49/Pid.Sus/2016/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Bms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian” sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM (Kendaraan Bermotor) Nopol: AA-1457-AD berikut STNK dengan nomor 099927713/JG/2015 atas nama STNK PT.Sri Gajah Makmur alamat Desa Wonosigro Rt.01/02 Gombong Kebumen Noka : FE104B026495 Nosin : AD31C480180, Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SRI RIYAYATI Binti RAISAN ; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol : R 5744 HH Berikut STNK dengan nomor 1875152/JG/2011 atas nama NARDI NOTO alamat Kejengjengkol Rt.2/5 Teluk Purwokerto Noka : MH1KEV8112K127488, Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA ; - 1 (satu) buah SIM BII Umum Nomor 64041456003 Atas nama SLAMET DARYONO, Dicabut kepemilikannya ; 6. Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Bms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------
Nama lengkap : SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA -----------
Tempat lahir : Kebumen -----------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 52 tahun / 07 April 1964 -----------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki -----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia -----------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Semanding RT. 02 RW. 02 Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen -------------------
A ga m a : Islam -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Pengemudi ---------------------------------------------
Pendidikan : SD -------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : -------------------
Penyidik tanggal 01 Maret 2016 No.Pol.: SP.Han/02/III/2016/Lantas. sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 ; -------------------------------------
Perpanjang Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2016 Nomor : 09/RT.2/0.3.39/ Euh.1/03/2016 sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2016 Nomor : PRINT-462/O.3.39/Euh.2/03/2016 ditahan sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016 ; ----------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 04 April 2016 No. : 49/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bms. 04 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 26 April 2016 Nomor 49/Pen.Pid.Sus/KPN/2016/PN.Bms. sejak tanggal 04 Mei 2016 s/d tanggal 02 Juli 2016 ---------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 49/Pen/Pid.Sus/2016/PN Bms tanggal 04 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Nomor: 49/Pen/Pid.Sus /2016/PN Bms tanggal 04 April 2016 tentang hari dan tanggal persidangan perkara tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Berita acara pemeriksaan oleh Penyidik dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan surat bukti yang diajukan dimuka persidangan ; ---------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Maret 2016 No. Reg. Perk.: PDM-14/BANYU/EPL/01.16, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 ; ---------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.--
3. Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
= 1 (satu) unit KBM (Kendaraan Bermotor) Nopol. AA-1457-AD berikut STNK dengan nomor 099927713/JG/2015 atas nama STNK PT. Sri Gajah Makmur alamat Desa Wonosigro RT.01/02 Gombong Kebumen, Noka : FE104B026495 Nosin : AD31C480180. -------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SRI RIYAYATI Binti RAISAN. --
= 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol : R-5744-HH berikut STNK dengan nomor 1875152/JG/2011 atas nama NARDI NOTO alamat Karangjengkol RT.2/5 Teluk Purwokerto, Noka : MH1KEV8112K127488.----------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA. -------------------------------------------------------------------------------
= 1 (satu) buah SIM B II Umum Nomor 64041456003 atas nama SLAMET DARYONO. -----------------------------------------------------------------------------------------
Mencabut Surat izin Mengemudi. ------------------------------------------------------------
Menetapkan apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, supaya la dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan sehubungan terdakwa tidak mengajukan pembelaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara lisan dipersidangan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan atas surat dakwaan tertanggal 01 April 2016 No. Reg. Perk. : PDM-07/BANYU/EPL/03.16 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA Pada hari senin tanggal 29 Febuari 2016 pukul 05.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 bertempat dijalan raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas tepatnya 10 m (sepuluh meter) sebelah barat SMP Muhamadiyah Kemranjen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadilinya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas,maka sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen,dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang, keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri. MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. --------------------------------------------------------
Dimana pada saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT, oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan terdakwa karena kelalainya mengakibatkan kecelakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Sdri. MIA YUNIARTI tersebut diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/278/2016 pada tanggal 29 Febuari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cahyantri Budi Listyarini dan diketahui oleh dr.AR. Siswanto Budi W,M.Kes Dokter pada Rumah sakit Umurn Daerah Banyumas yang mengambil kesimpulan sebagai berikut : --------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : --------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa seseorang perempuan berbangsa Indonesia lebih kurang berumur 32 Tahun yang menurut surat tersebut bernama MIA YUNIARTI -----------------------------------
PADA WAKTU PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------
Terdapat bengkak dikepala sebelah kanan -------------------------------------------------
Keluar darah segar dari telinga dan mulut ---------------------------------------------------
KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Datang sudah meninggal dengan cidera kepala berat ----------------------------------
Perbuatan terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laiu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU : ---------------------------------------------------
KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA Pada hari senin tanggal 29 Febuari 2016 pukul 05.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam bulan November 2015 bertempat dijalan raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas tepatnya 10 m (sepuluh meter) sebelah barat SMP Muhamadiyah Kemranjen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadilinya, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia : ——————————————————----------——————————————
Bermula pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD, selanjutnya selama perjalanan menuju purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas,maka sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen, dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang,keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri. MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. -------------------------------------------------------
Dimana pada saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km / Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri. MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan terdakwa karena kelalainya mengakibatkan kecelakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Sdri. MIA YUNIARTI tersebut diperkuat oieh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/278/2016 pada tanggal 29 Febuari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cahyantri Budi Listyarini dan diketahui oleh dr.AR.Siswanto Budi W,M.Kes Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Banyumas yang mengambil kesimpulan sebagai berikut : --------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : --------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa seseorang perempuan berbangsa Indonesia lebih kurang berumur 32 Tahun yang menurut surat tersebut bernama MIA YUNIARTI. --------
PADA WAKTU PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------
Terdapat bengkak dikepala sebelah kanan ; ----------------------------------------------
Keluar darah segar dari telinga dan mulut ; -----------------------------------------------
KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Datang sudah meninggal dengan cidera kepala berat ;
Perbuatan terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 359 KUHP.——————————-------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
WAHYU ADY IRWANDA Bin MASDI : (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas ----------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen, dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang, keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWUA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MlA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri.MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. ----------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang menyapu teras rumah yang berada disebelah setatan jalan dan tiba-tiba terdengar suara benturan keras ----------------------------
Bahwa saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendarai sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan ---------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
NUR HIDAYAH Binti MUHTAROM : (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi raya Kemranjen-Sumpiuh ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas ----------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen,dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang/keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya konsentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri.MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. ----------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang tiduran dalam rumah yang terletak disebelah selatan jalan dekat tempat terjadinya kecelakaaan lalu lintas --------------------------
Bahwa benar jarak antara tempat saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar 10 (sepuluh) meter kearah barat ---------------------------------------
Saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendarai sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan -----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
ARIS MUNANDAR Bin AHMAD MUHAJIR (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas --------------------------------------
Bahwa sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen.dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang, keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Surnpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WiDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri.MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. ----------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sebagai kernet didalam bus yang menabrak saksi korban ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara tempat saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar 10 (sepuluh) meter kearah barat --------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak rnelihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Poiisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Poiisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan ---------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA : (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Poiisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Poiisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Poiisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas --------------------------------------
Bahwa sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen, dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang,keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Poiisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Poiisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri.MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. ----------------------------------------------
Bahwa benar jarak antara tempat saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar 10 (sepuluh) meter kearah barat ---------------------------------------
Saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor rnilik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Poiisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Poiisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan -----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
SRI RIYAYATI binti RAISAN, : (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWUA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRiYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enarn puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas ----------------------------------------------------
Bahwa sekira pukui 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang, keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWUA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri. MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. ----------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nornor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan
Bahwa saksi adalah pemilik antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan
Bahwa terdakwa SLAMET DARYONO adalah karyawan saksi atau sopir saksi yang dipekerjaan oleh saksi ------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penurnpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD, selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas ------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen,dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang,keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jaianan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri. MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sebagai kernet didalam bus yang menabarak saksi korban ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara tempat saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar 10 (sepuluh) meter kearah barat -----------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi EDI SUKARSO W1DAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDi SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri. MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Mitsubishi Mikrobus Nopol. AA-1457-AD berikut kunci. -------------
1 (satu) buah STNK KBM Mitsubishi Mikrobus Nopol. AA-1457-AD. --------------------
1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama SLAMET DARYONO. --------------------------
1 (satu) unit SPM Honda Supra Nopol. R-5744-HH. -----------------------------------------
1 (satu) buah STNK SPM Honda Supra Nopol. R-5744-HH. ------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat berupa Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/278/2016 pada tanggal 29 Febuari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cahyantri Budi Listyarini dan diketahui oleh dr. AR. Siswanto Budi W,M.Kes Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Banyumas yang mengambil kesimpulan sebagai berikut : --------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa seseorang perempuan berbangsa Indonesia lebih kurang berumur 32 Tahun yang menurut surat tersebut bernama MIA YUNIARTI. ----------------------------------------------------------------------------------------
PADA WAKTU PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------
Terdapat bengkak dikepala sebelah kanan ; ----------------------------------------------
Keluar darah segar dari telinga dan mulut ; -----------------------------------------------
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Datang sudah meninggal dengan cidera kepala berat ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti tersebut diatas dapat mendukung untuk pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun alat bukti surat, setelah dilihat persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu sama lain, dengan demikian Majelis mendapatkan fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernet dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD, selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 S/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas ------------------------------------------------------
Bahwa benar sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen,dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang,keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di raya Kemranjen-Sumpiuh Ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jaianan lurus dan marRa jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri.MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri.MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. --------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu saksi sebagai kernet didalam bus yang menabarak saksi korban -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jarak antara tempat saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar 10 (sepuluh) meter kearah barat ----------------------------------------------
Saat itu saksi EDI SUKARSO W1DAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDi SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri.MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan, cukup kiranya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan atas surat dakwaan yang berbentuk Alternatif, yaitu : --------------------------------------------------------
Pertama : melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laiu Lintas dan Angkutan Jalan ; ----------------------------------
A t a u, ------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap telah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Dakwaan Pertama, melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laiu Lintas dan Angkutan Jalan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Ketiga Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Laiu Lintas dan Angkutan Jalan, mengandung unsur-unsur sebagai berikut : --------------------
1. Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------------------------
Ad.l. Unsur Setiap orang : -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan sebagai subyek hukum, yang dalam hal ini di muka persidangan telah dihadapkan orang yang bernama SLAMET DARYONO Bin MADWIJA ;---------------------
Menimbang, bahwa setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa dan ternyata terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai identitas dirinya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan identitas tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai orang yang sedang diperiksa dan diadili dalam perkara ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah terungkap bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.1. ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas -----------------------------
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peratan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah pada umumnya haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu : ---------------------------------------------------------
perbuatan yang dilakukan si pelaku merupakan perbuatan yang tidak atau kurang hati-hati. -------------------------------------------------------------------------------------------------
si pelaku harus membayangkan akibat yang timbul dari perbuatan yang kurang hati-hati itu.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 ayat (24) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 29 Febuari 2016 sekira pukul 04.15 ketika terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA yang seorang pengemudi bus KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD hendak mencari penumpang dengan trayek dari Gombong ke Purwokerto ditemani dengan saksi ARIS MUNANDAR yang bertugas sebagai kernel dalam KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD,selanjutnya selama perjalanan menuju Purwokerto yang ketika itu terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer perjam) melintasi raya Kemranjen-Sumpiuh ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas,maka sekira pukul 05.15 sampailah terdakwa berada di sebalah barat sekolah SMP Muhamadiyah Kemranjen, dimana situasi pada saat itu cuaca masih remang-remang, keadaan jalan sepi tanpa ada aktivitas pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut dan tidak ada marka batas kecepatan yang diwajibkan bagi pengendara hal ini membuat terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengendari KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD sangat leluasa/bebas karena saat berada di Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh ikut Desa Alas Malang Kec.Kemranjen Kab.Banyumas jalanan lurus dan marka jalan garis lurus putus-putus tanpa disadari oleh terdakwa dan karena kurangnya kosentrasi terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak SPM (sepeda Motor) Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH yang dikendarai saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA yang berboncengan dengan istrinya yakni Sdri. MIA YUNIARTI dengan tujuan hendak mengantar sdri. MIA YUNIARTI bekerja di daerah Kroya Cilacap. --------------------------------------------------------
Dimana pada saat itu saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengendari sepeda motor sangat berhati-hati berada disebalah kiri as jalan dan dengan kecepatan pelan sekitar 40 Km/ Jam (Empat Puluh Kilometer Per jam) tetapi karena terdakwa dengan kecepatan tinggi dan tidak melihat adanya kendaraan lain didepannya yang dikendarai oleh saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA mengakibatkan KMB (Kendaraan bermotor) yang dikendarai oleh terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA menabrak sepeda motor milik saksi EDI SUKARSO WIDAYAT,oleh karena tabrakan yang kencang antara KBM Mikrobus SRIYATI Nomor Polisi AA-1457 AD dengan SPM Honda Supra Nomor Polisi R-5744 HH mengakibatkan saksi EDI SUKARSO WIDAYAT terjatuh dan berguling-guling dijalan dan sdri. MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.2. ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; -----------------------------------------------
Yang dimaksud dalam unsur ini adalah dimana akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIJA mengakibatkan Sdri. MIA YUNIARTI meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan oleh para saksi yang telah dibenarkan oleh terdakwa bahwa akibat kecelakaan tersebut korban sdri. MIA YUNIARTI terpental dan terjatuh diatas badan jalan sebelah selatan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Daerah Banyumas sebagaimana Bukti Surat berupa Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/278/2016 pada tanggal 29 Febuari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cahyantri Budi Listyarini dan diketahui oleh dr. AR. Siswanto Budi W,M.Kes Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Banyumas yang mengambil kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa seseorang perempuan berbangsa Indonesia lebih kurang berumur 32 Tahun yang menurut surat tersebut bernama MIA YUNIARTI. --------
PADA WAKTU PEMERIKSAAN : ----------------------------------------------------------------------
Terdapat bengkak dikepala sebelah kanan : -----------------------------------------------
Keluar darah segar dari telinga dan mulut ; ------------------------------------------------
KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Datang sudah meninggal dengan cidera kepala berat ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.3. ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan terdakwa mampu untuk dipertanggung jawabkan terhadap kesalahannya tersebut, dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : ------------------------------------
1 (satu) unit KBM (Kendaraan Bermotor) Nopol: AA-1457-AD berikut STNK dengan nomor 099927713/JG/2015 atas nama STNK PT.Sri Gajah Makmur alamat Desa Wonosigro Rt.01/02 Gombong Kebumen Noka : FE104B026495 Nosin : AD31C480180, Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SRI RIYAYATI Binti RAISAN -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol : R 5744 HH Berikut STNK dengan nomor 1875152/JG/2011 atas nama NARDI NOTO alamat Kejengjengkol Rt.2/5 Teluk Purwokerto Noka : MH1KEV8112K127488 Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA -----------------
1 (satu) buah SIM BII Umum Nomor 64041456003 Atas nama SLAMET DARYONO --------------------------------------------------------------------------------------------
Ternyata terdakwa karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian maka Surat Izin Mengemudi tersebut dicabut ---------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana selain pidana badan Terdakwa juga dijatuhi pidana denda, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana badan dan pidana denda terhadap diri terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sdri.MIA YUNIARTI meninggal dunia ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; --------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban ; -------------------------
Keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;------------------------------------
-------------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SLAMET DARYONO Bin MADWIRJA bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian” sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ; ------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM (Kendaraan Bermotor) Nopol: AA-1457-AD berikut STNK dengan nomor 099927713/JG/2015 atas nama STNK PT.Sri Gajah Makmur alamat Desa Wonosigro Rt.01/02 Gombong Kebumen Noka : FE104B026495 Nosin : AD31C480180, Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SRI RIYAYATI Binti RAISAN ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol : R 5744 HH Berikut STNK dengan nomor 1875152/JG/2011 atas nama NARDI NOTO alamat Kejengjengkol Rt.2/5 Teluk Purwokerto Noka : MH1KEV8112K127488, Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi EDI SUKARSO WIDAYAT Bin MARTADIWIRYA ;
1 (satu) buah SIM BII Umum Nomor 64041456003 Atas nama SLAMET DARYONO, Dicabut kepemilikannya ;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada hari : RABU, tanggal 4 MEI 2016 oleh kami : YUNTO SAFARILLO H. TAMPUBOLON, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, PARULIAN MANIK, S.H.,M.H. dan HERNAWAN, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : SELASA, tanggal 10 MEI 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh PARULIAN MANIK, S.H.,M.H. dan TRI WAHYUDI, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUSENO sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YUGO SUSANDI, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa .
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
t t d.- t t d.-
PARULIAN MANIK, SH,MH. YUNTO SAFARILLO H. TAMPUBOLON, SH.MH.
t t d.-
TRI WAHYUDI, SH.
Panitera Pengganti,
t t d.-
S U S E N O.