105/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIBUT BUDIONO
1. Menyatakan Terdakwa RIBUT BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIBUT BUDIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 105/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : RIBUT BUDIONO;
Tempat lahir : Jember;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/12 April 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan
Wuluhan, Kabupaten Jember;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d 03 Januari 2016;
Perpanjangan Penutut Umum, sejak tanggal 04 Januari 2016 s/d 01 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Februari 2016 s/d 14 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d 15 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 14 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diingatkan haknya untuk itu, tetapi Terdakwa tetap menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 105/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 15 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 105/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 16 Februari 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RIBUT BUDIONO tersebut beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa RIBUT BUDIONO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar R. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah besek berisi : 380 butir obat jenis Trex Holi, 210 butir obat Trex Logo Y yang terbagi dalam 30 plastik klip, tiap klip berisi 7 butir, 132 butir obat dextro yang terbagi dalam 11 klip, tiap klip berisi 12 butir dirampas untuk dimusnahkan ; uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan diri Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon keringanan hukuman dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan diri Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan tertanggal 9 Februari 2016 No.Reg.Perk : PDM-34/JEMBER/02/2016, yaitu sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa RIBUT BUDIONO pada hari Senin 14 Desember 2015, sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kec. Wuluhan, Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Dwi Sugianto, SH dan saksi Handoko setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa telah menjual obat jenis trex HOLI dan trex logo “Y” serta Dextro kepada umum dengan tanpa menggunakan resep, sehingga para saksi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar terdakwa telah menjual obat jenis trex HOLI dan trex logo “Y” serta Dextro tersebut, dan pada hari Senin 14 Desember 2015, sekitar jam 19.00 WIB, para saksi langsung mendatangi terdakwa di Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kec. Wuluhan, Kab. Jember sesaat setelah terdakwa melayani Erwin Eko Yuliato yang membeli obat jenis Trex, dan setelah bertemu terdakwa, para saksi langsung memperkenalkan diri sebagai Anggota Sat Reskoba Polres Jember dan mereka menginterograsi terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah besek berisi : 380 butir obat jenis Trex Holi, 210 butir obat Trex Logo Y yang terbagi dalam 30 plastik klip, tiap klip berisi 7 butir, 132 butir obat dextro yang terbagi dalam 11 klip, tiap klip berisi 12 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Ali, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada terdakwa.
Bahwa obat jenis trex HOLI dan trex logo “Y” serta Dextro peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter.
Bahwa terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa RIBUT BUDIONO pada hari Senin 14 Desember 2015, sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kec. Wuluhan, Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Dwi Sugianto, SH dan saksi Handoko setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa telah menjual obat jenis trex HOLI dan trex logo “Y” serta Dextro kepada umum dengan tanpa menggunakan resep, sehingga para saksi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Bahwa benar terdakwa telah menjual obat jenis trex HOLI dan trex logo “Y” serta Dextro tersebut, sehingga pada hari Senin 14 Desember 2015, sekitar jam 19.00 WIB, para saksi langsung mendatangi terdakwa di Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kec. Wuluhan, Kab. Jember sesaat setelah terdakwa melayani Erwin Eko Yuliato yang membeli obat jenis Trex, dan setelah bertemu terdakwa, para saksi langsung memperkenalkan diri sebagai Anggota Sat Reskoba Polres Jember dan mereka menginterograsi terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah besek berisi : 380 butir obat jenis Trex Holi, 210 butir obat Trex Logo Y yang terbagi dalam 30 plastik klip, tiap klip berisi 7 butir, 132 butir obat dextro yang terbagi dalam 11 klip, tiap klip berisi 12 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Ali, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada terdakwa.
Bahwa obat jenis trex HOLI dan trex logo “Y” serta Dextro peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter, sedangkan terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan, yang setelah diambil sumpah menurut agama dan kepercayaannya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi HANDOKO:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah Pos Kamling yang ada di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama-sama dengan saksi DWI SUGIANTO, dan Terdakwa kami tangkap karena mengedarkan sediaan farmasi berupa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar;
Bahwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi dan saksi DWI SUGIANTO melakukan pengintaian terhadap Terdakwa, selanjutnya kami melihat seseorang keluar dari Pos Kamling tersebut dan lalu kami hentikan, saksi lalu bertanya kepada orang tersebut yang mengaku bernama EKO YULIANTO dan kami lalu menggeledahnya dan ditemukan 1 (satu) klip obat trex berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) butir. Kemudian setelah ditanya ianya mengaku baru saja membeli obat tersebut dari Terdakwa;
Bahwa kemudian kami berdua mendatangi Pos Kamling dan pada saat kami tiba Terdakwa baru saja melayani pembelian obat dari seseorang bernama HENDRO SASMITO;
Bahwa kami lalu menggeledah Terdakwa dan Sdr. HENDRO SASMITO dan ditemukan 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, serta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obata-obatan tersebut;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku kalau obat-obatan tersebut milik seseorang bernama HENDRA, dan Terdakwa hanya disuruh untuk menjualkan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, Sdr. ERWIN EKO YULIANTO, dan Sdr. HENDRO SASMITO beserta seluruh barang buktinya kami bawa ke Polres Jember untuk diperiksa lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menerangkan saksi DWI SUGIANTO telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir ke persidangan, oleh karena itu mohon agar keterangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polres Jember dibacakan. Terhadap permohonan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan. Selanjutnya dibacakan keterangan saksi atas nama DWI SUGIANTO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah Pos Kamling yang ada di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama-sama dengan saksi HANDOKO, dan Terdakwa kami tangkap karena mengedarkan sediaan farmasi berupa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar;
Bahwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi dan saksi HANDOKO melakukan pengintaian terhadap Terdakwa, selanjutnya kami melihat seseorang keluar dari Pos Kamling tersebut dan lalu kami hentikan, saksi lalu bertanya kepada orang tersebut yang mengaku bernama EKO YULIANTO dan kami lalu menggeledahnya dan ditemukan 1 (satu) klip obat trex berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) butir. Kemudian setelah ditanya ianya mengaku baru saja membeli obat tersebut dari Terdakwa;
Bahwa kemudian kami berdua mendatangi Pos Kamling dan pada saat kami tiba Terdakwa baru saja melayani pembelian obat dari seseorang bernama HENDRO SASMITO;
Bahwa kami lalu menggeledah Terdakwa dan Sdr. HENDRO SASMITO dan ditemukan 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, serta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obata-obatan tersebut;
Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku kalau obat-obatan tersebut milik seseorang bernama HENDRA, dan Terdakwa hanya disuruh untuk menjualkan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, Sdr. ERWIN EKO YULIANTO, dan Sdr. HENDRO SASMITO beserta seluruh barang buktinya kami bawa ke Polres Jember untuk diperiksa lebih lanjut;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di sebuah Pos Kamling yang ada di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis trihexyphenidil (trex) holi, trex berlogo Y, dan dextro;
Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa telah menjual 1 (satu) klip obat trex berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) butir kepada seseorang bernama EKO YULIANTO. Kemudian sebelum petugas datang, Terdakwa juga sedang melayani pembelian obat dari seseorang bernama HENDRO SASMITO;
Bahwa pada saat digeledah pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, serta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut, dan Terdakwa tidak memiliki resep dokter untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. HENDRA untuk menjual obat-obatan tersebut dan tujuan Terdakwa menjual adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, dan
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita menurut ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan juga Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di sebuah Pos Kamling yang ada di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO (keduanya merupakan petugas kepolisian dari Polres Jember) karena telah mengedarkan dan/atau menjual obat jenis trihexyphenidil (trex) holi, trex berlogo Y, dan dextro;
Bahwa kejadian penangkapan atas diri Terdakwa bermula ketika saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO melakukan pengintaian, dimana kemudian dari dalam Pos Kamling seseorang yang bernama EKO YULIANTO keluar, dan kemudian dihentikan oleh saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO;
Bahwa saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO lalu menggeledah Sdr. EKO YULIANTO dan ditemukan 1 (satu) klip obat trex berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) butir. Dan setelah ditanya Sdr. EKO YULIANTO mengaku kalau obat trex tersebut baru saja dibelinya dari Terdakwa;
Bahwa saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO lalu mendatangi Pos Kamling, dan ketika tiba di Pos Kamling keduanya melihat Terdakwa baru saja melayani pembelian obat dari seseorang yang mengaku bernama HENDRO SASMITO;
Bahwa saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO lalu menggeledah Terdakwa dan Sdr. HENDRO SASMITO, dan ditemukan 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, serta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan obata-obatan tersebut;
Bahwa dalam menjual dan/atau mengedarkan obat-obatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin maupun resep dari dokter atau dari pihak yang berwenang;
Bahwa obat-obatan tersebut dijual Terdakwa atas suruhan seseorang bernama HENDRA, dan Terdakwa mau menjualnya untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta yuridis di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alernatif, yaitu Kesatu perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif berarti Majelis Hakim dapat memilih salah satu pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dakwaan mana yang terpenuhi dari perbuatan Terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa lebih mengarah pada Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kedua, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208, dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa (dader) atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum, seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama RIBUT BUDIONO, dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar RIBUT BUDIONO dengan identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan adalah orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”:
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur pasal di atas maka unsur ini bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur ini Majelis Hakim cukup memilih salah satu dari rumusan di atas yang sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, apabila salah satu rumusan unsur di atas telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting (MvT) “sengaja” adalah sama dengan “willens en wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di sebuah Pos Kamling yang ada di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO (keduanya merupakan petugas kepolisian dari Polres Jember) karena telah menjual obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis trihexyphenidil (trex) holi, trex berlogo Y, dan dextro tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa di persidangan, obat-obatan tersebut adalah milik Sdr. HENDRA dimana Terdakwa diminta untuk menjualkannya dengan janji akan diberikan upah;
Bahwa Terdakwa lalu menjual sebanyak 1 (satu) klip obat trex berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) butir kepada Sdr. EKO YULIANTO, sedangkan sisanya sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir ditaruh Terdakwa dalam sebuah besek untuk kemudian akan dijual oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga hendak menjual obat-obatan tersebut kepada Sdr. HENDRO SASMITO, tetapi saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO telah terlebih dahulu masuk ke dalam Pos Kamling dan mengamankan Terdakwa serta Sdr. HENDRO SASMITO berikut barang bukti 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa di persidangan Terdakwa mengakui telah mengetahui kalau menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah salah dan dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, Sdr. EKO YULIANTO, Sdr. HENDRO SASMITO berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, serta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibawa oleh saksi HANDOKO dan saksi DWI SUGIANTO ke Polres Jember;
Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut Terdakwa tidak disertai dengan resep dokter, tanpa mempunyai ijin edar, dan Terdakwa juga bukanlah seorang ahli atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan (berizin) di bidang farmasi yang hanya menjual obat-obatan tersebut secara bebas;
Bahwa meskipun Terdakwa sebelumnya mengetahui apabila menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan yang salah, tetapi Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan darinya;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan di atas dan tujuan dari Terdakwa menjual obat-obatan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa memang menghendaki dan menyadari konsekuensi dari perbuatannya tersebut, dan karena Terdakwa menyadarinya tentunya Terdakwa juga mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari konsekuensi dari perbuatannya serta mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian unsur dengan sengaja dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis trihexyphenidil (trex) holi, trex berlogo Y, dan dextro tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat-obatan jenis trihexyphenidil (trex) holi, trex berlogo Y, dan dextro adalah obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus sesuai atau dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa ijin;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa menjual obat-obatan jenis trihexyphenidil (trex) holi, trex berlogo Y, dan dextro tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan Kedua, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum. Sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal–hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan ataupun meringankan pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan di atas dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang adil pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan tetap mengedepankan sifat edukasi kepada Terdakwa dari seluruh proses pemeriksaan perkara hingga putusan ini dibacakan, dengan harapan agar Terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan tidak lagi mengulangi kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dengan seksama maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagaimana dalam diktum putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah tepat dan adil menurut hukum ataupun menurut rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain menjatuhkan pidana penjara terhadap diri Terdakwa, maka kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP perihal status barang bukti berupa : 1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, oleh karena seluruh barang bukti tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk pembuktian perkara ini, maka seluruh barang bukti tersebut diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diperintahkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RIBUT BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIBUT BUDIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah besek yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis trex holi, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat trex berlogo Y yang terbagi dalam 30 (tiga puluh) plastik klip, dimana setiap klipnya berisi 7 (tujuh) butir, 132 (seratus tiga puluh dua) butir obat dextro yang terbagi dalam 11 (sebelas) klip, dimana setiap klipnya berisi 12 (dua belas) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh kami ACHMAD GUNTUR, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, WAHYU WIDURI, S.H., M.H., dan ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh Hj. SRI WAHYUNI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh A. CANDRA C, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
WAHYU WIDURI, S.H.,M.H. ACHMAD GUNTUR, S.H.
ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H.
Panitera Pengganti,
Hj. SRI WAHYUNI, S.H.