4/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FANI ALIYANTO als. NINONG Bin SHOLIKIN
1. Menyatakan terdakwa FANI ALIYANTO als. NINONG Bin SHOLIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 125 (seratus dua puluh lima) butir pil carnophen; - 1 (satu) unit HP merk Nokia type C203 warna silver; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FANI ALIYANTO als. NINONG Bin SHOLIKIN;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 27 tahun/ 7 Oktober 1987;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pasar Lama 1 Desa Paciran Kecamatan
Paciran Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : MA (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Nopember 2014 s/d tanggal 26 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d tanggal 5 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Desember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 7 Januari 2015 s/d tanggal 5 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 6 Pebruari 2015 s/d tanggal 6 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi Pensihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Lmg tanggal 7Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 7 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FANI ALIYANTO Als. NINONG Bin SHOLIK3N menyakinkan melakukan tindak pidana 44 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu " sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa FANI ALIYANTO Als. NINONG Bin SHOLIKIN dengan pidana penjara selama 9 (scmbilan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
125 (seratus dua puluh lima) butir pil Carnophen.
1 (satu) unit HP merk Nokia type C203 warna silver. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Dirampas untuk NEGARA.
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)..
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 19.45.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan rautu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yaitu ia terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih atau obat keras daftar G jenis Pil Charnopen sebanyak 125 (seratus dua puuh lima) butir, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saat itu Petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Brigadir Agus Setiawan dan saksi Brigadir Dita Wildan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Charnopen di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Bahwa selanjutnya untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut saksi Brigadir Agus Setiawan bersama-sama dengan saksi Brigadir Dita Wildan berangkat ke tempat yang dimaksud yaitu di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang kebenaran tersebut dan temyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, sehingga saksi Brigadir Agus Setiawan yang bersama dengan saksi Brigadir Dita Wildan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin yang dieurigai tersebut serta dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diketemukan 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen yang disimpan disemak-semak atau rumput yang dibungkus kresek hitam serta uang hasil penjualan obat keras jenis charnopen sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type C203 warna silver yang saat itu dipegang oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut adalah membeli dari seseorang yang bernama Cacing dengan alamat Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan cara terdakwa langsung menemui Saudara Caeing di Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan terdakwa langsung menyerahkan uang guna membeli obat keras daftar G jenis pil charnopen dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan pil charnopen sebanyak 2 (dua) bok. atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut tidak untuk dikonsumsi melainkan oleh terdakwa akan dijual lagi dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir tersebut, sehingga terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin bererta barang buktinya sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya maksud dan tujuan terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, sedangkan terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Depertemen Kesehatan serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Bahwa barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil atau tablet warna putih charnopen tersebut adalah benar pil atau tablet warna putih logo " ZENITH " dengan bahan aktif KARISOPRODAL, ASETAMINOFEN dan KAFFEIN termasuk Daftar Obat Keras tetapi tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB. 7061 / NOF / 2014 tanggal 19 Nopember 2014 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si.Apt., M.Si. dan Luluk Muljani, petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaannya bahwa barang bukti Nomor : 8984 / 2014 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo " ZENITH " tersebut diatas adalah benar tablet yang mengadung bahan aktif:
Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofan mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Lamongan ;
Bahwa terdakwa diajkan ke muka persidangan karena terdakwa kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa saksi tangkap pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekira jam 19.45 bertempat di Kandang Sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama BRIGADIR DITA WILDAN;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan pada waktu ditangkap;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan adalah 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen dan uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk Nokia type C203 warna silver;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari seseorang yang benama Cacing alamat di Desa/ Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin;
Bahwa awalnya saat Petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi saksi dan saksi Brigadir Dita Wildan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Charnopen di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Bahwa selanjutnya untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut saksi bersama-sama dengan saksi Brigadir Dita Wildan berangkat ke tempat yang dimaksud yaitu di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang kebenaran tersebut dan temyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, sehingga saksi yang bersama dengan saksi Brigadir Dita Wildan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin yang dieurigai tersebut serta dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diketemukan 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen yang disimpan disemak-semak atau rumput yang dibungkus kresek hitam serta uang hasil penjualan obat keras jenis charnopen sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type C203 warna silver yang saat itu dipegang oleh terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
DITA WILDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Lamongan ;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Lamongan ;
Bahwa terdakwa diajkan ke muka persidangan karena terdakwa kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa saksi tangkap pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekira jam 19.45 bertempat di Kandang Sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama BRIGADIR AGUS SETIAWAN;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan pada waktu ditangkap;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan adalah 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen dan uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk Nokia type C203 warna silver;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari seseorang yang benama Cacing alamat di Desa/ Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin;
Bahwa awalnya saat Petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi saksi dan saksi Brigadir Dita Wildan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Charnopen di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Bahwa selanjutnya untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut saksi bersama-sama dengan saksi Brigadir Dita Wildan berangkat ke tempat yang dimaksud yaitu di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang kebenaran tersebut dan temyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, sehingga saksi yang bersama dengan saksi Brigadir Dita Wildan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin yang dieurigai tersebut serta dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diketemukan 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen yang disimpan disemak-semak atau rumput yang dibungkus kresek hitam serta uang hasil penjualan obat keras jenis charnopen sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type C203 warna silver yang saat itu dipegang oleh terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
NI LUH SUPENI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di pada Kantor Dinas Kesehatan di kabupaten Lamongan sejak tahun 1995 pada bagian pengawasan obat;
Bahwa pil carnophen merupakan obat keras daftar G, berfungsi untuk menghilangkan rasa nyeri, pegal linu dan rheumatik;
Bahwa pil carnophen mengandung zat karisoprodol, paracetamol dan cafein, yang diproduksi oleh Zenith;
Bahwa dari zat yang terkandung dalam pil camophen, karisoprodol yang berbahaya karena jika dikonsumsi secara terus menerus akan membuat orang depresi dan koma dalam waktu yang lama;
Bahwa penggunaan pil carnophen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menimbulkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma berkepanjangan;
Bahwa untuk mendapatkan pil carnophen harus ada resep dari dokter;
Bahwa menurut Balai POM, zenith sudah lama tidak memproduksi pil carnophen karena pabriknya sudah tutup;
Bahwa obat keras memiliki ciri tanda lingkaran merah pada kemasannya;
Bahwa di tiap kecamatan ada petugas yang memberikan penerangan tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obat yang dilarang beredar secara bebas;
Atas keterangan Saksi Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi Ahli;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena terdakwa kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekira jam 19.45 bertempat di Kandang Sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu ditangkap oleh Polisi terdakwa tidak melawan, karena terdakwa takut;
Bahwa benar terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat keras jenis pil charnopen;
Bahwa terdakwa membelinya dari seseorang yang bernama Cacing alamat di Desa/ Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa membeli Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) tik dengan jumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa waktu itu membeli 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus butir) pil carnophen dari saudara Cacing dengan harga Rp 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya;
Bahwa terdakwa membeli pil charnophen dari saudara cacing mulai bulan September 2014 sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa uang keuntungan dari menjual pil carnophen terdakwa buat memenuhi kebutuhan terdakwa sehari - hari;
Bahwa pil Carnophen tersebut tersebut terdakwa simpan di tas kresek yang terdakwa simpan di semak-semak dekat dengan kandang sapi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin;
Bahwa tujuan terdakwa akan terdakwa jual kembali dan terdakwa mendapatkan keuntungan;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi dari diri terdakwa adalah 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen dan uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk Nokia type C203 warna silver;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
125 (seratus dua puluh lima) butir pil Carnophen;
1 (satu) unit HP merk Nokia type C203 warna silver;
Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB. 7061 / NOF / 2014 tanggal 19 Nopember 2014 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si.Apt., M.Si. dan Luluk Muljani, petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaannya bahwa barang bukti Nomor : 8984 / 2014 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo " ZENITH " tersebut diatas adalah benar tablet yang mengadung bahan aktif:
Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofan mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 19.45.WIB bertempat di Kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, saat itu Petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Brigadir Agus Setiawan dan saksi Brigadir Dita Wildan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Charnopen di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Bahwa untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut saksi Brigadir Agus Setiawan bersama-sama dengan saksi Brigadir Dita Wildan berangkat ke tempat yang dimaksud yaitu di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang kebenaran tersebut dan temyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, sehingga saksi Brigadir Agus Setiawan yang bersama dengan saksi Brigadir Dita Wildan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin yang dieurigai tersebut serta dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diketemukan 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen yang disimpan disemak-semak atau rumput yang dibungkus kresek hitam serta uang hasil penjualan obat keras jenis charnopen sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type C203 warna silver yang saat itu dipegang oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut adalah membeli dari seseorang yang bernama Cacing dengan alamat Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan cara terdakwa langsung menemui Saudara Caeing di Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan terdakwa langsung menyerahkan uang guna membeli obat keras daftar G jenis pil charnopen dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan pil charnopen sebanyak 2 (dua) bok. atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut tidak untuk dikonsumsi melainkan oleh terdakwa akan dijual lagi dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir tersebut, sehingga terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin bererta barang buktinya sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, sedangkan terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Depertemen Kesehatan serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Bahwa barang bukti berupa obat keras daftar G jenis pil atau tablet warna putih charnopen tersebut adalah benar pil atau tablet warna putih logo " ZENITH " dengan bahan aktif KARISOPRODAL, ASETAMINOFEN dan KAFFEIN termasuk Daftar Obat Keras tetapi tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB. 7061 / NOF / 2014 tanggal 19 Nopember 2014 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si.Apt., M.Si. dan Luluk Muljani, petugas dari Laboratorium Kriminalistik tersebut dengan kesimpulan hasil pemeriksaannya bahwa barang bukti Nomor : 8984 / 2014 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo " ZENITH " tersebut diatas adalah benar tablet yang mengadung bahan aktif:
Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofan mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa Para Terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh para Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan para Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu, yang mana Menimbang, bahwa “kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur memproduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 19.45.WIB bertempat di Kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, saat itu Petugas dari Polres Lamongan yaitu saksi Brigadir Agus Setiawan dan saksi Brigadir Dita Wildan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Charnopen di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Menimbang, bahwa untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut saksi Brigadir Agus Setiawan bersama-sama dengan saksi Brigadir Dita Wildan berangkat ke tempat yang dimaksud yaitu di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan para saksi mendatangi serta mengecek tentang kebenaran tersebut dan temyata benar para saksi mencurigai terdakwa yang saat itu berada di kandang sapi Dusun Padek Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, sehingga saksi Brigadir Agus Setiawan yang bersama dengan saksi Brigadir Dita Wildan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin yang dieurigai tersebut serta dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diketemukan 125 (seratus dua puluh lima) butir pil charnopen yang disimpan disemak-semak atau rumput yang dibungkus kresek hitam serta uang hasil penjualan obat keras jenis charnopen sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type C203 warna silver yang saat itu dipegang oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut adalah membeli dari seseorang yang bernama Cacing dengan alamat Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan cara terdakwa langsung menemui Saudara Caeing di Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan terdakwa langsung menyerahkan uang guna membeli obat keras daftar G jenis pil charnopen dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan pil charnopen sebanyak 2 (dua) bok. atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut tidak untuk dikonsumsi melainkan oleh terdakwa akan dijual lagi dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir tersebut, sehingga terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin bererta barang buktinya sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, sedangkan terdakwa Fani Aliyanto als. Ninong Bin Sholikin dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang yaitu dari Depertemen Kesehatan serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras dan bahan yang berkhasiat obat, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda ;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, berterus terang sehingga mempelancar jalannya persidangan ;
Tterdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 125 (seratus dua puluh lima) butir pil carnophen dan1 (satu) unit HP merk Nokia type C203 warna silver, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa FANI ALIYANTO als. NINONG Bin SHOLIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
125 (seratus dua puluh lima) butir pil carnophen;
1 (satu) unit HP merk Nokia type C203 warna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari RABU tanggal 4 PEBRUARI 2015, oleh kami AGUS TRIYANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, DEWI KURNIASARI, SH dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing selaku Hakim Angota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu oleh SOEWITO, SH, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh NUR LAILA, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. DEWI KURNIASARI, SH AGUS TRIYANTO, SH.MH
2. Dr. CAROLINA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SOEWITO, SH