34/Pid.B/2015/PN Lsk
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 34/Pid.B/2015/PN Lsk
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: DAHNIR, SH Terdakwa: 1.ERNA DEVIANTI,AmdKEB BINTI USMAN 2.NUR FITRI BINTI M. HUSEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN, dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir; Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana ponggol warna merah muda dibagian belakang celana terdapat beberapa sobekan dan noda hitam; Dikembalikan kepada pemiliknya; 5.Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.B/2015/PN Lsk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Terdakwa I :
Nama lengkap : ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN;
Tempat lahir : Uteun Geulinggang;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 7 Oktober 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Perdamaian Gampong Uteun Geulinggang,
Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa II :
Nama lengkap : NUR FITRI Binti M. HUSEN;
Tempat lahir : Uteun Geulinggang;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 1 Juli 1974;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan
Dewantara, Kabupaten Aceh Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh :
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 8 Februari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 17 Maret 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan 16 Mei 2015;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hj. TRI ATNUARI, SH dan F. LAILA, SH Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Aceh (LBH “MASYA”) yang beralamat dan berkedudukan di Jalan Medan – Banda Aceh Gg. BB No. 3 Cunda Kota Lhokseumawe berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 501A/LBH-MASYA/X/2014 tanggal 16 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 34/Pid.B/2015/PN-LSK tanggal 16 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.B/2015/PN-LSK tanggal 17 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan Penjara, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana kaos ponggol warna merah muda dibagian belakang cemana terdapat beberapa sobekan dan noda hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebani Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa I Erna Deviyanti, Amd. Keb Binti Usman dan Terdakwa II Nur Fitri Binti M. Husen tidak terbukti secara hukum telah melakukan dan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon;
Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Register Perkara : PDM-09/LSK/Epp.2/I/2015;
Melepaskan Terdakwa I Erna Deviyanti, Amd. Keb Binti Usman dan Terdakwa II Nur Fitri Binti M. Husen dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Membebaskan Terdakwa I Erna Deviyanti, Amd. Keb Binti Usman dan Terdakwa II Nur Fitri Binti M. Husen sebagai tahanan rumah;
Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Terdakwa I Erna Deviyanti, Amd. Keb Binti Usman dan Terdakwa II Nur Fitri Binti M. Husen dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN pada hari Minggu tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan kekerasan para terdakwa terhadap saksi korban tersebut yaitu terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, adapun cara Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN melakukan kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI yaitu diawali dengan adanya keributan/bertengkar mulut antara kakak saksi korban atas nama saksi FITRIANI dengan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, pada saat saksi korban melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban mendekat dan mencoba melerai keributan tersebut selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II NUR FITRI yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II NUR FITRI dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak kebagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi, pada saat itu saksi korban masih dalam posisi jatuh terlentang dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pegangan tangan Terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kaki saksi korban untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan Terdakwa I dari saksi korban sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan perbuatannya;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap saksi korban telah mengakibatkan rasa sakit dan luka sedemikian rupa sehingga saksi korban tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas pekerjaan sebegaimana mestinya untuk beberapa waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN pada hari Minggu tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan kekerasan para terdakwa terhadap saksi korban tersebut yaitu terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, adapun cara Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN melakukan kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI yaitu diawali dengan adanya keributan/bertengkar mulut antara kakak saksi korban atas nama saksi FITRIANI dengan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, pada saat saksi korban melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban mendekat dan mencoba melerai keributan tersebut selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II NUR FITRI yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II NUR FITRI dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak kebagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi, pada saat itu saksi korban masih dalam posisi jatuh terlentang dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pegangan tangan Terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kaki saksi korban untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan Terdakwa I dari saksi korban sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan perbuatannya;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap saksi korban telah mengakibatkan rasa sakit dan luka sedemikian rupa sehingga saksi korban tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas pekerjaan sebegaimana mestinya untuk beberapa waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN pada hari Minggu tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan kekerasan para terdakwa terhadap saksi korban tersebut yaitu terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, adapun cara Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN melakukan kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI yaitu diawali dengan adanya keributan/bertengkar mulut antara kakak saksi korban atas nama saksi FITRIANI dengan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, pada saat saksi korban melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban mendekat dan mencoba melerai keributan tersebut selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II NUR FITRI yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II NUR FITRI dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak kebagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi, pada saat itu saksi korban masih dalam posisi jatuh terlentang dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pegangan tangan Terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kaki saksi korban untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan Terdakwa I dari saksi korban sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan perbuatannya;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap saksi korban telah mengakibatkan rasa sakit dan luka sedemikian rupa sehingga saksi korban tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas pekerjaan sebegaimana mestinya untuk beberapa waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN pada hari Minggu tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan kekerasan para terdakwa terhadap saksi korban tersebut yaitu terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, adapun cara Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN bersama Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN melakukan kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI yaitu diawali dengan adanya keributan/bertengkar mulut antara kakak saksi korban atas nama saksi FITRIANI dengan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, pada saat saksi korban melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban mendekat dan mencoba melerai keributan tersebut selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II NUR FITRI yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II NUR FITRI dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak kebagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi, pada saat itu saksi korban masih dalam posisi jatuh terlentang dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pegangan tangan Terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kaki saksi korban untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan Terdakwa I dari saksi korban sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan perbuatannya;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap saksi korban telah mengakibatkan rasa sakit dan luka sedemikian rupa sehingga saksi korban tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas pekerjaan sebegaimana mestinya untuk beberapa waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ;
Bahwa cara para terdakwa melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu diawali dengan adanya keributan/bertengkar mulut antara kakak saksi korban atas nama saksi FITRIANI dengan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, pada saat saksi korban melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban mendekat dan mencoba melerai keributan tersebut selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan ;
Bahwa kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II NUR FITRI yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II NUR FITRI dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak kebagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi, pada saat itu saksi korban masih dalam posisi jatuh terlentang dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pegangan tangan Terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kaki saksi korban untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan Terdakwa I dari saksi korban sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan perbuatannya;
Bahwa pada saat kejadian tersebut banyak orang yang lewat di jalan melihat para terdakwa melakukan kekerasan dan penganiyaan terhadap saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap saksi korban telah mengakibatkan rasa sakit dan luka sedemikian rupa sehingga saksi korban tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas pekerjaan sebegaimana mestinya untuk beberapa waktu;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan sebagian sedangkan sebagian lagi dibantah oleh para terdakwa, sebagai berikut :
Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, AMd.Keb.Binti USMAN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa II NURFITRI Binti M. HUSEN;
Bahwa terdakwa tidak menolak dan mendorong saksi korban melainkan saksi korban terjatuh sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memegang kedua kaki saksi korban dan tidak menyeret saksi korban, yang ada terdakwa memegang kedua kaki pada saat masih terlentang di tanah untuk mencegah saksi korban menendang terdakwa;
Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI Binti USMAN;
Bahwa terdakwa tidak ada menginjak-injak paha kiri, perut dan pinggang, dari saksi korban pada saat saksi korban terjatuh;
Saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ;
Bahwa sebelum terjadinya kekerasan dan pemukulan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI sempat terjadi keributan mulut antara saksi dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI, kemudian saksi korban datang hendak melerai, Ketika saksi korban berada di dekat saksi untuk melerai keributan tersebut, tiba-tiba terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya menolak/mendorong saksi korban mengarah kebagian dada, sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di jalan, kemudian disaat saksi korban masih terjatuh tersebut, tiba-tiba datang terdakwa II NUR FITRI dengan menggunakan kedua kakinya menginjak kebagian paha kiri, perut dan pinggang saksi korban, selanjutnya disusul kembali datang terdakwa I ERNA DEVIYANTI mendekati saksi korban dengan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban, kemudian menyeret skasi korban sehingga saksi korban tersebut sejauh + 3 (tiga) meter dari tempat jatuh, dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pengangan tangan terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kakinya untuk melepaskan pengangan tangan terdakwa I ERNA DEVIYANTI, selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan terdakwa I dan terdakwa II menghentikan perbuatannya, pada saat itu warga telah ramai datang ketempat kejadian, dan berusaha menghentikan perbuatan para terdakwa;
Bahwa keluarga saksi dengan keluarga terdakwa I dan terdakwa II masih ada hubungan keluarga yaitu masih 1 (satu) nenek ;
Bahwa pada saat kejadian tersbeut banyak orang yang lewat di jalan melihat para terdakwa melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar kemerahan di daerah punggung serta luka lecet ditangan/telapak tangan kanan;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan sebagian sedangkan sebagian lagi dibantah oleh para terdakwa, sebagai berikut :
Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, AMd.Keb.Binti USMAN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa II NURFITRI Binti M. HUSEN;
Bahwa terdakwa tidak menolak dan mendorong saksi korban melainkan saksi korban terjatuh sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memegang kedua kaki saksi korban dan tidak menyeret saksi korban, yang ada terdakwa memegang kedua kaki pada saat masih terlentang ditanah untuk mencegah saksi korban menendang terdakwa;
Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI Binti USMAN;
Bahwa terdakwa tidak ada menginjak-injak paha kiri, perut dan pinggang, dari saksi korban pada saat saksi korban terjatuh;
Saksi IRMA ZALENA Binti JAMALUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada langsung ditempat kejadian, pada saat itu saksi sedang bersama dengan saksi korban MAULIANA DEWI, selanjutnya saksi melihat pertengkaran mulut antara saksi FITRIANI terdakwa I ERNA DEVIYANTI, disaat mereka bertengkar, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI mendekati mereka dengan tujuan untuk melerai, ketika saksi korban MAULIANA DEWI hendak melerai pertengkaran tersebut selanjutnya terdakwa I menolak saksi korban MAULIANA DEWI dengan menggunakan kedua tangan mengarah kebagian dada, sehingga saksi korban MAULIANA DEWI terjadtuh dijalan dengan posisi terlentang, kemudian disaat saksi korban MAULIANA DEWI terjatuh, kemudian datang terdakwa II NUR FITRI langsung dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak paha kiri, perut dan pinggang saksi korban MAULIANA DEWI, selanjutnya terdakwa I ERNA DEVIYANTI mendekati saksi korban MAULIANA DEWI yang masih terjatuh terlentang, selanjutnya dengan kedua tangannya terdakwa I memegang kedua kaki saksi korban MAULIANA DEWI, kemudian menyeret saksi korban MAULIANA DEWI sehingga saksi korban MAULIANA DEWI terseret sekitar + 3 (tiga) meter, selanjutnya datang warga kampung melerai kejadian tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan sebagian sedangkan sebagian lagi dibantah oleh para terdakwa, sebagai berikut :
Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, AMd.Keb.Binti USMAN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa II NURFITRI Binti M. HUSEN;
Bahwa terdakwa tidak menolak dan mendorong saksi korban melainkan saksi korban terjatuh sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memegang kedua kaki saksi korban dan tidak menyeret saksi korban, yang ada terdakwa memegang kedua kaki pada saat masih terlentang ditanah untuk mencegah saksi korban menendang terdakwa;
Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI Binti USMAN;
Bahwa terdakwa tidak ada menginjak-injak paha kiri, perut dan pinggang, dari saksi korban pada saat saksi korban terjatuh;
Saksi SAMSUL BAHRI Bin MUHAMMAD PUTEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat langsung karena saksi berada ditempat kejadian, pada saat itu saksi melihat pertengkaran mulut antara saksi FITRIANI terdakwa I ERNA DEVIYANTI, disaat mereka bertengkar, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI mendekati mereka dengan tujuan untuk melerai, ketika saksi korban MAULIANA DEWI hendak melerai pertengkaran tersebut selanjutnya terdakwa I menolak saksi korban MAULIANA DEWI dengan menggunakan kedua tangan mengarah kebagian dada, sehingga saksi korban MAULIANA DEWI terjadtuh dijalan dengan posisi terlentang, kemudian disaat saksi korban MAULIANA DEWI terjatuh, kemudian datang terdakwa II NUR FITRI langsung dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak paha kiri, perut dan pinggang saksi korban MAULIANA DEWI, selanjutnya terdakwa I ERNA DEVIYANTI mendekati saksi korban MAULIANA DEWI yang masih terjatuh terlentang, selanjutnya dengan kedua tangannya terdakwa I memegang kedua kaki saksi korban MAULIANA DEWI, kemudian menyeret saksi korban MAULIANA DEWI sehingga saksi korban MAULIANA DEWI terseret sekitar + 3 (tiga) meter, dan pada saat itu juga saksi korban sempat berusaha melepaskan pegangan tangan terdakwa I dari kedua kaki saksi korban dengan cara mengayunkan kedua kaki saksi korban untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, selanjutnya datang warga sekitar lokasi kejadian dan berhasil memisahkan terdakwa I dari saksi korban, sehingga terdakwa I dan terdakwa II menghentikan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan sebagian sedangkan sebagian lagi dibantah oleh para terdakwa, sebagai berikut :
Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, AMd.Keb.Binti USMAN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa II NURFITRI Binti M. HUSEN;
Bahwa terdakwa tidak menolak dan mendorong saksi korban melainkan saksi korban terjatuh sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memegang kedua kaki saksi korban dan tidak menyeret saksi korban, yang ada terdakwa memegang kedua kaki pada saat masih terlentang ditanah untuk mencegah saksi korban menendang terdakwa;
Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI Binti USMAN;
Bahwa terdakwa tidak ada menginjak-injak paha kiri, perut dan pinggang, dari saksi korban pada saat saksi korban terjatuh;
Saksi JUNIATI Binti USMAN IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kekerasan terhadap saksi korban MAULIANA DEWI terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat langsung karena saksi sedang melintas ditempat kejadian, dan antara saksi dengan tempat kejadian berjarak lebih kurang + 5 meter;
Bahwa cara dan peran dari kedua terdakwa melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap saksi korban, yang saksi lihat pada saat itu saksi korban MAULIANA DEWI melerai keributan antara saksi FITRIANI, sdr. SUMIATI dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI dan terdakwa II NUR FITRI, selanjutnya ketika saksi korban MAULIANA DEWI melarai keributan tersebut, tiba-tiba saksi korban MAULIANA DEWI ditolak oleh terdakwa I ERNA DEVIYANTI dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga saksi korban MAULIANA DEWI terjatuh dengan posisi terlentang di jalan dan pada saat hampir bersamaan datang terdakwa NUR FITRI langsung dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak kebagian paha kiri, perut dan pinggang saksi korban MAULIANA DEWI, selanjutnya terdakwa I ERNA DEVIYANTI mendekati saksi MAULIANA DEWI yang masih terjatuh dan terlentang di jalan dengan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban MAULIANA DEWI, kemudian menyeret saksi korban MAULIANA DEWI, sehinggga saksi korban MAULIANA DEWI terseret dari tempat jatuh tadi;
Bahwa benar pada hari yang sama sekira pukul 20.30 wib, selesai saksi mengisi bensin sepmor saksi melintas di depan rumah saksi MAULIANA DEWI, saksi melihat ramai-ramai orang dirumah saksi MAULIANA DEWI, kemudian saksi menuju kerumah tersebut dan saksi sempat melihat dibagian tubuh saksi korban ada luka memar dibagian punggung, paha serta di bokong belakang;
Bahwa sebelumnya sering terjadi keributan antara keluarga saksi korban MAULIANA DEWI dengan keluarga para terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkan sebagian sedangkan sebagian lagi dibantah oleh para terdakwa, sebagai berikut :
Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, AMd.Keb.Binti USMAN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa II NURFITRI Binti M. HUSEN;
Bahwa terdakwa tidak menolak dan mendorong saksi korban melainkan saksi korban terjatuh sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memegang kedua kaki saksi korban dan tidak menyeret saksi korban, yang ada terdakwa memegang kedua kaki pada saat masih terlentang ditanah untuk mencegah saksi korban menendang terdakwa;
Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN :
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban, terdakwa datang ketempat itu untuk melerai pertengkaran antara saksi FITRIANI Binti ZULKIFLI dan saksi korban dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI Binti USMAN;
Bahwa terdakwa tidak ada menginjak-injak paha kiri, perut dan pinggang, dari saksi korban pada saat saksi korban terjatuh;
Saksi MANAWIYAH Alias KAK YAH Binti ABU BAKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi keributan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara antara keluarga SUMIATI dengan keluarga Terdakwa I ERNA DEVIYANTI;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat langsung karena saksi berada ditempat kejadian dengan jarak lebih kurang + 15 meter;
Bahwa pada saat itu saksi mendengar suara keributan kemudian saksi keluar dari dalam rumah saksi, kemudian saksi melihat sdr. SUMIATI dan anaknya atas nama saksi FITRIANI sedang bertengkar dengan terdakwa II NUR FITRI, kemudian datang terdakwa I ERNA DEVIYANTI untuk melerai keributan tersebut namun pada saat tersebut saksi FITRIANI mencakar terdakwa I ERNA DEVIYANTI, dan pada saat tersebut datang saksi korban MAULIANA DEWI dengan menggunakan kaki kanannya menendang ke bagian perut terdakwa I ERNA DEVIYANTI, lalu saksi korban MAULIANA DEWI sempat terjatuh dan bangun sambil berlari mengambil batu kerikil di jalan kemudian melemparkan batu tersebut kearah terdakwa I ERNA DEVIYANTI sehingga mengenai mata kiri dan kaki kiri terdakwa I ERNA DEVIYANTI berdarah, kemudian saksi tidak melihat lagi apa yang terjadi;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi IRMAWATI Alias IRMA Binti M. ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi keributan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara antara keluarga SUMIATI dengan keluarga Terdakwa I ERNA DEVIYANTI;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di depan rumah sedang beristirahat sehabis pulang kerja dan saksi melihat langsung kejadian tersebut dengan jarak lebih kurang + 15 meter;
Bahwa pada saat itu saksi mendengar suara keributan kemudian saksi keluar dari dalam rumah saksi, kemudian saksi melihat sdr. SUMIATI dan anaknya atas nama saksi FITRIANI sedang bertengkar dengan terdakwa II NUR FITRI, kemudian datang terdakwa I ERNA DEVIYANTI untuk melerai keributan tersebut namun pada saat tersebut saksi FITRIANI mencakar terdakwa I ERNA DEVIYANTI, dan pada saat tersebut datang saksi korban MAULIANA DEWI dengan menggunakan kaki kanannya menendang ke bagian perut terdakwa I ERNA DEVIYANTI, lalu saksi korban MAULIANA DEWI sempat terjatuh terlentang, pada saat saksi korban terjatuh tersebut terdakwa I ERNA DEVIYANTI langsung memegang kedua kaki saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya untuk mencegah supaya saksi korban tidak menendang lagi terdakwa I, namun pada saat tersebut pegangan tangan terdakwa I terlepas dari kedua kaki saksi korban, selanjutnya saksi korban MAULIANA DEWI bangun sambil berlari mengambil batu kerikil di jalan kemudian melemparkan batu tersebut kearah terdakwa I ERNA DEVIYANTI sehingga mengenai mata kiri dan kaki kiri terdakwa I ERNA DEVIYANTI berdarah, kemudian saksi tidak melihat lagi apa yang terjadi;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi M. SULAIMAN Bin JOHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi keributan pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara antara keluarga SUMIATI dengan keluarga Terdakwa I ERNA DEVIYANTI;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada ditempat kejadian dan melihat langsung kejadian tersebut dengan jarak 2 (dua) meter, serta saksi yang memisahkan / meleraikan perkelahian antara para terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa pada saat itu perkelahian tersebut diawali dengan keributan mulut antara saksi FITRIANI dengan terdakwa I ERNA DEVIYANTI, dan berlangsung pula keributan dengan terdakwa II NUR FITRI, dimana mereka saling jambak-jambak rambut, dan perang mulut, kemudian datang saksi MAULIANA DEWI membantu kakak dan ibunya dimana mendekati terdakwa I ERNA DEVIYANTI, pada saat itu saksi melihat saksi korban MAULIANA DEWI terjatuh dengan posisi terlentang dijalan, kemudian terdakwa I ERNA DEVIYANTI memegang kedua kaki saksi korban MAULIANA DEWI dengan kedua tangannya, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI memberi perlawanan dengan cara mengangkat-angkat kakinya yang di pegang oleh terdakwa I ERNA DEVIYANTI, kemudian saksi memisahkan mereka dengan cara membawa terdakwa I ERNA DEVIYANTI dan terdakwa II NUR FITRI untuk bergeser dari lokasi tersebut dan serta saksi meninggalkan lokasi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I :
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 14 september 2014 sekitar pukul 18.00 wib, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah, terdakwa dipanggil oleh anak dari terdakwa II NUR FITRI, yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa ibunya yaitu terdakwa II NUR FITRI sedang bertengkar dengan sdr. SUMIATI, kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut, dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa memisahkkan pertikaian mereka dengan menggunakan kedua tangan terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa memisahkan mereka, dimana tangan terdakwa menyentuh badan dari terdakwa II NUR FITRI, badan saksi korban MAULIANA DEWI, dan badan saksi FITRIIANI;
Bahwa ternyata saksi korban MAULIANA DEWI tidak terima tindakan yang terdakwa lakukan dan saksi korban MAULIANA DEWI marah terhadap terdakwa, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI memukul terdakwa dengan menggunakan tangannya mengenai pundak kiri terdakwa kemudian saksi korban MAULIANA DEWI menendang perut terdakwa sekali dan ketika saksi korban hendak mau menendang lagi akhirnya saksi korban MAULIANA DEWI terpeleset hingga ianya terjatuh;
Bahwa pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh di jalan dengan posisi terlentang, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI menendang lagi dengan menggunakan kaki kanan mengenai kaki kiri terdakwa, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI ketika hendak menendang terdakwa lagu, terdakwa langsung memegang kedua kaki saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan kedua tangan terdakwa dari kaki saksi korban MAULIANA DEWI, kemudian saksi korban MAULIANA DEWI bangun dan berdiri lalu mengambil batu kerikil selanjutnya melempar batu kerikil tersebut kearah terdakwa dan mengenai pelipis kiri terdakwa dan kaki sebelah kiri tepatnya diruas jempol;
Bahwa Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN, dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa II :
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 14 september 2014 sekitar pukul 18.00 wib, saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, kemudian lewat saksi FITRIANI berjalan bersama anaknya yang masih kecil yang berumur dua tahun, yang kemudian antara terdakwa dengan FITRIANI terlibat perang mulut serta dengan sdri. SUMIATI, kemudian pada saat tersebut terdakwa berkata kepada anak terdakwa yang berada ditempat tersebut “panggil kak Devi untuk keluar kesini” beberapa saat kemudian tiba terdakwa I ERNA DEVIYANTI ketempat tersebut, kemudian terdakwa I berusaha melerai, namun tidak berhasil, kemudian sdri. SUMIATI mendekati terdakwa dan langsung merobek baju yang terdakwa kenakan sambil menendang dengan kaki sebelah kanan mengarah kebagian perut terdakwa, sehingga terdakwa terjatuh diatas jalan;
Bahwa pada saat terdakwa terjatuh, terdakwa langsung bangun dan terjadilah perkelahian antara terdakwa dengan sdri. SUMIATI dimana terdakwa memegang baju sdri. SUMIATI, kemudian pada saat bersamaan saksi FITRIANI mencakar terdakwa dibagian pipi sebelah kiri terdakwa, sdri. SUMIATI juga ikut mencakar serta meninju dipunggung terdakwa, kemudian datang terdakwa I ERNA DEVIYANTI mencoba melerai dan memisahkan, pada saat tersebut datang saksi korban MAULIANA DEWI dari arah belakang terdakwa untuk membantu ibunya sdri. SUMIATI, selanjutnya saksi korban MAULIANA DEWI memukul terdakwa dengan tangan kanannya mengarah di bagian punggung dan saksi korban MAULIANA DEWI juga memukul terdakwa I ERNA DEVIYANTI di bagian punggung dan tangannya ;
Bahwa pada saat tersebut kemudian datang saksi IRMA pembantu rumah tangga saksi FITRIANI menuju kearah terdakwa dan ikut memukul terdakwa dengan cara mencakar dengan kedua tangan mereka mengarah ke bagian tangan terdakwa disebelah kiri dan sebelah kanan, kemudian pertengkaran tersebut terleraikan;
Bahwa saksi korban MAULIANA DEWI ada melempar batu kearah terdakwa, sehingga lemparan batu tersebut mengenai kebagian kepala, tangan dan muka terdakwa, sedangkan terdakwa I ERNA DEVIYANTI terkena dibagian kepala dan pelipis mata, kaki sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan terdakwa I ERNA DEVIYANTI meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN, dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014 terhadap saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI dengan kesimpulan ditemukan memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana ponggol warna merah muda dibagian belakang celana terdapat beberapa sobekan dan noda hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terjadi pertengkaran mulut yang berlanjut dengan pemukulan antara Sdri. Sumiati dengan Terdakwa II, dan antara saksi Fitriani dengan Terdakwa I;
Bahwa pada saat itu datang saksi korban ke tempat pertengkaran tersebut, selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak ke bagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;
Ad 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah seseorang secara pribadi atau suatu badan hukum tertentu yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang Siapa dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang Siapa dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara terang-terangan” adalah bahwa perbuatan tersebut haruslah dilakukan di muka umum artinya di tempat yang dapat dilihat oleh umum/publik, sedangkan yang dimaksud dengan “tenaga bersama” adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan harus dilakukan bersama-sama artinya oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih dimana orang-orang yang tidak benar-benar turut melakukan perbuatan itu tidak dapat turut dikenakan pasal ini, sedangkan yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah), dimana perbuatan melakukan kekerasan tersebut dapat berupa merusak barang atau penganiayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum tepatnya di lorong bahagia Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terjadi pertengkaran mulut yang berlanjut dengan pemukulan antara Sdri. Sumiati dengan Terdakwa II, dan antara saksi Fitriani dengan Terdakwa I, kemudian datang saksi korban ke tempat pertengkaran tersebut, selanjutnya saksi korban ditolak/didorong oleh Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian disaat saksi korban terjatuh datang Terdakwa II yang sebelumnya sudah berada di tempat itu, kemudian Terdakwa II dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian menginjak-injak ke bagian tubuh saksi korban tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, selanjutnya kembali Terdakwa I dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban kemudian menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter dari tempat terjatuh tadi;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm sesuai dengan surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “mengambil sesuatu barang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan Para Terdakwa terhadap saksi korban adalah dipicu oleh pertengkaran mulut yang sebelumnya terjadi Sdri. Sumiati dengan Terdakwa II, yang kemudian berlanjut dengan pemukulan antara Sdri. Sumiati dengan Terdakwa II dan antara saksi Fitriani dengan Terdakwa I, dimana kemudian saksi korban datang dan ikut pula membantu Sdri. Sumiati (yang merupakan ibu kandung saksi korban) serta saksi Fitriani (yang merupakan kakak kandung saksi korban) dan melakukan pemukulan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengakibatkan Terdakwa I dan Terdakwa II merasakan sakit dan mengalami luka;
Menimbang, bahwa meskipun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa Terdakwa I telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menolak/mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya yang mengarah ke bagian dada saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di badan jalan, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua kaki saksi korban lalu menyeret saksi korban sehingga saksi korban terseret sekitar + 3 (tiga) meter, namun perbuatan Terdakwa I tersebut adalah untuk melindungi dirinya dimana saksi korban berusaha menendang bagian perut Terdakwa I, fakta mana adalah di dukung oleh Keterangan saksi MANAWIYAH dan saksi IRMAWATI;
Menimbang, bahwa meskipun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa Terdakwa II telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menginjak-injak bagian tubuh saksi korban dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian tepatnya di bagian paha kiri, perut dan pinggang, namun berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dewantara, Nomor :445/VER/569/PKM/2014 tanggal 16 September 2014 saksi korban MAULIANA DEWI Binti ZULKIFLI hanya mengalami memar kemerahan di daerah punggung + 5cm serta luka lecet di tangan/telapak tangan kanan panjang + 1cm, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa II tersebut adalah tidak dilakukan sedemikian rupa kuatnya sehingga tidak menimbulkan bekas berupa memar pada bagian tubuh saksi korban yang diinjak oleh Terdakwa II yaitu pada bagian paha kiri, perut dan pinggang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa, akan tetapi fakta-fakta persidangan sebagaimana tersebut diatas adalah menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam penjatuhan Pidana terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kepada Para Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana ponggol warna merah muda dibagian belakang celana terdapat beberapa sobekan dan noda hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan rasa saksit pada saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa telah berupaya melakukan perdamaian namun tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN, dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ERNA DEVIYANTI, Amd. Keb Binti USMAN dan Terdakwa II NUR FITRI Binti M. HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana ponggol warna merah muda dibagian belakang celana terdapat beberapa sobekan dan noda hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari SELASA, tanggal 5 MEI 2015 oleh TUTY ANGGRAINI, SH sebagai Hakim Ketua, FITRIANI, SH dan SAPTIKA HANDHINI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FAUZIAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh DAHNIR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhoksukon dan di hadapan para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FITRIANI, SHTUTY ANGGRAINI, SH
SAPTIKA HANDHINI, SH
Panitera Pengganti,
FAUZIAH, SH