166/Pid.Sus/2015/PN. Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 166/Pid.Sus/2015/PN. Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD DAHLAN Bin MUHAMMAD
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DAHLAN Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan terlampaui, dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) unit KM. Sukabumi Maju GT.2989 No. 4981/Ppm; ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Laut No. PK.205/5551/SL-PMK/DK-14 tanggal 17 Nopember 2014; ï‚§ 1 (satu) buah buku kesehatan Kapal Sukabumi Maju Jaya; ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No:4781/PPm tanggal 07 Januari 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No:PK.001/58/08/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014; ï‚§ 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/58/09/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Sertifikat Radio Kapal Barang No. PK.002/43/09/KPL.BTM-14 tanggal 10 Oktober 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No.PK.402/242/IOPP/DK-13 tanggal 15 Februari 2013; ï‚§ 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat No.006747 tanggal 18 Juli 2013; ï‚§ 1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No.016982 tanggal 18 Juni 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Sertifikat Lambung No. 025707 tanggal 18 Juni 2014; ï‚§ 2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1739/SMC/DK-14 tanggal 16 Mei 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Life Raft; ï‚§ 1 (satu) lembar Re-Insfection Certificate CO2 System No.001/CO2/NAS/I/ tanggal 08 Januari 2014; ï‚§ 2 (dua) lembar Re-Insfection Life Raft No.009/ILR/I/2014 tanggal 08 Januari 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tremper didalam negeri No.AL.302/198/12/4/14 tanggal 14 Nopember 2014; ï‚§ 1 (satu) buah buku Sijil KM. Sukabumi Maju; Dikembalikan kepada PT. GLOBAL JAYA MARITIMINDO; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 166/Pid.Sus/2015/PNDum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:-----------------------------------------
Nama lengkap : MUHAMMAD DAHLAN Bin MUHAMMAD;-------------------
Tempat lahir : Bima;------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 59 tahun / 15 Mei 1956;-------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Tebet Timur Dalam VII B/ 11 RT.004 RW.006 Kel. Tebet Timur Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta;--------------
A g a m a : Islam;------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda KM Sukabumi Maju);------------------------
---------Terdakwa tidak ditahan:-------------------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa di persidangan secara tegas menyatakan menolak dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum;---------------------------------------------------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;-----------------------------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;-------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;-------------------------------------------
---------Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;-------------------------
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;-----
---------Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
---------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari SELASA, tanggal 12 Mei 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan MUHAMMAD DAHLAN BIN MUHAMMAD bersalah telah melakukan tindak pidana “yang berlayartanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;------------------------
Menjatuhkan Pidana penjara tehadap Terdakwa MUHAMMAD DAHLAN BIN MUHAMMAD dipidana Penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan. Denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KM. Sukabumi Maju GT.2989 No. 4981/Ppm;--------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK.205/5551/SL-PMK/DK-14 tanggal 17 Nopember 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku kesehatan Kapal Sukabumi Maju Jaya;---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No:4781/PPm tanggal 07 Januari 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No:PK.001/58/08/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014;------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/58/09/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Radio Kapal Barang No. PK.002/43/09/KPL.BTM-14 tanggal 10 Oktober 2014;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No.PK.402/242/IOPP/DK-13 tanggal 15 Februari 2013;-----------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat No.006747 tanggal 18 Juli 2013;-----------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No.016982 tanggal 18 Juni 2014;---------------
1 (satu) lembar Sertifikat Lambung No. 025707 tanggal 18 Juni 2014;------------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1739/SMC/DK-14 tanggal 16 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Life Raft;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Re-Insfection Certificate CO2 System No.001/CO2/NAS/I/ tanggal 08 Januari 2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Insfection Life Raft No.009/ILR/I/2014 tanggal 08 Januari 2014;-----
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tremper didalam negeri No.AL.302/198/12/4/14 tanggal 14 Nopember 2014;-------------------------------------------
1 (satu) buah buku Sijil KM. Sukabumi Maju;--------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada PT. GLOBAL JAYA MARITIMINDO;--------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan sangat menyesali dan mengakui kesalahannya, serta dan mohon keringanan hukuman kepada Majelis karena terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya setelah selesai menjalani pidana;------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Para terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
DAKWAAN:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAHLAN BIN MUHAMMAD selaku Nakhoda KM Sukabumi Maju GT.2989 pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Rupat Utara Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berlayartanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa selaku nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT.2989 dengan membawa 7 (tujuh) orang Anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Rex Dani Bin Supriadi (Masinis II KM. Sukabumi), saksi La Ode Abdina Bin La Ode Pamone (Kepala Kamar Mesin KM.Sukabumi Maju), dan Nasim Bin Saelin (Mualim I KM. Sukabumi Maju) berlayar dengan menggunakan KM. SUKABUMI MAJU GT. 2898 sambil melakukan pengerukan pasir dari Labuh Dumai hingga tempat lokaso penebangan, setelah muatan penuh sebanyak + 1.500 M3 (seribu lima ratus meter kubik) pukul 05.00 Wib terdakwa kembali berlayar dengan tujuan Lubuk Gaung Kota Dumai, namun sekitar pukul 12.00 wib tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T, anggota Satpolair Polres Dumai yaitu saksi Ales Sandra dan saksi Ery Mahfudzi dengan menggunakan KP.KEDIDI – 3015 yang sedang beroperasi langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, akan tetapi terdakwa selaku Nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT. 2989 yang membawa pasir laut tersebut tidak dapat memperlihatkan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar. Selanjutnya terdakwa beserta KM. SUKABUMI MAJU GT. 2989 dibawa ke Dermaga Satpolair Polres Dumai untuk kemudian diserahkan ke Kantor Ditpolair Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara pengurusan Suat Persetujuan Berlayar (SPB) yang tidak memiliki terdakwa yaitu pemilik kapal atau Operator kapal menunjukkan agen pelabuhan setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ke Kantor Kesyahbandar Otoritas Pelabuhan dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat (Master Sailling Deklaresian) untuk dilaksanakan cek fisik diatas kapal KM.SUKABUMI MAJU GT.2989 tersebut maupun pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kapal, setelah terdakwa memenuhi persyaratan tersebut baru dilakukan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Syahbandar. Nahkoda wajib menolak untuk berlayar apabila surat-surat kapal serta dokumen muatan tidak ada;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;--------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi);---------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ALES SANDRA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perairan Rupat Utara Kota Dumai tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T, anggota Satpolair yaitu saksi Ales Sandra dan saksi Ery Mahfudzi dengan menggunakan KP. KEDIDI – 3015 yang sedang beroperasi langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, akan tetapi terdakwa selaku Nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT. 2989 yang membawa pasir laut tersebut tidak dapat memperlihatkan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, yang ada diatas KM. Sukabumi Maju antara lain terdakwa (Muhammad Dahlan) selaku Nahkoda, Nasim Bin Saelin (Mualim - I), La Ode Abdina (KKM), REX dan N Y (Masinis - II), Rahmatullah Sidiq (Juru Mudi), Hasdar (Juru Minyak), Julius Eferiandi (Juru Masak), dan Rezky Josia Wajongkere (Juru Mudi);---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kapalnya terlebih dahulu saksi meminta terdakwa menunjukkan dokumen-dokumen pelayaran, namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dari pelabuhan keberangkatan sehingga saksi Ales Sandra dan saksi Ery Mahfudzi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kapalnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kapal yang berlayar harus disertai Surat Persetujuan Berlayar dan apabila Surat Persetujuan Berlayar belum keluar dari Syahbandar maka Nakhoda Kapal tidak boleh menjalankan kapalnya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi ERY MAHFUDZI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perairan Rupat Utara Kota Dumai tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T, anggota Satpolair yaitu saksi Ales Sandra dan saksi Ery Mahfudzi dengan menggunakan KP. KEDIDI – 3015 yang sedang beroperasi langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, akan tetapi terdakwa selaku Nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT. 2989 yang membawa pasir laut tersebut tidak dapat memperlihatkan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, yang ada diatas KM. Sukabumi Maju antara lain terdakwa (Muhammad Dahlan) selaku Nahkoda, Nasim Bin Saelin (Mualim - I), La Ode Abdina (KKM), REX dan N Y (Masinis - II), Rahmatullah Sidiq (Juru Mudi), Hasdar (Juru Minyak), Julius Eferiandi (Juru Masak), dan Rezky Josia Wajongkere (Juru Mudi);---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kapalnya terlebih dahulu saksi meminta terdakwa menunjukkan dokumen-dokumen pelayaran, namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dari pelabuhan keberangkatan sehingga saksi Ales Sandra dan saksi Ery Mahfudzi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kapalnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kapal yang berlayar harus disertai Surat Persetujuan Berlayar dan apabila Surat Persetujuan Berlayar belum keluar dari Syahbandar maka Nakhoda Kapal tidak boleh menjalankan kapalnya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi NASIM BIN SAELIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan jabatan Mualim - I di KM SUKABUMI MAJU GT. 2989;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 Wib di Perairan Rupat Utara Kota Dumai, terdakwa selaku nakhoda KM SUKABUMI MAJU ditangkap oleh Petugas Kepolisian Perairan Mabes Polri dengan menggunakan KP. KEDIDI — 3015 dimana KM. SUKABUM I MAJU berlayar di Perairan Tanjung Medang Rupat Utara tempat lokasi penambangan Pasir dengan tujuan Dumai Lubuk Gaung Kota Dumai dengan muatan pasir laut sebanyak ± 1.500 M3 (seribu lima ratus meter kubik);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Polisi melakukan penangkapan, Polisi tersebut menanyakan kepada terdakwa tentang Dokumen Surat Persetujuan Berlayar maupun dokumen yang lainnya, kemudian terdakwa selaku Nahkoda menjawab untuk sekarang ini tidak ada Dokumen Surat Persetujuan Berlayar tapi nanti ada Surat Persetujuan Berlayarnya (menyusul) diantar oleh agen dengan menggunakan Speed Boat;---------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda bertanggung jawab penuh atas pelayaran termasuk surat-surat kelengkapan untuk berlayar;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan ahli atas nama BENNI, S. Tr, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Ditjen Perhubungan Laut sejak tahun 2006 dan ditempatkan di Dumai sebagai staff Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Dumai adalah melakukan pemeriksaan fisik kapal dan alat-alat keselamatan di kapal;--------------------------------------
BahwaKapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan ukuran dan jenis tertentu yang digerakan olah tenaga angin, mesin atau energi lainnya itarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan yang tidak berpindah-pindah;-----------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa setiap Nahkoda yang berlayar harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat;----------------------
Bahwa syarat yang harus dipenuhi bila kapal berlayar adalah Sertifikat Kelaiklautan Kapal, Surat Keterangan Kecakapan serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Persetujuan Berlayar ialah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan setelah Kapal memenuhi persyaratan Kelaik lautan Kapal dan kewajiban lainnya, setelah Kapal tersebut dinyatakan laik laut yaitu keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan dan status hukum kapal, kegunaan Surat Persetujuan Berlayar adalah memberikan identitas Kapal sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Kapal tersebut dan menyatakan Kapal tersebut Laik Laut;---
Bahwa cara pengurusan Surat Persetujuan Berlayar yaitu pemilik Kapal atau operator Kapal menunujuk agen di pelabuhan setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ke Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan, kemudian Nakhoda melampirkan pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat atau Master Sailing Deklaresian Kepada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan setempat, kemudian Pihak Agen Pelayaran yang dituniuk oleh Pemilik Kapal melampirkan Bukti pemenuhan kewajiban Adminstrasi lainnya di Pelabuhan, setelah Permohonan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, Petugas melakukan phisik diatas kapal setelah itu melakukan Pemeriksaan Surat-surat dan Dokumen kapal, setelah kewajiaban terpenuhi baru dilakukan Proses Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Pejabat berwenang yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar dalam hal ini Syahbandar;------------------
Bahwa dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yaitu pada Pasal 219 Undang-undanq Nomor 17 Tahun 2008 menyatakan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan KM. SUKABUMI MAJU GT 2989 juga termasuk dalam kategori Kapal karena Merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang di gerakan oleh Tenaga Mekanik;------------------------------
Bahwa dokumen kapal yang harus dilengkapi pada saat akan berlayar adalah : Surat Kebangsaan, Surat Ukur, Surat Sertifikat Keselamatan, Surat Sertifikat Lambung Timbul, Sertiflkat IOPP, Sertifikat Kelas, ESMC, DOC, IRR, Fire Exsting Guiser, sedangkan untuk Nahkoda yang akan melayarkan kapal wajib memiliki Sertifikat Kompotensi, Nahkoda juga wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan nakhoda juga wajib menolak untuk berlayar apabila Surat-Surat kapal serta dokumen muatan tidak ada, dan apabila ketentun tersebut tidak dipenuhi didalam pelayaran maka perbuatan Nakhoda tersebut telah melanggar ketentuan hukum pelayaran;---------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;--------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena tidak memiliki dokumen pelayaran yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perairan Rupat Utara Kota Dumai;-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa selaku nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT.2989 dengan membawa 7 (tujuh) orang Anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Rex Dani Bin Supriadi (Masinis II KM.Sukabumi), saksi La Ode Abdina Bin La Ode Pamone (Kepala Kamar Mesin KM.Sukabumi Maju), adn Nasim Bin Saelin (Mualim I KM. Sukabumi Maju) berlayar dengan menggunakan KM. SUKABUMI MAJU GT. 2898 sambil melakukan pengerukan pasir dari Labuh Dumai hingga tempat lokaso penebangan, setelah muatan penuh sebanyak + 1.500 M3 (seribu lima ratus meter kubik) pukul 05.00 Wib terdakwa kembali berlayar dengan tujuan Lubuk Gaung Kota Dumai, namun sekitar pukul 12.00 wib tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena menjalankan kapal KM. Sukabumi Maju tanpa dilengkapi dokumen berupa Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Terdakwa mengetahui kalau kapal tidak boleh berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar karena saya tidak perhatikan kalau ternyata Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan Dumai ke tempat penambangan Pasir di Pulau Rupat tidak berlaku lagi untuk berlayar kembali dari tempat penambangan Pasir di Pulau Rupat ke Pelabuhan Dumai;----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:------------
1 (satu) unit KM. Sukabumi Maju GT.2989 No. 4981/Ppm;--------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK.205/5551/SL-PMK/DK-14 tanggal 17 Nopember 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku kesehatan Kapal Sukabumi Maju Jaya;---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No:4781/PPm tanggal 07 Januari 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No:PK.001/58/08/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014;------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/58/09/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Radio Kapal Barang No. PK.002/43/09/KPL.BTM-14 tanggal 10 Oktober 2014;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No.PK.402/242/IOPP/DK-13 tanggal 15 Februari 2013;-----------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat No.006747 tanggal 18 Juli 2013;-----------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No.016982 tanggal 18 Juni 2014;---------------
1 (satu) lembar Sertifikat Lambung No. 025707 tanggal 18 Juni 2014;------------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1739/SMC/DK-14 tanggal 16 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Life Raft
1 (satu) lembar Re-Insfection Certificate CO2 System No.001/CO2/NAS/I/ tanggal 08 Januari 2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Insfection Life Raft No.009/ILR/I/2014 tanggal 08 Januari 2014;-----
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tremper didalam negeri No.AL.302/198/12/4/14 tanggal 14 Nopember 2014;-------------------------------------------
1 (satu) buah buku Sijil KM. Sukabumi Maju.
---------Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena tidak memiliki dokumen pelayaran yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perairan Rupat Utara Kota Dumai;-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa selaku nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT.2989 dengan membawa 7 (tujuh) orang Anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Rex Dani Bin Supriadi (Masinis II KM.Sukabumi), saksi La Ode Abdina Bin La Ode Pamone (Kepala Kamar Mesin KM.Sukabumi Maju), adn Nasim Bin Saelin (Mualim I KM. Sukabumi Maju) berlayar dengan menggunakan KM. SUKABUMI MAJU GT. 2898 sambil melakukan pengerukan pasir dari Labuh Dumai hingga tempat lokaso penebangan, setelah muatan penuh sebanyak + 1.500 M3 (seribu lima ratus meter kubik) pukul 05.00 Wib terdakwa kembali berlayar dengan tujuan Lubuk Gaung Kota Dumai, namun sekitar pukul 12.00 wib tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena menjalankan kapal KM. Sukabumi Maju tanpa dilengkapi dokumen berupa Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Terdakwa mengetahui kalau kapal tidak boleh berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar karena saya tidak perhatikan kalau ternyata Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan Dumai ke tempat penambangan Pasir di Pulau Rupat tidak berlaku lagi untuk berlayar kembali dari tempat penambangan Pasir di Pulau Rupat ke Pelabuhan Dumai;----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri Terdakwa tersebut;--
---------Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pidana Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur yang telah di dakwakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:----------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”;----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab di atas kapal, sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Nakhoda wajib berada di atas kapal selama berlayar;-----------------------------------------------
Sebelum kapal berlayar Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan melaporkan hal tersebut kepada syahbandar;----------
Nakhoda berhak untuk menolak melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan;----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis menerangkan identitas dirinya bernama MUHAMMAD DAHLAN Bin MUHAMMADdengan pekerjaan Nakhoda dan ternyata sesuai dengan identitas orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan saksi-Saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa sebagai nakhoda atau orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana ini, dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona), dimana yang dituju sebagai nakhoda adalah Terdakwa MUHAMMAD DAHLAN Bin MUHAMMAD;---------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berlayar mengandung makna memakai (menggunakan) layar, mengarungi lautan, bepergian dengan kapal (perahu);--------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Surat Persetujuan Berlayar yang dalam kelaziman internasional disebut port clearance diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya oleh Syahbandar. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah pejabat administrator pelabuhan yang ditunjuk dalam hal tersebut adalah syahbandar, dimana untuk mendapatkan Surat Pesetujuan Berlayar harus memenuhi syarat-syarat:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap kapal yang telah dinyatakan laik laut untuk berlayar yaitu dalam hal ini alat-alat navigasi dan alat-alat keselamatan yang dibuktikan oleh surat-surat atau dokumen kapal yang masih berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Nakhoda yang akan menakhodai kapal tersebut harus mempunyai Surat Keterangan Kecakapan sebagai Nakhoda dan Surat Keterangan Kecakapan sebagai Kepala Kamar Mesin;--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setiap Nakhoda berlayar harus dilengkapi dengan dokumen yaitu:
Surat Keterangan Kecakapan untuk Nakhoda;--------------------------------------------------------
Surat Pas Tahunan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Sertifikat Keselamatan Kapal;----------------------------------------------------------------------------
Surat Persetujuan Berlayar (SPB);-----------------------------------------------------------------------
Manifes barang;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa apabila unsur ini dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa selaku nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT.2989 dengan membawa 7 (tujuh) orang Anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Rex Dani Bin Supriadi (Masinis II KM. Sukabumi), saksi La Ode Abdina Bin La Ode Pamone (Kepala Kamar Mesin KM.Sukabumi Maju), dan Nasim Bin Saelin (Mualim I KM. Sukabumi Maju) berlayar dengan menggunakan KM. SUKABUMI MAJU GT. 2898 sambil melakukan pengerukan pasir dari Labuh Dumai hingga tempat lokaso penebangan, setelah muatan penuh sebanyak + 1.500 M3 (seribu lima ratus meter kubik) pukul 05.00 Wib terdakwa kembali berlayar dengan tujuan Lubuk Gaung Kota Dumai, namun sekitar pukul 12.00 wib tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T, anggota Satpolair Polres Dumai yaitu saksi Ales Sandra dan saksi Ery Mahfudzi dengan menggunakan KP.KEDIDI – 3015 yang sedang beroperasi langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, akan tetapi terdakwa selaku Nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT. 2989 yang membawa pasir laut tersebut tidak dapat memperlihatkan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan “unsur nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” telah terpenuhi dan terbukti;------------------------
Ad.2. Unsur “Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”;---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa perbuatan yang terlarang dalam unsur ini adalah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;--------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan tentang kwalifikasi dari perbuatan terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan menguraikan pengertian atau yang dimaksud dengan “Syahbandar” yaitu pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran;---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, disebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;------------------
---------Menimbang, bahwa “kapal” adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;----------------------------
---------Menimbang, bahwa Surat Persetujuan Berlayar yang dalam kelaziman internasional disebut port clearance diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dipersidangan:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena tidak memiliki dokumen pelayaran yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Perairan Rupat Utara Kota Dumai;-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa selaku nahkoda KM. SUKABUMI MAJU GT.2989 dengan membawa 7 (tujuh) orang Anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Rex Dani Bin Supriadi (Masinis II KM.Sukabumi), saksi La Ode Abdina Bin La Ode Pamone (Kepala Kamar Mesin KM.Sukabumi Maju), adn Nasim Bin Saelin (Mualim I KM. Sukabumi Maju) berlayar dengan menggunakan KM. SUKABUMI MAJU GT. 2898 sambil melakukan pengerukan pasir dari Labuh Dumai hingga tempat lokaso penebangan, setelah muatan penuh sebanyak + 1.500 M3 (seribu lima ratus meter kubik) pukul 05.00 Wib terdakwa kembali berlayar dengan tujuan Lubuk Gaung Kota Dumai, namun sekitar pukul 12.00 wib tepatnya diperairan Rupat Utara Kota Dumai dengan posisi 010 57’ 153” U – 1010 21’ 907” T;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena menjalankan kapal KM. Sukabumi Maju tanpa dilengkapi dokumen berupa Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Terdakwa mengetahui kalau kapal tidak boleh berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar karena saya tidak perhatikan kalau ternyata Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan Dumai ke tempat penambangan Pasir di Pulau Rupat tidak berlaku lagi untuk berlayar kembali dari tempat penambangan Pasir di Pulau Rupat ke Pelabuhan Dumai;----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur “Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang RI NO:17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran selain pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa juga secara kumulatif terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda, maka dalam menjatuhkan pidana denda tersebut dengan mengingat keadaan ekonomi dari terdakwa, Majelis menjatuhkan pidana denda sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan;------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis akan menetapkan status masing-masing barang bukti tersebut sebagaimana dalam amar putusan ini;----------------------
---------Menimbang, b ahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;--------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:-----------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;------------------
Terdakwa belum pernah dipidana;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat akan memperoleh manfaat dari pemidanaan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;---------------------------------------------
---------Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;----------
--------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DAHLAN Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Berlayartanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”;------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan terlampaui, dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;--------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KM. Sukabumi Maju GT.2989 No. 4981/Ppm;-------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK.205/5551/SL-PMK/DK-14 tanggal 17 Nopember 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku kesehatan Kapal Sukabumi Maju Jaya;-------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No:4781/PPm tanggal 07 Januari 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No:PK.001/58/08/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014;----------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/58/09/KPL.BTM-14 tanggal 23 April 2014;---------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Radio Kapal Barang No. PK.002/43/09/KPL.BTM-14 tanggal 10 Oktober 2014;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No.PK.402/242/IOPP/DK-13 tanggal 15 Februari 2013;---------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat No.006747 tanggal 18 Juli 2013;----------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No.016982 tanggal 18 Juni 2014;-------------
1 (satu) lembar Sertifikat Lambung No. 025707 tanggal 18 Juni 2014;----------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/1739/SMC/DK-14 tanggal 16 Mei 2014;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Life Raft;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Re-Insfection Certificate CO2 System No.001/CO2/NAS/I/ tanggal 08 Januari 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Insfection Life Raft No.009/ILR/I/2014 tanggal 08 Januari 2014;----
1 (satu) lembar Surat Pengoperasian Kapal Tremper didalam negeri No.AL.302/198/12/4/14 tanggal 14 Nopember 2014;------------------------------------------
1 (satu) buah buku Sijil KM. Sukabumi Maju;------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada PT. GLOBAL JAYA MARITIMINDO;-------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Selasa, tanggal _PI oleh H. Hermawansyah, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Udut W.K.Napitupulu, S.H. dan Muhammad Chandra, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Abbas sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dengan dihadiri oleh Budhi Fitriadi, S.H.. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadapan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Udut W.K.Napitupulu, S.H.H. Hermawansyah, S.H., M.H.
Muhammad Chandra, S.H.
Panitera Pengganti
Abbas