301/Pid.Sus/2016/PN JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - Obat Trihexphenidil (Trex) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI
Tempat lahir : Jember.
Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun / 12 Agustus 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan
Umbulsari, Kabupaten Jember.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 06 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mohammad Riduwan, SH Advokat di Takawida berkantor di Pesona Surya Milenia Jalan Mataram Blok C-5 Nomor 4 Jember berdasarkan Surat Penetapan Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN Jmr tanggal 26 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 301/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 19 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 301/Pid.Sus/2016/PN.JMR 19 April 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI'I BIN SURIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dan diancam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI'I BIN SURIYADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Obat Trihexphenidil (Trex) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir, dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang dibacakan dipersidangan tanggal 24 Mei 2016 yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 April 2016 No.: Reg.Perk: PDM-110/JMBER/10/2016, yaitu sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I BIN SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi ARY SUTANTO, SH bersama dengan saksi HERRY KHRISTANTO mendapatkkan informasi dari masyarakat adanya pelaku yang mengedarkan obat Trihexphenidil ( Trex ) dan jenis Dextromethorphan di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember selanjutnya atas informasi tersebut saksi ARY SUTANTO, SH bersama dengan saksi HERRY KHRISTANTO serta rekan saksi dari Reskoba Polres Jember melakukan penyelidikan dan benar terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I BIN SUPRIYADI sedang menunggu pembeli di dalam sebuah warung tersebut yang akan membeli obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih dan obat Dextromethophan secara bebas tanpa adanya resep dokter kemudian sekitar jam. 13.30 WIB saksi saksi ARY SUTANTO, SH bersama dengan saksi HERRY KHRISTANTO serta rekan saksi dari Reskoba Polres Jember melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 ( seratus dua puluh empat ) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 ( delapan puluh lima ) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah )
Bahwa terdakwa mengakui obat-obat tersebut dijual kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1(satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ ( TRIHEXPHENIDIL /TREX ) berisi 8( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya.
Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Trihexphenidil ( Trex ) dan Dextro tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mendapat ijin yang sah untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap obat yang disita dari terdakwa, berdasarkan keterangan saksi Ahli ABDUL MUNIF, obat berlogo “ Y” warna putih dan DEXTRO METHOPHAN warna kuning yang diperjualbelikan pada orang lain adalah obat TRIHEXPHENIDIL /TREX dan DEXTRO METHOPHAN, keduanya merupakan jenis obat keras yang hanya diperjualbelikan atau diedarkan oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin atau apotek serta penjualannya harus dengan resep / petunjuk dokter.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin edar dalam menjual obat warna putih berlogo Y tersebut .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I BIN SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi ARY SUTANTO, SH bersama dengan saksi HERRY KHRISTANTO mendapatkkan informasi dari masyarakat adanya pelaku yang mengedarkan obat Trihexphenidil ( Trex ) dan jenis Dextromethorphan di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember selanjutnya atas informasi tersebut saksi ARY SUTANTO, SH bersama dengan saksi HERRY KHRISTANTO serta rekan saksi dari Reskoba Polres Jember melakukan penyelidikan dan benar terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I BIN SUPRIYADI sedang menunggu pembeli di dalam sebuah warung tersebut yang akan membeli obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih dan obat Dextromethophan secara bebas tanpa adanya resep dokter kemudian sekitar jam. 13.30 WIB saksi saksi ARY SUTANTO, SH bersama dengan saksi HERRY KHRISTANTO serta rekan saksi dari Reskoba Polres Jember melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 ( seratus dua puluh empat ) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 ( delapan puluh lima ) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah )
Bahwa terdakwa mengakui obat-obat tersebut dijual kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1(satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ ( TRIHEXPHENIDIL /TREX ) berisi 8( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya.
Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat Trihexphenidil ( Trex ) dan Dextro tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mendapat ijin yang sah untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap obat yang disita dari terdakwa, berdasarkan keterangan saksi Ahli ABDUL MUNIF, obat berlogo “ Y” warna putih dan DEXTRO METHOPHAN warna kuning yang diperjualbelikan pada orang lain adalah obat TRIHEXPHENIDIL /TREX dan DEXTRO METHOPHAN, keduanya merupakan jenis obat keras yang hanya diperjualbelikan atau diedarkan oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin atau apotek serta penjualannya harus dengan resep / petunjuk dokter.
Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna berlogo Y tersebut bukan seorang yang bekerja di bidang kefarmasian dan atau mempunyai keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Ary Susanto, SH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa sebelum penangkapan telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama rekan 1 tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyeledikan tersebut, ternyata benar terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas dan langsung dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mengakui obat-obat tersebut dijual kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1(satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ (TRIHEXPHENIDIL /TREX) berisi 8 ( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama David selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual kepada teman-teman yang membutuhkan, selanjutnya uang penjualan obat tersebut diserahkan pada DAVID ;
Bahwa setelah itu Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar didapatkan dalam penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, Penuntut Umum di persidangan menyatakan bahwa ia telah memanggil saksi Herry Khristanto secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, namun ternyata saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan, sehingga apabila Terdakwa tidak keberatan, maka Penuntut Umum memohon supaya keterangan saksi diatas yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi diatas dibacakan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Herry Khristanto:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa sebelum penangkapan telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama rekan 1 tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyeledikan tersebut, ternyata benar terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas dan langsung dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mengakui obat-obat tersebut dijual kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1(satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ (TRIHEXPHENIDIL /TREX) berisi 8 ( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama David selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual kepada teman-teman yang membutuhkan, selanjutnya uang penjualan obat tersebut diserahkan pada DAVID ;
Bahwa Terdakwa menjual Trex dan Dextro kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1 (satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ (TRIHEXPHENIDIL /TREX) berisi 8 ( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah );
Bahwa setelah itu Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar didapatkan dalam penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi yang dibacakan diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextrro tanpa ijin;
Bahwa benar Terdakwa telah mendapatkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan dari DAVID ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis trex dan Dextrro tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama DAVID selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual kepada teman-teman yang membutuhkan, selanjutnya uang penjualan obat tersebut diserahkan pada DAVID ;
Bahwa Terdakwa menjual Trex dan Dextro kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1 (satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ (TRIHEXPHENIDIL /TREX) berisi 8 ( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya;
Bahwa obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah) beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan berupa: obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextrro tanpa ijin;
Bahwa benar Terdakwa telah mendapatkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan dari DAVID ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis trex dan Dextrro tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama DAVID selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual kepada teman-teman yang membutuhkan, selanjutnya uang penjualan obat tersebut diserahkan pada DAVID ;
Bahwa Terdakwa menjual Trex dan Dextro kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1 (satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ (TRIHEXPHENIDIL /TREX) berisi 8 ( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya;
Bahwa obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah) beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diberikan kepada pasien yang mengalami penyakit parkinson atau gemetar;
Bahwa ketentuan penjualan/peredaran obat Trihexipenidil harus di apotik dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa obat Trihexipenidil tersebut tidak dapat diperjual belikan atau diedarkan secara bebas oleh perorangan yang bukan toko obat atau apotik tanpa ada resep dokter sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang farmasi tentang penggolongan obat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menjual obat Trihexipenidil dan Dextro tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua melanggar pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kedua, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kedua diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama MUHAMMAD HADI ROFI’I BIN SUPRIYADI, dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar MUHAMMAD HADI ROFI’I BIN SUPRIYADI dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 13.30 Wib bertempat di sebuah warung di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextrro tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama DAVID selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual kepada teman-teman yang membutuhkan, selanjutnya uang penjualan obat tersebut diserahkan pada DAVID;
Bahwa Terdakwa menjual Trex dan Dextro kepada umum tanpa resep dokter seharga setiap 1 (satu) paket obat warna putih berogo “ Y “ (TRIHEXPHENIDIL /TREX) berisi 8 ( delapan ) butir dijual dengan harga 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat DEXTRO warna kuning untuk 1(satu) aket berisi 14 ( empat belas ) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan obat-obat tersebut diperoleh terdakwa dari DAVID ( lidik ) dan bila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya;
Bahwa obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah) beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diberikan kepada pasien yang mengalami penyakit parkinson atau gemetar;
Menimbang, bahwa ketentuan penjualan/peredaran obat Trihexipenidil harus di apotik dengan menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut tidak dapat diperjual belikan atau diedarkan secara bebas oleh perorangan yang bukan toko obat atau apotik tanpa ada resep dokter sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang farmasi tentang penggolongan obat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa Terdakwa menjual obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut kepada khalayak umum tanpa ada resep dari dokter dan dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan telah mengedarkan obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan kepada orang lain tanpa ijin, sehingga oleh karenanya unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kedua yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak didapatkan fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan ia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan menghubungkannya dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan benar-benar memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yang berupa: uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah merupakan hasil dari tindak pidana ini yang mempunyai nikai ekonomis, maka dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan obat Trihexphenidil ( Trex ) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir adalah merupakan barang-barang yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana ini maka dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya menyangkut pembelaan/pledooi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, oleh karena pembelaan tersebut bukan merupakan pertimbangan yuridis mengenai unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, melainkan hanya merupakan permohonan hukuman yang seringan-seringannya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang terdapat pada diri terdakwa yaitu sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, ketentuan pasal 196 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HADI ROFI’I Bin SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Obat Trihexphenidil (Trex) warna putih sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan obat Dextromethopan warna kuning sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Senin, tanggal 30 Mei 2016 oleh kami Taufan Mandala, SH, M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, SH, dan Sri Murniati, SH.MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh R. Soedianto, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Adik Sri Sumarsih, SH.MM Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Suwarjo, SH Taufan Mandala, SH, M.Hum
Sri Murniati, SH.MHum Panitera Pengganti
R. Soedianto, SH