34/PID/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 34/PID/2019/PT DPS
AYU APRILYANI ROSALINA BANIK
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 105/Pid.B/2019/ PN.Dps tanggal 2 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut -- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan -- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan -- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
Salinan
U T U S A NNomor 34/PID/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : AYU APRILYANI ROSALINA BANIK;
Tempat lahir : Gianyar ;
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 21 April 1992 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Lingkungan Pacung Kelurahan Bitera
Kecamatan dan Kabupaten Gianyar ;
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2019 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal, sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2019 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 28 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2019 ;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei 2019 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 30 Juli 2019 ;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 105/Pid.B/2019/PN.Dps tanggal 2 Mei 2019 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-19/BDG.OHD/01/2019 tanggal 17 Januari 2019 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagai karyawan Bank PT.BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Sharia (MMS) Abiansemal Badung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/TUR9927/CHC/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 pada hari yang tidak dapat di ingat lagi tanggal 29 September 2015 sampai bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2015 sampai bulan Agustus 2016 bertempat di kantor Sentra Marketing Mobile Sharia (MMS) PT.BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) Abiansemal Perum Amerta Sari jalan Teratai Blok E / 20 Blumbungan Desa Sibang Kaja Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, ia terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain berupa uang sejumlah Rp. 206.369.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ayu Aprilyani Rosalina Banik yang bekerja sebagai karyawan Bank PT.BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Marketing Mobile Syariah (MMS) Abiansemal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/TUR9927/CHC/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan menerima upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan survey pembiayaan, maintenance nasabah serta melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah.
Bahwa mekanisme yang harus dilakukan Bank BTPN Syariah dimana terdakwa selaku Pembina Sentra (PS) dalam mencari atau memperoleh nasabah adalah :
Pertama- tama calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan dengan mengisi formulir “Aplikasi Permohonan Pembiayaan & Pembukaan Rekening” (AP3R) dilengkapi dengan fotocopy identitas berupa KTP (suami istri) dan kartu keluarga. Permohonan diajukan secara berkelompok yang disebut sentra.
Selanjutnya calon nasabah disurvei dan diwawancara oleh Pembina Sentra (PS) dan hasilnya ditulis pada formulir “Lembar Survey Wawancara dan analisa Pembiayaan”
Setelah itu dilaksanakan Pelatihan Dasar Keanggotaan (PDK) untuk satu kelompok tersebut oleh PS yang dilaksanakan di kantor MMS, kemudian dilakukan pelantikan oleh Manager Sentra (MS).
Setelah permohonan pembiayaan disetujui, dibuatkan Form Rencana Pencairan (FRP) dan Form Angsuran dan Pencairan (FAP) yang mencantumkan nama-nama calon nasabah dalam satu kelompok serta jumlah pembiayaan yang diajukan.
Setelah uang dicairkan dari kantor dan diserahkan kepada Manager Sentra (MS), lalu MS menyerahkan uang kepada Wakil Manajer Sentra (WMS) dengan dibuatkan slip penerimaan uang. Dari WMS menyerahkan uang tersebut kepada PS untuk diserahkan kepada masing-masing nasabah dalam satu kelompok, dengan dibuatkan slip penyerahan uang.
Setelah uang diterima oleh PS, selanjutnya PS menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing nasabah dengan dibuatkan slip tanda terima uang dan akad yang ditandatangani oleh masing-masing nasabah penerima uang.
- Bahwa terdakwa selaku Karyawan Bank PT.BTPN Syariah yang bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Syaria (MMS) tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya, antara lain :
- Terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon nasabah dengan cara mencocokan KTP dan KK asli dengan foto copy yang diajukan oleh nasabah;
- Terdakwa tidak melakukan survey / pengecekan sebelum kelengkapan tersebut diajukan kepada Manager Sentra (MS);
- Terdakwa telah memalsukan sebagian tanda tangan nasabah dalam dokumen kelengkapan pengajuan pembiayaan nasabah ke bank;
- Terdakwa mengatakan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan ke Bank bahwa pengajuan pembiayaan nasabah itu tidak disetujui, padahal pembiayaan nasabah tersebut telah disetujui oleh Approval Center Kantor Pusat dan telah dilakukan pencairan oleh MMS dan uang pencairannya telah diserahkan kepada terdakwa;
- Pada saat ada nasabah yang membatalkan pengajuan pembiayaan, terdakwa tetap memproses pembiayaan nasabah tersebut seolah-olah nasabah tetap mengajukan pembiayaan hingga pengajuan pembiayaan tersebut disetujui dan dicairkan, kemudian uang pencairannya diterima oleh terdakwa;
- Terdakwa telah menerima setoran angsuran nasabah, namun uang setoran nasabah tersebut tidak terdakwa setorkan ke MMS;
Bahwa uang setoran angsuran dari nasabah dan uang pencairan pembiayaan nasabah yang terdakwa terima tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri dan sebagian terdakwa gunakan untuk membayar atau menutup angsuran yang macet.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki uang milik PT BTPN Syariah diketahui adalah berawal internal perusahaan melakukan pengecekan adanya tunggakan pembayaran dari nasabah MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku PS (Pembina sentra). Kemudian diadakan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya team internal audit melakukan audit investigative di MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa modus kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Ketika dilakukan klarifikasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui hal tersebut dan menyatakan sanggup untuk mengembalikan kerugian perusahaan namun ternyata tidak pernah direalisasikan sehingga perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pencairan pembiayaannya tidak terdakwa serahkan adalah :
Nasabah an. Ni Putu Ari Widiastuti dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.704.000,-
Nasabah an. Dewa Ayu Junia Antari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.160.000,-
Nasabah an. Desak Putu Bunter dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Putu Surya Dewi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.952.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Dina dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariyanti dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.368.000,-
Nasabah an. Ni Made Sri Marwati dengan jumlah pembiayaan Rp. 7.784.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mayuni dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nilawati dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.080.000,-
Nasabah an. Rosa Olivia Margareth dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.380.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Putu Artini dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.120.000,-
Nasabah an. Ni Made Novianthi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Juniasih dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.808.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sri Widari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.784.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Anggraeni dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Woridani dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Luh Puspa dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.640.000,-
Total uang pembiayaan yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 65.780.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang angsuran pembiayaannya tidak disetor / serahkan ke PT.BTPN adalah :
Nasabah an. Ni Wayan Sintia Dewi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Suyastri dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mariani dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Arini dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Musni dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ardiani dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Luh Prawita Sari dengan jumlah setoran Rp. 208.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sucitawati dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Nasabah an. Putu Suryani dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Ayu Kodri dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Putu Wiwik Sri Juni dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Surya Anita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Made Wiratni dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sutini dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Made Suryadi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ayu Rusmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Komang Sri Wahyuni dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Kadek Tanti Mulyani dengan jumlah setoran Rp. 780.000,-
Nasabah an. Ketut Sumiasih dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Mita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Adnyasuwari dengan jumlah setoran Rp. 468.000,-
Nasabah an. Ni Komang Kartini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Giri Harmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sukendri dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Total uang angsuran nasabah yang di pergunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 11.856.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pembiayaannya dipakai oleh pihak ketiga / dipakai sendiri oleh terdakwa adalah :
Nasabah an. N Misliani dengan jumlah tunggakan Rp. 840.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariasih dengan jumlah tunggakan Rp. 2.175.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Made Kridayanti dengan jumlah tunggakan Rp. 2.348.000,-
Nasabah an. Dayu Made Adriani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.302.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Budiani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.324.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Hesti Utami dengan jumlah tunggakan Rp. 3.960.000,-
Nasabah an. Lydia Luh Puji Astuti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.310.000,-
Nasabah an. Ni Putu Desy Wityantini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.700.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suastari dengan jumlah tunggakan Rp. 3.900.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Wirka dengan jumlah tunggakan Rp. 2.924.000,-
Nasabah an. Ni Made Supatini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Rahayu Asyawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.793.000,-
Nasabah an. Kadek Noviyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 3.850.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Ketut Intan dengan jumlah tunggakan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sinten dengan jumlah tunggakan Rp. 2.643.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Sintami dengan jumlah tunggakan Rp. 4.370.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nefoni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.158.000,-
Nasabah an. Dwi Ambarwati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Bunter dengan jumlah tunggakan Rp. 2.512.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Dadi dengan jumlah tunggakan Rp. 1.570.000,-
Nasabah an. Ni Made Murdani dengan jumlah tunggakan Rp. 1.728.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Surtini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.156.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ratni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.967.000,-
Nasabah an. Ni Made Sariati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.126.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suma Ratnadi dengan jumlah tunggakan Rp. 4.175.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Murni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.738.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Agung Ayu Yustiani dengan jumlah tunggakan Rp. 3.709.000,-
Nasabah an. Ni Made Wirati dengan jumlah tunggakan Rp. 3.740.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ekawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.404.000,-
Nasabah an. Ni Made Wijiati dengan jumlah tunggakanRp. 1.714.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Kota dengan jumlah tunggakanRp. 1.040.000,-
Nasabah an. Sri Hartini dengan jumlah tunggakanRp. 2.340.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Asih dengan jumlah tunggakanRp. 4.420.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Setiawati dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Anom Suarniti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.910.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ari Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Artini dengan jumlah tunggakan Rp. 2.452.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Niti Susanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.820.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Mas Suryaningsih dengan jumlah tunggakan Rp. 1.670.000,-
Nasabah an. Carolina Budiyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.347.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nyoman Pujiari dengan jumlah tunggakan Rp. 1.706.000,-
Total uang tunggakan pembiayaan nasabah adalah sebesar Rp. 129.233.000.
Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) Area Denpasar No. LHK 004.03/IA/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016.
Bahwa uang sejumlah Rp. 206.369.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) berada dalam penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan tetapi karena ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai karyawan Bank PT.BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Syariah (MMS) Abiansemal.
Perbuatan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsidair
Bahwa ia terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diuraikan pada dakwaan primair diatas telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain berupa uang sejumlah Rp. 206.369.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sbb :
Bahwa terdakwa Ayu Aprilyani Rosalina Banik yang bekerja sebagai karyawan Bank PT.BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Marketing Mobile Syariah (MMS) Abiansemal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/TUR9927/CHC/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan menerima upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan survey pembiayaan, maintenance nasabah serta melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah.
Bahwa mekanisme yang harus dilakukan Bank BTPN Syariah dimana terdakwa selaku Pembina Sentra (PS) dalam mencari atau memperoleh nasabah adalah :
Pertama tama calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan dengan mengisi formulir “Aplikasi Permohonan Pembiayaan & Pembukaan Rekening” (AP3R) dilengkapi dengan fotocopy identitas berupa KTP (suami istri) dan kartu keluarga. Permohonan diajukan secara berkelompok yang disebut sentra.
Selanjutnya calon nasabah disurvei dan diwawancara oleh Pembina Sentra (PS) dan hasilnya ditulis pada formulir “Lembar Survey Wawancara dan analisa Pembiayaan”
Setelah itu dilaksanakan Pelatihan Dasar Keanggotaan (PDK) untuk satu kelompok tersebut oleh PS yang dilaksanakan di kantor MMS, kemudian dilakukan pelantikan oleh Manager Sentra (MS).
Setelah permohonan pembiayaan disetujui, dibuatkan Form Rencana Pencairan (FRP) dan Form Angsuran dan Pencairan (FAP) yang mencantumkan nama-nama calon nasabah dalam satu kelompok serta jumlah pembiayaan yang diajukan.
Setelah uang dicairkan dari kantor dan diserahkan kepada Manager Sentra (MS), lalu MS menyerahkan uang kepada Wakil Manajer Sentra (WMS) dengan dibuatkan slip penerimaan uang. Dari WMS menyerahkan uang tersebut kepada PS untuk diserahkan kepada masing-masing nasabah dalam satu kelompok, dengan dibuatkan slip penyerahan uang.
Setelah uang diterima oleh PS, selanjutnya PS menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing nasabah dengan dibuatkan slip tanda terima uang dan akad yang ditandatangani oleh masing-masing nasabah penerima uang.
- Bahwa terdakwa selaku Karyawan Bank PT.BTPN Syariah yang bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Syaria (MMS) tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya, antara lain :
- Terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon nasabah dengan cara mencocokan KTP dan KK asli dengan foto copy yang diajukan oleh nasabah;
- Terdakwa tidak melakukan survey / pengecekan sebelum kelengkapan tersebut diajukan kepada Manager Sentra (MS);
- Terdakwa telah memalsukan sebagian tanda tangan nasabah dalam dokumen kelengkapan pengajuan pembiayaan nasabah ke bank;
- Terdakwa mengatakan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan ke Bank bahwa pengajuan pembiayaan nasabah itu tidak disetujui, padahal pembiayaan nasabah tersebut telah disetujui oleh Approval Center Kantor Pusat dan telah dilakukan pencairan oleh MMS dan uang pencairannya telah diserahkan kepada terdakwa;
- Pada saat ada nasabah yang membatalkan pengajuan pembiayaan, terdakwa tetap memproses pembiayaan nasabah tersebut seolah-olah nasabah tetap mengajukan pembiayaan hingga pengajuan pembiayaan tersebut disetujui dan dicairkan, kemudian uang pencairannya diterima oleh terdakwa;
- Terdakwa telah menerima setoran angsuran nasabah, namun uang setoran nasabah tersebut tidak terdakwa setorkan ke MMS;
Bahwa uang setoran angsuran dari nasabah dan uang pencairan pembiayaan nasabah yang terdakwa terima tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri dan sebagian terdakwa gunakan untuk membayar atau menutup angsuran yang macet.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki uang milik PT BTPN Syariah diketahui adalah berawal internal perusahaan melakukan pengecekan adanya tunggakan pembayaran dari nasabah MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku PS (Pembina sentra). Kemudian diadakan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya team internal audit melakukan audit investigative di MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa modus kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Ketika dilakukan klarifikasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui hal tersebut dan menyatakan sanggup untuk mengembalikan kerugian perusahaan namun ternyata tidak pernah direalisasikan sehingga perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pencairan pembiayaannya tidak terdakwa serahkan adalah :
Nasabah an. Ni Putu Ari Widiastuti dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.704.000,-
Nasabah an. Dewa Ayu Junia Antari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.160.000,-
Nasabah an. Desak Putu Bunter dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Putu Surya Dewi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.952.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Dina dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariyanti dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.368.000,-
Nasabah an. Ni Made Sri Marwati dengan jumlah pembiayaan Rp. 7.784.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mayuni dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nilawati dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.080.000,-
Nasabah an. Rosa Olivia Margareth dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.380.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Putu Artini dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.120.000,-
Nasabah an. Ni Made Novianthi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Juniasih dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.808.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sri Widari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.784.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Anggraeni dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Woridani dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Luh Puspa dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.640.000,-
Total uang pembiayaan yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 65.780.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang angsuran pembiayaannya tidak disetor / serahkan ke PT.BTPN adalah :
Nasabah an. Ni Wayan Sintia Dewi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Suyastri dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mariani dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Arini dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Musni dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ardiani dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Luh Prawita Sari dengan jumlah setoran Rp. 208.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sucitawati dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Nasabah an. Putu Suryani dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Ayu Kodri dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Putu Wiwik Sri Juni dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Surya Anita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Made Wiratni dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sutini dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Made Suryadi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ayu Rusmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Komang Sri Wahyuni dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Kadek Tanti Mulyani dengan jumlah setoran Rp. 780.000,-
Nasabah an. Ketut Sumiasih dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Mita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Adnyasuwari dengan jumlah setoran Rp. 468.000,-
Nasabah an. Ni Komang Kartini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Giri Harmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sukendri dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Total uang angsuran nasabah yang di pergunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 11.856.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pembiayaannya dipakai oleh pihak ketiga / dipakai sendiri oleh terdakwa adalah :
Nasabah an. N Misliani dengan jumlah tunggakan Rp. 840.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariasih dengan jumlah tunggakan Rp. 2.175.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Made Kridayanti dengan jumlah tunggakan Rp. 2.348.000,-
Nasabah an. Dayu Made Adriani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.302.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Budiani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.324.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Hesti Utami dengan jumlah tunggakan Rp. 3.960.000,-
Nasabah an. Lydia Luh Puji Astuti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.310.000,-
Nasabah an. Ni Putu Desy Wityantini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.700.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suastari dengan jumlah tunggakan Rp. 3.900.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Wirka dengan jumlah tunggakan Rp. 2.924.000,-
Nasabah an. Ni Made Supatini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Rahayu Asyawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.793.000,-
Nasabah an. Kadek Noviyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 3.850.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Ketut Intan dengan jumlah tunggakan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sinten dengan jumlah tunggakan Rp. 2.643.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Sintami dengan jumlah tunggakan Rp. 4.370.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nefoni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.158.000,-
Nasabah an. Dwi Ambarwati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Bunter dengan jumlah tunggakan Rp. 2.512.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Dadi dengan jumlah tunggakan Rp. 1.570.000,-
Nasabah an. Ni Made Murdani dengan jumlah tunggakan Rp. 1.728.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Surtini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.156.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ratni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.967.000,-
Nasabah an. Ni Made Sariati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.126.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suma Ratnadi dengan jumlah tunggakan Rp. 4.175.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Murni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.738.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Agung Ayu Yustiani dengan jumlah tunggakan Rp. 3.709.000,-
Nasabah an. Ni Made Wirati dengan jumlah tunggakan Rp. 3.740.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ekawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.404.000,-
Nasabah an. Ni Made Wijiati dengan jumlah tunggakanRp. 1.714.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Kota dengan jumlah tunggakanRp. 1.040.000,-
Nasabah an. Sri Hartini dengan jumlah tunggakanRp. 2.340.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Asih dengan jumlah tunggakanRp. 4.420.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Setiawati dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Anom Suarniti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.910.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ari Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Artini dengan jumlah tunggakan Rp. 2.452.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Niti Susanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.820.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Mas Suryaningsih dengan jumlah tunggakan Rp. 1.670.000,-
Nasabah an. Carolina Budiyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.347.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nyoman Pujiari dengan jumlah tunggakan Rp. 1.706.000,-
Total uang tunggakan pembiayaan nasabah adalah sebesar Rp. 129.233.000.
Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) Area Denpasar No. LHK 004.03/IA/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016.
Bahwa uang sejumlah Rp. 206.369.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berada dalam penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diuraikan pada dakwaan primair diatas sebagai karyawan Bank BTPN Syariah yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sbb :
Bahwa terdakwa Ayu Aprilyani Rosalina Banik yang bekerja sebagai karyawan Bank PT.BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Marketing Mobile Syariah (MMS) Abiansemal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/TUR9927/CHC/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan menerima upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan survey pembiayaan, maintenance nasabah serta melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah.
Bahwa BTPN Syariah tempat terdakwa bekerja adalah Unit Usaha Syariah (UUS) dari BTPN Kantor Pusat Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Salah satu unit kerja BTPN Syariah adalah MMS (Mobil Marketing Sharia) yang ada di masing-masing kecamatan dimana terdakwa menjabat sebagai Pembina Sentra MMS Kecamatan Abiansemal.
Bahwa mekanisme yang harus dilakukan Bank BTPN Syariah dimana terdakwa selaku Pembina Sentra (PS) dalam mencari atau memperoleh nasabah adalah :
Pertama calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan dengan mengisi formulir “Aplikasi Permohonan Pembiayaan & Pembukaan Rekening” (AP3R) dilengkapi dengan fotocopy identitas berupa KTP (suami istri) dan kartu keluarga. Permohonan diajukan secara berkelompok yang disebut sentra.
Selanjutnya calon nasabah disurvei dan diwawancara oleh Pembina Sentra (PS) dan hasilnya ditulis pada formulir “Lembar Survey Wawancara dan analisa Pembiayaan”
Setelah itu dilaksanakan Pelatihan Dasar Keanggotaan (PDK) untuk satu kelompok tersebut oleh PS yang dilaksanakan di kantor MMS, kemudian dilakukan pelantikan oleh Manager Sentra (MS).
Setelah permohonan pembiayaan disetujui, dibuatkan Form Rencana Pencairan (FRP) dan Form Angsuran dan Pencairan (FAP) yang mencantumkan nama-nama calon nasabah dalam satu kelompok serta jumlah pembiayaan yang diajukan.
Setelah uang dicairkan dari kantor dan diserahkan kepada Manager Sentra (MS), lalu MS menyerahkan uang kepada Wakil Manajer Sentra (WMS) dengan dibuatkan slip penerimaan uang. Dari WMS menyerahkan uang tersebut kepada PS untuk diserahkan kepada masing-masing nasabah dalam satu kelompok, dengan dibuatkan slip penyerahan uang.
Setelah uang diterima oleh PS, selanjutnya PS menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing nasabah dengan dibuatkan slip tanda terima uang dan akan yang ditandatangani oleh masing-masing nasabah penerima uang.
- Bahwa terdakwa selaku Karyawan Bank PT.BTPN Syariah yang bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Syaria (MMS) tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya, antara lain :
- Terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon nasabah dengan cara mencocokan KTP dan KK asli dengan foto copy yang diajukan oleh nasabah;
- Terdakwa tidak melakukan survey / pengecekan sebelum kelengkapan tersebut diajukan kepada Manager Sentra (MS);
- Terdakwa telah memalsukan sebagian tanda tangan nasabah dalam dokumen kelengkapan pengajuan pembiayaan nasabah ke bank;
- Terdakwa mengatakan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan ke Bank bahwa pengajuan pembiayaan nasabah itu tidak disetujui, padahal pembiayaan nasabah tersebut telah disetujui oleh Approval Center Kantor Pusat dan telah dilakukan pencairan oleh MMS dan uang pencairannya telah diserahkan kepada terdakwa;
- Pada saat ada nasabah yang membatalkan pengajuan pembiayaan, terdakwa tetap memproses pembiayaan nasabah tersebut seolah-olah nasabah tetap mengajukan pembiayaan hingga pengajuan pembiayaan tersebut disetujui dan dicairkan, kemudian uang pencairannya diterima oleh terdakwa;
- Terdakwa telah menerima setoran angsuran nasabah, namun uang setoran nasabah tersebut tidak terdakwa setorkan ke MMS;
Bahwa uang setoran angsuran dari nasabah dan uang pencairan pembiayaan nasabah yang terdakwa terima tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri dan sebagian terdakwa gunakan untuk membayar atau menutup angsuran yang macet.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki uang milik PT BTPN Syariah diketahui adalah berawal internal perusahaan melakukan pengecekan adanya tunggakan pembayaran dari nasabah MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku PS (Pembina sentra). Kemudian diadakan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya team internal audit melakukan audit investigative di MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa modus kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Ketika dilakukan klarifikasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui hal tersebut dan menyatakan sanggup untuk mengembalikan kerugian perusahaan namun ternyata tidak pernah direalisasikan sehingga perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pencairan pembiayaannya tidak terdakwa serahkan adalah :
Nasabah an. Ni Putu Ari Widiastuti dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.704.000,-
Nasabah an. Dewa Ayu Junia Antari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.160.000,-
Nasabah an. Desak Putu Bunter dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Putu Surya Dewi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.952.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Dina dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariyanti dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.368.000,-
Nasabah an. Ni Made Sri Marwati dengan jumlah pembiayaan Rp. 7.784.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mayuni dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nilawati dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.080.000,-
Nasabah an. Rosa Olivia Margareth dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.380.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Putu Artini dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.120.000,-
Nasabah an. Ni Made Novianthi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Juniasih dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.808.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sri Widari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.784.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Anggraeni dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Woridani dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Luh Puspa dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.640.000,-
Total uang pembiayaan yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 65.780.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang angsuran pembiayaannya tidak disetor / serahkan ke PT.BTPN adalah :
Nasabah an. Ni Wayan Sintia Dewi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Suyastri dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mariani dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Arini dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Musni dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ardiani dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Luh Prawita Sari dengan jumlah setoran Rp. 208.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sucitawati dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Nasabah an. Putu Suryani dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Ayu Kodri dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Putu Wiwik Sri Juni dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Surya Anita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Made Wiratni dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sutini dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Made Suryadi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ayu Rusmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Komang Sri Wahyuni dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Kadek Tanti Mulyani dengan jumlah setoran Rp. 780.000,-
Nasabah an. Ketut Sumiasih dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Mita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Adnyasuwari dengan jumlah setoran Rp. 468.000,-
Nasabah an. Ni Komang Kartini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Giri Harmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sukendri dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Total uang angsuran nasabah yang di pergunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 11.856.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pembiayaannya dipakai oleh pihak ketiga / dipakai sendiri oleh terdakwa adalah :
Nasabah an. N Misliani dengan jumlah tunggakan Rp. 840.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariasih dengan jumlah tunggakan Rp. 2.175.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Made Kridayanti dengan jumlah tunggakan Rp. 2.348.000,-
Nasabah an. Dayu Made Adriani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.302.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Budiani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.324.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Hesti Utami dengan jumlah tunggakan Rp. 3.960.000,-
Nasabah an. Lydia Luh Puji Astuti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.310.000,-
Nasabah an. Ni Putu Desy Wityantini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.700.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suastari dengan jumlah tunggakan Rp. 3.900.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Wirka dengan jumlah tunggakan Rp. 2.924.000,-
Nasabah an. Ni Made Supatini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Rahayu Asyawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.793.000,-
Nasabah an. Kadek Noviyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 3.850.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Ketut Intan dengan jumlah tunggakan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sinten dengan jumlah tunggakan Rp. 2.643.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Sintami dengan jumlah tunggakan Rp. 4.370.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nefoni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.158.000,-
Nasabah an. Dwi Ambarwati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Bunter dengan jumlah tunggakan Rp. 2.512.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Dadi dengan jumlah tunggakan Rp. 1.570.000,-
Nasabah an. Ni Made Murdani dengan jumlah tunggakan Rp. 1.728.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Surtini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.156.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ratni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.967.000,-
Nasabah an. Ni Made Sariati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.126.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suma Ratnadi dengan jumlah tunggakan Rp. 4.175.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Murni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.738.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Agung Ayu Yustiani dengan jumlah tunggakan Rp. 3.709.000,-
Nasabah an. Ni Made Wirati dengan jumlah tunggakan Rp. 3.740.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ekawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.404.000,-
Nasabah an. Ni Made Wijiati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.714.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Kota dengan jumlah tunggakan Rp. 1.040.000,-
Nasabah an. Sri Hartini dengan jumlah tunggakan Rp. 2.340.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Asih dengan jumlah tunggakan Rp. 4.420.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Setiawati dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Anom Suarniti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.910.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ari Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Artini dengan jumlah tunggakan Rp. 2.452.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Niti Susanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.820.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Mas Suryaningsih dengan jumlah tunggakan Rp. 1.670.000,-
Nasabah an. Carolina Budiyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.347.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nyoman Pujiari dengan jumlah tunggakan Rp. 1.706.000,-
Total uang tunggakan pembiayaan nasabah adalah sebesar Rp. 129.233.000.
Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) Area Denpasar No. LHK 004.03/IA/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016
Perbuatan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diuraikan pada dakwaan primair diatas sebagai karyawan Bank BTPN Syariah yang memiliki UUS melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah atau UUS, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ayu Aprilyani Rosalina Banik yang bekerja sebagai karyawan Bank PT.BTPN Syariah dan bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Marketing Mobile Syariah (MMS) Abiansemal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/TUR9927/CHC/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan menerima upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan survey pembiayaan, maintenance nasabah serta melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah.
Bahwa BTPN Syariah tempat terdakwa bekerja adalah Unit Usaha Syariah (UUS) dari BTPN Kantor Pusat Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Salah satu unit kerja BTPN Syariah adalah MMS (Mobil Marketing Sharia) yang ada di masing-masing kecamatan dimana terdakwa menjabat sebagai Pembina Sentra MMS Kecamatan Abiansemal.
Bahwa mekanisme yang harus dilakukan Bank BTPN Syariah dimana terdakwa selaku Pembina Sentra (PS) dalam mencari atau memperoleh nasabah adalah :
Pertama tama calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan dengan mengisi formulir “Aplikasi Permohonan Pembiayaan & Pembukaan Rekening” (AP3R) dilengkapi dengan fotocopy identitas berupa KTP (suami istri) dan kartu keluarga. Permohonan diajukan secara berkelompok yang disebut sentra.
Selanjutnya calon nasabah disurvei dan diwawancara oleh Pembina Sentra (PS) dan hasilnya ditulis pada formulir “Lembar Survey Wawancara dan analisa Pembiayaan”
Setelah itu dilaksanakan Pelatihan Dasar Keanggotaan (PDK) untuk satu kelompok tersebut oleh PS yang dilaksanakan di kantor MMS, kemudian dilakukan pelantikan oleh Manager Sentra (MS).
Setelah permohonan pembiayaan disetujui, dibuatkan Form Rencana Pencairan (FRP) dan Form Angsuran dan Pencairan (FAP) yang mencantumkan nama-nama calon nasabah dalam satu kelompok serta jumlah pembiayaan yang diajukan.
Setelah uang dicairkan dari kantor dan diserahkan kepada Manager Sentra (MS), lalu MS menyerahkan uang kepada Wakil Manajer Sentra (WMS) dengan dibuatkan slip penerimaan uang. Dari WMS menyerahkan uang tersebut kepada PS untuk diserahkan kepada masing-masing nasabah dalam satu kelompok, dengan dibuatkan slip penyerahan uang.
Setelah uang diterima oleh PS, selanjutnya PS menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing nasabah dengan dibuatkan slip tanda terima uang dan akad yang ditandatangani oleh masing-masing nasabah penerima uang.
- Bahwa terdakwa selaku Karyawan Bank PT.BTPN Syariah yang bertugas sebagai Pembina Sentra (PS) di Mobile Marketing Syaria (MMS) tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya, antara lain :
- Terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon nasabah dengan cara mencocokan KTP dan KK asli dengan foto copy yang diajukan oleh nasabah;
- Terdakwa tidak melakukan survey / pengecekan sebelum kelengkapan tersebut diajukan kepada Manager Sentra (MS);
- Terdakwa telah memalsukan sebagian tanda tangan nasabah dalam dokumen kelengkapan pengajuan pembiayaan nasabah ke bank;
- Terdakwa mengatakan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan ke Bank bahwa pengajuan pembiayaan nasabah itu tidak disetujui, padahal pembiayaan nasabah tersebut telah disetujui oleh Approval Center Kantor Pusat dan telah dilakukan pencairan oleh MMS dan uang pencairannya telah diserahkan kepada terdakwa;
- Pada saat ada nasabah yang membatalkan pengajuan pembiayaan, terdakwa tetap memproses pembiayaan nasabah tersebut seolah-olah nasabah tetap mengajukan pembiayaan hingga pengajuan pembiayaan tersebut disetujui dan dicairkan, kemudian uang pencairannya diterima oleh terdakwa;
- Terdakwa telah menerima setoran angsuran nasabah, namun uang setoran nasabah tersebut tidak terdakwa setorkan ke MMS;
Bahwa uang setoran angsuran dari nasabah dan uang pencairan pembiayaan nasabah yang terdakwa terima tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri dan sebagian terdakwa gunakan untuk membayar atau menutup angsuran yang macet.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki uang milik PT BTPN Syariah diketahui adalah berawal internal perusahaan melakukan pengecekan adanya tunggakan pembayaran dari nasabah MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku PS (Pembina sentra). Kemudian diadakan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya team internal audit melakukan audit investigative di MMS Abiansemal dan ditemukan ada beberapa modus kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Ketika dilakukan klarifikasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui hal tersebut dan menyatakan sanggup untuk mengembalikan kerugian perusahaan namun ternyata tidak pernah direalisasikan sehingga perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pencairan pembiayaannya tidak terdakwa serahkan adalah :
Nasabah an. Ni Putu Ari Widiastuti dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.704.000,-
Nasabah an. Dewa Ayu Junia Antari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.160.000,-
Nasabah an. Desak Putu Bunter dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Putu Surya Dewi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.952.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Dina dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariyanti dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.368.000,-
Nasabah an. Ni Made Sri Marwati dengan jumlah pembiayaan Rp. 7.784.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mayuni dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nilawati dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.080.000,-
Nasabah an. Rosa Olivia Margareth dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.380.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Putu Artini dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.120.000,-
Nasabah an. Ni Made Novianthi dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.744.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Juniasih dengan jumlah pembiayaan Rp. 2.808.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sri Widari dengan jumlah pembiayaan Rp. 4.784.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Anggraeni dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Woridani dengan jumlah pembiayaan Rp. 5.720.000,-
Nasabah an. Ni Luh Puspa dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.640.000,-
Total uang pembiayaan yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 65.780.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang angsuran pembiayaannya tidak disetor / serahkan ke PT.BTPN adalah :
Nasabah an. Ni Wayan Sintia Dewi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Suyastri dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Mariani dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Arini dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Musni dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ardiani dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Luh Prawita Sari dengan jumlah setoran Rp. 208.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sucitawati dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Nasabah an. Putu Suryani dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Ayu Kodri dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Ni Putu Wiwik Sri Juni dengan jumlah setoran Rp. 624.000,-
Nasabah an. Surya Anita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Made Wiratni dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sutini dengan jumlah setoran Rp. 832.000,-
Nasabah an. Ni Made Suryadi dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ayu Rusmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Komang Sri Wahyuni dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Kadek Tanti Mulyani dengan jumlah setoran Rp. 780.000,-
Nasabah an. Ketut Sumiasih dengan jumlah setoran Rp. 520.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Mita dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Adnyasuwari dengan jumlah setoran Rp. 468.000,-
Nasabah an. Ni Komang Kartini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Giri Harmini dengan jumlah setoran Rp. 416.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Sukendri dengan jumlah setoran Rp. 312.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah setoran Rp. 156.000,-
Total uang angsuran nasabah yang di pergunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 11.856.000,-
Bahwa adapun nama-nama nasabah yang uang pembiayaannya dipakai oleh pihak ketiga / dipakai sendiri oleh terdakwa adalah :
Nasabah an. N Misliani dengan jumlah tunggakan Rp. 840.000,-
Nasabah an. Ni Made Ariasih dengan jumlah tunggakan Rp. 2.175.000,-
Nasabah an. Gusti Ayu Made Kridayanti dengan jumlah tunggakan Rp. 2.348.000,-
Nasabah an. Dayu Made Adriani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.302.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Budiani dengan jumlah tunggakan Rp. 2.324.000,-
Nasabah an. I Gusti Ayu Hesti Utami dengan jumlah tunggakan Rp. 3.960.000,-
Nasabah an. Lydia Luh Puji Astuti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.310.000,-
Nasabah an. Ni Putu Desy Wityantini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.700.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suastari dengan jumlah tunggakan Rp. 3.900.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Wirka dengan jumlah tunggakan Rp. 2.924.000,-
Nasabah an. Ni Made Supatini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Luh Putu Rahayu Asyawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.793.000,-
Nasabah an. Kadek Noviyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 3.850.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Ketut Intan dengan jumlah tunggakan Rp. 3.328.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Sinten dengan jumlah tunggakan Rp. 2.643.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Sintami dengan jumlah tunggakan Rp. 4.370.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nefoni dengan jumlah tunggakan Rp. 4.158.000,-
Nasabah an. Dwi Ambarwati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.680.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Bunter dengan jumlah tunggakan Rp. 2.512.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Dadi dengan jumlah tunggakan Rp. 1.570.000,-
Nasabah an. Ni Made Murdani dengan jumlah tunggakan Rp. 1.728.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Surtini dengan jumlah tunggakan Rp. 4.156.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ratni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.967.000,-
Nasabah an. Ni Made Sariati dengan jumlah tunggakan Rp. 4.126.000,-
Nasabah an. Ni Putu Suma Ratnadi dengan jumlah tunggakan Rp. 4.175.000,-
Nasabah an. Ni Nengah Murni dengan jumlah tunggakan Rp. 3.738.000,-
Nasabah an. Ni Gusti Agung Ayu Yustiani dengan jumlah tunggakan Rp. 3.709.000,-
Nasabah an. Ni Made Wirati dengan jumlah tunggakan Rp. 3.740.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Ekawati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.404.000,-
Nasabah an. Ni Made Wijiati dengan jumlah tunggakan Rp. 1.714.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Suenti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.720.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Kota dengan jumlah tunggakan Rp. 1.040.000,-
Nasabah an. Sri Hartini dengan jumlah tunggakan Rp. 2.340.000,-
Nasabah an. Ni Ketut Asih dengan jumlah tunggakan Rp. 4.420.000,-
Nasabah an. Ni Luh Gede Setiawati dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Anom Suarniti dengan jumlah tunggakan Rp. 4.910.000,-
Nasabah an. Ni Nyoman Ari Wahyuni dengan jumlah tunggakan Rp. 2.652.000,-
Nasabah an. Ni Made Rai Artini dengan jumlah tunggakan Rp. 2.452.000,-
Nasabah an. Ni Wayan Niti Susanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.820.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Mas Suryaningsih dengan jumlah tunggakan Rp. 1.670.000,-
Nasabah an. Carolina Budiyanti dengan jumlah tunggakan Rp. 1.347.000,-
Nasabah an. Ida Ayu Nyoman Pujiari dengan jumlah tunggakan Rp. 1.706.000,-
Total uang tunggakan pembiayaan nasabah adalah sebesar Rp. 129.233.000.
Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) Area Denpasar No. LHK 004.03/IA/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016
--------- Perbuatan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk.PDM-19BDG.OHD01/2019 Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan berlanjut tindak pidana yaitu Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf a UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bendel laporan hasil audit khusus, audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) area Denpasar Nomor : LHK 004.03/IA/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) bendel form pengajuan dan pencairan pembiayaan nasabah PT.BTPN Syariah Denpasar MMS Abiansemal yang dikelola oleh PS atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik.
1 (satu) bendel perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : PKWT / TUR9927 / CHC / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 untuk karyaan PT.BTPN Syariah atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
3 (tiga) lembar slip gaji karyawan PT.BTPN Syariah Denpasar atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
Dikembalikan kepada Bank BTPN Syariah melalui saksi Andi Setio
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan berlanjut tindak pidana yaitu Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf a UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dalam surat dakwaan Penuntut Umum
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000 ; ( sepuluh milyar ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel laporan hasil audit khusus, audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) area Denpasar Nomor LHK 004.03 / IA / VIII / 2016 tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) bendel form pengajuan dan pencairan pembiayaan nasabah PT.BTPN Syariah Denpasar MMS Abiansemal yang dikelola oleh PS atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
1 (satu) bendel perjanjian kerja waktu tertentu Nomor PKWT / TUR9927 / CHC / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 untuk karyaan PT.BTPN Syariah atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
3 (tiga) lembar slip gaji karyawan PT.BTPN Syariah Denpasar atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
Dikembalikan kepada Bank BTPN Syariah melalui saksi Andi Setio
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Terdakwa pada tanggal 2 Mei 2019 dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Mei 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Dps dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Mei 2019 dan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 10 Mei 2019, yang diterima di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 10 Mei 2019 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Mei 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara pada tanggal 7 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah kurang mempertimbangkan dalam melakukan pertimbangan hukum pada alinea ketiga halaman 30 Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 105/Pid.B/2019/PN. DPS tanggal 02 Mei 2019 yang menyatakan “Menimbang bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi atau keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama Terdakwa sebenarnya adalah Afrelianti Rosalina Banik akan tetapi Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyebut nama lengkap Terdakwa adalah Ayu Aprilyani Rosalina Banik sesuai dengan Surat Baptisan No. 01072 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili Di Timor, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa Ayu Aprlyani Rosalina Banik tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum”
Bahwa senyatanya Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Pertimbangan Hukumnya tentang eksepsi tersebut hanya memasukan satu alat bukti surat yakni Surat Baptisan No. 01072 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili Di Timor sebagai Pertimbangan Hukum dalam memutuskan keberatan kami sebagai penasihat hukum Pembanding / Terdakwa pada hal dalam mengajukan keberatan terhadap Dakwaan jaksa Penuntut Umum kami telah melampirkan lima (5) alat bukti kependudukan yang menurut Pasal 1 Ayat (8) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan secara jelas “Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti outentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil” sehingga lima (5) alat bukti yang kami yang kami ajukan dalam keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut berupa (Kartu Tanda Penduduk) Nomor : 51040361 04920005 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar pada tanggal 12-12-2017 mencantumkan nama terdakwa adalah AFRELIANTI ROSALINA BANIK, Tempat tanggal lahir, Gianyar, 21-04-1992, Jenis Kelamin Perempuan,Alamat tempat tinggal, LINGK. PACUNG, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Agama Hindu, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia. (Bukti T-1);SURAT BAPTISAN No. 01072 yang dikeluarkan oleh GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR yang menerangkan bahwa telah dibaptis pada tanggal 18 Juli 1999 oleh PDT. M.H. Kallawaly, STh dijemaat Betesda Nawera Kalsis Alor Timur, seorang anak perempuan bernama AFRELIYANTI ROSALINA BANIK lahir di Gianyar Bali pada tanggal 21 April 1992. (Bukti T – 2); KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 945/Ist/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil, Kabupaten Gianyar pada tanggal 31 Mei tahun 2000 menyatakan bahwa pada tanggal 21 April 1992 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama AFRELIYANTI ROSALINA BANIK anak pertama dari Filmon Banik dan Ida Ayu Putu Giastini. (Bukti T – 3); IJAZAH Sekola Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2010/2011 menerangkan bahwa nama AFRELIANTI ROSALINA BANIK, tempat tanggal lahir, Gianyar, 21 April 1992, nama orang tua Filemon Banik, nomor Induk 2895 telah Lulus, Gianyar 16 Mei 2011, Kepala Sekolah Drs. I Ketut Nuaja. (Bukti T- 4); KUTIPAN AKTA PERKAWINAN Nomor 2743/CS/2013 menerangkan bahwa di Gianyar pada tanggal 23 Desember 2013 telah tercatat perkawinan antara DEWA NYOMAN ADI UMBARA dengan AFRELIANTI ROSALI BANIK yang ditelah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Dewa Ketut Oka pada tanggal 14 Mei 2013 di Lingkungan Pacung. (Bukti T – 5);
Bahwa bukti T-2 sampai dengan Bukti T - 5 merupakan alat bukti outentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya sudah seharusnya surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membuat Surat dakwaan sebagaimana diatur dan dtentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yaitu dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi kabur (ObscuurLibel). Menjadi terbukti sehingga kami penasihat Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Tinggi berkenan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 105/PID.B/2019/ PN. DPS tanggal 02 Mei 2019;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 30 alinea kelima sampai dengan halaman 61 Putusan Pengadila Negeri Denpasar Nomor : 105/PID.B/2019/PN.DPS merupakan pertimbangan hukum yang hanya meng -copy Paste (menyalin ulang) dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak obyektif dan tidak memenuhi rasa keadilan Pembanding / terdakwa oleh karena saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan yaitu pada halaman 45 tertulis saksi Ni Made Wijiathi dibahwa sumpah, pada hal senyatanya saksi Ni Made Wijiathi tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan justru Saksi atas nama Ni Nyoman Ratna Dewi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 dihadapan sidang Pengadilan Negeri Denpasar tercantum dan/atau tidak dicantumkan dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (menghilangkan keterangan saksi) dalam Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 105/PID.B/2019/PN.DPS; oleh karenanya kami penasihat hukum terdakwa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 105/PID.B/ 2019/PN.DPS tanggal 02 Mei 2019 yang telah membuat rangkaian fakta tidak sesuai dengan sebenarnya yang diterangkan oleh Para Saksi dan terdakwa di persidangan. Ada fakta keterangan saksi yang memberikan kesaksian dipersidangan tidak dimasukan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu saksi Ni Nyoman Ratna Dewi yang terucap dibawah sumpah dan terlihat dengan jelas dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama saksi atas nama Ni Made Wijiathi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan justru dimasukan dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (vide : halaman 45 Putusan Nomor : 105/PID.B/2019/PN.DPS tanggal 02 Mei 2019); oleh karenanya kami penasihat hukum Pembanding / terdakwa memandang adanya penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Nomor : 105/PID.B/2019/PN.DPS tanggal 02 Mei 2019, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama berkenan membatalkan putusan Nomor : 105/PID.B/2019/PN.DPS tanggal 02 Mei 2019;
Bahwa sesuai dengan fakta- fakta yang terungkap di Persidangan diketahui Pembanding / terdakwa sebagai Pembina Sentra di PT. BTPN Syariah Abiansemal yang dalam uraian tugas berdasarkan Perjanjian kerja waktu tertentu nomor : PKWT/TUR9927/CHC/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 untuk karyawan PT. BTPN Syariah atas nama AYU APRILYANI ROSALINA BANIK dalam uraian tugas (Job Description) dari PT. BTPN Syariah kepada Pembanding / terdakwa memang diberikan tugas untuk mencari, menemukan nasabah kemudian menyimpan uang kredit sekaligus menyalurkan dana nasabah akan tetapi terdakwa mengakui didalam perjalananya untuk menjalan tugas dari perusahaan BTPN Syariah tidaklah mudah sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahan dan timbulnya kerugian bagi BTPN Syariah telah Pembanding / terdakwa bersama pelapor in casu (BTPN Syariah) “sepakat” untuk menyelesaikan dengan membayar secara angsur dan pihak BTPN Syariah telah menerima uang pembayaran atas kerugian yang timbul sebesar Rp. 11. 708.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) oleh karenanya kami penasihat hokum Pembanding / terkawa AYU APRLIYANI ROSALINA BANIK memandang peristiwa tersebut bukanlah peristiwa pidana akan tetapi peristiwa perdata hutang piutang antara Pembanding / Terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK dengan pelapor in casu (PT. BTPN Syariah) sebagaimana :
poin 2 (dua) surat pernyataan penitipan uang dan Penyerahan Barang Bukti yang dibuat dan diketahui oleh pihak BTPN Syariah pada tanggal 7 Oktober 2016 yang berbunyi “Uang sebesar Rp. 3.977.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya disebut uang titipan, sebagai bagian dari penggantian kerugian secara KEPERDATAAN dengan kesemuanya itu tidak dapat saya tarik atau cabut kembali”
Keterangan saksi atas nama ANDI SETIO di persidangan tanggal 14 Maret 2019 sesuai dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terhadap terkonfirmasi dan saksi menyatakan “Bahwa saksi membenarkan tanda terima angsuran kepada BTPN oleh terdakwa merupakan tanda terima yang sah dari BTPN Syariah, akan tetapi tanda terima tersebut dikeluarkan oleh kantor sentral di Abiansemal;
Bahwa saksi menyatakan mengenal Evi dan Lina selaku penerima uang angsuran dari terdakwa;
Bahwa saksi menyatakan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, saksi mengakui dan membenarkan bahwa ada upaya penyelesaian pengembalian uang oleh terdakwa akan tetapi tidak maksimal maka kasus ini dilaporkan ke polisi dan kini sampai ke meja persidangan;
Bahwa saksi Syaiful Anam dalam persidangan pada tanggal 19 Maret 2019 menyatakan “Bahwa pada waktu itu terdakwa ada mengembalikan dengan cara cicil/angsur, yang telah dimasukan dalam laporan audit sebesar Rp. 7 juta lebih;
Bahwa saksi menerangkan ada komitmen dari Terdakwa untuk mengembalikan uang BTPN Syariah dengan cara cicil setiap minggu Rp. 500.000;- selanjutnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi menyatakan benar terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 22 September 2016 untuk melakukan pengembalian uang ke BTPN Syariah sebesar Rp. 500.000,/perminggu;
Bahwa saksi membenarkan setelah saksi melihat tanda terima pembayaran Rp. 500.000/peminggu ke pihak BTPN Syariah;
Bahwa kami penasihat hukum meyakini sebagaimana yang terungkap dipersidangan bahwa memang terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Pembanding / Terdakwa akan tetapi perkara tersebut sudah diselesaikan secara musyarah mufakat dengan pelapor (in casu PT. BTPN Syariah) dengan cara Angsur sebagaimana dalam bukti T-14) sehingga perkara tersebut masuk dalam ranah hukum keperdataan oleh karenanya kami penasihat hukum Pembanding / Terdakwa berkenan memutuskan Pembanding / Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum yang didasari pada Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; dan berdasarkan yurisprudensi : Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan”.
Berdasarkan hal-hal yang kami penasehat hukum uraikan diatas jelas apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ini adalah suatu penyelundupan hukum dan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak bisa membedakan mana perkara pidana dan mana perkara perdata ?!! jelas bahwa kami penasihat hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan meyakini betul bahwa perkara pemohon/ terdakwa adalah perkara perdata. Maka dengan demikian kami Penasihat hukum Pembanding/ terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding / Terdakwa Ayu Aprilyani Rosalina Banik;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 02 Mei 2019 Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pembanding / terdakwa Ayu Aprilyani Rosalina Banik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Melepaskan Pembanding / Terdakwa dari semua dakwaan karena perkara tersebut bukan merupakan perkara pidana malainkan perkara pedata;
Memerintahkan agar Pembanding / terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Pembanding / Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.
ATAU, apabila Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana ( Ex aeque et Bono)
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, ternyata tidak ada
hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 105/Pid.B/2019/PN.Dps tertanggal 2 Mei 2019, serta memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum dan keadilan bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu dakwaan kedua, dan karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 105/ Pid.B/2019/PN.Dps tertanggal 2 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Peraturan Perundang – Undangan khususnya pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana serta Peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 105/Pid.B/2019/ PN.Dps tanggal 2 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
-- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
-- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasasr pada hari : Senin tanggal 1 Juli 2019 oleh kami I NYOMAN DIKA, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, dengan H. EKA BUDI PRIJANTA, SH.,MH dan SUTARTO, SH.,M.Hum masing – masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 34/Pen.Pid/2019/PT.DPS tanggal 24 Mei 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan Hakim-hakim Anggota tersebut serta GUSTI AYU NYOMAN SUCIANINGSIH, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. EKA BUDI PRIJANTA, SH.,MH. I NYOMAN DIKA,SH.,MH.
ttd.
SUTARTO,SH.,M.Hum. Panitera Pengganti
GUSTI AYU NYM. SUCIANINGSIH, SH.
ttd.Untuk salinan resmi :
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, SH.,MM.
Ni Nip. 19590301 198503 1 006