Nomor : 63/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 63/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRAWAN Bin NASRI SUDIRMAN INTEL Bin HATTA
1. Menyatakan terdakwa I. IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari para terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB ; Dikembalikan kepada terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA ; 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 63/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara para terdakwa :
I. Nama Lengkap : IRAWAN Bin NASRI
Tempat Lahir : Desa Baru
Umur/ Tanggal Lahir : 45 Tahun/ 27 Juli 1966
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Padat Karya No.11
Desa Baru Kec. Dusun Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
II. Nama Lengkap : SUDIRMAN INTEL Bin HATTA
Tempat Lahir : Lampeong
Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 01 Pebruari 1982
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Teluk Telaga Rt.01 / 01
Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Para terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Para terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan para terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri para terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 08 Agustus 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II SUDIRMAN INTEL Bin HATTA, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Pengangkutan Minyak dan atau Gas Bumi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” sebagaimana diatur Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II SUDIRMAN INTEL Bin HATTA selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Bahan bakar minyak cair jenis solar sebanyak ± 2.000 (dua ribu) liter yang dimuat dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah jirigen.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cab warna putih Nopol. DA 9785 PB ;
Dikembalikan kepada terdakwa II SUDIRMAN INTEL Bin HATTA.
4. Menetapkan supaya terdakwa I IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II SUDIRMAN INTEL Bin HATTA dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) para terdakwa tanggal 08 Agustus 2012, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik para terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-31/ BNTOK/ 07/ 2012 tertanggal 17 Juli 2012, para terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa mereka Terdakwa I IRAWAN Bin NASRI dan Terdakwa II SUDIRMAN INTEL Bin HATTA pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Buntok-Palangkaraya, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut mereka Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat Saksi DENY FEBRIANNOR dan Saksi DANANG W.S yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil ford ranger single cab warna putih dengan Nopol DA 9785 PB yang dikemudikan oleh Terdakwa II yang saat itu bersama dengan Terdakwa I karena mengangkut bahan bakar minyak cair jenis solar sebanyak ± 2000 (dua ribu) liter yang dimuat dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah jirigen, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan tersebut diketahui bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa I yang menurut pengakuan Terdakwa I diperoleh dengan cara membeli dari kapal tug boat yang sedang tambat di Desa Ripung, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dengan harga per liter Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan tujuan Terdakwa I bersama Terdakwa II mengangkut mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga per liternya Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di Daerah Pujon, Kabupaten Kuala Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah namun Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan pengangkutan tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan untuk di proses secara hukum.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan para terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi DANANG W.S. Bin SUNAWAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. DENY FEBRIANNOR serta beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan telah mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dibawa oleh para terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara membeli dari kapal tag boat ;
Bahwa rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh para terdakwa di Desa Pujon Kec. Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan para terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi DENY FEBRIANNOR Bin H. FITRIN SIREGAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. DANANG W.S. serta beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan telah mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB yang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dibawa oleh para terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara membeli dari kapal tag boat ;
Bahwa rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh para terdakwa di Desa Pujon Kec. Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri para terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 25 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh ANDERSON, SE dan H. AHMAD JUNAIDI, SH selaku pelaksana pengukuran volume bahan bakar minyak solar serta disaksikan oleh SUGITO dan BUDI SANTOSA dengan hasil pengukuran volume bahan bakar minyak solar yang berada di dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah dirigen berjumlah 2.000 (dua ribu) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa I. IRAWAN Bin NASRI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa I dan terdakwa II telah membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB milik terdakwa II ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara membeli dari kapal tag boat yang sedang tambat di Desa Ripung Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Bahwa rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa I secara eceran kepada kios-kios di Desa Pujon Kec. Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa I tidak pernah mengajukan permohonan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa I mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa II dan terdakwa I telah membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB milik terdakwa II ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara membeli dari kapal tag boat yang sedang tambat di Desa Ripung Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Bahwa rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa I secara eceran kepada kios-kios di Desa Pujon Kec. Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa II mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen ;
1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun para terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan para terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi DANANG W.S. dan saksi DENY FEBRIANNOR yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah mengamankan terdakwa I. IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA yang membawa 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB milik terdakwa II yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 25 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh ANDERSON, SE dan H. AHMAD JUNAIDI, SH selaku pelaksana pengukuran volume bahan bakar minyak solar serta disaksikan oleh SUGITO dan BUDI SANTOSA ;
Bahwa benar bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara membeli dari kapal tag boat yang sedang tambat di Desa Ripung Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Bahwa benar rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa I secara eceran kepada kios-kios di Desa Pujon Kec. Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter ;
Bahwa benar bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari pihak yang berwenang dan para terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Pengangkutan Minyak dan atau Gas Bumi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ;
Unsur Sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa I. atas nama IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II. atas nama SUDIRMAN INTEL Bin HATTA dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas para terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-31/ BNTOK/ 07/ 2012 tertanggal 17 Juli 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis para terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata para terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan para terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis para terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Melakukan Pengangkutan Minyak dan atau Gas Bumi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Minyak dan Gas Bumi” adalah minyak bumi dan gas bumi (Vide Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa air atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Gas Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi (Vide Pasal 1 angka 2 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kegiatan Usaha Hilir” adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga (Vide Pasal 1 angka 10 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (Vide Pasal 1 angka 12 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Vide Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Badan Usaha” adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Vide Pasal 1 angka 17 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi serta kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga (Vide Pasal 5 angka 1 dan angka 2 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil dan badan usaha swasta (Vide Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha hilir meliputi diantaranya kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan baik melalui darat, air dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial (Vide Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan dengan ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Vide Pasal 7 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat ijin usaha dari Pemerintah (Vide Pasal 23 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan (Vide Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan ijin usaha dari Menteri (Vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa pengajuan dan pemberian ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebagai berikut diantaranya kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa diajukan kepada dan diberikan oleh Menteri (Vide Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan wajib memiliki ijin usaha pengangkutan dari Menteri (Vide Pasal 26 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibedakan atas ijin usaha pengolahan, ijin usaha pengangkutan, ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga (Vide Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan dan syarat-syarat teknis (Vide Pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan dan informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha (Vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa ijin usaha merupakan ijin yang diberikan kepada badan usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan ijin usaha setelah badan usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Vide Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan para terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi DANANG W.S. dan saksi DENY FEBRIANNOR yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah mengamankan terdakwa I. IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA yang membawa 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB milik terdakwa II yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 25 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh ANDERSON, SE dan H. AHMAD JUNAIDI, SH selaku pelaksana pengukuran volume bahan bakar minyak solar serta disaksikan oleh SUGITO dan BUDI SANTOSA ;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara membeli dari kapal tag boat yang sedang tambat di Desa Ripung Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter ;
Menimbang, bahwa rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa I secara eceran kepada kios-kios di Desa Pujon Kec. Kuala Kapuas Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter ;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bukan sebagai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil dan badan usaha swasta serta para terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tidak menggunakan mobil tangki atau tongkang milik transporter angkutan bahan bakar minyak (BBM) yang sudah mendapat ijin angkutan atau penunjukan dari PT. Pertamina (Persero). Selain itu para terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan para terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Pengangkutan Minyak Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang yang Melakukan (pleger)” adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan orang lain, sedangkan “Orang yang Menyuruh Melakukan (doen plegen)” adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen plegen) dan orang yang disuruh (pleger). Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain yang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan orang yang menyuruh (doen plegen) dipandang dan dipidana sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana serta “Orang yang Turut Serta Melakukan (medepleger)” dalam arti kata “bersama-sama melakukan” adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secara bersama-sama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan para terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Buntok – Palangka Raya Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi DANANG W.S. dan saksi DENY FEBRIANNOR yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan lainnya telah mengamankan terdakwa I. IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA yang membawa 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB milik terdakwa II yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak sekitar 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 25 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh ANDERSON, SE dan H. AHMAD JUNAIDI, SH selaku pelaksana pengukuran volume bahan bakar minyak solar serta disaksikan oleh SUGITO dan BUDI SANTOSA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Sebagai Orang yang Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena para terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan para terdakwa bersifat melawan hukum, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila para terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan para terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen ;
karena ternyata bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan para terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar para terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana para terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri para terdakwa dijatuhi pidana bersyarat yang maksudnya, walaupun para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri para terdakwa tersebut tidak perlu dijalani, terkecuali apabila dikemudian hari para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan berakhir, yang mana lamanya pidana bersyarat tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap lamanya pidana bersyarat, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena perbuatan para terdakwa bersifat melawan hukum dan perbuatan para terdakwa telah menghambat kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat , sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda kepada para terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan para terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan para terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan para terdakwa telah menghambat kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat ;
- Terdakwa II tidak kooperatif dan mempersulit jalannya persidangan ;
Keadaan yang meringankan :
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. IRAWAN Bin NASRI dan terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari para terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam 8 (delapan) buah drum dan 5 (lima) buah derigen ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger single cabin warna putih Nopol. DA 9785 PB ;
Dikembalikan kepada terdakwa II. SUDIRMAN INTEL Bin HATTA ;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 oleh kami SUTARMO, SH, MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH INDRASTO, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh A. HALIM Z. PASARIBU, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh ALI PRAKOSA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan para terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
TEGUH INDRASTO, SH. SUTARMO, SH, MHum.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
A. HALIM Z. PASARIBU, SH, MH.