kanan dan pada saat saksi ETI LAMAK disuruh untuk membuka celana ketat dan celana dalamnya Terdakwa menghisap vagina saksi ETI LAMAK dengan cara menutup kepalanya dengan menggunakan selimut dan Terdakwa menaikkan baju daster yang dikenakan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan supaya bagian perut saksi korban tidak tertutup baju;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa mulai meraba bagian perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa meraba payudara saksi korban dari payudara sebelah kiri ke payudara sebelah kanan saksi korban, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju daster yang masih dikenakan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk duduk, kemudian Terdakwa memijit punggung saksi korban setelah itu berpindah memijit paha kanan dan paha kiri saksi korban sementara itu saksi korban hanya menggunakan celana dalam saja lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana berikut celana dalam yang sedang dikenakan saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melipat lutut saksi korban sementara posisi terdakwa duduk di sebelah kiri saksi korban yang sudah baring terlentang, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung meraba perut saksi korban sementara dua jari tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban sambil terdakwa memainkan kedua jarinya tersebut di dalam alat kelamin saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 289 KUHP telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Pertama Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 289 KUHP yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Pencabulan”; -----------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta sehat pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju daster warna merah dengan motif bunga warna kuning;-----------
1 (satu) lembar celana ketat warna hitam;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar selimut warna kuning dengan motif garis merah;-------------------------
Majelis Hakim berpendapat agar terhadap barang bukti tersebut di atas agar dikembalikan kepada saksi korban ETI LAMAK;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buah gelas kaca bertangkai;----------------------------------------------------
1 (satu) buah kaca piring warna biru;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berkantong warna kehijau – hijauan;---------------------
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum agar terhadap barang bukti tersebut di atas agar dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi ETI LAMAK;-------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannnya;--------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 289 KUHP, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa GORIS LIMO Anak dari THOMAS WAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan”;-------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju daster warna merah dengan motif bunga warna kuning;------
1 (satu) lembar celana ketat warna hitam;------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar selimut warna kuning dengan motif garis merah;--------------------
Dikembalikan kepada saksi korban ETI LAMAK;----------------------------------------
1 (satu) buah buah gelas kaca bertangkai;------------------------------------------------
1 (satu) buah kaca piring warna biru;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berkantong warna kehijau – hijauan;-----------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SENIN, tanggal 23 JUNI 2014 oleh kami RAKHMAT PRIYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H dan NURACHMAT, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RULI JOHAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh JANU WIDONO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan di hadapan Terdakwa;--------------
HAKIM KETUA
RAKHMAT PRIYADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. NURACHMAT, S.H.
PANITERA PENGGANTI
RULY JOHAN