106/Pid.Sus/2016/PN.Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN.Kpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARIANA BOBEL LENGA Alias MARIA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila terpidana tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Nomor106/Pid.Sus/2016/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriKupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MARIANA BOBEL LENGA Alias MARIA;
Tempat lahir : Kalimbukuni, Sumba Barat;
Umur/Tgl. Lahir : 43 tahun/16 Maret 1973;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Eban Rt.008 Dusun B Desa Lemun, Kec. Miomafo Barat, Kab. TTU, Tempat tinggal sekarang Rt.020 Rw.004 Kel. Oebufu Kec. Oebobo, Kota Kupang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Tahap I sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Tahap II sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumbernama LUIS BALUN, S.H. dan ERENS KAUSE, S.H. dari POS BAKUM KOTA KUPANG berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim oleh Nomor: 06/Pen.PH/Pid.Sus/2016/PNKpg, tanggal 13 Mei 2016tentang Penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri KupangNomor 106/Pid.Sus/2016/PNKpgtanggal 25 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 106/Pid.Sus/2016/PNKpgtanggal 25 April 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap MARIANA BOBE LENGA alias MARIA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari dan mohon agar diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaanalternatifsebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Bandara Eltari - Penfui, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yakni terhadap korban MELDA ANITA TEFBANA”,Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa didatangi oleh YUBLINA TAEBENU yang saat itu membawa korban MELDA ANITA TEFBANA dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban, saat itu terdakwa menyampaikan pula kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang dan dijawab oleh YUBLINA TAEBENU dengan mengatakan, “tidak apa-apa, korban juga bukan orang lain, masih cucu saya sendiri”. Namun setelah YUBLINA TAEBENU pulang kerumahnya dan meninggalkan korban dirumah terdakwa, terdakwa bukannya mencarikan pekerjaan didalam negeri untuk korban sebagaimana permintaan YUBLINA TAEBENU, tetapi terdakwa berniat mengirim korban ke Palembang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga, lalu kemudian terdakwa mengurus tiket pemberangkatan korban ke Palembang dengan menggunakan uang terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan imbalan setelah korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, tanpa diserta dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya terdakwa mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;
Bahwa pagi hari sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat Citilink, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan kepada korban tiket pesawat Kupang - Palembang yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” dan terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan),namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;
Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban dijemput oleh seseorang yang kemudian dikenal bernama M. YASIR Bin IDRUS lalu dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin IDRUS, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;
Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI. Setelah menunggu beberapa saat, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat
penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Palembang – Provinsi Sumatera Selatan. Setelah sampai dipenampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat/tidur dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, 3 (tiga) orang teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI dijemput oleh M. YASIR Bin IDRUS mengunakan mobil Avanza menuju ke Terminal Bus jurusan Jambi untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia, sedangkan korban belum berangkat karena paspor belum selesai, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Banyuasin hingga akhirnya korban juga diamankan oleh Polres Banyuasin, kemudian berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin-Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Bandara Eltari - Penfui, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdangan orang yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, yakni terhadap korban MELDA ANITA TEFBANA”,Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa didatangi oleh YUBLINA TAEBENU yang saat itu membawa korban MELDA ANITA TEFBANA dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban, saat itu terdakwa menyampaikan kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang dan dijawab oleh YUBLINA TAEBENU dengan mengatakan, “tidak apa-apa, korban juga bukan orang lain, masih cucu saya sendiri”. Namun setelah YUBLINA TAEBENU pulang kerumahnya dan meninggalkan korban dirumah terdakwa, terdakwa bukannya mencarikan pekerjaan didalam negeri untuk korban sebagaimana permintaan YUBLINA TAEBENU, tetapi terdakwa berniat mengirim korban ke Palembang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga, lalu kemudian terdakwa mengurus tiket pemberangkatan korban ke Palembang dengan menggunakan uang terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan imbalan setelah korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, tanpa diserta dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya terdakwa mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;
Bahwa pagi hari sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat Citilink, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan kepada korban tiket pesawat Kupang - Palembang yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban
“jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” dan terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan),namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;
Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban dijemput oleh seseorang yang kemudian dikenal bernama M. YASIR Bin IDRUS lalu dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin IDRUS, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;
Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI. Setelah menunggu beberapa saat, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Palembang – Provinsi Sumatera Selatan. Setelah sampai dipenampungan korban bersama tiga orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat/tidur dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, 3 (tiga) orang teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI dijemput oleh M. YASIR Bin IDRUS mengunakan mobil Avanza menuju ke Terminal Bus jurusan Jambi untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia, sedangkan korban belum berangkat karena paspor belum selesai, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres
Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Banyuasin hingga akhirnya korban juga diamankan oleh Polres Banyuasin, kemudian berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin-Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
ATAU:
KETIGA:
Bahwa Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Bandara Eltari - Penfui, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba melakukan kejahatan secara perseorangan menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yakni terhadap korban MELDA ANITA TEFBANA”,Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa didatangi oleh YUBLINA TAEBENU yang saat itu membawa korban MELDA ANITA TEFBANA dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban. Namun kemudian setelah
YUBLINA TAEBENU pulang kerumahnya, terdakwa bukannya mencarikan pekerjaan didalam negeri untuk korban sebagaimana permintaan YUBLINA TAEBENU, tetapi terdakwa berniat mengirim korban ke Palembang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga, lalu kemudian terdakwa mengurus tiket pemberangkatan korban ke Palembang dengan menggunakan uang terdakwa sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan imbalan setelah korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, tanpa diserta dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya terdakwa secara perseorangan tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonenesia (TKI) diluar negeri mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;
Bahwa pagi hari sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat Citilink, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan kepada korban tiket pesawat Kupang - Palembang yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” dan terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan),namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;
Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban dijemput oleh seseorang yang kemudian dikenal bernama M. YASIR Bin IDRUS lalu dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin IDRUS, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa
menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;
Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI. Setelah menunggu
beberapa saat, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Pelambang – Provinsi Sumatera Selatan. Setelah sampai dipenampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat/tidur dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, 3 (tiga) orang teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI dijemput oleh M. YASIR Bin IDRUS mengunakan mobil Avanza menuju ke Terminal Bus jurusan Jambi untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia, sedangkan korban belum berangkat karena paspor belum selesai, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Banyuasin hingga akhirnya korban juga diamankan oleh Polres Banyuasin, kemudian berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin-Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MELDA ANITA TEFBANA,dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di Pengadilan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tetap dengan keterangannya di BAP;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita korban MELDA ANITA TEFBANA dan YUBLINA TAEBENU datang ke rumah terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban;
Bahwa saat itu terdakwa menyampaikan pula kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang.
Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, terdakwa mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;
Bahwa pagi hari sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat Citilink yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” ;
Bahwa terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu
berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan), namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;
Bahwa setelah tiba di Bandara Eltari Kupang, korban diberikan tiket pesawat Kupang-Palembang oleh seseorang petugas Bandara yang sebelumnya dihubungi oleh Ojek yang ditumpangi oleh korban yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa.
Bahwa korban berangkat ke Palembang tanpa disertai dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya;
Bahwa korban tidak memiliki sertifikat keahlian untuk sebagai calon Tenaga kerja;
Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban kemudian mengetahui bahwa yang menjemput korban adalah bernama M. YASIR Bin IDRUS dan Ibu ELIYAWATI BINTI JALI;
Bahwa kemudian korban dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin IDRUS;
Bahwa korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;
Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI;
Bahwa setelah itu, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Palembang – Provinsi Sumatera Selatan dan Setelah sampai dipenampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui dan bahkan makanan diberikan dengan cara orang yang disuruh bawa ke dalam kamar korban;
Bahwa korban dikurung di tempat penampungan selama 2 (dua) hari;
Bahwa handphone milik korban dipegang oleh Ibu ELIYAWATI BINTI JALI;
Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI berhasil melarikan diri sebelum diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa korban belum berangkat bersama ke-3 orang temannya tersebut, karena paspor korban belum selesai;
Bahwa korban belum sempat kerja;
Bahwa saat korban berangkat dari rumah, korban hanya membawa Surat Keterangan Domisili karena korban tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan dan membenarkannya;
Saksi ALEXANDER TEFBANA, dengan mengucapkan sumpah dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di Pengadilan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tetap dengan keterangannya di BAP;
Bahwa saksi adalah Ayah Kandung dari saksi korban MELDA ANITA TEFBANA;
Bahwa awalnya tanggal 11 Agustus 2015, sekitar pukul 07.00 wita, Saksi JUBLINA TAEBENU bilang “mau urus anak MELDA pi kerja di Malaysia”, saksi menjawab “ kalau ini MELDA mau kerja di Malaysia, saya masih takut, karena pendidikannya hanya SD saja”, lalu Saksi JUBLINA TAEBENU bilang “nanti saya urus ko jalan resmi pi kerja di Malaysia”, lalu saksi bilang “kalu mau urus baik-baik jalan secara resmi soalnya MELDA juga nenek punya anak”;
Bahwa kemudian Saksi JUBLINA bilang “baik nanti saya urus baik-baik”; lalu saksi bilang “kalau mau urus baik-baik nanti sudahurus surat-suratnya lengkap na MELDA datang kita doa baru jalan”;
Bahwa tanggal 12 Agustus 2015, sekitar pukul 07.00 wita Saksi JUBLINA menelpon korban, setelah itu korban pergi dan saksi tidak tahu kabar korban lagi sudah kerja atau belum;
Bahwa kemudian saksi mengetahui kalau korban sudah diamankan di Polres Banyuasin karena tidak ada dokumen Ketenagkerjaan untuk kerja diMalaysia;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin tertulis kepada korban untuk berangkat ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi Jublina Taebenu maupun terdakwa;
Bahwa saat korban berangkat dari rumah, korban hanya membawa Surat Keterangan Domisili karena korban tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan dan membenarkannya;
Saksi JUBLINA TAEBENU, dengan mengucapkan sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di Pengadilan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tetap dengan keterangannya di BAP;
Bahwa saksi mengenal terdakwa, karena dulu terdakwa bekerja sebagai tenaga pengajar di PT. MIGRAHI;
Bahwa kemudian terdakwa datang ke Kupang untuk bangun rumahdi Kupang, lalu terdakwa menemui saksi untuk meminta bantuan kayu;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita saksi dan korban MELDA ANITA TEFBANA datang ke rumah terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban;
Bahwa saat itu terdakwa menyampaikan pula kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang dan dijawab oleh saksi, “tidak apa-apa, korban juga bukan orang lain, masih cucu saya sendiri”.
Bahwa awalnya saksi minta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan korban kerja di Malaysia, namun karena korban setelah pulang dari Medical test mengatakan tidak mau kerja di luar negri, makanya saksi minta tolong terdakwa untuk cari kerja rumah tangga di dalam negeri;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan kepada ayah korban bahwa karena korban kerja di dalam negeri, sehingga tidak ada uang sirih pinang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadirkan 2 (dua) orang Ahli di persidangan, yaitu:
Ahli THOMAS SUBAN HODA, S.T., dibawah sumpah dipersidangan dibacakan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat jabatan ahli sebelumnya adalah sebagai Kepala Infrastruktur pada kantor Badan pengelola perbatasan daerah Prov. NTT pada tahun 2010 sampai Juni 2011;
Bahwa jabatan ahli sekarang adalah sebagai Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Kantor Disnakertrans Provinsi NTT dan sudah menjabat sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa prosedur penempatan tenaga kerja dalam negeri beserta perundang-undangan yang mengatur prosedur tersebut adalah Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Permankertrans No.14 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Bahwa mekanisme penempatan tenaga kerja antar daerah (AKAD) sesuai keputusan Dirjen PPTK No.KEP.258/DPPTK/IX/2008 dan Peraturan Menkertrans No. PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Kepnakertrans No. KEP/203/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan PP No.4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Bahwa syarat-syarat seseorang dapat dipekerjakan antar daerah adalah:
Seleksi Bakat dan Minat:
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Memiliki Surat Keterangan Kelakuan Baik yang masih berlaku;
Bukti pendaftaran sbegai pencari kerja (Kartu AK/I);
Sertifikat kursus dan pengalaman kerja (bagi yang memiliki);
Surat persetujuan orang tua/isteri/suami atau surat lain apabila diperlukan;
Seleksi Bakat dan Minat: untuk mengetahui kesanggupan, motivasi dan latar belakang dari calon tenaga kerja dilakukan dengan mengadakan interview/wawancara atau dengan tes psikologi;
Seleksi Kesehatan:Dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Puskesmas/dokter umum;
Seleksi Ketrampilan:Dilakukan dengan interview/wawancara, diagnostic, tes tertulis atau tes praktik;
Bahwa menurut ahli tidak dibenarkan calon tenaga kerja yang direkrut dari daerah asal lalu diberangkatkan untuk bekerja antar daerah tanpa melengkapi ataupun memenuhi persyaratan seleksi sebagai calon tenaga kerja karena jika calon tenaga kerja yang direkrut daerah asal untuk bekerja antar daerah itu harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ahli jelaskan sebelumnya yakni harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pencari Kerja, Sertifikat Khusus dan Ijin orang tua, suami atau keluarga, sehat jasmani dibuktikan keterangan sehat barulah dapat ditempatkan bekerja didaerah tujuan kerja;
Bahwa menurut Ahli sesuai dengan undang-undang bahwa yang dapat melakukan dapat perekrutan dan penempatan Calon Tenaga kerja adalah perusahaan yang mendappatkan ijin untuk melaksanakan tugas pengerahan tenaga kerja yakni pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS);
Bahwa orang perorangan tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan maupun penempatan Calon Tenaga Kerja untuk bekerja baik dalam negeri antar daerah ataupun luar negeri;
Bahwa pelaksanaan perekrutan dan penempatan calon tenaga kerja AKAD harus diketahui oleh instansi pemerintah yakni Dinas Ketenaga kerjaaan dan Transmigrasi Kabupaten atau Kota;
Bahwa untuk saudari MELDA ANITA TEFBANA tidak terdaftar pada dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten atau kota karena kalau terdaftar maka ketiga orang tersebut harus membawa surat pengantar atau rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten atau kota;
Bahwa menurut ahli tidak dibenarkan jika seseorang yang akan diberangkatkan kerja di daerah lain tidak didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota karena calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri itu harus memenuhi seleksi dan juga persyaratan-persyaratan sehingga dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten atau kota dapat
mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa calon tenaga kerja tersebut sudah siap untuk dipekerjakan sesuai dengan bakat dan minat di daerah lain;
Ahli Drs. JONATHAN SALUKH, keterangannya dibawah sumpah dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di Pengadilan;
Bahwa ahli sekarang bekerja di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang sebagai Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI);
Bahwa syarat-syarat seseorang untk direkrut sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana Pasal 35 UU No.39 Tahun 2004 dan pasal 8 Permenaker UU No. 22 Tahun 2014 adalah:
berusia 18 tahun untuk sektor formal dan 21 tahun untuk informal dibuktikan dengan KTP;
sehat jasmani dan rohani;
tidak dalam keadaan hamil;
pendidikan sesuai dengan permintaan pengguna jasa TKI atau minimal SD bisa membaca atau menulis;
Surat Ijin orang tua/wali/suami/isteri diketahui Kepala Desa/Lurah setempat;
Akta Kelahiran/Surat Baptis;
Kartu Pencari Kerja (AK-1);
Bahwa yang dimaksud dengan melakukan perekrutan calon tenaga kerja IndonesiA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 103 ayat (1) huruf C UU No.39 tahun 2004 adalah petugas rekrut Calon TKI dari perusahaan yang mendapatkan ijin untuk melaksanakan tugas pengerahan tenaga kerja yaitu Pelaksana Penempatan tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS);
Bahwa orang perorangan tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan maupun penempatan Calon Tenaga Kerja untuk bekerja baik dalam negeri antar daerah ataupun luar negeri;
Bahwa Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dikatakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia apabila selesai berproses elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN);
Bahwa terdakwa tidak pernah tercatat sebagai Kepala cabang dari salah satu PPTKIS yang beroperasi di wilayah kota Kupang atau di Nusa Tenggara Timur;
Bahwa yang bertanggungjawab atas pemberangkatan MELDA ANITA TEFBANA dari bandara Eltari ke Provinsi Jambi tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan adalah adalah oknum yang melakukan perekrutan maupun oknum petugas yang memberangkatkan MELDA ANITA TEFBANA tersebut serta oknum/petugas yang menampung dan memproses dokumen MELDA ANITA TEFBANA di Sumatera Selatan untuk selanjuntya ditempatkan sebagai TKI di Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tetap pada keterangannnya dalam BAP;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita saksi dan korban MELDA ANITA TEFBANA datang ke rumah terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban;
Bahwa korban menginap 1 (satu) malam di rumah terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, terdakwa mengirim korban MELDA ANITA TEFBANA ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Palembang;
Bahwa terdakwa yang membelikan tiket pesawat MELDA ANITA TEFBANA tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan uang sirih pinang kepada korban/keluarganya;
Bahwa terdakwa tidak memperoleh imbalan atas pemberangkatan MELDA ANITA TEFBANA tersebut;
Bahwa terdakwa mau membelikan tiket pesawat MELDA ANITA TEFBANA tersebut, karena sebelumnya terdakwa membeli kayu dari Saudari Jublina Taebenu;
Bahwa sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, serta terdakwa memberikan korban uang jajan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” ;
Bahwa korban yang membawa tiketnya sendiri dari rumah;
Bahwa terdakwa tidak bekerja sebagai staf/petugas dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ataupun sebagai pemilik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia;
Bahwa korban MELDA ANITA TEFBANA tidak mempunyai surat-surat/sertipikat-sertipikat untuk dapat diberangkatkan sebagai Tenaga kerja Indonesia;
Bahwa terdakwa tidak kenal siapa yang menjemput MELDA ANITA TEFBANA di Palembang;
Bahwa saat MELDA ANITA TEFBANA berangkat hanya dengan membawa Surat keterangan Domisili;
Bahwa umur MELDA ANITA TEFBANA adalah 22 tahun;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan Tenaga kerja Indonesia;
Bahwa terdakwa baru kali ini memberangkatkan orang ke Palembang;
Bahwa saat MELDA ANITA TEFBANA diberangkatkan tidak ada surat persetujuan dari orang tua MELDA ANITA TEFBANA;
Bahwa terdakwa tidak tahu MELDA ANITA TEFBANA mau dikirim kemana;
Bahwa terdakwa tidak terlalu kenal dengan Ibu Yuliana, hanya dulu kawan kerja di Jakarta;
Bahwa terdakwa pernah bekerja di Perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia selama kurang lebih 4 (empat) tahun sebagai tenaga pengajar;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Bandara Eltari - Penfui, Kota Kupang telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yakni terhadap korban MELDA ANITA TEFBANA;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa didatangi oleh YUBLINA TAEBENU yang saat itu membawa korban MELDA ANITA TEFBANA dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban, saat itu terdakwa menyampaikan pula kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang dan dijawab oleh YUBLINA TAEBENU dengan mengatakan, “Tidak apa-apa, korban juga bukan orang lain, masih cucu saya sendiri”.
Bahwa setelah YUBLINA TAEBENU pulang kerumahnya dan meninggalkan korban dirumah terdakwa, terdakwa bukannya mencarikan pekerjaan didalam negeri untuk korban sebagaimana permintaan YUBLINA TAEBENU, tetapi terdakwa berniat mengirim korban ke Palembang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga, lalu kemudian terdakwa mengurus tiket pemberangkatan korban ke Palembang dengan menggunakan uang terdakwa sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan imbalan setelah korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, tanpa diserta dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya terdakwa mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;
Bahwa pagi hari sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat
Citilink, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan kepada korban tiket pesawat Kupang - Palembang yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “Jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” dan terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan), namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;
Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban dijemput oleh seseorang yang kemudian dikenal bernama M. YASIR Bin IDRUS lalu dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin IDRUS, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;
Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI. Setelah menunggu
beberapa saat, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Palembang – Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa setelah sampai dipenampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat/tidur dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB,3 (tiga) orang teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI dijemput oleh M. YASIR Bin IDRUS mengunakan mobil Avanza menuju ke Terminal Bus jurusan
Jambi untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia, sedangkan korban belum berangkat karena paspor belum selesai, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Banyuasin hingga akhirnya korban juga diamankan oleh Polres Banyuasin, kemudian berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin-Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Pertama: melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kedua: melanggar Pasal 10 Jo. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Ketiga: melanggar dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan’setiap orang’ adalah sama dengan‘barangsiapa’yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak menjadikan adanya kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan dan diadili di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberi sumpah dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri dan petunjuk, bahwa Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Bandara Eltari - Penfui, Kota Kupang telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yakni terhadap korban MELDA ANITA TEFBANA.Terdakwa tersebut adalah seorang laki-laki dewasa yang sehat jasmani dan rohani, dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan di persidangan dengan baik dan tidak ada gangguan kesehatan mental sehingga dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya didepan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur’setiap orang’ atau‘barangsiapa’ tersebut telah dapat dipenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsurmelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
Menimbang, bahwa dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangdalam Ketentuan Umumnya Pasal 1 hanya memberikan pengertian tentang‘perekrutan’yaitu,“tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya” dan ‘pengiriman’yaitu,“tindakan memberangkatkan ataumelabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain”. Sedangkan perbuatan lainnya tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga harus dimaknai secara gramatikal sebagaimana maksud kata-kata tersebut secara umum menurut bahasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberi sumpah dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri dan petunjuk, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa didatangi oleh YUBLINA TAEBENU yang saat itu membawa korban MELDA ANITA TEFBANA dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban, saat itu terdakwa menyampaikan pula kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang dan dijawab oleh YUBLINA TAEBENU dengan mengatakan, “Tidak apa-apa, korban juga bukan orang lain, masih cucu saya sendiri”. Bahwa setelah YUBLINA TAEBENU pulang kerumahnya dan meninggalkan korban dirumah terdakwa, terdakwa bukannya mencarikan pekerjaan didalam negeri untuk korban sebagaimana permintaan YUBLINA TAEBENU, tetapi terdakwa berniat mengirim korban ke Palembang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga, lalu kemudian terdakwa mengurus tiket pemberangkatan korban ke Palembang dengan menggunakan uang terdakwa sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan imbalan setelah korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga; Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, tanpa diserta dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya terdakwa mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;Bahwa pagi hari sebelum korban
berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat Citilink, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan kepada korban tiket pesawat Kupang - Palembang yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “Jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” dan terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan), namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban dijemput oleh seseorang yang kemudian dikenal bernama M. YASIR Bin IDRUS lalu dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin IDRUS, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI. Setelah menunggu beberapa saat, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Palembang – Provinsi Sumatera Selatan;Bahwa setelah sampai di penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat/tidur dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui;Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, 3 (tiga) orang teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI dijemput oleh M. YASIR Bin IDRUS mengunakan mobil Avanza menuju ke Terminal Bus jurusan Jambi untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia,
sedangkan korban belum berangkat karena paspor belum selesai, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Banyuasin hingga akhirnya korban juga diamankan oleh Polres Banyuasin, kemudian berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin-Sumatera Selatan, Polda NTT melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘ancaman kekerasan’ adalah,“setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang”. Sedangkan ‘penjeratan utang’ adalah,“perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang”. Yang dimaksud dengan ‘menyalahgunakan kekuasaan’ dalamketentuan ini adalah,“menjalankan kekuasaan yang ada padanya secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan”.Sedangkan perbuatan lainnya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU tersebut sehingga harus dimaknai secara gramatikal sebagaimana maksud kata-kata tersebut secara umum menurut bahasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberi sumpah dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri dan petunjuk, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terdakwa didatangi oleh YUBLINA TAEBENU yang saat itu membawa korban MELDA ANITA TEFBANA
dengan maksud supaya terdakwa mencarikan pekerjaan kepada korban sebagai Pembantu Rumah Tangga di dalam negeri dan atas permintaan YUBLINA TAEBENU kemudian terdakwa bersedia untuk mencarikan pekerjaan didalam negeri kepada korban, saat itu terdakwa menyampaikan pula kepada YUBLINA TAEBENU bahwa karena korban mau dikirim untuk bekerja didalam negeri jadi tidak ada uang sirih pinang dan dijawab oleh YUBLINA TAEBENU dengan mengatakan, “Tidak apa-apa, korban juga bukan orang lain, masih cucu saya sendiri”. Bahwa setelah YUBLINA TAEBENU pulang kerumahnya dan meninggalkan korban dirumah terdakwa, terdakwa bukannya mencarikan pekerjaan didalam negeri untuk korban sebagaimana permintaan YUBLINA TAEBENU, tetapi terdakwa berniat mengirim korban ke Palembang untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga, lalu kemudian terdakwa mengurus tiket pemberangkatan korban ke Palembang dengan menggunakan uang terdakwa sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan imbalan setelah korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga; Bahwa kemudian pada esok harinya Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bandara Eltari, Penfui – Kota Kupang, tanpa diserta dengan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau daerah asalnya terdakwa mengirim korban ke Palembang via Surabaya dengan menggunakan pesawat udara Citilink untuk selanjutnya korban dikirim ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga oleh teman terdakwa yang berada di Palembang;Bahwa pagi hari sebelum korban berangkat dari rumah terdakwa di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju ke Bandara Eltari Kupang dengan menggunakan sepeda motor ojek yang disewa oleh terdakwa, untuk selanjutnya korban berangkat ke Palembang dengan menggunakan pesawat Citilink, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan kepada korban tiket pesawat Kupang - Palembang yang dibeli oleh terdakwa serta uang jajan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) sambil terdakwa menyampaikan pesan kepada korban “Jangan bilang kalau kamu pergi ke Malaysia, bilang saja ke Jakarta tengok keluarga” dan terdakwa menyampaikan pula kepada korban bahwa nanti sampai di Bandara Palembang akan dijemput oleh orang yang akan membantu berangkatkan korban ke Malaysia melalui PT (perusahaan), namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama orang tersebut yang akan menjemput korban di Bandara Palembang;Bahwa setelah tiba di Bandara Palembang, korban dijemput oleh seseorang yang kemudian dikenal bernama M. YASIR Bin IDRUS lalu dipertemukan dengan 3 (tiga) orang asal NTT yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dan kemudian oleh M. YASIR Bin
IDRUS, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut langsung dibawa menuju ke Kantor Imigrasi Palembang dengan menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk mengurus Paspor ke Malaysia, namun sebelum sampai ke Kantor Imigrasi Palembang M. YASIR Bin IDRUS terlebih dahulu menjemput temannya yang bernama ELIYAWATI BINTI JALI dirumahnya dan setelah itu baru melanjutkan perjalanan ke Kantor Imigrasi Palembang;Bahwa setibanya di Kantor Imigrasi Palembang, korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut disuruh foto, ambil sidik jari dan tanda tangan surat, setelah itu korban dan 3 (tiga) orang temannya disuruh kembali kedalam mobil dan didalam mobil tersebut mereka dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI. Setelah menunggu beberapa saat, korban bersama 3 (tiga) orang temannya dibawa ketempat penampungan di rumah ELIYAWATI BINTI JALI yang beralamat di KM. 5 Jalan Panca Karya Palembang – Provinsi Sumatera Selatan;Bahwa setelah sampai di penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya ditempatkan dalam 1 (satu) kamar untuk beristirahat/tidur dan selama berada dalam penampungan korban bersama 3 (tiga) orang temannya tersebut dijaga oleh ELIYAWATI BINTI JALI dan dilarang supaya tidak banyak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang mereka temui;Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, 3 (tiga) orang teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI dijemput oleh M. YASIR Bin IDRUS mengunakan mobil Avanza menuju ke Terminal Bus jurusan Jambi untuk selanjutnya di kirim ke Malaysia, sedangkan korban belum berangkat karena paspor belum selesai, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WIB (dini hari) korban dijembut oleh anggota Polres Banyuasin dikarenakan teman korban yang bernama YANGGER YAMIRA NUBATONIS, MANLAN TALAEN dan MARIA GORETI SIKI terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Banyuasin hingga akhirnya korban juga diamankan oleh Polres Banyuasin, kemudian berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin-Sumatera Selatan, Polda NTT melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ’eksploitasi’ adalah,”tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil”.`EksploitasiSeksual` adalah,”segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”. Dalam ketentuan ini, kata “untuk tujuan” sebelum frasa“mengeskploitasi orang tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidanaperdagangan orang merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsurperbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkanakibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberi sumpah dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri dan petunjuk, bahwameskipun tujuan Terdakwa untuk mengirimkan Korban ke Malaysia belum terwujud dan karenanya keuntungan atau jasa yang akan diperolehnya belum diterima, namun karena unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam Pasal tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, yaitu melakukan perekrutan dan pengiriman atau pengangkutan dari Kota Kupang sampai dengan Palembang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal2 ayat (1)UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dari Pasal yang dilanggar oleh Terdakwa dikomulasikan dengan pidana denda, maka ditetapkan pula apabila terpidana tidak mampu membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanpada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Terdakwa masih muda dan pelum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIANA BOBE LENGA alias MARIAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Menetapkan apabila terpidana tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 09 Agustus2016, oleh kami, Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, S.H., M.H. dan Fransiska dari Paula Nino, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Johanis J. Ambi,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Vera Triyanti Ritonga, SH., MKn., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohamad Sholeh, S.H., M.H. Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum.
Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Johanis J. Ambi, S.H.