511/Pid/AN/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 511/Pid/AN/2014/PN Llg
Other Participants (8)
(TERDAKWA) 1. Nama lengkap : Piking Suwito Bin Tamrin 2. Tempat lahir : Raksa Budi 3. Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 28 Agustus 1997 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Raksa Budi SP.6 Kecamatan Bts Ulu Kab. Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Pelajar 9. Pendidikan : SMA kelas 3
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PIKING SUWITO BIN TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PIKING SUWITO BIN TAMRIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap didalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju berwarna putih dengan gambar Hello Kity, ; - 1 (satu) lembar rok panjang berwarna coklat, ; - 1 (satu) lembar BH berwarna merah jambu, ; - 1 (satu) lembar celana pendek dalam berwarna merah hati,; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah kuning,; - 1(satu) lembar baju kaos dalam berwarna hijau ; Dikembalikan kepada saksi korban Yanti Purwanti ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 511/Pid/AN/2014/PN.Llg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Piking Suwito Bin Tamrin
Tempat lahir : Raksa Budi
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 28 Agustus 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Raksa Budi SP.6 Kecamatan Bts Ulu Kab.
Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMA kelas 3
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 06 Juli 2014 No.Pol : SP.Han/15/VII/2014/Reskrim, Sejak tanggal 06 Juli 2014 sampai dengan tangga 25 Juli 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2014, No.366/N.6.16/Euh.1/07/2014, sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014.
Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2014 . No.PRINT- 172/T-7/Euh.2/07/2014, sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 22Juli 2014. No. 475 / TH / PEN.PID / 2014/ PN.LLG, sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 23 Juli 2014. No. 475/TK/PEN.PID/2014/PN.LLG, sejak tanggal 06 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 04 September 2014.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Riko Saputra, SH beralamat di Jalan Kemuning Lintas RT 06 No. 124 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau berdasarkan penetapan penunjukan Nomor : 26/PEN - PID/2014/PN.Llg tanggal 24 Juli 2014;
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tuanya
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 511/Pid.AN/2014/PN.Llg tanggal 22 Juli 2014 tentang penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim 511/Pid.AN/2014/PN.Llg tanggal 22 juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Piking Suwito Bin Tamrin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Piking Suwito Bin Tamrin berupa pidana penjara selama 5 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju berwarna putih dengan gambar Hello Kity, 1 (satu) lembar rok panjang berwarna coklat, 1 (satu) lembar BH berwarna merah jambu, 1 (satu) lembar celana pendek dalam berwarna merah hati, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah kuning, 1(satu) lembar baju kaos dalam berwarna hijau , dikembalikan kepada saksi kirban Yanti Purwanti ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan telah pula mendengar pembelaan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: yaitu mohon keringanan hukuman karena terdakwa telah mengakui, menyesali perbuataannya, terdakwa masih anak-anak dan masih mau melanjutkan sekolahnya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia terdakwa Piking Suwito Bin Tamrin bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad ( diberkaskan dalam berkas perkara terpisah)pada hari jumat tanggal 04 Juli 2014, sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 di kebun sawit di Desa Mulyohardjo Sp-04, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Yanti Purwanti Binti Bangin (16 tahun ) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Pada hari Jum'at tanggal 04 Juli 2014, sekira jam 20.00 wib, berawal pada saat korban Yanti Purwanti Binti Bangin ( berumur 16 tahun, lahir pada tanggal 17 Juli 1997, berdasarkan Kartu Keluarga No.1605142201080115 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas) hendak pergi ke Masjid untuk sholat terawih sambil menghampiri rumah saksi Mira Afriayansih Bin Mangsin dan pada saat saksi korban berada didepan rumah saksi Mira datanglah terdakwa menghampiri korban dan bertanya kepada korban " tau dak rumah Rati (tahu tidak rumah Rati)dijawab korban " tau, emangnyo ngapo (tahu, memangnya ada apa)" lalu terdakwa bertanya lagi " rumahnyo dimano (rumahnya d i mana)" lalu dkorban jawab " diblok d (diblok d Desa Kota Baru Sp-07)"kemudian terdakwa mengatakan "galak dak kau ngantar ku ke blok d (mau tidak kamu mengantar saya ke blok d)"lalu korban menjawab "yo udah aku antar (ya sudah aku antar)"kemudian korban masuk ke rumah saksi Mira dan berkata kepada Mira demikian " Mira, aku titip alat sholat dulu yo, aku nak kerumah Rati " lalu Mira menjawab " yo " kemudian korban mengantar terdakwa kerumah Ratih dengan menggunakan sepeda motor untuk menunjukkan rumah Ratih Purwanti , lalu terdakwa berkata kepada korban " gek, abis ke blok D nanti kito mampir ke blok A yo, kito jalan-jalan (nanti,setelah habis keblok D kita ke blok A ya, kita jalan-jalan) " lalu korban jawab “bentar bae yo, soalnyo aku nak sholat terawih (sebentar saja ya,nanti saya mau sholat terawih)" lalu terdakwa bilang "iyo,kagek aku antar balek lagi (iya,nanti aku antar pulang lagi)" setelah sampai disimpang blok D terdakwa tidak berhenti ketempat tujuan untuk diantar kerumah Ratih Purwanti melainkan jalan lurus sehingga korban bertanya kepada terdakwa " nak kemano kito (mau kemana kita) " lalu terdakwa jawab " kito ke Sp-06 bae jalan-jalan (kita ke Sp-06 saja jalan-jalan)" lalu korban bertanya dan terheran-heran “nak ngapo disano (mau ngapain disana) " lalu terdakwa jawab " mainlah " sambil terdakwa berjalan terus tanpa mempedulikan pertanyaan korban sambil korban dibawa menuju ke Desa Raksa Budi SP-06 Kec.Bts Ulu Kab.Musi Rawas dan tidak lama kemudian turun hujan gerimis lalu korban diajak terdakwa beristirahat dibengkel didepan rumah warga yang berada di Desa Raksa Budi Sp-07 dan disaat itu sudah ada Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad yang sedang beristirahat di bengkel tersebut dan terdakwa berkata kepada Ujang Usman, Muhamad Yusuf dan Hengky "cewek ikak pacak di pagas, tapi aku nak duluan" (Cewek ini bisa kita Setubuhi, tetapi saya mau duluan) lalu Ujang, Hengky dan Muhamad Yusuf menjawab “'jadi, laju la engan duluan" (jadi, duluanlah), setelah hujan gerimis redah lalu korban dibawa oleh terdakwa menuju kearah kebun sawit yang berada di Desa Mulyoharjo Sp-04 Kec.Bts Ulu Kab.Musi Rawas lalu terdakwa menarik paksa korban masuk kedalam kebun sawit tersebut dan setelah sampai dalam kebun sawit terdakwa menjatuhkan dengan paksa saksi korban hingga tergeletak diatas tanah lalu terdakwa membuka celana panjang maupun celana dalamnya hingga terlihat kemaluannya (penis) yang saat itu sudah berdiri tegang lalu terdakwa mendekati korban dan langsung dengan paksa memegang kedua tangan korban dan menarik rok celana korban dan korban berusaha memberontak namun tenaga korban tidak sebanding dengan tenaga terdakwa sehingga terdakwapun langsung menindih badan korban dan tangan kiri terdakwa mengangkat rok korban, lalu menurunkan celana dalam korban hingga terlepas kemudian terdakwa memegang kemaluannya dan diarahkan ke kemaluan korban dan kemudian memasukkannya secara paksa ke kemaluan korban hingga korban merintih kesakitan sambil teriak " SAKIT, SAKIT, SAKIT " tetapi terdakwa tetap memaksa memasukan kelaminnya kedalam kemaluan korban secara berulang-ulang sambil menggoyangkan pinggulnya selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan spermanya dan ditumpahkannya ke tanah, setelah selesai terdakwa menyetubuhi korban secara paksa lalu terdakwa segera memakai celananya dan berkata kepada korban " gek, giliran kawan aku yo (nanti, giliran teman saya ya)" korban yang masih tergeletak diatas tanah hanya bisa menangis mendengar kata-kata terdakwa sambil menahan sakit dikemaluannya, kemudian datang M.Yusuf, Ujang Usman dan Hengky ( diberkaskan dalam berkas perkara terpisah) menghampiri terdakwa dan berkata “King, giliran aku yo (piking, giliran aku ya)" lalu terdakwa menjawab "yo lajulah" lalu terdakwa pergi ke arah jalan sedangkan Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad langsung mendekati korban dan kemudian membuka celana masing-masing dan langsung Ujang Usman Bin Tamrin memaksa korban untuk membuka kedua belah pahanya sehingga memudahkan Ujang Usman Bin Tamrin memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun-turun naik hingga merasa puas dan mengeluarkan spermanya dan ditumpahkan ke tanah lalu setelah merasa puas giliran Muhamad Yusuf Bin Darmawi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun-turun naik hingga merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan ke tanah dan setelah Muhamad Yusuf Bin Darmawi menyetubuhi korban lalu giliran Hengky Bin Muhamad dengan cara memasukan kemaluan nya kedalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma dan setelah selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad memanggil terdakwa yang berdiri tidak jauh dari tempat kejadian tersebut dan terdakwapun datang menghampiri korban dan berkata kepada korban “udah, pakai celanonyo, ayo kita balek (pakailah celananya, ayo kita pulang)" lalu korban dengan tergopoh-gopoh menahan sakit memakai rok dan celana dalamnya kemudian terdakwa, Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad mengiringi korban keluar dari dalam kebun sawit atau tempat kejadian menuju jalan umum, lalu terdakwa menyuruh Hengky Bin Muhamad untuk mengantar korban menuju kearah Desa Kota Baru Sp-07 Kec.Bts Ulu Kab.Musi Rawas dan setelah sampai di Desa Kota Baru Sp-07 korban langsung pulang kerumahnya dan kemudian saat itu korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad terhadap korban kepada ibu korban sambil menangis dan oleh orang tua korban perbuatan terdakwa, Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad dilaporkan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban oleh ibu kandungnya dibawa ke UPT PKM CECAR Kec.BTS ULU untuk diperiksa dan sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor : 440/488/PKM.C/2014 tanggal 06 juli 2014 yang dibuat oleh dr. MUJIARTI BASA, dengan hasil pemeriksaan :
Penderita Himen selaput dara : terdapat luka robek tidak beraturan pada posisi jam 9 dan jam 3 ;
Tidak terdapat cairan sperma ( air mani) disekitar kelamin ;
Tidak ada tanda-tanda kekerasan disekitar kemaluan ;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berusia tujuh belas tahun dengan luka robek yang tidak beraturan pada hymen, posisi robek pada jam 9 dan jam 3, tidak terdapat cairan sperma ( air mani) disekitar kelamin dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekitar kemaluan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP |o UU No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Saksi Yanti Purwanti Binti Bangin (saksi korban):
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 04 Juli 2014, sekira jam 20.00 wib, berawal pada saat korban Yanti Purwanti Binti Bangin ( berumur 16 tahun, lahir pada tanggal 17 Juli 1997, berdasarkan Kartu Keluarga No.1605142201080115 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas) hendak pergi ke Masjid untuk sholat terawih sambil menghampiri rumah saksi Mira Afriayansih Bin Mangsin dan pada saat saksi korban berada didepan rumah saksi Mira datanglah terdakwa menghampiri korban ;
Bahwa awalnya saksi hendak sholat teraweh bersama dengan Mira lalu saksi menghampiri Mira namun tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan minta diantarkan ke rumahnya saksi Ratih ;
Bahwa saksi lalu menghantarkan terdakwa ke rumah saksi Ratih namun saat di perjalanan menuju ke rumah saksi Ratih terdakwa tidak belok melainkan lurus saja sehingga saksi bertanya kepada terdakwa " mengapa lurus, rumah Ratih belok bukan lurus dan dijawab terdakwa kita jalan-jalan ke SP-06 saja, lalu saksi bertanya untuk apa ke sana dan dijawab terdakwa " main saja" ;
Bahwa dalam perjalanan menuju SP-6 tiba-tiba turun hujan sehingga terdakwa mengajak saksi berteduh di bengkel didepan rumah warga dan saksi melihat ada tiga orang laki-laki yang juga sedang beristirahat di bengkel tersebut dan ketika hujannya reda saksi dibawa oleh terdakwa ke arah kebun sawit yang berada di desa Mulyo Harjo Sp-04, Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas dan seketiba terdakwa langsung menarik paksa tangan saksi untuk masuk kedalam kebun sawit dan setelah terdakwa berhasil menarik saksi masuk ke dalam kebun sawit, terdakwa menjatuhkan saksi hingga tergeletak diatas tanah ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak mau menuruti kehendak terdakwa maka saksi tidak akan diantar pulang sehingga saksi menjadi takut ;
Bahwa saat saksi terjatuh di tanah tersebut terdakwa langsung membuka celana panjang maupun celana dalamnya hingga terdakwa telanjang dan kemaluannya sudah berdiri tegang dan terdakwa langsung mendekati saksi kemudian memegang kedua tangan saksi dan hendak menarik celana panjang saksi namun saksi berontak dengan cara menendang-nendang terdakwa namun tidak berhasil dikarenakan tenaga terdakwa tidak sebanding dengan tenaga saksi ;
Bahwa kemudian terdakwa menindih badan saksi dan tangan kiri terdakwa mengangkat rok saksi dengan paksa lalu menurunkan celana dalam saksi hingga terlepas, kemudian terdakwa memegang kemaluannya dan dengan paksa dimasukkan ke kemaluan saksi secara berulang-ulang dan saksi menjerit kesakitan namun terdakwa tetap saja menggoyangkan pantatnya dan saksi merasakan ada cairan yang keluar kemaluan terdakwa yang di tumpahkan ke dalam kemaluan saksi ;
Bahwa setelah selesai terdakwa menyetubuhi saksi dan langsung memakai celana dalamnya sambil terdakwa berkata kepada saksi " nanti giliran teman saya ya", sedangkan saksi masih tergeletak kesakitan diatas tanah sambil menangis menahan sakit, tiba-tiba tiga orang teman terdakwa yang tidak saksi kenal mengahmpiri terdakwa sambil berkata kepada terdakwa "Piking sekarang giliran kami ya ? dan dijawab terdakwa " iya lajulah" ;
Bahwa kemudian terdakwa pergi kearah jalan dan menunggu disana, sedangkan tiga orang laki-laki tersebut langsung membuka celananya masing-masing dan kemudian secara bergantian memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi ;
Bahwa setelah 3 laki-laki tersebut menyetubuhi saksi lalu terdakwa datang mendekati saksi dan menyuruh saksi untuk memakai celana dalam saksi dan mengajak saksi untuk pulang ;
Bahwa saksi diantar oleh salah satu laki-laki yang telah menyetubuhi saksi atas suruhan terdakwa menuju ke Desa Kota Baru Sp-07 Kecamatan Musi Rawas ;
Bahwa setelah sampai di Sp-07 saksi langsung pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut yang dilakukan terdakwa dan 3 temannya ke orang tua saksi;
Bahwa saksi langsung di suruh mandi oleh ibu saksi dan kemudian langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada pihak berwajib ;
Bahwa saksi pernah berpacaran dengan terdakwa dan sudah lama putus dan ketika berpacaran dengan terdakwa, tidak pernah terjadi persetubuhan ;
Bahwa ketika terdakwa memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi, saksi merasakan sakit sambil berteriak saksit-sakit, sakit namun terdakwa terus saja memasukkan alat kelaminnya tersebut bahkan menyuruh 3 orang temannya bergilir memperkosa saksi ;
Bahwa saat kejadian tersebut tidak ada orang yang melihat karena didalam hutan dan yang melihat adalah 3 orang teman terdakwa tersebut;
Bahwa tangan saksi ditarik paksa oleh terdakwa untuk masuk ke kebun sawit dan setelah saksi maupun terdakwa masuk ke dalam kebun sawit tersebut lalu terdakwa menjatuh saksi ke tanah hingga saksi tertidur ;
Bahwa bukti yang diperlihatkan benar milik saksi ketika kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa dan ke-3 temannya ;
Bahwa setelah saksi sampai dirumah langusng menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi kemudian saksi di suruh mandi kemudian celana, baju yang saksi pakai langsung saksi cuci ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Darwati Binti Suradi (aim),:
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut pada hari Jumat sekira jam 20.00 wib tanggal 04 Juli 2014 di kebun sawit Desa Mulyoharjo Sp.04, Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas dari saksi korban ;
Bahwa selain terdakwa yang memperkosa saksi korban, ada 3 orang pelaku lainnya yang tidak saksi kenal begitupun saksi korban kenal ;
Bahwa sebelum kejadian saksi korban meminta ijin kepada saksi untuk sholat teraweh ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti saat saksi korban berpamitan untuk sholat teraweh ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung peristiwa pemerkosaan tersebut namun saksi diceritakan oleh anak saksi atau saksi korban bahwa ketika korban hendak menjemput temannya yang bernama Mira tiba-tiba terdakwa datang mendekati korban dan meminta korban untuk mengantarkan terdakwa ke rumah Ratih dan oleh korban langsung mengantar terdakwa ke rumah Ratih namun dalam perjalanan terdakwa langsung mengajak korban di tempat kejadian dan langsung menarik tangan korban dan memaksa korban untuk melayani napsunya terdakwa lalu terdakwa memanggil 3 orang temannya dan secara bergilir memperkosa korban ;
Bahwa saat korban tiba di rumah saksi, korban sambil menangis menceritakan apa yang dialaminya, sehingga saksi menyuruh korban mandi lalu langsung melaporkan perbuatan terdakwa dan ketiga temannya tersebut ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum yang berlaku ;
Bahwa saksi tidak bisa menerima perbuatan terdakwa, karena masa depan anak saksi menjadi hancur ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Mira Afriyansyah Binti Mangsin,:
bahwa saksi kenal dengan korban yaitu teman saksi sedangkan dengan terdakwa dan ketiga temannya saksi tidak kenal ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah pemerkosaan terhadap saksi korban Yanti ;
Bahwa saksi korban pernah main ke rumah saksi yaitu pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 19.00 wib untuk sholat taraweh bersama, lalu ada saksi melihat terdakwa menjemput saksi korban dan oleh saksi korban menitipkan alat sholatnya ke saksi dan langsung pergi bersama terdakwa ;
Bahwa saksi korban berpamitan kepada saksi untuk pergi bersama terdakwa, lalu saksi korban tidak pernah lagi datang ke rumah saksi lagi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemerkosaan yang dialami korban.;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ujang Usman Bin Tamrin,:
Bahwa benar saksi bersama-sama dengan terdakwa, M.yusuf dan Hengky telah bergilir memperkosa korban ;
Bahwa kejadian pemerkosaan tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa awalnya saksi, Yususf dan Hengky melihat terdakwa membawa korban lalu di tengah jalan bertemu dengan saksi, hengky dan Yusuf sehingga saksi,Hengky dan Yusuf langsung mengejar terdakwa hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa cewek ini akan kita perkosa namun terdakwa minta jatah duluan, kemudian terdakwa membawa korban kea rah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo dan disusul oleh saksi, Hengky dan Yusuf, dan setibanya ditempat kejadian tersebut saksi melihat terdakwa memaksa korban untuk tidur, dan kemudian menyetubuhi korban hingga korban menjerit kesakitan ;
Bahwa setelah tte-dakwa menyetubuhi korban lalu saksi mendapat giliran kedua untuk menyetubuhi kcrban, dan saksi langsung memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga saksi mengeluarkan sperma dan sperma tersebut saksi buang ke tanah, lalu dilanjut dengan M.Yusuf memyetubuhi korban dan giliran terkahir adalah Hengky yang memperkosa atau menyetubuhi korban, kemudian setelah semua mendapat giliran memperkosa korban, oleh terdakwa menyuruh korban untuk memakai bajunya dan kemudian Hengky yang mengantar pulang korban atas suruhan dari terdakwa ;
Bahwa saksi merasa senang ketika sudah dapat memperkosa korban karena bisa mengeluarkan spermanya ;
Bahwa saksi tidak ada mengancam korban dalam memperkosa korban karena saat saksi hendak memperkosa korban saksi melihat korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Muhamad Yusuf Bin Darmawi,:
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa, Ujang dan Hengky telah bergilir memperkosa korban ;
Bahwa kejadian pemerkosaan tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa awalnya saksi. Ujang dan Hengky melihat terdakwa membawa korban di tengah jalan sehingga, saksi Hengky,Ujang langsung mengejar terdakwa hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi. Ujang dan Hengky bahwa "cewek ini akan kita perkosa " namun terdakwa minta jatah duluan, sehingga saksi mengatakan " lajulah/silahkan” kamu duluan ;
Bahwa kemudian saksi melihat terdakwa membawa korban ke arah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo lalu saksi, Hengky dan Ujang menyusul dari belakang dan ditempat kejadian tersebut saksi melihat terdakwa memaksa korban untuk tidur ditanah, dan kemudian menyetubuhi korban hingga saksi mendengar korban menjerit kesakitan ;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban lalu Ujang mendapat giliran kedua untuk menyetubuhi korban yang dalam keadaan tak berdaya sedangkan saksi dan Hengky menunggu dan melihat Ujang menyetubuhi saksi ;
Bahwa saksi mendapat giliran ketiga dalam menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga saksi mengeluarkan sperma dan sperma tersebut saksi buang ke alat kelamin saksi ;
Bahwa setelah saksi menyetubuhi saksi korban giliran Hengky yang menyetubuhi korban dan setelah, kemudian setelah semua mendapat giliran memperkosa korban, oleh terdakwa menyuruh korban untuk memakai bajunya dan kemudian Hengky yang mengantar pulang korban atas suruhan dari terdakwa ;
Bahwa saksi merasa senang ketika sudah dapat memperkosa korban karena bisa mengeluarkan sperma dan puas ;
Bahwa saksi tidak ada mengancam korban dalam memperkosa korban karena saat saksi hendak memperkosa korban saksi melihat korban sudah terlentang ditanah am keadaan sudah tak berdaya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Hengky Bin Muhammad,:
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa, M.Yusuf dan Ujang telah bergilir memperkosa korban ;
Bahwa kejadian pemerkosaan tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekira jam 20.00 wib di kebun sawit Desa Mulyohardjo Sp.4, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa awalnya saksi, Yusuf dan Ujang melihat terdakwa membawa korban di tengah sehingga saksi, Ujangdan Yusuf langsung mengejar terdakwa hingga tiba di Bengkel Simpang 4 Desa Mulyo Hardjo Kecamatan Kabupaten Musi Rawas, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa * cewek ini akan kita perkosa" namun terdakwa minta jatah duluan, dan dijawab saksi, Yususf dan Ujang " silahkan " kemudian terdakwapun langsung membawa korban ke arah kebun sawit di simpang 4 Desa Mulyo Hardjo dan disusul oleh saksi, Ujang dan Yusuf, dan setibanya ditempat kejadian tersebut saksi melihat terdakwa memaksa korban untuk tidur, dan kemudian menyetubuhi korban hingga korban menjerit kesakitan ;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban lalu dilanjutkan oleh Ujang, dan kemudian Yususf sedangkan saksi mendapat giliran terakhir untuk menyetubuhi korban. Bahwa pada saat giliran saksi, korban sudah terlentang ditanah dan dalam keadaan tak berdaya namun saksi langsung memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun secara berulang kali hingga saksi mengeluarkan sperma dan sperma tersebut saksi tumpahkan ke paha korban Bahwa benar setelah setelah semua mendapat giliran memperkosa korban, oleh terdakwa menyuruh korban untuk memakai bajunya dan kemudian saksi yang mengantar pulang korban atas suruhan dari terdakwa ;
Bahwa saksi merasa senang ketika sudah dapat memperkosa korban karena bisa mengeluarkan spermanya ;
Bahwa saksi tidak ada mengancam korban dalam memperkosa korban karena saat saksi hendak memperkosa korban saksi melihat korban sudah terlentang ditanah dalam keadaan sudah tak berdaya ;
Bahwa saksi tidak ada mengancam korban saat menyetubuhi korban.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapakan dipersidangan karena masalah telah menyetubuhi saksi korban Yanti Purwanti;
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan korban dan sempat menjadi pacar terdakwa, dan selama pacaran dengan korban terdakwa tidak pernah menyetubuhi korban ;
Bahwa saksi berumur 16 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMA;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan 3 orang temannya secara bergilir menyetubuhi saksi yakni Ujang, Muhamad Bin Yususf dan Hengky ;
Bahwa terdakwa bertemu dengan korbaan sesaat sebelum kejadian ketika korban hendak sholat teraweh dan mampir di rumah temannya ;
Bahwa lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan pura-pura minta diantarkan ke rumahnya saksi Ratih ;
Bahwa saksi korban lalu menghantarkan terdakwa ke rumah saksi Ratih namun saat di perjalanan menuju ke rumah saksi Ratih terdakwa tidak belok ke rumah Ratih melainkan lurus saja sehingga saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa " mengapa lurus, rumah Ratih belok bukan lurus dan terdakwa menjawab kita jalan-jalan ke SP-06 saja, lalu saksi korban bertanya untuk apa ke sana dan terdakwa menjawab" main saja"lalu korbanpun hanya diam saja ;
Bahwa dalam perjalanan menuju SP-6 tiba-tiba turun hujan sehingga terdakwa mengajak saksi korban berteduh di bengkel didepan rumah warga dan saat itu sudah ada Hengky,Ujang dan Yusuf ;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada Yusuf, Hengky dan Ujang bahwa " korban akan kita perkosa tapi terdakwa minta jatah duluan dan ketika hujannya reda saksi korban dibawa oleh terdakwa ke arah kebun sawit yang berada di desa Mulyo Harjo Sp-04, Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas dan setiba di tempat kejadian tersebut terdakwa langsung menarik paksa tangan saksi untuk masuk kedalam kebun sawit dan kemudian mendorong korban hingga korban jatuh tergeletak diatas tanah;
Bahwa saat saksi korban terjatuh dan tergeletak di tanah tersebut terdakwa langsung membuka celana panjang maupun celana dalamhingga terdakwa telanjang dengan kemaluan yang sudah berdiri tegang dan terdakwa langsung mendekati saksi korban dan kemudian memegang kedua tangan saksi korban dan hendak menarik celana panjang saksi korban namun saksi korban sempat berontak dengan cara menendang-nendang terdakwa namun tidak berhasil dikarenakan terdakwa terus memaksa menarik rok dan celana dalam korban hingga terlepas dan terlihat kemaluan korban ;
Bahwa kemudian terdakwa memegang kemaluannya dan dengan paksa membuka paha korban lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban secara berulang-ulang dan saat itu saksi korban menjerit kesakitan namun terdakwa tetap saja memasukkan dan kemudian menggoyangkan pantat secara beulang-ulang hingga terdakwa merasa puas dan sampai mengeluarkan sperma dan di tumpahkan ke dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa setelah selesai terdakwa menyetubuhi saksi korban dan langsung memakai celana dalam terdakwa berkata kepada saksi korban" nanti giliran teman saya ya", sedangkan saksi korban masih tergeletak kesakitan diatas tanah sambil menangis menahan sakit, lalu datang Yususf, Henky dan Ujang menghampiri terdakwa dan berkata "Piking sekarang giliran kami ya ? dan terdakwa menjawab" iya lajulah" ;
Bahwa kemudian terdakwa pergi kearah jalan dan menunggu disana, sedangkan Yususf, Ujang dan Hengky, langsung membuka celananya masing-masing dan kemudian secara bergantian memperkosa korban ;
Bahwa setelah semua mendapat giliran menyetubuhi saksi korban lalu terdakwa datang mendekati saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk memakai celana dalam maupun roknya lalu dan mengajak saksi korban untuk pulang;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Hengky untuk mengantar korban ke rumah korban di Desa Kota Baru Sp-07 Kecamatan Musi Rawas ;
Bahwa keesokan harinya terdakwa langsung ditangkap pihak berwajib ;
Bahwa terdakwa masih sekolah SMA kelas 3 ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan ingin meminta maaf kepada korban ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju berwarna putih dengan gambar Hello Kity, 1 (satu) lembar rok panjang berwarna coklat, 1 (satu) lembar BH berwarna merah jambu, 1 (satu) lembar celana pendek dalam berwarna merah hati, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah kuning, 1(satu) lembar baju kaos dalam berwarna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa sudah kenal dengan korban dan sempat menjadi pacar terdakwa, dan selama pacaran dengan korban terdakwa tidak pernah menyetubuhi korban ;
Bahwa benar saksi korban Yanti Purwanti berumur 16 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMA;
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan 3 orang temannya secara bergilir menyetubuhi saksi yakni Ujang, Muhamad Bin Yususf dan Hengky ;
Bahwa benar terdakwa bertemu dengan korbaan sesaat sebelum kejadian ketika korban hendak sholat teraweh dan mampir di rumah temannya ;
Bahwa benar lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan pura-pura minta diantarkan ke rumahnya saksi Ratih ;
Bahwa benar saksi korban lalu menghantarkan terdakwa ke rumah saksi Ratih namun saat di perjalanan menuju ke rumah saksi Ratih terdakwa tidak belok ke rumah Ratih melainkan lurus saja sehingga saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa " mengapa lurus, rumah Ratih belok bukan lurus dan terdakwa menjawab kita jalan-jalan ke SP-06 saja, lalu saksi korban bertanya untuk apa ke sana dan terdakwa menjawab" main saja"lalu korbanpun hanya diam saja ;
Bahwa benar dalam perjalanan menuju SP-6 tiba-tiba turun hujan sehingga terdakwa mengajak saksi korban berteduh di bengkel didepan rumah warga dan saat itu sudah ada Hengky,Ujang dan Yusuf ;
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada Yusuf, Hengky dan Ujang bahwa " korban akan kita perkosa tapi terdakwa minta jatah duluan dan ketika hujannya reda saksi korban dibawa oleh terdakwa ke arah kebun sawit yang berada di desa Mulyo Harjo Sp-04, Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas dan setiba di tempat kejadian tersebut terdakwa langsung menarik paksa tangan saksi untuk masuk kedalam kebun sawit dan kemudian mendorong korban hingga korban jatuh tergeletak diatas tanah;
Bahwa benar saat saksi korban terjatuh dan tergeletak di tanah tersebut terdakwa langsung membuka celana panjang maupun celana dalamhingga terdakwa telanjang dengan kemaluan yang sudah berdiri tegang dan terdakwa langsung mendekati saksi korban dan kemudian memegang kedua tangan saksi korban dan hendak menarik celana panjang saksi korban namun saksi korban sempat berontak dengan cara menendang-nendang terdakwa namun tidak berhasil dikarenakan terdakwa terus memaksa menarik rok dan celana dalam korban hingga terlepas dan terlihat kemaluan korban ;
Bahwa benar kemudian terdakwa memegang kemaluannya dan dengan paksa membuka paha korban lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban secara berulang-ulang dan saat itu saksi korban menjerit kesakitan namun terdakwa tetap saja memasukkan dan kemudian menggoyangkan pantat secara beulang-ulang hingga terdakwa merasa puas dan sampai mengeluarkan sperma dan di tumpahkan ke dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar setelah selesai terdakwa menyetubuhi saksi korban dan langsung memakai celana dalam terdakwa berkata kepada saksi korban" nanti giliran teman saya ya", sedangkan saksi korban masih tergeletak kesakitan diatas tanah sambil menangis menahan sakit, lalu datang Yususf, Henky dan Ujang menghampiri terdakwa dan berkata "Piking sekarang giliran kami ya ? dan terdakwa menjawab" iya lajulah" ;
Bahwa benar kemudian terdakwa pergi kearah jalan dan menunggu disana, sedangkan Yususf, Ujang dan Hengky, langsung membuka celananya masing-masing dan kemudian secara bergantian menyetubuhi korban ;
Bahwa benar setelah semua mendapat giliran menyetubuhi saksi korban lalu terdakwa datang mendekati saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk memakai celana dalam maupun roknya lalu dan mengajak saksi korban untuk pulang;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Hengky untuk mengantar korban ke rumah korban di Desa Kota Baru Sp-07 Kecamatan Musi Rawas ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selebihnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
Primair : Melanggar pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Subsidair : Melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka akan dipertimbangkan dahulu dakwaan terberat yaitu dakwaan primair yaitu Melanggar pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiaporang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiaporang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “barangsiapa” menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, adalah kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap orang” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekening Vaan baarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan dan tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan dipersidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah terdakwa Piking Suwito Bin Tamrin maka jelaslah sudah pengertian “barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Piking Suwito Bin Tamrin sehingga Majelis Hakim berpendirian Unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam Memorie Van Toelichting (MVT) yang dimaksud dengan sengaja atau opzet itu adalah “Willen en Wetten” dalam arti pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(Wetten) akan akibat dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur dengan sengaja, didalam lapangan teori hukum pidana ada 3 (tiga) macam kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), sebagai tujuan ;
Sengaja dengankesadaran pasti akan terjadi ,
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan rasa takut, cemas atau khawatir pada orang yang diancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan fisik dengan atau tanpa mengunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, kemerdekaan, penderitaan fisik, seksual, psikologis, termasuk menjadikan orang tidak berdaya atau pingsan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut R. Soesilo adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu pada hari Jum'at tanggal 04 Juli 2014, sekira jam 20.00 wib, berawal pada saat korban Yanti Purwanti Binti Bangin ( berumur 16 tahun, lahir pada tanggal 17 Juli 1997, berdasarkan Kartu Keluarga No.1605142201080115 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas) hendak pergi ke Masjid untuk sholat terawih sambil menghampiri rumah saksi Mira Afriayansih Bin Mangsin ;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban berada didepan rumah saksi Mira datanglah terdakwa menghampiri korban dan bertanya kepada korban " tau dak rumah Rati (tahu tidak rumah Rati)dijawab korban " tau, emangnyo ngapo (tahu, memangnya ada apa)" lalu terdakwa bertanya lagi " rumahnyo dimano (rumahnya d i mana)" lalu dkorban jawab " diblok d (diblok d Desa Kota Baru Sp-07)"kemudian terdakwa mengatakan "galak dak kau ngantar ku ke blok d (mau tidak kamu mengantar saya ke blok d)"lalu korban menjawab "yo udah aku antar (ya sudah aku antar)"kemudian korban masuk ke rumah saksi Mira dan berkata kepada Mira demikian " Mira, aku titip alat sholat dulu yo, aku nak kerumah Rati " lalu Mira menjawab " yo " ;
Menimbang, bahwa kemudian korban mengantar terdakwa kerumah Ratih dengan menggunakan sepeda motor untuk menunjukkan rumah Ratih Purwanti , lalu terdakwa berkata kepada korban " gek, abis ke blok D nanti kito mampir ke blok A yo, kito jalan-jalan (nanti,setelah habis keblok D kita ke blok A ya, kita jalan-jalan) " lalu korban jawab “bentar bae yo, soalnyo aku nak sholat terawih (sebentar saja ya,nanti saya mau sholat terawih)" lalu terdakwa bilang "iyo,kagek aku antar balek lagi (iya,nanti aku antar pulang lagi)" ;
Menimbang, bahwa setelah sampai disimpang blok D terdakwa tidak berhenti ketempat tujuan untuk diantar kerumah Ratih Purwanti melainkan jalan lurus sehingga korban bertanya kepada terdakwa " nak kemano kito (mau kemana kita) " lalu terdakwa jawab " kito ke Sp-06 bae jalan-jalan (kita ke Sp-06 saja jalan-jalan)" lalu korban bertanya dan terheran-heran “nak ngapo disano (mau ngapain disana) " lalu terdakwa jawab " mainlah " sambil terdakwa berjalan terus tanpa mempedulikan pertanyaan korban sambil korban dibawa menuju ke Desa Raksa Budi SP-06 Kec.Bts Ulu Kab.Musi Rawas ;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian turun hujan gerimis lalu korban diajak terdakwa beristirahat dibengkel didepan rumah warga yang berada di Desa Raksa Budi Sp-07 dan disaat itu sudah ada Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad yang sedang beristirahat di bengkel tersebut dan terdakwa berkata kepada Ujang Usman, Muhamad Yusuf dan Hengky "cewek ikak pacak di pagas, tapi aku nak duluan" (Cewek ini bisa kita Setubuhi, tetapi saya mau duluan) lalu Ujang, Hengky dan Muhamad Yusuf menjawab “'jadi, laju la engan duluan" (jadi, duluanlah) ;
Menimbang, bahwa setelah hujan gerimis reda lalu korban dibawa oleh terdakwa menuju kearah kebun sawit yang berada di Desa Mulyoharjo Sp-04 Kec.Bts Ulu Kab.Musi Rawas lalu terdakwa menarik paksa korban masuk kedalam kebun sawit tersebut dan setelah sampai dalam kebun sawit terdakwa menjatuhkan dengan paksa saksi korban hingga tergeletak diatas tanah dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak mau menuruti kehendak terdakwa maka saksi tidak akan diantar pulang sehingga saksi menjadi takut ;
Menimbang, bahwa lalu terdakwa membuka celana panjang maupun celana dalamnya hingga terlihat kemaluannya (penis) yang saat itu sudah berdiri tegang lalu terdakwa mendekati korban dan langsung dengan paksa memegang kedua tangan korban dan menarik rok celana korban dan korban berusaha memberontak namun tenaga korban tidak sebanding dengan tenaga terdakwa sehingga terdakwapun langsung menindih badan korban dan tangan kiri terdakwa mengangkat rok korban, lalu menurunkan celana dalam korban hingga terlepas kemudian terdakwa memegang kemaluannya dan diarahkan ke kemaluan korban dan kemudian memasukkannya secara paksa ke kemaluan korban hingga korban merintih kesakitan sambil teriak " SAKIT, SAKIT, SAKIT " tetapi terdakwa tetap memaksa memasukan kelaminnya kedalam kemaluan korban secara berulang-ulang sambil menggoyangkan pinggulnya selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan spermanya dan ditumpahkannya ke tanah;
Menimbang, bahwa setelah selesai terdakwa menyetubuhi korban secara paksa lalu terdakwa segera memakai celananya dan berkata kepada korban " gek, giliran kawan aku yo (nanti, giliran teman saya ya)" korban yang masih tergeletak diatas tanah hanya bisa menangis mendengar kata-kata terdakwa sambil menahan sakit dikemaluannya, kemudian datang M.Yusuf, Ujang Usman dan Hengky ( diberkaskan dalam berkas perkara terpisah) menghampiri terdakwa dan berkata “King, giliran aku yo (piking, giliran aku ya)" lalu terdakwa menjawab "yo lajulah" lalu terdakwa pergi ke arah jalan sedangkan Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad langsung mendekati korban dan kemudian membuka celana masing-masing dan langsung Ujang Usman Bin Tamrin memaksa korban untuk membuka kedua belah pahanya sehingga memudahkan Ujang Usman Bin Tamrin memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun-turun naik hingga merasa puas dan mengeluarkan spermanya dan ditumpahkan ke tanah lalu setelah merasa puas giliran Muhamad Yusuf Bin Darmawi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun-turun naik hingga merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan ke tanah dan setelah Muhamad Yusuf Bin Darmawi menyetubuhi korban lalu giliran Hengky Bin Muhamad dengan cara memasukan kemaluan nya kedalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma dan setelah selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad memanggil terdakwa yang berdiri tidak jauh dari tempat kejadian tersebut dan terdakwapun datang menghampiri korban dan berkata kepada korban “udah, pakai celanonyo, ayo kita balek (pakailah celananya, ayo kita pulang)" lalu korban dengan tergopoh-gopoh menahan sakit memakai rok dan celana dalamnya ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa, Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad mengiringi korban keluar dari dalam kebun sawit atau tempat kejadian menuju jalan umum, lalu terdakwa menyuruh Hengky Bin Muhamad untuk mengantar korban menuju kearah Desa Kota Baru Sp-07 Kec.Bts Ulu Kab.Musi Rawas dan setelah sampai di Desa Kota Baru Sp-07 korban langsung pulang kerumahnya dan kemudian saat itu korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad terhadap korban kepada ibu korban sambil menangis dan oleh orang tua korban perbuatan terdakwa, Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad dilaporkan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 440/488/PKM.C/2014 tanggal 06 juli 2014 yang dibuat oleh dr. MUJIARTI BASA, dengan hasil pemeriksaan :
Penderita Himen selaput dara : terdapat luka robek tidak beraturan pada posisi jam 9 dan jam 3 ;
Tidak terdapat cairan sperma ( air mani) disekitar kelamin ;
Tidak ada tanda-tanda kekerasan disekitar kemaluan ;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berusia tujuh belas tahun dengan luka robek yang tidak beraturan pada hymen, posisi robek pada jam 9 dan jam 3, tidak terdapat cairan sperma ( air mani) disekitar kelamin dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekitar kemaluan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan turut serta melakukan selalu mewujudkan kesadaran tentang adanya suatu kerjasama ;
Menimbang, bahwa para ahli ilmu hukum pidana menyebutkan bahwa “ apabila beberapa orang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dengan kekuatan badan sendiri antara peserta itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama, kesadaran itu timbul pada umumnya apabila beberapa peserta itu sebelumnya melakukan suatu perbuatan yang dilarang terlebih dahulu melakukan perundingan atau permukatan untuk melakukan suatu delik, tetapi bukanlah syarat mutlak bahwa para peserta itu sebelumnya harus melakukan perundingan atau permukatan,akan tetapi cukup jika mereka dengan sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu “. ( vide Prof. Satoehid Kartanegara, SH : “ Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, halaman 426-427);
Menimbang, Bahwa unsur ini adalah unsur tentang penyertaan dalam permintaan pertanggungjawaban kepada para pelaku tindak pidana yang mana maksud dari pengaturan tentang penyertaan tersebut adalah sebagai bentuk perluasan subyek atau pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban yang mana unsur tersebut bersifat alternativ sehingga apabila salah satu kriteria terpenuhi maka dapat dapat dikatakan unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa benar terdakwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut telah memberitahukan kepada teman-temannya yaitu Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad bahwa saksi korban bisa disetubuhi tapi ia terdakwa minta jatah duluan dan atas permintaan tersebut oleh saksi Ujang Usman Bin Tamrin, Muhammad Yusuf Bin Darmawi, Hengky Bin Muhammad disetujui ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti adanya kerjasama antara terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban sehingga unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan nomor Register : PK.01.05.02 yang pada pokoknya memberikan saran apabila klien terbukti bersalah, maka demi kepentingan anak kiranya diputus dengan Pidana Penjara dengan pertimbangan Klien masih anak-anak, klien melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, dan klien mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi perbuatannya yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya secara lisan menyampaikan sebagai berikut yaitu mohon keringanan hukuman karena terdakwa telah mengakui, menyesali perbuataannya, terdakwa masih anak-anak dan masih mau melanjutkan sekolahnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan orang tua terdakwa menyatakan menyerahkan kepada hakim mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keppres No.36 tahun 1990 pasal 37 huruf b Konvensi hak-hak anak Keppres No.36 tahun 1990 yang berbunyi “Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat”, dan sebagai implementasi dari konvensi hak hak anak yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia tersebut telah lahir Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dan telah diamanatkan pula dalam Pasal 16 (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa penangkapan, penahanan atau PidanaPenjara Anak hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai Upaya Terakhir ( Ultimun Remedium), hal ini telah pula di pertegas oleh Prof. Dr. Bagir Manan ,S.H., MCL ( mantan Ketua Mahkamah Agung RI) yang menyatakan bahwa: “Pemidanaan Anak agar dihindarkan dari Penjara Anak” (di kutip dari berita Kompas November 2007);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang termasuk kedalam kejahatan kesusilaan yang menimbulkan trauma bagi korban, laporan Pembimbing Kemasyarakatan, keterangan orang tua terdakwa dan hal ikhwal yang bermanfaat bagi Terdakwa, maka Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan saran dari Pembimbing Kemasyarakatan bahwa terdakwa harus dijatuhi pidana penjara namun mengenai lamanya pidana penjara Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan memandang telah cukup adil lamanya pidana penjara tersebut sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan hukuman berupa pidana penjara sebagaimana tersebut di atas, maka amar Putusan yang dijatuhkan di bawah ini dipandang sudah adil dan sebagai sarana edukasi bagi Terdakwa maupun preventif bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 81 Ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak kepada terdakwa selain pidana penjara juga dikumulasikan dengan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan terdakwa karena berdasarkan penetapan yang sah maka harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan perlakuan atau hukuman yang tepat yang akan dikenakan terhadap terdakwa yang merupakan anak, terlebih dahulu Hakim mempertimbangkan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban ;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keppres 36 tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PIKING SUWITO BIN TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PIKING SUWITO BIN TAMRIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 3(tiga) bulan ;
Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap didalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju berwarna putih dengan gambar Hello Kity, ;
1 (satu) lembar rok panjang berwarna coklat, ;
1 (satu) lembar BH berwarna merah jambu, ;
1 (satu) lembar celana pendek dalam berwarna merah hati,;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah kuning,;
1(satu) lembar baju kaos dalam berwarna hijau ;
Dikembalikan kepada saksi korban Yanti Purwanti ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 21 AGUSTUS 2014, oleh Hakim Tunggal: AGUS WINDANA, S.H; Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh: EMI HUZAIMAH, A.Md Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan dihadiri oleh: ERWINA M. DIMATNUSA, S.H.,MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM TERSEBUT,
AGUS WINDANA, SH
Panitera Pengganti,
EMI HUZAIMAH, A. Md