3/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 3/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID,MPH
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32 /Pid.Sus.TPK/2016 /PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama “ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan 5. Menghukum Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) ke Kas Negara, apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara 8. Menetapkan Barang Bukti berupa : dst
P U T U S A N
NOMOR : 3/Pid.Sus-TPK/2017/PTKALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID,MPH.
Tempat lahir : Pontianak
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 6 Pebruari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Parit Haji Husin II Komplek Pemda Jalur I No.2 RT/RW. 1/5, Kel. Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : S w a s t a. ( Direktur CV. ADHIRAJASA).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 Agustus 2016 s/d 2 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2016 s/d sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Perpanjangan Ketua Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016;
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Januari 2017;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Pontianak Jalan Sultan Abdulrahman No 89 Pontianak, sesuai dengan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus.TPK/2016/PN Ptk, tanggal 5 Agustus 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut :
Membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadlan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 28 Februari 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-07/PIDSUS/MEMPA/08/2016 tanggal 3 Agustus 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
Primair :
------- Bahwa ia terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH bersama-sama dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI dan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI Jalan Dr. Rubini No. 1 Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rubini Mempawah memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RSUD Dokter Rubini Mempawah Nomor : 3366/024-04.4.01/16/2012 tanggal 09 Desember 2011, Revisi ke-2 tanggal 15 Oktober 2012 dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dan dari jumlah pagu anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk subkegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 12.362.210.000,- (dua belas milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 107 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran Selaku Pengelola Anggaran Kementerian Kesehatan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012, ditetapkan pejabat sebagai berikut :
1. Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Hj. Hartati Budiarsi
2. Pejabat Pembuat Komitmen : Denny Soesanto, Ssi.Apt
3. Pejabat Penandatangan SPM : Tisa Harmana, ST.Mkm
4. Bendahara Pengeluaran : Sahibunnur
Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 107 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran Selaku Pengelola Anggaran Kementerian Kesehatan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanaja Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah Nomor : 046/APBN/RSDR/2012 tentang Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB APBN-P Pada RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan Lampiran I Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Progran Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 014/APBN/RSDR/2012 tanggal 14-09-12, ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Bahwa dalam melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggunakan data yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) dan Pasal 66 (4) Perpres Nomor 70 tahun 2012 sehingga penetapan HPS sudah mempertimbangkan kondisi terkini harga barang / jasa menjelang proses pemilihan penyedia;
Bahwa saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survey ke penyalur Alkes yang ada di Pontianak yaitu PT Mitra Permata Medicalindo, CV Mega Jaya dan CV Artha Primatama;
Bahwa PT Mitra Permata Medicalinda, CV Mega Jaya dan CV Artha Primatama adalah bukan pemegang merk atau distributor tunggal, melainkan hanya penyalur alat kesehatan;
Bahwa berdasarkan HPS tersebut Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) III Kabupaten Pontianak melakukan pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur.
Bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) III Kabupaten Pontianak berdasarkan Salinan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 127 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pontianak Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun 2012 terdiri dari :
| NO | NAMA ALAT | VOL | HPS | |||
| HARGA SATUAN | TOTAL HARGA | |||||
| 1 | Tempat Tidur Pasien Dewasa | 25 | Rp. | 19.250.000 | Rp. | 481.250.000 |
| 2 | Tempat Tidur Pasien Anak-Anak | 10 | Rp. | 17.000.000 | Rp. | 170.000.000 |
| 3 | Tempat Tidur Periksa | 10 | Rp. | 12.600.000 | Rp. | 126.000.000 |
| 4 | Infusion Pump | 15 | Rp. | 68.300.000 | Rp. | 1.024.500.000 |
| 5 | Syringe Pump | 15 | Rp. | 68.300.000 | Rp. | 1.024.500.000 |
| 6 | Tissue Processor | 1 | Rp. | 598.000.000 | Rp. | 598.000.000 |
| 7 | Embedding Centre Histostar | 1 | Rp. | 375.000.000 | Rp. | 375.000.000 |
| 8 | SS Base Mould | 1 | Rp. | 10.600.000 | Rp. | 10.600.000 |
| 9 | Blockstore Cabinet | 1 | Rp. | 11.600.000 | Rp. | 11.600.000 |
| 10 | Microtome Unit Only | 1 | Rp. | 446.000.000 | Rp. | 446.000.000 |
| 11 | Secction Transfer System | 1 | Rp. | 147.000.000 | Rp. | 147.000.000 |
| 12 | Cool-Cut System | 1 | Rp. | 52.300.000 | Rp. | 52.300.000 |
| 13 | Slide Drying Hot Place | 1 | Rp. | 32.000.000 | Rp. | 32.000.000 |
| 14 | Manual Staining Station | 1 | Rp. | 25.000.000 | Rp. | 25.000.000 |
| 15 | Cholecystectomy Appendectomy Instrumentasi Set | 1 | Rp. | 785.000.000 | Rp. | 785.000.000 |
| 16 | Set Pemeriksaan Poliklinik | 10 | Rp. | 12.000.000 | Rp. | 120.000.000 |
| 17 | Electro Cauter | 2 | Rp. | 532.000.000 | Rp. | 1.064.000.000 |
| 18 | Patient Monitor | 3 | Rp. | 185.000.000 | Rp. | 555.000.000 |
| 19 | USG | 1 | Rp. | 1.930.000.000 | Rp. | 1.930.000.000 |
| 20 | Treadment Table | 1 | Rp. | 220.000.000 | Rp. | 220.000.000 |
| 21 | Parallel Bars | 1 | Rp. | 140.000.000 | Rp. | 140.000.000 |
| 22 | Dental Unit | 1 | Rp. | 470.000.000 | Rp. | 470.000.000 |
| 23 | Stretcher | 5 | Rp. | 31.000.000 | Rp. | 155.000.000 |
| 24 | ECG | 3 | Rp. | 72.600.000 | Rp. | 217.800.000 |
| 25 | Nebulizer | 3 | Rp. | 13.200.000 | Rp. | 39.600.000 |
| 26 | Defibrilator | 1 | Rp. | 330.000.000 | Rp. | 330.000.000 |
| 27 | Examination Lamp | 4 | Rp. | 51.000.000 | Rp. | 204.000.000 |
| 28 | Laser Therapy | 1 | Rp. | 120.000.000 | Rp. | 120.000.000 |
| TOTAL | Rp. | 10.874.150.000 | ||||
Ketua : Drs. Taufikurahman, M.Si
Pokja I
Ketua : Tarubat Bostoon, SE
Sekretaris : Rahmat Budi Sudarma, S.Sos
Anggota : 1. R. Agus Isnanto, SH
2. S. Erwin G. Siagian, S.Kom
3. Agusnadi, S.Kom.
Pokja II
Ketua : Risna Prisnadi
Sekretaris : Tiranda, A.Md
Anggota : 1. Desvan Erdanustie, ST
2. Tisa Harmana, ST.M.KM
3. Budi Utoyo, S.Sos.
Bahwa Pengumuman Pelelangan Pra-DIPA Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Nomor : 602.1/290.A/POKJA-I/ULP-III/ALKES-II.RSUD/2012 tanggal 21 September 2012, pada pokoknya menerangkan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) III Kabupaten Pontianak akan melaksanakan pelelangan umum secara elektronik tentang pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah dengan nilai total HPS Rp. 10.874.150.000,- (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI juga merupakan team dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang memasukkan penawaran pada lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebanyak 5 (lima) perusahaan adalah terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, 5 (lima) perusahaan tersebut yaitu :
1. CV. ADHIRAJASA dengan harga penawaran Rp.10.334.500.000,- (sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
2. CV. ZIYAD PERKASA dengan harga penawaran Rp. 10.631.500.000,- (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
3. PT.OMEGA ARTHA ABHARI dengan harga penawaran Rp. 10.858.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
4. CV. INDRA PRATAMA dengan harga penawaran Rp. 10.863.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah);
5. CV. TAMARIND dengan harga penawaran Rp. 10.868.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah).
Bahwa terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH yang membuat surat dukungan untuk kelima perusahaan yaitu CV. ADHIRAJASA, CV. ZIYAD PERKASA, PT. OMEGA ARTHA BHARI, CV. INDRA PRATAMA dan CV. TAMARIND.
Bahwa terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPHyang membuat seluruh administrasi lelang kelima perusahaan yang melakukan penawaran untuk mengikuti lelang pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah TA. 2012.
Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 5 Perpres Nomor 54 tahun 2010beserta perubahannya yang menyatakan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Efesien.
Efektiif.
Transparan.
Terbuka.
Bersaing.
Adil/tidak diskriminatif; dan
Akuntabel.
Bahwa dari kelima perusahaan yang melakukan penawaran tersebut kemudian menetapkan calon pemenang adalah PT OMEGA ARTHA ABHARI;
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Barang Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan III Kabupaten Pontianak Tahun 2012 Nomor : 602.1/39/ULP-III/RSUD/2012 tanggal 08 Oktober 2012 perihal Penetapan Penyedia Barang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoteran, Kesehatan dan KB menerangkan bahwa calon pemenang adalah :
Nama Badan Usaha : PT. OMEGA ARTHA ABHARI
Alamat : Jl. Gst. M. Taufik RT. 020/RW. 006, Kel. Terusan, Kec. Mempawah Hilir, Kab. Pontianak.
NPWP : 02.260.889.7-704.000
Harga Penawaran : Rp. 10.858.000.000,00,-
Harga Hasil Koreksi Aritmatik : Rp. 10.858.000.000,00,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)
Sudah termasuk PPN 10%
Waktu Pelaksanaan : 70 (tujuh puluh) hari kalender.
Bahwa kemudian saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia jasa berdasarkan surat nomor : 051/APBN/RSDR/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD dr. Rubini Mempawah kepada Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 051/APBN/RSDR/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah, saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk PT. OMEGA ARTHA ABHARI sebagai pelaksana pengadaan.
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 senilai Rp. 10.858.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) antara saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur Utama PT. OMEGA ARTHA ABHARI.
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian tersebut, saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 053/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang merupakan perintah saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI untuk memulai pelaksanakan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan kepada Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI (saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI) untuk segera melaksanakan pekerjaan kegiatan paket pekerjaan pengadaan dengan waktu pelaksanaan selama 70 (tujuh puluh) hari kalender dari tanggal 18 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 054/APBN/RSDR/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah yang terdapat dalam Kontrak/Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, memerintahkan kepada saksiWAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI Direktur Utama PT. OMEGA ARTHA ABHARI selaku Penyedia untuk mengirimkan barang sebagai berikut :
| No. | Jenis Barang | Satuan Ukuran | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Total Harga (Rp) |
| 1 | Tempat Tidur Pasien Dewasa | Set | 25 | 19.000.000 | 475.000.000 |
| 2 | Tempat Tidur Pasien Anak-anak | Set | 10 | 17.000.000 | 170.000.000 |
| 3 | Tempat Tidur Periksa | Unit | 10 | 12.500.000 | 125.000.000 |
| 4 | Infusion Pump | Unit | 15 | 67.000.000 | 1.005.000.000 |
| 5 | Syringe Pump | Unit | 15 | 67.000.000 | 1.005.000.000 |
| 6 | Tissue Processor | Set | 1 | 602.000.000 | 602.000.000 |
| 7 | Embedding Centre Histostar | Unit | 1 | 375.000.000 | 375.000.000 |
| 8 | SS Base Mould | Set | 1 | 10.000.000 | 10.000.000 |
| 9 | Blockstrore Cabinet | Unit | 1 | 12.500.000 | 12.500.000 |
| 10 | Microtome Unit Only | Unit | 1 | 445.000.000 | 445.000.000 |
| 11 | Section Transfer System | Unit | 1 | 147.500.000 | 147.500.000 |
| 12 | Cool-Cut System | Unit | 1 | 56.000.000 | 56.000.000 |
| 13 | Slide Drying Hot Place | Unit | 1 | 34.500.000 | 34.500.000 |
| 14 | Manual Staining Station | Unit | 1 | 26.600.000 | 26.600.000 |
| 15 | Cholecystectomy Appendectomy Instrumentasi Set | Set | 1 | 785.000.000 | 785.000.000 |
| 16 | Set Pemeriksaan Poliklinik | Set | 10 | 12.500.000 | 125.000.000 |
| 17 | Electro Cauter | Unit | 2 | 532.000.000 | 1.064.000.000 |
| 18 | Patient Monitor | Unit | 3 | 187.000.000 | 561.000.000 |
| 19 | USG | Unit | 1 | 1.930.000.000 | 1.930.000.000 |
| 20 | Treatment Table | Unit | 1 | 220.000.000 | 220.000.000 |
| 21 | Parallel Bars | Unit | 1 | 143.500.000 | 143.500.000 |
| 22 | Dental Unit | Set | 1 | 468.000.000 | 468.000.000 |
| 23 | Stretcher | Unit | 5 | 31.300.000 | 156.500.000 |
| 24 | ECG | Unit | 3 | 73.500.000 | 220.500.000 |
| 25 | Nebulizer | Unit | 3 | 14.000.000 | 42.000.000 |
| 26 | Defibrilator | Unit | 1 | 325.000.000 | 325.000.000 |
| 27 | Examination Lamp | Unit | 4 | 52.100.000 | 208.400.000 |
| 28 | Laser Therapy | Unit | 1 | 120.000.000 | 120.000.000 |
| JUMLAH TOTAL | 10.858.000.000 | ||||
Bahwa seluruh barang atau peralatan kesehatan yang diadakan sesuai Kontrak/ Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 telah diterima seluruhnya oleh Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah APBN-P Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawag Nomor : 022 Tahun 2012 yang diketuai oleh saksi MUJAYIN HARJAYANTO Bin MUJIHARJO telah sesuai dengan spesifikasi tekhnis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah Tahun Anggaran 2012 dalam Tanda Terima penyerahan barang, saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI bertindak selaku Manager Regional PT. OMEGA ARTHA ABHARI yang mengirim barang ke RSUD dr. Rubini Mempawah berupa :
Tanggal 07 Nopember 2012
Tanggal 13 Nopember 2012
Stethoscope Adult
Stethoscope Pediatric
Tensimeter Stand
Timbangan Badan
Reflex Hammer
Stature Meter
Penlight
Thermometer Digital
Com+tutup
Bak Instrument
Neirbeken
Tanggal 03 Desember 2012
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
| 1. | Treatment Table | Chatanooga | Region 7 | 1 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk / Type | Jumlah | Ket |
1. 2. | Poliklinik Set; terdiri dari: Nebulizer | ERKA/Erkaphone ERKA/Erkaphone ERKA/Klinik Ekameter + standmodel GEA/ZT120 Onemed Onemed Onemed Onemed Onemed/12 cm Onemed/42x30x5cm Onemed/3cm Sharp/Comfort 2000 | 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 3 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
1. 2. | Syringe Pump Infusion Pump | Bbraun Bbraun | Perfusor Space Infusomat Space P | 15 Unit 15 Unit |
Tanggal 07 Desember 2012
Tanggal 07 Desember 2012
Pisau Pemotong
Gunting Pemotong
Process Cover
SS Base Maould 10x10x5 mm
SS Base Maould 24x24x5 mm
SS Base Maould 24x30x9 mm
SS Base Maould 24x37x9 mm
Tanggal 10 Desember 2012
Tanpa tanggal
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
1. 2. 3. 4. | Tempat Tidur Pasien Dewasa Tempat Tidur Pasien Anak-anak Tempat Tidur Periksa Stretcher | Paramount Paramount Paramount Paramount | Manual 1 Crank Bed PB – 2100 PK – 1112 PK - 2100 | 25 Set 10 Set 10 Unit 5 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Tissue Prosessor SS Base Maould Blockstore Cabinet Microtome unit only Saction Transfer System Cool-Cut Sistem Slide Drying place | Thermo Scientific - - - Thermo Scientific - - - - Thermo Scientific Thermo Scientific Thermo Scientific Thermo Scientific Thermo Scientific | STP120-3 (STP23) - - - SS Base Maould (S2016) - - - - E43/22BLUE (SSSB2) HM355 (SF355) SF200 SF120 SDH61 | 1 Unit 2 Unit 1 Unit 6 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah | |
1. 2. 3. | Dental Unit Pasien Monitor Cholecystectomy Appendectomy Intrumentasi Set | STERN Philips Aesculap | S-200 MP_30 Various | 1 Unit 1 Unit 1 Unit | |
| No. | Nama Barang | Type | Merk | Jumlah |
| 1. | Embedding Station Histostar | SH001 | Thermo Scientific | 1 Unit |
| 2. | Manual Staining Station | SMSS1 | Thermo Scientific |
|
Bahwa pada kenyataannya terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH selaku Direktur CV. ADIRAJASA yang melaksanakan seluruh pengadaan barang jasa dalam pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah, padahal berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang menandatangani kontrak kerja adalah saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur PT. MEGA ARTHA ABHARI sebagai pemenang lelang.
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI mengurus administrasi proses pelelangan dan menyerahkan barang ke PPK dan sebagai penjamin seluruh kegiatan pengadaan barang;
Bahwa untuk seluruh kegiatan operasional dilakukan oleh saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI bersama-sama dengan terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, sedangkan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI sebagai pemilik perusahaan PT OMEGA ARTHA ABHARI sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI sebagai mediator untuk mencari dukungan dari 8 (delapan) sold agent yaitu :
PT. MERAPI UTAMA PHARMA
PT B BROUN MEDIKA INDONESIA
PT MEGA PRATAMA MECALINDO
PT. ENAM WARNA INDONESIA
PT. BERCA NIAGA MEDIKA
PT. MULYA HUSADA JAYA
PT. BOLD TECHNOLOGIS LEADING INDONESIA
PT. HOSPI MEDIC INDONESIA
Untuk mengikuti lelang Alkes Dr. Rubini tahun 2012 tersebut;
Bahwa saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI adalah sebagai penyandang dana untuk pengadaan Alkes Dr. Rubini Mempawah tahun 2012;
Bahwa awalnya pembentukan untuk tim pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah TA. 2012, saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI hanya berdua terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH sebelum pelaksanaan lelang, namun setelah pelaksanaan lelang, terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH mengajak saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI bergabung dan kesepakatan tim untuk pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini adalah saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI, terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH dan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI diwarung kopi depan hotel Orchard, Pontianak yang disaksikan oleh saksi LINGGO dan saksi HERI;
Bahwa terhadap pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 telah dilakukan pembayaran melalui rekening PT. OMEGA ARTHA ABHARI selaku penyedia barang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu :
Sebesar Rp. 1.944.569.091,-(pembayaran pertama Rp. 2.171.600.000,- dikurangkan dengan PPh Rp. 29.612.727,- dan PPN Rp. 197.418.182,-) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 952141Y/042/111 tanggal 07 Nopember 2012.
Sebesar Rp. 7.778.276.364,- (pembayaran kedua Rp. 8.686.400.000,- dikurangkan dengan PPh Rp. 118.450.909,- dan PPN Rp. 789.672.727,-) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 962626Y/042/111 tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.722.845.455,- (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh saksiWAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI untuk seluruh pembayaran pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 adalah :
Bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) antara pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI sebesar Rp. 6.431.072.958,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan nilai kontrak Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 10.858.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Namun nilai selisih sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) tidak diperhitungkan oleh Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-385/PW14/5/2015 tanggal 24 Agustus 2015, sementara PT. OMEGA ARTHA ABHARI telah membayar PPh atas uang muka 20% sebesar Rp. 29.612.727,- (dua puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) bulan Nopember 2012 dan PPh pembayaran luas 100% sebesar Rp. 118.450.909,- (seratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2015, sehingga jumlah selisih antara Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dikurangi dengan PPh yang telah dibayarkan oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI tersebut menjadi Rp. 3.291.772.497,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur Utama PT. OMEGA ARTHA ABHARI menerima fee sebagai pemilik perusahaan yang menang dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah Tahun Anggaran 2012 dari terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID, MPH sebesar Rp. 120.250.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama tanggal 08 Nopember 2012 sebesar Rp. 24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tahap kedua pada bulan Desember 2012 sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah), nilai tersebut adalah 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari nilai kontrak yang telah dipotong pajak.
Bahwa setelah seluruh uang pembayaran pengadaan Alkes RS. Dr. Rubini masuk ke rekening PT. OMEGA ARTHA ABHARI di Bank Kalbar dengan Norek 1004019284, kemudian saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M NAN LOHI selaku Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI membuka cek giro dan cek giro tersebut diserahkan kepada terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID, MPH.
Bahwa cek giro tersebut untuk melakukan pembayaran keseluruh Sold Agent dan keuntungan dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RS Dr. RUBINI Mempawah TA 2012.
Bahwa keuntungan dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RS Dr. RUBINI Mempawah TA. 2012 dibagi tiga yaitu terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI, dan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI. Namun pada kenyataannya saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI hanya menerima sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sedang sisa keuntungan lain dinikmati oleh terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID, MPH dan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI.
Bahwa saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI menerima uang dari Terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPHpada tanggal 21 Desember 2012 melalui transfer ke rekening milik saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI pada PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT nomor rekening : 1025224058 sebesar Rp. 1.354.650.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI sebesar Rp. 120.250.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada Terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga sisa sebesar Rp. 934.400.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan milik saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sisanya digunakan oleh saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI sebesar Rp. 234.400.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk operasional antara lain mendatangkan tekhnisi.
| No | Nama Distributor / Penyalur Alat Kesehatan | Jumlah Harga setelah PPN | Biaya Overhead di luar Faktur | Jumlah Biaya Dikeluarkan | |
| 1. | PT. B. Braun Medical Indonesia | 1.665.759.715,40 | 10.000.000,00 | 1.675.759.715,40 | |
| 2. | PT. Enseval Putera Megatrading | 943.013.502,20 | - | 943.013.502,20 | |
| 3. | PT. Enam Warna Indonesia | 208.725.000,00 | 30.000.000,00 | 238.725.000,00 | |
| 4. | PT. Bintang Saudara Semesta Jaya | 313.500.000,00 | 23.850.000,00 | 337.350.000,00 | |
| 5. | PT. Merapi Utama Pharma | 521.235.000,00 | 58.765.000,00 | 580.000.000,00 | |
| 6. | PT. Buana Medistra Pharma | 458.520.000,40 | - | 458.520.000,40 | |
| 7. | PT. Tamarind Insan Medicalindo | 2.197.704.740,00 | - | 2.197.704.740, | |
| Jumlah yang Dibayarkan | 6.308.457.958,00 | 112.615.000,00 | 6.431.072.958, | ||
| No. | Nama Distributor / Penyalur Alat Kesehatan | Realisasi Pembayaran Harga Kontrak | Nilai Fisik Pekerjaan Seharusnya | Jumlah Kerugian Keuangan Negara |
| 1. | PT. B. Braun Medical Indonesia | 3.859.000.000,00 | 1.675.759.715,40 | 2.183.240.0284,60 |
| 2. | PT. Enseval Putera Megatrading | 1.709.100.000,00 | 943.013.502,20 | 766.086.497,80 |
| 3. | PT. Enam Warna Indonesia | 363.500.000,00 | 238.725.000,00 | 124.775.000,00 |
| 4. | PT. Bintang Saudara Semesta Jaya | 468.000.000,00 | 337.350.000,00 | 130.650.000,00 |
| 5. | PT. Merapi Utama Pharma | 926.500.000,00 | 580.000.000,00 | 346.500.000,00 |
| 6. | PT. Buana Medistra Pharma | 715.900.000,00 | 458.520.000,40 | 257.379.999,60 |
| 7. | PT. Tamarind Insan Medicalindo | 2.816.000.000,00 | 2.197.704.740,00 | 618.295.260,00 |
| Jumlah yang dibayarkan | 10.858.000.000,00 | 6.431.072.958,00 | 4.426.927.042,00 | |
| PPN 10% yang telah disetorkan | (987.090.909,00) | (987.090.909,00) | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 9.870.909.091,00 | 6.431.072.958,00 | 3.349.836.133,00 |
Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 87ayat (3) Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Pasal 6 Huruf d pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyatakan Etika Pengadaan berupa menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
Pasal 6 Huruf g pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyatakan Etika Pengadaan berupa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 6 Huruf h pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannyayang menyatakan Etika Pengadaan berupa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk meberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH bersama-sama dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHIdan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) tersebut diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : SR-385/PW14/5/2015 tanggal 24Agustus 2015 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012.
------- Perbuatan terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH bersama-sama dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHIdan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPHbersama-sama dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI dan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI Jalan Dr. Rubini No. 1 Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rubini Mempawah memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RSUD Dokter Rubini Mempawah Nomor : 3366/024-04.4.01/16/2012 tanggal 09 Desember 2011, Revisi ke-2 tanggal 15 Oktober 2012 dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dan dari jumlah pagu anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk subkegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 12.362.210.000,- (dua belas milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 107 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran Selaku Pengelola Anggaran Kementerian Kesehatan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanaja Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012, ditetapkan pejabat sebagai berikut :
1. Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Hj. Hartati Budiarsi
2. Pejabat Pembuat Komitmen : Denny Soesanto, Ssi.Apt
3. Pejabat Penandatangan SPM : Tisa Harmana, ST.Mkm
4. Bendahara Pengeluaran : Sahibunnur
Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 107 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), serta Bendahara Pengeluaran Selaku Pengelola Anggaran Kementerian Kesehatan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanaja Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi DENNY SOESANTO, S. Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembinaan Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah Nomor : 046/APBN/RSDR/2012 tentang Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB APBN-P Pada RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan Lampiran I Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Progran Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 014/APBN/RSDR/2012 tanggal 14-09-12, ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Bahwa dalam melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggunakan data yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) dan Pasal 66 (4) Perpres Nomor 70 tahun 2012 sehingga penetapan HPS sudah mempertimbangkan kondisi terkini harga barang / jasa menjelang proses pemilihan penyedia;
Bahwa saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survey ke penyalur Alkes yang ada di Pontianak yaitu PT Mitra Permata Medicalindo, CV Mega Jaya dan CV Artha Primatama;
Bahwa PT Mitra Permata Medicalinda, CV Mega Jaya dan CV Artha Primatama adalah bukan pemegang merk atau distributor tunggal, melainkan hanya penyalur alat kesehatan;
Bahwa berdasarkan HPS tersebut Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) III Kabupaten Pontianak melakukan pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur.
Bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) III Kabupaten Pontianak berdasarkan Salinan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 127 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pontianak Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pontianak Tahun 2012 terdiri dari :
| NO | NAMA ALAT | VOL | HPS | |||
| HARGA SATUAN | TOTAL HARGA | |||||
| 1 | Tempat Tidur Pasien Dewasa | 25 | Rp. | 19.250.000 | Rp. | 481.250.000 |
| 2 | Tempat Tidur Pasien Anak-Anak | 10 | Rp. | 17.000.000 | Rp. | 170.000.000 |
| 3 | Tempat Tidur Periksa | 10 | Rp. | 12.600.000 | Rp. | 126.000.000 |
| 4 | Infusion Pump | 15 | Rp. | 68.300.000 | Rp. | 1.024.500.000 |
| 5 | Syringe Pump | 15 | Rp. | 68.300.000 | Rp. | 1.024.500.000 |
| 6 | Tissue Processor | 1 | Rp. | 598.000.000 | Rp. | 598.000.000 |
| 7 | Embedding Centre Histostar | 1 | Rp. | 375.000.000 | Rp. | 375.000.000 |
| 8 | SS Base Mould | 1 | Rp. | 10.600.000 | Rp. | 10.600.000 |
| 9 | Blockstore Cabinet | 1 | Rp. | 11.600.000 | Rp. | 11.600.000 |
| 10 | Microtome Unit Only | 1 | Rp. | 446.000.000 | Rp. | 446.000.000 |
| 11 | Secction Transfer System | 1 | Rp. | 147.000.000 | Rp. | 147.000.000 |
| 12 | Cool-Cut System | 1 | Rp. | 52.300.000 | Rp. | 52.300.000 |
| 13 | Slide Drying Hot Place | 1 | Rp. | 32.000.000 | Rp. | 32.000.000 |
| 14 | Manual Staining Station | 1 | Rp. | 25.000.000 | Rp. | 25.000.000 |
| 15 | Cholecystectomy Appendectomy Instrumentasi Set | 1 | Rp. | 785.000.000 | Rp. | 785.000.000 |
| 16 | Set Pemeriksaan Poliklinik | 10 | Rp. | 12.000.000 | Rp. | 120.000.000 |
| 17 | Electro Cauter | 2 | Rp. | 532.000.000 | Rp. | 1.064.000.000 |
| 18 | Patient Monitor | 3 | Rp. | 185.000.000 | Rp. | 555.000.000 |
| 19 | USG | 1 | Rp. | 1.930.000.000 | Rp. | 1.930.000.000 |
| 20 | Treadment Table | 1 | Rp. | 220.000.000 | Rp. | 220.000.000 |
| 21 | Parallel Bars | 1 | Rp. | 140.000.000 | Rp. | 140.000.000 |
| 22 | Dental Unit | 1 | Rp. | 470.000.000 | Rp. | 470.000.000 |
| 23 | Stretcher | 5 | Rp. | 31.000.000 | Rp. | 155.000.000 |
| 24 | ECG | 3 | Rp. | 72.600.000 | Rp. | 217.800.000 |
| 25 | Nebulizer | 3 | Rp. | 13.200.000 | Rp. | 39.600.000 |
| 26 | Defibrilator | 1 | Rp. | 330.000.000 | Rp. | 330.000.000 |
| 27 | Examination Lamp | 4 | Rp. | 51.000.000 | Rp. | 204.000.000 |
| 28 | Laser Therapy | 1 | Rp. | 120.000.000 | Rp. | 120.000.000 |
| TOTAL | Rp | 10.874.150.000 | ||||
Ketua : Drs. Taufikurahman, M.Si
Pokja I
Ketua : Tarubat Bostoon, SE
Sekretaris : Rahmat Budi Sudarma, S.Sos
Anggota : 1. R. Agus Isnanto, SH
2. S. Erwin G. Siagian, S.Kom
3. Agusnadi, S.Kom
Pokja II
Ketua : Risna Prisnadi
Sekretaris : Tiranda, A.Md
Anggota : 1. Desvan Erdanustie, ST
2. Tisa Harmana, ST.M.KM
3. Budi Utoyo, S.Sos
Bahwa Pengumuman Pelelangan Pra-DIPA Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Nomor : 602.1/290.A/POKJA-I/ULP-III/ALKES-II.RSUD/2012 tanggal 21 September 2012, pada pokoknya menerangkan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) III Kabupaten Pontianak akan melaksanakan pelelangan umum secara elektronik tentang pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah dengan nilai total HPS Rp. 10.874.150.000,- (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI juga merupakan team dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang memasukkan penawaran pada lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebanyak 5 (lima) perusahaan adalah terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, 5 (lima) perusahaan tersebut yaitu :
1. CV. ADHIRAJASA dengan harga penawaran Rp. 10.334.500.000,- (sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
2. CV. ZIYAD PERKASA dengan harga penawaran Rp. 10.631.500.000,- (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
3. PT. OMEGA ARTHA ABHARI dengan harga penawaran Rp. 10.858.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
4. CV. INDRA PRATAMA dengan harga penawaran Rp. 10.863.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah);
5. CV. TAMARIND dengan harga penawaran Rp. 10.868.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah).
Bahwa terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH yang membuat surat dukungan untuk kelima perusahaan yaitu CV. ADHIRAJASA, CV. ZIYAD PERKASA, PT. OMEGA ARTHA BHARI, CV. INDRA PRATAMA dan CV. TAMARIND.
Bahwa terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPHyang membuat seluruh administrasi lelang kelima perusahaan yang melakukan penawaran untuk mengikuti lelang pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah TA. 2012.
Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 5 Perpres Nomor 54 tahun 2010beserta perubahannya yang menyatakan :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Efesien.
Efektiif.
Transparan.
Terbuka.
Bersaing.
Adil/tidak diskriminatif; dan
Akuntabel.
Bahwa dari kelima perusahaan yang melakukan penawaran tersebut kemudian menetapkan calon pemenang adalah PT OMEGA ARTHA ABHARI;
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Barang Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan III Kabupaten Pontianak Tahun 2012 Nomor : 602.1/39/ULP-III/RSUD/2012 tanggal 08 Oktober 2012 perihal Penetapan Penyedia Barang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoteran, Kesehatan dan KB menerangkan bahwa calon pemenang adalah :
Nama Badan Usaha :PT. OMEGA ARTHA ABHARI
Alamat :Jl. Gst. M. Taufik RT. 020/RW. 006, Kel. Terusan, Kec. Mempawah Hilir, Kab. Pontianak.
NPWP :02.260.889.7-704.000
Harga Penawaran :Rp. 10.858.000.000,00,-
Harga Hasil Koreksi Aritmatik:Rp. 10.858.000.000,00,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)
Sudah termasuk PPN 10%
Waktu Pelaksanaan: 70 (tujuh puluh) hari kalender.
Bahwa kemudian saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia jasa berdasarkan surat nomor : 051/APBN/RSDR/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah kepada DIREKTUR PT. OMEGA ARTHA ABHARI.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 051/APBN/RSDR/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah, saksi DENNY SOESANTO, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk PT. OMEGA ARTHA ABHARI sebagai pelaksana pengadaan.
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 senilai Rp. 10.858.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) antara saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur Utama PT. OMEGA ARTHA ABHARI.
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian tersebut, saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 053/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang merupakan perintah saksi DENNY SOESANTO, Ssu.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI untuk memulai pelaksanakan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan kepada Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI (saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI) untuk segera melaksanakan pekerjaan kegiatan paket pekerjaan pengadaan dengan waktu pelaksanaan selama 70 (tujuh puluh) hari kalender dari tanggal 18 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 054/APBN/RSDR/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah yang terdapat dalam Kontrak/Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, memerintahkan kepada saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI Direktur Utama PT. OMEGA ARTHA ABHARI selaku Penyedia untuk mengirimkan barang sebagai berikut :
Bahwa seluruh barang atau peralatan kesehatan yang diadakan sesuai Kontrak/ Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 telah diterima seluruhnya oleh Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah APBN-P Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawag Nomor : 022 Tahun 2012 yang diketuai oleh saksi MUJAYIN HARJAYANTO Bin MUJIHARJO telah sesuai dengan spesifikasi tekhnis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah Tahun Anggaran 2012 dalam Tanda Terima penyerahan barang, saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI bertindak selaku Manager Regional PT. OMEGA ARTHA ABHARI yang mengirim barang ke RSUD dr. Rubini Mempawah berupa :
| No. | Jenis Barang | Satuan Ukuran | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Total Harga (Rp) |
| 1 | Tempat Tidur Pasien Dewasa | Set | 25 | 19.000.000 | 475.000.000 |
| 2 | Tempat Tidur Pasien Anak-anak | Set | 10 | 17.000.000 | 170.000.000 |
| 3 | Tempat Tidur Periksa | Unit | 10 | 12.500.000 | 125.000.000 |
| 4 | Infusion Pump | Unit | 15 | 67.000.000 | 1.005.000.000 |
| 5 | Syringe Pump | Unit | 15 | 67.000.000 | 1.005.000.000 |
| 6 | Tissue Processor | Set | 1 | 602.000.000 | 602.000.000 |
| 7 | Embedding Centre Histostar | Unit | 1 | 375.000.000 | 375.000.000 |
| 8 | SS Base Mould | Set | 1 | 10.000.000 | 10.000.000 |
| 9 | Blockstrore Cabinet | Unit | 1 | 12.500.000 | 12.500.000 |
| 10 | Microtome Unit Only | Unit | 1 | 445.000.000 | 445.000.000 |
| 11 | Section Transfer System | Unit | 1 | 147.500.000 | 147.500.000 |
| 12 | Cool-Cut System | Unit | 1 | 56.000.000 | 56.000.000 |
| 13 | Slide Drying Hot Place | Unit | 1 | 34.500.000 | 34.500.000 |
| 14 | Manual Staining Station | Unit | 1 | 26.600.000 | 26.600.000 |
| 15 | Cholecystectomy Appendectomy Instrumentasi Set | Set | 1 | 785.000.000 | 785.000.000 |
| 16 | Set Pemeriksaan Poliklinik | Set | 10 | 12.500.000 | 125.000.000 |
| 17 | Electro Cauter | Unit | 2 | 532.000.000 | 1.064.000.000 |
| 18 | Patient Monitor | Unit | 3 | 187.000.000 | 561.000.000 |
| 19 | USG | Unit | 1 | 1.930.000.000 | 1.930.000.000 |
| 20 | Treatment Table | Unit | 1 | 220.000.000 | 220.000.000 |
| 21 | Parallel Bars | Unit | 1 | 143.500.000 | 143.500.000 |
| 22 | Dental Unit | Set | 1 | 468.000.000 | 468.000.000 |
| 23 | Stretcher | Unit | 5 | 31.300.000 | 156.500.000 |
| 24 | ECG | Unit | 3 | 73.500.000 | 220.500.000 |
| 25 | Nebulizer | Unit | 3 | 14.000.000 | 42.000.000 |
| 26 | Defibrilator | Unit | 1 | 325.000.000 | 325.000.000 |
| 27 | Examination Lamp | Unit | 4 | 52.100.000 | 208.400.000 |
| 28 | Laser Therapy | Unit | 1 | 120.000.000 | 120.000.000 |
| JUMLAH TOTAL | 10.858.000000 | ||||
Tanggal 07 Nopember 2012
Tanggal 13 Nopember 2012
Stethoscope Adult
Stethoscope Pediatric
Tensimeter Stand
Timbangan Badan
Reflex Hammer
Stature Meter
Penlight
Thermometer Digital
Com+tutup
Bak Instrument
Neirbeken
Unit
Tanggal 03 Desember 2012
nit
Tanggal 07 Desember 2012
Unit
Tanggal 07 Desember 2012
Pisau Pemotong
Gunting Pemotong
Process Cover
SS Base Maould 10x10x5 mm
SS Base Maould 24x24x5 mm
SS Base Maould 24x30x9 mm
SS Base Maould 24x37x9 mm
Tanggal 10 Desember 2012
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
| 1. | Treatment Table | Chatanooga | Region 7 | 1 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk / Type | Jumlah | Ket |
1. 2. | Poliklinik Set; terdiri dari: Nebulizer | ERKA/Erkaphone ERKA/Erkaphone ERKA/Klinik Ekameter + standmodel GEA/ZT120 Onemed Onemed Onemed Onemed Onemed/12 cm Onemed/42x30x5cm Onemed/3cm Sharp/Comfort 2000 | 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah 10 Buah |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
1. 2. | Syringe Pump Infusion Pump | Bbraun Bbraun | Perfusor Space Infusomat Space P | 15 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
1. 2. 3. 4. | Tempat Tidur Pasien Dewasa Tempat Tidur Pasien Anak-anak Tempat Tidur Periksa Stretcher | Paramount Paramount Paramount Paramount | Manual 1 Crank Bed PB – 2100 PK – 1112 PK - 2100 | 25 Set 10 Set 10 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Tissue Prosessor SS Base Maould Blockstore Cabinet Microtome unit only Saction Transfer System Cool-Cut Sistem Slide Drying place | Thermo Scientific - - - Thermo Scientific - - - - Thermo Scientific Thermo Scientific Thermo Scientific Thermo Scientific Thermo Scientific | STP120-3 (STP23) - - - SS Base Maould (S2016) - - - - E43/22BLUE (SSSB2) HM355 (SF355) SF200 SF120 SDH61 | 1 Unit 2 Unit 1 Unit 6 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Jumlah | |
1. 2. 3. | Dental Unit Pasien Monitor Cholecystectomy Appendectomy Intrumentasi Set | STERN Philips Aesculap | S-200 MP_30 Various | 1 Unit 1 Unit
| |
Tanpa tanggal
| No. | Nama Barang | Type | Merk | Jumlah |
| 1. | Embedding Station Histostar | SH001 | Thermo Scientific | 1 Unit |
| 2. | Manual Staining Station | SMSS1 | Thermo Scientific |
|
Bahwa pada kenyataannya terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH selaku Direktur CV. ADIRAJASA yang melaksanakan seluruh pengadaan barang jasa dalam pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah, padahal berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang menandatangani kontrak kerja adalah saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur PT. MEGA ARTHA ABHARI sebagai pemenang lelang.
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI mengurus administrasi proses pelelangan dan menyerahkan barang ke PPK dan sebagai penjamin seluruh kegiatan pengadaan barang;
Bahwa untuk seluruh kegiatan operasional dilakukan oleh saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI bersama-sama dengan terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, sedangkan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI sebagai pemilik perusahaan PT OMEGA ARTHA ABHARI sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI sebagai mediator untuk mencari dukungan dari 9 (sembilan) sold agent yaitu :
PT. MERAPI UTAMA PHARMA
PT B BROUN MEDIKA INDONESIA
PT MEGA PRATAMA MECALINDO
PT. ENAM WARNA INDONESIA
PT. BERCA NIAGA MEDIKA
PT. MULYA HUSADA JAYA
PT. BOLD TECHNOLOGIS LEADING INDONESIA
PT. HOSPI MEDIC INDONESIA
Untuk mengikuti lelang Alkes Dr. Rubini tahun 2012 tersebut;
Bahwa saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI adalah sebagai penyandang dana untuk pengadaan Alkes Dr. Rubini Mempawah tahun 2012;
Bahwa awalnya pembentukan untuk tim pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah TA. 2012, saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI hanya berdua terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH sebelum pelaksanaan lelang, namun setelah pelaksanaan lelang, terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH mengajak saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI bergabung dan kesepakatan tim untuk pengadaan Alkes Rumah Sakit dr. Rubini adalah saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI, terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH dan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI diwarung kopi depan hotel Orchard, Pontianak yang disaksikan oleh saksi LINGGO dan saksi HERI;
Bahwa terhadap pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 telah dilakukan pembayaran melalui rekening PT. OMEGA ARTHA ABHARI selaku penyedia barang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu :
Sebesar Rp. 1.944.569.091,-(pembayaran pertama Rp. 2.171.600.000,- dikurangkan dengan PPh Rp. 29.612.727,- dan PPN Rp. 197.418.182,-) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 952141Y/042/111 tanggal 07 Nopember 2012.
Sebesar Rp. 7.778.276.364,- (pembayaran kedua Rp. 8.686.400.000,- dikurangkan dengan PPh Rp. 118.450.909,- dan PPN Rp. 789.672.727,) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 962626Y/042/111 tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.722.845.455,- (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh saksiWAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI untuk seluruh pembayaran pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 adalah :
Bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) antara pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI sebesar Rp. 6.431.072.958,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan nilai kontrak Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 10.858.000.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Namun nilai selisih sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) tidak diperhitungkan oleh Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-385/PW14/5/2015 tanggal 24 Agustus 2015, sementara PT. OMEGA ARTHA ABHARI telah membayar PPh atas uang muka 20% sebesar Rp. 29.612.727,- (dua puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) bulan Nopember 2012 dan PPh pembayaran luas 100% sebesar Rp. 118.450.909,- (seratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2015, sehingga jumlah selisih antara Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dikurangi dengan PPh yang telah dibayarkan oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI tersebut menjadi Rp. 3.291.772.497,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI selaku Direktur Utama PT. OMEGA ARTHA ABHARI menerima fee sebagai pemilik perusahaan yang menang dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD dr. RUBINI Mempawah Tahun Anggaran 2012 dari terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID, MPH sebesar Rp. 120.250.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama tanggal 08 Nopember 2012 sebesar Rp. 24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tahap kedua pada bulan Desember 2012 sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah), nilai tersebut adalah 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari nilai kontrak yang telah dipotong pajak;
Bahwa setelah seluruh uang pembayaran pengadaan Alkes RS. Dr. Rubini masuk ke rekening PT. OMEGA ARTHA ABHARI di Bank Kalbar dengan Norek 1004019284, kemudian saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M NAN LOHI selaku Direktur PT. OMEGA ARTHA ABHARI membuka cek giro dan cek giro tersebut diserahkan kepada terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID, MPH.
Bahwa cek giro tersebut untuk melakukan pembayaran keseluruh Sold Agent dan keuntungan dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RS Dr. RUBINI Mempawah TA 2012.
Bahwa keuntungan dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RS Dr. RUBINI Mempawah TA. 2012 dibagi tiga yaitu terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH, saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI, dan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI. Namun pada kenyataannya saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI hanya menerima sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sedang sisa keuntungan lain dinikmati oleh terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRIL HAMID, MPH dan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI.
Bahwa saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI menerima uang dari terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPHpada tanggal 21 Desember 2012 melalui transfer ke rekening milik terdakwa YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI pada PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT nomor rekening : 1025224058 sebesar Rp. 1.354.650.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI sebesar Rp. 120.250.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga sisa sebesar Rp. 934.400.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan milik saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sisanya digunakan oleh saksi YAYAT PRAMUDYA Bin.H.DAENG HUSAINI sebesar Rp. 234.400.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk operasional antara lain mendatangkan tekhnisi.
| No | Nama Distributor / Penyalur Alat Kesehatan | Jumlah Harga setelah PPN | Biaya Overhead di luar Faktur | Jumlah Biaya Dikeluarkan |
| 1. | PT. B. Braun Medical Indonesia | 1.665.759.715,40 | 10.000.000,00 | 1.675.759.715,40 |
| 2. | PT. Enseval Putera Megatrading | 943.013.502,20 | - | 943.013.502,20 |
| 3. | PT. Enam Warna Indonesia | 208.725.000,00 | 30.000.000,00 | 238.725.000,00 |
| 4. | PT. Bintang Saudara Semesta Jaya | 313.500.000,00 | 23.850.000,00 | 337.350.000,00 |
| 5. | PT. Merapi Utama Pharma | 521.235.000,00 | 58.765.000,00 | 580.000.000,00 |
| 6. | PT. Buana Medistra Pharma | 458.520.000,40 | - | 458.520.000,40 |
| 7. | PT. Tamarind Insan Medicalindo | 2.197.704.740,00 | - | 2197.704.740,00 |
| Jumlah yang Dibayarkan | 6.308.457.958,00 | 112.615.000,00 | 6.431.072.958,00 |
| No. | Nama Distributor / Penyalur Alat Kesehatan | Realisasi Pembayaran Harga Kontrak | Nilai Fisik Pekerjaan Seharusnya | Jumlah Kerugian Keuangan Negara |
| 1. | PT. B. Braun Medical Indonesia | 3.859.000.000,00 | 1.675.759.715,40 | 2.183.240.0284,60 |
| 2. | PT. Enseval Putera Megatrading | 1.709.100.000,00 | 943.013.502,20 | 766.086.497,80 |
| 3. | PT. Enam Warna Indonesia | 363.500.000,00 | 238.725.000,00 | 124.775.000,00 |
| 4. | PT. Bintang Saudara Semesta Jaya | 468.000.000,00 | 337.350.000,00 | 130.650.000,00 |
| 5. | PT. Merapi Utama Pharma | 926.500.000,00 | 580.000.000,00 | 346.500.000,00 |
| 6. | PT. Buana Medistra Pharma | 715.900.000,00 | 458.520.000,40 | 257.379.999,60 |
| 7. | PT. Tamarind Insan Medicalindo | 2.816.000.000,00 | 2.197.704.740,00 | 618.295.260,00 |
| Jumlah yang dibayarkan | 10.858.000.000,00 | 6.431.072.958,00 | 4.426.927.042,00 | |
| PPN 10% yang telah disetorkan | (987.090.909,00) | (987.090.909,00) | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 9.870.909.091,00 | 6.431.072.958,00 | 3.349.836.133,00 |
Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 87ayat (3) Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Pasal 6 Huruf d pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyatakan Etika Pengadaan berupa menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
Pasal 6 Huruf g pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyatakan Etika Pengadaan berupa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 6 Huruf h pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannyayang menyatakan Etika Pengadaan berupa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk meberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPH bersama-sama dengan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHIdan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) tersebut diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : SR-385/PW14/5/2015 tanggal 24Agustus 2015 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012.
------- Perbuatan terdakwa DENNY MAULANA, ST Bin dr. CHAIRILHAMID, MPHbersama-sama dengan saksi YAYAT PRAMUDYA Bin H. DAENG HUSAINI dan saksi WAHYU RACHMAT PRASETYO Bin M. NAN LOHI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membaca surat tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-07/PIDSUS/MEMPA/08/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan membebaskan terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH. dari dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 ( enam ) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 397.045.687,00 ( Tigaratus Sembilan puluh tujuh juta empatpuluhlimaribu enamratus delapanpuluhtujuh rupiah ) ke Kas Negara jika tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Usulan Dana APBN tahun anggaran 2012 kepada Mentri Kesehatan RI yang dikeluarkan oleh Bupati Mempawah pada tanggal 10 Agustus 2011;
11 (sebelas) lembar foto copy DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2012;
1 (satu) bundel Dokumen Penelahaan RKA-KL Dana APBNP Tugas Pembantuan Tahun 2012 RSUD dr.Rubini Mempawah tahun 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Pontianak Nomor.107 tahun 2012 Tentang Penetapan Pejabat KPA,PPK,PPSPM dan Bendahara pada RSUD. dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012 yang ditanda tangani an. Bupati Pontianak Sekda pada tanggal 9 Maret 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Direktur Rumah Sakit dr.Rubini Mempawah Nomor:022 tahun 2012 Tentang Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr.Rubini Mempawah APBN-P tahun anggaran 2012.yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK KPA Nomor:011.A Tahun 2012 Tentang Penetapan ULP III Kabupaten Pontianak Pokja I sebagai Panitia Pengadaan Barang /Jasa di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun 2012 tanggal 16 April 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Pontianak Nomor:127 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 20 tahun 2012 Tentang Pembentukan ULP Kabupaten Pontianak tahun 2012 yang ditanda tangani Bupati Pontianak tanggal 10 April 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK PPK Nomor:046/APBN/RSDR/2012 Tentang Penetapan HPS dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alkes di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012.SK tanggal 14 September 2012;
7 (tujuh) bundel foto copy Buku Kas Umum dari bulan Juni s/d bulan Desember 2012
2 (dua) bundel foto copy Berita Acara Rekonsialiasi dari KPA;
2(dua) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:0015/SPM/RSDR/2012 tanggal 6 November 2012 satker 130463 dan Nomor:0026/SPM/RSDR/2012 tanggal 14 Desember 2012 satker 130463 Serta Surat Perintah Membayar dengan jumlah uang sebesar Rp.1.944.569.091 tanggal 6 November 2012 dan uang sebesar Rp.7.778.276.364 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Barang dari PT.Omega Artha Abhari Kepada RSUD dr.Rubini Mempawah.
1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Uji Fungsi dan Uji Coba.
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor:082/APBN/RSDR/2012
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Penyedia Barang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran,Kesehatan dan KB,Nomor : 602.1/39/ULP-III/RSUD/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Mempawah;
1 (satu) bundel /berkas Dokumen kontrak Perjanjian Kerja Nomor:052 / APBN / RSDR / 2012 Tanggal 18 Oktober 2012 tentang Pengadaan Alat Kedokteraan Kesehatan dan KB di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012 Nomor Rek. 2094.038. dengan nilai kontrak: Rp. 10.858.000.000,-
2 (dua) lembar foto copy tentang harga perkiraan sendiri (HPS) dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alat Kesehatan dan KB APBN-P pada RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012, yang di tanda tangan oleh PPK sdra DENNY SOESANTO,S.Si,Apt pada tanggal 14 September 2012;
1 (satu) bundel Kwitansi/Bukti Pembayaran tahun 2012, MAK:024.04.07.2094.038.532111, yang dikeluarkan oleh Bendahara dan di setujui oleh PPK pada tanggal 8 Nopember 2012 dengan jumlah uang sebesar Rp.2.171.600.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi/Bukti Pembayaran tahun 2012, MAK:024.04.07.2094.038.532111, yang dikeluarkan oleh Bendahara dan di setujui oleh PPK pada tanggal 14 Desember 2012 dengan jumlah uang sebesar Rp.8.686.400.000,-,dan termasuk Berita Acara Pembayaran Nomor:085/APBN/RSDR/2012 tanggal 14 Desember 2012;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari CV.Artha Primatama Nomor:01 / P.Rub.H/AP / 2012 Tanggal 7 September 2012 yang bertanda tangan CV.Artha Primatama selaku Direktur FAKHRONI FATURRAKHMAN;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari PT.Mitra Permata Mecalindo Nomor:18 / MPM.HARGA / 2012 Tanggal 12 September 2012 yang bertanda tangan PT.Mitra Permata Mecalindo selaku Direktur Utama ISHAR;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari CV.Mega Jaya Medika Nomor:Pen.1 / MJM / RB.MPW / IX / 2012 Tanggal 10 September 2012 yang bertanda tangan CV.Mega Medika Jaya DEDI SUNARDI selaku Direktur;
(satu) bundel Faktur Penjualan dari PT.Merapi Utama Pharma tanggal 30 Nopember 2012;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan dari PT.Enseval Putera Megatrading Tbk tanggal 6 Desember 2012;
1 (satu) bundel Invoice dan Faktur Pajak dari PT.B,Braun Medical Indonesia.;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Thamarind Insan Medicalindo tanggal 27 Desember 2012 dan Faktur penjualan tanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.Enam Warna Indonesia tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Bintang Saudara Semesta Jaya tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Hospi Medik Indonesia tanggal 21 November 2012;
1 (satu) bundel Price list 2012 dari PT.Fondaco Mitratama;
1 (satu) bundel Price List dari PT.Intisumber Hasil Sempurna dan Faktur Pajak tanggal 25 Mey 2012,4 Juli 2012,4 JUli 2012 dan 18 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.BTL tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.Matesu Abadi tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip setoran atas nama YAYAT PRAMUDYA dengan jumlah setoran Rp.1.354.650.000,- tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar foto copy permohonan memindahbukukan dana dari PT.Omega Artha Abhari nomor rekening:1004019284 Bank Kalbar kepada Wahyu Rachmad Prasetyo dengan nomor rekening:0291352331 Bank BCA.dengan jumlah uang sebesar Rp.97.200.000,-
10 (sepuluh) fotocopy Lembar Price List yang telah dicap dan ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma Pontianak;
1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Omega Artha Abhari kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Ziyad Perkasa kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Tamarind Insan Medicalindo kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Adirajasa kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 19 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Indra Pratama kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 19 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari PT. OMEGA ARTHA ABHARI kepada PT. Buana Medistra Pharma nomor : 01.PO/ BUANA.MF/ X/ OAA/ 2012, tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemesanan Barang (Purchase Order);
6 (enam) lembar Faktur Pajak dengan Pengusaha Kena Pajak : PT. Buana Medistra Pharma dan pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak : PT. OMEGA ARTHA ABHARI;
19 (sembilan belas) lembar dokumen/ surat dukungan serta lampiran dari PT. B.Braun Medical Indonesia;
4 (empat) lembar Pricelist (daftar harga) yang telah ditanda tangani dan dicap (PT Enseval Medika Prima);
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitasi untuk pembayaran Pembelian bahan-bahan kedokteran Gigi No. Pembelian : 06.PO/ BSSJ/ X/ OAA/ 2012 dengan nomor kwitansi 010.001-12.00000440 tanggal 01 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopy Bon Faktur dengan nomor 010.001-12.00000440 dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya yang telah dilegalisir;
1(satu) lembar Fotokopy Faktur Pajak dengan kode dan no. seri faktur pajak no.010.001-12.00000440 tanggal 1 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
2 (dua) lembar fotokopy surat DELIVERY ORDER dari PT Bintang Saudara Semesta Jaya kepada PT. Omega Artha Abhari dengan nomor surat : BS-0589/ BSSJ/SJ-DO/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 dan nomor BS-0590/ BSSJ/SJ-DO/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya kepada PT. Omega Artha Abhari tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir;
3 (tiga) lembar Price list (daftar harga) yang telah ditanda tangani dan dicap (PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO);
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Buana Medistra Pharma kepada PT. Matesu Abadi perihal Permintaan Surat Dukungan tanggal 18 September 2012 yang telah di cap dan di tanda tangani;
1 (satu) lembar Brosur Ultrasonic Nebulizer comfort 2000 KU merk Sharp;
1 (satu) lembar surat dukungan PT. Matesu Abadi kepada Kelompok Kerja Iunit Layanan pengadaan (ULP) III Kab. Pontianak TA. 2012 no :0142/ MA-IX/ 2012 tanggal 24 September 2012;
1 (satu) lembar contoh Surat dukungan Pabrikan/ Principle tanggal 24 September 2012;
3 (tiga) lembar fotocopy surat Keputusan Direktur Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK. 07. Alkes/ IV/ 751/ AK.2/ 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan;
2 (dua) lembar Price List dari PT Hospi Medik Indonesia.
1 (satu) lembar fotokopi Faktur yang telah dilegalisir / sesuai dengan aslinya dengan nomor 088 KWI / XI / 2012 tanggal 21 Nopember 2011;
1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan kode dan No. Seri Faktur Pajak : 010.000.12.00000088 tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar fotokopi surat jalan dari PT. Hospi Medik Indonesia kepada PT. Buana Medistra Pharma di Jalan Cendrawasih No. 56 Pontianak- 78111 Kalimantan Barat tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 November 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 13 November 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 3 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Sy. Imran, ST
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 6 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Sy. Imran, ST
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 3 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 10 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 10 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 11 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Denny Maulana, ST dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Syarif Imran, ST
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto yang ditanda tangani PT Omega Asrtha Abhari dan penerima di cap/ stempel RSUD Dr. Rubini;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. Adhirajasa nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. TAMARIND nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. OMEGA ARTHA ABHARI nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. MITRA PERMATA MECALINDO nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. MEGA JAYA MEDIKA nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. ARTHA PRIMATAMA nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
1 (Satu) lembar surat berita acara penyelesaian pekerjaan nomor : 083 / APBN / RSDR / 2012 tanggal 13 Desember 2012;
2 (dua) lembar surat berita acara serah terima barang nomor 082 / APBN/RSDR/2012 tanggal 13 Desember 2012;\
1 (Satu) lembar surat penawaran harga dari PT. Permata Medicalindo kepada Rumah sakit umum Dr. Rubini Mempawah nomor : 18 /MPM.HARGA/2012 tanggal 12 September 2012;
4 (Empat) lembar Price list/ daftar harga PT. Merapi Utama Pharma;
1 (satu) lembar surat penyerahan Barang PT. Merapi Utama Pharma Nomor 05914804 tanggal 30 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Candi perdana Dua Ribu Satu tanggal 30 November 2012 dan tanda terima Faktur PT. Merapi Utama Pharma dengan tanggal 30 November 2012;
2 (dua) lembar masing masing terdiri dari bukti transfer/ rekening giro dan Rekening Koran Bulan November 2012 dengan pemohon ditanda tangani oleh YAYAT PRAMUDYA;
2 (dua) lembar masing masing terdiri dari bukti transfer/ rekening giro dan Rekening Koran Bulan Desember 2012 dengan pemohon ditanda tangani oleh WENIYANTI;
1 (satu) lembar Surat Jalan kepada CV. Tamarind tanggal 28 November 2012.;
1 (satu) lembar surat Delivery Order PT. Berca Indonesia tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur PT. Tamarind Insan Medicalindo tanggal 27 Desember 2012;
1 (satu) unit CPU Komputer warna Hitam Merk Simbadda LG;
1 (Satu) buah Laptop warna Hitam merk Toshiba type Satelite L510-14".
1 (satu) buah buku rekening Bank Kalbar atas nama Pemilik Denny Maulana, no.rek : 1025064387;
1 (satu) buah buku rekening bank BCA Nomor Rek:0291352331 atas nama WAHYU RACHMAT PRASETYO,SE KCU Pontianak;
Dipergunakan untuk perkara atas nama Wahyu RachmatPrasetyo Bin M Nan Lohi.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama “ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menghukum Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 397.045.687,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) ke Kas Negara, apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Usulan Dana APBN tahun anggaran 2012 kepada Mentri Kesehatan RI yang dikeluarkan oleh Bupati Mempawah pada tanggal 10 Agustus 2011;
11 (sebelas) lembar foto copy DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2012;
1 (satu) bundel Dokumen Penelahaan RKA-KL Dana APBNP Tugas Pembantuan Tahun 2012 RSUD dr.Rubini Mempawah tahun 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Pontianak Nomor.107 tahun 2012 Tentang Penetapan Pejabat KPA,PPK,PPSPM dan Bendahara pada Rs.dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012 yang ditanda tangani an.Bupati Pontianak Sekda pada tanggal 9 Maret 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Direktur Rumah Sakit dr.Rubini Mempawah Nomor:022 tahun 2012 Tentang Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr.Rubini Mempawah APBN-P tahun anggaran 2012.yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK KPA Nomor:011.A Tahun 2012 Tentang Penetapan ULP III Kabupaten Pontianak Pokja I sebagai Panitia Pengadaan Barang /Jasa di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun 2012 tanggal 16 April 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Pontianak Nomor:127 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 20 tahun 2012 Tentang Pembentukan ULP Kabupaten Pontianak tahun 2012 yang ditanda tangani Bupati Pontianak tanggal 10 April 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK PPK Nomor:046/APBN/RSDR/2012 Tentang Penetapan HPS dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alkes di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012.SK tanggal 14 September 2012;
7 bundel foto copy Buku Kas Umum dari bulan Juni s/d bulan Desember 2012
2 (dua) bundel foto copy Berita Acara Rekonsialiasi dari KPA;
2(dua) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:0015/SPM/RSDR/2012 tanggal 6 November 2012 satker 130463 dan Nomor:0026/SPM/RSDR/2012 tanggal 14 Desember 2012 satker 130463 Serta Surat Perintah Membayar dengan jumlah uang sebesar Rp.1.944.569.091 tanggal 6 November 2012 dan uang sebesar Rp.7.778.276.364 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Barang dari PT.Omega Artha Abhari Kepada RSUD dr.Rubini Mempawah.
1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Uji Fungsi dan Uji Coba.
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor:082/APBN/RSDR/2012
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Penyedia Barang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran,Kesehatan dan KB,Nomor : 602.1/39/ULP-III/RSUD/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Mempawah;
1 (satu) bundel /berkas Dokumen kontrak Perjanjian Kerja Nomor:052 / APBN / RSDR / 2012 Tanggal 18 Oktober 2012 tentang Pengadaan Alat Kedokteraan Kesehatan dan KB di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012 Nomor. Rek.2094.038.dengan nilai kontrak:Rp.10.858.000.000,-
2 (dua) lembar foto copy tentang harga perkiraan sendiri (HPS) dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alat Kesehatan dan KB APBN-P pada RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012, yang di tanda tangan oleh PPK sdra DENNY SOESANTO,S.Si,Apt pada tanggal 14 September 2012;
1 (satu) bundel Kwitansi/Bukti Pembayaran tahun 2012, MAK:024.04.07.2094.038.532111, yang dikeluarkan oleh Bendahara dan di setujui oleh PPK pada tanggal 8 Nopember 2012 dengan jumlah uang sebesar Rp.2.171.600.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi/Bukti Pembayaran tahun 2012, MAK:024.04.07.2094.038.532111, yang dikeluarkan oleh Bendahara dan di setujui oleh PPK pada tanggal 14 Desember 2012 dengan jumlah uang sebesar Rp.8.686.400.000,-,dan termasuk Berita Acara Pembayaran Nomor:085/APBN/RSDR/2012 tanggal 14 Desember 2012;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari CV.Artha Primatama Nomor:01 / P.Rub.H/AP / 2012 Tanggal 7 September 2012 yang bertanda tangan CV.Artha Primatama selaku Direktur FAKHRONI FATURRAKHMAN;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari PT.Mitra Permata Mecalindo Nomor:18 / MPM.HARGA / 2012 Tanggal 12 September 2012 yang bertanda tangan PT.Mitra Permata Mecalindo selaku Direktur Utama ISHAR;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari CV.Mega Jaya Medika Nomor:Pen.1 / MJM / RB.MPW / IX / 2012 Tanggal 10 September 2012 yang bertanda tangan CV.Mega Medika Jaya DEDI SUNARDI selaku Direktur;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan dari PT.Merapi Utama Pharma tanggal 30 Nopember 2012;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan dari PT.Enseval Putera Megatrading Tbk tanggal 6 Desember 2012;
1 (satu) bundel Invoice dan Faktur Pajak dari PT.B,Braun Medical Indonesia.;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Thamarind Insan Medicalindo tanggal 27 Desember 2012 dan Faktur penjualan tanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.Enam Warna Indonesia tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Bintang Saudara Semesta Jaya tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Hospi Medik Indonesia tanggal 21 November 2012;
1 (satu) bundel Price list 2012 dari PT.Fondaco Mitratama;
1 (satu) bundel Price List dari PT.Intisumber Hasil Sempurna dan Faktur Pajak tanggal 25 Mey 2012,4 Juli 2012,4 JUli 2012 dan 18 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.BTL tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.Matesu Abadi tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip setoran atas nama YAYAT PRAMUDYA dengan jumlah setoran Rp.1.354.650.000,- tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar foto copy permohonan memindahbukukan dana dari PT.Omega Artha Abhari nomor rekening:1004019284 Bank Kalbar kepada Wahyu Rachmad Prasetyo dengan nomor rekening:0291352331 Bank BCA.dengan jumlah uang sebesar Rp.97.200.000,-
10 (sepuluh) fotocopy Lembar Price List yang telah dicap dan ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma Pontianak;
1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Omega Artha Abhari kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Ziyad Perkasa kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Tamarind Insan Medicalindo kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Adirajasa kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 19 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Indra Pratama kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 19 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari PT. OMEGA ARTHA ABHARI kepada PT. Buana Medistra Pharma nomor : 01.PO/ BUANA.MF/ X/ OAA/ 2012, tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemesanan Barang (Purchase Order);
6 (enam) lembar Faktur Pajak dengan Pengusaha Kena Pajak : PT. Buana Medistra Pharma dan pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak : PT. OMEGA ARTHA ABHARI;
19 (sembilan belas) lembar dokumen/ surat dukungan serta lampiran dari PT. B.Braun Medical Indonesia;
4 (empat) lembar Pricelist (daftar harga) yang telah ditanda tangani dan dicap (PT Enseval Medika Prima);
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitasi untuk pembayaran Pembelian bahan-bahan kedokteran Gigi No. Pembelian : 06.PO/ BSSJ/ X/ OAA/ 2012 dengan nomor kwitansi 010.001-12.00000440 tanggal 01 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopy Bon Faktur dengan nomor 010.001-12.00000440 dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Fotokopy Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak nomor 010.001-12.00000440 tanggal 1 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
2 (dua) lembar fotokopy surat DELIVERY ORDER dari PT Bintang Saudara Semesta Jaya kepada PT. Omega Artha Abhari dengan nomor surat : BS-0589/ BSSJ/SJ-DO/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 dan nomor BS-0590/ BSSJ/SJ-DO/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya kepada PT. Omega Artha Abhari tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir;
3 (tiga) lembar Price list (daftar harga) yang telah ditanda tangani dan dicap (PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO);
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Buana Medistra Pharma kepada PT. Matesu Abadi perihal Permintaan Surat Dukungan tanggal 18 September 2012 yang telah di cap dan di tanda tangani;
1 (satu) lembar Brosur Ultrasonic Nebulizer comfort 2000 KU merk Sharp;
1 (satu) lembar surat dukungan PT. Matesu Abadi kepada Kelompok Kerja Iunit Layanan pengadaan (ULP) III Kab. Pontianak TA. 2012 no :0142/ MA-IX/ 2012 tanggal 24 September 2012;
1 (satu) lembar contoh Surat dukungan Pabrikan/ Principle tanggal 24 September 2012;
3 (tiga) lembar fotocopy surat Keputusan Direktur Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK. 07. Alkes/ IV/ 751/ AK.2/ 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan;
2 (dua) lembar Price List dari PT Hospi Medik Indonesia.
1 (satu) lembar fotokopi Faktur yang telah dilegalisir / sesuai dengan aslinya dengan nomor 088 KWI /XI/2012 tanggal 21 Nopember 2011;
1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan kode dan No.Seri Faktur Pajak:010.000.12.00000088 tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar fotokopi surat jalan dari PT. Hospi Medik Indonesia kepada PT. Buana Medistra Pharma di Jalan Cendrawasih No. 56 Pontianak- 78111 Kalimantan Barat tanggal 16 Nopember 2012;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 November 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 13 November 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 3 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Sy. Imran, ST
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 6 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Sy. Imran, ST.
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 3 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 10 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 10 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 11 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Denny Maulana, ST dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Syarif Imran, ST;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto yang ditanda tangani PT Omega Asrtha Abhari dan penerima di cap/ stempel RSUD Dr. Rubini;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. Adhirajasa nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. TAMARIND nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. OMEGA ARTHA ABHARI nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. MITRA PERMATA MECALINDO nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. MEGA JAYA MEDIKA nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. ARTHA PRIMATAMA nomor :040/APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
1 (Satu) lembar surat berita acara penyelesaian pekerjaan nomor : 083 / APBN / RSDR / 2012 tanggal 13 Desember 2012;
2 (dua) lembar surat berita acara serah terima barang nomor 082 / APBN/RSDR/2012 tanggal 13 Desember 2012;\
1 (Satu) lembar surat penawaran harga dari PT. Permata Medicalindo kepada Rumah sakit umum Dr. Rubini Mempawah nomor : 18 /MPM.HARGA/2012 tanggal 12 September 2012;
4 (Empat) lembar Price list/ daftar harga PT. Merapi Utama Pharma;
1 (satu) lembar surat penyerahan Barang PT. Merapi Utama Pharma Nomor 05914804 tanggal 30 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Candi perdana Dua Ribu Satu tanggal 30 November 2012 dan tanda terima Faktur PT. Merapi Utama Pharma dengan tanggal 30 November 2012;
2 (dua) lembar masing masing terdiri dari bukti transfer/ rekening giro dan Rekening Koran Bulan November 2012 dengan pemohon ditanda tangani oleh YAYAT PRAMUDYA;
2 (dua) lembar masing masing terdiri dari bukti transfer/ rekening giro dan Rekening Koran Bulan Desember 2012 dengan pemohon ditanda tangani oleh WENIYANTI;
1 (satu) lembar Surat Jalan kepada CV. Tamarind tanggal 28 November 2012.;
1 (satu) lembar surat Delivery Order PT. Berca Indonesia tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur PT. Tamarind Insan Medicalindo tanggal 27 Desember 2012;
1 (satu) unit CPU Komputer warna Hitam Merk Simbadda LG;
1 (Satu) buah Laptop warna Hitam merk Toshiba type Satelite L510-14".
1 (satu) buah buku rekening Bank Kalbar atas nama Pemilik Denny Maulana, no.rek : 1025064387;
1 (satu) buah buku rekening bank BCA Nomor Rek:0291352331 atas nama WAHYU RACHMAT PRASETYO,SE KCU Pontianak;
Dipergunakan untuk perkara atas nama Wahyu RachmatPrasetyo Bin M Nan Lohi.
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 09 Januari 2017 yang disampaikan melalui surat Kepala Rumah Tahanan Klas IIA Pontianak tanggal 09 Januari 2017 Nomor W16.PAS.F-PK.01.04-025 yang menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 04 Januari 2017 Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 2/Akta.Pid.TPK/2017/PN.Ptk., pada tanggal 09 Januari 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntu Umum pada tanggal 11 Januari 2017, sedangkan Penuntut Umum juga mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 11 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid.TPK/2017/PN.Ptk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tidak ada tanggal bulan Februari 2017, sedangkan Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum tanggal 27 Februari 2017 ;
Membaca Akta Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE) Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk masing-masing tanggal 17 Februari 2017 dan tanggal 13 Februari 2017, telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 4 januari 2017 dengan hadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum, selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa mengajukan permintaan banding sedangkan Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2017 juga mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari terdakwa yang disertai memori banding tersebut maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam pemeriksaan dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rubini Mempawah memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RSUD Dokter Rubini Mempawah Nomor : 3366/024-04.4.01/16/2012 tanggal 09 Desember 2011, Revisi ke-2 tanggal 15 Oktober 2012 dengan nilai anggaran sebesar sebesar Rp. 12.362.210.000,- (dua belas milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dialokasikan untuk sub kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB;
Bahwa terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH. adalah pembuat surat dukungan untuk kelima perusahaan yaitu CV. ADHIRAJASA, CV. ZIYAD PERKASA, PT. OMEGA ARTHA ABHARI, CV. INDRA PRATAMA DAN CV. TAMARIND.sebgai penyandang dana untuk pengadaan Alkes Dr. Rubini Mempawah tahun 2012 dan terdakwa selaku Manager regional di PT Omega Artha Abhari;
Bahwa terdakwa DENNY MAULANA , ST Bin Dr. CHAIRIL HAMID, MPH yang membuat seluruh administrasi lelang kelima perusahaan yang mengajukan penawaran untuk mengikuti pelelangan pengadaan Alkes Rumah Sakit Dr. Rubini Mempawah TA 2012.
Bahwa saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi selaku Direktur PT. Omega Artha Abhari, Terdakwa Denny Maulana, St Bin Dr. Chairil Hamid, MPH selaku Direktur CV. Adhirajasa dan terdakwa Yayat Pramudya Bin H.Daeng Husaini adalah tim untuk pengadaan Alkes di RSUD dr. Rubini;
Bahwa pada saat pelelangan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah PT. Omega Artha Abhari dengan Direktur Utamanya saksi Wahyu Rachmat Prasetyo
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 senilai Rp. 10.858.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) antara saksi Denny Soesanto, S.Si.Apt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi selaku Direktur Utama PT. Omega Artha Abhari.
Bahwa pada kenyataannya saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi selaku Pemenang Lelang Pengadaan Barang / Jasa dalam pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah dengan Surat Kontrak Kerja nomor 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan mengalihkan seluruh pelaksanaan pengadaan tersebut kepada terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairilhamid, MPH selaku Direktur CV. Adirajasa dan dibantu oleh saksi Yayat Pramudya Bin H. Daeng Husaini selaku penyandang dana dalam pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini saksi Yayat Pramudya Bin H. Daeng Husaini bersama-sama dengan terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairilhamid, MPH mengurus administrasi proses pelelangan dan menyerahkan barang ke PPK dan sebagai penjamin seluruh kegiatan pengadaan barang;
Bahwa seluruh barang atau peralatan kesehatan yang diadakan sesuai Kontrak/ Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 telah diterima seluruhnya oleh Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah APBN-P Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 022 Tahun 2012 yang diketuai oleh saksi Mujayin Harjayanto Bin Mujiharjo telah sesuai dengan spesifikasi tekhnis sebagaimana tertuang dalam kontrak;
Bahwa terhadap pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Nomor : 052/APBN/RSDR/2012 tanggal 18 Oktober 2012 telah dilakukan pembayaran melalui rekening PT. Omega Artha Abhari selaku penyedia barang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu :
Sebesar Rp. 1.944.569.091,- (pembayaran pertama Rp. 2.171.600.000,- dikurangkan dengan PPh Rp. 29.612.727,- dan PPN Rp. 197.418.182,-) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 952141Y/042/111 tanggal 07 Nopember 2012.
Sebesar Rp. 7.778.276.364,- (pembayaran kedua Rp. 8.686.400.000,- dikurangkan dengan PPh Rp. 118.450.909,- dan PPN Rp. 789.672.727,-) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 962626Y/042/111 tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima oleh PT. OMEGA ARTHA ABHARI untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.722.845.455,- (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa setelah seluruh uang pembayaran pengadaan Alkes RS. Dr. Rubini masuk ke rekening PT. Omega Artha Abhari di Bank Kalbar dengan Norek 1004019284, kemudian saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M Nan Lohi selaku Direktur PT. Omega Artha Abhari membuka cek giro dan cek giro tersebut diserahkan kepada saksi Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH.
Bahwa cek giro tersebut untuk melakukan pembayaran keseluruh Sold Agent dan keuntungan dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RS Dr. RUBINI Mempawah TA 2012.
Bahwa keuntungan dari Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RS Dr. RUBINI Mempawah TA. 2012 dibagi tiga yaitu saksi Yayat Pramudya Bin H. Daeng Husaini, saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi, dan terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH. Namun pada kenyataannya saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi hanya menerima sebesar Rp 120.250.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedang sisa keuntungan lain dinikmati oleh terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairil Hamid, MPH dan saksi Yayat Pramudya Bin H. Daeng Husaini.
Bahwa saksi Yayat Pramudya Bin.H.Daeng Husaini menerima uang dari terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairilhamid, MPH pada tanggal 21 Desember 2012 melalui transfer ke rekening milik saksi Yayat Pramudya Bin.H.Daeng Husaini pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat nomor rekening : 1025224058 sebesar Rp. 1.354.650.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi sebesar Rp. 120.250.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairilhamid, MPH sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga sisa sebesar Rp. 934.400.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan milik saksi Yayat Pramudya Bin.H.Daeng Husaini sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sisanya digunakan oleh saksi Yayat Pramudya Bin.H.Daeng Husaini sebesar Rp. 234.400.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk operasional antara lain mendatangkan tekhnisi.
Bahwa akibat perbuatan saksi Yayat Pramudya Bin.H.Daeng Husaini bersama-sama dengan terdakwa Denny Maulana, ST Bin dr. Chairilhamid, MPH dan saksi Wahyu Rachmat Prasetyo Bin M. Nan Lohi (masing-masing dalam berkas perkara secara terpisah) tersebut diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.439.836.133,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : SR-385/PW14/5/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB pada RSUD Dokter Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus.TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 januari 2017 telah menyatakan bahwa Terdakwa DENNY MAULANA ST. BIN Dr. CHAIRUL HAMID MPH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp 50,000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan secara keseluruhan pertimbangan yang menjadi dasar kesimpulan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa seluruh unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair ternyata telah dipertimbangkan dengan benar, dan oleh karenanya diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan besarnya jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan yang dijatuhkan bagi Terdakwa yakni sebesar Rp.397.045.687 (tiga ratus sembilanpuluh tujuh juta empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana Uang Pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah maksimal sebesar kerugian Negara yang dinikmati Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yayat Pramudya bin Daeng Husaeni yang antara lain menyatakan bahwa sebagian keuntungan yang diperoleh telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kesaksian mana tidak dibantah dan diakui oleh terdakwa, adapun selebihnya tidak cukup bukti bahwa terdakwa menikmatinya sehingga besarnya uang pengganti yakni sebesar Rp.397.045.687 (tiga ratus sembilanpuluh tujuh juta empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) harus diubah dan diperbaiki sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32/Pid.Sus.TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 januari 2017 haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan tidak didapati adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat mengecualikan pidana atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa demikian pula perihal barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka barang bukti harus ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo9. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32 /Pid.Sus.TPK/2016 /PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama “ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menghukum Terdakwa DENNY MAULANA,ST. Bin Dr.CHAIRIL HAMID,MPH. untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke Kas Negara, apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Usulan Dana APBN tahun anggaran 2012 kepada Mentri Kesehatan RI yang dikeluarkan oleh Bupati Mempawah pada tanggal 10 Agustus 2011;
11 (sebelas) lembar foto copy DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2012;
1 (satu) bundel Dokumen Penelahaan RKA-KL Dana APBNP Tugas Pembantuan Tahun 2012 RSUD dr.Rubini Mempawah tahun 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Pontianak Nomor.107 tahun 2012 Tentang Penetapan Pejabat KPA,PPK,PPSPM dan Bendahara pada Rs.dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012 yang ditanda tangani an.Bupati Pontianak Sekda pada tanggal 9 Maret 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Direktur Rumah Sakit dr.Rubini Mempawah Nomor:022 tahun 2012 Tentang Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Program Pembinaan Upaya Kesehatan RSUD dr.Rubini Mempawah APBN-P tahun anggaran 2012.yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK KPA Nomor:011.A Tahun 2012 Tentang Penetapan ULP III Kabupaten Pontianak Pokja I sebagai Panitia Pengadaan Barang /Jasa di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun 2012 tanggal 16 April 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Pontianak Nomor:127 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 20 tahun 2012 Tentang Pembentukan ULP Kabupaten Pontianak tahun 2012 yang ditanda tangani Bupati Pontianak tanggal 10 April 2012;
1 (satu) bundel foto copy SK PPK Nomor:046/APBN/RSDR/2012 Tentang Penetapan HPS dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alkes di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012.SK tanggal 14 September 2012;
7 bundel foto copy Buku Kas Umum dari bulan Juni s/d bulan Desember 2012
2 (dua) bundel foto copy Berita Acara Rekonsialiasi dari KPA;
2(dua) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:0015/SPM/RSDR/2012 tanggal 6 November 2012 satker 130463 dan Nomor:0026/SPM/RSDR/2012 tanggal 14 Desember 2012 satker 130463 Serta Surat Perintah Membayar dengan jumlah uang sebesar Rp.1.944.569.091 tanggal 6 November 2012 dan uang sebesar Rp.7.778.276.364 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Barang dari PT.Omega Artha Abhari Kepada RSUD dr.Rubini Mempawah.
1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Uji Fungsi dan Uji Coba.
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor:082/APBN/RSDR/2012
1 (satu) lembar foto copy Penetapan Penyedia Barang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran,Kesehatan dan KB,Nomor : 602.1/39/ULP-III/RSUD/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Mempawah;
1 (satu) bundel /berkas Dokumen kontrak Perjanjian Kerja Nomor:052 / APBN / RSDR / 2012 Tanggal 18 Oktober 2012 tentang Pengadaan Alat Kedokteraan Kesehatan dan KB di RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012 Nomor. Rek.2094.038.dengan nilai kontrak:Rp.10.858.000.000,-
2 (dua) lembar foto copy tentang harga perkiraan sendiri (HPS) dan Spesifikasi Barang/Jasa Pengadaan Alat Kesehatan dan KB APBN-P pada RSUD dr.Rubini Mempawah tahun anggaran 2012, yang di tanda tangan oleh PPK sdra DENNY SOESANTO,S.Si,Apt pada tanggal 14 September 2012;
1 (satu) bundel Kwitansi/Bukti Pembayaran tahun 2012, MAK:024.04.07.2094.038.532111, yang dikeluarkan oleh Bendahara dan di setujui oleh PPK pada tanggal 8 Nopember 2012 dengan jumlah uang sebesar Rp.2.171.600.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi/Bukti Pembayaran tahun 2012, MAK:024.04.07.2094.038.532111, yang dikeluarkan oleh Bendahara dan di setujui oleh PPK pada tanggal 14 Desember 2012 dengan jumlah uang sebesar Rp.8.686.400.000,-,dan termasuk Berita Acara Pembayaran Nomor:085/APBN/RSDR/2012 tanggal 14 Desember 2012;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari CV.Artha Primatama Nomor:01 / P.Rub.H/AP / 2012 Tanggal 7 September 2012 yang bertanda tangan CV.Artha Primatama selaku Direktur FAKHRONI FATURRAKHMAN;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari PT.Mitra Permata Mecalindo Nomor:18 / MPM.HARGA / 2012 Tanggal 12 September 2012 yang bertanda tangan PT.Mitra Permata Mecalindo selaku Direktur Utama ISHAR;
1 (satu) bundel Berkas Penawaran harga peralatan Rumah Sakit dari CV.Mega Jaya Medika Nomor:Pen.1 / MJM / RB.MPW / IX / 2012 Tanggal 10 September 2012 yang bertanda tangan CV.Mega Medika Jaya DEDI SUNARDI selaku Direktur;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan dari PT.Merapi Utama Pharma tanggal 30 Nopember 2012;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan dari PT.Enseval Putera Megatrading Tbk tanggal 6 Desember 2012;
1 (satu) bundel Invoice dan Faktur Pajak dari PT.B,Braun Medical Indonesia.;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Thamarind Insan Medicalindo tanggal 27 Desember 2012 dan Faktur penjualan tanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.Enam Warna Indonesia tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Bintang Saudara Semesta Jaya tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Faktur penjualan dari PT.Hospi Medik Indonesia tanggal 21 November 2012;
1 (satu) bundel Price list 2012 dari PT.Fondaco Mitratama;
1 (satu) bundel Price List dari PT.Intisumber Hasil Sempurna dan Faktur Pajak tanggal 25 Mey 2012,4 Juli 2012,4 JUli 2012 dan 18 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.BTL tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) bundel Invoice dari PT.Matesu Abadi tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip setoran atas nama YAYAT PRAMUDYA dengan jumlah setoran Rp.1.354.650.000,- tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar foto copy permohonan memindahbukukan dana dari PT.Omega Artha Abhari nomor rekening:1004019284 Bank Kalbar kepada Wahyu Rachmad Prasetyo dengan nomor rekening:0291352331 Bank BCA.dengan jumlah uang sebesar Rp.97.200.000,-
10 (sepuluh) fotocopy Lembar Price List yang telah dicap dan ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma Pontianak;
1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Omega Artha Abhari kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Ziyad Perkasa kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Tamarind Insan Medicalindo kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 17 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Adirajasa kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 19 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar fotocopy surat CV. Indra Pratama kepada PT. Buana Medistra Pharma tanggal 19 September 2012. (di Cap serta ditandatangi oleh PT. Buana Medistra Pharma;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari PT. OMEGA ARTHA ABHARI kepada PT. Buana Medistra Pharma nomor : 01.PO/ BUANA.MF/ X/ OAA/ 2012, tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemesanan Barang (Purchase Order);
6 (enam) lembar Faktur Pajak dengan Pengusaha Kena Pajak : PT. Buana Medistra Pharma dan pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak : PT. OMEGA ARTHA ABHARI;
19 (sembilan belas) lembar dokumen/ surat dukungan serta lampiran dari PT. B.Braun Medical Indonesia;
4 (empat) lembar Pricelist (daftar harga) yang telah ditanda tangani dan dicap (PT Enseval Medika Prima);
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy Kwitasi untuk pembayaran Pembelian bahan-bahan kedokteran Gigi No. Pembelian : 06.PO/ BSSJ/ X/ OAA/ 2012 dengan nomor kwitansi 010.001-12.00000440 tanggal 01 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopy Bon Faktur dengan nomor 010.001-12.00000440 dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Fotokopy Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak nomor 010.001-12.00000440 tanggal 1 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
2 (dua) lembar fotokopy surat DELIVERY ORDER dari PT Bintang Saudara Semesta Jaya kepada PT. Omega Artha Abhari dengan nomor surat : BS-0589/ BSSJ/SJ-DO/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 dan nomor BS-0590/ BSSJ/SJ-DO/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy surat penawaran harga dari PT. Bintang Saudara Semesta Jaya kepada PT. Omega Artha Abhari tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir;
3 (tiga) lembar Price list (daftar harga) yang telah ditanda tangani dan dicap (PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO);
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Buana Medistra Pharma kepada PT. Matesu Abadi perihal Permintaan Surat Dukungan tanggal 18 September 2012 yang telah di cap dan di tanda tangani;
1 (satu) lembar Brosur Ultrasonic Nebulizer comfort 2000 KU merk Sharp;
1 (satu) lembar surat dukungan PT. Matesu Abadi kepada Kelompok Kerja Iunit Layanan pengadaan (ULP) III Kab. Pontianak TA. 2012 no :0142/ MA-IX/ 2012 tanggal 24 September 2012;
1 (satu) lembar contoh Surat dukungan Pabrikan/ Principle tanggal 24 September 2012;
3 (tiga) lembar fotocopy surat Keputusan Direktur Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK. 07. Alkes/ IV/ 751/ AK.2/ 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan;
2 (dua) lembar Price List dari PT Hospi Medik Indonesia.
1 (satu) lembar fotokopi Faktur yang telah dilegalisir / sesuai dengan aslinya dengan nomor 088 KWI /XI/2012 tanggal 21 Nopember 2011;
1 (satu) lembar fotokopi Faktur Pajak yang telah dilegalisir dengan kode dan No.Seri Faktur Pajak:010.000.12.00000088 tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar fotokopi surat jalan dari PT. Hospi Medik Indonesia kepada PT. Buana Medistra Pharma di Jalan Cendrawasih No. 56 Pontianak- 78111 Kalimantan Barat tanggal 16 Nopember 2012;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 November 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 13 November 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 3 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 7 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Sy. Imran, ST
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 6 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Sy. Imran, ST.
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 3 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 10 Desember 2012, Penerima di tanda tangani Amanda Putra Prabowo;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 10 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto tanggal 11 Desember 2012, Pengirim ditanda tangani Denny Maulana, ST dan Penerima di tanda tangani Ahmad Triyadi;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto, Pengirim ditanda tangani Yayat Pramudya dan Penerima di tanda tangani Syarif Imran, ST;
1 (Satu) lembar tanda terima dari PT Omega Artha Abhari kepada Rumah sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah up. Bapak Denny Soesanto yang ditanda tangani PT Omega Asrtha Abhari dan penerima di cap/ stempel RSUD Dr. Rubini;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. Adhirajasa nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. TAMARIND nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
1 (satu) lembar surat dari Rumah sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. OMEGA ARTHA ABHARI nomor : 445 / 0330 / RSUD-A tanggal 21 Mei 2012 tentang informasi harga;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan PT. MITRA PERMATA MECALINDO nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. MEGA JAYA MEDIKA nomor : 040 / APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
2 (dua) lembar surat permintaan informasi harga alat kesehatan dari Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah kepada pimpinan CV. ARTHA PRIMATAMA nomor :040/APBN/RSDR/2012 tanggal 3 September 2012;
1 (Satu) lembar surat berita acara penyelesaian pekerjaan nomor : 083 / APBN / RSDR / 2012 tanggal 13 Desember 2012;
2 (dua) lembar surat berita acara serah terima barang nomor 082 / APBN/RSDR/2012 tanggal 13 Desember 2012;\
1 (Satu) lembar surat penawaran harga dari PT. Permata Medicalindo kepada Rumah sakit umum Dr. Rubini Mempawah nomor : 18 /MPM.HARGA/2012 tanggal 12 September 2012;
4 (Empat) lembar Price list/ daftar harga PT. Merapi Utama Pharma;
1 (satu) lembar surat penyerahan Barang PT. Merapi Utama Pharma Nomor 05914804 tanggal 30 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Candi perdana Dua Ribu Satu tanggal 30 November 2012 dan tanda terima Faktur PT. Merapi Utama Pharma dengan tanggal 30 November 2012;
2 (dua) lembar masing masing terdiri dari bukti transfer/ rekening giro dan Rekening Koran Bulan November 2012 dengan pemohon ditanda tangani oleh YAYAT PRAMUDYA;
2 (dua) lembar masing masing terdiri dari bukti transfer/ rekening giro dan Rekening Koran Bulan Desember 2012 dengan pemohon ditanda tangani oleh WENIYANTI;
1 (satu) lembar Surat Jalan kepada CV. Tamarind tanggal 28 November 2012.;
1 (satu) lembar surat Delivery Order PT. Berca Indonesia tanggal 13 Desember 2012;
1 (satu) lembar Faktur PT. Tamarind Insan Medicalindo tanggal 27 Desember 2012;
1 (satu) unit CPU Komputer warna Hitam Merk Simbadda LG;
1 (Satu) buah Laptop warna Hitam merk Toshiba type Satelite L510-14".
1 (satu) buah buku rekening Bank Kalbar atas nama Pemilik Denny Maulana, no.rek : 1025064387;
1 (satu) buah buku rekening bank BCA Nomor Rek:0291352331 atas nama WAHYU RACHMAT PRASETYO,SE KCU Pontianak;
Dipergunakan untuk perkara atas nama Wahyu RachmatPrasetyo Bin M Nan Lohi.
Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 oleh kami Drs. H. Panusunan Harahap, SH.,M.H. Wakil Ketua Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai Ketua Majelis dengan Dr. Wahidin, S.H.,MHUM, Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Andi Suryanusa.,SH.,MSi, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai hakim-hakim anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 28 Februari 2017 Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Marhaban, SH.,MH. Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumya ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua
Ttd Ttd Ttd
Ttd Ttd
Dr. Wahidin, SH.,MHum. Drs. H. Panusunan Harahap, SH.,MH.
Hakim Anggota II
Ttd
Andi Suryanusa,SH.,Msi
Panitera Pengganti,
Ttd
Marhaban,SH.,MH