41/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 41/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROKIS bin NGADIYO
Dihukum
P U T U S A N
No.41/Pid.Sus/2012/PN.Pwi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : ROKIS bin NGADIYO.
Tempat lahir : Sragen.
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/31 Desember 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Waru, Desa Bogo, Kecamatan Kradenan,
Kabupaten Grobogan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2012 s/d tanggal 30 Mei 2012.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal 31 Mei 2012 s/d 09 Juli 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d tanggal 24 Juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 17 Juli 2012 s/d tanggal 15 Agustus 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi No: 41/Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 17 Juli 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-31/P.Dadi/Euh.2/07/2012, tertanggal 31 Juli 2012 dan dibacakan pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROKIS bin NGADIYO, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang kayu hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf e, jo 78 ayat (5) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROKIS bin NGADIYO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 80 cm diameter 22 cm (0,0390 M3) dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah perkul dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara masing sebesar masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) secara lesan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa, mengakui terus terang kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa adalah merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyampaikan replik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas replik tersebut para terdakwa menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan pidana seperti tersebut dalam surat dakwaan JPU Reg. Perk. No. PDM. 31/Pdadi/Euh.2/072012, tertanggal 05 Juli 2012, yang dibacakan di depan persidangan pada hari Selasa 24 juli 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN.
Bahwa terdakwa ROKIS bin NGADIYO pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 bertempat di hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih ikut wilayah Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa perkul/wadung dengan tujuan terdawa mau masuk ke dalam hutan ;
Sekira pukul 06.00 Wib terdakwa telah sampai di dalam hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih ikut wilayah Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, selanjutnya terdakwa mulai mencari satu pohon jati yang masih hidup berdiri, setelah berhasil mendapat satu pohon jati yang dimaksud, kemudian terdakwa mulai menebang pohon jati dengan menggunakan perkul/wadung sampai roboh/tumbang, setelah pohon jati tersebut roboh lalu terdakwa memotong menjadi 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 80 cm diameter 22 cm = 0,0390 m3 (jumlah kubikasi) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara dipikul untuk dibawa pulang ke rumah, namun sampai diperjalanan terdakwa telah ditangkap oleh saksi RUDI HARTONO bin WAGIMAN, saksi SUPRIYONO bin SUJIYO, saksi YADI bin WASIDI (petugas perhutani) dan menyita barang buktinya berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 80 cm diameter 22 cm dan 1 (satu) buah wadung atau perkul, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan oleh petugas perhutani ke Polres Grobogan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sebesar Rp. 164.954,- ( seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta agar pemeriksaan diteruskan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di Persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
RUDI HARTONO bin WAGIMAN.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dari hutan di petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa kami tangkap pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekitar jam 07.30 Wib di dalam hutan termasuk petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa awalnya saksi bersama teman saksi SUPRIYONO bin SUJIYO, saksi YADI bin WASIDI sedang mengadakan patroli di dalam hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan;
Bahwa sewaktu patroli di wilayah tersebut dalam perjalanan mengetahui terdakwa sedang memikul kayu jati lalu kami tangkap ;
Bahwa setelah terdakwa kami tangkap dan kami tanya tanya lalu terdakwa mengaku kalau kayu jati yang dibawanya berasal dari hutan termasuk wilayah petak 171 b tersebut ;
Bahwa oleh karena terdakwa mengaku asal kayu jati tersebut lalu kami bertiga mengajak terdakwa untuk memperlihatkan asal kayu jati tersebut ;
Bahwa setelah sampai dimana asal kayu jati tersebut ternyata benar ada bekasnya/tunggaknya, kemudian terdakwa kami bawa ke Kantor Asper Kragilan dank e Kantor Polhut Kradenan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sewaktu kami bertiga membawa terdakwa akan menuju mobil patroli mendengar ada suara orang rimbas (memacak kayu) lalu kami bertiga sambil mengecek arah suara rimbasan tersebut namun dalam perjalanan telah mengetahui seorang yang sedang memikul kayu jati dan sekaligus kami tangkap juga beserta barang bukti yang dibawanya, dan setelah ditanya mengaku bernama PARMO bin RESODITE, jadi kami telah menangkap dua tersangka ;
Bahwa kayu jati yang diambil terdakwa adalah hanya satu batang dengan ukuran panjang 80 cm diameter 22 cm ;
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa adalah pohon nya sudah bekas diambil orang tapi masih dalam keadaan masih hidup berdiri ;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa tersebut tanaman tahun 1968, dan kayu jati tersebut tidak diperbolehkan ditebang sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang ada ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
SUPRIYONO bin SUJIYO.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dari hutan di petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa kami tangkap pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekitar jam 07.30 Wib di dalam hutan termasuk petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa awalnya saksi bersama teman saksi RUDI HARTONO bin WAGIMAN, saksi YADI bin WASIDI sedang mengadakan patroli di dalam hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa sewaktu patroli di wilayah tersebut dalam perjalanan mengetahui terdakwa sedang memikul kayu jati lalu kami tangkap ;
Bahwa setelah terdakwa kami tangkap dan kami tanya tanya lalu terdakwa mengaku kalau kayu jati yang dibawanya berasal dari hutan termasuk wilayah petak 171 b tersebut ;
Bahwa oleh karena terdakwa mengaku asal kayu jati tersebut lalu kami bertiga mengajak terdakwa untuk memperlihatkan asal kayu jati tersebut ;
Bahwa setelah sampai dimana asal kayu jati tersebut ternyata benar ada bekasnya/tunggaknya, kemudian terdakwa kami bawa ke Kantor Asper Kragilan dank e Kantor Polhut Kradenan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sewaktu kami bertiga membawa terdakwa akan menuju mobil patroli mendengar ada suara orang rimbas (memacak kayu) lalu kami bertiga sambil mengecek arah suara rimbasan tersebut namun dalam perjalanan telah mengetahui seorang yang sedang memikul kayu jati dan sekaligus kami tangkap juga beserta barang bukti yang dibawanya, dan setelah ditanya mengaku bernama PARMO bin RESODITE, jadi kami telah menangkap dua tersangka ;
Bahwa kayu jati yang diambil terdakwa adalah hanya satu batang dengan ukuran panjang 80 cm diameter 22 cm ;
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa adalah pohon nya sudah bekas diambil orang tapi masih dalam keadaan masih hidup berdiri ;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa tersebut tanaman tahun 1968, dan kayu jati tersebut tidak diperbolehkan ditebang sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang ada ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
YADI Bin WASIDI
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dari hutan di petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa kami tangkap pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekitar jam 07.30 Wib di dalam hutan termasuk petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa awalnya saksi bersama teman saksi RUDI HARTONO bin WAGIMAN, saksi SUPRIYONO Bin SUTIYO sedang mengadakan patroli di dalam hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa sewaktu patroli di wilayah tersebut dalam perjalanan mengetahui terdakwa sedang memikul kayu jati lalu kami tangkap ;
Bahwa setelah terdakwa kami tangkap dan kami tanya tanya lalu terdakwa mengaku kalau kayu jati yang dibawanya berasal dari hutan termasuk wilayah petak 171 b tersebut ;
Bahwa oleh karena terdakwa mengaku asal kayu jati tersebut lalu kami bertiga mengajak terdakwa untuk memperlihatkan asal kayu jati tersebut ;
Bahwa setelah sampai dimana asal kayu jati tersebut ternyata benar ada bekasnya/tunggaknya, kemudian terdakwa kami bawa ke Kantor Asper Kragilan dank e Kantor Polhut Kradenan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sewaktu kami bertiga membawa terdakwa akan menuju mobil patroli mendengar ada suara orang rimbas (memacak kayu) lalu kami bertiga sambil mengecek arah suara rimbasan tersebut namun dalam perjalanan telah mengetahui seorang yang sedang memikul kayu jati dan sekaligus kami tangkap juga beserta barang bukti yang dibawanya, dan setelah ditanya mengaku bernama PARMO bin RESODITE, jadi kami telah menangkap dua tersangka ;
Bahwa kayu jati yang diambil terdakwa adalah hanya satu batang dengan ukuran panjang 80 cm diameter 22 cm ;
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa adalah pohon nya sudah bekas diambil orang tapi masih dalam keadaan masih hidup berdiri ;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa tersebut tanaman tahun 1968, dan kayu jati tersebut tidak diperbolehkan ditebang sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang ada ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mengambil kayu jati didalam hutan termasuk petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati tersebut pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekitar jam 07.00 Wib ;
Bahwa setelah terdakwa selesai menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan perkul, lalu kayu jati tersebut terdakwa pikul dengan tujuan pulang kerumah, namun baru sampai perjalanan ketahuan petugas selanjutnya terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas masih didalam hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 05.30 Wib. pergi ke hutan dengan membawa alat perkul dengan maksud mencari tunggak pohon kayu jati yang pohonnya sudah bekas diambil orang dan kayu jati tersebut akan saya gunakan untuk kayu bakar dan apabila berhasil rencananaya akan saya jual menjadi kayu baker ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu saya disuruh menunjukannya bekas/tunggak kayu yang saya ambil tersebut ;
Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm diameter 22 cm ( 0,0390 m3) ;
1 (satu) buah Perkul ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa telah mengambil kayu jati didalam hutan termasuk petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu tersebut dengan cara menebang dangan mempergunakan perkul /pecok/wadung, setelah terdakwa selesai menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan perkul, lalu kayu jati tersebut terdakwa pikul dengan tujuan pulang kerumah, namun baru sampai perjalanan ketahuan petugas selanjutnya terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas masih didalam hutan petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 05.30 Wib. pergi ke hutan dengan membawa alat perkul dengan maksud mencari tunggak pohon kayu jati yang pohonnya sudah bekas diambil orang dan kayu jati tersebut akan saya gunakan untuk kayu bakar dan apabila berhasil rencananaya akan saya jual menjadi kayu baker ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu terdakwa disuruh menunjukannya bekas/tunggak kayu yang saya ambil tersebut ;
Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa adalah dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 Ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Unsur “Barang siapa”
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa ROKIS bin NGADIYO, dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi- saksi dan pengakuan para terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Dengan kata lain terdakwa ROKIS bin NGADIYO, yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa para terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri para terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”.
Dalam teori hukum pidana unsur kesengajaan atau dengan sengaja terdiri dari tiga wujud :
Kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan sebagai keinsyafan akan datangnya akibat ;
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat ;
Apabila salah satu dari ketiga wujud tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya unsur kesengajaan. (Prof. DR. WIRJONO PROJODIKOROSH,Tindak –Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, hal 64) ;
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 ayat 2, UU No. 41 Th. 1999 ;.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terungkap fakta-bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2012 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa telah mengambil kayu jati didalam hutan termasuk petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu tersebut dengan cara menebang dengan mempergunakan perkul /pecok/wadung, setelah terdakwa selesai menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan perkul, lalu kayu jati tersebut terdakwa pikul dengan tujuan pulang kerumah, namun baru sampai perjalanan ketahuan petugas selanjutnya terdakwa ditangkap. Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa jika teori kesengajaan dikaitkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja telah terpenuhi karena tedakwa dengan sadar dan atas kehendak sendiri telah menebang dan mengambil kayu jati milik perhutani di dalam hutan yaitu tepatnya di petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan ;
Menimbang terdakwa dalam menebang dan mengambil kayu jati milik perhutani di dalam hutan yaitu tepatnya di petak 171 b RPH Salak BKPH Kragilan KPH Gundih turut Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan tersebut tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa denagan demikian seluruh unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 50 (3) huruf e jo. pasal 78 (5) UU No. 41 th. 1999 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri terdakwa sedang terdakwa adalah orang yang mampu untuk bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm diameter 22 cm ( 0,0390 m3) ;
1 (satu) buah Perkul ;
Akan diberikan putusan, yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan penebangan hutan secara illegal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pemah dihukum ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;
Mengingat Pasal 50 (3) huruf e jo. pasal 78 (5) UU No. 41 th. 1999, serta pasal-pasal lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ROKIS bin NGADIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROKIS bin NGADIYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 80 cm diameter 22 cm (0,0390 M3) dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah perkul dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012, oleh kami AHMAD BUKHORI, SH. MH selaku Hakim Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan NUR KHOLIDA DWIWATI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh AHMAD BUKHORI, SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH. dan NUR KHOLIDA DWIWATI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh BAMBANG WAHONO, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh AGUS SUNARYO, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA MAJELIS
| HAKIM KETUA MAJELIS AHMAD BUKHORI, SH.MH. |
BAMBANG WAHONO