97/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 97/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
AH WANG X TAN KUN BUN
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR : 97/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :
AH WANG : Umur 48 Tahun,Pekerjaan:Wiraswasta,Bertempat tinggal di Dusun XV Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ,dalam hal ini memberkan Kuasa kepada 1.SURYA ADINATA,SH.Mkn,2.ISMAIL HASAN KOTO,SH,3.JULIADI,SH,4.ISMAIL LUBIS,SH,5.JUPENRIS SIDAURUK,SH,6.MARGANDASITORUS,SH,7.MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG,SH, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2015,dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dibawah Nomor : W2.U4/513/HKM/01.10/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, disebut Pembanding semula Tergugat ;
L a w a n :
TAN KUN BUN : Umur 45 tahun, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Dusun 5 Jalan Serbaguna No. 849 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Abdul Hadi, S.H, M. Muda Harahap, S.H dan Ngapon Armaidi, S.H Pengacara, beralamat di Jalan SM. Raja Km. 8,9 No. 198 B Medan Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2015 disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 97/PDT/2016/PT.MDN,tanggal 22 Maret 2016 ,tentang penunjukan Majelis Hakim tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
2. Berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan,serta salina resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 93/PDT.G/2015/PN.LP,tanggal 11 Desember 2015;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI KLAS I-B LUBUK PAKAM pada tanggal 30 Juni 2015 dalam Register Nomor 93/PDT.G/2015/PN Lbp, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 01 Januari 2006 antara, Penggugat dan Tergugat telah dilakukan Perikatan Gadai Tanah sesuai Surat Pernyataan Gadai bertanggal Percut, 01 Januari 2006 yang ditandatangani oleh Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama dan saksi-saksi serta diketahui oleh Kepala Desa Percut ;
Bahwa sebagaimana termaktub pada Surat Pernyataan Gadai angka 1 yang menyatakan antara Penggugat dan Tergugat benar telah membuat Pernyataan Gadai dimana Tergugat telah menggadaikan sebidang tanah kepunyaannya sendiri yang diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan Penguasaan atas tanah dengan cara Ganti Rugi dengan Nomor :592.2/ 2636/2002 tanggal 27 Desember 2002 seluas ± 2000 M² (dua ribu meter persegi) yang terletak di Dusun XV Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kebun Sayur ± 20 M ;
Sebelah Timur berbatas dengan Khu Bun Seng ± 100 M ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Khu Bun Seng ± 20 M ;
Sebelah Barat berbatas dengan Acheng ± 100 M ;
Selanjutnya atas hal tersebut Penggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada Tergugat sebagai pinjaman;
Bahwa sesuai dengan Angka 3 Surat Pernyataan Gadai antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat terhadap Surat Pernyataan Gadai bertanggal 01 Januari 2006 yang telah Penggugat dan Tergugat sepakati tidak dapat dicabut kembali karena telah menjadi sebahagian dari isi naskah Surat Pernyataan Gadai tersebut;
Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan Gadai yang telah diperbuat antara Penggugat dan Tergugat disepakati syarat-syarat sebagai berikut :
BahwaTergugat akan mengembalikan uang pinjaman sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dari tanggal 01 Januari 2006 s/d 01 Januari 2008;
Bahwa apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati bersama maka gugurlah hak Pihak Pertama (Tergugat) atas tanah yang menjadi obyek gadai dan selanjutnya obyek gadai akan menjadi Hak Milik Pihak Kedua (Penggugat) tanpa ada dakwa dakwi di kemudian hari dan Tergugat akan bersedia menandatangani surat-surat tanah obyek gadai tersebut untuk dipindahtangankan kepada Penggugat;
Bahwa Surat Penyerahan Penguasaan atas tanah dengan cara Ganti Rugi dengan Nomor :592.2/2636/2002 tanggal 27 Desember 2002 seluas ± 2000 M² (dua ribu meter persegi) yang merupakan obyek gadai di pegang oleh Penggugat;
Bahwa ternyata sampai batas waktu keharusan Tergugat memenuhi pengembalian uang pinjaman tersebut pada tanggal 01 Januari 2008 diatas, faktanya Tergugat sama sekali ingkar/ tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam hal pengembalian uang pinjaman sebanyak Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)kepada Penggugat ;
Bahwa atas terjadinya ingkar janji / wanprestasi Tergugat tersebut, Penggugat dengan serta merta tetap berulang kali menagih uang pinjaman tersebut kepada Tergugat agar dikembalikan kepada Penggugat akan tetapi Tergugat sama sekali tidak dapat memenuhinya;
Bahwa atas fakta ingkarnya Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dalam hal pengembalian uang pinjaman sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) maka sesuai dengan kesepakatan/perikatan dalam Surat Pernyataan Gadai Tanggal 01 Januari 2006, dimana surat obyek gadai yaitu Surat Penyerahan Penguasaan atas tanah dengan cara Ganti Rugi dengan Nomor :592.2/ 2636/2002 tanggal 27 Desember 2002 seluas ± 2000 M² (dua ribu meter persegi) dipegang oleh Penggugat dan karena ingkarnya Tergugat memenuhi kewajibannya maka secara otomatis gugurlah hak Tergugat atas tanah obyek gadai menjadi hak milik Penggugat tanpa dakwa dakwi (Surat Pernyataan Gadai Angka 6 point 2 ) ;
Bahwa atas fakta ingkar janjinya / wan prestasi Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat maka dengan serta merta secara sukarela telah dilakukan penyerahan obyek gadai dari Tergugat kepada Penggugat, dan secara yuridis Tergugat harus bersedia menandatangani pengalihan nama surat obyek gadai dari nama Tergugat kepada nama Penggugat ;
Bahwa oleh karena objek terpekara maupun surat-suratnya saat ini telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat maka untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan objek terpekara yang masih tercatat atas nama Tergugat, dimohon kepada Majelis Hakim untuk “Menyatakan Demi Hukum objek terpekara menjadi milik Penggugat, sekaligus menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, sekaligus bersedia untuk menandatangani surat-surat pemindahtanganan objek gadai dari Tergugat kepada Penggugat” ;
Bahwa,atas uraian di atas maka terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada Penggugat sehingga oleh karenanya segala konsekwensi dan akibat hukum yang ditimbulkan seperti yang termaktub pada Surat Pernyataan Gadai bertanggal 01 Januari 2006 menjadi sah demi hukum;
Bahwa agar Tergugat patuh melaksanakan isi putusan perkara ini maka dimohonkan Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Yth agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa,Penggugat juga mohon putusan serta merta(Uit Voerbaar bij Vooraard dijalankan walaupun ada upaya verzet, upaya banding, maupun upaya kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar memanggil para pihak dilakukan persidangan dan berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 antara Penggugat dan Terguggat serta segala akibat hukumnya;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Ingkar Janji Pinjaman sejumlah uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Pelaksanaan secara Sukarela atas Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menyatakan demi hukum objek terpekara berupa Sebidang tanah seluas ± 2000 M² (dua ribu meter persegi) yang terletak di Dusun XV Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kebun Sayur ± 20 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Khu Bun Seng ± 100 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Khu Bun Seng ± 20 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Acheng ± 100 M ;
Menjadi milik Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat agar bersedia menandatangani surat pemindahtanganan obyek gadai dari Tergugat kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai / ingkar untuk memenuhi isi putusan sampai berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta(Uit Voerbaar bij Vooraard), walaupun ada upaya verzet, upaya banding, atau upaya kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini ;
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat menyatakan dengan tegas membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang diakui dengan tegas oleh Tergugat sebagaimana dibawah ini.
Bahwa terdahulu antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan dagang dalam hal jual beli hewan ternak Bebek yang telah berlangsung sejak tahun 2002 hingga bulan April 2015. Dan atas hubungan dagang ini Tergugat telah mempunyai hutang dagang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian atas penyakit yang tengah diderita oleh anak Tergugat yang saat itu harus mendapatkan perawatan penuh dari pihak rumah sakit dan juga bertepatan adanya himpitan ekonomi yang tengah dialami keluarga Tergugat, maka dengan sangat terpaksa Tergugat harus menambah jumlah hutang Tergugat kepada Penggugat dengan memohon pinjaman uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan atas permohonan Tergugat ini telah mendapat tanggapan dari Penggugat dengan syarat Tergugat menyerahkan surat tanah objek terperkara sebagai Jaminan atas seluruh hutang Tergugat yang telah berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2006 Penggugat telah datang menemui Tergugat dikediaman Tergugat dengan maksud dan tujuan untuk menyerahkan uang yang dimohonkan oleh Tergugat serta menyuguhkan dan meminta Tergugat untuk menandatangani Surat Perjanjian yang berdasarkan lissan Penggugat surat tersebut merupakan Surat Pinjam Meminjam dengan jaminan surat tanah Tergugat terhadap seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa benar Penggugat telah menjelaskan bahwa jangka waktu pelunasan hutang Tergugat tersebut sampai dengan tanggal 1 Januari 2008 dan jaminan Tergugat tersebut akan dikembalikan apabila Tergugat telah menyelesaikan hutang Tergugat secara keseluruhan;
Bahwa sebelum Tergugat menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam yang dimaksud diatas Tergugat berniat untuk membaca dan memahami isi surat secara keseluruhan namun Penggugat terkesan berusaha menghalang-halangi Tergugat dengan dalil seolah-olah Tergugat telah mencurigai Penggugat yang seakan-akan Penggugat akan menjerumuskan Tergugat. Dan selanjutnya dengan alasan tengah terburu-buru dan Penggugat telah menjamin tidak akan ada permasalahan dikemudian hari sehubungan surat tanah Tergugat maka akhirnya Tergugat bersedia menyetujui dan menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam tersebut.
Bahwa sesuai dengan penjelasan Tergugat diatas maka tidak benar apa yang telah didalilkan Penggugat pada posita gugatannya halaman 1 alinea kedua dari bawah yang menyatakan Penggugat telah ada mengikatkan diri dalam perikatan gadai tanah sesuai Surat Pernyataan Gadai bertanggal 1 Januari 2006.
Bahwa secara tegas Tergugat membantah dalil guagatan Penggugat pada halaman 2 alinea terakhir yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji, sebab pada waktu yang tidak dapat diingat Tergugat lagi, Penggugat telah datang bermohon kepada Tergugat untuk dapat mengusahai sekitar 1800 M2 dari total 2000 M2 dari objek terperkara yang diperuntukan atas usaha peternakan Bebek Penggugat.
Bahwa sebagai bentuk balas jasa atas pertolongan Penggugat maka Tergugat telah menanggapi permohonan Penggugat tersebut diatas dengan ketentuan, sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sepakat apabila Tergugat hanya memberikan ijin bagi Penggugat untuk dapat mengusahai sebahagian objek terperkara yang dimohonkan diatas dengan batas waktu sampai dengan tanggal 1 Januari 2008 (sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran hutang Tergugat) dan sebagai imbalannya seluruh hutang-hutang Tergugat berjumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dianggap telah lunas.
Bahwa apabila dengan berakhirnya kesepakatan yang telah dijelaskan diatas maka para pihak terbebas dari segala tuntutan hutang piutang dan Penggugat berkewajiban mengembalikan barang jaminan milik Tergugat berupa surat penyerahan penguasaan atas Tanah dengan cara ganti rugi dengan Nomor : 592.2/2636/2002, tanggal 27 Desember 2002 yang terletak di Dusun XV Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang secara seketika serta mengembalikan kondisi/keadaan tanah pada keadaan semula.
Bahwa kesepakatan ini dapat dibuktikan dengan fakta yang ada dilapangan, yang hingga saat ini Penggugat masih menguasai dan mengusahai objek terperkara dengan tanpa persetujuan dari Tergugat dan telah berlangsung selama lebih dari 7 (tujuh) tahun terhitung sejak berakhirnya kesepakatan bersama tersebut pada 1 Januari 2008.
Bahwa berdasarkan uraian Tergugat diatas adalah sangat mengada-ngada apabila dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji karena sebaliknya Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak mengembalikan barang jaminan Tergugat. Dan lebih jauh lagi hingga saat Jawaban ini Tergugat majukan ke persidangan, Penggugat masih menikmati hasil dari menguasai dan mengusahai tanah milik Tergugat tersebut dengan secara melawan hukum.
Bahwa atas permasalahan hukum ini terdahulu pernah dilakukan upaya mediasi oleh Kepala Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang namun tidak tercapai kesepakatan.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Tergugat diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara perdata a quo menyatakan Surat Perjanjian Gadai tertanggal 1 Januari 2006 dinyatakan telah hapus dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
TENTANG PENGGUGAT (In Person) TIDAK BERWENANG.
Bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 point ke-3 (tiga) angka 2) mendalikan :“ Bahwa apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati bersama maka gugurlah hak Pihak Pertama (Tergugat) atas tanah yang menjadi obyek gadai dan selanjutnya obyek gadai akan menjadi Hak Milik Pihak Kedua (Penggugat) tanpa ada dakwa-dakwi dikemudian hari dan Tergugat akan bersedia menandatangani surat-surat tanah obyek gadai tersebut untuk dipindahtangankan kepada Penggugat “.
Bahwa Penggugat menyatakan telah menerima gadai dari Tergugat dengan jaminan surat penyerahan penguasaan atas Tanah dengan cara ganti rugi dengan Nomor : 592.2/2636/2002, tanggal 27 Desember 2002 atas sebidang tanah yang terletak di Dusun XV Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Bahwa selain daripada yang telah Tergugat jelaskan diawal surat Jawaban Tergugat ini, secara tegas Tergugat membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat karena hanyalah berdasarkan akal-akalan dan selera Penggugat saja, yaitu dengan alasan sebagai berikut :
Tentang Subjek Gadai.
Bahwa Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia.
Bahwa akibat dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang praktek penjaminan gadai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan para peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam tersebut, untuk itu pemerintah telah membuat suatu lembaga keuangan yang melayani pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai, yang sekarang dikenal dengan Perusahaan Pegadaian.
Bahwa hingga saat ini, yang menjadi dasar hukum Perusahaan Pegadaian dalam menyelenggarakan gadai di Indonesia, antara lain :
Pasal 1150 Hukum Perdata (BW), yang pada intinya menjelaskan “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas nama-nya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya ; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan “.
Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian, yang bunyinya : “ PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ”.
Pasal 3 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, yang berbunyi : “ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai”.
Bahwa sesuai dengan seluruh ketentuan hukum diatas, maka satu-satunya subjek hukum yang berwenang dalam menyelenggarakan Gadai adalah PERUSAHAAN PEGADAIAN.
Bahwa sesuai dengan 2 (dua) ketentuan Hukum diatas, maka yang dapat menjadi objek gadai adalah benda bergerak atau benda yang dapat berpindah atau dipindahkan sehingga tanpa harus dibuktikan lagi tidaklah tepat apabila objek terperkara berupa sebidang tanah milik Tergugat dijadikan objek Gadai sebagaimana yang didalilkan Penggugat.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan hukum Tergugat diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara perdata a quo menyatakan Surat Pernyataan Gadai tanggal 1 Januari 2006 milik Penggugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Tentang PENGALIHAN barang jaminan milik Tergugat.
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 angka 2), yang bunyinya :
“ Bahwa apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati maka gugurlah hak pihak Pertama (Tergugat) atas tanah yang menjadi obyek gadai dan selanjutnya obyek gadai akan menjadi Hak Milik Pihak Kedua (Penggugat) tanpa ada dakwa-dakwi dikemudian hari dan Tergugat akan bersedia menandatangani surat-surat tanah obyek gadai tersebut untuk dipindahtangankan kepada Penggugat ”.
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atas isi kesepakatan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 1 januari 2006 dan telah bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar barang jaminan milik Tergugat dialihkan menjadi hak milik daripada Penggugat.
Bahwa apa yang didalilkan dan dimohonkan Penggugat tersebut sangatlah mengada-ngada dan sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yang antara lain, sebagai berikut:
Pasal 1154 Hukum Perdata, yang intinya menjelaskan:
“ Apabila si berutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tidak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan. Segala janji yang bertentangan dengan ini adalah batal “.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 883 K/Sip/1974., tertanggal 26 Nopember 1975, yang bunyinya :
“ Azas hukum perjanjian meminjam barang/uang dengan jaminan barang, melarang untuk menentukan bahwa dalam hal wanprestasi dan yang berhutang barang jaminan otomatis menjadi milik yang berpiutang ; maka clausula dalam surat perjanjian diatas yang isinya secara otomatis barang jaminan menjadi milik pihak terbanding apabila pihak pembanding tidak dapat mengembalikan mas murni seberat 1000 gram pada waktu yang dijanjikan, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat “.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Tergugat diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 1 Januari 2006 milik Penggugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Tentang Usaha Ternak Penggugat.
Bahwa sebelumnya usaha pembiakkan ternak Bebek Penggugat yaitu berlokasi di Dusun XVI Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yang kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang telah dijelaskan diawal Jawaban ini Penggugat memindahkan lokasi peternakannya keatas objek terperkara.
Bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan mengusahai objek terperkara dengan tanpa persetujan dari Tergugat selama lebih dari 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008 hingga saat Jawaban ini Tergugat majukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan tanpa memberikan suatu prestasi atau sewa atas lahan atau suatu imbalan dalam bentuk apapun kepada Tergugat sebagai pemilik lahan.
Bahwa sejak Tergugat memiliki objek terperkara, Tergugat tengah merintis usaha yang kebetulan pada bidang yang sama dengan Penggugat dan dengan adanya permasalahan hukum ini sesungguhnya Tergugatlah yang telah menjadi korban itikad buruk Penggugat. Dalam hal ini Tergugat tidak dapat mengembangkan usaha diatas objek terperkara.
Bahwa apabila demi pengembangan usaha Tergugat, dengan terpaksa Tergugat harus menyewa lahan dari masyarakat sekitar yang menurut kebiasaan yang hidup ditengah-tengah masyarakat Desa Percut yang berdomisili diseputaran objek terperkara maka setidak-tidaknya Tergugat harus mengeluarkan uang sewa lahan sekitar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada setiap tahunnya untuk menyewa lahan kosong dengan luas lahan 5 M x 5 M = 25 M2.
Bahwa selama Penggugat menguasai dan mengusahai objek terperkara selama lebih dari 7 (tujuh) tahun maka setidak-tidaknya Penggugat telah terbebas dari beban sewa lahan dan mendapat keuntungan sekitar Rp. 5.250.000.000,- (lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung;
Nomor : 21 K/Sip/1975, tertanggal 6 Mei 1975, yang berbunyi:
“ Karena tanah Luo Rapeua telah terbukti sebagai tanah gadaian maka tanah harus dikembalikan kepada Penggugat tanpa penebusan kembali, karena tergugat telah menikmati hasil sawah tersebut sudah sekian lamanya dan hasil daripada sawah itu melebihi harga seekor sapi (yang dulu diterima oleh Penggugat atas penyerahan sawah tersebut) “.
Nomor : 1272 K/Sip/1973, tertanggal 1 April 1975, yang bunyinya :
“ Pasal 7 ayat 1 Perpu No. 56 tahun 1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung selama 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang berperkara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai”.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Tergugat diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara perdata a quo menyatakan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 1 Januari 2006 milik Penggugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala dalil yang diuraikan di dalam Jawaban Konpensi dianggap termaktub dalam gugatan Rekonpensi ini, dan oleh karenanya tidak perlu diulang lagi.
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan ini memajukan gugatan rekonpensi terhadap Penggugat d.k / Tergugat d.r berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa benar Penggugat d.r/Tergugat d.k telah menjaminkan surat Hak Milik Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan Nomor : 592.2/2636/2002, tanggal 27 Desember 2002 pada tanggal 1 Januari 2006 atas hutang Penggugat d.r/Tergugat d.k kepada Tergugat d.r/Penggugat d.k dengan jumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa tidak benar barang jaminan milik Penggugat d.r/Tergugat d.k. di serahkan kepada Tergugat d.r/Penggugat d.k didasarkan atas adanya Surat Pernyataan Gadai sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k dalam gugatannya, akan tetapi dengan didasarkan adanya perjanjian pinjam meminjam atas hutang Penggugat d.r/Tergugat d.k yang terdiri dari hutang dagang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan hutang pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan total Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar setelah diperbuatnya perjanjian pinjam meminjam oleh Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.r kemudian setelahnya telah ada kesepakatan bersama yang diperbuat dengan ketentuan, sebagai berikut :
Tergugat d.r/Penggugat d.k sepakat mengusahai objek terperkara dengan jangka waktu hingga tanggal 1 Januari 2008 dan sebagai imbalan kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k maka hutang Penggugat d.r/Tergugat d.k telah hapus atau lunas ;
Kemudian dengan berakhirnya kesepakatan bersama tersebut Tergugat d.r/Penggugat d.k berkewajiban mengembalikan barang jaminan milik Tergugat berupa surat penyerahan penguasaan atas Tanah dengan cara ganti rugi dengan Nomor : 592.2/2636/2002, tanggal 27 Desember 2002 yang terletak di Dusun XV Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang secara seketika serta mengembalikan kondisi/keadaan tanah pada keadaan semula.
Bahwa dengan adanya gugatan a quo dan dengan masih dikuasai dan diusahainya objek terperkara oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k dengan tanpa persetujuan dari Tergugat yang berlangsung selama lebih dari 7 (tujuh) tahun terhitung sejak berakhirnya kesepakatan bersama tersebut pada 1 Januari 2008 maka telah menjadi bukti Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak Penggugat d.r/Tergugat d.k.
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.k mempunyai bidang usaha yang sama dengan Tergugat d.r/Penggugat d.k, oleh sebab Tergugat d.r/Penggugat d.k telah menguasai dan mengusahai objek perkara sehingga menyebabkan Penggugat d.r/Tergugat d.k tidak dapat mengembangkan usaha diatas tanah sendiri yang mempengaruhi pendapatan keluarga Penggugat d.r/Tergugat d.k ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k, maka adalah wajar apabila Tergugat d.r/Penggugat d.k dihukum untuk mengembalikan barang Jaminan milik Penggugat d.r/Tergugat d.k berupa Surat Penyerahan Penguasaan atas tanah dengan cara Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/2636/2002, tanggal 27 Desember 2002 secara seketika kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k dan bertanggung jawab untuk memindahkan dan membongkar sendiri setiap bangunan yang telah berdiri diatas tanah terperkara akibat perbuatan Tergugat d.r/Penggugat d.k dalam jangka waktu 30 hari kalender dan mengembalikan keadaan tanah yang menjadi objek perkara kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k sebagaimana keadaan semula dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak dibacakannya putusan perkara ini.
Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ini dimajukan dengan bukti-bukti yang cukup dan benar maka adalah wajar apabila Putusan Rekonpensi dalam perkara a quo dinyatakan dengan Putusan Serta Merta walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat d.r/Penggugat d.k.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, telah cukup beralasan Penggugat d.r/Tergugat d.k mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara perdata a quo kiranya berkenan memberikan putusan hukum yang pada pokoknya berisi
DALAM PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat d.r/Tergugat d.k untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Pernyataan Gadai tanggal 1 Januari 2006 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Manyatakan kesepakatan bersama yang dibuat secara lissan antara Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan seluruh hutang Penggugat d.r/Tergugat d.k kepada Tergugat d.r/Penggugat d.k berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah hapus ;
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk mengembalikan Barang Jaminan milik Penggugat d.r/Tergugat d.k berupa Surat Penyerahan Penguasaan atas tanah dengan cara Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/2636/2002, tanggal 27 Desember 2002 seluas ± 2000 M2 (dua ribu meter persegi) kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan seketika ;
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membongkar dan memindahkan sendiri setiap bangunan yang didirikan oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k diatas tanah milik Penggugat d.r/Tergugat d.k hingga kembali pada keadaan semula dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan perkara ini ;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ini dimajukan dengan bukti-bukti yang cukup dan benar maka adalah wajar apabila Putusan Rekonpensi dalam perkara a quo dinyatakan dengan Putusan Serta Merta walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat d.r/Penggugat d.k.
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar ongkos Perkara.
Dan/atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara perdata a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
=
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding / Tergugat tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Desember 2015 Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN.LBP. yang amar sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 antara Penggugat dan Terguggat serta segala akibat hukumnya;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Ingkar Janji Pinjaman sejumlah uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Pelaksanaan secara Sukarela atas Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan demi hukum objek terpekara berupa Sebidang tanah seluas ± 2000 M² (dua ribu meter persegi) yang terletak di Dusun XV Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kebun Sayur ± 20 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Khu Bun Seng ± 100 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Khu Bun Seng ± 20 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Acheng ± 100 M ;
Menjadi milik Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat agar bersedia menandatangani surat pemindahtanganan obyek gadai dari Tergugat kepada Penggugat;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.605.000,00 ,00 (dua juta enam ratus lima ribu rupiah);
----- Menimbang, bahwa Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 93/Pdt.G/2015/PN.LP. yang dibuat dan ditanda tangani oleh : DARWIN, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 22 Desember 2015 yang menerangkan Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 11 Desember 2015 Nomor : 93/Pdt.G/ 2015/PN.LBP. Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terbanding / Penggugat pada tanggal 20 Januari 2016 ;
----- Menimbang, bahwa Memori Banding, Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 11 Januari 2016 oleh : DARWIN, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, yang mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terbanding / Penggugat pada tanggal 03 Februari 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding, Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 17 Februari 2016 oleh : BILLIATER SITEPU, SH. MH. Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ; ---------------------------------
-----Menimbang, bahwa Membaca Relaas pemberitahuan untuk melihat, membaca, memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari telah diberi kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara perdata Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN.LBP. sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; ------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajuka memori
banding sebagai berikut
TENTANG KETERANGAN SAKSI.
Bahwa telah banyak ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi yang telah Pembanding dan Terbanding majukan dalam persidangan terhadap seluruh keterangan saksi-saksi tersebut yang telah Judex Factie tuangkan dalam putusan hukumnya, antara lain :
Bahwa sesuai keterangan saksi Buyung, pada dasarnya menerangkan hanya berperan membuat / mengkonsep Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 atas permintaan Terbanding melalui saksi Suwarno dan tidak mengetahui selain dan selebihnya namun tidak demikian dalam putusan Judex Factie yang seolah-olah saksi mengetahui Pembanding telah tidak membayar hutang kepada Terbanding secara tunai maupun secara cicilan kepada Terbanding serta mengetahui bahwa istri Pembanding ikut menandatangani surat pernyataan gadai tersebut.
Bahwa sesuai keterangan saksi HENDRIK, pada dasarnya menerangkan bahwa Terbanding telah menguasai dan mengusahai objek perkara sejak tahun 2006 hingga tahun 2015 dan saksi Ali merupakan Pekerja Terbanding sejak tahun 2006 secara terus menerus hingga saat sekarang namun dengan dibawah sumpah saksi Ali menyatakan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terbanding dan bertempat tinggal 15 (lima belas) meter dari objek perkara, akan tetapi sesuai keterangan saksi Yusuf disela-sela sidang lapangan menyatakan dan menunjukan kepada Judex factie bangunan rumah milik saksi Ali yang berada diatas objek perkara.
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pembanding diatas, Pembanding berpendapat dalam memutus perkara perdata a quo Judex Factie terkesan telah berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan banding ini menyatakan Menolak seluruh dalil-dalil Terbanding sekaligus Membatalkan putusan Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt. G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
TENTANG BUKTI P-I.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUWARNO diketahui Pembanding tidak ada membaca isi surat pernyataan gadai (bukti P-I) milik Terbanding bukti P-I dibuat dan ditandatangani dengan tidak dihadapan Kepala Desa Percut.
Bahwa kemudian terbukti dalam persidangan saksi SUWARNO menerangkan bahwa Pembanding tidak ada membaca isi surat pernyataan gadai (bukti P-I) milik Terbanding.
Bahwa selain daripada hal tersebut diatas, Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 dibuat oleh Terbanding dengan tanpa dihadapan atau didaftarkan kepada pejabat umum yang berwenang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Vide : Pasal 1 dan Pasal 15).
Bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, telah jelas Terbanding telah beritikad tidak baik terhadap Pembanding dan oleh sebab itu sudah seharusnya Surat Pernyataan Gadai milik Terbanding dinyatakan tidak sah.
Bahwa sesuai dengan seluruh penjelasan Pembanding diatas, Pembanding berpendapat dalam memutus perkara perdata a quo Judex Factie terkesan telah berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan Menolak dalil-dalil Terbanding untuk seluruhnya sekaligus membatalkan Putusan Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
TENTANG BUKTI P-III & P-IV.
Bahwa terhadap bukti P-III dan P-IV milik Terbanding telah sangat diragukan keberadaannya dalam menguatkan dalil gugatan Terbanding sebagaimana yang telah Pembanding sampaikan dalam Surat Kesimpulan Pembanding tertanggal 20 Nopember 2015. Namun dengan tidak dipertimbangkannya keberatan Pembanding ini Judex Factie telah melanggar ketentuan hukum Pasal 178 H.I.R.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terbanding telah mengajukan bukti P-III dan P-IV yang asli sehingga disimpulkan bukti ini dibuat hanya berdasarkan selera Terbanding saja sebagai upaya Terbanding dalam menguasai objek perkara secara melawan hukum.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan banding ini menyatakan Menolak seluruh dalil-dalil Terbanding sekaligus Membatalkan putusan Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
TENTANG PERJANJIAN LISSAN PEMBANDING & TERBANDING.
Bahwa sebagaimana yang telah Pembanding akui bahwa benar Pembanding telah sepakat meminjam uang terbanding sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) namun Terbanding baru menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan hal ini terbukti dengan tidak adanya bukti kwitansi pembayaran yang dimajukan oleh Terbanding yang dapat menerangkan Pembanding telah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian benar kemudian Terbanding telah ada menemui Pembanding dan bermohon untuk dapat menguasai dan mengusahai hanya sebahagian objek terperkara seluas 1800 M2 untuk usaha ternak bebek Terbanding oleh karena sebahagian kecil lainnya seluas 200 M2 telah berdiri rumah Pembanding sejak tahun 2002, dan benar dalam persidangan Pembanding tidak ada memajukan saksi yang dapat menerangkan kehadiran Terbanding kehadapan Pembanding perihal permohonannya tersebut oleh sebab saat itu Pembanding hanya sendiri tanpa ada kehadiran istri dan/atau anggota keluarga Pembanding yang lainnya.
Bahwa namun perjanjian lissan ini telah terbukti adanya berdasarkan fakta-fakta persidangan melalui keterangan seluruh saksi-saksi yang menerangkan antara lain:
- Bahwa benar Pembanding telah mendirikan rumah tempat tinggal dan mengusahai objek terperkara sejak tahun 2002, dan ;
- Bahwa benar Terbanding baru dapat menguasai dan mengusahai objek terperkara adalah sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Bahwa sesuai penjelasan Pembanding diatas, Judex Factie telah kesampingkan fakta-fakta hukum a quo sehingga sangat merugikan Pembanding, adalah tidak berlebihan Pembanding berpendapat dalam memutus perkara perdata a quo Judex Factie terkesan telah berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan banding ini menyatakan Menolak seluruh dalil-dalil Terbanding untuk seluruhnya sekaligus membatalkan putusan Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
TENTANG NILAI JUAL OBJEK PERKARA.
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahan dan gugat balik Pembanding terdahulu, Pembanding telah memajukan saksi-saksi antara lain : Kepala Desa Percut yang memediasi para pihak bernama FAISAL dan saksi YUSUF.
Bahwa saksi Faisal menerangkan bahwa pada tahun 2006 nilai objek perkara adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per rante (400 M2). Dan saksi Yusuf menerangkan bahwa pada tahun 2006 nilai objek perkara adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per rante (400 M2). Maka telah terjadi perbedaan nilai yang sangat jauh dan oleh karenanya sudah menjadi kewajiban Judex factie untuk menggali dan memastikan nilai objek terperkara berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat.
Bahwa kemudian telah dilakukan pemeriksaan setempat atas objek terperkara oleh Judex Factie namun hanya untuk mengetahui tentang letak dan batas-batas objek terperkara dengan tanpa menggali kepastian nilai ekonomis objek terperkara.
Bahwa dengan tanpa pertimbangan hukum yang jelas Judex Factie telah memastikan nilai objek perkara yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per rante sehingga mengakibatkan cacatnya putusan Judex Factie serta timbulnya kerugian bagi Pembanding.
Bahwa sesuai dengan seluruh penjelasan Pembanding diatas, Pembanding berpendapat dalam memutus perkara perdata a quo Judex Factie terkesan telah berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan banding ini menyatakan Membatalkan Putusan Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE.
Bahwa Terbanding menghendaki dialihkannya kepemilikan atas objek terperkara dari penguasaan Pembanding dengan dasar adanya perbuatan ingkar janji Pembanding sesuai bukti P-I milik Terbanding.
Bahwa benar terdahulu Pembanding telah ada mengikatkan diri dalam perikatan GADAI dengan jaminan surat tanah milik Pembanding sesuai bukti P-II milik Terbanding.
Bahwa objek gadai sesuai bukti P-I milik terbanding adalah benda tidak bergerak berupa tanah milik Pembanding seluas 2000 M2 yang diatasnya telah berdiri RUMAH tempat tinggal milik Pembanding yang dibangun pada tahun 2002.
Bahwa kemudian menurut dalil-dalil gugatan dan reflik Terbanding dan didukung oleh Judex Factie dalam putusan hukumnya tertanggal 11 Desember 2015, Pembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji sehingga dihukum melaksanakan isi perjanjian gadai secara sukarela sesuai amanat pasal 1338 BW.
Bahwa namun sesuai ketentuan Pasal 1150 BW objek gadai dalam cakupan hukum perdata (BW) adalah berupa benda bergerak semisal emas, arloji dan lain sebagainya. Dan apabila dihubungkan ketentuan hukum Bab ke Dua Puluh Satu (Tentang Gadai) Hukum Perdata ini dengan Pasal 2 Keputusan Presiden R.I Nomor 56 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian dan Pasal 3 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, maka satu-satunya subjek hukum yang berwenang dalam menjalankan lembaga gadai sesuai ketentuan Bab ke Dua Puluh Satu (Tentang Gadai) Hukum Perdata ini adalah PERUSAHAAN PEGADAIAN.
Bahwa oleh karena sebab diatas, adalah sesuai hukum yang berlaku Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 (bukti P-I) milik Terbanding bukan merupakan cakupan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab ke Dua Puluh Satu Hukum Perdata (BW) Tentang Gadai.
Bahwa sesuai penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan Menolak dalil-dalil gugatan Terbanding / Penggugat untuk seluruhnya sekaligus Membatalkan Putusan Hukum Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
Bahwa Gadai Tanah telah dikenal dan dipraktekkan secara umum oleh masyarakat di Indonesia yang bersumber dari Hukum Adat dan guna sebagai bentuk kepastian hukum dalam pelaksanaan gadai tanah ini Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Bahwa oleh sebab Perppu Nomor 56 Tahun 1960 ini tidak pernah dicabut maupun direvisi oleh Pemerintah Republik Indonesia maka merupakan kewajiban hukum bagi Judex Factie untuk mengikuti ketentuan hukum ini ( Vide : Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum diatas, adalah sudah sepatutnya Judex Factie menyatakan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 (bukti P-I) milik Terbanding merupakan cakupan sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 56 tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Bahwa sesuai penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan Menolak dalil-dalil gugatan Terbanding / Penggugat untuk seluruhnya sekaligus Membatalkan Putusan Hukum Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
Bahwa Gadai menurut Penjelasan Umum angka 9 huruf a Perppu Nomor 56 Tahun 1960 adalah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya dan selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang gadai). Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai, yang dengan demikian merupakan tidak hanya bunga tetapi juga merupakan angsuran atas utang tersebut.
Bahwa menurut Soerjono Soekanto :
“ Gadai adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa sehingga pihak yang melakukan pemindahan hak mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut “ .
Bahwa dengan kata lain lembaga gadai ini mempunyai sifat mendasar bertitik tolak pada dasar kejiwaan, kekeluargaan serta tolong menolong yang selaras dengan perilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia yang senantiasa mengutamakan kerjasama, gotong-royong dan kepedulian terhadap sesama.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, yang mengamanatkan :
“ Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat “.
Bahwa sesuai dengan bukti P-I milik Terbanding telah ditentukan syarat-syarat dalam perikatan gadai antara Pembanding dan Terbanding, antara lain :
Pihak I akan mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada pihak II selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dari tanggal 01 januari 2006 s/d 01 Januari 2008.
Apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati bersama, maka gugurlah hak pihak I atas tanah tersebut dan akan menjadi hak milik pihak ke II tanpa ada dakwa-dakwi dikemudian hari. Dan pihak I akan bersedia menandatangani surat-surat tanah tersebut untuk dipindahkan kepada pihak II.
Bahwa bila dihubungkan syarat-syarat perjanjian pada bukti P-I milik Terbanding dengan ketentuan hukum Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, adalah sepatutnya Judex Factie menyatakan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 adalah TIDAK SAH.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, mengamanatkan :
“ Barangsiapa menguasai tanah-pertanian dengan hak gadai yang pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan “
Bahwa bila dihubungkan bukti P-I, bukti P-V, P-VI dan seluruh keterangan saksi-saksi Pembanding dan Terbanding serta hasil sidang lapangan yang dipimpin oleh Judex Factie, maka telah terbukti Terbanding/Penggugat telah menguasai dan mengusahai objek terperkara selama 9 (sembilan) tahun lebih.
Bahwa sesuai bukti P-I milik Terbanding telah ditentukan syarat-syarat dalam perikatan gadai antara Pembanding dan Terbanding, yaitu :
Pihak I akan mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada pihak II selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dari tanggal 01 januari 2006 s/d 01 Januari 2008.
Apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati bersama, maka gugurlah hak pihak I atas tanah tersebut dan akan menjadi hak milik pihak ke II tanpa ada dakwa-dakwi dikemudian hari. Dan pihak I akan bersedia menandatangani surat-surat tanah tersebut untuk dipindahkan kepada pihak II.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1272 K/Sip/1973, tertanggal 1 April 1975, yang bunyinya :
“ Pasal 7 ayat 1 Perpu No. 56 tahun 1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung selama 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang berperkara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai “.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 21 K/Sip/1975, tertanggal 6 Mei 1975, yang berbunyi
“ Karena tanah Luo Rapeua telah terbukti sebagai tanah gadaian maka tanah harus dikembalikan kepada Penggugat tanpa penebusan kembali, karena tergugat telah menikmati hasil sawah tersebut sudah sekian lamanya dan hasil daripada sawah itu melebihi harga seekor sapi (yang dulu diterima oleh Penggugat atas penyerahan sawah tersebut) “.
Bahwa selain itu sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 883 K/Sip/1974., tertanggal 26 Nopember 1975, yang bunyinya :
“ Azas hukum perjanjian meminjam barang/uang dengan jaminan barang, melarang untuk menentukan bahwa dalam hal wanprestasi dan yang berhutang barang jaminan otomatis menjadi milik yang berpiutang ; maka clausula dalam surat perjanjian diatas yang isinya secara otomatis barang jaminan menjadi milik pihak terbanding apabila pihak pembanding tidak dapat mengembalikan mas murni seberat 1000 gram pada waktu yang dijanjikan, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat “.
Bahwa sesuai dengan uraian Pembanding diatas, telah jelas syarat-syarat yang tertera dalam Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 (bukti P-I) milik Terbanding telah bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan sudah sepatutnya dalam hal ini Judex Factie menyatakan Menghukum Terbanding untuk mengembalikan Barang Jaminan milik Pembanding (sesuai bukti P-II Terbanding).
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan Menolak dalil-dalil gugatan Terbanding / Penggugat untuk seluruhnya sekaligus Membatalkan Putusan Hukum Judex Factie Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Factie menyatakan “ bahwa gadai tanah dalam hutang piutang diakui menurut hukum positif maupun dalam praktek di Indonesia ” . Dan sesuai seluruh penjelasan Pembanding diatas maka tidaklah keliru Pembanding menafsirkan bahwa dalam hal ini yang dimaksud HUKUM POSITIF oleh Judex Factie adalah Perppu Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian.
Bahwa tidak demikian dalam pertimbangan hukum putusannya, Judex Factie berpendapat substansi bukti P-I Terbanding adalah bukan merupakan cakupan sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 namun merupakan bersifat jual beli bersyarat sehingga dinyatakan SAH sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor : 101 K/SIP/1974, tanggal 23 Maret 1976 dengan kaedah hukum:
“ Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : Persetujuan pegang gadai antara Penggugat dan Tergugat, dimana diperjanjikan bahwa Tergugat akan menguasai tanah sengketa selama 75 tahun dan kepadanya diizinkan untuk mendirikan rumah dengan secukupnya diatas tanah itu, tidaklah termasuk dalam cakupan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960. Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak bisa diterima karena belum sampai masanya “.
Bahwa dinilai dari unsur masa gadai sesuai bukti P-I Terbanding adalah selama 2 (dua) tahun dan objek terperkara telah dikuasai dan diusahai oleh Terbanding selama 9 (sembilan) tahun lebih sehingga hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perppu Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Bahwa lain halnya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor : 101 K/SIP/1974, tanggal 23 Maret 1976, masa gadai para pihak selama 75 tahun secara otomatis mengenyampingkan Pasal 7 ayat (1) Perppu Nomor 56 Tahun 1960 sehingga gugatan Penggugat Prematur karena belum sampai masanya.
Bahwa dinilai dari unsur nilai pinjaman Pembanding sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah 1/5 (seperlima) bagian dari nilai objek perkara secara keseluruhan (sesuai keterangan saksi Faisal) dan pinjaman diberikan Terbanding berdasarkan kebutuhan Pembanding saat itu.
Bahwa rumah Pembanding telah berdiri diatas objek terperkara sejak tahun 2002 hingga saat sekarang (sebelum lahirnya bukti P-I Terbanding), maka tidaklah tepat dipersamakan dengan fakta hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor : 101 K/SIP/1974, tanggal 23 Maret 1976. Dan selain daripada itu rumah Pembanding telah tidak ada diperjanjikan dalam bukti P-I Terbanding sehingga tidak tepat secara substansi bukti P-I adalah bersifat jual beli bersyarat yang akan menimbulkan pelanggaran hukum oleh Judex Factie.
Bahwa tidaklah keliru Pembanding berpendapat dalam Yurisprudensi Nomor : 101 K/SIP/1974, tanggal 23 Maret 1976. adalah sebatas memenuhi hak Tergugat dalam menguasai dan mengusahai objek gadaian sesuai masa gadai yang telah disepakati demi mencukupkan prestasi/imbalan atas apa yang telah diberikan.
Bahwa sesuai seluruh penjelasan diatas, Pembanding berpendapat Judex Factie telah salah dalam menerapkan Yurisprudensi Nomor : 101 K/SIP/1974, tanggal 23 Maret 1976 dalam perkara a quo dan telah menimbulkan kesan Judex Factie telah berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan hukum Pembanding diatas, adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara perdata a quo untuk memberikan putusan yang amarnya, berbunyi :
M E N G A D I L I
Menyatakan Menolak dalil-dalil gugatan Terbanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp, tertanggal 11 Desember 2015 ;
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Pembanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;
Menimbang,bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding sebagai berikut :
Terbanding mengajukan tanggapan Juridis terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, tidaklah dapat diterima dan harus ditolak serta dikesampingkan adanya dalil-dalil alasan keberatan Banding yang diajukan oleh Pembanding didalam Memori Bandingnya bertanggal 08 Januari 2016, karena tidak sesuai dengan fakta- fakta yang ada dan terungkap selama proses persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
A. Bantahan Tentang Ketidaksesuaian Keterangan Saksi ;
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie dalam Pokok Perkara yang telah mengabulkan Gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena Putusan tersebut telah Berdasarkan pertimbangan hukum-pertimbangan hukum yang cukup cermat dan didukung oleh bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Peradilan kita;
Bahwa Pembanding tidak teliti mencermati isi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara aquo karena putusan tersebut telah sesuai terang dan jelas berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Putusan Nomor : 93/Pdt-G/2015/PN-Lbp tanggal 04 Desember 2015 baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi telah dipertimbangkan secara arif dan bijaksana bersifat adil dan tidak memihak ;
Bahwa telah tepat dan saling berkesesuaian antara keterangan Saksi-Saksi yang telah Pembanding dan Terbanding majukan dalam persidangan dengan seluruh keterangan saksi-saksi yang telah dituangkan Yudex Factie dalam Putusan Nomor : 93/Pdt-G/2015/PN-Lbp tanggal 04 Desember 2015;
Bahwa terhadap keterangan Saksi BUYUNG dipersidangan keterangannya telah tepat dan berkesesuaian dengan apa yang dituangkan Yudex Factie dalam Putusan Nomor : 93/Pdt-G/2015/PN-Lbp tanggal 04 Desember 2015, berdasarkan keterangan dibawah sumpah sepengetahuan saksi sampai dengan saat saksi memberikan keterangannya dipersidangan Pembanding tidak pernah membayar uang pinjaman tersebut ataupun mencicilnya kepada Terbanding dan saksi mengetahui Istri Pembanding ikut menandatangani Surat Pernyataan Gadai tersebut berdasarkan Bukti copy-an Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 yang dibuat oleh Terbanding dengan Pembanding ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dipersidangan terhadap keterangan saksi HENDRIK benar ada menerangkan saksi ALI merupakan Pekerja Terbanding sejak tahun 2006 secara terus menerus hingga saat sekarang dan pada saat persidangan Yudex Factie telah menyatakan kepada Pembanding untuk membuktikan keterangan saksi HENDRIK, akan tetapi sampai dengan dibacakannya Amar Putusan oleh Yudex Factie Pembanding tidak dapat membuktikan Keterangan -----------------------/3
membuktikan Keterangan Saksi HENDRIK tersebut oleh karenanya patut diduga Saksi HENDRIK telah menyampaikan keterangan yang bersifat rekayasa semata dengan lebih berpihak kepada Pembanding;
Bahwa berdasarkan dalil Terbanding diatas maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 93/Pdt-G/2015/PN-Lbp telah secara teliti dan cermat mempertimbangkan seluruh bukti dan saksi- saksi baik yang diajukan Penggugat maupun Tergugat serta maksud gugatan konpensi yang termuat dengan alasan-alasan pertimbangan hukumnya, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah meletakkan dan memberikan putusan yang mencerminkan azas kebenaran dan keadilan sesuai hukum yang berlaku sekaligus menolak seluruh dalil-dalil Banding Pembanding ;
B.Bantahan Tentang Bukti – Bukti
1). Bantahan Tentang Bukti P-1, P-III, dan P-IV ;
Bahwa patut ditolak dan dibantah dengan tegas dalil Memorie Banding Pembanding halaman 3 (tiga) pargaraf 8 (delapan) yang menyatakan dan menyimpulkan secara pribadi “Telah jelas Terbanding telah beritikad tidak baik terhadap Pembanding” dalil Memorie Banding Pembanding diatas bersifat fitnah dan rekayasa semata fakta hukum yang terjadi Pembanding yang Patut Diduga Mempunyai Itikad Tidak Baik Terhadap Terbanding, hal ini terbukti dari tidak adanya itikad baik dan usaha dari Pembanding untuk melaksanakan kewajibannya membayar hutang pinjaman uang sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) baik secara tunai maupun dengan cara mencicil sampai dengan batas waktu keharusan Pembanding memenuhi pengembalian uang pinjaman tersebut pada tanggal 01 Januari 2008 meskipun telah diberikan peringatan oleh Terbanding (Bukti P-III dan P-IV);
Bahwa sejatinya Pembanding menunjukkan itikad tidak baik dalam Memorie Banding Pembanding halaman 3 (tiga) paragraf 5 (lima) dan paragraf 6 (enam) aquo dengan merekayasa keterangan Saksi SUWARNO, yaitu:
Pembanding dalam Memorie Banding halaman 3 (tiga) paragraf 5 (lima) menyatakan keterangan Saksi SUWARNO “...Pembanding tidak ada membaca isi Surat Pernyataan Gadai (Bukti P-I) milik Terbanding...” FAKTA HUKUM yang terungkap dipersidangan dalam keterangannya Saksi SUWARNO menyatakan “Saksi Suwarno ikut menandatangani Surat Perjanjian tersebut, dimana pada saat Surat Perjanjian tersebut dibuat Saksi berkedudukan sebagai Kepala Dusun XV” ;
Pembanding dalam Memorie Banding halaman 3 (tiga) paragraf 6 (enam) menyatakan keterangan Saksi SUWARNO “... Saksi Suwarno menerangkan bahwa Pembanding tidak ada membaca Surat Pernyataan Gadai milik Terbanding”, FAKTA HUKUM yang terungkap dipersidangan dalam keterangannya Saksi SUWARNO sama sekali tidak ada menyebutkan keterangan yang Pembanding sebutkan diatas ;
Bahwa Terbanding membantah dengan tegas dalil Memorie Banding Pembanding halaman 4 (empat) paragraf 3 (tiga) yang menyatakan “... bukti ini dibuat hanya berdasarkan selera Terbanding saja sebagai upaya Terbanding dalam menguasasi objek perkara secara melawan hukum”, dalil Pembanding aquo bersifat mengada-ngada karena sesungguhnya terhadap Bukti P-III dan P-IV tersebut sebagai bentuk itikad baik Terbanding guna menegur Pembanding untuk menyelesaikan pengembalian uang pinjaman Pembanding asal sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terhadap suatu perjanjian / perikatan yang dilakukan oleh suatu subjek hukum sepanjang memenuhi Ketentuan Pasal 1320 Bab Kedua KUH Perdata tetaplah dianggap sebagai suatu perjanjian / perikatan yang sah kecuali diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan ;
Bahwa berdasarkan dalil bantahan Terbanding diatas maka patut dan berdasarkan fakta hukum Pembanding telah menunjukkan itikad tidak baik untuk tidak mengembalikan uang milik Terbanding yang Pembanding pinjam dengan merekayasa keterangan saksi-saksi, memutar balikkan fakta dipersidangan dan mengabaikan Surat Peringatan pengembalian uang pinjaman sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) (Bukti P-III dan P-IV);
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dalil hukum diatas maka Putusan Yudex Factie (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) aquo telah secara teliti dan cermat mempertimbangkan seluruh bukti baik yang diajukan Terbanding serta Pembanding dan maksud gugatan konpensi yang termuat dengan alasan-alasan pertimbangan hukumnya, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Yth. telah meletakkan dan memberikan putusan yang mencerminkan azas kebenaran dan keadilan sesuai hukum yang berlaku sehingga patut dan beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Yth menyatakan menolak seluruh dalil - dalil Memori Banding Pembanding dengan Menguatkan Putusan Judex Factie (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) Register Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN-LBp. tanggal 11 Desember 2015 ;
C. Bantahan Tentang Perjanjian Lisan Pembanding dan Terbanding ;
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Bandingnya yang menyatakan dalam perkara aquo Yudex Factie telah terkesan berpihak kepada salah satu pihak yang berpekara karena telah mengenyampingkan perjanjian lisan Pembanding dan Terbanding, dalil aquo patut Terbanding bantah dan tolak dengan tegas ;
Bahwa dalil Memori Banding Pembanding halaman 4 (empat) paragraf 5 (lima) yang menyatakan “ .... namun Terbanding baru menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan hal ini terbukti dengan tidak adanya bukti kwitansi pembayaran...”, adalah dalil yang bersifat rekayasa dan Patut Diduga sebagai bentuk itikad tidak baik Pembanding demi untuk menghilangkan kewajibannya melunasi pinjaman uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terbanding ;
Bahwa sesuai dengan diktum angka 2 (dua) isi Surat Pernyataan Gadai bertanggal Percut, 01 Januari 2006 yang telah Pembanding dan Tembanding sepakati jelas disebutkan :
“ Bahwa Pihak Kedua telah menerima Surat Tanah seperti yang disebut pada point 1diatas, dan TELAH MENYERAHKAN UANG SEBESAR RP. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SURAT INI SEBAGAI BUKTI PENYERAHANNYA”.
Isi Surat Pernyataan Gadai diatas telah sangat jelas membuktikan Terbanding ada menyerahkan uang sebear Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Pembanding dan Surat Pernyataan Gadai bertanggal Percut, 01 Januari 2008 juga berfungsi sebagai BUKTI PENYERAHAN atas uang Pinjaman tersebut ;
Bahwa Terbanding membantah dalil Memorie Banding Pembanding halaman 4 (empat) paragraf 6 (enam) Pembanding yang pada intinya menyatakan “Terbanding baru dapat menguasai dan mengusahai objek terpekara sejak tahun 2006 hingga saat ini” dalil Memorie Banding Pembanding diatas bersifat penuh kebohongan dan memutar balikkan fakta karena sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 usaha ternak bebek yang berdiri diatas objek terpekara merupakan usaha bersama antara Pembanding dengan Terbanding dimana Terbanding memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat ternak bebek tersebut sedangkan Pembanding berkewajiban untuk menjual bebek tersebut kepada pihak lain ;
Bahwa berlandaskan isi Surat Pernyataan Gadai bertanggal Percut, 01 Januari 2006 yang telah disepakati oleh Pembanding dengan Terbanding yang disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Percut Sei Tuan disertai dengan fakta kejadian yang sebenarnya terjadi maka cukup dan beralasan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Yth. menyatakan Menolak dalil - dalil Memori Banding Pembanding asal untuk seluruhnya ;
D. Bantahan Tentang Nilai Jual Objek Perkara ;
Bahwa patut Terbanding tegaskan dalam Kontra Memorie Banding ini, permasalahan hukum yang timbul antara Pembanding dengan Pembanding dalam perkara ini bukan berkaitan dengan selisih nilai jual terhadap objek perkara akan tetapi berkaitan dengan dugaan perbuatan Wan Prestasi (ingkar janji) yang telah dilakukan oleh Pembanding;
Bahwa kendatipun Judex Factie telah menjadikan Keterangan Saksi FAISAL terhadap nilai jual objek perkara pada tahun 2006 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) / Rante sebagai salah satu pertimbangan hukum Judex Factie untuk mengeluarkan Putusan akan tetapi pertimbangan hukum diatas bukanlah merupakan pertimbangan hukum yang utama yang dijadikan dasar dalam pengambilan Putusan oleh Yudex Factie;
Bahwa Terbanding membantah adanya Keterangan saksi FAISAL yang menyebutkan “Pada tahun 2006 nilai objek perkara adalah sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per rante (400 M2), fakta yang terungkap dipersidangan Saksi FAISAL secara jelas menyebutkan harga keseluruhan nilai objek perkara adalah sebesar Rp. 60.000.000,-, sedangkan Keterangan Saksi YUSUF juga tidak pernah menyebutkan “Pada Tahun 2006 nilai objek perkara adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)...”, fakta yang terungkap dipersidangan Saksi Yusuf menyebutkan “Bahwa setahu saksi sekitar tahun 2005 harga tanah perante yaitu berkisar Rp.20.000.000,- s/d 25.000.000,-”, hal ini sesuai dengan salinan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 93/Pdt.G/2015/PN-Lbp. halaman 18 (delapan belas) dan 20 (dua puluh) serta berdasarkan kesaksian saksi FAISAL dan saksi YUSUF yang dihadirkan Pembanding dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Yudex Factie ;
Bahwa terbukti adanya ketidaksesuaian antara Keterangan Saksi FAISAL dan YUSUF yang Pembanding sampaikan di dalam Memorie Bandingnya dengan Keterangan Saksi FAISAL dan YUSUF pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri No. 93/Pdt.G/2015/PN.Lbp. tanggal 11 Desember 2015 yang bersumber dari Keterangan saksi FAISAL dan saksi YUSUF yang dihadirkan Pembanding dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah dihadahapan Yudex Factie, karenanya patut diduga dalil Memorie Banding Pembanding bersifat mengada-ada hanya untuk mencari-cari kesalahan Putusan Yudex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam aquo, oleh karenanya patut dan beralasan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Menolak dalil - dalil Memori Banding Pembanding untuk seluruhnya;
E. Bantahan Tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie ;
Bahwa Pembanding telah mengakui ada membuat hutang kepada Terbanding sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Surat Pernyataan Gadai Tanggal Percut, 01 Januari 2006 dan akan dikembalikan paling lambat 2 (dua) tahun atau tepatnya pada tanggal 01 Januari 2008 hal ini sesuai dengan dalil Jawaban Pembanding bertanggal Medan, 26 Agustus 2015;
Bahwa Pembanding sampai dengan saat ini tidak ada membantah dan mengakui Benar telah membuat Surat Pernyataan Gadai bertanggal Percut, 01 Januari 2016 dengan Terbanding yang salah satu isi clausulanya adalah “Apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati bersama, MAKA GUGURLAH HAK PIHAK I ATAS TANAH TERSEBUT dan akan menjadi hak milik Pihak ke-II tanpa ada dakwa-dakwi dikemudian hari. Dan Pihak I akan bersedia menandatangani Surat-Surat tanah tersebut untuk dipindahkan kepada Pihak II” (Note : SURAT PERNYATAAN GADAI Point 4 angka 2 halaman 2) ;
Bahwa Pembanding tidak pernah mengingkari dan mengakui telah membuat Surat Pernyataan Gadai bertanggal Percut, 01 Januari 2016 Dengan Keadaan Sehat Lagi Waras Tanpa Ada Unsur Paksaan Dari Pihak Manapun Juga ;
Bahwa Pembanding telah mengakui menyepakati Surat Pernyataan Gadai tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak dibuat 01 Januari 2006 dan akan berakhir pada tanggal 01 Januari 2008 yang disaksikan dan ditandangani oleh 4 orang Saksi yang bernama 1). AH WAT, 2). ALI, 3.) SUWARNO (Kepala Dusun XI), serta 4). SAIBI (Isteri Pihak I (Penggugat) yang telah diketahui oleh Kepala Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara ;
Bahwa patut Pembanding teliti lebih lanjut terhadap Ketentuan Hukum Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor. 56 tahun 1985 Tentang Pokok - Pokok Organisasi dan Pasal 3 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian tidak ada satu Peraturan yang dapat dijadikan dasar yang mengatur PERUSAHAAN PEGADAIAN ADALAH SATU-SATUNYA SUBJEK HUKUM YANG BERWENANG MENYELENGGARAKAN GADAI, oleh karenanya dalil Memori Banding Pembanding halaman 6 (enam) paragraf 3 (tiga) yang menyatakan “... satu-satunya subjek hukum yang berwenang dalam menjalankan lembaga gadai sesuai ketentuan Pasal ke Dua Puluh Satu (Tentang Gadai) Hukum Perdata ini adalah PERUSAHAAN PERGADAIAN” adalah merupakan dalil yang keliru hanya berupa rekayasa Pembanding;
Bahwa Pasal 1155 KUH Perdata menyebutkan :
“BILA OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERJANJI TIDAK DISEPAKATI LAIN, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti, ... (dst) ;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1155 KUH Perdata “Bila Oleh Pihak-Pihak yang berjanji TIDAK DITENTUKAN LAIN” sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum dalil Memorie Banding Pembanding / Tergugat asal yang menyatakan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 1 Januari 2006 TIDAK SAH, hal ini disebabkan Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Tergugat dalilkan diatas HANYA BERLAKU SEPANJANG TIDAK ADA KESEPAKATAN LAIN YANG DIBUAT OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT, akan tetapi apabila ada kesepakatan lain yang telah disepakati oleh Pihak-Pihak yang bersepakat maka ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan kepada kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati oleh Pihak-Pihak yang bersepakat tersebut (Note : 1). Pasal 1338, Pasal 1339 KUH Perdata, dan Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) yang berlaku di dalam KUH Perdata ;
Bahwa Pengertian Gadai menurut Hukum Agraria Nasional sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang – Undang No. 56 Prp tahun 1960 angka 9 a disebutkan :
“Yang dimaksud dengan hak gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang mempunyai hutang uang kepadanya selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (Pemegang gadai) selama itu pula HASIL TANAH SELURUHNYA menjadi hak Pemegang Gadai yang dengan demikian merupakan bunga dari utang uang tersebut”;
Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor. 101 K/ SIP/1974 , tanggal 23 Maret 1976 dengan kaedah hukum:
“Pertimbangan pengadilan tinggi yang di benarkan Mahkamah Agung :
persetujuan pegang gadai antara Penggugat dan Tergugat dimana di perjanjikan bahwa Tergugat akan menguasai tanah sengketa selama 75 tahun kepadanya diizinkan untuk mendirikan rumah dengan secukupnya diatas tanah itu, tidaklah termasuk dalam cakupan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960. Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak bisa diterima karena belum sampai masa;
Bahwa dikarenakan sampai saat ini Pembanding tidak pernah sekalipun membantah dan bahkan mengakui terhadap penguasaan tanah objek sengketa aquo dibagi dua dimana Pembanding menguasai tanah objek sengketa seluas ± 200 M² (Dua Ratus Meter Persegi) sedangkan Terbanding menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.800 M² (Seribu Delapan Ratus Meter Persegi) hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Pembanding maupun yang dihadirkan oleh Terbanding serta hasil sidang lapangan (Desente) yang dilakukan oleh Yudex Factie ;
Bahwa sesuai Ketentuan Hukum Pasal 153 ayat (1) HIR Pasal 180 ayat(1) Rbg dan Pasal 211 RV menegaskan “Nilai kekuatan yang melekat pada hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan keterangan bagi Hakim”;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 3197K/Sip/1983 disebutkan“Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar pengabulan gugatan asal pengabulan itu tidak melebihi petitum gugatan” ;
Bahwa demikian pula pemeriksaan setempat dapat dipergunakan untuk menentukan Luas objek tanah terpekara, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 1777 K/Sip/1983 yang menyebutkan “Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas, dan batas – batas objek tanah terpekara”;
Bahwa berdasarkan keseluruhan dalil, fakta hukum, serta hasil sidang lapangan (Desente) yang dilakukan oleh Yudex Factie bersama dengan Penggugat asal / Bahwa sesuai Ketentuan Hukum Pasal 153 ayat (1) HIR Pasal 180 ayat(1) Rbg dan Pasal 211 RV menegaskan “Nilai kekuatan yang melekat pada hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan keterangan bagi Hakim”;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 3197K/Sip/1983 disebutkan“Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar pengabulan gugatan asal pengabulan itu tidak melebihi petitum gugatan” ;
Bahwa demikian pula pemeriksaan setempat dapat dipergunakan untuk menentukan Luas objek tanah terpekara, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 1777 K/Sip/1983 yang menyebutkan “Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas, dan batas – batas objek tanah terpekara”;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Kontra Memori Banding Terbanding, Keterangan Saksi-Saksi, fakta hukum yang terjadi dipersidangan, serta hasil
sidang lapangan (Desente) yang dilakukan oleh Yudex Factie yang dihadiri oleh Terbanding beserta dengan Pembanding telah ditemukan Fakta sampai dengan saat ini terhadap objek terpakara seluas ± 2.000 M² tidak secara keseluruhan dinikmati dan dimanfaatkan oleh Terbanding melainkan hanya seluas ± 1.800 M² sedangkan terhadap objek terpekara seluas ± 200 M² sampai dengan saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pembanding dengan mendirikan rumah tempat kediaman Pembanding, hal ini menyebabkan sangat patut dan beralasan bagi Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan untuk menolak seluruh dalil Memori Banding Pembanding untuk seluruhnya serta Menguatkan dalil Putusan Yudex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan uraian- uraian tersebut diatas, dimohonkan kehadapan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.93/ Pdt.G/2015/PN-Lbp tanggal 11 Desember 2015
Menghukum Pembanding membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
II. Dalam Rekonvensi :
Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dr / Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.93/ Pdt.G/2015/PN.Lbp tanggal 11 Desember 2015
III.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Pembanding membayar semua biaya yang timbul dalam Tingkat Pertama dan Tingkat Banding ;
ATAU
Jika Majelis Hakim Tinggi (banding) Pengadilan Tinggi Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah dengan seksama membaca dan mempelajari dan meneliti dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 93/PDT.G/ 2015/PN.LBP. tanggal 11 Desember 2015, memori banding dari Pembanding semula Tergugat tanggal 19 Desember 2016 dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat tanggal 17 Februari 2016 Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang,bahwa Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukum dan amar putusan pada pokoknya dalam Konvensi mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan syah menurut hukum surat pernyataan Gadai tertanggal 1 Januari 2006 antara Penggugat dan Tergugat serta segala akibatnya, sedangkan dalam Rekonvensi menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dengan alasan sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang bahwa bukti P-I Surat Pernyataan Gadai tertanggal 01 Januari 2006 yang ditandatangani oleh pihak Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN dan pihak Pembanding semula Tergugat AH WANG, menurut Majelis Hakim tingkat banding isi bukti P-I tersebut ada 2 (dua) perbuatan hukum yang di perjanjikan oleh Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat;
Menimbang,bahwa yang pertama adalah pernyataan Gadai dimana Pembanding semula Tergugat AH WANG mempunyai sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2000 meterpersegi,menggadaikan tanah kepada Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN,dengan harga gadai sebesar Rp.60.000.000 (enan puluh juta)rupiah,secara tunai dan pihak Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN telah menerima surat tanah tersebut serta telah menyerahkan uang sebesar Rp.60.000.000 .(enam puluh juta )rupiah kepada Terbanding semula Tergugat AH WANG;
Menimbang,bahwa yang kedua, Surat Pernyataan Gadai (bukti P-I) tersebut berisi perjanjian pinjam meminjam uang dengan Jaminan yaitu :
1. Pembanding semula Tergugat AH WANG akan mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dari tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan Januari 2008;
2. Apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi seperti yang telah disepakati bersama,maka gugur hak pihak Pembanding semula Tergugat dan tanah akan menjadi hak milik pihak Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN dan pihak Pembanding semula Tergugat bersedia menandatangani surat-surat tanah tersebut untuk dipindahkan kepada pihak TAN KUN BUN ;
3. Surat tanah pihak Pembanding semula Tergugat AH WANG telah dipegang oleh pihak Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN ;
Menimbang,bahwa oleh karena dalam bukti P-I tersebut ada 2 (dua) perbuatan hukum yaitu yang kesatu tentang Gadai dan yang kedua tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan tanah perkara,maka menurut Majelis Hakim tingkat banding permasalahan tersebut harus dipisahkan antara Gadai dengan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan karena hukumnya berbeda;
Menimbang,bahwa dari posita gugatan Terbanding semula Penggugat TAN KUN BUN pada halaman 3 (tiga) alinea 9 (Sembilan) bahwa objek terperkara berada didalam kekuasaan Terbanding semula Penggugat .dan Pembanding semula Tergugat dalam jawabannya serta dalam Rekonpensi juga menyebutkan tanah terperkara berada dalam kekuasaan TAN KUN BUN serta menikmati hasilnya;
Menimbang,bahwa karena objek perjanjian gadai (tanah perkara) berada dalam kekuasaan atau beralih kepada Terbanding semula Penggugat,maka menurut hukum yang diperjanjikan oleh pihak Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat adalah dalam hukum adat disebut Jual beli Gadai, bukan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan surat tanah dipegang oleh yang meminjamkan uang dalam hal ini TAN KUN BUN,sedangkan tanah tidak beralih,tetap dalam tangan AH WAN sebagai pemilik tanah;
Menimbang,bahwa karena itu menurut Majelis Hakim tingkat banding,sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERPU Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan luas tanah pertanian Terbanding semula Penggugat telah menguasai tanah tersebut lebih dari 7 (tujuh) tahun ,yaitu dari tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan sekarang,maka wajib mengembalikan tanah tersebut kepada Pembanding semula Tergugat dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran tebusan ;
Menimbang bahwa Mejelis Hakim tingkat banding berpendapat perkara a quo adalah merupakan perjanjian gadai bukan perjanjian dengan pinjam meminjam,maka yang diuraikan dalam memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 8 Januari 2016 sebagai alasan-alasan banding, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan alasan yang termuat dalam memori banding untuk sebagaian ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim tingkat banding, pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama Dalam Pokok Perkara harus dibatalkan dan menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya yang amarnya sebagai mana tersebut dibawah ini;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang,bahwa sebagaimana yeng telah dipertimbangkan dalam Konpensi bahwa atas dasar bukti P-I yang dibuat oleh pihak Penggugat Rekonpensi AH WANG dengan pihak Tergugat Rekonpensi TAN KUN BUN adalah perjajian Gadai, maka pertimbangan diatas dianggap termuat seluruhnya dalam pertimbangan hukum dalam Rekonpensi ini;
Menimbang bahwa oleh karena yang disengketakan adalah atas dasar surat Pernyataan Gadai (bukti.P-I) dan dalam pokok perkara sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding,perbuatan hukum yang diperjanjikan oleh para pihak adalah tentang Gadai Tanah,maka menurut Majelis Hakim tingkat banding ,Surat Pernyataan Gadai tangga 1 Januari 2006 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang yang menyangkut dengan Gadai, sedangkan yang menyangkut dengan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan yaitu bukti P-I, point 4 syarat - syaratnya : 4.1,4.2,4.3 tidak mengikat dan tidak syah,oleh karena itu petitum Nomor :2 dalam Rekonpensi dirobah redaksinya oleh Majelis Hakim tingkat banding,dengan kalimat sebagai berikut : “Menyatakan Surat Pernyataan Gadai tertanggal 1 Januari 2006 berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai Gadai yaitu butir :1,2,3” hal ini menurut Majelis Hakim tingkat banding dibenarkan karena dalam gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi ada memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang,bahwa petitum Nomor :4 dalam gugatan Rekonpensi menurut Majelis Hakim tingkat banding dapat dikabulkan,karena telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perpu Nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian tersebut,dimana Tergugat Rekonpensi TAN KUN BUN telah menguasai tanah perkara lebih dari 7 (tujuh) tahun,wajib mengembalikan kepada Penggugat Rekonpensi AH WANG tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan sebesar Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah), tetapi kalimat Amar Putusan disesuaikan dengan fakta hukum ;
Menimbang,bahwa petitum Nomor 5 dalam gugatan Rekonpensi juga dapat dikabulkan,karena berkaitan dengan petitum Nomor 4 yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (1) Perpu Nomor 56 tahun 1960 tersebut,Tergugat Rekonpensi wajib mengembalikan tanah perkara kepada Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang,bahwa petitum Nomor 6 dalam gugatan Rekonpensi dapat dikabulkan sebagian ,tidak sepenuhnya sebagaimana diminta dalam petitum gugatan Penggugat Rekonpensi;
Menimbang,bahwa petitum Nomor 3 dalam gugatan Rekonpensi, dinyatakan ditolak karena tidak ada bukti kesepakatan lisan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;
Menimbang,bahwa terhadap petitum Nomor 7 dalam gugatan Rekonpensi dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 191 Rbg;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Mejelis Hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 11 Desember 2015 Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN.Lbp. tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi :
Menimbang,bahwa oleh karena Penggugat dalan Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi pihak yang kalah dalam perkara ini,maka ongkos perkara dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan perUndang-Undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN.Lbp. tanggal 11 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Terbanding semula Pengggat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Gadai tanggal 1 Januari 2006 berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai Gadai yaitu butir 1,2,3;
- Menyatakan seluruh uang Tergugat Rekonpensi sebagai harga gadai sebanyak Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah) pada Penggugat Rekonpensi telah hapus ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan barang Jaminan milik Penggugat Rekonpensi berupa Surat Penyerahan Penguasaan atas tanah dengan cara Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/2636/2002 tanggal 27 Desember 2002 seluas kurang Lebih 2000 meterpersegi kepada Penggugat rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membongkar dan memindahkan sendiri setiap bangunan yang didirikan Tergugat Rekonpensi diatas tanah milik Penggugat Rekonpensi hingga kembali pada keadaan semula ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS tanggal 19 Mei 2016 dalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan susunan SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH. Sebagai Hakim
Ketua, SAMA RAJA MARPAUNG,SH. dan ABDUL FATTAH, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 97/PDT/2016/PT-MDN, tanggal 22 Maret 2016, putusan mana pada hari SENIN tanggal 23 Mei 2016 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh : Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd. ttd.
SAMA RAJA MARPAUNG,SH.SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH.
ttd.
ABDUL FATTAH, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.
Perincian biaya Proses :
1. Materai........................................................................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi.......................................................................... Rp. 5.000,-
3. Leges............................................................................. Rp. 3.000,-
4. Biaya administrasi.......................................................... Rp. 136.000,-
-------------------
J u m l a h................................ Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).