319/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 319/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAHURI Bin YASRONI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : ” SAHURI BIN YASRONI ”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”TANPA HAK MEMBAWA, MENYIMPAN, DAN MEMILIKI SENJATA API” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHURI BIN YASRONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 (lima) silinder warna silver bergagang kayu warna putih berikut 3 (tiga) butir amunisi caliber 5.56 mm “ Dirampas untuk dimusnakan” 6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar :Rp.1.000.- ( seribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 319 / PID.SUS / 2015 / PN.BTA
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Baturaja, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Terdakwa : SAHURI Bin YASRONI (alm)
Tempat lahir : Bandar Lampung
Umur/Tgl Lahir : 42 Tahun/ 04 Mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Bungin Jaya Kec. Semendawai Timur Kab.
OKU Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP (berijazah)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan masing – masing oleh :
1. Penyidik tanggal 30-04-2015, Nomor ; SP.HAN. / 12 / IV / 2015 / Reskrim ;
Sejak tanggal 30-04-2015sampai dengan tanggal 19-05-2015 ;
2. Pembantaran oleh Penyidik 04 Mei 2015, No : Sp-Btr / 12.g / V / 2015 / Reskrim
Sejak tanggal 01 Mei 2015 ;
3. Penahanan lanjutan oleh Penyidik tanggal 07 Mei 2015 No : SP.HAN / 12 / IV / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015 ;
4. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 20-05-2015, Nomor : 43 / N.6.14.7 / Euh. 1 / 05 / 2015 ;
Sejak tanggal 23-05-2015 samapi dengan tanggal 01-07-2015 ;
5. Penuntut Umum tanggal 29-06-2015, Nomor : PRINT : 51 / N.6.14.8 / Euh. 2 / 06 / 2015 ;
Sejak tanggal 29-06-2015 sampai dengan tanggal 18-07-2015 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 08-07-2015, Nomor : 321 / Pen. Pid
/ 2015 / PN.BTA ;
Sejak tanggal 08-07-2015 sampai dengan tanggal 06-08-2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri tidak dampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 319 / PID. SUS / 2015 / PN.BTA, tanggal 08-08-2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 319 / PID.SUS / 2015 / PN.BTA , tanggal 08-08-2015, tentang Penetapan Hari sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Martapura di- Baturaja berikut Surat Dakwaan Nomor.Reg.Perk.No: PDM- 45 / N.6.14.7 / Euh.2 / 06 / 2015, tanggal Juli 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Desa Kerujon Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi FRANKY ARLANDU bin AHMAD TAUFIK dan RIYAN STARLY bin ERWIN SAGIO (anggota Polres OKU Timur) sedang melakukan patroli rutin di Jalan Umum Desa Kerujon Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur melihat seseorang yang melintas dengan, melihat gelagat yang mencurigakan dari terdakwa kemudian saksi memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut. Pada saat diberhentikan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri. Melihat terdakwa melarikan diri saksi FRANKY ARLANDU bin AHMAD TAUFIK dan RIYAN STARLY bin ERWIN SAGIO langsung mengejarnya dan setelah berhasil menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 silinder yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5, 56 mm pada diri terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 silinder yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5, 56 mm dan terdakwa langsung dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum Nomor.Reg.Perk.No: PDM- 45 / N.6.14.7 / Euh.2 / 06 / 2015, tanggal 08 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaSahuri Bin Yasroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata Api”.” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.12/Drt/1951 sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSahuri Bin Yasroni berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 (lima) silinder warna silver bergagang kayu warna putih berikut 3 (tiga) butir amunisi caliber 5.56 mm “ Dirampas untuk dimusnakan”
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum / Terdakwa secara lisan yang pada Pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan – ringannya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Duplik dari Terdakwa yang tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, Bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan dimana terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan beberapa orang saksi dan keterangan mereka telah didengarkan dibawah sumpah yaitu :
Franky Arlandu Bin Ahmad Taufik, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi adalah anggota Polres OKU Timur;
Bahwa saksi dan rekan saksi yang juga anggota Polres OKU Timur yang bernama Riyan Starly Bin Erwin Sagio menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira Jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Krujon Kec. Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api.
Bahwa benar dalam melakukan penangkapan saksi di lengkapi dengan surat perintah tugas
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara saksi bersama teman saksi Riyan Starly melakukan patroli saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor saksi merasa curiga kemudian mengejar terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 (lima) silinder warna silver bergagang kayu warna putih yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5,56 mm milik terdakwa yang ditangkap saksi pada saat melakukan patroli.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut didapat terdakwa dari Sdr. Wasil.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi bersama teman saksi Riyan Starly terdakwa hanya sendirian.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Riyan Starly Bin Erwin Sagio, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi adalah anggota Polres OKU Timur;
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa sehubungan dengan tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai senjata api jenis rakitan.
Bahwa saksi dan rekan saksi yang juga anggota Polres OKU Timur yang bernama Franky Arlandu Bin Ahmad Taufik menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira Jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Krujon Kec. Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api .
Bahwa benar dalam melakukan penangkapan saksi di lengkapi dengan surat perintah tugas
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara saksi bersama teman saksi Franky Arlandu melakukan patrol saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor saksi merasa curiga kemudian mengejar terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 (lima) silinder warna silver bergagang kayu warna putih yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5,56 mm milik terdakwa yang ditangkap saksi pada saat melakukan patrol.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut didapat terdakwa dari Sdr. Wasil dan akan dijual kepada sdr. Rubio
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi bersama teman saksi Franky Arlandu terdakwa hanya sendirian.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Keterangan saksi – saksi tersebut terdakwa membenarkan semua dan terdakwa tidak keberatan :
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi – saksi telah memberi ketangannya tersebut yang pada pokoknya memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah mengerti isi dari dakwaan dan membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan adalah Sahuri Bin Yasroni;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sewaktu diberikan di depan penyidik serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa benar dalam pemeriksaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat Hukum dan terdakwa hadapi sendiri
Bahwa benar terdakwa sebelumnya pernah dihukum atau dipidana perkara pencurian dengan hukuman selama 8 (delapan) bulan di LP martapura.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira Jam 20.30 Wib bertempat di Jalan umum desa Krujon Kec. Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai senjata api jenis rakitan.
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi Polres OKU Timur pada saat dilakukan patrol
Bahwa benar pada saat terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Franky Arlandu dan saksi Riyan Starly terdakwa hanya sendirian sedang mengendarai sepeda motor.
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan 5 (lima) silinder warna silper bergagang kayu warna putih yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5.56
Bahwa beran pada saat terdakwa ditangkap senjata api tersebut di selipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa senjata api rakitan tersebut dari Sdr. Wasil dan akan dijualkan kepada sdr. Rubio
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwajib membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api jenis rakitan.
Menimbang, bahwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya
Sebagai mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperolehlah fakta – fakta hukum berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah mengerti isi dari dakwaan dan membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan adalah Sahuri Bin Yasroni;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sewaktu diberikan di depan penyidik serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa benar dalam pemeriksaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat Hukum dan terdakwa hadapi sendiri
Bahwa benar terdakwa sebelumnya pernah dihukum atau dipidana perkara pencurian dengan hukuman selama 8 (delapan) bulan di LP martapura.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira Jam 20.30 Wib bertempat di Jalan umum desa Krujon Kec. Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai senjata api jenis rakitan.
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi Polres OKU Timur pada saat dilakukan patrol
Bahwa benar pada saat terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Franky Arlandu dan saksi Riyan Starly terdakwa hanya sendirian sedang mengendarai sepeda motor.
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan 5 (lima) silinder warna silper bergagang kayu warna putih yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5.56
Bahwa beran pada saat terdakwa ditangkap senjata api tersebut di selipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa senjata api rakitan tersebut dari Sdr. Wasil dan akan dijualkan kepada sdr. Rubio
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwajib membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api jenis rakitan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang tersebut apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
yang unsure – unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa;
Barang siapa disini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke semua ini dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas adalah terdakwa SAHURI Bin YASRONI dengan identitas sebagaimana telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan tidak ada unsur pemaaf untuk terdakwa. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi secara hukum.
2. Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Memiliki, dan Menyimpan Senjata
Api ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi RIYAN STARLY bin ERWIN SAGIO dan saksi FRANKY ARLANDU bin AHMAD TAUFIK, keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa bersama temannya sedang berboncengan dan melintas di Jalan Umum di Jalan Umum Desa Kerujon Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian yang sedang patroli dan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api senjata api rakitan jenis revolver 5 (lima) silinder yang berisikan 3 (tiga) butir amunisi caliber 5, 56 mm tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian unsur tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata api telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan Majelis Hakim meperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan yakni alasan yang dapat menghapus pemidanaan, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan sesuai dengan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka masa penahanan yang trlah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketetuan pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana tersebut diatas, berdasarkan pasal l94 KUHAP Majelis Hakim akan menetapkan barang bukti tersebut sebagai mana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dalam perkara ini kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri terdakwa sebagai mana telah ditentukan dalam pasal 27 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 1970 jo Undang – Undang Nomor : 35 Tahun l999 jo Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2004 jo pasal l97 ayat ( 1 ) huruf f KUHAP ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran senjata api rakitan;
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa jujur mengakui kesalahan atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Mengingat akan pasal – pasal dari Undang – Undang yang bersangkutan,
Khususnya Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
dan pasal – pasal lain dari peraturan Perundang – Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : ” SAHURI BIN YASRONI ”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”TANPA HAK MEMBAWA, MENYIMPAN, DAN MEMILIKI SENJATA API” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHURI BIN YASRONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahanan ;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 (lima) silinder warna silver bergagang kayu warna putih berikut 3 (tiga) butir amunisi caliber 5.56 mm “ Dirampas untuk dimusnakan”
6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar :Rp.1.000.- ( seribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 10 SEPTEMBER 2015, oleh ADE SYOFIAN,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, I NYOMAN ARY MUDJANA, SH. MH dan RAKHMAD FAJERI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 17 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh THAHERI sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh HERU SANDIKA TRIYANA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura di – MARTAPURA serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim KetuaTersebut,
I NYOMAN ARY MUDJANA, SH. MH ADE SYOFIAN, SH. MH
RAKHMAD FAJERI, SH, MH
Panitera Pengganti,
THAHERI