131/PDT/2020/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 131/PDT/2020/PT MND
Pembanding/Tergugat I : NY FREDRIKA OLEY ALIAS VONNY LUMONDONG OLEY Terbanding/Penggugat : DONNY ADRI TICOALU Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR DI JAKARTA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BALAI SUNGAI SULAWESI UTARA Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA Turut Terbanding/Tergugat II : BRIGITA LUMONGDONG Turut Terbanding/Tergugat III : JELITA NOVRIA LUMONGDONG Turut Terbanding/Tergugat IV : PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADO Cq PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA DI AIRMADIDI Cq PEMERINTAH KECAMATAN KALAWAT Cq Kepala Kantor Hukum Tua Desa Suwaan
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm tanggal 18 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 131/PDT/2020/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NY. FREDERIKA OLEY alias (VONNY) LUMONDONG OLEY,umur49
tahun, lahir 17 Februari 1969, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat desa Suwaan jaga II Kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara, dhi. diwakili oleh kuasanya, Arie Mathea Andes, SH.MH, dkk Advokat dan pengacara beralamat di kantor Hukum Arie Mathea Andes, SH.MH dan Rekan yang beralamat jalan Raya Manado TomohanJl.Teuku Umar 1 No.8 Kel.Karame Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 12 Maret 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado, tanggal 12 Maret 2019 Register No : 231/SK/2019; semula Tergugat I selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING ;
M e l a w a n
DONNY ADRI TICOALU, Tempat Lahir Nusa Tenggara Timur, Umur/Tgl. Lahir : 72 Tahun/25 Januari 1945,Alamat Desa Suwaan Jaga IV, Kecamatan Kalawat,Kabupaten Minahasa Utara, Jenis Kelamin Laki-laki,Kebangsaan Indonesia,Agama Kristen,Status Kawin,Pekerjaan Petani;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa tanggal 1 Juli 2017 bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Almarhumah Josina Walansendow dan Almarhum Adolf Lolong suami-isteri yaitu :
Ketti Lolong menikah dengan Rasul Lengkong (sudah wafat) tidak memperoleh keturunan
Adeleida Lolong menikah dengan Alex Ticoalu mempunyai 6 (enam) orang anak
Ahli Waris Pengganti :
Ruddy Ticoalu
Vonny Ticoalu
Donny Ticoalu (pengugat)
Robby Ticoalu
Henny Ticoalu
Remmy Ticoalu
Adolofina Lolong Menikah dengan Mantiri Nagong mempunyai 4 (empat) orang anak
Ahli Waris Pengganti :
Jemmy Nangon
Jhony Nangon
Maria Nangon
Elsye Nangon
Semula Penggugat selanjutnya disebut TERBANDING;
D a n :
BRIGITA LUMONGDONG, Jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen,
Pekerjaan Ibu rumah tangga, Alamat Desa suwaan Jaga II Kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara,
Semula Tergugat II selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I;
JELITA NOVRIA LUMONGDONG, Jenis kelamin perempuan,
Agama Kristen, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Alamat Desa suwaan Jaga II Kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara,
Semula Tergugat III selanjutnya disebut Turut Terbanding II;
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADO, CQ. PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA DI AIRMADIDI, CQ. PEMERINTAH KECAMATAN KALAWAT, CQ. Kepala Kantor Hukum Tua Desa Suwaan, beralamat di Jalan Trans Manado Bitung, Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara,
Semula Tergugat IV selanjutnya sebagaiTurut Terbanding III .
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR) DI JAKARTA, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BALAI SUNGAI SULAWESI UTARA, beralamat di Jalan A. A. Maramis, Kairagi Dua, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,
Semula Turut Tergugat I selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, beralamat di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,
Semula Turut Tergugat II sebagai Turut Terbanding V ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Terbanding semula Penggugat tertanggal 25 Januari 2019, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 25 Januari 2019, dalam Register Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pengugat adalah ahli waris dari Johanis Walansendow sekaligus
sebagai cucu dari Almarhumahh Josina Walansendow dan Almarhum Adolf Lolong.
Bahwa Johanis walansendow mempunyai salah satu anak bernama
Josina Walansendow yang dalam perkara ini adalah merupakan nenek dari Pengugat.
3. Bahwa semasa hidup dari Josina Walansendow dan Almarhum Adolf Lolong selain mempunyai 3 (tiga) orang anak juga meninggalkan harta warisan yang didapat akibat pembagian waris dari orang tuanyaJohanis Walansendow yakni tanah perkebunan dengan Luas ± (3 Hektar) yang terletak di sebutan Walanga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara, dengan batas-batasnya :
- Utara : berbatasan dengan Henok Tuege, Jantsen
Rotinsulu dan F Lotulong
- Timur : berbatasan dengan Danjte Lolong ;
- Selatan : berbatasan dengan Dotu Sumesey,
- Barat : berbatasan dengan Lambertus Wenas, Terletak sebutan Walanga Desa suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara,
yang merupakan Objek Sengketa.
4. Bahwa obyek sengketa awalnya adalah milik Johanis Walansendow yang sudah dibagi waris kepada Josina Walansendow sebagaimana surat pembagian warisan tanggal 19 Januari 1951.
5. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhumah Josina Walansendow dan Almarhum Adolf Lolong, nama Kepemilikan tanah sengketa yang sebelumnya tercatat dalam register di desa kolongan No. 628/ folio 7 Tahun 1941 atas Nama Johanis walan Sendow yang mana Telah di bagi waris jatuh kepada Josina Walansendow dan Almarhum Adolf Lolong (nenek dari Pengugat ) telah berubah menjadi nama Theodorus Lumongdong yang sekarang ini sudah berubah menjadi nama Tergugat I yang tercatat di register Desa Suwaan, atas bantuan Tergugat IV padahal tanah sengketa tidak pernah diperalihkan oleh Johanis Walasendow maupun almarhum Josina Walasendow dan almarhum Adolf Lolong apa lagi sampai berpindah kedudukan letak Tanah sengketa dari desa kolongan berpindah ke desa Suwaan .
6. Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah mengubah Hak kepemilikan atas tanah sengketa menjadi Nama Tergugat I padahal secara nyata tanah sengketa adalah milik Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Josina Walansendow dan almarhum Adolf Lolong.
7. Bahwa ditariknya Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini adalah karena merupakan ahli waris dari Theodorus Lumongdong yang merupakan suami dari Tergugat I.
8. Bahwa pada Tahun 2016, pengugat mengetahui tanah sengketa yang menjadi hak waris dari Penggugat dan Ahli waris lainnya turunan dari Josina Walansendow telah ditetapkan oleh pemerintah Sulawesi utara melalui turut tergugat I dan turut tergugat II akan di bangun Bendungan Kuwil Kawangkoan dengan Peta bidang yang telah ditentukan oleh Panitia Pembangunan Bendungan Kuwil.
9. Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah mengubah nama Hak atas tanah Sengketa sehingga pihak Tergugat IV dengan tanpa hak mengeluarkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah sengketa atas nama tergugat I untuk diajukan kepada Turut tergugat I dan turut Tergugat II untuk menjadi penerima Ganti rugi pembebasan lahan Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Tergugat dengan berpedoman pada ketentuan hukum sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 yang bunyinya sebagai berikut : “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” :
Adapun unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Pasal 1365 KUHPerdata tersebut sebagai berikut :
- Perbuatan yang melawan hukum (onrechmatig)
- Harus ada kesalahan (schuld)
- Adanya hubungan casual antara perbuatan dan kerugian (causaliteit)
11. Bahwa dalam Drukkers Arrest” yaitu Standaard Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen vs Lindenbaum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatige daad) diberi rumusan tambahan yaitu termasuk pula Perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan kepatutan di masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain (indruisttegen de zorgvuldigheidwelke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van eens anders lijf of goed) .
12. Bahwa selanjutnya menurut Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919, bahwa berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH), jika :
- Melanggar hak orang lain, atau
- Bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat, atau
- Bertentangan dengan kesusilaan, atau
- Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
Selanjutnya Asser’s Rutten menguraikan lebih lanjut tentang pengertiannya sebagai berikut :
Melanggar hak orang lain.
Yang dimaksud dengan melanggar hak orang lain adalah melanggar hak subjektif orang lain. Menurut Meijers ciri dari hak subjektif adalah suatu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya.
Sedangkan hak subjektif yang di akui oleh Yurisprudensi adalah :
a. Hak-hak perorangan, seperti kebebasan, kehormatan, dan nama baik ;
b. Hak-hak atas harta kekayaan seperti hak-hak kebendaan dan hak-hak mutlak lainnya ;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
Kesusilaan dalam hal ini adalah norma-norma daripada moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat di akui sebagai norma-norma hukum.
- Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
13. Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, mengakibatkan kerugian Materil bagi Para Penggugat yaitu :
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menikmati tanah/kintal objek sengketa dengan menguasai tanpa hak serta mengubah nama Kepemilikan tanpa sepengetahuan Pengugat dan ahli waris lainnya
dari Josina Walansendow , yang apabila disewakan/tahun sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah/ Tahun ) setiap tahun sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 selama 4 Tahun dikali Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 80. 000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Untuk mempermudah Pengadilan Cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, Penggugat menuntut agar Para Tergugat, di hukum untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau suatu jumlah yang di pandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim. Jumlah kerugian mana harus di bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika secara tanggung-renteng oleh Para Tergugat ;
14. Bahwa agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia, juga adanya kekhawatiran Para Tergugat akan mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain terlebih khusus digunakan sebagai Pembangunan Waduk, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Airmadidi berkenan terlebih dahulu untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa sebagaimana tersebut di atas ;
15. Bahwa oleh karena ternyata objek sengketa adalah warisan yang didapat dari Johanis Walansendow dan telah dibagi kepada Josina Walansendow (Nenek Pengugat) , maka menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan nama Hak sebenarnya atas Nama MULANYA yakni Johanis Walansendow atas Tanah/Kintal objek sengketa, serta keluar dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dibagikan waris dalam keturunan Josina Walansendow yang belum terbagi waris dalam Keturunannya, dan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak bersedia mengosongkan, keluar, dan menyerahkan objek sengketa dengan sukarela kepada Penggugat bersama dengan ahli waris lainya serta Tergugat IV tidak bersedia Mengembalikan pencatatan Semula sebagai Hak tanah sengketa atas nama Johanis Walansendow, maka Pengadilan Negeri Airmadidi secara paksa mengosongkan Tanah/Kintal objek sengketa, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa Polisi, dan Lain sebagainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat untuk dikembalikan kedalam Hak Waris atas nama Penerima Waris Josina Walansendow yang belum terbagi waris turunan Josina Walansendow dan dipakai dengan bebas ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Cq. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Airmadidi atas objek sengketa .
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris Johanis Walansendow dan Almarhum Josina Walansendow (nenek pengugat).
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah/Kintal objek sengketa adalah milik ahli waris dari almarhum Josina Walansendow dan almarhum Adolf Lolong yang didapat dari pembagian waris dari Johanis Walansendow yang letak luas ± (3 Hektar)dengan batas-batasnya yaitu
Utara : berbatasan dahulu dengan Henok Tuege, Jantsen Rotinsulu dan F Lotulung
Timur : berbatasan dahulu dengan Danjte Lolong ;
Selatan : berbatasan dengan Dotu Sumesey,
Barat : berbatasan Lambertus Wenas
5. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan Nama Hak kepemilikan sebagaimana dalam buku register Desa Kolongan yaitu Semula Yakni Johanis Walansendow atas Tanah/Kintal objek sengketa.
7. Menyatakan Pencatatan Hak kepemilikan Atas nama Tergugat I dalam register di desa suwaan yang telah dibuatkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah.
8. Menyatakan bahwa tanah yang dijadikan objek sengketa dengan batas-batasnya yaitu
Utara : berbatasan dahulu dengan Henok Tuege, Jantsen Rotinsulu dan F Lotulung
Timur : berbatasan dahulu dengan Danjte Lolong ;
Selatan : berbatasan dengan Dotu Sumesey,
Barat : berbatasan Lambertus Wenas.
oleh penggugat adalah terletak pada Desa Kolongan Kecamatan kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
9. Menyatakan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan Tergugat IV untuk tanah sengketa atas nama Tergugat I adalah harus dinyatakan tidak sah dan haruslah dibatalkan.
10. Memerintahkan Tergugat I atau siapa pun yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa segera keluar dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat serta Ahli waris lainnya untuk dikembalikan kedalam hak waris atas nama josina walansendow dan apabila Tergugat I atau siapa pun yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa tidak bersedia mengosongkan, keluar, dan menyerahkan objek sengketa dengan sukarela kepada Para Penggugat, maka Pengadilan Negeri Airmadidi secara paksa mengosongkan bangunan rumah, tanah/kintal objek sengketa, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa Polisi, dan Lain sebagainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kedalam hak waris Josina Walansendow dan dipakai dengan bebas .
11. Menyatakan bahwa pergantian Ganti rugi pembebasan lahan yang telah ditetapkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II akibat pembangunan waduk kepada Tergugat I adalah keliru dan haruslah dibatalkan.
12. Menyatakan menurut hukum bahwa yang menjadi pihak penerima ganti kerugian dari turut tergugat I dan turut Tergugat II akibat pembebasan lahan pembangunan waduk adalah Pengugat bersama Ahli waris dari keturunan Josina Walansendow.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng membayar Kerugian Materil kepada Para Penggugat, yaitu:
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menikmati tanah/kintal objek sengketa dengan menguasai tanpa hak tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya serta Merubah kepemilikan tanpa sepengetahuan Pengugat selaku Ahli waris dari Josina Walansendow , yang apabila disewakan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap tahun, sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 selama 4 Tahun dikali Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).Untuk mempermudah Pengadilan Cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, Penggugat menuntut agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di hukum untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau suatu jumlah yang di pandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim. Jumlah kerugian mana harus di bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika secara tanggung-renteng oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
16. Mohon keadilan ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya. EX AEQUO ET BONO;
Membaca, surat jawaban Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, masing-masing sebagai berikut:
Jawaban Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III :
Bahwa pada prinsipnya Tergugat I, II dan III menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat karena sebagai dalil tanpa dasar hukumnya kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas-tegas kebenarannya oleh Tergugat I, II dan III ;
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 1 dan angka 2 harus ditolak dan dikesampingkan oleh Yanga Mulia … Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara aquo sebab berdasarkan surat tertanggal 07 Februari 2017 berikut lampiran-lampirannya yang dikirim oleh Sdr. Donny Ticoalu kepada Hukum Tua Desa Suwaan dimana ada surat lampiran Silsilah Willem Walansendow tertanggal 27 Februari 2016 secara tegas dan jelas menerangkan bahwa hubungan antara : JOSINA WALANSENDOW dan JOHANIS WALANSENDOW adalah sebagai kakak beradik atau saudara kandung – namun bukti surat silsilah tersebut kontra-diktif dengan dalil gugatan angka 1 dan 2 yang menyatakan : JOSINA WALANSENDOW adalah anak dari JOHANIS WALANSENDOW sehingga jelas gugatan Penggugat sangat mengada-ada – oleh karena itu pengakuan Penggugat yang konon katanya sebagai ahli waris JOHANIS WALANSENDOW sekaligus sebagai cucu dari JOSINA WALANSENDOW dan ADOLF LOLONG harus dibuktiktikan dihadapan persidangan jika terbukti sebaliknmya otomatis posita angka 1 dan 2 harulah ditolak karena tidak beralasan hukum ;
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 3, angak 4 dan angka 5 adalah tidak benar dan penuh kebohongan dengan alasan :
Bahwa perlu ditegaskan bahwa baik Josina Walansendow dan Adolf Lolong maupun Johanis Walansendow sama sekali tidak memiliki/tidak mempunyai tanah ditempat bernama : Walanga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara oleh karena -- yang benar adalah tanah kebun yang menjadi objek sengketa yang sekarang ini sedang diduduki, dikuasai dan dikelolah oleh Tergugat I, II dan III tersebut adalah merupakan hak milik sah dari Tergugat I, II dan III yang diperoleh dari Suami dan Ayah mereka bernama : almarhum Theodorus Lumondong seluas 60.737 M2 dan kepemilikan dan penguasaan tanah atas nama Tergugat I, II dan III tersebut telah mendapat legitimasi dan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu :
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Perdata Nomor : 03/PDT.G/2015/PN.Arm. Tanggal 26 November 2015 (Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap), antara : MARIE SUMESEY, Dkk. sebagai PENGGUGAT Lawan MEIKE LOLONG Dkk. sebagai PARA TERGUGAT dengan amarnya berbunyi :
MENGADILI :
DALAM KOVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V;
II. Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI (halaman 110 dan 111) :
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi :
Mengabulkan dst…
Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi :
Mengabulkan dst…
Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi (MIENFREDIKA OLEY ALIAS VON NY (biasa dipanggil juga NY. MIEN FREDIKA LUMONGDONG OLEY Alias LUMONGDONG OLEY dalam perkara aquo sebagai TERGUGAT I) :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak ditempat bernama : “WALANGA” baris Kepolisian Desa Suwaan Jaga V Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas kurang lebih 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tuju meter persegi) terdaftar/tercantum dalam dalam buku tanah Desa Suwaan Register : J, Nomor 93, Folio : 46, Surat Ukur No. 88/2003/SKPT/IV/2014, dengan batas-batasnya :
Utara : Tanah dari Basir Zees;
Timur : Tanah dari Jun Lintong;
Selatan : Tanah dari Jun Lintong;
Barat : Tanah dari A. Y. Wenas;
Berdasarkan Surat Keterangan Pengukuran Tanah Nomor : 88/2003/SKPT/IV 2015 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Hukum Tua Suwaan pada Tanggal 12 April 2014 adalah : Hak Milik Sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi (Isteri dan anak-anak dari Alm. THEODORUS LUMONGDONG) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi untuk selebihnya ;
Atas Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 03/PDT.G/2015/PN.Arm.Tanggal 26 November 2015 tersebut, telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Perdata Nomor 106/PDT/2016/PT.MND. Tanggal 16 Agustus 2016 (Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap) dengan amarnya berbunyi :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : 03/PDT.G/2015/PN.Arm. Tanggal 26 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Perdata Nomor : 136/PDT.G/2015/PN.Arm. Tanggal 07 Juni 2017 (Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap), antara : MULHIM SPAER, Dkk. sebagai PENGGUGAT Lawan KARTINI ZES Dkk. sebagai PARA TERGUGAT dengan amarnya berbunyi :
MENGADILI :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III Konvensi ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.291.000,- (Satu juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Perdata Nomor : 194/PDT.G/2017/PN.Arm. Tanggal 22 Januari 2019 (Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap), antara : DONNY ADRI TICOALU, Dkk. sebagai PENGGUGAT Lawan NY. FREDRIKA OLEY Alias VONNY LUMONGDONG OLEY, Dkk. sebagai PARA TERGUGAT dengan amarnya berbunyi :
MENGADILI :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.567.000 (Dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa ternyata objek sengketa yang sama milik Tergugat I, II dan III tersebut yakni : sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak ditempat bernama : “WALANGA” baris Kepolisian Desa Suwaan Jaga V Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas kurang lebih 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tuju meter persegi), telah diperiksa, diadili, diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi dengan 3 (tiga) Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga patut dan beralasan hukum Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa perlu diketahui oleh Majelis Hakim ternyata objek sengketa yang digugat oleh PENGGUGAT adalah sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas kuran lebih 3 Hektar – Sedangkan tanah kebun yang sekarang ini sedang dikuasai, diduduki, diolah dan dimiliki oleh Tergugat I, II dan III adalah sebidang tanah kebun kelapa yang terletak ditempat bernama : “WALANGA” masuk Wilayah Desa Suwaan Jaga V Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas kurang lebih 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tuju meter persegi) dimana semua surat-surat atas tanah milik Tergugat I, II dan III tersebut kesemuanya diurus di Desa Suwaan antara lain : Tanah tersebut terdaftar dalam Register Desa Suwaan dan Pembayaran Pajak dilakukan di Desa Suwaan serta surat-surat lainnya diurus di Desa Suwaan --- dengan demikin jelas dan terbukti bahwa tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat adalah berada di lokasi atau tempat lain tepatnya di Desa Kolongan dimana sangat jauh dari lokasi tanah milik Tergugat I, II dan III yang berlokasi di Desa Suwaan;
Bahwa dalam surat pembagian dari Josina Walansendow tertanggal 19 Januari 1951 adalah tidak benar karena tidak menyebutkan kepunyaan dari Johanis Walansendow sebagai orang Tua – apabila di cermati surat pembagian tersebut ternyata merupakan harta pendapatan dari kedua Suami-Istri Adolf Lolong dan Josina Walansendow namun surat pembagian yang didalilkan Penggugat tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah milik Tergugat I, II dan III tersebut sehingga surat pembagian dimaksud haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa objek sengketa yang digugat Penggugat adalah kabur dan tidak jelas dapat dilihat pada surat pembagian tanggal 19 Januari 1951 tidak menyebut letak, batas dan luas tanah sehingga gugatan Penggugat harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan hukum ;
Bahwa Penggugat mencantumkan register Desa Kolongan no. 628 folio 7 tahun 1941 patut diragukan kebenarannya terbukti dalam surat pembagian tanggal 19 Januari 1951 tidak menyebut nomor register dan folio -- dan oleh karena Penggugat mendalilkan register Desa Kolongan dipersilahkan kepada Penggugat untuk mencari tanah di Desa Kolongan karena tanah milik Tergugat I, II dan III dari dahulu sampai sekarang terletak di Desa Suwaan yang sudah mendapat kekuatan hukum/legalitas sesuai Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 03/PDT.G/2015/PN.Arm. Tanggal 26 November 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Perdata Nomor 106/PDT/2016/PT.MND. Tanggal 16 Agustus 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 5 dan angka 6 adalah tidak benar dan penuh rekayasa dengan alasan :
Bahwa Penggugat dan ahli waris lainnya apabila benar memiliki register desa Kolongan no. 628/folio 7 tahun 1941 an. Johanis Walansendow, dipersilahkan saja cari tanah tersebut di Desa Kolongan sebab tanah milik Tergugat I, II dan III tidak ada hubungan/tidak ada relevansinya dengan register desa Kolongan tersebut ;
Bahwa perlu ditegaskan tanah objek sengketa bukan tanah warisan dari Johanis Walansendow cq Josina Walansendow melainkan tanah sengketa adalah kepunyaan milik sah dari Tergugat I, II dan III yang merupakan warisan peninggalan suami Tergugat I dan ayah dari Tergugat II dan III bernama : alm. Theodorus Lumongdong dan alm. Theodorus Lumongdong memperoleh tanah tersebut berdasarkan pewarisan/pembagian dari kedua orang tuanya bernama : alm. Jacob Lumongdong dan almh. Maria Jenny Mangowal dan sejak dahulu dikuasai dan diolah oleh kedua orang tua Theodorus Lumongdong tersebut kemudian dilanjutkan oleh Theodorus Lumongdong sebagai anak/ahli warisnya dan terakhir tetap dikuasai/diolah oleh Tergugat I, II dan III sampai sekarang ini selaku pemiliknya yang sah ;
Bahwa tanah kebun kelapa yang diduduki, dikuasai, diolah dan dimiliki oleh Terguhat I, II dan III yang terletak ditempat bernama : “WALANGA” baris Kepolisian Desa Suwaan Jaga V Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas kurang lebih 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tuju meter persegi) dengan batas-batasnya :
Utara : Basir Zees;
Timur : Jun Lintong;
Selatan : Jun Lintong;
Barat : A. Y. Wenas;
Berdasarkan Surat Ukur Desa Suwaan No. 88/2003/SKPT/IV/2014, terdaftar/tercantum dalam buku tanah Desa Suwaan Register : J, Nomor 93 Folio 46, luas 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tuju meter persegi) dan kepemilikan tanah atas nama Tergugat I, II dan III tersebut telah mendapat legitimasi dikuatkan oleh Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diuraikan diatas;
Kemudian oleh Pemerintah Desa setempat dalam hal ini Hukum Tua Desa Suwaan tanah milik Tergugat I, II dan III tersebut diatas, diukur kembali untuk dilakukan penyesuaian batas tanah yang terdaftar menjadi atas nama : Tergugat I (selaku istri/ahli waris yang sah dari alm. Theodorus Lumongdong) dengan batas batas selengkapnya sebagai berikut :
Utara : Basir Zees;
Timur : Jun / Meike Lolong;
Selatan : A. Y. Wenas;
Barat : Basir Zees;
Sesuai surat ukur No. 44/SKPT/2003/XI/2016, Tanggal 29 November 2016 yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Desa Suwaan yang terdaftar/tercantum dalam buku tanah Desa Suwaan Register : M, Nomor 39 Folio 20, luas 60.737 M2 (enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tuju meter persegi) ;
Bahwa Tergugat I, II dan III serta Tergugat IV tidak pernah mengubah status Hak Kepemilikan atas tanah sengketa sebagaimana didalilkan Penggugat yang lokasi/letak tanahnya berada di Desa Kolongan sebab tanah sengketa yang sekarang dikuasai, diolah dan dimiliki oleh Tergugat I, II dan III yang merupakan warisan peninggalan suami Tergugat I dan ayah dari Tergugat II dan III bernama : alm. Theodorus Lumongdong dan alm. Theodorus Lumongdong memperoleh tanah tersebut berdasarkan pewarisan/pembagian dari kedua orang tuanya bernama : alm. Jacob Lumongdong dan almh. Maria Jenny Mangowal kemudian didaftarkan status Hak Kepemilikannya di Kantor Tergugat IV – dimana tindakan dan perbuatan Tergugat I, II, III mendaftarkan status hak kepemilikan tanah warisan hak miliknya di Kantor Tergugat IV yang mewakili Pemerintah adalah sah menurut hukum dan harus mendapat perlindungan hukum ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 7 haruslah ditolak sebab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Perdata Nomor : 194/PDT.G/2017/PN.Arm. Tanggal 22 Januari 2019 (Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap), antara : DONNY ADRI TICOALU Dkk. sebagai PENGGUGAT (dalam perkara ini juga sebagai Penggugat), Lawan NY. FREDRIKA OLEY Alias VONNY LUMONGDONG OLEY, Dkk. sebagai PARA TERGUGAT (dalam perkara ini juga sebagai Tergugat I), khusus pada pertimbangan hukum halaman 32 alinea ke-3 dan alinea ke-4 dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa mengingat asas hukum waris berlaku asas bahwa apabila seseorang meninggal dunia sehingga suatu warisan menjadi terbuka, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya”
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim setelah mempelajari terkait gugatan, jawaban, replik, duplik serta bukti surat bertanda TI.2 dengan keterangan saksi baik saksi Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan ketentuan hukum dan asas hukum waris diatas sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kerena diketahui tanah dan rumah diatas tanah sengketa didapatkan Tergugat I dari Theodorus Lumongdong yang merupakan suami dari Tergugat I yang telah meninggal dunia dan diketahui dalam perkawinan Tergugat I dengan almarhum Theodorus Lumongdong mempunyai 3 (tiga) orang anak sehingga terdapat sebagian ahli waris yang tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menyertakan ahli waris lain dari almarhum Theodorus Lumongdong yaitu Marlen Brigita Lumongdong, Jelita Novria Lumongdong dan Febrian Tommy Lumongdong sehingga eksepsi pertama Tergugat I dan Tergugat II mengenai hal tersebut beralasan hukum dan harus diterima”
Atas bukti pertimbangan hukum tersebut diatas terbukti Penggugat tidak menyertakan atau tidak menarik salah satu ahli waris almarhum Theodorus Lumongdong yang bernama : Febrian Tommy Lumongdong– dan alasan hukum ini sengaja tidak dijadikan alasan dalam eksepsi lebih dimasukkan dalam Pokok Perkara agar gugatan Penggugat bukan lagi dinyatakan tidak dapat diterima melainkan sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 8 dan angka 9 yang pada pokoknya menyatakan Penggugat nanti tahun 2016 mengetahui tanah milik Tergugat I, II dan III akan digunakan oleh Pemerintah untuk dibagun bendungan Kuwil Kawangkoan – dalil Penggugat tersebut adalah tidak benar dan penuh kebohongan sebab Penggugat sudah mengetahui tanah milik Tergugat I, II dan III akan dibangun bendungan Kuwil Kawangkoan sejak tahun 2015 pada saat Penggugat menjadi saksi yang diajukan oleh MARIE SUMESEY, Dkk. sebagai Penggugat dalam perkara perdata no. 03/PDT.G/2015/PN.Arm dan Penggugat juga menjadi saksi yang diajukan oleh MULHIM SPAER, Dkk. sebagai Penggugat dalam perkara perdata no. 136/Pdt.G/2015/PN.Arm.
Bahwa sebagian tanah kebun yang sekarang ini dikuasai, diduduki, diolah dan dimiliki oleh Tergugat I, II dan III yang ditetapkan oleh Pemerintah Sulawesi Utara melalui Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II akan di bangun Bendungan Kuwil Kawangkoan dengan Peta Bidang yang telah ditentukan oleh Panitia Pembangunan Bendungan Kuwil adalah sah menurut hukumdan Tergugat I, II dan III sangat mendukung program perintah tersebut sedangkan Penggugat dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ada sudah kedua kalinya mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dengan alasan yang sama mengklaim tanah sengketa terletak di Desa Kawangkoan maka dipersilahkan saja Penggugat mencari tanah tersebut di Desa Kawangkoan dimana Penggugat sengaja menghalang-halangi pembayaran proyek tersebut dengan cara mengajukan gugatan – tegasnya tanah yang terkena proyek bendungan terletak di Desa Suwaan adalah sah milik Tergugat I, II dan III sehingga Tergugat I, II dan III berhak untuk menerima ganti rugi pembebasan lahan miliknya sendiri ;
Bahwa Tergugat I, II dan III serta Tergugat IV tidak pernah mengubah status Hak Kepemilikan atas tanah sengketa sebagaimana didalilkan Penggugat yang lokasi/letak tanahnya berada di Desa Kolongan sebab tanah sengketa yang sekarang dikuasai, diolah dan dimiliki oleh Tergugat I, II dan III adalah Warisan peninggalan suami Tergugat I dan ayah dari Tergugat II dan III bernama : alm. Theodorus Lumongdong dan alm.Theodorus Lumongdong memperoleh tanah tersebut berdasarkan pewarisan/pembagian dari kedua orang tuanya bernama : alm. Jacob Lumongdong dan almh. Maria Jenny Mangowal kemudian didaftarkan status Hak Kepemilikannya di Kantor Tergugat IV sehingga tindakan dan perbuatan Tergugat I, II, III mendaftarkan status hak kepemilikan tanah warisan hak miliknya di Kantor Desa Suwaan (Tergugat IV) yang mewakili Pemerintah dan mengeluarkan surat bukti kepemilikan atas nama Tergugat I adalah sah menurut hukum dan harus mendapat perlindungan hukum dan bukti – bukti mana dijadikan dasar bagi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menjadi Penerima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan adalah sah menurut hukum
Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 10, angka 11, angka 12 dan angka 13 adalah Keliru, tidak benar, mengada-ada oleh karena itu harus ditolak dan dikesampingkan dengan alasan
Bahwa substansi dan konstruksi gugatan Penggugat masuk dalam klasifikasi gugatan sengketa Tanah Warisan dan bukan gugatan Perbuatan melawan hukum sehingga pasal 1365 KUHPerdata tidak mempunyai relevansi yuridis dalam perkara aquo ;
Bahwa Penggugat kurang faham menafsirkan Pasal 1365 KUHPerdata, sebab apabila Penggugat ingin menerapkan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut maka Penggugat harus terlebih dahulu membuktikan hak kepemilikan atas tanah sengketa dan ternyata selama ini sudah kedua kalinya Penggugat mengajukan gugatan tidak pernah mengajukan bukti kepemilikannya karena surat pembagian tanggal 19 Januari 1951 yang tidak menyebut letak, batas dan luas tanah, tidak bisa diklasifikasikan sebagai bukti hak begitu juga register Desa Kolongan no. 628 folio 7 tahun 1941 patut diragukan kebenarannya terbukti dalam surat pembagian tanggal 19 Januari 1951 tidak menyebut nomor register dan folio dan lokasinya berada di Desa Kolongan oleh karena itu Pasal 1365 KUHPerdata tidak bisa diterapkan dalam perkara aquo ;
Bahwa sekali lagi ditegaskan Tergugat I, II dan III tidak pernah mengubah status Hak Kepemilikan atas tanah milik orang lain (Penggugat) sebab tanah sengketa yang sekarang dikuasai, diolah dan dimiliki oleh Tergugat I, II dan III adalah Warisan peninggalan suami Tergugat I dan ayah dari Tergugat II dan III bernama : alm. Theodorus Lumongdong dan alm. Theodorus Lumongdong memperoleh tanah tersebut berdasarkan pewarisan/pembagian dari kedua orang tuanya bernama : alm. Jacob Lumongdong dan almh. Maria Jenny Mangowal kemudian tanah tersebut didaftarkan status Hak Kepemilikannya di Kantor Tergugat IV yang mewakili Pemerintah adalah sah menurut hukum sehingga sekarang ini Tergugat I, II dan III telah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah miliknya oleh karena itu seluruh tuntutan ganti rugi termasuk tuntutan Penggugat Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) sangat memalukan dan harus ditolak karena tidak beralasan hukum ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 14 dan angka 15 haruslah ditadalah Keliru, tidak benar, mengada-ada oleh karena itu harus ditolak dan dikesampingkan dengan alasan :
Bahwa oleh karena terbukti Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah bahkan bukan sebagai pemilik atas tanah sengketa karena tanah sengketa yang sekarang ini dikuasai, dan diolah oleh Tergugat I, II dan III sesuai bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat adalah hak milik sah dari Tergugat I, II dan III sehingga permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan Penggugat tersebut harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan hukum ;
Bahwa sekali lagi ditegaskan bahwa tanah objek sengketa bukan tanah warisan dari Johanis Walansendow cq Josina Walansendow melainkan secara de facto dan de yure tanah sengketa yang sekarang ini dikuasai, dan diolah oleh Tergugat I, II dan III adalah kepunyaan hak milik sah dari Tergugat I, II dan III yang merupakan Warisan peninggalan suami Tergugat I dan ayah dari Tergugat II dan III bernama : alm. Theodorus Lumongdong dan alm. Theodorus Lumongdong memperoleh tanah tersebut berdasarkan pewarisan/pembagian dari kedua orang tuanya bernama : alm. Jacob Lumongdong dan almh. Maria Jenny Mangowal (alm. Theodorus Lumongdong) dan alm. Theodorus Lumongdong (suami Tergugat I) dan sejak dahulu sampai sekarang tetap dikuasai dan diolah secara turun temurun dan terakhir dikuasai dan diolah oleh Tergugat I, II dan III sampai sekarang ini sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi Penggugat untuk memohon tanah tersebut dikembalikan menjadi atas nama Johanis Walansenow dan/atau memohon pihak Pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat karena tanah objek sengketa sampai kapan pun tetap menjadi milik sah dari Tergugat I, II dan III bahkan tetap dalam penguasaan dan mengelolaan dari Tergugat I, II dan III selaku pemiliknya yang sah ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya harus ditolak dan dikesampingkan kerena tidak beralasan hukum ;
Maka berdasarkan alasan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi cq. Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini, pada semua tingkat peradilan ;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain-berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa-Mohon Keadilan (Ex aequo et bono) ;
- Jawaban Turut Terbanding III semula Tergugat IV :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Eksepsi tentang gugatan kabur dan tidak jelas.
Bahwa letak dan Lokasi tanah yang disengketakan oleh penggugat, berbeda dengan letak dan lokasi kedudukan tanah yang kini sedang dikuasai, oleh tergugat I, II dan III oleh penggugat dijadikan sengketa, dapat dijelaskan, letak lokasi kedudukan tanah yang dijadikan sengketa berupa tanah kebun dengan Luas + 3 Hektar yang sebutan “Walanga”. Desa Kolongan kecamatan Kalawat.
dengan batas – batasnya :
Utara : Berbatasan dengan Henok Tuegeh, Jantsen Rotinsulu Dan F. Lotulung
Timur : Berbatasan dengan Dantje Lolong
Selatan : Berbatasan dengan Dotu Lambertus
Barat : Berbatasan dengan Lambertus Wenas terletak disebutan Walanga Desa Suwaan.
Sedangkan letak dan lokasi kedudukan tanah kebun dari tergugat I, II dan III yang dikuasai sejak lama miliki dan dikelola adalah sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak disebutan Walanga baris kepolisian Desa Suwaan Jaga V dengan seluas + 60.737 M2 dengan batas –batasnya
Utara : Tanah dari Basir Zees
Timur : Tanah dari Yun/Lintong
Selatan : Tanah dari A. Y. Wenas Lintong
Barat : Tanah dari Basir Zees
Bahwa gugatan penggugat patut di pertanyakan ke absahan surat pembagian jika dicermati. Karena surat pembagian milik penggugat tidak menyebutkan bahwa Johanis Walasendow mempunyai bagian yang diberikan kepada Josina Walansendow sebagaimana surat pembagian tertanggal 19 Januari 1951;
Bahwa penggugat itu sendiri dalam surat pembagian tertanggal 19 Januari 1951 tidak menyebutkan batas-batas kepemilikan tanah;
Bahwa Johanis Walansendow tidak mempunyai anak yang bernama Josina Walansendow, Sebagaimana silsila dari Willem Walansendow yang dibuat oleh Penggugat itu sendiri yang tertanggal 27 Februari 2016;
Dalam Konvensi
Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa, Hukum Tua Desa Suwaan sebagai tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali;
Bahwa seluruh dalil eksepsi tersebut diatas, ditarik menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam bagian konvensi ini;
Bahwa dalil gugatan penggugat angka 1 dan 2 secara tegas ditolak oleh Pemerintah Desa Suwaan Hukum Tua dalam hal ini sebagai tergugat IV karena dalil yang penuh kebohongan/dusta;
Bahwa gugatan penggugat angka 3 dan 4 sebagai dalil tidak berdasarkan karena objek yang dimaksud oleh penggugat berada di Desa Suwaan sebagaimana Pemerintah Desa Suwaan Surat Ukur telah teruji dalam perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2015/PN.Arm diperkuat dengan Putusan perdata No. 166/PDT/2016/PT.MND oleh Pengadilan Tinggi Manado, dan perkara perdata No. 136/Pdt.G/2015/PN.Arm
Sedangkan gugatan penggugat berada diDesa Kolongan
Bahwa Hanock Tuegeh dan Lambertus Wenas sendiri tidak berbatasan dengan Johanis Walansendow ataupun Josina Walansendow tertanggal 19 Januari 1951tidak menyebutkan kepunyaan dari Johanis Walansendow “Sebagai orang Tua melainkan jika dicermati surat pembagian tersebut adalah harta pendapatan dari kedua Suami – Istri Adolf Lolong dan Josina Walansendow itu adalah fakta dalam surat pembagian tersebut, dan pembagian dari Josina dan ketiga Anak – anaknya bukan pembagian dari Johanis Walansendow, sebagaimana didalilkan.
Sehingga dalil tersebut patutlah ditolak oleh Majelis Hakim yang mulia terhormat karena tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku;
Bahwa dalil gugatan penggugat angka 5 , 6 dan 7 , oleh Pemerintah Desa Suwaan patut ditolak sebagai dalil yang mengada – ada sebagaimana didalilkan tercatat dalam Register Desa Kolongan No. 628 folio 7 Tahun 1941 atas nama Johanis Walansendow harus ditolak, Karena Register tersebut sama sekali tidak terkait dan tidak Relevansi Yuridis dengan Tanah Objek sengketa, singkatnya Register tersebut tidak dan bukan berada pada Tanah Objek sengketa milik tergugat I, II dam III ;
Sebab :
Sebagaimana penjelasan dalam Register tersebut bahwa P. Sambud menjual kepada Hendrik Tooy dan tanpa jelas asal usul dan bagaimana beralih kepada Johanis Walansendow ;
Bahwa penggugat itu sendiri berdusta terlibat langsung penunjukan batas – batas bahkan membuat surat pernyataan diatas meterai bahkan menjadi saksi dalam Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2015/PN.Arm
Dengan demikian dalil Penggugat patut ditolak tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang mulia.
Bahwa dalil gugatan penggugat angka 8 dan 9 adalah suatu dalil yang penuh kebohongan dan tidak benar dan keliru :
Karena sebagaimana ditetapkan oleh panitia pembebasan Lahan Waduk Kuwil – Kawangkoan dalam Peta Bidang tercatat Nama Theodorus Lumongdong dengan No NIB 71 bukan Josina Walansendow atatupun Penggugat itu sendiri melainkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara perdata No. 03/Pdt.G/2015/PN.Arm, Putusan pengadilan tinggi manado Perkara Perdata No. 106/PDT/2016/PT.MND dan Perkara Perdata No. 136/Pdt.G/2015/PN.Arm jelas bahwa Pewaris dari Theodorus Lumongdong adalah Tergugat I, II dan III
Bahwa dalil gugatan penggugat angka 10, 11, 12 dan 13 adalah suatu dalil yang mengada – ada patut ditolak dan dikesmapingkan, sebab Penggugat itu sendiri tidak memiliki , menguasai bahkan mengelola objek yang disengketakan melainkan Penggugat itu sendiri meminjam atau meminta izin/ surat kuasa mengelola tanah kebun milik dari meike Lolong yang sebelah baratnya bersipatan/berbatasan dengan tanah kebun dari Tegugat I, II dan III.
Pada intinya Penggugat tidak pernah mengelola tanah kebun dari Tergugat I, II dan III sehingga Penggugat tidak ada kerugian apapun didalamnya.
Bahwa penggugat ingin menguasai tanah tersebut setelah adanya program nasional Pembuatan Waduk Kuwil – Kawangkoan.
Dan perlu diketahui bahwa sebelumnya tidak pernha ada gugatan ke Pihak manapun atau pencegahan lahan peralihan dari penggugat.
Dalam Konvensi
Bahwa Tergugat Iv Pemerintah Desa Suwaan dalam kenvensi ditarik menjadi penggugat Rekonvensi,
Adapun yang menjadi dasar Hukum adalah gugatan Rekonvensi adalah sebagai berikut ;
Bahwa seluruh alasan hukum tergugat IV rekonvensi/penggugat rekonvensi diatas, tidak ditarik masuk menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam gugatan rekonvensi ini;
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi telah didasarkan pada bukti yang sah menurut hukum maka hendaknya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, secara serta merta meskipun Tergugat rekonvensi mengajukan Verzet banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya
Maka berdasarkan hal – hal sebagaimana telah diuraikan diatas Tergugat IV dalam konvensi/penggugat Rekonvensi mohon Pengadilan Negeri Airmadidi Cq Hakim yang memeriksa mengadili Perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima/mengabulkan eksepsi tergugat lV untuk seluruhnya
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat tidak dapat di terima.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada semua tingkat Peradilan.
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat dalam Konvensi tidak dapat di terima.
Menghukum penggugat dalam Konvensi untuk membayar semua biaya Perkara pada semua tingkat Peradilan.
Dalam Rekonvensi
Primair :
Mengabulkan gugatan penggugat dalam Rekonvensi/tergugat lV dalam konvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak ditempat bernama “Walanga” baris kepolisian Desa Suwaan V Kecamatan Kalawat dengan luas + 60.737 M2 dengan Nomor surat ukur Nomor 88/SKPT/2014 dan telah diukur kembali penyesuaian batas – batas sebagai berikut ;
Utara : Tanah dari Basir Zees
Timur : Tanah dari Yun/Meike Lolong
Selatan : tanah dari A.Y Wenas
Barat : Tanah dari Basir Zees
Adalah hak milik yang sah dari Ahli waris Almarhum Theodorus Lumongdong yakni Mien Fredika Oley dan anak –anak sebagai tergugat I, II dan III;
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan gugatan Rekonvensi dalam perkara ini, dapat di jalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun tergugat Rekonvensi mengajukan Verzet Banding, Kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya
Menghukum tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini untuk semua tingkat Peradilan
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain beerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mohon keadilan.
Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat I tidak mengajukan jawaban dan Turut Terbanding V semula Turut Tergugat II tidak hadir di persidangan;
Mengutip, serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal18 Desember 2019 Nomor 16/Pdt.G/2019/PNArm yang amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat IV ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris Johanis Walansendow dan Almarhum Josina Walansendow (nenek pengugat);
Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah objek sengketa adalah milik ahli waris dari almarhum Josina Walansendow dan almarhum Adolf Lolong yang didapat dari pembagian waris dari Johanis Walansendow yang letak luas ± (3 Hektar) dengan batas-batasnya yaitu
Utara : berbatasan dahulu dengan Henok Tuege, Jantsen Rotinsulu dan
F Lotulung
Timur : berbatasan dahulu dengan Danjte Lolong ;
Selatan : berbatasan dengan Dotu Sumesey,
Barat : berbatasan Lambertus Wenas
Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Pencatatan Hak kepemilikan Atas nama Tergugat I dalam register di desa suwaan yang telah dibuatkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah;
Menyatakan bahwa tanah yang dijadikan objek sengketa dengan batas-batasnya yaitu
Utara : berbatasan dahulu dengan Henok Tuege, Jantsen Rotinsulu
dan F Lotulung
Timur : berbatasan dahulu dengan Danjte Lolong;
Selatan : berbatasan dengan Dotu Sumesey,
Barat : berbatasan Lambertus Wenas.
oleh penggugat adalah terletak pada Desa Kolongan Kecamatan kalawat Kabupaten Minahasa Utara;
Menyatakan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan Tergugat IV untuk tanah sengketa atas nama Tergugat I adalah harus dinyatakan tidak sah dan haruslah dibatalkan;
Memerintahkan Tergugat I atau siapa pun yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa segera keluar dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat serta Ahli waris lainnya untuk dikembalikan kedalam hak waris atas nama josina walansendow dan apabila Tergugat I atau siapa pun yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa tidak bersedia mengosongkan, keluar, dan menyerahkan objek sengketa dengan sukarela kepada Para Penggugat, maka Pengadilan Negeri Airmadidi secara paksa mengosongkan bangunan rumah, tanah/kintal objek sengketa, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa Polisi, dan Lain sebagainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kedalam hak waris Josina Walansendow dan dipakai dengan bebas;
Menyatakan bahwa pergantian Ganti rugi pembebasan lahan yang telah ditetapkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II akibat pembangunan waduk kepada Tergugat I adalah keliru dan haruslah dibatalkan;
Menyatakan menurut hukum bahwa yang menjadi pihak penerima ganti kerugian dari turut tergugat I dan turut Tergugat II akibat pembebasan lahan pembangunan waduk adalah Pengugat bersama Ahli waris dari keturunan Josina Walansendow;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yaitu sebesar Rp.4.551.000,- (empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Memperhatikan akan Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Airmadidi yang menyatakan bahwa pada Senin, tanggal 23 Desember 2019 Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 18 Desember 2019 Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm diperiksa dan diputus dalam Peradilan tingkat banding;
Memperhatikan selanjutnya akan relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Airmadidiyang menyatakan bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 februari 2020 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada : Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV,dan pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 permohonan banding tersebut diberitahukan pula kepada kuasa Turut Terbanding IV semula Turut tergugat I, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 telah diberitahukan kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat II;
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Tergugat I tertanggal 31 Januari 2020 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV,masing-masing pada tanggal 13 Februari 2020, kepada kuasa Turut Terbanding IV semula Turut tergugat I pada tanggal 19 Maret 2020, dan kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat II pada tanggal 17 Februari 2020;
Membaca, surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 14 Juni 2020 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 29 Juni 2020, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV masing-masing tanggal 18 Juni 2020, kepada kuasa Turut Terbanding IV semula Turut tergugat I, melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Tondano tanggal 18 Juni 2020, dan kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat II pada tanggal 29 Juni 2020;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Airmadidi untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi selama 14 (empat belas hari) kerja setelah pemberitahuan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado yaitu kepada kuasa Pembanding semula Tergugat I tanggal 17 Februari 2020, kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Februari 2020, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II , Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 13 Februari 2020, dan kepada kuasa Turut Terbanding IV semula Turut tergugat I pada tanggal 20 Februari 2020, kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat II pada tanggal 17 Februari 2020;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I ternyata permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 23 Desember 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm tanggal 18 Desember 2019, maka permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I masih dalam tenggang waktu, sehingga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara yuridis formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I di dalam memori bandingnya tertanggal 31 Januari 2020 telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya sebagai berikut :
JUDEX FACTIE/MAJELIS HAKIM ADALAH SALAH MENERAPKAN HUKUM------ DALAM PERKARA A QUO;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan majelis hakim pada---------- pengadilan tingkat pertama dalam perkara nomor16/Pdt.G/2019/PN.Arm halaman 60 Paragraf Pertama menyatakan------bahwa:
Menimbang bahwa walaupun terdapat putusan perkara perdata mengenai tanah milik Tergugat I dahulu Tergugat IV yang telah berkekuatan hukum tetap (vide bukti TI.II.III.6 dan TI.II.III.8) sebagaimana bunyi amar putusannya yaitu “Dalam Rekonvensi pada bagian III. Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi: Pada angka 2 Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Sebidang tanah kebun Kelapa dan Tanaman Lainnya yang terletak ditempat bernama “WALANGA” baris kepolisian Desa Suwaan Jaga V, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara seluas+ 60.737 m2 terdaftar/tercantum dalam buku tanah Desa Suwaan Register J Nomor 93 Folio 46, surat ukur 88/2003/SKPT/IV/2014, dengan batas utara tanah dari Basir Zes, Timur Tanah dari Jun Lingkong, Selatan tanah dari Jun Lingkong, dan Barat tanah dari A Y Wenas berdasarkan Surat Keterangan Pengukuran Tanah nomor 88/2003/SKPT/IV/2015 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh hukum tua Desa Suwaan pada tanggal 12 April 2014 adalah milik sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi (Isteri dan anak-anak dari Alm. Theodorus Lumongdong)” akan tetapi amar putusan tersebut menerangkan mengenai sebidang tanah di Desa Suwaan merupakan hak milik sah dari Tergugat IV namun tidak tertulis bawah obyek sengketa adalah sah milik dari Tergugat IV (Lumongdong Oley) yang dapat menimbulkan kepastian hukum bahwa tanah sengketa perkara terdahulu merupakan benar milik sah dari Tergugat I Perkara a quo terlebih diketahui dalam gugatan Perkara Terdahulu, Gugatan Penggugat di Desa Kolongan dan bukan Desa Suwaan serta walaupun Catrina Zees menyatakan mempunyai tanah yang berbatasan dengan tanah milik tergugat I namun di Desa Suwaan dan bukanlah Desa Kolongan karenan tanah milik Cartini Zees terletak di Desa Suwaan, Desa Kolongan dan Desa Kolongan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah tidak benar dan bertolak belakang dari fakta-fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan Perkara a quo dan sebagaimana yang telah dipertimbangan dalam putusan sebelumnya yakni putusan Pengadilan Negeri Airmadidi nomor 03/Pdt.G/2015/PN. Arm yang dikuat oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor 106/PDT/2016/PT.MND dengan amar putusan sebagai berikut:
Lebih Khusus pada Bunyi Putusan Angka III. Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Rekonvensi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat IV dalam konvensi untuk sebagian;
Menyatakan menurut Hukum bahwa sebidang tanah kebun kelapa dan tanaman lainnya yang terletak ditempat bernama “WALANGA” baris kepolisian Desa Suwaan Jaga IV kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Seluas + 60.737 m2 (Enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu meter persegi) terdaftar/tercantum dalam buku tanah desa Suwaan Register: J, Nomor: 93 Folio: 46, surat ukur nomor : 88/2003/SKPT/IV/2014 dengan batas-batasnya:----------
Utara : Tanah dari Basir Zees----------------------
Timur : Tanah dari Jun Lintong-------------------
Selatan : Tanah dari Jun Lintong-------------------
Barat : A. Y Wenas-------------------------------------
Berdasarkan surat keterangan pengukuran tanah nomor 88/2003/SKPT/IV/2015, yang dikeluarkan/diterbitkan oleh hukum tua Suwaan pada tanggal 12 April 2014 adalah Hak Milik Sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi (Isteri dan Anak-anak dari Alm. Theodorus Lumongdong);
3.Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dalam konvensi untuk selebihnya;
FAKTA YURIDIS:
Bahwa terlihat jelas baik Pihak yang digugat (PEMBANDING) dan Obyek Perkara yang disengketakan pada Perkara Dahulu yakni perkara nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Arm adalah termasuk tanah atau lokasi yang disebutkan “WALANGA” juga dimasukan dalam gugatan bahwa PEBANDING I, II, dan III (Ahli waris dari Alm. THEODORUS LUMONGDONG) adalah pihak berkepentingan dan atau yang menguasai atas lokasi yang disebut;
Bahwa terlihat jelas baik Pihak yang digugat (PEMBANDING) obyek Perkara yang disengketakan pada perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm termasuk tanah yang berada di Lokasi “WALANGA” baris kepolisian Desa Suwaan Jaga V, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara,yakni adalah tanah lokasi yang sama juga yang termuat pada putusan 03/Pdt.G/2015/PN. Arm, junc to putusan nomor 106/PDT/2016/PT.MND yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
Bahwa Tanah dengan Luas yang diajukan oleh Penggugat/TERBANDING serta yang ditunjukan dalam pemeriksaan setempat adalah + 3 Hektar (dalam lokasi tanah “WALANGA”) sebagaimana termuat dalam putusan nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm, yakni bagian yang termasuk dari tanah milik PEMBANDING dari luasan tanah 60.737 m2 sebagaimana telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2015/PN. Arm, junc to putusan nomor 106/PDT/2016/PT.MND;
YURISPRUDENSI:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1226/K/Sip/2001, Tahun 2002 menyatakan “meski kedudukan dan subyeknya berbeda tetapi obyeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan nebis in idem”.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547/K/Sip/1973, tanggal 15 April 1976, menyatakan “menurut hukum acara perdata asas nebis in idem tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam obyek sengketanya”.
Dengan demikian secara nyata dan beralasan hukum patutlah harus dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi manado untuk membatalkan putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm, karena bertentangan dengan asas-asas kepastian hukum dan Ketentuan Yurisprudensi asas nebis in idem serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan majelis pada halaman 63 Pargraf ke 2 yang menyatakan bahwa:
Menimbang, Bahwa walaupun Tergugat IV telah mengajukan bukti surat bertanda TIV-6 yang merupakan Buku register Desa Suwaan nomor 391 Folio 20 atas nama Mien Fredika Oley yang tertulis pindahan dari Register J No.94 Folio 47 akan tetapi dalam persidangan register j tidak pernah ditunjukan dalam persidangan guna membuktikan kepemilikan Theodorus Lumongdong atas tanah sengketa Sehingga Tergugat I mempunyai hak waris atas tanah sengketa serta memperhatikan buku register desa tersebut tidak ditandatangani oleh hukum tua yang bersangkutan Sehingga bukti-bukti tersebut diatas juga harus dikesampingkan.
-Bahwa pertimbangan JUDEX FACTIE di atas adalah salah dan tidak dapat dibenarkan dikarenakan Register J telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam Putusan Perkara Nomor 03/Pdt.G/2015/PN. Arm, junc to putusan nomor 106/PDT/2016/PT.MND dimana telah dipertimbangkan bahwa obyek sengketa seluas 60.737 m2 adalah milik dari Alm.Theodorus Lumongdong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-bahwa adalah bertentangan JUDEX FACTIE menilai kembali dan berbeda dalam hal menilai dan atau mempertimbangkannya sementara mengenai Register J telah diperiksa dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Arm, junc to putusan nomor 106/PDT/2016/PT.MND yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-bahwa menjadi suatu pertanyaan, bagaimanakah dapat mengeksekusi suatu obyek sengketa atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sementara dalam putusan yang lain bertentangan, apakah hal ini disebut sebagai Kepastian Hukum?;
JUDEX FACTIE DALAM PUTUSAN PERKARA A QUO MELAMPAUI KEWENANGAN ABSOLUT
Bahwa dalam amar putusan angka 4 dan 5 putusan perkara nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm. menyatakan:
Angka 4: Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Angka 5: Menyatakan Pencatatan Hak kepemilikan atas nama Tergugat I dalam Register di Desa Suwaan yang telah dibuatkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah;
Bahwa dengan amar putusan di atas Dalam perkara a quo secara langsung telah mempertimbangkan adanya Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan dalil Gugatan Penggugat angka 6 yang menyatakan: Bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan melawan hukum karenan “telah mengubah” hak kepemilikan hak kepemilikan atas tanah sengketa adalah milik penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Josina Walansendow dan Almarhum Adolf Lolong (Halaman 4 Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm);
Bahwa dengan putusan JUDEX FACTIE menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III dan IV dengan dalil gugatan Pengugat telah terjadinya Perbuatan yang mengubah Dokumen atau Arsip Negara yang dimaksud secara langsung memperlihatkan secara jelas dan nyata adanya Dugaan unsur Pidana (Vide Pasal 263 KUHpidana) Sehingga Dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan adanya tindakan Membantu Mengubah dari Tergugat IV atas dokumen Negara, demi dan untuk menjamin kepastian hukumnya, harusnya dibuktikan terlebih dahulu apakah ada tindakan mengubah dari yang bersangkutan, dengan cara mengubah seperti apa dan lain sebagainya, Namun dalam putusan perkara a quo JUDEX FACTIE telah mengenyampingkan pembuktian mengenai adanya dan bagaimana Tergugat IV melakukan hal seperti yang dimuat dalam Gugatan Penggugat karena hal ini merupakan tuduhan yang serius yang harus dipertimbangkan secara benar apabila tidak tentunya akan merugikan nama dan haknya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan------------
Tergugat IV;
Bahwa dalam amar putusan angka 4 dan 5 putusan perkara nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm. menyatakan:
Angka 4: Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Angka 5: Menyatakan Pencatatan Hak kepemilikan atas nama Tergugat I dalam Register di Desa Suwaan yang telah dibuatkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah;
Bahwa adanya perbedaan surat dan atau kedudukan lokasi obyek sengketa adanya surat-surat yang diajukan dari Desa Suwaan dan juga dari Desa Kolongan Sehingga menjadi terlihat jelas bahwa adanya pertentangan secara administrasi perkara a quo, namun dengan adanya putusan perkara a quo JUDEX FACTIE telah melampaui kewenangan dari Pengadilan Tatausaha Negara, seharusnya polemik administrasi yang diajukan dalam gugatan Penggugat harus terlebih dahulu diuji mengenai pertentangan administrasinya Sehingga apabila ditemukan adanya prosedur administrasi yang keliru maka telah terjadi Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh individu yang menjabat sebagai aparat desa yang tugas dan kewenanganya adalah mengenai administrasi;
Dikarenakan Tergugat IV adalah pejabat aministrasi Desa dan Tergugat I, II, dan III sebagai ahli waris dari alm. Theodorus lumongdong yang memiliki surat-surat (Obyek TUN/Beschikking) yang adalah keputusan pejabat pemerintah desa (Subyek TUN) kepemilikan obyek sengketa yang diterbitkan oleh pejabat amnistrasi Desa, Sehingga menjadi jelas bahwa hal-hal mengenai hukum administrasi haruslah diuji terlebih dahulu, karena Bagaimana mungkin JUDEX FACTIE mengenyampingkan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara sedangkan kewenangannya salah satunya adalah menguji administrasi, namun dalam perkara a quo tidak melakukan pengujian secara administrasi tentang kejelasan administrasi atau surat-surat baik dari penggugat maupun tergugat apakah surat kepemilikannya sudah diterbitkan sesuai dengan hukum administrasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian di atas kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado dapat memberikan putusan dengan putusan sebagai berikut:
Menerima Memori Banding Pembanding (dahulu Tergugat I);
Menerima Jawaban Tergugat I;
Membatalkan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Arm;
Menghukum Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya dalam yang timbul perkara aquo;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Terbanding semulaPenggugattelah mengajukan kontra memori banding yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya Penggugat /Terbanding menolak alasan-alasan/keberatan-keberatan Pembanding yang termuat dalam Memori Banding angka 1 dan angka 2 halaman 4 s/d halaman 9, karena alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut tidak benar/tidak berdasar hukum, lagi pula semuanya hanya mempersoalkan mengenai Eksepsi bukanlah dalam Pokok Perkara yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding I, sehingga perlu dijawab sebagai berikut :
Bahwa atas Putusan Judex Factie sudah tepat dan benar dalam menerapkan Hukum dengan menyatakan bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I/Pembanding tidak dikabulkan maka sangat jelas masuk dalam pemeriksaan pokok gugatan dan terbukti dalam fakta persidangan melihat dari Bukti-Bukti Surat dan keterangan Saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, dan terbukti sangat jelas yang termuat dalam Pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) Majelis Hakim Judex Factie yang tepat, sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku dari sisi Hukum Acaranya, sehingga apa yang dikatakan oleh Tergugat I/Pembanding dalam Memori Bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.
Bahwa pertimbangan Hukum Judex Factie sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah dengan sangat cermat dalam mempelajari teori atau dokma hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tepat sebagai frame work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara Aquo. Sehingga didalam putusannya Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang cukup matang dengan sangat jelas.
Bahwa Pembanding/Tergugat I menyatakan dalam Memori Bandingnya di poin 1 (satu) menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi sangat keliru dalam penerapan hukum dan/atau penerapan hukumnya menyalahi ketentuan syarat formil yang berlaku mengenai Gugatan Penggugat/Terbanding adalah Nebis In Idem Exception res judicata atau exceptie van gewijsde zaak pada Halaman 60 Putusan Judex Factie adalah tidak tepat dan sangat keliru oleh sebabnya patus ditolak yang seharusnya putusan tersebut sudah sangat tepat;
Bahwa untuk menanggapi di poin 1 (satu) Memori Banding Pembanding I, merasa seharusnya Pembanding lebih banyak belajar dan membaca bukunya M. Yahya Harahap, bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan dan apa yang di maksud dengan Nebis In Idem Exception res judicata atau exceptie van gewijsde zaak; , itu:
Dalam hukum perdata, Pasal 1917 KUHPerdata yang dijadikan dasar untuk persoalan ne bis in idem ini. Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Yahya Harahap menafsirkan bahwa, ketentuan dalam paragraf ke-dua Pasal 1917 inilah yang melekat unsur ne bis in idem atau res judicata.[2] Kemudian khusus untuk prosedur penanganan perkara ne bis in idem di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 03 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan Dengan Azas Ne Bis In Idem.
Bentuk Bentuk Ne Bis In Idem
Berdasarkan Pasal 1927 KUHPerdata
Jika melihat Pasal 1917 KUHPerdata di atas maka secara singkat unsur-unsurnya yakni
Objek yang sama
Pihak yang sama
Alasan/dalil gugatan yang sama
Jika semua unsur terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.Ketentuan ne bis in idem dalam pasal di atas tidaklah hanya ditentukan berdasarkan satu unsur saja melainkan dilihat secara keseluruhan. Hal semacam ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 647 K/sip/1973 yang menyatakan:
“Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama”.
Hal semacam ini tentu sangat beralasan mengingat bahwa seorang subjek hukum bisa saja memiliki banyak hubungan hukum dengan subjek hukum yang sama namun dengan objek hukum yang berbeda.
Oleh karena itu unsur yang yang ada dalam pasal 1917 ini berlaku secara komulatif. Salah satu putusan yang menggambarkan ne bis in idem karena Objek, pihak, dan dalil gugatan sama yakni Putusan Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1973, menyatakan:
“Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak”.
Sehingga jika satu saja unsur saja yang tidak terpenuhi maka tidak dapat dikatakan sebagai gugatan yang mengandung ne bis in idem. Putusan yang dapat menjadi contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1972, yang menyatakan: “Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihakpihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.[5] Selain itu ada juga Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/Sip/1973, yang menyatakan: “Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem”.
Berdasarkan Sifat Putusan
Selain memperhatikan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 1917 KUHPerdata di atas, harus juga memperhatikan sifat putusan yang diberikan oleh pengadilan terhadap putusan lama tersebut, sebab hal itu dapat juga mengakibatkan terjadinya ne bis in indem, dan bentuk seperti itulah yang sangat sering menjadi perdebatan dengan penuh interpretasi.
Hanya kepada putusan yang bersifat positif-lah yang mengandung ne bis in idem. Maksud dari putusan yang bersifat positif ialah bahwa dengan putusan pengadilan tersebut masalah yang disengketakan telah berakhir dan tuntang atau bersifat litis finiri oppertet.[7] Artinya untuk putusan yang negatif tidak melekat unsur ne bis in idem. Bentuh putusan yang bersifat negatif berarti terhadap perkara tersebut belum memberikan kepastian atau belum tuntang dengan adanya putusan pengadilan.Putusan pengadilan yang bersifat negatif seperti error in persona. Contoh konkritnya seperti Putusan Mahkamah Agung No. 1424 K/Sip/1975, yang membenarkan pertimbangan PN yang sebelumnya dibenarkan juga oleh PT dengan bunyi:
“Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat”.
Selain error in persona, putusan yang bersifat negatif juga terdapat dalam putusan terhadap gugatan voluntair yang hanya berbentuk deklatoir. Dapat diambil contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 144 K/Sip/1973, yang menyatakan:
“Penetapan mengenai ahli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya bersifat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan”.
Hal seperti ini tentu biasa terjadi karena, biasanya ahli waris akan mengajukan gugatan voluntair ke pengadilan untuk meminta penetapan ahli waris dan warisan, kemudian setelah penetapan itu ada pihak yang merasa memiliki terhadap objek warisan yang sama sehingga terjadi perebutan warisan. Untuk menyelesaikan sengketa diajukanlah gugatan ke pengadilan terhadap objek yang sama, namun gugatan kali ini bukan voluntair karena terdiri dari dua pihak dan ada sengketa di dalamnya. Nah antara gugatan pertama dan kedua tidak terdapat ne bis in idem karena meskipun objeknya sama, namun dasar gugatan berbeda dan berbeda antara pihak dengan para pihak.
Selain putusan error in persona dan voluntair, putusan yang bersifat negatif dan tidak melekat unsur ne bis in idem ditemukan juga dalam putusan pengadilan terkait dengan kompetensi pengadilan.Maksudnya ialah apabila pengadilan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (salah kompetensi baik absolut maupun relatif), maka terhadap perkara tersebut melekat unsur ne bis in idem, namun perlu dijadikan catatan bahwa melekatnya unsur ne bis in idem dalam perkara tersebut hanya terbatas atau berlaku pada pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut. Artinya jika pihak penggugat mengajukan kembali perkara tersebut ke pengadilan lain (sesuai dengan kompetensi, setelah dikoreksi), maka tidak melekat unsur ne bis in idem. Sebagai contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973 yang membenarkan pertimbangan PN dan sebelumnya dibenarkan juga oleh PT, yang menyatakan:
“Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima.pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi: Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan”.
kemudian terhadap putusan negatif atas gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum juga melekat unsur ne bis in idem. Misalnya dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dalil gugatan berdasarkan pembebasan pemidanaan atas laporan tergugat, dalil gugatan berdasarkan perjanjian kausa yang tidak halal, dan gugatan ganti rugi atas kekeliruan hakim melaksanakan fungsi peradilan.
Adapun dengan penjelasan diatas perlulah dengan cermat lagi untuk membaca Pertimbangan Judex Factie oleh Tergugat I/Pembanding, parhatikan Pertimbangan pada Halaman 44 paragraf ke 7(tujuh) selain pembuktian lainya yang diajukan Terbanding/Penggugat, disitu sangat jelas dimana fakta persidangan dimana dibenarkan pula oleh Pemerintah Desa Kolongan yang hadir di lokasi persidangan setepat, bahwa Tanah Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I benar terletak di Desa Kolongan bukanlah di Desa Suwaan sehingga Alasan Pembanding/Tergugat I adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak ;
Bahwa Pembanding/Para Penggugat dalam memori bandingnya di
poin 2 (dua) mengatakan bahwa putusan judex facti merupakan putusan yang melampaui Kewenagan Absolut..
Bahwa perlu Putusan Judex Facti sudah tepat dan jelas karena pada pokoknya Majelis Hakim menilai Gugatan yang diajukukan oleh Terbanding/Penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana mengenai Hak Milik dan bagaimana mungkin Majelis Hakim memutuskan Kewenagan Absolut mengenai adanya Perbuatan atau pertentangan secara administrasi untuk mengubah arsip negara sehingga adanya dugaan tindak Pidana , dimana hal tersebut menurut Pembanding/Tergugat I telah melampaui kewenangan Absolut, akan tetapi bagaimana bisa hal tersebut sudah langsung dinilai oleh Majelis Hakim Judex factie ketika tidak dimasukan dalam Eksepsi tehadap Gugatan Terbanding/Penggugat dan hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam pokok perkara tentang adanya masalah Administrasi;
Putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara tata usaha negara register Nomor : 653 K/TUN/2015 menyebutkan: "Bahwa walaupun yang digugatadalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat II Intervensi, namun substansi yang essensiil dipersoalkan adalah "milik siapakah tanah yang di atasnya terbit keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa ini?”, yang seharusnya merupakan Peradilan Umum bukan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa perlu Terbanding/Penggugat sampaikan kembali, Pembanding sangatlah emosional dan hanya menyampaikan uneg-uneg kekesalannya saja tanpa berfikir logis menurut hukum (logika hukumnya telah dikaburkan dengan emosinya) karena tidak menguraikan dimana letak tidak konsistennya dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil sikap dalam putusan judex facti, apabila dibaca dengan perlahan dan seksama, Putusan pengadilan tingkat pertama sungguh sangat sitematis, runut dari awal hingga akhir, berkaitan satu sama lain, dan tidak ada yang bertentangan. Ini dapat diartikan bahwa putusan judex facti telah konsisten dan sangat tepat.
sungguh sangat disayangkan apabila kuasa Pembanding/Para penggugat yang sudah terbiasa dalam dunia peradilan masih kurang memahami atau belum bisa membaca dengan baik Putusan Pengadilan;
Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi didalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini.
Berdasarkan atas dasar dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini Terbanding dahulu Penggugat mohon Kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Manado berkenan mengambil Putusan hukum dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat I untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi. Nomor: 16/PDT.G/2019/PN Arm. Pada tanggal 18 Desember 2019.
Menghukum Pembanding/Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan memeriksa secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm tanggal 18 Desember 2019, memori banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat I, Kontra Memori banding dari kuasa Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan secara tepat dan benar dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kuasa Pembanding semula Tergugat I pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Judex faktie/Majelis Hakim adalah salah menerapkan hukum dalam perkara aquo dengan alasan karena sesuai fakta objek sengketa dalam perkara aquo sudah ada perkara sebelumnya dan telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan register J telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam perkara nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Arm jo.putusan nomor 106/PDT/2016/PT.MND yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Judex faktie dalam putusan perkara aquo melampaui kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dalam perkara aquo ada polemik administrasi dan Tergugat IV adalah sebagai pejabat administarsi desa;
Menimbang, bahwa alasan/keberatan Pembanding semula Tergugat I yang pada pokoknya menyatakan terhadap objek sengketa dalam perkara aquo telah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah dikemukakan dalam persidangan di tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sedangkan alasan/keberatan yang menyatakan bahwa bukti surat berupa register J telah diajukan dan dipertimbangkan pada perkara nomor 03/Pdt.G/2015/PN Arm jo. Putusan Nomor 106/PDT/2016/PT.MND, menurut Pengadilan Tinggi bahwa alasan tersebut harus dikesampingkan karena jika Pembanding semula Tergugat I ingin agar bukti tersebut turut dinilai dan dipertimbangkan dalam perkara aquo maka adalah kewajiban Pembanding semula Tergugat I untuk mengajukannya dalam persidangan perkara aquo di tingkat pertama;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding semula Tergugat I yang menyatakan bahwa yudex faktie dalam putusan aquo telah melampaui kewenangan absolut, menurut Pengadilan Tinggi tidak beralasan karena tentang perbuatan melawan hukum adalah menjadi kewenangan peradilan umum, dan jika diteliti pokok gugatan perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm adalah perbuatan melawan hukum atas kepemilikan sebidang tanah bukan sengketa mengenai hasil keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha negara yang menyatakan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor16/Pdt.G/2019/PN Arm tanggal 18 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut, dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena putusan yang dimohonkan banding dalam perkara ini dikuatkan dan Pembanding semula Tergugat I tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat I harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang akan disebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari RBG dan perundang-undangan serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Arm tanggal 18 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Rabu tanggal 9September 2020, oleh kami : STEERY MARLEINE RANTUNG,SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua Majelis, IMANUEL SEMBIRING,SH. dan CHARLES SIMAMORA,SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 131/PDT/2020/PT MND Tanggal 27 Juli 2020, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh HENDRIK B RORING,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Manado tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IMANUEL SEMBIRING.SH STEERY MARLEINE RANTUNG, SH.MH
CHARLES SIMAMORA,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
HENDRIK B.RORING, SH
Biaya-biaya :
1. Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. R e d a k s i Rp. 10.000,-
3. Materai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-