52Pid.B/2013/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 52Pid.B/2013/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SEFTRA HARLINDO Bin SENEN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 52/ Pid.Sus / 2013/ PN-Pbm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH yang memeriksa perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SEFTRA HARLINDO Bin SENEN. |
| Tempat Lahir | : | Desa Pajar Tinggi. |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 19 Tahun / 25 September 1993. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Aceh Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Buruh. |
| Pendidikan | : | SMA (tamat). |
Dalam Penahan :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN telah dilakukan penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol: SP.Kap/02/II/2013/Reskrim tertanggal 26 Februari 2013 dan telah dilakukan penahanan oleh :
Penyidik, tertanggal 27 Februari 2013, No. Pol.: SP.Han/02/II/2013/ Reskrim, sejak tanggal 27 Februari 2013 s/d tanggal 18 Maret 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut umum, tertanggal 18 Maret 2013, Nomor: B-41/ N.6.17 / Epp.1 /03/2013, sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 27 April 2013;
Penuntut Umum, tertanggal 18 April 2013 Nomor: Print 54 /N.6.17 /Euh.2 /04/2013, sejak tanggal 18 April 2013 s/d 07 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, tertanggal 25 April 2013, Nomor : 53/TH/Pen.Pid/2013/PN-Pbm, sejak tanggal 25 April 2013 s/d tanggal 24 Mei 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, tertanggal 13 Mei 2013, Nomor : 53/TH/Pen.Pid/2013/PN-Pbm, sejak tanggal 25 Mei 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013;
Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nomor: 52/ Pid.Sus / 2013/PN-Pbm, tertanggal 25 April 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 52/ Pid.Sus / 2013/PN-Pbm., tertanggal 25 April 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dalam Dakwaan Tunggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon dihukum yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pula replik dari Penuntut Umum serta duplik dari Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 25 April 2013, NOMOR REG. PERK. : PDM - 25/Euh.2/PBM-1/04/ 2013, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari tahun 2013 bertempat di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 07.30 Wib, terdakwa naik ojek dari Pasar Prabumulih yang kemudian berhenti sebelum simpang Reli Prabu Jaya, lalu terdakwa yang dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm berjalan kaki menuju kearah cambai, kemudian setelah terdakwa tiba di Cambai, selanjutnya terdakwa duduk-duduk dipondok, lalu tidak lama kemudian terdakwa bertemu temannya yang bernama KRISTA dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam yang akhirnya mereka ngobrol-ngobrol di pondok yang selanjutnya terdakwa diantar oleh temannya yang bernama KRISTA tersebut kebangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada didepan Rumah Makan Cambai Jaya di Jl. Jend. Sudirman Kel. Cambai Kec. Cambai Kota Prabumulih sekira jam 10.30 Wib, namun tidak lama kemudian datang Saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, Saksi MAHRUDI Bin DUL MUID dan Saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polri) menghampiri terdakwa, yang mana kemudian Saksi SUTARMIN Bin KOWI menanyakan identitas kepada terdakwa dan menggeledah badan terdakwa, dimana pada saat terdakwa digeledah oleh Saksi SUTARMIN Bin KOWI ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan terdakwa pada pinggang sebelah kirinya, lalu dikarenakan terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Cambai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu sebagai berikut:
Saksi I: JONI ISKANDAR Bin RUSLI, dibawah sumpah sesuai dengan agama Islam telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARMIN Bin KOWI dan saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh saksi pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib di bangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi mendapat telepon dari tukang yang sedang mengerjakan bangunan ruko yang menerangkan bahwa ada terdakwa yang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk kedalam bangunan ruko;
Bahwa setelah saksi mendengar penjelasan dari tukang bangunan tersebut, saksi langsung menuju ke bangunan ruko tepatnya didepan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, dan benar setibanya saksi di bangunan ruko, saksi melihat terdakwa sedang berada didalam bangunan ruko dengan gerak-gerik yang mencurigakan, yang kemudian saksi langsung menelephon saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT, kemudian setelah saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT tiba di bangunan ruko dan melihat terdakwa, lalu saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT langsung menelephon saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polsek Cambai) yang mana tidak lama kemudian saksi SUTARMIN Bin KOWI tiba di bangunan ruko dan kemudian saksi SUTARMIN Bin KOWI bersama saksi dan saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT langsung mendekati terdakwa yang masih dengan gerak-gerik yang mencurigakan;
Bahwa benar selanjutnya saksi SUTARMIN Bin KOWI menayakan asal-usul dan kartu identitas terdakwa, namun terdakwa malah terlihat gugup dan tidak dapat menunjukkan KTP nya, kemudian saksi SUTARMIN Bin KOWI langsung menggeledah badan terdakwa, dan pada saat terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Cambai;
Bahwa benar terdakwa kedapatan menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya;
Saksi II: SUTARMIN Bin KOWI, dibawah sumpah sesuai dengan agama Islam telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa,
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang dilakukan oleh terdakwa,
Bahwa benar saksi merupakan Anggota Polsek Cambai,
Bahwa benar saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI dan saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT,
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh saksi pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib di bangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi mendapat telephon dari saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT yang menerangkan bahwa ada terdakwa yang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk kedalam bangunan ruko,
Bahwa benar setelah saksi mendengar penjelasan dari saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT, saksi langsung menuju ke bangunan ruko, dan setelah saksi tiba di bangunan ruko, kemudian saksi bersama saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI dan saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT langsung mendekati terdakwa yang masih dengan gerak-gerik yang mencurigakan,
Bahwa benar selanjutnya saksi menayakan asal-usul dan kartu identitas terdakwa, namun terdakwa malah terlihat gugup dan tidak dapat menunjukkan KTP nya, kemudian saksi langsung menggeledah badan terdakwa, dan pada saat terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Cambai,
Bahwa benar terdakwa kedapatan menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya;
Saksi III: MAHRUDI Bin DUL MUIT, dibawah sumpah sesuai dengan agama Islam telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang dilakukan oleh terdakwa,
Bahwa benar saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARMIN Bin KOWI dan saksi MAHRUDI Bin DUL MUIT,
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh saksi pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib di bangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi mendapat telepon dari saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI yang menerangkan bahwa ada terdakwa yang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk kedalam bangunan ruko,
Bahwa benar setelah saksi mendengar penjelasan dari saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, saksi langsung menuju ke bangunan ruko tepatnya didepan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, dan benar setibanya saksi di bangunan ruko, saksi melihat terdakwa sedang berada didalam bangunan ruko dengan gerak-gerik yang mencurigakan, yang kemudian saksi langsung menelephon saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polsek Cambai) yang mana tidak lama kemudian saksi SUTARMIN Bin KOWI tiba di bangunan ruko dan kemudian saksi SUTARMIN Bin KOWI bersama saksi dan saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI langsung mendekati terdakwa yang masih dengan gerak-gerik yang mencurigakan,
Bahwa benar selanjutnya saksi SUTARMIN Bin KOWI menayakan asal-usul dan kartu identitas terdakwa, namun terdakwa malah terlihat gugup dan tidak dapat menunjukkan KTP nya, kemudian saksi SUTARMIN Bin KOWI langsung menggeledah badan terdakwa, dan pada saat terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Cambai,
Bahwa benar terdakwa kedapatan menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya didalam BAP Penyidik,
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang dilakukan oleh terdakwa,
Bahwa terdakwa kedapatan menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm di bangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib,
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm, bermula pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 07.30 Wib, terdakwa naik ojek dari Pasar Prabumulih yang kemudian berhenti sebelum simpang Reli Prabu Jaya, lalu terdakwa yang dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm berjalan kaki menuju kearah cambai, kemudian setelah terdakwa tiba di Cambai, selanjutnya terdakwa duduk-duduk dipondok, lalu tidak lama kemudian terdakwa bertemu temannya yang bernama KRISTA dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam yang akhirnya mereka ngobrol-ngobrol di pondok yang selanjutnya terdakwa diantar oleh temannya yang bernama KRISTA tersebut kebangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada didepan Rumah Makan Cambai Jaya di Jl. Jend. Sudirman Kel. Cambai Kec. Cambai Kota Prabumulih sekira jam 10.30 Wib, namun tidak lama kemudian datang Saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, Saksi MAHRUDI Bin DUL MUID dan Saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polri) menghampiri terdakwa, yang mana kemudian Saksi SUTARMIN Bin KOWI menanyakan identitas kepada terdakwa dan menggeledah badan terdakwa, dimana pada saat terdakwa digeledah oleh Saksi SUTARMIN Bin KOWI ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan terdakwa pada pinggang sebelah kirinya, lalu dikarenakan terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Cambai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm.
Menimbang, bahwa keseluruhan keterangan para saksi maupun terdakwa tersebut di atas selengkapnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini, dan demi singkatnya uraian putusan ini, menunjuk Berita Acara tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, Saksi MAHRUDI Bin DUL MUID dan Saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polri) karena menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm di bangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih
Bahwa benar bermula pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 07.30 Wib, terdakwa naik ojek dari Pasar Prabumulih yang kemudian berhenti sebelum simpang Reli Prabu Jaya, lalu terdakwa yang dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm berjalan kaki menuju kearah cambai, kemudian setelah terdakwa tiba di Cambai, selanjutnya terdakwa duduk-duduk dipondok, lalu tidak lama kemudian terdakwa bertemu teman terdakwa yang bernama KRISTA dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam yang akhirnya mereka ngobrol-ngobrol di pondok yang selanjutnya terdakwa diantar oleh teman terdakwa yang bernama KRISTA tersebut kebangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada didepan Rumah Makan Cambai Jaya di Jl. Jend. Sudirman Kel. Cambai Kec. Cambai Kota Prabumulih sekira jam 10.30 Wib, namun tidak lama kemudian datang Saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, Saksi MAHRUDI Bin DUL MUID dan Saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polri) menghampiri terdakwa, yang mana kemudian Saksi SUTARMIN Bin KOWI menanyakan identitas kepada terdakwa dan menggeledah badan terdakwa, dimana pada saat terdakwa digeledah oleh Saksi SUTARMIN Bin KOWI ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan terdakwa pada pinggang sebelah kirinya;
Bahwa benar dikarenakan terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Cambai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 / Darurat / 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, atau Senjata Penikam;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 / Darurat / 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, atau Senjata Penikam, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “barang siapa”;
Unsur “Dengan tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata Penikam atau penusuk”;
Unsur “Tanpa ijin yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut secara berturut-turut sebagai berikut:
Tentang unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjukkan subjek hukum (natuurlijk persoon) kepada seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai Subjek Pelaku (dader) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum, yaitu : manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat dari tindak pidana yang diduga telah dilakukannya, terlepas dari apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut terbukti ataupun tidak, yang mana hal tersebut sangat tergantung dari pertimbangan unsur-unsur lain dari pasal tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Majelis Hakim tidak melakukan error in persona atau tidak melakukan kesalahan mengenai subyek pelaku yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana didalam menjatuhkan putusannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SEFTRA HERLINDO Bin SENEN atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya atau dengan perkataan lain, menurut hukum terdakwa tersebut telah dianggap cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sendiri, terlepas dari apakah nantinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dapat dibuktikan atau tidak di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Tentang Unsur “Dengan tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata Penikam atau penusuk”
Menimbang, bahwa unsur “dengan tanpa hak” ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak telah membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata Penikam atau penusuk, yang berarti tidak ada izin dari pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud, dan bila tidak ada izin maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 10.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, Saksi MAHRUDI Bin DUL MUID dan Saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polri) karena menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm di bangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada di depan Rumah Makan Cambai Jaya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 sekira jam 07.30 Wib, terdakwa naik ojek dari Pasar Prabumulih yang kemudian berhenti sebelum simpang Reli Prabu Jaya, lalu terdakwa yang dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm berjalan kaki menuju kearah cambai, kemudian setelah terdakwa tiba di Cambai, selanjutnya terdakwa duduk-duduk dipondok, lalu tidak lama kemudian terdakwa bertemu teman terdakwa yang bernama KRISTA dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam yang akhirnya mereka ngobrol-ngobrol di pondok yang selanjutnya terdakwa diantar oleh teman terdakwa yang bernama KRISTA tersebut kebangunan ruko belum selesai yang tepatnya berada didepan Rumah Makan Cambai Jaya di Jl. Jend. Sudirman Kel. Cambai Kec. Cambai Kota Prabumulih sekira jam 10.30 Wib, namun tidak lama kemudian datang Saksi JONI ISKANDAR Bin RUSLI, Saksi MAHRUDI Bin DUL MUID dan Saksi SUTARMIN Bin KOWI (Anggota Polri) menghampiri terdakwa, yang mana kemudian Saksi SUTARMIN Bin KOWI menanyakan identitas kepada terdakwa dan menggeledah badan terdakwa, dimana pada saat terdakwa digeledah oleh Saksi SUTARMIN Bin KOWI ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm yang diselipkan terdakwa pada pinggang sebelah kirinya;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut bukan pada tempat dan profesinyanya serta tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga kemudian terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Cambai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas ternyata perbuatan terdakwa terbukti telah membawa senjata penikam dengan tanpa hak maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tanpa hak membawa senjata penikam telah terpenuhi;
Tentang Unsur “Tanpa ijin yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari”
Menimbang, bahwa selama dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa terdakwa membawa1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm tersebut ada ijin dari yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari sebagai buruh, sehingga Majelis hakim berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakaan pada dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa dengan alasan terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan orang lain apalagi jika terdakwa tidak dapat menahan emosinya ditakutkan senjata tajam tersebut dipergunakan terdakwa untuk berbuat kejahatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang jenis pidana pokok yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tentang jenis dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas oleh karena barang tersebut diatas dilarang peredarannya tanpa izin dari yang berwenang maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim memerintahkan agar barang-barang bukti diatas dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk”;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SEFTRA HARLINDO Bin SENEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna merah tembaga panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih oleh kami NUN SUHAINI, S.H.M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, ARIS FITRA WIJAYA, SH, dan REFI DAMAYANTI, SH, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh FERRY IRAWAN, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh FIRMANSYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa sendiri;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
1. ARIS FITRA WIJAYA, S.H. NUN SUHAINI, S.H.M.Hum.
Ttd
2. REFI DAMAYANTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,