19/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 19/PDT/2018/PT YYK
NY. NUNUK SRI REJEKI MELAWAN TN. RIDJAN, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 19 / PDT / 2018 / PT.YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NY. NUNUK SRI REJEKI, beralamat Klasemen RT. 06 RW. 38, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman ;
Dalam hal ini diwakili dan memilih tempat kedudukan hukum di Kantor kuasa hukumnya, BAMBANG HERIARTO, SH. dan ENJI PUSPOSUGONDO, SH., beralamat Kantor di Ringroad Utara Nomor 8, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 23 Oktober 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman, register nomor 857/HK/X/SK.Pdt/2017/PN. Smn, tanggal 23 Oktober 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
MELAWA N
TN. RIDJAN, berlamat di Lojajar RT 04 RW 22, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
TN. FAJAR, beralamat di Perum Villa Persada 2 H-1, Ngalangan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
Dalam hal ini Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II diwakili dan memilih tempat kedudukan hukum di kantor kuasa hukumnya, SUWARSONO, SH. Dan HERIBERTUS APRIADI, SH. M.Hum., yang beralamat kantor di Kasongan RT 03, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 April 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 8 Februari 2018 Nomor : 19 / Pen.Pdt / 2018 / PT. YYK. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 12 Februari 2018 Nomor : 19 / Pdt / 2018 / PT.YYK. tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding ;
Berkas Perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Oktober 2017 Nomor : 74/Pdt.G/2017/PN. Smn. serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 29 Maret 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 29 Maret 2017 dengan Register Nomor 74/PDT.G/2017/PN. Smn , telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat pada tanggal 16 Maret 2016 telah membuat kesepakatan jual beli tanah dan bangunan yang terletak di dusun Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman dengan luas tanah 162 m2 diatas tanah sertifikat hak milik No. 5027/sinduharjo atas nama Joyono antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai Pembeli, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : tanah dan bangunan bapak Ridjan
- Sebelah selatan : jalan
- Sebelah Barat : tanah dan bangunan alm bapak Adi Mulyono
- Sebelah Timur : jalan
mohon disebut tanah dan bangunan obyek sengketa;
2. Bahwa Tergugat I mengaku sebagai salah satu ahli waris alm bapak Joyono dan telah memperoleh surat pernyataan dari para ahli waris lainnya bahwa obyek sengketa diberikan sepenuhnya kepada Tergugat I;
3. Bahwa dalam kesepakatan jual beli tanah dan bangunan tersebut disepakati sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran bertahap dengan pelunasan menunggu proses turun waris sehingga bisa dilaksanakan akta jual beli;
4. Bahwa dalam kesepakatan jual beli tersebut Penggugat diperbolehkan untuk merenovasi bangunan obyek sengketa dan menawarkan kepada pihak ketiga;
5. Bahwa Penggugat telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tergugat I terkait kesepakatan jual beli tersebut secara bertahap total sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah rupiah) dan telah mengeluarkan biaya awal untuk renovasi dan perbaikan kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai gugatan ini diajukan total sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Bahwa kemudian atas kesepakatan jual beli dengan Tergugat I tersebut Penggugat menawarkan obyek sengketa kepada Tergugat II dan disepakati jual beli sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
7. Bahwa Penggugat sudah menerima pembayaran secara bertahap dari Tergugat II sampai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan pelunasan pada saat akta jual beli karena masih proses turun waris;
8. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat antara Tergugat I dan Tergugat II telah mengikatkan diri dalam kesepakatan jual beli terhadap obyek sengketa sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) tanpa adanya pembatalan kesepakatan jual beli kepada Penggugat baik dari Tergugat I maupun Tergugat II;
9. Bahwa atas perbuatan para Tergugat tersebut Penggugat dirugikan baik secara materiil maupun imateriill bahkan itikad tidak baik para Tergugat semakin nyata dengan adanya laporan polisi : LP/981/XII/2016/DIY/SPKT POLDA tertanggal 09 Desember 2016 dengan pelapor Tergugat II dan Terlapor Penggugat dengan tuduhan dugaan tindak pidana “penipuan dan penggelapan” sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP;
10. Bahwa atas peristiwa tersebut Penggugat sangat dirugikan atas tindakan Para Tergugat yang tidak sesuai hukum dan dapat dikatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
11. Bahwa sudah seharusnya kesepakatan jual beli obyek sengketa tertanggal 16 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat I dinyatakan SAH secara hukum dan Tergugat I sebagai Penjual dihukum untuk melanjutkan proses jual beli tersebut kepada Penggugat sebagai pembeli;
12. Bahwa sudah seharusnya kesepakatan jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan tergugat II sebagai pembeli terhadap obyek sengketa dinyatakan batal secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
13. Bahwa sudah seharusnya Para Tergugat dihukum membayar ganti kerugian kepada Penggugat yakni sebesar :
Kerugian materiil :
Biaya ganti kerugian renovasi/perbaikan obyek sengketa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya ganti kerugian profit keuntungan obyek sengketa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian imateriil : nama baik penggugat di khalayak umum dengan adanya laporan polisi dan pandangan masyarakat sekitar yang menganggap Penggugat melakukan penipuan dan penggelapan menjadi tercoreng yang bilamana dinominalkan tidak kurang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
14. Bahwa agar tidak terjadi peralihan hak atas obyek sengketa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia, mohon majelis hakim meletakan sita jaminan (rendicavatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di dusun Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman dengan luas tanah 162 m2 diatas tanah sertifikat hak milik No. 5027/sinduharjo atas nama Joyono, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : tanah dan bangunan bapak Ridjan
Sebelah selatan : jalan
Sebelah Barat : tanah dan bangunan alm bapak Adi Mulyono
Sebelah Timur : jalan
15. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk menetapkan uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar para tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
16. Bahwa karena gugatan Penggugat sudah jelas dan didukung bukti yang kuat serta karena kepentingan Penggugat yang sangat mendesak, Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
17. Bahwa sudah wajar dan sepantasnya Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon Kepada Yang Terhomat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman, untuk memanggil para Pihak, memeriksa, dan memberi putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap
terhadap tanah dan bangunan yang terletak di dusun Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman dengan luas tanah 162 m2 diatas tanah sertifikat hak milik No. 5027/sinduharjo atas nama Joyono, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : tanah dan bangunan bapak Ridjan
Sebelah selatan : jalan
Sebelah Barat : tanah dan bangunan alm bapak Adi Mulyono
Sebelah Timur : jalan
Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah dan bangunan yang terletak di dusun Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman dengan luas tanah 162 m2 diatas tanah sertifikat hak milik No. 5027/sinduharjo atas nama Joyono antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai Pembeli dan menghukum Tergugat I dan II melanjutkan perjanjian jual beli tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat;
Menyatakan kesepakatan jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan tergugat II sebagai pembeli terhadap obyek sengketa dinyatakan batal secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum para tergugat untuk mengganti kerugiaan materiil dan imateriil penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Kerugian materiil :
Biaya ganti kerugian renovasi/perbaikan obyek sengketa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya ganti kerugian profit keuntungan obyek sengketa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian imateriil : nama baik penggugat di khalayak umum dengan adanya laporan polisi dan pandangan masyarakat sekitar yang menganggap Penggugat melakukan penipuan dan penggelapan menjadi tercoreng yang bilamana dinominalkan tidak kurang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar para tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban tertanggal 27 Mei 2017, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
I. EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM (Eksepsi Gugatan kurang pihak);
Bahwa gugatan PENGGUGAT kurang subjek hukumnya karena masih ada orang-lain yang seharusnya dimasukkan dalam gugatan PENGGUGAT sebagai pihak yaitu sebagai tergugat;
Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Lojajar, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, seluas 162 M2 yang tercatat dalam sertipikat hak milik nomor : 5027/Sinduharjo atas nama JOYONO adalah harta warisan peninggalan dari Alm. JOYONO;
Bahwa Alm. JOYONO telah meninggal-dunia dengan meninggalkan 10 (Sepuluh) orang ahli-waris yaitu PONIRAH, WAGIRAH, PRAYITNO WIGATI, ISAN ISWANTO, SUPARTINAH, NGADIRAH, SUMARSANA, RIDJAN, WAGINEM, NGADIRAN;
Bahwa dari 10 (sepuluh) orang ahli-waris dari Alm JOYONO tersebut hanya RIDJAN (TERGUGAT I) yang ditarik oleh PENGGUGAT sebagai pihak/tergugat dalam gugatan PENGGUGAT padahal ahli-waris lainnya juga mempunyai hak yang sama atas obyek sengketa perkara aquo;
Bahwa tidak ditariknya semua ahli-waris Alm. JOYONO sebagai pihak dalam gugatan PENGGUGAT menyebabkan gugatan PENGGUGAT cacat Plurium Litis Consortium (kurang pihak);
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL (Eksepsi gugatan kabur karena tidak jelas dasar hukumnya) ;
Bahwa formulasi atau isi gugatan PENGGUGAT kabur/tidak terang dan jelas/tegas menyebutkan wanprestasi atau Perbuatan melawan hukum (PMH);
Bahwa dalil gugatan yang dibuat oleh PENGGUGAT membingungkan, tidak konkrit dan tidak mempunyai alasan/dasar dalam penuntutan (middelen van den eis) serta tidak mempunyai hubungan kausalitas dengan petitumnya, karena materi dan isinya merupakan permasalahan yang sangat dipaksakan;
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut (Substantierings theorie);
Bahwa dalam gugatan aquo PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan fakta-fakta yang terjadi terlebih dahulu sebelum munculnya peristiwa hukum;
Bahwa PENGGUGAT bahkan berusaha mengaburkan fakta-fakta yaitu tindakan PENGGUGAT yang tidak memenuhi prestasi/kewajiban baik terhadap TERGUGAT I maupun TERGUGATII merupakan tindakan yang tidak benar;
Bahwa title/judul gugatan PENGGUGAT adalah mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi jika kita cermati secara seksama dan lebih teliti lagi, dalam uraian Posita/fundamentum petendinya PENGGUGAT lebih banyak menerangkan tentang kesepakatan jual-beli baik dengan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang tidak selesai pelaksanaannya;
Bahwa Posita/Fundamentum petendi PENGGUGAT nyata-nyata menguraikan adanya kesepakatan (perjanjian) yang dilakukan oleh PENGGUGAT denganTERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang-mana perjanjian tersebut tidak diselesaikan karena adanya kelalaian dan unsur penipuan yang dilakukan oleh PENGGUGAT sendiri;
Bahwa dalam petitumnya PENGGUGAT meminta kepada Hakim untuk menyatakan bahwa Para TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tetapi oleh PENGGUGAT tidak dijelaskan mengenai peristiwa hukum yang mana yang dijadikan dasar menuntut perbuatan melawan hukum tersebut;
Bahwa Posita/fundamentum petendi yang demikian adalah kabur atau tidak jelas, sehingga sepantasnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak ada kesesuaian/kontradiksi antara posita dan petitumnya;
III. EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL(Eksepsi gugatan penggugat tidak memenuhi pasal 1365 KUH Perdata);
1. Bahwa hal yang menjadi dasar sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan PENGGUGAT tertanggal 29 Maret 2017 adalah mengenai perbuatan melawan hukum;
2. Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil PENGGUGAT adalah sebuah kekeliruan yang nyata dalam memahami perkara dan mengkonstruksikan hukumnya;
3. Bahwa adanya kesepakatan jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan juga kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II cukup kiranya memberi terang peristiwa hukum apa yang timbul akibat kesepakatan itu;
4. Bahwa perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh PENGGUGAT adalah salah alamat oleh karena suatu perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1365 BW yaitu Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
5. Bahwa suatu tindakan perbuatan melawan hukum timbul karena adanya perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, bahwa adanya kesepakatan jual-beli (perjanjian) antara PENGGUGAT dan TERGUGATI dan TERGUGAT II tidak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, akan tetapi lebih tepat dalam ranah wanprestasi;
6. Bahwa wanprestasi timbul dari kesepakatan atau perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum lahir karena adanya Undang-Undang yang mengatur;
7. Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil PENGGUGAT adalah kabur dan tidak jelas, karena tidak menerangkan atau menyinggung sedikitpun Undang-Undang atau aturan hukum yang mana yang telah dilanggar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8. Bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat kontradiktif dan tidak bersesuaian baik dalam Posita/fundamentum petendi maupun petitumnya, hal ini terlihat dalam petitumnya angka (2) PENGGUGAT yang meminta agar TERGUGAT I dan TERGUGATII dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan dalam petitum angka (4) PENGGUGAT meminta agar menghukum TERGUGAT I dan TERGUGATII melanjutkan perjanjian jual beli tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT;
9. Bahwa PENGGUGAT tidak konsisten dalam mengajukan gugatannya, mendalilkan perbuatan melawan hukum tetapi meminta untuk melanjutkan jual beli, yang-mana tuntutan untuk melanjutkan jual beli (meminta pelaksanaan perjanjian) merupakan bagian dari gugatan wanprestasi yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata yaitu ; Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut barulah kemudian Penggugat dapat meminta untuk melanjutkan jual-beli;
IV.EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL (Eksepsi gugatan kabur karena alamat tergugat tidak jelas);
Bahwa gugatan PENGGUGAT cacat formil, hal ini berdasarkan pada penyebutan identitas TERGUGAT II dalam surat gugatannya yang tidak jelas;
Bahwa dalam gugatan aquo PENGGUGAT menyebutkan identitas TERGUGAT II sebagai Tn. FADJAR yang beralamat Di Perum Villa Persada 2 H-I Ngalangan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta;
Bahwa TERGUGAT II yaitu Tn. FADJAR POERNOMO sejatinya beralamat /bertempat tinggal di Puri Cikeas Indah No. 09 RT.001/RW.002 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat;
Bahwa akibat ketidak-pastian mengenai orang atau identitas pihak yang berperkara/digugat, kiranya menjadi dasar yang cukup kuat untuk menyatakan gugatankabur (obscuur libel) karena alamat TERGUGAT II yang tidak jelas, dalam arti orang yang digugat kabur atau tidak jelas;
Bahwa menurut hukum sesuai dengan tata-tertib beracara, yang dimaksud dengan alamat meliputi alamat kediaman pokok atau tempat tinggal riil, pada initinya didasarkan pada asas yang bersangkutan secara nyata bertempat tinggal. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
V. EXCEPTIO DOLI MALI (Eksepsi karena gugatan mengandung Penipuan);
Bahwa gugatan PENGGUGAT haruslah dikesampingkan, oleh karena hal yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT tidak dapat diperkarakan;
Bahwa hal ini beranjak dari tindakan PENGGUGAT yang telah melakukan suatu perbuatan penipuan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGATII;
Bahwa perjanjian (kesepakatan jual-beli) yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II mengandung penipuan (exception doli mali) sehingga oleh TERGUGAT II ditindak lanjuti dengan melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (POLDA DIY) dengan sangkaan Penipuan;
Bahwa PENGGUGAT sendiri secara nyata juga tidak melakukan prestasinya kepada TERGUGAT I selaku pemilik obyek sengketa sebagaimana yang telah diperjanjikan pada awalnya yaitu membayar sejumlah uang kepada TERGUGAT I;
Bahwa senyatanya belum pernah terjadi peralihan hak (jual-beli) antara PENGGUGAT (pembeli) dengan TERGUGAT I (Penjual), oleh karenanya menurut hukum tindakan PENGGUGAT menjual kembali obyek sengketa tidak dapat dibenarkan oleh Undang-Undang;
VI. Exceptio Non Adimpleti Contractus (Eksepsi dalam perjanjian timbal-balik);
Bahwa seseorang tidak berhak menggugat, apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian;
Bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai alas hak untuk menggugat, mengingat PENGGUGAT adalah seorang yang tidak beritikad baik terhadap perjanjian yang dilakukan dengan TERGUGAT Idan TERGUGAT II;
Bahwa PENGGUGAT secara nyata tidak melaksanakan kewajibannya kepada TERGUGAT II sebagai pembeli yang beritikad baik;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini sebagai-berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI :
Bahwa kesepakatan jual-beli tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman seluas 162 M2 yang tercatat dalam sertipikat hak milik no. 5027/Sinduharjo atas nama JOYONO antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tersebut dilaksanakan pada bulan Februari 2016 secara lisan, bukan pada tanggal 16 Maret 2016 seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT I adalah salahsatu ahli-waris dari Alm. Bapak JOYONO, namun tidak benar jika obyek sengketa diberikan kepada TERGUGAT I, karena TERGUGAT I hanya sebagai wakil dari para ahli-waris Alm. JOYONO lainnya agar memudahkan dalam transaksi jual-beli dengan PENGGUGAT tersebut, yang mana senyatanya hasil dari penjualan obyek sengketa tersebut dibagi bersama kepada semua ahli-waris Alm. JOYONO;
Bahwa harga yang telah disepakati oleh TERGUGAT I dengan PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) yang-mana pembayarannya akan dilakukan dengan cara bertahap;
Bahwa benar PENGGUGAT boleh merenovasi dan menawarkan kepada pihak ketiga dengan konsekuensi segala biaya yang timbul menjadi tanggung-jawab PENGGUGAT dan jika ada pihak ketiga yang berminat untuk membeli obyek sengketa maka PENGGUGAT harus segera memberitahukan dan juga menyerahkan uang dari pihak ketiga tersebut kepada TERGUGAT I;
Bahwa pembayaran awal yang sudah dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai tanda jadi (DP) adalah sebesar Rp. 74,500.000,- (Tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), bukanlah 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT sedangkan mengenai biaya renovasi dan perbaikkan bangunan menjadi tanggung-jawab PENGGUGAT sendiri;
Bahwa cara yang digunakan oleh PENGGUGAT dalam menawarkan dan meyakinkan kepada TERGUGAT II untuk membeli obyek sengketa dengan cara yang licik/tidak benar, yang-mana PENGGUGAT melalui perantaranya (Bu ISDI) datang kepada TERGUGAT I meminjam Sertipikat obyek sengketa tersebut dengan alasan untuk dicek di BPN/Kantor Pertanahan Sleman, namun kenyataannya hanya digunakan untuk menyakinkan TERGUGAT II agar percaya dan bersedia membeli obyek sengketa;
Bahwa kemudian terjadi kesepakatan jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II atas obyek sengketa dengan harga sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dengan pembayaran bertahap, yang-mana pembayaran tahap awal sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah), bukan seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa pada awal bulan Mei tahun 2016 para ahli-waris Alm. JOYONO yang lain mengetahui jika obyek sengketa telah dijual oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dan sudah di bayar (DP) sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) namun tidak segera memberitahukan dan menyerahkan uang pembayaran dari TERGUGAT II tersebut kepada TERGUGAT I dan para ahli-waris yang lain;
Bahwa akibat kebohongan PENGGUGAT tersebut, kemudian para ahli-waris Alm. JOYONO meminta kepada PENGGUGAT untuk segera menyerahkan uang sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang berasal dari TERGUGAT II tersebut;
Bahwa PENGGUGAT menyanggupinya namun hanya akan menyerahkan sebesar Rp. 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah) karena yang Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) sudah diserahkan sebelumnya kepada TERGUGAT I, padahal yang diterima oleh TERGUGAT I hanyalah sebesar Rp. 74,500.000,- (Tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi (DP);
Bahwa kemudian PENGGUGAT juga meminta tenggang-waktu sampai dengan 1 Juli 2016, dengan syarat apabila sampai-dengan tanggal 1 Juli 2016 tersebut PENGGUGAT tidak bisa menyerahkan uang sebesar 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah) maka kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I batal dan uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dianggap hilang;
Bahwa dikarenakan sampai dengan waktu yang disepakati yaitu tanggal 1 Juli 2016 tersebut PENGGUGAT tetap tidak bisa menyerahkan uang sebesar 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah) tersebut maka TERGUGAT I dan Para ahli-waris Alm. JOYONO lainnya menganggap kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah batal berdasarkan kesepakatan kedua-belah pihak;
Bahwa dengan demikian karena kesepakatan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Itersebut batal kemudian TERGUGAT I dan para ahli waris Alm. JOYONO yang lain membuat kesepakatan jual beli obyek sengketa dengan TERGUGAT II dengan harga sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa akibat batalannya kesepakatan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I maka batal pula kesepakatan jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II padahal PENGGUGAT sudah menerima uang sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) sekaligus pembayaran awal dari TERGUGAT II;
Bahwa atas hal tersebut diatas kemudian TERGUGAT II meminta kepada PENGGUGAT untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan tersebut namun PENGGUGAT tidak bersedia mengembalikan uang tersebut;
Bahwa dikarenakan merasa dirugikan oleh PENGGUGAT kemudian TERGUGAT II melaporkannya ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (POLDA DIY) sebagaimana tersebut dalam Surat tanda bukti lapor nomor : LP/981/XII/2016/DIY/SPKT POLDA tertanggal 9 Desember 2016;
Bahwa atas peristiwa tersebut diatas justru TERGUGAT I, TERGUGAT II dan para ahli waris Alm. JOYONO yang lain yang dirugikan oleh perbuatan PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan hukum tersebut baik kerugian materiil maupun immateriil;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, sudah selayaknya jika kesepakatan jual beli tanah obyek sengketa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebagimana tersebut pada Posita poin (1) diatas dianggap/dinyatakan batal, sehingga tidak ada kewajiban bagi TERGUGAT I untuk melanjutkan jual beli dengan PENGGUGAT;
Bahwa dengan demikian maka sudah selayaknya jika kesepakatan jual beli obyek sengketa antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II sebagaimana tersebut diatas dianggap/dinyatakan sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas maka sudah selayaknya jika dalil-dalil PENGGUGAT tentang tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa demikian juga terhadap tuntutan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek sengketa agar dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa begitu pula dengan tuntutan PENGGUGAT untuk menetapkan uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar para TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap agar dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan pula;
Bahwa apalagi tuntutan PENGGUGAT untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi sekalipun (Uit Voorbaar Bij Vooraad) karena didukung bukti yang kuat serta karena kepentingan PENGGUGAT yang sangat mendesak agar dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa sudah wajar dan sepantasnya PENGGUGAT dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini sebagai-berikut :
PRIMAIR ;
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
2. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa dalam rekonpensi ini mohon TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam konpensi disebut sebagai PENGGUGAT rekonpensi I dan PENGGUGAT rekonpensi II dan PENGGUGAT dalam konpensi disebut sebagai TERGUGAT rekonpensi;
Bahwa semua alasan dan dalil-dalil yang PENGGUGAT rekonpensi I dan PENGGUGAT rekonpensi II sampaikan dalam Eksepsi dan dalam konpensi mohon dimasukkan dan dianggap dalam rekonpensi ini;
Bahwa kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT rekonpensi I dengan TERGUGAT rekonpensi yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2016 sebagaimana tersebut diatas, didasari itikad baik dari PENGGUGAT rekonpensi sebagai penjual akan tetapi dari TERGUGAT rekonpensi tidak ada itikad baik sebagai pembeli;
Bahwa itikad tidak baik tersebut dapat dilihat dari cara yang digunakan oleh TERGUGAT rekonpensi dalam menawarkan dan meyakinkan kepada PENGGUGAT rekonpensi I untuk membeli obyek sengketa yaitu dengan meminjam Sertipikat obyek sengketa dengan alasan untuk dicek di BPN/Kantor Pertanahan Sleman, padahal digunakan untuk menyakinkan PENGGUGAT rekonpensi I agar percaya dan bersedia membeli obyek sengketa;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual-beli antara TERGUGAT rekonpensi dengan PENGGUGAT rekonpensi II atas obyek sengketa dengan harga sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang diikuti dengan pembayaran tahap awal sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah), namun tidak segera memberitahukan dan menyerahkan uang pembayaran dari PENGGUGAT rekonpensi II tersebut kepada PENGGUGAT rekonpensi I;
Bahwa akibat kebohongan TERGUGAT rekonpensi tersebut, kemudian PENGGUGAT rekonpensi I dan para ahli-waris Alm. JOYONO lainnya meminta kepada TERGUGAT rekonpensi untuk segera menyerahkan uang sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang berasal dari PENGGUGAT rekonpensi II tersebut, namun sampai dengan tenggang-waktu yang diminta yaitu 1 Juli 2016, uang sebesar 210.000.000,-( Dua ratus sepuluh juta rupiah) seperti yang disanggupinya sebagimana tersebut dalam Posita konpensi diatas tetap tidak diserahkannya;
Bahwa akibat dari itikad tidak baik dari TERGUGAT rekonpensi sebagai pembeli tersebut jelas sangat merugikan PENGGUGAT rekonpensi I dan para ahli-waris Alm. JOYONO lainnya, sehingga sudah selayaknya jika kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT rekonpensi I dengan TERGUGAT rekonpensi sebagaimana tersebut diatas dianggap/dinyatakan batal, sehingga tidak ada kewajiban bagi PENGGUGAT rekonpensi I untuk melanjutkan jual-beli dengan TERGUGAT rekonpensi;
Bahwa dikarenakan kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT rekonpensi I dengan TERGUGAT rekonpensi tersebut telah batal dengan demikian maka sudah selayaknya jika kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT rekonpensi I dengan PENGGGUGAT Rekonpensi II sebagaimana tersebut diatas dianggap/dinyatakan sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa sekira bulan April 2016 telah terjadi kesepakatan jual-beli antara PENGGUGAT rekonpensi II dengan TERGUGAT rekonpensi atas obyek sengketa dengan harga sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dengan pembayaran bertahap, yang mana pada bulan Mei 2016 telah dilakukan pembayaran tahap awal sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa sekira pada bulan Juni 2016 PENGGUGAT rekonpensi II mengetahui jika obyek jual-beli yaitu obyek sengketa bukan milik TERGUGAT rekonpensi melainkan milik oranglain yang tidak lain adalah milik PENGGUGAT rekonpensi I dan ahli-waris Alm. JOYONO lainnya;
Bahwa kemudian PENGGUGAT rekonpensi II meminta kepada TERGUGAT rekonpensi untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan tersebut namun TERGUGAT rekonpensi tidak bersedia mengembalikan uang tersebut;
Bahwa dikarenakan PENGGUGAT rekonpensi I merasa telah ditipu/dibohongi, kemudian PENGGUGAT rekonpensi I melaporkan TERGUGAT rekonpensi ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (POLDA DIY) sebagaimana tersebut dalam Surat tanda bukti lapor nomor : LP/981/XII/2016/DIY/SPKT POLDA tertanggal 9 Desember 2016;
Bahwa perbuatan TERGUGAT rekonpensi seperti tersebut diatas bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT rekonpensi II baik secara materiil maupun secara immateriil, sehingga sudah selayaknya jika TERGUGAT rekonpensi dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT rekonpensi II;
Bahwa kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT rekonpensi II sebagai-berikut :
a) Kerugian materiil yaitu uang pembayaran jual beli obyek sengketa tahap awal sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah);
b) Kerugian Immateriil yaitu kerugian karena tersitanya waktu tenaga dan pikiran PARA PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga sudah sepatutnya jika dinilai dengan uang secara tunai adalah sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
sehingga total kerugiannya adalah sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
15. Bahwa untuk menjamin agar gugatan rekonpensi PENGGUGAT rekonpensi tidak sia-sia (ilusioner) apabila dikabulkan maka mohon agar diletakkan sita jaminan(Consevatoir Beslag) terhadap segala Harta kebendaan/kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT rekonpensi (pasal 1131 KUHPerdata);
16. Bahwa agar TERGUGAT rekonpensi bersedia untuk melaksanakan isi putusan, mohon agar dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik maka mohon agar dinyatakan bahwa segala penetapan dan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini sebagai-berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari PENGGUGAT rekonpensi I dan PENGGUGAT rekonpensi II untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(Consevatoir Beslag) terhadap segala Harta kebendaan/kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT rekonpensi;
Menyatakan batal secara hukum kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT rekonpensi I dengan TERGUGAT rekonpensi dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah secara hukum kesepakatan jual-beli obyek sengketa antara PENGGUGAT rekonpensi I dengan PENGGGUGAT Rekonpensi II dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan secara hukum TERGUGAT rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT rekonpensi II baik secara materiil maupun secara immateriil;
Menghukum TERGUGAT rekonpensi untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT rekonpensi II sebagai-berikut :
a) Kerugian materiil yaitu uang pembayaran jual beli obyek sengketa tahap awal sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah);
b) Kerugian Immateriil yaitu kerugian karena tersitanya waktu tenaga dan pikiran PARA PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga sudah sepatutnya jika dinilai dengan uang secara tunai adalah sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
dengan total kerugian materiil dan immateriil adalah sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Menghukum TERGUGAT rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan perkara aquo setelah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan segala penetapan dan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
Menghukum TERGUGAT rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Oktober 2017 Nomor : 74/ Pdt.G. / 2017 / PN. Smn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi dari Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.187.000,- (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 74 / Pdt.G / 2017 / PN. Smn . yang dibuat oleh Ibnu Fauzi, S.H.,MH. Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017, kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Oktober 2017 Nomor 74 / Pdt.G / 2017 / PN. Smn. tersebut ;
Membaca Risalah Pemberitahuan permohonan Banding yang disampaikan secara patut kepada Para Terbanding semula-Para Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman, masing-masing pada tanggal 26 Oktober 2017 ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, maka kepada para pihak telah diberitahukan haknya untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman, kepada kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Desember 2017 dan kepada para Terbanding semula para Tergugat, masing-masing pada tanggal
11 Desember 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sampai saat ini tidak mengajukan memori banding dalam perkara a quo sehingga tidak diketahui alasan keberatan Pembanding dalam mengajukan banding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan dari berkas perkara, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Oktober 2017, Nomor 74 / Pdt.G / 2017 / PN. Smn., maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadikan dasar putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama tersebut, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini pada tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selain eksepsi yang telah dikabulkan oleh Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan putusannya, para tergugat juga telah mengajukan eksepsi gugatan kurang pihak, dimana obyek sengketa SHM nomor 5027/Sinduharjo atas nama Joyono (almarhum) yang mempunyai sepuluh ahli waris yaitu Ponirah, Wagirah, Prayitno Wigati, Isan Iswanto, Supartinah, Ngadirah, Sumarsana, Ridjan, Waginem dan Ngadiran ;
Bahwa dari kesepuluh ahli waris Joyono tersebut, hanya Ridjan yang ditarik penggugat sebagai tergugat, padahal ahli waris lainnya juga mempunyai hak yang sama atas obyek sengketa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Isdiati Sarbaningsih yang berhubungan dengan surat bukti T-3, T-4, T-5 dapat diambil kesimpulan bahwa terbanding I semula tergugat I selaku ahli waris dari Joyono masih mempunyai saudara-saudara yang berhak atas obyek sengketa, sebanyak 9 (sembilan) orang ;
Menimbang, bahwa surat bukti P-8 merupakan surat Pernyataan pembagian harta warisan dan kerelaan tidak menerima harta warisan terhadap obyek sengketa dari ahli waris lain selain Ridjan, namun surat bukti tersebut hanya merupakan fotocopy dari fotocopy dan tidak ada aslinya, sehingga merupakan surat bukti yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan tidak didukung pula dengan alat bukti lainnya, maka surat bukti P- 8 tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dapat disimpulkan kalau terbanding I semula tergugat I masih mempunyai saudara-saudara yang masih berhak atas obyek sengketa dan tidak ikut digugat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara ini masih ada pihak-pihak yang seharusnya ikut digugat, sehingga dalam perkara ini kurang pihak dan eksepsi ke-I para terbanding semula para tergugat juga patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Oktober 2017 Nomor : 74 / Pdt.G / 2017 / PN. Smn. harus dikuatkan dalam Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 24 Juni Tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
Herzien Indonesis Reglement (HIR);
Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula
Penggugat tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal
9 Oktober 2017, Nomor: 74/Pdt.G/2017/PN.Smn. yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari RABU tanggal 7 MARET2018 oleh kami SYAFWANZUBIR,SH,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNIANTO, SH. dan M . SYAFRUDDINADAM,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 21 MARET 2018 dalam
sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta FLORIDA MARSELINA PASSA. SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.YUNIANTO, SH. SYAFWAN ZUBIR, SH,M.Hum.
2.M. SYAFRUDDIN ADAM, SH.
Panitera Pengganti,
FLORIDA MARSELINA PASSA. SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi. Rp. 5.000,-
3
. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)