31/PID/SUS/TPK/2011/PN.BDG
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/PID/SUS/TPK/2011/PN.BDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI
Menyatakan terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI dengan PIDANA PENJARA selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan PIDANA DENDA sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila PIDANA DENDA tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti PIDANA DENDA selama 3 (TIGA) BULAN ; Menghukum terdakwa MEMBAYAR UANG PENGGANTI sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (SATU) BULAN sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UANG PENGGANTI tersebut serta dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk MEMBAYAR UANG PENGGANTI maka dipidana dengan PIDANA PENJARA selama 1 (satu) ) TAHUN ;
P U T U S A N
Nomor : 31 /PID/SUS/ TPK/2011/ PN.BDG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana dibawah ini dalam perkara Terdakwa; ---------------------
Namalengkap : AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI.---------------------------
Tempat lahir di : Kabupaten Kuningan .----------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 16 juni 1978. ------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki - laki.------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------------------------------
Tempat tinggal di : Dusun dua Rt. 008 Rw 002 Desa ciketak------------------------
Kecamatan Kadugede Kab. Kuningan .-------------------------
Agama : Islam. -----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua II kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah Koperasi Surba Usaha (KSU) Karya Nugraha----------
Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten-------------
Kuningan.------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMU. ----------------------------------------------------------------
PENAHANAN
Terdakwa dilakukan Penahanan oleh :----------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2011 sd tanggal 09 April 2011,tahanan Rutan ; ------
Perpanjangan Pen.Umum.sejak 10 April 2011 sd 19 Mei 2011, Tahanan Rutan ;-----
Jaksa Pen Umum sejak 09 Mei 2011 s/d tanggal 28 Mei 2011, Tahanan Rutan ; -------
Hakim sejak tanggal 25 mei 2011 s/d tanggal 23 Juni 2011.Jenis Penahanan Rutan ; -
Ppj.WKPN TPK Bandung tanggal 24 Juni 2011 s/d tanggal 22 Agustus 2011. Rutan;
Perpanjangan Pasal 29 KUHAP Tahap I Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 23 Agustus 2011 s/d tanggal 21 September 2011.(Rutan) ;------------------------
Perpanjangan tahap II Pengadilan tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 21 Oktober 2011.(Rutan) ;---------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI berdasarkan Surat kuasa Khusus Tanggal surat Kuasa Bandung, tertanggal 14. Juni 2011, Terdakwa didampingi oleh EMPUD MAHPUDIN,SH. Advokat Pengacara yang beralamat di Jalan Otista Gang Melati IV Nomor 111 A Lingkungan Pasapen 1 Kuningan Jawa Barat;------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------------------------Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -----------------------------------------
Telah memperhatikan semua alat bukti yang diajukan didepan persidangan ; ------------------
Telah mendengar Tuntutan jaksa penuntut Umum dalam Requisitoirnya yang dibacakan di depan persidangan pada hari Senin tanggal 04 April 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan PRIMAIR. --------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI membayar denda sebesar Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah ) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan. -------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum agar Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI membayar uang pengganti sebesar Rp.1.006.500.000. ( Satu miliyard enam juta lima rauts ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
-
1(satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari KSU Karya Nugraha kepada Tim Menpera sebesar Rp 939.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk biaya pembayaran proses berjalannya Proyek renovasi Rumah anggota dari awal sampai akhir oleh SAUD GUNAWAN penerima AJAT SUDRAJAT, saksi UNANG HENDARSYAH dan ADI WAHADI pada tanggal 18 Juli 2008.------------------------------------------------------------------------------------ 19 (sembilan belas) lembar asli kwitansi pembayaran dari Bendahara I (ADI WAHADI) kepada Bendahara II (DIDIN AWALUDIN) untuk biaya Logistik bahan bangunan, upah tenaga kerja dan pemberkasan.-------------------------------------------- 6 (enam) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor Rekening : 134-08-0513837-4 atas nama KSU Karya Nugraha.--------------------------------------- 3 (tiga) lembar asli rekening koran Koperasi Karya Nugraha pada Bank BCA dengan Nomor Rekening : 2990151817.----------------------------------------------------- 8 (delapan) lembar asli kwitansi pembayaran dari Bendahara I (ADI WAHADI) kepada Bendahara II (DIDIN AWALUDIN) untuk pembayaran Upah Kerja Panitia Rehab Rumah Menpera, Uang Makan, Transport selama enam bulan (Juli 2008 s/d Desember 2008)-.-------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penerimaan Upah Kerja Panitia Pembangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha tahun 2008.------------------------ 4 (empat) lembar asli catatan pengeluaran pemberkasan panitia pembangunan rehab rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha tahun 2008.--------------------------------- 1 (satu) buah fotocopy proposal Pengajuan Pembiayaan Perbaikan Rumah atas nama SANUSI.------------------------------------------------------------------------------------------ 4 (empat) buah buku Nota asli BUKTI PENGELUARAN KAS untuk Program Rehab Rumah KPRS Bersubsidi dari Menpera,--------------------------------------------- 1 (satu) lembar Susunan Panitia Proyek Pembangunan Rumah Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha, pada tanggal 24 Juli 2008 oleh Ketua KSU Karya Nugraha, SAUD GUNAWAN,---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus KSU Karya Nugraha Nomor : 47/KSU-KN/IV/2008 tentang Pengangkatan Pengurus Pergantian Antar Waktu mengangkat ADI WAHADI menjadi Bendahara. Tanggal 07 April 2008,-------------- 1 (satu) lembar fotocopy Susunan Pengurus dan Badan Pengawas (BP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Masa Jabatan 2008-2010 diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kuningan, Ir. TRIASTAMI tanggal 10 April 2008,-------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar fotocopy berita acara rapat anggota (rat) tahun buku 2007 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha tanggal 27 Maret 2008,-------------------------------------- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Rapat Pleno Tahun buku 2008 tanggal 17 Juli 2008,----------------------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar fotocopy Notulasi Rapat Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha tanggal 21 Februari 2008,---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Koperasi sebagai Pelaksana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat,--------------------------- 1 (satu) lembar fotokopy Berita Acara Rapat Pra RAT Tahun Buku 2008 Nomor : 092/KSU-KN/VII/2008 tertanggal 24 Juli 2008,------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan dukungan tertulis (rekomendasi) dari KSU Karya Nugraha kepada Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuningan. Tertanggal 07 April 2008,---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Permohonan sebagai Pelaksana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Bupati Kuningan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat. Tertanggal 08 April 2008,---------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Permohonan sebagai Pelaksana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat. Tertanggal 10 April 2008,---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan dukungan tertulis (rekomendasi) dari KSU Karya Nugraha kepada Bupati Kabupaten Kuningan. Tertanggal 12 April 2008 1 (satu) lembar asli Daftar Barang Inventaris Program Bantuan Rehab Rumah dari MENPERA,-------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) unit Lemari arsip terbuat dari kayu merek SOLID,-------------------------------- 1 (satu) unit komputer desktop, monitor merek SAMSUNG,---------------------------- 1 (satu) unit laptop merek COMPAQ Tipe CQ40 (14,1 inch), charger dan tas,-------- 1 (satu) unit printer merek Epson T20E,----------------------------------------------------- 1 (satu) unit printer merek HP (scanner) tipe F2180,-------------------------------------- 2 (dua) buah meja tulis terbuat dari kayu, merek SOLID,--------------------------------- 1 (satu) unit brankas merek ICHIBAN,------------------------------------------------------ 2 (dua) unit stabilizer, merek Matsunaga SVC 500-N dan Merek KAWATCHI SVC 1000 VA,------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit lemari plastic,--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama IYUS RUSKANA,-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama WANTORO,------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama DERI APRIADI,---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama JUJU PRIATNA,---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama IDA SAHYUDI,--------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama UNANG HENDARSYAH,-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ONO MARYONO,------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama BAGAS,------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama MANAN,----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama JOJO SUTARJO,--------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama UDAYA.------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ADE HENDRA.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama KASMA KODIRMAN.------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama SAHUDIN.--------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama PATURAKHMAN.----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama UJU SASTRA ATMAJA.---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama OHIM.--------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama MARJUK.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ADE WAHYU.----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama SYARIFUDIN.---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama YADI AHYADI.-------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama RODIN.------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama E. SUHERMAN.------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama IDIK SODIKIN.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ANANG SURYANA.--------------------------------------------------------------------------- 10 (sepuluh) buku Laporan Program Renovasi Rumah KSU Karya Nugraha Kuningan Tahun 2008.-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Buku asli Perjanjian Kerjasama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Koperasi Serba Usaha ”Karya Nugraha” Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat Nomor : 031/PKO/DP/2008 Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.---------------------- 1 (satu) bundel surat KSU Karya Nugraha Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008.-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy NPWP Nomor : 1.283.035.2-426 atas nama Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha.------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar foto copy Tim Verifikasi Pelaksanaan Program Bantuan Perumahan Tahun 2008 perihal Surat Perintah Tugas Nomor 25/SPT/VA/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008.----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008.---------------------- 1 (satu) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Syariah Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2008.----------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 sejumlah Rp. 2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 164/SPM/KARYA-NUGRAHA/2008 tanggal 9 Juli 2008.------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Tanggal 09-07-2008 Nomor 00164/SPM/KARYA-NUGRAHA/VII/2008 sejumlah Rp.2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).--------------------------------------- 1 (satu) lembar asli SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Dari Bendahara Umum Negara Tanggal 15-07-2008 Nomor 012323Z / 999 / 100 Tahun Anggara 2008 sejumlah Rp.2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- 37 (tiga puluh tujuh) lembar asli kwitansi untuk pembayaran biaya pemberkasan, matrial, upah tukang dan laden, upah tenaga kerja dan upah bongkar muat.------------ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Rapat Pengangkatan Badan Pengawas ( BP ) Periode 2008 – 2010 Koperasi Serba ( KSU ) Usaha Karya Nugraha ------------------ 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha no. 002/KEP/KSU-KN/IV/2008 Tanggal 17 April 2008---------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera perihal : Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008------------ 1 (satu) lembar fotocopy Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 07/KSU-KN/II/2008 tanggal 8 Januari 2008 kepada Kemenpera perihal : Pernyataan Susunan Pengurus Koperasi KSU Karya Nugraha sesuai dengan RAT ---------------------------------------- 1 (satu) buku fotocopy Akta Pendirian /Perubahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Buku Laporan Tahunan Tahun Buku 2007 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Badan Hukum No.01/BH/KDK/IX/1998----------------------------------------- 1 (satu) Buku Laporan Tahunan Tahun 2008 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Badan Hukum No.01/BH/KDK/IX/1998----------------------------------------------------- 1 (satu) Buku Laporan Tahunan 2009 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Badan Hukum No.01/BH/KDK/IX/1998------------------------------------------------------------- 1 (satu) Bundel asli catatan kas keluar masuk keuangan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008--------------------------------------------------------------------------------------- 300 (tiga 300 (tiga ratus) Lembar asli Daftar Realisasi Bangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ----------------------------------------------------------------------------------------- 72 (Tujuh Puluh Dua) Lembar Asli Kwitansi untuk Pembayaran Upah Kerja.--------- 6 (Enam) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 23 Agustus 2008.----------------------- 4 (Empat) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 16 September 2008.------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 06 September 2008 2008.--------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 10 September 2008.--------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 15 September 2008.-------------------- 2 (dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 02 September 2008.---------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 15 Agustus 2008.------------------------ 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 19 Agustus 2008.----------------------- 6 (Enam) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 11 Agustus 2008.---------------------- 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 28 Agustus 2008.------------------------ 1 (Satu) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 27 September 2008.--------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 08 Agustus 2008.----------------------- 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 09 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 05 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 04 Agustus 2008.------------------------ 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 01 September 2008.---------------------- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 26 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 19 September 2008.--------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 14 Agustus 2008.------------------------ 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 01 Agustus 2008.------------------------- 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 27 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 21 Agustus 2008.------------------------ 1 (Satu) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 05 September 2008.-------------------- 4 (Empat) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 06 Agustus 2008.-------------------- 4 (Empat) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 16 Agustus 2008.-------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 02 Agustus 2008.------------------------ 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 03 Agustus 2008.------------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 29 Agustus 2008.------------------------ 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 26 September 2008.--------------------- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari KSU Karya Nugraha sebesar Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya proses berjalannya proyek renovasi rumah anggota sebanyak 25 anggota KSU Karya Nugraha Cipari Kuningan penerima AJAT SUDRAJAT, saksi UNANG HENDARSYAH dan ADI WAHADI pada tanggal 23 Juni 2009----------------------- 25 (dua puluh lima) lembar asli kwitansi pembayaran bantuan rehab rumah dari Menpera yang diketahui oleh Saud Gunawan dan Adi Wahadi yang diterima oleh para anggota penerima bantuan tanggal 6 Juli 2009 dan 1 Juli 2009.-------------------- 1 (satu) buku asli bukti pengeluaran kas KSU Karya Nugraha dari tanggal 5 Januari 2009 s/d 29 Juni 2009. ------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar asli Notulasi rapat tanggal 22 Juni 2009.---------------------------------- 5 (lima) lembar asli Notulasi rapat tanggal 11 Mei 2009---------------------------------- 5 (lima) lembar asli Notulasi rapat tanggal 24 Juni 2009---------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-0474975-9 periode 1 Juli 2009 s/d 31 Juli 2009-------------------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-0474975-9 periode 1 Juni 2009 s/d 30 Juni 2009.------------------------------------------- 1 (satu) lembar Daftar Nama Realisasi Program Renovasi Rumah Kemenpera Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Tahun Anggaran 2009.--------------------------- 1 (satu) Bendel foto copy kwitansi penggunaan dana Rp. 9.000.000,- oleh anggota (25 Anggota ) yang dilegalisir oleh Sekretaris KSU Karya Nugraha--------------------- 5 (lima) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 115/KSU-KN/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR / KPRS Bersubsidi Tahun 2008 dengan lampirannya;.-------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 27 Mei 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa pembangunan / perbaikan rumah yang difasilitasi melalui KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi telah mencapai 30 %.-------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 27 Mei 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk mendukung penerbitan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi Tahun 2009 KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan gunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp. 4.713.369.779.40,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan empat puluh rupiah) untuk 330 debitur / nasabah KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi;---------- 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Tugas Tim Verifikasi Pelaksanaan Program Bantuan Perumahan Tahun 2009 Nomor : 15/SPT/VA/IV/2009 tanggal 3 April 2009.----------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Verifikasi Permohonan Penrikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077 / BA – VER / V / 2009.------------------------------------------ 1 (satu) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor 27/KSU-KN/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 Perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Syariah Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2009.--------------------------------------------------- 2 (dua) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12 Juni 2009 Nomor 056/SPP/KARYANUGRAHA/2009.---------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Juni 2009 Nomor : 00070/SPM/KARYANUGRAHA/2009.----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 18 Juni 2009 Nomor : 022368Z/999/100 Tahun Anggaran 2009.----- 1 (satu) lembar asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor : 27/KSU-KN/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 jumlah uang Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Mandiri No. Rekening : 134-00-0474975-9 periode 01-06-2008 s/d 30-06-2008.-------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 149/BA-VER/VII/2009.----------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 21 Juli 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa pembangunan / perbaikan rumah yang difasilitasi melalui KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi telah mencapai 30 %.-------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal Juli 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk mendukung penerbitan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi Tahun 2009 KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan gunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp. 4.713.369.779.40,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan empat puluh rupiah) untuk 330 debitur / nasabah KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi;---------- 1 (satu) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor 043/KSU-KN/VII/2009 tanggal 24 Juli 2009 Perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Syariah Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2009.----------------------------------------- 2 (dua) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 Juli 2009 Nomor 118/SPP/KARYANUGRAHA/2009.------------------------------------------------ 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 Juli 2009 Nomor : 00136/SPM/KARYANUGRAHA/2009.----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 04 Agustus 2009 Nomor : 023072Z/999/100 Tahun Anggaran 2009. 1 (satu) lembar asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor : 043/KSU-KN/V/2009 tanggal 24 Juli 2009 jumlah uang Rp. 450.000.000,- (empar ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) lembar foto copy Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 01/KSU-KN/I/2010 tanggal 08 Januari 2010 Perihal Pengembalian Dana Bantuan Rehab Rumah KPRS Bersubsidi.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban KSU Karya Nugraha dalam bentuk Surat Pernyataan Penyaluran KPRS / KPRS Mikro bersubsidi Tahun 2009.----------- 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 2.700.000,- untuk pembayaran Jasa Konsultan yang telah disepakati guna mengusahakan dan mengamankan Program Rumah Suhat Layak Huni dari KEMENPERA Jakarta tanggal 06 Juli 2009 dari EDI TARJA yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.800.000,- untuk pembayaran Biaya Pemberkasan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Rehab Rumah tanggal 06 Juli 2009 dari Edi Tarja yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi.------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli sebesar Rp. 312.500,- untuk pembayaran upah tenaga kerja tanggal 25 Agustus 2009,----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli nota pembelian pasir Rp. 280.000,- tanggal 29 Juni 2009--------- 1 (satu) lembar asli nota Rp. 3.907.500,- tanggal 27 Juni 2009-------------------------- 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 2.700.000,- untuk pembayaran Jasa Konsultan yang telah disepakati guna mengusahakan dan mengamankan Program Rumah Suhat Layak Huni dari KEMENPERA Jakarta tanggal 06 Juli 2009 dari T. Rahmat yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.800.000,- untuk pembayaran Biaya Pemberkasan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Rehab Rumah tanggal 06 Juli 2009 dari T. Rahmat yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli sebesar Rp. 539.000,- untuk pembayaran upah tenaga kerja tanggal 14 Juli 2009 dari Adi Wahadi yang menerima Rahmat--------------------------- 1 (satu) lembar asli nota pembelian pasir cor Rp. 300.000,- tanggal 29 Juni 2009 1 (satu) lembar asli nota Rp. 70.000,- tanggal 03 Juli 2009----------------------------- 2 (dua) lembar asli nota Rp. 3.603.000,- tanggal 28 Juni 2009 dan 1 Juli 2009-------- 1 (satu) unit komputer terdiri dari 1 (satu) CPU tanpa hard disk dan CD Rom, 1 (satu) monitor merk SPC, 1 (satu) mouse merk xtech dan 1 (satu) buah keyboard merk komic (dalam keadaan rusak).----------------------------------------------------------
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama TerdakwaSAUD GUNAWAN Bin JUHRI ; ----------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan agar Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).----------------------------------
--------- Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa mengajukan Pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan Putusan agar “ Terdakwa dibebaskan demi hukum ” atau Putusan yang seadil-adilnya , diamping Penasihat Hukum mengajukan Pledoi Terdakwa juga mengajukan Pledoi / Pembelaan diserta permohonan agar majelis Hakim Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas Pleidoi / Pembelaan yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik pada hari Senin tanggal 3 oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya , sedangkan atas Replik tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik pada hari Kamis tanggal tanggal 6 Oktober 2011 , yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pledoinya tersebut ; -
Menimbang , bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
D a k w a a n :
Primair :
Bahwa ia Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI selaku orang yang mengaku “Konsultan” dan ditunjuk sebagai Ketua II Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah oleh saksi SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, yang bertindak secara bersama-sama dengan saksi SAUD GUNAWAN bin JUHRI (diproses dalam berkas perkara terpisah / splitsing), dalam rentang waktu sejak bulan Desember tahun 2007 sampai dengan bulan September tahun 2008 yang diteruskan sejak bulan Desember 2008 sampai dengan bulan Juli tahun 2009, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2007, tahun 2008, sampai dengan tahun 2009, bertempat di kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan bertempat di rumah Terdakwa AJAT SUDRAJAT bin JUNAEDI di Dusun Dua Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korsupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada tahun 2007 Pemerintah melalui Kementrian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta memberikan bantuan subsidi perumahan kepada masyarakat dalam bentuk program Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sederhana) / KPRS Mikro Bersubsidi maupun yang berbentuk Syariah, adapun dana tersebut bersifat hibah dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau merehab rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, yang mana anggaran subsidi perumahan tersebut dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2008, dan lembaga penyalurnya adalah Lembaga Penerbit Kredit seperti Bank atau lembaga keuangan non Bank atau koperasi. Adapun penggolongan masyarakat berpenghasilan rendah (kelompok sasaran) yang bisa mendapatkan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana dicanangkan Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI adalah sebagai berikut :-------------------
-
-
Kelompok
sasaranBatasan Penghasilan (Rp /
Bulan)Maksimum Nilai Subsidi (Rp) KPRS Bersubsidi KPRS Mikro Bersubsidi I 1.700.000 < Penghasilan < 2.500.000 5.000.000 5.000.000 II 1.000.000 < Penghasilan < 1.700.000 7.000.000 7.000.000 III Penghasilan < 1.000.000 9.000.000 9.000.000
-
Bahwa pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2007, Terdakwa AJAT SUDRAJAT datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan (selanjutnya disebut KSU Karya Nugraha) dan bertemu dengan Pengurus KSU Karya Nugraha, adapun KSU Karya Nugraha tersebut dipimpin oleh saksi SAUD GUNAWAN yang menjalankan jabatannya selaku Ketua KSU Karya Nugraha, dan saksi SAUD GUNAWAN bertugas dan bertanggung jawab untuk memimpin mengatur dan mengelola kegiatan KSU Karya Nugraha tersebut, adapun susunan Pengurus KSU Karya Nugraha pada saat itu adalah sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------
Ketua : SAUD GUNAWAN,-----------------------------------------------
Sekretaris : IDING KARNADI ,-----------------------------------------------
Bendahara : DIDIN AWALUDIN ,---------------------------------------------
Yang mana selanjutnya untuk periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, saksi SAUD GUNAWAN dipilih kembali sebagai Ketua KSU Karya Nugraha dengan susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut : -----------------------------------
Ketua : SAUD GUNAWAN -----------------------------------------------
Sekretaris : IDING KARNADI ------------------------------------------------
Bendahara : ADI WAHADI -----------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan antara Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan saksi SAUD GUNAWAN beserta pengurus KSU Karya Nugraha lainnya, Terdakwa AJAT SUDRAJAT mengaku sebagai “KONSULTAN” dan menawarkan program bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tahun anggaran 2008 untuk anggota KSU Karya Nugraha yang ingin membangun / merehab rumah, dengan perjanjian bahwa Terdakwa AJAT SUDRAJAT akan membantu proses administrasi / persyaratan pengajuan dana bantuan tersebut, dan nantinya apabila dana cair maka pihak KSU Karya Nugraha harus menyerahkan 35 % dari total seluruh dana bantuan tersebut sebagai komisi / fee bagi “konsultan”, dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha beserta pengurus koperasi lainnya yang mendengar penawaran dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT tersebut menjadi tertarik untuk mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kementrian Perumahan Rakyat tersebut walaupun harus menyerahkan 35 % bantuan tersebut kepada “konsultan”, sehingga akhirnya Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN sepakat untuk bekerjasama supaya KSU Karya Nugraha bisa mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut, padahal Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa sebenarnya bantuan subsidi perumahan tersebut harus seluruhnya disalurkan kepada masyarakat dan tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun. Selain itu, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN bersepakat bahwa dokumen-dokumen administrasi pengajuan bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera tahun anggaran 2008 tersebut akan dibuatkan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT, dan saksi SAUD GUNAWAN akan mengikuti saja setiap tahapannya dan akan menandatangani setiap dokumen yang dibuat Terdakwa AJAT SUDRAJAT untuk memudahkan proses cairnya dana bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera tersebut.---------------------------------------------------------------------
Bahwa tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan berupa KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan Kemenpera tahun anggaran 2008 pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Koperasi menerbitkan KPRS/KPRS Mikro terhadap debitur/nasabah yang memenuhi persyaratan.----------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan permintaan verifikasi kepada Kementrian Negara Perumahan Rakyat terhadap KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang diterbitkan dilengkapi dengan dokumen kelengkapan data debitur/nasabah.----------------
Tim verifikasi melakukan kegiatan pengecekan administrasi meliputi pengecekan kelengkapan dan kebenaran serta kesesuaian data kualifikasi debitur/nasabah penerima bantuan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.--------------------------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan pencairan dana subsidi kepada Deputi Bidang Pembiayaan atas dasar Berita Acara Verifikasi.------------------------------------
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penguji, yang kemudian pejabat penguji menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Direktorat Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan. -------------------------------------------
Dirjen Anggaran cq Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutnya memindahbukukan dana dari rekening Bendahara Umum Negara ke Rekening Giro Koperasi.----------
Koperasi menyalurkan dana bantuan/subsidi yang telah diterima kepada debitur/nasabah yang berhak menerima sesuai dengan Berita Acara Verifikasi. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memulai tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan tahun anggaran 2008 tersebut, maka pada akhir bulan Desember 2007 sampai dengan awal bulan Januari 2008, Terdakwa AJAT SUDRAJAT, saksi SAUD GUNAWAN, dengan dibantu oleh Pengurus KSU Karya Nugraha mulai menyiapkan dokumen-dokumen / persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pengajuan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera, dan supaya dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut bisa cair maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sepakat untuk membuat pengajuan bantuan subsidi secara fiktif, yaitu seakan-akan KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana bantuan subsidi perumahan rakyat kepada anggota-anggotanya secara penuh, padahal sebenarnya dana tersebut nantinya hanya akan disalurkan sebagian saja kepada anggota KSU Karya Nugraha karena 35% diantaranya akan dipotong sebagai komisi/fee sebagai syarat dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT supaya dana tersebut bisa cair. ------------
Bahwa pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN, yaitu surat tertanggal 8 Januari 2008 atas nama KSU Karya Nugraha yang ditujukan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat di Jakarta Nomor :06/KSU-KN/II/2008 perihal Permohonan sebagai Koperasi Pelaksana KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi, dengan melampirkan :-----------------------------------------------------------------------------------
Company Profile KSU Karya Nugraha. ----------------------------------------------
Surat KSU Karya Nugraha kepada Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 07/KSU-KN/XI/2008 tanggal 8 Januari 2008 perihal kesanggupan sebagai Koperasi Pelaksana KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi, antara lain menyatakan :
Jumlah rencana penerbitan KPRS dan KPRS Mikro Bersubsidi per tahun :----------------------------------------------------------------------------
-
-
-
Kelompok Sasaran (Penghasilan
Rp/bulan)Jumlah (KK/Unit)
KPRSKPRS Mikro I. 1.700.000 < P < 2.500.000 - - II. 1.000.000 < P < 1.700.000 - - III P < 1.000.000 - 300 Jumlah - 300
-
-
Terhadap jumlah rumah/KK (Unit) tersebut diatas merupakan jumlah yang belum tetap/pasti, sehingga pihak Koperasi Pelaksana masih dapat melakukan perubahan dengan penambahan / pengurangan sesuai kebutuhan.-------------------------------------------------------
Menyediakan Pokok Pinjaman yang dibutuhkan untuk KPRS dan atau KPRS Mikro Rumah Sederhana Sehat (RSH).--------------------------
Bahwa setelah surat-surat tersebut diterima oleh kantor Kemenpera di Jakarta, maka surat-surat tersebut langsung diteliti dan diperiksa kelengkapannya oleh Bidang Kerjasama Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Koperasi di Kemenpera, dan setelah diteliti ternyata KSU Karya Nugraha memenuhi kriteria dan layak sebagai koperasi yang menyalurkan dana bantuan subsidi perumahan rakyat kepada anggota-anggotanya, sehingga akhirnya pada tanggal 6 Februari 2008 dibuatlah Perjanjian Kerjasama Operasional (selanjutnya disebut PKO) antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha Nomor 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan, karena penandatanganan PKO tersebut diadakan secara sirkuler, maka para pihak yang menandatangani PKO tersebut tidak perlu bertemu dalam suatu tempat ketika menandatangani PKO tersebut.-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum draft PKO tersebut ditandatangani oleh Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, maka saksi ASEP HENDRA HARMAIN selaku staf honor pada Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan Kemenpera dengan ditemani saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan sambil membawa draft PKO, setelah tiba di KSU Karya Nugraha saksi ASEP HENDRA HARMAIN menyerahkan draft PKO tersebut kepada saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk ditandatangani, dan setelah ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN maka saksi HENDRA HARMAIN membawa lagi draft PKO tersebut ke kantor Kemenpera untuk ditandatangani oleh saksi Dr. Ir. TITO MURBAINTORO, MM. Selaku Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.--------------------------------
Bahwa setelah PKO tersebut ditandatangani maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN bermaksud membicarakan masalah penyaluran dana bantuan subsidi perumahan tersebut kepada anggota-anggota KSU Karya Nugraha, khususnya untuk mengarahkan anggota-anggota koperasi tersebut agar mau menyetujui apa yang diinginkan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN supaya dana subsidi perumahan tersebut bisa cair dan dipotong 35%, untuk membicarakan masalah penyaluran dana tersebut maka pada tanggal 19 Februari 2008 KSU Karya Nugraha menerbitkan surat Nomor : 11/KSU-KN/II/2008 perihal undangan rapat yang dilaksanakan di kantor KSU Karya Nugraha pada tanggal 21 Februari 2008 yang dihadiri Pengurus Koperasi, Badan Pengawas dan Ketua Kelompok Tempat Pemerahan Sapi (TPS) dengan hasil keputusan rapat pada pokoknya:-------------------------------------------------------------
Program bantuan rehab rumah akan diambil, yang penting bantuan hibah tidak harus mengembalikan atau mencicil, mengenai jumlah yang diterima berapapun akan diterima.-----------------------------------------------
Permintaan “konsultan” sebesar 35% dari nilai bantuan yang diterima disetujui, yang penting bantuan bisa cair. --------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk mempersiapkan pengajuan anggota-anggota yang akan mendapatkan dana subsidi perumahan dari Kemenpera, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan diketahui oleh saksi SAUD GUNAWAN membuat dokumen-dokumen fiktif berupa Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tanggal 26 Maret 2008 antara KSU Karya Nugraha dengan anggota koperasi, yang isinya seakan-akan menyatakan bahwa :--------------------------------------------------------------------
Jumlah pinjaman dari koperasi sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembelian matrial bangunan dengan luas bangunan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan jasa pinjaman 12 % per tahun selama 48 bulan.---------------------------------------------------------------------
Jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh debitur (anggota koperasi) kepada pihak KSU Karya Nugraha adalah sebesar Rp.187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap bulan dengan rincian :------------------------------------------------------------------------------
Pokok Pinjaman -------------------------------------- Rp.187.500,-
Bunga Pinjaman ----------------------------------- Rp. 90.000,- +
Jumlah --------------------------------------------- Rp.277.500,-
Padahal kegiatan sebagaimana tertuang dalam Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tanggal 26 Maret 2008 tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dibuat hanya untuk memuluskan rencana Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN karena akad perjanjian tersebut merupakan salah satu syarat penting yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kemenpera.---------------------------
Bahwa selain mempersiapkan akad perjanjian antara KSU Karya Nugraha dengan anggota-anggota koperasi, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan diketahui oleh saksi SAUD GUNAWAN juga mempersiapkan syarat-syarat lainnya yang akan diverifikasi oleh pihak Kemenpera terhadap 300 anggota KSU Karya Nugraha calon penerima dana KPRS Mikro Bersubsidi, antara lain :-----------------------------
1. Formulir pendaftaran ditandatangani pemohon dan Ketua Koperasi Karya Nugraha (saksi SAUD GUNAWAN) ------------------------------------------
2. Pas foto suami istri------------------------------------------------------------------
3. Foto copy KTP suami istri--------------------------------------------------------
4. Foto copy surat nikah suami istri--------------------------------------------------
5. Foto copy KK -------------------------------------------------------------------
6. Surat Keterangan Penghasilan ditanda tangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu saksi SAUD GUNAWAN dan Kelurahan setempat
7. Perincian penghasilan ditandatangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu saksi SAUD GUNAWAN---------------------------------------
8. Foto copy tabungan koperasi------------------------------------------------------
9. Surat keterangan hak milik jika belum atas nama pemohon-------------------
10. Surat dari kelurahan tentang IMB-----------------------------------------------
11. Surat dari kelurahan tentang sertifikat------------------------------------------
13. Surat pernyataan belum mendapatkan subsidi (bermaterai)----------------
14. Foto bagian rumah yang akan diperbaiki--------------------------------------
15. Rancangan Anggaran Belanja (RAB)------------------------------------------
16. Gambar rumah--------------------------------------------------------------------
17. Denah lokasi------------------------------------------------------------------------
18. Jadwal tahap perbaikan rumah---------------------------------------------------
Bahwa setelah seluruh persyaratan tersebut rampung, selanjutnya KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menerbitkan surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang dilampiri Daftar Realisasi Debitur Program Kredit/Pembiayaan Bersubsidi Untuk Perumahan (Format D), yaitu antara lain menyatakan bahwa KSU Karya Nugraha telah melaksanakan Program KPR/KPRS Bersubsidi tahun 2008 sebagai berikut :-------------
Kelompok Sasaran : III-------------------------------------
Jumlah Rumah (KK/Unit) : 300------------------------------------
Jumlah Bantuan Subsidi : Rp.2.700.000.000, ---------------
(Dua Milyar tujuh ratus juta rupiah)
Sekaligus dalam pengiriman surat tersebut disertakan juga dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan verifikasi tersebut sebagaimana yang telah dipersiapkan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008 dan berbagai dokumen-dokumen persyaratannya diterima oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, maka Tim Verifikasi Kementrian Negara Perumahan Rakyat langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan permohonan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut, dan ternyata persyaratan administrasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008, yang mana penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi yang disetujui oleh Kemenpera untuk disalurkan sebanyak 300 kepala keluarga untuk kelompok sasaran III dengan besaran subsidi sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), sehingga per kepala keluarga akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). -------------------
Bahwa setelah Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha kepada pihak Kemenpera telah memenuhi syarat dan disetujui, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatanganai saksi SAUD GUNAWAN yaitu Surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Nomor: 086/KSU-KN/VII/2008 tertanggal 1 Juli 2008 yang isinya bahwa KSU Karya Nugraha mengajukan permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk perumahan tahun 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dengan jumlah sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk 300 kepala keluarga / unit, dan surat permintaan pembayaran dana bantuan tersebut juga menyertakan lampiran-lampiran sebagai berikut :------------------------------------------------------
Berita Acara verifikasi (Format E)---------------------------------------------------
Daftar Realisasi Debitur Program Bantuan Kredit Bersubsidi untuk Perumahan (Format D)-----------------------------------------------------------------
Kuitansi/Bukti Pembayaran Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 yang belum ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Penanggungjawab Kegiatan/Pembuat Komitmen, namun telah ditandatangani oleh Ketua KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.-----------------------------
Bahwa atas adanya surat permintaan pembayaran dari KSU Karya Nugraha tersebut, maka Kementrian Negara perumahan Rakyat menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi, adapun dananya bersumber dari APBN tahun 2008, dan penyalurannya sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00164/SPM /KARYA-NUGRAHAN/VII/2008 tanggal 9 Juli 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0123237/999/100 tanggal 15 Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), dana tersebut diterima tertanggal 16 Juli 2008 di Rekening Nomor : 2990151817 pada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Kuningan Cirebon, dengan Nama Pemegang Rekening : KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. ---
Bahwa setelah dana KPRS Mikro bersubsidi masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka pada tanggal 17 Juli 2008 saksi SAUD GUNAWAN, Pengurus KSU Karya Nugraha, Terdakwa, Badan Pengawas, dan ketua kelompok / TPS Koperasi mengadakan rapat pleno sesuai Berita Acara Rapat Pleno Tahun Buku 2008 Nomor : 005/Pleno/KSU-KN/VII/2008, yang mana rapat tersebut menyepakati penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi dengan cara:-----------------------------
Koperasi akan mendistribusikan/menyalurkan bantuan berbentuk : material, ongkos kerja dan biaya operasional ;------------------------------------
Material disediakan oleh pihak koperasi sesuai dengan RAB ;----------
Ongkos kerja berupa : Ongkos Tukang, Ongkos Pembantu Tukang, Ongkos Muat Bongkar dan Ongkos Transportasi Distribusi ;-----------
Biaya operasional meliputi: Biaya pengajuan, biaya pemberkasan, biaya pelaporan, biaya investasi yang berhubungan dengan proyek ini serta upah Panitia dan Ketua Kelompok ;-----------------------------
Semua ongkos dan biaya tersebut besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan, dan diambil dari Dana Renovasi Perumahan Rakyat senilai Rp.9.000.000,00 per KK ; ------------------
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka sesuai ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, KSU Karya Nugraha wajib menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi secara utuh tanpa dipotong sesuai jumlah kepala keluarga yang disetujui berdasarkan hasil verifikasi Kemenpera, akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya Terdakwa AJAT SUDRAJAT meminta kepada saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha supaya Pengurus koperasi segera menarik 35 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha untuk fee “Konsultan”, dan karena antara Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN sebelumnya sudah bersepakat untuk memotong dana tersebut, maka pada tanggal 18 Juli 2001 saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha dengan dibantu pengurus koperasi menarik 35 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha di Bank BCA yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), dan setelah dana tersebut ditarik maka pada tanggal 18 Juli 2008 itu pula saksi SAUD GUNAWAN menyerahkan dana KPRS Mikro Bersubsidi yang telah dipotong yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT secara tunai di rumah Terdakwa AJAT SUDRAJAT di Dusun Dua Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, yang disaksikan oleh saksi UNANG HENDARSYAH selaku Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha dan saksi ADI WAHADI selaku Bendahara KSU Karya Nugraha, dengan dibuatkan kwitansi tanda terimanya, dan selanjutnya dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa dipergunakan sebesar Rp.804.800.000,- (delapan ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk disalurkan kepada orang lain yang tidak berhak, sedangkan sebesar Rp.134.200.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.---------------------
Bahwa setelah sebagian dana KPRS Mikro Bersubsidi yang diterima KSU Karya Nugraha tersebut diserahkan saksi SAUD GUNAWAN kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), maka masih terdapat sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah), dan untuk melaksanakan kegitan pembangunan rumah bagi 300 kepala keluarga dengan menggunakan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2008 saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dengan susunan sebagai berikut :---------------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH (Terdakwa) Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
Bahwa selanjutnya saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama dengan Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah mengarahkan anggota Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan ketua kelompok / TPS Koperasi untuk menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah). Untuk sebagian dana tersebut disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi KSU Karya Nugraha, sedangkan sebagian dana lainnya tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, yang alokasinya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian :-------------------------------------------------------------------------------------
- Penyerahan berupa bahan matrial bangunan Rp.1.273.230.000,-
untuk rehab rumah 300 kepala keluarga---------------
- Penyerahan uang untuk pembayaran Upah dan Laden Rp. 306.770.000,-
untuk rehab rumah 300 kepala keluarga----------------------------------- (+)
Jumlah Rp.1.580.000.000,-
Padahal sesuai ketentuan PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, seharusnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut disalurkan secara tunai kepada seluruh kepala keluarga anggota koperasi dalam bentuk uang tanpa adanya potongan, bukan disalurkan dalam bentuk barang/bahan matrial bangunan.------------------------------------------------
b. Tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, akan tetapi malah digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian :---------------------------------------------------------------------------
Biaya Pemberkasan Pelaporan = 300 x Rp. 500.000,- Rp. 150.000.000,-
Biaya Bongkar/Muat = 300 x Rp. 50.000,- Rp.15.000.000,-(+)
JumlahRp. 165.000.000,-
Saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah dalam prakteknya membuat kebijakan agar biaya Pemberkasan Pelaporan dengan total jumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian ATK, Inventaris Kantor, dan Honor Pengurus KSU Karya Nugraha, sedangkan total Biaya Bongkar / Muat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada Ketua Kelompok / TPS, padahal seharusnya seluruh dana tersebut disalurkan kepada setiap kepala keluarga penerima dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi sesuai hasil verifikasi yang disetujui Kemenpera, bukan digunakan diluar peruntukannya. -----------------
Bahwa dari jumlah 300 Anggota Koperasi penerima subsidi, termasuk sebanyak 42 Anggota Koperasi yang tidak masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi Nomor: 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008. Hal tersebut terjadi karena Anggota Koperasi yang-masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi sudah tidak aktif lagi pada saat bantuan dari Kemenpera diterima KSU Karya Nugraha, sehingga dialihkan kepada anggota yang masih aktif, namun pengalihan tersebut tidak didukung dengan hasil musyawarah dengan Anggota Koperasi.--------------------
Bahwa selain itu, Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang bersepakat dengan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha telah secara sengaja menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban atas penyaluran subsidi yang isinya fiktif kepada pihak Kemenpera, yang mana Laporan Pertanggungjawaban tersebut seolah-olah menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut kepada 300 kepala keluarga secara utuh, tunai, dan tanpa adanya potongan (yaitu Rp.9.000.000,- per kepala keluarga), padahal sebenarnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut telah dipotong oleh saksi SAUD GUNAWAN sebesar 35% untuk fee Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “konsultan”, dan sisanya telah disalurkan kepada 300 kepala keluarga secara tidak utuh. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya penyimpangan penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000,- (satu milyar seratus empat juta rupiah) dengan perhitungan :----------------------------
- Penerimaan dana subsidi perumahan untuk 300 debiturRp.2.684.000.000,-
- Penyaluran kepada 300 kk anggota koperasi Rp.1.580.000.000,- (-)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara = Rp.1.104.000.000
untuk Tahun 2008-----------------------------------------------------------
Yang mana adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000 (satu milyar seratus empat juta rupiah) tersebut diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN yang telah merekayasa dan menggunakan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2008 tidak sesuai peruntukannya, antara lain :-------------------------------------------------------------------
Digunakan untuk membayar Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai fee 35% untuk “Konsultan” sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); dan-------------------------------------------------------------
Digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa jumlah perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000,- (satu milyar seratus empat juta rupiah) tersebut sebagaimana didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Menteri Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 Kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Nomor : SR-9821/PW10/5/2010 tanggal 4 November 2010 yang dibuat oleh Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2008, KSU Karya Nugraha kembali mengajukan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk tahun anggaran 2009 kepada pihak Kemenpera, dan dasar pelaksanaannya tetap didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Nomor : 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tanggal 6 Februari 2008. Anggaran subsidi perumahan tersebut dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2009, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, lembaga penyalur dana subsidi perumahan tersebut adalah Lembaga Penerbit Kredit seperti Bank atau lembaga keuangan non Bank atau koperasi, dan penggolongan masyarakat berpenghasilan rendah (kelompok sasaran) yang bisa mendapatkan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------
-
-
Kelompok
sasaranBatasan Penghasilan (Rp /
Bulan)Maksimum Nilai Subsidi (Rp) KPRS Bersubsidi KPRS Mikro Bersubsidi I 1.700.000 < Penghasilan < 2.500.000 5.000.000 5.000.000 II 1.000.000 < Penghasilan < 1.700.000 7.000.000 7.000.000 III Penghasilan < 1.000.000 9.000.000 9.000.000
-
Bahwa sebagaimana tahun 2008, untuk mendapatkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2009, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN kembali bersepakat untuk bekerjasama supaya KSU Karya Nugraha bisa mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera dengan cara Terdakwa AJAT SUDRAJAT akan membantu proses administrasi / persyaratan pengajuan dana bantuan tersebut, dan nantinya apabila dana cair maka pihak KSU Karya Nugraha harus menyerahkan 30 % dari total seluruh dana bantuan tersebut sebagai komisi / fee bagi “konsultan”, padahal Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa sebenarnya bantuan subsidi perumahan tersebut harus seluruhnya disalurkan kepada masyarakat dan tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun diluar itu.-------------------------------------
Bahwa tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan berupa KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan Kemenpera tahun anggaran 2009 pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Koperasi menerbitkan KPRS/KPRS Mikro terhadap debitur/nasabah yang memenuhi persyaratan.----------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan permintaan verifikasi kepada Kementrian Negara Perumahan Rakyat terhadap KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang diterbitkan dilengkapi dengan dokumen kelengkapan data debitur/nasabah.----------------
Tim verifikasi melakukan kegiatan pengecekan administrasi meliputi pengecekan kelengkapan dan kebenaran serta kesesuaian data kualifikasi debitur/nasabah penerima bantuan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.-------------------------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan pencairan dana subsidi kepada Deputi Bidang Pembiayaan atas dasar Berita Acara Verifikasi.------------------------------------
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penguji, yang kemudian pejabat penguji menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Direktorat Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan. ------------------------------------------
Dirjen Anggaran cq Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutnya memindahbukukan dana dari rekening Bendahara Umum Negara ke Rekening Giro Koperasi.----------
Koperasi menyalurkan dana bantuan/subsidi yang telah diterima kepada debitur/nasabah yang berhak menerima sesuai dengan Berita Acara Verifikasi. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memulai tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan tahun anggaran 2009 tersebut, maka pada akhir bulan Desember 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT, saksi SAUD GUNAWAN, dengan dibantu oleh Pengurus KSU Karya Nugraha mulai menyiapkan dokumen-dokumen / persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pengajuan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera, dan supaya dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut bisa cair maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sepakat untuk membuat pengajuan bantuan subsidi secara fiktif, yaitu seakan-akan KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana bantuan subsidi perumahan rakyat kepada anggota-anggotanya secara penuh, padahal sebenarnya dana tersebut nantinya hanya akan disalurkan sebagian saja kepada anggota KSU Karya Nugraha karena 30 % diantaranya akan dipotong sebagai komisi/fee sebagai syarat dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT supaya dana tersebut bisa cair. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah untuk penyaluran subsidi perumahan tahun 2009 tersebut masih sama sebagaimana susunan kepanitiaan pada tahun 2008 yang didasarkan pada Keputusan Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 24 Juli 2008 tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah, yaitu sebagai berikut :-------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH (Terdakwa) Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
Bahwa pada akhir bulan Desember 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN, yaitu surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan Nomor : 115/KSU-KN/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008 yang isinya berupa pengajuan kuota 100 kepala keluarga untuk mendapatkan dana program KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) untuk kelompok sasaran III, yang mana saat itu disertakan pula syarat-syarat yang diperlukan untuk bahan verifikasi di Kemenpera antara lain :--------------------------------------------------------------------
1. Formulir pendaftaran ditandatangani pemohon dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi Karya Nugraha-----------------------------
2. Pas foto suami istri,-------------------------------------------------------------------
3. Foto copy KTP suami istri.----------------------------------------------------------
4. Foto copy surat nikah suami istri.---------------------------------------------------
5. Foto copy Kartu Keluarga.------------------------------------------------------------
6. Surat Keterangan Penghasilan ditanda tangani oleh pemohon yaitu saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha dan Kelurahan setempat.---------------------------------------------------------------------------------
7. Foto copy tabungan koperasi.--------------------------------------------------------
8. Surat keterangan hak milik jika belum atas nama pemohon.--------------------
9. Surat dari kelurahan tentang IMB.---------------------------------------------------
10. Surat dari kelurahan tentang sertifikat.----------------------------------------------
11. Perjanjian akad ditanda tangani oleh pemohon selaku Tim Koperasi dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha yang menjelaskan bahwa dokumen dibuat tidak palsu dengan menjelaskan bahwa pihak koperasi memberikan pembiayaan kepada pemohon sebesar Rp. 9.000.000,-, dengan dilampirkan keterangan objek yang menerangkan bahwa rumah pemohon layak diperbaiki dan ditanda tangani oleh saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi KSU Karya Nugraha.----------------------
12. Surat pernyataan belum mendapatkan subsidi (bermaterai).---------------------
13. Foto bagian rumah yang akan diperbaiki.-----------------------------------------
14. Rancangan Anggaran Belanja (RAB).---------------------------------------------
15. Gambar rumah.------------------------------------------------------------------------
16. Jadwal tahap perbaikan rumah.------------------------------------------------------
Adapun Akad perjanjian yang dimasukan ke dalam persyaratan verifikasi tersebut adalah fiktif, dan dibuat hanya untuk memuluskan rencana Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN karena akad perjanjian tersebut merupakan salah satu syarat penting yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kemenpera.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai kebijakan internal dari pihak Kemenpera, penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 harus disalurkan secara bertahap, jadi walaupun pihak lembaga keuangan bank / non bank maupun koperasi selaku instansi pelaksana penyaluran bantuan telah mengajukan seluruh nama-nama kepala keluarga yang berhak menerima bantuan kepada pihak Kemenpera, tetapi pihak Kemenpera hanya akan menyalurkan dulu dana KPRS tersebut secara sebagian dan bertahap, dan pihak lembaga keuangan bank / non bank maupun koperasi selaku instansi pelaksana penyaluran bantuan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang melaporkan kemajuan pembangunan / perbaikan rumah sesuai persentase tahapan pembangunan yang telah ditentukan oleh Kemenpera. Selain itu untuk penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009, pihak lembaga keuangan bank / non bank maupun koperasi selaku instansi pelaksana penyaluran bantuan juga diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman atau pembiayaan.-----------------------------
Bahwa setelah seluruh persyaratan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha diterima pihak Kemenpera di Jakarta, maka Tim Verifikasi Kemenpera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi ternyata persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha telah memenuhi syarat, sehingga dibuatlah Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi WARDIATIE dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha, yang mana Tim verifikasi menyetujui permohonan dana subsidi perumahan melalui KPR bersubsidi yang akan disalurkan secara bertahap, yaitu terlebih dahulu hanya 25 kepala keluarga sebagai berikut :-----------------------
-
-
Kelompok Sasaran penghasilan (Rp. Ribu) Dana Membangun / Memperbaiki Rumah (Rp. Juta) Jumlah rumah (Unit) Dana Bantuan / Subsidi (Rp) Subsidi Maksimum per Rumah (Rp.) III
(P < 1.000)
(H ≤ 20) 25 225.000.000 9.000.000 Total 25 225.000.000
-
Bahwa setelah Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa persyaratan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatangani saksi SAUD GUNAWAN yaitu surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Nomor : 27/KSU-KN/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2009 yang isinya berupa permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk 25 kepala keluarga sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). -----------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya aturan internal dari Kemenpera bahwa setiap koperasi selaku Lembaga Penerbit Kredit (LPK) harus membuat Surat Pernyataan mengenai kemajuan pembangunan/rehab rumah dan membuat Surat Pernyataan telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman atau pembiayaan, maka Terdakwa membuat surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan berupa Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan yang isinya menerangkan bahwa pembangunan / perbaikan rumah yang difasilitasi KPRS Mikro Bersubsidi telah mencapai 30%, dan selain itu Terdakwa juga membuat surat fiktif yaitu Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan yang isinya menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp.4.713.369.779.40,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh sen), yang mana surat-surat tersebut dikirimkan kepada pihak Kemenpera di Jakarta.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena persyaratan verifikasi dan pencairan dana yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana didasarkan pada Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009, maka Kementrian Negara perumahan Rakyat menyetujui penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada 25 kepala keluarga anggota koperasi, adapun dananya bersumber dari APBN tahun 2009, dan penyalurannya sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00070/SPM/KARYANUGRAHA/2009 tanggal 15 Juni 2009 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 022368Z/999/100 tanggal 18 Juni 2009 dengan jumlah sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dana tersebut diterima tertanggal 19 Juni 2009 di Rekening Nomor : 134-00-0474975-9 pada Bank Mandiri KCP Kuningan, dengan Nama Pemegang Rekening : Kop. Karya Nugraha (KSU Karya Nugraha). --------------------------------------------------
Bahwa setelah dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT meminta kepada saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk segera menarik 30 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha untuk fee “Konsultan”, dan terhadap permintaan Terdakwa AJAT SUDRAJAT tersebut saksi SAUD GUNAWAN menyetujuinya, dan pada tanggal 23 Juni 2009 bertempat di kantor KSU Karya Nugraha, saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menyuruh pengurus koperasi untuk menyerahkan uang yang bersumber dari dana KSU Karya Nugraha sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai fee “Konsultan” sebesar 30% dari dana KPRS Mikro Bersubsidi yang cair, yang disaksikan oleh saksi UNANG HENDARSYAH selaku Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha dan saksi ADI WAHADI selaku Bendahara KSU Karya Nugraha, dengan dibuatkan kwitansi tanda terimanya, dan dalam hal ini saksi SAUD GUNAWAN menalangi dulu uang fee 30% untuk Terdakwa AJAT SUDRAJAT menggunakan uang koperasi, yang nantinya uang koperasi tersebut akan ditutupi dengan dana KPRS Mikro Bersubsidi. -----------------------------------
Bahwa selanjutnya SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menyuruh pengurus koperasi untuk menarik seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi dari rekening KSU Karya Nugraha di Bank Mandiri KCP Kuningan di Rekening Nomor : 134-00-0474975-9 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), yang penarikannya dilakukan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2009 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 6 Juli 2009 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).----------------------------------
Bahwa setelah dana KPRS Mikro bersubsidi tersebut ditarik dari Bank, maka sesuai ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, KSU Karya Nugraha wajib menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2009 tersebut kepada 25 kepala keluarga anggota koperasi secara utuh tanpa dipotong sesuai jumlah kepala keluarga yang telah disetujui berdasarkan hasil verifikasi Kemenpera, akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha secara tanpa hak menyetujui pengurusnya untuk menggunakan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah digunakan untuk membayar fee Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “Konsultan” sebesar 30%, dan selain itu saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha juga secara tanpa hak menyetujui pengurus koperasi untuk menggunakan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah digunakan untuk membayar biaya pembuatan proposal pengajuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 untuk 25 kepala keluarga dengan perhitungan Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kepala keluarga, sehingga dengan demikian maka seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi yang telah disalurkan saksi SAUD GUNAWAN tidak sesuai peruntukannya yaitu sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan kepada kepala keluarga yang berhak hanya tersisa sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada 25 kepala keluarga, yang mana akibat dari pemotongan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tersebut setiap kepala keluarga hanya mendapatkan dana bantuan yang tidak utuh yaitu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per kepala keluarga, sebagaimana hasil keputusan notulasi rapat yang diadakan saksi SAUD GUNAWAN, pengurus koperasi, dan Ketua TPS dan anggota-anggotanya pada tanggal 24 Juni 2009, padahal seharusnya berdasarkan ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, Terdakwa selaku Ketua KSU Karya Nugraha membuat kebijakan untuk menyalurkan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tersebut secara utuh yaitu sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per kepala keluarga, sesuai jumlah yang telah ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dari Kemenpera. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai konsekwensi tidak disalurkannya dana KPRS Mikro Besubsidi tahun 2009 secara tidak utuh kepada 25 anggota KSU Karya Nugraha, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT bersepakat dengan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk secara sengaja menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban atas penyaluran subsidi yang isinya fiktif kepada pihak Kemenpera, yang mana Laporan Pertanggungjawaban tersebut seolah-olah menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 tersebut kepada 25 kepala keluarga secara utuh, dan tanpa adanya potongan (yaitu Rp.9.000.000,- per kepala keluarga), padahal sebenarnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 tersebut telah digunakan untuk menutupi keuangan KSU Karya Nugraha yang telah dipakai untuk membayar fee 30% untuk Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “konsultan” dan digunakan untuk biaya pemberkasan yang diambil dananya dari bantuan KPRS Mikro Bersubsidi, sehingga 25 kepala keluarga anggota KSU Karya Nugraha telah mendapatkan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 secara tidak utuh, dan sebagian dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 tersebut telah digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perincian :-------------------------------------------------------------------------------
Digunakan untuk menutupi uang koperasi yang Rp. 67.500.000,---------
telah digunakan untuk membayar Terdakwa ---------------------------------------
sebagai fee 30% untuk “Konsultan”-------------------------------------------------
Digunakan untuk menutupi uang koperasi yang Rp. 45.000.000,---------
telah digunakan untuk biaya pembuatan proposal--------------------------------
(setiap 25 kepala keluarga x Rp.1.800.000,-)- (+)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara = Rp.112.500.000,- --
untukTahun 2009-----------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang mengaku “konsultan’ sekaligus Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha pada tahun anggaran 2008 dan tahun 2009 telah bersepakat dan bekerjasama agar penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi yang diterbitkan Kemenpera tersebut dilakukan secara tidak benar dan tidak utuh, sehingga bertentangan dengan : ------------------------------------------------
Pasal 8 Ayat (4) Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Terdakwa selaku Ketua KSU Karya Nugraha Nomor : 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan yang mengatur bahwa :-----------------------------
“Pihak Kedua (pihak KSU Karya Nugraha) menampung seluruh dana subsidi perumahan yang cair, selanjutnya mendistribusikan subsidi tersebut kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima sesuai dengan hasil verifikasi”. ------------------------
Pasal 3 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi Jo. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, yang mengatur bahwa:-----------------------------------------------------------------
“Bantuan pembiayaan perumahan swadaya diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit melalui Lembaga Penyalur Kredit (LPK) yang bersedia memberikan kredit perumahan bersubsidi”. ---------
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT bersama-sama saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan perincian : --------
1. Pada tahun 2008 telah memperkaya Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan orang-orang yang mengaku “konsultan” sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang diperuntukan untuk fee “Konsultan”, dengan perincian sebesar Rp.804.800.000,- (delapan ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) disalurkan kepada orang lain yang tidak berhak, sedangkan Rp.134.200.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa AJAT SUDRAJAT ;-----------
2. Pada tahun 2008 telah mememperkaya Pengurus KSU Karya Nugraha berupa Honor Pengurus, dan memperkaya KSU Karya Nugraha berupa pembelian ATK dan inventaris kantor KSU Karya Nugraha, yang seluruhnya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;-----------------------------------
3. Pada tahun 2008 telah memperkaya para Ketua Kelompok TPS sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya bongkar / muat ; ---------
4. Pada tahun 2009 telah memperkaya KSU Karya Nugraha sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah terpakai untuk membayar Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai fee 30% untuk “Konsultan” ;-----------------------------------
5. Pada tahun 2009 telah memperkaya KSU Karya Nugraha sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah terpakai untuk biaya pembuatan proposal (setiap 25 kepala keluarga x Rp.1.800.000,-) ;-------------------------------------------------------------------------
atau setidak-tidaknya kekayaan Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku orang yang mengaku “konsultan’ sekaligus Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah, saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha, Pengurus KSU Karya Nugraha ataupun Kekayaan KSU Karya Nugraha, ataupun kekayaan pihak lainnya yang tidak berhak menjadi bertambah dari jumlah semula.------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN yang sejak tahun 2008 dan tahun 2009 telah bersama-sama merekayasa dan menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tidak sesuai peruntukannya tersebut, maka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berupa penyaluran sejumlah dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2008 dan tahun 2009 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mana telah dibayarkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan perhitungan sebagai berikut :--------
Kerugian Keuangan Negara Tahun 2008 = Rp.1.104.000.000,-
(sebagaimana didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : SR-9821/PW10/5/2010 tanggal 4 November 2010 yang dibuat oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat)------------------------------
Kerugian Keuangan Negara Tahun 2009 =Rp. 112.500.000,- (+)
Jumlah Seluruh Kerugian Keuangan Negara = Rp.1.216.500.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
atau setidak-tidaknya perbuatan Terdakwa dan saksi SAUD GUNAWAN tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar jumlah itu. -------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI selaku orang yang mengaku “Konsultan” dan ditunjuk sebagai Ketua II Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah oleh saksi SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, yang bertindak secara bersama-sama dengan saksi SAUD GUNAWAN bin JUHRI (diproses dalam berkas perkara terpisah / splitsing), dalam rentang waktu sejak bulan Desember tahun 2007 sampai dengan bulan September tahun 2008 yang diteruskan sejak bulan Desember 2008 sampai dengan bulan Juli tahun 2009, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di tahun 2007, tahun 2008, sampai dengan tahun 2009, bertempat di kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan bertempat di rumah Terdakwa AJAT SUDRAJAT bin JUNAEDI di Dusun Dua Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------
I. - Bahwa pada tahun 2007 Pemerintah melalui Kementrian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta memberikan bantuan subsidi perumahan kepada masyarakat dalam bentuk program Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sederhana) / KPRS Mikro Bersubsidi maupun yang berbentuk Syariah, adapun dana tersebut bersifat hibah dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau merehab rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, yang mana anggaran subsidi perumahan tersebut dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2008, dan lembaga penyalurnya adalah Lembaga Penerbit Kredit seperti Bank atau lembaga keuangan non Bank atau koperasi. Adapun penggolongan masyarakat berpenghasilan rendah (kelompok sasaran) yang bisa mendapatkan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana dicanangkan Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI adalah sebagai berikut :-------------------
-
-
Kelompok
sasaranBatasan Penghasilan (Rp /
Bulan)Maksimum Nilai Subsidi (Rp) KPRS Bersubsidi KPRS Mikro Bersubsidi I 1.700.000 < Penghasilan < 2.500.000 5.000.000 5.000.000 II 1.000.000 < Penghasilan < 1.700.000 7.000.000 7.000.000 III Penghasilan < 1.000.000 9.000.000 9.000.000
-
Bahwa pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2007, Terdakwa AJAT SUDRAJAT datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan (selanjutnya disebut KSU Karya Nugraha) dan bertemu dengan Pengurus KSU Karya Nugraha, adapun KSU Karya Nugraha tersebut dipimpin oleh saksi SAUD GUNAWAN yang menjalankan jabatannya selaku Ketua KSU Karya Nugraha, dan saksi SAUD GUNAWAN bertugas dan bertanggung jawab untuk memimpin mengatur dan mengelola kegiatan KSU Karya Nugraha tersebut, adapun susunan Pengurus KSU Karya Nugraha pada saat itu adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Ketua : SAUD GUNAWAN ;---------------------------------------------
Sekretaris : IDING KARNADI ;-----------------------------------------------
Bendahara : DIDIN AWALUDIN ;--------------------------------------------
Yang mana selanjutnya untuk periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, saksi SAUD GUNAWAN dipilih kembali sebagai Ketua KSU Karya Nugraha dengan susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
Ketua : SAUD GUNAWAN ;----------------------------------------------
Sekretaris : IDING KARNADI ;-----------------------------------------------
Bendahara : ADI WAHADI ;---------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan antara Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan saksi SAUD GUNAWAN beserta pengurus KSU Karya Nugraha lainnya, Terdakwa AJAT SUDRAJAT mengaku sebagai “KONSULTAN” dan menawarkan program bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tahun anggaran 2008 untuk anggota KSU Karya Nugraha yang ingin membangun / merehab rumah, dengan perjanjian bahwa Terdakwa AJAT SUDRAJAT akan membantu proses administrasi / persyaratan pengajuan dana bantuan tersebut, dan nantinya apabila dana cair maka pihak KSU Karya Nugraha harus menyerahkan 35 % dari total seluruh dana bantuan tersebut sebagai komisi / fee bagi “konsultan”, dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha beserta pengurus koperasi lainnya yang mendengar penawaran dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT tersebut menjadi tertarik untuk mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kementrian Perumahan Rakyat tersebut walaupun harus menyerahkan 35 % bantuan tersebut kepada “konsultan”, sehingga akhirnya Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN sepakat untuk bekerjasama supaya KSU Karya Nugraha bisa mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut, padahal Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa sebenarnya bantuan subsidi perumahan tersebut harus seluruhnya disalurkan kepada masyarakat dan tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun. Selain itu, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN bersepakat bahwa dokumen-dokumen administrasi pengajuan bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera tahun anggaran 2008 tersebut akan dibuatkan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT, dan saksi SAUD GUNAWAN akan mengikuti saja setiap tahapannya dan akan menandatangani setiap dokumen yang dibuat Terdakwa AJAT SUDRAJAT untuk memudahkan proses cairnya dana bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera tersebut.----------------------------------------------------------------------
Bahwa tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan berupa KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan Kemenpera tahun anggaran 2008 pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Koperasi menerbitkan KPRS/KPRS Mikro terhadap debitur/nasabah yang memenuhi persyaratan.----------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan permintaan verifikasi kepada Kementrian Negara Perumahan Rakyat terhadap KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang diterbitkan dilengkapi dengan dokumen kelengkapan data debitur/nasabah.----------------
Tim verifikasi melakukan kegiatan pengecekan administrasi meliputi pengecekan kelengkapan dan kebenaran serta kesesuaian data kualifikasi debitur/nasabah penerima bantuan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.--------------------------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan pencairan dana subsidi kepada Deputi Bidang Pembiayaan atas dasar Berita Acara Verifikasi.------------------------------------
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penguji, yang kemudian pejabat penguji menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Direktorat Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan. -------------------------------------------
Dirjen Anggaran cq Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutnya memindahbukukan dana dari rekening Bendahara Umum Negara ke Rekening Giro Koperasi.----------
Koperasi menyalurkan dana bantuan/subsidi yang telah diterima kepada debitur/nasabah yang berhak menerima sesuai dengan Berita Acara Verifikasi. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memulai tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan tahun anggaran 2008 tersebut, maka pada akhir bulan Desember 2007 sampai dengan awal bulan Januari 2008, Terdakwa AJAT SUDRAJAT, saksi SAUD GUNAWAN, dengan dibantu oleh Pengurus KSU Karya Nugraha mulai menyiapkan dokumen-dokumen / persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pengajuan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera, dan supaya dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut bisa cair maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sepakat untuk membuat pengajuan bantuan subsidi secara fiktif, yaitu seakan-akan KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana bantuan subsidi perumahan rakyat kepada anggota-anggotanya secara penuh, padahal sebenarnya dana tersebut nantinya hanya akan disalurkan sebagian saja kepada anggota KSU Karya Nugraha karena 35% diantaranya akan dipotong sebagai komisi/fee sebagai syarat dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT supaya dana tersebut bisa cair.-------------
Bahwa pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN, yaitu surat tertanggal 8 Januari 2008 atas nama KSU Karya Nugraha yang ditujukan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat di Jakarta Nomor :06/KSU-KN/II/2008 perihal Permohonan sebagai Koperasi Pelaksana KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi, dengan melampirkan :----------------------------------------------------------------------------------
a. Company Profile KSU Karya Nugraha. ---------------------------------------------
b. Surat KSU Karya Nugraha kepada Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 07/KSU-KN/XI/2008 tanggal 8 Januari 2008 perihal kesanggupan sebagai Koperasi Pelaksana KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi, antara lain menyatakan :
Jumlah rencana penerbitan KPRS dan KPRS Mikro Bersubsidi per tahun :----------------------------------------------------------------------------
-
-
-
Kelompok Sasaran (Penghasilan
Rp/bulan)Jumlah (KK/Unit)
KPRSKPRS Mikro I. 1.700.000 < P < 2.500.000 - - II. 1.000.000 < P < 1.700.000 - - III P < 1.000.000 - 300 Jumlah - 300
-
-
Terhadap jumlah rumah/KK (Unit) tersebut diatas merupakan jumlah yang belum tetap/pasti, sehingga pihak Koperasi Pelaksana masih dapat melakukan perubahan dengan penambahan / pengurangan sesuai kebutuhan.-------------------------------------------------------
Menyediakan Pokok Pinjaman yang dibutuhkan untuk KPRS dan atau KPRS Mikro Rumah Sederhana Sehat (RSH).--------------------------
Bahwa setelah surat-surat tersebut diterima oleh kantor Kemenpera di Jakarta, maka surat-surat tersebut langsung diteliti dan diperiksa kelengkapannya oleh Bidang Kerjasama Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Koperasi di Kemenpera, dan setelah diteliti ternyata KSU Karya Nugraha memenuhi kriteria dan layak sebagai koperasi yang menyalurkan dana bantuan subsidi perumahan rakyat kepada anggota-anggotanya, sehingga akhirnya pada tanggal 6 Februari 2008 dibuatlah Perjanjian Kerjasama Operasional (selanjutnya disebut PKO) antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha Nomor 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan, karena penandatanganan PKO tersebut diadakan secara sirkuler, maka para pihak yang menandatangani PKO tersebut tidak perlu bertemu dalam suatu tempat ketika menandatangani PKO tersebut.-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum draft PKO tersebut ditandatangani oleh Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, maka saksi ASEP HENDRA HARMAIN selaku staf honor pada Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan Kemenpera dengan ditemani saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan sambil membawa draft PKO, setelah tiba di KSU Karya Nugraha saksi ASEP HENDRA HARMAIN menyerahkan draft PKO tersebut kepada saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk ditandatangani, dan setelah ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN maka saksi HENDRA HARMAIN membawa lagi draft PKO tersebut ke kantor Kemenpera untuk ditandatangani oleh saksi Dr. Ir. TITO MURBAINTORO, MM. Selaku Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.--------------------------------
Bahwa setelah PKO tersebut ditandatangani maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN bermaksud membicarakan masalah penyaluran dana bantuan subsidi perumahan tersebut kepada anggota-anggota KSU Karya Nugraha, khususnya untuk mengarahkan anggota-anggota koperasi tersebut agar mau menyetujui apa yang diinginkan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN supaya dana subsidi perumahan tersebut bisa cair dan dipotong 35%, untuk membicarakan masalah penyaluran dana tersebut maka pada tanggal 19 Februari 2008 KSU Karya Nugraha menerbitkan surat Nomor : 11/KSU-KN/II/2008 perihal undangan rapat yang dilaksanakan di kantor KSU Karya Nugraha pada tanggal 21 Februari 2008 yang dihadiri Pengurus Koperasi, Badan Pengawas dan Ketua Kelompok Tempat Pemerahan Sapi (TPS) dengan hasil keputusan rapat pada pokoknya:-------------------------------------------------------------
Program bantuan rehab rumah akan diambil, yang penting bantuan hibah tidak harus mengembalikan atau mencicil, mengenai jumlah yang diterima berapapun akan diterima.------------------------------------------------
Permintaan “konsultan” sebesar 35% dari nilai bantuan yang diterima disetujui, yang penting bantuan bisa cair. --------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk mempersiapkan pengajuan anggota-anggota yang akan mendapatkan dana subsidi perumahan dari Kemenpera, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan diketahui oleh saksi SAUD GUNAWAN membuat dokumen-dokumen fiktif berupa Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tanggal 26 Maret 2008 antara KSU Karya Nugraha dengan anggota koperasi, yang isinya seakan-akan menyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------
Jumlah pinjaman dari koperasi sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembelian matrial bangunan dengan luas bangunan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan jasa pinjaman 12 % per tahun selama 48 bulan.---------------------------------------------------------------------
Jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh debitur (anggota koperasi) kepada pihak KSU Karya Nugraha adalah sebesar Rp.187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap bulan dengan rincian :-------------------------------------------------------------------------------
Pokok Pinjaman Rp.187.500,----------------------------------------
Bunga Pinjaman Rp. 90.000,- +-----------------------------------
Jumlah Rp.277.500,-----------------------------------------
Padahal kegiatan sebagaimana tertuang dalam Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tanggal 26 Maret 2008 tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dibuat hanya untuk memuluskan rencana Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN karena akad perjanjian tersebut merupakan salah satu syarat penting yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kemenpera.---------------------------
Bahwa selain mempersiapkan akad perjanjian antara KSU Karya Nugraha dengan anggota-anggota koperasi, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan diketahui oleh saksi SAUD GUNAWAN juga mempersiapkan syarat-syarat lainnya yang akan diverifikasi oleh pihak Kemenpera terhadap 300 anggota KSU Karya Nugraha calon penerima dana KPRS Mikro Bersubsidi, antara lain :-----------------------------
1. Formulir pendaftaran ditandatangani pemohon dan Ketua Koperasi Karya Nugraha (saksi SAUD GUNAWAN);------------------------------------------
2. Pas foto suami istri;-----------------------------------------------------------------
3. Foto copy KTP suami istri;--------------------------------------------------------
4. Foto copy surat nikah suami istri;------------------------------------------------
5. Foto copy KK ;-----------------------------------------------------------------
6. Surat Keterangan Penghasilan ditanda tangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu saksi SAUD GUNAWAN dan Kelurahan setempat.
7. Perincian penghasilan ditandatangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu saksi SAUD GUNAWAN;--------------------------------------
8. Foto copy tabungan koperasi;-----------------------------------------------------
9. Surat keterangan hak milik jika belum atas nama pemohon;----------------
10. Surat dari kelurahan tentang IMB;---------------------------------------------
11. Surat dari kelurahan tentang sertifikat;-----------------------------------------
13. Surat pernyataan belum mendapatkan subsidi (bermaterai);----------------
14. Foto bagian rumah yang akan diperbaiki;-------------------------------------
15. Rancangan Anggaran Belanja (RAB);------------------------------------------
16. Gambar rumah;---------------------------------------------------------------------
17. Denah lokasi;-----------------------------------------------------------------------
18. Jadwal tahap perbaikan rumah;--------------------------------------------------
Bahwa setelah seluruh persyaratan tersebut rampung, selanjutnya KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menerbitkan surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang dilampiri Daftar Realisasi Debitur Program Kredit/Pembiayaan Bersubsidi Untuk Perumahan (Format D), yaitu antara lain menyatakan bahwa KSU Karya Nugraha telah melaksanakan Program KPR/KPRS Bersubsidi tahun 2008 sebagai berikut :--------------
Kelompok Sasaran : III--------------------------------------
Jumlah Rumah (KK/Unit) : 300--------------------------------------
Jumlah Bantuan Subsidi : Rp.2.700.000.000, ------------------
(Dua Milyar tujuh ratus juta rupiah)
Sekaligus dalam pengiriman surat tersebut disertakan juga dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan verifikasi tersebut sebagaimana yang telah dipersiapkan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008 dan berbagai dokumen-dokumen persyaratannya diterima oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, maka Tim Verifikasi Kementrian Negara Perumahan Rakyat langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan permohonan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut, dan ternyata persyaratan administrasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008, yang mana penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi yang disetujui oleh Kemenpera untuk disalurkan sebanyak 300 kepala keluarga untuk kelompok sasaran III dengan besaran subsidi sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), sehingga per kepala keluarga akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). -------------------
Bahwa setelah Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha kepada pihak Kemenpera telah memenuhi syarat dan disetujui, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatanganai saksi SAUD GUNAWAN yaitu Surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Nomor: 086/KSU-KN/VII/2008 tertanggal 1 Juli 2008 yang isinya bahwa KSU Karya Nugraha mengajukan permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk perumahan tahun 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dengan jumlah sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk 300 kepala keluarga / unit, dan surat permintaan pembayaran dana bantuan tersebut juga menyertakan lampiran-lampiran sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Berita Acara verifikasi (Format E)---------------------------------------------------
Daftar Realisasi Debitur Program Bantuan Kredit Bersubsidi untuk Perumahan (Format D)-----------------------------------------------------------------
Kuitansi/Bukti Pembayaran Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 yang belum ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Penanggungjawab Kegiatan/Pembuat Komitmen, namun telah ditandatangani oleh Ketua KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.-----------------------------
Bahwa atas adanya surat permintaan pembayaran dari KSU Karya Nugraha tersebut, maka Kementrian Negara perumahan Rakyat menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi, adapun dananya bersumber dari APBN tahun 2008, dan penyalurannya sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00164/SPM /KARYA-NUGRAHAN/VII/2008 tanggal 9 Juli 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0123237/999/100 tanggal 15 Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), dana tersebut diterima tertanggal 16 Juli 2008 di Rekening Nomor : 2990151817 pada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Kuningan Cirebon, dengan Nama Pemegang Rekening : KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. ---
Bahwa setelah dana KPRS Mikro bersubsidi masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka pada tanggal 17 Juli 2008 saksi SAUD GUNAWAN, Pengurus KSU Karya Nugraha, Terdakwa, Badan Pengawas, dan ketua kelompok / TPS Koperasi mengadakan rapat pleno sesuai Berita Acara Rapat Pleno Tahun Buku 2008 Nomor : 005/Pleno/KSU-KN/VII/2008, yang mana rapat tersebut menyepakati penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi dengan cara:-----------------------------
Koperasi akan mendistribusikan/menyalurkan bantuan berbentuk : material, ongkos kerja dan biaya operasional ;------------------------------------
Material disediakan oleh pihak koperasi sesuai dengan RAB ;-----------
Ongkos kerja berupa : Ongkos Tukang, Ongkos Pembantu Tukang, Ongkos Muat Bongkar dan Ongkos Transportasi Distribusi ;------------
Biaya operasional meliputi: Biaya pengajuan, biaya pemberkasan, biaya pelaporan, biaya investasi yang berhubungan dengan proyek ini serta upah Panitia dan Ketua Kelompok ;-------------------------------
Semua ongkos dan biaya tersebut besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan, dan diambil dari Dana Renovasi Perumahan Rakyat senilai Rp.9.000.000,00 per KK ; -------------------
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka sesuai ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, KSU Karya Nugraha wajib menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi secara utuh tanpa dipotong sesuai jumlah kepala keluarga yang disetujui berdasarkan hasil verifikasi Kemenpera, akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya Terdakwa AJAT SUDRAJAT meminta kepada saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha supaya Pengurus koperasi segera menarik 35 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha untuk fee “Konsultan”, dan karena antara Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN sebelumnya sudah bersepakat untuk memotong dana tersebut, maka pada tanggal 18 Juli 2001 saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha dengan dibantu pengurus koperasi menarik 35 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha di Bank BCA yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), dan setelah dana tersebut ditarik maka pada tanggal 18 Juli 2008 itu pula saksi SAUD GUNAWAN menyerahkan dana KPRS Mikro Bersubsidi yang telah dipotong yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT secara tunai di rumah Terdakwa AJAT SUDRAJAT di Dusun Dua Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, yang disaksikan oleh saksi UNANG HENDARSYAH selaku Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha dan saksi ADI WAHADI selaku Bendahara KSU Karya Nugraha, dengan dibuatkan kwitansi tanda terimanya, dan selanjutnya dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa dipergunakan sebesar Rp.804.800.000,- (delapan ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk disalurkan kepada orang lain yang tidak berhak, sedangkan sebesar Rp.134.200.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.---------------------
Bahwa setelah sebagian dana KPRS Mikro Bersubsidi yang diterima KSU Karya Nugraha tersebut diserahkan saksi SAUD GUNAWAN kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), maka masih terdapat sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah), dan untuk melaksanakan kegitan pembangunan rumah bagi 300 kepala keluarga dengan menggunakan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2008 saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dengan susunan sebagai berikut :---------------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH (Terdakwa) Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
Bahwa selanjutnya saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama dengan Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah mengarahkan anggota Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan ketua kelompok / TPS Koperasi untuk menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah). Untuk sebagian dana tersebut disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi KSU Karya Nugraha, sedangkan sebagian dana lainnya tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, yang alokasinya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian :--------------------------------------------------------------------------------------
- Penyerahan berupa bahan matrial bangunan Rp.1.273.230.000,-
untuk rehab rumah 300 kepala keluarga
- Penyerahan uang untuk pembayaran Upah dan LadenRp. 306.770.000,-
untuk rehab rumah 300 kepala keluarga (+)
Jumlah Rp.1.580.000.000,-
Padahal sesuai ketentuan PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, seharusnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut disalurkan secara tunai kepada seluruh kepala keluarga anggota koperasi dalam bentuk uang tanpa adanya potongan, bukan disalurkan dalam bentuk barang/bahan matrial bangunan.------------------------------------------------
b. Tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, akan tetapi malah digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian :-----------------------------------------------------------------------------
Biaya Pemberkasan Pelaporan = 300 x Rp. 500.000,- Rp. 150.000.000,-
Biaya Bongkar/Muat = 300 x Rp. 50.000,- Rp.15.000.000,-
--------------------------------------JumlahRp. 165.000.000,-
Saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah dalam prakteknya membuat kebijakan agar biaya Pemberkasan Pelaporan dengan total jumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian ATK, Inventaris Kantor, dan Honor Pengurus KSU Karya Nugraha, sedangkan total Biaya Bongkar / Muat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada Ketua Kelompok / TPS, padahal seharusnya seluruh dana tersebut disalurkan kepada setiap kepala keluarga penerima dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi sesuai hasil verifikasi yang disetujui Kemenpera, bukan digunakan diluar peruntukannya. -----------------
Bahwa dari jumlah 300 Anggota Koperasi penerima subsidi, termasuk sebanyak 42 Anggota Koperasi yang tidak masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi Nomor: 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008. Hal tersebut terjadi karena Anggota Koperasi yang-masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi sudah tidak aktif lagi pada saat bantuan dari Kemenpera diterima KSU Karya Nugraha, sehingga dialihkan kepada anggota yang masih aktif, namun pengalihan tersebut tidak didukung dengan hasil musyawarah dengan Anggota Koperasi.---------------------
Bahwa selain itu, Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang bersepakat dengan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha telah secara sengaja menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban atas penyaluran subsidi yang isinya fiktif kepada pihak Kemenpera, yang mana Laporan Pertanggungjawaban tersebut seolah-olah menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut kepada 300 kepala keluarga secara utuh, tunai, dan tanpa adanya potongan (yaitu Rp.9.000.000,- per kepala keluarga), padahal sebenarnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut telah dipotong oleh saksi SAUD GUNAWAN sebesar 35% untuk fee Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “konsultan”, dan sisanya telah disalurkan kepada 300 kepala keluarga secara tidak utuh. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya penyimpangan penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 yang dilakukan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000,- (satu milyar seratus empat juta rupiah) dengan perhitungan :---------------------------
Penerimaan dana subsidi perumahan untuk 300 debiturRp.2.684.000.000,-
- Penyaluran kepada 300 kk anggota koperasi Rp.1.580.000.000,- (-)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara = Rp.1.104.000.000
untuk Tahun 2008
Yang mana adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000 (satu milyar seratus empat juta rupiah) tersebut diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN yang telah merekayasa dan menggunakan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2008 tidak sesuai peruntukannya, antara lain :-------------------------------------------------------------------
Digunakan untuk membayar Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai fee 35% untuk “Konsultan” sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); dan-------------------------------------------------------------
Digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa jumlah perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000,- (satu milyar seratus empat juta rupiah) tersebut sebagaimana didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Menteri Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 Kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Nomor : SR-9821/PW10/5/2010 tanggal 4 November 2010 yang dibuat oleh Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.-----------------------------------------------------------------------
II. - Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2008, KSU Karya Nugraha kembali mengajukan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk tahun anggaran 2009 kepada pihak Kemenpera, dan dasar pelaksanaannya tetap didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Nomor : 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tanggal 6 Februari 2008. Anggaran subsidi perumahan tersebut dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2009, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, lembaga penyalur dana subsidi perumahan tersebut adalah Lembaga Penerbit Kredit seperti Bank atau lembaga keuangan non Bank atau koperasi, dan penggolongan masyarakat berpenghasilan rendah (kelompok sasaran) yang bisa mendapatkan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-
-
Kelompok
sasaranBatasan Penghasilan (Rp /
Bulan)Maksimum Nilai Subsidi (Rp) KPRS Bersubsidi KPRS Mikro Bersubsidi I 1.700.000 < Penghasilan < 2.500.000 5.000.000 5.000.000 II 1.000.000 < Penghasilan < 1.700.000 7.000.000 7.000.000 III Penghasilan < 1.000.000 9.000.000 9.000.000
-
Bahwa sebagaimana tahun 2008, untuk mendapatkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2009, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN kembali bersepakat untuk bekerjasama supaya KSU Karya Nugraha bisa mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera dengan cara Terdakwa AJAT SUDRAJAT akan membantu proses administrasi / persyaratan pengajuan dana bantuan tersebut, dan nantinya apabila dana cair maka pihak KSU Karya Nugraha harus menyerahkan 30 % dari total seluruh dana bantuan tersebut sebagai komisi / fee bagi “konsultan”, padahal Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa sebenarnya bantuan subsidi perumahan tersebut harus seluruhnya disalurkan kepada masyarakat dan tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun diluar itu.------------------------------------
Bahwa tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan berupa KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan Kemenpera tahun anggaran 2009 pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Koperasi menerbitkan KPRS/KPRS Mikro terhadap debitur/nasabah yang memenuhi persyaratan.----------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan permintaan verifikasi kepada Kementrian Negara Perumahan Rakyat terhadap KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang diterbitkan dilengkapi dengan dokumen kelengkapan data debitur/nasabah.----------------
Tim verifikasi melakukan kegiatan pengecekan administrasi meliputi pengecekan kelengkapan dan kebenaran serta kesesuaian data kualifikasi debitur/nasabah penerima bantuan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.--------------------------------------------------------------------------------
Koperasi mengajukan pencairan dana subsidi kepada Deputi Bidang Pembiayaan atas dasar Berita Acara Verifikasi.------------------------------------
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penguji, yang kemudian pejabat penguji menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Direktorat Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan. -------------------------------------------
Dirjen Anggaran cq Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan selanjutnya memindahbukukan dana dari rekening Bendahara Umum Negara ke Rekening Giro Koperasi.----------
Koperasi menyalurkan dana bantuan/subsidi yang telah diterima kepada debitur/nasabah yang berhak menerima sesuai dengan Berita Acara Verifikasi. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memulai tahapan-tahapan penyaluran dana subsidi perumahan tahun anggaran 2009 tersebut, maka pada akhir bulan Desember 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT, saksi SAUD GUNAWAN, dengan dibantu oleh Pengurus KSU Karya Nugraha mulai menyiapkan dokumen-dokumen / persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pengajuan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera, dan supaya dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut bisa cair maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sepakat untuk membuat pengajuan bantuan subsidi secara fiktif, yaitu seakan-akan KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana bantuan subsidi perumahan rakyat kepada anggota-anggotanya secara penuh, padahal sebenarnya dana tersebut nantinya hanya akan disalurkan sebagian saja kepada anggota KSU Karya Nugraha karena 30 % diantaranya akan dipotong sebagai komisi/fee sebagai syarat dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT supaya dana tersebut bisa cair. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah untuk penyaluran subsidi perumahan tahun 2009 tersebut masih sama sebagaimana susunan kepanitiaan pada tahun 2008 yang didasarkan pada Keputusan Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 24 Juli 2008 tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah, yaitu sebagai berikut :-------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH (Terdakwa) Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
Bahwa pada akhir bulan Desember 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN, yaitu surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan Nomor : 115/KSU-KN/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008 yang isinya berupa pengajuan kuota 100 kepala keluarga untuk mendapatkan dana program KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) untuk kelompok sasaran III, yang mana saat itu disertakan pula syarat-syarat yang diperlukan untuk bahan verifikasi di Kemenpera antara lain :--------------------------------------------------------------------
1. Formulir pendaftaran ditandatangani pemohon dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi Karya Nugraha-----------------------------
2. Pas foto suami istri---------------------------------------------------------------------
3. Foto copy KTP suami istri------------------------------------------------------------
4. Foto copy surat nikah suami istri----------------------------------------------------
5. Foto copy Kartu Keluarga-------------------------------------------------------------
6. Surat Keterangan Penghasilan ditanda tangani oleh pemohon yaitu saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha dan Kelurahan setempat----------------------------------------------------------------------------------
7. Foto copy tabungan koperasi----------------------------------------------------------
8. Surat keterangan hak milik jika belum atas nama pemohon----------------------
9. Surat dari kelurahan tentang IMB---------------------------------------------------
10. Surat dari kelurahan tentang sertifikat----------------------------------------------
11. Perjanjian akad ditanda tangani oleh pemohon selaku Tim Koperasi dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha yang menjelaskan bahwa dokumen dibuat tidak palsu dengan menjelaskan bahwa pihak koperasi memberikan pembiayaan kepada pemohon sebesar Rp. 9.000.000,-, dengan dilampirkan keterangan objek yang menerangkan bahwa rumah pemohon layak diperbaiki dan ditanda tangani oleh saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi KSU Karya Nugraha-----------------------
12. Surat pernyataan belum mendapatkan subsidi (bermaterai)----------------------
13. Foto bagian rumah yang akan diperbaiki-------------------------------------------
14. Rancangan Anggaran Belanja (RAB)------------------------------------------------
15. Gambar rumah--------------------------------------------------------------------------
16. Jadwal tahap perbaikan rumah--------------------------------------------------------
Adapun Akad perjanjian yang dimasukan ke dalam persyaratan verifikasi tersebut adalah fiktif, dan dibuat hanya untuk memuluskan rencana Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN karena akad perjanjian tersebut merupakan salah satu syarat penting yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kemenpera.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai kebijakan internal dari pihak Kemenpera, penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 harus disalurkan secara bertahap, jadi walaupun pihak lembaga keuangan bank / non bank maupun koperasi selaku instansi pelaksana penyaluran bantuan telah mengajukan seluruh nama-nama kepala keluarga yang berhak menerima bantuan kepada pihak Kemenpera, tetapi pihak Kemenpera hanya akan menyalurkan dulu dana KPRS tersebut secara sebagian dan bertahap, dan pihak lembaga keuangan bank / non bank maupun koperasi selaku instansi pelaksana penyaluran bantuan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang melaporkan kemajuan pembangunan / perbaikan rumah sesuai persentase tahapan pembangunan yang telah ditentukan oleh Kemenpera. Selain itu untuk penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009, pihak lembaga keuangan bank / non bank maupun koperasi selaku instansi pelaksana penyaluran bantuan juga diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman atau pembiayaan.-----------------------------
Bahwa setelah seluruh persyaratan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha diterima pihak Kemenpera di Jakarta, maka Tim Verifikasi Kemenpera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi ternyata persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha telah memenuhi syarat, sehingga dibuatlah Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi WARDIATIE dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha, yang mana Tim verifikasi menyetujui permohonan dana subsidi perumahan melalui KPR bersubsidi yang akan disalurkan secara bertahap, yaitu terlebih dahulu hanya 25 kepala keluarga sebagai berikut :-----------------------
-
-
Kelompok Sasaran penghasilan (Rp. Ribu) Dana Membangun / Memperbaiki Rumah (Rp. Juta) Jumlah rumah (Unit) Dana Bantuan / Subsidi (Rp) Subsidi Maksimum per Rumah (Rp.) III
(P < 1.000)
(H ≤ 20) 25 225.000.000 9.000.000 Total 25 225.000.000
-
Bahwa setelah Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN mengetahui bahwa persyaratan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatangani saksi SAUD GUNAWAN yaitu surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Nomor : 27/KSU-KN/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2009 yang isinya berupa permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk 25 kepala keluarga sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). -----------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya aturan internal dari Kemenpera bahwa setiap koperasi selaku Lembaga Penerbit Kredit (LPK) harus membuat Surat Pernyataan mengenai kemajuan pembangunan/rehab rumah dan membuat Surat Pernyataan telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman atau pembiayaan, maka Terdakwa membuat surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan berupa Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan yang isinya menerangkan bahwa pembangunan / perbaikan rumah yang difasilitasi KPRS Mikro Bersubsidi telah mencapai 30%, dan selain itu Terdakwa juga membuat surat fiktif yaitu Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan yang isinya menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp.4.713.369.779.40,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh sen), yang mana surat-surat tersebut dikirimkan kepada pihak Kemenpera di Jakarta.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena persyaratan verifikasi dan pencairan dana yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana didasarkan pada Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009, maka Kementrian Negara perumahan Rakyat menyetujui penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada 25 kepala keluarga anggota koperasi, adapun dananya bersumber dari APBN tahun 2009, dan penyalurannya sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00070/SPM/KARYANUGRAHA/2009 tanggal 15 Juni 2009 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 022368Z/999/100 tanggal 18 Juni 2009 dengan jumlah sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dana tersebut diterima tertanggal 19 Juni 2009 di Rekening Nomor : 134-00-0474975-9 pada Bank Mandiri KCP Kuningan, dengan Nama Pemegang Rekening : Kop. Karya Nugraha (KSU Karya Nugraha). --------------------------------------------------
Bahwa setelah dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT meminta kepada saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk segera menarik 30 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha untuk fee “Konsultan”, dan terhadap permintaan Terdakwa AJAT SUDRAJAT tersebut saksi SAUD GUNAWAN menyetujuinya, dan pada tanggal 23 Juni 2009 bertempat di kantor KSU Karya Nugraha, saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menyuruh pengurus koperasi untuk menyerahkan uang yang bersumber dari dana KSU Karya Nugraha sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai fee “Konsultan” sebesar 30% dari dana KPRS Mikro Bersubsidi yang cair, yang disaksikan oleh saksi UNANG HENDARSYAH selaku Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha dan saksi ADI WAHADI selaku Bendahara KSU Karya Nugraha, dengan dibuatkan kwitansi tanda terimanya, dan dalam hal ini saksi SAUD GUNAWAN menalangi dulu uang fee 30% untuk Terdakwa AJAT SUDRAJAT menggunakan uang koperasi, yang nantinya uang koperasi tersebut akan ditutupi dengan dana KPRS Mikro Bersubsidi. -----------------------------------
Bahwa selanjutnya SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menyuruh pengurus koperasi untuk menarik seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi dari rekening KSU Karya Nugraha di Bank Mandiri KCP Kuningan di Rekening Nomor : 134-00-0474975-9 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), yang penarikannya dilakukan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2009 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 6 Juli 2009 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).-----------------------------------
Bahwa setelah dana KPRS Mikro bersubsidi tersebut ditarik dari Bank, maka sesuai ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, KSU Karya Nugraha wajib menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2009 tersebut kepada 25 kepala keluarga anggota koperasi secara utuh tanpa dipotong sesuai jumlah kepala keluarga yang telah disetujui berdasarkan hasil verifikasi Kemenpera, akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha secara tanpa hak menyetujui pengurusnya untuk menggunakan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah digunakan untuk membayar fee Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “Konsultan” sebesar 30%, dan selain itu saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha juga secara tanpa hak menyetujui pengurus koperasi untuk menggunakan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah digunakan untuk membayar biaya pembuatan proposal pengajuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 untuk 25 kepala keluarga dengan perhitungan Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kepala keluarga, sehingga dengan demikian maka seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi yang telah disalurkan saksi SAUD GUNAWAN tidak sesuai peruntukannya yaitu sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan kepada kepala keluarga yang berhak hanya tersisa sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada 25 kepala keluarga, yang mana akibat dari pemotongan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tersebut setiap kepala keluarga hanya mendapatkan dana bantuan yang tidak utuh yaitu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per kepala keluarga, sebagaimana hasil keputusan notulasi rapat yang diadakan saksi SAUD GUNAWAN, pengurus koperasi, dan Ketua TPS dan anggota-anggotanya pada tanggal 24 Juni 2009, padahal seharusnya berdasarkan ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, Terdakwa selaku Ketua KSU Karya Nugraha membuat kebijakan untuk menyalurkan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tersebut secara utuh yaitu sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per kepala keluarga, sesuai jumlah yang telah ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dari Kemenpera. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai konsekwensi tidak disalurkannya dana KPRS Mikro Besubsidi tahun 2009 secara tidak utuh kepada 25 anggota KSU Karya Nugraha, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT bersepakat dengan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk secara sengaja menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban atas penyaluran subsidi yang isinya fiktif kepada pihak Kemenpera, yang mana Laporan Pertanggungjawaban tersebut seolah-olah menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 tersebut kepada 25 kepala keluarga secara utuh, dan tanpa adanya potongan (yaitu Rp.9.000.000,- per kepala keluarga), padahal sebenarnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 tersebut telah digunakan untuk menutupi keuangan KSU Karya Nugraha yang telah dipakai untuk membayar fee 30% untuk Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “konsultan” dan digunakan untuk biaya pemberkasan yang diambil dananya dari bantuan KPRS Mikro Bersubsidi, sehingga 25 kepala keluarga anggota KSU Karya Nugraha telah mendapatkan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 secara tidak utuh, dan sebagian dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 tersebut telah digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perincian :-------------------------------------------------------------------------------
Digunakan untuk menutupi uang koperasi yang Rp. 67.500.000,---------
telah digunakan untuk membayar Terdakwa ---------------------------------------
sebagai fee 30% untuk “Konsultan”-------------------------------------------------
Digunakan untuk menutupi uang koperasi yang Rp. 45.000.000,---------
telah digunakan untuk biaya pembuatan proposal---------------------------------
(setiap 25 kepala keluarga x Rp.1.800.000,-) (+)
Jumlah Kerugian Keuangan Negara= Rp.112.500.000,- untukTahun 2009-------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang mengaku “konsultan’ sekaligus Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha pada tahun anggaran 2008 dan tahun 2009 telah bersepakat dan bekerjasama agar penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi yang diterbitkan Kemenpera tersebut dilakukan secara tidak benar dan tidak utuh, sehingga bertentangan dengan : ------------------------------------------------
a. Pasal 8 Ayat (4) Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Terdakwa selaku Ketua KSU Karya Nugraha Nomor : 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan yang mengatur bahwa :-----------------------------
“Pihak Kedua (pihak KSU Karya Nugraha) menampung seluruh dana subsidi perumahan yang cair, selanjutnya mendistribusikan subsidi tersebut kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima sesuai dengan hasil verifikasi”. ------------------------
b. Pasal 3 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi Jo. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, yang mengatur bahwa:-----------------------------------------------------------------
“Bantuan pembiayaan perumahan swadaya diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit melalui Lembaga Penyalur Kredit (LPK) yang bersedia memberikan kredit perumahan bersubsidi”. ---------
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT bersama-sama saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha tersebut telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan perincian : ----
1. Pada tahun 2008 telah menguntungkan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan orang-orang yang mengaku “konsultan” sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang diperuntukan untuk fee “Konsultan”, dengan perincian sebesar Rp.804.800.000,- (delapan ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) disalurkan kepada orang lain yang tidak berhak, sedangkan Rp.134.200.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa AJAT SUDRAJAT ;------------------------------------------------------------------------------
2. Pada tahun 2008 telah menguntungkan Pengurus KSU Karya Nugraha berupa Honor Pengurus, dan memperkaya KSU Karya Nugraha berupa pembelian ATK dan inventaris kantor KSU Karya Nugraha, yang seluruhnya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;-----------------------------------
3. Pada tahun 2008 telah menguntungkan para Ketua Kelompok TPS sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya bongkar / muat ; ----------
4. Pada tahun 2009 telah menguntungkan KSU Karya Nugraha sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah terpakai untuk membayar Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai fee 30% untuk “Konsultan” ;-----------------------------------
5. Pada tahun 2009 telah menguntungkan KSU Karya Nugraha sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk menutupi uang koperasi yang telah terpakai untuk biaya pembuatan proposal (setiap 25 kepala keluarga x Rp.1.800.000,-) ;-------------------------------------------------------------------------
atau setidak-tidaknya Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha, ataupun KSU Karya Nugraha, ataupun pihak lain yang tidak berhak telah memperoleh keuntungan secara tidak sah.--------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN yang sejak tahun 2008 dan tahun 2009 telah bersama-sama merekayasa dan menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tidak sesuai peruntukannya tersebut, maka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berupa penyaluran sejumlah dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2008 dan tahun 2009 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mana telah dibayarkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan perhitungan sebagai berikut :--------
Kerugian Keuangan Negara Tahun 2008 = Rp.1.104.000.000,-
(sebagaimana didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : SR-9821/PW10/5/2010 tanggal 4 November 2010 yang dibuat oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat)------------------------------
Kerugian Keuangan Negara Tahun 2009= Rp. 112.500.000,- (+) -------
Jumlah Seluruh Kerugian Keuangan Negara = Rp.1.216.500.000,- --
(Satu Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ----------
atau setidak-tidaknya perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan saksi SAUD GUNAWAN tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar jumlah itu. --------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------
---------- Menimbang , bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi melainkan mohon agar dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
1. ADI WAHIDI :
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Kejaksaan Negeri Kuningan ;-------
Bahwa benar sebelum berita acara ditanda tangani saksi membacanya terlebih dahulu
Bahwa benar saksi sebagai Bendahara Koperasi yang anggotanya ada 7 Desa yang bergerak dibidang peternakan sapi perah ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar anggota Koperasi keseluruhan berjumlah 700 orang meliputi Daerah Cigugur, Cipari, dan Cintana , daerah yang paling banyak anggotanya Daerah Cintana dan Cipari ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelompok Sapi perah tersebut sejak tahun 1994 dan mempunyai ijin Badan Hukum Koperasi ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu bahwa Koperasi KSU Karya Nugraha sekarang ini sedang mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan hibah dari Kementerian Perumahan Rakyat ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada bantuan dari Kementerian perumahan rakyat untuk merehab rumah , yang masing-masing dananya perorang 9 Juta Rupiah ; -----------------------------------
Bahwa bantuan perumahan tersebut tahun 2008 dan tahun 2009 ; ------------------------
Bahwa benar uang dana yang diterima oleh anggota Koperasi tersebut dilakukan pemotongan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perincian penggunaan uang tersebut seperti yang terdapat dalam berita acara sebagaimana dalam berkas perkara ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar uang dana yang diterima Koperasi tersebut dari Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat ) ;------------------------------------------------------------
Bahwa Dana yang diterima tersebut tidak semuanya diberikan kepada anggota Koperasi melainkan dipotong untuk jasa konsultan sebesar 35 % dan sisanya dibelikan bahan bangunan nuntuk merehab rumah masing-masing anggota yang berhak dapat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum dana tersebut cair terlebih dahulu disosialisasikan dan diberitahukan dalam rapat anggota bahwa Para anggota akan mendapat dana untuk merehab rumah berupa dana hibah , namun dana yang diterima dipotong 35 persen untuk biaya konsultan , dan dalam rapat tersebut anggota semuanya setuju ; ------------
Bahwa benar semua persyaratan dan proposal yang membuat adalah Pak Ajat dan Pak Muluk dan disetujui atau ditanda tangani oleh Ketua KSU Karya Nugraha Pak Saud (Terdakwa) ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar persyaratan yang ditentukan oleh Kemenpera tersebut dibuat Fitif karena tidak sesuai dengan kenyataannya , yang penting dibuat persyaratannya agar persyaratan yang ditentukan oleh Kemenpera terpenuhi dan dana bisa terealisasi ; ----
Bahwa benar kemudian Proposal tersebut diserahkan oleh Pak Saud dengan Pak Ajat Kemenpera ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana tersebut benar masuknya kerekening Bendahara , dan uang tersebut masuk kerekening Bendahara tanggal 16 Juli 2008 sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah ) dan Rp.684.000.000.- (enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) , dan tanggal 19 Juni 2009 nilainya sebesar Rp.225.000.000.- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Potongan yang 35 % tersebut diberikan ajat secara tunai dan saudara Ajat tidak mau diberikan melalui Transfer Bank ;-------------------------------------------------
Bahwa uang yang diterima Pak Ajat tersebut katanya 5 % untuk Pak Ajat dan sisanya untuk Pak Muluk ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Pak Ajat Mengatakan bahwa yang 35 % tersebut untuk dirinya dan Pak Muluk kemudian uang diserahkan kepada Pak Muluk Rp.939.000.000.- ----------------
Bahwa yang membuat Proposal Sdr Ajat , Koperasi hanya mengumpulkan KTP ;-----
Bahwa yang menjadi Kon siltan Pak Ajat , Pak Muluk dan Pak Asep ;-------------------
Bahwa setahu saksi bahwa bantuan tersebut adalah hibah yang tidak harus dikembalikan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa aturannya saki tidak tahu ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;----------------------
2. IDING KARNADI ;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;----------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi sebagai Karyawan , kemudian saksi sebagai Sekretaris Koperasi , dan koperasi ini terdiri dari beberapa Desa dan Kecamatan ; --------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah mendapat bantuan perumahan dari Menpera ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang datang membawa berita bantuan tersebut adalah Pak Ajat yang mengaku sebagai Konsultan , yang kemudian datang temannya Pak Ajat yaitu Pak Muluk dan Pak Asep yang mengaku sebagai Konsultan dari Kemenpera ;--
Bahwa benar yang mendapat bantuan tersebut adalah anggota KSU Karya Nugraha , yang besarnya masing-masing sebesar Rp.9.000.000.- -----------------
Bahwa atas penjelasan dari ketiga orang yang mengaku Konsultan tersebut mengatakan bahwa subsidi bantuan dari Kemenpera tersebut apabila sudah cair akan dipotong 35 % untuk kepentingan biaya konsultan yang mengurusnya agar subsidi tersebut segera terealisir ; -----------------------------------------------------------
Bahwa atas penjelasan tersebut lalu Terdakwa sebagai Ketua Koperasi (KSU) Karya Nugraha dan mengumpulkan beberapa Koperasi dari beberapa Desa dan dibentuk menjadi KSU Karya Nugaraha , yang selanjutnya diadakan pertemuan rapat untuk sosialisasi tentang subsidi perumahan dari Kemenpera tersebut ; -------
Bahwa dalam rapat anggota tersebut seluruh anggota setuju kalau dana hibah dari Kemenpera tersebut dipotong 35 % untuk biaya konsultan ; ---------------------------
Bahwa semua persayaratan yang diminta atau yang harus dipenuhi oleh anggota Koperasi yang akan mendapat dana hibah tersebut segera dibuat atas bantuan Ajat Sudrajat dengan Muluk dan Asep serta Terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa benar persyaratan tersebut dibuat secara Fiktif , semua ini atas petunjuk Ajat dan temanya yang mengaku Konsultan yaitu saudara Muluk dan Asep ; -------
Bahwa setelah dananya cair sekitar 2,5 Milyard , kemudian 35 % diserahkan kepada Ajat dan saksi mengetahuinya ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar Pengawas Koperasi juga tahu atas dana yang diserahkan kepada Saudara Ajat Sudrajat tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Sekretaris mendapat dana sebesar Rp.8.000.000.- --------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh BPKP , yang berkaitan dengan bantuan Dana Hibah dari Kemenpera ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menanda tangani Proposal adalah Pak Saud sebagai Ketua KSU Karya Nugraha ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Pak Saud yang menyerahkan uang yang 35 % sekitar 900 juta lebih kepada Ajat Sudrajat , memakai tanda terima uang (Kwitansi) ; -----------------------
Bahwa benar untuk biaya pemberkasan untuk 300 anggota atau 300 Kepala Keluarga , masing-masing Rp.500.000.- jadi untuk 300 KK menjadi Rp.150.000.000.- ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
3. DIDIN AWALUDIN ;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;-----------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah mendapat bantuan perumahan dari Menpera ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang datang membawa berita bantuan tersebut adalah Pak Ajat yang mengaku sebagai Konsultan , yang kemudian datang temannya Pak Ajat yaitu Pak Muluk dan Pak Asep yang mengaku sebagai Konsultan dari Kemenpera ;-----------
Bahwa benar yang mendapat bantuan tersebut adalah anggota KSU Karya Nugraha , yang besarnya masing-masing sebesar Rp.9.000.000.- ---------------------
Bahwa atas penjelasan dari ketiga orang yang mengaku Konsultan tersebut mengatakan bahwa subsidi bantuan dari Kemenpera tersebut apabila sudah cair akan dipotong 35 % untuk kepentingan biaya konsultan yang mengurusnya agar subsidi tersebut segera terealisir ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang membantu membuatkan Proposal adalah Pak Ajat dengan Pak Muluk yang mengaku sebagai Konsultan dan juga Pak asep dari Kemenpera ; ----
Bahwa benar saksi juga mendapat honor Rp.8.000.000.- -------------------------------
Bahwa benar Persyaratan yang dibuat oleh KSU Karya Nugraha semuanya fiktif tidak sesuai dengan kenyataannya ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah persyaratan tersebut selesai kemudian diserahkan kemenpera oleh Pak Saud dan Pak Ajat ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Dana Hibah Perumahan tersebut terealisir kemudian diserahkan kepada Pak Ajat sebesar 35 % sekitar 900 juta lebih , dan benar diserahkan menggunakan tanda terima kwitansi ;-----------------------------------------
Bahwa katanya Pak Ajat akan diserahkan atau dibagi-bagi dengan konsultan lainnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah diaudit oleh BPK ; -------------------------
Bahwa benar setelah Subsidi dana Perumahan tersebut dipotong 35 % sisanya bukan diserahkan kepada anggota Koperasi melainkan dibelikan bahan bangunan yang kemudian dipergunakan untuk merehabilitasi bangunan anggota Koperasi dan biaya tukang dan peladen tukang ; -----------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya masing-masing anggota Koperasi mendapat subsidi berupa uang kontan sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah ) , bukan dipotong 35 % dan kemudian sisanya dibelikan bahan bangunan ;--------------------------------------
Bahwa benar untuk biaya pemberkasan untuk 300 anggota atau 300 Kepala Keluarga , masing-masing Rp.500.000.- jadi untuk 300 KK menjadi Rp.150.000.000.- ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
4. UNANG HENDARSYAH ;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;----------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah mendapat bantuan perumahan dari Menpera ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang datang membawa berita bantuan tersebut adalah Pak Ajat yang mengaku sebagai Konsultan , yang kemudian datang temannya Pak Ajat yaitu Pak Muluk dan Pak Asep yang mengaku sebagai Konsultan dari Kemenpera ;-----------
Bahwa saksi di Koperasi sebagai Kepala Urusan Pengembangan Koperasi ;--------
Bahwa benar bantuan subsidi perumahan tersebut sebelumnya di sosialisasikan kepada semua anggota melalui Rapat Anggota dan anggota semua setuju ;---------
Bahwa benar yang mendapat bantuan tersebut adalah anggota KSU Karya Nugraha , yang besarnya masing-masing sebesar Rp.9.000.000.- ---------------------
Bahwa atas penjelasan dari ketiga orang yang mengaku Konsultan tersebut mengatakan bahwa subsidi bantuan dari Kemenpera tersebut apabila sudah cair akan dipotong 35 % untuk kepentingan biaya konsultan yang mengurusnya agar subsidi tersebut segera terealisir ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang membantu membuatkan Proposal adalah Pak Ajat dengan Pak Muluk yang mengaku sebagai Konsultan dan juga Pak asep dari Kemenpera ; -----
Bahwa benar saksi mendapat Upah , honor dalam pelaksanaan Proyek tersebut sampai selelsai sebsar Rp.8.000.000.- (delapan Juta Rupiah ) ; -----------------------
Bahwa benar setelah Subsidi dana Perumahan tersebut dipotong 35 % sisanya bukan diserahkan kepada anggota Koperasi melainkan dibelikan bahan bangunan yang kemudian dipergunakan untuk merehabilitasi bangunan anggota Koperasi dan biaya tukang dan peladen tukang ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa juga mendapat Uang Honor dari Proyek tersebut ;----------
Bahwa benar dari dana subsidi tersebut untuk pemberkasan masing-masing keluarga dihitung Rp.500.000.- jadi untuk 300 Anggota manjadi Rp.150.000.000.-
Bahwa benar saksi pernah mendengar kalau Proyek Subsidi bantuan untuk perumahan tersebut pernah diperiksa oleh BPK dan dari Kemenpera ; ---------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
5. JOJO SUTARJO bin ARFI ;
Bahwa benar saksi adalah Pengawas KSU Karya Nugraha Cipari , yang sehari-hari bertugas sehari-hari dibidang pengawasan KSU Karya Nugraha Cipari ; ----------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha anggotanya terdiri dari beberapa Desa dan Kecamatan -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah mendapat bantuan perumahan dari Menpera ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang datang membawa berita bantuan tersebut adalah Pak Ajat yang mengaku sebagai Konsultan , yang kemudian datang temannya Pak Ajat yaitu Pak Muluk dan Pak Asep yang mengaku sebagai Konsultan dari Kemenpera ;-----------------------------
Bahwa saksi di Koperasi sebagai Kepala Urusan Pengembangan Koperasi ;-------------
Bahwa benar bantuan subsidi perumahan tersebut sebelumnya di sosialisasikan kepada semua anggota melalui Rapat Anggota dan anggota semua setuju ;--------------
Bahwa benar yang mendapat bantuan tersebut adalah anggota KSU Karya Nugraha , yang besarnya masing-masing sebesar Rp.9.000.000.- --------------------------------------
Bahwa atas penjelasan dari ketiga orang yang mengaku Konsultan tersebut mengatakan bahwa subsidi bantuan dari Kemenpera tersebut apabila sudah cair akan dipotong 35 % untuk kepentingan biaya konsultan yang mengurusnya agar subsidi tersebut segera terealisir ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya masing-masing anggota Koperasi mendapat subsidi berupa uang kontan sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah ) , bukan dipotong 35 % dan kemudian sisanya dibelikan bahan bangunan ;---------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah mendengar kalau Proyek Subsidi bantuan untuk perumahan tersebut pernah diperiksa oleh BPK dan dari Kemenpera ; ----------------
Bahwa benar saksi juga mendapat honor Rp.8.000.000.- ----------------------------------
6. NANA SUJANA BIN MINANTA ;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;----------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah mendapat bantuan perumahan dari Menpera ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang datang membawa berita bantuan tersebut adalah Pak Ajat yang mengaku sebagai Konsultan , yang kemudian datang temannya Pak Ajat yaitu Pak Muluk dan Pak Asep yang mengaku sebagai Konsultan dari Kemenpera ;-----------
Bahwa benar yang mendapat bantuan tersebut adalah anggota KSU Karya Nugraha , yang besarnya masing-masing sebesar Rp.9.000.000.- ---------------------
Bahwa atas penjelasan dari ketiga orang yang mengaku Konsultan tersebut mengatakan bahwa subsidi bantuan dari Kemenpera tersebut apabila sudah cair akan dipotong 35 % untuk kepentingan biaya konsultan yang mengurusnya agar subsidi tersebut segera terealisir ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang membantu membuatkan Proposal adalah Pak Ajat dengan Pak Muluk yang mengaku sebagai Konsultan dan juga Pak asep dari Kemenpera ; ---
Bahwa benar saksi juga mendapat honor Rp.8.000.000.- ------------------------------
Bahwa benar Persyaratan yang dibuat oleh KSU Karya Nugraha semuanya fiktif tidak sesuai dengan kenyataannya ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah persyaratan tersebut selesai kemudian diserahkan kemenpera oleh Pak Saud dan Pak Ajat ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Dana Hibah Perumahan tersebut terealisir kemudian diserahkan kepada Pak Ajat sebesar 35 % sekitar 900 juta lebih , dan benar diserahkan menggunakan tanda terima kwitansi ;----------------------------------------
Bahwa katanya Pak Ajat akan diserahkan atau dibagi-bagi dengan konsultan lainnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha pernah diaudit oleh BPK ; ------------------------
Bahwa benar setelah Subsidi dana Perumahan tersebut dipotong 35 % sisanya bukan diserahkan kepada anggota Koperasi melainkan dibelikan bahan bangunan yang kemudian dipergunakan untuk merehabilitasi bangunan anggota Koperasi dan biaya tukang dan peladen tukang ; -----------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya masing-masing anggota Koperasi mendapat subsidi berupa uang kontan sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah ) , bukan dipotong 35 % dan kemudian sisanya dibelikan bahan bangunan ;--------------------------------------
Bahwa benar untuk biaya pemberkasan untuk 300 anggota atau 300 Kepala Keluarga , masing-masing Rp.500.000.- jadi untuk 300 KK menjadi Rp.150.000.000.- ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
7. : RPM. MULUK ADI DOROJATUN Bin SURYADI AMIJOYO
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;----------------------------------------------------
Bahwa benar aksi bekerja Wiraswasta antara lain sebagai agen aqua ;----------------
Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi berkaitan dengan KSU Karya Nugraha Cipari yang mendapat Dana Subsidi dibidang Perumahan dari Kemenpera ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pendidikan saksi adalah S.1. SIP (ilmu Politik ) ; -------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan saudara Asep dia mengaku sebagai Staf di Kemenpera ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saudara Asep pernah menyampaikan Program bantuan dari Kemenpera berupa Dana subsidi perumahan dan pesannya kalau ada yang berminat agar disampaikan dengan segala syarat-syaratnya ; --------------------------
Bahwa berita darei saudara Asep tersebut kemudian saksi sampaikan kepasa saudara Ajat untuk disampaikan kepada Masyarakat kemudian Ajat ternyata menyampaikan kepada KSU Karya Nugraha Cipari ; -----------------------------------
Bahwa benar kemudian KSU Karya Nugraha berminat kemudian saksi membantu membuatkan dan memberi petunjuk tentang persyaratan yang ditentukan bersama saudara Asep ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah beberapa kali datang kekuningan untuk membantu membuatkan persyaratannya dan pernah mengantar saudara Ajat dan Ketua KSU Pak Saud datang ke Kantor Kemenpera menjumpai saudara Asep ;-------------------
Bahwa benar sewaktu Kejakarta ke Menpera saksi bertemu Ajat dan Terdakwa di jakarta di lantai III Kemenpera , kemudian ajat dan Pak saud menyampaikan Proposal yang diserahkan kepada saudara asep untuk diserahkan kepada Menpera ;
Bahwa benar saksi dari Bogor langsung ketemu sama Ajat dan pak saud di kemenpera di jakarta lantai III ; -------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut kira-kira bulan Desember 2007 ; -----------------------------
Bahwa benar saksi yang membantu Ajat dan Pak saud membuat Proposal ;---------
Bahwa benar setiap saksi datang saksi diberi uang Transport sekkitar 300 ribu rupiah sampai 700 ribu rupiah ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu ada pertemuan untuk sosialisasi dari Kemenpera di Hotel papandayan yang hadir waktu itu dari LSM ada saksi , Ajat , Pak asep dan Pak saud serta anggota KSU Karya Nugraha ; -------------------------------------------------
Bahwa benar di Hotel Papandayan saksi tahu ada penanda tanganan MOU antara KSU dengan Kemenpera ; - -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah mengantar Ajat dan Pak Saud untuk menyampaikan laporan bahwa proyeknya selesai , saksi hanya mengantar sampai di Depan Mesjid di jakarta Pusat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai tentang uang yang 939 juta rupiah tersebut saksi tidak tahu menahu ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyatakan tentang potongan 35 % ; -----------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
8. DIDIN KUSDIANA. S.TP Bin SUGIONO;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------------------
Bahwa benar aksi bekerja Wiraswasta antara lain sebagai agen aqua ;----------------
Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi berkaitan dengan KSU Karya Nugraha Cipari yang mendapat Dana Subsidi dibidang Perumahan dari Kemenpera ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa aksi membuat susunan beberapa anggota yang mau direhab rumahnya ;----
Bahwa yang mendapat bantuan tersebut sebanyak 300 anggota ;----------------------
Bahwa benar Pak Ajat ticdak pernah bercerita tentang adanya Pemotongan 35 % , dan saksi pernah mendapat honor sekitar Rp.2.000.000.--------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
9. FERRI HERMAWAN Bin DIDI SUPARDI;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi berkaitan dengan KSU Karya Nugraha Cipari yang mendapat Dana Subsidi dibidang Perumahan dari Kemenpera ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuat susunan beberapa anggota yang mau direhab rumahnya;---
Bahwa yang mendapat bantuan tersebut sebanyak 300 anggota ;---------------------
Bahwa benar saksi tahu lokasi yang akan direhab tersebut ; --------------------------
Bahwa benar saksi juga mendapat Honor dari pelaksanan Proyek tersebut ; --------
Bahwa saksi tidak tidak tahu tentang pemotongan 35 % tersebut; ---------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
10. THOMAS JUHARA Bin MARSONO ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ---------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa. --------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan mengakui bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.---------------------------
Bahwa benar kaitan Saksi dengan KSU Karya Nugraha Saksi sebagai usaha jasa pengetikan komputer yang tempat usahanya berdekatan dengan kantor KSU Karya Nugraha berjarak sekitar 300 meter, pada tahun 2008 yang bulannya Saksi tidak ingat, Sdr. Miftah Hidayat dan Sdr. Ajat Sudrajat mendatangi Saksi untuk meminta bantuan dibuatkan pengetikan komputer untuk laporan akhir, saat itu Saksi bertanya, dijawab Sdr. Ajat Sudrajat bahwa format, formulir dan data dari Saksi, karena pihak Koperasi tidak mengetahui Saksi saat itu pikir-pikir, keesokan harinya Sdr. Ajat Sudrajat dan Sdr. Miftah Hidayat datang kembali untuk mendapatkan keputusan Saksi apakah mau menerima atau tidak, Saksi saat itu menerima.----------
Bahwa benar besoknya Sdr. Ajat Sudrajat mendatangi Saksi sambil membawa formulir dan data;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selain Saksi yang bekerja, juga Sdr. Didin Kusdiana dengan ikut mengetik, dan Sdr. Ferri yang memfoto dan yang menyerahkan foto.-------------------
Bahwa benar Saksi bersama Didin Kusdiana mengetik laporan proyek renovasi rumah sehat dan layak huni yang berjumlah 300 orang sebagaimana yang diperlihatkan Pemeriksa, dan yang mengetik Daftar Nama Anggota pada caver depan adalah Sdr. Didin Kusdiana.-----------------------------------------------------------
Bahwa benar kwitansi pada pertanggungjawaban penerima bantuan dana perumahan yang mengadakan Sdr. Ajat Sudrajat, oleh Sdr. Ajat Sudrajat untuk ditempelkan pada kartu F4, sedangkan yang menjilid seluruhnya 10 buku Saksi tidak tahu, Saksi hanya mengetik.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui kapan, dimana Sdr. Saud Gunawan manandatangani surat dalam penyerahan dana bantuan kepada penerimadan Saksi tidak mengetahui keberadaan kwitansi perbelanjaan material dan daftar material yang diterima benar adanya, Saksi hanya mengetik dalam komputer saja.-------------
Bahwa benar setelah pengerjaan sudah selesai sekitar 3 bulan oleh Sdr. Miftah Hidayat 2 set komputer tersebut diambil dan kata Sdr. Miftah Hidayat akan disimpan di KSU Karya Nugraha, dan berdasarkan petunjuk dari Sdr. Ajat Sudrajat bahwa komputer untuk diserahkan kepada KSU Karya Nugraha.------------------------
Bahwa benar selain 2 set komputer ada barang lain yang disimpan di Kounter Saksi, yaitu 1 buah lemari olympic, yang menyerahkan Sdr. Ajat Sudrajat, setelah selesai lemari tersebut diambil oleh Sdr. Miftah Hidayat;-----------------------------------------
Bahwa benar 1 set komputer (CPU, Monitor dan Printer) dan 1 buah Almari yang telah disita yang diperlihatkan Pemeriksa tersebut merupakan barang-barang yang pernah ada pada Counter Saksi.---------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;----------------------
11.OHIM bin H. SUPANDI,
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa. --------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan mengakui bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.---------------------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota KSU Karya Nugraha dari Tahun 1998 dan menjadi ketua TPS Sukamanah dari Tahun 2007.------------------------------------------
Bahwa benar Struktur Organisasi di Koperasi Karya Nugraha adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua : Saud Gunawan ,Sekertaris : Iding Karnadi , Bendahara : Adi Wahadi BP Ketua : Unang Hendarsyah, Anggota BP : Jojo Sutarjo dan Nana Sujana;---
Bahwa benar jumlah anggota KSU Karya Nugraha sekitar 600 anggota dan yang mendapatkan bantuan dari Menpera sebanyak 300 anggota.-----------------------------
Bahwa benar tugas Saksi selaku ketua TPS Sukamanah adalah menyalurkan bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman yang telah diterima KSU Karya Nugraha kepada anggota TPS Sukamanah sesuai dengan rencana penyaluran yang telah ditentukan sebelumnya.---------------------------------------------
Bahwa benar Koperasi Karya Nugraha mendapat Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman pada bulan Juli tahun 2008, dan dana tersebut merupakan dana yang berasal dari Subsidi Perumahan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang berbentuk Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awal mula Koperasi Karya Nugraha mendapatkan Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman pada tahun 2008 yaitu Koperasi Karya Nugraha mendapat informasi dari Konsultan yaitu Sdr. Adjat Sudrajat bahwa bahwa pihak Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) hendak mengucurkan fasilitas subsidi perumahan berupa bantuan Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman tahun 2008, karena banyak anggota Koperasi Karya Nugraha di daerah Kelurahan Cipari yang rumahnya tidak layak, maka Koperasi Karya Nugraha tertarik untuk mengajukan permintaan subsidi rehab rumah dari Menpera dengan syarat-syarat : --
Setelah seluruh persyaratan tersebut dikelola oleh pihak Koperasi Karya Nugraha hingga lengkap, maka Koperasi Karya Nugraha melalui Konsultan yaitu Sdr. Adjat Sudrajat mengajukan persyaratan tersebut kepada pihak Menpera, dan setelah disetujui maka pihak Menpera akan mengucurkan Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman pada tahun 2008 kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada anggota koperasi yang akan mendapatkan fasilitas bantuan tersebut sesuai dengan nama-nama yang diajukan oleh Koperasi Karya Nugraha kepada pihak Menpera. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Jumlah Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman yang telah disalurkan pihak Menpera kepada Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 adalah sebesar Rp.2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pencairan dana dari Menpera terebut, akan tetapi dari dana bantuan Menpera yang disalurkan kepada KSU karya Nugraha tersebut sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), dan masing-masing anggota akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Pak Saud Gunawan selaku Ketua KSU Karya Nugraha juga menjelaskan bahwa dana Rp.2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) akan dipotong sebesar 35 % untuk Konsultan dan hal itu disetujui oleh peserta rapat, yang mana peserta rapat tersebut adalah pengurus dan Ketua Kelompok.--------------
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut, jadi bantuan yang diterima oleh anggota TPS bukan uang melainkan barang.-------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui apakah dalam hal Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah juga dibuatkan kepanitiaannya, yang jelas pihak yang mengelola penyaluran dana bantuan tersebut adalah KSU Karya Nugraha yang diketuai oleh Saud Gunawan.-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui apa dasar hukum atau petunjuk teknis untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut.----------------------------------------
Bahwa benar Saksi menghadiri rapat KSU Karya Nugraha pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2008 sebelum terjadinya penyaluran Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dari pihak Menpera, dan rapat tersebut membicarakan bagaimana upaya untuk bisa mendapatkan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dari Menpera tersebut, dan akhirnya disepakati bahwa seluruh ketua TPS (Tempat Penyetoran susu) termasuk Saksi akan mengajukan permintaan bantuan rehab rumah kepada pihak Menpera, dan Saksi selaku Ketua TPS akan mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dari angota-anggota TPS untuk mengajukan bantuan rehab rumah, dan selain itu disepakati pula bahwa seluruh Ketua TPS termasuk Saksi akan menyetujui permintaan Konsultan (Sdr. Adjat Sudrajat) untuk mendapatkan bagian dana sebesar 35% dari nilai bantuan yang diterima, yang penting bantuan itu bisa cair dan Saksi menandatangani dalam daftar hadir rapat tersebut.----------------------------------------
Bahwa benar yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Pak Saud Gunawan sebagi Ketua KSU Karya Nugraha, dan benar perjanjian kerjasama tersebut adalah perjanjian yang mendasari dilakukannya penyaluran Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dari Menpera kepada KSU karya Nugraha tahun 2008.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bentuk bantuan tersebut dalam bentuk material yang disalurkan melalui Saksi selaku ketua kelompok TPS Sukamanah kepada anggota TPS, selain itu upah kerja yaitu upah tukang dan kenek (Laden) dibayarkan Bendahara KSU karya Nugraha langsung kepada anggota TPS Sukamanah, sedangkan biaya Angkut, Bongkar dan Muat dibayarkan langsung kepada Saksi sendiri berhubung yang melakukan pengangkutan dan pembongkaran adalah Saksi sendiri.--------------------
Bahwa benar syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan dari KSU Karya Nugraha yang dananya berasal dari bantuan Menpera adalah anggota melalui ketua Kelompok TPS mengajukan rehab rumah ke Pengurus Koperasi Karya Nugraha kemudian dilakukan survey oleh Konsultan dengan syarat-syarat yang rumahnya tidak layak ditempati, atapnya akan roboh, lantainya belum keramik.--
Bahwa benar Saksi menerima bantuan dari Menpera tersebut dan menandatangani Daftar Realisasi Bangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atas nama Saksi dengan jumlah Rp. 5.815.000,- (lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) meliputi : ------------
1. Biaya Pemberkasan Rp. 500.000,- ----------------------------
2. Belanja Alat dan Bahan (Matrial) Rp. 4.365.000,-----------------------------
3. Biaya angkut, bongkar dan muat Rp. 50.000,-----------------------------
4. Upah tukang Rp. 550.000,- ---------------------------
5. Upah Laden Rp. 440.000,- ---------------------------
JUMLAH Rp. 5.815.000,----------------------------
Dengan penjelasan bahwa :--------------------------------------------------------------
Biaya pemberkasan awal, pelaksanaan dan pelaporan sebesar Rp. 500.000,- telah dipotong terlebih dahulu oleh Pengurus KSU karya Nugraha.------------
Biaya material sebesar Rp. 4.360.000,- Saksi terima dalam bentuk barang yaitu matrial bahan bangunan.-------------------------------------------------------
Biaya angkut, bongkar dan muat sebesar Rp. 50.000,- diterimakan kepada Saksi selaku Ketua Kelompok TPS, yang mana Saksi adalah orang yang sekaligus melaksanakan langsung pekerjaan tersebut.----------------------------
Upah Tukang 1 orang Rp. 500.000,- dan Upah laden 1 orang Rp. 400.000,- diserahkan langsung oleh Pengurus KSU Karya Nugraha kepada anggota TPS Sukamanah. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar seluruh matrial bahan bangunan yang diterima oleh setiap anggota TPS Sukamanah tidak ada yang dibeli sendiri oleh anggota TPS Sukamanah, melainkan seluruh matrial tersebut disediakan seluruhnya oleh KSU Karya Nugraha.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menyerahkan bahan matrial bangunan tersebut kepada setiap anggota TPS Sukamanah adalah Saksi sendiri selaku ketua TPS Sukamanah, prosesnya penyaluran bahan matrial tersebut mula-mula oleh KSU Karya Nugraha sudah ditentukan bahwa setiap anggota TPS akan akan mendapatkan bantuan rehab rumah bukan dalam bentuk dana, melainkan dalam bentuk matrial bangunan, kemudian Saksi mengambil bahan matrial tersebut di kantor KSU Karya Nugraha dari Anggota Badan Pengawas Koperasi yaitu Sdr. Jojo Sutarjo, lalu bahan matrial tersebut dibawa oleh Saksi dan kemudian diserahkan kepada setiap anggota TPS Sukamanah sesuai Daftar Realisasi Bangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan tahun 2008.--------
Bahwa benar yang bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman yang disalurkan oleh instansi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) tersebut adalah Saud Gunawan selaku Ketua KSU Karya Nugraha, karena beliau yang mempunyai kebijakan untuk menentukan penyaluran dana dan pengelolaan dana tersebut.--------------------------------------------
Bahwa benar keterlibatan konsultan (Ajat Sudrajat) adalah membantu KSU Karya Nugraha agar Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman bisa cepat cair dari Menpera dan diterima KSU Karya Nugraha, dan pihak konsultan menerima dana bantuan tersebut sebesar 35% dari seluruh nilai dana bantuan.--------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;-----------------------
12. REBO Bin KUSWARA,
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ----------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa .-------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota Koperasi Karya Nugraha sejak tahun 2001 dan sebagai Ketua TPS (tempat penyetoran susu) Pasir Tahun 2004.------------------------
Bahwa benar struktur Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah adalah :Ketua : Saud Gunawan dan Ajat Sudrajat, Iding Karnadi, Didin Kusdiana, Adi Wahadi, Didin Awaludin,Unang Hendarsyah, Miftah Hidayah, Herman, Jojo Sutarjo, Feri Hermawan, Nana Sujana.-------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapatkan bantuan dari Menteri Perumahan Rakyat yaitu Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ).-------------------------------------
Bahwa benar proses pencairan dana dari Menpera Saksi tidak tahu, bahwa Koperasi yang akan menerima bantuan dari Menpera sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) masing-masing anggota akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Pak Saud Gunawanjuga menjelaskan dana Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) akan dipotong sebesar 35 % untuk konsultan dan disetujui oleh peserta rapat, yang peserta rapat tersebut adalah pengurus dan Ketua Kelompok.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.-------------------------------
Bahwa benar Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat No: 031 / PKO / DP / 2008, No : 101 / KSU-KN / II / 2008 pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Pak Saud Gunawan sebagai Ketua KSU Karya Nugraha.--------------------------------------
Bahwa benar Sesuai dengan Rapat Anggota pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2008 seharusnya anggota-anggota penerima seharusnya menerima sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa ada potongan sama sekali sesuai dengan penjelasan Ketua Koeperasi Saud Gunawan beserta pengurus Koperasi lainnya dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Saud Gunawan dan Saksi harusnya menerima Rp. 9.000.000,- tanpa ada potongan, akan tetapi yang Saksi tahu uang Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) bantuan dari Menpera tersebut telah dipotong oleh Konsultan yaitu sdr Adjat Sudrajat sebesar 35%, dapat Saksi jelaskan juga sebagai penerima dana bantuan anggota kelompok penerima bantuan tersebut tidak langsung membeli bahan material secara langsung ke toko-toko material, tetapi yang mengantarkan bahan-bahan material tersebut adalah panitia yaitu sdr Jojo Sutarjo dan sdr Didin Awaludin, dapat Saksi jelaskan Saksi selaku Ketua TPS Pasir tidak menerima bantuan tersebut karena Saksi mengutamakan anggota yang menerima bantuan tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;----------------------
13. Saksi DERI APRIYADI,
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa. --------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota KSU Karya Nugraha dari Tahun 2004 dan menjadi Ketua TPS (tempat penyetoran susu) Palutungan II dari tahun 2008.--------
Bahwa benar Struktur Organisasi di Koperasi Karya Nugraha adalah sebagai berikut
Ketua : Saud Gunawan ;-----------------------------------------------------
Sekertaris : Iding Karnadi ;------------------------------------------------------
Bendahara : Adi Wahadi;--------------------------------------------------------
BP Ketua : Unang Hendarsyah;------------------------------------------------
Anggota BP : Jojo Sutarjo dan Nana Sujana;----------------------------------
Bahwa benar struktur Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah adalah yang Saksi tahu adalah Ketuanya yaitu Saud Gunawan.-----------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapat Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) ;------------------------
Bahwa benar jumlah Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha (KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera yaitu sejumlah Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ), ;----------------------------------------------------
Bahwa benar proses pencairan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha (KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera Saksi tidak tahu, bahwa Koperasi yang akan menerima bantuan dari Menpera sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) masing-masing anggota akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Saud Gunawan juga menjelaskan dana Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) akan dipotong sebesar 35 % untuk konsultan dan disetujui oleh peserta rapat, yang peserta rapat tersebut adalah pengurus dan Ketua Kelompok.---
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.-------------------------------
Bahwa benar Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat No: 031 / PKO / DP / 2008, No : 101 / KSU-KN / II / 2008 pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Saud Gunawan sebagi Ketua KSU Karya Nugraha.---------------------------------------------
Bahwa benar tugas Saksi sebagai ketua kelompok adalah membagikan barang-barang berupa material, upah tukang dan kenek, biaya angkut kepada anggota penerima bantuan dan Saksi mendapatakan upah Rp. 50.000,- untuk penyaluran kepada tiap anggota penerima.------------------------------------------------------------
Bahwa benar mekanisme pencairan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut sampai kepada tiap anggota kelompok pertama-tama pendataan oleh Pengurus Koperasi didampingi Ketua Kelompok masing-masing, untuk TPS kelompok Palutungan II Saksi yang mendampingi untuk melihat rumah mana yang akan direhab yaitu dengan cara memfoto dan mendata rumah-rumah anggota calon penerima, kemudian hasilnya pendataan tersebut diserahkan oleh tim pengurus KSU Karya Nugraha melalui Saksi selaku Ketua TPS Kelompok Palutungan II, kemudian I bulan Saksi dipanggil oleh sdr Nana Sujana, orang tersebut sebagai Panitia Pengadaan Barang/material bangunan, setelah Saksi dipanggil kemudian disuruh membagikan kepada 17 anggota penerima dari TPS Kelompok Palutungan II ditambah 5 anggota dari TPS Palutungan I berupa bahan material serta mengantarkan anggota untuk mengambil upah kerja yang akan dibayarkan kepada tukang dan kenek, untuk setiap pembagian ke setiap anggota kelompok tersebut Saksi mendapatkan upah Rp. 50.000,-., jadi pada waktu itu Saksi mendapatkan Rp. 50.000 x 17 anggota kelompok/unit = Rp. 750.000,- ditambah Rp 50.000,- x 5 dari anggota kelompok Palutungan I dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan tersebut selesai.-----------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan Rapat Anggota pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2008 seharusnya anggota-anggota penerima seharusnya menerima sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa ada potongan sama sekali sesuai dengan penjelasan Ketua Koeperasi Saud Gunawan beserta pengurus Koperasi lainnya dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Saud Gunawan akan tetapi yang Saksi tahu uang Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) bantuan dari Menpera tersebut telah dipotong oleh Konsultan yaitu sdr Adjat Sudrajat sebesar 35%.-------------------------------------
Bahwa benar anggota penerima bantuan tidak membeli bahan bangunan langsung dari toko material. ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;-----------------
14. Dr. RIFAID M. NUR,
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. ---------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi menjabat sebagai Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan di Kemenpera sejak 30 November 2006 sampai dengan sekarang berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 47/KPTS/M/2006 tanggal 14 September 2006.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketentuan - ketentuan / dasar hukum yang mengatur tentang Program Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan yang diadakan pada tahun 2008 diatur dalam :----------------------------------------------------
UU. RI No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.-------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH).
Permenpera Nomor : 29/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pembangunan/ Perbaikan Perumahan Swadaya melalui Kredit/Pembiayaan Mikro dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.------
Permenpera No. 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.--
Permenpera No. 05/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.---------------------------
Bahwa benar kredit Pembangunan / Perbaikan Rumah Swadaya Bersubsidi (KPRS Bersubsidi) adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit (LPK) kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pembangunan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki yang dilakukan secara swadaya, dengan karakteristik nilai pinjaman relatif kecil dan jangka waktu pinjaman relatif pendek sampai dengan 4 (empat) tahun, dasar hukumnya adalah Permenpera No. 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.--
Bahwa benar yang berhak mendapatkan Fasilitas Perumahan melalui KPRS Bersubsidi / KPRS Mikro Bersubsidi dari Menteri Negara Perumahan Rakyat RI, APBN tahun anggaran 2008 – 2009 adalah yang termasuk Kelompok Sasaran KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yaitu keluarga / rumah tangga termasuk perseorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, baru pertama kali memiliki rumah, belum perah menerima subsidi perumahan dan termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan per bulan sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
Bahwa benar bantuan pembiayaan perumahan Swadaya dalam bentuk KPRS Bersubsidi / KPRS Mikro Bersubsidi tersebut bersifat Bantuan Stimulan dan juga merupakan hibah murni dari pemerintah (pihak Menpera), artinya bantuan tersebut harus didampingi oleh Pinjaman dari Koperasi selaku pelaksana Program KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.---------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang harus menyediakan dana pendamping untuk Anggota yang mendapatkan Bantuan Program KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi adalah pihak Koperasi selaku pelaksana Program.---------------------------------------------------------
Bahwa benar batas dana yang diatur terhadap jenis rumah yang dapat dibangun / diperbaiki melalui KPRS Bersubsidi / KPRS Mikro Bersubsidi dari Menteri Negara Perumahan Rakyat RI APBN TA. 2008 – 2009 oleh masing-masing kelompok sasaran mencakup batas maksimum dana membangun / memperbaiki rumah yang rinciannya sebagaimana terdapat dalam berita acara dalam berkas perkara ; ----------
Bahwa benar Kelompok Sasaran KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi adalah keluarga/ rumah tangga termasuk perseorangan balk yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, baru pertama kali memiliki rumah, belum pemah menerima subsidi perumahan dan termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan per bulan sampai dengan Rp. 2.500.000,-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan pokok secara umum terhadap bantuan pembiayaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan fasilitas subsidi Perumahan adalah untuk membantu setiap keluarga untuk bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau, namun karena pihak mayoritas masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah yaitu sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, maka pemerintah memberikan bantuan pembiayaan perumahan melalui KPR / KPRS bersubsidi.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Skim (skema) Subsidi Pembangunan atau Perbaikan Rumah melalui KPRS Mikro Bersubsidi harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas: (i) Minimum Dana Tabungan/ Swadaya Debitur, (ii) Minimum Pinjaman, (iii) Maksimum Pinjaman, (iv) Maksimum Subsidi, dan (v) Maksimum Tenor; dan dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.---
Bahwa benar yang dimaksud dengan LPK (Lembaga Penerbit Kredit) dalam Program Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan adalah bank atau lembaga keuangan non bank atau koperasi yang bersedia dan telah menyampaikan surat pemyataan kesanggupan untuk melaksanakan program bantuan perumahan serta mampu menyediakan pokok kredit yang dibutuhkan untuk pembangunan atau perbaikan rumah sederhana sehat sebagaimana dituangkan di dalam Memorandum Kesepahaman (MoU) dan atau Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila koperasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permenpera No. 29/PERMEN/M/2006, maka koperasi tersebut tidak dapat menjadi koperasi pelaksana.------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2007-2008 Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah melaksanakan Program Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitasi Subsidi Perumahan yang terdiri dari KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang disalurkan ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui LPK (Lembaga Penerbit Kredit) yang meliputi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Non Bank atau Koperasi. Sumber Dana Subsidi tersebut berasal dari APBN pos 999.-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi sebagai Asisten Deputi Kementerian Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, tugas Saksi ada pada tataran membantu tugas-tugas Deputi Menpera Bidang Pembiayaan sesuai tugas pokok dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 47/KPTS/M/2006 tanggal 14 September 2006. Dalam hal melaksanakan Program Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat kepada LPK (Lembaga Penerbit Kredit), peran Saksi secara khusus juga meliputi membantu penyiapan konsep MOU / PKO dengan lembaga penerbit Kredit (LPK).-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang dimaskud dengan MoU / PKO adalah dasar untuk penerbitan KPRS/KPRS Mikro bersubsidi yang memuat peran dan tanggung jawab pihak Kementerian Negara Perumahan rakyat dan pihak Lembaga Penerbit Kredit dan Dasar Hukumnya yaitu Permenpera No. 29/PERMEN/M/2006, Tgl 30 Oktober 2006, tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan pembangunan / Perbaikan Perumahan Swadaya melalui Kredit / Pembiayaan Mikro dengan dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.--------------------------------------------------
Bahwa benar yang dijadikan dasar oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat dalam menerbitkan PKO dengan pihak Lembaga Penerbit Kredit dalam hal ini Koperasi adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenpera No : 29 /PERMEN /M /2006, -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi koperasi (LPK) sebagai dasar untuk penerbitan PKO oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat adalah Bidang Kerjasama Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Koperasi yang dijabat oleh Sdr. MAS MULYOWIBOWO, S .Kom, MT dan stafnya, yang mana bidang tersebut berada di bawah Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan yang dijabat oleh Saksi.--------
Bahwa benar pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan cara mengecek / meneliti kelengkapan administrasi sebagaimana persyaratan yang diajukan oleh pihak Koperasi sebagai LPK kepada Kementerian Negara Perumahan Rakyat, adapun pelaksanaan dilakukan oleh Bidang Kerjasama Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Koperasi yang dijabat oleh Sdr. MAS MULYOWIBOWO, S .Kom MT dan Team di Kantor kementerian Negara Perumahan Rakyat, hasilnya berupa Cek list yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa Bidang Kerjasama Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Koperasi.-------------------------------------
Bahwa benar Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kabupaten Kuningan pernah mengajukan permohonan dana bantuan Program Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan kepada Kementerian Negara Perumahan Rakyat melalui Ketua KSU Karya Nugraha yaitu SAUD GUNAWAN, permohonan tersebut diajukan tanggal 8 Januari 2008.---------------
Bahwa benar dokumen yang diserahkan oleh KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan saat mengajukan sebagai pelaksana penyalur dalam program tersebut adalah :----------------------------------------------------------------------------------------
a) Mengajukan kesanggupan untuk menerbitkan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi
b) Mempunyai surat ijin usaha dari Kantor Pelayanan Perizinan dari Pemda Kab. Kuningan-------------------------------------------------------------------------------------
Total aset minimal Koperasi tersebut Rp.2.510.996.827,04,- -------------------
Mempunyai kemampuan menyediakan pokok pinjaman. -----------------------
Sudah beroperasi sejak tahun 1998--------------------------------------------------
Mempunyai anggota yang berminat terhadap KPRS/ KPRS Mikro Bersubsidi 400 orang -----------------------------------------------------------------------
laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) periode 2 tahun terakhir-------
Laporan Keuangan Koperasi yang diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Sayuti Hasan Sobari. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Kuota yang diajukan oleh KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan yaitu sebanyak 400 KK/Unit, dengan rincian 100 KK/Unit untuk Kelompok Sasaran I, 100 KK/Unit untuk Kelompok Sasaran II, dan 200 KK/Unit untuk Kelompok Sasaran III.---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak tahu siapa yang mengantar berkas pengajuan KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan serta siapa yang menerimanya dari pihak Kemenpera.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui pihak Koperasi KSU Karya Nugraha, Kab. Kuningan tidak mengajukan Perjanjian Kerjasama Operasional untuk mendapatkan Dana Bantuan Program Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, melainkan Perjanjian Kerjasama Operasional tersebut diserahkan ke Kemenpera melalui saudara ADJAT, MOELOK dan ASEP HARMAIN diduga tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa, dan sepengetahuan Saksi memang mengenai hal tersebut tidak diatur, jadi persyaratan administrasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak Kemenpera melalui cara apapun, asalkan surat persyaratan administrasi yang disampaikan tersebut sah.------------------------------
Bahwa benar Saksi menerima berkas pengajuan dari KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan dari Sekretaris Deputi Menpera Bidang Pembiayaan.--------
Bahwa benar berkas pengajuan dari KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan diperiksa oleh petugas dari Bidang Kerjasama Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Koperasi dan dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera Nomor 29/PERMEN/M/2006.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Berdasarkan pemeriksaan administrasi yang telah dilakukan maka koperasi KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan telah memenuhi semua persyaratan sehingga layak untuk menjadi Koperasi Penyalur Subsidi, sehingga diterbitkanlah PKO berupa Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan Nomor : 031/PKO/DP/2008 tanggal 6 Februari 2008 yang memuat perjanjian operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.----------------------------------------
Bahwa benar kronologis penerbitan PKO antara Deputi Pembiayaan Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan yaitu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi Bidang Kerjasama Pembiayaan Swadaya dan Koperasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maka Bidang Kerjasama Pembiayaan Swadaya dan Koperasi juga menyiapkan PKO yang kemudian dibahas bersama dengan Biro Hukum lalu disetujui oleh Deputi Pembiayaan dan akhirnya ditandatangani oleh Deputi Pembiayaan dan pihak KSU Karya Nugraha.--------------------------
Bahwa benar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Koperasi dengan Deputi Menpera Bidang Pembiayaan dilakukan dengan dua cara:--------------------------------------------------------------------------------------------
Cara ke 1, diagendakan dalam suatu acara pertemuan bersamaan dengan kegiatan peningkatan kapasitas LPKP bersama beberapa Koperasi sekaligus untuk dilakukan penandatanganan MOU/PKO atau, ------------------------------------------
Cara ke 2, dilakukan secara sirkuler setelah diparaf oleh semua pihak dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi. -----------------------------------------------------
Seingat Saksi, dalam menandatangani PKO antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan Koperasi KSU Karya Nugraha, Kab. Kuningan dilakukan secara sirkuler, jadi Deputi Menpera Bidang Pembiayaan tidak berhadapan langsung atau bersama-sama pada satu tempat dengan Pengurus atau Ketua Koperasi ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah dilakukan verivikasi, tim verivikasi menyetujui permohonan penarikan dana subsidi perumahan melalui KPR Bersubsidi yang diajukan oleh Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan sebagai berikut :--------------------
Kelompok sasaran I mendapat dana subsidi Rp.10.000.000,-, sehingga maksimum per kepala keluarga memperoleh Rp.5.000.000,---------------------------------------------------------
Kelompok sasaran II mendapat dana subsidi Rp.28.000.000,-, sehingga maksimum per kepala keluarga memperoleh Rp.7.000.000,----------------------------------------------------------
Kelompok sasaran III mendapat dana subsidi Rp.2.646.000.000,-, sehingga maksimum per kepala keluarga memperoleh Rp.9.000.000,------------------------------------------
Sehingga total seluruh dana yang memenuhi syarat untuk disalurkan kepada seluruh kelompok sasaran anggota Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan adalah Rp.2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah). Hasil verivikasi tersebut dituangkan dalam Barita Acara Verivikasi Permohonan Penarikan dana Subsidi Perumahan Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan hasil verivikasi dari pihak Menpera bahwa Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan telah memenuhi syarat untuk menyalurkan dana bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan selanjutnya diterbitkan SPM, dan SPM tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan kemudian dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan selanjutnya dana sebagaimana yang telah dianggarkan yaitu sejumlah Rp.2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) langsung disalurkan dengan cara ditransfer dari Bank Indonesia ke Nomor Rekening Koperasi KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan yaitu nomor 2990151817 di Bank Central Asia (BCA) KCP Kuningan-Cirebon.-----------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam pengawasan pendistribusian dana dari Koperasi kepada nasabah / anggota yang mendapat bantuan, pihak Kemenpera hanya dilibatkan dalam Audit Setelah Realisasi (Post Audit) yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang dimungkinkan untuk bekerjasama dengan BPKP, dan Kemenpera juga dilibatkan dalam monitoring yang dilakukan Kepala Satker Subsidi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 /PMK.0212005 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) dan juga diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).--------------------
Bahwa benar Bahwa benar dalam pelaksanaan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi, koperasi selaku LPK tidak diperkenankan memotong dana bantuan subsidi perumahan dengan alasan apapun, praktek pemotongan dana subsidi merupakan pelanggaran terhadap kesanggupan dan kesepakatan yang dituangkan didalam PKO pada pasal 8 ayat 4 dengan Kemenpera yang sekaligus melanggar Permenpera terkait pelaksanaan Program KPR/KPRS Mikro Bersubsidi.----------
Bahwa benar Kemenpera tidak pernah mengenal dan tidak pernah menugaskan konsultan untuk memfasilitasi pencairan dana subsidi Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) sebagaimana keterangan Pengurus KSU Karya Nugraha bahwa Sdr. ADJAT SUDRAJAT, Sdr. MOELOEK dan Sdr. Sdr. ASEP HERMAIN, mereka meminta komisi / potongan sebesar 30% yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang dananya diambil dari Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) hal tersebut tidak dibenarkan.-------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;----------------------
15. Saksi Ir. SONI ARUAN, MSiP. Bin WASINGTON ARUAN,
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ------------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;-------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 tepatnya pada tanggal 25 Juni 2008 Saksi pemah ditugaskan sebagai koordinator Tim Pelaksana Verifikasi KPR -RSH Bersubsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Tugas No.25/SPT/VA/VI/2008,tanggal 25 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Manahan Sinaga Selaku Kordinator Tim pelaksana Verifikasi KPR - RSH Bersubsidi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi selaku Tim pelaksana Verifikasi KPR –RSH Bersubsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, bertanggung jawab kepada sdr Manahan Sinaga Selaku Kordinator Tim pelaksana Verifikasi KPR -RSH Bersubsidi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, adapun bentuk pertanggungjawabannya yaitu :----------------------------- a. Melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen administrasi. ----------- b. Melakukan Proses perhitungan dan penetapan penerima subsidi ---------------- c. Menandatangani Berita Acara Verifikasi.----------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama Tim berjumlah 6 orang membuat resume hasil verifikasi berisi :------------------------------------------------------------------------------------------
Kelengkapan dokumen nasabah yang diajukan ; ------------------------------
Melakukan perhitungan dan penetapan penerima Subsidi perimahan yang difasilitasi melalui penerbitan kredit / pembiayaan KPRSH Bersubsdi oleh Bank /LKNB/ Koperasi Pelaksana;-----------------------------------------
Selanjutnya resume tersebut diserahkan kepada Sekretariat untuk dibuatkan Berita Acara Verifikasi dan Tim Verifikasi menandatangani Berita Acara Verifikasi.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Verifikasi administrasi terhadap KSU Karya Nugraha, Kab. Kuningan pada tahun 2008 yang Saksi lakukan berdasarkan surat perintah tugas nomor 25/SPT/VA/VI/ 2008 tanggal 25 Juni 2008 yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi selama selama 1 (satu) hari pada tanggal 26 Juni 2008 di kantor Kementrian Negara Perumahan Rakyat Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Lt. 3 wing 3 sehingga Saksi bersama anggota Tim Verifikasi tidak melakukan verifikasi lapangan hanya verifikasi administrasi terhadap KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan (debitur calon penerima subsidi).-----------
Bahwa benar dari hasil Verifikasi yang telah dilakukan maka dibuatlah resume hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan permohonan calon penerima subsidi perumahan (nasabah) ;------------------------------------------------
Sebagai kelengkapan Berita Acara Verifikasi, dilampirkan format D (daftar realisasi nasabah program pembiayaan bersubsidi untuk perumahan sebanyak 300 anggota, yang mencantumkan data nasabah, perjanjian pembiayaan, informasi pembiayaan, subsidi, data rumah) yang telah diparaf atau ditanda tangani oleh Tim Verifikasi dan Pihak KSU Karya Nugraha ;------------------------
Bahwa benar penandatangan berita acara verifikasi permohonan penarikan dana subsidi perumahan nomor 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 28 Juni 2008 tidak dilakukan secara bersama-sama, Saksi hanya disodorkan oleh pihak Sekretariat yang tidak ingat nama maupun orangnya, sedangkan 2 anggota lainnya yaitu Sdr. Azhar Basyir dan Effendy Cholil sebagai Pegawai Departemen Keuangan tidak mengetahui kapan dan dimana menandatangani, Saksi tidak ingat apakah Saksi tanda tangan duluan atau tidak, yang lebih mengetahui bagian Sekretariat.--------
Bahwa benar sesuai PERMEN Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang pengadaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan fasilitas sibsidi perumahan melalui KPRS /KPRS Mikro Bersubidi tanggal 09 Februari 2007 pasal 2 dan pasal 4 bahwa penghasilan Rp. 1.700.000 s/d Rp. 2.500.000,- mendapatkan subsidi sebesar Rp. 5000.000,-, dan yang berpenghasilan Rp. 1.000.000,- s.d Rp. 1.700.000 mendapatkan subsidi Rp. 7000.000,- dan yang berpenghasilan dibawah Rp. 1000.000 mendapatkan subsidi masing-masing 9.000.000,- sehingga tim verifikasi berkesimpulan untuk KSU Karya Nugraha mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2.684.000.000,- untuk 300 unit / pemohon karena terdiri dari 2 unit / pemohon masing-masing Rp. 5.000.000,- karena penghasilan dibawah Rp. 1.700.000 s/d Rp. 2.500.000,-, 4 unit/ pemohon masing masing Rp. 7000.000,- karena penghasilan Rp. 1000.000,- s.d Rp. 1700.000 dan sisanya 294 unit/ pemohon masing-masing Rp. 9.000.000,- karena penghasilan dibawah Rp. 1.000.000,-.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan verifikasi yang Saksi lakukan bersama Tim, data yang diberikan oleh KSU Karya Nugraha telah memenuhi peryaratan sesuai dengan pasal 8 PERMEN Nomor 05/PERMEN/M/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Pengadaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPRS /KPRS Mikro Bersubsidi, sebagaimana data yang tercantum dalam permohonan berupa Foto copy simpanan anggota di KSU Karya Nugraha, sedangkan minimum pinjaman dan maksimum pinjaman dilihat dari keterangan penghasilan, sedangkan tenor dilihat dari akad perjanjian pembiayan rumah sehat dimana setiap pemohon telah mengadakan perjanjian dengan KSU Karya Nugraha yang ditandatangani oleh Iding Karnadi selaku Tim Koperasi dan Saud Gunawan selaku Ketua KSU Karya Nugraha dalam pasal I menyebutkan pihak koperasi telah melakukan pembiayaan sebesar Rp. 9.000.000,- pada pemohon untuk diangsur sebesar Rp. 277500 / bulan selama 48 bulan (4 tahun) yang kesemuanya tercantum dalam permohonan sebagaimana diajukan oleh Saud Gunawan selaku Ketua KSU Karya Nugraha.-------------------
Bahwa benar Saksi tidak kenal maupun tidak mengetahui dengan Ajat Sudrajat, Sdr. Muluk, sedangkan Sdr. Asep Haramaian Saksi baru mengetahui setelah orang ramai-ramai pembicaraan adanya kasus penyimpangan dana perumahan dan Kemenpera tidak mengenal konsultan sebagaimana yang diterangkan oleh pihak KSU Karya Nugraha yang ada hubungan langsung dengan Menpera dan Saksi tidak pernah bertemu maupun hubungan dengan ketiga orang tersebut.-----
Bahwa benar Saksi tidak pernah menerima uang dari KSU Karya Nugraha maupun dari Ajat Sudrajat, Sdr. Muluk, Sdr. Asep Haramaian.----------------------\
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;------------------
16. Saksi ARIF SANTOSO UTOMO Bin FATKURSISWOYO,
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -------------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;--------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -----------------
Bahwa benar Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Peningkatan Kwalitas di Pusat Pembiayaan Perumahan Kemenpera sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat pada tahun 2007, adapun nomor dan tanggal surat pengangkatannya Saksi lupa.--------------
Bahwa benar Kredit Pembangunan / Perbaikan Rumah Swadaya Bersubsidi (KPRS Bersubsidi) pada intinya adalah fasilitas yang diberikan Kemenpera kepada masyarakat berpenghasilan rendah dibawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang disalurkan melalui lembaga keuangan perbankan atau non perbankan dalam rangka pembangunan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. KPRS Mikro Bersubsidi tersebut merupakan fasilitas untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang diprioritaskan untuk masyarakat yang bergerak di sektor informal, karena biasanya masyarakat yang bergerak di sektor informal tersebut tidak mungkin bisa difasilitasi oleh fasilitas perbankan (tidak bankable).
Bahwa benar dalam penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 kepada KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan, pada tanggal 3 April 2009 Saksi pernah ditugaskan sebagai koordinator Tim Pelaksana Verifikasi Administratif KPR - RSH Bersubsidi pada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Tugas No.15/SPT/VA/IV/2009 tanggal 3 April 2009 yang ditandatangani oleh Sdri. WARDIATIE Selaku Kordinator Tim pelaksana Verifikasi KPR - RSH Bersubsidi pada Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan tersebut merupakan salah satu lembaga keuangan non bank berbentuk Koperasi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kemenpera untuk melaksanakan penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2008 dan 2009, Ketuanya adalah Sdr. SAUD GUNAWAN, dan terhadap KSU Karya Nugraha tersebut pada tahun 2009 Saksi yang memverifikasinya.-----
Bahwa benar Tim Verifikasi pelaksanaan program bantuan Perumahan dan Pemukiman mempunyai Tugas untuk melakukan Verifikasi Administratif selama 3 (tiga) hari pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2009 di Kantor Pusat Pembiayaan Perumahan Jl. Patiunus No. 75 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terhadap :----------------------------------------------------------------------------------
KUD Nanjung Jaya;-----------------------------------------------------------
KUD Minasari Pangandaran;------------------------------------------------
KSP BMT dana Sejahtera;---------------------------------------------------
BMT Muamalah;--------------------------------------------------------------
PT. Bank Syariah Metro Madani;-------------------------------------------
Koperasi Wanita Indonesia;-------------------------------------------------
Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugaha;-----------------------------
Bahwa benar Saksi selaku Tim pelaksana Verifikasi KPR –RSH Bersubsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, bertanggung jawab kepada Sdri. WARDIATIE Selaku Kordinator Tim pelaksana Verifikasi KPR -RSH Bersubsidi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Republik Indonesia, adapun bentuk pertanggungjawabannya setelah melakukan verikasi adalah melaporkan hasil verifikasi apabila ada permasalahan administratif. Adapun setelah melakukan verifikasi, Saksi bersama tim Verifikasi lainnya membuat catatan dalam bentuk daftar masalah yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh sekretariat tim verifikasi, apabila tidak ada masalah maka dapat dibuatkan Berita Acara Verifikasi sambil menunggu persyaratan-persyaratan yang lain.---------------------------------------
Bahwa benar karena pada tahun anggaran 2008 KSU Karya Nugraha telah mengajukan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk disalurkan kepada 400 kepala keluarga, dan berdasarkan PKO pihak Kemenpera telah menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi kepada 300 kepala keluarga, sehingga masih ada sisa 100 kepala keluarga yang belum mendapat penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi. Setelah diterbitkan PKO yang pertama (karena PKO tersebut berlaku hingga bulan Desember tahun 2009), maka 100 kepala keluarga tersebut akhirnya diajukan lagi oleh KSU Karya NugrahaKSU Karya Nugraha telah mengajukan verifikasi debitur penerima KPRS Bersubsidi melalui surat nomor 115/KSU-KN/XII2008 tanggal 15 Desember 2008, dan atas permintaan verifikasi tersebut maka saya selaku ketua tim verifikasi sesuai Surat Perintah Tugas nomor No.15/SPT/VA/IV/2009 tanggal 3 April 2009 telah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dari setiap pemohon calon penerima subsidi perumahan (debitur) Sebagai kelengkapan Berita Acara Verifikasi, dilampirkan format D (daftar realisasi nasabah program pembiayaan bersubsidi untuk perumahan sebanyak 25 anggota, yang mencantumkan data nasabah, perjanjian pembiayaan, informasi pembiayaan, subsidi, data rumah) yang telah diparaf oleh Tim Verifikasi dan Pihak KSU Karya Nugraha;-----------------------------
Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Tim Verifikasi bersifat administratif dan tidak membebaskan penerima dana untuk diaudit oleh pihak yang berwenang serta bertanggung jawab penuh atas hasil audit.---------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 tersebut, sehubungan Saksi tidak dilibatkan dalam penandatanganan Berita Acara Verifikasi tersebut.--------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui mengetahui kapan dan dimana Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 tersebut ditandatangani.------------
Bahwa benar Saksi selaku tim koordinator tim verifikasi bersama 7 anggota lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor No.15/SPT/VA/IV/2009 tanggal 3 April 2009, pada antara tanggal 6 sampai dengan 8 April 2009 berkumpul diruang rapat, kemudian pihak sekretariat menyiapkan permohonan yang akan diverifikasi, termasuk di antaranya KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan, dan verifikasi tersebut dilaksanakan maka dikumpulkan kembali kepada pihak Sekretariat.------------------------------------
Bahwa benar realisiasi penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 kepada KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan, mula-mula tahun 2008 KSU Karya Nugraha mengajukan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk disalurkan kepada 400 kepala keluarga, dan berdasarkan PKO pihak Kemenpera telah menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi kepada 300 kepala keluarga, sehingga masih ada sisa 100 kepala keluarga yang belum mendapat penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi. Setelah diterbitkan PKO yang pertama (karena PKO tersebut berlaku hingga bulan Desember tahun 2009), 100 kepala keluarga tersebut akhirnya diajukan lagi oleh KSU Karya Nugraha sesuai Surat Nomor 115/ KSU-KN/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 kepada pihak Kemenpera, dengan rincian pengajuan : kelompok sasaran dibawah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jumlah kepala keluarga sebanya 100 orang, dengan perhitungan setiap keluarga mendapatkan bantuan Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), maka dana KPRS Mikro bersubsidi yang diajukan seluruhnya berjumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), kemudian dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh Saksi dan teman-teman Saksi di Kemenpera, karena sesuai kebijakan dari pihak Kemenpera bahwa penyaluran bantuan KPRS Mikro Bersubsidi harus disalurkan kepada KSU Karya Nugraha secara bertahap, maka pihak Kemenpera terlebih dahulu hanya menyalurkan dana KPRS tersebut untuk 25 kepala keluarga dengan alokasi dana KPRS Mikro bersubsidi sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077/BA-VER/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sdri. WARDIATIE dan SAUD GUNAWAN yang mewakili KSU Karya Nugraha, dan dana tersebut telah disalurkan ke rekening KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan dan telah mereka cairkan, dan setelah itu pihak KSU Karya Nugraha membuat surat pernyataan yang melaporkan kemajuan pembangunan / perbaikan rumah yang telah mencapai 30%, dan pihak KSU Karya Nugraha juga telah membuat Surat Pernyataan telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman atau pembiayaan. Setelah ada surat pernyataan yang melaporkan adanya kemajuan pembangunan / perbaikan rumah yang telah mencapai 30%, maka KSU Karya Nugraha kembali melanjutkan permintaan pembayaran, dan pihak Kemenpera menyetujui untuk menyalurkan lagi dana KPRS tersebut untuk 50 kepala keluarga dengan alokasi dana KPRS Mikro bersubsidi sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 149/BA-VER/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sdri. WARDIATIE dan SAUD GUNAWAN yang mewakili KSU Karya Nugraha, dan dana tersebut telah disalurkan ke rekening KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan, akan tetapi entah kenapa pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan mengembalikan lagi dana KPRS Mikro bersubsidi sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Bendahara Umum Negara melalui transfer rekening dari Bank Mandiri, dan setelah itu pihak KSU Karya Nugraha tidak mengajukan lagi dana KPRS Mikro Bersubsidi kepada Kemenpera tersebut hingga sekarang--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi alasan adanya perbedaan tersebut karena adanya kebijakan pimpinan Kemenpera bahwa penyaluran dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi yang disalurkan tahun 2009 tersebut disalurkan secara bertahap.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Berdasarkan verifikasi administratif yang Saksi lakukan bersama Tim, data yang diberikan oleh KSU Karya Nugraha telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 8 PERMEN Nomor 05/PERMEN/M/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Pengadaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPRS /KPRS Mikro Bersubsidi, sebagaimana data yang tercantum dalam permohonan berupa Foto copy simpanan anggota di KSU Karya Nugraha, sedangkan minimum pinjaman dan maksimum pinjaman dilihat dari keterangan penghasilan, sedangkan tenor dilihat dari akad perjanjian pembiayan rumah sehat dimana setiap pemohon telah mengadakan perjanjian dengan KSU Karya Nugraha, yang kesemuanya tercantum dalam permohonan sebagaimana diajukan oleh Sdr. SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha.--------------------
Bahwa benar Saksi tidak kenal maupun tidak mengetahui dengan Sdr. AJAT SUDRAJAT dengan Sdr. MULUK, sedangkan dengan Sdr. ASEP HARAMAIN Saksi kenal dan mengetahui orang tersebut yaitu selaku staf honorer di bagian Asdep Kerjasama Deputi Pembiayaan Kemenpera, dengan Sdr. SAUD GUNAWAN Saksi mulai mengenal namanya setelah mencuatnya dugaan terjadinya penyalahgunaan keuangan dana KPRS Mikro bersubsidi pada KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan.------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyaluran dana KPRS Mikro bersubsidi sama sekali tidak dikenal nama konsultan, dan dalam peraturan yang ada juga tidak diatur adanya konsultan dalam penyaluran dana KPRS Mikro bersubsidi tersebut.---
Bahwa benar Saksi tidak pernah menerima keuntungan materi dari pihak manapun sehubungan dengan disalurkannya dana KPRS Mikro Bersubsidi kepada KSU Karya Nugraha. ---------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;----------------------
17. HENDRIK AFRIYANTO Bin SAMSURI,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. --------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar yang Saksi ketahui bahwa KSU Karya Nugraha adalah koperasi yang bertempat di Jalan Raya Cipari-Gunung Keling Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Saksi tidak mengetahui KSU tersebut bergerak di bidang apa dan siapa pengurusnya, hanya saja salah seorang dari KSU Karya Nugraha yang Saksi tahu yang pernah datang ke toko Saksi bernama Sdr. UNAN.------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab mengelola penyaluran dana bantuan yang diterima KSU Karya Nugraha dari Kemenpera, yang Saksi ketahui bahwa orang yang belanja bahan matrial di toko Saksi adalah orang yang berasal dari KSU Karya Nugraha, Saksi tidak tahu dari mana dana / uang pembelian matrial tersebut berasal.------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui mengenai peristiwa penyaluran Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman ke KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan, yang Saksi ketahui bahwa sekira pertengahan tahun 2008 ada beberapa orang dari KSU Karya Nugraha yang secara bergantian berbelanja bahan matrial pembangunan rumah di toko milik Saksi, saat itu Saksi pun baru mengetahui bahwa yang memesan bahan matrial tersebut adalah KSU Karya Nugraha setelah supir toko Saksi mengantarkan barang-barang tersebut ke KSU Karya Nugraha yang bertempat di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan;-------------------------------------------
Bahwa benar Toko milik Saksi bernama Toko Bangunan (TB) Sam Jaya dan Toko Bangunan (TB) Sam Mandiri, Toko Sam Jaya bertempat di Jalan Raya Balong Depan Situs Gede Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, sedangkan Toko Sam Mandiri Jalan Raya Lengkong (Samping Terminal Lengkong) Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.--------------
Bahwa benar orang yang datang ke toko Saksi dari KSU Karya Nugraha untuk membeli bahan matrial bangunan tersebut salah satunya adalah Sdr. UNAN yang bekerja di kantor KSU Karya Nugraha, sedangkan orang KSU Karya Nugraha lainnya yang datang membeli ke toko Saksi tidak hapal namanya, tapi yang jelas ada beberapa orang dari KSU Karya Nugraha selain Sdr. UNAN yang ikut membeli bahan bangunan di toko Saksi.-------------------
Bahwa benar proses pembelian dan bahan matrial bangunan yang dibeli oleh orang-orang dari KSU Karya Nugraha tersebut berlangsung kira-kira 1 bulan lebih, setelah dibeli bahan matrial bangunan tersebut diantarkan oleh supir toko Saksi ke Kantor KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dan menurut keterangan supir Saksi, setelah bahan matrial diantar ke Kantor KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, pihak KSU Karya Nugraha meminta supaya bahan matrial tersebut diantar ke beberapa orang lainnya yang tidak diketahui namanya di daerah Kelurahan Cipari dan sekitarnya.------
Bahwa benar saat itu yang dibeli oleh Sdr. UNAN dan orang-orang dari kantor KSU Karya Nugraha seperti semen beberapa ratus sak, pasir, batu bata, genteng, kayu kusen, daun pintu, kunci-kunci, engsel, keramik, besi beton, eternit, batu split, cat, westafel, kloset, pipa-pipa, kaca, kuas, paku, dan kawat-kawat. Mengenai berapa jumlahnya Saksi tidak ingat lagi sehubungan toko Saksi tidak mencatat berapa banyak yang dibeli, hanya seingat Saksi semua bahan bangunan tersebut dibeli dengan jumlah yang besar, seperti hendak membangun atau merehab rumah dalam jumlah yang banyak.--------------------
Bahwa benar saat itu seluruh pembelian tidak dicatat, karena memang Saksi tidak biasa mencatat barang-barang yang sudah dibeli orang-orang yang datang ke toko Saksi, hanya saja terhadap seluruh pembelian bahan bangunan yang dilakukan oleh Sdr. UNAN dan orang-orang dari kantor KSU Karya Nugraha telah dibuatkan bon/nota tanda terimanya yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Saksi, dan bon/nota pembelian bahan bangunan tersebut ada pada KSU Karya Nugraha, dan Saksi tidak menyimpan salinan bon tanda terima pembelian bahan bangunan tersebut, sehingga Saksi tidak ingat lagi apa saja yang pernah dibeli oleh Sdr. UNAN dan orang-orang dari kantor KSU Karya Nugraha tersebut di toko Saksi.---------------------------------
Bahwa benar kira-kira total jumlah harga bahan-bahan bangunan yang telah dibeli Sdr. UNAN dan orang-orang dari kantor KSU Karya Nugraha tersebut di toko Saksi berkisar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------
Bahwa benar nota-nota dalam Laporan Program Renovasi Rumah yang dibuat KSU Karya Nugraha tahun 2008 yang diperlihatkan pemeriksa tersebut tidak benar, karena tandatangan pihak penjual dalam nota tersebut bukan tandatangan Saksi, dan tulisan mengenai rincian barang-barang yang dibeli juga bukan tulisan Saksi, sedangkan seingat Saksi pada pertengahan tahun 2008 ketika Sdr. UNAN dan orang-orang dari kantor KSU Karya Nugraha tersebut membeli bahan bangunan ke toko Sam Jaya dan toko Sam Mandiri, semua nota pembelian ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Saksi, bukan orang lain. Selain itu cap toko Sam Jaya sebagaimana dalam nota tersebut adalah palsu dan bukan cap toko Sam Jaya yang asli, dan Saksi tidak pernah mengizinkan orang lain untuk membuat nota-nota yang tidak benar seperti itu. Di samping itu, orang-orang yang membeli sebagaimana dalam nota tersebut Saksi tidak kenal.-------------------------------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, dibenarkan Terdakwa;------------
18. SRI LIANTY BINTI TOEKIMAN,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi pedagang semen dan keramik saja dengan nama toko Okki terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 188 Kab. Kuningan.------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 sopir Saksi bernama Toto membawa pembeli bernama Unang, adapun saudara Unang berasal dari KSU Karya Nugraha atau tidak Saksi tidak mengetahui, yang jelas Saksi sebagai penjual hanya melayani pembeli, sehingga saat itu Saksi tidak mengetahui dan tidak ingat lagi apakah saudara Unang yang berdasarkan sopir Saksi berbelanja ke toko Saksi.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi hanya menjual semen dan keramik yang lainnya tidak.----
Bahwa benar nota disimpan di atas meja siapa saja yang menjadi pelayan saat tahun 2008 hanya 2 pelayan bernama Lili dan Rus, pelayan tersebut boleh mengambil dan menulis dalam nota itu namun uang pembayaran hanya Saksi dan cap toko yang pegang hanya Saksi sehingga apabila bayar lunas nota tersebut oleh Saksi di cap toko Okki, toko tidak memiliki cap lunas.------------
Bahwa benar 4 lembar nota yang diperlihatkan Pemeriksa yaitu :----------------
Bahwa benar Nota-nota toko okki ada cap toko Okki dan ada cap lunas pada pertanggungjawaban pembelian material pada pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak KSU Karya Nugraha kepada Kemenpera terdiri dari 300 unit/anggota adalah bernama Nota dan cap toko milik Saksi, namun isinya tidak benar karena dalam nota itu disebutkan pembelian wastafel, paku, koas, besi dan lain-lain yang sebenarnya hanya menjual semen dan keramik.---------
Bahwa benar Saksi selaku pedagang dan pemilik toko Okki yang memiliki nota toko Okki dan cap toko Okki tidak pernah memberikan blangko kosong kepada pihak KSU Karya Nugraha atau orang lain, adapun karyawan Saksi bernama Lili dan Rus memberikan bangko kosong kepada KSU Karya Nugaha kepda pihak lain, Saksi tidak mengetahui yang jelas Saksi tidak pernah memberi atau menyuruh memberikan.---------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak memberi blangko dan cap toko Okki, apalagi sampai 300 lembar pada tahun 2008, Saksi tidak pernah mempunyai blangko sebanyak itu karena dalam satu bulan hanya memiliki 1 buku yang terdiri dari 10 lembar, adapun penjualan eceran Saksi hanya menggunakan kertas putih.--
Atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, dibenarkan Terdakwa------------
19. TOTO SUNARTO Bin MUHAT,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi sebagai sopir toko okki sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 pihak KSU Karya Nugraha oleh Saudara unang adapun jabatannya Saksi tidak tahu berbelanja material di toko Okki dimana Saksi bekerja.-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Sdr Unang berbelanja di toko Okki sebanyak lebih dari 1 kali sampai dengan kurang dari 5 kali yang dibelanjakan semen, keramik, yang setiap belanja sekitar untuk semen 100 sak, keramik ada yang sampai 750 dus, dan Saudara unang berbelanja lewat hp Saksi, kadang-kadang datang ke toko, cara pembayarannya cash atau tunai.-------------------------------------------
Bahwa benar 4 lembar nota perbelanjaan yang dilihatkan oleh pemeriksa Saksi tidak mengetahui, Saksi hanya sebagai sopir, apabila Sdr Unang pesan Saksi beritahukan kepada Saudara Sri Selaku pemilik toko, Saksi hanya pengirim barang, yang mengambil dan menerima uang dari Sdr Unang atau Didin di kantor KSU Karya Nugraha adalah lili.------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak pernah memberikan blangko nota kosong kepada KSU Karya Nugraha atau pihak lain dan tidak pernah melihat dan mendengar pihak toko Okki memberikan blangko nota kosong kepada KSU Karya Nugraha atau pihak lain. ---------------------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, dibenarkan Terdakwa;------------
20. INDRA FIRDAUS, A.Md. Bin H. HAMIM BADRUDIN,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi selaku pemilik toko material Sri Murni yang beralamat di depan terminal Ciawigebang kuningan yang menjual pupuk, obat pertanian, benih, semen dan lain-lain. Semula Saksi tidak mengetahui bahwa pada tahun 2008 saudara Asep Mauludin selaku saudara Saksi memberitahukan bahwa ada yang akan pesan sebanyak 1000 sak selanjutnya Saksi, bapak mertua Saksi dan Asep Mauludin bersepakat akan memberikan harga semen Rp. 51.000,-/sak. Saksi dan bapak mertua Saksi berjanji Saudara Asep mengirim tidak seluruhnya, tetapi secara bertahap, sekitar bulan Agustus 2008 Saksi mengirim 500 sak semen seharga Rp. 25.500.000,- yang dikirim ke kantor KSU Karya Nugraha Cipari kuningan dan setelah diterima oleh KSU Karya Nugraha, sopir Saksi langsung menerima uang pembayaran sejumlah tersebut, adapun yang memberikan uang tersebut dari pihak KSU Karya Nugraha Saksi tidak mengetahui dan kurang lebih 3 hari kemudian Saksi mengirim kembali sejumlah tersebut di atas sehinggga total 1000 sak, adapun yang membeli dari pihak KSU Karya Nugraha Saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahui adalah Saudara Asep.----------------------------------------------
Bahwa benar Saksi sudah tidak ingat kapan Saksi memberikan nota penjualan kepada pihak KSU Karya Nugraha, yang jelas kalau pembelian langsung ke toko Saksi selalu memberikan langsung nota, apabila pembelian dengan cara pengiriman terlebih dahulu, nota dibuat dulu dibawa oleh sopir dan barang sampai ke tempat dan bayar secara cash, maka sopir Saksi yang menyerahkan ke pihak pembeli. Begitu pula terhadap KSU Karya Nugraha yang pembeliannya berupa pesanan, Saksi membuat nota pembelian ditulis sesuai barang berupa semen yang dikirim, setelah sampai ditempat dan pihak KSU Karya Nugraha membayar cash maka sopir Saksi memberikan nota tersebut.--
Bahwa benar yang berhak memegang nota dan cap toko Saksi adalah Saksi dan bapak mertua Saksi bernama H. Maskar. Sedangkan yang menulis pada nota selain Saksi yaitu bapak mertua Saksi juga karyawan.-----------------------
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa seribu sak semen dikirim ke kantor KSU Karya Nugraha dari Saudara Asep saat akan melakukan pengiriman barang.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha tidak membeli material selain semen, hanya semen seribu sak dan tunai.----------------------------------------------------
Bahwa benar Toko Saksi pernah memberikan blangko / nota kosong, memberikan kurang lebih 4 lembar kepada utusan KSU Karya Nugraha dan yang memberikan adalah bapak mertua Saksi setelah dilakukan pengiriman barang.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar nota sebanyak 2 lembar, masing-masing tanggal 3 Agustus 2008 untuk pembelian 500 sak semen, total Rp. 25.500.000,- dan tanggal 6 Agustus 2008 untuk 500 sak semen total Rp. 25.500.000,- dengan tulisan berwarna biru serta cap berwarna hijau yang diperlihatkan Pemeriksa merupakan nota yang dikeluarkan dari toko Saksi dan benar jenis, jumlah barang serta jumlah uang namun tulisannya bukan tulisan Saksi, mungkin tulisan bapak mertua Saksi ataupun karyawan Saksi.--------------------------------------------------------
Bahwa benar nota-nota pembelian yang diperlihatkan oleh pemeriksa yang merupakan bukti pembelian material di toko Sri Murni merupakan toko milik Saksi dan sebagai pertanggungjawaban pihak KSU Karya Nugraha yang telah melaksanakan program Kemenpera kepada 300 orang, nota-nota tersebut bukan nota Saksi, karena nota yang diperlihatkan itu warna tulisan berwarna merah dan cap toko warna biru, sedangkan nota pembelian Saksi warna tulisan biru, warna cap toko hijau dan material yang dibeli oleh KSU Karya Nugraha kepada toko Saksi hanya 1000 sak semen.--------------------------------
- Atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, dibenarkan Terdakwa;------------
21. ASEP MAULUDIN ALBAR BIN H. MOMON ABDURAHMAN,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi kenal dengan Saudara Saud Gunawan selaku Ketua KSU Karya Nugraha pada tahun 2008 saat Saksi selaku konsultan dalam kegiatan LSM CIMD (Lembaga Swadaya Masyarakat Central Inovation Management and Development) program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Memberikan sosialisasi terhadap KSU Karya Nugraha terhadap kegiatan LSM CIMD.-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Saksi memesan semen kepada toko Sri Murni yang merupakan milik Saudara Indra Firdaus sebanyak 1000 sak semen, dan semen tersebut merupakan pesanan KSU Karya Nugraha bernama Saudara Didin Awaludin.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar harga semen yang dipesan oleh KSU Karya Nugraha tersebut per sak Rp. 51.000,- sesuai dengan harga oleh toko Sri Murni sebagaimana nota yang dikeluarkan toko Sri murni.------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mengetahui adanya kegiatan pembelian material di KSU Karya Nugraha dan diketahui kegiatan tersebut merupakan program perumahan dari Kemenpera, karena Saksi memiliki saudara sebagai penjual material, Saksi menawarkan beberapa jenis material namun oleh pihak KSU Karya Nugraha yang memesan melalui Saksi hanya semen dan yang memesan semen tersebut adalah Didin Awaludin selanjutnya Saksi memesannya lebih lanjut kepada Saudara Indra Firdaus dan oleh saudara Indra Firdaus dikirim adapun yang membayar semen tersebut Saksi tidak mengetahui.-------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, dibenarkan Terdakwa.----------
22. JUNAEDI Bin ADMA,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi pemilik reparasir alat bangunan dan Jasa Angkutan berupa batu dan pasir saja dengan nama Dendi Jaya di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.--------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa di KSU Karya Nugaraha mendapatkan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan Dan Pemukiman dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dari anggota koperasi KSU Karya Nugraha namun besar dananya Saksi tidak tahu.------------------------------------
Bahwa benar Saksi mendatangi sdr. Didin Awaludin agar pembelian material berupa pasir dan batu diserahkan kepada Saksi pemilik jasa angkutan (Dum truk) Dendi Jaya.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Saksi sendiri yang datang ke pihak Koperasi KSU karya Nugraha untuk menawarkan jasa angkutan (Dum Truk) dan pembelian berupa pasir dan batu kepada kopersasi KSU Karya Nugraha.------
Bahwa benar Saksi hanya menjual pasir dan batu yang lainnya tidak------------
Bahwa benar Saksi datang langsung ke Koperasi Karya Nugraha bertemu dengan sdr. Didin Awaludin kemudian sdr. Didin Awaludin menyerahkan data-data pengiriman ke tiap-tiap anggota Koperasi yang akan dikirim pasir dan batu selanjutnya Saksi sendiri yang mengirim pasir dan batu tersebut langsung ke tempat (rumah) anggota koperasi Karya Nugraha, dan Saksi juga memerintahkan kepada supir Saksi untuk mengirim material berupa pasir dan batu kepada anggota koperasi yang ditunjuk oleh sdr. Didin Awaludin sampai ketempat (rumah) anggota Koperasi, kemudian Saksi menulis nota pembelian sejumlah pasir dan batu yang dikirim dan upah angkut pasir dari jalan sampai kerumah anggota koperasi Karya Nugraha dan Saksi sendiri yang menyerahkan nota pembelian tersebut kepada sdr. Didin Awaludin.-------------
Bahwa benar nota dipegang oleh Saksi sendiri dan yang memberikan nota pembelian kepada koperasi adalah Saksi sendiri, karena pada saat Saksi memberikan nota pembelian kepada koperasi sekalian Saksi mengambil uang sejumlah yang disebutkan didalam nota pembelian tersebut.----------------------
Bahwa benar 9 lembar nota yang diperlihatkan Pemeriksa Jumlah seluruhnya adalah senilai Rp. 123.550.000,- merupakan nota milik Jasa Angkutan Saksi, namun dari 9 nota ada cap lunas bukan dari toko Saksi melainkan dari Koperasi Karya Nugraha.---------------------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, dibenarkan Terdakwa.------------
23.ROHAMAN BIN SAMAD,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar dari Tahun 1978 Saksi sebagai Tukang Kayu, Tukang Batu, Tukang Besi, Tukang Ledeng, Tukang Cat, tukang Listrik sampai dengan sekarang.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa di KSU Karya Nugaraha mendapatkan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan Dan Pemukiman dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dari informasi masyarakat Cipari dan Saksi tidak tahu berapa besarnya dana bantuan tersebut.--------------------------
Bahwa benar Saksi bukan pemilik dari Remon Jaya dan Saksi juga tidak pernah bekerja di Remon Jaya.--------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi pernah mendapat pesanan dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Cipari pada tahun 2008 berupa kusen, pintu dan jendela.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mendapat pesanan dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha sebanyak 33 unit.-----------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak pernah mengeluarkan nota-nota sebagaimana nota-nota yang diperlihatkan Penyidik yang nilai keseluruhannya Rp. 98.160,500 ,- yang bercap REMON JAYA tersebut dan Saksi juga tidak pernah melakukan transaksi sampai dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.160.500,- dan jumlah transaksi yang pernah Saksi lakukan dengan koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha tidak lebih dari Rp. 50.000.000,- tanpa disertai nota dan cap REMON JAYA yang ditunjukkan oleh penyidik tersebut bukan punya Saksi, tanda tangan yang ada dalam nota tersebut bukan tanda tangan Saksi maupun tanda tangan pegawai Saksi karena Saksi tidak mempunyai pegawai.-----------
Bahwa benar Saksi mendapat pesanan kusen, pintu dan jendela dari KSU Karya Nugraha untuk proyek bantuan rehabilitasi rumah bagi anggota KSU Karya Nugraha tahun 2008.------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang pesan kusen, jendela dan pintu adalah sdr. Jojo Sutarjo dari KSU Karya Nugraha bagian logistic.--------------------------------------------
Bahwa benar pesanan tersebut sudah selesai semua dan sudah diserahkan semua kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha.--------------------
Bahwa benar Saksi sudah menerima pembayaran semua pesanan dari sdr. Jojo Sutarjo dan sdr. Didin sebanyak kurang lebih dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------
- Atas ketarangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.----------------
24. MOH. IRFAN ALHADY BIN H. DUDIH,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi pedagang material Sindang Agung Jaya yang beralamat di Jalan Raya Cimindi Pasar Kuningan, adalah menjual bahan bangunan / matrial.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008, ada anggota KSU Karya Nugraha bersama Pengurus Koperasi membeli bahan bangunan berupa : semen, keramik, kayu Albasia, genting, paralon, besi, triplek, cat, pintu piber, yang membayar bahan bagununan tersebut adalah Pengurus Koperasi KSU Karya Nugraha yang dibayar di Toko Saksi setelah anggota berbelanja, tetapi saksi tidak tahu namanya. Bahan bangunan yang dibeli tersebut diantar oleh sopir Toko Sindang Agung Jaya ke rumah masing-masing pembeli seperti di Palutungan, Sukamanah. Pembeli berjumlah kurang lebih 8 ( delapan ) orang.--------------
Bahwa benar jumlah pembelian material oleh anggota KSU Karya Nugraha sekira Rp. 20.243.500,------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Nota-nota pembelian yang ditunjukkan penyidik adalah dikeluarkan oleh Toko Sindang Agung Jaya yang berjumlah 11 ( sebelas ) lembar, yang menulis nota-nota tersebut Saksi, jumlah nilainya keseluruhan Rp. 20.243.500,- - Atas ketarangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;-------------
25. JONI SUSANTO, SE,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar pada pertengahan tahun 2008, di toko Saksi toko matrial Mekar Jaya di Pasar Baru, sdr Saud Gunawan berbelanja material kepada toko Saksi, adapun status/pekerjaan/jabatan sdr Saud Gunawan Saksi tidak mengetahui.---
Bahwa benar Sdr Saud Gunawan berbelanja di toko Saksi, Toko Mekar Jaya, sebanyak lebih dari 2 kali dan kurang dari 5 kali, barang yang dibeli sebagian besar jenis cat Metrolite ukuran 5 Kilogram sebanyak 500 s/d 600 galon seharga sekitar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), Sdr Saud Gunawan berbelanja bersama temannya, Saksi tidak mengetahui nama temannya. Sdr. Saud Gunawan berbelanja sering sendiri, membayar dengan cash atau dengan tempo tetapi cash juga.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak pernah memberi Blangk/Nota pembelian yang masih kosong kepada Sdr Saud Gunawan atau pihak Koperasi KSU Karya Nugraha.
Bahwa benar kuitansi 4 lembar kuitansi yang diperlihatkan Pemeriksa ;--------
Bahwa benar Yang melayani pembeli termasuk Sdr. Saud Gunawan adalah karyawan Saksi, yang menulis nota kedalam nota adalah karyawan Saksi, nota yang pegang Saksi, uang yang terima Saksi dan yang mengecap nama toko dan cap lunas juga Saksi.---------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak mungkin karyawan Saksi yang menyerahkan atau memberikan nota kepada Sdr. Saud Gunawan atau pihak KSU Karya Nugraha dipergunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana ke Menpera karena nota pembelanjaan Saksi yang pegang.--------------------------------------
Atas ketarangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
26. ONO MARYONO Bin SUPARMAN,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. --------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota Koperasi Karya Nugraha sejak tahun 1996 dan sebagai ketua kelompok TPS Cipari II sejak tahun 1999.-----------------------
Bahwa benar Struktur Organisasi di Koperasi Karya Nugraha adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------Ketua Saud Gunawan ; ---------------------------------------------------------Sekertaris: Iding Karnadi ;---------------------------------------------------------------Bendahara: Adi Wahadi ;-----------------------------------------------------------------BP Ketua: Unang Hendarsyah ; ---------------------------------------------------------Anggota BP : Jojo Sutarjo dan Nana Sujana ;-----------------------------------------
Bahwa benar struktur Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah adalah:---------------------------------------------------------------------Ketua I : Saud Gunawan ; ------------------------------------------------------------Ketua II : Ajat Sudrajat ;---------------------------------------------------------
Sekretaris I : Iding Karnadi ;------------------------------------------------------------
Sekretaris II : Didin Kusdiana; ----------------------------------------------------------
Bendahara I: Adi Wahadi;---------------------------------------------------------------
Bendahar II : Didin Awaludin;----------------------------------------------------------
Humas I : Unang Hendarsyah;----------------------------------------------------------
Humas II : Miftah Hidayah;-------------------------------------------------------------
Humas III : Herman;---------------------------------------------------------------------
Logistik I : Jojo Sutarjo;-----------------------------------------------------------------
Logistik II : Feri Hermawan;------------------------------------------------------------
Seksi Ketenagakerjaan : Nana Suryana.;----------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapatkan bantuan dari Menteri Perumahan Rakyat yaitu Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha. -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ).--------------------------------
Bahwa benar proses pencairan dana dari Menpera pada awalnya akan ada bantuan dari Menpera lalu Saksi di undang rapat oleh pengurus Koperasi Karya Nugraha yang menjadi Ketua adalah Saud Gunawan, dan dijelaskan tentang bantuan tersebut bahwa akan ada bantuan dari Menpera sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) untuk Koperasi Karya Nugraha, kemudian pengurus menawarkan bantuan tersebut kepada kelompok anggota Koperasi Karya Nugraha dan ditempat tersebut terjadi kesepakatan bahwa anggota-anggota Koperasi yang akan menerima bantuan tersebut masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Saud Gunawanjuga menjelaskan akan dipotong bantuan tersebut sebesar 35 % untuk konsultan, lalu Saksi sebagai ketua kelompok sepakat untuk mengambil dana tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota. Kemudian Saksi mengadakan himbauan bahwa ada program bantuan lalu anggota mengajukan permohonan dan dari pihak pengurus mensurvei yang akan dibutuhkan anggota dan segera mengirimkan barang yang dibutuhkan mereka.--------------------------------------
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dasar hukum atau petunjuk teknis untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut, yang Saksi tahu hanya berdasarkan Kesepakatan Rapat antara Pengurus Koperasi, Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah serta Ketua TPS Ksu Karya Nugraha pada tanggal 21 Pebruari 2008.
Bahwa benar Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat No: 031 / PKO / DP / 2008, No : 101 / KSU-KN / II / 2008 pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Saud Gunawan sebagai Ketua KSU Karya Nugraha.---------------
Bahwa benar Koperasi Karya Nugraha bergerak di bidang susu sapi, simpan pinjam dan jumlah anggota Koperasi Karya Nugraha sebanyak kurang lebih 600 anggota. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Sesuai dengan Rapat Anggota pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2008 seharusnya anggota-anggota penerima seharusnya menerima sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa ada potongan sama sekali sesuai dengan penjelasan Ketua Koeperasi Saud Gunawan beserta pengurus Koperasi lainnya dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Saud Gunawan dan saksi harusnya menerima Rp. 9.000.000,- tanpa ada potongan, tetapi yang saksi tahu uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut dipotong oleh Konsultan yaitu sdr Adjat Sudrajat, dapat saksi jelaskan juga saksi sebagai penerima dana bantuan tersebut tidak langsung membeli bahan material secara langsung ke toko-toko material yaitu di PD “ GIRWANGI” yang beralamat di Kadugede – Sindangjawa Rt.17/08 Dusun Wage Parenca desa Kadugede, Toko “ OKKI” yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, No. 188, Kuningan, TB SAM MANDIRI yang beralamat di Jalan Lengkong (Samping Terminal Lengkong), TB. SAM JAYA, Jln Raya Belong depan Situs Gede, Garawangi, Kuningan dan Toko “SRI MURNI” yang beralamat di depan terminal No. 10, CiawiGebang, Kuningan, karena bahan material tersebut semuanya telah ada digudang Koperasi dan saksi tinggal mengambil karena yang membelanjakan semua adalah Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah, yang bernama Sdr. Didin Awaludin, Sdr. Jojo Sutarjo, Sdr. Unang Hendarsyah, Sdr. Nana Sujana.------
Bahwa benar Sdr. Edi Tarja membangun / memperbaiki rumahnya setelah datang material yang jumlahnya Rp. 4.500.000,- yang seharusnya Rp. 9.000.000,- / anggota, karena adanya biaya administrasi.--------------------------
Bahwa benar Sdr. Edi Tarja sebelum menerima material bantuan Kemenpera melalui Koperasi tidak melakukan pembangunan / renovasi rumah.-------------
Atas keterangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
27. RODIN BIN SANU,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;-------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan mengakui bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.----------
Bahwa benar Saksi menjadi ketua TPS Cipari III dari Tahun 2005.--------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapatkan bantuan dari Menteri Perumahan Rakyat yaitu Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha. ---------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ).------------------------
Bahwa benar proses pencairan dana dari Menpera pada awalnya Saksi di undang rapat oleh pengurus Koperasi Karya Nugraha yang menjadi Ketua adalah Saud Gunawan, dan dijelaskan tentang bantuan tersebut bahwa akan ada bantuan dari Menpera sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) untuk Koperasi Karya Nugraha, kemudian pengurus menawarkan bantuan tersebut kepada kelompok anggota Koperasi Karya Nugraha dan ditempat tersebut terjadi kesepakatan bahwa anggota-anggota Koperasi yang akan menerima bantuan tersebut masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Saud Gunawanjuga menjelaskan akan dipotong bantuan tersebut sebesar 35 % untuk konsultan, lalu Saksi sebagai ketua kelompok sepakat untuk mengambil dana tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota. Kemudian Saksi mengadakan himbauan bahwa ada program bantuan lalu anggota mengajukan permohonan dan dari pihak pengurus mensurvei yang akan dibutuhkan anggota dan segera mengirimkan barang yang dibutuhkan anggota.--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dasar hukum atau petunjuk teknis untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut, yang Saksi tahu hanya berdasarkan Kesepakatan Rapat antara Pengurus Koperasi, Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah serta Ketua TPS Ksu Karya Nugraha pada tanggal 21 Pebruari 2008.-------------------------------
Bahwa benar Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat No: 031 / PKO / DP / 2008, No : 101 / KSU-KN / II / 2008 pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Saud Gunawan sebagai Ketua KSU Karya Nugraha.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Koperasi Karya Nugraha bergerak di bidang susu sapi, simpan pinjam dan jumlah anggota Koperasi Karya Nugraha sebanyak kurang lebih 600 anggota. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah kelompok pada koperasi Karya Nugraha adalah Bahwa benar struktur pengurus TPS Cipari III adalah Ketua dan anggota, Ketua Saksi sendiri dan jumlah anggota kelompok Cipari III sebanyak 56 (lima puluh enam) anggota, yang mendapatkan Dana Bantuan rehabilitasi Rumah dari Menpera sebanyak 13 (tiga belas) anggota.-------------------------------------
Bahwa benar tugas Saksi sebagai ketua kelompok adalah membagikan barang-barang berupa material, upah tukang dan kenek, biaya angkut kepada anggota penerima bantuan dan Saksi mendapatakan upah Rp. 50.000,- untuk penyaluran kepada tiap anggota penerima.-------------------------------------------
Bahwa benar mekanisme pencairan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut sampai kepada tiap anggota kelompok pertama-tama pendataan oleh Pengurus Koperasi didampingi Ketua Kelompok masing-masing, untuk TPS kelompok Cipari III Saksi yang mendampingi untuk melihat rumah mana yang akan direhab yaitu dengan cara memfoto dan mendata rumah-rumah anggota calon penerima, kemudian hasilnya pendataan tersebut diserahkan oleh pengurus KSU Karya Nugraha melalui Saksi selaku Ketua TPS Kelompok Cipari III, kemudian Saksi dipanggil oleh sdr Jojo Sutarjo dan sdr Didin Awaludin, orang tersebut sebagai Panitia Pengadaan Barang/material bangunan, setelah Saksi dipanggil kemudian disuruh membagikan kepada 13 anggota penerima dari TPS Cipari III berupa bahan material serta mengantarkan anggota untuk mengambil upah kerja yang akan dibayarkan kepada tukang dan kenek, untuk setiap pembagian ke setiap anggota kelompok tersebut Saksi mendapatkan upah Rp. 50.000,-., jadi pada waktu itu Saksi mendapatkan Rp. 50.000 x 13 anggota kelompok/unit = Rp. 650.000,-.---------------------------------------------
Bahwa benar Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut disalurkan kepada para anggota koperasi dalam bentuk material, upah kerja yaitu uang kepada tukang dan kenek.-------
Bahwa benar syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan dari KSU Karya Nugraha yang dananya berasal dari bantuan Menpera adalah anggota melalui ketua Kelompok TPS mengajukan rehab rumah ke Pengurus Koperasi Karya Nugraha kemudian dilakukan survey dengan syarat-syarat yang rumahnya tidak layak ditempati, atapnya akan roboh, lantainya belum keramik;-----------
Bahwa benar Sesuai dengan Rapat Anggota pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2008 seharusnya anggota-anggota penerima seharusnya menerima sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa ada potongan sama sekali sesuai dengan penjelasan Ketua Koperasi Saud Gunawan beserta pengurus Koperasi lainnya dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Saud Gunawan dan Saksi harusnya menerima Rp. 9.000.000,- tanpa ada potongan, tetapi yang Saksi tahu uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut dipotong oleh Konsultan yaitu sdr Adjat Sudrajat, dapat Saksi jelaskan juga Saksi sebagai penerima dana bantuan anggota kelompok penerima bantuan tersebut tidak langsung membeli bahan material secara langsung ke toko-toko material, karena bahan material tersebut semuanya telah ada digudang Koperasi dan Saksi tinggal mengambil karena yang membelanjakan semua adalah Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah , yang bernama Sdr. Didin Awaludin, Sdr. Jojo Sutarjo, Sdr. Unang Hendarsyah, Sdr. Nana Sujana.---
Atas keterangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
28. IDIK SODIKIN Bin AHMAD,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota KSU Karya Nugraha dari Tahun 2000 dan menjadi Ketua TPS (tempat penyetoran susu) Palutungan 1 dari Tahun 2007.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapat Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) ;-------
Bahwa benar jumlah Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera yaitu sejumlah Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ), -
Bahwa benar Saksi mengetahui syarat-syarat anggota Koperasi KSU Karya Nugraha untuk mendapat bantuan dari Menpera tersebut yaitu melalui ketua Kelompok TPS mengajukan rehab rumah ke Pengurus Koperasi Karya Nugraha kemudian dilakukan survey dengan syarat rumahnya tidak layak ditempati, atapnya akan roboh, lantainya belum keramik dan persyaratan administrasi sesuai rapat tanggal 21 Februari 2008, yaitu syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Photo copy KTP, KK, Surat Nikah;---------------------------
Pas foto warna;---------------------------------------------------
Surat Keterangan dari Koperasi bahwa benar orang tersebut sebagai anggota KSU Karya Nugraha;--------------
Rekomendasi dari desa bahwa anggota tersebut sebagai penduduk desa setempat;----------------------------------------
Surat Bukti kepemilikan tanah dari camat;-------------------
Foto Obyek rumah ;---------------------------------------------
Bahwa benar proses pencairan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut pada awalnya akan ada bantuan dari Menpera lalu Saksi di undang rapat oleh pengurus Koperasi Karya Nugraha yang menjadi Ketua adalah Saud Gunawan, dan dijelaskan tentang bantuan tersebut bahwa akan ada bantuan dari Menpera sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) untuk Koperasi Karya Nugraha, kemudian pengurus menawarkan bantuan tersebut kepada kelompok anggota Koperasi Karya Nugraha dan ditempat tersebut terjadi kesepakatan bahwa anggota-anggota Koperasi yang akan menerima bantuan tersebut masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Saud Gunawanjuga menjelaskan akan dipotong bantuan tersebut sebesar 35 % untuk konsultan, lalu Saksi sebagai ketua kelompok.---
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dasar hukum atau petunjuk teknis untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut, yang Saksi tahu hanya berdasarkan Kesepakatan Rapat antara Pengurus Koperasi, Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah serta Ketua-ketua TPS KSU Karya Nugraha pada tanggal 21 Pebruari 2010.------------------------
Bahwa benar Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat No: 031 / PKO / DP / 2008, No : 101 / KSU-KN / II / 2008 pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Saud Gunawan sebagi Ketua KSU Karya Nugraha.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Koperasi Karya Nugraha bergerak di bidang susu sapi, simpan pinjam dan jumlah anggota kurang lebih 600 anggota dan yang mendapat bantuan 300 anggota.--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tugas Saksi sebagai ketua kelompok adalah membagikan barang-barang berupa material, upah tukang dan kenek, biaya angkut kepada anggota penerima bantuan dan Saksi mendapatakan upah Rp. 50.000,- untuk penyaluran kepada tiap anggota penerima.-------------------------------------------
Bahwa benar mekanisme pencairan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut sampai kepada tiap anggota kelompok pertama-tama pendataan oleh Pengurus Koperasi didampingi Ketua Kelompok masing-masing, untuk TPS kelompok Dano Saksi yang mendampingi untuk melihat rumah mana yang akan direhab yaitu dengan cara memfoto dan mendata rumah-rumah anggota calon penerima, kemudian hasilnya pendataan tersebut diserahkan oleh tim pengurus KSU Karya Nugraha melalui Saksi selaku Ketua TPS Kelompok Dano, kemudian I bulan Saksi dipanggil oleh sdr Jojo Sutarjo dan sdr Didin Awaludin, orang tersebut sebagai Panitia Pengadaan Barang/material bangunan, setelah Saksi dipanggil kemudian disuruh membagikan kepada 13 anggota penerima dari TPS Kelompok Dano berupa bahan material serta mengantarkan anggota untuk mengambil upah kerja yang akan dibayarkan kepada tukang dan kenek, untuk setiap pembagian ke setiap anggota kelompok tersebut Saksi mendapatkan upah Rp. 50.000,-., jadi pada waktu itu Saksi mendapatkan Rp. 50.000 x 13 anggota kelompok/unit = Rp. 650.000,-.
Bahwa benar Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut disalurkan kepada para anggota koperasi dalam bentuk material, upah kerja yaitu uang kepada tukang dan kenek.
Bahwa benar sesuai dengan Rapat Anggota pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2008 seharusnya anggota-anggota penerima seharusnya menerima sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa ada potongan sama sekali sesuai dengan penjelasan Ketua Koeperasi Saud Gunawan beserta pengurus Koperasi lainnya dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Saud Gunawan akan tetapi yang Saksi tahu uang Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) bantuan dari Menpera tersebut telah dipotong oleh Konsultan yaitu sdr Adjat Sudrajat sebesar 35%.------------------------------------------------
Bahwa benar anggota penerima bantuan tidak membeli bahan bangunan langsung dari toko material.------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
29. UJU SASTRA Bin SASTRAATMAJA,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota KSU Karya Nugraha dari Tahun 1996 dan menjadi ketua TPS Cigeureung II dari Tahun 1997.---------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapatkan bantuan dari Menteri Perumahan Rakyat yaitu Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha. ---------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ).------------------------
Bahwa benar syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan untuk anggota adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
Photo copy KTP, KK, Surat Nikah---------------------------
Pas foto warna.---------------------------------------------------
Surat Keterangan dari Koperasi bahwa benar orang tersebut sebagai anggota KSU Karya Nugraha.--------------
Rekomendasi dari desa bahwa anggota tersebut sebagai penduduk desa setempat.----------------------------------------
Surat Bukti kepemilikan tanah dari camat;-------------------
Foto Obyek rumah ;----------------------------------------------
Bahwa benar proses pencairan dana dari Menpera pada awalnya Saksi di undang rapat oleh pengurus Koperasi Karya Nugraha yang menjadi Ketua adalah Saud Gunawan, dan dijelaskan tentang bantuan tersebut bahwa akan ada bantuan dari Menpera sebesar Rp. 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah ) untuk Koperasi Karya Nugraha, kemudian pengurus menawarkan bantuan tersebut kepada kelompok anggota Koperasi Karya Nugraha dan ditempat tersebut terjadi kesepakatan bahwa anggota-anggota Koperasi yang akan menerima bantuan tersebut masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Saud Gunawanjuga menjelaskan akan dipotong bantuan tersebut sebesar 35 % untuk konsultan, lalu Saksi sebagai ketua kelompok sepakat untuk mengambil dana tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota. Kemudian Saksi mengadakan himbauan bahwa ada program bantuan lalu anggota mengajukan permohonan dan dari pihak pengurus mensurvei yang akan dibutuhkan anggota dan segera mengirimkan barang yang dibutuhkan anggota.---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dasar hukum atau petunjuk teknis untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut, yang Saksi tahu hanya berdasarkan Kesepakatan Rapat antara Pengurus Koperasi, Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah serta Ketua TPS Ksu Karya Nugraha pada tanggal 21 Pebruari 2008.-------------------------------
Bahwa benar Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Pihak KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat No: 031 / PKO / DP / 2008, No : 101 / KSU-KN / II / 2008 pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Ir Tito Murbaitoro, MM dari pihak Menpera dan Saud Gunawan sebagai Ketua KSU Karya Nugraha.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tugas Saksi sebagai ketua kelompok adalah membagikan barang-barang berupa material, upah tukang dan kenek, biaya angkut kepada anggota penerima bantuan dan Saksi mendapatakan upah Rp. 50.000,- untuk penyaluran kepada tiap anggota penerima.
Bahwa benar Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut disalurkan kepada para anggota koperasi dalam bentuk material, upah kerja yaitu uang kepada tukang dan kenek.
Bahwa benar syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan dari KSU Karya Nugraha yang dananya berasal dari bantuan Menpera adalah anggota melalui ketua Kelompok TPS mengajukan rehab rumah ke Pengurus Koperasi Karya Nugraha kemudian dilakukan survey dengan syarat-syarat yang rumahnya tidak layak ditempati, atapnya akan roboh, lantainya belum keramik;-----------
Bahwa benar sesuai dengan Rapat Anggota pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2008 seharusnya anggota-anggota penerima seharusnya menerima sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa ada potongan sama sekali sesuai dengan penjelasan Ketua Koperasi Saud Gunawan beserta pengurus Koperasi lainnya dan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Saud Gunawan dan Saksi harusnya menerima Rp. 9.000.000,- tanpa ada potongan, tetapi yang Saksi tahu uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut dipotong oleh Konsultan yaitu sdr Adjat Sudrajat, dapat Saksi jelaskan juga anggota kelompok penerima bantuan tersebut tidak langsung membeli bahan material secara langsung ke toko-toko material, karena bahan material tersebut semuanya telah ada digudang Koperasi dan Ketua Kelompok tinggal mengambil karena yang membelanjakan semua adalah Panitia Penyaluran Dana Subsidi Program Bantuan Rehab Rumah , yang bernama Sdr. Didin Awaludin, Sdr. Jojo Sutarjo, Sdr. Unang Hendarsyah, Sdr. Nana Sujana.-------------------------------
Atas keterangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
30.BAGAS Bin SUMARNO,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar Saksi menjadi anggota KSU Karya Nugraha dari Tahun 2005 dan menjadi anggota TPS Palutungan II dari Tahun 2008.
Bahwa benar pada tahun 2008 Koperasi Karya Nugraha mendapat Dana Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera)
Bahwa benar Saksi mengetahui syarat-syarat anggota Koperasi KSU Karya Nugraha untuk mendapat bantuan dari Menpera tersebut yaitu melalui ketua Kelompok TPS mengajukan rehab rumah ke Pengurus Koperasi Karya Nugraha kemudian dilakukan survey dengan syarat rumahnya tidak layak ditempati, atapnya akan roboh, lantainya belum keramik dan persyaratan administrasi sesuai rapat tanggal 21 Februari 2008, yaitu syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Photo copy KTP, KK, Surat Nikah;---------------------------
Pas foto warna;---------------------------------------------------
Surat Keterangan dari Koperasi bahwa benar orang tersebut sebagai anggota KSU Karya Nugraha;--------------
Rekomendasi dari desa bahwa anggota tersebut sebagai penduduk desa setempat;----------------------------------------
Surat Bukti kepemilikan tanah dari camat;-------------------
Foto Obyek rumah ;----------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak tahu proses pencairan Dana Bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008 dari Menpera tersebut, karena Saksi tidak pernah ikut rapat, yang Saksi tahu anggota mendapatkan bantuan sebesar Rp. 9.000.000,-. -------------------------------------
Bahwa benar penggunaan dana bantuan dari Menpera adalah untuk rehab rumah para anggota KSU Karya Nugraha yang mengajukan dari anggota kepada Ketua Kelompok dan kemudian Ketua Kelompok meneruskan kepada Pengurus Koperasi Karya Nugraha, Ketua Kelompok hanya menerima dan menyalurkan kepada anggota penerima berupa bahan material yang telah disiapkan oleh Pengurus Koperasi, upah kerja tukang dan kenek serta biaya angkut.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dasar hukum atau petunjuk teknis untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut.--------------------------------
Bahwa benar jumlah anggota Koperasi Karya Nugraha kurang lebih 600 anggota dan bergerak di bidang susu sapi, simpan pinjam.------------------------
Bahwa benar jumlah anggota pada Koperasi Karya Nugraha adalah kurang lebih 600 anggota dan yang mendapat bantuan 300 anggota.---------------------
Bahwa benar struktur pengurus TPS Palutungan II adalah Ketua dan anggota, Ketua adalah DERI, dan jumlah anggota kelompok Palutungan II Saksi tidak tahu, yang mendapatkan Dana Bantuan rehabilitasi Rumah dari Menpera Saksi juga tidak tahu.--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mendapatkan bantuan dari Menpera tersebut dalam bentuk material seperti : pasir, semen, keramik, kloset, pintu WC. --------------
Bahwa benar Saksi menerima bantuan dari Menpera tersebut dan menandatangani Daftar Realisasi Bangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atas nama Saksi dengan jumlah Rp. 5.818.000,- (lima juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) meliputi : -----------------------------------------------------------
1. Biaya Pemberkasan Rp. 500.000,- -------
2. Belanja Alat dan Bahan (Material) Rp. 4.188.000,-------
3. Biaya angkut, bongkar dan muat Rp. 50.000,-----------
4. Upah tukang Rp. 600.000,- --------
5. Upah Laden Rp. 480.000,- --------
JUMLAH Rp. 5.818.000,-------
Dengan penjelasan bahwa :-----------------------------------------
Biaya pemberkasan awal, pelaksanaan dan pelaporan sebesar Rp. 500.000,- telah dipotong terlebih dahulu.------
Biaya material sebesar Rp. 4.188.000,- Saksi terima dalam bentuk material.------------------------------------------
Biaya angkut, bongkar dan muat sebesar Rp. 50.000,- diterimakan kepada Ketua Kelompok Palutungan II.------
Upah Tukang Rp. 600.000,- dan Upah laden Rp. 480.000,- diserahkan langsung kepada tukang dan laden oleh Saksi setelah mengambil bersama-sama dengan Deri selaku Ketua Kelompok Palutungan II dari Adi Wahadi (Bendahara Koperasi KSU Nugraha).-------------------------
Bahwa benar seharusnya Saksi terima dari bantuan Menpera tersebut sebesar Rp. 9.000.000,- tanpa ada potongan.--------------------------------------------------
Bahwa benar para anggota tidak membeli sendiri bahan material ke Toko material, anggota KSU TPS Palutungan II menerima bantuan sudah berbentuk material yang diserahkan oleh Ketua TPS Palutungan II.-------------
Atas keterangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
31.MIFTAH HIDAYAT Bin AHMAD,
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di Penyidik , dan sebelum saksi tanda tangan saksi baca terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. -------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan mengakui bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.----------
Bahwa benar Saksi kenal dengan Saud Gunawan, karena Sdr. Saud Gunawan sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha, sedangkan Saksi sebagai Sekretariat, KSU Karya Nugraha berdiri sejak tahun 1994, dan berbadan hukum sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang, ---------------------
Bahwa benar usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh KSU Karya Nugraha menampung Susu Peternak, Penjualan Pakan Sapi kepada Anggota, Simpan Pinjam, sarana produksi ternak.--------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 KSU Karya Nugraha pernah mendapat dana / bantuan / subsidi perumahan dari kementrian perumahan rakyat Jakarta / Pusat, untuk pelaksanaan dibentuk Tim Pelaksanaan dengan susunan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
1. Saud Gunawan sebagai Ketua I-----------------------
2. Ajat Sudrajat sebagai Ketua II----------------------
3. Iding Karnadi S. Pd sebagai Sekretaris I-------------------
4. Didin Kusdiana sebagai Sekretaris II------------------
5. Adi Wahadi sebagai Bendahara I------------------
6. Didin Awaludin sebagai Bendahara II-----------------
7. Unang Hendarsyah A.md sebagai Humas I--------------
8. Miftah Hidayat sebagai Humas II----------------------
9. Herman sebagai Humas III--------------------
10. Jojo Sutarjo sebagai Logistik I---------------------
11. Ferri Hermawan A. Md sebagai Logistik II----------------
12. Nana Surjana sebagai Ketenagaan Kerjaan--------
13. Una Juhana sebagai Komputerisasi --------------
Bahwa benar tugas Saksi di humas, bersama Sdr. Unang melakukan penjelasan kepada anggota sejumlah 650 anggota, yang tidak semua mendapatkan dana bantuan, dan yang menerima bantuan hanya 300 anggota, yang di jelaskan karena jatah (kuota dari Menpera hanya untuk 300 anggota).-
Sebagai pembicara Saud Gunawan yang hitungan ada bantuan untuk anggota KSU Karya Nugraha berupa uang sebesar Rp. 9.000.000,- / anggota bantuan rehab rumah dari kementrian perumahan rakyat.------------------------------------
Bahwa Hasil rapat tersebut para Ketua Kelompok menerima atas akan adanya pemberian bantuan perumahan dari Menpera tersebut dan para Ketua Kelompok tersebut bersepakat untuk menyerahkan menyetujui secara lisan (teknisnya) kepada para pengurus KSU Karya Nugraha.--------------------------
Tiga hari kemudian Sdr. Ajat Sudrajat datang kembali ke kantor KSU Karya Nugraha yang ditemui oleh Saud Gunawan, Iding dan Diding.Sdr. Ajat Sudrajat menanyakan hasilnya dijawab oleh Sdr. Saud Gunawan bahwa hasil rapat para anggota menyetujui untuk mengambil bantuan perumahan dari Menpera yang diserahkan kepada Pengurus. Selanjutnya Sdr. Ajat Sudrajat pergi ke Jakarta menemui Sdr. Muluk dan Sdr. Asep (Sdr. Asep sebagai pegawai jabatannya Deputi Pembiayaan di bidang kerjasama kementrian perumahan di Jakarta, sedangkan Sdr. Muluk sebagai masyarakat biasa teman dari Sdr. Asep), yang menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha di Kuningan menerima penawaran program bantuan perumahan dari Menpera.---------------
Bahwa Pada awal januari 2008, Sdr. Ajat Sudrajat, Sdr. Muluk dan Asep mendatangi kantor Keperasi KSU Karya Nugraha ditemui Sdr. Saud Gunawan, Iding Karnadi, Didin, Hadi, Manan, Jojo dan Saya. Yang dibicarakan oleh Sdr. Muluk bahwa untuk mendapatkan bantuan perumahan dari Menpera pihak koperasi kami menyarankan kerjasama terlebih dahulu dengan kementrian perumahan, selanjutnya Sdr. Asep menerangkan teknis yaitu :1. Bahwa koperasi mengajukan permohonan koperasi pelaksana penerima KPRS 2. Membuat surat kesanggupan sebagai koperasi penyalur KPRS sambil memperlihatkan contoh pengajuan / permohonan koperasi daerah Ciamis, oleh Sdr. Iding selaku Sekretaris contoh surat tersebut langsung di ketik dengan keputusan disampaikan dengan KSU Karya Nugraha sebagaimana surat :----------------------------------------------------------1. Surat No. 06/KSU-KN/II/2008 tanggal 8 Januari 2008 perihal permohonan sebagai koperasi pelaksana KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi.------------------- 2. Surat No. 007/KSU-KN/XI/2008 tanggal 8 Januari 2008 perihal kesanggupan sebagai koperasi pelaksana untuk mengikuti KPRS / KPRS mikro bersubsidi dengan kesanggupan untuk 300 anggota, hal kuota 300 anggota disampaikan / ditentukan oleh Sdr. Asep semuanya ditandatangani oleh Saud Gunawan dan kedua surat tersebut dibawa oleh Sdr. Asep tanpa lampiran apapun.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan persyaratan diantaranya bahwa seolah-olah menyediakan pinjaman kepada anggota Rp. 9.000.000,- / anggota untuk 300 anggota dengan jumlah Rp. 2.700.000.000,- dan pihak pengurus KSU keberatan karena tidak sanggup mengadakan uang sejumlah tersebut, namun oleh Sdr. Muluk persyaratan tersebut akan dipenuhi, sehingga tidak perlu diadakan oleh pihak KSU Karya Nugraha, dan oleh Sdr. Muluk dan Sdr. Ajat Sudrajat membuat / merekayasa dengan membuat surat akad perjanjian pembiayaan rumah sehat tanggal 26 Maret 2008, ditandatangani oleh Sdr. Iding Karnadi selaku Sekretaris dan pihak anggota, 300 anggota dan yang membuat surat akad perjanjian pembiayaan rumah sehat tersebut di kerjakan oleh Sdr. Ajat Sudrajat memperkerjakan anak buahnya yang bernama Feri, Didin Kusdiana, Desa Haur Kuning Kec. Nusaherang, dengan menyewa tempat rumah Pavilum milik Bapak Una Kel. Cigugur Kec. Cigugur selama 8 bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada 1 Juli 2008 KSU Karya Nugraha mendapatkan undangan tertulis dari kementrian perumahan rakyat, yang menyampaikan Sdr. Ajat Sudrajat isinya Ketua KSU Karya Nugraha untuk hadir di Hotel Papandayan Bandung, oleh Sdr. Saud Gunawan dan Sdr. Ajat Sudrajat ke Bandung dan di Hotel Papandayan dihadiri oleh para Koperasi se-Jawa Barat yang mendapat bantuan KPRS dan saat itu yang memberikan pengarahan adalah Menteri Perumahan, yang dari Kuningan ada dua Koperasi KSU Karya Nugraha, Larasati dan yang ditandatangani oleh Saud Gunawan adalah kwitansi / bukti pembayaran No. 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008, ditandatangani di Bandung dan dibuat di Kuningan, yang membuat Iding Karnadi dan format dari Sdr. Ajat Sudrajat.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Uang bantuan cair pada 16 Juli 2008, pada rekening KSU Karya Nugraha No. 299015187 pada Bank BCA Cabang Kuningan sebesar Rp. 2.684.000.000,-.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan permintaan Sdr. Muluk yang menelpon kepada Sdr. Saud Gunawan untuk dicairkan uang jasa konsultan sebesar 35 % untuk diserahkan kepada Sdr. Ajat Sudrajat, oleh Sdr. Saud Gunawan untuk mengeceknya apakah uang bantuan tersebut sudah ada pada rekening KSU Karya Nugraha, oleh Sdr. Adi Wahadi selaku bendahara yang tiap hari pencairan dan Penabungan sudah mengetahui bahwa uang dari Menpera Rp. 2.684.000.000,- sudah masuk pada rekening KSU Karya Nugraha dan oleh Sdr. Saud Gunawan untuk dicairkan sebesar Rp. 35 % Rp. 939.000.000,- dan oleh Sdr. Saud Gunawan, Adi Wahadi, Iding Karnadi yang berhak menandatangani spesimen pengambilan telah mencairkan sebesar Rp. 939.000.000,- dan Saksi ikut menemani yang saat itu pada tanggal 18 Juli 2008 dan uang tersebut di kantor koperasi KSU Karya Nugraha yang menyerahkan Saud Gunawan kepada Ajat Sudrajat sebagaimana kwitansi tanggal 18 Juli 2008, Saksi ikut menghitung uang, selanjutnya uang tersebut oleh Sdr. Ajat Sudrajat Saksi tidak mengetahui.------------------------------------
Bahwa benar pencairan dan penggunaan bantuan sebesar Rp. 1.745.000.000,- Saksi tidak mengetahui karena yang berhak mencairkan uang yang ada pada rekening KSU Karya Nugraha adalah Saud Gunawan, Adi Wahadi, dan Iding Karnadi atau Sdr. Saud Gunawan, Adi Wahadi yang selanjutnya uang yang sudah dicairkan tersebut diserahkan kepada Bendahara II Didin Awaludin kemudian diserahkan Sdr. Jojo Sutarjo selaku Logistik I untuk di belanjakan material ke Toko SAM JAYA di Garawangi, SAM MANDIRI di Desa Purwasari dekat terminal, Toko OKI di Pasar Baru, Mekar Jaya di Pasar Baru, Toko Sri Murni di Ciawi, kayu dari Toko Giriwangi di Kadugede, tugas Saksi memotret, Sdr. Jojo Sutarjo selaku Logistik I membagikan material yang sudah dibelanjakan untuk dibagikan kepada anggota berdasarkan RAB, yang diperlihatkan pemeriksa berjumlah 300 anggota, dan Saksi memfoto saat nol persen, pelaksanaan dan selesai dan dokumentasi tersebut oleh Saksi diserahkan kepada Sdr. Ajat Sudrajat dan oleh Ajat Sudrajat dibuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) yang diperlihatkan oleh Pemeriksa (10 Buku 300 anggota).----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Sdr. Jojo Sutarjo selaku Logistik I telah menyerahkan / membagikan material kepada 300 anggota sesuai RAB sesuai dengan Daftar Penerimaan Rehabilitasi Rumah Para Anggota KSU Karya Nugraha Bantuan Menpera Tahun Anggaran 2008 ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada 1 Juli 2008 KSU Karya Nugraha mendapatkan undangan tertulis dari kementrian perumahan rakyat, yang menyampaikan Sdr. Ajat Sudrajat isinya Ketua KSU Karya Nugraha untuk hadir di Hotel Papandayan Bandung, oleh Sdr. Saud Gunawan dan Sdr. Ajat Sudrajat ke Bandung dan di Hotel Papandayan dihadiri oleh para Koperasi se-Jawa Barat yang mendapat bantuan KPRS dan saat itu yang memberikan pengarahan adalah Menteri Perumahan, yang dari Kuningan ada dua Koperasi KSU Karya Nugraha, Larasati dan yang ditandatangani oleh Saud Gunawan adalah kwitansi / bukti pembayaran No. 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008, ditandatangani di Bandung dan dibuat di Kuningan, yang membuat Iding Karnadi dan format dari Sdr. Ajat Sudrajat.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Uang bantuan cair pada 16 Juli 2008, pada rekening KSU Karya Nugraha No. 299015187 pada Bank BCA Cabang Kuningan sebesar Rp. 2.684.000.000,-.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan permintaan Sdr. Muluk yang menelpon kepada Sdr. Saud Gunawan untuk dicairkan uang jasa konsultan sebesar 35 % untuk diserahkan kepada Sdr. Ajat Sudrajat, oleh Sdr. Saud Gunawan untuk mengeceknya apakah uang bantuan tersebut sudah ada pada rekening KSU Karya Nugraha, oleh Sdr. Adi Wahadi selaku bendahara yang tiap hari pencairan dan Penabungan sudah mengetahui bahwa uang dari Menpera Rp. 2.684.000.000,- sudah masuk pada rekening KSU Karya Nugraha dan oleh Sdr. Saud Gunawan untuk dicairkan sebesar Rp. 35 % Rp. 939.000.000,- dan oleh Sdr. Saud Gunawan, Adi Wahadi, Iding Karnadi yang berhak menandatangani spesimen pengambilan telah mencairkan sebesar Rp. 939.000.000,- dan Saksi ikut menemani yang saat itu pada tanggal 18 Juli 2008 dan uang tersebut di kantor koperasi KSU Karya Nugraha yang menyerahkan Saud Gunawan kepada Ajat Sudrajat sebagaimana kwitansi tanggal 18 Juli 2008, Saksi ikut menghitung uang, selanjutnya uang tersebut oleh Sdr. Ajat Sudrajat Saksi tidak mengetahui.------------------------------------
Bahwa benar pencairan dan penggunaan bantuan sebesar Rp. 1.745.000.000,- Saksi tidak mengetahui karena yang berhak mencairkan uang yang ada pada rekening KSU Karya Nugraha adalah Saud Gunawan, Adi Wahadi, dan Iding Karnadi atau Sdr. Saud Gunawan, Adi Wahadi yang selanjutnya uang yang sudah dicairkan tersebut diserahkan kepada Bendahara II Didin Awaludin kemudian diserahkan Sdr. Jojo Sutarjo selaku Logistik I untuk di belanjakan material ke Toko SAM JAYA di Garawangi, SAM MANDIRI di Desa Purwasari dekat terminal, Toko OKI di Pasar Baru, Mekar Jaya di Pasar Baru, Toko Sri Murni di Ciawi, kayu dari Toko Giriwangi di Kadugede, tugas Saksi memotret, Sdr. Jojo Sutarjo selaku Logistik I membagikan material yang sudah dibelanjakan untuk dibagikan kepada anggota berdasarkan RAB, yang diperlihatkan pemeriksa berjumlah 300 anggota, dan Saksi memfoto saat nol persen, pelaksanaan dan selesai dan dokumentasi tersebut oleh Saksi diserahkan kepada Sdr. Ajat Sudrajat dan oleh Ajat Sudrajat dibuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) yang diperlihatkan oleh Pemeriksa (10 Buku 300 anggota).----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Sdr. Jojo Sutarjo selaku Logistik I telah menyerahkan / membagikan material kepada 300 anggota sesuai RAB sesuai dengan Daftar Penerimaan Rehabilitasi Rumah Para Anggota KSU Karya Nugraha Bantuan Menpera Tahun Anggaran 2008 yaitu :-----------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha tahun 2004, Saksi bekerja hanya di KSU Karya Nugraha dari jam kerja 08.00 Wib s/d 14.00 Wib tidak dapat kerja yang lainnya, gajinya Rp. 600.000,- /Bulan tahun 2008, baru 2010 naik Rp. 890.000,- begitu juga teman lainnya sebagai pengurus, hanya bekerja di KSU Karya Nugraha.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dasar KSU Karya Nugraha memberikan uang KPRS para Ketua Kelompok jumlah seluruhnya Rp. 15.000.000,- Saksi tidak mengetahui, semua kewenangan pengurus (Saud Gunawan, Iding Karnadi, Adi Wahadi).
Bahwa benar para Ketua Kelompok menerima dana KPRS terima setelah selesai sekitar bulan Nopember 2008.------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dasar pengurus KSU Karya Nugraha menyusun susunan panitia KPRS tersebut, dimana Sdr. Ajat Sudrajat bukan sebagai pengurus KSU Karya Nugraha hanya sebagai orang luar.---------------
Bahwa benar permohonan anggota 300 anggota dibuat bulan Pebruari s/d Maret 2008 menggunakan dana koperasi, adapun bukti pinjaman koperasi yang lebih tahu Adi Wahadi, SPJ dibuat bulan Nopember 2008 pakai uang KPRS.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar SPJ terdiri dari 30 buku untuk 300 anggota dibuat Ajat Sudrajat yang ditandatangani oleh Sdr. Saud Gunawan dan para anggota adalah tidak benar, karena setiap anggota dipotong untuk konsultan Rp. 3.184.000,- / anggota jumlah seluruhnya Rp. 939.000.000,- dipotong oleh pengurus Koperasi Rp. 500.000,- /anggota jumlah Rp. 150.000.000,- dan untuk para Ketua Kelompok Rp. 50.000,- /anggota jumlah Rp. 15.000.000,- jadi setiap anggota hanya terima Rp. 5.816.000,-.-----------------------------------------------
Bahwa benar para anggota hanya terima Rp. 5.816.000,-, hal tersebut tidak ada yang fiktif dan tidak ada jumlahnya dibawah Rp. 5.816.000,-.---------------
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dalam SPJ ada tanda tangan Sdr. Saud Gunawan dan para anggota maupun cara tanda tangan oleh para anggota, yang mengetahui Sdr. Ajat Sudrajat.--------------------------------------------------
Bahwa benar yang mengetik SPJ adalah Didin Awaludin, sedangkan Saksi membuat format, Data realisasi yang membuat Uang Hendarsyah Humas I.---
Bahwa benar pada TA 2009 KSU Karya Nugraha telah mengajukan kembali permohonan bantuan perumahan subsidi kepada Kemenpera, pada bulan Nopember 2008 karena Saksi mengetahui Sdr. Ajat Sudrajat, Una, Didin membuat surat-surat permohonan yang saat itu mengajukan 330 KK Rp. 2.970.000.000,- semua surat-surat pengajuan dibuat oleh Sdr. Ajat Sudrajat dkk, dan Sdr. Saud Gunawan hanya tandatangan;----------------------------------
Bahwa benar Sdr. Ajat Sudrajat dkk yang membuat surat kesanggupan, yang contohnya dibawa oleh Sdr. Muluk, surat ditandatangani oleh Sdr. Saud Gunawan, selanjutnya surat tersebut dibawa oleh Sdr. Ajat Sudrajat ke Jakarta, sekembalinya Sdr. Ajat Sudrajat memberitahukan pengurus KSU Karya Nugraha bahwa KSU Karya Nugraha mendapatkan jatah 330 KK, pihak KSU Karya Nugraha mensosialisasikan kepada anggota yang belum mendapatkan untuk mendaftar dengan menyerahkan persyaratan KTP Suami Istri, Surat Nikah, Pas Foto, KK yang lainnya diurus Sdr. Ajat Sudrajat dkk antara lain Surat IMB, kepemilikan tanah, surat belum pernah mendapatkan bantuan dari Desa, RAB, Kurva S (gambaran pekerjaan) Foto tampak depan, 0 % dan objek yang kesemuanya 18 poin, Saksi ikut membantu memfoto rumah, kalau Saksi memfotret di blok Cigeureung I, II, Cipari I, II, III, Museum, MCU, sedangkan Sdr. Nana dilain blok, membantu persyaratan dari anggota untuk diserahkan kepada Sdr. Ajat Sudrajat, yang membuat semua Sdr. Ajat Sudrajat saat pengetikan hingga dijilid seperti buku sejumlah 330 KK, dan Sdr. Saud Gunawan hanya mendatangani menuruti apa yang disodorkan oleh Sdr. Ajat Sudrajat dan 330 buku itu dibawa oleh Sdr. Ajat Sudrajat, Saksi ke Jakarta ke Kemenpera, ketemu Sdr. Muluk di luar kantor, dan yang masuk ke kantor Kemenpera Saksi dan Sdr. Ajat Sudrajat menyerahkan ke bagian verifikasi (Sukarmin, Unang yang lainnya lupa).------
Bahwa benar pada bulan Juni 2009 dana Rp. 225.000.000,- dan hampir seminggu tiga kali Sdr. Ajat Sudrajat sering menelpon Saksi untuk mengecek ke rekening apakah dana bantuan cair atau belum dan hal tersebut disampaikan kepada bendahara karena hanya bendahara yang dapat melaihat rekening dan mengetahui apakah dana sudah masuk rekening KSU Karya Nugraha atau belum.--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Ajat Sudrajat telah memberitahukan kepada sdr Saud Gunawan bahwa nanti ada surat-surat yang akan ditandatangani oleh Sdr. Saud Gunawan selaku Ketua dan hal tersebut diketahui oleh Sekretaris dan bendahara, dan saat Sdr. Saud Gunawan menandatangani surat-surat selalu tahu dan Sekretaris dan Bendahara tidak menolaknya.-----------------------------
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa setiap anggota mendapatkan dana Rp. 4.500.000,- dan sebenarnya Rp. 9.000.000,- / anggota setelah dikurangi biaya pemberkasan Rp. 1.800.000,- / anggota Rp. 45.000.000,- dan untuk jasa konsultan Rp. 2.700.000,- / anggota x 25 = Rp. 67.500.000,- hal tersebut dilakukan saat pemberkasan diperolah biaya semula dipergunakan dana dari Koperasi, yang seharusnya ditanggung anggota, setelah cair dana bantuan yang diterima anggota dibayarkan ke Koperasi sedangkan yang diterima oleh Sdr. Ajat Sudrajat atas permintaan Sdr. Muluk yang meminta jasa / komisi yang semula 35 % selanjutnya menjadi 30 % dan uang diserahkan kepada Sdr. Ajat Sudrajat Saksi mendengar dari Sdr. Saud Gunawan kepada pengurus, saat penyerahannya kepada Sdr. Ajat Sudrajat Rp. 67.500.000,- Saksi tidak mengetahui.-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar 25 Anggota membangun/rehab dilakukan setelah mereka mendapat matrial hasil dari dana bantuan Perumahan bersubsidi cair.-----------
Bahwa benar Jumlah dana yang tercatat pada pertanggung jawaban yang disampaikan kepada Kemenpera adalah yang terdiri dari Rp. 9.000.000,- dana pinjaman dari Koperasi Rp. 9.000.000,- dari dana subsidi Rp. 1.800.000,- dan tabungan para anggota.------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setiap anggota tidak dipinjamkan dana dari Koperasi Rp. 9.000.000,- / anggota dan setiap anggota tidak memilki tabungan Rp. 1.800.000,- karena hal tersebut dibuat hanya sebagai persyaratan dan tidak ada dana yang dipinjamkan semuanya dana tabungan dan hal tersebut diucapkan oleh Sdr. Muluk bahwa persyaratan teresebut dapat diakalin.--------
Bahwa benar Saksi mengetahui saat Sdr. Ajat Sudrajat menerima dana Rp. 939.000.000,- di kantor KSU Karya Nugraha oleh Sdr. Saud Gunawan disaksikan oleh Adi Wahadi, Unang Saksi melihat dan Saksi ikut menghitung semula dari tas, setelah dihitung oleh Saksi dimasukkan dalam tas;-------------
Atas keterangan saksi dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa.---------------
32 SAUD GUNAWAN Bin JUHRI memberi keterangan sebagai berikut ;--------------------
Bahwa benar dalam persidangan Saksi dalam keadaan sehat jasmanai dan rohani.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membenarkan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di tingkat penyidikan adalah benar. --------------------------------------
Bahwa benar Saksi sudah menunjuk Penasehat Hukum yang akan mendampingi Saksi dalam pemeriksaan sebagaimana Surat Kuasa tanggal 20 Oktober 2010 Saksi menunjuk Sdr. Yunasril Yuzar, SH.--------------------------
Bahwa benar Saksi sebagai Ketua KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan sejak tahun 1994 berdasarkan rapat anggota dan jabatan Ketua berlaku sampai dengan 3 tahun, surat diangkat kembali berdasarkan RAT, khusus tahun 2008 Saksi diangkat kembali sebagai Ketua KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan berdasarkan rapat anggota.-----------------------------------
Bahwa benar Susunan Pengurus KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan tahun 2008 sampai dengan sekarang adalah :----------------------------------------
Ketua : SAUD GUNAWAN ;-------------------------------------------------------
Sekretaris : IDING KARNADI ;----------------------------------------------------
Bendahara : ADI WAHADI ;--------------------------------------------------------
BADAN PENGAWAS ;-------------------------------------------------------------
Ketua : UNANG HENDARSYAH ;------------------------------------------------
Anggota : NANA SURJANA ;-----------------------------------------------------
Anggota : JOJO SUTARJO ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar usaha yang dilakukan oleh KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan adalah Sapi perah, jumlah anggota sejak tahun 2008 sebanyak 600 orang tahun 2010 sebanyak 700 orang sedangkan kegiatan anggota adalah melakukan ternak sapi perah, yang susunya dijual melalui KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan dan pakan sapi perah dibeli dari KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan.--------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan memiliki nomor rekening untuk keluar masuk uang KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan
1. Nomor Rekening pada Bank Mandiri : 1340100000461 atas nama KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan, dibuka sejak berdiri KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan tahun 1994.----------------------------------------------------
2. Nomor Rekening pada Bank BCA : 2990151817 atas nama KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan, dibuka sejak berdirinya KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan.-------------------------------------------------------------------
3. Nomor Rekening pada Bank Mandiri : 1340805138374 atas nama KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan, dibuka sejak 2008 saat KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan mendapatkan bantuan perumahan Kemenpera. -----------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha Kabupaten Kuningan berbadan hukum sejak tahun 1998.------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang berhak mencairkan uang yang sudah ada pada rekening Koperasi yaitu harus berdasarkan oleh dua orang diantara tiga pengurus yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sedangkan berdasarkan pengeluaran kebutuhan yang sudah terbiasa, dicairkan dengan menandatangani spesimen pengambilan oleh dua orang diantara tiga pengurus, selanjutnya Bendahara membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang diketahui oleh Ketua dan Sekretaris dan pertanggungjawaban tersebut diserahkan kepada Badan Pengawas sebagai kontrol.--------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 KSU Karya Nugraha telah menerima bantuan perumahan dari Kemenpera untuk anggotanya sebesar Rp. 2.684.000.000,- untuk 300 anggota, yang setiap anggota mendapatkan Rp. 9.000.000,- untuk anggota yang PNS mendapatkan Rp. 7.000.000,-.----------------------------------
Bahwa benar Bantuan perumahan Kemenpera yang sudah diterima KSU Karya Nugraha sudah dilaksanakan dan sudah dipertanggungjawabkan ke Kemenpera.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 10 buku pertanggungjawaban yang disita oleh Pemeriksa dari Kemenpera adalah pertanggungjawaban yang dibuat oleh KSU Karya Nugraha yang sudah dikirim dan diterima oleh Kemenpera dan pertanggungjawaban itu dibuat oleh konsultan Kemenpera bernama Sdr. Ajat Sudrajat, Sdr. Muluk dan Sdr. Asep Hendra Harmaen.----------------------------
Bahwa benar ketiga orang bernama Sdr. Ajat Sudrajat, Sdr. Muluk dan Sdr. Asep Hendra Harmaen bukan sebagai pengurus KSU Karya Nugraha akan tetapi Saksi sebagai pengurus KSU Karya Nugraha berdasarkan perkataan Sdr. Muluk bahwa Sdr. Ajat Sudrajat harus dimasukkan dalam kepanitiaan pelaksanaan bantuan Kemenpera, selanjutnya Saksi bersama pengurus terdiri dari Saksi selaku Ketua, Sekretis Iding, Adi Wahadi Badan Pengurus Unang Hendarsyah Jojo Sutarjo, Nana Sujana, karyawan Koperasi antara lain Miftah Hidayat, Herman, sedangkan Sdr. Ajat Sudrajat, Sdr. Didin Kusdian, Stp, Ferri Hermana, Nana Surjana Sdr. Juhana, S.Sos adalah orang yang dibawa oleh Sdr. Ajat Sudrajat, hasil rapat membentuk pengurus pelaksana bantuan dan pengurus tersebut dibuat secara tertulis susunan Kepanitiaan proyek pembangunan rumah tanggal 24 Juli 2008 ditandatangani oleh Saksi selaku Ketua KSU Karya Nugraha, berdasarkan susunan kepanitiaan tanggal 24 Juli 2008 tersebut Sdr. Ajat Sudrajat bersama dengan orang yang dibawa oleh Sdr. Ajat Sudrajat tersebut membuat pertanggungjawabn bantuan Kemenpera itu.-
Bahwa benar pertanggungjawaban bantuan Kemenpera terdiri dari :------------
1. BA serah terima pada renovasi perumahan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku ketua koperasi dan anggota selaku penerima disebutkan menerima sejumlah Rp. 9.000.000,-.-------------------------------------------------
2. Daftar rincian bahan dan upah dengan jumlah material yang dibeli, upah kerja yang diterima anggota selanjutnya jumlah seluruhnya diterima Rp.19.000.000,--------------------------------------------------------------------------
3. Foto rumah anggota objek 0%, 50% dan 100%.-------------------------------------
4. Nota-nota pembelian material.---------------------------------------------------------
5. Kuitansi penerimaan untuk ongkos/upah tukang dan laden yang diterima oleh anggota.-----------------------------------------------------------------------------------
Keberadaannya tidak benar :--------------------------------------------------------------
1.Berita acara serah terima dana renovasi perumahan yang ditandatangani oleh Saksi dan anggota dengan menyebutkan bahwa anggota menerima dana renovasi Rp. 9.000.000,- merupakan persyaratan bagi anggota yang menerima selain mendapat bantuan perumahan Kemenpera juga pihak Koperasi harus meminjamkan pinjaman kepada anggota masing-masing Rp. 9.000.000,- namun Saksi tidak sanggup untuk memberikan pinjaman kepada setiap anggota @ Rp. 9.000.000,- yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan perumahan X 300 anggota seluruhnya Rp. 2.700.000.000,- oleh sdr Ajat Sudrajat yang mengaku sebagai konsultan untuk menyanggupinya merekayasa surat seolah-olah koperasi memberikan pinjaman masing-masing Rp. 9.000.000,- dan membereskan ke Kemenpera. ---------------------------------
2. Daftar rincian bahan dan upah yang jumlah seluruhnya Rp. 19.000.000,- lebih hal tersebut menggambarkan bahwa setiap anggota selain menerima bantuan dari Kemenpera Rp. 9.000.000,- juga pinjaman dari KSU Karya Nugraha masing-masing sebesar Rp. 9.000.000,-----------------------------------------------
3. Nota pembelanjaan seolah-olah pembeli material bersama upah berjumlah Rp. 19.000.000,- lebih sedangkan foto 0%, 50% dan 100% hanya nilai yang diberikan dengan nilai yang dipertanggungjawabkan tidak sama isi pertanggungjawaban. Point 1, point 2 yang membuat sdr Ajat Sudrajat, Saksi hanya menandatangan, poin 3 dan point 4 juga yang membuat sdr Ajat Sudrajat, untuk nota-nota pembelian material adalah sdr Jojo Sutarjo, untuk point 5 kuitansi upah adalah sdr Nana Surdjana, yang jelas seluruh data yang dipertanggungjawabkan tersebut adalah fiktif karena yang sebenarnya :--------
- Harus ada pinjaman dari koperasi masing-masing anggota Rp. 9000.000,- -----
- Dana bantuan perumahan yang diterima oleh anggota masing-masing Rp. 9000.000,- kecuali ada beberapa orang yang bekerja sebagai PNS masing-masing Rp. 7.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi tidak sanggup untuk meminjamkan kepada anggota yang jumlah seluruhnya adalah Rp. 2.700.000.000,- namun oleh sdr Ajat Sudarajat difiktifkan dan Saksi menandatangani dan saat Saksi menandatangani disaksikan oleh pengurus yaitu sekertaris Iding Karnadi, bendahara Adi Wahadi, sdr Unang Hendarsyah, sdr Jojo Sutarjo, sdr Nana Surdjana dan setiap anggota yang seharusnya menerima Rp.9.000.000,- hanya menerima sekitar Rp. 5.810.000,- -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar anggota hanya menerima setelah ada pemotongan 35% yaitu Rp. 939.000.000,- untuk konsultan, sdr Ajat Sudrajat, sdr Muluk dan sdr Asep Hendra Harmain dan pemotongan setiap anggota Rp. 500.000,- untuk pemberkasan dan Rp. 50.000,- untuk ketua kelompok sebagai jasa bongkar sehingga yang diterima anggota sekitar Rp. 5.816.000,-. Uang bantuan yang diterima oleh KSU Karya Nugraha dari Kemenpera melalui rekening Koperasi, pertama Bank BCA No rekening 2990151817 sebesar Rp. 2.684.000.000,- tanggal 16 Juli 2008, karena Terdakwa sudah komitmen dengan sdr Ajat Sudrajat, sdr Muluk dan sdr Asep Hendra Harmain yang telah membantu sejak saat permohonan dan akan dibantu dalam pembuatan pelaporan telah meminta 35% yaitu Rp. 939.000.000,- dari jumlah/total yang diterima oleh KSU Karya Nugraha Rp. 2.684.000.000,- yang saat itu belum mengetahui bahwa tanggal 16 Juli 2008 dana bantuan Rp. 2.684.000.000,- sudah masuk rekening KSU Karya Nugraha, yang jelas suatu hari sdr muluk memberitahukan via telepon bahwa dana bantuan sudah cair dan sdr muluk minta komitmen 35% Rp. 939.000.000,- Saksi yang mengetahui bahwa uang itu besar maka Terdakwa bertanya pada sdr muluk bahwa bagaimana pengirimannya apakah ditransfer, dijawab oleh sdr Muluk jangan, oleh Saksi ditawarkan kembali dengan memberikan cek, juga oleh sdr Muluk dilarang dan oleh sdr Muluk disuruh untuk diambil dan untuk diserahkan kepada sdr Ajat Sudrajat yang saat itu Saksi berada di rumah, maka keesokan harinya tanggal 18 juli 2008 Saksi memberitahukan kepada bendahara Adi Wahadi, Iding Karnadi, Unang Hendarsyah, Jojo Sutarjo, Nana Surdjana bahwa berdasarkan informasi daro sdr Muluk bahwa bantuan sudah cair dan meminta fee 35%, maka sebagaimana komitmen Saksi dan pengurus lainnya menyetujui 35% untuk sdr Ajat Sudrajat, Muluk dan sdr Asep hendra Harmain maka pada hari itu juga Saksi, Adi Wahadi, Unang Hendarsyah dan Ajat Sudrajat ke bank BCA untuk mengambil dan yang menandatangani spesimen pengambilan adalah Saksi dan Adi Wahadi diambil sebesar Rp. 939.000.000,-, selanjutnya di rumah sdr Ajat Sudrajat di Kadugede Desa Ciketak uang Rp. 939.000.000,- oleh Saksi disaksikan oleh Adi Wahadi, Unang Hendarsayah diserahkan kepada sdr Ajat Sudrajat dan oleh Saksi bukti penerimaan uang tersebut dibuatkan kuitansi tanggal 18 Juli 2008 dengan kuitansi tercantum saksi Adi Wahadi dan Unang Hendarsyah sehingga sisa dana pada rekening BCA nomor 2990151817 sebesar Rp. 1.744.600.000,-, untuk memisahkan antara uang koperasi dengan uang bantuan maka dana sisa tersebut pada tanggal 28 Juli 2008 dipindahkan ke rekening Bank Mandiri Nomor 134.08.05.138.374 pada saat itu dibuat/dibukukan karena anggota tidak mengeluarkan uang untuk pemberkasan, pelaksanaan dan pelaporan maka komitmen dengan ketua kelompok yang diwakili oleh beberapa anggota bukti musyawarah berupa dokumen ada disebutkan untuk dilakukan pemotongan Rp.500.000,- per anggota, Rp. 50.000,- per anggota adapun penggunaan Rp. 150.000.000,- Sedangkan yang Rp. 15.000.000,- untuk ketua kelompok sebagai jasa bongkar yang lebih mengetahui penggunaan adalah sdr Didin Awaludin selaku bandahara proyek--------------------------------------
Bahwa benar terhadap dana bantuan perumahan juga diambil oleh 2 pengurus atau 3 pengurus yang dicairkan dari dana Rp. 1.745.000.000,- oleh Adi Wahadi selaku bendahara koperasi diketahui oleh Saksi selaku ketua yang semuanya diserahkan kepada sdr Didin Awaludin selaku Bendahara proyek dengan bukti kuitansi, dan oleh sdr Didin Awaludin Rp. 1.745.000.000,- tidak seluruhnya diserahkan kepada anggota melainkan sebesar Rp. 150.000.000,- oleh sdr Didin Awaludin diserahkan kepada sdr adi Wahadi selaku bendahara Koperasi karena sdr Adi Wahadi telah menggunakan uang koperasi untuk pemberkasan, pelaksanaan dan pelaporan.-------------------------------------------
Bahwa benar yang membuat pelaksanaan bantuan Perumahan Kemenpera yang sudah diterima oleh KSU Karya Nugraha adalah Sdr. Ajat Sudrajat dan Sdr. Muluk yang mengaku sebagai konsultan dari Kemenpera, semula Saksi berpendapat bahwa bantuan Perumahan Kemenpera untuk anggota KSU Karya Nugraha berbentuk uang, tetapi berdasarkan pendapat Sdr. Ajat Sudrajat dan Sdr. Muluk yang lebih berperan adalah Sdr. Muluk bahwa bantuan itu harus berbentuk material dengan merehabkan langsung, selanjutnya kemudian setelah Sdr. Ajat Sudrajat menerima uang Rp. 939.000.000,- yang diterima pada tanggal 18 Juli 2008, Sdr. Ajat Sudrajat dan Sdr. Muluk datang kembali ke Kantor KSU Karya Nugraha untuk pelaksanaan dan pembuatan laporan pelaksanaan bantuan perumahan itu, Saksi berpendapat bahwa bantuan perumahan disampaikan ke anggota berupa uang tunai, namun berdasarkan saran dari Sdr. Ajat Sudrajat dan Sdr. Muluk bahwa pelaksanaan bantuan perumahan berupa material dan dilaksanakan pembangunannya, saat itu yang disaksikan oleh pengurus lain yaitu Iding Karnadi (Sekretaris), Adi Wahadi (Bendahara), Sdr. Muluk mengatakan bahwa tidak boleh bantuan perumahan kepada anggota diberikan berupa uang, harus dilaksanakan dengan material dan pelaksanaan renovasi, dan Sdr. Muluk juga mengatakan bahwa untuk pelaporan yang bertanggungjawab adalah Sdr. Muluk, sehingga Sdr. Muluk membawa anak buahnya diantaranya Ajat Sudrajat, Didin, Feri, Una yang semuanya orang Kuningan, saat itu juga Sdr. Muluk mengatakan bahwa KSU Karya Nugraha harus menunjuk dan membuat susunan kepanitiaan pelaksanaan bantuan perumahan dengan Koperasi Sdr. Ajat Sudrajat, Feri, Didin, Una yang akan melaksanakan pembuatan laporan pelaksanaan, untuk di masukkan dalam kepanitiaan itu untuk mempermudah pelaksanaan renovasi dan pelaporan berdasarkan perintah Sdr. Muluk yang mengaku sebagai konsultan Kemenpera itu, Saksi membuat dan menandatangani susunan kepanitiaan proyek pembangunan rumah tanggal 24 Juli 2008 dengan susunan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
-
-
NO NAMA JABATAN 1. Saud Gunawan Ketua I 2. Ajat Sudrajat SH Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Miftah Hidayat, Drs Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 12. Nana Surjana Ketanaga Kerjaan 13. Una Juhana Komputerisasi
-
Bahwa dana bantuan Kemenpera yang sudah diambil oleh Sdr. Ajat Sudrajat Dkk Rp.939.000.000,- sisanya Rp. 1.744.600.000,- sehingga setiap anggota akan mendapatkan dana bantuan berupa material yang dibeli oleh panitia proyek tersebut diatas sebesar Rp.5.810.000,- adapun pelaksanaan perbelanjaan material dilaksanakan oleh Sdr. Didin Awaludin selaku Bendahara II dan Jojo Sutarjo Logistik I bersama-sama Sdr. Ajat Sudrajat bersama-sama anak buahnya tersebut diatas, dan yang membuat pelaporan semuanya oleh Sdr.Ajat Sudrajat bersama anak buahnya yaitu Didin Kusdiana, Ferri, Una Juhana dan setelah selesai baru Saksi menandatangani walaupun pelaporan itu fiktif yang dijilid terdiri dari 10 buku/ anggota dan menjadi 30 buku, selanjutnya dua bulan pelaksanaan pembuatan pelaporan, 30 buku bukti pelaporan itu yang membawa Sdr. Ajat Sudrajat ke Kemenpera, yang diserahkan dan diterima oleh pihak Kemenpera atau tidak Terdakwa tidak mengetahui.-----------------------------------------------------------
Bahwa benar alasan melakukan potongan Rp. 500.000,- / anggota jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun yang dibayarkan ke Koperasi hanya Rp. 50.000.000,- sedangkan penggunaan Rp. 100.000.000,- dilaksanakan / dilakukan langsung menggunakan dana bantuan yang dalam penguasaan oleh Adi Wahadi.---------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah dalam prakteknya membuat kebijakan agar biaya Pemberkasan Pelaporan dengan total jumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian ATK, Inventaris Kantor, dan Honor Pengurus KSU Karya Nugraha, sedangkan total Biaya Bongkar / Muat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada Ketua Kelompok / TPS, padahal seharusnya seluruh dana tersebut disalurkan kepada setiap kepala keluarga penerima dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi sesuai hasil verifikasi yang disetujui Kemenpera, bukan digunakan diluar peruntukannya.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk honor Pengurus, Saksi sendiri mendapat bagian Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), begitu pula dengan pengurus kopersi lainnya, sebagaimana bukti kwitansi pembayaran yang telah disita dan dijadikan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar permohonan bantuan perumahan Kemenpera yang diajukan oleh KSU Karya Nugraha:--------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang dilaksanakan selama 1 bulan oleh Sdr. Ajat Sudrajat bersama dengan anak buahnya bernama Didin Kusdiana di Kantor KSU Karya Nugraha dan pembuatan permohonan itu mencontoh dicontoh yang dibawa oleh Sdr. Muluk, dan dalam pembuatan permohonan itu mencontoh dari contoh yang dibawa oleh Sdr. Muluk dan dalam pembuatan permohonan itu Sdr. Muluk sering komunikasi via telepon kepada Sdr. Ajat Sudrajat dan dua kali datang ke Kantor KSU Karya Nugraha memantau permohonan bantuan itu supaya benar tidak salah dan satu bundel permohonan itu dibawa oleh Sdr. Ajat Sudrajat ke Kemenpera, adapun siapa yang menerima Terdakwa tidak tahu dan saat itu Saksi tidak ikut, dan pengajuan itu berdasarkan keterangan dari Sdr. Ajat Sudrajat telah diantar dan dipandu oleh Sdr. Muluk.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tiga hari kemudian Sdr. Ajat Sudrajat datang lagi memberitahukan kepada Saksi bahwa permohonan sudah diterima, nanti ada dari Kemenpera ke Kantor KSU Karya Nugraha, dan pada tanggal 6 Februari 2008, Sdr. Asep Hendra Harmaen dan Sdr. Muluk datang ke Kantor KSU Karya Nugraha menggunakan mobil avanza silver yang dikemudikan oleh Sdr. Muluk, saat itu Sdr. Asep Hendra Harmaen baru pertama kali datang, berdasarkan keterangan dari Sdr. Muluk yang saat itu Sdr. Asep Hendra Harmaen membawa laptop bahwa Sdr. Asep Hendra Harmaen adalah orang dari Kemenpera dan Sdr. Asep Hendra Harmaen mengenalkan dirinya mengaku sebagai Staf Deputi Pembiayaan Kemenpera bahwa Saksi akan menandatangani PKO KSU Karya Nugraha karena KSU Karya Nugraha telah memenuhi syarat, Sdr. Asep Hendra Harmaen menerangkan bahwa dana untuk anggota sebagai rehab perumahan dan merupakan hibah sehingga anggota tidak perlu mengembalikan, saat itu Sdr. Muluk meminta uang bensin untuk transport, selanjutnya Sdr. Asep Hendra Harmaen menyerahkan perjanjian kerjasama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Kabupaten Kuningan Jawa Barat (PKO) tanggal 6 Februari 2008, Saksi membawa PKO itu memaraf setiap lembar dan menandatangani bagian belakang, PKO terdiri dari 8 lembar, saat memaraf setiap lembar belum ada format siapa tidak tahu, dan saat Terdakwa tandatangan PKO bagian belakang (hal 8) belum ditandatangani oleh Sdr. Ir. Tito Murbaintoro, MM selaku Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, selanjutnya PKO itu dibawa kembali oleh Sdr. Muluk, 10 hari kemudian Sdr. Muluk menelpon Saksi memberitahukan bahwa Pak Saud bantuan Koperasi untuk menjadikan persyaratan setiap anggota yang contohnya ada pada Sdr. Ajat Sudrajat, beberapa hari kemudian Sdr. Ajat Sudrajat datang ke Kantor membawa contoh persyaratan setiap anggota, untuk dibuat bagi anggota KSU Karya Nugraha ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila dalam pelaporan disebutkan adanya potongan-potongan, tentunya dilarang, oleh karena itu Saksi membuat dan menandatangani pelaporan pelaksanaan tersebut secara fiktif.----------------------------------------
Bahwa benar karena Kantor KSU Karya Nugraha sempit yang mengganggu kegiatan Koperasi, oleh Terdakwa diserahkan tempat disediakan alat-alat / prasarana berupa Komputer, Meja, Lemari, ATK dan lain-lain dengan biaya dari semula ditalangi dari uang koperasi selanjutnya dibayar dengan uang bantuan.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada Desember 2008 Sdr. Ajat Sudrajat menyuruh Saksi untuk mengajukan permohonan bantuan perumahan lagi dan yang membuat juga Sdr. Ajat Sudrajat, sedangkan Terdakwa hanya menandatangani :---------------
1. Surat Nomor 27 /KSU-KN/V/2009 tanggl 25 Mei 2009 perihal permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Syariah bersubsidi untuk peruumahan tahun 2009 untuk 25 anggota sebesar Rp. 225.000.000,-, cair pada tanggal 12 Juni 2009 pada rekening bank mandiri Nomor . 134-006474975-9 dan dana tersebut oleh Saksi telah dicairkan pada tanggal 1 Juli 2009 yang saat itu uang sebesar Rp. 225.000.000,- langsung dipotong sebesar 67.500.000,- untuk dibayarkan ke Koperasi karena pada tanggal 23 Juni 2009 Sdr. Ajat Sudrajat sudah meminta komisi sebesar 30 % dari dan yang dicairkan dan menggunakan uang Koperasi, sisa sebesar Rp. 157.500.000,- dibagikan kepada anggota 25 orang berupa uang masing-masing sebesar Rp. 4.500.000,- jumlah Rp. 112.500.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 45.000.000,- dipergunakan untuk biaya pemberkasan yang mengelola Sr. Adi Wahadi.-----------------------------------------------------------------------------------
2. Tanggal 24 Juli 2009 sebagaimana surat nomor 043/KSU-KN/VII/2009 perihal permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Syariah bersubsidi untuk perumahan 2009 sebesar 450.000.000,- untuk 50 anggota dan cair pada bulan Agustus 2009, uang sebesar Rp. 450.000.000,- tetap pada rekening belum diambil dan belum dilaksanakan dan karena tidak ada hubungan dengan Sdfr. Ajat Sudrajat karena Sdr. Asep Hendra Harmaen sudah ditangkap dijawa Barat oleh karena dana bantuan tersebut dikembalikan ke kas negar pada 8 januari 2010---------------------------------
Bahwa benar uang yang sudah dicairkan oleh Saksi dan bendahara yang dibagikan kepada anggota Rp. 4.500.000/orang sedangkan Rp. 45.000.000,- dipergunakan untuk pemberkasan sejak pengajuan berikutnya untuk 330 anggota.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi maupun pengurus tidak pernah menikmati uang sebesar Rp. 45.000.000,- semuanya dipergunakan untuk pemberkasan.------------------
Bahwa benar kekuasaan tertinggi di Koperasi Karya Nugraha ada pada rapat anggota, pelaksaannnya dijalankan oleh pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris Bendahara jadi segala kebijakan didasarkan atas keputusan rapat anggota.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;----------------
KETERANGAN AHLI : EBONG BURHANUDDIN, SE,
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.-----------------
Bahwa benar ahli tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.----------
Bahwa benar Ahli menghadiri persidangan disertai dengan surat tugas dari BPKP Perwakilan Jawa Barat (Instansi Ahli).-------------------------------------
Bahwa benar Ahli membenarkan seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan.---------------------------------------------------------------
Bahwa benar penugasan dalam rangka membantu penyidik pada Kantor kami ada 3 (tiga) jenis, yaitu :--------------------------------------------------------------------
Audit investigasi : penugasan ini dilaksanakan apabila bukti dan data yang ada pada penyidik masih kurang lengkap serta jenis kasusnya kasus kompleks.------
Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu : Penugasan apabila berdasarkan analisa seluruh bukti, data dan informasi yang cukup memadai ada pada Penyidik dan kami mengangap tidak perlu dilakukan Audit Investigasi, seperti pada kasus ini.-------------------------------------------
Pemberian Keterangan Ahli : Penugasan apabila kasusnya sederhana atau telah terlebih dahulu dilakukan audit atau penghitungan Kerugian Keuangan Negara;--
Bahwa benar tim yang melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan adalah :----
a. Drs. Yayat P Dinata, MM : Auditor Ahli Madya.---------------------------------
b. Drs. Fajar Pohan : Auditor Ahli Madya.--------------------------------
c. Ebong Burhanuddin, SE : Auditor Penyelia (Ahli sendiri)-------------------
d. Agus Sudrajat, SE : Auditor Penyelia--------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi dasar hukum pihak Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat melaksanakan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah :------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 64 tahun 2005.--------------------------------
Keputusan Bersama Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : Juklak-001/JA/2/1989 dan Nomor : KEP-145/R/1989 tanggal 25 Pebruari 1989, tentang Upaya Memantapkan Kerjasama Kejaksaan dan BPKP dalam Penanganan Kasus yang Berindikasi Korupsi------------------------------------------------------------------
Surat permintaan bantuan perhitungan kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dari Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor : B.28/0.2.22/Fd.1/01/2010 tanggal 7 Januari 2010----------------------
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : ST-396/PW10/5/2010 tanggal 18 Januari 2010 perihal Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, yang diperpanjang dengan Surat Tugas Nomor : ST-9238/PW10/5/2010 tanggal 15 Oktober 2010--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar materi temuan dalam pengungkapan fakta dan proses kejadian pada perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus TPK Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor : SR-9821/PW10/5/2010 tanggal 4 November 2010 adalah :-------------------------------
Materi Temuan ;-----------------------------------------------------------------
Pada tahun 2008 Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan memperoleh subsidi perumahan melalui KPRS Mikro Bersubsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat berupa subsidi pembangunan/perbaikan rumah untuk 300 Anggota KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang merupakan keluarga/rumah tangga yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp2.684.000.000,00 yang pengajuannya tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dan subsidi pembangunan/perbaikan rumah yang disalurkan dilakukan pemotongan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.104.000.000,00-------------------------------------------------------------------------
Pengungkapan fakta dan proses kejadian adalah sebagai berikut :----------
Pada bulan Desember 2007 Pengurus KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan mendapat penawaran dari Sdr. Ajat Sudrajat, Sdr. Didin Kusdiana dan Sdr. Feri yang menyatakan dapat membantu proses pengajuan bantuan subsidi perumahan hingga dananya cair, dengan perjanjian bahwa koperasi memberi komisi/fee sebesar 35% dari dana yang cair, selanjutnya Sdr. Ajat Sudrajat dkk bersama Pengurus KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan melengkapi persyaratan untuk pengajuan dana bantuan subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat secara fiktif yaitu seakan-akan KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan telah memberikan pinjaman kepada 300 Anggota Koperasi dengan nilai sebesar Rp2.717.600.000,00-------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 Januari 2008 KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menerbitkan surat kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KSU-KN/II/2008 perihal Permohonan sebagai Koperasi Pelaksana KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi.-----------------------
Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2008 dibuat Perjanjian Kerjasama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan (Pihak Pertama) dengan Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat (Pihak Kedua) Nomor : 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.-------------------------------------------------
Pada tanggal tanggal 19 Februari 2008 Pengurus KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menerbitkan surat Nomor : 11/KSU-KN/II/2008 perihal Undangan Rapat, yang dilaksanakan di Kantor KSU Karya Nugraha pada tanggal 21 Februari 2008 dengan jumlah Pengurus, Badan Pengawas dan Ketua Kelompok/TPS Koperasi yang hadir sebanyak 23 orang yang terdiri dari Pengurus, Badan Pengawas dan Ketua Kelompok, dengan hasil keputusan dan kesepakatan rapat, antara lain :----------
Seluruh Ketua Kelompok/TPS menyepakati dan mengharapkan program bantuan rehab rumah dari Kemenpera diambil, yang penting bantuan hibah tidak harus mengembalikan atau mencicil mengenai jumlah yang diterima berapapun akan diterima.--------------------------------------------------------------------------------
Seluruh Ketua Kelompok/TPS menyetujui permintaan Konsultan sebesar 35% dari nilai bantuan yang diterima yang penting bantuan bisa cair.--------------
Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2008 KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan mengadakan Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat antara Koperasi KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.--------------------------------------
Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tersebut diatas pada kenyataannya tidak dilaksanakan dan hanya untuk memenuhi persyaratan penyaluran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat, hal tersebut terlihat dari :-------
Tidak ada bukti tanda pembayaran penyaluran Kredit KPRS Mikro Bersubsidi kepada anggota koperasi yang menandatangani Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat
Dalam Laporan Keuangan KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, tidak ada Piutang atas penyaluran Kredit KPRS Mikro Bersubsidi dan Pendapatan bunga atas penyaluran kredit.------------------
Berdasarkan keterangan :-----------------------------------------------------------------
Sdr. Didin Awaludin (Manajer) tanggal 10 Agustus 2010-----------------
Sdr. Ajat Sudrajat (Konsultan) tanggal 19 Agustus 2010.------------------
Sdr. Adi Wahadi (Bendahara) tanggal 13 Oktober 2010.---------------------
menyatakan, bahwa Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat adalah fiktif dan dibuat oleh Sdr. Ajat Sudrajat dkk--------------------------------------------------------
Selanjutnya KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menerbitkan surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008, kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang dilampiri Daftar Realisasi Debitur Program Kredit/Pembiayaan Bersubsidi Untuk Perumahan (Format D), yaitu antara lain menyatakan bahwa; KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Program KPR/KPRS Bersubsidi tahun 2008 sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Kelompok Sasaran : III-------------------------------------
Jumlah Rumah (KK/Unit) : 300------------------------------------
Jumlah Bantuan Subsidi : Rp. 2.700.000.000,00---------------
Selanjutnya Tim Verifikasi Kemenpera melakukan verifikasi atas permohonan bantuan subsidi perumahan, dan atas persetujuan permohonan penarikan dana subsidi perumahan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008, Perjanjian pembiayaan yang disetujui oleh Kemenpera sebanyak 300 akad kredit dengan besaran subsidi sebesar Rp2.684.000.000,00 {Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan (Format E)} dengan dilengkapi Risalah Verifikasi KPRS Mikro Bersubsidi (Format F) dan Format D yang telah dikoreksi Tim Verifikasi.------------------------------------------------------------------------------------
Dari jumlah penerimaan bantuan subsidi perumahan sebesar Rp2.684.000.000,00 yang telah diterima oleh KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, selanjutnya dibayarkan kepada Konsultan yaitu Sdr. Ajat Sudrajat sesuai Kuitansi penerimaan pembayaran Nomor : 01 tanggal 18 Juli 2008 sebesar Rp939.000.000,00 yang ditandatangani pula sebagai saksi atas pembayaran tersebut oleh :------------------
Sdr. Saud Gunawan (Ketua KSU Karya Nugraha).---------------------
Sdr. Unang Hendarsyah (Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha)--------------------------------------------------------------------------------------
Sdr. Adi Wahadi (Bendahara KSU Karya Nugraha)---------------------
Sisa penerimaan bantuan subsidi perumahan sebesar Rp1.745.000.000,00 (Rp2.684.000.000,00 – Rp939.000.000,00) selanjutnya oleh Bendahara I Panitia Rehab Rumah KPRS Menpera (Sdr. Adi Wahadi) diserahkan kepada Bendahara II Panitia Menpera (sdr. Didin Awaludin) dengan tanda bukti berupa Kuitansi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Ketua Panitia (Sdr. Saud Gunawan) yang dipergunakan untuk :-----------------------------------
Disalurkan dan diterima oleh sebanyak 300 Anggota Koperasi sebesar Rp1.580.000.000,00 ------------------------------------------------------------------------
Biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp165.000.000,00 ----------------------------------------------------------------
Penyaluran kepada setiap Anggota Koperasi sesuai Bukti penerimaan subsidi yang ditandatangani oleh setiap Anggota Koperasi dengan rincian untuk bahan material bangunan dan Upah Tukang dan Laden, termasuk Biaya Pemberkasan sebesar Rp500.000,00 dan Biaya Bongkar/Muat sebesar Rp50.000,00, yang pada kenyataannya Biaya Pemberkasan Pelaporan dengan total jumlah sebesar Rp150.000.000,00 dipergunakan untuk pembelian ATK, Inventaris Kantor dan Honor Pengurus, sedangkan Total Biaya Bongkar/Muat sebesar Rp15.000.000,00 diterima oleh Ketua Kelompok/TPS-----------------------
Dari jumlah 300 Anggota Koperasi penerima subsidi, termasuk sebanyak 42 Anggota Koperasi yang tidak masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi Nomor: 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008, Hal tersebut terjadi karena Anggota Koperasi yang masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi sudah tidak aktif lagi pada saat bantuan dari Kemenpera diterima KSU Karya Nugraha, sehingga dialihkan kepada anggota yang masih aktif, namun atas pengalihan tersebut tidak didukung dengan hasil musyawarah dengan Anggota Koperasi.---------------------------------
Bahwa benar cara menghitung sehingga diperoleh kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.104.000.000,00 sebagai berikut :----
Penerimaan dana subsidi perumahan Rp. 2.684.000.000,00--------------
Penyaluran kepada Anggota Koperasi Rp. 1.580.000.000,00--------------
Kerugian Keuangan Negara {1) – 2)} Rp. 1.104.000.000,00------------------------
Bahwa benar aturan yang dilanggar , penyebab dan dampak penyimpangan terhadap kasus Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan adalah :-----------------------------------
Aturan yang dilanggar.---------------------------------------------------------
Perjanjian Kerjasama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan (Pihak Pertama) dengan KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat (Pihak Kedua) Nomor : 031/PKO/DP/2008 dan Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan, antara lain :--------
Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa, Pihak Kedua mempunyai peran dan tanggungjawab :-----------------------------------------------------------------------------
Menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagai Koperasi Pelaksana yang akan menyalurkan dana bantuan perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan tingkat bunga pasar;----------------------------------------------------
Menyediakan dana pokok pinjaman KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.--------
Melaksanakan realisasi KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.------------------------
Mempunyai produk tabungan perumahan;------------------------------------------
Pasal 8 dinyatakan bahwa :-------------------------------------------------------
Ayat (1) Subsidi perumahan disalurkan kepada Pihak Kedua setelah dilakukan verifikasi oleh Pihak Pertama terhadap penerbitan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi yang telah diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;----------
Ayat (2) Subsidi perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi diberikan sebesar maksimum sebesar pinjaman yang diajukan oleh Debitur yang disetujui oleh Pihak Kedua.---------------------------------------------------------------------------
Ayat (4) Pihak Kedua menampung seluruh dana subsidi perumahan yang cair, selanjutnya mendistribusikan subsidi tersebut kepada MBR yang berhak menerima sesuai dengan hasil verifikasi.------------------------------------------------
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, antara lain :--------------------------------------------
Pasal 3 dinyatakan bahwa, Bantuan pembiayaan perumahan swadaya diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit melalui LPK yang bersedia memberikan kredit perumahan bersubsidi;------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 huruf f dinyatakan bahwa, Subsidi diberikan maksimum sebesar pinjaman yang diajukan oleh debitur yang disetujui oleh LPK;----------------------
Penyebab dan Dampak Penyimpangan;-----------------------------------------
Penyebab Penyimpangan;---------------------------------------------------------
Adanya itikad tidak baik dari pihak yang mengaku sebagai Konsultan dan Pengurus KSU yaitu dengan membuat penyaluran Kredit KPRS Mikro Bersubsidi fiktif dan melakukan pemotongan subsidi yang diterima dari Kemenpera;----------------------------------------------------------------------------------
Dampak Penyimpangan;----------------------------------------------------------
Dampak dari penyimpangan yang terjadi adalah timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.104.000.000,00 -----------------------------------------------------
- Atas ketarangan Ahli dipersidangan, dibenarkan oleh Terdakwa;----------------
SAKSI A DE CHARGE SAEFUL ALAM, SH.
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ---------------------
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.--------------
Bahwa benar pada sekira bulan Juli tahun 2008 saksi studi banding ke Kabupaten Kuningan dalam rangka kerja di KPU Bogor dan saat itu kenal dengan Sdr. Ajat Sudrajat.--------------------------------------------------------------
Bahwa benar sewaktu saksi sedang berkunjung ke rumah Sdr. AJAT SUDRAJAT sekira bulan Juli 2008, saksi pernah diajak oleh terdakwa untuk menemaninya ke Waduk Darma menggunakan mobil milik saksi, kemudian setelah sampai di lokasi Waduk Darma, saksi disuruh menunggu di depan gerbang Waduk Darma.-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu saksi melihat Sdr. Ajat Sudrajat membawa sebuah tas yang saksi tidak ketahui isinya dan apa tujuan terdakwa ke Waduk Darma saksi juga tidak mengetahui, dan selanjutnya saksi melihat Sdr. AJAT SUDRAJAT keluar dari mobil saksi dan masuk ke dalam lokasi waduk Darma, dan sekira setengah jam kemudian saksi melihat Sdr. AJAT SUDRAJAT berjalan keluar dari gerbang waduk Darma dan kembali lagi ke dalam mobil, saat itu tas yang semula dijinjingnya sudah tidak ada.-------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dikemanakan tas yang dibawa Sdr. AJAT SUDRAJAT tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang ditemui Sdr. AJAT SUDRAJAT di dalam lokasi Waduk Darma tersebut.------
Bahwa benar walaupun saksi ikut mengantar Sdr. AJAT SUDRAJAT sampai ke pintu gerbang Waduk Darma, tetapi saksi tidak melihat kepada siapa Sdr. AJAT SUDRAJAT menyerahkan tas yang dibawanya tersebut. ----------------
- Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.------------------------------
Dalam persidangan telah diajukan alat bukti surat, berupa :------------------------
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 29/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Perumahan Swadaya melalui Kredit/Pembiayaan Mikro dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.----------------------------
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.---------------------
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi.--------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 20/PERMEN/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro bersubsidi.------------------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Fasilitas Perumahan KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Menteri Perumahan Rakyat RI APBN Tahun 2008 Kepada KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Nomor : SR9821/PW10/5/2010 tanggal 4 November 2010 yang dibuat oleh Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.------------
Menimbang bahwa terhadap saksi-saksi yang tidak hadir didepan persidangan walaupun telah dipanggil secara patut akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir , maka terhaap keterangan saksi tersebut atas persetujuan Jaksa penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya maka terhadap keterangan saksi-saksi yang tidak hadir tersebut keterangannya dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum yang isinya sebagaimana terdapat dalam berita acara dalam berkas perkara , adapun saksi-saksi yang tidak hadir dan keterangannya dibacakan tersebut adalah : -------------------------------------------------
Saksi Dr. Ir. TITO MURBAINTORO, MM. Bin MOCH. LUHUR, -------
Saksi MANAHAN SINAGA, SG, MT Bin M. SINAGA, --------------------------
Saksi ANDRI YUSANDRA, ST. MUM Bin BUDI SANTOSO, ------------------
Saksi BAMBANG TRIATMOKO, SE., M.Si. BIN SUDARWO, --------------
Saksi Dra. WARDIATIE, MM Binti M. ILYAS HASBALLAH, ---------------
Saksi ASEP HENDRA HARMAEN bin AEN HARMAEN, ---------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI, memberi keterangan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengetahui program KPR/KPRS Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan dari Menteri Perumahan Rakyat RI Tahun 2008 pada akhir tahun 2007 dari sdr MULUK.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa AJAT SUDRAJAT menawarkan program KPR/KPRS Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan dari Menteri Perumahan Rakyat RI Tahun 2008 pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha dengan melakukan audensi yang dihadiri oleh Terdakwa Saud Gunawan selaku ketua, semua pengurus dan beberapa Badan Pengawas (BP) KSU Karya Nugraha.---------
Bahwa benar Terdakwa AJAT SUDRAJAT memberikan penjelasan bahwa program tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Koperasi yang tentunya harus dimusyawarahkan dan dipikirkan dengan matang, dan Koperasi yang dapat menerima bantuan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai berikut:-----------------------------------------
a. legalitas koperasi.-----------------------------------------------------------
b. buku RAT 2 tahun terakhir.-----------------------------------------------
c. surat pengajuan sebagai lembaga penerima KPPRS------------------
d.company profile-------------------------------------------------------------
e. neraca yang harus diaudit oleh akuntan publik 2 tahun terakhir-----
f.surat rekomendasi dari kepala daerah-------------------------------------
g.surat rekomendasi dari dinas Cipta Karya------------------------------
Bahwa benar setelah audensi Terdakwa AJAT SUDRAJAT berikan waktu pada koperasi untuk 3 (tiga) hari menentukan keputusan mau diambil atau tidaknya, kemudian setelah 3 (tiga) hari Terdakwa datang lagi untuk menanyakan kepada Koperasi dan pada waktu itu yang mewakili pengurus Koperasi dan dijawab oleh Saksi Saud Gunawan, bahwa dari Koperasi dari hasil musyawarah bahwa program tersebut diambil, tapi untuk persyaratan diserahkan kepada Saksi untuk mengerjakannya dan setelah persyaratan itu semua terpenuhi dengan lengkap, kemudian Saksi dan Ketua KSU Karya Nugraha Saud Gunawan berangkat ke Jakarta untuk mendatangi Kantor Mempera dan Saksi janjian di Bogor dengan sdr MULUK, kemudian Terdakwa, dan saksi Saud Gunawan dan sdr MULUK langsung ke kantor Menpera di Jakarta menyerahkan persyaratan tersebut kepada bagian Deputi Pembiayaan Menpera yaitu sdr ASEP, selang kurang lebih 10 (sepuluh) hari ada jawaban dengan datangnya orang Menpera yaitu sdr ASEP bersama-sama dengan sdr MULUK ke KSU Karya Nugraha di Kuningan, menerangkan bahwa berdasarkan surat pengajuan dan berkas-berkas dari KSU Karya Nugraha bahwa KSU Karya Nugraha dinyatakan memenuhi syarat dan telah lolos verifikasi dan bisa mengambil kuota 300 (tiga ratus) KK dan sdr ASEP sendiri menyerahkan SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) dan PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional) yang mana Terdakwa Saud Gunawan disuruh menandatangnai PKO tersebut yang nantinya PKO tersebut dibawa kembali oleh sdr ASEP ke Menpera di Jakarta untuk ditandatangani oleh Deputi Pembiayaan Menpera, pada waktu yang bersamaan sdr ASEP dari pihak Menpera menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha akan mendapatkan Rp 2.684.000.000,00 untuk 300 KK bahwa kalau dari kuota 300 (tiga ratus ) KK tersebut per KK mendapatkan subsidi sebesar Rp. 9.000.0000,- (sembilan juta), apabila cair pihak KSU Karya Nugraha harus mengembalikan 35 % (tiga puluh lima persen) untuk ke pusat, kemudian sdr ASEP menerangkan persyaratan-persyaratan berkas apabila anggota Koperasi yang akan mengikuti program tersebut akan dibantu oleh sdr MULUK lalu sdr MULUK menunjuk Saksi untuk membantu dalam membuat persyaratan-persyaratan tersebut.---------------------------------------
Bahwa benar Pengurus KSU Karya Nugraha Desa Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan pada tahun 2008 terdiri dari : ------------------
Ketua : SAUD GUNAWAN -------------------------------------------
Sekretaris : IDING KARNADI --------------------------------------------
Bendahara : DIDIN AWALUDIN ------------------------------------------
PENGAWAS, terdiri dari : --------------------------------------------------
Ketua : ADI WAHADI-------------------------------------------------
Anggota : NANA SURJANA --------------------------------------------
Anggota : JOJO SUTARJO -----------------------------------------------
Bahwa benar Saksi sebagai Ketua II Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008, tetapi tidak ada SK pengangkatan dari Ketua KSU Karya Nugraha saksi Saud Gunawan, dengan Tupoksi yang tidak tertulis sebagai berikut:--------------------------------------------------------
melakukan koordinasi dengan sdr MULUK dalam hal pemberkasan.--------------------------------------------------------------
menyiapkan format-format berkas untuk persyaratan per KK sebanyak 300 KK---------------------------------------------------------
mengumpulkan ketua kelompok TPS untuk membantu menyiapkan persyaratan anggota---------------------------------------
memberikan arahan kepada Panitia dalam melakukan pemberkasan---------------------------------------------------------------
meminta rapat Panitia apabila ada ketidakjelasan dan permasalahan untuk mencapai kesepakatan---------------------------
Bahwa benar Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Desa Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan bergerak di bidang sapi perah, penenerimaan susu dan pemasaran susu, simpan pinjam, dan produsen pakan ternak.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Susunan Kepanitian Proyek Pembangunan Rumah tertanggal 24 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Saksi Saud Gunawan adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Saud Gunawan sebagai Ketua I -----------------------
Ajat Sudrajat sebagai Ketua II.---------------------
Iding Karnadi S. Pd sebagai Sekretaris I------------------
Didin Kusdiana sebagai Sekretaris II------------------
Adi Wahadi sebagai Bendahara I------------------
Didin Awaludin sebagai Bendahara II----------------
Unang Hendarsyah A.md sebagai Humas I----------------------
Miftah Hidayat sebagai Humas II----------------------
Herman sebagai Humas III---------------------
Jojo Sutarjo sebagai Logistik I---------------------
Ferri Hermawan A. Md sebagai Logistik II--------------------
Nana Surjana sebagai Ketenagaan Kerjaan---------
Una Juhana sebagai Komputerisasi. ----------
Dan sebagai dasar pengangkatan Terdakwa sebagai Ketua II, dan susunan panitia tersebut dibuat setelah uang tersebut cair dari Menpera kepada rekening KSU Karya Nugraha.------------------------------------------------------
Bahwa benar Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Desa Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan mendapat bantuan dari Menpera pada tahun 2008 sejumlah Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2008 berdasarkan keterangan sdr ASEP yang menjelaskan bahwa KSU Karya Nugraha mendapatkan kuota pengajuan sebanyak 300 KK/anggota yang masing-masing anggota akan mendapatkan Rp. 9.000.000,-, sehingga seharusnya mendapatkan total keseluruhan adalah Rp. 9.000.000,- X 300KK/anggota = Rp. 2.700.000.000,- akan tetapi ada 6 (enam) anggotanya yang penghasilannya lebih dari Rp. 1.000.000,-, sehingga KSU Karya Nugraha hanya mendapatkan Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).--------------------------------------------
Bahwa benar dana bantuan sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari Menpera tersebut dipergunakan untuk merehab rumah para anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Desa Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan sejumlah 300 orang anggota.--------------------------------------------
Bahwa benar proses pencairan uang sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari Menpera tersebut pada awalnya setelah adanya keterangan dari sdr ASEP bahwa KSU Karya Nugraha mendapatkan kuota 300 KK atau anggota KSU Karya Nugraha, Saksi atas perintah sdr MULUK untuk membantu dilapangan dalam hal penyiapan dan pemberkasan per KK yaitu sebanyak 300 KK sampai dengan selesai berkas dikerjakan, Terdakwa dan KSU Karya Nugraha dalam pengerjaan berkas tersebut semua atas arahan dan petunjuk sdr MULUK, selama 2 bulan. Setelah berkas per KK sebanyak 300 KK selesai langsung diserahkan ke Menpera yaitu dibagian verifikasi yang menerima adalah sdr Arief dan yang menyerahkan adalah Terdakwa, saksi Saud Gunawan, sdr MULUK dan diantar oleh sdr ASEP. Kemudian selang 2 bulan ada kabar dari sdr MULUK bahwa berkas yang 300 KK dari KSU Karya Nugraha lolos dari verifikasi dan hasilnya positip dan sdr MULUK juga memberitahukan kepada Terdakwa bahwa uang dari Menpera sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) sudah masuk ke rekening KSU Karya Nugraha yaitu di Bank BCA atas nama Koperasi Karya Nugraha, bahwa kemudian Saksi memberitahu kepada Pengurus KSU Karya Nugraha bahwa uang sudah masuk rekening dan setelah di cek di rekening uang tersebut sudah masuk tanpa kurang sedikitpun sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).-------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 18 Juli 2008, setelah Terdakwa mendapatkan informasi dari Sdr MULUK bahwa uang dari Menpera sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) telah masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, kemudian Terdakwa ditelepon oleh sdr MULUK, bahwa sdr MULUK dan sdr ASEP telah berada di Kuningan kemudian sdr MULUK memerintahkan Saksi untuk mengambil yang 35 % yaitu sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta) yang akan di berikan ke pusat, dan sdr MULUK memerintahkan Terdakwa agar mengambil langsung kepada KSU Karya Nugraha baru Terdakwa serahkan kepada sdr MULUK dan sdr ASEP, kemudian Terdakwa langsung mendatangi KSU Karya Nugraha dan di temui oleh Pengurus yaitu Saud Gunaawan, sdr Iding Karnadi, sdr Didin Awaludin dan sdr Unang Hendarsyah, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa yang 35 % yaitu sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta) akan Terdakwa ambil dan akan Terdakwa serahkan kepada sdr MULUK dan sdr ASEP yang sudah berada di Kuningan, kemudian bebrapa pengurus KSU Karya Nugraha pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta), setelah mengambil uang tersebut kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa bertempat di KSU Karya Nugraha karena Terdakwa menunggu di Koperasi, lalu uang sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta) Terdakwa serahkan kepada sdr MULUK dan sdr ASEP di waduk Darma pada hari itu juga tanggal 18 Juli 2008.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan menandatangani kwitansi KSU Karya Nugraha ke Tim Menpera sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk pembayaran biaya proses berjalanya proyek renovasi rumah anggota dari awal sampai akhir KSU Karya Nugraha Cipari Kuningan tanggal 18 Juli 2008. dan KSU Karya Nugraha memberikan uang tersebut kepada Terdakwa karena pada waktu sebelum penandatangan PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional) telah disepakati bahwa apabila uang dari Menpera cair harus dikembalikan 35 % lagi ke pusat dan pada waktu pencairan akhirnya uang tersebut diambil oleh sdr ASEP dan sdr MULUK melalui perantara Terdakwa, untuk mengambil dari KSU Karya Nugraha dan setelah Terdakwa ambil dari KSU Saksi langsung menyerahkan kepada sdr ASEP dan sdr MULUK di Waduk Darma.---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan bagian uang dari Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) tersebut sebesar 5 % dari total nilai tersebut kalau dalam rupiah sekitar Rp. 134.200.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) sebagai proyek fee dalam keberhasilan program dari awal sampai akhir, Terdakwa mendapatkan uang tersebut pada tanggal 18 Juli 2008 di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada saat Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada sdr MULUK dan sdr ASEP, bahwa sesuai denagan kesepakatan uang sebesar Rp. 134.200.000,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) langsung Terdakwa pisahkan dan Terdakwa ambil.--------------
Bahwa benar yang membuat 10 bundel Laporan Program Renovasi Rumah Kuningan 2008 KSU Karya Nugraha adalah Terdakwa atas suruhan sdr MULUK dan sdr ASEP, dari mulai pengajuan pemberkasan per KK yang akan mengajukan bantuan tersebut, pihak anggota harus melakukan pinjaman kepada KSU Karya Nugraha sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk dana pendamping program KPRS/KPRS mikro bersubsidi dan pihak KSU Karya Nugraha harus siap mengadakan pinjaman Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang nanti dalam pengajuannya ke Menpera pun harus digabungkan antara pinjaman sebesar Rp. 9.000.000 dari KSU Karya Nugraha dengan dana subsidi dari Menpera sebesar Rp. 9.000.000,- jadi jumlahnya Rp. 18.000.000,-, dan Terdakwa dengan pengurus KSU Karya Nugraha sempat memperdebatkan dana pinjaman yang Rp. 9.000.000,- karena pihak KSU Karya Nugraha tidak mampu menyediakan dana Rp. 9.000.000,- untuk pinjaman ke 300 anggota yang totalnya Rp. 2.7000.000.000,- (dua koma tujuh milyar), kemudian Terdakwa menelpon sdr MULUK bahwa pihak KSU Karya Nugraha keberatan untuk menyediakan dana tersebut diatas, kemudian sdr MULUK menjawab Terdakwa akan berkoordinasi dahulu dengan sdr ASEP, kemudian sdr MULUK menelpon kembali dan menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan sdr ASEP adalah pinjaman Rp. 9.000.000,- adalah formalitas atau persyaratan fiktif, akhirnya Terdakwa menuruti atau melaksanakan petunjuk sdr MULUK tersebut dengan membuat pemberkasan Laporan Program Renovasi Rumah secara fiktif bersama-sama dengan dengan saksi Saud Gunawan yang isi 10 Laporan Program itu berisi Berita Acara Serah Terima Dana Renovasi Perumahan yang ditanda-tangani oleh Ketua KSU Karya Nugraha saksi Saud Gunawan dan pihak anggota penerima, daftar Rincian bahan dan upah rehabilitasi rumah sehat dan sederhana, bon-bon pembelajaan, kwitansi dari KSU Karya Nugraha dan Visual obyek 0 %, 50%, 100% semua dibuat fiktif semua.--------------
Bahwa benar bon-bon pembelian ke toko-toko material bukan anggota yang membeli tetapi Panitia, jadi bon-bon tersebut adalah fiktif dan yang membuat adalah Terdakwa bersama-sama Panitia atas persetujuan saksi Saud Gunawan dan atas petunjuk sdr MULUK.---------------------------------
Bahwa benar yang Terdakwa ketahui bahwa tugas saksi SAUD GUNAWAN sebagai Ketua Panitia Bantuan Rehab Rumah, yaitu : Menanda-tangani PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DEPUTI MENTERI PERUMAHAN RAKYAT BIDANG PEMBIAYAAN DENGAN KOPERASI SERBA USAHA ” KARYA NUGRAHA ” KABUPATEN KUNINGAN PROPINSI JAWA BARAT NOMOR : 031/PKO/DP/2008, NOMOR : 101 /KSU-KN?II/2008. --------------------
Memimpin rapat baik rapat koperasi maupun rapat dalam bantuan rehap rumah bantuan dari Menpera Tahun Anggaran 2008. ---------------------------
Menanda-tangani semua laporan termasuk Laporan Pertanggung-jawaban penggunaan bantuan rehap rumah bantuan dari Menpera Tahun Anggaran 2008. -----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil uang bantuan dari Menpera sebesar Rp.939.000.000,- ( sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah ) dari Bank BCA Kuningan, setelah uang tersebut diambil selanjutnya uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Terdakwa, dalam penyerahan disaksikan oleh Adi Wahadi ( Bendahara I Panitia Rehabilitasi Rumah bantuan dari Menpera ) dan Terdakwa Unang Hendarsyah ( Humas I Panitia Rehabilitasi Rumah bantuan dari Menpera ) dan penyerahan disertai dengan kuitansi / tanda terima. ----------------------------------------------------------------------------------
Mengirimkan berkas usulan maupun laporan Pertanggung-jawaban bersama Terdakwa, sdr MULUK ke ke ruangan verifikasi di Menpera. ----------------
Bahwa benar dalam kenyataannya dana bantuan sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), Uang sejumlah Rp 939.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) diserahkan oleh saksi SAUD GUNAWAN kepada Saksi pada tanggal 18 Juli 2008, disaksikan oleh UNANG HENDARSYAH dan ADI WAHADI untuk biaya kelancaran turunnya dana sejumlah Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari Menpera Tahun Anggaran 2008, dan sisanya sejumlah Rp 1.745.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) digunakan untuk membiayai proyek rehabilitasi rumah sebanyak 300 orang anggota.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar uang sebesar Rp 1.745.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut didistribusikan dalam bentuk barang dan upah kerja berikut ongkos angkut barang dan didistribusikan dari tanggal 01 Agustus 2008 s/d 19 September 2008 oleh Bendahara Proyek saudara DIDIN AWALUDIN kepada para anggota yang menerima bantuan rehabilitasi rumah sejumlah 300 orang, berupa bahan bangunan, upah tenaga kerja dan uang sebesar Rp 1.745.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut juga dipergunakan untuk biaya pemberkasan dan pelaporan, jumlahnya Terdakwa tidak tahu, yang lebih mengetahui adalah pihak KSU Karya Nugraha yaitu pengurus.----------------
Bahwa benar dasar hukum untuk melaksanakan dana bantuan Rehabitasi Perumahan dari Menpera (menteri Perumahan Rakyat ) tahun Anggaran 2008 tersebut adalah : SOP (Standar Opersional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat/ KPR SH ).------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pemberian uang sebesar Rp 939.000.000,- tersebut kepada Terdakwa, sdr MULUK, sdr ASEP tidak ada dasar hukumnya, hanya kesepakatan lisan antara KSU KARYA NUGRAHA dengan sdr ASEP.----
Bahwa benar Syarat untuk mendapatkan bantuan rehab rumah dari Menpera, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Anggota koperasi aktif.--------------------------------------------------
Menyerahkan Copy KTP, Copy KK, Pas photo suami-isteri, Copy Surat Nikah, Mengisi Surat Pernyataan, Surat Keterangan Domisili dari Desa, Surat Keterangan Usaha. -----------------------
Anggota yang rumahnya kurang sehat berdasarkan hasil survey oleh pengurus Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.------
Selanjutnya syarat tersebut diberkaskan masing-masing anggota satu berkas;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar sifat bantuan sejumlah Rp 2.684.000.000,00 dari Menpera tersebut bersifat hibah murni dan tidak perlu mengembalikan, bantuan tersebut untuk rehabilitasi perumahan kepada para anggota KSU Karya Nugraha berjumlah 300 orang anggota.--------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan juknis/dasar hukum, untuk melaksanakan dana bantuan dari Menpera tersebut seharusnya dana bantuan sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per anggota Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, namun ada beberapa anggota yang mendapat bantuan rehab rumah kurang dari Rp. 9.000.000,- karena anggota tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). --------------------------------------------
Bahwa benar pada kenyatannya setiap anggota tidak menerima Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah ). Akan tetapi setiap anggota hanya menerima bahan material, dan upah tukang dan upah laden, yang besarnya bervariatif sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). Bahwa Bantuan sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) telah diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp 939.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), sisanya tinggal Rp 1.745.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah ) dipergunakan untuk biaya pemberkasan Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu ) per anggota penerima bnatuan, diserahkan kepada ketua kelompok sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ) per anggota untuk upah bongkar muat Ketua Kelompok, untuk upah tukang dan laden diterimakan kepada anggota dalam bentuk uang atau dalam bentuk tenaga kerja, selanjutnya sisanya dibagikan para anggota dalam bentuk material yang nilainya tidak sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembulan juta rupiah ). -----------------------------------------
Bahwa benar biaya sebesar Rp 500.000,- per anggota tersebut, dipergunakan untuk pemberkasan. Dan untuk pembelian, berupa : meja 2 ( dua ) buah, lemari kayu arsip 2 ( dua ) buah, lemari plastik 1 ( satu n) buah, brankas uang 1 ( satu ) buah, laptop 1 ( satu ) buah, komputer 2 ( dua ) buah, printer 1 ( satu ) buah, scanner 1 ( satu ) buah, Stabiliser 2 ( dua ) buah, Kamera 1 ( satu ) buah dibawa DIDIN KUSDIANA, modem external 1 ( satu ) buah dibawa DIDIN KUSDIANA, kertas –kertas, flasdis, fulfen, kalkulator 4 ( empat ) buah, meterai, tinta, yang nilainya kurang lebih Rp. 51.000.000,- ( lima puluh satu juta rupiah ).--------------------------------------
Bahwa benar yang menanda tangani pencairan bantuan sejumlah Rp. 2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) tersebut adalah Ketua Panitia Proyek Rehab Rumah yaitu saksi SAUD GUNAWAN.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Proyek Bantuan Rehab Rumah Bantuan dari Menpera Tahun Anggaran 2008 tersebut, terhadap Panitia mendapat gaji / upah dari uang bantuan tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mengaku sebagai konsultan maksudnya hanya pengakuan saja sebagai konsultan dan tidak ada yang mengangkat, dan yang menyuruh untuk mengaku sebagai konsultan adalah Sdr.Muluk, selanjutnya Saksi menawarkan bantuan untuk Rehab Rumah untuk para anggota KSU Karya Nugraha, kepada saksi SAUD GUNAWAN ( sebagai Ketua Koperasi ), tetapi dengan syarat dipotong 35% untuk konsultan yaitu Saksi, hal tersebut atas suruhan Sdr. Muluk, sebagai upah pemberkasan usulan dan pelaporan pertanggung-jawaban pelaksanaan program rehab rumah, selanjutnya Ketua, Pengurus, Pengawas, Ketua Kelompok dan Perwakilan Anggota yang diundang oleh Pihak Koperasi untuk musyawarah, yang hasilnya sepakat untuk menerima bantuan tersebut dan dipotong 35 % untuk pihak konsultan yaitu Terdakwa.--------------------------
Bahwa benar biaya pemberkasan sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) tersebut tidak diterimakan kepada para anggota penerima bantuan, biaya tersebut telah dipotong langsung sama Panitia Rehab Rumah dan dipegang oleh Bendahara I ( Adi Wahadi ). Jumlah keseluruhan pemberkasan = 300 x Rp.500.000,00 = Rp.150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ). Biaya sejumlah tersebut dipergunakan untuk biaya pemberkasan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembuatan pelaporan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ------
Bahwa benar Belanja Alat Bahan Bangunan 300 anggota jumlah keseluruhan yang jumlahnya bervariasi tersebut diterimakan kepada para anggota dalam bentuk material senilai seperti dalam daftar tersebut. ---------
- Bahwa benar Biaya Angkut Bongkar dan Muat sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) tidak diterimakan kepada para anggota tetapi diberikan kepada Ketua Kelompok sebagai penanggung jawab lapangan. ---------------
- Bahwa benar Upah tukang dan Upah Laden yang jumlahnya bervariasi, ada yang diterimakan kepada anggota dan ada yang anggota diberi dalam bentuk tenaga kerja.-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam hal alat bahan material, Biaya Bongkar Muat, Uapah Tukang dan Laden, Terdakwa baru tahu setelah terbongkar kasus ini.
Bahwa benar pada akhir tahun 2007 Terdakwa kenal dengan saudara MULUK ditempat atau dirumah sdr Syaiful Alam di Bogor, yang mana sdr Saeful Alam tersebut adalah saudaranya sdr Muluk, Terdakwa dan sdr Saeful Alam adalah teman dekat dan Terdakwa tinggal di rumahnya Saeful Alam. Waktu Terdakwa bekerja di Bogor yaitu di KINASIH, Saksi awalnya kenal disitu sewaktu sdr Muluk main ke rumah sdr Saeful Alam dan Muluk menawarkan program dari Menpera bahwa program tersebut adalah dana hibah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah yang penghasilannya maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- ke bawah dan nantinya akan akan dapat dana hibah sebesar Rp. 9.000.000,- tetapi ini harus melalui lembaga seperti Koperasi atau BMT dan kebetulan sdr Muluk waktu itu membawa contoh company profile dan menjelaskan persyaratan tersebut dan juga menyinggung tentang presentasi apabila ada lembaga yang siap yang nantinya akan ada potongan 35% dan Terdakwa akan dikasih 5% kemudian setelah Terdakwa paham semua selang 5 hari Terdakwa berangkat ke Kuningan untuk mencari Koperasi yang siap menerima program ini sambil Terdakwa membawa contoh company profile dan Terdakwa oleh sdr Muluk disuruh mengaku sebagai konsultan dari Menpera biar koperasi yang didatangi percaya. Terdakwa berada di Kuningan kurang lebih 1 minggu mencoba menawarkan ke beberapa koperasi yang berada di Kuningan dan belum juga ada yang mau mengambil, dengan tidak sengaja sore hari Terdakwa lewat jalan Cipari memakai motor melihat ada bangunan yang ada patung sapi dan ada plang Koperasi KSU Karya Nugraha, karena waktu itu sudah hampir maghrib dan Terdakwa mencoba menanyakan masyarakat disitu benar tidaknya itu koperasi, kemudian besoknya Saksi menghampiri koperasi tersebut yang kebetulan lagi sedang kumpul dan Terdakwa langsung memperkenalkan bahwa Terdakwa adalah konsultan dari Menpera mau mencoba menawarkan program dana hibah kemudian Saksi minta ijin kepada ketua/pengurus koperasi dan Terdakwa juga tidak tahu dan tidak kenal yang ternyata yang berkumpul di koperasi itu adalah Ketua Koperasi, Pengurus Koperasi dan BP Koperasi. Akhirnya Terdakwa langsung dikasih ijin untuk memaparkan program tersebut kemudian Terdakwa jelaskan bahwa program ini adalah dari Menpera untuk masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp. 1.000.000,- nanti akan mendapatkan dana hibah untuk rehab rumah sebesar Rp. 9.000.000,- kemudian Terdakwa menjelaskan juga persyaratan-persyaratan lembaganya dulu yang harus ditempuh dan disiapkan dan tentunya Terdakwa sambil memperlihatkan contoh company profile yang dikasih sdr Muluk.-----------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa jelaskan juga persyaratan-persyaratan lembaganya dulu yang harus ditempuh dan disiapkan, tentunya Terdakwa juga sambil memperlihatkan contoh-contoh profile yang dikasih Sdr. Muluk kemudian Terdakwa setelah menjelaskan semua dan pihak koperasi pun kelihatannya paham termasuk tentang presentasi yang 35 % apabila mau diambil dan bila cair, terus Terdakwa tidak meminta jawaban hari itu tapi Terdakwa beri kesempatan pada koperasi untuk dimusyawarahkan dengan matang dan dikaji dulu, apa yang Terdakwa jelaskan dan Terdakwa ngasih waktu sekitar 3 s/d 4 hari ada jawaban mau diambil atau tidaknya.--
Bahwa benar selain bantuan Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dengan dukungan fasilitas Subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 2.684.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang disalurkan kepada KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan, KSU Karya Nugraha mengajukan lagi sisa kuota bantuan KPRS Mikro Bersubsidi kepada pihak Kemenpera untuk yang ke dua kalinya untuk penyaluran tahun 2009.---------------------------------------------------------------
Bahwa benar KSU Karya Nugraha mengajukan bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk yang kedua kalinya pada sekira antara bulan Desember 2008, dan kemudian disalurkan oleh pihak Kemenpera kepada KSU Karya Nugraha sekira bulan Juni 2009.----------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan nomor : 115/KSU-KN/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008 yang isinya berupa pengajuan sisa kuota 100 kepala keluarga untuk mendapatkan dana program KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) berikut 4 lembar lampirannya yang berisi rincian nama-nama 100 kepala keluarga calon penerima dana KPRS bersubsidi yang mana surat-surat tersebut ditandatangani oleh saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua Koperasi sebagaimana diperlihatkan Penyidik, ---------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengetahui surat pernyataan sebagaimana diperlihatkan penyidik, sebagai berikut :----------------------------------------
a. Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 2010 tersebut adalah Surat pernyataan yang menerangkan bahwa kondisi pembangunan / perbaikan rumah 25 kepala keluarga yang dibiayai KSU Karya Nugraha telah mencapai 30%, yang mana surat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pencairan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.225.000.000,- untuk 25 kepala keluarga, dan surat tersebut adalah benar adanya, karena memang kondisi di lapangan 25 rumah kepala keluarga yang merupakan calon penerima KPRS Mikro bersubsidi tersebut telah dibangun / diperbaiki dan telah mencapai fisik 30%, adapun yang membuat surat tersebut adalah Saksi sendiri sesuai arahan Sdr. MULUK ;-------------------------------------------------------------------
b. Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 2010 tersebut adalah Surat pernyataan yang menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan digunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp.4.713.369.779.40,-, yang mana surat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pencairan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesra Rp.225.000.000,- untuk 25 kepala keluarga, dan surat tersebut adalah fiktif (isinya tidak benar), adapun yang membuat surat tersebut adalah Terdakwa sendiri sesuai arahan Sdr. MULUK ; -
dan surat-surat tersebut telah Terdakwa serahkan sekira bulan Mei 2009 kepada pihak Kemenpera di Jakarta;-----------------------------------------------
Bahwa benar permintaan verifikasi yang diajukan pada bulan Desember 2008 tersebut tidak didasarkan kepada Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang baru, melainkan PKO yang lama yaitu PKO Nomor : 041/PKO/DP/2008 tanggal 6 Februari 2008, karena PKO tersebut berlaku sampai dengan bulan Desember 2009, sehingga KSU Karya Nugraha tidak perlu lagi memasukkan data lembaga, cukup memasukkan data-data anggota yang akan diajukan berikut surat-suratnya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh pihak Kemenpera.--------------------------------------
Bahwa benar setelah pengajuan dana dana KPRS Mikro bersubsidi tersebut diajukan pada bulan Desember 2008, kemudian Terdakwa diberi tahu Sdr. MULUK bahwa dana bantuan tersebut sudah diverifikasi oleh pihak Kemenpera dan disetujui hanya 25 kepala keluarga, karena penyalurannya akan disalurkan secara bertahap dan tidak sekaligus, dan Terdakwa juga sempat melihat ada Berita Acara verifikasi yang sudah ditandatangan oleh Sdr. SAUD GUNAWAN, sehingga atas arahan Sdr, MULUK maka sekira bulan Mei 2009 Terdakwa membuat surat perihal permintaan pembayaran untuk pencairan dana KPRS Mikro Bersubsidi untuk 25 Kepala Keluarga sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).---------------
Bahwa benar dari total dana KPRS Mikro bersubsidi yang disalurkan Kemenpera kepada KSU Karya Nugraha pada bulan Juni 2009, selain Terdakwa menerima fee 5% sebesar Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa juga menerima dana-dana operasional untuk keperluan proses pencairan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun 2009 yang dana tersebut diserahkan oleh Pengurus KSU Karya Nugraha kepada Terdakwa, dan dana-dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebelum dana KPRS Mikro bersubsidi untuk 25 kepala keluarga sebesar Rp.225.000.000,- tersebut cair. Adapun sumber dana tersebut berasal dari KSU Karya Nugraha, dan Terdakwa tidak tahu apakah KSU Karya Nugraha menggunakan uang yang berasal dari dana KPRS Mikro Bersubsidi untuk membayar pengeluaran untuk Terdakwa tersebut tersebut ataukah menggunakan uang KSU Karya Nugraha sendiri.--------------------
Bahwa benar Terdakwa merasa telah menerima dana sesuai kwitansi-kwitansi tersebut yang penggunaannya adalah untuk mengurusi proses pencairan dana KPRS Mikro bersubsidi tahun 2009, dengan perincian seluruhnya dana-dana yang Saksi terima dari KSU Karya Nugraha sesuai kwitansi-kwitansi tersebut mencapai Rp. 36.185.000,- (tiga puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebelum dana KPRS Mikro bersubsidi untuk 25 kepala keluarga sebesar Rp.225.000.000,- tersebut cair. Adapun sumber dana tersebut berasal dari Pengurus KSU Karya Nugraha Kab. Kuningan;-----------------
Bahwa benar sekira bulan Agustus 2009 dibuatkan laporan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan perbaikan rumah dari 25 kepala keluarga tersebut, dan isi laporannya bahwa 25 kepala keluarga anggota KSU Karya Nugraha telah menerima penyaluran dana KPRS Mikro bersubsidi sebanyak Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian setiap kepala keluarga mendapatkan penyaluran dana sebanyak Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per kepala keluarga, padahal sebenarnya yang disalurkan kurang dari itu karena dari dana Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut sebanyak 30% diantaranya yaitu Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah dipotong terlebih dahulu oleh Saksi atas perintah Sdr. MULUK;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk bisa mendapatkan dana KPRS Mikro bersubsidi sebanyak 50 kepala keluarga dari total 100 kepala keluarga, sebagaimana arahan Sdr. MULUK, maka pada sekira bulan Juli 2009 KSU Karya Nugraha mengirimkan lagi Surat Pernyataan bahwa KSU Karya Nugraha sedang melaksanakan fisik pembangunan / perbaikan rumah untuk 50 kepala keluarga sebesar 30%, yang mana data-data tersebut fiktif sesuai saran dan arahan Sdr. MULUK karena sebenarnya tidak ada pembangunan rumah untuk 50 kepala keluarga tersebut, sekaligus di bulan Juli 2009 itu pula KSU Karya Nugraha mengajukan lagi permintaan verifikasi untuk 50 kepala keluarga dengan jumlah permintaan dana sebesar Rp.450.000.000. dengan rincian setiap kepala keluarga akan menerima sebanyak Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dan ternyata pihak Kemenpera kembali menyetujuinya, dan dibuatkanlah Berita Acara verifikasi yang menyetujui penyaluran dana KPRS Mikro bersubsidi untuk 50 kepala keluarga tersebut, dan selanjutnya pihak KSU Karya Nugraha kembali mengirimkan surat permintaan pencairan dana untuk 50 kepala keluarga tersebut, dan akhirnya pihak Kemenpera menyalurkan dana KPRS Mikro bersubsidi ke rekening KSU Karya Nugraha untuk 50 kepala keluarga sebesar Rp.450.000.000,- dengan rincian setiap kepala keluarga akan menerima sebanyak Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Saksi tahu dana KPRS Mikro Bersubsidi masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, Saksi mengetahuinya pada bulan September 2009 melalui pemberitahuan dari pengurus koperasi tersebut, padahal biasanya Sdr. MULUK yang terlebih dahulu memberikan informasi bahwa dana tersebut akan disalurkan ke rekening KSU karya Nugraha.------------------------------------------------------
Bahwa benar pada sekira bulan Juli 2009 pernah dibuatkan Surat Pernyataan yang melaporkan bahwa pembangunan / perbaikan fisik rumah 50 kepala keluarga tersebut telah mencapai 30%, dan juga Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha memiliki kesanggupan modal untuk membiayai pekerjaan pembangunan 50 rumah kepala keluarga yang akan didanai KPRS Mikro bersubsidi tersebut. Adapun kedua Surat Pernyataan tersebut adalah fiktif, karena tujuannya untuk memuluskan pencairan dana dan surat-surat tersebut dibuat oleh Terdakwa sesuai permintaan dari Sdr. MULUK.-----------------------------------------------------
Bahwa benar pemotongan penyaluran dana KPRS mikro bersubsidi tahun 2009 sebesar 30% tersebut menurut pendapat Saksi tidak dapat dibenarkan karena seharusnya setiap kepala keluarga mendapatkan penyaluran dana secara utuh yaitu sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) tanpa adanya potongan.-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa dari hasil pemeriksaan di Persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi , Keterangan Terdakwa , dan alat bukti lainnya dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 Pemerintah melalui Kementrian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia memberikan bantuan subsidi perumahan kepada masyarakat dalam bentuk program Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sederhana) , adapun dana tersebut bersifat hibah dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau merehab rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, yang mana anggaran subsidi perumahan tersebut dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2008, dan anggota masyarakat yang bisa mendapatkan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana dicanangkan Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI adalah sebagai berikut :--------------------
-
-
Kelompok
sasaranBatasan Penghasilan (Rp /
Bulan)Maksimum Nilai Subsidi (Rp) KPRS Bersubsidi KPRS Mikro Bersubsidi I 1.700.000 < Penghasilan < 2.500.000 5.000.000 5.000.000 II 1.000.000 < Penghasilan < 1.700.000 7.000.000 7.000.000 III Penghasilan < 1.000.000 9.000.000 9.000.000
-
Bahwa selanjutnya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember tahun 2007, Terdakwa AJAT SUDRAJAT datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, saat itu Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang mengaku sebagai “KONSULTAN” dari Kementrian Perumahan Rakyat menawarkan program bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tahun anggaran 2008 untuk anggota KSU Karya Nugraha yang ingin membangun / merehab rumah, dengan perjanjian bahwa Terdakwa AJAT SUDRAJAT akan membantu proses administrasi / persyaratan pengajuan dana bantuan tersebut, dan nantinya apabila dana cair maka pihak KSU Karya Nugraha harus menyerahkan 35 % dari total seluruh dana bantuan tersebut sebagai komisi / fee bagi “konsultan”, dan SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha beserta pengurus koperasi lainnya yang mendengar penawaran dari Terdakwa AJAT SUDRAJAT tersebut menjadi tertarik untuk mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kementrian Perumahan Rakyat tersebut walaupun harus menyerahkan 35 % bantuan tersebut kepada “konsultan”, sehingga akhirnya Terdakwa AJAT SUDRAJAT dan SAUD GUNAWAN sepakat untuk bekerjasama supaya KSU Karya Nugraha bisa mendapatkan dana bantuan subsidi pemerintah dari Kemenpera tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar SAUD GUNAWAN bin JUHRI dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT mengetahui bahwa sebenarnya bantuan subsidi perumahan tersebut harus seluruhnya disalurkan kepada masyarakat dan tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun. Selain itu, SAUD GUNAWANbin JUHRI dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT bersepakat bahwa dokumen-dokumen administrasi pengajuan bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera tahun anggaran 2008 tersebut akan dibuatkan oleh Terdakwa AJAT SUDRAJAT, dan SAUD GUNAWAN akan mengikuti saja setiap tahapannya dan akan menandatangani setiap dokumen yang dibuat Terdakwa AJAT SUDRAJAT untuk memudahkan proses cairnya dana bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera tersebut.---------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya untuk mempersiapkan pengajuan anggota-anggota yang akan mendapatkan dana subsidi perumahan dari Kemenpera, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan diketahui oleh SAUD GUNAWAN bin JUHRI membuat dokumen-dokumen fiktif berupa Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tanggal 26 Maret 2008 antara KSU Karya Nugraha dengan anggota koperasi, yang isinya seakan-akan menyatakan bahwa :----------------------------------------------------
Jumlah pinjaman dari koperasi sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembelian matrial bangunan dengan luas bangunan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan jasa pinjaman 12 % per tahun selama 48 bulan.---------------------------------------------------------------------
Jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh debitur (anggota koperasi) kepada pihak KSU Karya Nugraha adalah sebesar Rp.187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap bulan dengan rincian :-------------------------------------------------------------------------------
Pokok Pinjaman Rp.187.500,-----------------------------------------
Bunga Pinjaman Rp. 90.000,- +------------------------------------
Jumlah Rp.277.500,--------------------------------------------------
Padahal kegiatan sebagaimana tertuang dalam Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Sehat tanggal 26 Maret 2008 tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dibuat hanya untuk memuluskan rencana SAUD GUNAWAN dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT karena akad perjanjian tersebut merupakan salah satu syarat penting yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kemenpera dan selain mempersiapkan akad perjanjian antara KSU Karya Nugraha dengan anggota-anggota koperasi, Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan diketahui oleh SAUD GUNAWAN juga mempersiapkan syarat-syarat lainnya yang akan diverifikasi oleh pihak Kemenpera terhadap 300 anggota KSU Karya Nugraha calon penerima dana KPRS Mikro Bersubsidi,.-------------------------------------------
Bahwa setelah seluruh persyaratan tersebut rampung, selanjutnya KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menerbitkan surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang dilampiri Daftar Realisasi Debitur Program Kredit/Pembiayaan Bersubsidi Untuk Perumahan (Format D), yaitu antara lain menyatakan bahwa KSU Karya Nugraha telah melaksanakan Program KPR/KPRS Bersubsidi tahun 2008 sebagai berikut : ---------------------Kelompok Sasaran : III ---------------------------------------------------Jumlah Rumah (KK/Unit) : 300 --------------------------------------------------Jumlah Bantuan Subsidi : Rp.2.700.000.000, (Dua Milyar tujuh ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah surat Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS bersubsidi Tahun 2008 dan berbagai dokumen-dokumen persyaratannya diterima oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, maka Tim Verifikasi Kementrian Negara Perumahan Rakyat langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan permohonan verifikasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut, dan ternyata persyaratan administrasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut walaupun fiktif Kemenpera tidak mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh Terdakwa tersebut fiktif , jadi Kemenpera menganggap bahwa dokumennyang diajukan oleh KSU Karya Nugraha tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008, yang mana akhirnya penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi disetujui oleh Kemenpera untuk disalurkan sebanyak 300 kepala keluarga untuk kelompok sasaran III dengan besaran subsidi sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), yang berarti per kepala keluarga akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). -----------------------------------------------
Bahwa setelah SAUD GUNAWAN dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT mengetahui bahwa persyaratan yang diajukan KSU Karya Nugraha kepada pihak Kemenpera telah memenuhi syarat dan disetujui, maka Terdakwa AJAT SUDRAJAT membuat surat yang ditandatanganai SAUD GUNAWAN bin JUHRI yaitu Surat yang diterbitkan KSU Karya Nugraha Nomor: 086/KSU-KN/VII/2008 tertanggal 1 Juli 2008 yang isinya bahwa KSU Karya Nugraha mengajukan permintaan pembayaran dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi untuk perumahan tahun 2008 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dengan jumlah sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk 300 kepala keluarga / unit, dan surat permintaan pembayaran dana bantuan tersebut juga menyertakan lampiran-lampiran sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Berita Acara verifikasi (Format E) , (lihat bukti surat dari JPU) ;--------------
Daftar Realisasi Debitur Program Bantuan Kredit Bersubsidi untuk Perumahan (Format D) , (lihat bukti surat dari JPU) ;----------------------------
Kuitansi/Bukti Pembayaran Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 yang belum ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Penanggungjawab Kegiatan/Pembuat Komitmen, namun telah ditandatangani oleh Ketua KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. (lihat bukti surat dari JPU) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum draft PKO tersebut ditandatangani oleh Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan sambil membawa draft PKO, setelah tiba di KSU Karya Nugraha menyerahkan draft PKO tersebut kepada SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha untuk ditandatangani, dan setelah ditandatangani oleh SAUD GUNAWAN bin JUHRI maka draft PKO tersebut dibawa ke kantor Kemenpera untuk ditandatangani oleh Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.-----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi RPM Muluk Adi Dorojatun dan Asep Hendra Haramain selaku staf honor pada Asisten Deputi Pembiayaan Kepmenpera mengarahkan dan memberi petunjuk tentang program dana bantuan dan memerintahkan kepada Terdakwa Ajat Sudrajat membantu mengurus proses pemberkasan serta akan memotong 35% fee konsultan;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah PKO tersebut ditandatangani maka SAUD GUNAWAN bin JUHRI dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT bermaksud membicarakan masalah penyaluran dana bantuan subsidi perumahan tersebut kepada anggota-anggota KSU Karya Nugraha, khususnya untuk mengarahkan anggota-anggota koperasi tersebut agar mau menyetujui apa yang diinginkan SAUD GUNAWAN bin JUHRI dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT supaya dana subsidi perumahan tersebut bisa cair dan dipotong 35%, untuk membicarakan masalah penyaluran dana tersebut maka pada tanggal 19 Februari 2008 KSU Karya Nugraha menerbitkan surat Nomor : 11/KSU-KN/II/2008 perihal undangan rapat yang dilaksanakan di kantor KSU Karya Nugraha pada tanggal 21 Februari 2008 yang dihadiri Pengurus Koperasi, Badan Pengawas dan Ketua Kelompok Tempat Pemerahan Sapi (TPS) dengan hasil keputusan rapat pada pokoknya:--------------------------------------------------------------
Program bantuan rehab rumah akan diambil, yang penting bantuan hibah tidak harus mengembalikan atau mencicil, mengenai jumlah yang diterima berapapun akan diterima.------------------------------------------------
Permintaan “konsultan” sebesar 35% dari nilai bantuan yang diterima disetujui, yang penting bantuan bisa cair. --------------------------------------
Bahwa atas adanya surat permintaan pembayaran dari KSU Karya Nugraha tersebut, maka Kementrian Negara perumahan Rakyat menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi, adapun dananya bersumber dari APBN tahun 2008, dan penyalurannya sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00164/SPM /KARYA-NUGRAHAN/VII/2008 tanggal 9 Juli 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0123237/999/100 tanggal 15 Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp.2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), dana tersebut diterima tertanggal 16 Juli 2008 di Rekening Nomor : 2990151817 pada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Kuningan Cirebon, dengan Nama Pemegang Rekening : KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. -------------
Bahwa setelah dana KPRS Mikro bersubsidi masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka pada tanggal 17 Juli 2008 SAUD GUNAWAN bin JUHRI, Pengurus KSU Karya Nugraha, Terdakwa AJAT SUDRAJAT, Badan Pengawas, dan ketua kelompok / TPS Koperasi mengadakan rapat pleno sesuai Berita Acara Rapat Pleno Tahun Buku 2008 Nomor : 005/Pleno/KSU-KN/VII/2008, yang mana rapat tersebut menyepakati penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi dengan cara
Koperasi akan mendistribusikan/menyalurkan bantuan berbentuk : material, ongkos kerja dan biaya operasional ;-----------------------------------
Material disediakan oleh pihak koperasi sesuai dengan RAB ;----------
Ongkos kerja berupa : Ongkos Tukang, Ongkos Pembantu Tukang, Ongkos Muat Bongkar dan Ongkos Transportasi Distribusi ;------------
Biaya operasional meliputi: Biaya pengajuan, biaya pemberkasan, biaya pelaporan, biaya investasi yang berhubungan dengan proyek ini serta upah Panitia dan Ketua Kelompok ;--------------------------------
Semua ongkos dan biaya tersebut besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan, dan diambil dari Dana Renovasi Perumahan Rakyat senilai Rp.9.000.000,00 per KK ; ------------------
Bahwa SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha telah secara sengaja menyetujui dan membiarkan disepakatinya penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi yang menyimpang, karena seharusnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut disalurkan secara tunai kepada seluruh kepala keluarga anggota koperasi dalam bentuk uang tanpa adanya potongan, bukan disalurkan dalam bentuk barang/bahan matrial bangunan.--------------------------------
Bahwa setelah dana tersebut masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, maka sesuai ketentuan dalam PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, KSU Karya Nugraha wajib menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi secara utuh tanpa dipotong sesuai jumlah kepala keluarga yang disetujui berdasarkan hasil verifikasi Kemenpera, akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya Terdakwa AJAT SUDRAJAT meminta kepada SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha supaya Pengurus koperasi segera menarik 35 % dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha untuk fee “Konsultan”, dan karena antara SAUD GUNAWAN bin JUHRI dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebelumnya sudah bersepakat untuk memotong dana tersebut, maka pada tanggal 18 Juli 2001 SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha dengan dibantu pengurus koperasi menarik 35% dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha di Bank BCA yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), dan setelah dana tersebut ditarik maka pada tanggal 18 Juli 2008 itu pula SAUD GUNAWAN bin JUHRI menyerahkan dana KPRS Mikro Bersubsidi yang telah dipotong yaitu sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tigapuluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT secara tunai di rumah Terdakwa AJAT SUDRAJAT di Dusun Dua Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, yang disaksikan oleh saksi UNANG HENDARSYAH selaku Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha dan saksi ADI WAHADI selaku Bendahara KSU Karya Nugraha, dengan dibuatkan kwitansi tanda terimanya ; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah sebagian dana KPRS Mikro Bersubsidi yang diterima KSU Karya Nugraha tersebut diserahkan SAUD GUNAWAN bin JUHRI kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), maka masih terdapat sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah), dan untuk melaksanakan kegitan pembangunan rumah bagi 300 kepala keluarga dengan menggunakan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2008 SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dengan susunan sebagai berikut :----------------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan (Terdakwa) Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
Bahwa selanjutnya SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama dengan Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah mengarahkan anggota Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan ketua kelompok / TPS Koperasi untuk menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah). Untuk sebagian dana tersebut disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi KSU Karya Nugraha, sedangkan sebagian dana lainnya tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, yang alokasinya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian :--------------------------------------------------------------------------------------
- Penyerahan berupa bahan matrial bangunan Rp. 1.273.230.000,- untuk rehab rumah 300 kepala keluarga ; --------------------------------------------------
- Penyerahan uang untuk pembayaran Upah dan Laden Rp. 306.770.000,----
untuk rehab rumah 300 kepala keluarga ------------------------- ---
Jumlah Rp. 1.580.000.000,-----
b. Tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, akan tetapi malah digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian :-----------------------------------------------------------------------------
Biaya Pemberkasan Pelaporan = 300 x Rp. 500.000,- Rp.150.000.000,-
Biaya Bongkar/Muat = 300 x Rp. 50.000,- Rp.15.000.000,-
-------------------------(+)
Jumlah Rp. 165.000.000,-
SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah dalam prakteknya membuat kebijakan agar biaya Pemberkasan Pelaporan dengan total jumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian ATK, Inventaris Kantor, dan Honor Pengurus KSU Karya Nugraha, sedangkan total Biaya Bongkar / Muat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada Ketua Kelompok / TPS, padahal seharusnya seluruh dana tersebut disalurkan kepada setiap kepala keluarga penerima dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi sesuai hasil verifikasi yang disetujui Kemenpera, bukan digunakan diluar peruntukannya.-----
Bahwa dari jumlah 300 Anggota Koperasi penerima subsidi, termasuk sebanyak 42 Anggota Koperasi yang tidak masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi Nomor: 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008. Hal tersebut terjadi karena Anggota Koperasi yang-masuk sebagai penerima subsidi menurut Berita Acara Verifikasi sudah tidak aktif lagi pada saat bantuan dari Kemenpera diterima KSU Karya Nugraha, sehingga dialihkan kepada anggota yang masih aktif, namun pengalihan tersebut tidak didukung dengan hasil musyawarah dengan Anggota Koperasi.----------------------
Bahwa selain itu, Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang bersepakat dengan SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha telah secara sengaja menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban atas penyaluran subsidi yang isinya fiktif kepada pihak Kemenpera, yang mana Laporan Pertanggungjawaban tersebut seolah-olah menerangkan bahwa KSU Karya Nugraha telah menyalurkan seluruh dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut kepada 300 kepala keluarga secara utuh, tunai, dan tanpa adanya potongan (yaitu Rp.9.000.000,- per kepala keluarga), padahal sebenarnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut telah dipotong oleh SAUD GUNAWAN sebesar 35% untuk fee Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku “konsultan”, dan sisanya telah disalurkan kepada 300 kepala keluarga secara tidak utuh. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya penyimpangan penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 yang dilakukan oleh SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha dan Terdakwa AJAT SUDRAJAT tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.104.000.000,- (satu milyar seratus empat juta rupiah) dengan perhitungan;--------------------------------------------
-Penerimaan dana subsidi perumahan untuk 300 debitur Rp.2.684.000.000,------
-Penyaluran kepada 300 kk anggota koperasi Rp.1.580.000.000,- (-) --
Jumlah Kerugian Keuangan NegaraRp.1.104.000.000--------
untuk Tahun 2008-----------------------------------------------------------
Yang mana adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.104.000.000 (satu milyar seratus empat juta rupiah) , dengan perincian ndana tersebut Digunakan untuk membayar Terdakwa AJAT SUDARAT sebagai fee 35% untuk “Konsultan” sebesar Rp.939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); dan ----Digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).----------
------------ Menimbang , bahwa selanjutnya majelis akan meneliti dan mempertimbang kan apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan tindak pidana ataukah bukan tindak pidana ;-------------
----------- Menimbang , bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan sebagai berikut : ------------------------------
Primair :
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------
Subsidiair :
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------
---------- Menimbang , bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut , majelis akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari aturan pidana yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa ;---------
---------- Menimbang , bahwa dalam membuktikan dakwaan jaksa penuntut Umum Majelis akan mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-undang No.31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi , yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli , surat, petunjuk , dan keterangan Terdakwa; --
--------- Menimbang , bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP , yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim , bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya , demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “ Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana , kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya” ; ---------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas , maka majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair baru kemudian dakwaan subsidiair apabila dakwaan Primiar tidak terbukti ; ----------------
----------- Menimbang bahwa dakwaan Primiar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP -----------
yang unsur-unsurnya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara ; -----------------
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama sama .---------------------------------
Perbuatan berlanjut ; ---------------------------------------------------------------------
Dijatuhkan Pidana tambahan ; ----------------------------------------------------------
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG :
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi “ , yaitu orang perseorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa , sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum ; ---------
Menimbang bahwa dalam KUHP yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya , jadi menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo . Tegasnya Kata “ setiap orang “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa dengan demikian kata barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan untuk bertanggung jawab , kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;-----
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan NOMOR.REG.PERK : PDS-02/KNING/05/2011, tanggal 25 Mei 2011. ---------------------------------------
Menimbang , bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan Identitas Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang tercantum dalam berkas perkara dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa membenarkan dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan , keterangan Terdakwa sebagai mana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yang membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani maupun Rokhani serta telah Dewasa menurut Hukum , bahwa pada tanggal 24 Juli 2008 Saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dan memberikan Jabatan kedudukan kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT sebagai Ketua II Proyek Pembangunan Rumah tersebut sehingga dengan demikian Terdakwa mempunyai kedudukan dan Kewenangan untuk mengatur dalam pembangunan atau rehabilitasi perumahan penduduk yang mendapat subsidi dari Kemenpera tersebut ; -------------
---------- Menimbang ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diperuntukan bagi mereka yang tergolong tidak memiliki Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan , sehingga oleh karena dalam perkara aquo ada unsur penyalah gunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang merupakan unsur pokok ; --------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa melihat status Terdakwa yang ternyata Terdakwa bersama Saud Gunawan Terdakwa dalam Perkara tersendiri memiliki Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan untuk mengatur apabila Dana Subsidi Perumahan tersebut turun dari Kemenpera maka unsur ini tidak tepat dikaitkan dengan Jabatan Terdakwa sebagai Ketua II Panitya Pembangunan Perumahan tersebut , dan Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang unsur setiap orang yang akan dikaitkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Primair ,sehingga unsur ini tidak terpenuhi ; -------------------------------------
---------- Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang tersebut tidak terpenuhi maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan unsur berikutnya dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;-----------------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwan berikutnya yaitu Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;-------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;----------------------------------------------------------
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;----------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama sama .-----------------------------------
Perbuatan berlanjut ; -----------------------------------------------------------------------
Pidana Tambahan ;--------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi “ , yaitu orang perseorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa , sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum ; --------
Menimbang bahwa dalam KUHP yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya , jadi menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo . Tegasnya Kata “ setiap orang “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa dengan demikian kata barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan untuk bertanggung jawab , kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;--------
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa AJAT SUDRAJAT dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan NOMOR.REG.PERK : PDS-02/KNING/05/2011, tanggal 25 Mei 2011. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan Identitas Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang tercantum dalam berkas perkara dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa membenarkan dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan , keterangan Terdakwa sebagai mana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yang membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani maupun Rokhani serta telah Dewasa menurut Hukum , maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang pada saat perkara ini disidik sebagai Terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Bandung, ------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan Identitas Terdakwa AJAT SUDRAJAT yang tercantum dalam berkas perkara dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa membenarkan dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan , keterangan Terdakwa sebagai mana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yang membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani maupun Rokhani serta telah Dewasa menurut Hukum , bahwa pada tanggal 24 Juli 2008 Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dan memberikan Jabatan kedudukan kepada saksi Ajat Sudrajat sebagai Ketua II Proyek Pembangunan Rumah tersebut sehingga dengan demikian Terdakwa mempunyai kedudukan dan Kewenangan untuk mengatur dalam pemangunan atau rehabilitasi perumahan penduduk yang mendapat subsidi dari Kemenpera tersebut ; ---------------------
Menimbang ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diperuntukan bagi mereka yang tergolong tidak memiliki Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan , sehingga oleh karena dalam perkara aquo ada unsur penyalah gunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang merupakan unsur pokok ; ----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa melihat status Terdakwa memiliki Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan untuk mengatur apabila Dana Subsidi Perumahan tersebut turun dari Kemenpera maka unsur ini bila dikaitkan dengan Jabatan Terdakwa sebagai Ketua Panitya Pembangunan Perumahan tersebut, maka unsur ini terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------
Ad 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU
ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;
Menimbang bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan (Waar men naar Streeft; doel stelling) dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun imateril. Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21) sedangkan Andi Hamzah berpendapat bahwa pengertian “menguntungkan diri sendiri” adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana, seperti tercantum juga dalam pasal-pasal 378 dan 423 KUHP (vide: Andi Hamzah, “Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya”, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1984, hlm. 106), sedangkan menurut Sudarto perkataan “menguntungkan ”suatu badan (korporasi) disitu tidak hanya badan swasta, misalnya Perseroan Terbatas, yayasan, dan sebagainya, tetapi juga badan pemerintahan, misalnya kantor/jawatan/dinas dan sebagainya” ; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan dalam pasal ini, termasuk untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dijelaskan Adami Chazawi bahwa unsur menguntungkan tersebut oleh para ahli diartikan sebagai “memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada”. Memperoleh keuntungan adalah sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan tersebut dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin dalam hal seperti mendapat penghargaan; --------------------------------------------------------------------------------
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan Hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero misalnya PTPN, PT. PLN, Garuda Indonesia. Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang; --------------Menimbang bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain” , atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yaitu “diri sendiri” yang menunjuk pada diri Terdakwa sendiri dan orang lain selain Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Korporasi” dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu terpenuhi keseluruhan dan unsur ini telah terbukti apabila telah terpenuhi salah satunya;-----
Menimbang bahwa Pemerintah melalui Kementrian Negara Perumahan Rakyat RI memberikan bantuan dana bersifat hibah bersyarat dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau merehab rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, anggaran subsidi perumahan dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2008. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa Ajat Sudrajat datang ke KSU Karya Nugraha di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, mengaku sebagai “KONSULTAN” dari Kementrian Perumahan Rakyat menawarkan anggota KSU Karya Nugraha yang ingin membangun/merehab rumah, dengan perjanjian harus menyerahkan 35 % dari total seluruh dana bantuan tersebut dan SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha beserta pengurus koperasi lainnya tertarik untuk mendapatkan.-
Menimbang bahwa Kementrian Negara Perumahan Rakyat menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp. 2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada KSU Karya Nugraha untuk disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi, sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00164/SPM /KARYA-NUGRAHAN/VII/2008 tanggal 9 Juli 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0123237/999/100 tanggal 15 Juli 2008, diterima tertanggal 16 Juli 2008 di Rekening Nomor : 2990151817 atas nama KSU Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan;-------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pada tanggal 18 Juli 2001SAUD GUNAWAN bin JUHRIselaku Ketua KSU Karya Nugraha dengan pengurus koperasi menarik 35% dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut dari rekening KSU Karya Nugraha di Bank BCA yaitu sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), dan menyerahkan kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT secara tunai di rumah Terdakwa AJAT SUDRAJAT di Dusun Dua Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, yang disaksikan oleh saksi UNANG HENDARSYAH selaku Ketua Badan Pengawas KSU Karya Nugraha dan saksi ADI WAHADI selaku Bendahara KSU Karya Nugraha, dengan dibuatkan kwitansi tanda terimanya.---------
Menimbang bahwa SAUD GUNAWAN bin JUHRI selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama dengan Tewrdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah mengarahkan anggota Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan ketua kelompok / TPS (Tempat penyetoran susu) Koperasi untuk menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah). Untuk sebagian dana tersebut disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi KSU Karya Nugraha, sedangkan sebagian dana lainnya di alokasikannya kepada;-------------------
a. Disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi sebesar Rp. 1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian Penyerahan berupa bahan matrial bangunan Rp. 1.273.230.000,- untuk 300 kepala keluarga, Penyerahan uang untuk pembayaran upah dan laden Rp. 306.770.000,-untuk rehab rumah 300 kepala keluarga;-------------------------------
b. Digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian Biaya Pemberkasan Pelaporan = 300 x Rp. 500.000,- Rp.150.000.000,- serta Biaya Bongkar Muat= 300 x Rp. 50.000,- Rp15.000.000,------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa Ajat Sudrajat telah menerima sebesar Rp. 134.200.000,-, honor Pengurus KSU Karya Nugraha serta pembelian ATK dan inventaris Koperasi KSU Karya Nugraha sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), para Ketua TPS sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), KSU Karya Nugraha Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) pengganti biaya pembuatan proposal (25 KK x Rp.1.800.000,-), ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan adanya hal tersebut maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi terpenuhi secara sah dan meyakinkan;-----------
Ad.3. Menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena Jabatan atau kedudukan ;
----------- Menimbang, bahwa unsur ad. 3. merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN”, atau “KESEMPATAN”, atau “SARANA”, sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara gradual terminologi “MENYALAHGUNAKAN” adalah sangat luas cakupan pengertiannya dan tidak terbatas secara limitatif ketentuan Pasal 52 KUHP, sehingga “MENYALAHGUNAKAN” dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya seperti telah menguntungkan orang lain, anak, cucu, keluarga dan kroni-kroninya, kemudian terhadap “MENYALAHGUNAKAN KESEMPATAN” dapat diartikan ada penyalahgunaan waktu atau kesempatan pada diri pelaku karena eksistensi kedudukan atau jabatan, sedangkan “MENYALAHGUNAKAN SARANA” berarti tampak adanya penyalahgunaan perlengkapan atau fasilitas yang ada dan melekat dari pelaku karena jabatan atau kedudukan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
M
Menimbang, bahwa dimensi tentang “KEWENANGAN” lazim ditimbulkan oleh ketentuan hukum maupun kebiasaan. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, inilah yang disebut menyalahgunakan kewenangan, jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah , yang bertentangan dengan hukum kebiasaan ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu terpenuhi keseluruhan dan unsur ini telah terbukti apabila telah terpenuhi salah satunya;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa selaku Ketua KSU Karya Nugraha, , dan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diuraikan dalam unsur Ad 2 diatas tentang “ Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ tersebut diatas ;--
Bahwa pertimbangan pada unsur ad 2 diatas adalah juga merupakan pertimbangan dalam unsur ketiga ini ; ------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang bahwa melihat perbuatan Terdakwa yang demikian tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ad 2 diatas jelas Terdakwa telah “ Menyalah Gunakan Kewenangan , Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan” , sebab kalau Terdakwa tidak mempunyai Kewenangan , Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan maka Terdakwa tidak akan bisa melakukan hal-hal seperti tersebut diatas ; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ad. 3. tentang “Menyalah gunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ” telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang , sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara. Adapun apa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” di dalam penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena ;----------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;----------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum dan perusahan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyerahkan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara . --------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” menurut penjelasan Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; ----------------------------
Menimbang bahwa sehubungan dengan hal tersebut yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah bahwa definisi tentang keuangan Negara maupun Perekonomian Negara tidak boleh lepas dari definisi tersebut diatas ; ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pemerintah melalui Kementrian Negara Perumahan Rakyat RI memberikan bantuan dana bersifat hibah bersyarat dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau merehab rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, anggaran subsidi perumahan dibebankan pada APBN pos 999 tahun 2008. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI bersama dengan Saud Gunawan telah bertentangan dengan niat pemerintah melakukan program aquo, sehingga tidak tercapai tujuan kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;--
Menimbang bahwa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran APBN 2008 dan 2009 yang disalurkan KSU Karya Nugraha tersebut adalah bagian dari kekayaan Negara yang harus dikelola peruntukannya kepada setiap kepala keluarga yang berhak, sebagaimana dipersyaratkan dalam Program Kementrian Perumahan Rakyat RI. Namun demikian berdasarkan pemeriksaan audit BPKP Perwakilan Prop. Jawa Barat dalam Laporan tanggal 4 Nopember 2010 sesuai surat nomor SR-9821/PW10/5/2010 oleh Tim Audit BPKP telah timbul kerugian keuangan Negara tahun 2008 sebesar Rp. 1.104.000.000,- (Satu milyar seratus empat juta rupiah), sedangkan kerugian keuangan Negara tahun 2009 sebesar Rp. 112.500.000,- (Seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.216.500.000,- (Satu milyar dua ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------
Menimbang bahwa ternyata kerugian Negara tersebut diatas adalah akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Saud Gunawan (Terdakwa dalam perkara lain) yang menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran APBN 2008 dan 2009 melalui KSU Karya Nugraha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya ; --------------------
Menimbang bahwa melihat hal-hal tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi ; --------
Ad.5. UNSUR PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP YAITU PENYERTAAN
DALAM TINDAK PIDANA ;
---------- Menimbang bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan bahwa “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yaitu : orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu “ ------------
--------- Menimbang bahwa sebagai orang yang melakukan dapat dibagi menjadi empat yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang melakukan (pleger) , orang ini adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;--------------
Orang yang menyuruh melakukan (doen Plegen) , disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh Doen Plegen dan yang disuruh Pleger , jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana , akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) “Turut melakukan” , dalam arti kata bersama-sama melakukan , sedikitnya ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (Uit loker) , jadi orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedangkan membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya ; ------------------------------
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam uraian unsur diatas ternyata Saud Gunawan sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan bersama-sama Terdakwa Ajat Sudrajat bersepakat akan mengeluarkan fee konsultan sebesar 35% dari total dana bantuan, sedangkan Terdakwa Ajat Sudrajat akan membantu proses administrasi persyaratan pengajuan dana KPRS Mikro Bersubsidi;------------------------------------------
Menimbang bahwa pengarahan saksi Muluk terhadap Terdakwa Ajat Sudrajat bersama Saud Gunawan telah membuat dokumen yang dibutuhkan hingga membuat laporan pertanggung jawaban yang fiktif;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pada tanggal 24 Juli 2008 SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dengan susunan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan (Terdakwa) Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
Menimbang bahwa bahwa Saud Gunawan menyalurkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran APBN 2008 sebesar Rp. 1.745.000.000,- kepada 300 kepala keluarga, yang seharusnya menerima masing-masing kepala keluarga sebesar Rp. 9.000.000,-, tetapi dipotong dengan biaya yang tidak direncanakan dalam anggaran pemerintah;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Saud Gunawan menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran APBN 2009 sebesar Rp. 112.500.000,- kepada 25 Kepala Keluarga, namun hanya diberikan masing-masing Rp. 4.500.000,- per kepala keluarga yang seharusnya mendapatkan Rp. 9.000.000,--------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa untuk memperoleh dana KPRS Mikro bersubsidi dari Kemmenpera harus memenuhi berbagai macam persyaratan yaitu : Formulir pendaftaran ditandatangani pemohon dan Ketua Koperasi Karya Nugraha (SAUD GUNAWAN), Pas foto suami istri, Foto copy KTP suami istri, Foto copy surat nikah suami istri, Foto copy KK, Surat Keterangan Penghasilan ditanda tangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu SAUD GUNAWAN dan Kelurahan setempat, Perincian penghasilan ditandatangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu SAUD GUNAWAN, Foto copy tabungan koperasi, Surat keterangan hak milik jika belum atas nama pemohon, Surat dari kelurahan tentang IMB, Surat dari kelurahan tentang sertifikat, Surat pernyataan belum mendapatkan subsidi (bermaterai), Foto bagian rumah yang akan diperbaiki, Rancangan Anggaran Belanja (RAB), Gambar rumah, Denah lokasi, dan Jadwal tahap perbaikan rumah. Bahwa semua persyaratan tersebut telah dibuat secara “FIKTIF” oleh Saud Gunawan dengan Terdakwa Ajat Sudrajat dengan bantuan staf honor pada Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan Kemenpera dan saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa melihat fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka perbuatan terdakwa adalah dapat dikwalifikasi sebagai orang yang turut serta melakukan peristiwa pidana (Mede Pleger), sehingga unsur ini terpenuhi; -----------------
Ad.6. PERBUATAN BERLANJUT;
--------- Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan pada unsur diatas juga merupakan pertimbangan dalam unsur ini dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan atau merupakan bagian yang integral dengan pertimbangan unsur ini ;--------
--------- Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;--------------
--------- Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa untuk memperoleh dana KPRS Mikro bersubsidi dari Kemmenpera harus memenuhi berbagai macam persyaratan yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------- 1.Formulir pendaftaran ditandatangani pemohon dan Ketua Koperasi ------------
Karya Nugraha ( SAUD GUNAWAN) .----------------------------------------
2. Pas foto suami istri .----------------------------------------------------------------
3. Foto copy KTP suami istri .-------------------------------------------------------
4. Foto copy surat nikah suami istri. ------------------------------------------------
5. Foto copy KK . -----------------------------------------------------------------
6. Surat Keterangan Penghasilan ditanda tangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu SAUD GUNAWAN dan Kelurahan setempat.------
7. Perincian penghasilan ditandatangani oleh pemohon Ketua KSU Karya Nugraha yaitu SAUD GUNAWAN. -------------------------------------------
8. Foto copy tabungan koperasi. -----------------------------------------------------
9. Surat keterangan hak milik jika belum atas nama pemohon------------------
10. Surat dari kelurahan tentang IMB-----------------------------------------------
11. Surat dari kelurahan tentang sertifikat------------------------------------------
13. Surat pernyataan belum mendapatkan subsidi (bermaterai)-----------------
14. Foto bagian rumah yang akan diperbaiki---------------------------------------
15. Rancangan Anggaran Belanja (RAB)------------------------------------------
16. Gambar rumah--------------------------------------------------------------------
17. Denah lokasi-----------------------------------------------------------------------
18. Jadwal tahap perbaikan rumah ; ------------------------------------------------
dan semua persyaratan tersebut telah dibuat secara “FIKTIF” oleh Saud Gunawan dengan Terdakwa Ajat Sudrajat dengan bantuan staf honor pada Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan Kemenpera dan saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN ;-----------------------
--------- Menimbang bahwa setelah dana KPRS Mikro bersubsidi dari Kemmenpera masuk ke rekening KSU Karya Nugraha, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh saud Gunawan sebagai Ketua KSU Karya Nugraha melainkan di gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu dipotong 35 % oleh Terdakwa dan diserahkan kepada Saksi Ajat Sudrajat dengan alasan bahwa uang tersebut sebagai uang pelicin agar dana KPRS Mikro bersubsidi untuk perumahan rakyat tersebut cepat terealisasi (atau cepat cair) ;
-------- Menimbang bahwa ternyata persyaratan administrasi yang diajukan KSU Karya Nugraha tersebut dianggap oleh Kemenpera telah memenuhi syarat sebagaimana hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008, yang mana penyaluran dana KPRS Mikro Bersubsidi yang disetujui oleh Kemenpera untuk disalurkan sebanyak 300 kepala keluarga untuk kelompok sasaran III dengan besaran subsidi sebesar Rp. 2.684.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah), sehingga per kepala keluarga akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang Bahwa setelah sebagian dana KPRS Mikro Bersubsidi yang diterima KSU Karya Nugraha tersebut cair kemudian 35 % diserahkan saksi Saud Gunawan kepada Terdakwa AJAT SUDRAJAT yaitu sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), sehingga masih terdapat sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi sebesar Rp. 1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah), dan untuk melaksanakan kegitan pembangunan rumah bagi 300 kepala keluarga dengan menggunakan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2008 Saksi SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha menerbitkan Keputusan tentang Susunan Kepanitiaan Proyek Pembangunan Rumah dengan susunan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
-
-
No. N a m a Jabatan 1. Saud Gunawan (Terdakwa) Ketua I 2. Ajat Sudrajat, SH Ketua II 3. Iding Karnadi, S.Pd Sekretaris I 4. Didin Kusdiana, S.Tp Sekretaris II 5. Adi Wahadi Bendahara I 6. Didin Awaludin Bendahara II 7. Unang Hendarsyah, A.md Humas I 8. Drs. Miftah Hidayat Humas II 9. Herman Humas III 10. Jojo Sutarjo Logistik I 11. Nana Surjana Ketenaga Kerjaan 12. Ferri Hermawan, A.md Logistik II 13. Una Juhana, S.Sos Komputerisasi
-
---------- Menimbang bahwa selanjutnya SAUD GUNAWAN Bin JUHRI.selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah bersama-sama dengan Terdakwa AJAT SUDRAJAT selaku Ketua II Panitia Proyek Pembangunan Rumah mengarahkan anggota Panitia Proyek Pembangunan Rumah dan ketua kelompok / TPS Koperasi untuk menyalurkan sisa dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 sebesar Rp.1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah). Untuk sebagian dana tersebut disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi KSU Karya Nugraha, sedangkan sebagian dana lainnya tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, yang alokasinya sebagai berikut: --------------------------------------------------------
a. Disalurkan kepada 300 kepala keluarga anggota koperasi sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian :--------------------------------------------------------------------------------------
- Penyerahan berupa bahan matrial bangunan Rp. 1.273.230.000,- untuk rehab rumah 300 kepala keluarga ; --------------------------------------------------
- Penyerahan uang untuk pembayaran Upah dan Laden Rp. 306.770.000,-
untuk rehab rumah 300 kepala keluarga ------------------------- ---
Jumlah Rp. 1.580.000.000,----
Padahal sesuai ketentuan PKO dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 5/PERMEN/M/2007, seharusnya dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 tersebut disalurkan secara tunai kepada seluruh kepala keluarga anggota koperasi dalam bentuk uang tanpa adanya potongan, bukan disalurkan dalam bentuk barang/bahan matrial bangunan.------------------------------------------------
b. Tidak disalurkan kepada kepala keluarga anggota koperasi, akan tetapi malah digunakan untuk biaya pemberkasan laporan dan biaya bongkar muat bahan bangunan sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian :-----------------------------------------------------------
Biaya Pemberkasan = 300 x Rp. 500.000,- Rp.150.000.000,--------
Biaya Bongkar/Muat = 300 x Rp. 50.000,- Rp. 15.000.000, ----
-------------------------- (+)
--- Jumlah Rp. 165.000.000,-
SAUD GUNAWAN selaku Ketua KSU Karya Nugraha sekaligus Ketua I Panitia Proyek Pembangunan Rumah dalam prakteknya membuat kebijakan agar biaya Pemberkasan Pelaporan dengan total jumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian ATK, Inventaris Kantor, dan Honor Pengurus KSU Karya Nugraha, sedangkan total Biaya Bongkar / Muat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan kepada Ketua Kelompok / TPS, padahal seharusnya seluruh dana tersebut disalurkan kepada setiap kepala keluarga penerima dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi sesuai hasil verifikasi yang disetujui Kemenpera, bukan digunakan untuk diluar peruntukannya. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa melihat perbuatan Saud Gunawan tersebut yaitu berkonspirasi dengan Terdakwa Ajat Sudrajat membuat surat-surat fiktif, mencairkan dana KPRS Mikro Bersubsidi tahun anggaran 2008 yang kemudian dipotong 35 % dan diserahkan kepada Terdakwa Ajat Sudrajat hal ini menurut Majelis bahwa antara beberapa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Ajat Sudrajat bersama Saud Gunawan sebagaimana tersebut diatas , meskipun masing-masing merupakan kejahatan membuat surat-surat atau dokumen Fiktif agar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemenpera , dan melakukan perbuatan memotong 35 % setelah dana subsidi dari Kemenpera tersebut terrealisasi atau Cair sehingga dana tersebut digunakan oleh masyarakat yang memperolehnya tidak sesuai dengan peruntukannya, dan perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan antara perbuatan yang satu dengan lainnya ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan atau merupakan Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ajat Sudrajat bersama Saud Gunawan secara berlanjut, sehingga unsur ini terpenuhi; -----------------------
Ad.7. DIJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad. 7 tentang “DIJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN” merupakan politik hukum dari kebijakan legislasi yang merupakan pedoman pemidanaan dari kebijakan aplikasi terhadap setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi in casu dalam perkara ini adalah terdakwa sehingga dapat dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair yaitu ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi ini kepada Terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda atau kurungan pengganti denda dan pidana uang pengganti ; ---------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang bahwa terhadap uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dimaksud paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut , dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan Pidana Penjara yang tidak melebihi Pidana Pokok (lihat pasal 18 ayat (1,2,3) Undang-undang 31 tahun 1999 ;--------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa khusus untuk pidana denda terhadap Terdakwa Majelis Hakim akan berpedoman pada asas kepatutan dan rasa keadilan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti; ------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan penjatuhan pidana pada diri Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam atas kesalahan yang telah diperbuat, tetapi mempunyai tujuan yang lebih mulia yaitu untuk menjaga agar Terdakwa khususnya dapat menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga di masa datang tidak mengulangi perbuatannya serta dapat kembali ke tengah masyarakat. Selain itu juga punya tujuan yang lebih mulia agar dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak membuat kesalahan sebagaimana yang telah Terdakwa lakukan, oleh karena tindak Pidana Korupsi tersebut adalah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara juga menghambat pertumbuhan dan pembangunan Nasional ; ------------------------------------------
----------- Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti terdahap diri Terdakwa adalah sebesar yang dinikmati atau yang diterima Terdakwa secara nyata dari Dana Subsidi pembangunan perumahan sebagaimana telah diuraikan pada unsur diatas , yaitu Terdakwa telah menerima uang sebesar 35 % dari anggaran Proyek tersebut yaitu sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ; --------------------------------
------------ Menimbang bahwa ternyata penyerahan uang yang 35 % yaitu uang sebesar Rp. 939.000.000,- yang katanya untuk biaya konsultan tersebut diterima oleh Terdakwa AjatSudrajat di rumah sdr Ajat Sudrajat di Kadugede Desa Ciketak diserahkan oleh Saksi Saud Gunawan (Terdakwa dalam Perkara tersendiri) disaksikan oleh Adi Wahadi, Unang Hendarsayah dan dibuatkan tanda bukti penerimaan uang berupa kuitansi tanggal 18 Juli 2008 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang bahwa dalam persidagan Terdakwa mengaku / mengatakan bahwa uang yang Rp.939.000.000.- tersebut Terdakwa hanya mengambil 5 % saja sisanya diserahkan kepada Saksi Saudara RPM. MULUK ADI DOROJATUN , namun Saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN dalam persidangan tidak mengakui pernah menerima uang dari saudara Terdakwa sebesar 939 juta setelah dipotong 5 % , saksi saudara RPM. MULUK ADI DOROJATUN hanya mengakui pernah dikasi uang oleh KSU Karya Nugraha sekedar ongkos Transportasi sebesar antara 300 ribu sampai 750 000 rupiah pada saat datang kekuningan dalam rangka membuat persyaratan-persyaratan / Proposal untuk memperoleh Subsidi tersebut diatas ; -----------------------------------------------------------------
------------- Menimbang bahwa disamping saudara saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN tidak mengakui pernah menerima uang dari Saudara Terdakwa Ajat Sudrajat , saudara Terdakwa Ajat Sudrajat tidak mampu membuktikan dengan tanda terima uang maupun keterangan saksi yang melihat bahwa terdakwa telah menyerahkan uang tersebut secara nyata kepada saudara saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN ; -----------
-------------- Menimbang bahwa apakah benar atau tidak Saudara Terdakwa Ajat Sudrajat telah menyerahkan uang kepada saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN bukanlah merupakan urusan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya melainkan hal tersebut merupakan urusan Pribadi Terdakwa dengan Saksi RPM. MULUK ADI DOROJATUN, dan yang jelas bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa Ajat Sudrajat dari KSU Karya Nugraha tersebut haruslah dipertanggung jawabkan sendiri oleh Terdakwa Ajat Sudrajat , dan kepada Terdakwa wajib mengembalikan uang tersebut kepada Negara segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur-unsur dalam dakwaan Subsidiair maka Majelis tidak sependapat dengan pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dirinya tidak bersalah dengan berbagai macam alasan ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena MAJELIS HAKIM dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasanpun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa maka oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila terdakwa Ajat Sudrajat bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ; -------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Subsidiair terpenuhi berarti Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak Pidana Korupsi” , dan kepada Terdakwa harus dijatuhi Pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ; ----------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP.-----------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka Majelis memandang perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP; ----------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan atau status barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam ammar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana bagi diri Terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan: --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;-------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-gitanya memberantas tindak pidana Korupsi ; -------------------------------------------------
Tujuan Pemerintah untuk meningkatkan taraf kehidupan warga masyrakat , memperbaiki perumahan rakyat tidak tercapai sebagaimana mestinya . ------------------
Hal – hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, di persidangan ; ----------------------------------------------------
---------- MENGINGAT DAN MEMPERHATIKAN: Hukum yang berlaku dari Undang-Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denp11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jo.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.--------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI dari dakwaan Primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” ; ------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI dengan PIDANA PENJARA selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan PIDANA DENDA sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila PIDANA DENDA tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti PIDANA DENDA selama 3 (TIGA) BULAN ;-------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa MEMBAYAR UANG PENGGANTI sebesar Rp. 939.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (SATU) BULAN sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UANG PENGGANTI tersebut serta dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk MEMBAYAR UANG PENGGANTI maka dipidana dengan PIDANA PENJARA selama 1 (satu) ) TAHUN ;----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------
-
1(satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari KSU Karya Nugraha kepada Tim Menpera sebesar Rp 939.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk biaya pembayaran proses berjalannya Proyek renovasi Rumah anggota dari awal sampai akhir oleh SAUD GUNAWAN penerima AJAT SUDRAJAT, saksi UNANG HENDARSYAH dan ADI WAHADI pada tanggal 18 Juli 2008.------------------------------------------------------------------------------------ 19 (sembilan belas) lembar asli kwitansi pembayaran dari Bendahara I (ADI WAHADI) kepada Bendahara II (DIDIN AWALUDIN) untuk biaya Logistik bahan bangunan, upah tenaga kerja dan pemberkasan.-------------------------------------------- 6 (enam) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor Rekening : 134-08-0513837-4 atas nama KSU Karya Nugraha.--------------------------------------- 3 (tiga) lembar asli rekening koran Koperasi Karya Nugraha pada Bank BCA dengan Nomor Rekening : 2990151817.----------------------------------------------------- 8 (delapan) lembar asli kwitansi pembayaran dari Bendahara I (ADI WAHADI) kepada Bendahara II (DIDIN AWALUDIN) untuk pembayaran Upah Kerja Panitia Rehab Rumah Menpera, Uang Makan, Transport selama enam bulan (Juli 2008 s/d Desember 2008)-.-------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penerimaan Upah Kerja Panitia Pembangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha tahun 2008.------------------------ 4 (empat) lembar asli catatan pengeluaran pemberkasan panitia pembangunan rehab rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha tahun 2008.--------------------------------- 1 (satu) buah fotocopy proposal Pengajuan Pembiayaan Perbaikan Rumah atas nama SANUSI.------------------------------------------------------------------------------------------ 4 (empat) buah buku Nota asli BUKTI PENGELUARAN KAS untuk Program Rehab Rumah KPRS Bersubsidi dari Menpera,--------------------------------------------- 1 (satu) lembar Susunan Panitia Proyek Pembangunan Rumah Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha, pada tanggal 24 Juli 2008 oleh Ketua KSU Karya Nugraha, SAUD GUNAWAN,---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus KSU Karya Nugraha Nomor : 47/KSU-KN/IV/2008 tentang Pengangkatan Pengurus Pergantian Antar Waktu mengangkat ADI WAHADI menjadi Bendahara. Tanggal 07 April 2008,-------------- 1 (satu) lembar fotocopy Susunan Pengurus dan Badan Pengawas (BP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Masa Jabatan 2008-2010 diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kuningan, Ir. TRIASTAMI tanggal 10 April 2008,-------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar fotocopy berita acara rapat anggota (rat) tahun buku 2007 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha tanggal 27 Maret 2008,-------------------------------------- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Rapat Pleno Tahun buku 2008 tanggal 17 Juli 2008,----------------------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar fotocopy Notulasi Rapat Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha tanggal 21 Februari 2008,---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Koperasi sebagai Pelaksana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat,--------------------------- 1 (satu) lembar fotokopy Berita Acara Rapat Pra RAT Tahun Buku 2008 Nomor : 092/KSU-KN/VII/2008 tertanggal 24 Juli 2008,------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan dukungan tertulis (rekomendasi) dari KSU Karya Nugraha kepada Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuningan. Tertanggal 07 April 2008,---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Permohonan sebagai Pelaksana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Bupati Kuningan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat. Tertanggal 08 April 2008,---------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat Rekomendasi Permohonan sebagai Pelaksana KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat. Tertanggal 10 April 2008,---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan dukungan tertulis (rekomendasi) dari KSU Karya Nugraha kepada Bupati Kabupaten Kuningan. Tertanggal 12 April 2008 1 (satu) lembar asli Daftar Barang Inventaris Program Bantuan Rehab Rumah dari MENPERA,-------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) unit Lemari arsip terbuat dari kayu merek SOLID,-------------------------------- 1 (satu) unit komputer desktop, monitor merek SAMSUNG,---------------------------- 1 (satu) unit laptop merek COMPAQ Tipe CQ40 (14,1 inch), charger dan tas,-------- 1 (satu) unit printer merek Epson T20E,----------------------------------------------------- 1 (satu) unit printer merek HP (scanner) tipe F2180,-------------------------------------- 2 (dua) buah meja tulis terbuat dari kayu, merek SOLID,--------------------------------- 1 (satu) unit brankas merek ICHIBAN,------------------------------------------------------ 2 (dua) unit stabilizer, merek Matsunaga SVC 500-N dan Merek KAWATCHI SVC 1000 VA,------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit lemari plastic,--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama IYUS RUSKANA,-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama WANTORO,------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama DERI APRIADI,---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama JUJU PRIATNA,---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama IDA SAHYUDI,--------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama UNANG HENDARSYAH,-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ONO MARYONO,------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama BAGAS,------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama MANAN,----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama JOJO SUTARJO,--------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama UDAYA.------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ADE HENDRA.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama KASMA KODIRMAN.------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama SAHUDIN.--------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama PATURAKHMAN.----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama UJU SASTRA ATMAJA.---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama OHIM.--------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama MARJUK.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ADE WAHYU.----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama SYARIFUDIN.---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama YADI AHYADI.-------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama RODIN.------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama E. SUHERMAN.------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama IDIK SODIKIN.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel Kerjasama Operasional Kemenpera dengan KSU Karya Nugraha No. 031/PKO/DP/2008, No. PKO Koperasi : 101/KSU-KN/II/2008 atas nama ANANG SURYANA.--------------------------------------------------------------------------- 10 (sepuluh) buku Laporan Program Renovasi Rumah KSU Karya Nugraha Kuningan Tahun 2008.-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Buku asli Perjanjian Kerjasama antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dengan Koperasi Serba Usaha ”Karya Nugraha” Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat Nomor : 031/PKO/DP/2008 Nomor : 101/KSU-KN/II/2008 tentang Operasionalisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.---------------------- 1 (satu) bundel surat KSU Karya Nugraha Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008.-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy NPWP Nomor : 1.283.035.2-426 atas nama Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha.------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar foto copy Tim Verifikasi Pelaksanaan Program Bantuan Perumahan Tahun 2008 perihal Surat Perintah Tugas Nomor 25/SPT/VA/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008.----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 192/BA-VER/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008.---------------------- 1 (satu) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Syariah Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2008.----------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor : 086/KSU-KN/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 sejumlah Rp. 2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 164/SPM/KARYA-NUGRAHA/2008 tanggal 9 Juli 2008.------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Tanggal 09-07-2008 Nomor 00164/SPM/KARYA-NUGRAHA/VII/2008 sejumlah Rp.2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).--------------------------------------- 1 (satu) lembar asli SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Dari Bendahara Umum Negara Tanggal 15-07-2008 Nomor 012323Z / 999 / 100 Tahun Anggara 2008 sejumlah Rp.2.684.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- 37 (tiga puluh tujuh) lembar asli kwitansi untuk pembayaran biaya pemberkasan, matrial, upah tukang dan laden, upah tenaga kerja dan upah bongkar muat.------------ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Rapat Pengangkatan Badan Pengawas ( BP ) Periode 2008 – 2010 Koperasi Serba ( KSU ) Usaha Karya Nugraha ------------------ 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha no. 002/KEP/KSU-KN/IV/2008 Tanggal 17 April 2008---------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 359/KSU-KN/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 kepada Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera perihal : Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR/KPRS Bersubsidi Tahun 2008------------ 1 (satu) lembar fotocopy Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 07/KSU-KN/II/2008 tanggal 8 Januari 2008 kepada Kemenpera perihal : Pernyataan Susunan Pengurus Koperasi KSU Karya Nugraha sesuai dengan RAT ---------------------------------------- 1 (satu) buku fotocopy Akta Pendirian /Perubahan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Karya Nugraha---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Buku Laporan Tahunan Tahun Buku 2007 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Badan Hukum No.01/BH/KDK/IX/1998----------------------------------------- 1 (satu) Buku Laporan Tahunan Tahun 2008 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Badan Hukum No.01/BH/KDK/IX/1998----------------------------------------------------- 1 (satu) Buku Laporan Tahunan 2009 Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Badan Hukum No.01/BH/KDK/IX/1998------------------------------------------------------------- 1 (satu) Bundel asli catatan kas keluar masuk keuangan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Tahun 2008--------------------------------------------------------------------------------------- 300 (tiga 300 (tiga ratus) Lembar asli Daftar Realisasi Bangunan Rehab Rumah KPRS Menpera KSU Karya Nugraha Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ----------------------------------------------------------------------------------------- 72 (Tujuh Puluh Dua) Lembar Asli Kwitansi untuk Pembayaran Upah Kerja.--------- 6 (Enam) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 23 Agustus 2008.----------------------- 4 (Empat) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 16 September 2008.------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 06 September 2008 2008.--------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 10 September 2008.--------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 15 September 2008.-------------------- 2 (dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 02 September 2008.---------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 15 Agustus 2008.------------------------ 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 19 Agustus 2008.----------------------- 6 (Enam) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 11 Agustus 2008.---------------------- 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 28 Agustus 2008.------------------------ 1 (Satu) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 27 September 2008.--------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 08 Agustus 2008.----------------------- 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 09 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 05 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 04 Agustus 2008.------------------------ 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 01 September 2008.---------------------- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 26 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 19 September 2008.--------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 14 Agustus 2008.------------------------ 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 01 Agustus 2008.------------------------- 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 27 Agustus 2008.----------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 21 Agustus 2008.------------------------ 1 (Satu) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 05 September 2008.-------------------- 4 (Empat) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 06 Agustus 2008.-------------------- 4 (Empat) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 16 Agustus 2008.-------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 02 Agustus 2008.------------------------ 2 (Dua) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 03 Agustus 2008.------------------------- 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 29 Agustus 2008.------------------------ 3 (Tiga) Lembar Asli Nota Pembelian tanggal 26 September 2008.--------------------- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari KSU Karya Nugraha sebesar Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya proses berjalannya proyek renovasi rumah anggota sebanyak 25 anggota KSU Karya Nugraha Cipari Kuningan penerima AJAT SUDRAJAT, saksi UNANG HENDARSYAH dan ADI WAHADI pada tanggal 23 Juni 2009----------------------- 25 (dua puluh lima) lembar asli kwitansi pembayaran bantuan rehab rumah dari Menpera yang diketahui oleh Saud Gunawan dan Adi Wahadi yang diterima oleh para anggota penerima bantuan tanggal 6 Juli 2009 dan 1 Juli 2009.-------------------- 1 (satu) buku asli bukti pengeluaran kas KSU Karya Nugraha dari tanggal 5 Januari 2009 s/d 29 Juni 2009. ------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar asli Notulasi rapat tanggal 22 Juni 2009.---------------------------------- 5 (lima) lembar asli Notulasi rapat tanggal 11 Mei 2009---------------------------------- 5 (lima) lembar asli Notulasi rapat tanggal 24 Juni 2009---------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-0474975-9 periode 1 Juli 2009 s/d 31 Juli 2009-------------------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-0474975-9 periode 1 Juni 2009 s/d 30 Juni 2009.------------------------------------------- 1 (satu) lembar Daftar Nama Realisasi Program Renovasi Rumah Kemenpera Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Tahun Anggaran 2009.--------------------------- 1 (satu) Bendel foto copy kwitansi penggunaan dana Rp. 9.000.000,- oleh anggota (25 Anggota ) yang dilegalisir oleh Sekretaris KSU Karya Nugraha--------------------- 5 (lima) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 115/KSU-KN/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Verifikasi Realisasi Debitur Penerima KPR / KPRS Bersubsidi Tahun 2008 dengan lampirannya;.-------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 27 Mei 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa pembangunan / perbaikan rumah yang difasilitasi melalui KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi telah mencapai 30 %.-------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 27 Mei 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk mendukung penerbitan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi Tahun 2009 KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan gunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp. 4.713.369.779.40,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan empat puluh rupiah) untuk 330 debitur / nasabah KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi;---------- 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Tugas Tim Verifikasi Pelaksanaan Program Bantuan Perumahan Tahun 2009 Nomor : 15/SPT/VA/IV/2009 tanggal 3 April 2009.----------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Verifikasi Permohonan Penrikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 077 / BA – VER / V / 2009.------------------------------------------ 1 (satu) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor 27/KSU-KN/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 Perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Syariah Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2009.--------------------------------------------------- 2 (dua) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12 Juni 2009 Nomor 056/SPP/KARYANUGRAHA/2009.---------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Juni 2009 Nomor : 00070/SPM/KARYANUGRAHA/2009.----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 18 Juni 2009 Nomor : 022368Z/999/100 Tahun Anggaran 2009.----- 1 (satu) lembar asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor : 27/KSU-KN/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 jumlah uang Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Mandiri No. Rekening : 134-00-0474975-9 periode 01-06-2008 s/d 30-06-2008.-------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Verifikasi Permohonan Penarikan Dana Subsidi Perumahan Nomor : 149/BA-VER/VII/2009.----------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal 21 Juli 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa pembangunan / perbaikan rumah yang difasilitasi melalui KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi telah mencapai 30 %.-------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Saud Gunawan Selaku Ketua KSU Karya Nugraha tanggal Juli 2009 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk mendukung penerbitan KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi Tahun 2009 KSU Karya Nugraha telah menyediakan dana yang akan gunakan sebagai pokok pinjaman / pembiayaan sejumlah Rp. 4.713.369.779.40,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan empat puluh rupiah) untuk 330 debitur / nasabah KPRS / KPRS Mikro Bersubsidi;---------- 1 (satu) lembar asli Surat KSU Karya Nugraha Nomor 043/KSU-KN/VII/2009 tanggal 24 Juli 2009 Perihal Permintaan Pembayaran Dana Bantuan KPRS Mikro Syariah Bersubsidi untuk Perumahan Tahun 2009.----------------------------------------- 2 (dua) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 Juli 2009 Nomor 118/SPP/KARYANUGRAHA/2009.------------------------------------------------ 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 Juli 2009 Nomor : 00136/SPM/KARYANUGRAHA/2009.----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 04 Agustus 2009 Nomor : 023072Z/999/100 Tahun Anggaran 2009. 1 (satu) lembar asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Nomor : 043/KSU-KN/V/2009 tanggal 24 Juli 2009 jumlah uang Rp. 450.000.000,- (empar ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) lembar foto copy Surat KSU Karya Nugraha Nomor : 01/KSU-KN/I/2010 tanggal 08 Januari 2010 Perihal Pengembalian Dana Bantuan Rehab Rumah KPRS Bersubsidi.---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bundel asli laporan pertanggungjawaban KSU Karya Nugraha dalam bentuk Surat Pernyataan Penyaluran KPRS / KPRS Mikro bersubsidi Tahun 2009.----------- 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 2.700.000,- untuk pembayaran Jasa Konsultan yang telah disepakati guna mengusahakan dan mengamankan Program Rumah Suhat Layak Huni dari KEMENPERA Jakarta tanggal 06 Juli 2009 dari EDI TARJA yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.800.000,- untuk pembayaran Biaya Pemberkasan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Rehab Rumah tanggal 06 Juli 2009 dari Edi Tarja yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi.------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli sebesar Rp. 312.500,- untuk pembayaran upah tenaga kerja tanggal 25 Agustus 2009,----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli nota pembelian pasir Rp. 280.000,- tanggal 29 Juni 2009--------- 1 (satu) lembar asli nota Rp. 3.907.500,- tanggal 27 Juni 2009-------------------------- 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 2.700.000,- untuk pembayaran Jasa Konsultan yang telah disepakati guna mengusahakan dan mengamankan Program Rumah Suhat Layak Huni dari KEMENPERA Jakarta tanggal 06 Juli 2009 dari T. Rahmat yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 1.800.000,- untuk pembayaran Biaya Pemberkasan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Rehab Rumah tanggal 06 Juli 2009 dari T. Rahmat yang menerima Adi Wahadi mengetahui Saud Gunawan dan Iding Karnadi------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar asli sebesar Rp. 539.000,- untuk pembayaran upah tenaga kerja tanggal 14 Juli 2009 dari Adi Wahadi yang menerima Rahmat--------------------------- 1 (satu) lembar asli nota pembelian pasir cor Rp. 300.000,- tanggal 29 Juni 2009 1 (satu) lembar asli nota Rp. 70.000,- tanggal 03 Juli 2009----------------------------- 2 (dua) lembar asli nota Rp. 3.603.000,- tanggal 28 Juni 2009 dan 1 Juli 2009-------- 1 (satu) unit komputer terdiri dari 1 (satu) CPU tanpa hard disk dan CD Rom, 1 (satu) monitor merk SPC, 1 (satu) mouse merk xtech dan 1 (satu) buah keyboard merk komic (dalam keadaan rusak).----------------------------------------------------------
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama TerdakwaSAUD GUNAWAN Bin JUHRI ; ----------------------------------------------------------------------
9. Menetapkan agar Terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin JUNAEDI membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).----------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu 12 Oktober 2011 Oleh I GUSTI LANANG DAUH,SH.MH.Hakim Pengadilan Negeri Bandung / Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang bertindak selaku Hakim Ketua Majelis , dan DANIEL PANJAITAN, SH.LLM. dan YANUAR ANADI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Ad Hock Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung , Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka Untuk Umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011 oleh Majelis tersebut dan dibantu oleh YUSUF SUPRIHATNA ,SH. sebagai Panitera pengganti , dan dihadiri oleh ANDIE SAPUTRA ,SH.dkk Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya. -----
HAKIM-HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA MAJELIS ,
- DANIEL PANJAITAN, SH.LLM. - - IGUSTI LANANG DAUH,SH.MH.–
- YANUAR ANADI, SH.MH. - PANITERA PENGGANTI
- YUSUF SUPRIATNA ,SH.-
=================