38/Pid.Sus/2013/PN.MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 38/Pid.Sus/2013/PN.MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARFAN Alias IPAN Bin M. AMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARFAN Alias IPAN Bin M. AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pemerkosaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - 1 (satu) buah celana rok mini warna pink; - 1 (satu) buah celana dalam; - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban Juniati als. Atik; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 38/Pid.Sus/2013/PN.Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah men1atuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Teluk Batang;
U m u r : 23 tahun;
1enis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat-tinggal : 1l. Pendidikan Desa Tumbang KORBAN Kec. Kebdawangun Kab Ketapang;
A g a m a : I s l a m;
Peker1aan : Swasta;
Terdakwa ditahan se1ak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum AMIR SYARIFUDDIN, SH., berdasarkan Penun1ukan Ma1elis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah tertanggal 05 Februari 2013;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang-barang bukti yang dia1ukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Reg.Perk.No.PDM-03/MEMPA/02/2013 tanggal 02 Mei 2013 yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Ma1elis Hakim yang menyidangkan perkara pidana aquo agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan Perkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP 1o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Men1atuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana pen1ara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pen1ara kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah ba1u kaos lengan pendek warna pink;
Digunakan dalam perkara KORBAN;
Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah menga1ukan pembelaan secara tertulis atas diri Terdakwa di persidangan tanggal 23 Mei 2013 yang pada pokoknya mohon dikurangi hukuman dengan alasan :
Bahwa terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamaian dan hal tersebut sudah terungkap dipersidangan dari keterangan saksi KORBAN dan 1uga bukti surat perdamaian sudah ada dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa seluruh saksi dalam dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan khususnya saksi korban dan 1uga saksi lainnya, kesaksian dari pada saksi hanya dibacakan dipersidangan. Dan kemudian dari saksi KORBAN menerangkan sewaktu membuat surat perdamaian 1uga dihadiri oleh saksi korban tersebut dan keluarganya, dan memang benar saksi korban sudah berdamai dengan terdakwa selaku suami saksi korban;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa atas Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menanggapinya yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya dan Penasehat Hukum 1uga menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dia1ukan kemuka persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa ia saksi TERDAKWA bersama dengan Sdr. A (Belum Tertangkap) pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Gubuk di 1alan Teluk Getah Dusun Gaya Baru Desa Teluk Bayur Kecamatan Terentang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh malakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib saksi KORBAN yang merupakan suami dari saksi korban 1 bertemu dengan Sdr. A di rumah orang tua Sdr. A di Dusun Teluk Simpur yang mana sdr. A berkata kepada saksi KORBAN ; Dimana ada cewek dini wak” dan “saksi KORBAN men1awab” ; kalau mau ada 1anda” lalu saksi A bertanya lagi kepada saksi KORBAN “dimana”, saksi KORBAN men1awab;” di Teluk Getah (Dusun Gaya Baru)” lalu saksi A bertanya kepada saksi KORBAN: “pergi sekarang 1ak” dan di 1awab saksi KORBAN : “nanti 1ak lah” dan tidak lama kemudian saksi KORBAN pergi.
Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib saksi KORBAN pergi kerumah orang tua sdr. A untuk bertemu dengan sdr. A, lalu Sdr. A berkata kepada saksi KORBAN “ 1adi gimana ni wak” dan di 1awab oleh saksi KORBAN “1adilah” dan kemudian saksi KORBAN menelpon saksi 1 menanyakan keberadaannya, setelah saksi KORBAN mengetahui keberadaan saksi 1, kemudian saksi KORBAN pergi dengan Sdr. A menggunakan sepeda motor, sesampai di 1embatan dekat pondok saksi KORBAN berkata kepada sdr. A “kau tunggu sini 1ak” lalu di 1awab sdr. A “1angan lama wak” saksi KORBAN langsung men1emput saksi 1;
Pada saat saksi KORBAN pergi men1emput saksi 1, kemudian sdr. A pergi ke Teluk Getah Dusun Gaya Baru Desa Teluk Bayur pada saat di1alan sdr. A bertemu dengan saksipada saat itu saksisedang berada di rumah temannya. Sdr. A berkata kepada saksi“ape buat ?”, lalu saksi1awab “ape ade” lalu sdr. A bertanya kepada saksi“mau can ndak?”, saksimen1awab “can ape wak?”, sdr. A berkata “ade cewek”, lalu saksibertanya lagi” budak mane?”, dan Sdr. A berkata “adelah, ikut 1ak” lalu saksibersama Sdr. A pergi ber1alan, selang berapa lama kami ber1alan ke arah dusun sepakat tepatnya di sebuah gubuk sdr. A memergoki saksi KORBAN dan saksi 1 sedang bersetubuh, dan Sdr. A berkata “bagi lah wak” lalu sdr. A menarik tangan kanan saksi 1 dan saksi 1 berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi Sdr. A tetap menarik saksi 1, kemudian saksi 1 di baringkan di atas tanah kemudian Sdr. A berusaha menindih saksi 1 tetapi saksi 1 menolak tubuh Sdr. A dengan kedua tangan saksi 1, kemudian saksi KORBAN datang dan menarik tangan kanan saksi 1 di bantu dengan Sdr. A dengan cara paksa dan dimasukan kedalam pondok, kemudian saksi KORBAN menyandarkan badan saksi 1 ke dinding dan saksi KORBAN mengangkat kaki kanan saksi 1 dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi 1 dan menggoyang-goyang pantannya kurang dari 5 (lima) menit kemudian mengelurkan spermanya di luar, lalu saksi 1 tumbang sendiri ke lantai, kemudian sdr. A langsung menindih saksi 1 sambil mendorong lutut saksi 1 dan membuka paha saksi dengan paksa, kemudian sdr. A memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi 1, dan menarik turun pantat sdr. A kurang lebih 5 (lima) menit, lalu sdr. A mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi 1;
Kemudian saksidatang menghampiri saksi 1 dan menindih badan saksi 1 dan memaksa membuka kaki saksi 1 dan saksi 1 berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan saksisambil berkata “ 1angan bang...1angan bang..” tetapi saksitetap memaksa membuka kaki saksi 1, kemudian saksimembuka celana dan menindih saksi lalu saksimemasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi 1 kemudian saksimenggoyang-goyangkan pantatnya dengan cara menaik turunkan, kurang lebih 5 (lima) menit saksimencabut kemaluannya dan membuang spermanya di lantai. Selan1utnya saksi keluar dari pondok meninggalkan saksi korban sendiri;
Akibat perbuatan saksibersam-sama sdr. Agus, saksi 1 merasa trauma dan pada saat buang air kecil kemaluan saksi 1 terasa sakit dan perih, hal ini diperkuat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/812/304/Pusk tanggal 16 Oktober 2012 yang ditanda tangani dalam sumpah 1abatan oleh dr. SURKANA MULYA BUNDA Dokter pada Puskemas Terentang, dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan dalam : selaput dara tidak intake lagi, robekkan menyeluruh, serviks halus, licin.
Kesimpulan : pada pemeriksaan dalam pada alat genitalia ditemukan selaput dara tidak intak lagi, robekan menyeluruh, serviks halus, licin.
Perbuatan saksisebagaimana diatur melanggar pasal 285 KUHP 1o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menimbang bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti serta tidak menga1ukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menga1ukan saksi-saksi, yaitu :
Saksi 1; keterangannya dibacakan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ke1adian persetubuhan pada hari kamis tanggal 11 oktober 2012 sekitar pukul 20.00 Wib di gubuk di 1alan teluk getah Dusun Gaya baru Desa Teluk Bayur Kecamatan Terentang, yang telah memaksa saksi melakukan persetubuhan tersebut adalah sdra KORBAN yang merupakan suami saksi sendiri dan dua orang teman suami saksi;
Bahwa saksia dalah suami syah saksi KORBAN, kami menikah tanggal 06 Desember 2010 yang di buktikan dengan buku nikah yang di keluarkan KUA Kecamatan terentang dan sampai saat ini kami belum bercerai hanya sa1a kami sudah kurang lebih 1(satu) tahun pisah tempat tinggal, dan saksi tidak mengetahui nama kedua orang teman suami saksi tersebut tapi salah satu dari mereka saksi kenal wa1ahnya sa1a karna sering melihat orang tersebut;
Bahwa ketika saksi bersetubuh dengan saksi KORBAN di tepi 1alan dekat gubuk di 1alan teluk getah dsn. gaya baru desa teluk bayur kecamatan terentang lalu datang salah satu teman saksi bernama sdr. A lalu, menarik tangan kanan saksi dan saksi berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi orang tersebut tetap menarik saksi, kemudian saksi di baringkan di atas tanah kemudian orang tersebut berusaha menindih saksi tetapi saksi menolak tubuh orang tersebut dengan kedua tangan saksi, kemudian datang saksidan menarik tangan kanan saksi dibantu orang tersebut dan dimasukan kedalam pondok, kemudian saksimenyandarkan badan saksi ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang goyangkan pantatnya kurang lebih 5(lima) menit kemudian mengeluarkan sepermanya di luar, lalu saksi tumbang ke lantai lalu Sdr. A tersebut menindih saksi sambil mendorong lutut saksi dan membuka paha saksi kemudian Sdr. A tersebut memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan menarik turunkan pantatnya kurang lebih 5(lima) menit, lalu Sdr. A tersebut mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi, tidak beberapa lama kemudian datang TERDAKWA yang satunya lagi dan mengeluarkan kemaluannya tanpa membuka celana miliknya, kemudian menindih saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan TERDAKWA menaik turunkan pantatnya, kurang lebih 5 (lima) menit kemudian TERDAKWA mencabut kemaluannya dan keluar pondok meninggalkan saksi sendirian;
Bahwa setelah TERDAKWA meninggalkan saksi sendiri, saksi langsung berdiri dan tidak keluar dari pondok dikarenakan saksi takut, tidak lama kemudian saksi membawakan celana pendek dan celana dalam milik saksi kemudian saksi pasang celana saksi tersebut dan kemudain saksi dan saksi KORBAN mengambil hp milik saksi yang sebelumnya saksi cas di rumah tetangga saksi dan saksi kemudian diantar saksisampai di 1alan dekat rumah sak;
Bahwa kronologis ke1adian bahwa pada hari kamis tanggal 11 oktober 2012 selepas magrib saksi pergi kerumah tetangga saksi untuk menumpang nonton sekaligus mengecas Hand Phone saksi yang lowbat, tidak lama kemudian Hand Phone saksi bordering dan saksi liat nomor pribadi yang menghubungi saksi lalu saksi angkat dan ternyata yang menghubungi saksi tersebut adalah saksiyang merupakan suami saksi, dan saksitersebut menyuruh saksi untuk pulang tetapi saksi tidak mau, dan saksibertanya “dimane” saksi bilang saya tempat tetangga, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor datang lalu saksi keluar sebentar dan melihat yang datang adalah saksilalu saksi masuk kembali kedalam rumah dan melan1utkan nonton TV, kemudian tetangga saksi tersebut datang kepada saksi dan berkata “Balek lah tik, laki kau suroh balek” lalu saksi pulang diantar oleh terdakwa, ketika sampai di 1alan dekat rumah saksi, saksimeminta korek api yang malam sebelumnya saksi pin1am, lalu saksi mengambil korek api yang berada didalam rumah dan saksihanya menunggu di tepi 1alan dekat sepeda motor milik nya, ketika saksi memberikan korek api tersebut terdakwa, menga1ak 1alan kerumah adik iparnya di teluk simpur, dan pada saat di1alan kami bertemu dengan kedua orang teman saksidan saksi berhenti sebentar, tidak berapa lama saksi dan saksimelan1utkan per1alanan dan ketika sampai di dekat pondok di teluk getah, saksimemberhentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi untuk turun, kemudian kami berpelukan di dekat sepeda motor, lalu saksimenurunkan celana pendek warna pingk dengan motif bunga bunga dan celana dalam kuning milik saksi dari arah belakang saksi, kemudian saksimenyondongkan badan saya ke sepeda motor sehingga posisi saksi agak sedikit nungging, kemudian saksimemasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi tanpa membuka habis celana pan1ang milik nya dari arah belakang saksi, lalu menggoyang goyangkan pantat nya kurang lebih 5(lima) menit lalu suami saksi menarik kemaluannya dari kemaluan saksi dan mengeluarkan sepermanya di tanah, kemudian datang sdr. A (DPO) dan menarik tangan kanan saksi dan saksi berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi orang tersebut tetap menarik saksi, kemudain saksi di baringkan di atas tanah kemudian orang tersebut berusaha menindih saksi tetapi saksi menolak tubuh orang tersebut dengan kedua tangan saksi, kemudian datang saksidan menarik tangan kanan saksi dibantu orang tersebut dan dimasukan kedalam pondok,kemudian saksimenyandarkan badan saksi ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang goyangkan pantat nya kurang lebih 5(lima) menit kemudian mengeluarkan sepermanya di luar, lalu saksi tumbang sendiri ke lantai lalu sdr. A tersebut menindih saksi sambil mendorong lutut saksi dan membuka paha saksi kemudian sdr. A tersebut memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan menaik turunkan pantatnya kurang lebih 5(lima) menit, lalu sdr. A tersebut mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi, tidak beberapa lama kemudian datang TERDAKWA (dalam berkas terpisah) lagi dan mengeluarkan kemaluannya tanpa membuka celana miliknya, kemudian menindih saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan TERDAKWA menaik turunkan pantatnya, kurang lebih 5(lima) menit kemudian orang tersebut mencabut kemaluannya dan keluar pondok meninggalkan saksi sendirian, setelah saksi TERDAKWA meninggalkan saksi sendiri, saksi langsung berdiri dan tidak keluar dari pondok dikarenakan saksi takut tidak lama kemudian datang saksidan membawakan celana pendek serta celana dalam milik saksi kemudian saksi pasang celana saksi tersebut, lalu kami pergi meninggalkan pondok sedangkan kedua teman suami saksi masih berdiri di1alan dekat pondok, lalu kami singgah ke tempat tetangga saksi tadi untuk mengambil hand phone saksi yang di cas tadi kemudian saksi diantar suami saksi pulang kerumah pas di tepi 1alan dekat rumah saksi suami saksi tersebut meminta hand phone milik saksi tetapi saksi tidak memberikannya, tetapi hand phone tersebut di rampas oleh suami saksi kemudian suami saksi tersebut mengecek isi hand phone saksi kemudian pergi meninggalkan saksi dengan membawa hand phone milik saksi tersebut;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi KORBAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib saksimen1emput istri saksisaksi 1 dirumah tetangga di Dsn Gaya baru teluk simpur desa teluk bayur untuk menga1aknya pulang kerumahnya akan tetapi saksihanya memutar di sekitar rumahnya menggunakan sepeda motor dan saksimenu1u tepi 1alan di dekat pondok di dsn gaya baru Teluk simpur Desa Teluk bayur setelah sampai di rumah tersebut saksibercakap-cakap terlebih dahulu dengan pemilik rumah seorang nenek dan bapak, setelah itu saksimenga1ak istri saksipulang, setelah istri saksinaik ke motor dan motor ber1alan saksiarahkan ke rumah istri saksiakan tetapi tidak singgah ke rumah dan saksi belokkan ke arah gubuk dan sesampainya di depan gubuk saksimembuka celana istri saksidan istri saksi berkata “1angan disini bang, malu” saksimen1awab “tidak apa” dan celana tersebut saksi simpan di dalam jok motor dan saksi menyetubuhi istri saya sebanyak 1(satu kali) dengan cara awalnya saksimencari kursi panjang yang berada di depan pondok, kemudian saksi ajak istri saksinaik dan berbaring di kursi tersebut dengan kaki men1untai kebawah tanah kemudian saksi membuka sedikit celana pan1ang dan celana pendek sebatas pantat dan saksitindih dengan posisi saksiberdiri dan saksimasukkan kemaluan saksike kemaluan istri saksi dan saksi gonyang kurang dari satu menit dan sperma saksi keluar di dalam kemaluan istri terdakwa;
Bahwa saksi mengakui mengajak istri saksi ke gubuk tersebut dikarenakan saksi berencana dengan Sdr. A alias GUNAWAN agar sewaktu saksi melakukan persetubuhan dengan istri terdakwa, sdr A juga ikut melakukan persetubuhan dengan istri terdakwa;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar 19.00 Wib saksi bertemu Sdr. A di rumah orang tuanya di Dusun teluk simpur dan bercakap-cakap dengan isi percakapan : Sdr A berkata ” dimana ada cewek dini wak” saksimen jawab ” kalau mau ada 1anda” sdr A bertanya lagi ”dimana” saksimen jawab ”di teluk getah (dusun Gaya Baru) sdr. A ”pergi sekarang 1ak” saksime njawab ”nanti 1ak lah” tidak lama kemudian setelah percakapan tersebut saksi pergi ke rumah istri terdakwa, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekira 1am 19.00 Wib saksike rumah orang tua sdr A dan bertemu sdr. A dan sdr A berkata ”1adi gimana ni wak” saksimenjawab ”1adilah” dan kemudian menelpon istri saksidan menanyakan keberadaannya, setelah saksimengetahui keberadaan istri terdakwa, saksilangsung pergi dengan sdr A menggunakan sepeda motor, sesampainya di jembatan dekat pondok saksiberkata ”kau tunggu sini 1ak” sdr.A men1awab ”1angan lama wak” saksipun langsung pergi men1emput istri saksidi rumah tetangga, setelah sampai di rumah tersebut saksibercakap-cakap terlebih dahulu dengan pemilik rumah seorang nenek dan bapak, setelah itu saksimenga1ak istri saksipulang, setelah istri saksinaik ke motor dan motor ber1alan saksiarahkan ke rumah istri saksi akan tetapi tidak singgah ke rumah dan saksibelokkan ke arah gubuk;
Bahwa saksi mengatakan kepada saudara A bahwa istri saksi adalah janda dikarenakan saksi sakit hati kepada istri saksi karena beberapa hari saksi berada di Dusun Gaya Baru Desa Teluk Bayur saksimendengar dari pembicaraan orang bahwa itri saksi saudari J sering dibawa pergi oleh laki-laki yang tidak dikenal, 1adi niat saksi adalah agar ada efek 1era untuk istri saksi setelah saudara A menyetubuhi istri terdakwa;
Bahwa selepas saksi menyetubuhi istri saksi,saudara A datang dan mengatakan kepada saksi”bagi lah wak” dan tangan kiri istri saksi ditarik oleh Saudara A ke dalam gubuk, sedangkan istri saksi1uga menarik tangan kiri saksidan tidak mengatakan sepah kata, saksipun jadi ikut masuk ke dalam gubuk, karena pencahayaan sangat gelap (jarak satu meter tidak terlihat jelas) saksi tidak melihat bagaimana saudara A melakukan apa kepada istri terdakwa, yang 1elas saksiber1arak kurang lebih satu meter dengan saudara A dan Istri terdakwa, waktu itu saksi tidak mendengar sudara A mengatakan apa-apa, istri saksi juga tidak ada berkata sedikitpun hanya terdengar suara pilek menarik lendir di hidung, tidak lama kemudian saudara A berkata ”cepat lah wak” dan ternyata yang men1awab adalah saudara I dengan 1awaban ”iyalah” , saksitahu itu saudara I dikarenakan saksikenal suara saudara I karena sudah kenel sebelumnya, saksitidak bisa memandang saudara I dikarenakan cahaya sangat gelap dan saksitidak mengetahui bagaimana cara saudara I melakukan persetubuhan kepada istri terdakwa;
Bahwa setelah peristiwa persetubuhan tersebut istri saksi meminta tolong dengan berkata ”tolong lah bang”, saksi langsung mengangkat istri saksi dan keluar gubuk menu1u motor dan mengambil celana dan memberikan kepada istri terdakwa, sementara kedua teman saksi sudah keluar gubuk terlebih dahulu dan saudara A berkata ”antar balek lah wak” saksipun mengantar istri saksi menggunakan sepeda motor ke arah hulu ke rumah istri saksi sementara kedua teman saksike arah hilir menuju pulang, sesampainya di dekat rumah istri saksiberhenti dan menurunkan istri saksi dan meminjam HP yang dipengang istri terdakwa, dan istri saksimemberikan kepada saksidan saksi berkata ”HP ini aku pin1am karena banyak bukti SMS dari laki-laki lain” . dan saksipun pulang ke rumah saudara A;
Bahwa saksi merasa senang dengan apa yang ter1adi dengan istri saksi yang telah dilakukan persetubuhan dengan saudara A dan saudara TERDAKWA, dan yang saksi lakukan pada saat itu saksi hanya tergamamdan hanya berdirisambil melihat saudara A melakukan persetubuhan dengan 1arak kurang lebih satu meter, sedangkan sewaktu dilakukan persetubuhan dengan saudara TERDAKWA saya saya tidak mel ihat karena gelap namun saksi mendengar saudara TERDAKWA pada saat itu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan sudah cukup;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan menga1ukan saksi yang meringankan (ad Charge), selanjutnya terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian persetubuhan pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2012, sekitar pukul 20.00 Wib di gubuk di teluk getah Desa teluk bayur Kec. Terentang Kab. Kubu Raya.
Bahwa yang melakukan persetubuhan paksa tersebut adalah terdakwa, bersama sdra A dan saksi dan yang menjadi korban pemaksaan persetubuhan tersebut adalah saksi 1.
Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara berlutut di depan saksi 1 yang saat itu dalam keadaan terlentang setengah telan1ang yang hanya mengenakan ba1u tanpa celana, lalu saksi membuka kaki saksi 1 dengan menggunakan lutut kanan saksi dan saksi 1 berkata ”1angan bang”, kemudian saksi membuka resleting saksi dan mengeluarkan kemaluan saksi yang sudah dalam keadaan tegang, kemudian memasukan kemaluan saksi ke kemaluan saksi 1 dan saksi 1 berkata ”sakit bang”, tetapi saksi tidak perduli dan tetap saksi masukan dan menaik turunkan pantat saksi diatas saksi 1, kurang lebih 2 (dua) menit saksi menaik turunkan pantat saksi kemudian saksi cabut dan mengeluarkan seperma saksi di lantai;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membuka celana saksi 1, tetapi ketika saksi datang dengan sdra A di gubuk tersebut saksidan saksi 1 sedang melakukan persetubuhan di luar gubuk tersebut, kemudian sdra A menarik tangan saksi 1 dan menyeretnya ke dalam gubuk tersebut dan saksi masih diluar untuk buang air kecil dan ketika saksi memasukan kemaluan saksi ke dalam kemaluan saksi 1, saksi 1 tidak ada melakukan perlawanan hanya mengatakan ”1angan bang”;
Bahwa awal kejadiannya pada saat terdakwa duduk di depan rumah teman saksi di teluk getah dan gaya baru desa teluk bayur, sdra A datang dengan ber1alan kaki dan menghampiri saksi, dan dia berkata ”Ape buat?”, dan saksi 1awab ”Ape ade”, lalu sdra A berkata ”mau can ndak?”, saksi bertanya ”can ape wak?”, sdra A berkata ”ade cewek”, lalu saksi bertanya ”budak mane?”, dan sdra A berkata ”adelah, ikut 1ak”, kemudian saksi berkata kepada teman saksi ”saya pergi dulu” dan saksi ber1alan dengan sdra A, selang berapa lama kami berjalan ke arah dusun sepakat, kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari gubuk saksi buang air kecil dan sdra A terus berjalan ke arah gubuk, dan memergoki saksidan saksi 1 sedang bersetubuh, dan sdra A berkata ” bagi lah wak” dengan berulang ulang sambil menarik tangan saksi 1 kearah gubuk dan saksi 1 menarik tangan terdakwa, dan saat itu saksi masih berdiri diluar gubuk, beberapa saat kemudian sdra A memanggil saksi ”cepat lah wak”, dan saksi kemudian masuk kedalam gubuk tersebut dan berdiri di depan saksi 1 yang saat itu sedang terbaring, dan sdra A berdiri di samping kiri saksi 1 sedangkan saksiduduk di dekat kepala bagian atas saksi 1, lalu sdra A berkata ”cepat lah wak, nanti dilaporkan RT bise ditangkap semue” dan mengucapkan berulang ulang kepada saksi, kemudian saksi berlutut di depan saksi 1 yang saat itu dalam keadaan terlentang setengah telan1ang yang hanya mengenakan ba1u tanpa celana, dan sdra A dan saksi keluar dari gubuk, lalu saksi membuka kaki saksi 1 dengan menggunakan lutut kanan saksi dan saksi 1 berkata ”1angan bang”, kemudian saksi membuka resleting saksi dan mengeluarkan kemaluan saksi yang sudah dalam keadaan tegang, kemudian memasukan kemaluan saksi ke kemaluan saksi 1 dan saksi 1 berkata ”sakit bang”, tetapi saksi tidak perduli dan tetap saksi masukan dan menaik turunkan pantat saksi diatas saksi 1, kurang lebih 2(dua) menit saksi menaik turunkan pantat saksi kemudian saksi cabut dan mengeluarkan seperma saksi di lantai, Setelah menyetubuhi saksi 1 saksi meninggalkan saksi 1 didalam gubuk dan menyusul saksidan sdra A di luar gubuk, kemudian sdra A menyuruh saksi untuk mengantar sdri 1 untuk pulang, kemudian saksi dan sdra A pulang kerumah dengan berjalan kaki;
Menimbang, bahwa sebelum barang bukti tersebut diatas dia1ukan di persidangan telah dilakukan proses penyitaan yang sah , sehingga penga1uan barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan sebagai alat bukti pelengkap dari alat bukti yang sah yang telah dia1ukan oleh Penuntut Umum ;
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah ba1u kaos lengan pendek warna pink;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti tersebut sehingga telah diperoleh fakta untuk membuktikan dan mempertimbngkan perbuatan pidana terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan tunggal Melanggar Pasal 285 KUHP 1o. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Barang siapa ;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Ma1elis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat serta di hubungkan pula dengan barang bukti berawal pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib saksi KORBAN yang merupakan suami dari saksi 1 bertemu dengan Sdr. A (belum tertangkap) di rumah orang tua Sdr. A di Dusun Teluk Simpur yang mana sdr. A berkata kepada saksi KORBAN “ Dimana ada cewek dini wak” dan saksi menjawab “ kalau mau ada 1anda” lalu sdr. A bertanya lagi kepada saksi KORBAN“ dimana” lalu saksi KORBAN men1awab” di Teluk Getah (Dusun Gaya Baru)” kemudian sdr. A bertanya kepada saksi KORBAN “pergi sekarang jak” dan di 1awab saksi KORBAN“nanti jak lah” dan tidak lama kemudian saksi KORBAN pergi;
Menimbang, bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib saksi KORBAN pergi kerumah orang tua sdr. A untuk bertemu dengan sdr. A, setelah bertemu dengan sdr. A lalu Sdr. A berkata kepada saksi KORBAN “ jadi gimana ni wak” dan di 1awab oleh saksi KORBAN “jadilah” dan kemudian saksi KORBAN menelpon saksi 1 dan menanyakan keberadaannya, setelah saksi KORBAN mengetahui keberadaan saksi 1, kemudian saksi KORBAN pergi dengan Sdr. A menggunakan sepeda motor, sesampai di jembatan dekat pondok saksi KORBAN berkata kepada sdr. A “kau tunggu sini 1ak” lalu di 1awab sdr. A “jangan lama wak” saksi langsung menjemput saksi 1. Selanjutnya sehabis maghrib saksi KORBAN pergi menu1u tempat keberadan saksi 1. Setelah sampai ditempat keberadaan saksi 1, saksi KORBAN mengajak saksi 1 untuk pergi pulang. Ketika sampai di jalan dekat rumah saksi 1 saksi KORBAN meminta korek api yang malam sebelumnya saksi 1 pinjam, lalu saksi 1 mengambil korek api yang berada di dalam rumahnya dan saksi KORBAN menunggu di tepi jalan dekat sepeda motornya, ketika saksi 1 memberikan korek apa tersebut, lalu saksi KORBAN mengajak saksi 1 untuk pergi ketempat adik iparnya di Teluk Simpur, dan pada saat diperjalanan saksi KORBAN dan saksi 1 bertemu dengan Sdr. A dan TERDAKWA, lalu saksi KORBAN memberhentikan sebentar sepeda motornya, tidak berada lama saksi KORBAN melan1utkan perjalanan dan ketika sampai di dekat pondok di Teluk Getah, saksi KORBAN memberhentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi 1 untuk turun, kemudian saksi KORBAN memeluk saksi 1 lalu saksi KORBAN membuka celana saksi 1 dan saksi 1 berkata kepada saksi KORBAN “jangan disini bang malu’ dan saksi KORBAN menjawab “tidak apa” setelah melepaskan celana saksi korban lalu saksi KORBAN menyimpan celana tersebut didalam jok motor milik terdakwa, kemudian saksi KORBAN menyodongkan badan saksi 1 ke sepeda motor sehingga posisi saksi 1 agak sedikit nungging, kemudian saksi KORBAN memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi 1 tanpa membuka habis celana panjang miliknya dari arah belakang, lalu saksi KORBAN menggoyang goyangkan pantannya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu saksi KORBAN menarik alat kelaminya dari kemaluan saksi 1 dan mengeluarkan spermanya di tanah. Kemudian sdr. A datang memergoki saksi KORBAN dan saksi 1 sedang bersetubuh, dan Sdr. A berkata “bagi lah wak” lalu sdr. A menarik tangan kanan saksi 1 dan saksi 1 berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi Sdr. A tetap menarik saksi 1, kemudian saksi 1 di baringkan di atas tanah kemudian Sdr. A berusaha menidih saksi 1 tetapi saksi 1 menolak tubuh Sdr. A dengan kedua tangan saksi 1, kemudian saksi KORBAN datang dan menarik tangan kanan saksi 1 di bantu dengan Sdr. A dengan cara paksa dan dimasukan kedalam pondok, kemudian saksi KORBAN menyandarkan badan saksi 1 ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi 1 dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi 1 dan menggoyang-goyang pantatnya kurang dari 5 (lima) menit kemudian mengeluarkan spermanya di luar, lalu saksi 1 tumbang sendiri ke lantai kemudian sdr. A menindih saksi 1 sambil mendorong lutut saksi 1 dan membuka paha saksi dengan paksa kemudian sdr. A memasukan alat kelamin sdr. A kedalam alat kelamin saksi 1, dan menarik turun pantat sdr. A kurang lebih 5 (lima) menit, lalu sdr. A mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi 1. Kemudian terdakwa datang langsung menindih badan saksi 1 dan memaksa membuka kaki saksi 1 dan saksi 1 berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan saksi 1 sambil berkata “ 1angan bang...1angan bang..” tetapi terdakwa tetap memaksa membuka kaki saksi 1, kemudian menindih saksi 1 dan memasukan alat kelamin kedalam alat kelamin saksi 1 kemudia terdakwa menaik turunkan pantatnya, kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa mencabut kemaluannya. selan1utnya terdakwa keluar dari pondok meninggalkan saksi korban sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa terhadap unsur Barang siapa Ma1elis Hakim berpendapat unsur tersebut menun1uk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewa1iban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama TERDAKWA dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-02/NGABA/02/2013 tertanggal 20 Februari 2013, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang dia1ukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepan1ang pengamatan dan penglihatan Ma1elis Hakim dari aspek ke1iwaan atau psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan ke1iwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan 1elas men1awab setiap pertanyaan yang dia1ukan oleh Ma1elis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dIdang sebagai orang yang dapat mempertanggung1awabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3 Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa datang langsung menindih badan saksi 1 dan memaksa membuka kaki saksi 1 dan saksi 1 berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa sambil berkata “ 1angan bang...1angan bang..” tetapi terdakwa tetap memaksa membuka kaki saksi 1, kemudian menindih saksi 1 dan memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi 1 kemudia terdakwa menaik turunkan pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan selan1utnya terdakwa keluar dari pondok meninggalkan saksi 1 sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4 Unsur Memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa datang langsung menindih badan saksi 1 dan memaksa membuka kaki saksi 1 dan saksi 1 berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa sambil berkata “ 1angan bang...1angan bang..” tetapi terdakwa tetap memaksa membuka kaki saksi 1, kemudian menindih saksi 1 dan memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi 1 kemudia terdakwa menaik turunkan pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit lalu terdakwa mencabut kemaluannya dan selan1utnya terdakwa keluar dari pondok meninggalkan saksi 1 sendiri;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan suami istri baik yang dilangsungkan secara adat maupun secara Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum diatas telah terpenuhi sehingga menurut pendapat Ma1elis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerkosaan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung1awaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Ma1elis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggung1awabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung 1awab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa di1atuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang di1atuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan di1atuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa di1atuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak menga1ukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti bukti berupa :
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah ba1u kaos lengan pendek warna pink;
Akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum yang dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas Ma1elis telah sependapat dengan Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti, namun Ma1elis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam penjatuhan hukumannya terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dari sisi pandang hukum manapun dan bertentangan dengan dengan azas moral, agama serta kepatutan, dimana terdakwa seharusnya menyadari bahwa perbuatannya tersebut telah bertentangan dengan hukum dan sudah semestinya ketika melihat ter1adinya persetubuhan dengan cara memaksa antara sdr. A terhadap saksi 1 terdakwa mencegahnya, akan tetapi dalam hal ini terdakwa malah ikut melakukan perbuatan tersebut oleh karena itu hukuman yang akan di1atuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahannya dan telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah Ma1elis Hakim membaca dan meneliti pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa pada pokoknya terdakwa dengan saksi 1 sudah ada perdamaian dengan disaksikan oleh keluarganya yang menurut hemat Ma1alis Hakim bahwa pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dan Kuasa Hukumnya, perbuatan terdakwa tersebuttelah bertentangan dengan azas moral, agama serta kepatutan yang berlaku di masyarakat, sehingga oleh karenanya walaupuan sudah ter1adi perdamaian antara terdakwa dengan saksi 1 tidak serta merta menggugurkan perbuatan pidananya terdakwa dan haruslah tetap dihukum atas pebuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa tu1uan pemidanaan haruslah dIdang dari segi edukatif, yaitu pidana yang di1atuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai men1alani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wa1ar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung 1awab. Selain itu tu1uan pemidanaan harus pula dIdang dari segi preventif, yaitu pidana yang di1atuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak ter1adi tindak pidana serupa yang dilakukan oleh warga masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sebelum men1atuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya saksi KORBAN dengan cara memaksa;
Terdakwa yang seharusnya menolong saksi 1 namun tetap dilakukan persetubuhan;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika moral, agama dan kepatutan;
Memperhatikan Pasal 285 KUHP 1o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I LI :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pemerkosaan;
Men1atuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah di1alani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Ma1elis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari : KAMIS , tanggal 23Mei 2013 oleh kami : SUNARDI, SH., sebagai Hakim Ketua Ma1elis, GALUH RAHMA ESTI, SH.,MH dan ADE YUSUF, SH,MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Ma1elis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RATNAWASIH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan dihadiri oleh M. HERU YUSTIANTO, SH,MH Penuntut Umum pada Ke1aksaan Negeri Mempawah dan hadapan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Ma1elis,
GALUH RAHMA ESTI, SH.,MH SUNARDI, SH
ADE YUSUF, SH.,MH
Panitera Pengganti
RATNAWASIH