252/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 252/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VEBBRY ROMADHON Bin SUBANDI
1. Menyatakan terdakwa VEBBRY ROMADHON Bin SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka ringan, meninggal dunia dan kerusakan kendaraan `” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sepeda motor honda GL No. Pol. S S 2643 FA; - STNKB sepeda motor honda GL S 2643 FA; - SIM C An. HARSUSANTO; Dikembalikan kepada saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI; - Sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT; - STNKB sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT; - SIM C An. VEBBRY ROMADHON; Dikembalikan kepada terdakwa; - Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB; - STNKB Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB; Dikembalikan kepada saksi NASIHAN BIN SOLIKIN; - SIM B II umum An. RABU; Dikembalikan kepada saksi RABU; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 252/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : VEBBRY ROMADHON Bin SUBANDI;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 19 tahun/ 26 Pebruari 1995;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jompong RT/RW 01/03 Kecamatan
Brondong Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Juli 2014 s/d tanggal 24 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juli 2014 s/d tanggal 2 September 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 September 2014 s/d tanggal 21 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014;
Terdakwa didampingi Drs. LUQMANUL HAKIM, SH.MH, Advokad dan Penasihat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum AL – BANNA, yang berkantor di Jl. Veteran No. 55c Lamongan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 252/Pid.Sus/2014/PN.LMG tanggal 17 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 17 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa VEBBRY ROMADHON BIN SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sepeda motor honda GL No. Pol. S S 2643 FA;
STNKB sepeda motor honda GL S 2643 FA;
SIM C An. HARSUSANTO;
Dikembalikan kepada saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI;
Sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT;
STNKB sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT;
SIM C An. VEBBRY ROMADHON;
Dikembalikan kepada terdakwa
Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB;
STNKB Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB;
Dikembalikan kepada saksi NASIHAN BIN SOLIKIN
SIM B II umum An. RABU;
Dikembalikan kepada saksi RABU;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya Penasihat Hukum Terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa la terdakwa VEBBRY ROMADHON BIN SUBANDI pada hari senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di jalan umum jurusan Tuban - Gresik tepatnya di Ds. Jompong Kec. Brondong Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika pada hart Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar jam 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU No. Pol. 5836 LT membonceng korban LIS NUR HIDAYAH dengan tujuan megantar saksi LIS NUR HIDAYAH pulang ke rumahnya di Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, ketika sampai di jalan umum jurusan Tuban - Gresik tepatnya di Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam menyalip kendaraan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang dikemudikan saksi RABU yang berjalan pelan disebelah kiri tanpa memberi isyarat lampu send dan klakson, ketika posisi sepeda motor yang terdakwa kendarai sejajar dengan truck tangki dengan posisi agak ke tengah dan dari arah berlawanan datang sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI bersama dengan saksi PURWANTO BIN PARJAN karena kecepatan sepeda motor terdakwa kencang dan jaraknya terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI dan saksi PURWANTO BIN PARJAN sehingga terdakwa jatuh ke kanan dan korban LIS NUR HIDAYAH jatuh ke kiri tepat di depan roda belakang kanan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang di kemudikan saksi RABU dan mengakibatkan korban LIS NUR HIDAYATI meninggal dunia sebagaimana visum et repertum No. 375/375/85/413.105.28/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 dengan kesimpulan pada pemeriksaan bahwa korban perempuan berusia delapan belas tahun ini, ditemukan patah tulang pada tulang rahang atas, patah tulang rahang bawah, patah tulang hidung patah tulang leher, luka robek diatas telinga sebelah kiri, luka lecet pada punggung bagian atas luka lecet pada punggug tengah hingga pinggang sebelah kanan, luka memar didada sebelah kanan dan kiri dan luka gores dipaha kanan bagian luar akibat benturan keras benda tumpul, korban meninggal di tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009.
DAN
KEDUA :
Bahwa la terdakwa VEBBRY ROMADHON BIN SUBANDI pada hari senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di jalan umum jurusan Tuban - Gresik tepatnya di Ds. Jompong Kec. Brondong Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika pada hari senin tanggai 23 Juni 2014 sekitar jam 16.30 wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU No. Pol. 5836 LT membonceng korban LIS NUR HIDAYAH dengan lujuan mengantar korban LIS NUR HIDAYAH pulang ke rumahnya di Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, ketika sampai di jalan umum jurusan Tuban - Gresik tepatnya di Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam menyalip kendaraan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang dikemudikan saksi RABU yang berjalan pelan disebelah kiri tanpa memberi isyarat lampu send dan klakson, ketika posisi sepeda motor yang terdakwa kendarai sejajar dengan. truck tangki dengan posisi agak ke tengah dari arah bertawanan datang sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI bersama dengan saksi PURWANTO BIN PARJAN karena kecepatan sepeda motor terdakwa kencang dan jaraknya terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI dan saksi PURWANTO BIN PARJAN dan mengakibatkan saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI, saksi PURWANTO BIN PARJAN dan terdakwa jatuh ke kanan jalan sehingga mengakibatkan saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI mengalami luka sebagaimana visum et repertum No. 375/96/413.105.28/IX/2014 tanggai 10 September 2014 dengan kesimpulan pada pemeriksaan bahwa korban laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ini, ditemukan perdarahan pada hidung dan di duga terdapat patah tulang tertutup pada tulang clavikula kanan akibat benturan keras benda tumpul yang bisa menghalangi aktifitas untuk sementara waktu. selain itu sepeda motor milik saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI juga mengalami kerusakan dibagian boot step kanan dan rem Dedal belakang bengkok.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut baik terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HARSUSANTO Bin SUPARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tuban-Gresik tepatnya di Dsn Jompong Kel/Kec.Brondong kabupaten Lamongan ;
Bahwa kecelakaan lalu – lintas tersebut Antara sepeda motor Honda GL Max No Pol : S-2643-FA kontra dengan sepda motor Satria No Pol S-5836-LT dan truck tangki No Pol W-8248-UB ;
Bahwa situasi arus lalu lintas saat itu ramai, jalan lebar dan sedikit membelok, aspal jalan daatar ada lubang cuaca cerah ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut ada yang meninggal dunia yaitu Lisnurhidayah dan saksi mengalami patah tulan selangka kanan dislokasi pada rahang kanan dan terkilir pada pergelangan kaki kanan serta Purwanto yang saksi bonceng mengalami luka robek pada jari tangan kanan dan terdakwa mengalami patah tulang kaki kanan ;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor Honda GL Max No.Pol S-2643-FA berboncengan dengan teman saksi PURWANTO ;
Bahwa sepeda motor milik orang tua saksi yang bernama Supardi dan saksi mengendari sepeda motor tersebut sudah 17(tujuh belas) tahun ;
Bahwa semula saksi mengendarai sepeda motor Honda GL Max No Pol S- 2643-FA membonceng teman saksi PURWANTO berangkat dari rumah saksi Tuban dengan tujuan pergi bekerja di Pelabuhan ELS Ds.Kemantren Kecamtan Paciran Kabupaten Lamongan pada jam 16.00 wib dalam perjalanan saksi tidak berhenti hingga sampai di Dsn Jompong Kelurahan Brondong saksi melihat ada truck tangki No Pol W-8248-UB yang dikemudiakan oleh sdr RABU berjalan dari arah timur kemudian saksi berjalaan pelan di tepi kecepatan lebih kurang 20-30 Km/jam setelah truck tangki No. Pol W-8248-UB tersebut mendekat teman saksi PURWANTO berteriak awas dan saksi merasakan kendaraan saksi tertabrak sangat keras oleh sepeda motor Satria No.Pol S-5836-LT yang dikendarai olehVEBBREY ROMADHON sehingga saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri
Bahwa kemudian saksi tersadar sudah berada di RS Medika Tuban jam 19.00wib setelah 2(dua) jam terjadi kecelakaan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sepeda motor tersebut sangat cepat sekali saat terjadi tabrakan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sepeda motor tersebut karena sangat cepat sekali saat terjadi tabrakan ;
Bahwa Saksi tidak sempat menghindar kecelakaan tersebut karena kejadiannya sangat cepat dan tidak ada tands menyalakan lampu /sain atau membunyikan klakson sdr VEBBRY ROMADHON pada saat mendahului truck tangki;
Bahwa saksi sudah ada di jalur yang benar;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan korban meninggal dunia ;
Bahwa karena setelah kejadian saksi langsung pingsan ;
Bahwa Saksi jatuh di sebelah kiri ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi maafkan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
RABU BIN TEMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tuban-Gresik tepatnya di Dsn Jompong Kel/Kec.Brondong kabupaten Lamongan ;
Bahwa Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda GL Max No Pol : S-2643-FA kontra dengan sepda motor Satria No Pol S-5836-LT dan truck tangki No Pol W-8248-UB ;
Bahwa Situasi arus lalu lintas saat itu ramai, jalan lebar dan sedikit membelok, aspal jalan daatar ada lubang cuaca cerah ;
Bahwa Saksi mengemudikan truck tronton No.Pol W-8248-UB berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 20 km/jam menggunakan lajur kiri perjalanan dari proyek Brantas Bunga Gresik dengan tujuan Pabrik semen Jenu Kab.Tuban ;
Bahwa Situasi lalu lintas ramai, jalan beraspal dan ada lubang di jalur kiri kecil-kecil tertutup air, jalan datar, sedikit menikung ke kiri dari arah timur cuaca cerah, lebar jalan +5(lima) meter dan tidak ada As/marka jalan ;
Bahwa Saksi tidak merasa mennyenggol, tapi saksi mendengar braak ;
Bahwa Benar saksi memberi santunan kepada orang tua korban yang meninggal sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Bahwa Semula saksi berangkat dari proyek Brantas ke Bungah Kab.Gresik dengan mengemudikan truck Tronton semen No Pol W-8248-UB dengan kernet yang bernama RUDI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira pukul 14.30 wib berjalan dengan kecepatan lebih kurang 40 Km/jam dalam keadaan tanpa muatan dengan tujuan Pabrik Semen Kecamatan jenu Kabupaten Tuban, saksi dalam perjalanan tersebut sempat berhenti untuk makan di daerah Sedayu Gresik sekitar pukul 15.00 wib, kemudian saksi melanjutkan perjalanan Dn berangkat dari tempat makan siang sekitar Pukul 15.30 wib, mendekati tempat kejadian saksi berjalan di jalur kiri kearah timur ke barat, kemudian saksi mendengar suara benturan keras "BRAAK" kemudian saksi melihat ke arah spion kanan terlihat jelas ada orang di depan ban kanan belakang, selanjutnya saksi langsung menghentikan kendaraan dan saksi turun dari kendaraan untuk melihat korban, kemudian saksi melihat ada korban perempuan bernama LISNURHIDAYAH tergeletak di depan ban belakang kanan, selanjutnya ada warga sekitar yang tidak saksi kenal menolong korban untuk ditepikan di utara jalan yang sebelumnya saksibberniat untuk menolong tetapi saksi disuruh warga yang tidak saksi kenal bilang Pir tinggalen o,ojok ditulungi mergo durung onok Polisi (pak Sopir ditinggal saja, jangan ditolong karena belum aada Polisi) kemudian saksi diamankan warga untuk berdiam, setelah korban ditolong oleh warga sekitar, saksi menepikan kendaraan selanjutnya
Bahwa ada petugas Polisi datang saksi dengan kendaraaabn Truck tangki di bawa ke pos Polisi terdekat untuk dimintai keterangan ;
Bahwa Saksi melihat sepeda motor tersebut sudah terjatuh disamping kanan kendaraan yang saksi kemudiaka n ;
Bahwa Saksi mengemudikan truck tangki Tronton No.Pol W-8248-UB berjalan di jalur kiri, saksi tidak mengetahui persis karena pertama saksi melihat spion kanan saksi tidak melihat ada kendaraan lain dan tiba-tiba terdengar suara tabrakan ;
Bahwa Saksi melakukan upaya untuk mengurangi dan memberhentikan kendaraab yang saksi kemudikan setelah mendengar suara benturan keras Braak dan berupaya menolong korban ;
Bahwa pada waktu itu truck saksi kosong, biasanya saksi muat semen curah ;
Bahwa Jumlah truk yang saksi kemudikan adalah 10(sepuluh) roda ;
Bahwa Saksi tidak ikut menolong korban karena bersamaan dengan itu banyak warga sekitar yang menolong korban dan saksi tidak diperbolehkan menolong korban ;
Bahwa Saksi lengsung menepikan kendaraan kemudian saksi turun dan menunggu petugas Polisi datang di tempat kejadian ;
Bahwa Letak titik tembur berada di jalur kanan arah timur ke barat 2(dua) meter dari tepi utara jalan ;
Bahwa Arus lalu lintas ramai dan arah timur ke barat ;
Bahwa Ada korban yang meninggal dunia atas nama LISNURHIDAYAH cedera kepala berat dan mengalami luka-luka patah tulang atas nama HARSUSANTO, FEBBRY ROMADHON dan PURWANTO mengalami robek jari tengah tangan kanan ;
Bahwa Benar truck saksi sempat ditahan 2 (dua) minggu di terminal Lamongan ;
Bahwa Truk saksi sekarang ada digarasi mobil, tidak dipakai karena nunggu surat-surat masih disimpan oleh nunggu prosen ini selesai;
Bahwa Benar saksi lari kekanan untuk menghindari sepeda motor dan mendahuluinya ;
Bahwa saksi makan marka jalan sedikit;
Bahwa Benar kendaraan saksi kosong dan berusaha untuk mendahului;
Bahwa truck saksi tidak berbenturan dengan sepeda motor korban ;
Bahwa karena pada waktu itu suasananya ramai maka saksi pelan-pelan dengan kecepatan 20 Km/jam ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
MULYADI BIN MATAKROM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tuban-Gresik tepatnya di Dsn Jompong Kel/Kec.Brondong kabupaten Lamongan ;
Bahwa pada waktu itu saksi ada di sawah ;
Bahwa Mau pergi kerumah Vebbry untuk merias adiknya Vebbry yang akan perpisahan kelas;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai SIM atau tidak;
Bahwa Saksi adalah ayah kandung dari penumpang sepeda motor yang bernama LISNURHIDAYAH yang dikendarai oleh VEBBRY ROMADHON;
Bahwa Saksi dikasih tahu kabar oleh teman saksi yang bernama di bengkel las lewat telpon kalau anak saksi kecelakaan;
Bahwa Saksi langsung berangkat ke tempat kejadian untuk melihat kondisi anak saksi bernama LISNURHIDAYAH sekitar jam 17.30 wib selanjutnya saksi melihat anak saksi sudah tergeletak, meninggal dunia selanjutnya saksi ikut membawa ke rumah sakit Pambon Brondong ;
Bahwa Saksi tidak tahu persisnya kapan anak saksi meninggalkan rumah karena saksi sewaktu pulang dari kerja sekitar pukul 16.30 wib anak saksi sudah tidak ada di rumah ;
Bahwa Tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa tapi Calon menantu ;
Bahwa Saksi melihat kondisi anak saksi waktu itu dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dan sudah meninggal dunia dengan di tutupi koran oleh warga sekitar yang menolong sekira pukul 17,30 wib di jalan raya Tuban Gresik tepatnya di Ds.Jompong Kecamatan Brondong Lamongan ;
Bahwa Jenazah anak saksi dibawa pulang pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira pukul 21.00 wib selanjutnya sekira pukul 23.00 wib jenazah dimakankan pemakaman desa Sedayu Lawas Brondong Kabupaten Lamongan ;
Bahwa saksi dapat Jasa Raharja sebesar Rp.25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah) dan dari sopir truck sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi sudah iklas ;
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
PURWANTO Bin PARJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tuban-Gresik tepatnya di Dsn Jompong Kel/Kec.Brondong kabupaten Lamongan ;
Bahwa saksi perjalanan dari rumah Tuban di desa Tasimadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan saksi sebagai penumpang sepeda motor Honda GL Max No.Pol. S-2643-FA dengan pengendara yang bernama HARSUSANTO, berjalan dari arah barat ke Timur, saksi waktu itu di bonceng menghadap ke depan ;
Bahwa antara sepeda motor Honda GL Max No Pol : S-2643-FA kontra dengan sepda motor Satria No Pol S-5836-LT dan truck tangki No Pol W-8248-UB ;
Bahwa situasi arus lalu lintas saat itu ramai, jalan lebar dan sedikit membelok, aspal jalan daatar ada lubang cuaca cerah, jalan beraspal, jelek, agak menikung ke kanan, datar, jalan kering dari arah barat ke Timur, jalan basah dan berlubang dari arah timur ke barat;
Bahwa semula saksi perjalanan dari Rumah di Desa Tasikmadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sebagai penumpang sepeda motor Honda GL Max No.Pol S-2643-FA dengan pengendara yang bernama HARSUSANTO saksi berangkat sekira jam 16.00 wib berjalan dari barat ke timur, mendekat tempat kejadian dari arah berlawanan berjalan truck tangki No.Pol.W-8248-UB yang dikemudikan RABU berjalan agak ke kanan pada saat posisi saksi berhadapan dengan truck tangki yang berjarak + 3(tiga) meter kemudian dari arah berlawan berjalan sepeda motor Suzuki Satria No. Pol S-5836-LT yang dikendarai VEBBRY ROMADHON membonceng LISNURHIDAYAH mendahului truck tangki dengan kecepatan tinggi karena jarak kendaraan yang saksi tumpangi sudah terlalu dekat dengan sepeda motor yang dikendarai VEBBRY ROMADHON kemudian saksi berteriak " Awaass... mas" saksi merasa helm saksi membentur helm Sdr HARSUSANTO kemudiana saksi terjatuh, pada saat kendaraan labil sayup-sayup saksi mendengar ada warga yang berbicara " stop., stop ... anok seng mati mundur" (berhnti... berhenti ada kjorba meninggal ....mundur) kemudian saksi tersadar selanjutnya saksi mencari kendaraan teman saksi yang bernama HARSUSANTO dn saksi melihat saudara HARSUSANTO tidak sadarkan diri, dan ada dua korban lagi yang tergeletak, selanjutnya say dibawa ke Puskesmas Pambon ;
Bahwa saksi pertama kali melihat sepeda motor Suzuki Satria No.Pol-5836- LT dengan kecepatan tinggi dengan jarak sekitar 3tiga) meter berjalan dari arah depabn sebelah kanan Truck Tangki No.Pol W- 8248-UB ;
Bahwa saksi waktu itu tidak bisa berupaya apa-apa ketika amelihat sepeda motor Suzuki Satria No.Pol S-5836-LT karena jarak sudah terlalu dekat tetapi pada saat berkendara saksi sudah mengatakan kepada saudara HARSUSANTO " alon... alon... wae mas " (pelan-pelan aja mas);
Bahwa saksi mengetahui pengendara sepeda motor Suzuki Satria No. Pol S- 5836-LT VEBBRY ROMADHON pada saat mendahului tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson ;
Bahwa aksi tidak mendengar suara rem, maupun suara isyarat bunyi klakson sedangkan untuk suara benturan saksi mendengar antara sepda Motor Honda GL max No.Pol S-2643-FA yang saksi tumpangi dengan sepeda motor Suzuki Satria No.Pol.S-5836-LT ;
Bahwa saksi tidak ikut menolong korban atas nama VEBBRY ROMADHON dan LIS NURHIDAYAH dan HARSUSANTO karena sudah ditolong warga sekitar;
Bahwa saksi setiap hari melewati jalan tersebut dimana saksi mengalami kecelakaan ;
Bahwa ada korban jiwa meninggal dunia atas nama LIS NURHIDAYAH yang mengalami patah tulang tengkorak, luka robek kepala, saksi mengalami luka robek jari tengah tangan kanan dan memar lutut kanan, saudara HARSUSANTO mengalami patah tulang selangka kanan dan terkilir rahang dan pergelangan kaki kanan, VEBRY ROMADHON mengalami patah tulang terbuka punggung kaki kanan;
Bahwa letak titik tumbur berada di jalur kiri ke arah barat ke Timur;
Bahwa pada waktu itu sepeda motor terdakwa menyalip sepeda motor kami;
Bahwa saksi sempat melihat dan terdakwa tidak memakai helm ;
Bahwa saat itu terdakwa Tidak memberi sain atau membunyikan klakson ;
Bahwa keadaan jalan ada jalan yang rusak dan berlubang ;
Bahwa posisi Truck sudah di jalan yang benar akan tetapi karena ada jalan yang lubang maka truck menghindari jalan yang lubang tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
NASHIHAN. SH Bin SOLIKIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tuban-Gresik tepatnya di Dsn Jompong Kel/Kec.Brondong kabupaten Lamongan ;
Bahwa saksi pada saat kejadian berada di kantor CV Jaya Sakti sedang bekerja;
Bahwa saksi dihubungi oleh sopir saksi P.RABU bahwa kendaraaan saksi terlibat kecelakaan melalui telepon ;
Bahwa semula saksi sedang bekerja di CV Jaya Sakti mendapat telephon dari sopir saksi yang bemama Rabu mengatakan " Pak aku kecelakaan neng Brondong " saksia jawab "Ya saksi besok ngurusi ke laka " kemudian saksi besok nya pada hari Selasa tgl.24 Juni 2014 sekitar jam 10.00 wib datang ke Unit laka Polres Lamongan untuk mengetahui kronologi kecekaan dan meminta petunjuk selanjutnya kemudian saksi ke Brondong untuk melihat keadaan Truck Tangki No.Pol :W-8248-UB setelah saksi lihat ternyata benar bahwa Truck Tangki No.Pol.W-8248-UB tersebut milik saksi kemudian saksi mendatangi korbab dan memberikan bantuan berupa uang bela sungkawa ke ahli waris LISNURHIDAYAH sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan saksi juga ke HARSUSANTO memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa hubungan saksi dengan kejadian kecelakaan tersebut bahwa saksi adalah pemilik kendaraan Truck Tangki No.Pol W-8248-UB yang dikemudikan Rabu ;
Bahwa saksi mengetahui Truck Tangki No.Pol.W-8248-UB yang dikemudikan Rabu keluar dari garasi CV Jaya Sakti dua hari sebelum terjadi kecelakaan dengan tujuan ke Pabrik semen Tuban untuk memuat semen curah;
Bahwa tujuan truk tangki tersebut adalah ke Proyek bendungan gerak Sembayat di Gresik ;
Bahwa tidak ada kerusakan pada Truck Tangki No.Pol.W-8248-UB setelah terjadi kecelakaan ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tuban-Gresik tepatnya di Dsn Jompong Kel/Kec.Brondong kabupaten Lamongan , antara Suzuki Satria FU No.Pol S-5836-LT yang terdakwa kendaraai dengan membonceng LIS NURHIDAYAH dan sepeda motor Honda GL.Max No.Pol S-2643-FA yang dikendarai HAARSUSANTO dengan membonceng PURWANTO dengan Truck Tangki No.Pol W-8248-UB yang dikemudikan Rabu ;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai Suzuki Satria FU No.Pol S-5836-LT dengan penumpang atas atas LIS NURHIDAYAH, berjalan dari Timur ke barat dengan kecepatan lebih kuran 60 Km/jam ;
Bahwa situasi arus lalu lintas padat dan ramai dari timur ke barat, sedangkan dari barat ke Timur sepi, cuaca mendung, jalan beraspal berlubangg lampu penerangan jalan umum tidak ada menyala, jalan kering ;
Bahwa semula terdakwa berangkat dari rumah sekitar Jam 16.30 wib dengan mengendarai Suzuki Satria FU No.Pol S-5836-LT dengan penumpang atas nama LIS NURHIDAYAH dengan tujuan mengantar LIS NURHODAYAH pulang ke rumah di des Sedayu Lawas, Kecamataan Brondong, Kabupaten lamongan, berjalan dari Timur ke Barat dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/Jam, mendekati tempat kejadian terdakwa mendahuli Truck Tangki di depan terdakwa yang berjalan pelan di jalur kiri pada saat sejajar dengan truck Tangki No. Pol W- 8248-UB yang dikemudikan RABU tiba-tiba Truck Tangki tersebut berjalan sedikit ke kanan sehingga terdakwa sedikit menghindar ke kanan tiba-tiba dari arah berlawanan berjalan sepeda motor Honda GL.Max No.Pol.S-2643-FA yang dikendarai oleh HARSUSANTO dengaan penumpang atas nama PURWANTO karena jarak terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan selanjutnya terdakwa terjatuh ke kanan dan saudara LIS NURHIDAYAH terjatuh ke kiri tepat didepan roda belakang kanan Truck Tangki No.Pol w-8248-UB yang dikemudikan RABU selanjutnya terdakwa tidak sadarkan diri dan sadar pada waktu terdakwa dirawat di RS Muhamadiyah Lamongan pada pagi hari berikutnya ;
Bahwa karena waktu itu perut saudara LIS NURHIDAYAH sakit sehingga terburu-buru untuk mengantarkan pulang ;
Bahwa terdakwa kira waktu itu aman karena dari arah barat ke Timur sepi;
Bahwa truck Tangki pada saat posisi kendaraan terdakwa sejajar sedangkan sepeda motor GL. Max terdakwa melihat dari jarak sekitar 6 meteran ;
Bahwa terdakwa mengetahui karena sering melewati jalan tersebut;
Bahwa sepeda motor terdakwa tidak sampai menyerempet Truck Tangki karena terdakwa menghindar kekanan ;
Bahwa waktu itu terdakwa menghindar kekanan tiba-tiba dari arah barat ke timur berjalan sepeda motor GL Max yang dikendarai HERSUSANTO dengan penumpang PURWANTO karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terdakwa tidak berupaya apa-apa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu sein dan tidak mengerem karena jarak sudah terlalu dekat;
Bahwa Terdakwa tidak sadarkan diri dan terdakwa sadar ketika sudah dirawaat di RS Muhamadiyah Lamongan ;
Bahwa berada di jalur kanan arah Timur ke Barat;
Bahwa terdakwa membawa SIM dan STNK, tapi terdakwa dan penumpang terdakwa tidak memakai Helm ;
Bahwa terdakwa merasa capek karena terdakwa pulang dari melaut, terdakwa tidak minum obat-obatan yang dapat menyebabkan kantuk maupun yang lain, dan terdakwa mengemudi dalam keadaan sehat dan normal serta terdakwa tidak minum-minuman keras ;
Bahwa terdakwa sehari dua kali lewat jalan dimana terdakwa mengalami kecelakaan dan saaya hafal betul kondisi jalannya di tempat kejadian ;
Bahwa terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak kelas 4 SD tahun 2007, sampai sekarang sudah tujuh, dan terdakwa juga sudah hafal betul untuk kendaraan yang terdakwa kemudikan ;
Bahwa roda depan terdakwa ganti dari ukuran lingkar dimensi 225 terdakwa ganti yang lebih kecil yaitu ukuran 215, sedanagkan Roda belakang terdakwa ganti dari ukuran lingkar dimensi 250 terdakwa ganti menjadi lebih kecil yaitu 225, spion tidak terdakwa pasang, ketinggiab shockbreaker terdakwa rendahkan sekitar 3 sentimeter;
Bahwa ada korban jiwa meninggal dunia yaitu LIS NURHIDAYAH mengalami kepala pecah, perut robek, terdakwa mengalami retak tulang punggung kaki kanan, robek punggung kaki kanan Robek jempol kaki kanan, sesak dada, robek kepala belakang, saudara HARSUSANTO mengalami patah tulang selangka kanan ;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa akan menyelip Truck ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sepeda motor honda GL No. Pol. S S 2643 FA;
STNKB sepeda motor honda GL S 2643 FA;
SIM C An. HARSUSANTO;
Sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT;
STNKB sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT;
SIM C An. VEBBRY ROMADHON;
Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB;
STNKB Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB;
SIM B II umum An. RABU;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika pada hart Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar jam 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU No. Pol. 5836 LT membonceng korban LIS NUR HIDAYAH dengan tujuan megantar saksi LIS NUR HIDAYAH pulang ke rumahnya di Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa ketika sampai di jalan umum jurusan Tuban - Gresik tepatnya di Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam menyalip kendaraan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang dikemudikan saksi RABU yang berjalan pelan disebelah kiri tanpa memberi isyarat lampu send dan klakson;
Bahwa ketika posisi sepeda motor yang terdakwa kendarai sejajar dengan truck tangki dengan posisi agak ke tengah dan dari arah berlawanan datang sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI bersama dengan saksi PURWANTO BIN PARJAN karena kecepatan sepeda motor terdakwa kencang dan jaraknya terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI dan saksi PURWANTO BIN PARJAN sehingga terdakwa jatuh ke kanan dan korban LIS NUR HIDAYAH jatuh ke kiri tepat di depan roda belakang kanan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang di kemudikan saksi RABU dan mengakibatkan korban LIS NUR HIDAYATI meninggal dunia;
Bahwa visum et repertum No. 375/375/85/413.105.28/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 dengan kesimpulan pada pemeriksaan bahwa korban perempuan berusia delapan belas tahun ini, ditemukan patah tulang pada tulang rahang atas, patah tulang rahang bawah, patah tulang hidung patah tulang leher, luka robek diatas telinga sebelah kiri, luka lecet pada punggung bagian atas luka lecet pada punggug tengah hingga pinggang sebelah kanan, luka memar didada sebelah kanan dan kiri dan luka gores dipaha kanan bagian luar akibat benturan keras benda tumpul, korban meninggal di tempat kejadian.
Bahwa pada saat itu saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI, saksi PURWANTO BIN PARJAN dan terdakwa jatuh ke kanan jalan sehingga mengakibatkan saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI mengalami luka;
Bahwa visum et repertum No. 375/96/413.105.28/IX/2014 tanggal 10 September 2014 dengan kesimpulan pada pemeriksaan bahwa korban laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ini, ditemukan perdarahan pada hidung dan di duga terdapat patah tulang tertutup pada tulang clavikula kanan akibat benturan keras benda tumpul yang bisa menghalangi aktifitas untuk sementara waktu;
Bahwa selain itu sepeda motor milik saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI juga mengalami kerusakan dibagian boot step kanan dan rem Dedal belakang bengkok;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) bahwa yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel .
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa berawal ketika pada hart Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar jam 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU No. Pol. 5836 LT membonceng korban LIS NUR HIDAYAH dengan tujuan megantar saksi LIS NUR HIDAYAH pulang ke rumahnya di Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
Menimbang, bahwa demikian unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) dijelaskan pengertian Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa ketika sampai di jalan umum jurusan Tuban - Gresik tepatnya di Desa Jompong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam menyalip kendaraan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang dikemudikan saksi RABU yang berjalan pelan disebelah kiri tanpa memberi isyarat lampu send dan klakson;
Menimbang, bahwa ketika posisi sepeda motor yang terdakwa kendarai sejajar dengan truck tangki dengan posisi agak ke tengah dan dari arah berlawanan datang sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI bersama dengan saksi PURWANTO BIN PARJAN karena kecepatan sepeda motor terdakwa kencang dan jaraknya terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI dan saksi PURWANTO BIN PARJAN;
Menimbang, bahwa demikian unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa ketika posisi sepeda motor yang terdakwa kendarai sejajar dengan truck tangki dengan posisi agak ke tengah dan dari arah berlawanan datang sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI bersama dengan saksi PURWANTO BIN PARJAN karena kecepatan sepeda motor terdakwa kencang dan jaraknya terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak sepeda motor GL MAX No. Pol S 2643 FA yang dikendarai saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI dan saksi PURWANTO BIN PARJAN sehingga terdakwa jatuh ke kanan dan korban LIS NUR HIDAYAH jatuh ke kiri tepat di depan roda belakang kanan truck tangki No. Pol. W 8248 UB yang di kemudikan saksi RABU dan mengakibatkan korban LIS NUR HIDAYATI meninggal dunia;
Menimbang, bahwa demikian unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “;
Unsur “Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan”;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur " Setiap Orang ", Unsur “mengemudikan kendaraan Bermotor” dan Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” oleh karena unsur tersebut telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi dalam pertimbangan Dakwaan Alternatif Kesatu, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kedua ini, sehingga tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur yang selanjutnya yaitu:
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa pada saat itu saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI, saksi PURWANTO BIN PARJAN dan terdakwa jatuh ke kanan jalan sehingga mengakibatkan saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI mengalami luka;
Menimbang, bahwa selain itu sepeda motor milik saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI juga mengalami kerusakan dibagian boot step kanan dan rem Dedal belakang bengkok;
Menimbang, bahwa demikian unsur Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2, 4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka ringan, meninggal dunia dan kerusakan kendaraan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban LIS NUR Hidayah meninggal dunia dan saksi HARSUSANTO Bin SUPARDI mengalami luka - luka;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan orang tua korban LIS NUR HIDAYAH;
Antara terdakwa dan keluarga korban sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana lebih lama, dari penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka patut apabila Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sepeda motor honda GL No. Pol. S S 2643 FA, STNKB sepeda motor honda GL S 2643 FA dan SIM C An. HARSUSANTO, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT, STNKB sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT dan SIM C An. VEBBRY ROMADHON, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB dan , STNKB Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi NASIHAN BIN SOLIKIN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa SIM B II umum An. RABU, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi RABU;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa VEBBRY ROMADHON Bin SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka ringan, meninggal dunia dan kerusakan kendaraan `” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sepeda motor honda GL No. Pol. S S 2643 FA;
STNKB sepeda motor honda GL S 2643 FA;
SIM C An. HARSUSANTO;
Dikembalikan kepada saksi HARSUSANTO BIN SUPARDI;
Sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT;
STNKB sepeda motor suzuki satria No. Pol. S 5836 LT;
SIM C An. VEBBRY ROMADHON;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB;
STNKB Truck Tangki No. Pol. W 8248 UB;
Dikembalikan kepada saksi NASIHAN BIN SOLIKIN;
SIM B II umum An. RABU;
Dikembalikan kepada saksi RABU;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari SELASA, tanggal 25 NOPEMBER 2014, oleh SEFWITSON, SH.MH sebagai Hakim Ketua, RAJA MAHMUD, SH.MH dan GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu oleh WIWIK HENDRAWATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh SRI SEPTI HARIYANTI, SH Penuntut Umum dihadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. RAJA MAHMUD, SH.MH SEFWITSON, SH.MH
2. GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
WIWIK HENDRAWATI, SH