244/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 244/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
GULADI AKSIONO,SH lawan YEKTI REJEKI
MENGADILI: 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln. yang dimohonkan Banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 244/Pdt/2018/PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
GULADI AKSIONO,SH: Pekerjaan, General Manager Hukum PT
Pegadaian (Persero), bertindak untuk dan atas nama PT PEGADAIAN (Persero) yang beralamat di Jl Kramat Raya No.162 Jakarta Pusat, Jakarta;
Dalam hal ini PT. Pegadaian (Persero), bertindak untuk dan atas nama PT PEGADAIAN (Persero) yang beralamat di Jl Kramat Raya No.162 Jakarta Pusat, Jakarta yang diwakili oleh Sigede Andry Bramanto, Jabatan Legal Officer Muda, unit kerja Kantor Wilayah XI Semarang, memberikan kuasa Substitusi kepada;
Justin Malau, S.H.,MH.
Robert Tandy Arung,S.H.
Petrus Silvester Ambarita,S.H.,M.H.
Masing-masing Advokat pada Law Office “Justin Malau S.H.,M.H and Partners Law”, Advocater & Legal Consuitant, yang berkedudukan di Ruko Andhika Praza Blok B/5 di Jl.Simpang Dukuh Nomor 38-40,Surabaya pada tanggal 23 Pebruari 2018;
selanjutnya sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat;
L a w a n
YEKTI REJEKI, : bertempat tinggal di Graha Mulia No.B-8
Rt.04 Rw.08, Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah ;
selanjutnya sebagai Terbanding semula disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln.
serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 08 Juni 2017 dalam Register Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Kln, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah General Manager Hukum PT Pegadaian (Persero) bertindak untuk dan atas nama PT PEGADAIAN (Persero) atas dasar surat kuasa tertanggal 18 Nopember 2016 no.163-B / 00030.01 / 2016 dari Direktur PT. PEGADAIAN (Persero) yang beralamat di Jl Kramat Raya no.162 Jakarta Pusat, Jakarta,sedangkan Tergugat adalah mantan Pegawai PT.Pegadaian sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten , Tergugat terakhir menjabat sebagai PENGELOLA UPC WEDI KLATEN berdasarkan Surat Penunjukan No. 1475/SDM.406.003/2009 tertanggal 6 April 2009.
Bahwa pada saat Tergugat selaku pegawai PT. Pegadaian (Persero) sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten ,tugas dan tanggung jawab Tergugat diantaranya melakukan PENGUCURAN KREDIT USAHA RUMAH TANGGA (KRISTA), atas dasar keputusan Direksi PT. Pengadaian no.233/US.2.00/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang pedoman operasional kredit usaha rumah tangga(krista) yang mulai berlaku tangga 1 Januari 2007.
Bahwa Kemudian Tergugat menyalurkan kredit krista kepada para nasabah,tetapi dalam hal menyalurkan Kredit Krista ,Tergugat nyata-nyata telah bertentangan dengan Keputusan Direksi Perum Pegadaian nomor : 233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang pedoman operasional kredit usaha rumah tangga (krista).
Bahwa Penggugat mengetahui Perbuatan Tergugat setelah pemeriksaan internal dari Satuan Pengawasan Intern(SPI) PT. Pegadaian (Persero) yang dituangkan pada: Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) Nomor R.29/132103/2013 dan Berita Acara Permintaan Keterangan Terhadap Pelaku R.28/132103/2013, yang menemukan Penggugat telah mengalami kerugian potensial sebesar Rp. 467.565.504 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) akibat perbuatan Tergugat dalam hal penyaluran kridit Krista bertentangan dengan keputusan direksi perum pegadaian nomor : 233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan selaku Pengelola UPC Wedi yang mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian potensial sebesar Rp. 467.565.504 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa oleh karena Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,Tergugat harus bertanggung jawab menanggung kerugian Penggugat yang diakibatkan Tergugat telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan selaku Pengelola UPC Wedi yang mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian baik kerugian matriil dan imateriil yaitu citra perusahaan menjadi kurang baik dimata stakeholder,kerugian Immatriil bila dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000.000. (seratus milyar rupiah)
Bahwa kerugian immaterial dan Materiil yang diderita Penggugat diperhitungkan :
Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000. (seratus milyar rupiah)
Kerugian Matriil sebesar Rp.467.565.504 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) Total kerugian sebesar Rp. 100.467.565.504 (seratus milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) yang harus dibayar Tergugat secara kontan kepada Penggugat.
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten untuk meletakkan Sita jaminan terhadap rumah milik Tergugat yaitu : 1 (satu ) unit rumah di Perumahan Graha Mulia No.B-8 Rt.04 Rw.08, Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten, dengan batas – batas:
Sebelah Utara : Persawahan
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Rumah Bapak Marjono
Sebelah Timur : Rumah Bapak Budi
Bahwa harta benda milik Tergugat yang dilakukan Sita Jaminan oleh juru sita Pengadilan Negeri Klaten, bilamana ternyata Tergugat tidak bersedia membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 100.467.565.504
(seratus milyar empat ratus enam Puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima empat rupiah).
Maka Penggugat mohon agar dilakukan penjualan secara Lelang melalui Pengadilan Negeri Klaten, kemudian hasil pejualan lelang tersebut setelah dikurangi biaya, selebihnya untuk membayar kerugian Penggugat dan apabila lebih akan dikembalikan,apabila kurang menjadi hutang Tergugat.
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat ,Penggugat tetap berusaha menempuh upaya dengan jalan persuasive agar Tergugat mengembalikan kerugian yang diderita oleh Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Wedi Klaten namun Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian Penggugat ,justru Tergugat telah menempuh Upaya hukum yang menggugat kepada Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No 25/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.SMG tertanggal 30 Juli 2015,jo. Perkara 764K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016.
Bahwa atas Putusan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No 25/Pdt.Sus-PHI/G/ 2015/PN.SMG tertanggal 30 Juli 2015,jo. Perkara 764K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016. telah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Penggugat a quo register perkara nomor: 74 PK /Pdt.Sus-PHI/2017.
Dan Tergugat a quo juga mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 April 2017 dengan Register Perkara 02/Pdt.Sus-PHI/PK/2017/PN.Smg
Bahwa dengan adanya Upaya Hukum Luar Biasa yang dilakukan baik Penggugat maupun Tergugat yaitu Penggugat dalam register perkara dalam perkara nomor: 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 dan Tergugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 April 2017 dengan Register Perkara 02/Pdt.Sus-PHI/PK/2017/PN.Smg.
Maka oleh karena itu pengajuan Eksekusi yang diajukan Tergugat a quo dalam register perkara nomor: 01/Pdt.Sus-PHI/ Eks/2016/PN.Smg Jo. No.764K/Pdt.Sus-PHI/2015 Jo. No. 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg,
TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSI sebelum adanya putusan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara nomor: 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (yang diajukan Penggugat a quo) dan Register Perkara 02/Pdt.Sus-PHI/PK/2017/PN.Smg (yang diajukan Tergugat a quo)
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan putusan provisi yang diajukan dalam perkara ini, menyangkut atau berkenaan dengan tindakan-tindakan sementara (interm measure) yang perlu dihindari selama proses pemeriksaan pokok perkara berlangsung, demi untuk menghindari kerugian yang lebih besar terhadap Penggugat.
Agar Menangguhkan Eksekusi perkara nomor: 01/Pdt.Sus-PHI/Eks/2016/PN.Smg Jo. No.764K/Pdt.Sus-PHI/2015 Jo. No. 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg,samapai adanya putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasari adanya bukti-bukti otentik maka Penggugat mohon agar putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi.
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten untuk memanggil Para Pihak dan memeriksa perkara ini serta memberikan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi
Menangguhkan Eksekusi perkara nomor; 01/Pdt.Sus-PHI/Eks/2016/PN.Smg Jo. No.764K/Pdt.Sus-PHI/2015 Jo. No. 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg, karena adanya Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara nomor : 74 PK/Pdt.Sus-PHI/ 2017 (yang diajukan Penggugat a quo) dan Register Perkara 02/Pdt.Sus-PHI/PK/2017/PN.Smg (yang diajukan Tergugat a quo) dan atau sampai adanya putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum, sita jaminan (censervatoir beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klayen terhadap rumah milik Tergugat yaitu : 1 (satu ) unit rumah di Perumahan Graha Mulia No.B-8 Rt.04 Rw.08, Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Persawahan
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Rumah Bapak Marjono
Sebelah Timur : Rumah Bapak Budi
adalah sah dan berharga.
Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah General Manager Hukum PT, PEGADAIAN (Persero) atas dasar surat kuasa tertanggal 18 Nopember 2016 no.163-B/00030.01/ 2016 dari Direktur PT, PEGADAIAN (Persero) yang beralamat di Jl Keramat Raya no.162 Jakarta Pusat, Jakarta sedangkan Tergugat adalah mantan Pegawai PT.Pegadaian (Persero) sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten, Tergugat terahir menjabat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten berdasarkan Surat Penunjukan No. 1475/SDM.406.003/2009 tertanggal 6 April 2009.
Menyatakan menurut hukum Tergugat pada saat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten menyaluran kredit krista kepada para nasabah, telah bertentangan dengan keputusan direksi perum pegadaian nomor: 233/US.200/2006 tanggal 26 desember 2006 tentang pedoman operasional kredit usaha rumah tangga (krista) adalah Perbuatan Melawan hukum.
Menyatakan menurut hukum Tergugat pada saat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian potensial sebesar Rp. 467.565.504 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah).
Menyatakan menurut hukum karena Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,Tergugat harus bertanggung jawab menanggung kerugian Penggugat yang diakibatkan Tergugat telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan selaku Pengelola UPC Wedi yang mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian imateriil yaitu citra perusahaan menjadi kurang baik dimata stakeholder.
Menyatakan menurut hukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial dan Matriil yang diderita Penggugat diperhitungkan :
Kerugian Immatriil sebesarRp.100.000.000.000. (seratus milyar rupiah)
Kerugian Matriil sebesar Rp. 467.565.504 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah).
Total kerugian sebesar Rp. 100.467.565.504 (seratus milyar empat enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima empat rupiah).
Yang harus dibayar Tergugat secara kontan kepada Penggugat.
Menyatakan menurut hukum lelang harta benda milik Tergugat yang dilakukan Sita Jaminan oleh juru sita Pengadilan Negeri Klaten; bilamana ternyata Tergugat tidak membayar secara kontan kerugian kepada Penggugat adalah Sah.
Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak dapat mengembalikan kerugian Penggugat, justru Tergugat telah menempuh Upaya hukum yang menggugat kepada Penggugat di Pengadilan.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No 25/Pdt.Sus-PHI/G/ 2015 /PN.SMG tertanggal 30 Juli 2015,jo. Perkara 764K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016 adalah itikad tidak baik Tergugat.
Menyatakan menurut hukum Upaya Hukum Luar Biasa yang dilakukan baik Penggugat maupun Tergugat yaitu Penggugat a quo dalam register perkara dalam perkara nomor : 74 PK/ Pdt.Sus-PHI 2017 dan Tergugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 April 2017 dengan Register Perkara 02/Pdt.Sus-PHI/PK/2017/PN.Smg Padahal Tergugat telah mengajukan Eksekusi perkara nomor :01/Pdt.Sus-PHI/Eks/2016/PN.Smg Jo. No.764K/Pdt.Sus-PHI/2015 Jo. No. 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg, oleh karena itu pengajuan Eksekusi yang diajukan Tergugat a quo dalam perkara nomor: 01/Pdt.Sus-PHI/Eks/2016/PN.Smg Jo. No.764K/Pdt.Sus-PHI/2015 Jo. No. 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg, maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi sebelum adanya putusan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara nomor : 74 PK / Pdt.Sus-PHI / 2017 dan Register Perkara 02/Pdt.Sus-PHI/PK/2017/PN.Smg.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial dan Materiil yang diderita Penggugat diperhitungkan:
Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000. (seratus milyar rupiah)
B. Kerugian Materiil sebesar Rp. 467.565.504 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah).
Kerugian Total sebesar Rp 100.467.565.504 (seratus milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima empat rupiah).
Yang harus dibayar Tergugat secara kontan kepada Penggugat
12. Menyatakan menurut hukum putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau ,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klaten memberikan Putusan yang dipandang adil,
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan sebagai Jawaban terhadap Gugatan Penggugat dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Tidak mempunyai Legal Standing Sebagai Penggugat
Bahwa harus ditolak dalil Penggugat pada hal. 1 Jo. angka 3 (hal.5) petitum Penggugat yang memohon agar majelis hakim menetapkan General Manajer Hukum PT. Pegadaian Sdr. Guladi Aksiono,SH. sebagai Penggugat dalam perkara a quo
Bahwa sesuai pasal 1 ayat (5) UU.No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (5) tersebut diatas, Sdr.Guladi Aksiono,SH. selaku General Manajer Hukum PT. Pegadaian tidak berwenang untuk bertindak sebagai Penggugat dalam perkara aquo karena tidak mempunyai legal standing untuk itu
Bahwa principal/Penggugat dalam kasus a quo adalah Direksi Pegadaian sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan Sdr. Guladi Aksiono,SH. General Manajer Hukum PT.Pegadaian adalah penerima kuasa
Kedudukan kuasa hukum Sdr. Yoyok Machbuby,SH. dalam perkara a quo adalah penerima kuasa subsitusi dari pemberi kuasa Sdr. Guladi Aksiono,SH., General Manajer Hukum PT. Pegadaian yang menerima kuasa awal dari Penggugat (Direksi Pegadaian)
Eksepsi Nebis In Idem
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Klaten sekarang ini, sebelumnya sudah pernah di periksa dan di putus di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang (Vide putusan PHI Semarang No.25/Pdt.Sus-PHI/G/ 2015/PN.SMG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.764K/ Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016) dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (res judicata)
Putusan tersebut bersifat positif yaitu menghukum Tergugat (PT.Pegadaian, sekarang Penggugat) agar membayar hak-hak Penggugat (sekarang Tergugat) yang dipotong dan atau tidak dibayarkan baik pada waktu Penggugat masih bekerja maupun setelah pensiun seluruhnya sebesar Rp.177.620.730,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). Namun hingga kini pihak Tergugat (Direksi Pegadaian) (sekarang Penggugat) belum membayar hak-hak Penggugat tersebut (sekarang Tergugat)
Subyek dalam perkara sebelumnya juga sama dengan subyek dalam perkara sekarang ini yaitu Ny.Yekti Rejeki, pensiunan Pegadaian (sebelumnya Penggugat/sekarang Tergugat) dengan Direksi Pegadaian (sebelumnya Tergugat/sekarang Penggugat)
Obyek perkara sekarang ini juga sama dengan obyek perkara sebelumnya yaitu mengenai kredit Krista (fidusia) macet UPC Wedi Klaten dimana Tergugat pernah bertugas sebagai pengelola UPC tersebut
Menurut M.Yahya Harahap,SH. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan “ Sinar Grafika, Jakarta, 2004 (hal.441 sd hal.448) yang mana dihubungkan dengan pasal 1917 KUH Perdata, suatu putusan melekat nebis in idem apabila secara komulatif terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
Gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya
Terhadap gugatan (perkara) terdahulu telah ada putusan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde)
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, bersifat positif berupa menolak gugatan seluruhnya atau mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan
Subyek yang menjadi pihak sama
Obyek gugatan sama
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang No.25/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.SMG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.764K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016 telah melekat nebis in idem (Vide pasal 1917 KUH Perdata) karena itu perkara yang ada sekarang ini tidak dapat lagi di gugat di Pengadilan Negeri Klaten
Eksepsi Error In Persona (Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat)
UPC (unit pembantu cabang) Wedi Klaten (juga UPC Gondang Winangun, UPC Cawas, UPC Jatinom dan UPC Pedan) berada di bawah pengelolaan dan pengawasan cabang Pegadaian Klaten sebagai cabang INDUK. Manajer cabang induk Klaten pada waktu Tergugat mulai bertugas sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten bulan April 2009, adalah Sdr. Dachroni, SE. (sebelumnya Sdr. Drs. Purwanto)
Bahwa sesuai Pedoman Operasional Krista (POK) (Vide hal. IV.A.7) tugas sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) Krista adalah tugas Manajer Cabang karena itu gugatan Penggugat seharusnya ditujukan kepada Sdr. Dachroni,SE. selaku Manajer Cabang Klaten waktu itu, bukan kepada Tergugat sebagai bawahan Sdr. Dachroni,SE.
Berdasarkan uraian tersebut diatas gugatan Penggugat cacat formil karena keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat (“error in persona”)
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (plurium litis consortium)
Gugatan Penggugat kurang pihak. Karena dasar gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatige daad) (eks pasal 1365 KUH Perdata) maka seharusnya atasan Tergugat yang memiliki peran yang sangat dominan dan penting sehubungan dengan kredit Krista macet di UPC Wedi Klaten seharusnya juga ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo, yaitu ;
Drs.Dedi Kusdedi,MM. (sebelumnya Direktur Utama PERUM Pegadaian) (sebagai Tergugat II) dan Ketut Sethyon,SE.MM. (sebelumnya Direktur Operasional dan Pengembangan (sebagai Tergugat III) karena telah membuat dan menyalurkan kredit fidusia tidak sesuai UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akibatnya terjadi kerugian juga telah melanggar Pedoman Operasional Krista (POK)
Woeryanto,SE.MM. (Mantan Pimpinan Wilayah PT.Pegadaian Semarang) (sebagai Tergugat IV) karena dan tidak melaksanakan menjadi kewajibannya selaku Pimwil waktu itu sesuai Pedoman Operasional Krista (POK)
Dachroni,SE. (Mantan Manajer Cabang Induk Klaten) (sebagai Tergugat V) karena pada waktu itu sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) atas kredit yang diajukan
Sdr. Eko Bramantiyono (Pengelola UPC Wedi Klaten sebelum Tergugat) (sebagai Tergugat VI) selaku Kuasa Pemutus Kredit (KPK) yang juga menetapkan kredit Krista
Sdri. Sri Mulyani,SE. dkk (Pemeriksa pada Kanwil Semarang) (sebagai Tergugat VII) karena pada waktu membuat Laporan Hasil Pemeriksaan No.R.11/Pi.3.13.005/2012 tanggal 23 Februari 2012 telah melanggar kaidah/norma pemeriksaan yang benar yang akan Tergugat uraikan pada angka 9, 10, 11 dan 12 (hal.25 dan hal. 26) gugatan rekonvensi
Berdasarkan uraian diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan kurang pihak (“plurium litis consortium”)
Eksepsi Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
Tergugat juga mengajukan eksepsi terhadap dalil dan petitum Penggugat dalam gugatannya yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel)
Penggugat mendalilkan yang mana Tergugat pada waktu menyalurkan kredit Krista nyata-nyata telah bertentangan dengan Pedoman Operasional Krista (POK) (Keputusan Direksi Pegadaian No.233/US.2.00/2006 tanggal 26 Desember 2006) (Vide angka 3 gugatan). Akan tetapi Penggugat tidak menjelaskan apa wujud /bentuk perbuatan Tergugat yang nyata-nyata bertentangan dengan Pedoman Operasional Krista (POK) (Keputusan Direksi Pegadaian No.233/US.2.00/2006 tanggal 26 Desember 2006) tersebut dan ketentuan apa dalam POK tersebut yang telah tergugat langgar ?
Putusan Sela
Sehubungan dengan eksepsi Tergugat yang mana ;
Putusan pengadilan sebelumnya telah melekat nebis in idem
Gugatan Penggugat error in persona (keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat)
Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium)
Eksepsi gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur Libel)
maka Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dapat memberikan putusan sela yang menyatakan menolak gugatan Penggugat setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang benar-benar dengan tegas diakui oleh Tergugat
Bahwa apa yang tercantum dalam eksepsi diatas, mohon supaya dianggap termasuk pula dalam pokok perkara sekarang ini
Bahwa penunjukkan Tergugat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten (angka 1, hal.1 gugatan) oleh Pimwil Semarang, Sdr. Woeryanto,MM. (bawahan Penggugat) (Vide surat No.1475/SDM.406.003/2009 tanggal 6 April 2009) cacat hukum
Sesuai Pedoman Operasional Krista (hal.IV.A.1) ;
“ …. Pada setiap kantor cabang, pengelola kredit Krista harus sudah menguasai prinsip-prinsip penyaluran pinjaman berbasis kelayakan usaha, sekaligus menguasai teknik-teknik melakukan analisis kelayakan usaha serta mempunyai integritas yang tinggi pada perusahaan ...”
“ … Apabila personil yang ada di cabang belum memahami aspek operasional Krista secara komprehensif, maka Kantor Cabang yang bersangkutan DILARANG menyalurkan pinjaman Krista sampai dengan ada petugas yang telah mengikuti Diklat Analis Kredit Berbasis Kelayakan Usaha …”
Berdasarkan ketentuan POK tersebut diatas jelas bahwa Tergugat sebenarnya tidak layak untuk diberikan tugas sebagai Pengelola UPC Wedi - dengan tugas antara lain sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) Krista - karena Tergugat belum mengikuti Diklat Analis Kredit Berbasis Kelayakan Usaha yang dilaksanakan oleh Penggugat (Direksi Pegadaian).
Namun tugas sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) Krista tersebut terpaksa harus Tergugat laksanakan karena adanya perintah jabatan dari Pimwil Semarang sebagai atasan Tergugat
UPC (unit pembantu cabang) Wedi Klaten sebenarnya juga dilarang menyalurkan kredit Krista karena ; a). Sesuai POK penyalur kredit Krista hanya cabang, b). Tidak ada seorang pegawai pun di unit tersebut yang telah mengikuti Diklat Analisis Kredit Berbasis Kelayakan Usaha yang dilaksanakan oleh Penggugat (Direksi Pegadaian) (Vide POK)
Mengenai dalil Penggugat angka 2, hal.2 gugatan, akan Tergugat tanggapi pada angka 9 dan 10 hal.25 dan 25 gugatan rekonvensi
Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) No.R.29/ 132103/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang dikemukakan Penggugat pada angka 4 hal 2 gugatannya, tidak kompeten/tidak sah untuk dijadikan sebagai dasar guna menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum/bukti dalam perkara a quo dengan alasan ;
Tergugat tidak mengetahui adanya pemeriksaan yang dituangkan dalam LHPP No.R.29/132103/2013 tersebut. Faktanya tidak ada tanggapan dan tanda tangan Tergugat pada LHPP tersebut sebagaimana pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 17 sd 18 April 2013.
Bahwa yang seharusnya diperiksa/obyek pemeriksaan (obrik) adalah Manajer Cabang Induk Klaten Sdr.Dachroni,SE., mengingat status UPC Wedi Klaten adalah unit pembantu cabang (UPC) yang berada dibawah pengawasan cabang induk Klaten.
Penggugat pada angka 4, hal. 2 gugatannya mendalilkan yang mana akibat perbuatan Tergugat menyalurkan kredit Krista bertentangan dengan Pedoman Operasional Krista (POK) (Keputusan Direksi Pegadaian No.233/US.2.00/2006 tanggal 26 Desember 2006) (Vide angka 3 gugatan) Penggugat telah dirugikan sebesar Rp.467.565.504,-. Akan tetapi Penggugat tidak menjelaskan apa perbuatan Tergugat yang bertentangtan dengan Pedoman Operasional Krista (POK) yang telah merugikan Penggugat tersebut ?
Namun seandainya (“quot non”) LHPP No.R.29/132103/2013 tersebut memenuhi syarat formil dan materiel sebagai bukti dalam perkara a quo, maka sesuai keterangan pemeriksa Kanwil Semarang (Sdri. Sri Mulyani, Retno Sri Handayani dan Dyah Prabudiningrum) (Vide angka romawi V dibawah judul perkiraan kerugian perusahaan hal.5), sebagai berikut ;
Tidak ada kerugian riel dalam penyaluran kredit Krista
Sesuai keterangan pemeriksa Kanwil Semarang (Sri Mulyani, Retno Sri handayani dan Dyah Prabaningrum) pada LHPP No. R.29/132103/2013 (Vide angka romawi V, hal.5) kredit macet sebesar Rp. 467.565.504,- belum merupakan kerugian riel (nyata), baru merupakan potensi kerugian
Pada LHPP tersebut tidak ada data/informasi yang mana macetnya kredit Krista di UPC Wedi Klaten sebesar Rp.467.565.504,- karena kesalahan Tergugat
Pada LHPP tersebut juga tidak ada Daftar Kredit Krista Macet yang memuat identitas nasabah, banyaknya kredit Krista yang macet, jumlah kredit yang diberikan atas masing-masing barang jaminan dengan jumlah seluruhnya yang harus sesuai jumlah kerugian menurut versi Penggugat yaitu sebesar Rp.467.565.504,-
Hal-hal yang dikemukakan dalam LHPP tersebut belum merupakan bukti nyata (riel) yang mana Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Masih diperlukan bukti-bukti pendukung lain antara lain Daftar Kredit Krista Macet dimana sesuai fakta daftar kredit macet tersebut tidak ada.
Menurut pemeriksa Kanwil Semarang tingkat NPL (non performing loan) (kredit yang belum tertagih) tidak diimbangi dengan upaya penagihan secara optimal (Vide hal.3 LHPP).
Sebagaimana telah Tergugat kemukakan pada bagian lain dalam jawaban ini Penggugat tidak pernah menetapkan/menunjuk secara resmi petugas penagih sementara di UPC Wedi Klaten kekurangan tenaga
Sanksi yang direkomendasi oleh pemeriksa Kanwil Semarang waktu itu hanya berupa peringatan tertulis (SP2), bukan ganti rugi
Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) Tergugat No.28/132103 /2013 tanggal 30 Oktober 2013 (angka 4 dan 5, hal.2 gugatan) juga tidak kompeten/tidak sah untuk dijadikan sebagai dasar/bukti guna menyalahkan Tergugat dengan alasan ;
Kerugian sebesar Rp.467.565.504,- (Vide angka 4 dan 5 hal. 2 gugatan Penggugat) tidak ada/tidak tercantum dalam BAPK No.R.28/132103/2013.
Pada BAPK tersebut tidak ada data/informasi yang mana macetnya kredit Krista di UPC Wedi Klaten sebesar Rp. 467.565.504,- karena kesalahan Tergugat
Alasan lain BAPK No.28/132103/2013 tanggal tanggal 30 Oktober 2013 tersebut juga cacat hukum (cacat formil) karena pemeriksa Kanwil Semarang tidak secara jelas menyebutkan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Disiplin Pegawai yang dijadikan pedoman/rujukan didalam menilai perbuatan Tergugat, mengingat ada beberapa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Disiplin Pegawai yang sudah tidak terpakai karena di revisi
Alasan lain yang mana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) No.R.29/132103/2013 dan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) No.28/132103/2013 tidak kompeten/tidak sah untuk dijadikan sebagai dasar/bukti dalam perkara a quo yaitu ;
LHPP No.R.29/132 103/2013) dibuat pada tanggal 31 Oktober 2013, sedangkan BAPK dibuat pada tanggal 30 Oktober 2013. Atau 1 (satu) hari sebelum LHPP tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober 2013
Dengan kata lain belum diketahui ada tidaknya pelanggaran dalam penyaluran kredit Krista di UPC Wedi Klaten (karena pemeriksaan /LHPP baru dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2013) akan tetapi Tergugat sudah dimintai keterangan (BAPK) pada tanggal 30 Oktober 2013 atau 1 hari sebelum LHPP dibuat dimana hal tersebutjelas tidak logik
Pada BAPK pada tanggal 30 Oktober 2013 (Vide hal 1) peraturan yang dijadikan dasar/acuan oleh pemeriksa Semarang didalam menilai perbuatan Tergugat yaitu ;
Perjanjian Kerja Bersama (pasal 8) dan
Peraturan Disiplin pegawai (pasal 83 dan 84)
Namun dalam gugatan, Penggugat sama sekali tidak menyingung mengenai dua peraturan tersebut guna membuktikan tuduhannya yang mana Tergugat telah melakukan perbuaan melawan hukum yang dikemukakan oleh Penggugat hanya Pedoman Operasional Krista (POK) yang memuat tata cara pemberian kredit Krista dan tidak mengatur sanksi
12. Bahwa sekalipun perkara a quo diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang terhormat akan tetapi menurut Tergugat peraturan yang berlaku dilingkungan PERUM Pegadaian (sekarang PT.Pegadaian (Persero) terkait dengan masalah yang ada harus juga dijadikan dasar/acuan dalam menyelesaikan perkara a quo halmana akan Tergugat kemukakan pada bagian selanjutnya dalam gugatan rekonvensi (hal.25);
13. Bahwa dasar gugatan Penggugat yaitu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pada waktu menyalurkan kredit Krista di UPC Wedi Klaten.
Sesuai pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan melawan hukum yaitu
“ … Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut …”
14. Menurut DR.Munir Fuady,SH.LLM. dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” (Pendekatan Kontemporer), Bandung, 2005, hal.10 “… membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum itu berarti membuktikan ada tidaknya 5 (lima) unsur pada perbuatan pelakunya …”
5 (lima) unsur pada pasal 1365 KUH Perdata tersebut yaitu ;
Adanya suatu perbuatan,
Perbuatan tersebut melawan hukum,
Unsur kesalahan,
Adanya kerugian
Hubungan sebab-akibat (causalitas) antara perbuatan yang dilakukan pelaku dengan akibat yang terjadi (kerugian).
Kelima unsur tersebut bersifat imperatif. Artinya harus terpenuhi seluruhnya pada perbuatan pelaku baru dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi kepada Penggugat. Jika ada 1 atau 2 dari 5 unsur tersebut yang tidak terpenuhi maka pelaku belum dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum
15. Bahwa sesuai uraian diatas Penggugat terbukti tidak dapat membuktikan unsur-unsur pada pasal 1365 KUH Perdata tersebut (unsur perbuatan, unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur kerugian dan unsur hubungan sebab-akibat (causalitas) antara perbuatan yang dilakukan Tergugat dengan kerugian yang terjadi sebesar Rp.467.565.504,- (akibat) karena itu Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan
16. Sesuai fakta/bukti-bukti yang ada justru Penggugat yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum pada waktu membuat dan menyalurkan kredit Krista di cabang-cabang Pegadaian termasuk di UPC Wedi Klaten yang akan Tergugat buktikan di bawah, sebagai berikut ;
Unsur Perbuatan
Bahwa pada tahun 2006 Direksi Pegadaian (Direktur Utama Drs.Dedi Kusdedi,MM. dan Direktur Operasi dan Pengembangan, Ketut Sethyon,SE.MM.) telah membuat dan menyalurkan produk baru dengan nama KRISTA (Kredit Usaha Rumah Tangga) untuk disalurkan kepada masyarakat
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa status hukum Pegadaian pada waktu Penggugat (Direksi Pegadaian) membuat dan menyalurkan kredit Krista dan Kreasi (Fidusia) pada tahun 2006 adalah Perusahaan Umum (PERUM) dimana peraturan yang mengatur keberadaan Pegadaian pada waktu itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian
Bahwa sesuai pasal 8 huruf b PP.No.103 tahun 2000 tersebut, PERUM Pegadaian diberikan kewenangan untuk dapat menyalurkan jaminan fidusia. Akan tetapi sesuai pasal 3 ayat (2) Jo. pasal 7 huruf a PP.No. 103 tersebut, jaminan fidusia (Krista) yang dibuat dan disalurkan oleh PERUM Pegadaian waktu itu harus sesuai UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Bahwa sesuai Pedoman Operasional Krista (POK) (Vide Keputusan Direksi Pegadaian No.233/US.2.00/2006 tanggal 26 Desember 2006, (Vide angka 1, hal I.B.1), kredit KRISTA adalah pinjaman (kredit) dalam waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi peminjaman secara FIDUSIA yang diberikan oleh PERUM Pegadaian kepada pemilik dan pengelola usaha rumah tangga yang membutuhkan dana dalam bentuk peminjaman modal
Karena syarat-syarat sesuai UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak diikuti, yaitu ;
Benda yang dijamin dengan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta jaminan fidusia (Vide pasal 5 ayat (1) UU.No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Benda yang dibebani fidusia tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia padahal itu WAJIB (Vide pasal 11 ayat (1) UU.No.42 tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) No.86 tahun 2000 tanggal 30 September 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akte Jaminan Fidusia)
akibatnya atas barang-barang yang diterima sebagai jaminan hutang tidak ada Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kantor Pendaftaran Fidusia (Vide pasal 14 Jo. pasal 15 UU.No.42 tahun 1999) yang mempunyai kekuatan eksekutorial (executorial title) yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (in kracht)
Akibat selanjutnya, pada waktu nasabah wanprestasi Pegadaian tidak dapat mengambil barang jaminan yang ada dalam kekuasaan nasabah untuk dijual atas kekuasaan sendiri (eigenmatig rechts verkoop) guna menutup hutang nasabah (Vide pasal 15 ayat (3) UU.No.42 tahun 1999) sehingga terjadi kerugian
Fakta yang mana perjanjian fidusia (Krista) tidak dibuat dengan akte notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai ketentuan UU.No.42 tahun 1999 yaitu form yang digunakan dalam praktek pemberian kredit Krista di cabang-cabang Pegadaian (termasuk di UPC Wedi Klaten) yaitu Form Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fidusia) Barang (kode form Krista-2 A) dan Form Perjanjian Hutang Piutang Dengan Sistim Tanggung Renteng) (kode form Krista-2 B). Tidak ada form/dokumen lain, halmana menunjukkan yang mana kredit Krista tidak disalurkan sesuai UU.No. 421 tahun 1999
Karena macet, Penggugat (Direksi Pegadaian) kemudian menghentikan penyaluran produk tersebut secara nasional tmt 11 Mei 2011, dan hingga kini tidak lagi disalurkan (Vide Surat Keputusan No.175/UL.2.00.22.2/2011 tanggal 29 April 2011 Jo. SE.No.36/UL. 2.00.222/2011 tanggal 29 April 2011).
Berdasarkan uraian diatas maka kredit Krista yang dibuat dan disalurkan oleh Penggugat BUKAN jaminan fidusia menurut pengertian UU.No.42 tahun 1999 akan tetapi pinjam meminjam uang biasa yang barang jaminannya tetap dibiarkan berada dalam kekuasaan nasabah (debitur), karena itu sangat beresiko menimbulkan kerugian
Sehubungan dengan masalah kredit Krista macet di cabang-cabang Pegadaian dalam wilayah Kanwil Surabaya yang dikuti dengan tindakan pengambilan hak-hak pegawai oleh pihak Penggugat (Direksi Pegadaian) maka Penggugat (Direksi Pegadaian) (sebelumnya Tergugat) dalam perkara dengan para pensiunan (para Penggugat, Ny. Lilik Kustini dkk 5 orang) telah dinyatakan melanggar UU.No.42 tahun 1999 dan Pedoman Operasional Krista (POK) yang mengakibatkan kredit Krista macet dan mengalami kerugian
(Vide putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No.119/G/2014/PHI.SBY tanggal 9 Maret 2015 Jo. putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.452K/Pdt.Sus.PHI /2015/PHI.Sby tanggal 21 September 2015 putusan mana telah berkekuatan hukum tetap (in kracht)
Berdasarkan putusan tersebut jelas bahwa Penggugat (Direksi Pegadaian) sebagai pengambil keputusan tertinggi di Pegadaian (top decision maker) adalah penyebab utama (causa) terjadinya kerugian akibat kredit Krista macet di cabang-cabang Pegadaian diseluruh Indonesia (termasuk di UPC Wedi Klaten) disebabkan karena Penggugat pada waktu membuat dan menyalutkan kredit Krista telah melanggar UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga Pedoman Operasional Krista (POK) yang dibuat sendiri oleh Penggugat
Bahwa sesuai ajaran Ilmu Hukum, adanya barang jaminan pada lembaga jaminan fidusia sama seperti halnya pada lembaga jaminan gadai yang selama ini dikelola oleh Pegadaian yaitu “guna menjamin” hutang debitur (nasabah) yang dapat dijual oleh kreditur (Pegadaian) guna menutup hutang debitur (nasabah) pada waktu debitur (nasabah) wanprestasi (Vide pasal 1 ayat (6) Jo. pasal 15 ayat (3) UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Namun karena pembuatan dan penyaluran kredit Krista tidak mengikuti ketentuan UU.No.42 tahun 1999 akibatnya barang-barang jaminan yang ada dalam kekuasaan nasabah tidak dapat dieksekusi (dijual) sehingga terjadi kredit macet dan menimbulkan kerugian. Menurut Tergugat disini sebenarnya letak masalah pokoknya yaitu macetnya kredit Krista yang disalurkan
Dalil-dalil tersebut diatas telah Penggugat (sekarang Tergugat) kemukakan pada waktu berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang melawan pihak Pegadaian sebagai Tergugat
Adanya Unsur kesalahan
Penggugat (Direksi Pegadaian) secara sadar dan sengaja untuk tujuan mendapatkan keuntungan bisnis bagi perusahaan yang dipimpinnya telah melanggar PP.No.103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian Jo. UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penggugat (Direksi Pegadaian) bahkan telah merekayasa ketentuan yang ada dalam UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut dengan cara melunakkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh undang-undang tersebut (yaitu perjanjian fidusia tidak harus ada akte notaris dan tanpa harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia) agar produk tersebut (Krista) laku dijual ke masyarakat.
Kalau syarat sesuai UU.No.42 tahun 1999 tidak dilunakkan, maka biaya yang harus ditanggung oleh nasabah akan semakin besar dipihak lain kredit yang diberikan oleh Pegadaian sangat kecil akibatnya produk tersebut tidak akan laku dijual
Penggugat juga telah melakukan pelanggaran/tidak mentaati Pedoman Operasional Krista (POK) yang dibuat sendiri oleh Penggugat yaitu ;
Telah menetapkan UPC Wedi Klaten sebagai unit penyalur kredit Krista, padahal sesuai POK (hal.IV.A.1.Jo. hal.IV.A.2) karena tidak ada seorang pegawaipun di unit tersebut yang telah mengikuti Diklat Analisis Kredit Berbasis Kelayakan Usaha yang dilaksanakan oleh Penggugat (Direksi Pegadaian) (Vide POK) maka UPC Wedi Klaten dilarang untuk menyalurkan kredit Krista.
Tidak menempatkan petugas fungsional Krista (POK, hal.II.A.1 dan hal.A.2) di UPC Wedi Klaten dengan tugas antara lain melakukan analisis kredit atas usaha calon nasabah sebagai dasar pemberian kredit oleh Kuasa Pemutus Kredit Krista (KPK) (Penggugat) (hal. II.B.4 dan B.5). Akibatnya tugas-tugas tersebut harus dirangkap oleh Tergugat selaku Kuasa Pemutus Kredit (KPK)
Tidak menunjuk secara resmi seorang staf pembantu pegawai fungsional Krista dengan tugas sehari-hari mengelola administrasi perkantoran dan keuangan sehingga tugas tersebut terpaksa harus dirangkap oleh Penggugat selaku Kuasa Pemutus Kredit (KPK) (POK hal.II.A.1 dan hal. II.A.2)
Tidak mengatur formasi pegawai (POK hal.II.C.2) sehingga menyulitkan Penggugat karena beban kerja yang ada tidak sesuai dengan tenaga yang ada
Tidak menetapkan petugas penagih, tarif biaya survey, program kunjungan ke nasabah dan biaya transport petugas penagih akibatnya menyulitkan cabang karena biaya yang ada harus ditanggung sendiri oleh pegawai (pribadi) (POK hal.IV.A.3 huruf k)
Penunjukkan kantor cabang sebagai penyalur pinjaman Krista tidak selektif (POK hal. VIII.B.1). Karena walaupun di UPC Wedi Klaten tidak ada petugas fungsional Krista, tidak ada staf pembantu petugas fungsional Krista, tidak ada petugas penagih, tetap “dipaksakan” untuk menyalurkan kredit Krista demi keuntungan bisnis dan kepentingan pribadi (nama baik dan prestasi kerja) Pimwil Semarang
Tidak mengatur jumlah SDM di UPC Wedi Klaten dengan adanya beban kerja baru yaitu penyaluran kredit Krista Bukti (POK hal.II.C.2)
Telah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya karena telah menetapkan semua cabang bahkan UPC (unit pembantu cabang) yang ada dalam wilayah Kanwil Semarang sebagai unit penyalur Krista padahal itu merupakan wewenang Direksi Pegadaian (Penggugat) dengan surat keputusan (Vide POK hal.IV.A.1.Jo.hal.IV.A.2)
Selain itu juga telah melakukan pembiaran karena tidak menghentikan penyaluran kredit Krista di UPC Wedi Klaten dengan cara mencabut kewenangan Tergugat selaku Kuasa Pemutus Kredit (KPK) untuk sementara waktu - padahal itu merupakan kewajibannya - dimana akibatnya NPL (non performing loan - kredit yang tidak tertagih) mencapai 100%
Pedoman Operasional Krista (Vide hal.IV.A.8) menetapkan bahwa ;
“ … Sebagai upaya untuk mengendalikan masalah yang mungkin timbul berupa pinjaman macet, maka terhadap Kantor Cabang yang nilai NPLnya (non performing loan) (kredit yang belum dibayar) mencapai maksimal jumlah tertentu yang diatur dalam Surat Edaran, maka Pimpinan Wilayah harus menghentikan penyaluran kredit Krista untuk sementara waktu dengan cara mencabut hak Manajer Cabang sebagai Kuasa Pemutus Kredit Krista (KPK) dstnya …. “
NPL sebesar 100% juga menunjukkan yang mana fungsi pengawasan Direksi Pegadaian/Penggugat terhadap kerja bawahannya Pimwil Semarang (yang membawahi unit penyalur kredit Krista) tidak efektif
Pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh Penggugat (Direksi Pegadaian) dengan bawahannya Pimwil Semarang terhadap Pedoman Operasional Krista (POK) tersebut diatas (huruf c hal. 14 sd. hal. 16 diatas) tidak pernah diangkat/dijadikan sebagai temuan dan dituangkan dalam LHPP akibatnya penyelesaian atas masalah yang ada merugikan Tergugat
(Lihat LHPP No.R.29/132103/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tidak ada temuan mengenai pelanggaran yang dilakukan Penggugat (Direksi Pegadaian) dan Pimwil Semarang bawahan nya)
Adanya Unsur Kerugian
Karena tidak diproses sesuai ketentuan UU.No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akibatnya pada waktu nasabah wanprestasi, Pegadaian (unit penyalur kredit Krista) tidak dapat mengambil barang jaminan yang ada dalam kekuasaan nasabah untuk dieksekusi/dijual guna menutup hutang nasabah karena tidak memilik hak untuk itu sehingga menimbulkan kerugian
Sesuai data yang dibuat Penggugat (Direksi Pegadaian) per 31 Maret 2014 kredit Krista macet (out standing loan) di cabang-cabang PT.Pegadaian diseluruh Indonesia (belum termasuk cabang-cabang dalam wilayah Kanwil Manado dan Balikpapan) adalah sebesar Rp.109.098.277.769,-, NPL (non performing loan - kredit yang tidak tertagih) sebesar 100%
Kredit Krista macet di wilayah Kanwil Semarang terjadi pada semua unit penyalur (31 cabang dan 40 UPC) dengan kerugian sebesar Rp.10.261.806.381,-, sedangkan di UPC Wedi Klaten menurut Penggugat dalam gugatan sebesar Rp. 467.565.504,-
Unsur Hubungan Sebab-Akibat (causalitas) Antara Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Akibat Yang Terjadi (Kerugian)
Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causalitas) antara tindakan Penggugat (Direksi Pegadaian) pada waktu membuat dan menyalurkan kredit Krista yang tidak sesuai UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia - dimana atas barang-barang jaminan yang diterima tidak ada Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekusi (executorial title) - dengan kerugian yang ada karena Pegadaian tidak dapat mengambil dan menjual barang-barang jaminan yang ada dalam kekuasaan nasabah guna menutup hutang nasabah pada waktu nasabah wanprestasi, sehingga menimbulkan kerugian.
Fakta yang mana terdapat hubungan causalitas tersebut yaitu (a). kredit macet bukan hanya terjadi di UPC Wedi Klaten akan tetapi juga di cabang Pegadaian lain di seluruh Indonesia (sifatnya nasional), (b). barang-barang yang menjadi jaminan hutang kredit Krista hingga kini masih dalam kekuasaan nasabah dan tidak dapat diambil oleh pihak Penggugat untuk di jual/di eksekusi guna menutup hutang nasabah
Berkaitan dengan tidak dapat diambilnya barang jaminan yang yang ada dalam kekuasaan nasabah untuk dijual guna menutup hutang nasabah pada waktu nasabah wanprestasi, antara lain dapat dilihat dari keterangan pihak Pengugat kepada mediator hubungan industrial di Kantor Disnakertrans Mojokerto terkait perkara Sdr.Hermanto,SH. mantan Manajer Cabang Mojokerto di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai berikut ;
“ … Bahwa terhadap kredit Kreasi dan Krista macet di cabang Mojosari dan kredit Krista macet di cabang Mojokerto telah dilakukan upaya penagihan, tetapi sebahagian nasabah tidak mau melunasi kreditnya, sehingga sebahagian besar kredit Kreasi dan Krista di cabang Mojosari dan kredit Krista di cabang Mojokerto macet …”
(Vide anjuran mediator No.565/609/416.105/2016 tanggal 16 Februari 2016)
Kalau Pegadaian dapat mengambil dan menjual barang jaminan yang ada (karena berhak), maka sudah pasti tidak akan ada kredit Krista macet dan tidak akan terjadi kerugian karena tertutup dari hasil penjualan barang jaminan yang ada, seperti halnya gadai yang selama ini di kelola oleh Pegadaian. Disini sebenarnya letak persoalan pokoknya
Hubungan sebab-akibat (causalitas) yang lain yaitu Pimwil Semarang waktu itu yang tidak menghentikan penyaluran kredit Krista di UPC Wedi Klaten dengan cara menghentikan tugas Tergugat sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) Krista (Vide POK hal.IV.A.8) pada waktu NPL (non performing loan - kredit yang tidak tertagih) sudah mencapai diatas 5%, dimana akibatnya NPL mencapai 100% (Vide kertas kerja pemeriksa oleh Tim Satuan Intern Surakarta I tanggal 17 sd 18 April 2013 Jo. Daftar Kredit Krista Macet Seluruh Indonesia)
Pedoman Operasional Krista (vide hal.IV.A.8) menetapkan bahwa ;
“... Sebagai upaya untuk mengendalikan masalah yang mungkin timbul berupa pinjaman macet, maka terhadap Kantor Cabang yang nilai NPLnya (non performing loan) (kredit yang belum dibayar) mencapai maksimal jumlah tertentu yang diatur dalam Surat Edaran, maka Pimpinan Wilayah harus menghentikan penyaluran kredit Krista untuk sementara waktu dengan cara mencabut hak Manajer Cabang sebagai Kuasa Pemutus Kredit Krista (KPK) dstnya....
17 Mengenai permohonan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat pada angka 8 dan 9 gugatannya menurut Tergugat patut ditolak karena Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (eks pasal 1365 KUH Perdata). Justru yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan pada waktu membuat dan menyalurkan kredit Krista adalah Penggugat sebagaimana telah Tergugat kemukakan pada bagian sebelumnya dalam jawaban ini
18. Bahwa harus ditolak dalil Penggugat pada angka 10 gugatannya karena hanya merupakan pemutarbalikkan fakta. Penggugat tidak pernah menempuh upaya persuasif dengan meminta Tergugat agar bertanggung jawab terhadap kredit Krista yang macet karena Penggugat merasa telah mengambil/tidak membayar hak-hak Tergugat baik pada waktu Tergugat masih bekerja maupun pada waktu pensiun sehingga hal itu tidak perlu lagi dilakukan. Pengambilan hak-hak Tergugat tersebut tanpa ada sepotong suratpun dari pihak Penggugat. Tergugat tidak pernah diberikan surat keputusan ganti rugi dan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang ada.
19. Mengenai dalil Penggugat pada angka 11, 12 gugatan terkait dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.25/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.SMG Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.764K/Pdt.Sus.PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016 sudah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde) sudah bersifat final dan harus di eksekusi. Karena itu tidak dapat ditunda, dihentikan atau dicabut oleh siapapun dan kekuasaan manapun.
20. Mengenai permohonan peninjauan kembali hal itu dapat diajukan oleh para pihak pihak/kedua belah pihak (Vide pasal 68 ayat (1) UU.No.5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
21. Selanjutnya pada pasal 66 ayat (2) Undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka seharusnya pihak Penggugat (PT.Pegadaian) segera membayar hak-hak klien kami sebesar Rp.177.620.730,- walaupun sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ada termasuk jika sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Klaten sekarang ini.
22. Mengenai putusan provisi dan putusan serta merta (uitvoorbaar bij voooraad) yang dimohonkan Penggugat (Vide angka 13 dan 14, hal.4 gugatan), Tergugat berpendapat bahwa permohonan tersebut sama sekali tidak didukung oleh bukti awal yang cukup
Hal tersebut diatas juga sesuai pendapat dari Retnowulan Sutantio,SH. dan Iskandar Oeripkartawinata,SH. dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” yang menyimpulkan bahwa karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan serta merta harus tunduk pada syarat yang harus dipenuhi untuk dikabulkannya permintaan putusan uitvoorbaar bij voooraad sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR, yang mana syarat untuk mengabulkan suatu putusan yang bersifat serta merta adalah sebagai berikut ;
Gugatan didasarkan pada suatu alas hak yang berbentuk akta otentik
Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusan dijatuhkan verstek
Didasarkan pada suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
23. Selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) No.3 tahun 2000, Mahkamah Agung telah secara tegas memerintahkan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama untuk mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan provisi dan putusan serta merta sebagaimana diuraikan pada pasal 180 (1) HIR.
Selanjutnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk kepada para Hakim untuk tidak menjatuhkan putusan provisi dan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut ;
Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa beritikad baik.
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap
Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 RV
Gugatan berdasarkan putusan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan
Pokok sengketa mengenai bezitrecht
Diharuskan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama. Ketentuan ini ditegaskan lagi dengan dikeluarkannya SEMA No.4 Tahun 2001 bahwa tanpa ada jaminan tersebut tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta
24. Berdasarkan ketentuan pasal 180 HIR Jo. SEMA No.3 Tahun 2000 Jo. SEMA No.4 Tahun 2001 dan jika dikaitkan dengan gugatan Penggugat, jelas permohonan provisi dan putusan serta merta dari Penggugat tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan pasal 180 HIR Jo. SEMA No.3 Tahun 2000 Jo. SEMA No.4 Tahun 2001 dimaksud, karena seluruh persyaratan yang disyaratkan dalam ketentuan pasal 180 HIR Jo. SEMA No.3 Tahun 2000 Jo. SEMA No.4 Tahun 2001 tidak satupun dapat dan telah dipenuhi oleh Penggugat.
25. Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah selayaknya dan sepatutnya jika Tergugat dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak mengabulkan permohonan sela (provisi) dan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) yang dimohonkan Penggugat dalam gugatannya
Berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum diatas, Tergugat mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Klaten berkenan untuk memutuskan ;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
Dalam Putusan Sela
Menerima putusan sela yang diajukan Tergugat ;
Dalam Provisi
Menolak putusan provisi yang diajukan Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Tergugat dalam perkara ini ;
Menyatakan bahwa Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa Penggugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menolak sita jaminan yang diajukan Penggugat ;
Menolak putusan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) yang dimohonkan Penggugat ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ;
DALAM REKONVENSI
Mohon agar seluruh dalil dan uraian dalam Konvensi secara mutatis mutandis turut dianggap termuat pada uraian dalam Rekonvensi ini. Selanjutnya Tergugat dalam Konvensi akan disebut “Penggugat” dan Penggugat dalam Rekonvesi akan disebut “Tergugat”
Penggugat mulai bekerja di PT.Pegadaian sejak tanggal 24 Februari 1983 dan pensiun tmt 1 Nopember 2013 (masa kerja 32 tahun 4 bulan). Terakhir sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten
Bahwa selain berkaitan dengan pembuatan dan penyaluran kredit Krista di UPC Wedi Klaten, pihak Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum pada waktu menyelesaikan masalah Penggugat sehingga merugikan Penggugat
Bahwa pihak Tergugat telah memberikan pekerjaan kepada Penggugat yaitu menyalurkan kredit Krista padahal Diketahui atau patut diketahui oleh Tergugat yang mana produk Krista tersebut bertentangan dengan UU.No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia - sehingga menimbulkan kerugian bagi Pegadaian yang berdampak pada diambilnya/tidak dibayarnya hak-hak Penggugat baik pada waktu masih bekerja maupun pada waktu Penggugat pensiun
Bahwa Tergugat juga telah melanggar Pedoman Operasional Krista (POK) yang dibuat sendiri oleh Tergugat karena telah memberikan tugas kepada Penggugat sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) Krista padahal Penggugat tidak memenuhi syarat untuk itu karena belum mengikuti Diklat Analisis Kredit berbasis kelayakan usaha yang dilaksanakan oleh Penggugat (Direksi Pegadaian).
UPC Wedi Klaten dilarang menyalurkan kredit Krista karena tidak ada seorang pegawai di UPC Wedi Klaten yang telah mengikuti Diklat Analisis Kredit Berbasis Kelayakan Usaha (hal.IV.A.1 huruf f)
Bahwa Pihak Tergugat (Direksi Pegadaian) tidak konsisten/tidak merasa terikat dengan peraturan yang telah dibuat sendiri sebagai berikut ;
Pada pasal 16 Peraturan Direksi Perum Pegadaian No.Sp.3/5/42 tanggal 25 September 1992 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ditetapkan bahwa;
“ ... Tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan tidak dapat dilaksanakan atas dasar sangkaan atau dugaan ... “
Ketentuan tersebut tidak diikuti/tidak dipatuhi oleh pihak Tergugat karena sekalipun menurut keterangan pemeriksa Semarang (Sdr. Sri Mulyani dkk) kerugian yang ada belum merupakan kerugian yang nyata (riel) (Vide LHPP) akan tetapi hak-hak Tergugat telah diambil/tidak dibayarkan oleh Pimwil Semarang dan di kompensasi dengan kerugian yang ada menurut Pimwil Semarang.
Fakta Lain yang mana kerugian yang ada belum merupakan kerugian nyata (riel) yaitu setelah pensiun Penggugat telah membantu melakukan penagihan kepada nasabah dan berhasil menyetor uang sebesar Rp. 5.187.744,- (Lima juta seratus delapan tujuh tujuh ratus empat puluh empat rupiah)
Dengan adanya pembayaran angsuran sebesar Rp. 5.187.744,- tersebut oleh nasabah (huruf b) menunjukkan bahwa ;
Kerugian yang ada belum merupakan kerugian riel.
Tidak dibayarkannya kredit yang ada sebelumnya oleh nasabah (debitur) bukan karena kesalahan Penggugat akan tetapi karena kurangnya kesadaran nasabah.
Selain itu karena tidak ada petugas penagih sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi pemeriksa Semarang dalam LHP tanggal 16 sd. 19 Oktober 2013 yang mana perlu adanya petugas penagih.
(Vide putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Juli 2015 No.25/Pdt-Sus-PHI/G/2015/PN.SMG (huruf d hal 13) Jo. Putusan Kasasi mahkamah Agung RI No.764K/Pdt Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016 (huruf d dan e hal. 10 dan 11).
Sesuai pasal 3 Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian No.38 tahuun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Gantu Rugi (TGR) ditetapkan bahwa dengan memperhatikan struktur organisasi dan besarnya kerugian maka kewenangan menuntut ditetapkan sebagai berikut ;
Direksi untuk kerugian diatas Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk pegawai di Kantor Pusat, Kantor Daerah (sekarang Kantor Wilayah) dan kantor Cabang.
Kepala Kantor Daerah (sekarang Pimpinan Wilayah atau Pimwil) terhadap pegawai di lingkungan daerahnya atas kerugian setinggi tingginya Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Pada pasal 21 ayat (1) peraturan Direksi Perum Pegadaian No.Sp.3/5/42 tanggal 25 September 1992 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ditetapkan bahwa ;
“ ... Apabila pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) peraturan ini yang diharuskan mengganti kerugian tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak membebaskannya dari kesalahan, Direksi/Kepala Daerah (sekarang Pimpinan Wilayah atau Pimwil) menetapkan keputusan pembebanan ganti rugi ... “
Ayat (2) menetapkan bahwa;
“ ... Berdasarkan keputusan pembebanan ganti rugi tersebut, Direksi/Kepala Daerah melaksanakan penagihan pebayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan ...”
Berdasarkan pada ketentuan pasal-pasal tersebut diatas (vide huruf b dan c) maka Pimwil Semarang terbukti telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena ;
Telah mengambil hak-hak Penggugat baik pada waktu Penggugat masih bekerja maupun pada waktu pension sebesar Rp. 177.620.730,-
Pengambilan hak-hak Penggugat tersebut tanpa ada sepotong suratpun sehingga Penggugat kesulitan mencari tahu berapa banyak hak-hak Penggugat yang telah diambil/tidak dibayar oleh Tergugat waktu itu.
Bahwa tindakan Pimwil Semarang tersebut cacat hukum karena seharusnya penyelesaian atas masalah Penggugat sebenarnya wewenang Tergugat (Direksi Pegadaian) yang akan menerbitkan Surat Keputusan pembebanan ganti rugi terlebih dahulu dimana setelah itu Pimwil Semarang melakukan penagihan kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat yang diwakili oleh bawahannya pemeriksa Kanwil Semarang (Sdri. Sri Mulyani dkk) telah melanggar kaidah/norma pemeriksaan yang benar pada waktu melakukan pemeriksaan di UPC Wedi Klaten karena kredit Krista macet seluruhnya sebesar Rp.143.851.800,- yang ditetapkan oleh Kuasa Pemutus Kredit (KPK) sebelum Penggugat (sdr. Bambang Eko Bramantiyono, Drs. Purwanto dan Dachroni, SE.) tidak dipisahkan oleh pemeriksa Kanwil Semarang (Sri Mulyani dkk) dan dibebankan kepada masing-masing Kuasa Pemutus Kredit (KPK) ybs akan tetapi disatukan dan seluruhnya sebesar Rp.143.851.800,- dibebankan kepada Penggugat.
Kredit Krista yang ditetapkan oleh Bambang Eko Bramantiyono, Drs. Purwanto dan Dachroni, SE selaku Kuasa pemutus Kredit (KPK) sebagai berikut ;
Bambang Eko Bramantiyono (pengelola UPC Wedi Klaten sebelum Penggugat) (periode bulan Januari 2009 sd. tanggal 20 April 2009) (42 kelompok, 164 nasabah) dengan jumlah kredit sebesar Rp.56.304.200,-
Perpanjangan ulang kredit oleh Bambang Eko Bramantiyono, (15 kelompok, 70 nasabah) dengan jumlah kredit sebesar Rp. 53.824.200,-
Ditetapkan oleh Purwanto (Manajer cabang induk Klaten sebelum Dachroni,SE. (11 kelompok, 52 nasabah) dengan jumlah kredit sebesar Rp. 25.312.000,-
Oleh Dachroni,SE. (Manajer cabang induk Klaten pada waktu Tergugat mulai bertugas sebagai pengelola UPC Wedi Klaten) (4 kelompok, 15 nasabah) dengan jumlah kredit sebesar Rp. 8.411.400,-
Jumlah seluruhnya Rp. 143.851.800,- (Seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Mengenai uraian pada angka 6 dan 7 diatas telah Penggugat kemukakan dalam gugatan Penggugat tanggal 20 Maret 2015 pada waktu berperkara melawan Tergugat (Direksi Pegadaian) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.
(Vide angka 6, 7, 8 dan 9, hal. 10 sd. hal.12, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.25/Pdt.-Sus-PHI/ G/2015/PN. SMG. tanggal 30 Juli 2015 Jo. angka 6, 7, 8 dan 9, hal. 8 sd. hal.9 putusan Mahkamah Agung RI. No.764K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 5 Februari 2016);
Rupanya cara pemeriksaan/penyelesaian masalah yang merugikan pegawai (hasil kerja/tanggung jawab pejabat sebelumnya dialihkan kepada pejabat pengganti) sudah menjadi kebiasaan pemeriksa PT,Pegadaian karena hal yang sama juga dialami oleh ;
Margenes Sedeh, pensiunan Manajer cabang PT.Pegadaian Oesao, Kupang (NTT) dimana kredit Krista yang ditetapkan oleh Melianus Nenobais (Manajer Cabang sebelum Margenes Sedeh) selaku Kuasa Pemutus kredit (KPK) Krista telah dialihkan menjadi tanggungjawab Margenes Sedeh (Vide putusan PHI Kupang Jo. Putusan Mahkamah Agung RI);
Demikian pula oleh Bambang Hermato, SH, pensiunan Manajer Cabang PT.Pegadaian Mojokerto dimana kredit Krista yang ditetapkan Agus Sulton Rp. 7.500.000,-, H. Gurhanudin Rp. 7.500.000,-, Pipin Triana Utami Rp. 22.500.000,-, Miftahol Arifin Rp. 24.000.000,-, Dul Suradi Rp. 12.500.000,-, dan Hadi Suprayitno Rp. 10.000.000,-, selaku Kuasa Pemutus Kredit (KPK) seluruhnya sebesar Rp. 84.000.000,- telah dibebankan kepada Bambang Hermanto, SH (Vide Putusan PHI Surabaya Jo. Putusan Mahkamah Agung RI)
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tergugat (Direksi Pegadaian) beserta bawahannya Pimwil Semarang (Sdr. Woeryanto) terhadap Pedoman Operasional Krista (POK) (Vide angka 2 dan 3 (hal.6 dan 7), angka 5 ( hal.7), huruf c angka 4 huruf a sd huruf j (hal.15 ad. 17) tidak pernah dijadikan sebagai temuan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) oleh pemeriksa Kanwil Semarang (Sri Mulyani dkk) dan Tim Satuan pengawasan Intern Surakarta I dimana akibatnya penyelesaian atas masalah yang ada tidak obyektif dan merugikan Penggugat karena seolah-olah Tergugat (direksi Pegadaian) dan Pimwil Semarang bawahannya tidak mempunyai kesalahan apapun dan yang bersalah adalah Penggugat;
(Lihat LHPP yang ada, tidak ada temuan mengenai pelanggaran yang dilakukan Tergugat (Direksi Pegadaian) dan Pimwil Semarang);
Masalah tersebut diatas telah Penggugat kemukakan dalam gugatan pada waktu berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa sejak Penggugat pension tmt 1 November 2013 hingga sekarang ini perkara a quo diproses di Pengadilan Negeri Klaten, Penggugat belum pernah menerima hak-hak Penggugat ( sudah 3 tahun 4 bulan)
Bahwa tindakan pihak Tergugat tersebut diatas memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian baik materiel maupun immateriel bagi Penggugat, karena adalah wajar dan beralasan jika Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut ;
Kerugian Materiel
Jumlah seluruh hak Penggugat yang ditahan/tidak dibayarkan oleh Tergugat baik pada waktu Penggugat masih bekerja maupun setelah pensiun tmt 1 Nopember 2013 adalah sebesar Rp.177.620.730,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) (Vide putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.25/Pdt.Sus-PHI/G/ 2015/PN.SMG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.764K/Pdt.Sus-PHI /2015 tanggal 5 Februari 2016)
Jika hak-hak Penggugat sebesar Rp.177.620.730,- tersebut dapat Penggugat peroleh pada saat Penggugat pensiun tmt 1 Nopember 2013 (hingga kini sudah berjalan 3 tahun 4 bulan belum Penggugat peroleh) dan Penggugat jadikan modal usaha dengan hasil Rp. 5.000.000,- saja perbulan maka keuntungan Penggugat yang hilang adalah sebesar 40 bulan x Rp. 5.000.000,- perbulan .………. = Rp. 200.000.000,-
Biaya yang telah Penggugat keluarkan guna menyelesaikan masalah Penggugat (biaya transportasi, menyiapkan surat2 /dokumen, membayar jasa kuasa hukum, dsbnya) = Rp.50.000.000,-
Kerugian Immateriel
Kerugian immaterial karena masalah yang ada sangat membebani pikiran Penggugat sebagai seorang wanita pensiunan. Penggugat juga harus mencari pinjaman dana, harus menyiapkan waktu dan tenaga guna memperjuangkan hak-hak Penggugat berkaitan dengan perkara yang ada. Amat terlebih Penggugat harus menanggung rasa malu karena harus berurusan dengan pengadilan yang apabila dinilai dengan uang …..……………….= Rp. 250.000.000,-
Jumlah seluruhnya Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka adalah wajar dan beralasan jika harta benda Tergugat yang berharga diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq), agar kemenangan Penggugat dalam perkara ini tidak sia-sia/illusior. Untuk itu, Penggugat akan mengajukan permohonan tersendiri kepada Pengadilan Negeri Klaten untuk mengeluarkan penetapan sita jaminan atas harta benda Tergugat yang jumlah dan jenisnya akan di rinci dalam permohonan tersebut
Bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat (Direksi Pegadaian), Pimwil Semarang (Sdr. Woeryanto) dan juga pemeriksa Kanwil Semarang (Sdri.Sri Mulyani dkk) adalah merupakan tindakan PT.Pegadaian.
Karena itu Tergugat selaku Direktur Utama/pemimpin tertinggi di PT.Pegadaian (Persero), selain harus bertanggung jawab terhadap perbuatan atau sikap tidak berbuat (lalai/abai) yang telah dilakukan sendiri oleh Tergugat, juga harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan bawahannya Pimwil Semarang dan juga pemeriksa Kanwil Semarang dll (azas vicarious liability, pasal 1367 KUH Perdata)
Berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Klaten berkenan untuk memutuskan ;
DALAM REKONVENSI
Menerima gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan rekonvensi ini ;
Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Atau jika Pengadilan Negeri Klaten berpendapat lain, maka Penggugat mohon dengan hormat agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya dan Tergugat mengajukan Duplik;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menyatakan permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard);
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Putusan Sela
Menolak permohonan Putusan Sela Tergugat;
Dalam pokok perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard);
Dalam Rekonvensi
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini sebesar Rp.692.000.-(enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln., kepada Kuasa Terbanding semula sebagai Kuasa Tergugat pada tanggal 13 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, tanggal 26 Pebruari 2018, Kuasa Pembanding semula sebagai Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln.;
Menimbang, bahwa pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula sebagai Tergugat pada tanggal 2 Maret 2018, berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya, Kuasa Hukum Pembanding semula sebagai Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 7 Mei 2018 yang diterima di-Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten, pada tanggal 7 Mei 2018, yang selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula sebagai Tergugat sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding pada tanggal 7 Mei 2018, Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, yang dibuat/ditanda-tangani oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, masing-masing pada tanggal 16 Maret 2018, Terbanding semula sebagai Kuasa Tergugat dan Tanggal 2 April 2018 Kuasa Pembanding semula sebagai Penggugat, diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula sebagai Penggugat diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat- syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula sebagai Penggugat mengajukan memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertimbangan dan amar Putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, tanggal 13 Pebruari 2018, khusus dan terbatas bagian pokok perkara, yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan hukum serta tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan. Karenanya Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama khusus dan terbatas dalam pokok perkara harus dibatalkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak konsisten/plin plan
Bahwa dalam jawaban Terbanding atas gugatan Pembanding, Terbanding telah mengajukan eksepsi salah satunya tentang plurium litis consortium (gugatan kekurangan pihak) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Klaten tidak berwenang untuk mengadili gugatan Pembanding dengan alasan pihak–pihak yang digugat bukan hanya Terbanding saja melainkan atasan Terbanding yang memiliki peran sangat dominan dan penting sehubungan dengan kredit macet di UPC Wedi Klaten .
Bahwa terhadap eksepsi yang diajukan Terbanding tentang plurium litis consortium (gugatan kekurangan pihak) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten telah menolak eksepsi tersebut dengan memberikan pertimbangan yang telah tepat dan benar sesuai dengan halaman 65 pada putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, tanggal 13 Pebruari 2018 yaitu “ Menimbang, bahwa secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum “(point d’interest point d’action), kepentingan hukum yang dimaksud adalah merupakan kepentingan yang berkaitan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact) ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak, maka mengacu kepada Putusan MARI No. 350/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 yang menyatakan bahwa menjadi hak Penggugat untuk mengajukan dan memilih tentang siapa saja yang mesti digugat sesuai dengan kepentingannya. Bahwa pada kutipan pertimbangan tersebut majelis hakim telah tepat dan sesuai dalam memberikan pertimbangan tentang gugatan kekurangan pihak.
Bahwa dengan adanya putusan sela tentang kekurangan pihak sebagaimana diuraikan di atas, maka seharusnya Majelis Hakim juga menolak pertimbangan hakim pada pokok perkara tentang kekurangan pihak. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten inkonsisten/tidak mempunyai pendirian alias plin plan, yakni pada putusan sela menyatakan Pengadilan Negeri Klaten menolak seluruh eksepsi Terbanding salah satunya kekurangan pihak tetapi pada pokok perkara berkesimpulan bahwa gugatan Pembanding adalah kurang pihak.
Majelis Hakim Tidak Mempertimbangkan Bukti-Bukti yang diajukan Pembanding
Bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, Tanggal 13 Pebruari 2018 pada bagian pokok perkaranya, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Pembanding, antara lain P.1, P.2, P.4, P.5 dan P.9 dan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pembanding yakni saksi SRI MULYANI,SE, SRI HANDAYANI dan MARDI WIBOWO.
Bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P-2, telah terbukti bahwa terhadap diri Terbanding telah dilakukan permintaan keterangan pada tanggal 30 Oktober 2013, yang hasilnya Terbanding terbukti melakukan pelanggaran atas pedoman operasional Krista (P.3) yang berakibat merugikan Pembanding sebesar Rp. 457.565.504,-(empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah).
Bahwa bukti P.1 dan P.2 bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pembanding yakni saksi SRI MULYANI,SE, SRI HANDAYANI dan MARDI WIBOWO.
Bahwa meskipun keterangan saksi SRI MULYANI,SE, SRI HANDAYANI dan MARDI WIBOWO tidak diberikan dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi Pembanding ini dapat diterima sebagai bukti karena bersesuaian dengan bukti surat Pembanding tertanda P.1 dan P.2.
Bahwa bukti P.1 dan P.2 sama sekali tidak pernah dipermasalahkan atau dibatalkan oleh Terbanding. Karena secara hukum bukti P.1 dan P.2 tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan sebagai bukti sempurna bahwa Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Pembanding.
Bahwa sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan Terbanding yaitu bukti T.29 sampai dengan T.70, T.25a, T.71 sampai dengan T.85, T.25b, T.82 sampai dengan T.85 yang menunjukkan bahwa Bambang Eko Brantiyono, Drs.Purwanto, H. Dachroni ikut menyalurkan Kredit Krista dan dijadikan alasan pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan Pembanding kekurangan pihak, maka hal ini sangat bertentangan dengan Pertimbangan hakim pada halaman 65 yang menyatakan bahwa secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum “(point d’interest point d’action), kepentingan hukum yang dimaksud adalah merupakan kepentingan yang berkaitan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact) dan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak, maka akan mengacu kepada Putusan MARI No. 350/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 yang menyatakan bahwa menjadi hak Penggugat untuk mengajukan dan memilih tentang siapa saja yang mesti digugat sesuai dengan kepentingannya. Oleh karena itu Pembanding dalam gugatannya mempunyai kepentingan hukum tersendiri kepada Terbanding berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang telah diajukan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penyaluran Kredit Krista dan tidak mempunyai kepentingan hukum dengan Bambang Eko Brantiyono, Drs.Purwanto, H. Dachroni walaupun mereka pada fungsi dan jabatannya ikut serta dalam menyalurkan Kredit Krista.
Bahwa bukti T.29 sampai dengan T.70, T.25a, T.71 sampai dengan T.85, T.25b, T.82 sampai dengan T.85 tidak patut dipertimbangkan sebagai bukti. Karena bukti tersebut adalah foto, yang secara hukum tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti. Kekuatan bukti surat ada pada asli surat.
Bahwa Bambang Eko Brantiyono, Drs.Purwanto, H. Dachroni walaupun mereka pada fungsi dan jabatannya ikut serta dalam menyalurkan Kredit Krista tidak perlu ikut digugat dalam perkara a quo. Karena telah terbukti kerugian Pembanding sebesar Rp. 457.565.504,-(empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) adalah disebabkan perbuatan melawan hukum Terbanding sebagaimana bukti P.1 dan P.2 dan keterangan saksi-saksi Pembanding.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, tanggal 13 Pebruari 2018 harus dibatalkan dan gugatan Pembanding harus dikabulkan seluruhnya. Dan terhadap
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pembanding mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Cq Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 70/Pdt.G/2017/PN.Kln, tanggal 13 Pebruari 2018 ;
Mengadili Sendiri :
DALAM EKSPESI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Klaten terhadap milik Tergugat yaitu : 1 (satu) unit rumah di Perumahan Graha Mulia No. B-8 RT.04 RW.08 Baleng Wetan, Klaten Utara, Klaten, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Persawahan
Sebelah selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Rumah Bapak Marjono
Sebelah utara : Rumah Bapak Budi
Adalah sah dan berharga.
Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah General Manager Hukum PT. PEGADAIAN (Persero) atas dasar surat kuasa tertanggal 18 Nopember 2018 B-163-B/00030.01/2016 dari Direktur PT. PEGADAIAN (Persero) yang beralamat di Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta Pusat, Jakarta sedangkan Tergugat adalah mantan Pegawai PT. Pegadaian (Persero) sebagai pengelola UPC Wedi Klaten, Tergugat terakhir menjabat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten berdasarkan Surat Penunjukan No. 1475/SDM.406.003/2009 tertanggal 06 April 2009.
Menyatakan menurut hukum Tergugat pada saat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten menyalurkan kredit Krista kepada Para Nasabah, telah bertentangan dengan keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor : 233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Pedoman Operasional Kredit Usaha Rumah Tangga (Krista) adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan menurut hukum Tergugat pada saat sebagai Pengelola UPC Wedi Klaten telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian potensial sebesar Rp. 457.565.504,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah).
Menyatakan menurut hukum karena Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, Tergugat harus bertanggung jawab menanggung kerugian Penggugat yang diakibatkan Tergugat telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan selaku Pengelola UPC Wedi Klaten yang mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian immateriil yakni citra Perusahaan menjadi kurang baik dimata stakeholder.
Menyatakan menurut hukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil dan materiilyang diderita Penggugat diperhitungkan :
Kerugian immatrill sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
Kerugian Materiil, sebesar Rp. 457.565.504,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah)
Total kerugian sebesar Rp. 100. 457.565.504,- (seratus milyar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah).
Menyatakan menurut hukum lelang harta benda milik Tergugat yang dilakukan sita jaminan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klaten bilamana ternyata Tergugat tidak membayar secara kontan kerugian kepada Penggugat adalah sah.
Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat mengembalikan kerugian Penggugat. Justru Tergugat telah menempuh upaya hukum yang menggugat kepada Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 25/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg tertanggal 30 Juli 2015 Jo. Perkara No. 764 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 5 Februari 2016 adalah itikad tidak baik Tergugat.
Menyatakan menurut hukum upaya hukum luar biasa yang dilakukan baik Penggugat maupun Tergugat yaitu a quo dalam register perkara dalam perkara Nomor: 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 dan Tergugat mengajukan permohonan peninjauan kembali yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 April 2017 dengan register perkara Nomor 02/Pdt.Sus.PHI/PK/2017/PN.Smg padahal Tergugat telah mengajukan eksekusi perkara Nomor : 01/Pdt.Sus.PHI/Eks/2016/PN.Smg Jo. Nomor : 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 jo. No. 25/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg oleh karena itu pengajuan eksekusi yang diajukan Tergugat a quo dalam perkara Nomor 01/Pdt.Sus.PHI/Eks/2016/PN.Smg Jo. Nomor : 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 jo. No. 25/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg, maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi sebelum adanya putusan permohonan peninjauan kembali dalam perkara Nomor : 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 dan register perkara Nomor 02/Pdt.Sus.PHI/PK/2017/PN.Smg.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil dan materiil yang diderita Penggugat diperhitungkan :
Kerugian immatrill sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
Kerugian Materiil, sebesar Rp. 457.565.504,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah)
Total kerugian sebesar Rp. 100. 457.565.504,- (seratus milyar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah), yang harus dibayar Tergugat secara kontan kepada Penggugat.
Menyatakan menurut hukum putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono ).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi dengan seksama membaca dan meneliti keseluruhan berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten, yang dimohonkan banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln., sudah tepat dan benar, oleh karenanya dapat diterima dan disetujui untuk selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln.., tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula sebagai Penggugat sebagai pihak yang kalah maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR, Yurisprudensi dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Kln. yang dimohonkan Banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2018, oleh kami Hesmu Purwanto,S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua, A.P. Batara Randa,S.H dan Singgih Budi Prakoso, S.H,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 2018 Nomor 244/ Pdt/ 2018/ PT SMG., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H.. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
A.P. Batara Randa,S.H Hesmu Purwanto,S.H.,M.H.
ttd
Singgih Budi Prakoso, S.H,M.H.
Panitera Pengganti
ttd
Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H..
Perincian biaya :
Materai putusan ..................................................... Rp 6.000,00
Redaksi putusan .................................................... Rp 5.000,00
Pemberkasan.......................................................... Rp139.000,00
Jumlah..................................................………............ Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)