129/Pid.Sus/2012/PN. BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 129/Pid.Sus/2012/PN. BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK - Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit truck engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK; ï€ 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA, Nomor Rangka MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, beserta kunci kontak dan STNKnya, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK; ï€ Minyak solar  450 (empat ratus lima puluh) liter yang ditempatkan di dalam 1 (satu) buah Tangki rakitan (bak penampungan) yang terbuat dari besi dan 7 (tujuh) jerigen, dan Minyak solar  1000 (seribu) liter yang ditempatkan didalam 6 (enam) buah drum berisi solar penuh, dirampas untuk Negara; ï€ Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 1 (satu) buah tangki rakitan (bak penampungan) yang terbuat dari besi dan 7 jerigen plastic, dan Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 7 (tujuh) drum terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnakan; 5. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
EDY SUSANTO Als NAGABin MANIK, dkk
P
U T U S A N
Nomor: 129/Pid.Sus/2012/PN. BKY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara:
Terdakwa I
Nama lengkap : EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK;
Tempat lahir : Sungai Keran;
Umur/Tgl.lahir : 37 Tahun / 10 maret 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cahaya Selatan, Rt.002 Rw.003, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan :-
Terdakwa II
Nama lengkap : SUHARDI Bin ASLIK;
Tempat lahir : Sei Rasau;
Umur/Tgl.lahir : 39 Tahun / 27 Oktober 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Dema Rt. 009 Rw. 001 Anjongan, Kabupaten Pontianak;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : -
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang tidak dilakukan penahanan;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang tertanggal 13 November 2012 Nomor.129/Pen.Pid/2012/PN.BKY. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK, dkk;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 13 November 2012 Nomor.129/Pen.Pid/2012/PN.BKY. tentang penetapan hari sidang.
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B- 1372/Q.1.18/Euh.2/09/2012 tertanggal 13 November 2012 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, berikut surat dakwaan tertanggal 18 September 2012 Reg. Perkara Nomor. PDM-57/BKY/09/2012 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK, dkk;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 12 Desember 2012 yang pada pokoknya menuntut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan percobaan tindak pidana” MIGAS” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf (d) UU No. 22 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang termuat dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Minyak solar ± 450 liter yang ditempatkan di dalam 1 buah tangki rakitan (bak penampung) yang terbuat dari besi dan 7 jerigen;
Minyak solar ± 1000 liter yang ditempatkan didalam 6 enam buah drum berisi solar penuh;
Dirampas untuk Negara;
Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 1 (satu) buah tangki rakitan (bak penampung) yang terbuat dari besi dan 7 jerigen plastic;
Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 7 drum terbuat dari besi;
Dirampas untuk dimusnakan;
1 (satu) unit unit truck engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada pemiliknya EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK;
1 (satu) buah unit pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA, Nomor Rangka MHKT3BA1JBK010445, Nomor mesin DH78011, beserta kunci kontak dan STNKnya.
Dikembalikan kepada pemiliknya, SUHARDI Bin ASLIK;
Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh para Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa para Terdakwa didakwa berdasarkan Surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM- 57/BKY/09/2012 tanggal 18 September 2012 para Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia, Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK, dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK pada hari antara Selasa tanggal 13 Maret 2012 atau setidak-tidaknya suatu hari di bulan Maret tahun 2012, antara sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang tidak dapat diingat lagi, bertempat di samping pekong yang terletak di sungai duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya suatu tempat di wilayah Pengadilan Negeri Bengkayang para Terdakwa secara bersama-sama melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa I pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012, sekira jam 21.00 Wib membeli bahan baker minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter dari SPBU Sungai duri dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliter untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perliter yang dimuat kedalam 1 (satu) buah bak rakitan serta 7 (tujuh) buah jerigen sebagai wadah penampung yang ada di kendaraan truck engkel merk Daihatsu warna biru, Nomor polisi B 9620 LH milik Terdakwa I;
Terdakwa II pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012 sekira jam 20.00 Wib membeli bahan baker minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) liter dari SPBU Sungai Raya dan SPBU Sungai Duri dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per liter untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liter yang dimuat kedalam 7 (tujuh) buah drum yang terdiri dari 5 (lima) buah drum masing-masing berisikan kurang lebih 200 (dua ratus) liter, 1 (satu) buah drum berisi setengah, dan 1 (satu) buah drum kosong, sebagai wadah penampung yang ada dikendaraan pick Up merk Daihatsu Grand Max, Nomor Polisi KB 8050 BA milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa kendaraan masing-masing yang telah berisi BBM jenis solar tanpa dokumen resmi sebagai ijin usaha pengangkutan dari masing-masing SPBU dimana para Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi kesamping pekong yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkyang;
Dengan demikian para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana terhadap UU MIGAS sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf (b) UU No.22 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau,
SUBSIDAIR:
Bahwa ia, Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK, dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK, pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, para Terdakwa secara bersama-sama melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa I pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012, sekira jam 21.00 Wib membeli bahan baker minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter dari SPBU Sungai Duri dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter;
Dan Terdakwa II pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012 sekitar jam 20.00 Wib membeli bahan baker minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) liter dari SPBU Sungai raya dan SPBU Sungai Duri dengan harga Rp. 5.000,- (lma ribu rupiah) per liter untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liter;;
Sesampainya di Jalan Raya Sungai Jaga A (samping pekong), desa sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, yakni tanggal 13 Maret 2012, Terdakwa I memarkirkan kendaraannya, sementara Terdakwa II ditengah perjalanan menelphon Terdakwa I untuk menayakan “apakah ada minyak solar” dan Terdakwa I menjawab “ada, untuk transaksi minyak solardi pekong sungai Jaga A” tidak lama kemudian, pada tanggal 13 maret 2012 sekitar jam 02.00 Wib, Terdakwa II datang kesamping pekong dan menemui Terdakwa I dengan maksud membeli BBM jenis solar dari Terdakwa I, selanjutnya kendaraan Terdakwa I dan Terdakwa II diparkir dengan posisi saling membelakangi, setelah itu BBM jenis solar dari dalam truk Terdakwa I dipindahkan ke drum yang ada di mobil Terdakwa II dengan menggunakan slang plastic;
Dengan demikian para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana terhadap UU MIGAS sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 53 huruf (d) UU No.22 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi-saksi masing-masing yaitu:
Saksi GUSTI ABDUL KARIM;
Saksi TINO Anak ADUK (Alm);
Saksi JOHN HAIDIR, S.IP,MM (Ahli)
Saksi ABDULLAH Bin TAMIN;
Saksi TONI TAURAN;
secara terpisah dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Saksi GUSTI ABDUL KARIM
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan penyerahan 2 (dua) unit mobil yang bermuatan bak penampungan, Jerigen dan drum yang berisikan BBM jenis solar yang diserahkan oleh Bripka ABDULAH yang bertugas di Polda kalbar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 sekira pukul 04.15 Wib Saksi menerima penyerahan 2 (dua) unit mobil yang bermuatan bak penampungan , Jerigen dan drum yang berisi BBM jenis solar di Polsek Sungai Raya saat Saksi sedang melaksanakan tugas piket sebagai BA SPK;
Bahwa 2 (dua) unit mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit truck Engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya yang bermuatan 1 (satu) buah bak penampungan yang terbuat dari besi berisi minyak Solar kurang lebih 450 Liter dan 7 (tujuh) Jerigen berisi BBM jenis solar masing-masing kurang lebih 30 Liter dan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA Nomor Rangka: MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, deserta kunci kontak dan STNKnya yang bermuatan 5 (lima) buahDrum besi berisi Solar penuh, 1 (satu) buah drum besi berisi setengah solar, dan 1 (satu) buah drum besi kosong dengan jumlah keseluruhan Minyak Solar kurang lebih sebanyak 1000,- (seribu) liter yang diperlihatkan dipersidangan benar yang diserahkan kepada Saksi pada saat piket;
Bahwa menurut keterangan Bripka ABDULAH bahwa pemilik mobil Truck Engkel dengan nomor Polisi B 9620 LH Terdakwa EDY SUSANTO Als NAGA sedangkan pemilik mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA Terdakwa SUHARDI;
Bahwa menurut keterangan Bripka ABDULAH 2 (dua) unit mobil tersebut deserta muatannya ditangkap dihalaman pekong di Dusun Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkayang pada tanggal 13 maret 2012 sekira pukul 02.30 Wib tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TINO Anak ADUK (Alm)
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 13 Maret 2012 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa SUHARDI membawa minyak jenis solar yang dimasukan kedalam drum yang dibawa dari dusun Sungai raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Benkayang yang akan dibawa ke Kecamatan anjongan kabupaten Pontianak menggunakan mobil Daihatsu Grand Max KB 8050 BA;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa SUHARDI mendapatkan minyak jenis solar tersebut dari penjual yang tidak jauh dari SPBU di Dusun Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang dengan harga perliternya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa menurut Saksi minyak jenis solar tersebut akan dibawa ke Kecamatan Anjongan dan akan dijual kembali ke kios-kiaos dengan harga perliternya 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa menurut Saksi Terdakwa mengangkut minyak jenis solar tersebut sebanyak 5 (lima) drum dengan jumlah 1000,- (seribu) liter menggunakan mobil milik Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Saksi berada didalam mobil Terdakwa SUHARDI;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa SUHARDI tidak dapat menunjukkan surat-surat tentang minyak tersebut;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi JOHN HAIDIR, S.IP,MM (ahli)
Didepan persidangan Berita Acara Pemerikaan di tingkat penyidikan yang telah diberikan dibawah sumpah dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok Saksi adalah melaksanakan kegiatan Sales Representative BBM Retail rayon VI yang meliputi estimasi penjualan, evaluasi penjualan BBM, BBK dan promosi dan Saksi bekerja di Pertamina sampai dengan sekarang;
Bahwa pada pasal 1 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa bahan bakar Minyak (BBM) hádala bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi. Sedangkan peraturan Presiden nomor. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu yang dimaksud dengan jenis bahan bakar Minyak Tertentu (BBM bersubsidi) hádala bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, estándar dan mutu (spesifikasi) harga, volume dan konsumenya tertentu;
Bahwa jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene), bensin (gasolin) Ron 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan Standard dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa yang dimaksud setiap orang ádalah setiap warga Negara Indonesia dan warga negara Asing yang berdomisili dan tunduk kepada Hukum Indonesia tanpa terkecuali;
Bahwa sesuai dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan ádalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distrubusi;
Bahwa Niaga ádalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa penyimpanan ádalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi atau Gas Bumi;
Bahwa menurut ahli setiap orang dan atau badan usa dapat mendistribusikan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sepanjang memiliki izan;
Bahwa menurut ahli masyarakat atau badan Usaha (industri) dapat membeli BBM yang tidak subsidih pemerintah melalui pembelian langsung ke badan usa yang memiliki izan Usaha Niaga Umum atau terbatas atau melalui penyalur (agen) yang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usa pemegang izan usa niaga umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 13 dan pasal 48 Peraturan pemerintah Nomor. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usa Hilar Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa untuk persyaratan melaksanakan kegiatan usa pengangkutan dan penyimpanan serta Niaga bahan bakar Minyak menurut penjelasan pasal 15 (2) PP No.36 tahun 2004 tentang usa Hilar Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut: 1. Akte pendirian preusan atau perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari instansi berwenang, 2. Profil perusahaan, 3. NPWP, 4. TDP, 5. Surat Keterangan Domisili perusahaan,6. Surat informasi sumber pendanaan, 7. Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan, 8. Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 9. persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Bahwa kewenangan yang mengeluarkan izin Usaha ádalah menteri, sesuai pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 dan pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya menteri dapat melimpahkan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) PP Nomor.36 tahun 2004 dan ijin pengolahan berdasarkan pasal 23 ayat (1) UU Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan usa Hilar Migas dapat dilaksanakan oleh badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa ahli menerangkan bahwa pendistribusian bensin Premium ditetapkan dan diatur oleh PT.Pertamina (persero) dan Badan Usaha lainnya, Namun pada umumnya pengelola SPBU melakukan penebusan SO (sales Order) melalui Bank Persepsi dari Badan Usaha atau pertamina, sebesar Nilai Bayar Volume yang dibutuhkan atau dialokasikan untuk mendapatkan LO/DO selanjutnya berdasarkan rencana angkut, Transportar mengangkutnya dari Terminal BBM ke tujuan atau alamat SPBU berdasarkan surat Pengantar Pengiriman (SPP) atau nama lain;
Bahwa menurut ahli pada prinsipnya SPBU untuk pelayanan kpada kendaraan bermotor bukan untuk penjualan bahan bakar minyak kapal;
Bahwa menurut ahli untuk pengisian atau pelayanan kapal atau perahu (dibawah 30 GT) dapat dilakukan melalui SPBN/SPDN;
Bahwa menurut ahli harga bahan baker Minyak solar yang disubsidi pemerintah yang dijual di SPBU maupun SPDN hádala Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa menurut ahli untuk pengisian atau pembelian minyak solar bersubsidi untuk nelayang diatas 30 GT di SPBU tidak diizinkan dengan alasan apapun;
Bahwa atas keterangan Saksi ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut para Terdakwa tidak keberatan;
4. Saksi ABDULLAH Bin TAMIN
Didepan persidangan Berita Acara Pemerikaan di tingkat penyidikan yang telah diberikan dibawah sumpah dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 sekira pukul 00.30 Wib Saksi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit mobil yang bermuatan Tangki Penampung BBM di Jalan Raya Sungai Jaga A (samping pekong) desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi menerangkan 2 (dua) unit mobil yang ditangkap yaitu 1 (satu) unit mobil Truck Engkel B 9620 LH yang bermuatan Tangki BBM yang terbuat dari besi bebentuk segi empat yang berisi BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter dan 7 (tujuh) Jerigen yang berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 30 liter dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max KB 8050 BA yang bermuatan 5 buah drum besi berisi BBM jenis solar masing-masing kurang lebih 200 liter, 1 (satu) buah drum berisi setengah BBM jenis solar dan 1 (satu) buah drum kosong;
Bahwa pada saat ditangkap posisi kedua kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan pemindahan BBM jenis solar dari sebuah jerigen yang ada di truck Engkel B 9620 LH kesebuah Drum yang ada didalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max KB 8050 BA dengan menggunak selang plastik yang posisi kedua mobil saling membelakangi (beradu pantat);
Bahwa pemilik mobil truck Engkel B 9620 LH milik Terdakwa EDI SUSANTO Alias NAGA sedangkan Pick Up Merk Daihatsu Grand Max KB 8050 BA milik Terdakwa SUHARDI;
Bahwa pada saat ditangkap kedua mobil yang mengangkut minyak jenis solar tersebut masing-masing tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan BBM yang diangkutnya;
Bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TONI TAURAN
Didepan persidangan Berita Acara Pemerikaan di tingkat penyidikan yang telah diberikan dibawah sumpah dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui sehubungan dengan penangkapan 2 (dua) unit mobil yang bermuatan Tangki penampungan BBM;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK mendapatkan minyak solar dari SPBU sungai duri;
Bahwa Saksi mengaku tugas Saksi adalah sebagai operator pengisian pada SPBU sungai duri;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi melakukan pengisian minyak solar kedalam bak rakitan serta derigen yang ada di mobil milik Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat itu Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK melakukan pengesian sebanyak 450 liter dengan harga Rp. 4.500/ liter;
Bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa para Terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pengangkutan Solar yang tidak memenuhi ijin;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 sekira pukul 02.00 Wib di desa Sungai duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak jenis solar tersebut dari SPBU Sungai Duri Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkayang dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa minyak jenis solar tersebut akan Terdakwa jual kepada Nelayan dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak jenis solar tersebut dengan menggunakan mobil Engkel Daihatsu warna biru dengan Nomor Polisi B 9620 LH dengan menggunakan 1 (satu) buah Tangki dan 7 (tujuh) buah ken yang berisikan Minyak solar kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak solar tersebut dengan cara mengantri di SPBU Sungai Duri, dan Terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang memindahkan BBM jenis solar ke drum milik Terdakwa SUHARDI Bin ASLIK dengan posisi saling membelakangi kendaraan Terdakwa dengan Terdakwa SUHARDI Bin ASLIK lalu memindahkannya dengan menggunakan selang, tetapi belum selesai dipindahkan kedalam 2 (dua) drum Terdakwa dan Terdakwa SUHARDI Bin ASLIK ditangkap oleh polisi;
Bahwa 1 (satu) unit truck Engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya yang bermuatan 1 (satu) buah bak penampungan yang terbuat dari besi berisi minyak Solar kurang lebih 450 Liter dan 7 (tujuh) Jerigen berisi BBM jenis solar masing-masing kurang lebih 30 Liter adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA Nomor Rangka: MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, deserta kunci kontak dan STNKnya yang bermuatan 5 (lima) buah Drum besi berisi Solar penuh, 1 (satu) buah drum besi berisi setengah solar, dan 1 (satu) buah drum besi kosong dengan jumlah keseluruhan Minyak Solar kurang lebih sebanyak 1000,- (seribu) liter adalah milik Terdakwa SUHARDI Bin ASLIK yang diperlihatkan dipersidangan benar milik para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berjalan kemudian memarkirkan mobil Terdakwa di lokasi pekong kemudian tidak lama kemudian Terdakwa SUAHARDI datang dengan menggunakan mobilnya dan meminta bantu kepada Terdakwa untuk membagi solar yang ada di mobil Terdakwa sebanyak 100 liter namun Terdakwa mengatakan tidak ada dan kalau 35 liter ada, kemudian minyak yang ada didalam ken yang ada di mobil Terdakwa dipindahkan dengan menggunakan slang atau pipa kecil dari bahan plastik kedalam drum yang dimobil milik Terdakwa SUHARDI kemudian pada saat pemindahan minyak solar Terdakwa bertanya lagi mana duitnya ? kemudian dijawab oleh Terdakwa SUAHARDI hutang dulu, kemudian tidak lama datang polisi berpakaian preman kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan dibawa ke polsek Sungai Duri;
Bahwa Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa II. SUHARDI Als DIDI Bin ASLIK (Alm)
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pengangkutan solar yang tidak memenuhi ijin;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 maret 2012 sekira pukul 02.30 Wib di samping pekong Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkayang Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena membawa minyak solar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak jenis solar tersebut dari orang penjual yang mengantri di SPBU Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak jenis solar tersebut menggunakan mobil Pick Up Daihatsu dengan Nomor Polisi KB 8050 BA sebayak 5 (lima) drum dan semuanya berjumlah 1 (satu) ton sekira 1000 liter;
Bahwa minyak jenis solar tersebut rencana akan Terdakwa angkut ke daerah anjungan, Kabupaten Pontianak untuk dijual eceran ke kios-kios;
Bahwa Terdakwa membeli minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)/ liternya;
Bahwa Terdakwa membawa minyak jenis solar tersebut bersama Saksi TINO;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak jenis solar tersebut tidak memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan;
Bahwa benar Terdakwa bertemu dengan Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK di lokasi Pekong kemudian mobil pick Up Terdakwa diparkir dengan posisi beradu pantat dengan mobil Truck Engkel milik Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK kemudian minyak dari dalam bak mobil truck milik Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dipindahkan ke drum yang ada di mobil Terdakwa dengan menggunakan selang kemudian tidak lama Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian bersama Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan dibawa ke polsek Sungai Raya di Sungai Duri;
Bahwa 1 (satu) unit truck Engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya yang bermuatan 1 (satu) buah bak penampungan yang terbuat dari besi berisi minyak Solar kurang lebih 450 Liter dan 7 (tujuh) Jerigen berisi BBM jenis solar masing-masing kurang lebih 30 Liter adalah milik Terdakwa EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK sedangkan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA Nomor Rangka: MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, deserta kunci kontak dan STNKnya yang bermuatan 5 (lima) buah Drum besi berisi Solar penuh, 1 (satu) buah drum besi berisi setengah solar, dan 1 (satu) buah drum besi kosong dengan jumlah keseluruhan Minyak Solar kurang lebih sebanyak 1000,- (seribu) liter adalah milik Terdakwa yang diperlihatkan dipersidangan benar milik para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
Bahwa 1 (satu) unit truck Engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya yang bermuatan 1 (satu) buah bak penampungan yang terbuat dari besi berisi minyak Solar kurang lebih 450 Liter dan 7 (tujuh) Jerigen berisi BBM jenis solar masing-masing kurang lebih 30 Liter dan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA Nomor Rangka: MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, deserta kunci kontak dan STNKnya yang bermuatan 5 (lima) buah Drum besi berisi Solar penuh, 1 (satu) buah drum besi berisi setengah solar, dan 1 (satu) buah drum besi kosong dengan jumlah keseluruhan Minyak Solar kurang lebih sebanyak 1000,- (seribu) liter;
Yang kesemuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh Saksi-saksi maupun para Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pengangkutan minyak jenis Solar yang tidak memenuhi ijin;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 sekira pukul 02.00 Wib di desa Sungai duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK mendapatkan minyak jenis solar tersebut dari SPBU Sungai Duri Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkayang dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan Terdakwa II SUHARDI Bin MANIK, mendapatkan minyak jenis solar tersebut dari orang penjual yang mengantri di SPBU Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa minyak jenis solar tersebut akan Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK jual kepada Nelayan dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah), sedangkan Terdakwa II SUHARDI Bin MANIK rencana akan Terdakwa II SUHARDI Bin MANIK, angkut ke daerah anjungan, Kabupaten Pontianak untuk dijual eceran ke kios-kios;
Bahwa Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK mengangkut minyak jenis solar tersebut dengan menggunakan mobil Engkel Daihatsu warna biru dengan Nomor Polisi B 9620 LH dengan menggunakan 1 (satu) buah Tangki dan 7 (tujuh) buah ken yang berisikan Minyak solar kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter, sedangkan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK mengangkut minyak jenis solar tersebut menggunakan mobil Pick Up Daihatsu dengan Nomor Polisi KB 8050 BA sebayak 5 (lima) drum dan semuanya berjumlah 1 (satu) ton sekira 1000 liter;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan minyak solar tersebut dengan cara mengantri di SPBU Sungai Duri, dan para Terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan;
Bahwa Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang memindahkan BBM jenis solar ke drum milik Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK dengan posisi saling membelakangi kendaraan Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK lalu memindahkannya dengan menggunakan selang, tetapi belum selesai dipindahkan kedalam 2 (dua) drum Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK ditangkap oleh polisi;
Bahwa 1 (satu) unit truck Engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya yang bermuatan 1 (satu) buah bak penampungan yang terbuat dari besi berisi minyak Solar kurang lebih 450 Liter dan 7 (tujuh) Jerigen berisi BBM jenis solar masing-masing kurang lebih 30 Liter adalah milik Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK sedangkan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA Nomor Rangka: MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, deserta kunci kontak dan STNKnya yang bermuatan 5 (lima) buah Drum besi berisi Solar penuh, 1 (satu) buah drum besi berisi setengah solar, dan 1 (satu) buah drum besi kosong dengan jumlah keseluruhan Minyak Solar kurang lebih sebanyak 1000,- (seribu) liter adalah milik Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK yang diperlihatkan dipersidangan benar milik para Terdakwa yang ditangkap pada saat memindahkan BBM jenis solar di pekong;
Bahwa Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK berjalan kemudian memarkirkan mobil di lokasi pekong kemudian tidak lama kemudian Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK datang dengan menggunakan mobilnya dan meminta bantu kepada Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK untuk membagi solar yang ada di mobil Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK sebanyak 100 liter namun mengatakan tidak ada dan kalau 35 liter ada, kemudian minyak yang ada didalam ken yang ada di mobil Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dipindahkan dengan menggunakan slang atau pipa kecil dari bahan plastik kedalam drum yang dimobil milik Terdakwa II SUHARDI kemudian pada saat pemindahan minyak solar Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK bertanya lagi mana duitnya ? kemudian dijawab oleh Terdakwa II SUAHARDI hutang dulu, kemudian tidak lama datang polisi berpakaian preman kemudian Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK ditangkap dan dibawa ke polsek Sungai Duri;
Bahwa Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK tidak dapat menunjukkan surat ijin usaha pengangkutan;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan para Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa para Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR melanggar Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;.
SUBSIDAIR melanggar Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair yaitu Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Pengangkutan” dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah setiap kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa pada pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) liter dari SPBU Sungai duri dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perliter yang dimuat kedalam 1 (satu) buah bak rakitan serta 7 (tujuh) buah jerigen sebagai wadah penampung yang ada di kendaraan Truck Engkel merk Daihatsu warna biru, Nomor polisi B 9620 LH milik Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) liter dari SPBU Sungai Raya dan SPBU Sungai Duri dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per liter untuk kemudian dijual kembali seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liter yang dimuat kedalam 7 (tujuh) buah drum yang terdiri dari 5 (lima) buah drum masing-masing berisikan kurang lebih 200 (dua ratus) liter, 1 (satu) buah drum berisi setengah, dan 1 (satu) buah drum kosong, sebagai wadah penampung yang ada dikendaraan pick Up merk Daihatsu Grand Max, Nomor Polisi KB 8050 BA milik Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK, kemudian Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK membawa kendaraan masing-masing yang telah berisi BBM jenis solar tanpa dokumen resmi sebagai ijin usaha pengangkutan dari masing-masing SPBU dimana para Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi kesamping pekong yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Bengkyang;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa I. EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK berjalan kemudian memarkirkan mobil di pekong tidak lama kemudian Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK datang dengan menggunakan mobilnya dan meminta bantu kepada Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK untuk membagi solar yang ada dimobil sebanyak 100 (seratus) liter tetapi Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MAINIK mengatakan tidak ada, dan kalau 35 (tiga puluh lima) liter ada kemudian minyak yanga ada didalam ken yang ada di mobil Terdakwa I. Dipindahkan dengan menggunakan slang atau pipa kecil dari bahan plastik kedalam drum yang ada di mobil milik Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK sekira 10 (sepuluh) liter masuk kedalam drum dan pada saat pemindahan minyak solar Terdakwa I. Bertanya mana duitnya ? kemudian dijawab Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK ”hutang dulu” kemudian tidak lama datang polisi yang berpakaian preman yang menanyakan surat ijin usaha pengangkutan minyak dari pemerintah namun Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK tidak dapat menunjukkan karena tidak mempunyainya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK tidak mempunyai ijin untuk mengangkut bahan bakar minyak solar sebagaimana yang diterangkan oleh Saksi ahli yaitu JOHN HAIDIR, S.IP,MM yang menerangkan bahwa menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 yang dimaksud penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan pengangkutan dan/atau niaga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan Masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar Negeri. Ahli juga menerangkan bahwa mekanisme pendistribusian bensin premiumditetapkan dan diatur oleh PT. Pertamina (persero) dan badan Usaha lainnya, namun pada umumnya pengelola SPBU melakukan penebusan SO (sales Order) melalui bank persepsi dari Badan Usaha/pertamina sebesar nilai bayar volume yang dibutuhkan/dialokasikan LO/DO berdasarkan rencana angkut, Transportir pengangkutan dari terminal BBM ke tujuan /alamat SPBU berdasarkan Surat Pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain dan menurut ahli SPBU pada prinsipnya untuk pelayanan kepada kendaraan bermotor bukan untuk penjualan bahan bakar minyak kapal;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), dalam hal ini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu orang yang disuruh (Pleger) dan orang yang menyuruh (Doen Pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidananya, menurut ajaran ini hanya perbuatan-perbuatan tertentu saja bagi pelaku yang disuruh tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni:
Sesuai dengan pasal 44 KUHP, orang yang disuruh kurang sehat akalnya;
Sesuai dengan pasal 48 KUHP, perbuatan yang dilakukan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkannya / Overmacht ; misalnya orang yang terpaksa melakukan kejahatan karena dibawah ancaman;
Sesuai dengan pasal 51 KUHP, misalnya atasan yang memerintahkan kepada bawahan untuk melakukan kejahatan, sedangkan bawahan tidak menduga bahwa perbuatannya tersebut bukan atas perintah jabatan yang sah dari atasannya;
Bahwa, orang yang diperintahkan melakukan perbuatan dengan tidak ada kesalahan sama sekali atau tidak menduga sama sekali bahwa perbuatannya adalah merupakan kejahatan;
Menimbang, mengenai pelaku yang disuruh apabila dia sudah patut menduga atau patut diketahuinya bahwa ada unsur kesalahan atau kejahatan dari perbuatan yang diperintahkan atau disuruh untuk dilakukannya, maka baik yang menyuruh (doen plegen) ataupun yang disuruh (Pleger) dapat dikenai pidana;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat bahwa meskipun orang yang menyuruh tidak melakukan perbuatan pidana sendiri, akan tetapi orang lain yang melakukannya, dimata hukum tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK berjalan kemudian memarkirkan mobil di pekong tidak lama kemudian Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK datang dengan menggunakan mobilnya dan meminta bantu kepada Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK untuk membagi solar yang ada dimobil sebanyak 100 (seratus) liter tetapi Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MAINIK mengatakan tidak ada, dan kalau 35 (tiga puluh lima) liter ada kemudian minyak yanga ada didalam ken yang ada di mobil Terdakwa I. Dipindahkan dengan menggunakan slang atau pipa kecil dari bahan plastik kedalam drum yang ada di mobil milik Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK sekira 10 (sepuluh) liter masuk kedalam drum dan pada saat pemindahan minyak solar Terdakwa I. Bertanya mana duitnya ? kemudian dijawab Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK ”hutang dulu” kemudian tidak lama datang polisi yang berpakaian preman yang menanyakan surat ijin usaha pengangkutan minyak dari pemerintah namun Terdakwa I. EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II. SUHARDI Bin ASLIK tidak dapat menunjukkan karena tidak mempunyainya dan para Terdakwa telah mengakuinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut, majelis dapat mengambil suatu Petunjuk bahwa Terdakwa I EDI SUSNTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK telah telah bersepakat untuk memindahkan bahan bakar minyak jenis solar dari mobil Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK menggunakan slang atau pipa kecil dari bahan plastik kedalam drum yang ada di mobil milik Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK sekira 10 (sepuluh) liter masuk kedalam drum Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK bertanya kepada Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK mana duitnya ? kemudian dijawab oleh Terdakwa II hutang dulu, kemudian tidak lama datang anggota kepolisian sehingga para Terdakwa ditangkap dan diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka majelis berpendapat unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Tanpa Hak turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak”
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraian pertimbangan diatas, semua unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, maka menurut hemat Majelis Hakim Unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan para Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan para Terdakwa oleh karena itu para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh para Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada para Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan para Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tata laksana pengaturan penyaluran minyak bumi ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa hukuman pidana semata-mata bukanlah merupakan sarana pembalasan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa melainkan utamanya merupakan sarana untuk menyadarkan para Terdakwa akan kesalahannya sekaligus untuk mencegah para Tedakwa melakukan perbuatan pidana dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya;
Oleh karena telah diketahui Terdakwa I EDI SUSANTO Als NAGA Bin MANIK sebagai pemiliknya maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa I;
1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA, Nomor Rangka MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, beserta kunci kontak dan STNKnya
Oleh karena telah diketahui Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK sebagai pemiliknya maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa II;
Minyak solar ± 450 (empat ratus lima puluh) liter yang ditempatkan di dalam 1 (satu) buah Tangki rakitan (bak penampungan) yang terbuat dari besi dan 7 (tujuh) jerigen, dan Minyak solar ± 1000 (seribu) liter yang ditempatkan didalam 6 (enam) buah drum berisi solar penuh, Oleh karena terbukti merupakan barang-barang yang pengangkutannya tidak dilengkapi surat yang sah dan masih memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk Negara;
Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 1 (satu) buah tangki rakitan (bak penampungan) yang terbuat dari besi dan 7 jerigen plastic, dan Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 7 (tujuh) drum terbuat dari besi, Oleh karena terbukti merupakan barang-barang yang pengangkutannya tidak dilengkapi surat yang sah maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M
E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IEDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IEDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK dan Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck engkel dengan Nomor Polisi B 9620 LH, beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa I EDY SUSANTO Als NAGA Bin MANIK;
1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8050 BA, Nomor Rangka MHKT3BA1JBK010445, Nomor Mesin: DH78011, beserta kunci kontak dan STNKnya, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa II SUHARDI Bin ASLIK;
Minyak solar ± 450 (empat ratus lima puluh) liter yang ditempatkan di dalam 1 (satu) buah Tangki rakitan (bak penampungan) yang terbuat dari besi dan 7 (tujuh) jerigen, dan Minyak solar ± 1000 (seribu) liter yang ditempatkan didalam 6 (enam) buah drum berisi solar penuh, dirampas untuk Negara;
Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 1 (satu) buah tangki rakitan (bak penampungan) yang terbuat dari besi dan 7 jerigen plastic, dan Wadah yang dipakai untuk menyimpan minyak solar berupa 7 (tujuh) drum terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnakan;
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2012 oleh kami ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH sebagai Ketua Majelis, ARRI DJAMI,SH dan ERLI YANSAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh JUTINIANUS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang dihadiri oleh A.L. HUTAHAEAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dihadapan para Terdakwa tersebut;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. , ARRI DJAMI,SHELISABETH VINDA YUSTINITA, SH.
2. ERLI YANSAH, SH.
PANITERA PENGGANTI
JUTINIANUS, SH.